5/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan Pengangkutan bahan bakar tanpa izin usaha” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal motor KM Afiq Jaya Mandiri. - Sertifakat keselamatan perlengkapan kapal barang No. PK/001/I/46/UPP-MDR-2014; - Pas besar Sementara; - Surat keterangan kecakapan Nomor : PK.684/27/10/KSOP-KTL/2014. - Sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang No. PK.001/I/47/UPP-MDR/2014. - Sertifikat Ukur dalam Negeri sementara No. 38/Rre; - 1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia 1202 warna hitam beserta kartunya. - Uang tunai sejumlah 135.240.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sebagai uang hasil bersih lelang eks, barang sitaan Polres Inhil berupa 25 ton bahan bakar minyak jenis solar. Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : M. UMAR Alias UMAR Bin ABDUL MANAN.
Tempat Lahir : Rengat.
Umur atau tanggal lahir : 38 tahun / 15 Januari 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Harapan RT 009 kelurahan Kuala Tungkal Harapan Kecamatan Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat - Jambi
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Nakhoda KM Afiq Jaya Mandiri
P e n d i d i k a n : SD (kelas II).
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Surat Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 24 oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2014.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014.
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 04 februari 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 05 April 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Muhammad Umar Alias Umar Bin Abdul Manan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan sebagai dimaksud dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Umar Alias Umar Bin Abdul Manan selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal motor KM Afiq Jaya Mandiri.
Sertifikat keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PL. 001/1/46/UPP-MDR-2014.
Pas besar sementara.
Surat keterangan Kecakapan Nomor PK. 684/27/10/KSOP-KTL/2014.
Sertifikat keselamatan kontruksi Kapal Barang No. PK.001/1/46/UPP-MDR/2014.
Surat ukur dalam Negeri Sementara No. 38/Rre.
1 (satu) unit telepon genggam Merk Nokia 1202 warna hitam beserta kartunya.
Dirampas untuk negara
Uang tunai lebih kurang Rp. 135.240.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), uang hasil bersih lelang eks, barang sitaan Polres Inhil 25 ton bahan bakar minyak jenis solar.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa diberi keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan REG.PERK.PDM – 19/TMBIL/02/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertama
----- Bahwa terdakwa M. UMAR Als UMAR Bin ABDUL MANAN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di perairan Kuala Enok sekitar Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa sekira 3 (tiga) bulan yang telah lalu terdakwa M. UMAR Als UMAR Bin ABDUL MANAN bekerja selaku Nakhoda kapal motor Afiq Jaya Mandiri terbuat dari kayu GT.17 dengan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK) yakni SEL SEM, DEMI KITA dan SYAHRIL milik ADI PURWANTO, lalu pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa disuruh oleh ADI PURWANTO memuat bahan bakar minyak solar sebanyak 25.000 (duapuluh lima ribu) liter miliknya dari sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang berada di daerah Kelurahan Sungai Saren Kecamatan Bramitam Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke dalam kapal motor Afiq Jaya Mandiri terbuat dari kayu GT.17 dan setelah selesai memuat kemudian Bahan Bakar Minyak tersebut dengan menggunakan kapal motor Afiq Jaya Mandiri terdakwa angkut guna diserahkan kepada WARDI yang berada di sekitar Pelabuhan Samudra Kuala Enok sesuai dengan perintah ADI PURWANTO.
----- Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di perairan Kuala Enok sekitar Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil dan hendak mencari tempat buat menyandarkan kapal sambil menghubungi WARDI melalui pembicaraan handphone yang menurut ADI PURWANTO merupakan orang yang memesan Bahan Bakar Minyak yang terdakwa angkut tersebut, namun sebelum terdakwa bertemu dengan WARDI tiba-tiba kapal motor Afiq Jaya Mandiri yang terdakwa nakhodai ditangkap oleh pihak Kepolisian lalu bertanya kepada terdakwa “bawa apa pak?” dan terdakwa jawab “bawa minyak solar, pesanan pak WARDI” kemudian pihak Kepolisian bertanya lagi “bisa lihatkan surat-suratnya?” lalu terdakwa jawab “kalau surat-surat kapal ada pak tapi manifest tidak ada pak” setelah itu pihak Kepolisian membawa terdakwa, anak buah serta kapal motor Afiq Jaya Mandiri beserta muatan minyak solar ke kantor Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.
