45/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 45/PDT/2018/PT PLK
Dewi Mundiar vs Yuliani Rampai Mathias, dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 23 Mei 2018 Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 45/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Dewi Mundiar, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Tingang II Nomor 052 RT. 002 RW 024, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, semula Penggugat sekarang Pembanding;
M E L A W A N
Yuliani Rampai Mathias, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tingang Induk Perumahan Tingang Asri I Nomor 5 RT. 005 RW 003, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, semula Tergugat I sekarang Terbanding I;
Akhmad Jayani, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Jambu Nomor 1 RT 001 RW 003, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, semula Tergugat II sekarang Terbanding II;
Kharisma, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pantung Nomor 7, RT 01 RW 04, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, semula Tergugat III sekarang Terbanding III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 45/Pen.PDT/2018/PT.PLK tanggal 17 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 45/Pen.PDT/2018/PT.PLK tanggal 17 Juli 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Nomor 45/PDT/2018/PT.PLK tanggal 19 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang sebagai Pembanding telah mengajukan gugatannya tertanggal 23 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 25 Januari 2018 tercatat dalam register Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Orang Tua Penggugat (Alm. H. Dimansyah) memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan RTA Milono Km 6,5 (di belakang Komplek Marina Permai) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran Panjang 200 m, Lebar 100 m, Luas 20.000 m2 dengan dasar Surat Keterangan Tanah Nomor SP/115/PPCVRI/PLKR/VII/1974. Tanggal 11 November 1974 dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Dahulu Tanah Negara, Sekarang Jalan.
Sebelah Timur : Dahulu Amli, Sekarang Badrianto/Durahman/Noor Kasnah/Yusri R Mathias.
Sebelah Selatan : Dahulu A. Basri, Sekarang Efendy M. Bahuy, Gerlin S.T.
Sebelah Barat : Dahulu Martuni Dahlan sekarang H. Rudian.
2. Bahwa tanah tersebut asal usulnya adalah tanah garapan Kelompok Perkebunan Tampung Penyang yang di garap sejak tahun 1974 yang di kelola Oleh Bapak Wayan Suteja, dan sekitar tahun 1996 orang Tua Penggugat (Alm. H. Dimansyah) membeli dari Bapak Wayan Suteja (Kwitansi Terlampir);
3. Bahwa sejak dari Tahun 1999 Orang Tua Penggugat mempercayakan Kepada Saudara Yusri R. Mathias untuk menjaga dan membersihkan tanah dengan Jasa Upah, agar tanah tersebut terawat dan selalu bersih;
4. Bahwa dengan dipercayakannya secara penuh dari Orang Tua Penggugat maka kami sekeluarga tidak merasa khawatir tanah tersebut berpindah tangan ke orang lain, mengingat surat surat dan orang orang yang berada di sekitar objek tanah tersebut mengetahui tanah Pemilik sah adalah Orang Tua Penggugat dan pembersihannya pun secara rutin di rawat dan di jaga oleh Saudara Yusri R. Mathias;
5. Bahwa orang Tua Penggugat mulai muncul kekhawatiran firasat tidak baik gelagat yang mencurigakan dari sdr. Yusri R. Mathias namun tidak diutarakan/disampaikan hanya saja Orang Tua Penggugat berpesan agar legalitas surat menyurat tanah tersebut disimpan dengan baik;
6. Bahwa faktor usia orang Tua Penggugat mulai sakit sakitan sehingga sampai akhirnya pada bulan Mei tahun 2012 orang Tua Penggugat meninggal dunia, namun sebelum beliau wafat berpesan agar surat surat tanah tersebut di jaga baik baik sebagai bukti di hadapan hukum dan di hadapan masyarakat sekitar Orang Tua Penggugat pemilik sah;
