232/PID.SUS/2013/PN.NGR.
Putusan PN NEGARA Nomor 232/PID.SUS/2013/PN.NGR.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NANI RUSDIANA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa. Nani Rusdiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.NANI RUSDIANA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
Nomor : 232/Pid.Sus/2013/PN.NGR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara pemeriksaan Biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :NANI RUSDIANA ; -----------------------------------------
Tempat lahir : Banyuwangi ; --------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/4 Maret 1968 ; ------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Layur I Lingkungan Penginuman RT 001 Kelurahan
Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana ; --
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang ; -------------------------------------------------------
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh : ----
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ; ------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d tanggal 29 Desember 2013;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 21 Januari 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 22 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadap di persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan, akan haknya didampingi Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ; -------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar di persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Ahli di persidangan ; -------------
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; -
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ; -------------------------
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NANI RUSDIANA bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3=13 botol, SP RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 5 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream=4 kotak, Pond’s Age Miracle day and night cream=2 kotak, Pond’s White Beauty detox=1 kotak, Pond’s White Beauty Refil=8 kotak, Pond’s White Beauty=2 kotak, Pond’s Face Powder =1 kotak, Pond’s White Beauty Pinkish White=3 kotak, Pond’s Pure White =3 kotak, Pond’s White Beauty TM=1 kotak, SP Special UV Whitening (hijau)=12 kotak, DR Gold Super Quality=3 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream=8 kotak, UV Whitening Extra Ginseng=14 kotak, SP Special UV Whitening (Putih)=12 kotak, Rose White & Natural Cream=6 kotak, Walet 2 in 1 Day & Night Cream=2 kotak, MP Maxi-Peel Day & Night Cream=4 kotak, Pond’s White Beauty TM Two Way Cake & Blusher & Eye Shadow & Lipstik=5 kotak, Revlon Color Stay=4 kotak, Cream Putih= 22 pot, Cream Kuning=28 pot, HDL Whitening Vit E (putih)=6 pot, HDL Whitening Vit E (Kuning)=6 pot, Whitenning Super Special (Putih)=3 pot, Whitenning Super Special (kuning)=4 pot, Day Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)=8 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (kuning)=4 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (Putih)=4 pot, Night Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)= 8 pot, Night Cream Racikan Ling 3hi=9 pot, Day Cream Racikan Ling 3hi= 10 pot, Revlon Eye Liner Mascara=10 biji, Revlon Fresh & Curling Eye Liner=6 biji, Telescopic Mascara Clean=14 biji, SP Super UV Whitening = 12 pot, Zoralin = 40 tablet, Asam Mefenamat 500 mg = 80 tablet, Incidal OD = 20 Capsul, Mycoral = 20 tablet, Thiamphenicol 500 mg = 10 capsul, Thiamycin 1000 = 20 capsul, Rimactan 300 mg = 20 Capsul, Melanox Cream = 4 tube, Ampicillin 500 mg = 100 tablet, Antalgin = 140 tablet,Amoxicillin 500 mg = 220 tablet, Grathazon = 140 tablet, Neuralgin RX = 60 tablet, Binotal 500 mg = 10 tablet, Binotal 1000 = 5 tablet, Grafazol 500 = 60 tablet, Mefinal 500 = 20 tablet, Penicillin V 50.000 = 240 tablet, Pronicy = 20 tablet, Dexamethasone 0,75 mg = 300 tablet, Glibenclamid 5 mg = 130 tablet,Super Tetra = 30 capsul, New Skelan = 16 Capsul, Cytotec = 38 Tablet, Ciprofloxacin 500 mg = 100 tablet, Microgynon = 11 kotak, Dexamethasone 0,5 mg = 150 tablet, Bioplacenton = 9 tube, Ciprofloxacin 500 mg = 30 Tablet, Cendo Xitrol = 3 botol, Prednison = 1 Kaleng, Montalin = 22 kotak, Obaku = 18 Kotak, Godong Ijo = 2 kotak, Wang Tong = 12 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang = 2 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Asam Urat & Pegel Linu = 3 kotak, Jamu Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek = 3 kotak, Jamu Bintang Dua Mustika Dua = 3 kotak, Jamu Antik = 25 renteng, Jamu Sembilan Raja = 7 renteng, Jamu Buah Naga = 4 renteng, Jamu Cikungunya = 3 renteng, Jamu Sehat Badan = 4 kotak, Xian Ling = 130 kotak, Jamu Singpix Amrat = 18 kotak, Wang Tong Pegel Linu = 205 kotak, Xiang Ling = 20 kotak, Langsing-Ku = 6 kotak, Wang Tong Gemuk Sehat = 30 kotak, Jamu Kijang Mas = 14 kotak, New Amrat = 3 Bks, Urat Madu Black = 6 Bks, Urat Madu = 6 Bks, Spider = 5 kotak, Jamu Akar Tanjung = 3 kotak, Jamu Tulang Sehat = 3 kotak, Jamu Cobra X = 2 kotak, Jamu Teraza = 2 kotak, Jamu Sakit Gigi Kupu-Kupu Emas = 25 Bks, Jamu Prono Jiwo = 4 Karton, Jamu Pegel Linu Akar Dewa = 11 Bks, Jamu Putri Sakti=24 botol, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Unta = 1 kotak, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Kijang Mas = 1 Kotak, Jamu Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani=5 renteng, Chikungunya Sido Waras=20 Bks, Super Kecetit=25 renteng, Jamu Pak Kumis = 120 botol ; -----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pledoi/pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ; ---------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pledoi/pembelaannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif sebagai berikut :
