999/Pid.Sus/2014/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 999/Pid.Sus/2014/PN.Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUILIANO Bin YAYAT SUDRAJAT.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GIULIANO Bin YAYAT SUDRAJAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” 2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun. 3. Menetapkan barang bukti berupa: - Surat Kutipan Akta Nikah No. 1075/39/XII/1998 tanggal 6 Desember 1998 Dikembalikan kepada saksi Nisa Karmila. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 999/Pid.Sus/2014/PN.Blb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | GUILIANO Bin YAYAT SUDRAJAT. |
| Tempat Lahir | : | Bandung. |
| Umur / tanggal lahir | : | 46 tahun / 31 Januari 1968. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Jurang No. 670/181 RT 09 RW 05 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi Kota Bandung. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Pengacara. |
| Pendidikan | : | S1. |
Terdakwa tidak ditahan.
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca berkas perkara.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi.
Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti.
Setelah mendengar pula tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung tertanggal 28 Januari 2015 No. Reg. Perk : 245/CIMAH/10.14, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Giuliano Bin Yayat Sudrajat bersalah meiakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Giuliano bin Yayat Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Barang bukti berupa : surat kutipan Akta Nikah No.l075/39/XII/1998 tanggal 6 Desember 1998.
Dikembalikan kepada saksi Nisa Karmila
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Giuliano bin Yayat Sudrajat pada waktu sejak bulan Januari 2013 sampai bulan November 2013 atau pada waktu dalam tahun 2013 bertempat di Komplek Matahari Regency Blok A3 No.6 RT.08 RW.10 Desa Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut yang dilakukan terdakwa berawal terdakwa sebagai suami dari saksi Nisa Karmila SE binti Bahri Subana sesuai dengan surat kutipan Akta Nikah No.1075/39/XII/1998 tanggal 6 Desember 1998 dan dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai anak 2 orang anak yang telah berumur 14 tahun dan 7,5 tahun. Bahwa terdakwa bersama saksi Nisa Karmila dan dua orang anaknya tinggal di Komplek Matahari Regency Blok A3 No.6 RT.08 RW.10 Desa Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Selanjutnya sekitar bulan Januari 2013 sampai November 2013, terdakwa meninggalkan rumahnya yang selama ini tempat tinggal terdakwa bersama saksi Nisa Karmila dan dua anaknya tinggal tanpa ada alasan dan selama terdakwa meninggalkan saksi NIsa Karmila tidak pernah memberikan tanggungjawabnya memberikan nafkah lahir batin sebagai suami kepada saksi Nisa Karmila dan sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya sehingga kehidupan Nisa Karmila sebagai seorang istri dan kehidupan anak-anaknya dari terdakwa tidak terpenuhi padahal berdasarkan aturan hukumnya sebagai suami dari saksi
NIsa Karmila dan ayah dari anak-anaknya, terdakwa wajib memenuhi kebutuhan lahir batin saksi Nisa Karmila dan kebutuhan serta memelihara saksi Nisa Karmila sebagai istri dan anak-anaknya mengakibatkan saksi Nisa Karmila dan anak-anaknya terdakwa menjadi terlantar.
Perbuatan Terdakwa telah melangggar pidana sebagiamana diatur dan diancam dalam Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa Giuliano bin Yayat Sudrajat pada waktu sejak bulan Januari 2013 sampai bulan November 2013 atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Komplek Matahari Regency Blok A3 No.6 RT.08 RW.10 Desa Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Menelantarkan orang lain yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut, yang dilakukan terdakwa berawal terdakwa sebagai suami dari saksi Nisa Karmila SE binti Bahri Subana sesuai dengan surat kutipan Akta Nikah No.1075/39/XII/1998 tanggal 6 Desember 1998 dan dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai anak 2 orang anak yang telah berumur 14 tahun dan 7,5 tahun. Bahwa pada saat terdakwa menikah dengan saksi Nisa Karmila, terdakwa dan Nisa Karmila sudah bekerja dan saat anak terdakwa dan Nisa Karmila lahir, terdakwa meminta kepada saksi Nisa Karmila untuk lebih perhatian terhadap anak sehingga saksi Nisa Karmial berhenti kerja dan untuk kehidupan dipenuhi dan dikendalikan oleh terdakwa sampai sekitar bulan Januari 2013 sampai November 2013, terdakwa meninggalkan rumahnya dan kehidupan saksi Nisa Karmila dan anak-anaknya yang selama ini bergantung terhadap terdakwa menjadi telantar dan saksi Nisa Karmila dan anak-anaknya tidak dapat melakukan apa-apa dan selama terdakwa meninggalkan saksi Nisa Karmila tidak pernah menunjukankan tanggungjawabnya memberikan nafkah lahir batin sebagai suami kepada saksi Nisa Karmila dan sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya sehingga kehidupan Nisa Karmila sebagai seorang istri dan kehidupan anak-anaknya dari terdakwa tidak terpenuhi padahal berdasarkan aturan hukumnya sebagai suami dari saksi Nisa Karmila dan ayah dari anak-anaknya, terdakwa wajib memenuhi kebutuhan lahir batin saksi Nisa Karmila dan kebutuhan serta memelihara saksi Nisa Karmila sebagai istri dan
anak-anaknya mengakibatkan saksi Nisa Karmila dan anak-anaknya terdakwa menjadi terlantar
Perbuatan Terdakwa telah melanggar pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 huruf b Jo. Pasal 9 Ayat (2) UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebanyak 2 (dua) orang yang setelah disumpah dipersidangan para saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Saksi NISA KARMILA, SE., Binti BAHRI SUBANA.
Yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Polri itu yang sebenarnya.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah mantan suami saksi.
Bahwa saksi dengan Terdakwa pernah menikah pada tanggal 6 Desember 1998, berdasarkan Akta Nikah No. 1075/39/X1I/1998.
Bahwa dari pernikahan saksi dengan Terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) anak, yang pertama seorang anak perempuan sekarang sudah berumur 14 tahun dan yang kedua seorang anak laki-laki berumur 7,5 tahun.
Bahwa saksi dengan Terdakwa bersama anak-anak tinggal di Komp. Matahari Regency Blok A3 No. 6 RT. 08 RW. 10 Desa Baleendah Kabupaten Bandung.
Bahwa sejak awal menikah dengan Terdakwa, sampai anak kedua lahir, kehidupan rumah tangga saksi dengan Terdakwa berjalan baik dan harmonis, namun sejak awal tahun 2013 sampai akhir tahun 2013 tanpa ada alasan yang jelas, Terdakwa pergi meninggalkan saksi dan anak-anak dan Terdakwa pergi tanpa meninggalkan apa-apa untuk kelangsungan hidup saksi dan anak-anak.
Bahwa ketika Terdakwa pergi meninggalkan saksi dan anak-anak, hanya dengan mengirim surat kepada saksi yang isinya Terdakwa minta cerai dengan saksi dan sejak itu Terdakwa tidak pernah pulang dan tidak pernah memberi kehidupan yang baik kepada saksi dan anak-anak
dan saksi sebagai istri tidak pernah diberi penjelasan alasan meninggalkan saksi dan anak-anak.
Bahwa sejak ditinggal oleh Terdakwa, saksi sebagai istri tidak pernah diberi nafkah lahir dan batin dan terhadap anak-anak juga Terdakwa tidak pernah memberi perhatian sebagai bapak sehingga saksi sebagai istri Terdakwa dan anak- anak Terdakwa telah ditelantarkan.
Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa, saksi telah bekerja namun atas kesepakatan dan untuk memberi perhatian kepada keluarga, saksi keluar dari pekerjaan dan kehidupan rumah tangga dipenuhi oleh Terdakwa sebagai kepala rumah tangga.
Bahwa saat ini saksi dengan Terdakwa telah bercerai sejak tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa sejak pergi meninggalkan rumah, Terdakwa pernah 2 kali menjenguk saksi dan anak-anak.
Bahwa awalnya Terdakwa jarang pulang ke rumah dengan alasan sibuk kerja, akan tetapi sejak tahun 2013 Terdakwa malah pergi meninggalkan rumah.
Bahwa saksi juga tidak tahu kenapa Terdakwa pergi meninggalkan saksi dan anak-anak.
Bahwa Terdakwa pernah minta perhiasan dan tabungan dengan alasan untuk beli mobil.
Bahwa Terdakwa pernah memperlihatkan mobil yang telah dibeli tersebut tapi untuk yang pertama dan terakhir setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah.
Bahwa terakhir 2 bulan yang lalu Terdakwa memberi uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan tindakan kekerasaan secara phisik kepada saksi.
Bahwa ada perdamaian, akan tetapi belum ada realisasinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya membenarkan.
Saksi FAUZIAH GIANNI SISILIA Bin GIULIANO.
Yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Polri itu yang sebenarnya.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah ayah saksi.
Bahwa saksi adalah anak pertama Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sebagai orangtua saksi telah meninggalkan saksi dengan ibu serta adik saksi tanpa memberi perhatian untuk kehidupan saksi bersama ibu dan adik saksi.
