75/Pid.Sus/2017/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JURNALIS SIMATUPANG Alias LIS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG ALIAS LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan dendasebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah),- dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor. 75/PID.Sus/2017/PN Psp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama lengkap : JURNALIS SIMATUPANG ALIAS LIS;
Tempat lahir : Sibuhuan ;
Umur/Tanggal lahir : 49 tahun / 15 Mei 1967 ;
Jenis kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Lingkungan IV Kel.Pasar Sibuhuan, Kec.Barumun,
Kab.Padang Lawas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara lain:
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang berkantor pada KANTOR HUKUM H. A LAWALI HASIBUAN, SH, MH & REKAN CABANG PADANG LAWAS, beralamat di Jl. Lintas Sumatera Gunung Tua- Sibuhuan KM. 36,5 Padang Garugur Jae, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Maret 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 75/PID.Sus/2017/PN Psp tanggal 13 Pebruari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor. 75/PID.Sus/2017/PN Psptanggal 13 Pebruari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam :
DAKWAAN KESATU yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU DAKWAAN KEDUA yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU DAKWAAN KETIGA yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menyatakan Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS bebas dari segala dakwaan ( Vrijspraak ) ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari penahanan Rumah Tahanan Negara ;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa dengan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Terdakwa seperti semula ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Atas kesadaran dari hati nurani saya, menyatakan dengan sesungguhnya kepada Bapak yang mulia, saya bersumpah dengan nama Allah bahwa saya tidak melakukan perbuatan cabul kepada anak korba, Nazwah Mufida Lubis, sehingga mengakibatkan rusaknya moral dan masa depan anak korban Nazwa Mufida Lubis seperti yang di dakwakan atau yang ditutut kepada saya
Bapak Majelis Hakim yang Mulia melalui Pembelaan ini saya sangat memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang Mulia dapat kiranya membebaskan saya dari tuduhan seperti yang didakwakan atau yang dituntut kepada saya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan argumentasi Penasihat Hukum terdakwa pada Analisis Yuridis dalam Nota Pembelaan dan kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada Analisis Yuridis sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Tuntutan. Dengan ini kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan selanjutnya memutus perkara ini sebagaimana kami mohonkan dalam surat Tuntutan kami yang kami bacakan dan serahkan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 dan menjatuhkan amar putusan sesuai dengan surat Tuntutan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Alias LIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam :
DAKWAAN KESATU yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76D Jo.Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU DAKWAAN KEDUA yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU DAKWAAN KETIGA yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menyatakan Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Alias LIS bebas dari semua Dakwaan (Vrijspraak);
Memerintakan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari penahanan Rumah Tahanan Negara ;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa dengan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Terdakwa seperti semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi namun pada bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Kamar Mandi Rumah terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi namun pada bulan Desember 2016, terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS mendatangi saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS yang sedang bermain masak-masakan bersama dengan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR untuk mandi di kamar mandi rumahnya, lalu saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menurutinya, sedangkan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR pergi lari karena takut dimarahi orangtuanya.
Bahwa setelah dikamar mandi, saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS membuka pakaiannya, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi tersebut, lalu terdakwa membuka pakaiannya sehingga terdakwa dan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menjadi telanjang, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dilantai kamar mandi tersebut, lalu terdakwa mencoba memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS hingga saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan, namun terdakwa terus memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sehingga penis terdakwa berhasil masuk kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, kemudian terdakwa menggesek-gesekkan penisnya ke vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sampai akhirnya terdakwa merasa puas dan mengeluarkan cairan sperma yang jatuh dilantai dikamar mandi, kemudian terdakwa menyiram cairan sperma tersebut dengan air, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan apabila memberitahu saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS akan digorok oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS untuk memakai pakaiannya kembali dan selanjutnya saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS keluar dari rumah terdakwa untuk pulang menuju rumah orang tua saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS tersebut, saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan pada saat buang air kecil, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul.
Bahwa saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS lahir di Sibuhuan pada tanggal 15 Juni 2012 (umur 4 tahun).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi namun pada bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Kamar Mandi Rumah terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi namun pada bulan Desember 2016, terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS mendatangi saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS yang sedang bermain masak-masakan bersama dengan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR untuk mandi di kamar mandi rumahnya, lalu saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menurutinya, sedangkan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR pergi lari karena takut dimarahi orangtuanya.
Bahwa setelah dikamar mandi, saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS membuka pakaiannya, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi tersebut, lalu terdakwa membuka pakaiannya sehingga terdakwa dan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menjadi telanjang, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dilantai kamar mandi tersebut, lalu terdakwa mencoba memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS hingga saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan, namun terdakwa terus memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sehingga penis terdakwa berhasil masuk kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, kemudian terdakwa menggesek-gesekkan penisnya ke vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sampai akhirnya terdakwa merasa puas dan mengeluarkan cairan sperma yang jatuh dilantai dikamar mandi, kemudian terdakwa menyiram cairan sperma tersebut dengan air, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan apabila memberitahu saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS akan digorok oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS untuk memakai pakaiannya kembali dan selanjutnya saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS keluar dari rumah terdakwa untuk pulang menuju rumah orang tua saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS tersebut, saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan pada saat buang air kecil, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul.
Bahwa saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS lahir di Sibuhuan pada tanggal 15 Juni 2012 (umur 4 tahun).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi namun pada bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Kamar Mandi Rumah terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi namun pada bulan Desember 2016, terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS mendatangi saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS yang sedang bermain masak-masakan bersama dengan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR untuk mandi di kamar mandi rumahnya, lalu saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menurutinya, sedangkan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR pergi lari karena takut dimarahi orangtuanya.
Bahwa setelah dikamar mandi, saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS membuka pakaiannya, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi tersebut, lalu terdakwa membuka pakaiannya sehingga terdakwa dan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menjadi telanjang, kemudian terdakwa membaringkan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dilantai kamar mandi tersebut, lalu terdakwa mencoba memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS hingga saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan, namun terdakwa terus memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sehingga penis terdakwa berhasil masuk kedalam vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, kemudian terdakwa menggesek-gesekkan penisnya ke vagina saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sampai akhirnya terdakwa merasa puas dan mengeluarkan cairan sperma yang jatuh dilantai dikamar mandi, kemudian terdakwa menyiram cairan sperma tersebut dengan air, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan apabila memberitahu saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS akan digorok oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS untuk memakai pakaiannya kembali dan selanjutnya saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS keluar dari rumah terdakwa untuk pulang menuju rumah orang tua saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS tersebut, saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan pada saat buang air kecil, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul.
