11/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 11/PID.SUS/2018/PT SBY
SAMSUL MASKURI
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby. tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 11/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SAMSUL MASKURI;
Tempat Lahir : Malang;
Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun/10 September 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Napel RT.008/RW.003 Ds. Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab, Malang;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan Rutan dari :
Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan 13 Agustus 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2017;
Penetapan perpanjangan penahanan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 99/Pen.Pid/2017/PN Kpn, tertanggal 03 Oktober 2017 atas permintaan Kejaksaan Negeri Kepanjen, sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2017;
Penetapan perintah Penahanan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2018;
Penetapan perintah penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, sejak tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 15 Februari 2018;
Perpanjangan penahanan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, sejak tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 April 2018;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum yaitu Drs. H. Bambang, S.H., M.H., Royani Endah Purnami, S.H., dan Dibya Suhermanto, S.H., pada Kantor Advokat/Pengacara “DRS. H. BAMBANG ARJUNO, S.H., M.H. & Rekan”, berkedudukan hukum dan berkantor di Jl. Madura – Perum. Griya Rama Blok A1/7 Kuningan, Blitar, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Oktober 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan No.Reg. 283/HK.07/10/2017, tanggal 31 Oktober 2017;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tanggal 5 Maret 2018 NOMOR 11/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkas perkara Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby, putus tanggal 11 Januari 2018 serta surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tanggal 16 Oktober 2017 Nomor Register Perkara : PDS-07/KPJEN/10/2017, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SAMSUL MASKURI selaku Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/307/KEP/421.013/2012 Tanggal 1 Mei 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab. Malang pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 s/d bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu dalam bulan Desember 2012 s/d bulan Januari 2013 atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain antara tahun 2012 s/d tahun 2013 bertempat di Kantor Desa Sukolilo RT. 03 RW.01 Dusun Napel Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab Malang dan di rumah terdakwa di RT. 08 RW.03 Dusun Napel Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula terdakwa SAMSUL MASKURI diangkat dan ditetapkan selaku Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/307/KEP/421.013/2012 Tanggal 1 Mei 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab. Malang. Sekira hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 terdakwa selaku KADES Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang telah menyewakan tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo berdasarkan surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku KADES Sukolilo selaku pihak yang menyewakan, ditanda tangani H. ZAINURI selaku pihak penyewa tanah, serta ditanda tangani saksi oleh Moh. NADZIR selaku BPD Sukolilo, saksi H. ALI SUJOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO), saksi SOHIP (Kuwowo) dan saksi M. Soleh (Kaur Keuangan/ bendahara Desa) keempatnya tanda tangan selaku saksi dalam pernyataan sewa menyewa tersebut. Berdasarkan surat pernyataan sewa menyewa tersebut, terdakwa selaku KADES Sukolilo menyewakan tanah kas desa Sukolilo SPPT No.1160 Persil No. 96 Klas S.I seluas 6.550 M2 terletak di dusun Patuk Desa Sukolilo asal mula ganjaran Pembantu Kuwowo kepada H. ZAINURI. Dimana dalam pernyataan sewa menyewa tersebut tertulis nilai sewa atas tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo adalah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) selama 3 tahun terhitung mulai tebang tebu 2013 s/d tebang tebu 2016, untuk keperluan KELANJUTAN PEMBANGUNAN REHAB KANTOR DESA SUKOLILO;
Bahwa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut saat disewakan oleh terdakwa seharusnya dikelola oleh Desa Sukolilo, namun terdakwa selaku KADES telah menyewakan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu Kuwowo dengan melanggar mekanisme dimana sebelum menyewakan tidak ada Rapat musyawarah desa dan tidak ada persetujuan BPD Sukolilo yang dibuktikan dengan BA Hasil rapat Desa serta tidak ada Keputusan Kepala Desa yang mendapat persetujuan BPD Sukolilo tentang penetapan Tarif sewa atas tanah kas desa yang disewakan tersebut, sehingga terdakwa dalam menyewakan tanah kas desa bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) PERMENDAGRI No. 4 tahun 2007.
Selanjutnya berdasarkan surat pernyataan sewa menyewa No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012, terdapat pembayaran atas sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo dari pihak penyewa (H. ZAINURI) yang dibayarkan melalui saksi H. ALI SUJOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) yang merupakan saudara dari penyewa tanah (H. ZAINURI) dan mewakili penyewa untuk mengurus proses sewa dan menyerahkan pembayaran uang sewa tanah kas desa tersebut kepada terdakwa, dimana pembayaran uang sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo telah dibayarkan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) oleh saksi H. ALI SUJOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) mewakili H. ZAINURI dalam sewa menyewa ini dalam 2 termin yaitu:
Pada tanggal 12 Desember 2012 bertempat di balai desa Sukolilo RT. 03 RW.01 Dusun Napel Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab Malang uang sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), diserahkan oleh saksi H. ALI SUJOSO (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) kepada Terdakwa selaku KADES Sukolilo;
Pada sekitar akhir Januari 2013 bertempat di rumah saksi H. ALI SUJOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) di Rt.28 Rw.11 Dusun Patun Desa Sukolilo, uang diserahkan kepada saksi SOHIP (KUWOWO) yang diperintahkan terdakwa SAMSUL MASKURI (KADES) untuk mengambil uang kekurangan pembayaran uang sewa tanah kas desa sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), selanjutnya oleh saksi SOHIP sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut diserahkan kepada terdakwa SAMSUL MASKURI (KADES) di Rumah terdakwa SAMSUL MASKURI di RT. 08 RW.03 Dusun Napel Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang;
Bahwa terdakwa selaku KADES yang menyewakan tanah kas desa dan menandatangani surat pernyataan sewa menyewa No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012, dimana tertulis nilai sewa yang seharusnya dibayar oleh penyewa adalah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) meskipun kenyataannya terdakwa hanya menerima uang sewa Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) selaku pihak yang mewakili penyewa, namun terdakwa tetap menyerahkan pengelolaan tanah kas desa tersebut untuk dikelola penyewa. Sehingga dalam hal ini terdakwa telah menguntungkan orang lain (penyewa tanah kas desa).