----- Bahwa terdakwa dijanjikan mendapat upah dari pengangkutan Bahan Bakar Minyak seperti tersebut diatas dari ADI PURWANTO sebesar Rp. 48.000/ton muatan lalu Rp.3.000.- terdakwa potong selaku nakhoda dan sisanya sejumlah Rp. 45.000.- terdakwa bagi 4 (empat) yakni terdakwa, SEL SEM, DEMI KITA dan SYAHRIL.
----- Dari hasil Short test atas Bahan Bakar Minyak yang terdakwa angkut diketahui memiliki kandungan Density Obsd : 0.844 Kg/M3 masuk dalam renge berat jenis solar dan untuk mengangkut atau mendistribusikan Bahan Bakar Minyak tersebut harus dilengkapi dengan surat Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dan Surat Pengatar Pengiriman serta Izin Usaha Pengangkutan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padapasal 55 Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Atau Kedua
----- Bahwa terdakwa M. UMAR Als UMAR Bin ABDUL MANAN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di perairan Kuala Enok sekitar Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa sekira 3 (tiga) bulan sebelum tertangkap terdakwa M. UMAR Als UMAR Bin ABDUL MANAN bekerja selaku Nakhoda kapal motor Afiq Jaya Mandiri terbuat dari kayu GT.17 dengan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK) yakni SEL SEM, DEMI KITA dan SYAHRIL milik ADI PURWANTO, lalu pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa disuruh oleh ADI PURWANTO memuat bahan bakar minyak solar sebanyak 25.000 (duapuluh lima ribu) liter miliknya dari sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang berada di daerah Kelurahan Sungai Saren Kecamatan Bramitam Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke dalam kapal motor Afiq Jaya Mandiri terbuat dari kayu GT.17 dan setelah selesai memuat kemudian Bahan Bakar Minyak tersebut dengan menggunakan kapal motor Afiq Jaya Mandiri terdakwa angkut guna diserahkan kepada WARDI yang berada di sekitar Pelabuhan Samudra Kuala Enok sesuai dengan perintah ADI PURWANTO.
----- Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di perairan Kuala Enok sekitar Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil dan hendak mencari tempat buat menyandarkan kapal sambil menghubungi WARDI melalui pembicaraan handphone yang menurut ADI PURWANTO merupakan orang yang memesan Bahan Bakar Minyak yang terdakwa angkut tersebut, namun sebelum terdakwa bertemu dengan WARDI tiba-tiba kapal motor Afiq Jaya Mandiri yang terdakwa nakhodai ditangkap oleh pihak Kepolisian lalu bertanya kepada terdakwa “bawa apa pak?” dan terdakwa jawab “bawa minyak solar, pesanan pak WARDI” kemudian pihak Kepolisian bertanya lagi “bisa lihatkan surat-suratnya?” lalu terdakwa jawab “kalau surat-surat kapal ada pak tapi manifest tidak ada pak” setelah itu pihak Kepolisian membawa terdakwa, anak buah serta kapal motor Afiq Jaya Mandiri beserta muatan minyak solar ke kantor Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.
----- Bahwa terdakwa dijanjikan mendapat upah dari pengangkutan Bahan Bakar Minyak seperti tersebut diatas dari ADI PURWANTO sebesar Rp. 48.000/ton muatan lalu Rp.3.000.- terdakwa potong selaku nakhoda dan sisanya sejumlah Rp. 45.000.- terdakwa bagi 4 (empat) yakni terdakwa, SEL SEM, DEMI KITA dan SYAHRIL.
----- Dari hasil Short test atas Bahan Bakar Minyak yang terdakwa angkut diketahui memiliki kandungan Density Obsd : 0.844 Kg/M3 masuk dalam renge berat jenis solar dan untuk mengangkut atau mendistribusikan Bahan Bakar Minyak tersebut harus dilengkapi dengan surat Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dan Surat Pengatar Pengiriman serta Izin Usaha Pengangkutan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padapasal 53 huruf b Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan orang beberapa orang saksi ke persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Yurizal Bin Mahyudin, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat dipelabuhan samudra kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal motor yang membawa bahwa bakar minyak dari Kuala Tungkal Jambi menuju Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya saksi dan rekan rekan saksi melakukan pemantauan dipelabuhan samudra diperairan kecamatan Tanah Merah, saat itu saksi melihat ada kapal yang bersandar didermaga pelabuhan tersebut, lalu saksi dan rekan rekan saksi melakukan pengecekan terhadap kapal tersebut dan ditemukan bungker yang berisikan bahan bakar minyak.