Bahwa saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS lahir di Sibuhuan pada tanggal 15 Juni 2012 (umur 4 tahun).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor. 75/Pid.Sus/2017/PN.Psp. tanggal 23 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwatersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.75/Pid.Sus/2017/PN.Psp atas nama Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG ALS LIS tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI ASRUL AZWAR LUBIS,dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebabnya saksi diajukan didepan persidangan sehubungan dengan adanya pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa saksi mengatahui kejadian pencabulan tersebut dari cerita dari anak saksi yang bernama NAJWA MUFIDAH LUBIS (anak saksi korban) ;
Bahwa saksi tidak tahu hari dan tanggal dan bulannya terjadinya pencabutan tersebut akan tetapi kejadiannya sekitar bulan Desember 2016 ;
Bahwa tempat kejadiannyadi kamar mandi rumah Terdakwa di lingkungan IV Pasar Sibuhuan;
Bahwa dari cerita anak saksidia dan temannya Nazwa Sari Bulan Siregar dipanggil Terdakwa, diberi uang, atau disuruh masuk kekamar mandi terdakwa ;
Bahwa dari pengakuan anak saksi, Terdakwa memasukkan kemaluannya kekemaluan Boru Lubis anak saksi satu kali ;
Bahwa menurut cerita anaknya NAJWA MUFUDAH LUBIS kepada saksi bahwa setelah itu anak saksi menampak) ada kencing warna putih dari Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memandikan anak saksi dan setelah kejadian yang dialaminya ketika saksi memandikan anak saksi, dia merasa sakit dibagian kemaluannya dan saat itu saksi tidak ada memperhatikan kemaluannya;
Bahwa saksi ada menayakan apakah ada duduk-duduk tadi di pasir dan anak saksi menjawabtidak ada dan pada saat saksi menayakan kejadian itu saksi lupa hari, tanggal dan bulannya ;
Bahwa tidak ada pasir atau tumpukan pasir disekitar rumah saksi;
Bahwa anak Terdakwa ada yang bernama Yuda dan sebaya dengan anak saksi ;
Bahwa anak saksi NAJWA MUFUDAH LUBIS sekarang berumur 4 tahun 6 bulan ;
Bahwa rumah Saksi berjarak/kelang dua rumah dengan rumah Terdakwa;
Bahwa anak saksi sering bermain di belakang rumah Terdakwa;
Bahwa menurut pemeriksaan Dokter,anak saksi mengalami luka lecet didalam kemaluannya ;
Bahwa setelah kejadian anak saksi diperiksa di Kantor Polisi, setelah diperiksa, saksi membaca tanpa bersuara keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan anak saksi tersebut, sehingga anak dan istri saksi tidak mendengar ;
Bahwa dirumah Terdakwa ada berjualan nasi dan saksi pernah makan di warung Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah masuk ke rumah Terdakwa dan tidak pernah melihat kamar mandi Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena anaknya (NAJWA MUFUDAH LUBIS) tidak pernah masuk ke kamar mandi Terdakwa, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan ;
KETERANGAN SAKSI ROTNI FARIDA HASIBUAN ,dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebabnya saksi diajukan didepan persidangan sehubungan dengan perbuatan cabul terhadap anak perempuan saksi yang bernama NAJWA MUFUDAH LUBIS;
Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian pencabulan yaitu malam hari pada saat Terdakwa ditangkap ;
Bahwa salah satu yang menjadi korban atas perbuatan Terdakwa adalah anak saksi dan juga ada anak-anak lainnya bernama Nuril Als Butet, Dzanirah, Tri Danti Pitaloka, dan Aliya Als Gurbas ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian cabul tersebut akan tetapi saksi mendengar langsung kejadian yang dialami anak saksi ;
Bahwa dari cerita anak saksi yang dialaminya anak saksi merasakan perih dan kesakitan disekitar kemaluannya, namun karena diancam oleh terdakwa untuk tidak memberitahukan kepada kami (mama dan ayah) sehingga anak saksi tidak berani memberitahukan hal yang dialaminya;
Bahwa sekira dua minggu sebelum kejadian, saksi ada melihat anak saksi memegang uang kertas pecahan Rp.2.000,- lalu saksi bertanya siapa yang memberikannya, dan anak saksi menjawab” ada lah” terus saksi membujuknya akan tetapi anak saksi tetap menjawab” ada lah” kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada suami, lalu suami saksi membujuk dari siapa uang tersebut diperolehnya akan tetapi anak saksi tetap tidak mau memberitahukannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada orang lain yang melihat anak saksi dipanggil, diberi uang, atau disuruh masuk kerumah atau kekamar mandi terdakwa namun dari keterangan anak saksi waktu itu anak saksi bersama teman anak saksi lainnya an. Nazwa Sari Bulan Siregar ;
Bahwa malam kejadian saat Terdakwa ditangkap, saksi menanya kepada anaknya apakah anaknya pernah dikasih Terdakwa duit dan anak saksi menjawab ada dikasih duit ;
Bahwa selain dikasih duit disuruh masuk ke kamar mandi Terdakwa, setelah dikamar mandi anak saksi dimandikan dan ditidurkan, lalu kemaluan Terdakwa dimaksukkan ke kemaluan anak saksi;
Bahwa setelah mendengar pengakuan dari anak saksi, saksi langsung membawa anak saksi ke dokter untuk di visum ;
Bahwa saksi sudah lama bertetangga dengan Terdakwa satu tahun dan rumah saksi dengan rumah Terdakwa berjarak dekat ;
Bahwa sebelum kejadian, anak saksi tidak ada menceritakan kemaluannya ada sakit kepada saksi dan saksi tidak ada memperhatikan kejanggalan terhadap anak saksi (NAJWA MUFUDAH LUBIS);
Bahwa saksi diperiksa oleh Polisi sebanyak 2 kali yaitu di Polsek dan di Polres ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan di Polsek, saksi mendampingi anak saksi yang juga termasuk korban dalam perkara ini bersama suami saksi ;
Bahwa sedangkan anak-anak korban lainnya diperiksa dan didampingi orangtua mereka masing-masing ;
Bahwa setelah pemeriksaan dikantor Polisi, saksi menanyakan apakah Terdakwa ada memberikan uang kepada anak saksi dan anak saksi menjawab pernah memberikan uang kepada anak saksi sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan disana anak saksi juga dia menceritakan Terdakwa ada mengajaknya mandi, dibaringkan dan setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya kekemaluan anak saksi ;
Bahwa saksi pernah memeriksaan anak saksi ke Dokter dan hasilnya luka robek arah jari II ;
Bahwa anak saksi pernah main dirumah terdakwa akan tetapi saksi melarang anak saksi main dikarenakan ada anak terdakwa laki-laki ;
Bahwa anak saksi sering bermain dibelakang rumah terdakwa namun kadang saksi larang ;
Bahwa saksi pernah dikejar-kejar oleh Terdakwa saat saksi masih anak-anak dan Terdakwa pernah memegang tangan saksi lalu mengarahkan ke kemaluan terdakwa ;
Bahwa yang membawa anak saksi kerumah sakit adalah saksi bersama suami saksi ;
