133/Pid.Sus/2015/PN Pya.
Putusan PN PRAYA Nomor 133/Pid.Sus/2015/PN Pya.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LALU SAHABUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LALU SAHABUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.” “karena kelalainya menyebabkan kecalakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA. - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui keluarga korban yaitu saksi MUKTAMAT; - 1 (satu) Unit kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ; - 1 (satu) Lembar STNK kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr MUHNUR ALIAS AMAT ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor133/Pid.Sus/2015/PN Pya.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : LALU SAHABUDIN;
Tempat lahir : Selawang;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/31 Desember 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Selawang, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 133/Pen.Pid/2015/PN Pya. tanggal 11 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 133/Pid.B/2015/PN Pya. tanggal 11 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LALU SAHABUDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LALU SAHABUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
Dikembalikan kepada pemiliknya melaluikeluarga korban yaitu saksi MUKTAMAT;
1 (satu) Unit kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
1 (satu) Lembar STNK kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr MUHNUR ALIAS AMAT ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LALU SAHABUDIN pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Desa Sedo , Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yangmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berawal pada saat terdakwa mengendarai mobil Panther No. Pol EA 9293 K datang dari arah utara Dusun Selawang Tanak Awu dengan tujuan Desa Kuta dengan kecepatan ± 70 km / jam dengan menggunakan porseneling gigi 3 (tiga) dan keadaan jalan aspal hotmix, cuaca cerah, pagi hari , arus lalu lintas Ramai dan Kendaraan Panther tersebut berisi terdakwa dan 3 (Tiga) orang penumpang yang duduk di belakang box mobil panther kemudian Pada saat sampai di jalan umum Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah terdakwa mengambil haluan tengah AS Jalan mengemudikan mobil panther tersebut dengan posisi oleng dan Zig Zag kemudian terdakwa mendahului cidomo yang ada didepannya selanjutnya terdakwa yang sudah melihat sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai oleh korban ANDINI datang dari arah selatan ke utara atau arah berlawanan tidak mengurangi kecepatan mobil panther yang dikendarainya dan tetap menjalankan mobil panther tanpa membunyikan klakson kemudian terdakwa berusaha menghindar dan mengerem namun karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan dimana kendaraan mobil Panther No. Pol EA 9293 K yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai oleh korban ANDINI sehingga sepeda motor Honda beat tersebut terpental dengan jarak 0,50 meter dari titik tabrak sedangkan korban ANDIRA terpental dengan jarak 1,50 meter dari titik tabrak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 3(tiga) Orang penumpang sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA meninggal dunia yaitu korban a.n ANDIRA APRILLIYCIA sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/35/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rembitan A.n Lalu Suriyadi dan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Sengkol Nomor : 442/16/VER/IV/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuyut Yat Mei Hong dokter Pemerintah pada Puskesmas Sengkol Kabupaten Lombok Tangah dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban kecelakaan Lalu Lintas.
Keadaan Umum : Meninggal Dunia
Pemeriksaan Luar :
Ditemukan luka robek pada dahi dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter
Kesimpulan :
Luka-luka disebabkan karena benturan benda tumpul.
Korban a.n ANDINI sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/34/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rembitan A. n Lalu Suriyadi dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 441.6/04/Forensik / Fk- Unram /RSUD-P /VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka lecet pada daerah kepala dan perut yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul saat peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Terdapat luka memar pada daerah kepala yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul saat peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Terdapat Kecurigaan adanya patah tulang pada paha kanan dan kesalahan letak sendi pergelangan tangan kiri yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul saat peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Terdapat tanda-tanda cedera otak berat berupa penurunan kesadaran , perlebaran ukuran ukuran diameter pupil mata dan hilangnya respon pupil terhadap cahaya berdasarkan jurnal ilmiah National Institute of Health dengan judul traumatic Brain Injury.
Terhadap kondisi pasien tersebut telah dilakukan tindakan bantuan hidup dasar.
Pasien meninggal pada hari minggu tanggal tiga bulan mei tahun dua ribu lima belas , pukul dua belas lewat dua puluh menit waktu Indonesia Tengah.