7. Bahwa untuk mengurus dan mengelola tanah tersebut ditunjuklah Penggugat sebagai Kuasa ahli waris sesuai kesepakatan seluruh Ahli waris yang ditandatangani bersama Bermaterai pada bulan Mei tahun 2017 diketahui oleh Lurah Palangka No Registrasi 478/79/Pem-V/2017 Tanggal 4-05-2017 dan Camat Jekan Raya No registrasi 138.478/241/Jkr-Pem/VII/2017;
8. Bahwa kami sekeluarga menghubungi Bapak Yusri R. Mathias untuk mengetahui secara langsung Perawatan dan Pembersihan yang di kelola Bapak Yusri R. Mathias dengan harapan tanah tersebut terus kami jaga, kami lanjutkan dan di rawat sebagai Peninggalan Almarhum;
9. Bahwa alangkah terkejutnya kami sekeluarga tanah yang selalu di bersihkan dan dijaga oleh Sdr. Yusri R. Mathias secara sepihak dan tanpa sepengetahuan kami dikuasai/beralih kepemilikan secara melawan hukum oleh Sdr. Yusri R Mathias dengan adanya terbit Surat Keterangan Tanah dengan atas Nama Yusri R Mathias;
10. Bahwa kami sekeluarga merasa dikhianati dengan terbitnya surat keterangan tanah tersebut, tanpa adanya pembelian atau pun hibah dari Orang Tua Penggugat kepada Sdr. Yusri R Mathias;
11. Bahwa mendengar penjelasan dari Bapak Yusri Mathias tanah kami berpindah ke belakang yang tidak sesuai dengan surat yang kami miliki, lalu kami berusaha mencari tokoh tokoh yang mengetahui tanah tersebut dan beliau menyatakan tanah tersebut memang kepemilikan sah adalah Almarhum Orang Tua Penggugat;
12. Bahwa dengan adanya Penyerobotan sepihak dan terbitnya surat keterangan tanah atas nama Yusri R Mathias kami ingin berusaha bermusyawarah secara kekeluargaan namun jalan buntu yang kami dapatkan, akhirnya kami melaporkan kejadian ini ke Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan, bahkan Kepolisian, namun tidak kunjung adanya titik penyelesaian juga;
13. Bahwa Penggugat berulang ulang kali selalu memohon Kepada Pihak Kelurahan untuk memediasi permasalahan sengketa tanah tersebut tetapi selalu hasilnya tidak dapat Penggugat terima;
14. Bahwa sebagai penerbit Surat Keterangan Tanah yaitu Kelurahan, kami minta klarifikasi namun Lurah pada saat itu sangat tertutup kami meyakini ada permainan kongkalikong antara pihak Kelurahan dan Bapak Yusri R Mathias, sehingga timbul Surat Pernyataan Tanah atas nama Yusri R Mathias;
15. Bahwa informasi yang kami dapat Bapak Yusri R mathias telah wafat dan segala urusan tanah tersebut dilanjutkan oleh Ahli Waris Yusri R Mathias yaitu Tergugat I dan Tergugat II dan sungguh bak Petir di siang hari kami mendapatkan laporan bahwa tanah tersebut telah di jual Kepada Tergugat III;
16. Bahwa kami berusaha kembali mencari Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris Almarhum Yusri R Mathias tetapi tidak pernah bertemu, padahal kami sekeluarga ingin menyelesaikan secara Musyawarah dan Mufakat antara sesama Ahli waris walaupun hati kami sangat jengkel marah tapi kami tahan biarlah hukum yang menentukan lewat pengadilan yang akan memberikan putusan;
17. Bahwa kami ke lokasi tanah tersebut dan menemukan adanya 4 rumah BTN yang di bangun oleh Tergugat III dan akan di bangun lagi beberapa Rumah kerena Tergugat III adalah Pengembang Perumahan;
18. Bahwa kami berbicara dengan hati ke hati kepada Tergugat III dengan membawa surat surat asli tanah Orang Tua Penggugat dan menunjukkan kepada Tergugat III dan pihak Tergugat III menjelaskan bahwa dia membeli Tanah tersebut Kepada Tergugat I dan Tergugat II sebagai Ahli Waris Yusri R Mathias;
19. Bahwa setelah kami beri penjelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi di tanah tersebut, pihak Tergugat III dengan Ikhlas untuk tidak melanjutkan Pembangunan Perumahan tersebut sampai ada kejelasan dihadapan Hukum siapa pemilik sah atas tanah tersebut;
20. Bahwa Pihak Tergugat III Kooperatif tentang adanya sengketa tanah ini dan menyerahkan sepenuhnya terhadap Putusan Pengadilan;
