104/PID.SUS/2012/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 104/PID.SUS/2012/PN.Dpk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN
1. Menyatakan terdakwa M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
=
P
U T U S A N
Nomor : 104/PID.SUS/2012/PN.Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN ; ------------------------------
Tempat Lahir : Depok ; ------------------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/19 Mei 1989 ; ---------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; --------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. H. Dimun Rt. 04/22 No. 8 Kampung Sidamukti
Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok ; ------------------------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mahasiswa ; ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun terdakwa memilih untuk menghadap sendiri dipersidangan ; ----------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok No. 104/Pen.Pid/2012/PN.Dpk tanggal 20 Februari 2012 tentang penunjukkan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 104/Pid.Sus/2012/PN.Dpk tanggal 23 Februari 2012 tentang penentuan hari persidangan perkara tersebut ; -----------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok No. 104/Pen.Pid/2012/PN.Dpk tanggal 7 Maret 2012 tentang perubahan susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Depok No. 104/Pid.Sus/2012/PN.Dpk tentang penunjukkan Panitera Pengganti dalam perkara tersebut ; -----------------------------------------
Berkas pelimpahan perkara atas nama terdakwa dari Kejaksaan Negeri Depok ; -------------------
Telah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;--------------------------------------
Telah melihat/memperhatikan barang bukti yangdiajukan dalam perkara ini;----------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum teranggal 15 Maret 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN berupa pidana penjara selama : 6 (enam) dengan perintah terdakwa ditahan ; -------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6796-ERG beserta STNK dan kunci kontak ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntuta Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman yang akan diberikan oleh majelis hakim kepadanya karena terdakwa masih sekolah dan terdakwa juga telah dianiaya oleh teman-teman korban ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan yang disampaikan oleh terdakwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya semula ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas sebagai berikut : -----------------
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2011, bertempat di Jl. Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa yang berboncengan dengan saksi Djunaedi Fadilah, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6796-ERG dari arah GDC ke arah Jl. Tole Iskandar atau dari arah selatan menuju arah utara melalui Jl. Raya KSU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Kampung Serab dekat Kantor MPC (Markas Pimpinan Cabang)
- Pemuda ………………………….
Pemuda Pancasila, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 55 km/jam melihat saksi korban Djoni Arifin als. Pedro yang hendak menyebrang jalan, sudah berada ditengah jalan menghadap ke arah timur. Lalu terdakwa berusaha menghindar dan mengurangi kecepatan. Namun saksi korban Djoni Arifin als. Pedro malah berbalik ke arah barat, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraanya yang mengakibatkan menabrak saksi korban Djoni Arifin als. Pedro, hingga akhirnya saksi korban Djoni Arifin als. Pedro mengalami patah bahu kanan, luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakan dan pinggang kanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasrkan hasil visum et repertum No. 86/VeR/RSHD/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 dari RS. Harapan Depok yang ditandatangani oleh Dr. Febyana, pada hasil kesimpulan pemeriksaan atas nama saksi korban Djoni Arifin als. Pedro ditemukan “patah bahu kanan, luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakang dan pinggang kanan” ; ----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2011, bertempat di Jl. Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa yang berboncengan dengan saksi Djunaedi Fadilah, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6796-ERG dari arah GDC ke arah Jl. Tole Iskandar atau dari arah selatan menuju arah utara melalui Jl. Raya KSU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Kampung Serab dekat Kantor MPC (Markas Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 55 km/jam melihat saksi korban Djoni Arifin als. Pedro yang hendak menyebrang jalan, sudah berada ditengah jalan menghadap ke arah timur. Lalu terdakwa berusaha menghindar dan mengurangi kecepatan. Namun saksi korban Djoni Arifin als. Pedro malah berbalik ke arah barat, sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraanya yang mengakibatkan menabrak saksi korban Djoni Arifin als. Pedro, hingga akhirnya saksi korban Djoni Arifin als. Pedro mengalami patah bahu kanan, luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakan dan pinggang kanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasrkan hasil visum et repertum No. 86/VeR/RSHD/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 dari RS. Harapan Depok yang ditandatangani oleh Dr. Febyana, pada hasil kesimpulan pemeriksaan atas nama saksi korban Djoni Arifin als. Pedro ditemukan “patah bahu kanan,
-Luka memar .......................
luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakang dan pinggang kanan” ; ----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 284 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi dipersidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DJONI ARIFIN als. PEDRO ;
Bahwa saksi adalah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena saksi ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6796-ERG yang dikendarai oleh terdakwa dengan membonceng seseorang yang saksi tidak tahu namanya ; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut, pada awalnya saksi sedang menyeberang jalan bersama dengan saksi Suhanda dimana saksi berada di depan saksi Suhanda dan pada saat itu saksi sudah berada di tengah jalan sementara saksi Suhanda di belakang saksi dan ketika itu dari arah Selatan ke Utara datang sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak saksi hingga menyebabkan saksi terpental sementara itu terdakwa beserta motor dan orang yang diboncengnya juga terpental ; -----------------------------------------
Bahwa pada saat saksi sudah berada ditengah jalan, dalam jarak 10 meter saksi melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju kencang hingga membuat saksi balik arah dengan posisi tangan saksi didada dikarenakan takut tertabrak akan tetapi kaki kiri saksi tertabrak oleh ban depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ; ---------------
Bahwa setelah kejadian itu saksi kemudian berteriak minta tolong dan selanjutnya saksi Suhanda bersama dengan saksi Heriyanto, sdr. Gultom dan beberapa orang yang tidak saksi kenal mengangkat dan membawa saksi ke Kantor MPC (Markas Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila yang tidak jauh dari tempat kejadian dan kemudian saksi dibawa dengan mobil ke tukang urut dekat rumah saksi untuk diurut dan selesai diurut kemudian saksi pulang kerumah orang tua saksi yang tidak jauh dari tempat urut di Kampung Taman Rt. 04/01 No. 47 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipatung Kota Depok ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai dirumah orang tuanya, saksi kemudian sekitar pukul 24.00 WIB berangkat ke Rumah Sakit Harapan Depok untuk berobat dan setelah berobat dirumah sakit tersebut saksi datang ke Polres Depok karena terdakwa mengadu dan melapor ke Polisi tentang penyaniayaan yang dialami oleh terdakwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang dialaminya, saksi mengalami luka patah tulang belikat
- Kanan, ....................
kanan, luka memar pada pergelangan kaki kiri dan rasa nyeri pada pinggang yang
menyebabkan saksi terbaring sakit selama 6 (enam) hari dan selama itu pula saksi tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, terdakwa dan orang yang diboncengnya juga mengalami luka pada bagian mukanya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson sepeda motor dan pada saat itu keadaan gelap dimana pada awalnya saksi tidak melihat sepeda motor terdakwa dan baru pada jarak 10 meter saksi melihat sepeda motor terdakwa sehingga membuat saksi kaget dan akhirnya berbalik mau kembali ketempat awal saksi menyebrang ; -------------------------------
Bahwa selama ini saksi menjalani pengobatan, tidak ada bantuan yang diberikan oleh keluarga terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; --------------
Saksi DJUNAEDI FADILAH ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi korban Djoni Arifin als. Pedro ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi dibonceng oleh terdakwa disepeda motor yang menabrak korban Djoni Arifin alas. Pedro ; -----------------
Bahwa sebelum kecelakaan itu terjadi, pada awalnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa berboncengan dengan saksi melaju dari arah GDC menuju ke arah Jalan Tole Iskandar melawati Jalan Raya KSU dan ketika di Jalan Raya KSU itulah sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak saksi korban yang pada waktu itu sedang menyeberang jalan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat korban menyebrang jalan karena pandangan saksi saat itu ke arah samping kanan dan saksi tahu ada yang tertabrak ketika saksi dan terdakwa jatuh lalu melihat ada korban yang jatuh juga ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak sempat mengingati/memberitahukan kepada terdakwa karena pandangan saksi tidak kedepan pada saat itu tapi kearah samping kanan ; --------------------
Bahwa ketika saksi dan terdakwa jatuh dan mau menolong korban, saksi dan terdakwa dipukuli oleh orang yang tidak dikenal ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan pada waktu itu lancar, sepi namun penerangan tidak ada sehingga jalanan gelap dan seingat saksi, terdakwa sempat membunyikan klakson sepeda motor pada jarak + 20 meter ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban menderita luka tapi saksi tidak tahu lukanya, sedangkan saksi dan terdakwa mengalami luka lecet serta memar pada wajah dan sekitar mata kanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Atas keterangan .................