Bahwa UANG Hasil Sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo desa Sukolilo sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa selaku KADES disimpan dan dikelola sendiri oleh terdakwa dimana terdakwa tidak melibatkan Bendahara Desa untuk menyimpan uang hasil sewa tersebut. Terdakwa juga tidak memasukkan uang hasil sewa tanah kas desa ke dalam rekening kas desa Sukolilo serta tidak dicatat dalam buku kas desa, dan pendapatan dari uang sewa tersebut seluruhnya juga tidak dimasukkan ke dalam APBDes Sukolilo sebagai Pendapatan Desa padahal seharusnya terdapat pemasukan dari penyewaan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut, sehingga pendapatan dan kekayaan Desa Sukolilo tidak bertambah. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (2), pasal 14 ayat (1) dan (2) PERMENDAGRI No. 4 tahun 2007 dimana pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa, dan seharusnya uang Hasil sewa tanah kas desa masuk dalam APBDes karena merupakan pendapatan Desa;
Bahwa uang hasil sewa tanah kas desa berdasarkan Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012 adalah untuk Kelanjutan pembangunan rehab kantor Desa Sukolilo, namun kenyataannya oleh terdakwa selaku KADES Uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo tidak digunakan untuk pembangunan rehab Kantor desa sukolilo, dan oleh terdakwa selaku KADES digunakan untuk antara lain :
Disimpan dan dimiliki terdakwa sendiri Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Diserahkan kepada perangkat (pembantu kuwowo) yang purna tugas ±Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Untuk beli molen ±Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk memperbaiki tugu batas desa dan portal ±Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Terdakwa serahkan kepada H. SATAR ± Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Untuk rabat beton di RT 17 sebesar ±Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan APBDes Sukolilo TA 2015 dan TA 2016 maka kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi kantor Desa Sukolilo sebesar ±Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tertuang dalam APBDes 2015 yang berasal dari Dana Desa (DD) TA 2015 Desa Sukolilo yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2015 dan sebesar ±Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tertuang dalam APBDes 2016 yang berasal dari Dana Desa (DD) TA 2016 yang pembangunannya dilaksanakan tahun 2016, sedangkan dari uang hasil menyewakan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tahun 2012 tidak ada sama sekali yang digunakan untuk pembangunan/ renovasi kantor Desa Sukolilo. Sehingga penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran oleh terdakwa selaku KADES adalah tidak sesuai peruntukannya dan penggunaannya oleh terdakwa selaku KADES juga tidak ada dasar/ payung hukumnya dalam hal ini APBDes, karena penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa merupakan inisiatif dan berdasarkan kepentingan terdakwa selaku KADES, sehingga bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) Permendagri 4 tahun 2007 dimana pengelolaan kekayaan desa harus berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Selain itu juga bertentangan dengan PERDA Kab Malang No. 19 tahun 2006 pasal 17 yaitu Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 PERDA dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber- sumber pendapatan desa dikelola melaui APBDes;
Bahwa terdakwa selaku KADES meskipun telah menyewakan tanah kas desa dan menerima pembayaran total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) serta menggunakan uang sewa tersebut untuk berbagai peruntukan, namun terdakwa tidak bisa membuktikan penggunaan uang hasil sewa tersebut secara sah sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membuat dan tidak menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban atas hasil pengelolaan kekayaan desa berupa sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo kepada Bupati Malang melalui Camat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 17 PERMENDAGRI 4 tahun 2007 dan bertentangan dengan pasal 31 ayat (1) huruf i PERDA Kab Malang No.13 tahun 2006 tentang KADES, dimana KADES wajib melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Berdasarkan Bukti berupa Surat INSPEKTUR Kab Malang Nomor : X.700/323/35.07.050/2017 Tanggal 14 Juli 2017 perihal Hasil Pemeriksaan atas Penggunaan dan Pertanggung jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2015 dan 2016 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang serta Pengelolaan Tanah Kas Desa, maka diperoleh kesimpulan dari atas pemeriksaan keuangan yang dilakukan yang pada intinya yaitu:
APBdes TA 2015, diperoleh kesimpulan : tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
APBdes TA. 2016, diperoleh kesimpulan : tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
Permasalahan sewa menyewa Tanah Kas Desa diperoleh kesimpulan: hasil penyewaan yang diterima sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tidak dapat diyakini kebenarannya karena belum dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan AHLI Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA (Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah pada Universitas PATRIA ARTHA Makassar, serta Mantan Sekretaris Dit Jen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI) menyatakan bahwa keuangan desa pada prinsipnya merupakan elemen dari keuangan negara, maka penerimaan desa adalah juga merupakan elemen dari keuangan negara. Dimana keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Dimana hasil sewa tanah kas desa dimaksud adalah merupakan penerimaan desa yang selanjutnya merupakan bagian dari keuangan desa. Sedangkan Kerugian Negara adalah berkurangnya asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Berkurangnya asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor, kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara tidak menjadi milik Negara. Selanjutnya, uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran Pembantu kuwowo sebagaimana diuraikan diatas yang tidak disetorkan ke rekening kas desa Sukolilo, dan tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana dalam pernyatan sewa menyewa serta digunakan KADES tidak berdasarkan APBDes Sukolilo dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran penggunaannya, serta adanya Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang atas penggunaan dan pertanggung jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015 dan 2016 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang serta Pengelolaan Tanah Kas Desa Nomor :X.700/323/35.07.050/2017 Tanggal 14 Juli 2017, dengan kesimpulan antara lain bahwa : terhadap pelaksanaan sewa menyewa tanah kas desa Sukolilo HASIL penyewaan yang diterima sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) TIDAK DAPAT DIYAKINI KEBENARANNYA karena belum dipertanggung jawabkan, adalah telah memenuhi unsur Kerugian Negara.
