161/Pid. B/2010/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 161/Pid. B/2010/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DJON DJIN KONG alias ANDI
BEBAS
P U T U S A N
Nomor : 161/Pid. B/2010/PN.Srg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama : DJON DJIN KONG alias ANDI ;------------------------
Tempat lahir : Sungai Purun ;-----------------------------------------------
Umur/Tgl.Lahir : 31 Tahun/11 Oktober 1978 ;-----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Pembangunan Kav. Blok D RT. 03/10 Kel./ Kec. Jombang Wetan Kota Cilegon ;-------------------
Agama : Budha ;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang ;------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini oleh : --------------------------------------------------
Penyidik tidak ditahan ;---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 15 Februari 2010 No.PRINT 165/0.6.14/EPP.1/01/2010, sejak tanggal 15 Februari 2010 s/d tanggal 06 Maret 2010, Tahanan Kota ;----------------------------------------------------
Perpanjangan WKPN. Serang tanggal 25 Maret 2010 No : 08/Pen.Pid/2010/PN.Srg., sejak tanggal 07 Maret 25 s/d 05 April 2010, Tahanan Kota ;-----------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Serang, tanggal 07 Maret 2010 No. 181/Pen.Pid/2010/PN.Srg, sejak tanggal 12 Maret 2010 s/d tanggal 10 April 2010 Tahanan Kota ; ----------------------------------------------------------
Perpanjangan WKPN Serang tanggal 5 April 2010 No.181/Pen.Pid/2010/PN.Srg. sejak tanggal 11 April 2010 s/d tanggal 9 Juni 2010 Tahanan Kota ; -------------------------------------------------------
Pengalihan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang tanggal 06 Mei 2010 No.181/Pen.Pid/2010/PN.Srg., sejak tanggal 06 Mei 2010 s/d tanggal 09 Juni 2010, Tahanan Rumah Tahanan Negara Serang ; -
Penangguhan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, tanggal 09 Juni 2010 No.161/Pid.B/2010/PN.Srg. dari Tahanan Rumah Tahanan Negara Serang menjadi tidak ditahan ; -----------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum bernama 1. RACHMATULLAH ROESLAN, SH., 2. YANDI HENDRAWAN, SH. Advokat pada Kantor Hukum RACHMATULLAH, SH., & PATNERS beralamat di Jln. P. Jayakarta No. 179 Masigit Jombang Kota Cilegon-Banten berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2010 ;---------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ;-----------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 161/Pen.Pid/2010/PN.Srg tanggal 12 Maret 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;--------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang No. 161/Pen.Pid/2010/PN.Srg tanggal 17 Maret 2010 tentang Penetapan hari Sidang ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli ;----------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;----------------------------------
Setelah memperhatikan adanya barang bukti ;-------------------------------
Setelah membaca dan memperhatikan surat-surat lain dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya bertanggal 30 Juni 2010 Register Perkara No. PDM-54/CLG/03/2010 yang pada pokoknya terurai sebagai berikut ;--------------------
Menyatakan Terdakwa Djon Djin Kong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang merek ;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terdakwa Djon Djin Kong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;------------------------------------
Menerangkan barang bukti berupa ;--------------------------------------------------
1 (satu) buah botol yang berisi cream racikan merek CR racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E dengan nomor : POM CD 1004700484, 1 (satu) bundle dokumen dari badan POM RI, 1 (satu) bundle surat kuasa dari Tjong Sian Sian kepada Lim Long Jak Direktur PT. Dunia
Sehat Sejatera, 1 (satu) lembar surat pengangkatan Sdr. Lim Vianto selaku Direktur PT. Dunia Sehat Sejatera dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) pak @ 12 (dua belas) botol yang berisi HDL kecil Whitening Vit E, 27 (dua puluh tujuh) buah tutup botol kemasan kosmetik, 97 (sembilan puluh tujuh) lembar stiker HDL whitening Vit E, 40 (empat puluh) lembar stiker CR Lien Hua dirampas untuk dimusnahkan ;--------
1(satu) botol sample racikan merek CR Racikan Ling Zhu Day Cream wit Vit E, 1 (satu) botol sample racikan merek HDL Whitening Vit E, 1 (satu) lembar brosur CR Lien Hua night cream dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Merek CR An. Tjong Sian Sian dari Dirjen HKI, 1 (satu) bundle Akte Notaris pendirian PT. Dunia Sehat Sejahtera beserta Akta Notaris Perubahan Pengurus PT. Dunia Sehat Sejahtera, 1 (satu) bundle Surat ijin produksi PT. Dunia Sehat Sejatera dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Cilegon, 1 (satu) bundle dokumen perijinan milik PT. Dunia Sehat Sejahtera antara lain : surat Ijin Tempat Usaha SITU, SIUP, 1 (satu) Bundel Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HKI atas nama Tjong Sian Sian atas ciptaan kosmetik merek CR antara lain CR Lien Hua Day Cream dan CR Lien Hua Night Cream dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;-------------------------------
1 ( satu) buah kartu nama Toko Djon Djin Kong alent An. Lien Fung, 1 (satu) lembar Bon Pembelian Toko Valent, 4 (empat) pcs kosmetik racikan merek CR Ling Zhi warna kuning, 2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Ling Zhi warna putih, 2(dua) pcs racikan kosmetik merek CR Lien Hua warna hijau dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;-------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis mengajukan pembelaan di persidangan bertanggal 07 Juli 2010, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut: ; -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan dakwaan dan atau tuntutan pidana atas diri terdakwa hapus atau gugur karena telah habis masa tenggang waktu pengaduannya (daluarsa) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan Sdr. Penuntut Umum batal demi hukum tau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ; -------
Menyatakan bahwa terdakwa telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam perkara ini ;----------------------
Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan atau melepaskannya dari segala tuntutan ; ---------------------------------------------------------------------
Mengembalikan nama baiknya di masyarakat sebagai manusia yang bebas dan bermartabat ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menanggapinya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa selanjutnya menanggapinya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk selengkapnya mengenai tuntutan, pembelaan, Replik dari Jaksa Penuntut Umum, dan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara dan dianggap telah menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan perkara ini; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertanggal 01 Maret 2010 No.Reg.Perk : PDM-54/CLG/03/2010 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut: -------
DAKWAAN ;
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa DJON DJIN KONG Als ANDI pada bulan Oktober tahun 2007 dan Bulan Januari tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu antara Tahun 2007 dan Tahun 2008 bertempat di Taman Cilegon Indah Komplek Helikonia Blok C.2 No.07 dan 08 Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhan dengan Merek terdaftar Milik pihak lain yaitu Merek CR terdaftar dalam Daftar umum Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI dengan Sertifikat Nomor : IDM.000136975 tanggal 21 September 2007 atas nama TJONG SIAN-SIAN untuk Barang / atau Jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa DJON DJIN KONG Als ANDI bertempat di Taman Cilegon Indah Komplek Helikonia Blok C.2 No.07 dan 08 Kota Cilegon membuat Kosmetik dengan Racikan Sendiri, Saksi SUSANTI melihat Terdakwa pertama-tama mempersiapkan ember besar kemudian memasukan bahan-bahan campuran pembuat Kosmetik kedalam ember tersebut, kemudian campuran bahan Kosmetik tersebut diaduk-aduk dengan menggunkan tangan sampai rata dan menjadi kental, setelah adonan Kosmetik menyatu lalu Terdakwa dibantu Saksi SUNG LIE FUNG Alias AFUNG memasukan adonan Kosmetik yang ada didalam ember kedalam kantong plastik ukuran 1 (satu) Kg kemudian ujung bawah plastik tersebut dilubangi kemudian kantong plastik yang berisi Kosmetik tersebut ditekan hingga adonan Kosmetik tersebut keluar melalui ujung kantong plastik yang telah dilubangi dimasukan kedalam botol-botol plastik kecil, lalu botol plastik tersebut oleh Terdakwa ditempel dengan Merek : CR CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) , CR RACIKAN Ling Zhi VIT : E, CR VIT : E, CR UV WHITENING CR dan pada tutupnya juga terdapat Merek CR. Perbuatan Terdakwa tersebut juga diketahui oleh Saksi TJIAP HUI ketika datang menemui anaknya Saksi SUSANTI ke Taman Cilegon Indah Komplek Helikonia Blok C.2 No.07 dan 08 Kota Cilegon. ;----------------------------------------------------
- Saksi SUSANTI dan Saksi TJIAP HUI mengetahui kemasan botol-botol plastik berisi Kosmetik yang menggunakan Merek CR tersebut antara lain : ------------------
Botol-botol plastik yang berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa temple dengan Merek CR CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) supaya kelihatan sama dengan Kosmetik CR DAY CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034506 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR NIGHT CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034508 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN;---------------------------------
Botol-botol plastik yang berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa tempel dengan Merek CR RACIKAN Ling Zhi VIT : E supaya kelihatan sama dengan Kosmetik Merek CR RACIKAN Ling Zhi With VIT : E DAY CREAM yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034509 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR RACIKAN Ling Zhi With VIT : E NIGHT CREAM yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034510 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan Pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN;--------------------------------------------