21. Bahwa Persil tanah tersebut sejak dimiliki Orang Tua Penggugat berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata Juncto Pasal 572 KUHPerdata dibersihkan dan di rawat oleh pemiliknya terus berkelanjutan melekat dikuasai oleh Pemiliknya Penggugat tidak pernah mengalih hak kepada siapapun melalui jual beli, waris, hibah dan tidak berubah tetap jadi milik Penggugat sampai gugatan ini dimasukan Ke Pengadilan Negeri Palangka Raya;
22. Bahwa dengan dijualnya Tanah Orang Tua Penggugat, maka Penggugat sangat keberatan atas Perbuatan Para Tergugat menimbulkan kerugian Imateri dan Materi yang berkepanjangan;
23. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi “Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu kerena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“ kemudian dalam ilmu hukum di kenal 3 Kategori dari Perbuatan Melawan Hukum yaitu;
Perbuatan Melawan Hukum karena kesengajaan;
Perbuatan Melawan Hukum tanpa kesalahan (Tanpa unsur kesengajaan maupun Kelalaian);
Perbuatan hukum karena kelalaian;
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata telah di perluas dan dianut dalam praktek Peradilan Indonesia didasarkan pada Yurisprudensi Putusan dalam Perkara Linden Baun Cohen 1919 menetapkan adanya 4 Kreteria Perbuatan Melanggar Hukum yaitu;
Bertentangan dengan kewajiban hukum Pelaku.
Melanggar hak subyektif orang lain.
Melanggar kaidah tata susila.
4. Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Bahwa terhadap keempat kreteria ini adalah bersifat alternatif tidak diisyaratkan adanya keempat kreteria tersebut secara Kumulatif sehingga apabila salah satu Kreteria tersebut Terjadi/Terpenuhi maka telah terpenuhi syarat suatu Perbuatan Melawan Hukum tetapi dapat saja kreteria tersebut di Pergunakan dalam kombinasi sesuai fakta hukum yang ada (Setiawan S.H., Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum Reader III Jilid I Halaman 119, Proyek Pengembangan Teknis Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia);
5. Bahwa penguasaan tanah milik Orang Tua Penggugat oleh Para Tergugat dengan mengaku sebagai pemilik, tanpa pernah membeli dari Penggugat dan melakukan kegiatan pembangunan Perumahan di atas tanah tersebut dan menguasai, tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada diri Keluarga Penggugat, maka oleh karena itu sangat beralasan apabila Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Palangka Raya;
6. Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat terhadap Para Tergugat sebelum Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek Tanah Sengketa supaya tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan maksud untuk membebaskan diri dari beban eksekusi dikemudian hari;
7. Bahwa untuk memudahkan dan menjamin terlaksananya atau ditaatinya isi putusan dalam perkara ini oleh Para Tergugat, maka beralasan agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini sejak putusan dapat dilaksanakan;
8. Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, maka sangat beralasan apabila Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk
menghentikan kegiatan dan atau aktivitasnya yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat di atas tanah sengketa sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) dalam perkara ini;
9. Bahwa Para Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM PROVISI:
Mengabulkan dan/atau memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menghentikan kegiatan dan atau aktivitasnya yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat di atas tanah sengketa sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Orang Tua Penggugat (Alm. H. Dimansyah) memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan RTA Milono Km 6,5 di belakang Komplek Marina Permai) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran Panjang 200 m, Lebar 100 m, Luas 20.000 m2 dengan dasar Surat Keterangan Tanah Nomor SP/115/PPCVRI/PLKR/VII/1974. Tanggal 11 November 1974 dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Dahulu Tanah Negara, Sekarang Jalan.