Bahwa uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo tidak masuk dalam rekening desa dan tidak masuk dalam pendapatan APBDes serta tidak ada pertanggung jawaban penggunaannya, sehingga total uang dari hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang seharusnya masuk sebagai pendapatan desa Sukolilo tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa selaku KADES, dimana perbuatan terdakwa yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan kekayaan desa sebagaimana yang telah diuraikan maka telah menguntungkan terdakwa selaku KADES dan orang lain yang menerima uang yang berasal dari hasil sewa tanah kas desa tersebut, serta menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atau setidak- tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Bahwa terdakwa selaku KADES Sukolilo adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran Pembantu Kuwowo Desa Sukolilo yang disewakan berdasakan Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tertanggal 12 Desember 2012, karena terdakwa selaku KADES Sukolilo mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa SAMSUL MASKURI selaku Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/307/KEP/421.013/2012 Tanggal 1 Mei 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab. Malang pada hari rabu tanggal 12 desember 2012 s/d bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu dalam bulan Desember 2012 s/d bulan januari 2013 atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain antara tahun 2012 s/d tahun 2013 bertempat di Kantor Desa Sukolilo RT. 03 RW.01 Dusun Napel Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab Malang dan di rumah terdakwa di RT. 08 RW.03 Dusun Napel Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula terdakwa SAMSUL MASKURI diangkat dan ditetapkan selaku Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/307/KEP/421.013/2012 Tanggal 1 Mei 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab. Malang. Sekira hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, dimana berdasarkan pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa bahwa selaku KADES terdakwa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas tersebut KADES mempunyai kewajiban antara lain menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang- undangan serta melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Bahwa sekira hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 terdakwa selaku KADES Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang telah menyewakan tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo berdasarkan surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku KADES Sukolilo selaku pihak yang menyewakan, ditanda tangani H. ZAINURI selaku pihak penyewa tanah, serta ditanda tangani saksi oleh Moh. NADZIR selaku BPD Sukolilo, saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO), saksi SOHIP (Kuwowo) dan saksi M. Soleh (Kaur Keuangan/ bendahara Desa) keempatnya tanda tangan selaku saksi dalam pernyataan sewa menyewa tersebut. Berdasarkan surat pernyataan sewa menyewa tersebut, terdakwa selaku KADES Sukolilo menyewakan tanah kas desa Sukolilo SPPT No.1160 Persil No. 96 Klas S.I seluas 6.550 M2 terletak di dusun Patuk Desa Sukolilo asal mula ganjaran Pembantu Kuwowo kepada H. ZAINURI. Dimana dalam pernyataan sewa menyewa tersebut tertulis nilai sewa atas tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo adalah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) selama 3 tahun terhitung mulai tebang tebu 2013 s/d tebang tebu 2016, untuk keperluan KELANJUTAN PEMBANGUNAN REHAB KANTOR DESA SUKOLILO;
Bahwa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut saat disewakan oleh terdakwa seharusnya dikelola oleh Desa Sukolilo, namun terdakwa selaku KADES telah menyewakan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu Kuwowo dengan melanggar mekanisme dimana sebelum menyewakan tidak ada Rapat musyawarah desa dan tidak ada persetujuan BPD Sukolilo yang dibuktikan dengan BA Hasil rapat Desa serta tidak ada Keputusan Kepala Desa yang mendapat persetujuan BPD Sukolilo tentang penetapan Tarif sewa atas tanah kas desa yang disewakan tersebut, sehingga terdakwa dalam menyewakan tanah kas desa bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) PERMENDAGRI No. 4 tahun 2007;
Selanjutnya berdasarkan surat pernyataan sewa menyewa No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012, terdapat pembayaran atas sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo dari pihak penyewa (H. ZAINURI) yang dibayarkan melalui saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) yang merupakan saudara dari penyewa tanah (H. ZAINURI) dan mewakili penyewa untuk mengurus proses sewa dan menyerahkan pembayaran uang sewa tanah kas desa tersebut kepada terdakwa, dimana pembayaran uang sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo telah dibayarkan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) oleh saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) yang mewakili H. ZAINURI dalam sewa menyewa ini, dalam 2 termin yaitu:
Pada tanggal 12 Desember 2012 bertempat di balai desa Sukolilo RT. 03 RW.01 Dusun Napel Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab Malang uang sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), diserahkan oleh saksi H. ALI SUJOSO kepada Terdakwa selaku KADES Sukolilo.