Botol-botol plastik berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa tempel denagn Merek CR VIT E supaya kelihatan sama dengan Kosmetik Merek CR DAY CREAM With VIT : E, yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034513 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR NIGHT CREAM With VIT : E yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034514 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan Pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN;--------------------------
Botol-botol plastik berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa tempel dengan Merek CR UV Whitening supaya kelihatan sama dengan Kosmetik merek CR NIGHT CREAM U.V. WHITENING With VIT : E yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034511 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR DAY CREAM U.V WHITENING With VIT : E yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034512 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan Pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN ; ---------------------------------------------------------------------
- Penggunaan Merek CR yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. dengan Sertifikat Nomor : IDM.000136975 tanggal 21 September 2007 atas nama TJONG SIAN SIAN oleh Terdakwa sebagai Merek untuk Kosmetik yang diproduksinya untuk mengelabui Konsumen supaya Kosmetik yang diproduksinya seolah-olah resmi dan sama dengan Merek yang telah terdaftar secara sah pada hal Terdakwa tidak pernah mendapat ijin atau Kuasa untuk menggunakan Merek tersebut dari Saksi TJONG SIAN SIAN selaku Pemegang Hak Merek CR karena Saksi TJONG SIAN SIAN selaku Pemegang Hak atas Merek tersebut hanya memberikan Kuasa kepada PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA dengan Direkturnya saat itu Saksi LIM LONG JAK untuk menggunakan Merek CR pada Produksi Kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA sejak tanggal 11 September 2007.-------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa menggunakan Merek CR dalam produk Kosmetiknya yaitu Kosmetik Merek : CR CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI), CR RACIKAN Ling Zhi VIT : E, CR VIT : E, CR UV Whitening diketahui oleh Saksi LIM VIANTO karena menemukan dipasaran ada Kosmetik yang dijual dengan Merek CR milik TJONG SIAN SIAN yang dikuasakan untuk digunakan oleh PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA yaitu : Kosmetik produksi Terdakwa dengan Merek : CR DAY CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI), CR NIGHT CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI), CR RACIKAN Ling Zhi With VIT: E DAY CREAM CR RACIKAN Ling Zhi With VIT: E NIGHT CREAM di TOKO VALEN Serang milik Terdakwa, atas adanya penemuan tersebut Saksi LIM VIANTO melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan akhirnya diketahui bahwa Terdakwalah yang telah memproduksi Kosmetik tersebut dan Terdakwa telah menggunakan Merek CR milik Saksi TJONG SIAN SIAN sebagai pemegang Hak Merek tersebut . --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan Merek CR yang terdapat pada Kosmetik produksinya dengan Merek : CR CREAM LIEN-HUA ( BUNGA TERATAI ) , CR RACIKAN LING ZHI VIT: E, CR VIT: E , dan CR UV WHITENING tanpa ada ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi TJONG SIAN SIAN selaku pemegang Hak Merek CR tersebut dengan maksud menyesatkan konsumen karena menganggap Kosmetik yang diproduksi oleh Terdakwa adalah sama dengan Kosmetik yang diproduksi PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA selaku pihak yang mendapat Kuasa dari Saksi TJONG SIAN SIAN untuk menggunakan Merek CR pada Produk Kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA . ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 90 Undang-undang RI. Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek. ---------------------------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa DJON DJIN KONG Alias ANDI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan tanpa Hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain yaitu Merek CR terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. dengan Sertifikat Nomor : IDM. 000136975 tanggal 21 September 2007 atas nama TJONG SIAN-SIAN untuk barang dan / atau Jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan , Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa DJON DJIN KONG Alias ANDI di Taman Cilegon Indah Komplek Helikonia Blok C 2 No. 07 dan No. 08 Kota Cilegon membuat Kosmetik dengan Racikan sendiri, Saksi SUSANTI melihat Terdakwa pertama-tama mempersiapkan ember besar kemudian memasukkan bahan-bahan campuran pembuat Kosmetik kedalam ember tersebut kemudian campuran bahan Kosmetik tersebut diaduk-aduk dengan menggunakan tangan sampai rata dan menjadi kental, setelah adonan Kosmetik menyatu lalu Terdakwa dibantu Saksi SUNG LIE FUNG Alias ALUNG memasukan adonan Kosmetik yang ada didalam ember kedalam kantong plastik ukuran 1 (satu) Kg kemudian ujung bawah plastik tersebut dilubangi kemudian kantong plastik yang berisi Kosmetik tersebut ditekan hingga adonan Kosmetik tersebut keluar melalui ujung kantong plastik yang telah dilubangi dimasukan kedalam botol-botol plastik kecil, lalu botol plastik tersebut oleh Terdakwa ditempel dengan Merek : CR CREAM LIEN-HUA ( BUNGA TERATAI ) , CR RACIKAN LING ZHI VIT : E , CR VIT : E , CR UV WHITENING CR dan pada tutupnya juga terdapat Merek CR . Perbuatan Terdakwa tersebut juga diketahui oleh Saksi TJIAP HUI ketika datang ke Taman Cilegon Indah Komplek Helikonia C 2 No. 07 dan No. 08 Kota Cilegon untuk menemui anaknya SUSANTI . --------------------------------------------------------
- Saksi SUSANTI dan Saksi TJIAP HUI mengetahui kemasan botol-botol plastik berisi Kosmetik yang menggunakan Merek CR tersebut antara lain : ------------------
1. Botol-botol plastik yang berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa temple dengan Merek CR CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) sehingga terlihat hampir sama dengan Kosmetik CR DAY CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : -
034506 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR NIGHT CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI) yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034508 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN ;
Botol-botol plastik yang berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa tempel dengan Merek CR RACIKAN Ling Zhi VIT : E sehingga terlihat hampir sama dengan Kosmetik Merek CR RACIKAN Ling Zhi With VIT : E DAY CREAM yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034509 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR RACIKAN Ling Zhi With VIT : E NIGHT CREAM yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034510 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan Pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN; ---------------------------------
Botol-botol plastik berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa tempel denagn Merek CR VIT E sehingga terlihat hampir sama dengan Kosmetik Merek CR DAY CREAM With VIT : E, yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034513 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR NIGHT CREAM With VIT : E yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034514 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan Pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN; ---------------------------
Botol-botol plastik berisi Kosmetik yang dengan sengaja Terdakwa tempel dengan Merek CR UV Whitening sehingga terlihat hampir sama dengan Kosmetik merek CR NIGHT CREAM U.V. WHITENING With VIT : E yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034511 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dan CR DAY CREAM U.V WHITENING With VIT : E yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. Dengan Nomor : 034512 tanggal Pendaftaran : 27 Juni 2001 dengan Pemegang Hak Cipta TJONG SIAN SIAN ; ------------------------------------------
- Penggunaan Merek CR yang hampir sama dengan Merek CR yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. RI. dengan Sertifikat Nomor : IDM.000136975 tanggal 21 September 2007 atas nama TJONG SIAN SIAN oleh Terdakwa sebagai Merek untuk Kosmetik yang diproduksinya adalah untuk mengelabui - ---------------
Konsumen supaya Kosmetik yang diproduksinya seolah-olah resmi dan sama dengan Merek yang telah terdaftar secara sah pada hal Terdakwa tidak pernah mendapat ijin atau Kuasa untuk menggunakan Merek tersebut dari Saksi TJONG SIAN SIAN selaku Pemegang Hak Merek CR karena Saksi TJONG SIAN SIAN selaku Pemegang Hak atas Merek tersebut hanya memberikan Kuasa kepada PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA dengan Direkturnya saat itu Saksi LIM LONG JAK untuk menggunakan Merek CR pada Produksi Kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA sejak tanggal 11 September 2007.--------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa menggunakan Merek CR dalam produk Kosmetiknya yaitu Kosmetik : CR CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI), CR RACIKAN Ling Zhi VIT : E, CR VIT : E, CR UV Whitening untuk Kosmetik yang diprroduksinya diketahui oleh Saksi LIM VIANTO karena menemukan dipasaran ada Kosmetik yang dijual dengan meniru Merek CR milik TJONG SIAN SIAN yang dikuasakan untuk digunakan oleh PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA pada produksi Kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkannya , Kosmetik yang meniru tersebut adalah Kosmetik Produksi Terdakwa dengan Merek : CR DAY CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI), CR NIGHT CREAM LIEN-HUA (BUNGA TERATAI), CR RACIKAN Ling Zhi With VIT: E DAY CREAM CR RACIKAN Ling Zhi With VIT: E NIGHT CREAM di TOKO VALEN Serang milik Terdakwa, atas adanya penemuan tersebut Saksi LIM VIANTO melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan akhirnya diketahui bahwa Terdakwalah yang telah memproduksi Kosmetik tersebut dan Terdakwa telah menggunakan Merek CR milik Saksi TJONG SIAN SIAN sebagai pemegang Hak Merek tersebut . ;-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan Merek CR yang terdapat pada Kosmetik produksinya dengan Merek : CR CREAM LIEN-HUA ( BUNGA TERATAI ) , CR RACIKAN LING ZHI VIT: E, CR VIT: E , dan CR UV WHITENING tanpa ada ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi TJONG SIAN SIAN selaku pemegang Hak Merek CR tersebut dengan maksud menyesatkan konsumen karena menganggap Kosmetik yang diproduksi oleh Terdakwa adalah sama dengan Kosmetik yang diproduksi PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA selaku pihak yang mendapat Kuasa dari Saksi TJONG SIAN SIAN untuk menggunakan Merek CR pada Produk Kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. DUNIA SEHAT SEJAHTERA ;----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 91 Undang-undang RI. Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek. ---------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi):----------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim telah memutus dengan putusan sela, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------