Bahwa sewaktu pemeriksaan anak saksi didampingi oleh saksi dan suami saksi dan setelah selesai periksa lalu suami saksi membaca hasil pemeriksaan korban tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, sebagian salah yaitu Terdakwa tidak pernah memegang tangan Saksi, Terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap Anak korban (NAJWA MUFUDAH LUBIS) dan ia tidak pernah masuk ke kamar mandi Terdakwa ;
KETERANGAN SAKSI NAZWA MUFIDAH LUBIS,dibawah umur tidak dibawah sumpah dan memberikan keterangan melalui Penerjemah Bahasa sebagai berikut :
Bahwa saksi korban pernah dipukul ayah Yuda (Terdakwa) dan juga pernah dikasih uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah),-;
Bahwa sebelum kejadian, ayah Yuda (Terdakwa) mendatangi anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS yang sedang bermain masak-masakan bersama dengan anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah) kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan uang, Terdakwa mengajak anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR untuk mandi di kamar mandi rumahnya dengan mengatakan “mau mandi nggak”;
Bahwa setelah itu anak korban dan si Nazwah mengikuti ayah Yuda (Terdakwa) masuk ke dlaam kamar mandi rumahnya melalui pintu belakang;
Bahwa saat itu, anak korban disuruh buka baju dan dimandikan ayah Yuda (Terdakwa), setelah itu ayah Yuda (Terdakwa) menyuruh anak korban tidur, kemudian kemaluan ayah Yuda (Terdakwa) dimasukkan ke Boru Lubis anak korban, setelah dimasukkan keluar seperti pipis berwarna putih seperti warna sepatu (warna hitam) dan kekemaluan anak korban ada mengeluarkan darah namun sedikit ;
Bahwa pada saat ayah Yuda (Terdakwa) memasukkan kemaluannya kekemaluan anak korban, anak korban ada menjerit dan setelah selesai anak korban pulang kerumah;
Bahwa pada ada saat anak korban masuk ke kamar mandi ayah Yuda (terdakwa) ada satu orang lagi kawan anak korban yang bernama si NAZWA KERITING (NAZWA SARI BULAN SIREGAR) dan pada saat itu NAZWA KERITING (NAZWA SARI BULAN SIREGAR)lari keluar,sedangkan anak korban tidak lari tetap disana;
Bahwa saksi lupa waktunya kapan anak korban masuk ke dalam kamar mandi rumah ayah Yuda (Terdakwa);
Bahwa setelah siap dari kamar mandir ayah Yuda (Terdakwa) bilang kepada anak korban jangan kasi tahu sama ayah ;
Bahwa saat itu anak korban ada merasakan sakit disekitar kemaluan ;
Bahwa anak korban pernah dibawa ke rumah sakit dan diperiksa dikantor Polisi;
Bahwa korban sering bertemu dengan ayah Yuda (Terdakwa) dan ia sering memberikan makanan kepada anak korban ;
Bahwa kalau ayah pernah memandikan anak korban dan ibu juga;
Atas keterangan anak korban tersebut, Terdakwa keberatan karena 1.anak korban tidak pernah masuk kekamar mandi Terdakwa, 2. Terdakwa tidak ada mencabuli anak korban, 3. Terdakwa juga tidak ada memukul anak korban, 4. Terdakwa tidak pernah memberi makanan kepada anak korban ;
KETERANGAN SAKSI NAZWA SARI BULAN SIREGAR,dibawah umur tidak dibawah sumpah dan memberikan keterangan melalui Penerjemah Bahasa sebagai berikut:
Bahwa anak saksi kenal dengan ayah Yuda (Terdakwa);
Bahwa ketika anak saksi bersama Nazwah Lubis sedang masin masak-masakan kami dipanggil ayah Yuda (Terdakwa) dan setelah itu siNazwah Lubis dikasih uangsebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah);
Bahwa ayah Yuda (Terdakwa) tidak pernah memberikan uang kepada anak saksi dia hanya mengasi uang kepada si Nazwah Lubis;
Bahwa pada saat itu waktunya lupa, ayah Yuda (Terdakwa) ada mengajak kami mandi ke kamar mandi rumahnya ;
Bahwa waktunya siang hari setelah kami pulang sekolah;
Bahwa selanjutnya anak saksi dan si Nazwah Lubis masuk ke kamar mandi rumah ayah Yuda (Terdakwa) melalui pintu belakang rumahnya;
Bahwa saat itu anak saksi tidak ikut mandi karena takut yang mandi hanya si Nazwah Lubis dengan ayah Yuda (Terdakwa);
Bahwa setelah Nazwah Lubis keluar dari kamar mandi si Nazwah Lubis mengeluh ada merasa kesakitan disekitar boru lubisnya;
Atas keterangan anak saksi tersebut, Terdakwa keberatan sebab keterangan saksi tersebut salah semuanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perbuatan cabul di Bulan Desember 2016 di kamar mandi rumah Terdakwa atau dimanapun;
Bahwa kehidupan seksual Terdakwa adalah normal ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan anak korban dimana terdakwa dengan korban sama-sama tinggal di Lingkungan IV Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padanglawas tapi terdakwa tidak ada memiliki hubungan terdakwa ataupun family dengannya ;
Bahwa Pada akhir bulan Nopember 2016 sampai bulan Desember 2016 di kampung Terdakwa sedang musim buah durian dan selama musim buah durian itu Terdakwa dari pagi sampai sore bahkan magrib setiap harinya berada di kebun durian untuk menjaga durian dan kadang-kadang Terdakwa juga membawa nasi untuk makan siang di kebun durian ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajak anak korban untuk datang kerumah terdakwa dan tidak juga pernah mengajak anak korban untuk mandi dikamar mandi terdakwa ;
Bahwa sebabnya terdakwa diajukan didepan persidangan sehubungan dengan tuduhan pencabulan tidak benar ;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang membawa isteri keduanya ke kebun untuk mengambil hasil tanaman seperti coklat, jeruk, buah sawit dan yang lain-lain tanam di kebun ;
Bahwa selama bulan Desember 2016 terdakwa tidak pernah bertemu dengan korban ;
Bahwa selama bulan Nopember dan bulan Desember 2016 terdakwa setiap pagi kekebun dan pulang malam kerumah bawa hasil kebun berupa coklat dan durian ;
Bahwa jarak rumah yang terdakwa perbaiki bersama Sigading ke kebun durian tersebut ± 700 meter ;
Bahwa jarak Pasar Sibuhuan ke kebun ± 6 km ;
Bahwa istri I sering terdakwa ajak kekebun namun istri II terdakwa jarang diajak kekebun dikarenakan istri II terdakwa kerja diwarung ;
Bahwa pada hari Minggu / Senin sekira pukul 20.30 Wib terdakwa lagi nonton TV di tempat istri ke II, tiba-tiba datang istri ke II menjumpai terdakwa dengan mengatakan” bang…abang dipanggil amangboru” lalu dijawab terdakwa” nantilah dulu saya lagi menonton”…. lalu istri ke I mengatakan” kamu ada memasukkan anak-anak kerumah”… lalu terdakwa menjawab” tidak ada…..” selanjutnya terdakwa dan istri ke I pergi kerumah orangtua terdakwa dan menjumpai orangtua terdakwa, kemudian saat dirumah orangtua terdakwa lalu orangtua terdakwa mengatakan” apa benar kau membawa anak-anak kekamar mandimu?”lalu dijawab oleh terdakwa “ tidak ada” kalau tidak yakin panggil orangtuanya” kemudian orangtua terdakwa memanggil orangtua korban-korban namun tidak mau selanjutnya tau-tau mereka berkumpul didepan rumah si Kumbang diantaranya kedua orangtua Urbas, orangtua Nuril dan anak mereka ;