Bahw saat saksi menanyakan dokumen dan kelengakapan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang penyidik minta.
Bahwa berdasarkan keterangan tersangka bahan bakar minyak yang terdakwa bawa adalah jenis solar yang berasal dari Kuala Tungkal Jambi
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa solar tersebut di sebua kapal Motor KM Afiq Jaya Mandiri yang dibawa oleh terdakwa
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak merasa yang keberatan.
Saksi DANIEL FREDY BUTAR-BUTAR, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat dipelabuhan samudra kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir.
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal motor yang membawa bahwa bakar minyak dari Kuala Tungkal Jambi menuju Kuala Enok Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya saksi dan rekan rekan saksi melakukan pemantauan dipelabuhan samudra diperairan kecamatan Tanah Merah, saat itu saksi melihat ada kapal yang bersandar didermaga pelabuhan tersebut, lalu saksi dan rekan rekan saksi melakukan pengecekan terhadap kapal tersebut dan ditemukan bungker yang berisikan bahan bakar minyak.
Bahw saat saksi menanyakan dokumen dan kelengakapan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dan kelengkapan yang penyidik minta.
Bahwa berdasarkan keterangan tersangka bahan bakar minyak yang terdakwa bawa adalah jenis solar yang berasal dari Kuala Tungkal Jambi
Bahwa saksi menemukan barang bukti berupa solar tersebut di sebua kapal Motor KM Afiq Jaya Mandiri yang dibawa oleh terdakwa
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak merasa yang keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa M. UMAR Alias UMAR Bin ABDUL MANANyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib di perairan Kuala enok Kabupaten Indragiri Hilir
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut bersama sama dengan Sel Sem, Demi Kita, dan Syahril yang merupakan ABK (anak buah kapal) KM Afiq Jaya Mandiri.
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut lebih kurang 25.000 (dua puluh lima ribu) liter dari pangkalan yang terdapat didaerah Sungai Sarem Desa Bramitam
Bahwa kemudian polisi menanyakan dokumen dan kelengkapan bahan bakar minyak tersebut, namum terdakwa tidak dapat menunjukannya lalu polisi langsung membawa terdakwa beserta 3 (tiga) ABK (Anak Buah Kapal) kekantor polisi.
Bahwa kapal KM Afiq Jaya Mandiri yang terdakwa gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut adalah milik Sdr. Adi Purwanto.
Bahwa yang menyuruh terdakwa mengangkut bahan bakar minyak dan mengantarkan bahan bakar minyak tersebut kepada pembeli adalah sdr. Adi Purwanto.
Bahwa terdakwa mendapatkan upah untuk mengantarkan bahan bakar minyak tersebut sebesar Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) perton memuat dengan rincian Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) terdakwa potong dan sisanya 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dibagi kepada ABK yang ikut.
Bahwa bahan bakar minyak yang terdakwa bawa adalah jenis solar.
Bahwa terdakwa bekerja dengan sdr. Adi Purwanto lebih kurang sudah 3 (tiga) bulan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa pekerjaan Sdr. Adi Purwanto adalah pengusaha minyak.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal motor KM Afiq Jaya Mandiri.
Sertifakat keselamatan perlengkapan kapal barang No. PK/001/I/46/UPP-MDR-2014;
Pas besar Sementara;
Surat keterangan kecakapan Nomor : PK.684/27/10/KSOP-KTL/2014.
Sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang No. PK.001/I/47/UPP-MDR/2014.
Sertifikat Ukur dalam Negeri sementara No. 38/Rre;
1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia 1202 warna hitam beserta kartunya.
Uang tunai sejumlah 135.240.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sebagai uang hasil bersih lelang eks, barang sitaan Polres Inhil berupa 25 ton bahan bakar minyak jenis solar.
Barang bukti tersebut, dikenali dan dibenarkan baik oleh para saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa tersebut di atas yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib di perairan Kuala enok Kabupaten Indragiri Hilir
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut bersama sama dengan Sel Sem, Demi Kita, dan Syahril yang merupakan ABK (anak buah kapal) KM Afiq Jaya Mandiri.