Sebelah Timur : Dahulu Aml, Sekarang Badrianto/ Durahman /Noor Kasnah/ Yusri R Mathias.
Sebelah Selatan : Dahulu A. Basri, Efendy M. Bahuy/Gerlin S.T.
Sebelah Barat : Dahulu Martuni Dahlan sekarang H. Rudian.
Adalah sah milik Alm H. Dimansyah yang Sekarang dikuasakan Kepada Penggugat sebagi Ahli Waris;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengambil dan menyerobot tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan seperti semula dengan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Secara Tanggung Renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi ataupun Bantahan (putusan serta merta).
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, maka Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban tanggal 5 Maret 2018 sebagai berikut:
Letak tanah yang dimiliki oleh keluarga Alm. Yusri R. Mathias terletak di Jalan R.T.A. Milono Km. 6,5 dan bukan di km.6 (ada perbedaan 500 meter), dengan perbatasan tanah saat sekarang ini realita yang ada di lapangan adalah sebagai berikut:
SebelahUtara : Bapak Durahman dan Bapak Badrianto.
SebelahTimur : Bapak Effendy M. Bahuy dan Bapak Gerlin.
Sebelah Selatan : Bapak H. Rudian.
Sebelah Barat : Jalan.
Dalam ajuan gugatan, Penggugat ada mengutarakan menemui keluarga Alm. Yusri R. Mathias, yang justru berdasarkan pengalaman kami,
Penggugat tidak pernah menginformasikan kepada kami selaku ahli waris dari Alm. Yusri R. Mathias, sedangkan Penggugat sendiri mengetahui alamat dari Alm. Yusri R. Mathias;
Dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat, kami pihak Tergugat I juga merasa dirugikan nama baik dan waktu kami yang terbuang selama mengikuti sidang;
Saya sebagai ahli waris tidak pernah sedikit pun melihat surat atau kwitansi ataupun mengetahui ataupun mengenal Alm. H. Dirmansyah selama dari Alm. Yusri R. Mathias masih hidup sampai meninggal yang oleh Pihak Penggugat disebutkan sebagai penerima jasa upah membersihkan dan perawatan tanah dari pihak Penggugat kepada Alm. Yusri R. Mathias.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut, pihak Tergugat II sekarang Terbanding II telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Maret 2018 sebagai berikut:
Pada surat gugatan awal, pihak Penggugat mengklaim memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan RTAS Milono km.6,4 di kompleks Marina Permai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, dengan luas ukuran tanah 20.000 m2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.: SP/115/PPCVRI/PLKR/VII/1974 tertanggal 11 Nopember 1974.
Tanggapan:
Bahwa kami dari pihak Tergugat II memiliki sebidang tanah yang merupakan kuasa oleh pihak ahli waris alm.Yusri Mathias JUGA MEMILIKI DASAR SURAT TANAH YANG SAMA yaitu: Surat Keterangan Tanah no.: SP/115/PPCVRI/PLKR/VII/1974 tertanggal 11 Nopember 1974, namun MEMILIKI BATAS TANAH YANG BERBEDA dengan yang digugat oleh pihak Ibu Mundiar. Dalam hak ini perlu diuji keabsahan masing-masing dokumen kepemilikan tanah. Berdasarkan bukti kepemilikan tanah, kami menyimpulkan PIHAK PENGGUGAT MEMEANG MEMILIKI TANAH sesuai surat tanah yang dimiliki, NAMUN BERBEDA LOKASI dengan tanah yang dimiliki alm. Yusri Mathias.