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; --------------
Saksi SUHANDA ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi korban Djoni Arifin als. Pedro ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi berada dibelakang korban sama-sama mau nyebrang jalan raya KSU akan tetapi pada saat korban sudah berada ditengah jalan tiba-tiba korban balik arah mau kembali ketempat semula sambil kedua tangannya berada didepan dada seakan menahan motor yang sedang melaju kencang kearah korban hingga akhirnya korban tertabrak ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah sepeda motor Yamaha Mio No. Pol B-6796-ERG ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar teriakan korban lalu saksi lari menghampiri korban yang sudah jatuh diaspal kemudian saksi minta tolong dan tidak lama kemudian datang saksi Heriyanto dan satu orang yang tidak saksi kenal lalu mereka bertiga mengangkat korban ke mobil saksi dan membawanya ke Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan selanjutnya saksi membawa korban ketukang urut didaerah Kampung Taman Kelurahan Cipayung yang dekat dengan rumah orang tua korban ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada rahang kiri, luka memar pada pergelangan kaki kiri, geser tulang belikat kanan dan merasakan sakit pada pinggang sedangkan terdakwa mengalami luka memar pada bagian muka ; ----------
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; --------------
Saksi HERIYANTO ;
Bahwa saksi tahu mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yaitu Yamaha Mio No. Pol B-6796-ERG menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya karena pada saat itu saksi sedang berada diwarung makan saung mang asep yang tidak jauh dari lokasi kejadian ; -----------------------
Bahwa ketika saksi berada diwarung tersebut saksi mendengar suara ”braaak” dari luar warung dan setelah mendengar suara tersebut saksi langsung keluar warung dan melihat dijalan ada sepeda motor beserta pengendaranya yang jatuh ditengah jalan ; ----
- Bahwa ....................
Bahwa saksi berusaha untuk menolong pengendara sepeda motor yang jatuh itu dan kemudian saksi mendengar teriakan dari saksi Suhanda yang meminta kepada saksi
untuk mengambil air minum untuk korban ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian mengambil air minum di warung saung mang asep dan selanjutnya memberikan air minum tersebut kepada saksi Suhanda yang selanjutnya memberikan minum kepada korban yang pada saat itu berada dipinggir jalan dekat kantor MPC (Markas Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila ; ---------------------------------------
Bahwa saksi ikut bersama saksi Suhanda membawa korban ke tukang urut di Kampung Taman Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok dekat rumah orang tua korban ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pergelangan kaki kiri, sakit pada tulang belikat dan patah tulang belikat kananya, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka memar dan lecet pada bagian muka sementara orang yang dibonceng pengendara sepeda motor tersebut juga mengalami luka akan tetapi saksi tidak tahu secara pasti lukanya karena pada saat itu situasi tempat kejadian gelap ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; --------------
Saksi IMAM SAFII ;
Bahwa saksi tahu mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yaitu Yamaha Mio No. Pol B-6796-ERG menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya karena pada saat itu saksi sedang berada didalam ruko sambil menonton televisi dan pada saat itu saksi mendengar suara ”braaak” lalu saksi keluar dan menuju kearah tempat kejadian yang memang gelap ; ----
Bahwa sesampainya ditempat kejadian saksi melihat korban tergeletak dipinggir jalan dan agak jauh dari tempat korban, saksi juga melihat pengendara sepeda motor beserta penumpangnya yang juga jatuh dijalan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama-sama dengan beberapa orang kemudian mengangkat korban ke Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian lalu setelah itu saksi ikut pula mengangkat korban untuk dinaikan ke mobil dan kemudian saksi kembali ke ruko tempatnya bekerja ; ------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi melihat korban mengalami luka disekitar dada bagian kanan sementara pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut juga mengalami luka lecet pada bagian mukanya ; ----------------------------------------------------------------
- Atas ........................