Menolak keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa ; --------------
Menyatakan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 161/Pid.B/2010/PN.SRG. atas nama Terdakwa DJON DJIN KONG Alias ANDI dilanjutkan ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara ini akan ditentukan dalam putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksinya yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi TJONG SIAN SIAN telah menerangkan sebagai berikut;--------------------
Bahwa saksi menerangkan mengenai pemalsuan merek pada bulan Juni 2009 pada hari, tanggal jamnya tidak ingat lagi dilakukan pada siang hari ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tempat pemalsuan merek di cilegon dan merek yang dipalsukan adalah merek yang berlogo CR ;-------------------
Bahwa saksi tahu singkatan dari CR itu yaitu Cream Racikan ;-----------
Bahwa saksi mengatakan perusahaan ada sertifikatnya yaitu dari HAKI (hak kekayaan intelektual) dan HAKI itu berada di bawah Departemen Hukum dan HAM ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ingat merek itu untuk produk beberapa jenis racikan, Cream yang berwarna putih untuk muka ;---------------------------
Bahwa saksi mempunyai sendiri, lisensinya mempunyai merek CR dan cream itu buatan Indonesia ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang pertama mendaftarkan merek Cream Racikan itu;---
Bahwa saksi mendaftarkan di HAKI pada bulan Oktober 2006 ;----------
Bahwa saksi mendaftarkan merek dulu dengan logo C.R pada tahun 2006, tanggal dan bulannya lupa ;------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan ciptaan merek keluar sertifikatnya pada bulan September 2007 ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan ciptaan dan merek itu sangat berharga ;-----
Bahwa saksi menerangkan sesuai laporan dari LIM VIANTO SYAH ABAN melaporkan terdakwa menggunakan logo merek C.R ;-------------
Bahwa saksi tahu pada tahun 2009 dari laporan LIM VIANTO SYAH ABAN yang mendapat hak dari saksi untuk menjual Cream Racikan, dimana terdakwa juga menjual kosmetik C.R. yang sama yang dibuat oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut mengecek kelapangan, yang ikut kelapangan/kerumahnya terdakwa berdasarkan laporan adalah Lim Vianto ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pengecekan dilapangan saksi menerima laporan bahwa diketemukan barang-barang yang dipalsukan ;----------------------
Bahwa saksi menyatakan barang yang diketemukan banyak tapi tidak jelas jenis barangnya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melaporkan kepada polisi pada bulan Juli 2009 tanggalnya lupa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan cream yang dipalsukan adalah kosmetik kecantikan dan merek yang dipalsukan itu Cream Racikan;---------------
Bahwa saksi menerangkan hasil temuan C.R tersebut produksinya diberikan kepada PT. Dunia Sehat Sejatera dan ada kuasanya yaitu pada tahun 2007 ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan yang diberi kuasa yaitu Lim Long Jak ;--------
Bahwa saksi menerangkan surat kuasanya ada tetapi tidak didaftarkan ke HAKI ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan ada 3 (tiga) macam, 4 (empat) warna yaitu Cream, Hijau, Putih dan Kuning ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memproduksi sendiri kosmetiknya ;----------------------
Bahwa saksi mengadukan pada saat diketahui adanya Pemberitahuan dari Lim Vianto, saat itu juga mengadukan 2 (dua) kali kepada polisi ;--
Bahwa Komisaris PT. Dunia Sehat Sejahtera Saudara LIM VIANTO SYAH ABAN ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera yaitu LIM LONG JAK ;------
Bahwa kegunaan ke-4 (empat) warna cream tersebut yaitu : warna merah digunakan untuk pagi, warna hijau digunakan untuk malam, warna putih digunakan untuk malam, warna kuning digunakan untuk siang ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika terdakwa mengakui akan kesalahannya itu oleh saksi tidak akan diajukan kejalur hukum ;------------------------------------------------------
Saksi LIM VIANTO telah menerangkan sebagai berikut ;---------------------------
Bahwa saksi akan menerangkan tentang penyalahgunaan merek yang dilakukan oleh terdakwa pada bulan Juli tahun 2009, hari dan tanggalnya lupa, dilakukan pada siang hari di Cilegon;----------------------
Bahwa merek kosmetik yang di palsukan itu adalah C.R. (Cream Racikan) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kosmetik merek C.R itu penemuan Tjong Sian Sian ;------------
Bahwa setahu saksi kosmetik merek C.R sudah didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum dan HAM RI ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu keluarnya Sertifikat dari Dirjen pada tanggal 21 September 2007 atas nama Tjong Sian Sian ;---------------------------------
Bahwa merek C.R diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejatera ;-----------
Bahwa saksi tahu Tjong Sian Sian ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sebagai adik ipar ;-------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006 PT. DSS belum ada kegiatan menunggu surat-surat dari Dirjen HAKI ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kepengurusan PT. DSS Komisaris : Lim Long Jak, Direktur : Lim Vianto Syah Aban, dan Apoteker : Sri Wulan ;---------------
Bahwa saksi mencari tahu dari bekas karyawan terdakwa tentang adanya penyalahgunaan merek, setelah mendapatkan bukti kemudian memberitahukan kepada Tjong Sian Sian dan selanjutnya melaporkan kepada polisi untuk diproses ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada dalam pembuatan surat pengaduan dan surat laporan ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah polisi ke lokasi dan menemukan barang bukti, kemudian menelepon menyuruh datang ke lokasi untuk membuktikannya ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan harga satu botol antara Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan fungsi warna merah digunakan untuk siang hari, warna hijau digunakan untuk malam hari, , warna kuning digunakan untuk siang hari ;--------------------------------------------------------
Bahwa pernah ada pertemuan kesepakatan dengan terdakwa di Cilegon dan di Tangerang tetapi tidak ada kelanjutannya ;----------------
Bahwa pernah ada kesepakatan dengan terdakwa tentang masalah ini jangan diteruskan, karena kesepakatan tidak ada selama memalsukan merek banyak kerugian, terdakwa tidak mau memberikan ganti rugi atas kerugian PT. DSS ;-------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Dunia Sehat Sejatera sekarang vacuum karena ada pemalsuan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 akhir perusahaan vacuum tidak produksi lagi, dan tahun 2009 tidak produksi sama sekali ;-----------------------------------
Bahwa saksi mengadukan kepada kepolisian pada bulan Juli tahun 2009 setelah diberitahu oleh ibu susanti ;---------------------------------------
Bahwa saksi pernah di buat Berita Acara penyidik kepolisian pada tahun 2008 bulan maret setelah ibu susanti berhenti bekerja ;------------
Bahwa saksi tahu sejak terakhir digerebek oleh polisi tahun 2009 ;------
Bahwa yang diproduksi terdakwa sama percis dengan yang di produksi oleh PT. DSS ;--------------------------------------------------------------
Bahwa PT. DSS tidak pernah menunjuk toko valent untuk memasarkan produksi kosmetiknya ;---------------------------------------------
Bahwa cara pemasarannya melalui Sales di toko-toko, Ciegon, Serang dan Jakarta ;--------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSANTI Binti LIM LIP MUI telah menerangkan sebagai berikut ;----
Bahwa saksi tahu dalam perkara ini adalah tentang pemalsuan merek kosmetik yang ditiru merek kosmetik Cream Racikan ;----------------------
Bahwa saksi tahu sendiri, karena pada tahun 2007 bekerja di toko valent yang menjual kosmetik di Pasar Rau ;-----------------------------------
Bahwa saksi tahu membuatnya karena setiap pulang dari toko sudah siap memasukan bahan kosmetik kedalam kantong plastik yang sudah disiapkan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kosmetik tersebut sudah dibuat di rumahnya, tinggal dimasukan kedalam kantong plastik lalu ditempel merek C.R. yang berbentuk stiker oleh karyawan-karyawannya dan saksi ikut membantunya ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kegunaan kosmetik itu untuk wajah dan kosmetik itu diperjual belikan juga dipasarkan di toko lain ;---------------------------------
Bahwa saksi menyatakan ada perbedaan antara produksi terdakwa dengan yang aslinya yaitu yang asli huruf C.R timbul pada tutupnya kalau yang palsu menggunakan stiker yang ditempel di tutupnya ;--
Bahwa saksi menyatakan ada 6 (enam) macam merek C.R. kosmetik ;
Bahwa saksi bekerja terakhir pada tahun 2008 dan kosmetik C.R pada bulan Maret 2007 terakhir produksi ;--------------------------------------
Bahwa saksi pada tahun 2009 pernah kerja dan Pak Yanto memberitahukan tentang masalah ini ;-------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa kurang lebih selama 6 (enam) bulan ketika masih gadis ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat cara meraciknya karena setiap pulang bekerja sudah ada menjadi adonan, dan plastik sudah disiapkan tinggal memasukan saja;-----------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada tulisan di stiker merek C.R. dan pernah ikut memasukan kedalam plastik ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu PT. Dunia Sehat Sejatera tokonya ada di Mayofild, matahari cilegon ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu artinya C.R yaitu Cream Racikan dan yang mempunyai merek PT. Dunia Sehat Sejahtera ;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui pada akhir Agustus ketika terdakwa buka toko valent di Pasar Rau Serang ;------------------------------------------------