Bahwa pihak alm. H.Dirmansyah membeli tanah dari Pihak Wayan Sutedja adalah klaim yang tidak berhubungan dengan posisi kami sebagai Tergugat II.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Pihak Penggugat bahwa dari tahun 1999 pihak alm. Dirmansyah mempercayakan alm.Yusri Mathias untuk mengurus tanah yang dibeli pada poin (b) diatas.
Tanggapan:
Secara bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan adakah keterangan dokumentasi ataupun saksi yang dapat mendukung pernyataan Penggugat tersebut diatas, apabila tidak ada, maka bisa
dianggap sebagai opini pribadi yang bila tidak dapat dibuktikan akan mengarah pada pencemaran nama baik.
Pernyataan bahwa surat tanah dan orang-orang yang berada disekitar obyek tanah tersebut mengetahui pemilik sah tanah adalah Orang Tua Penggugat dan pembersihan rutin dilakukan oleh alm.Yusri Mathias.
Tanggapan:
Kami sebagai Tergugat II memohon kepada Majelis sidang yang terhormat untuk menghadirkan saksi-saksi yang disebutkan oleh pihak Penggugat SEBAGAI ORANG-ORANG YANG MENGETAHUI KEPEMILIKAN TANAH yang diklaim oleh pihak Penggugat untuk dapat menyampaikan kesaksian tersebut di pengadilan.
Firasat orangtua Penggugat yang mulai merasakan adanya gelagat yang mencurigakan dari alm. Yusri Mathias namun tidak diutarakan dan memerintahkan menjaga surat tanah.
Tanggapan:
Saat firasat dari alm. Dirmansyah muncul, DIMANAKAH KEBERADAAN Ibu Dewi Mundiar, dan APA YANG TELAH BELIAU LAKUKAN untuk MELAKSANAKAN AMANAT ORANGTUA, mengingat baru pada bulan Mei 2017 membuat surat kuasa, setelah alm. Dirmansyah meninggal dunia pada tahun 2012, ada jeda 5 tahun untuk melaksanakan AMANAT ORANGTUA.
Kami memohonkan dihadirkan tokoh-tokoh yang diklaim Pihak Penggugat sebagai mereka yang mengetahui kepemilikan tanah alm. Dirmansyah dan saksi-saksi perbatasan.
Pihak penggugat berani melakukan tuduha adanya KONGKALIKONG antara pihak YUSRI MATHIAS dan PIHAK KELURAHAN.
Sebuah tuduhan yang apabila tidak bisa dibuktikan secara hukum yang sah, maka kami sebagai Tergugat II memiliki hak untuk menggugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik warga negara maupun nama instansi Negara.
Kami sebagai Tergugat II ingin dikonfirmasi pernyataan bahwa PIHAK PENGGUGAT berusaha menyelesaikan masalah ini dengan PIHAK TERGUGAT II sebelum melakukan gugatan.
Tanggapan:
Kapankah waktu pertemuan tersebut, siapakah yang menghadiri atau ada di pertemuan tersebut dan bisakah dibuktikan secara hukum di pengadilan.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III sekarang Terbanding III telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Maret 2018 sebagai berikut:
KRONOLOGIS USAHA.
Saya memulai usaha pengembangan perumahan pada tanggal 1 Mei 2011 dengan bermodalkan tanah yang telah dimiliki oleh almarhum ayah saya Drs.Kater Lamey semenjak tahun 80-an, dengan status kepemilikan sampai saat ini telah dikuasakan dan dimiliki oleh saya pribadi dengan status kepemilikan tanah adalah AMAN. Adapun letak tanah awal ini terletak tepat di jalan RTA Milono Km.6,5 Kota Palangka Raya dan berada tepat dipinggir jalan induk, sedangkan tanah yang saat ini sedang disengketakan berada 500 meter lebih dari pinggir jalan RTA Milono Km.6,5 dengan letak tepat di belakang lokasi tanah yang almarhum bapak saya miliki.