Berdasarkan Internasional Code of Diseases yang kesepuluh , sebab kematian dasar pasien adalah benturan keras pada daerah kepala pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Korban a.n ANDILASARI sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/80/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Muncan A.n Arham dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 441.6/03/Forensik / Fk- Unram /RSUD-P /VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka memar di kepala bagian kanan dan pendarahan jaringan otak oleh benturan tumpul dan menyebabkan penurunan kesadaran setalah mengalami peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Berdasarkan Internasional Code of Diseases (ICD 10) , sebab kematian dasar pasien adalah luka memar dikepala bagaian kanan oleh benturan tumpul pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.sebab kematian antara perdarahan jaringan otak .sebab kematian langsung adalah desakan batang otak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHNUR ALIAS AMAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang duduk di box belakang mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K bersama dengan sdr BUNIAMIN dan sdr HAJI IBNU.
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang saksi tidak mengetahui nomor polisinya.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K yang saksi tumpangi datang dari arah utara mataram menuju ke desa Kuta Lombok Tengah.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K tersebut memuat 4 (empat) orang yaitu 1 (satu) orang didepan sebagai sopir dan 3(Tiga) orang dibox belakang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil Pick Up yang saksi tumpangi karena saksi berada di box belakang mobil.
Bahwa setelah sampai didesa sengkol mobil pick up tersebut akan mendahulai cidomo yang ada didepannya namun dari arah berlawanan datang sepeda motor sehingga mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrak sepeda motor Honda beat.
Bahwa sebelum mendahului cidomo terdakwa membunyikan klason sebanyak 2 (dua) kali.kemudian kendaraan Pick up tersebut oleng sebanyak 5 (lima) kali dan langsung menabrak sepeda motor Honda beat.
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Honda beat terdakwa langsung mengerem dan berhenti diselatan tempat terjandinya benturan .
Bahwa 3 (tiga) orang penumpang yang ada disepeda motor beat langsung jatuh dan terpental di pinggir jalan.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan terdakwa membantu korban pengendara sepeda motor beat dan menaikkan ke box belakang isuzu pick up. Dan membawa ke puskesmas sengkol.
Bahwa pengendara sepeda motor Honda beat ada mengalami luka lebam dibagian perut dan bibirnya keluar darah, ada yang nafasnya terengah-engah dan anak kecil yang dibonceng pelipisnya mengeluarkan darah;
Bahwa sesampainya dipuskesmas sengkol anak kecil yang diboncenbg tersebut meninggal dunia sedangkan 2 (dua) penumpang lainnya dibawa ke RSUD mataram.
Bahwa kendaraan isusu panteher pick up tersebut rusak dibagain bemper depan dan lampu sebelah kanan sedangkan sepeda motor Honda beat juga rusak dibagaian body depan
Bahwa saksi tidak melihat apakah pengendara sepeda motor Honda beat menggunakan helm sedangkan pengendara isuzu panther pick up tidak memiliki SIM.
Bahwa pada saat kejadian keadaan jalan aspal bagus , cuaca cerah pagi hari, jalan lurus dan arus lalu lintas biasa / sedang.
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberi santuan dan membantu biaya pengobatan rumah sakit korban serta sudah ada perdamaian antara antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Bahwa saksi pemilik kendaraan isuzu panther Pick Up No Pol No Pol EA 9293 K tersebut.
Bahwa saksi mengetahui ada korban yang meninggal dunia dari kecelakaan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi MUKTAMAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan mobil isuzu Pick Up dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang saksi tidak mengetahui nomor polisinya.
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak saksi dan cucu saksi;
Bahwa akibat dari kecelaaan lalu lintas tersebut anak saksi dan cucu saksi saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan saksi mengetahui setelah di beri tau oleh sdr KARMAN;
Bahwa cucu saksi yang bernama ANDIRA langsung meninggal dipuskesamas sengkol sedangkan anak saksi yang bernama ANDINI dan ANDILASARI dibawa ke RSUD Praya;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung ke RSUD Praya dan setelah di RSUD praya anak saksi dirujuk ke RSUD di Mataram;
Bahwa setelah sampai di RSUD mataram ANDINI meninggal pada hari itu sekitar jam 10.00 Wita juga sedangkan ANDILASARI meninggal keesokan harinya pada hari senin tanggal 4 mei 2015 sekitar jam 10.00 Wita;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Bahwa ada surat perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas tersebut dan keluarga terdakwa sudah menanggung biaya pengobatan ke 2 (dua) anak saksi dan cucu saksi.
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan santunan kepada saksi sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) serta sembako dan kambing.