Bahwa alat-alat yang saksi ketahui itu ada ember, adonan yang telah siap, kantong plastik dan botol-botol plastik kecil ;----------------------------
Bahwa saksi menyatakan tempat memproduksinya di jombang Wetan Kavling Blok D Cilegon, Legok Serang dan Komplek Helikonia Blok C2 Cilegon ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam produksinya terdakwa selalu pindah-pindah tempat karena waktu itu bekerja ditempatnya dan alat-alat produksi selalu dibawa ketempat lain ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pengiriman yang dipalsukan dikirim ke toko valent kosmetik merek C.R. Cream Lien Hua (Bunga Teratai) yang ditempel di rumah ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi produk yang palsu ada kadaluarsa selama 3 (tiga) bulan kalau kena sinar matahari 1 (satu) hari bisa berubah dan kalau kena sinar matahari berubah warnanya menjadi hitam ;-------------
Saksi TJAP HUI BIN LAI LAP SENG telah menerangkan sebagai berikut;---
Bahwa saksi tahu tentang masalah Cream Racikan (C.R.) itu, menerangkan dan menunjukan Barang Bukti yang ada di depan persidangan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat atau memproduksi Cream Racikan itu Tjong Sian Sian ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu memproduksi kosmetik C.R. itu pada bulan September 2007 ketika baru datang dari pontianak ke Perumahan Taman Cilegon Indah di Cilegon, tinggal bersama terdakwa dan juga bekerja di toko Valent kosmetik miliknya ;---------------------------------------
Bahwa saksi bekerja dari Jam 06.30 Wib s/d Jam 11.00 Wib malam;---
Bahwa saksi menerangkan yang mengaduk-aduk adonan kosmetk itu karyawan/karyawati kemudian dimasukan kedalam kantong plastik yang telah disiapkan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan setelah dikemas dapat satu lusin kemudian dimasukan kedalam kotak dus yang telah disiapkan ;------------------------
Bahwa saksi tahu membuatnya siang dari jam 10.00 Wib s/d selesai, sore hari ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi ikut dengan terdakwa pada bulan Maret/ April tahun 2007 dan juga kerja ditoko ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu C.R itu dijual kemana ;--------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa memproduksi memalsukan produksi C.R milik Tjong Sian Sian karena ikut memasang stiker Cream Racikan ;----
Bahwa saksi tahu perkara ini pada tahun 2008 menceritakan kepada Tjong Sian Sian bahwa terdakwa telah memalsukan C.R. PT. DSS, dimana Tjong Sian Sian sebagai pemiliknya ;---------------------------------
Bahwa saksi datang kerumah terdakwa pada bulan September, Oktober tahun 2007 dan Januari 2008 ;-----------------------------------------
Saksi LIM LONG JAK, telah dipanggil dengan patut namun tidak pernah hadir dipersidangan dan atas persetujuan Terdakwa untuk saksi tersebut Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih sepupu ;--------------
Bahwa saksi adalah Komisaris (pemilik) PT. Dunia Sehat Sejahtera yang bergerak dibidang produksi kosmetik ;------------------------------------
Bahwa barang-barang kosmetik yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera adalah kosmetik merek CR, Ling Zhi Day and Night Cream, CR Lien Hua Day and Night Cream ;---------------------------------------------
Bahwa kosmetik merek CR, Ling Zhi Day and Night Cream, CR Lien Hua Day and Night Cream ada mempunyai sertifikat hak merek yaitu atas nama Tjong Sian Sian yang beralamat di Jalan Gunung Sahari X dalam RT.11 RW. 03 Sawah Besar Jakarta Pusat dengan Sertifikat merek Nomor : IDM000136975 ;---------------------------------------------------
Bahwa PT. Dunia Sehat Sejahtera mendapat kuasa dari Tjong Sian Sian untuk menggunakan dan memperdagangkan merek CR untuk kosmetik produksi PT. Dunia Sehat Sejahtera ;--------------------------------
Bahwa yang dipalsukan adalah kosmetik dengan merek CR, yaitu merek CR Lien Hua Day and Night Cream, Merek Ling Zhi Day and Night Cream, kosmetik tersebut dipalsukan dan diedarkan di wilayah Kota Cilegon, salah satu tempatnya adalah Taman Cilegon Jalan Helikonia Cilegon ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat membedakan kosmetik yang merupakan produk PT. Dunia Sehat Sejahtera dengan kosmetik yang memalsukan CR;----
Bahwa Sdr. Djon Djin Kong yang telah melakukan tanpa hak menggunakan merek CR ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi ahli URIP SUPRIATNA, SH telah menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai staf seksi Litigasi dan Penyidikan SUB. DIT. Pelayanan Hukum ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mulai bekerja sejak tahun 1993 s/d sekarang ;---------------
Bahwa saksi pernah dimintai pendapat oleh Polres Cilegon ;--------------
Bahwa saksi telah dimintai keterangan tentang merek C.R yang diduga palsu yang disita atau di dapat dari toko valen serang, yang terdaftar didaftar umum merek memiliki persamaan pada pokoknya dan persamaannya terletak pada kata ucapan huruf sehingga dapat menyesatkan konsumen ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ingat mereknya yaitu merek C.R kelas 3 (tiga) atas nama Djon Djin King ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sewaktu dibuat Berita acara dipenyidik hanya menyampaikan pendapat tentang merek saja ;-------------------------------
Bahwa saksi mengatakan fakta yang ditemukan adalah pelanggaran merek ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pemegang merek telah mendaftarkan ke Departemen merek dan otomatis memperoleh perlindungan hukum ;---
Bahwa saksi menyatakan dokumen ini masa berlakunya 10 tahun dan apabila sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang ;---------------
Bahwa saksi menerangkan setiap jenis barang yang akan diperjual belikan mesti tercantum dalam sertifikat tersebut ;----------------------------
Bahwa saksi berkesimpulan didalam kasus ini telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, UU. No. 15 tahun 2001 tentang merek ;-----------------------
Bahwa saksi menerangkan merek C.R sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Sertifikat Nomor : IDM.000136975 tanggal 21 September 2007 atas nama Tjong Sian Sian berkedudukan di Jl. Gunung Sahari X dalam, RT.011/003, Sawah Besar Jakarta Pusat untuk melindungi jenis barang ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak ada batas waktu yang ditentukan;-----
Bahwa saksi mengetahui terdakwa memalsukan merek setelah dipanggil oleh polisi ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sesuai dengan Pasal 5 UU. No. 15 tahun 2001 tentang merek ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan didalam sertifikat tidak disebutkan cair atau tidaknya karena itu bukan wewenangnya ;--------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan gugatan tersebut diadukan ke Pengadilan nIaga, dan masalah komposisi atau Zat berbahaya itu bukan kewenangannya ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa DJON DJIN KONG Alias ANDI yang pada pokoknya memberikan keterangan yang terurai sebagai berikut ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa produksi kosmetik pada tahun 2007, dulu usaha di Jakarta di Pancoran Glodok Besar, kerja pada tahun 2004 di PT. Guna Jaya City di dingdong, buka jualan manisan disini dan ambil kontan selama 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun pada tahun 2004 kemudian dicoba jualan manisan selama 5 (lima) bulan s/d 8 (delapan) bulan, tahun 2004 di bawa ketoko-toko di Rau ;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kerja di PT. DSS membuat Racikan di rumah ;--------------
Bahwa terdakwa tidak tahu bahan bakunya Cuma tinggal masukan kedalam kantong plastik kecil;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menikah tahun 2007 sebelum menikah tahun 2006 tinggal sama Jeki lalu pindah rumah;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada tahun 2007/2008 membuka toko;------------------------
Bahwa modal pertama buka toko Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari kakak ipar dan mertua ;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual banyak macam-macam barang dagangan yang dijual di toko;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada tahun 2007 ambil barang dari Jeki, pada bulan 5,6,7 s/d akhir 2007 beli dari Asemka Jakarta, Toko 4 sekawan hampir semuanya kenal ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu stikernya dibuat dimana tahunya dari Jakarta Bahwa terdakwa tidak berhubungan lagi dengan Jeki pada bulan Mei 2007 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa terakhir belanja dari Jeki pada tahun 2007;-------------------
Bahwa terdakwa buka toko sejak bulan 8 (Agustus) tahun 2007 ;-------------
Bahwa terdakwa pada bulan Agustus 2007 belanja di Asemka Pasar Pagi Jakarta ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan Susanti pernah bekerja bulan April 2007 dan pada bulan Maret 2008 keluar ;---------------------------------------------------
Bahwa Tjiap Hui datang pertama ke rumah Terdakwa pada bulan November tahun 2007 pagi-pagi datang sore pulang lagi, kedua pada tanggal 31 akhir tahun 2007 menginap 1 (satu) kali dan ketiga pada tanggal 1 (Januari) tahun 2008 dari rumah Terdakwa pergi ke Jakarta lalu datang lagi siang hari ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa orang tua Susanti (Tjiap Hui) datang ke rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yaitu pertama datang siang hari jam 11.00 wib s/d jam 01.00 siang pulang, pada tanggal 31 akhir tahun 2007 datang pagi-pagi jam 09.00 wib lalu menginap, pada bulan Januari 2008 dari rumah Terdakwa pergi ke Jakarta lalu Cece/Kakak datang lagi jam 02.00 siang hari lalu pulang ke Kalimantan ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan produk C.R. itu kepunyaan PT. Dunia Sehat Sejahtera (PT.DSS) ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan PT. DSS itu ada dari tahun 2004, dan tahun 2007 PT. DSS sudah bikin C.R yang warna ungu ;-----------------------
Bahwa terdakwa mengatakan Expayer C.R. bisa 3 (tiga) tahun kalau tidak kena panas dan 3 (jam) saja kena panas menjadi hitam;------------------------
Bahwa terdakwa menandatangani Berkas Berita Acara;-------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan C.R diproduksi dari Surabaya;------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) bagi Terdakwa, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi RUDI SETIONO telah menerangkan sebagai berikut; ------------------------