Awal tahun 2016 datang ke pihak kami bapak Akhmad Jayani menawarkan tanah yang terletak tepat dipelakang perumahan kami seluas 20.000 m2 yang dikuasakan kepada beliau dari Alm. Bapak Yusri R.Mathias. Dikarenakan sebelumnya saya hanya menggarap perumahan menggunakan tanah yang saya dapatkan dari warisan orangtua dan persaingan perumahan yang cukup ketat, saya merasa tertarik dengan tawaran yang diajukan oleh Pihak bapak Akhmad Jayani. Dengan memandang prospek bisnis dan segi pekerjaan lapangan bahwa tanah sekirahya tersebut dapat kami beli, akhirnya terjadi proses transaksi yang berjalan cukup lama dengan tahapan-tahapan yang saya lakukan sendiri agar status tanah tersebut dikategorikan AMAN SENGKETA, dengan melakukan penebasan awal untuk menguji keamanan tanah, penelusuran ke Badan pertanahan nasional (BPN) Kota Palangka Raya, pnelusuran Pihak Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, bahkan sampai kepada Lurah yang sebelumnya menjabat.
Akhirnya pada tanggal 5 Agustus 2016 kami melaksanakan transaksi jual beli pertama kali setelah melakukan pengukuran yang dilkukan bersama PIHAK KELURAHAN LANGKAI Kota Palangka Raya dan saksi-saksi tanah perbatasan. Maka dimulailah perusahaan yang saya kelola melakukan pekerjaan di lapangan secara bertahap. Hingga sampai akhir tahun 2017 setelah pekerjaan kami laksanakan, datanglah ibu Dewi Mundiar ke kantor kami.
KRONOLOGIS GUGATAN.
Saya lupa pada tanggal berapa Pihak Penggugatdatang pertama kali ke kantor saya, tapi yang bisa saya jelaskan bahwa Penggugat datang untuk menawarkan tanah yang seluas 20.000 m2 yang menurut versi penggugat berada dibelakang tanah yang dimiliki oleh Keluarga Lamey, keluarga almarhum ayah saya. Karena letak yang cukup menjanjikan secara bisnis saya merasa tertarik dan meminta diantarkan ke lokasi tanah yang hendak dijual.
Pada pertemuan kedua, kembali Penggugat mendatangi kantor saya untuk melanjutkan transaksi jual-beli yang telah kami lakukan pertama kalinya. Di pertemuan kedua ini, setelah melakukan pembicaraan panjang lebar, pihak Penggugat mengklaim bahwa tanah yang saya beli dari Tergugat I dan Tergugat II adalah HAK MILIK PENGGUGAT.
Saya secara pribadi tidak mau mengungkit permasalahan administrasi dan sejarah kepemilikan tanah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikarenakan saya tidak MENGALAMI hal yang terjadi dalam pembahasan tersebut. Yang saya pahami dan ketahui bahwa status tanah yang saya beli memiliki Surat Tanah yang diakui oleh Pihak Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya dan berdasarkan database BPN Kota Palangka Raya belum ada SHM yang terdata diatas tanah tersebut.
JAWABAN GUGATAN.
TANAH AWAL YANG DITUNJUKKAN DAN DITAWARKAN PENGGUGAT KEPADA SAYA BERDASARKAN KRONOLOGI GUGATAN, BUKANLAH TANAH YANG SAYA BELI DARI PIHAK TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DAN YANG MENJADI OBYEK SENGKETA SAAT INI.
Kesimpulan: PENGGUGAT SENDIRI TIDAK MENGETAHUI LETAK TANAH YANG DIAKUI PENGGUGAT.
Klaim tanah yang dilakukan Pihak Penggugat hanya BERDASARKAN ADANYA NAMA YUSRI R. MATHIAS, bukan berdasarkan PENGETAHUAN atas LOKASI TANAH YANG DIMILIKI dan sejauh visual yang say lihat, TIDAK ADA BERKAS ADMINISTRASI RESMI NEGARA YANG DAPAT MENUNJUKKAN BAHWA TANAH YANG MENJADI SENGKETA ADALAH TANAH PENGGUGAT.