Bahwa saksi sudah memafkan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi ASAP ALIAS INAQ ILAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di kios tempat saksi berjualan nasi.
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan mobil isuzu Pick Up dengan sepeda motor Honda Beat warna putih
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up tersebut datang dari arah utara mataram sedangkan sepeda motor Honda beat datang dari arah selatan
Bahwa setelah saksi mendengar ada suara tabrakan yang sangat keras dan saat saksi menoleh saksi melihat ada korban ada kecil yang terpental keatas.
Bahwa setelah itu saksi pingsan dan sudah tidak megetahui kejadian apa-apa.
Bahwa saksi mengira yang menjadi korban tabrakan tersebut adalah cucu saksi sehingga saksi berteriak kemudian saksi pingsan.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada korban lain dari pengendara sepeda motor Honda beat tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil isuzu Pick Up dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi HAJI IBNU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang duduk di box belakang mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K bersama dengan sdr BUNIAMIN dan MUHNUR;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang saksi tidak mengetahui nomor polisinya.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K yang saksi tumpangi datang dari arah utara mataram menuju ke desa Kuta Lombok Tengah.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K tersebut memuat 4 (empat) orang yaitu 1 (satu) orang didepan sebagai sopir dan 3(Tiga) orang dibox belakang.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil Pick Up yang saksi tumpangi karena saksi berada di box belakang mobil.
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena saksi tidur di belakang box mobil panther dan setelah ada bunyi tabrakan baru saksi bangun dan melihat ada kecelakaan .
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mendengar apakah terdakwa ada membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi;
Bahwa 3 (tiga) orang penumpang yang ada disepeda motor beat jatuh dan terpental di pinggir jalan.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan sdr MUHNUR dan sdr BUNIAMIN dan terdakwa membantu korban pengendara sepeda motor beat dan menaikkan ke box belakang isuzu pick up. Dan membawa ke puskesmas sengkol.
Bahwa sesampainya dipuskesmas sengkol anak kecil yang dibonceng tersebut meninggal dunia sedangkan 2 (dua) penumpang lainnya dibawa ke RSUD mataram.
Bahwa kendaraan isusu panteher pick up tersebut rusak dibagain bemper depan dan lampu sebelah kanan sedangkan sepeda motor Honda beat juga rusak dibagaian body depan
Bahwa pada saat kejadian keadaan jalan aspal bagus , cuaca cerah pagi hari , jalan lurus dan arus lalu lintas biasa / sedang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Bahwa saksi mengetahui ada korban yang meninggal dunia dari kecelakaan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi LANAH ALIAS AMAQ INTAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang mengkusiri cidomo dari arah utara kea rah selatan kemudian saksi didahului oleh kendaraan mobil isuzu Pick Up warna Hitam.
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan mobil isuzu Pick Up warna Hitam dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang saksi tidak mengetahui nomor polisinya.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up warna hitam tersebut datang dari arah utara menuju kearah selatan sedangkan sepeda motor Honda beat warna putih datang berlawanan yaitu dari arah selatan menuju kearah utara.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mendengar apakah terdakwa ada membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi;
Bahwa 3 (tiga) orang penumpang yang ada disepeda motor beat yaitu 2 (dua) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil jatuh dan terpental di pinggir jalan.
Bahwa setelah mendahului cidomo yang saksi gunakan kemudian kendaraan isuzu Pick Up warna Hitam tersebut berjalan berbelok-belok sebanyak 3 (tiga) kali kelajur jalan pengendara sepeda motor Honda beat kemudian langsung menabrak sepeda motor Honda Beat.
Bahwa saksi tidak ikut menolong korban pengendara sepeda motor Honda beat yang tertabrak tersebut karena saksi takut.
Bahwa pada saat kejadian keadaan jalan aspal bagus, cuaca cerah pagi hari, jalan lurus dan arus lalu lintas biasa / sedang.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada korban yang meninggal dunia dari kecelakaan tersebut karena setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi langsung pulang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengendarai mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K sedangkan 3 penumpang yang lain yaitu sdr MUHNUR, sdr BUNIAMIN, sdr HAJI IBNU duduk di box belakang mobil isuzu Pick Up;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang terdakwa tidak mengetahui nomor polisinya.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K yang terdakwa kemudikan datang dari arah utara mataram menuju ke desa Kuta Lombok Tengah sedangkan sepeda motor Honda beat warna putih datang dari arah selatan menuju kearah utara.