Pada sekitar akhir Januari 2013 bertempat di rumah saksi H. ALI SUJOSO (SEKDES) di Rt.28 Rw.11 Dusun Patun Desa Sukolilo, uang diserahkan kepada saksi SOHIP (KUWOWO) yang diperintahkan terdakwa SAMSUL MASKURI (KADES) untuk mengambil uang kekurangan pembayaran uang sewa tanah kas desa sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), selanjutnya oleh saksi SOHIP sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut diserahkan kepada terdakwa SAMSUL MASKURI (KADES) di Rumah terdakwa SAMSUL MASKURI di RT. 08 RW.03 Dusun Napel Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang;
Bahwa terdakwa selaku KADES yang menyewakan tanah kas desa dan menandatangani surat pernyataan sewa menyewa No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012, dimana tertulis nilai sewa yang seharusnya dibayar oleh penyewa adalah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) meskipun kenyataannya terdakwa hanya menerima uang sewa Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari saksi H. ALI SUJOSO selaku pihak yang mewakili penyewa, namun terdakwa tetap menyerahkan pengelolaan tanah kas desa tersebut untuk dikelola penyewa. Sehingga dalam hal ini terdakwa telah menguntungkan orang lain (penyewa tanah kas desa);
Bahwa UANG Hasil Sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo desa Sukolilo sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa selaku KADES disimpan dan dikelola sendiri oleh terdakwa dimana terdakwa tidak melibatkan Bendahara Desa untuk menyimpan uang hasil sewa tersebut. Terdakwa juga tidak memasukkan uang hasil sewa tanah kas desa ke dalam rekening kas desa Sukolilo serta tidak dicatat dalam buku kas desa, dan pendapatan dari uang sewa tersebut seluruhnya juga tidak dimasukkan ke dalam APBDes Sukolilo sebagai Pendapatan Desa padahal seharusnya terdapat pemasukan dari penyewaan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut, sehingga pendapatan dan kekayaan Desa Sukolilo tidak bertambah. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (2), pasal 14 ayat (1) dan (2) PERMENDAGRI No. 4 tahun 2007 dimana pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa, dan seharusnya uang Hasil sewa tanah kas desa masuk dalam APBDes karena merupakan pendapatan Desa;
Bahwa uang hasil sewa tanah kas desa berdasarkan Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012 adalah untuk Kelanjutan pembangunan rehab kantor Desa Sukolilo, namun kenyataannya oleh terdakwa selaku KADES Uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo tidak digunakan untuk pembangunan rehab Kantor desa sukolilo, dan oleh terdakwa selaku KADES digunakan untuk antara lain :
Disimpan dan dimiliki terdakwa sendiri Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Diserahkan kepada perangkat (pembantu kuwowo) yang purna tugas ±Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Untuk beli molen ±Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk memperbaiki tugu batas desa dan portal ±Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Terdakwa serahkan kepada H. SATAR ± Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Untuk rabat beton di RT 17 sebesar ±Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan APBDes Sukolilo TA 2015 dan TA 2016 maka kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi kantor Desa Sukolilo sebesar ±Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tertuang dalam APBDes 2015 yang berasal dari Dana Desa (DD) TA 2015 Desa Sukolilo yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2015 dan sebesar ±Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tertuang dalam APBDes 2016 yang berasal dari Dana Desa (DD) TA 2016 yang pembangunannya dilaksanakan tahun 2016, sedangkan dari uang hasil menyewakan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tahun 2012 tidak ada sama sekali yang digunakan untuk pembangunan/ renovasi kantor Desa Sukolilo. Sehingga penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran oleh terdakwa selaku KADES adalah tidak sesuai peruntukannya dan penggunaannya oleh terdakwa selaku KADES juga tidak ada dasar/ payung hukumnya dalam hal ini APBDes, karena penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa merupakan inisiatif dan berdasarkan kepentingan terdakwa selaku KADES, sehingga bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) Permendagri 4 tahun 2007 dimana pengelolaan kekayaan desa harus berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Selain itu juga bertentangan dengan PERDA Kab Malang No. 19 tahun 2006 pasal 17 yaitu Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 PERDA dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber- sumber pendapatan desa dikelola melaui APBDes;
Bahwa terdakwa selaku KADES meskipun telah menyewakan tanah kas desa dan menerima pembayaran total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) serta menggunakan uang sewa tersebut untuk berbagai peruntukan, namun terdakwa tidak bisa membuktikan penggunaan uang hasil sewa tersebut secara sah sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membuat dan tidak menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban atas hasil pengelolaan kekayaan desa berupa sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo kepada Bupati Malang melalui Camat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 17 PERMENDAGRI 4 tahun 2007 dan bertentangan dengan pasal 31 ayat (1) huruf i PERDA Kab Malang No.13 tahun 2006 tentang KADES, dimana KADES wajib melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Berdasarkan Bukti berupa Surat INSPEKTUR Kab Malang Nomor : X.700/323/35.07.050/2017 Tanggal 14 Juli 2017 perihal Hasil Pemeriksaan atas Penggunaan dan Pertanggung jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2015 dan 2016 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang serta Pengelolaan Tanah Kas Desa, maka diperoleh kesimpulan dari atas pemeriksaan keuangan yang dilakukan yang pada intinya yaitu:
APBdes TA 2015, diperoleh kesimpulan : tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
APBdes TA. 2016, diperoleh kesimpulan : tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
Permasalahan sewa menyewa Tanah Kas Desa diperoleh kesimpulan : hasil penyewaan yang diterima sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tidak dapat diyakini kebenarannya karena belum dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan AHLI Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA (Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah pada Universitas PATRIA ARTHA Makassar, serta Mantan Sekretaris Dit Jen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI) menyatakan bahwa keuangan desa pada prinsipnya merupakan elemen dari keuangan negara, maka penerimaan desa adalah juga merupakan elemen dari keuangan negara. Dimana keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Dimana hasil sewa tanah kas desa dimaksud adalah merupakan penerimaan desa yang selanjutnya merupakan bagian dari keuangan desa. Sedangkan Kerugian Negara adalah berkurangnya asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Berkurangnya asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor, kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara tidak menjadi milik Negara. Selanjutnya, uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran Pembantu kuwowo sebagaimana diuraikan diatas yang tidak disetorkan ke rekening kas desa Sukolilo, dan tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana dalam pernyatan sewa menyewa serta digunakan KADES tidak berdasarkan APBDes Sukolilo dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran penggunaannya, serta adanya Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang atas penggunaan dan pertanggung jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015 dan 2016 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang serta Pengelolaan Tanah Kas Desa Nomor :X.700/323/35.07.050/2017 Tanggal 14 Juli 2017, dengan kesimpulan antara lain bahwa : terhadap pelaksanaan sewa menyewa tanah kas desa Sukolilo HASIL penyewaan yang diterima sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) TIDAK DAPAT DIYAKINI KEBENARANNYA karena belum dipertanggung jawabkan, adalah telah memenuhi unsur Kerugian Negara.