KESATU ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Nani Rusdiana pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2013, bertempat di Toko terdakwa di Jalan Ikan Layur No.11 Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang peristiwanya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Balai Besar POM di Denpasar menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ikan Layur daerah Gilimanuk ada toko menjual obat tanpa memiliki izin, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 wita, Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar mendatangi toko terdakwa di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk dengan menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan di Toko terdakwa;-
Bahwa selanjutnya dari hasil penggeledahan di temukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar serta obat keras daftar G, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 sebagai berikut : RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3=13 botol, SP RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 5 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream=4 kotak, Pond’s Age Miracle day and night cream=2 kotak, Pond’s White Beauty detox=1 kotak, Pond’s White Beauty Refil=8 kotak, Pond’s White Beauty=2 kotak, Pond’s Face Powder =1 kotak, Pond’s White Beauty Pinkish White=3 kotak, Pond’s Pure White =3 kotak, Pond’s White Beauty TM=1 kotak, SP Special UV Whitening (hijau)=12 kotak, DR Gold Super Quality=3 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream=8 kotak, UV Whitening Extra Ginseng=14 kotak, SP Special UV Whitening (Putih)=12 kotak, Rose White & Natural Cream=6 kotak, Walet 2 in 1 Day & Night Cream=2 kotak, MP Maxi-Peel Day & Night Cream=4 kotak, Pond’s White Beauty TM Two Way Cake & Blusher & Eye Shadow & Lipstik=5 kotak, Revlon Color Stay=4 kotak, Cream Putih= 22 pot, Cream Kuning=28 pot, HDL Whitening Vit E (putih)=6 pot, HDL Whitening Vit E (Kuning)=6 pot, Whitenning Super Special (Putih)=3 pot, Whitenning Super Special (kuning)=4 pot, Day Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)=8 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (kuning)=4 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (Putih)=4 pot, Night Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)= 8 pot, Night Cream Racikan Ling 3hi=9 pot, Day Cream Racikan Ling 3hi= 10 pot, Revlon Eye Liner Mascara=10 biji, Revlon Fresh & Curling Eye Liner=6 biji, Telescopic Mascara Clean=14 biji, SP Super UV Whitening = 12 pot, Zoralin = 40 tablet, Asam Mefenamat 500 mg = 80 tablet, Incidal OD = 20 Capsul, Mycoral = 20 tablet, Thiamphenicol 500 mg = 10 capsul, Thiamycin 1000 = 20 capsul, Rimactan 300 mg = 20 Capsul, Melanox Cream = 4 tube, Ampicillin 500 mg = 100 tablet, Antalgin = 140 tablet,Amoxicillin 500 mg = 220 tablet, Grathazon = 140 tablet, Neuralgin RX = 60 tablet, Binotal 500 mg = 10 tablet, Binotal 1000 = 5 tablet, Grafazol 500 = 60 tablet, Mefinal 500 = 20 tablet, Penicillin V 50.000 = 240 tablet, Pronicy = 20 tablet, Dexamethasone 0,75 mg = 300 tablet, Glibenclamid 5 mg = 130 tablet,Super Tetra = 30 capsul, New Skelan = 16 Capsul, Cytotec = 38 Tablet, Ciprofloxacin 500 mg = 100 tablet, Microgynon = 11 kotak, Dexamethasone 0,5 mg = 150 tablet, Bioplacenton = 9 tube, Ciprofloxacin 500 mg = 30 Tablet, Cendo Xitrol = 3 botol, Prednison = 1 Kaleng, Montalin = 22 kotak, Obaku = 18 Kotak, Godong Ijo = 2 kotak, Wang Tong = 12 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang = 2 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Asam Urat & Pegel Linu = 3 kotak, Jamu Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek = 3 kotak, Jamu Bintang Dua Mustika Dua = 3 kotak, Jamu Antik = 25 renteng, Jamu Sembilan Raja = 7 renteng, Jamu Buah Naga = 4 renteng, Jamu Cikungunya = 3 renteng, Jamu Sehat Badan = 4 kotak, Xian Ling = 130 kotak, Jamu Singpix Amrat = 18 kotak, Wang Tong Pegel Linu = 205 kotak, Xiang Ling = 20 kotak, Langsing-Ku = 6 kotak, Wang Tong Gemuk Sehat = 30 kotak, Jamu Kijang Mas = 14 kotak, New Amrat = 3 Bks, Urat Madu Black = 6 Bks, Urat Madu = 6 Bks, Spider = 5 kotak, Jamu Akar Tanjung = 3 kotak, Jamu Tulang Sehat = 3 kotak, Jamu Cobra X = 2 kotak, Jamu Teraza = 2 kotak, Jamu Sakit Gigi Kupu-Kupu Emas = 25 Bks, Jamu Prono Jiwo = 4 Karton, Jamu Pegel Linu Akar Dewa = 11 Bks, Jamu Putri Sakti=24 botol, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Unta = 1 kotak, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Kijang Mas = 1 Kotak, Jamu Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani=5 renteng, Chikungunya Sido Waras=20 Bks, Super Kecetit=25 renteng, Jamu Pak Kumis = 120 botol ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh kosmetika dan obat tradisional dari Sales keliling yang datang langsung ke toko terdakwa, sedangkan obat keras daftar G terdakwa beli dari Apotik sehat yang ada di Jember ; ------------------------------------------------
Bahwa obat tradisional dan kosmetika yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pengujian berdasarkan No.LP.06.13.04.kasus dan No.LP.06.13.05.kasus tanggal 26 Juli 2013 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa obat tradisional Montalin dan Obaku disimpulkan mengandung Parasetamol dan Sildenafil Sitrat dan Laporan Pengujian No.LP.06.13.01.Kasus, No.LP.06.13.03.Kasus dan LP.06.13.02.Kasus tanggal 13 Agustus 2013 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti kosmetika Day Cream Lien Hua (bunga teratai), Day Cream Racikan Ling Zhi dan UV Whitening Extra Ginseng disimpulkan mengandung Hidrokinon dilarang digunakan pada kosmetika ; ---------
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetika dan obat tradisional serta obat keras daftar G sejak tahun 2012, dengan cara menjual secara eceran kepada pembeli yang datang secara langsung ke toko terdakwa, tanpa memiliki ijin edar dari Badan POM RI dan juga kosmetika dan obat tradisional yang dimiliki terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dapat diedarkan karena identitas dan persyaratan pelabelan tidak dicantumkan pada kemasannya dan tidak memiliki kelengkapan administrasi pendukung lainnya ; ------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------