Bahwa kendaraan mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K tersebut memuat 4 (empat) orang yaitu terdakwa didepan sebagai sopir dan 3(Tiga) orang dibox belakang.
Bahwa terdakwa mengemudiakan kendaraan isuzu pick up tersebut dengan kecepatan dengan kecepatan ± 70 km / jam dengan menggunakan porseneling gigi 3 (tiga) .
Bahwa setelah sampai didesa sengkol mobil pick up yang terdakwa kemudikan akan mendahulai cidomo yang ada didepan namun dari arah berlawanan datang sepeda motor sehingga mobil pick up yang terdakwa kemudiakan tidak bisa menghindar dan langsung menabrak sepeda motor Honda beat.
Bahwa sebelum mendahului cidomo terdakwa membunyikan klason sebanyak 2 (dua) kali. kemudian kendaraan Pick up tersebut oleng sebanyak dan langsung menabrak sepeda motor Honda beat.
Bahwa setelah menabrak sepeda motor Honda beat terdakwa langsung mengerem dan mobil pick up tersebut belum langsung berhenti dan oleng kemudian setelah menabrak sepeda motor Honda beat baru berhenti diselatan tempat terjandinya benturan .
Bahwa 3 (tiga) orang penumpang yang ada disepeda motor beat langsung jatuh dan terpental di pinggir jalan.
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan sdr MUHNUR dan sdr HAJI IBNU serta sdr BUNIAMIN membantu korban pengendara sepeda motor beat dan menaikkan ke box belakang isuzu pick up. Dan membawa ke puskesmas sengkol.
Bahwa penumpang sepeda motor Honda beat yang ada anak kecil meninggal ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sesampainya dipuskesmas sengkol anak kecil yang diboncenbg tersebut meninggal dunia sedangkan 2 (dua) penumpang lainnya dibawa ke RSUD mataran.
Bahwa kendaraan isusu panteher pick up tersebut rusak dibagain bemper depan dan lampu sebelah kanan sedangkan sepeda motor Honda beat juga rusak dibagaian body depan;
Bahwa terdakwa tidak melihat apakah pengendara sepeda motor Honda beat menggunakan helm sedangkan terdakwa juga tidak memiliki SIM.
Bahwa pada saat kejadian keadaan jalan aspal bagus, cuaca cerah pagi hari, jalan lurus dan arus lalu lintas biasa / sedang.
Bahwa terdakwa sudah memberi santuan dan membantu biaya pengobatan rumah sakit korban serta sudah ada perdamaian antara antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih yang diperlihatkan dimuka persidangan.
Bahwa pemilik kendaraan isuzu panther Pick Up No Pol No Pol EA 9293 K tersebut adalah sdr MUHNUR.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
1 (satu) Unit kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
1 (satu) Lembar STNK kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita bertempat di Jalan Umum Desa Sedo , Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa yang sedang mengemudikan mobil Pick Up Panther Hitam No. EA 9293 K telah menabrak sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai ooleh korban ANDINI;
Bahwa benar berawal pada saat terdakwa mengendarai mobil Panther No. Pol EA 9293 K datang dari arah utara Dusun Selawang Tanak Awu dengan tujuan Desa Kuta dengan kecepatan ± 70 km / jam dengan menggunakan porseneling gigi 3 (tiga) dan keadaan jalan aspal hotmix, cuaca cerah, pagi hari , arus lalu lintas Ramai dan Kendaraan Panther tersebut berisi terdakwa dan 3 (Tiga) orang penumpang yang duduk di belakang box mobil panther kemudian Pada saat sampai di jalan umum Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah terdakwa mengambil haluan tengah AS Jalan mengemudikan mobil panther tersebut dengan posisi berbelok belok atau Zig Zag kemudian terdakwa mendahului cidomo yang ada didepannya selanjutnya terdakwa yang sudah melihat sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai oleh korban ANDINI datang dari arah selatan ke utara atau arah berlawanan tidak mengurangi kecepatan mobil panther yang dikendarainya dan tetap menjalankan mobil panther tanpa membunyikan klakson kemudian terdakwa berusaha menghindar dan mengerem namun karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan dimana kendaraan mobil Panther No. Pol EA 9293 K yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai oleh korban ANDINI sehingga sepeda motor Honda beat tersebut terpental dengan jarak 0,50 meter dari titik tabrak sedangkan korban ANDIRA terpental;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 3(tiga) Orang penumpang sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA meninggal dunia yaitu korban a.n ANDIRA APRILLIYCIA sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/35/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rembitan A.n Lalu Suriyadi dan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Sengkol Nomor : 442/16/VER/IV/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuyut Yat Mei Hong dokter Pemerintah pada Puskesmas Sengkol Kabupaten Lombok Tangah dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban kecelakaan Lalu Lintas.