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku KADES Sukolilo dengan tidak menaati dan tidak menegakkan seluruh peraturan perundang- undangan serta tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa Sukolilo terkait uang sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo yang oleh terdakwa dikelola sendiri serta tidak dimasukkan ke dalam rekening desa dan tidak masuk sebagai pendapatan dalam APBDes Sukolilo, selain itu terdakwa juga tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang sewa tersebut, sehingga uang dari hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang dikelola dan dipergunakan terdakwa tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dasar hukumnya telah menguntungkan terdakwa selaku KADES dan orang lain yang menerima uang yang berasal dari hasil sewa tanah kas desa tersebut, dan menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atau setidak- tidaknya disekitar jumlah tersebut;
Bahwa terdakwa selaku KADES Sukolilo adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran Pembantu Kuwowo Desa Sukolilo yang disewakan berdasakan Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tertanggal 12 Desember 2012, karena terdakwa selaku KADES Sukolilo mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAMSUL MASKURI selaku Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/307/KEP/421.013/2012 Tanggal 1 Mei 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab. Malang pada hari rabu tanggal 12 desember 2012 s/d bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu dalam bulan Desember 2012 s/d bulan januari 2013 atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain antara tahun 2012 s/d tahun 2013 bertempat di Kantor Desa Sukolilo RT. 03 RW.01 Dusun Napel Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab Malang dan di rumah terdakwa di RT. 08 RW.03 Dusun Napel Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya “Pegawai Negeri atau orang lain selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain, atau membantu melakukan perbuatan tersebut”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula terdakwa SAMSUL MASKURI diangkat dan ditetapkan selaku Kepala Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/307/KEP/421.013/2012 Tanggal 1 Mei 2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab. Malang, yang mengangkat terdakwa selaku KADES Sukolilo Kec Wajak untuk menduduki jabatan secara terus menerus selama periode tahun 2012 s/d 2018 dengan masa jabatan selama 6 tahun. Dan terdakwa juga mendapat penghasilan tetap dari APBDes Sukolilo yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan dana transfer dari keuangan daerah Kab Malang;
Bahwa terkait jabatan terdakwa selaku KADES Sukolilo, maka terdakwa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas tersebut KADES mempunyai kewajiban antara lain menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang- undangan serta melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Bahwa terdakwa selaku KADES Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang telah menyewakan tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo berdasarkan surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku KADES Sukolilo selaku pihak yang menyewakan, ditanda tangani H. ZAINURI selaku pihak penyewa tanah, serta ditanda tangani oleh saksi Moh. NADZIR selaku BPD Sukolilo, saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO), saksi SOHIP (Kuwowo) dan saksi M. Soleh (Kaur Keuangan/ bendahara Desa) keempatnya tanda tangan selaku saksi dalam surat pernyataan sewa menyewa tanah kas desa tersebut. Berdasarkan surat pernyataan sewa menyewa tersebut, terdakwa selaku KADES Sukolilo menyewakan tanah kas desa Sukolilo SPPT No.1160 Persil No. 96 Klas S.I seluas 6.550 M2 terletak di dusun Patuk Desa Sukolilo asal mula ganjaran Pembantu Kuwowo kepada H. ZAINURI. Dimana dalam pernyataan sewa menyewa tersebut tertulis nilai sewa atas tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo adalah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) selama 3 tahun terhitung mulai tebang tebu 2013 s/d tebang tebu 2016, untuk keperluan KELANJUTAN PEMBANGUNAN REHAB KANTOR DESA SUKOLILO;
Bahwa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut saat disewakan oleh terdakwa seharusnya dikelola oleh Desa Sukolilo, namun terdakwa selaku KADES telah menyewakan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu Kuwowo dengan melanggar mekanisme dimana sebelum menyewakan tidak ada Rapat musyawarah desa dan tidak ada persetujuan BPD Sukolilo yang dibuktikan dengan BA Hasil rapat Desa serta tidak ada Keputusan Kepala Desa yang mendapat persetujuan BPD Sukolilo tentang penetapan Tarif sewa atas tanah kas desa yang disewakan tersebut, sehingga terdakwa dalam menyewakan tanah kas desa bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) PERMENDAGRI No. 4 tahun 2007;
Selanjutnya berdasarkan surat pernyataan sewa menyewa No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012, terdapat pembayaran atas sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo dari pihak penyewa (H. ZAINURI) yang dibayarkan melalui saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) yang merupakan saudara dari penyewa tanah (H. ZAINURI) dan mewakili penyewa untuk mengurus proses sewa dan menyerahkan pembayaran uang sewa tanah kas desa tersebut kepada terdakwa, dimana pembayaran uang sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo telah dibayarkan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) oleh saksi H. ALI SUJOSO (mewakili H. ZAINURI dalam sewa menyewa ini) dalam 2 termin yaitu:
Pada tanggal 12 Desember 2012 bertempat di balai desa Sukolilo RT. 03 RW.01 Dusun Napel Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kab Malang uang sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), diserahkan oleh saksi H. ALI SUJOSO kepada Terdakwa selaku KADES Sukolilo.