DAN
KEDUA ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Nani Rusdiana pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2013, bertempat di Toko terdakwa di Jalan Ikan Layur No.11 Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Balai Besar POM di Denpasar menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ikan Layur daerah Gilimanuk ada toko menjual obat tanpa memiliki izin selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 wita, Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar mendatangi toko terdakwa di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk dengan menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan di Toko terdakwa;-
Bahwa selanjutnya dari hasil penggeledahan di temukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar serta obat keras daftar G, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No.STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 sebagai berikut : RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3=13 botol, SP RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 5 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream=4 kotak, Pond’s Age Miracle day and night cream=2 kotak, Pond’s White Beauty detox=1 kotak, Pond’s White Beauty Refil=8 kotak, Pond’s White Beauty=2 kotak, Pond’s Face Powder =1 kotak, Pond’s White Beauty Pinkish White=3 kotak, Pond’s Pure White =3 kotak, Pond’s White Beauty TM=1 kotak, SP Special UV Whitening (hijau)=12 kotak, DR Gold Super Quality=3 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream=8 kotak, UV Whitening Extra Ginseng=14 kotak, SP Special UV Whitening (Putih)=12 kotak, Rose White & Natural Cream=6 kotak, Walet 2 in 1 Day & Night Cream=2 kotak, MP Maxi-Peel Day & Night Cream=4 kotak, Pond’s White Beauty TM Two Way Cake & Blusher & Eye Shadow & Lipstik=5 kotak, Revlon Color Stay=4 kotak, Cream Putih= 22 pot, Cream Kuning=28 pot, HDL Whitening Vit E (putih)=6 pot, HDL Whitening Vit E (Kuning)=6 pot, Whitenning Super Special (Putih)=3 pot, Whitenning Super Special (kuning)=4 pot, Day Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)=8 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (kuning)=4 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (Putih)=4 pot, Night Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)= 8 pot, Night Cream Racikan Ling 3hi=9 pot, Day Cream Racikan Ling 3hi= 10 pot, Revlon Eye Liner Mascara=10 biji, Revlon Fresh & Curling Eye Liner=6 biji, Telescopic Mascara Clean=14 biji, SP Super UV Whitening = 12 pot, Zoralin = 40 tablet, Asam Mefenamat 500 mg = 80 tablet, Incidal OD = 20 Capsul, Mycoral = 20 tablet, Thiamphenicol 500 mg = 10 capsul, Thiamycin 1000 = 20 capsul, Rimactan 300 mg = 20 Capsul, Melanox Cream = 4 tube, Ampicillin 500 mg = 100 tablet, Antalgin = 140 tablet,Amoxicillin 500 mg = 220 tablet, Grathazon = 140 tablet, Neuralgin RX = 60 tablet, Binotal 500 mg = 10 tablet, Binotal 1000 = 5 tablet, Grafazol 500 = 60 tablet, Mefinal 500 = 20 tablet, Penicillin V 50.000 = 240 tablet, Pronicy = 20 tablet, Dexamethasone 0,75 mg = 300 tablet, Glibenclamid 5 mg = 130 tablet,Super Tetra = 30 capsul, New Skelan = 16 Capsul, Cytotec = 38 Tablet, Ciprofloxacin 500 mg = 100 tablet, Microgynon = 11 kotak, Dexamethasone 0,5 mg = 150 tablet, Bioplacenton = 9 tube, Ciprofloxacin 500 mg = 30 Tablet, Cendo Xitrol = 3 botol, Prednison = 1 Kaleng, Montalin = 22 kotak, Obaku = 18 Kotak, Godong Ijo = 2 kotak, Wang Tong = 12 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang = 2 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Asam Urat & Pegel Linu = 3 kotak, Jamu Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek = 3 kotak, Jamu Bintang Dua Mustika Dua = 3 kotak, Jamu Antik = 25 renteng, Jamu Sembilan Raja = 7 renteng, Jamu Buah Naga = 4 renteng, Jamu Cikungunya = 3 renteng, Jamu Sehat Badan = 4 kotak, Xian Ling = 130 kotak, Jamu Singpix Amrat = 18 kotak, Wang Tong Pegel Linu = 205 kotak, Xiang Ling = 20 kotak, Langsing-Ku = 6 kotak, Wang Tong Gemuk Sehat = 30 kotak, Jamu Kijang Mas = 14 kotak, New Amrat = 3 Bks, Urat Madu Black = 6 Bks, Urat Madu = 6 Bks, Spider = 5 kotak, Jamu Akar Tanjung = 3 kotak, Jamu Tulang Sehat = 3 kotak, Jamu Cobra X = 2 kotak, Jamu Teraza = 2 kotak, Jamu Sakit Gigi Kupu-Kupu Emas = 25 Bks, Jamu Prono Jiwo = 4 Karton, Jamu Pegel Linu Akar Dewa = 11 Bks, Jamu Putri Sakti=24 botol, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Unta = 1 kotak, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Kijang Mas = 1 Kotak, Jamu Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani=5 renteng, Chikungunya Sido Waras=20 Bks, Super Kecetit=25 renteng, Jamu Pak Kumis = 120 botol ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh kosmetika dan obat tradisional dari Sales keliling yang datang langsung ke toko terdakwa, sedangkan obat keras daftar G terdakwa beli dari Apotik sehat yang ada di Jember ; ------------------------------------------------
Bahwa obat tradisional dan kosmetika yang disita dari terdakwa setelah dilakukan pengujian berdasarkan No.LP.06.13.04.kasus dan No.LP.06.13.05.kasus tanggal 26 Juli 2013 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa obat tradisional Montalin dan Obaku disimpulkan mengandung Parasetamol dan Sildenafil Sitrat dan Laporan Pengujian No.LP.06.13.01.Kasus, No.LP.06.13.03.Kasus dan LP.06.13.02.Kasus tanggal 13 Agustus 2013 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti kosmetika Day Cream Lien Hua (bunga teratai), Day Cream Racikan Ling Zhi dan UV Whitening Extra Ginseng disimpulkan mengandung Hidrokinon dilarang digunakan pada kosmetika ; ---------