Bahwa Terdakwa mengetahui apa rencana para korban dan orangtua mereka berkumpul adalah untuk mau divisum dan lalu kakak terdakwa menyuruh terdakwa untuk mengikutinya ;
Bahwa setelah itu tidak jauh dari rumah terdakwa ± 800 meter disimpang orang tadi bertemu dengan kakak terdakwa, tetapi mereka melihat kakak terdakwa orang tersebut langsung lari selanjutnya kakak terdakwa menyuruh terdakwa pulang kerumah, lalu terdakwa melanjutkan nonton tv sekira jam 11.00 Wib malam terdakwa disuruh istri I untuk tidak bersama-sama anak-anak dirumah istri II lalu terdakwa pulang kerumah istri II tiba-tiba datang Polisi untuk meminta keterangan lalu dibawa ke Kantor Polisi ;
Bahwa setelah terdakwa dikantor Polisi saat itu datang ayah si Gurbas dengan pamannya lalu menanyakan kepada terdakwa kenapa melakukan pencabulan tersebut lalu terdakwa jawab “saya tidak pernah melakukan pencabulan tersebut” ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI AFRIDA HANUM PULUNGAN,tidak dibawah sumpah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena saksi adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 3 Juli 2002 ;
Bahwa selama kami menikah tidak dikarunia anak ;
Bahwa walaupun kami tidak dikaruniai anak, kami tetap tinggal bersama;
Bahwa adapun yang saksi ketahui tentang kasus ini terdakwa difitnah tentang cabul dirumah saksi sendiri ;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah jualan lontong mulai jam 07.00 Wib dan jualan nasi dirumah saksi ;
Bahwa yang membantu saksi berjualan adalah sdr. Rosita Sikumbang dan pulang jam 17.00 Wib selesai bekerja ;
Bahwa tugas karyawan saksi adalah seperti memasak, angkat piring kotor, cuci piring, dan yang lainnya juga dikerjakan diwarung kopi tersebut ;
Bahwa saksi adalah istri pertama terdakwa dan istri ke II terdakwa adalah Nur Aisyah Hasibuan ;
Bahwa tanggal 16 Desember 2016 dan 17 Desember 2016 hari Jumat dan Sabtu saat itu saksi sedang berjualan dibantu oleh pembantu jualan, saat itu terdakwa tidak ada ;
Bahwa malam jumat terdakwa tidur dirumah istri ke II, pada hari jumat itu sholat subuh terdakwa tidak dirumah saksi dan sholat jumat pun, hari jumat sholat maqrib dirumah saksi namun terdakwa tidak tidur dirumah saksi ;
Bahwa hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 terdakwa sholat subuh dirumah saksi, dan sarapan pagi dirumah saksi sekira jam 07.30 Wib dan selesai sarapan terdakwa membungkus nasi dan langsung pigi kemudian hari Sabtu siang tanggal 17 Desember 2016 saat itu terdakwa tidak ada dirumah, hari Sabtu pukul 21.00 Wib malam datang terdakwa kerumah, saat itu saksi bertanya “kemana sehari-hari lalu dijawab terdakwa” ke lading durian dan saat itu akhir 2012, selanjutnya pagi dan siang bulan Nopember dan Desember terdakwa jarang kerumah sebab terdakwa kekebun ;
Bahwa sdr. Rosita Sikumbang telah bekerja diwarung saksi sudah ada ± 15 tahun namun sdr. Rosita Sikumbang tidak mau jadi saksi sebab ada tekanan dari pihak lain ;
Bahwa didalam rumah saksi tidak sering masuk main-main anak-anak namun anak bernama Nazwa Siregar sering juga main-main kerumah nonton TV siang hari, dan saksi sering melihat anak-anak tetangga main-main dibelakang rumah termasuk Nazwa dari belakang rumah tidak pagar ;
Bahwa rumah makan saksi siang malam buka ;
Bahwa saksi merestui terdakwa menikah lagi dengan istri ke II yang bernama Nur Aisyah Hasibuan ;
Bahwa pada waktu terdakwa dikebun durian saksi tidak ada muncul/ melihat apakah terdakwa ada dikebun durian sekira hari jumat tanggal 16 Desember 2016 dan hari sabtu tanggal 17 Desember 2016 ;
Bahwa dikamar mandi bisa jongkok karena panjangnya kurang lebih 2,5 meter;
Bahwa jarak pintu rumah saksi tempat berjualan dengan kamar mandi sekitar 8 meter dan berhadapan langsung tidak ada penghalang, kamar mandi juga digunakan untuk mencuci piring/gelas kotor dari berjualan nasi ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat anak-anak tetangga lainnya bermain-main dibelakang rumah saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa bercanda dengan anak-anak disekitar rumah saksi ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2017 saksi ada pergi ke Sibolga untuk mengurus passport karena saksi ditahun ini mau berangkat Haji ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
KETERANGAN SAKSI NUR ASIAH HASIBUAN,tidak dibawah sumpah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri kedua Terdakwa dan saksi menikah dengan Terdakwa tanggal 16 Juni 2008 ;
Bahwa saksi tinggal bersama dengan terdakwa diwarung selera di Dusun Bulu Sonik ;
Bahwa jarak antara rumah saksi II dengan rumah istri ke I adalah ± 20 km dan sejak tahun 2010 saksi tidak tinggal lagi bersama dengan terdakwa, terdakwa tinggal di Pasar Pagi Sibuhuan Lingk IV ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa dikaruniai anak berjumlah 4 orang anak, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan ;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah kekebun dan jaga warung selera, kalau malam selalu tidur dengan saksi II sejak saksi II menikah dengan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. Nazwa Lubis dan jarak rumah saksi dengan sdr. Nazwa Lubis adalah ± 25 meter ;
Bahwa Rumah yang ditempati Saksi dengan rumah yang ditempati isteri pertama Terdakwa (Afrida Hanum Pulungan) adalah saling berhadapan dan hanya diantarai oleh pasar saja ;
Bahwa Saksi setiap harinya datang dan masuk ke rumah isteri pertama Terdakwa (Afrida Hanum Pulungan) ;
Bahwa Isteri pertama Terdakwa (Afrida Hanum Pulungan) mempunyai usaha warung makan dirumahnya ;
Bahwa pada akhir bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2016 ditempat tinggal terdakwa dan saksi sedang musim buah durian;
Bahwa Pada musim buah durian itu Terdakwa sering ke kebun durian milik orang tua Terdakwa untuk menjaga dan mengambil durian untuk dijual, dan Terdakwa hampir setiap harinya jarang pulang ke rumah untuk makan siang, Sejak musim buah durian Terdakwa dari rumah perginya pagi dan pulangnya sore bahkan sampai malam ;
