51/Pid. Sus/2015/PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 51/Pid. Sus/2015/PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARAN Bin ABDUL MALIK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dimaksud; 3. Menyatakan Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 51/Pid. Sus/2015/PN. Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | SARAN Bin ABDUL MALIK;------------------------ |
| Tempat lahir | : | Nunukan (Kaltara);--------------------------------------- |
| Umur / tanggal lahir | : | 24 tahun /12 Agustus 1991; ---------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Jl. Pattimura Rt. 03, Kel. Selisun, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------ |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; ----------------------------------------------------
|
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d 17 Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/04/III/2015/KSKP tertanggal 16 maret 2015;------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan atau perpanjangan penahanan oleh : ---
Penyidik Kepolisian Resor Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d tanggal 05 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/III/2015/KSKP tertanggal 17 Maret 2015;---------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015 s/d tanggal 15 Mei 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-09/Q.4.17/Epp.1/03/2015 tertanggal 27 Maret 2015;------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 April 2015 s/d tanggal 10 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 336/Q.4.17/Epp.2/04/2015 tertanggal 21 April 2015;-----------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27April 2015 s/d tanggal 26 Mei 2015 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 50/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 27 April 2015;------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d tanggal 25 Juli 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 62/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 25 Mei 2015;------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK, Nomor : B-45/Q.4.17/Epp.2/04/2015, tertanggal 27 April 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 04 Februari 2015, Nomor : 51/Pen.Pid/2015/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 29 April 2015, Nomor : 51/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -----------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-23/Kj.Nnk/Epp.2/04/2015 tertanggal 21 April 2015; -----------------------------------------------------------------
Keterangan masing – masing saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ---------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-23/ Kj.Nnk/Epp/04/2015 tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------
Menyatakan Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulanpenjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;----------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : 06/NNK/Euh/01/2015 tertanggal 03 Februari 2015, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- DAKWAAN : -----------------------------------------------
PERTAMA;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Saran Bin Abdul Malik, Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2015, yang bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit terhadap Saksi yaitu Saksi Saminah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Bahwa pada Hari senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya, setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk kedalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya, namun tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;-
Bahwa Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Saminah mengalami Luka sesuai Visum Et repertum No : 23/VR/RHS/PKM-NNK/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ika Bihandayani, Dokter pemerintah pada Puskesmas Nunukan, dengan hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa : -----------------------------------------------
Kepala : Tampak luka bakar pada pipi sebelah kanan;----------------------
Lengan kanan : Tampak lika bakar pada lengan.;------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Saminah tersebut terikat hubungan suami istri (Perkawinan) dan tinggal dalam satu rumah;------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal Huruf “a” UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;--
SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Saran Bin Abdul Malik, Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2015, yang bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan Penganiayaanterhadap Saksi yaitu Saksi Saminah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Hari senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya, setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk kedalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya, namun tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah.
Bahwa Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Saminah mengalami Luka sesuai Visum Et repertum No : 23/VR/RHS/PKM-NNK/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ika Bihandayani, Dokter pemerintah pada Puskesmas Nunukan, dengan hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa : -----------------------------------------------
Kepala : Tampak luka bakar pada pipi sebelah kanan;---------------------
Lengan kanan : Tampak lika bakar pada lengan;------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------
Saksi SAMINAH Binti AKARAB ARADANI; -------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi sendiri;----------------
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi dan saksi menikah dengan Terdakwa di Kalabakan Malaysia dan saksi menikah dengan Terdakwa secara sah menurut agama Islam namun saksi dengan Terdakwa belum mempunyai buku nikah sampai dengan sekarang ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Hari senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya;------------------------
Bahwa setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk kedalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya;------------------------------
Bahwa kemudian tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi SAMINAH Binti AKARAB ARADANI, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas semua keterangan saksi tersebut;