Pada sekitar akhir Januari 2013 bertempat di rumah saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) di Rt.28 Rw.11 Dusun Patun Desa Sukolilo, uang diserahkan kepada saksi SOHIP (KUWOWO) yang diperintahkan terdakwa SAMSUL MASKURI (KADES) untuk mengambil uang kekurangan pembayaran uang sewa tanah kas desa sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah), selanjutnya oleh saksi SOHIP sebesar Rp. 15.000.000,- tersebut diserahkan kepada terdakwa SAMSUL MASKURI (KADES) di Rumah terdakwa SAMSUL MASKURI di RT. 08 RW.03 Dusun Napel Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang;
Bahwa terdakwa selaku KADES yang menyewakan tanah kas desa dan menandatangani surat pernyataan sewa menyewa No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012, dimana tertulis nilai sewa yang seharusnya dibayar oleh penyewa adalah Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) meskipun kenyataannya terdakwa hanya menerima uang sewa Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari saksi H. ALI SUYOSO Sekdes Sukolilo (dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis nama SUJOSO) selaku pihak yang mewakili penyewa, namun terdakwa tetap menyerahkan pengelolaan tanah kas desa tersebut untuk dikelola penyewa. Sehingga dalam hal ini terdakwa telah menguntungkan orang lain (penyewa tanah kas desa);
Bahwa UANG Hasil Sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo desa Sukolilo sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa maka karena jabatannya selaku KADES Sukolilo, terdakwa menyimpan dan mengelola sendiri uang hasil sewa tanpa memasukkan ke rekening desa, dimana seharusnya terdakwa melibatkan dan memerintahkan Bendahara Desa (saksi M. SOLEH) untuk menyimpan uang hasil sewa tersebut ke dalam rekening desa. Terdakwa juga tidak mencatatkan uang hasil sewa tanah kas desa ke dalam buku kas desa dan tidak dimasukkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Sukolilo sebagai Pendapatan Desa. Karena uang hasil sewa tanah kas desa dikuasai sendiri oleh terdakwa menyebabkan pendapatan dan kekayaan Desa Sukolilo tidak bertambah meskipun seharusnya ada pemasukan dari penyewaan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (2), pasal 14 ayat (1) dan (2) PERMENDAGRI No. 4 tahun 2007 dimana pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa, dan seharusnya uang Hasil sewa tanah kas desa masuk dalam APBDes karena merupakan pendapatan Desa;
Bahwa uang hasil sewa tanah kas desa berdasarkan Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tanggal 12 Desember 2012 adalah untuk Kelanjutan pembangunan rehab kantor Desa Sukolilo, namun kenyataannya terdakwa tidak menggunakannya untuk pembangunan rehab Kantor desa sukolilo bahkan terdakwa selaku KADES Sukolilo menyimpan dan menguasai serta menggunakan Uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut tanpa adanya Musyawarah Desa dan persetujuan dari BPD Sukolilo seolah- olah uang hasil sewa tersebut adalah hak dari Terdakwa selaku KADES, dan oleh terdakwa uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tersebut digunakan untuk antara lain:
Disimpan dan dimiliki terdakwa sendiri Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Diserahkan kepada perangkat (pembantu kuwowo) yang purna tugas ±Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Untuk beli molen ±Rp.7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk memperbaiki tugu batas desa dan portal ±Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Terdakwa serahkan kepada H. SATAR ± Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Untuk rabat beton di RT 17 sebesar ±Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan APBDes Sukolilo TA 2015 dan TA 2016 maka kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi kantor Desa Sukolilo sebesar ±Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) tertuang dalam APBDes 2015 yang berasal dari Dana Desa (DD) /Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2015 Desa Sukolilo yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2015 dan sebesar ±Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tertuang dalam APBDes 2016 yang berasal dari Dana Desa (DD) TA 2016 yang pembangunannya dilaksanakan tahun 2016, sedangkan dari uang hasil menyewakan tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo tahun 2012 tidak ada sama sekali yang digunakan untuk pembangunan/ renovasi kantor Desa Sukolilo. Sehingga penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran oleh terdakwa selaku KADES adalah tidak sesuai peruntukannya dan penggunaannya oleh terdakwa selaku KADES juga tidak ada dasar/ payung hukumnya dalam hal ini APBDes, karena penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa merupakan inisiatif dan berdasarkan kepentingan terdakwa selaku KADES, sehingga bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) Permendagri 4 tahun 2007 dimana pengelolaan kekayaan desa harus berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Selain itu juga bertentangan dengan PERDA Kab Malang No. 19 tahun 2006 pasal 17 yaitu Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 PERDA dan perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber- sumber pendapatan desa dikelola melaui APBDes;
Bahwa terdakwa selaku KADES meskipun telah menyewakan tanah kas desa dan menerima pembayaran total Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) serta menggunakan uang sewa tersebut untuk berbagai peruntukan, namun terdakwa tidak bisa membuktikan penggunaan uang hasil sewa tersebut secara sah sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membuat dan tidak menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban atas hasil pengelolaan kekayaan desa berupa sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo kepada Bupati Malang melalui Camat, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 17 PERMENDAGRI 4 tahun 2007 dan bertentangan dengan pasal 31 ayat (1) huruf i PERDA Kab Malang No.13 tahun 2006 tentang KADES, dimana KADES wajib melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Bukti berupa Surat INSPEKTUR Kab Malang Nomor : X.700/323/35.07.050/2017 Tanggal 14 Juli 2017 perihal Hasil Pemeriksaan atas Penggunaan dan Pertanggung jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2015 dan 2016 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang serta Pengelolaan Tanah Kas Desa, maka dalam pemeriksaan keuangan diperoleh kesimpulan yang pada intinya yaitu :
APBdes TA 2015, diperoleh kesimpulan : tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
APBdes TA. 2016, diperoleh kesimpulan : tidak ditemukan adanya kerugian Negara.