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; --------------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dan terhadap keseluruhan
barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah secara hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan Visum Et Revertum No. 86/Ver/RSHD/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 dari yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Febyana, dokter pada Rumah Sakit Harapan Depok, , dengan hasil kesimpulan atas diri korban Djoni Arifin als. Pedro ditemukan patah bahu kanan namun masih bisa digerakan, luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakang dan pinggang kanan ; -------------------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ; -------
Bahwa kecelakaan itu terjadi karena sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No. Pol B-6796-ERG dengan membonceng saksi Djunaedi Fadilah ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, ketika melawati Jalan Raya KSU pada jarak + 50 meter terdakwa melihat korban sedang berada ditengah menyebrang jalan lalu terdakwa mengurangi kecepatan motornya dan berusaha menghindar ke kiri, dan ketika sepeda motor terdakwa sudah mendekat tiba-tiba korban yang sudah berada ditengah berbalik arah menuju posisi awal menyebrang dengan posisi tangan ke depan dada hingga korban tertabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa menabrak korban, terdakwa sempat membunyikan klakson sekali ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi jalan pada waktu itu sepi dan gelap serta habis turun hujan sehingga jalanan agak licin ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam keadaan tidak mengantuk dan tidak tergesa-gesa (terburu-buru) dan terdakwa menggunakan helm yang pada saat terdakwa jatuh helm tersebut terlepas dari kepala terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tapi terdakwa tidak tahu persis luka yang diderita korban, selain korban yang mengalami luka, terdakwa dan saksi Djunaedi juga mengalami luka ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ....................
Bahwa setelah sepeda motor terdakwa menabrak korban, dan terdakwa jatuh lalu teman-teman korban memukuli terdakwa sehingga akhirnya terdakwa melapor ke Polres Depok atas penganiayaan yang dialaminya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan terdakwa
menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6796-ERG beserta STNK dan kunci
kontak ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang membonceng saksi Djunaedi Fadilah menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro yang sedang menyebrang jalan ; -------------
Bahwa kejadiannya berawal ketika korban Djoni Arifin als. Pedro dan saksi Suhanda menyebrang jalan di Jalan Raya KSU dimana korban sudah menyebrang jalan dan berada di tengah, sedangkan saksi Suhanda masih di pinggir jalan belum menyebrang, tiba-tiba korban terkejut sewaktu menengok ke arah kanan karena melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sudah dalam jarak yang dekat dengan korban;-----------------------------
Bahwa terdakwa setelah melihat korban Djoni Arifin Als. Pedro berada di tengah jalan hendak menyeberang, maka terdakwa telah mengurangi laju sepeda motor yang dikendarainya, dan mengambil jalan sebelah kiri. Namun oleh karena korban berbalik arah mau kembali pada posisi awal menyebrang sehingga tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat tertabrak korban Djoni Arifin Als. Pedro sudah berusaha menahan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya, namun justru korban Djoni Arifin Als. Pedro tertabrak kakinya, sehingga korban jatuh terlempar ke pinggir jalan, demikian juga terdakwa serta Saksi Djunaedi Fadhillah, serta sepeda motor terdakwa ikut jatuh terlempar ke pinggir jalan;-----------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, dan dari jarak + 50 meter terdakwa sebenarnya sudah melihat korban yang pada saat itu berada ditengah jalan. Kemudian terdakwa sudah membunyikan klakson dan telah pula mengurangi laju sepeda motor yang dikendarainya;
- Bahwa ....................
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalau lintas situasi jalanan pada waktu itu sepi dan lurus, tidak ada penerangan (gelap) dan habis turun hujan sehingga jalanan menjadi licin ; -
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah bahu kanan namun masih bisa digerakan, luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakang dan pinggang kanan, tetapi sekarang saksi telah pulih dari sakitnya setalh berobat jalan dan dipijat, meskipun terkadang masih terasa nyeri apabila udara dingin;--------------------------------
Bahwa selain korban, terdakwa juga mengalami luka memar disekitar mata kiri sementara itu saksi Djunaedi Fadilah mengalami luka memar dipipi kiri, luka lecet di pelipis kanan, luka lecet di siku kanan dan lecet di pergelangan tangan kanan dan jari tangan kanan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain mengalami luka akibat kejadian tersebut, terdakwa juga mengalami luka-luka
yang cukup serius akibat dipukuli oleh teman-teman korban, dan terhadap pemukulan yang dialami oleh terdakwa telah dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polres Depok ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa maupun keluarganya belum ada perdamaian dan belum ada bantuan yang diberikan kepada korban karena senyatanya terdakwa juga mengalami luka-luka yang cukup serius akibat dipukuli oleh teman-teman korban ; --------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya hingga membuat korban mengalami luka-luka ; --------------
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut, maka untuk itu majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dibawah ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Demikian sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaima diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ; ------------------------------------------------------
Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------------------
Dengan korban luka ringan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut
- dan .........................
dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ; ---------------------------
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermorgens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar” ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa, yang identitasnya lengkap termuat dalam berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri didapati fakta bahwa terdakwa adalah pengendara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. B-6796-ERG yang membonceng saksi Djunaedi Fadilah, yang pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok telah menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro yang pada waktu itu sedang menyebrang jalan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas telah ternyata terdakwa adalah subjek hukum dalam perkara ini yang menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro, dan bukannya orang lain dan majelis hakim melihat bahwa ketika melakukan perbuatannya itu terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, sehingga terdakwa merupakan subjek hukum sebagaimana diuraikan diatas yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar), oleh karenanya mengenai unsur “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor” majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ; ----------------------------------------------
Ad.2. Unsur yang karena kelalainnya (kealpaannya) menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini, Prof. Mr. Simons menerangkan bahwa suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kealpaan (culpa) apabila telah memenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku kurang hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, akibat yang terjadi karena kekurang hati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan apa yang telah diuraikan oleh Prof. Simon mengenai kealpaan (culpa), dalam Memori van Toelichting dapat ditemukan suatu penjelasan bahwa pada intinya culpa mencakup suatu perbuatan yang kurang cermat atau kurang terarah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Djoni Arifin Als. Pedro, pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang membonceng saksi Djunaedi Fadilah telah menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro yang sedang menyebrang jalan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Djoni Arifin Als. Pedro menerangkan berawal ketika
- korban ....................
korban Djoni Arifin als. Pedro dan saksi Suhanda dari Kantor Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila hendak menyeberang jalan di Jalan Raya KSU mau ke warung yang berada di seberang jalan. Pada saat korban sudah menyebrang jalan dan berada ditengah, sedangkan saksi Suhanda masih dipinggir jalan belum menyebrang, tiba-tiba sewaktu korban menengok ke arah kanan, korban terkejut melihat melihat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang pada waktu itu melintasi Jalan Raya KSU menuju kearah korban. Korban kemudian mencoba menahan sepeda motor yang hendak menabraknya dengan menggunakan kedua tangan, akan tetapi gagal sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Saksi Djoni Arifin dan mengenai kaki Saksi Djoni Arifin sehingga Saksi Djoni Arifin terlempar jatuh ke pinggir jalan;; -----------------------------
Menimbang, bahwa Djunaedi Fadhillah dalam persidangan menerangkan pada hari dan tanggal tersebut di atas, saksi membonceng sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah Grand Depok City menuju ke arah KSU. Dari sekitar jarak 50 meter saksi dan terdakwa sudah melihat ada orang yang berada di tengah jalan hendak menyeberang, dan terdakwa kemudian mengurangi kecepatannya dan mengambil jalan ke sebelah kiri. Namun pada waktu mengambil jalan ke arah kiri saksi korban Djoni Arifin Als. Pedro berbalik arah mau kembali ke tempat semula sehingga tertabrak sepeda motor yang dikemudikan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telag di dengar keterangan Saksi Suhanda, yang pada pokoknya menerangkan pada saat kejadian saksi bersama-sama dengan Saksi Djoni Arifin Als. Pedro baru keluar dari Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila hendak pergi ke warung yang berada di seberang jalan. Saksi Djoni Arifin Als. Pedro menyeberang terlebih dahulu dan sudah berada di tengah jalan, sedangkan saksi masih berada di pinggir jalan. Namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menuju ke arah Saksi Djoni Arifin Als. Pedro sedang berdiri dengan kecepatan yang cukup kencang. Kemudian Saksi Djoni Arifin berusaha menahan sepeda yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mengunakan kedua tangan, namun tidak berhasil dan akhirnya Saksi Djoni Arifin tertabrak sepeda motor yang dikemudikan terdakwa sehingga Saksi Djoni Arifin Als. Pedro terlempar ke pinggir jalan bersama-sama dengan terdakwa dan orang yang memboncengnya. Setelah itu saksi dan kawan-kawan saksi yang pada saat itu berada di Sekretariat Pemuda Pancasila menolong Saksi korban Djoni Arifin Als. Pedro dan terdakwa serta teman-temannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi HERIYANTO yang pada pokoknya menerangkan telah mendengar suara sepeda motor terjatuh diaspal, pada saat saksi sedang berada di warung Mang Asep yang letaknya tidak jauh dari lokasi kecelakaan. Kemudian Saksi HERIYANTO keluar dari warung dan melihat Saksi DJONI ARIFIN als. PEDRO beserta 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol B-6796-ERG tergeletak di pinggir jalan. Kemudian Saksi diminta tolong oleh Saksi SUHANDA untuk mengambil air minum dan kemudian diberikan kepada Saksi DJONI ARIFIN als. PEDRO yang pada saat itu berada dipinggir jalan dekat kantor MPC (Majelis Pinpinan Cabang) Pemuda Pancasila;
- Menyesal ............................