Bahwa pernah saksi menanyakan kepada Terdakwa apa alasan meninggalkan ibu saksi dan Terdakwa menjawab, bahwa Terdakwa telah menemukan perempuan yang iebih baik dari ibu saksi dan sejak itu saksi tidak dapat menghubungi Terdakwa karena kontak dihapus oleh Terdakwa.
Bahwa saat ini antara ibu saksi dengan Terdakwa telah bercerai yaitu pada tanggal 5 Desember 2013.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya membenarkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bandung dan keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik Polri itu yang sebenarnya.
Bahwa Terdakwa pernah menikah dengan saksi Nisa Karmila pada tanggal 6 Desember 1998 dengan Akta Nikah No. 1075/39/XII/1998.
Bahwa dari pernikahan Terdakwa dengan saksi Nisa Karmila telah dikaruniai 2 (dua) anak, yang pertama seorang anak perempuan sekarang sudah berumur 14 tahun dan yang kedua seorang anak laki-laki berumur 7,5 tahun.
Bahwa selama pernikahan, Terdakwa dan saksi Nisa Karmila serta anak-anak tinggal di Komp. Matahari Regency Blok A3 No. 6 RT. 08 RW. 10 Desa Baleendah Kabupaten Bandung.
Bahwa Terdakwa telah meninggaikan saksi Nisa Karmila dan anak-anak karena Terdakwa telah merasa tidak cocok dengan saksi Nisa Karmila sebagai istri Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bekerja mencari nafkah sebagai pengacara dan terkadang Terdakwa bekerja ke luar kota dan saat Terdakwa pulang kerumah, Tterdakwa menemukan dalam akun FB saksi Nisa Karmila ada berkomunikasi dengan temannya dan dalam komunikasi tersebut ada
bahasa-bahasa yang tidak patut dilakukan seorang istri dan juga saksi Nisa Karmila tidak dapat mengelola keuangan yang menyebabkan tanpa alasan uang habis.
Bahwa Terdakwa merasa tidak tahan lalu meninggaikan saksi Nisa Karmila dan anak-anak tanpa memberikan kehidupan yang layak, namun Terdakwa meninggaikan rumah untuk tempat tinggal mereka.
Bahwa karena Terdakwa tidak bisa lagi menyelesaikan masalah dengan saksi Nisa Karmila sehingga Terdakwa pergi meninggalkannya sejak awal tahun 2013.
Bahwa Terdakwa telah bercerai dengan saksi Nisa Karmila pada bulan Desember 2013.
Bahwa sebenarnya permasalahan kehidupan rumah tangga antara Terdakwa dan saksi Nisa Karmila sudah dibicarakan dengan orang tua.
Bahwa saksi tidak memberi biaya hidup kepada saksi Nisa Karmila dan anak-anak karena Terdakwa sakit dan diopname.
Bahwa saat ini Terdakwa berprofesi sebagai pedagang.
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dan saksi Nisa Karmila yaitu tentang pembagian harta gono gini.
Bahwa Terdakwa mau melaksanakan isi perdamainan tersebut.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan termuat di dalam Berita Acara
Persidangan serta relevan untuk dipertimbangkan dianggap telah termuat serta menjadi bagian dari putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan adanya barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, maka telah terungkap fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah menikah dengan saksi Nisa Karmila pada tanggal 6 Desember 1998 dengan Akta Nikah No. 1075/39/XII/1998.
Bahwa dari pernikahan Terdakwa dengan saksi Nisa Karmila telah dikaruniai 2 (dua) anak, yang pertama seorang anak perempuan sekarang sudah berumur 14 tahun dan yang kedua seorang anak laki-laki berumur 7,5 tahun.
Bahwa selama pernikahan, Terdakwa dan saksi Nisa Karmila serta anak-anak tinggal di Komp. Matahari Regency Blok A3 No. 6 RT. 08 RW. 10 Desa Baleendah Kabupaten Bandung.
Bahwa Terdakwa telah meninggaikan saksi Nisa Karmila dan anak-anak karena Terdakwa telah merasa tidak cocok dengan saksi Nisa Karmila sebagai istri Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bekerja mencari nafkah sebagai pengacara dan terkadang Terdakwa bekerja ke luar kota dan saat Terdakwa pulang kerumah, Tterdakwa menemukan dalam akun FB saksi Nisa Karmila ada berkomunikasi dengan temannya dan dalam komunikasi tersebut ada bahasa-bahasa yang tidak patut dilakukan seorang istri dan juga saksi Nisa Karmila tidak dapat mengelola keuangan yang menyebabkan tanpa alasan uang habis.