Permasalahan sewa menyewa Tanah Kas Desa diperoleh kesimpulan : hasil penyewaan yang diterima sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tidak dapat diyakini kebenarannya karena belum dipertanggungjawabkan;
Berdasarkan keterangan AHLI Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA (Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah pada Universitas PATRIA ARTHA Makassar, serta Mantan Sekretaris Dit Jen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI) menyatakan bahwa keuangan desa pada prinsipnya merupakan elemen dari keuangan negara, maka penerimaan desa adalah juga merupakan elemen dari keuangan negara. Dimana keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Dimana hasil sewa tanah kas desa dimaksud adalah merupakan penerimaan desa yang selanjutnya merupakan bagian dari keuangan desa. Sedangkan Kerugian Negara adalah berkurangnya asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Berkurangnya asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor, kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara tidak menjadi milik Negara. Selanjutnya, uang hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran Pembantu kuwowo sebagaimana diuraikan diatas yang tidak disetorkan ke rekening kas desa Sukolilo, dan tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana dalam pernyatan sewa menyewa serta digunakan KADES tidak berdasarkan APBDes Sukolilo dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran penggunaannya, serta adanya Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang atas penggunaan dan pertanggung jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2015 dan 2016 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab Malang serta Pengelolaan Tanah Kas Desa Nomor :X.700/323/35.07.050/2017 Tanggal 14 Juli 2017, dengan kesimpulan antara lain bahwa : terhadap pelaksanaan sewa menyewa tanah kas desa Sukolilo HASIL penyewaan yang diterima sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) TIDAK DAPAT DIYAKINI KEBENARANNYA karena belum dipertanggung jawabkan, adalah telah memenuhi unsur Kerugian Negara;
Bahwa uang dari hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo tidak masuk dalam rekening desa dan tidak masuk dalam pendapatan APBDes serta tidak ada pertanggung pertanggung jawaban penggunaannya, sehingga total uang dari hasil sewa tanah kas desa Sukolilo asal mula ganjaran pembantu kuwowo sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang seharusnya masuk sebagai pendapatan desa Sukolilo namun karena oleh terdakwa dikuasai dan digunakan seolah- olah uang itu hak/ milik terdakwa sendiri tanpa ada pedoman hukum (APBDes) maka uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran pembantu kuwowo itu tidak masuk ke dalam rekening desa dan tidak menjadi pendapatan desa Sukolilo, sedangkan penggunaan uang hasil sewa tersebut oleh terdakwa juga tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya;
Bahwa terdakwa selaku KADES Sukolilo adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan uang hasil sewa tanah kas desa asal mula ganjaran Pembantu Kuwowo Desa Sukolilo yang disewakan berdasakan Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No. 593.32/18/421.624.009/2012 tertanggal 12 Desember 2012, karena terdakwa selaku KADES Sukolilo mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tertanggal 19 Desember 2017 Nomor Register Perkara : PDS-07/KPJEN/10/2017 , Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAMSUL MASKURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu pasal yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAMSUL MASKURI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya Terdakwa SAMSUL MASKURI tetap dalam tahanan dan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk negara Cq Pemerintah Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Cq Rekening Kas Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/01/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan ADD Tahap I (30 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 143.881.200,00;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/01/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan ADD Tahap II (40 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 191.841.600,00;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/03/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan ADD Tahap III (30 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 143.881.200,00;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/03/421.624.005/2016 guna: Permohonan Pencairan DD Tahap I (40 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 116.894.400,00;
1 (satu) bendel Peraturan Desa Sukolilo Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, tanggal 06 Mei 2016;
1 (satu) bendel Peraturan Desa Sukolilo Nomor 01 Tahun 2015 tentang APBDES Tahun 2015;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (ADD/DD dan bagi Hasil Pajak) Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun 2015;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Bendel Peraturan Desa No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun 2014-2020;
Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor 10 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang
Copy buku tabungan Bank Jatim Kantor cabang : CAPEM TUREN, No. Tabungan : 1688005797, Nama : Kas Desa Sukolilo, Identitas : 3507081009710004, alamat : Jalan Diponegoro No 10 Desa Sukolilo Kecamatn wajak Kabupaten Malang;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/03/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan DD Tahap II (40 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 116.894.400,00;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/07/421.624.005/2015 guna: Permo honan Pencairan DD Tahap III (20 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 58.447.200,00;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/07/35.07.08.2009/2016 guna: Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa ADD Tahap I (40 persen) Tahun 2016Desa Sukolilo Kecamatan Wajak sebesar Rp 196.477.600,00;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/07/35.07.08.2009/2016 guna: Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa ADD Tahap II (60 persen) Tahun 2016 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak sebesar Rp 294.716.400,00;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 188/04/35.07.08.2009 /2016 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan tanggal 26 Mei 2016;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 188/04/35.07.08.2009 /2015 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan tanggal 26 Mei 2015;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan tim pelaksana Dana Desa, ADD Tahun 2016 kegiatan tanggal 15 April 2016;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 3 tahun 2015 tentang pembentukan tim pelaksana Dana Desa, ADD Tahun 2015 tanggal 25 Mei 2015;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 142/04/KEP/35.07.08.2009 /2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang tanggal 02 Mei 2016;
Copy keputusan Bupati Malang Nomor 821.1/99/421.202/2010 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Copy keputusan kepala desa Sukolilo Nomor 141/01/ 421.724.005/2009 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, tanggal 26 Januari 2009;
1 (satu) lembar copy surat pernyataan sewa menyewa tanah Nomor : 93.32/18/421.624.009/2012, tanggal 12 Desember 2012 pihak pertama H. samsul maskuri dan pihak kedua H. ZAINURI dengan SPPt No. 1160 Pesil No. 96 Klas A.I seluas = 6.550 M2terletak patuk Desa Sukolilo disewakan 3 (tiga) tahun / tiga tanaman mulai tahun 2013 s/d tebang tebu 2016;
1 (satu) lembar surat pernyataan menyewa sebidang tanah Nomor : 593.31/359/421.624.005/2013, tanggal 23 Desember 2013 phak pertama : H. ZAINURI, pihak kedua SUROSO dengan leter C no. 13 Persil No. 96 Klas S.l seluas 6.500 M2 terletak di Dusun patuk Desa Sukolilo tiga tahun 2014 S/D 2016 dengan harga Rp 55.000.000,00;
1 (satu) lembar copy data tanah kas desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun 2015, tanggal 18 Maret 2015;
Stempel warung nasi dan kue ‘MERDEKA” Jalan Raya Patuk No. 1 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Telp 082 231 872 728;
Stempel Toko ”SAERAH” sedia : Bahan Bangunan Macam-Macam Cat Dusun Patuk RT. 28 RW. 11 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Telp 085 100 180 8894;
Copy Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/307/KEP/421.013 /2012 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak.