Menimbang, bahwa selain itu juga didengar keterangan Saksi IMAM SAFII yang menerangkan pada saat sedang berada didalam ruko yang dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan, telah mendengar suara ”Braaak.....”, kemudian Saksi keluar ruko dan melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Saksi DJONI ARIFIN als. PEDRO tertabrak sepeda motor Yamaha Mio, pada saat itu Saksi DJONI ARIFIN als. PEDRO serta 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tergeletak di pinggir jalan, kemudian saksi bersama-sama dengan beberapa orang lainnya mengangkat korban ke kantor MPC (Majelis Pinpinan Cabang) Pemuda Pancasila yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah itu Saksi pulang kembali ke ruko tempat saksi bekerja;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan pada saat mengendarai sepeda motor dari jarak + 50 mete,r terdakwa sebenarnya sudah melihat korban yang pada saat itu berada ditengah jalan mau menyebrang sehingga terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motornya. Kemudian terdakwa mencoba menghindar dengan cara mengambil jalan sebelah kiri, akan tetapi karena ketika sepeda motor terdakwa sudah dekat Saksi korban, tiba-tiba korban berbalik arah tidak jadi menyeberang dan mau kembali ke posisi awal sebelum menyebrang hingga menyebabkan terdakwa tidak dapat menghinar lagi sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak korban ; ----------------
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa yang telah diuraikan maka telah menunjukkan adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) itu seharusnya dapat dibayangkan (diduga) sebelumnya oleh terdakwa, hal ini nampak pada ketidakmampuan terdakwa mengendalikan sepeda motornya padahal dalam jarak + 50 meter terdakwa sudah melihat korban menyebrang jalan tapi terdakwa tidak mengambil tindakan yang lebih baik misalnya dengan menghentikan laju sepeda motornya untuk memberikan kesempatan kepada korban untuk menyeberang atau mengerem kendaraan agar lebih pelan jalannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika melihat kondisi jalan yang sepi, gelap dan licin karena habis turun hujan, maka memang akan sulit untuk mengendalikan kendaraan yang dipacu dengan kecepatan kencang dan majelis hakim berpendapat bahwa ketidakmampuan terdakwa untuk mengendalikan laju sepeda motornya salah satunya adalah karena kecepatan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa. Seandainya laju sepeda motor terdakwa tidak dipacu dengan kecepatan kencang, tentu tidaklah terlalu sulit bagi terdakwa untuk mengendalikan sepeda motornya meskipun korban yang pada waktu itu sudah berada ditengah jalan mau menyebrang dengan tiba-tiba berbalik arah tidak jadi menyeberang dan mau kembali ke posisi awal sebelum menyebrang karena sesungguhnya terdakwa sudah melihat korban pada jarak + 50 meter ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seharusnya dengan kondisi jalan yang gelap karena tidak ada penerangan dan jalan yang licin karena habis turun hujan menjadikan terdakwa lebih berhati-hati
- dalam .....................