Bahwa saksi awal mulanya tidak mengetahui, dari PT. Dunia Sehat Sejatera Pak Jeki pada tahun 2004 memberi kerjaan di PT. DSS ;---
Bahwa saksi menerangkan yang ada Ekspayer adalah produksi yang baru pada produksi yang lama tidak ada Ekspayer ;-------------------------
Bahwa saksi tahu kemasan yang itu dari milik PT. DSS, kemudian pada bulan September 2007 sudah tidak jualan lagi ;------------------------
Bahwa saksi tahunya dari teman-teman karena yang bikin botol-botol ini teman-teman juga ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat perubahannya, pada tahun 2005 sebelum tahun 2007, sudah ada perubahan, karena belanja terakhir dari toko DSS, dan di toko tersebut, salesnya ganti-ganti keluar masuk dan yang kelapangan karyawan toko DSS bernama Adung ;---------------------------
Bahwa saksi tahunya ada merek C.R dan dibawahnya ada tulisan DSS itu yang asli dan kadang-kadang tidak ada tulisan DSS ;--------------------
Bahwa saksi menyatakan pada tahun 2004 ada tulisan produksi ;-------
Bahwa saksi tahu ketahanannya 3 bulan lebih, tergantung penyimpanan jika disimpan ditempat panas itu akan berubah jadi hitam
Bahwa saksi menerangkan yang produksi tahun 2004 bisa bertahan lama, tergantung penyimpanannya sebab bahannya salah satunya ada mercuri kalau disimpan ditempat yang tidak kena panas jelas itu bisa bertahan lama ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ini bahan awalnya dibikin dari menyer, dari cerita ngobrol temen-temen, mengenai proses pembuatannya ;------------------
Bahwa saksi tahu kemasannya 1 (satu) perlusin perbungkus plastik diatasnya biasanya ada brosurnya ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tahu harga perlusinnya di jual dengan harga Rp. 52.500,- (lima puluh dua ribu lima ratus), lama-lama turun menjadi Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan waktu belanja di Mall Toko Matahari Cilegon ambil sendiri jadi bukan jeki tetapi karyawannya dan di asemka tidak ambil sendiri melainkan diantar oleh sales ;------------------
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2005 terdakwa pernah mengantarkan barang-barang kosmetik tersebut ;----------------------------
Saksi CHANDRA telah menerangkan sebagai berikut; ------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja dengan terdakwa pada tahun 2004 ;-------
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan saudara Jeki ;----------------------
Bahwa saksi tahu kerjanya terdakwa dagang kosmetik di toko ;----------
Bahwa saksi tahu tempat tinggal terdakwa di Kavling Cilegon ;-----------
Bahwa saksi kerja bersama terdakwa pada tahun 2006 jualan boneka kemudian pada tahun 2007/2008 pada bulan juli berhenti jualan boneka ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah jualan boneka terdakwa jualan kosmetik dan mempunyai 4 (empat) karyawan diantaranya : Susanti, Serli, Sopir dan pembantu tapi namanya lupa ;--------------------------------
Bahwa Susanti pernah tinggal ditempat terdakwa;---------------------------
Bahwa saksi sebagai karyawan terdakwa yang menjual boneka pada tahun 2007/2008 di Legok Sukma Jaya-Serang ;------------------------------
Bahwa saksi pernah kerja ditempat kosmetik ;---------------------------------
Saksi MAD YASIN telah menerangkan sebagai berikut; ----------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja dengan paman isteri terdakwa ;--------------
Bahwa saksi pernah bekerja juga dengan terdakwa ;------------------------
Bahwa saksi pernah melihat kosmetik C.R yang di jual di Toko Megah Indah Merak ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat pada tahun 2004 barangnya warna kuning ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada awal tahun 2007, ketika bekerja kenal dengan isterinya dulu ;---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai sopir terdakwa dan pada akhir tahun 2008 berhenti bekerja ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu usaha terdakwa dagang di Toko Valent di Rau jualan kosmetik yang mengambil barangnya di Asemka dari Jakarta;---
Bahwa saksi tahu dirumah terdakwa ada 3 (tiga) orang, 2 (dua) Perempuan dan 1 (satu) Laki-laki masing-masing nama : Santi, adiknya dan Cebong (Chandra) ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada rumah terdakwa yang lain di Perumahan PCI di Cilegon ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menginap selalu pulang setiap jam 09.00 malam ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat produksi C.R dirumah terdakwa ;-
Bahwa saksi kalau mengantar kerumahnya paling duduk-duduk kadang-kadang langsung pulang ;------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi sopir terdakwa paling mengantar dari Cilegon ke Serang pulang pergi, dan membeli kosmetik ke Asemka Jakarta Selatan ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lebih dari 10 (sepuluh) kali pergi ke Asemka Jakarta ;------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan secara umum tidak ada keberatan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa selengkapnya menunjuk pada Berita Acara Pemeriksaan Persidangan yang dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan perkara ini; -----------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa: --
1 (satu) buah botol yang berisi cream racikan merek CR racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E dengan nomor : POM CD 1004700484 ;----------------
1 (satu) bundel dokumen dari badan POM RI ;-------------------------------------
1 (satu) bundel surat kuasa dari Tjong Sian Sian kepada Lim Long Jak Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera ;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pengangkatan Sdr. Lim Vianto selaku Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera ;------------------------------------------------------------------
4 (empat) pak @ 12 (dua belas) botol yang berisi HDL kecil whitening Vit E ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
27 (dua tujuh) buah tutup botol kemasan kosmetik ;------------------------------
97 (sembilan tujuh) lembar stiker HDL whitening Vit E ;--------------------------
40 (empat puluh) lembar stiker CR Lien Hua ;--------------------------------------
1 (satu) botol sample racikan merek CR Racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol sample racikan merek HDL Whitening Vit E ;---------------------
1 (satu) lembar brosur CR Lien Hua night cream ;--------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Merek CR An. Tjong Sian Sian dari Dirjen HKI;--- 1 (satu) bundel Akte Notaris pendirian PT. Dunia Sehat Sejahtera beserta Akta Notaris Perubahan Pengurus PT. Dunia Sehat sejahtera;----------------
1 (satu) bundel Surat Izin Produksi PT. Dunia Sehat Sejahtera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon ;------------------------------------
1 (satu) bundel Dokumen perijinan milik PT. Dunia Sehat Sejahtera antara lain : Surat Izin Tempat Usaha SITU, SIUP ;-----------------------------
1 (satu) bundel Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HKI atas nama Tjong Sian Sian atas ciptaan kosmetik merek CR antara lain CR Lien Hua Day Cream dan CR Lien Hua Night Cream ;-------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu nama Toko Valent An. Lie Fung ;----------------------------
1 (satu) lembar Bon Pembelian Toko Valent ;--------------------------------------
4 (empat) pcs kosmetik racikan merek CR Ling Zhi warna kuning ;-----------
2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Ling Zhi warna putih ;----------------
2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Lien Hua warna hijau ;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi serta ahli, di mana mereka telah membenarkannya, bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini, barang bukti mana telah di sita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangan dalam pembuktian dalam perkara ini; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dan surat-surat bukti dalam perkara ini, maka Majelis hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;--------------------------------------------------------
Bahwa Tjong Sian Sian adalah pemilik Merek CR (Cream Racikan) sesuai dengan Sertifikat Merek dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : IDM000136975 dengan tanggal pendaftaran merek 21 September 2007 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tjong Sian Sian adalah pemegang hak cipta kosmetik :---------------
CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream dengan nomor dan tanggal pendaftaran 034506, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007, dan sudah mendapat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI nomor 0435/reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700435 ;----------------------------------------------
CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor dan tanggal pendaftaran : 034508, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0436/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700436 ;--------------------------
CR Racikan Ling Zhi with Vit. E Day Cream sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Gukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor dan tanggal pendaftaran : 034509, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR Racikan Ling Zhi with. E Day Cream sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0484/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700484 ;--------------------------
CR Racikan Ling Zhi with Vit. E Night Cream sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran : 034510, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR Racikan Ling Zhi with Vit. E Night Cream sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0483/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700483 ;--------------------------
CR U.V. Whitening Night Cream with Vit. E sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran : 034511, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR U.V. Whitening Night Cream with Vit. E sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0482/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700482 ;--------------------------
CR U.V. Whitening Day Cream with Vit. E sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran : 034512, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR U.V. Whitening Day Cream with Vit. E sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0481/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700481 ;--------------------------