Keadaan Umum : Meninggal Dunia
Pemeriksaan Luar :
Ditemukan luka robek pada dahi dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter
Kesimpulan :
Luka-luka disebabkan karena benturan benda tumpul.
Bahwa benar Korban a.n ANDINI sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/34/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rembitan A. n Lalu Suriyadi dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 441.6/04/Forensik / Fk- Unram /RSUD-P /VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka lecet pada daerah kepala dan perut yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul saat peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Terdapat luka memar pada daerah kepala yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul saat peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Terdapat Kecurigaan adanya patah tulang pada paha kanan dan kesalahan letak sendi pergelangan tangan kiri yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul saat peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Terdapat tanda-tanda cedera otak berat berupa penurunan kesadaran , perlebaran ukuran ukuran diameter pupil mata dan hilangnya respon pupil terhadap cahaya berdasarkan jurnal ilmiah National Institute of Health dengan judul traumatic Brain Injury.
Terhadap kondisi pasien tersebut telah dilakukan tindakan bantuan hidup dasar.
Pasien meninggal pada hari minggu tanggal tiga bulan mei tahun dua ribu lima belas , pukul dua belas lewat dua puluh menit waktu Indonesia Tengah.
Berdasarkan Internasional Code of Diseases yang kesepuluh , sebab kematian dasar pasien adalah benturan keras pada daerah kepala pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Bahwa benar Korban a.n ANDILASARI sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/80/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Muncan A.n Arham dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 441.6/03/Forensik / Fk- Unram /RSUD-P /VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka memar di kepala bagian kanan dan pendarahan jaringan otak oleh benturan tumpul dan menyebabkan penurunan kesadaran setalah mengalami peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Berdasarkan Internasional Code of Diseases (ICD 10) , sebab kematian dasar pasien adalah luka memar dikepala bagaian kanan oleh benturan tumpul pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.sebab kematian antara perdarahan jaringan otak .sebab kematian langsung adalah desakan batang otak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut buku II MARI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminitrasi Edisi Revisi Tahun 2002 kata “ setiap orang” identik dengan kata “ barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya, dan yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa LALU SAHABUDIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, bahwa benar Terdakwa bernama LALU SAHABUDIN, yang mana identitasnya bersesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur pertama telah terpenuhi pada diri Terdakwa. Namun mengenai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah membawa/mengendarai kendaraan bermotor;
Menimbang bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel (pasal 1 angka 8 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (pasal 1 angka 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita di Jalan umum Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.ketika terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa sedang mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil isuzu Pick Up No Pol EA 9293 K;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kurang hati-hati, amat kurang perhatian, dapat menduga namun mengabaikan. Dalam hal ini akibat dari kelalaian terdakwa tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa.
Menimbang, yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga atau tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ( pasal 1 angka 24 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan lalu lintas berat adalah kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban meninggal dunia atau mengalami luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 07.30 Wita bertempat di Jalan Umum Desa Sedo , Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,berawal berawal pada saat terdakwa mengendarai mobil Panther No. Pol EA 9293 K datang dari arah utara Dusun Selawang Tanak Awu dengan tujuan Desa Kuta dengan kecepatan ± 70 km / jam dengan menggunakan porseneling gigi 3 (tiga) dan keadaan jalan aspal hotmix, cuaca cerah, pagi hari , arus lalu lintas Ramai dan Kendaraan Panther tersebut berisi terdakwa dan 3 (Tiga) orang penumpang yang duduk di belakang box mobil panther kemudian Pada saat sampai di jalan umum Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah terdakwa mengambil haluan tengah AS Jalan mengemudikan mobil panther tersebut dengan posisi berbelok belok atau Zig Zag kemudian terdakwa mendahului cidomo yang ada didepannya selanjutnya terdakwa yang sudah melihat sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai oleh korban ANDINI datang dari arah selatan ke utara atau arah berlawanan tidak mengurangi kecepatan mobil panther yang dikendarainya dan tetap menjalankan mobil panther tanpa membunyikan klakson kemudian terdakwa berusaha menghindar dan mengerem namun karena jarak yang sudah terlalu dekat terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan dimana kendaraan mobil Panther No. Pol EA 9293 K yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA yang dikendarai oleh korban ANDINI sehingga sepeda motor Honda beat tersebut terpental dengan jarak 0,50 meter dari titik tabrak sedangkan korban ANDIRA terpental;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 3(tiga) Orang penumpang sepeda motor Honda beat No Pol DR 3749 TA meninggal dunia yaitu korban a.n ANDIRA APRILLIYCIA sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/35/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rembitan A.n Lalu Suriyadi dan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Sengkol Nomor : 442/16/VER/IV/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuyut Yat Mei Hong dokter Pemerintah pada Puskesmas Sengkol Kabupaten Lombok Tangah dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban kecelakaan Lalu Lintas.