Bahwa terdakwa menyimpan dan mendistribusikan kosmetika dan obat tradisional serta obat keras daftar G sejak tahun 2012, tanpa memiliki keahlian atau pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan tanpa kewenangan atau tanpa mempunyai ijin dari pejabat / instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan atau Badan POM ; ---------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------
Saksi I. I Gusti Ketut Rahadi, STP; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi bersama petugas lainnya dari Balai Besar POM Denpasar melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk ; -----
Bahwa pada saat pemeriksaan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G ; ---------------------------------------
terhadap obat-obatan tradisional yang ditemukan tersebut memang sudah ada yang memiliki izin edar, namun izin edarnya tersebut telah dibatalkan oleh Badan POM RI menjadi tidak berlaku lagi ; --------------------------------------------------------
Bahwa kosmetika yang dtemukan di toko milik terdakwa tersebut adalah kosmetika palsu ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat keras daftar G hanya dapat diperjualbelikan oleh orang yang memiliki latar belakang pendidikan farmasi dan dijual secara terbatas hanya pada apotik ataupun rumah sakit ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; --------
Bahwa terdakwa adalah pemilik dari kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi II. Desak Putu Suardani, SH; ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi bersama petugas lainnya dari Balai Besar POM Denpasar melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk ; -----
Bahwa pada saat pemeriksaan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G ; ---------------------------------------
terhadap obat-obatan tradisional yang ditemukan tersebut memang sudah ada yang memiliki izin edar, namun izin edarnya tersebut telah dibatalkan oleh Badan POM RI menjadi tidak berlaku lagi ; --------------------------------------------------------
Bahwa kosmetika yang dtemukan di toko milik terdakwa tersebut adalah kosmetika palsu ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat keras daftar G hanya dapat diperjualbelikan oleh orang yang memiliki latar belakang pendidikan farmasi dan dijual secara terbatas hanya pada apotik ataupun rumah sakit ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; --------
Bahwa terdakwa adalah pemilik dari kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi III.Muhammad Ikrom ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah kepala lingkungan Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi ikut menyaksikan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk oleh petugas dari Balai Besar POM Denpasar ; ---------------
Bahwa pada saat pemeriksaan ditemukan kosmetika palsu dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G, kemudian petugas Balai Besar POM Denpasar melakukan penyitaan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; --------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa mulai berjualan kosmetik, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut sejak tahun 2012 ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Ahli Ni Made Anggasari, S.SI, APT, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bertugas sebagai Staf Seksi Pemeriksaan di Balai Besar POM Denpasar sejak tahun 2012 dan keahlian yang dimiliki oleh saksi adalah di bidang farmasi karena latar belakang pendidikan ahli nadalah sebagai apoteker ; --------------------
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sediaan farmasi dapat diedarkan bila telah memperoleh izin edar dari Departemen Kesehatan RI, kecuali sediaan farmasi yang berupa obat tradisional hasil produksi industri kecil obat tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem, usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong ; --------------
Bahwa setelah ahli melakukan pemeriksaan terhadap golongan obat tradisional yang disita dari toko milik terdakwa ditemukan jika terhadap obat-obatan tersebut ada yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI atau nomor izin edarnya telah dibatalkan karena mengandung bahan kimia obat ; -------------------------------
Bahwa terhadap obat keras daftar G hanya boleh diedarkan pada sarana resmi yang memiliki izin dan penanggung jawab untuk itu, tetapi apabila obat sejenis itu ditemukan pada toko terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan maka obat tersebut tidak boleh diedarkan ; -----------------------------------------------
Bahwa penandaan nomor registrasi untuk sediaan farmasi berupa obat tradisonal adalah TR (untuk produk dalam negeri) dan TI (untuk produk luar negeri) diikuti dengan angka 9 (sembilan) digit ; ----------------------------------------------------------
Bahwa makna masing-masing dari 9 (sembilan) digit tersebut adalah 2 (dua) digit pertama adalah tahun pendaftaran, 1 (satu) digit kedua adalah jenis izin produsen, 1 (satu) digit ketiga adalah bentuk sediaan, 5 (lima) digit keempat adalah nomor urut pendaftaran ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dimaksud ternyata terhadap barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat yaitu parasetamol dan sildenafil sitrat ; -----------------------------------------------------
Bahwa apabila obat tradisional yang mengandung parasetamol dikonsumsi secara sembarangan serta penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan seorang dokter/tenaga farmasi maka dapat menyebabkan kerusakan pada hati sedangkan sildenafil sitrat dapat menyebabkan palpitasi (denyut jantung semakin cepat) dan dapat berakibat pada kematian ; ------------------------------------------------------------
Bahwa penandaan nomor registrasi untuk sediaan farmasi berupa kosmetika adalah CD (untuk produk dalam negeri) dan CL (untuk produk luar negeri yang didaftarkan ulang di dalam negeri) diikuti dengan angka 10 (sepuluh) digit dan mulai tahun 2008 dengan adanya harmonisasi ASEAN maka pendaftaran produk kosmetika dengan kode CA diikuti dengan angka 12 (dua belas) digit yang artinya bahwa produk dengan kode CA boleh beredar di wilayah ASEAN tanpa harus didaftarkan ulang di negara yang mengedarkan ; ----------------------------------------