CR Day Cream with Vit. E sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran : 034513, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR Day Cream with Vit. E sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0437/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700437 ;---------------------------------------------------------------
CR Night Cream with Vit. E sesuai dengan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran : 034514, 27 Juni 2007 yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2007 dan kosmetik CR Night Cream with Vit. E sudah mendapat Persetujuan Pendaftaran dari Badan POM RI Nomor : 0438/Reg/I/CD/07 tanggal 03 April 2007 dengan nomor pendaftaran POM CD 1004700438 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa Tjong Sian Sian memberikan kuasa untuk menggunakan merek CR sesuai dengan Sertifikat Merek dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : IDM000136975 dengan tanggal pendaftaran merek 21 September 2007 kepada PT. Dunia Sehat Sejahtera yang diwakili oleh Lim Long Jak selaku Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera untuk produk kosmetik yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera sesuai dengan surat kuasa NO. 025/DSS/CLG/X/2007 tanggal 09 Oktober 2007 ;----------------------------------
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2009 Lim Vianto mendapat informasi bahwa ada kosmetik yang menggunakan merek CR yang bukan diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera dari Susanti kemudian Lim Vianto memberitahu Tjong Sian Sian tentang adanya kosmetik yang diproduksi dengan menggunakan produk CR ;----------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui adanya pemalsuan merek CR tersebut baik Lim Vianto maupun Tjong Sian Sian mengadukan terdakwa kepada Polres Cilegon ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Susanti dan Tjiap Hui melihat sendiri terdakwa yang dibantu oleh Isteri terdakwa serta karyawan lainnya memproduksi kosmetik dengan merek CR karena Susanti pernah ikut menempelkan merek CR pada tutup botol kemasan kosmetik tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa membantah keterangan saksi susanti dan Tjiap Hui diatas karena Terdakwa pergi ke Toko Valent di Rau dari jam 06.00 Wib. Sampai dengan jam 18.00 Wib lalu ke Legok dari jam 20.30 sampai dengan jam 21.00 Wib. Toko tutup Kemudian pulang sampai rumah jam 22.00 Wib Selanjutnya Terdakwa menerangkan pula bahwa pada waktu saksi Tjiap Hui datang ke rumah Terdakwa hanya 3 (tiga) kali dan 1 (satu) kali menginap yaitu pertama pada bulan November 2007 datang jam 11.00 Wib. Pulang sore, yang kedua datang pada bulan Desember 2007 waktu malam tahun baru acara makan-makan lalu saksi disuruh nginap di rumah Terdakwa dan ketiga pada waktu bulan Januari 2008 acara syukuran anak Terdakwa yang baru lahir saksi datang siang hari lalu pulang ke Kalimantan;---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu berupa surat dari Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia perihal PUBLIC WARNING/PERINGATAN, Nomor : KH.00.01.43.2513 tanggal 11 Juni 2009 menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan jingga K.1 (CI 12075), sebanyak 70 item sebagaimana terlampir, dimana pada lampiran surat tersebut pada nomor urut 4 sampai dengan 10 yang terdiri dari : CR Lein Hua Bunga Teratai Day Cream, CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream, CR Racikan LING ZHI Day Cream with Vit.E, CR Racikan LING ZHI Night Cream with Vit.E, CR Day Cream with Vit.E, CR UV Whitening Night Cream with Vit.E dan CR UV Whitening Day Cream with Vit.E yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ijin edarnya dibatalkan karena mengandung Merkuri dan Hidrokinon ;-------------------------------------
Bahwa saksi yang meringankan yaitu : Rudi Setiono, Chandra dan Mad Yasin saling bersesuaian menerangkan bahwa PT. Dunia Sehat Sejahtera telah memproduksi kosmetik merek C.R. yang ditempel stiker pada tutup botolnya dari tahun 2004 dan pada tahun 2007 ada perubahan yang semula pada tutupnya merek C.R. pakai stiker kemudian berubah merek C.R. yang dicetak pada tutup botolnya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal dari tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, sehingga kepada Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan ;--------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 95 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek di katakana bahwa “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91, 92, 93 dan 94 merupakan delik aduan ; ------------------------------------
Bahwa delik aduan yang diatur dalam Ketentuan Umum KUHPidana, khususnya pada pasal 74 KUHPidana mengatakan bahwa “Pengaduan hanya boleh di ajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam keterangan saksi yang merupakan orang yang berhak mengadu adanya dugaan peristiwa tindak pidana aduan mengatakan bahwa : ---------------------------------------------------------------------------------------- Saksi Lim Vianto (Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera selaku pemegang hak merek yang diberi kuasa oleh Tjong Sian Sian selaku pemilik hak merk) : ------------------------------------------------------------------------------------
“mengetahui dari saksi Susanti pada tahun 2007” ; -------------------------
Saksi Tjong Sian sian (selaku pemilik hak merek) : --------------------------
“mengetahui dari Lim Vianto pada saat Lim Vianto mengadukan peristiwa dugaan tindak pidana ini di Kepolisian Resort Cilegon, lalu mengadukannya di Kepolisian Resort Cilegon”, akan tetapi selain tidak adanya bukti surat pengaduan di Kepolisian Resort Cilegon yang tidak terlampir dalam Berkas Perkara Penyidik, saksi Tjiap Hui selaku saksi yang menurutnya melihat sendiri peristiwa dugaan tindak pidana merek inipun mengatakan telah memberitahukan tindak pidana yang diketahuinya sendiri tersebut klepada Tjong Sian Sian pada bulan Januari 2008 ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 74 KUHPidana Jo. Pasal 95 Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek, yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi di atas, maka telah jelaslah mengenai peristiwa dugaan tindak pidana tersebut telah di adukan kepada Kepolisiam Resort Cilegon pada bulan Juli 2009 oleh yang berhak (saksi LIM VIANTO dan TJONG SIAN SIAN) adalah telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 74 KUHP Jo. UU No.15 Tahun 2001 baik dari pengetahuan Lim Vianto tahun 2007 maupun yang diketahui oleh Tjong Sian Sian pada bulan Januari 2008, maka demi hukum perkara ini haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena telah daluarsa atau telah melewati batas tenggang waktu pengaduan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum tidak menanggapinya secara khusus : -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah benar sesuai Pasal 95 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2001 Tentang Merek ditentukan bahwa Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94 merupakan delik aduan. Dimana menurut pasal 74 KUHPidana ditentukan bahwa pengaduan itu hanya dapat diajukan dalam enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia diam di daerah Republik Indonesia, atau dalam sembilan bulan sesudah ia mengetahui itu kalau ia diam di luar daerah Republik Indonesia; ------------------
Menimbang, bahwa apabila ketentuan pasal 95 UU RI. Nomor :15 Tahun 2001 tentang Merek Jo. pasal 74 KUHPidana tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi Lim Vianto mengetahui dari saksi Susanti pada tahun 2007 akan tetapi sewaktu saksi Lim Vianto mendatangi Terdakwa dan menanyakan tentang masalah tersebut Terdakwa tidak mengakuinya sedangkan saksi Lim Vianto pun belum mempunyai barang bukti untuk mendukung dugaan adanya tindak pidana. Kemudian setelah saksi Lim Vianto merasa ada barang bukti untuk mendukung dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa pada tahun 2009 maka saksi Lim Vianto pun mengadukannya kepada pihak Kepolisian Resort Cilegon , sedangkan saksi Tjong Sian Sian mengetahui dari Lim Vianto setelah saksi Lim Vianto mengadukan peristiwa dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian Resort Cilegon pada bulan Juli 2009 lalu saksi Tjong Sian Sian membuat surat pengaduannya tertanggal 7 Juli 2009 (selaku pemilik hak merek) yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon dimana surat laporan pengaduan dari saksi Tjong Sian Sian terlampir dalam berkas perkara. Adapun tentang saksi Tjong Sian Sian sendiri telah diberi tahu adanya dugaan tindak pidana ini dari Tjiap Hui pada bulan Januari 2008 tetapi saksi Tjong Sian Sian pun belum mempunyai barang bukti pendukung dugaannya itu, sehingga alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa pengaduan yang dilakukan oleh saksi Lim Vianto maupun saksi Tjong Sian Sian telah melewati batas daluarsa adalah tidak beralasan hukum karena apa yang dilakukan oleh pengadu (dhi. Lim Vianto atau Tjong Sian Sian) adalah pada tahun 2009 yaitu setelah ditemukannya barang bukti yang dianggap dapat mendukung adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa pengaduan dari saksi Lim Vianto dan Tjong Sian Sian telah daluarsa haruslah ditolak ; ---------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini disusun secara Alternatif, dimana dalam dakwaan Kesatu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, atau dalam dakwaan Kedua Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek ;------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu , apabila tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan Kedua. Jika dakwaan Kesatu telah terbukti maka dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi ;--------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;----------------------------------------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja dan tanpa hak ; --------------------------------------------------------
menggunakan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan ; -------------------------------------------------------------------