dalam mengendarai sepeda motornya ketika melintas jalan tersebut dan salah satu bentuk kehati-hatiannya seharusnya dapat ditunjukkan oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya tidak dengan kecepatan kencang akan tetapi hal tersebut menurut majelis tidak terdakwa lakukan karena terbukti terdakwa tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya ketika korban yang sudah dilihat terdakwa dalam jarak + 50 meter berada ditengah jalan mau menyebrang dengan tiba-tiba berbalik arah tidak jadi menyeberang dan mau kembali ke posisi awal sebelum menyebrang sehingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban yang menyebabkan baik korban dan terdakwa sama jatuh dan tergeletak dijalalan tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa telah ternyata dalam mengendarai sepeda motornya, terdakwa kurang menunjukkan kehati-hatian (bertindak tanpa perhitungan atau kurang cermat) sehingga didalamnya sudah dapat dikategorikan adanya unsur kelalaian (culpa) yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban Djoni Arifin als. Pedro, maka terhadap unsur “yang karena kelalainnya (kealpaannya) menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Dengan korban luka ringan.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan, dan dalam arrest Hoog Militer Gerechtschof tanggal 8 Februari 1924 dinyatakan bahwa “sebab dari akibat dapat dilihat dari adanya hubungan langsung antara
perbuatan dengan akibat“ ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari persidangan didapati fakta bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya KSU dekat Kantor MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, telah menyebabkan korban Djoni Arifin als. Pedro mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum atas diri korban Djoni Arifin als. Pedro No. 86/Ver/RSHD/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 dari RS. Harapan Depok, yang ditandatangani oleh Dr. Febyana, dengan hasil kesimpulan ditemukan patah bahu kanan namun masih bisa digerakan, luka memar pada kaki kiri, luka lecet pada dada kanan belakang dan pinggang kanan, tetapi sekarang luka yang diderita Saksi Djoni Arifin Als. Pedro sudah sembuh meskipun kadang terasa nyeri apabila cuaca dingin;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Djoni Arifin Als. Pedro, akibat kecelakaan lalau lintas yang dialaminya, saksi merasa sakit di bagian sekitar pundak, dan tidak dapat bekerja selama 3 hari. Namun setelah itu saksi dapat bekerja seperti sediakala samapai sekarang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari visum et repertum seperti terurai diatas serta akibat luka yang diderita Saksi Djoni Arifin Als. Pedro apabila dikaitkan dengan pengertian luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP, luka yang diderita Saksi Djoni Arifin Als. Pedro dapat diklasifikasikan (dikategorikan) sebagai luka ringan, maka terhadap unsur “dengan korban luka ringan”, majelis hakim berpendapat telah terpenuhi ; -------------------------
- Menimbang ........................
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan subsidair tidak akan majelis hakim pertimbangkan lagi, dengan demikian majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak didapati hal-hal yang menjadi dasar alasan untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa, baik secara pemaaf maupun pembenar, oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Majelis tidak sependapat dengan alasan bahwa pada prinsipnya pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya, akan tetapi pemidanaan lebih ditekankan kepada aspek edukatif dengan tujuan agar pelaku menyadari kesalahannya, dan diharapkan akan berubah menjadi lebih baik dari dimasa-masa yang akan datang. Namun demikian lamanya pidana yang akan dijatuhkan diharapkan dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun kepada anggota masyarakat lainnya sehingga terdakwa ataupun orang lain tidak akan melakukan tindak pidana di kemudian hari;------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa dalam perkara ini, Majelis juga akan mempertimbangkan kondisi terdakwa sesaat terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu terdakwa telah dipukuli oleh teman-teman Saksi Djoni Arifin Als. Pedro, sehingga terdakwa mengalami luka yang cukup serius terutama di bagian mata ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dirasakan sudah adil dan tepat untuk dijatuhkan atas diri terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagai seorang mahasiswa atau merupakan kaum terpelajar, yang mengendarai sepeda motor secara sembrono merupakan contoh yang tidak baik, dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya;-----------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama dalam persidangan;-------------------------------
Terdakwa adalah seorang mahasiswa, dan masih ingin melanjutkan kuliahnya;-------------------------
- Terdakwa ...........................
Terdakwa telah dipukuli oleh teman-teman Saksi korban Djoni Arifin, sehingga terdakwa menderita sakit yang cukup serius;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6796-ERG beserta STNK dan kunci kontak ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena kedua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, dan sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, maka kedua barang bukti dimaksud harus dikembalikan kepada terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; --------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. FIQQI FIRDAUS bin YUSMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” ; ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6796-ERG beserta STNK dan kunci kontak ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM C ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari : KAMIS, tanggal 15 MARET 2012, yang terdiri dari : BAMBANG JOKO WINARNO, SH, sebagai Hakim Ketua, SAPTO SUPRIYONO, SH, dan DR. IMAN LUQMANUL HAKIM, SH, M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini : SENIN, TANGGAL 19
- Maret .....................
MARET 2012, oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : EBEN ESER. RAJAGUKGUK, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh : S. ARNOLD SIAHAAN, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, serta Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIMANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SAPTO SUPRIYONO, SH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
DR. IMAN LUQMANUL HAKIM, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
EBEN ESER. RAJAGUKGUK, SH, MH