Saksi TENRI Binti ABDUL MALIK; -----------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi SAMINAH yang merupakan istri Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan;---------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya;------------------------
Bahwa setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk kedalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya;------------------------------
Bahwa kemudian tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi TENRI Binti ABDUL MALIK, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas semua keterangan saksi tersebut; ----------------
Saksi Hj. SAMI; ------------------------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan anak kandung dari Saksi;--------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut sekitar pukul 20.00 Wita ketika Saksi bertemu dengan Saksi Saminah dan melihat ada luka bakar di pipi sebelah kanannya, dan pada saat itu saksi bertanya pada Saksi Saminah “Kenapa muka mu” terus di jawab oleh Saksi Saminah “Dibakar mukaku sama saran pakai rokok ”;---------
Bahwa pernikahan antara Saksi Saminah dengan Terdakwa tidak mempunyai kelengkapan administrasi seperti surat-surat nikah dan tidak tercatat di KUA setempat;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi Saminah menikah sekitar tahun 2013 di Tawao (Malaysia);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Saksi Saminah belum tercatat secara resmi, namun buku nikahnya sekarang masih dalam pengurusan;-----------------------------------
Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa memukul istrinya yaitu Saksi Saminah;----------
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Saminah sudah dikaruniai satu anak laki-laki yang berumur 6 (enam) bulan dan sekarang Saksi Saminah juga lagi hamil 4 (empat) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi Hj. SAMI, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas semua keterangan saksi tersebut; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi SAMINAH yang merupakan istri Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi SAMINAH dan saksi SAMINAH menikah dengan Terdakwa di Kalabakan Malaysia dan saksi menikah dengan Terdakwa secara sah menurut agama Islam namun saksi SAMINAH dengan Terdakwa belum mempunyai buku nikah sampai dengan sekarang ini;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya;---------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk ke dalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya;----------------------------------------------
Bahwa kemudian tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;-
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti apapun;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa : ------------------------------------------------------------------
Visum Et repertum No : 23/VR/RHS/PKM-NNK/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ika Bihandayani, Dokter pemerintah pada Puskesmas Nunukan, dengan hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa :
Kepala : Tampak luka bakar pada pipi sebelah kanan;-----------------------------
Lengan kanan : Tampak lika bakar pada lengan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan masing-masing saksi, bukti-bukti surat maupun keterangan Terdakwa sendiri, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SAMINAH yang merupakan istri Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan;----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa adalah suami saksi SAMINAH dan saksi SAMINAH menikah dengan Terdakwa di Kalabakan Malaysia dan saksi menikah dengan Terdakwa secara sah menurut agama Islam namun saksi SAMINAH dengan Terdakwa belum mempunyai buku nikah sampai dengan sekarang ini;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya;----------------------------
Bahwa benar setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk ke dalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya;----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------
Dakwaan Primair : melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;------------------
Dakwaan Subsidiair : melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selebihnya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang” ; --------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”;-------------------------------------------------
Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”; ------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang laik-laki yang mengaku bernama SARAN Bin ABDUL MALIK selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, Terdakwa yang sebenarnya ialah suami dari saksi korban memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Setiap orang” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ; -------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik berdasarkan Pasal 6 UU No.23 Tahun 2004 diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang yang terkena kekerasan tersebut tidak berdaya secara fisik atau menjadi pingsan atau dalam keadaan tidak sadar saja, namun dapat juga dalam keadaan sadar di mana orang yang terkena kekerasan tidak dapat melakukan upaya perlawanan sama sekali atau meskipun orang tersebut melakukan perlawanan tetapi sia-sia karena ada kekuatan yang lebih besar dari pada dirinya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SAMINAH yang merupakan istri Terdakwa;------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah suami saksi SAMINAH dan saksi SAMINAH menikah dengan Terdakwa di Kalabakan Malaysia dan saksi menikah dengan Terdakwa secara sah menurut agama Islam namun saksi SAMINAH dengan Terdakwa belum mempunyai buku nikah sampai dengan sekarang ini;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya;-------------------------------
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk ke dalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et repertum No : 23/VR/RHS/PKM-NNK/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ika Bihandayani, Dokter pemerintah pada Puskesmas Nunukan, dengan hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa : --------------------------------------------------------------------
Kepala : Tampak luka bakar pada pipi sebelah kanan;------------------------------