Ad.1. “Barangsiapa”, ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah subjek hukum berupa manusia/orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas sesuatu perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki, yaitu Terdakwa DJON DJIN KONG Alias ANDI yang atas pertanyaan Majelis Hakim membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, dan oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------
Ad. 2. dengan sengaja dan tanpa hak ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” Undang Undang sendiri tidak memberikan penjelasannya, dimana menurut Memorie van Toelichting yang dimaksud “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah kehendak dari si pelaku yang ditujukan untuk melakukan sesuatu yang dilarang atau tidak dikehendaki oleh Undang Undang. Oleh karena kata “dengan sengaja” itu terletak di depan unsur “menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan”. Ini berarti bahwa semua unsur yang terletak di belakang kata “dengan sengaja” itu juga diliputi oleh opzet. Artinya semua unsur tersebut oleh Penuntut Umum harus didakwakan terhadap Terdakwa dan dengan sendirinya harus dibuktikan bahwa opzet tersebut dari Terdakwa juga telah ditujukan pada unsur-unsur tersebut. Atau dengan kata lain Penuntut Umum harus membuktikan bahwa Terdakwa : a. telah ‘willens’ atau menghendaki melakukan tindakan yang bersangkutan dan telah ‘wetens’ atau mengetahui bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain; b. telah menghendaki bahwa merek yang akan digunakan adalah merek terdaftar milik pihak lain; c. telah mengetahui bahwa yang hendak ia gunakan ialah merek terdaftar milik pihak lain ; -------------------
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah melawan hak, tanpa seijin, bertentangan dengan ketentuan, berlawanan dengan suatu peraturan atau melawan hukum ; ---------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi Susanti dan saksi Tjiap Hui yang menerangkan telah melihat secara langsung Terdakwa sekitar bulan Oktober tahun 2007, akhir tahun 2007 dan sekitar bulan Januari 2008 bertempat di rumah Terdakwa di Kota Cilegon Terdakwa telah membuat
kosmetik, Cara Terdakwa membuat kosmetik adalah Terdakwa mencampur bahan-bahan pembuat kosmetik didalam ember atau bak apabila jumlah kosmetik yang akan diproduksi banyak maka diaduk didalam bak dengan menggunakan kayu dan apabila kosmetik yang akan diproduksi tidak terlalu banyak bahan baku kosmetik diaduk didalam ember hitam dan diaduk dengan tangan, setelah adukan bahan kosmetik tersebut menyatu dan merata lalu bahan kosmetik tersebut dimasukan kedalam kantong plastik putih yang ujungnya dilubangi kemudian ditekan dan ujung diarahkan mengisi botol-botol kecil. Selanjutnya Terdakwa menempelkan merek CR dikemasan botol tersebut antara lain : CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream, CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream, CR Racikan Ling Zhi With Vit. E Day Cream, CR Racikan Ling Zhi With Vit. E Night Cream, CR Night Cream UV Whitening With Vit. E, CR Day Cream UV Whitening With Vit. E, CR Day Cream With Vit. E dan CR Night Cream With Vit. E. Kemudian kosmetik tersebut dikemas perlusin dan selanjutnya dikemas lagi dalam kepakan yang lebih besar untuk selanjutnya didistribusikan untuk dijual ke pasaran. Terdakwa sengaja menempelkan merek CR untuk kosmetik produksi supaya menyerupai kosmetik Merek CR yaitu : CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream, CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream, CR Racikan Ling Zhi With Vit. E Day Cream, CR Racikan Ling Zhi With Vit. E Nihgt Cream, CR Night Cream UV Whitening With Vit. E, CR Day Cream UV Whitening With Vit. E, CR Day Cream With Vit. E dan CR Night Cream With Vit. E. Yang merupakan kosmetik yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera yang telah mendapatkan Kuasa dari saksi Tjong Sian Sian selaku pemilik merek CR tersebut yang telah mendapat Sertifikat Merek dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : IDM 000136975 tanggal 04 Oktober 2007 pemilik merek terdaftar Tjong Sian Sian beralamat di Jalan Gunung Sahari X DLM RT. 011/003 Sawah Besar Jakarta Pusat, dengan Etiket Merek : CR. Terdakwa dengan sengaja menggunakan merek CR untuk kosmetik yang diproduksinya hal tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Tjong Sian Sian selaku pemilik Merek CR. Padahal terdakwa mengetahui saksi Tjong Sian Sian adalah pemegang merek CR tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya pada pokoknya menyatakan : ------------------------------------------
Unsur delik ini adalah unsur yang paling pokok dalam dakwaan maupun penuntutan yang ditujukan kepada seseorang atau subjek hukum, namun dalam perkara ini terdakwa tidak terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain karena terdakwa mendapatkan dan menjual barang kosmetik milik PT. Dunia Sehat Sejahtera adalah atas perbuatan hukum yang sah dengan cara membelinya dari Pasar Pagi Asemka Jakarta maupun Pasar Rau Serang atau dari PT. Dunia Sehat Sejahtera sewaktu terdakwa menjadi sales di perusahaan tersebut, hal ini telah terungkap dalam Fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Alat bukti saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi Mat Yasin yang merupakan supir pribadi terdakwa menerangkan bahwa, ia pernah mengantar terdakwa ke pasar pagi Asemka Jakarta untuk membeli barang kosmetik bermerek CR untuk di jual kembali di toko Valent ;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi Rudi Setiono seorang pemilik toko kosmetik, menerangkan bahwa :-----------------------------------------------------------------------------------
Ia pernah membeli prodak kosmetik milik PT. Dunia Sehat Sejahtera bermerek CR, yang mana salesnya adalah terdakwa sendiri sewaktu masih bekerja di PT. Dunia Sehat Sejahtera ;--------
Bahwa barang bukti kosmetik merek CR yang dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum adalah barang kosmetik bermerek CR milik PT. Dunia Sehat Sejahtera sendiri yang telah lama ada sebelum lebel merek tersebut diganti, sedangkan barang yang disebut asli oleh saksi Lim Vianto, Tjong Sian Sian, Susanti, maupun Tjap Hui adalah barang kosmetik merek CR yang telah diperbaharui oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera ;----------------------------
Alat Bukti Surat ;------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar kwitansi pembelian ( T1 dan T2 ) dari pasar pagi Asemka, dan 1 (satu) lembar kwitansi penjualan barang kosmetik CR yang di jual di toko Valent dari pembelian di pasar pagi Asemka Jakarta di atas ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik saksi Lim Vianto maupun saksi Tjong Sian Sian menerangkan tidak mengetahui adanya produksi kosmetik dengan menggunakan merek C.R. milik Tjong Sian Sian yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana saksi Tjong Sian Sian mengetahui adanya penggunaan merek C.R. yang dilakukan oleh Terdakwa setelah adanya laporan dari saksi Lim Vianto sedangkan saksi Lim Vianto mengetahui adanya penggunaan merek C.R.yang dilakukan oleh Terdakwa dari saksi Susanti yang pernah bekerja di Toko Terdakwa kemudian pada tanggal 07 Juli 2009 saksi Lim Vianto melaporkan kepada kepolisian dan setelah dilakukan pengerebegan saksi Lim Vianto disuruh datang ke rumah Terdakwa diketemukan kosmetik merek C.R. yang diduga dipalsukan oleh Terdakwa, sedangkan saksi Susanti menerangkan bahwa saksi pernah bekerja pada Terdakwa pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 di toko Terdakwa dan pernah pada pagi hari sekitar jam 6.00 Wib sebelum pergi ke toko Terdakwa atau sore hari pulang dari toko ikut membantu Terdakwa memasukan bahan kosmetik ke dalam plastik kecil yang ditempel stiker merek C.R. di atas tutupnya dan saksi Tjiap Hui menerangkan bahwa saksi pernah melihat dan ikut membantu Terdakwa menempel stiker C.R. pada plastik Terdakwa dan karyawannya membuat adonan kosmetik di rumahnya di Cilegon dimana saksi Tjiap Hui ikut membantu menempelkan stiker merek C.R. pada tutup botol kecil, akan tetapi keterangan saksi Susanti dan keterangan saksi Tjiap Hui tersebut telah disangkal kebenarannya oleh Terdakwa yang didukung keterangan saksi Mat Yasin, dimana Terdakwa pergi ke Toko Valent di Rau dari jam 06.00 Wib. Sampai dengan jam 18.00 Wib lalu ke Legok dari jam 20.30 sampai dengan jam 21.00 Wib. Toko tutup Kemudian pulang sampai rumah jam 22.00 Wib. Selanjutnya Terdakwa menerangkan pula bahwa pada waktu saksi Tjiap Hui datang ke rumah Terdakwa hanya 3 (tiga) kali dan 1 (satu) kali menginap yaitu pertama pada bulan November 2007 datang jam 11.00 Wib. Pulang sore, yang kedua datang pada bulan Desember 2007 waktu malam tahun baru acara makan-makan lalu saksi disuruh nginap di rumah Terdakwa dan ketiga pada waktu bulan Januari 2008 acara syukuran anak Terdakwa yang baru lahir saksi datang siang hari lalu pulang ke Kalimantan , sehingga tidak benar keterangan saksi Susanti dan Tjiap Hui yang mengatakan bahwa mereka pernah melihat Terdakwa membuat racikan kosmetik dengan menggunakan merek C.R. tersebut. ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan berdasarkan surat penyitaan Kepolisian pada saat dilakukan penggerebegan di rumah Terdakwa tidak ada satu pun barang bukti baik ember, kayu atau bahan-bahan kosmetik yang telah dipakai untuk membuat racikan kosmetik yang dibuat oleh Terdakwa di rumahnya, sebagai bukti petunjuk untuk mendukung keterangan saksi Susanti dan saksi TJiap Hui tersebut, dimana yang diketemukan dan disita oleh Kepolisian dari Terdakwa adalah 4 (empat) pak @ 12 botol yang berisi HDL kecil whitening Vit.E, 27 (Dua puluh tujuh) tutup botol, 97 (Sembilan puluh tujuh) lembar stiker HDL Whitening Vit.E dan 40 (Empat puluh) lembar stiker CR Lien Hua sebagaimana diperlihatkan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Lim Vianto mengatakan bahwa produksi kosmetik merek C.R. dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, dan pada tahun 2009 berhenti (vacuum) sama sekali memproduksi kosmetik merek C.R. tersebut karena banyak beredar kosmetik merek C.R. palsu, akan tetapi berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu berupa surat dari Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia perihal PUBLIC WARNING/PERINGATAN, Nomor : KH.00.01.43.2513 tanggal 11 Juni 2009 menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan jingga K.1 (CI 12075), sebanyak 70 item sebagaimana terlampir, dimana pada lampiran surat tersebut pada nomor urut 4 sampai dengan 10 yang terdiri dari : CR Lein Hua Bunga Teratai Day Cream, CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream, CR Racikan LING ZHI Day Cream with Vit.E, CR Racikan LING ZHI Night Cream with Vit.E, CR Day Cream with Vit.E, CR UV Whitening Night Cream with Vit.E dan CR UV Whitening Day Cream with Vit.E yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon ijin edarnya dibatalkan karena mengandung Merkuri dan Hidrokinon, sehingga menurut hemat Majelis Hakim berhentinya memproduksi kosmetik merek C.R. oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera bukanlah karena beredarnya kosmetik merek C.R. yang dipalsukan melainkan ijin edar kosmetik yang diproduksi oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera tersebut telah dibatalkan oleh Badan POM.; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi a de charge (yang meringankan) yaitu : Rudi Setiono, Chandra dan Mad Yasin saling bersesuaian menerangkan bahwa PT. Dunia Sehat Sejahtera telah memproduksi kosmetik merek C.R. yang ditempel stiker pada tutup botolnya dari tahun 2004 dan pada tahun 2007 ada perubahan yang semula pada tutupnya merek C.R. pakai stiker kemudian berubah merek C.R. yang dicetak pada tutup botolnya; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa Bon pembelian dari Toko ALAMI tertanggal 22-2-2010 membuktikan bahwa kosmetik merek CR yang menggunakan stiker pada tutup botolnya masih beredar dipasaran ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari keadaan-keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, telah ternyata selain pembuatannya dibantah oleh Terdakwa dengan didukung keterangan saksi Mat Yasin dan saksi Rudi Setiono yang menerangkan bahwa Terdakwa membeli kosmetik merek C.R. dari Asemka Jakarta juga antara keterangan saksi Susanti dengan keterangan Tjiap Hui sendiri terdapat pertentangan tentang cara Tedakwa membuat adonan kosmetik dan telah ternyata pula bahwa PT. Dunia Sehat Sejahtera sudah memproduksi kosmetik merek C.R. sejak tahun 2004 kemudian pada tahun 2007 produksi kosmetik merek C.R. tersebut didaftarkan kepada Drjen HAKI pada Departemen Hukum dan HAM RI di Jakarta dan keluarlah Sertifikat Merek atas nama Tjong Sian Sian, dimana setelah didaftarakannya merek kosmetik tersebut ada perubahan pada tutup botol kosmetik tersebut yaitu yang semula pada tutup botol merek CR. Ditempel stiker berubah menjadi merek CR yang dicetak pada tutupnya ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya upaya dari PT.Dunia Sehat Sejahtera sendiri untuk memberikan peringatan atau penarikan tentang kosmetik merek CR yang diproduksi pada tahun 2004 atau sebelum didaftarkan dan sebelum perubahan merek yang semula dengan menggunakan stiker pada tutup botolnya tersebut, dimana pada kenyataannya masih ada beredar di pasaran tentang kosmetik merek C.R. produksi sebelum didaftarkan, sehingga Majelis menilai bahwa bukti kosmetik C.R dengan menggunakan stiker pada tutup botolnya dengan kosmetik merek C.R dengan cetak langsung pada tutup botolnya adalah produk yang sama yang dibuat oleh PT. Dunia Sehat Sejahtera sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” tidak terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak terpenuhi, maka tidak perlu mempertimbangkan unsur lainnya dan untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu ;-
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua ;-----
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kedua Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 91 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja dan tanpa hak ; --------------------------------------------------------
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan ; --------------------------------------------------------------------
ad.1. Barangsiapa ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur “barangsiapa” telah terpenuhi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, sehingga Majelis Hakim mengambil-alih pertimbangan pada dakwaan Kesatu tersebut di atas ; -------------------------
Ad.2. dengan sengaja dan tanpa hak ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” dalam pasal 91 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek adalah sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek sebagaimana telah dipertimbangkan pada dakwaan Kesatu, sehingga berdasarkan semua pertimbangan yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu di atas diambil-alih dan menjadi pertimbangan pula dalam dakwaan Kedua ini, dimana unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” tidak terpenuhi ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 91 Undang Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak terpenuhi, maka tidak perlu mempertimbangkan unsur lainnya dan untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan pula dari dakwaan Kedua tersebut
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, maka hak Terdakwa haruslah dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana terurai di bawah ini, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------
1 (satu) buah botol yang berisi cream racikan merek CR racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E dengan nomor : POM CD 1004700484, 1 (satu) bundel dokumen dari badan POM RI, 1 (satu) bundel surat kuasa dari Tjong Sian Sian kepada Lim Long Jak Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera, 1 (satu) lembar surat pengangkatan Sdr. Lim Vianto selaku Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera ;-------
1 (satu) botol sample racikan merek CR racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E, 1 (satu) botol sample racikan merek HDL Whitening Vit E, 1 (satu) lembar brosur CR Lien Hua night cream ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Merek CR An. Tjong Sian Sian dari Dirjen HKI, 1 (satu) bundel Akte Notaris Pendirian PT. Dunia Sehat Sejahtera beserta Akta Notaris Perubahan Pengurus PT. Dunia Sehat Sejahtera, 1 (satu) bundel Surat Ijin produksi PT. Dunia Sehat Sejahtera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, 1 (satu) bundel dokumen perijinan milik PT. Dunia Sehat Sejahtera antara lain : Surat Ijin Tempat Usaha SITU, SIUP, 1 (satu) Bundel Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HKi atas nama Tjong Sian Sian atas ciptaan kosmetik merek CR antara lain CR Lien Hua Day cream dan CR Lien hua Night Cream ;-----------
1 (satu) buah kartu nama Toko Valent An. Lie Fung, 1 (satu) lembar bon pembelian toko valent, 4 (empat) pcs kosmetik racikan merek CR Ling Zhi warna kuning, 2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Ling Zhi warna putih, 2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Lien Hua warna hijau ;--------------------------------------
Karena telah disita secara sah dari yang berhak yaitu saksi Lim Vianto, maka beralasan hukum untuk dikembalikan kepadanya ; --------------------------------------------
-
4 (empat) pak @ 12 (dua belas) botol yang berisi HDL kecil whitening Vit E, 27 (dua puluh tujuh) buah tutup botol kemasan kosmetik, 97 (sembilan puluh tujuh) lembar stiker HDL whitening Vit E, 40 (empat puluh) lembar stiker CR Lien Hua karena telah disita secara sah dari Terdakwa maka beralasan hukum untuk dikembalikan kepada Tedakwa ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakawaan Kesatu dan Kedua tersebut di atas, maka mengenai biaya perkara dibebankan kepada Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 191 KUHAP serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------
----------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------
Menyatakan terdakwa Djon Djin Kong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ; ------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan (vrijspraak)
Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) buah botol yang berisi cream racikan merek CR racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E dengan nomor : POM CD 1004700484, 1 (satu) bundel dokumen dari badan POM RI, 1 (satu) bundel surat kuasa dari Tjong Sian Sian kepada Lim Long Jak Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera, 1 (satu) lembar surat pengangkatan Sdr. Lim Vianto selaku Direktur PT. Dunia Sehat Sejahtera dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) botol sample racikan merek CR racikan Ling Zhu Day Cream with Vit E, 1 (satu) botol sample racikan merek HDL Whitening Vit E, 1 (satu) lembar brosur CR Lien Hua night cream dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Merek CR An. Tjong Sian Sian dari Dirjen HKI, 1 (satu) bundel Akte Notaris Pendirian PT. Dunia Sehat Sejahtera beserta Akta Notaris Perubahan Pengurus PT. Dunia Sehat Sejahtera, 1 (satu) bundel Surat Ijin produksi PT. Dunia Sehat Sejahtera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, 1 (satu) bundel dokumen perijinan milik PT. Dunia Sehat Sejahtera antara lain : Surat Ijin Tempat Usaha SITU, SIUP, 1 (satu) Bundel Sertifikat Hak Cipta dari Dirjen HKi atas nama Tjong Sian Sian atas ciptaan kosmetik merek CR antara lain CR Lien Hua Day cream dan CR Lien hua Night Cream dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu nama Toko Valent An. Lie Fung, 1 (satu) lembar bon pembelian toko valent, 4 (empat) pcs kosmetik racikan merek CR Ling Zhi warna kuning, 2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Ling Zhi warna putih, 2 (dua) pcs racikan kosmetik merek CR Lien Hua warna hijau dikembalikan kepada saksi Lim Vianto ;---------------------------------------------
4 (empat) pak @ 12 (dua belas) botol yang berisi HDL kecil whitening Vit E, 27 (dua puluh tujuh) buah tutup botol kemasan kosmetik, 97 (sembilan puluh tujuh) lembar stiker HDL whitening Vit E, 40 (empat puluh) lembar stiker CR Lien Hua dikembalikan kepada Tedakwa ;----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ----------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2010 oleh kami AGOENG RAHARDJO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RAMA J. PURBA, SH. dan UCU JAYA SARJANA S. SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2010 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh TOHIRI AS, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, dengan dihadiri oleh MAROLOP PANDIANGAN, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Terdakwa dengan Penasihat Hukumnya ;----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAMA J. PURBA, SH. AGOENG RAHARDJO, SH.
UCU JAYA SARJANA S, SH.
Dto
Panitera Pengganti,
TOHIRI AS, SH.