Bahwa Terdakwa tidur malam hari di rumah Saksi dan sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa tidak pernah tidur malam hari di rumah isteri pertamanya ;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 dimana Saksi ingat betul tanggal 16 itu karena anak Saksi pada hari Sabtunya tanggal 17 Desember 2016 sedang menerima rapor di sekolahnya dan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 itu Saksi tidak ada melihat Terdakwa sejak dari pagi hari sampai sore dirumahnya dan juga tidak ada di rumah isteri pertamnya dan setelah Terdakwa berjumpa dengan Saksi, Terdakwa bilang bahwa dia dari kebun durian ;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekitar jam 10.00 wib (pagi) anak kandung Saksi yang bernama ALLISYA ANNUM SIMATUPANG pulang dari sekolahnya dan langsung ke rumah isteri pertama Terdakwa (Afrida Hanum Pulungan) dan pada saat itu Saksi juga ada di rumah isteri pertama Terdakwa dan berjumpa dengan anaknya dan anaknya bilang mana Ayah (Terdakwa) aku juara 1 (satu) lagi, aku mau minta sepeda sama ayah (Terdakwa) namun pada saat itu ayahnya (Terdakwa) tidak ada di rumah isteri pertama lalu anak saksi menunggu ayahnya (Terdakwa) di rumah isteri pertama sambil nonton TV sampai siang. Dan sekira jam 112.00 wib (pada saat azan sholat Zuhur), Saksi bersama keponakannya yang bernama JAMILAH SIMATUPANG dengan menggunakan sepeda berbonjengan keluar dari rumah isteri pertama dan pergi ke rumah lamanya di Desa Bulusoni untuk mengambil pakaian yang masih tertinggal disana karena Saksi sudah tidak tinggal lagi disana dan pada waktu yang bersamaan pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 itu Saksi dan JAMILAH SIMATUPANG melihat Terdakwa bersama temannya yang bernama RAJA ENDA GADING Als GADING sedang memperbaiki rumah lama Saksi berupa menyemen lantai depan/teras yang tidak ada atapnya dan setelah Saksi dan JAMILAH SIMATUOANG sampai di rumah lamanya tersebut Saksi bersama JAMILAH SIMATUPANG membersihkan rumah bagian dalam dan juga mengambil pakaian-pakaian yang masih tertinggal sampai pada jam setengah empat sore (pada saat azan sholat Ashar) dan kemudian Saksi bersama JAMILAH SIMATUPANG kembali ke rumahnya dan sampai sekira jam empat sore lalu setelah sampai di rumah Saksi, Saksi kembali datang ke rumah isteri pertama Terdakwa dan melihat anak Saksi yang juara 1 (satu) itu masih di rumah isteri pertama sambil nonton TV dan sekira jam delapan malam Terdakwa baru sampai di rumah isteri pertama dan Saksi, anak Saksi dan Isteri pertamanya berjumpa dengan Terdakwa dan pada saat itu anak Saksi memberitahukan kepada ayahnya (Terdakwa) bahwa dia dapat juara 1 (satu) lagi dan meminta dibelikan sepeda tapi pada saat itu ayahnya (Terdakwa) bilang tidak ada uang dan ayahnya (Terdakwa) hanya memberikan uang sepuluh ribu rupiah yang dua ribuan sebanyak lima lembar ;
Bahwa menurut saksi terdakwa tidak ada kelainan seks ;
Bahwa yang ada dirumah isteri pertama ada kamar mandi dan kamar mandi itu juga digunakan untuk mencuci piring, gelas kotor dari warungnya ;
Bahwa rumah isteri pertama Terdakwa dengan pasar pagi tempat aktifitas pasar berjarak 3 (tiga) meter saja dan pasar pagi itu berada langsung didepan rumah isteri pertama ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
KETERANGAN SAKSI JAMILA SIMATUPANG,tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui permasalahan terhadap Terdakwa dari ibu saksi;
Bahwa saksi datang kerumah terdakwa pada bulan Desember 2016 ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan Terdakwa sekitar 2 (dua) rumah seberang jalan ;
Bahwa tempat kejadian perkara yang dituduh terhadap terdakwa adalah dikamar mandi terdakwa dan saksi pernah masuh kerumah terdakwa dan dirumah terdakwa ada warung makan buka jam 08.00 Wib s/d malam ;
Bahwa istri pertama terdakwa ada warung dan dilihat saksi buka jam 08.00 Wib pagi sampai jam 22.00 Wib malam ;
Bahwa yang saksi ketahui rumah istri I dan istri II terdakwa di Lingkungan IV Pasar Sibuhuan hanya berhadapan dan diantarai oleh pasar saja;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah jualan di MAN 2 Sibuhuan ;
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 adalah saksi berada di kantin sekolah s/d jam 15.00 Wib sore dan setelah itu saksi pulang kerumah ;
Bahwa yang saksi ketahui Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 isteri kedua Terdakwa yang bernama NUR ASIAH HASIBUAN sekitar jam 12.00 wib siang meminta kepada Saksi untuk membonjengkan isteri kedua Terdakwa NUR ASIAH HASIBUAN pakai sepeda motor ke rumah lamanya di Desa Bulusoni dibelakang Rumah Makan SELERA (bukan punya Terdakwa rumah makannya) untuk mengambil pakaian-pakaian yang masih tertinggal lalu sekitar jam setengah satu (pada saat azan sholat Zuhur) Saksi bersama dan berbonjengan dengan isteri kedua Terdakwa pergi ke rumah lamanya di Desa Bulusonik dan sesampainya di rumah lama itu Saksi melihat Terdakwa bersama kawannya yang dipanggil namanya GADING sedang bekerja menyemen lantai depan/teras rumah lama Terdakwa dan setelah sampai di rumah itu Saksi langsung ikut membantu isteri kedua Terdakwa membersihkan rumah bagian dalam dan mengumpulkan pakaian-pakaian yang masih tertinggal untuk di bawa ke rumah Saksi sekarang yang beralamat di Lingkungan IV Pasar Pagi Kelurahan Pasar Sibuhuan, dan selama Saksi berada di rumah lama tersebut Saksi melihat Terdakwa dan Gading masih tetap bekerja sampai sekitar jam setengah empat (pada saat azan sholat Ashar) barulah Saksi bersama isteri kedua Terdakwa kembali ke rumah di Lingkungan IV Pasar Pagi itu dan Saksi masih melihat Terdakwa bersama Gading masih tetap bekerja dan setelah sampai di rumah isteri kedua Terdakwa di Lingkungan IV Pasar Pagi Saksi singgah di warung tempat isteri pertama Terdakwa dan Saksi melihat pada saat itu ada anak-anak Saksi yaitu si ALLISYA ANNUM, YUDA, HAMZAH, ZAKIA dan Isteri pertama Terdakwa dan juga ada SITA (pembantu isteri pertama berjulan) dan Saksi di rumah isteri pertama Terdakwa sampai jam 16.00 wib sore sambil nonton TV ;
Bahwa jarak rumah istri ke II terdakwa dengan rumah lamanya di Desa Bulusoni sekitar 15 meter ;
Bahwa Pada akhir bulan Nopember dan Desember 2016 ada musim buah durian di kampung Saksi, Terdakwa ada mempunyai kebun durian yang merupakan juga milik opung/kakek Saksi ;
Bahwa yang saksi ketahui kegiatan terdakwa adalah terdakwa berkebun;
Bahwa saksi pernah kekebun terdakwa dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Isteri pertama dengan isteri kedua Terdakwa akur dan isteri kedua sering datang ke rumah isteri pertama, Setiap Saksi ke rumah isteri pertama Terdakwa tidak ada melihat Terdakwa di rumah itu dan kata isteri pertamanya Terdakwa di kebun ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ada anak-anak lain yang bermain-main di sekitar rumah isteri pertama Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
KETERANGAN SAKSI ALLISYAH HANNUM SIMATUPANG,dibawah umur tidak dibawah sumpah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekolah di SD 4 Pasar Sibuhuan saksi tidur bersama ibu saksi, dan adik saksi kelas 1 dan 2 saksi selalu dapat rangking pertama;