Bahwa dari kosmetika yang ditemukan di toko milik terdakwa, pada kemasannya tidak ditemukan kode nomor registrasi baik CD, CL ataupun CA ; ---------------------
Bahwa dari hasil uji laboratorium terhadap barang bukti kosmetika yang duji dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya yaitu Merkuri (Hg) yang dapat menyebabkan kanker pada manusia karena Merkuri (Hg) merupakan zat karsinogenik ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan obat keras adalah salah satu golongan obat yang pada etiket dan bungkus luar mencantumkan secara jelas tulisan “harus dengan resep dokter” selain itu ada tanda khusus yaitu lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi serta hanya dapat diperoleh pada instalasi farmasi yang mempunyai kewenangan untuk itu ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak berhak mengedarkan/menjual obat keras daftar G karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dimuka persidangan telah diajukan Barang bukti berupa : RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3=13 botol, SP RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 5 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream=4 kotak, Pond’s Age Miracle day and night cream=2 kotak, Pond’s White Beauty detox=1 kotak, Pond’s White Beauty Refil=8 kotak, Pond’s White Beauty=2 kotak, Pond’s Face Powder =1 kotak, Pond’s White Beauty Pinkish White=3 kotak, Pond’s Pure White =3 kotak, Pond’s White Beauty TM=1 kotak, SP Special UV Whitening (hijau)=12 kotak, DR Gold Super Quality=3 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream=8 kotak, UV Whitening Extra Ginseng=14 kotak, SP Special UV Whitening (Putih)=12 kotak, Rose White & Natural Cream=6 kotak, Walet 2 in 1 Day & Night Cream=2 kotak, MP Maxi-Peel Day & Night Cream=4 kotak, Pond’s White Beauty TM Two Way Cake & Blusher & Eye Shadow & Lipstik=5 kotak, Revlon Color Stay=4 kotak, Cream Putih= 22 pot, Cream Kuning=28 pot, HDL Whitening Vit E (putih)=6 pot, HDL Whitening Vit E (Kuning)=6 pot, Whitenning Super Special (Putih)=3 pot, Whitenning Super Special (kuning)=4 pot, Day Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)=8 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (kuning)=4 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (Putih)=4 pot, Night Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)= 8 pot, Night Cream Racikan Ling 3hi=9 pot, Day Cream Racikan Ling 3hi= 10 pot, Revlon Eye Liner Mascara=10 biji, Revlon Fresh & Curling Eye Liner=6 biji, Telescopic Mascara Clean=14 biji, SP Super UV Whitening = 12 pot, Zoralin = 40 tablet, Asam Mefenamat 500 mg = 80 tablet, Incidal OD = 20 Capsul, Mycoral = 20 tablet, Thiamphenicol 500 mg = 10 capsul, Thiamycin 1000 = 20 capsul, Rimactan 300 mg = 20 Capsul, Melanox Cream = 4 tube, Ampicillin 500 mg = 100 tablet, Antalgin = 140 tablet,Amoxicillin 500 mg = 220 tablet, Grathazon = 140 tablet, Neuralgin RX = 60 tablet, Binotal 500 mg = 10 tablet, Binotal 1000 = 5 tablet, Grafazol 500 = 60 tablet, Mefinal 500 = 20 tablet, Penicillin V 50.000 = 240 tablet, Pronicy = 20 tablet, Dexamethasone 0,75 mg = 300 tablet, Glibenclamid 5 mg = 130 tablet,Super Tetra = 30 capsul, New Skelan = 16 Capsul, Cytotec = 38 Tablet, Ciprofloxacin 500 mg = 100 tablet, Microgynon = 11 kotak, Dexamethasone 0,5 mg = 150 tablet, Bioplacenton = 9 tube, Ciprofloxacin 500 mg = 30 Tablet, Cendo Xitrol = 3 botol, Prednison = 1 Kaleng, Montalin = 22 kotak, Obaku = 18 Kotak, Godong Ijo = 2 kotak, Wang Tong = 12 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang = 2 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Asam Urat & Pegel Linu = 3 kotak, Jamu Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek = 3 kotak, Jamu Bintang Dua Mustika Dua = 3 kotak, Jamu Antik = 25 renteng, Jamu Sembilan Raja = 7 renteng, Jamu Buah Naga = 4 renteng, Jamu Cikungunya = 3 renteng, Jamu Sehat Badan = 4 kotak, Xian Ling = 130 kotak, Jamu Singpix Amrat = 18 kotak, Wang Tong Pegel Linu = 205 kotak, Xiang Ling = 20 kotak, Langsing-Ku = 6 kotak, Wang Tong Gemuk Sehat = 30 kotak, Jamu Kijang Mas = 14 kotak, New Amrat = 3 Bks, Urat Madu Black = 6 Bks, Urat Madu = 6 Bks, Spider = 5 kotak, Jamu Akar Tanjung = 3 kotak, Jamu Tulang Sehat = 3 kotak, Jamu Cobra X = 2 kotak, Jamu Teraza = 2 kotak, Jamu Sakit Gigi Kupu-Kupu Emas = 25 Bks, Jamu Prono Jiwo = 4 Karton, Jamu Pegel Linu Akar Dewa = 11 Bks, Jamu Putri Sakti=24 botol, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Unta = 1 kotak, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Kijang Mas = 1 Kotak, Jamu Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani=5 renteng, Chikungunya Sido Waras=20 Bks, Super Kecetit=25 renteng, Jamu Pak Kumis = 120 botol ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa, para saksi dan ahli, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 Wita petugas dari Balai Besar POM Denpasar melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk dan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G, petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; -------------------------------------
Bahwa terdakwa mulai menjual kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut sejak tahun 2012 dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak memiliki tenaga teknis penanggung jawab untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat keras daftar G ; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari apotik Sehat yang berada di Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa ; -------------