Lengan kanan : Tampak lika bakar pada lengan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No.23 tahun 2004 yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah suami, istri, anak, orang-oarng yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri atau anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian yang menetap dalam rumah tangga atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;---------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi SAMINAH yang merupakan istri Terdakwa yang telah menikah dengan Terdakwa di Kalabakan Malaysia dan saksi SAMINAH menikah dengan Terdakwa secara sah menurut agama Islam namun saksi SAMINAH dengan Terdakwa belum mempunyai buku nikah sampai dengan sekarang ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan saksi SAMINAH tidak tercatat di KUA manapun dan tidak mempunyai akta otentik apapun baik berupa surat nikah maupun kelengkapan administrasi pendukung lainnya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Dalam lingkup rumah tangga” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, karenanya Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, maka sudah selayaknya Terdakwa juga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tidak terbuktinya dakwaan primair, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur – unsur tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barangsiapa”;--------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan penganiayaan”;-----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” atau identik dengan “Setiap Orang” dalam tindak pidana yang lain, Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, bahwa selama persidangan telah dihadapkan 1 (satu) orang Terdakwa bernama SARAN Bin ABDUL MALIK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang merupakan Subyek Hukum tersebut, jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan Para Terdakwa di persidangan bahwa dirinyalah masing-masing yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa sendiri;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;--------
Ad. 2. Unsur “Melakukan penganiayaan”;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang – Undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu, akan tetapi menurut Yursiprudensi tetap yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak misalnya : mendorong orang terjun ke sungai sehingga basah, dsb. dan yang dimaksud dengan rasa sakit, misalnya : mencubit, memukul, menempeleng, dsb, sedangkan yang dimaksud dengan luka misalnya : mengiris, memotong, menusuk dengan pisau, dll. (penjelasan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam Buku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar – komentar buku karangan R.Soesilo;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SAMINAH yang merupakan istri Terdakwa;------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Rumah di Jalan Cik Ditiro (Porsas) Gank Kakap RT.17 Kel. Nunukan Timur, Kab. Nunukan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah suami saksi SAMINAH dan saksi SAMINAH menikah dengan Terdakwa di Kalabakan Malaysia dan saksi menikah dengan Terdakwa secara sah menurut agama Islam namun saksi SAMINAH dengan Terdakwa belum mempunyai buku nikah sampai dengan sekarang ini;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wita, yang berawal ketika Terdakwa yang habis selesai makan siang, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saminah untuk dibelikan Aqua, namun Saksi Saminah tidak mempunyai uang dan meminta uang pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak memberinya;-------------------------------
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Saminah langsung pergi meninggalkan Terdakwa ke depan rumah dan tidak lama kemudian Saksi Saminah masuk ke dalam rumah sambil menangis dan langsung duduk sambil menggendong anaknya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian tiba-tiba Terdakwa menyulut dengan menggunakan rokok yang masih menyala terhadap Saksi Saminah yang mengenai pipinya sebelah kanan, namun Saksi Saminah langsung secara reflek mengusap pipinya yang terkena sulutan rokok tersebut, dan rokok yang masih menyala tersebut juga mengenai tangan kanan dari Saksi Saminah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et repertum No : 23/VR/RHS/PKM-NNK/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Ika Bihandayani, Dokter pemerintah pada Puskesmas Nunukan, dengan hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa : --------------------------------------------------------------------
Kepala : Tampak luka bakar pada pipi sebelah kanan;------------------------------
Lengan kanan : Tampak lika bakar pada lengan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan penganiayaan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah terurai di atas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim mendapatkan suatu kenyataan bahwa Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta sehat pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan ; ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka pada diri saksi korban SAMINAH; -----------
Hal-Hal yang meringankan ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;---------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut diatas khususnya mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim memandang adil apabila terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang amar Putusannya seperti di bawah ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan dalam pasal pasal 351 ayat (1) KUHP maupun ketentuan - ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini :------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dimaksud;-------------------
Menyatakan Terdakwa SARAN Bin ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan”;--------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;----------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari KAMIS tanggal 19 JUNI 2015, oleh kami INDRA CAHYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan ALIF YUNAN NOVIARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nunukan, dihadiri oleh NURHADI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa tersebut;----------------------------------------------------
Hakim Ketua
INDRA CAHYADI, S.H., M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. ALIF YUNAN NOVIARI, S.H.
Panitera Pengganti
TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H.