Bahwa saksi anak pertama dari terdakwa dari 4 bersaudara, saksi sering bermain-main disekitar warung milik ayah saksi (terdakwa) ;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 Saksi menerima rapor di sekolahnya dan sekitar jam 10.00 wib pagi Saksi dengan membawa rapornya datang ke rumah isteri pertama Terdakwa (mamak sayang) dan Saksi di rumah itu menjumpai isteri pertama Terdakwa (mamak sayang), mamak Isah (mamak kandung Saksi/Isteri kedua Terdakwa), Kak Sita (pembantu mamak sayang) dan adik-adiknya dan Saksi tidak ada menjumpai Terdakwa. Saksi mengasi tahu kepada mamak sayang, mamak Isah bahwa Saksi mendapat rangking 1 (satu) lagi di sekolahnya dan Saksi menanyak dimana ayah (Terdakwa) lalu mamak sayang bilang tidak ada mungkin masih di kebun dan lalu mamak sayang menayak kenapa mau jumpa sama ayah (Terdakwa) lalu Saksi menjawab mau meminta hadiah dibelikan sepeda karena dapat rangking 1 (satu) lagi kemudian sambil menunggu ayah (Terdakwa), Saksi tetap dirumah isteri pertama (mamak sayang) sambil nonton TV kemudian agak siangnya Saksi ke rumah Opung yang tidak jauh dari rumah mamak sayang untuk menunjukkan kepada opung bahwa saksi dapat rangking 1 (satu) dan tidak lama di rumah opung lalau Saksi kembali ke rumah mamak saying dan tetap masih menunggu ayah (Terdakwa) datang sambil Saksi nonton TV sampai sore hari dan pada malam hari sekitar jam 8 malam baru pulang ayah (Terdakwa) dengan membawa buah durian ke rumah mamak sayang (isteri pertama Terdakwa) dan Saksi langsung memberitahukan bahwa Saksi mendapat rangking 1 (satu) lalu Saksi meminta dibelikan sepeda tapi ayah menjawab tidak ada uang dan ayah hanya mengasi malam itu uang Rp. 10.000,- dengan 5 lembar uang dua ribuan kemudian Saksi bersama ayah pulang ke rumah mamak Isah ;
Bahwa rumah saksi (anak terdakwa dari istri kedua) berada seberang jalan dengan rumah istri terdakwa yang pertama ;
Bahwa saksi pergi kerumah mama sayang saksi pada jam 10.00 Wib dirumah tersebut saksi nonton TV setelah itu habis nonton TV saksi pigi kerumah Ompung dan saat itu Ompung saksi memberi hadiah berupa uang kemudian saksi kembali lagi kerumah mama sayang (istri ke I terdakwa) saat itu ayah saksi (terdakwa) tidak ada dirumah saksi jumpah dengan terdakwa sekira jam 20.00 Wib atau malam hari dirumah mama sayang. saat itu saksi ketemu dengan ayah saksi (terdakwa) lalu saksi mengatakan” mana hadiah saya ayah” saksi sudah juara I disekolah ;
Bahwa saksi kenal dengan semua korban dan saksi kenal dengan sdr. Nazwa Keriting dan tidak sering bermain-main dengan sdr. Nazwa Keriting;
Bahwa saksi sering mandi dirumah terdakwa
Bahwa kalau saksi nonton TV dirumah mamak sayang (istri ke I terdakwa) tidak Nampak kamar mandi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dikarenakan saksi kenal dengan anak-anak tetangganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : ABDUL GAPAR PARINDURI, Dr, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas ahli sebagai dokter ahli Forensik adalah untuk memeriksa kasus-kasus penganiayaan bunuh diri, kecelakaan, pembunuhan dan hasil dari kesimpulan semua pemeriksaan yang saksi lakukan adalah tidak ditemukan apa penyebabnya dan siapa pelakunya sedangkan fisikis terhadap anak bukan kesenangan dokter ahli forensic;
Bahwa yang berhak mengeluarkan visum adalah apabila disuatu Daerah tidak ada dokter ahli forensic, dokter umum juga bisa mengeluarkan visum ;
Bahwa menurut ahli atas luka-luka dari Visum tersebut tidak bisa disimpulkan oleh Dokter Ahli akibat benda apa namanya dan dibawah umur 8 tahun anak perempuan tidak bisa diukur berapa kedalaman selaput darah pada kelaminnya dan biasanya anak perempuan umur 8 tahun yang ahli pemeriksaannya adalah kebidanan dan bukan hanya ahli Forensik saja ;
Bahwa tugas dari Ahli Forensik adalah hanya memeriksa orang yang telah meninggal yang bisa menyimpulkan alat yang masuk kekelamin anak perempuan benda tumpul tersebut hanya Hakim menurut kenyakinannya sedangkan Ahli Forensik tidak pernah memeriksa kelamin perempuan yang masih hidup dan tugas tersebut dikerjakan oleh Ahli Kebidanan ;
Bahwa anak-anak perempuan kalau duduk dipasir atau pada benda-benda keras yang datar tidak merusak selaput darah pada anak tersebut sedangkan kalau anak-anak perempuan bersepeda bisa juga merusak selaput darah pada anak tersebut ;
Bahwa dalam kemaluan perempuan apabila ditemukan cairan putih belum tentu hal tersebut adalah sperma bisa juga cairan putih tersebut akibat jamur ;
Bahwa yang dapat ahli simpulkan adalah dokter hanya bisa membuat kesimpulan dalam visum akibat benda tumpul atau akibat benda tajam, namun dokter tidak bisa menyimpulkan benda tumpul apa dan benda tajam apa ;
Bahwa laki-laki normal dalam mengeluarkan sperma minimal 1 (satu) jam sekali ;
Bahwa dalam usia umur 6 sampai dengan 7 tahun wanita berdampak akibat kemaluan laki-laki adalah rasa sakit yang sangat waktu mau kencing merasa sakit dan keesokkan harinya pun rasa sakit tersebut masih tetap terasa dan kemudian umur 6 s/d 7 tahun wanita laki-laki dewasa memasukkan kemaluannya ke vagina anak tersebut secara ilmiah anak tersebut akan teriak atau menjerit ;
Bahwa dari pemeriksaan visum harus dengan kepastian dan tidak ada keraguan ;
Bahwa menurut ahli visum pada anak Dzanira Triganti, Aliyah bahwa visum tersebut ada keraguan yang membuatnya ;
Bahwa setahu ahli belum ada lembaga yang membatalkan surat Visum jika visum tersebut jika sudah dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan, jadi yang menilainya kembali kepada Bapak Hakim;
Bahwa perbedaan alat kelamin anak perempuan dengan yang sudah dewasa yaitu anak dibawah umur 12 tahun diameter selaput darahnya lebih kecil dari pada selaput darah yang sudah dewasa. kemudian selaput darah anak lebih mundur kebelakang dan sedangkan selaput darah dewasa lebih maju dan menonjol kedepan ;
Bahwa menurut secara Ilmiah dalam melakukan memasukkan kelaminnya kekelamin anak-anak secara bergantian 4 orang tidak mungkin bisa berkali-kali mengeluarkan sperma, dikarenakan diatas 36 jam bahwa sperma yang telah keluar tidak dapat lagi terdeteksi alat dan apabila alat kelamin laki-laki dewasa tersebut agak kecil maka luka robek ada pada arah jam 3 dan 6 ;
Bahwa ahli juga berpendapat Hasil Visum yang dibuat seorang Dokter/ Ahli seperti dalam perkara ini tidak boleh memakai kata-kata MUNGKIN/ KEMUNGKINAN sebab akan menimbulkan keragu-raguan benar atau tidak, akan tetapi ahli tersebut menerangkan tidak ada suatu lembaga kedokteran yang dapat membatalkan hasil Visum yang telah dikeluarkan tersebut, sehingga segala sesuatunya kembali kepada penilaian Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa: Hasil Visum Et Repertum Nomor :Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 atas nama NAJWAH MUFIDAH LUBIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul.