Bahwa terdakwa mendapatkan kosmetik dari sales yang langsung mendatangi toko milik terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang atas keterangan para saksi, keterangan Ahli, Keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan maka di dapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 Wita petugas dari Balai Besar POM Denpasar yaitu I Gusti Ketut Rahadi, STP, Desak Putu Suardani, SH dengan disaksikan kepala lingkungan Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana yaitu Muhammad Ikrom, melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk dan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G, petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; -----------------
Bahwa terdakwa mulai menjual kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut sejak tahun 2012 dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Ahli Ni Made Anggasari, S.SI, APT, melakukan pemeriksaan terhadap golongan obat tradisional yang disita dari toko milik terdakwa ditemukan jika terhadap obat-obatan tersebut ada yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI atau nomor izin edarnya telah dibatalkan karena mengandung bahan kimia obat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak memiliki tenaga teknis penanggung jawab untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat keras daftar G ; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari apotik Sehat yang berada di Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa ; -------------
Bahwa terdakwa mendapatkan kosmetik dari sales yang langsung mendatangi toko milik terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dan berdasarkan dengan keyakinan Hakim ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Kumulatif yaitu Kesatu : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kedua : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan dakwaan kumulatif, maka semua dakwaan tersebut harus dipertimbangkan dan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dari Penuntut Umum dan selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum ; ------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu terdakwa melanggar Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; ------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah Terdakwa. Nani Rusdiana, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; -------------
Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam penjelasan Memory Van Toelichting (MVT) adalah menghendaki dan mengetahui. Yang dimaksud dengan “ mengendaki dan mengetahui adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (Willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wetens) apa yang ia buat beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, karena ia memang benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa di didalam penjelasan Memory Van Toelichting tersebut memuat suatu asas yang mengatakan antara lain, bahwa “ unsur-unsur delict yang terletak dibelakang perkataan “sengaja” dikuasai atau diliputi olehnya sehingga harus dibuktikan bahwa kesengajaan pembuat ditujukan kepada hak tertentu ; ----------------
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. Wiryono Prodjoidikoro, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Eresco Bandung, 1990, pada halaman 61 :
“… Kesengajaan itu itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu ke-1 : perbuatan yang dilarang, ke-2 : akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya larangan itu dan ke-3 : perbuatan itu melanggar hukum. Biasanya diajarkan, bahwa kesengajaan (opzet) ini bermacam tiga, yaitu kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk) ; ke-2 : kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian ) ; dan ke- 3 : kesengajaan seperti sub 2 tetapi disertai dengan keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian), bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids– bewustzijn atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan);-
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dapat diedarkan bila telah memperoleh izin edar dari Departemen Kesehatan RI, kecuali sediaan farmasi yang berupa obat tradisional hasil produksi industri kecil obat tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem, usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong ; --------------------------
Menimbang, bahwa Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dapat dibuktikan dari fakta perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 Wita petugas dari Balai Besar POM Denpasar yaitu I Gusti Ketut Rahadi, STP, Desak Putu Suardani, SH dengan disaksikan kepala lingkungan Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana yaitu Muhammad Ikrom, melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk dan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G, petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; ---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mulai menjual kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut sejak tahun 2012 dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa setelah Ahli Ni Made Anggasari, S.SI, APT, melakukan pemeriksaan terhadap golongan obat tradisional yang disita dari toko milik terdakwa ditemukan jika terhadap obat-obatan tersebut ada yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI atau nomor izin edarnya telah dibatalkan karena mengandung bahan kimia obat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak memiliki tenaga teknis penanggung jawab untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat keras daftar G ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari apotik Sehat yang berada di Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan kosmetik dari sales yang langsung mendatangi toko milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua ini adalah sama dengan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu, dengan demikian dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu menjadi pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kedua ini, maka unsur setiap orang pun dalam hal ini harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------