Bahwa Terdakwa merasa tidak tahan lalu meninggaikan saksi Nisa Karmila dan anak-anak tanpa memberikan kehidupan yang layak, namun Terdakwa meninggaikan rumah untuk tempat tinggal mereka.
Bahwa karena Terdakwa tidak bisa lagi menyelesaikan masalah dengan saksi Nisa Karmila sehingga Terdakwa pergi meninggalkannya sejak awal tahun 2013.
Bahwa Terdakwa telah bercerai dengan saksi Nisa Karmila pada bulan Desember 2013.
Bahwa sebenarnya permasalahan kehidupan rumah tangga antara Terdakwa dan saksi Nisa Karmila sudah dibicarakan dengan orang tua.
Bahwa saksi tidak memberi biaya hidup kepada saksi Nisa Karmila dan anak-anak karena Terdakwa sakit dan diopname.
Bahwa saat ini Terdakwa berprofesi sebagai pedagang.
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dan saksi Nisa Karmila yaitu tentang pembagian harta gono gini.
Bahwa Terdakwa mau melaksanakan isi perdamainan tersebut.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidair, yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Subsidair : Melanggar Pasal 49 huruf b Jo. Pasal 9 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Menimbang, bahwa dari sifat dakwaan tersebut, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan sedangkan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang beriaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk atau dimaksudkan kepada subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau terhadap pelaku tindak pidana, serta dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke persidangan yaitu Terdakwa GIULIANO Bin YAYAT SUDRAJAT yang tegas telah membenarkan seluruh identitasnya dalam surat dakwaan, mampu pula memberikan keterangan di pesidangan, dengan demikian maka yang di maksud dengan unsur sertiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa GIULIANO Bin YAYAT SUDRAJAT tersebut, sehingga barang siapa telah dapat terpenuhi.
Menimbang, bahwa apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, masih harus dipertimbangkan pada unsur selanjutnya.
Ad. 2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang beriaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai suami dari saksi Nisa Karmila SE binti Bahri Subana sesuai dengan surat kutipan Akta Nikah No.l075/39/XII/1998 tanggal 6 Desember 1998 dan dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai anak 2 orang anak yang telah berumur 14 tahun dan 7,5 tahun. Bahwa Terdakwa bersama saksi Nisa Karmila dan dua orang anaknya tinggal di Komplek Matahari Regency Blok A3 No.b RT. 08 RW. 10 Desa Baleendah
Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Selanjutnya sekitar bulan Januari 2013 sampai November 2013, Terdakwa meninggalkan rumahnya yang selama ini tempat tinggal Terdakwa bersama saksi Nisa Karmila dan 2 (dua) orang anaknya tinggal tanpa ada alasan dan selama Terdakwa meninggalkan saksi Nisa Karmila tidak pernah memberikan tanggungjawabnva memberikan nafkah lahir batin sebagai suami kepada saksi Nisa Karmila dan sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya sehingga kehidupan Nisa Karmila sebagai seorang istri dan kehidupan anak-anaknya dari Terdakwa tidak terpenuhi pada ha i berdasarkan aturan hukumnya sebagai suami dan saksi Nisa Karmila dan ayah dari anak-anaknya Terdakwa menjadi terlantar
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang beriaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut“ telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan telah telah terpenuhinya seluruh unsur pada dakwaan Primair, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, serta dakwaan Subsidair Penuntut Umum tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, karena itu diri Terdakwa harus dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatanya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal atas diri Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai suami yang sah dari Nisa Karmila telah menelantarkan dengan tidak memberi tanggungjawab sebagai suami dan bapak bagi anaknya
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa dengan saksi Nisa Karmila telah berdamai dan menyelesaikan masalah dengan damai
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda terhadap Terdakwa dalam perkara ini yang lama dan besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini dan menurut Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan kepersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Mengingat Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GIULIANO Bin YAYAT SUDRAJAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Kutipan Akta Nikah No. 1075/39/XII/1998 tanggal 6 Desember 1998
Dikembalikan kepada saksi Nisa Karmila.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).
Demikian diputuskan dalam Persidangan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh kami: DR. HANRY H. SUATAN, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SAROSA, SH., MH. dan SIGIT PRADEWA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut
dan dibantu oleh MUHAMMAD AL ATA, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh ASRIL, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
TEGUH SAROSA, SH., MH. DR. HANRY H SUATAN, SH., MH.
SIGIT PRADEWA, SH., MH.
Panitera Pengganti
MUHAMMAD AL ATTA, SH.