Keadaan Umum : Meninggal Dunia
Pemeriksaan Luar :
Ditemukan luka robek pada dahi dengan ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter
Kesimpulan :
Luka-luka disebabkan karena benturan benda tumpul.
Korban a.n ANDINI sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/34/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Rembitan A. n Lalu Suriyadi dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 441.6/04/Forensik / Fk- Unram /RSUD-P /VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka lecet pada daerah kepala dan perut yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul saat peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Terdapat luka memar pada daerah kepala yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul saat peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Terdapat Kecurigaan adanya patah tulang pada paha kanan dan kesalahan letak sendi pergelangan tangan kiri yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul saat peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Terdapat tanda-tanda cedera otak berat berupa penurunan kesadaran , perlebaran ukuran ukuran diameter pupil mata dan hilangnya respon pupil terhadap cahaya berdasarkan jurnal ilmiah National Institute of Health dengan judul traumatic Brain Injury.
Terhadap kondisi pasien tersebut telah dilakukan tindakan bantuan hidup dasar.
Pasien meninggal pada hari minggu tanggal tiga bulan mei tahun dua ribu lima belas , pukul dua belas lewat dua puluh menit waktu Indonesia Tengah.
Berdasarkan Internasional Code of Diseases yang kesepuluh , sebab kematian dasar pasien adalah benturan keras pada daerah kepala pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Korban a.n ANDILASARI sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 145/80/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Muncan A.n Arham dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 441.6/03/Forensik / Fk- Unram /RSUD-P /VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dengan kesimpulan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka memar di kepala bagian kanan dan pendarahan jaringan otak oleh benturan tumpul dan menyebabkan penurunan kesadaran setalah mengalami peristiwa kecalakaan lalu lintas.
Berdasarkan Internasional Code of Diseases (ICD 10) , sebab kematian dasar pasien adalah luka memar dikepala bagaian kanan oleh benturan tumpul pada peristiwa kecelakaan lalu lintas.sebab kematian antara perdarahan jaringan otak .sebab kematian langsung adalah desakan batang otak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
yang telah disita dari keluarga korban MUKTAMAT dan milik dari saksi MUKTAMAT, maka dikembalikan kepada keluarga korban MUKTAMAT;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
1 (satu) Lembar STNK kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
yang telah disita dari pemiliknya MUNHUR ALIAS AMAT, maka dikembalikan kepada saksi MUNHUR ALIAS AMAT ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan 3 (tiga) orang lain meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan.
Terdakwa sudah memberikan santunan berupa sembako dan uang serta biaya pengobatan korban .
Terdapat surat Perdamaian.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LALU SAHABUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.” “karena kelalainya menyebabkan kecalakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat No Pol DR 3749 TA.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui keluarga korban yaitu saksi MUKTAMAT;
1 (satu) Unit kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
1 (satu) Lembar STNK kendaraan Panther Pick Up No Pol EA 9293 K ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr MUHNUR ALIAS AMAT ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya pada hari Senin, tanggal 28 September 2015, oleh FRANS W. S PANGEMANAN, S.H, sebagai Hakim Ketua, AINUN ARIFIN, S.H dan ALFAN FIRDAUZI K.,S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANAS MUNJIR MALIK, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, serta dihadiri oleh EKA PRASETYA, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
AINUN ARIFIN, S.H. FRANS W. S PANGEMANAN, S.H.
t.t.d
ALFAN FIRDAUZI K., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
ANAS MUNJIR MALIK, S.H.