Menimbang, bahwa untuk membantah dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Pemasihat hukumnya mengajukan bukti surat berupa fotocopi laporan Hasil Belajar Peserta Dididk Sekolah Dasar atas nama Allisyah Annum Simapatupang dan juga lampiran foto-foto rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menyimpulkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun saksi-saksi dan 1 (satu) orang ahli yang diajukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pekara ini Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang terdiri dari 2 (dua) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak korban yang bernama NAJWAH MUFIDAH LUBIS dan anak saksi bernama NAZWA SARI BULAN SIREGAR dan 2 (dua) orang dewasa yang bernama ASRUL AZWAR LUBIS dan ROTNI FARIDA HASIBUAN, merupakan orangtua dari anak korban;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 26 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menerangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana dan perdata yang ia dengar, lihat dan alami sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur para pihak yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksiadalah :
Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa;
Saudara dan Terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal Terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara Terdakwa sampal derajat ketiga;
Suami atau isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 171 KUHAP dinyatakan bahwa anak yang umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal-pasal tersebut dapat dilihat selain anak-anak bukan termasuk dalam kategori yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi walaupun saksi anak tersebut tidak dapat disumpah, namun tetap dapat memberikan keterangan tanpa sumpah;
Menimbang, bahwa Hak anak untuk memberikan keterangan di pengadilan dilindungi oleh hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang berbunyi:
1) Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak.
2) Untuk tujuan ini, maka anak terutama harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP, keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penutut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi Dewasa yang merupakan orang tua dari anak korban;
Menimbang, bahwa bila dihubungkan ketentuan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut diatas, 2 (dua) orang saksi Dewasa yang merupakan orang tua dari anak korban di depan persidangan telah diambil sumpahnya sesuai dengan agama islam juga bukan termasuk ke dalam kategori saksi yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, sehingga tidak ada halangan khususnya para orangtua anak tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan di Pengadilan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar keterangan anak korban dan anak saksi tersebut diatas dan dihubungkan dengan keterangan para orangtua anak yang telah memberikan keterangan dipersidangan dan juga dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan berupa Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 atas nama NAJWAH MUFIDAH LUBIS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul, maka Majelis Hakim berpendapat keterangan anak korban dan anak saksi yang walaupun tidak disumpah akan tetapi keterangan anak korban dan anak saksi tersebut bersesuaian dengan saksi-saksi yang disumpah dan bukti surat Visum yang diajukan Penuntut Umum, maka dalam menilai keterangan saksi berdasarkan Pasal 185 ayat (6) KUHAP Majelis Hakim berpendapat keterangan para anak korban tersebut dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain (Petunjuk);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengajukan 4 (empat) orang saksi yang meringankan (ade charge) yang bernama AFRIDA HANUM PULUNGAN, NUR ASIAH HASIBUAN, JAMILAH SIMATUPANG DAN ALLISYAH ANNUM SIMATUPANG;
Menimbang, bahwa dipersidangan setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para saksi yang meringankan (ade charge) tersebut, ternyata Afrida Hanum Pulungan, Nur Asiah Hasibuan adalah istri-istri dari Terdakwa, kemudian saksi Jamilah Simatupang selain masih dibawah umur adalah anak kandung abang dari Terdakwa, begitu juga saksi Allisyah Annum Simapatupang selain masih dibawah umur merupakan anak kandung dari Terdakwa dan ketika para saksi yang diajukan Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan, para saksi tersebut tidak disumpah;
Menimbang, bahwa Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dihubungkan pertalian kekerabatan para saksi yang meringankan (ade charge) tersebut diatas dengan Terdakwa termasuk ke dalam kategori saksi yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, karena adanya hubungan perkawinan, keluarga sedarah, saudara, sehingga maka Majelis Hakim berpendapat keterangan keterangan para saksi yang diajukan Terdakwa dipersidangan tersebut diragukan keterangannya atau tidak objektif, oleh karena itu keterangan saksi-saksi yang diajukan Terdakwa tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengajukan 1 (satu) orang ahli dalam bidang ilmu Kedokteran Forensic dan Medikolega yang bernama Dr. Abdul Gafar Parinduri dan oleh karena tidak ada halangan ahli tersebut memberikan pendapatnya dalam perkara ini, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pendapat ahli sesuai dengan bidang keilmuannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Desember 2016 sekira waktu siang hari, bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS (ayah Yuda) mendatangi saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS yang sedang bermain masak-masakan bersama dengan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan uang, Terdakwa mengajak anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR untuk mandi di kamar mandi rumahnya yang juga barada di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan mengatakan “mau mandi nggak”;
Bahwa atas ajakan Terdakwa tersebut anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR mengikuti Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi rumah Terdakwa melalui pintu belakang rumah Terdakwa;
Bahwa setelah sampai di depan pintu kamar mandi Terdakwa, anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR tidak mau masuk kedalam kamar mandi dan hanya menunggu didekat kamar mandi terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa dan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS berada di dalam kamar mandi, kemudian Terdakwa membuka baju yang digunakan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan Terdakwa juga membuka pakaiannya, sehingga Terdakwa dan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menjadi telanjang;
Bahwa setelah itu Terdakwa membaringkan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dilantai kamar mandi dan memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, hingga anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan dan mengeluarkan darah sedikit, sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih;
Bahwa setelah itu anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dimandikan Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengingatkan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua anak korbannya ;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi anak korban, Terdakwa menyuruh anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS untuk memakai pakaiannya dan kembali pulang menuju rumah orang tuanya;
Bahwa setelah anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS keluar dari dalam kamar mandi Terdakwa, anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS mengeluh dan menceritakan tentang kemaluannya ada sakit kepada anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR;
Bahwa atas kejadian tersebut, orangtua anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS melaporkan kejadian ke kantor polisi;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengajukan 1 (satu) orang ahli dalam bidang ilmu Kedokteran Forensic dan Medikolega yang bernama Dr. Abdul Gafar Parinduri yang menurut Majelis Hakim ahli tersebut kurang menguasai dan memahami ilmu kedokteran dibidang kebidanan dan kandungan karena spesialisi ilmu kedokterannya berbeda;