Dari berkas gugatan, tahun 2012 orangtua Penggugat meninggal dunia, dan pada bulan Mei tahun 2017 membuat surat kuasa untuk kepengurusan tanah yang diwariskan oleh orangtua Penggugat.
Yang menjadi pembelaan dan jawaban saya: Apakah memerlukan 5 tahun untuk mengurus surat kuasa seteah orangtua meninggal? Dimana posisi Penggugat selama periode waktu 2012 – 2017 tersebut? Saat bulan Mei tahun 2017 pihak Penggugat membuat surat kuasa, SAYA TELAH MEMBANGUN DUA JEMBATAN PENGHUBUNG DAN BEBERAPA RUMAH DI ATAS TANAH YANG SEKARANG DISENGKETAKAN. Apabila PENGGUGAT MENGETAHUI TANAH YANG SAYA KERJAKAN ADALAH TANAH PENGGUGAT SENDIRI, Penggugat datang ke kantor saya BUKAN UNTUK MENAWAR TANAH BAHKAN MENUNJUKKAN LOKASI TANAH YANG JAUH BERBEDA, tapi MEMINTA HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH YANG SAYA KELOLA. Kesimpulan: PENGGUGAT TIDAK MENGETAHUI LETAK TANAH YANG DIAKUI DIMILIKI PENGGUGAT.
Pengakuan bahwa ahli waris mengetahui dan merawat tanah yang diwariskan alm. Dirmansyah dan pernah menginjakan kaki dilokasi tanah sengketa, jawaban dan pembelaan saya:
Sebelum saya membeli tanah yang ditawarkan Pihak Tergugat I, saya terlebih dahulu menebas keseluruhan tanah dan memberi pengumuman dengan spanduk di empat sisi tanah bahwa tanah SEDANG DALAM PROSES KEPEMILIKAN ATAS NAMA SAYA, agar mengetahui apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak.
Periode ini saya lakukan selama 3 bulan lebih, dan tidak ada pihaak Tergugat MENEMUI SAYA UNTUK KLAIM KEPEMILIKAN HAK TANAH sampai tanggal transaksi 5 Agustus 2016 dan SAMPAI AKHIR TAHUN 2017. Dan tanah yang saya spanduk bukanlah TANAH TERAWAT, tapi sekedar hutan ilalang biasa dengan
sebuah pondok yang telah rubuh, kembali saya pertanyakan, dimana keberadaan pihak PENGGUGAT sesuai dengan pengakuan di berkas gugatan?
KESIMPULAN KASUS.
Saya sebagai PIHAK TERGUGAT III berusaha mengikuti agenda sidang dengan sebaik-baiknya dengan posisi lebih kepada menunggu apa hasil sidang
dan megutarakan apa yang saya lihat dan apa yang saya alami tanpa rekayasa, bagaimanakah proses agenda sidang, apakah tidak dilanjutkan atau kepemilikan tanah sengketa ini akan diputuskan dipersidangan. Dengan posisi saya saat ini, saya lebih mengutamakan hak konsumen saya yang harus tetap kami jaga dan lindungi.