Barang bukti nomor 11 sampai dengan nomor 28 tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Menetapkan agar Terdakwa SAMSUL MASKURI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSUL MASKURI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL MASKURI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar uang yang diserahkan dan disita oleh Penyidik sebesar Rp 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk Negara cq. Pemerintah Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang cq. Rekening Kas Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang, dipergunakan untuk membayar sebagai uang pengganti kerugian Keuangan Negara;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Dirampas untuk negara Cq Pemerintah Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Cq Rekening Kas Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/01/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan ADD Tahap I (30 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 143.881.200,00;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/01/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan ADD Tahap II (40 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 191.841.600,00;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/03/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan ADD Tahap III (30 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 143.881.200,00;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor 142/03/421.624.005/2016 guna: Permohonan Pencairan DD Tahap I (40 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 116.894.400,00;
1 (satu) bendel Peraturan Desa Sukolilo Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, tanggal 06 Mei 2016;
1 (satu) bendel Peraturan Desa Sukolilo Nomor 01 Tahun 2015 tentang APBDES Tahun 2015;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (ADD/DD dan bagi Hasil Pajak) Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun 2015;
1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Bendel Peraturan Desa No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun 2014-2020;
Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor 10 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang;
Copy buku tabungan Bank Jatim Kantor cabang : CAPEM TUREN, No. Tabungan : 1688005797, Nama : Kas Desa Sukolilo, Identitas : 3507081009710004, alamat : Jalan Diponegoro No 10 Desa Sukolilo Kecamatn wajak Kabupaten Malang;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/03/421.624.005/2015 guna: Permohonan Pencairan DD Tahap II (40 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 116.894.400,00;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/07/421.624.005/2015 guna: Permo honan Pencairan DD Tahap III (20 persen) Tahun 2015 Desa Sukolilo sebesar Rp 58.447.200,00;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/07/35.07.08.2009/2016 guna: Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa ADD Tahap I (40 persen) Tahun 2016Desa Sukolilo Kecamatan Wajak sebesar Rp 196.477.600,00;
1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor 142/07/35.07.08.2009/2016 guna: Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa ADD Tahap II (60 persen) Tahun 2016 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak sebesar Rp 294.716.400,00;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 188/04/35.07.08.2009 /2016 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan tanggal 26 Mei 2016;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 188/04/35.07.08.2009 /2015 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan tanggal 26 Mei 2015;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan tim pelaksana Dana Desa, ADD Tahun 2016 kegiatan tanggal 15 April 2016;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 3 tahun 2015 tentang pembentukan tim pelaksana Dana Desa, ADD Tahun 2015 tanggal 25 Mei 2015;
Copy Keputusan Kepala Desa Sukolilo nomor 142/04/KEP/35.07.08.2009 /2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang tanggal 02 Mei 2016;
Copy keputusan Bupati Malang Nomor 821.1/99/421.202/2010 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;
Copy keputusan kepala desa Sukolilo Nomor 141/01/ 421.724.005/2009 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, tanggal 26 Januari 2009;
1 (satu) lembar copy surat pernyataan sewa menyewa tanah Nomor : 93.32/18/421.624.009/2012, tanggal 12 Desember 2012 pihak pertama H. samsul maskuri dan pihak kedua H. ZAINURI dengan SPPt No. 1160 Pesil No. 96 Klas A.I seluas = 6.550 M2 terletak patuk Desa Sukolilo disewakan 3 (tiga) tahun / tiga tanaman mulai tahun 2013 s/d tebang tebu 2016;
1 (satu) lembar surat pernyataan menyewa sebidang tanah Nomor : 593.31/359/421.624.005/2013, tanggal 23 Desember 2013 phak pertama : H. ZAINURI, pihak kedua SUROSO dengan leter C no. 13 Persil No. 96 Klas S.l seluas 6.500 M2 terletak di Dusun patuk Desa Sukolilo tiga tahun 2014 S/D 2016 dengan harga Rp 55.000.000,00;
1 (satu) lembar copy data tanah kas desa Sukolilo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang Tahun 2015, tanggal 18 Maret 2015;
Stempel warung nasi dan kue ‘MERDEKA” Jalan Raya Patuk No. 1 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Telp 082 231 872 728;
Stempel Toko ”SAERAH” sedia : Bahan Bangunan Macam-Macam Cat Dusun Patuk RT. 28 RW. 11 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak. Telp 085 100 180 8894;
Copy Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/307/KEP/421.013 /2012 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Wajak.
Barang bukti nomor 11 sampai dengan nomor 28 tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby;
Surat pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 permintaan banding dari Penuntut umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Malang;
Memori Banding tertanggal 24 Januari 2018 yang dibuat oleh Penuntut Umum, diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 14 Februari 2018, dan pada tanggal 15 Februari 2018 salinan memori banding dengan minta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa;
Surat pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 15 Februari 2018 kepada Penuntut Umum dengan minta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen dan Terdakwa dengan minta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Malang dan telah diberitahukan dengan seksama;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dalam waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang undangan sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada intinya keberatan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby. tanggal 11 Januari 2018 karena tidak dijatuhkannya pidana denda kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan lebih lanjut dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby. tanggal 11 Januari 2018 dan telah membaca, memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana dalam Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, maka pertimbangan tersebut dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan dijadikan dasar dan alasan hukum memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum tentang tidak dijatuhkannya denda kepada Terdakwa telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Majelis Hakim Tingkat pertama karena pengertian “dan/atau” tersebut dapat bersifat kumulatif atau dapat bersifat alternatif, bergantung kepada layak atau tidaknya terdakwa dijatuhi hukum pidana pokok yang akan dijatuhkan baik pidana badan atau pidana denda. Bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, karena yang terbukti adalah pasal 3 dan beralasan bunyi pasal 3 tersebut Terdakwa tidak harus untuk dijatuhi pidana pokok bersifat kumulatif tersebut, yaitu pidana penjara dan pidana denda yang kemudian di perkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada halaman 27 nomor 13 khususnya tentang tidak perlu menjatuhkan pidana denda apabila kerugian negara di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat memori banding Jaksa Penuntut Umum tidak perlu di pertimbangkan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby. tanggal 11 Januari 2018 tersebut dapat di pertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa di bebani untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 238/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby. tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 oleh kami H. Suryanto, SH.,MHum, Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Intan Widiastuti, SH.,MKn dan M. Yulie Bartin Setyaningsih, SH.,MM, masing-masing Hakim Tinggi Ad Hoc selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh para hakim anggota serta Sumaimunah, SH.,MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa;
kkalamgkatgh
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd, Ttd,
1. Intan Widiastuti, SH.,MKn. H. Suryanto, SH.,MHum.
Ttd,
2. M. Yulie Bartin Setyaningsih, SH.,MM.
PANITERA PENGGANTI
Ttd,
Sumaimunah, SH.,MH.