Bahwa pendapat ahli yang diajukan Terdakwa dipersidangan pada intinya menerangkan apabila alat kelamin seorang laki-laki dewasa masuk ke alat kelamin seorang anak di bawah umur 8 tahun maka akan dijumpai pada pemeriksaan Alat Kelamin anak di bawah umur 8 tahun mengalami luka robek pada selaput Dara yang hampir menyeluruh dengan arah jarum jam misalnya 12, 1, 3, 4, 6, 8, 9, 11 dan tidak hanya arah jarum jam 3 dan 9 atau 12 dan 6 ;
Bahwa ahli juga berpendapat Hasil Visum yang dibuat seorang Dokter/ Ahli seperti dalam perkara ini tidak boleh memakai kata-kata MUNGKIN/ KEMUNGKINAN sebab akan menimbulkan keragu-raguan benar atau tidak, akan tetapi ahli tersebut menerangkan tidak ada suatu lembaga kedokteran yang dapat membatalkan hasil Visum yang telah dikeluarkan tersebut, sehingga segala sesuatunya kembali kepada penilaian Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Dua sebagaimana diatur dalam Pasal81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” yaitu menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum, yang juga mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah Terdakwa bernama: JURNALIS SIMATUPANG ALIAS LIS, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Undang-Undang (KUHP) tidak menjelaskan pengertian dengan sengaja. Menurut Teori Ilmu Hukum dalam menetapkan perbuatan tertentu disengaja atau tidak, dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: (1) perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak); (2) perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak/willen); dan (3) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan/ weten). Menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibatyang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam menentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa teori pengetahuan adalah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktik hukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan. Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan terhadap ”kesusilaan” terletak pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan mengakibatkan kesusilaan orang lain terganggu. Untuk mengetahuinya, cukup dibuktikan keterkaitan perbuatan yang dilakukan Pelaku;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti, maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Persetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, kemaluan laki-laki harus masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Vide KUHP R.Soesilo penjelasan pasal 284) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada bulan Desember 2016, terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS mendatangi saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS yang sedang bermain masak-masakan bersama dengan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kemudian terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR, lalu terdakwa mengajak saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR untuk mandi di kamar mandi rumahnyayang juga barada di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan mengatakan “mau mandi nggak”, atas ajakan Terdakwa tersebut anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dan anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR mengikuti Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi rumah Terdakwa melalui pintu belakang rumah Terdakwa, setelah sampai di depan pintu kamar mandi Terdakwa, anak saksi NAZWA SARI BULAN SIREGAR tidak mau masuk kedalam kamar mandi dan hanya menunggu didekat kamar mandi terdakwa tersebut, setelah Terdakwa dan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS masuk kamar mandi, kemudian terdakwa menutup pintu kamar mandi tersebut, lalu Terdakwa membuka bajuyang digunakan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, kemudian terdakwa membuka pakaiannya sehingga terdakwa dan saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS menjadi telanjang, setelah itu terdakwa membaringkan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dilantai kamar mandi dan memasukkan penisnya kedalam vagina anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, hingga anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan dan mengeluarkan darah sedikit, namun terdakwa terus memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih (air mani), setelah itu anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dimandikan Terdakwa, selesai mandi Terdakwa mengingatkan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban NAJWA MUFIDAH LUBIS untuk memakai pakaiannya kembali dan pulang menuju rumah orang tua anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS.
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan terdakwa JURNALIS SIMATUPANG Als LIS tersebut, anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS merasa kesakitan pada saat buang air kecil dan mengalami luka robek pada selaput dara, hal ini sesuai pendapat ahli yang diajukan Terdakwa dipersidangan pada intinya menerangkan apabila alat kelamin seorang laki-laki dewasa masuk ke alat kelamin seorang anak di bawah umur 8 tahun, maka akan dijumpai pada pemeriksaan Alat Kelamin anak di bawah umur 8 tahun mengalami luka robek pada selaput Dara yang hampir menyeluruh dan hal ini bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.0104/I/RSUD/2017 tanggal 03 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter RAIS FADHLAN SIREGAR, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sibuhuan, dengan hasil pemeriksaan “pada pemeriksaan alat kelamin terdapat luka robek pada selaput dara dengan arah jarum jam 11”, dengan kesimpulan luka robek pada selaput dara disebabkan oleh ruda paksa tumpul ;
Menimbang bahwa dipersidangan dari keterangan Terdakwa membantah semua keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum dengan alasan Terdakwa tidak berada ditempat pada waktu kejadian karena Terdakwa berada dikebun duriannya dari pukul 08.WIB sampai sore;
Menimbang bahwa walaupun Terdakwa mempunyai hak ingkar akan tetapi Majelis Hakim memberikan hak-hak kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringakan (ade charge) untuk mendukung alasannya tersebut dan sampai pemeriksaan perkara berakhir, Terdakwa tidak menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan secara pasti keberadaan posisi Terdakwa yang sering berada dikebun durian miliknya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa berada di tempat kejadian perkara pada bulan Desember 2016;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dengan disengaja membujuk anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS dengan menggunakan uang untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan unsur initelah terpenuhi serta terbukti kebenarannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan sebagaimana tersebut diatas, oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, Maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan yang diajukan Terdakwa tersebut, sehingga pembelaan yang disampaikan Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan dan patutlah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini disebabkan Terdakwa ditahan dalam perkara lain, maka terhadap status penahanan telah dijalani Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan;;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak moral dan masa depan anak korban NAJWA MUFIDAH LUBIS;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya;
Terdakwa dihukum dalam perkara yang sama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JURNALIS SIMATUPANG ALIAS LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan dendasebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah),- dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari : SENIN, tanggal 3 JULI 2017 oleh Kami :HASNUL TAMBUNAN, S.H.,M.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIES KATA GINTING, S.H. dan FADEL PARDAMEAN BATEE, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 4 JULI 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umumoleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi ARIES KATA GINTING, S.H. dan CAKRA TONA PARHUSIP, S.H.,M.H.selaku Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh SARBARITA SIMANJUNTAK, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan serta dihadiri oleh MUSLIMIN, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Para Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
ARIES KATA GINTING, S.H. HASNUL TAMBUNAN, S.H.,M.H.
dto
CAKRA TONA PARHUSIP, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
dto
SARBARITA SIMANJUNTAK, S.H.