Ad. 2. Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dapat dibuktikan dari fakta perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 sekitar pukul 16.00 Wita petugas dari Balai Besar POM Denpasar yaitu I Gusti Ketut Rahadi, STP, Desak Putu Suardani, SH dengan disaksikan kepala lingkungan Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya Kab. Jembrana yaitu Muhammad Ikrom, melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Layur No. 11 Gilimanuk dan ditemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta obat keras daftar G, petugas Balai Besar POM Denpasar kemudian melakukan penyitaan terhadap kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan No. STP/02/BBPOM/PPNS/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; ---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mulai menjual kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut sejak tahun 2012 dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak memiliki tenaga teknis penanggung jawab untuk mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa obat keras daftar G ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari apotik Sehat yang berada di Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan kosmetik dari sales yang langsung mendatangi toko milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian“; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum tersebut, sedang pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum dan dipidana setimpal dengan perbuatannya sebagaimana amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, selain dijatuhi Pidana penjara kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya sebagaimana amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa akan tetapi mengenai lamanya penjatuhan pidana bagi diri terdakwa Majelis tidak sependapat dan selanjutnya akan mempertimbangkannya sendiri ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan; --------------------------------
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa mulai menjual kosmetika, obat tradisional dan obat keras daftar G tersebut sejak tahun 2012 dimana terdakwa adalah sebagai pengecer dan terdakwa tidak mengetahui jika sediaan farmasi berupa kosmetika dan obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI, terdakwa mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari apotik Sehat yang berada di Jember berdasarkan pesanan dari para pelanggan terdakwa dan terdakwa mendapatkan kosmetik dari sales yang langsung mendatangi toko milik terdakwa. Terdakwa menjual obat-obatan, kosmetik dan jamu tersebut sebagai mata pencaharian dan di lingkungan terdakwa berdagang, tidak hanya terdakwa saja yang menjual obat-obatan,kosmetik dan jamu tersebut akan tetapi hanya terdakwa yang diajukan di persidangan. Balai POM juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan aturan berjualan obat-obatan,kosmetik dan jamu, sehingga Majelis berpendapat bahwa fakta tersebut dan uraian pertimbangan diatas akan Majelis gunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa ; --------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------
Hal Hal Yang Memberatkan ; -------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat ; ------------------------------------------
Hal Hal Yang Meringankan ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menyesali perbuatannya ; ---------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai Barang-bukti yaitu : RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3=13 botol, SP RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 5 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream=4 kotak, Pond’s Age Miracle day and night cream=2 kotak, Pond’s White Beauty detox=1 kotak, Pond’s White Beauty Refil=8 kotak, Pond’s White Beauty=2 kotak, Pond’s Face Powder =1 kotak, Pond’s White Beauty Pinkish White=3 kotak, Pond’s Pure White =3 kotak, Pond’s White Beauty TM=1 kotak, SP Special UV Whitening (hijau)=12 kotak, DR Gold Super Quality=3 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream=8 kotak, UV Whitening Extra Ginseng=14 kotak, SP Special UV Whitening (Putih)=12 kotak, Rose White & Natural Cream=6 kotak, Walet 2 in 1 Day & Night Cream=2 kotak, MP Maxi-Peel Day & Night Cream=4 kotak, Pond’s White Beauty TM Two Way Cake & Blusher & Eye Shadow & Lipstik=5 kotak, Revlon Color Stay=4 kotak, Cream Putih= 22 pot, Cream Kuning=28 pot, HDL Whitening Vit E (putih)=6 pot, HDL Whitening Vit E (Kuning)=6 pot, Whitenning Super Special (Putih)=3 pot, Whitenning Super Special (kuning)=4 pot, Day Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)=8 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (kuning)=4 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (Putih)=4 pot, Night Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)= 8 pot, Night Cream Racikan Ling 3hi=9 pot, Day Cream Racikan Ling 3hi= 10 pot, Revlon Eye Liner Mascara=10 biji, Revlon Fresh & Curling Eye Liner=6 biji, Telescopic Mascara Clean=14 biji, SP Super UV Whitening = 12 pot, Zoralin = 40 tablet, Asam Mefenamat 500 mg = 80 tablet, Incidal OD = 20 Capsul, Mycoral = 20 tablet, Thiamphenicol 500 mg = 10 capsul, Thiamycin 1000 = 20 capsul, Rimactan 300 mg = 20 Capsul, Melanox Cream = 4 tube, Ampicillin 500 mg = 100 tablet, Antalgin = 140 tablet,Amoxicillin 500 mg = 220 tablet, Grathazon = 140 tablet, Neuralgin RX = 60 tablet, Binotal 500 mg = 10 tablet, Binotal 1000 = 5 tablet, Grafazol 500 = 60 tablet, Mefinal 500 = 20 tablet, Penicillin V 50.000 = 240 tablet, Pronicy = 20 tablet, Dexamethasone 0,75 mg = 300 tablet, Glibenclamid 5 mg = 130 tablet,Super Tetra = 30 capsul, New Skelan = 16 Capsul, Cytotec = 38 Tablet, Ciprofloxacin 500 mg = 100 tablet, Microgynon = 11 kotak, Dexamethasone 0,5 mg = 150 tablet, Bioplacenton = 9 tube, Ciprofloxacin 500 mg = 30 Tablet, Cendo Xitrol = 3 botol, Prednison = 1 Kaleng, Montalin = 22 kotak, Obaku = 