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I sekarang Terbanding I, Tergugat II sekarang Terbanding II dan Tergugat III sekarang Terbanding III tersebut, Penggugat sekarang Pembanding telah mengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2018 dan terhadap Replik tersebut Para Terbanding telah mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 20 Maret 2018.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 dengan dihadiri oleh Penggugat sekarang Pembanding dan Tergugat II sekarang Terbanding II tanpa dihadiri oleh Tergugat I sekarang Terbanding I dan Tergugat III sekarang Terbanding III yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding memohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut sesuai akta permohonan banding Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk tertanggal 4 Juni 2018, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Pl tanggal 23 Mei 2018 tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I, pihak Terbanding II semula Tergugat II dan pihak Terbanding III semula Tergugat III oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya masing-masing pada tanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori Banding tertanggal 04 Juni 2018 sedangkan Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage), masing-masing pada tanggal 05 Juni 2018 yang diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri yang bernama Ida Purwanti,SH;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk tanggal 23 Mei 2018 Penggugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding dengan Memori Banding tertanggal 04 Juni 2018 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
Pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangannya tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd)
sehingga Putusan Nomor 15/Pdt.G/PN.Plk tanggal 23 Mei 2018 harus dibatalkan, dengan alasan :
Bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tidak dipertimbangkan dengan baik dan benar sehingga Majelis Hakim tingkat pertama telah melanggar Azas Audi Et Alteram Partem sebagaimana ketentuan Pasal 283 RBg;
Bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya/Judex Factie Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk tanggal 23 Mei 2018 tidak berdasarkan Peradilan yang baik dan benar (Naar Goede Justice Recht doent) melainkan Pertimbangan Hukum majelis Hakim tersebut bersifat subyektif dan sarat dengan kepentingan.
Pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak memberikan pertimbangan hukum yang cermat dan sempurna terhadap pembuktian perkara aquo.
Pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangannya tidak cukup.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk tanggal 23 Mei 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk dalam pertimbangan hukumnya mengemukakan bahwa berdasarkan Pemeriksaan Setempat atas tanah sengketa telah diperoleh fakta bahwa batas-batas tanah sengketa sebagaimana yang tercantum dalam surat gugatan Penggugat sekarang Pembanding tidak sesuai dengan batas-batas yang sebenarnya di lapangan, dalam hal ini terdapat perbedaan arah mata angin mengenai letak batas-batas tanah sengketa sehingga gugatan Penggugat sekarang
Pembanding adalah kabur (obscuur libel) oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa Pemeriksaan Setempat atas obyek perkara sesuai SEMA Nomor 7 Tahun 2001 dimaksudkan untuk menghindari putusan yang non executable (tidak dapat dilaksanakan) karena obyek sengketa tidak jelas dan juga untuk mendapatkan kepastian hukum, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Pertama wajib melaksanakannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut ternyata menyangkut syarat formil suatu gugatan khususnya mengenai letak dan batas-batas obyek sengketa aquo, oleh karena syarat formil tidak terpenuhi maka terhadap materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan bahwa uraian pertimbangan dalam putusan aquo telah benar, tidak ada kekeliruan apapun, dipersidangan telah mendengarkan dan memperhatikan kedua belah pihak dalam hal mengajukan jawaban, Replik, Duplik, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan alat-alat bukti serta mengajukan Kesimpulan, oleh karena didasarkan atas fakta-fakta dilapangan terutama mengenai batas-batas obyek sengketa yang menyangkut syarat formil suatu gugatan, oleh karenanya pertimbangan tersebut belum menyangkut materi pokok perkara sehingga tidak perlu lagi mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap Memori Banding tertanggal 04 Juni 2018 yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tidak beralasan hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1969.
Nomor 556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974.
Nomor 1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984;
Nomor 415 K/Sip/1975 tanggal 27 Juni 1979.
menyebutkan “ karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”.
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk tanggal 23 Mei 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dan untuk tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 23 Mei 2018 Nomor 15/Pdt.G/2018/PN.Plk yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, oleh kami, BAMBANG KUSTOPO,SH.MH sebagai Hakim Ketua, HARINI,SH.MH dan INDRIA MIRYANI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 45/PDT/2018/PT.PLK tanggal 17 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ginter.SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA, |
| TTD HARINI, SH.MH | TTD BAMBANG KUSTOPO, SH.MH |
| TTD INDRIA MIRYANI, SH | |
PANITERA PENGGANTI
TTD
G I N T E R, SH
Perincian biaya perkara :
Redaksi putusan ......................................................... Rp. 5.000,00
Meterai putusan ......................................................... Rp. 6.000,00
Biaya Proses ............................................................... Rp. 139.000,00
J u m l a h : ............................ ... Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).