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minya ersebut lebih kurang 25.000 (dua puluh lima ribu) liter dari pangkalan yang terdapat didaerah Sungai Sarem Desa Bramitam
Bahwa kemudian polisi menanyaka dokumen dan kelengkapan bahan bakar minyak tersebut, namum terdakwa tidak dapat menunjukannya lalu polisi langsung membawa terdakwa beserta 3 (tiga) ABK (Anak Buah Kapal) kekantor polisi.
Bahwa kapal KM Afiq Jaya Mandiri yang terdakwa gunakan untuk mengakut bahan bakar minyak tersebut adalah milik Sdr. Adi Purwanto.
Bahwa yang menyuruh terdakwa mengangkut bahan bakar minyak dan mengantarkan bahan bakar minyak tersebut kepada pembeli adalah sdr. Adi Purwanto.
Bahwa terdakwa mendapatkan upah untuk mengatarkan bahan bakar minyak tersebut sebesar Rp. 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) perton memuat dengan rincian Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) terdakwa potong dan sisanya 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dibagi kepada ABK yang ikut.
Bahwa bahan bakar minyak yang terdakwa bawa adalah jenis solar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas atau kedua Pasal 53 Huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan dengan memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menurut Majelis dakwaan yang paling sesuai adalah dakwaan Kedua Pasal 53 Huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur yang melakukan pengankutan tanpa izin usaha pengankutan ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap orang tanpa terkecuali sebagai subyek hukum yang dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum, yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan didepan persidangan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa yang bernama M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan sebagaimana telah diperiksa identitasnya dipersidangan, atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan olehnya dan ternyata pula dipersidangan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan diatas telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang melakukan pengankutan tanpa izin usaha pengankutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ijin Usaha adalah Ijin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengelolaan, pengankutan, penyimpanan dan/atau Niagat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ani Sri Wahyuni Binti Jais dihubungkan dengan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar minya jenis solar yang berasal dari daerah Sungai Saren Kecamatan Bramitam kabupaten Tanjung Jabung Barang,
Menimbang, bahwa pada saat penyidik melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kelengkapan bahan bakar minya tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen yang diminta oleh penyidik, sehingga terdakwa dibawa kekantor polisi untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua “yang melakukan pengankutan tanpa izin usaha pengankutan” dalam dakwaan diatas terbukti dan terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kedua tersebut telah terpenuhi maka dengan demikian perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan “melakukan pengangkutan bahan bakar tanpa izin Usaha” ; sebagaimana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar tanpa izin Usaha, maka sepatut nyalah terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa masih lebih lama daripada penahanan yang telah dijalaninya, maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti dan menurut penilaian Majelis Hakim telah disita secara sah dan patut menurut hukum, maka selanjutnya dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah, mengingat ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan lagi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dalam pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bersubsidi
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa hanya diupah untuk mengangkut atau sebagai Nahkoda.
Mengingat dan memperhatikan pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009 Tentang peradilan umum serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan Pengangkutan bahan bakar tanpa izin usaha”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Umar Alias Umar Bin Abdul Manan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal motor KM Afiq Jaya Mandiri.
Sertifakat keselamatan perlengkapan kapal barang No. PK/001/I/46/UPP-MDR-2014;
Pas besar Sementara;
Surat keterangan kecakapan Nomor : PK.684/27/10/KSOP-KTL/2014.
Sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang No. PK.001/I/47/UPP-MDR/2014.
Sertifikat Ukur dalam Negeri sementara No. 38/Rre;
1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia 1202 warna hitam beserta kartunya.
Uang tunai sejumlah 135.240.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sebagai uang hasil bersih lelang eks, barang sitaan Polres Inhil berupa 25 ton bahan bakar minyak jenis solar.
Dirampas Untuk Negara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari : Senin, tanggal 16 Maret 2015, oleh kami DEDY HERMAWAN, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, LUKAMAN NULHAKIM, SH., MH dan MUHAMMAD AFFAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU.,SH.MH dan MUHAMMAD AFFAN.,SH, sebagai Hakim anggota dan dibantu SUARDIMAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tembilahan dan dihadiri oleh JUNAIDI.,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DANIEL A. PUTRA SITEPU, SH.,MH DEDY HERMAWAN, SH.,MH
MUHAMMAD AFFAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
SUARDIMAN, SH