18 Kotak, Godong Ijo = 2 kotak, Wang Tong = 12 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang = 2 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Asam Urat & Pegel Linu = 3 kotak, Jamu Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek = 3 kotak, Jamu Bintang Dua Mustika Dua = 3 kotak, Jamu Antik = 25 renteng, Jamu Sembilan Raja = 7 renteng, Jamu Buah Naga = 4 renteng, Jamu Cikungunya = 3 renteng, Jamu Sehat Badan = 4 kotak, Xian Ling = 130 kotak, Jamu Singpix Amrat = 18 kotak, Wang Tong Pegel Linu = 205 kotak, Xiang Ling = 20 kotak, Langsing-Ku = 6 kotak, Wang Tong Gemuk Sehat = 30 kotak, Jamu Kijang Mas = 14 kotak, New Amrat = 3 Bks, Urat Madu Black = 6 Bks, Urat Madu = 6 Bks, Spider = 5 kotak, Jamu Akar Tanjung = 3 kotak, Jamu Tulang Sehat = 3 kotak, Jamu Cobra X = 2 kotak, Jamu Teraza = 2 kotak, Jamu Sakit Gigi Kupu-Kupu Emas = 25 Bks, Jamu Prono Jiwo = 4 Karton, Jamu Pegel Linu Akar Dewa = 11 Bks, Jamu Putri Sakti=24 botol, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Unta = 1 kotak, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Kijang Mas = 1 Kotak, Jamu Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani=5 renteng, Chikungunya Sido Waras=20 Bks, Super Kecetit=25 renteng, Jamu Pak Kumis = 120 botol, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum yaitu barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa. Nani Rusdiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” ; ----
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.NANI RUSDIANA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3=13 botol, SP RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solotion 3 = 5 botol, RDL Whitening Treatment Day and Night Cream=4 kotak, Pond’s Age Miracle day and night cream=2 kotak, Pond’s White Beauty detox=1 kotak, Pond’s White Beauty Refil=8 kotak, Pond’s White Beauty=2 kotak, Pond’s Face Powder =1 kotak, Pond’s White Beauty Pinkish White=3 kotak, Pond’s Pure White =3 kotak, Pond’s White Beauty TM=1 kotak, SP Special UV Whitening (hijau)=12 kotak, DR Gold Super Quality=3 kotak, Herbal Plus Day & Night Cream=8 kotak, UV Whitening Extra Ginseng=14 kotak, SP Special UV Whitening (Putih)=12 kotak, Rose White & Natural Cream=6 kotak, Walet 2 in 1 Day & Night Cream=2 kotak, MP Maxi-Peel Day & Night Cream=4 kotak, Pond’s White Beauty TM Two Way Cake & Blusher & Eye Shadow & Lipstik=5 kotak, Revlon Color Stay=4 kotak, Cream Putih= 22 pot, Cream Kuning=28 pot, HDL Whitening Vit E (putih)=6 pot, HDL Whitening Vit E (Kuning)=6 pot, Whitenning Super Special (Putih)=3 pot, Whitenning Super Special (kuning)=4 pot, Day Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)=8 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (kuning)=4 pot, Natural 99 Vitamin E Plus (Putih)=4 pot, Night Cream LIEN-HUA (Bunga Teratai)= 8 pot, Night Cream Racikan Ling 3hi=9 pot, Day Cream Racikan Ling 3hi= 10 pot, Revlon Eye Liner Mascara=10 biji, Revlon Fresh & Curling Eye Liner=6 biji, Telescopic Mascara Clean=14 biji, SP Super UV Whitening = 12 pot, Zoralin = 40 tablet, Asam Mefenamat 500 mg = 80 tablet, Incidal OD = 20 Capsul, Mycoral = 20 tablet, Thiamphenicol 500 mg = 10 capsul, Thiamycin 1000 = 20 capsul, Rimactan 300 mg = 20 Capsul, Melanox Cream = 4 tube, Ampicillin 500 mg = 100 tablet, Antalgin = 140 tablet,Amoxicillin 500 mg = 220 tablet, Grathazon = 140 tablet, Neuralgin RX = 60 tablet, Binotal 500 mg = 10 tablet, Binotal 1000 = 5 tablet, Grafazol 500 = 60 tablet, Mefinal 500 = 20 tablet, Penicillin V 50.000 = 240 tablet, Pronicy = 20 tablet, Dexamethasone 0,75 mg = 300 tablet, Glibenclamid 5 mg = 130 tablet,Super Tetra = 30 capsul, New Skelan = 16 Capsul, Cytotec = 38 Tablet, Ciprofloxacin 500 mg = 100 tablet, Microgynon = 11 kotak, Dexamethasone 0,5 mg = 150 tablet, Bioplacenton = 9 tube, Ciprofloxacin 500 mg = 30 Tablet, Cendo Xitrol = 3 botol, Prednison = 1 Kaleng, Montalin = 22 kotak, Obaku = 18 Kotak, Godong Ijo = 2 kotak, Wang Tong = 12 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang = 2 kotak, Jamu Bintang Dua Purba Salam Asam Urat & Pegel Linu = 3 kotak, Jamu Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek = 3 kotak, Jamu Bintang Dua Mustika Dua = 3 kotak, Jamu Antik = 25 renteng, Jamu Sembilan Raja = 7 renteng, Jamu Buah Naga = 4 renteng, Jamu Cikungunya = 3 renteng, Jamu Sehat Badan = 4 kotak, Xian Ling = 130 kotak, Jamu Singpix Amrat = 18 kotak, Wang Tong Pegel Linu = 205 kotak, Xiang Ling = 20 kotak, Langsing-Ku = 6 kotak, Wang Tong Gemuk Sehat = 30 kotak, Jamu Kijang Mas = 14 kotak, New Amrat = 3 Bks, Urat Madu Black = 6 Bks, Urat Madu = 6 Bks, Spider = 5 kotak, Jamu Akar Tanjung = 3 kotak, Jamu Tulang Sehat = 3 kotak, Jamu Cobra X = 2 kotak, Jamu Teraza = 2 kotak, Jamu Sakit Gigi Kupu-Kupu Emas = 25 Bks, Jamu Prono Jiwo = 4 Karton, Jamu Pegel Linu Akar Dewa = 11 Bks, Jamu Putri Sakti=24 botol, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Unta = 1 kotak, Jamu Kapsul Asam Urat Cap Kijang Mas = 1 Kotak, Jamu Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani=5 renteng, Chikungunya Sido Waras=20 Bks, Super Kecetit=25 renteng, Jamu Pak Kumis = 120 botol ; -----------------------------Dirampas untuk Dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskankan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014, oleh kami : MADE SUKERENI, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, M. SYAFRUDIN P.N, SH., MH. dan EKO SUPRIYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh MADE SUKERENI, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu I WAYAN SUKAWIDANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Negara, serta dihadiri oleh CHALIDA K. HAPSARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan terdakwa ; ----------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
M. SYAFRUDIN P N, SH., MH MADE SUKERENI, SH., MH.
Ttd.
EKO SUPRIYANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
I WAYAN SUKAWIDANA