17/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Penuntut Umum/Pembanding: JUNITA SAHETAPY, SH Terdakwa/Terbanding: - PIETER PEILOUW alias PITER - JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN - FRANS DOMINGGUS LEKAHENA
MENGADILI: Menerima permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb tanggal 2 Oktober 2018 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2. 500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
P U TU S A N
Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : PIETER PEILOUW alias PITER
Tempat lahir : Negeri Abubu
Umur/tanggal lahir : 74 tahun/13 Nopember 1943
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Negeri Abubu Kec. Nusalaut Kab. Maluku Tengah
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani (Ketua KUD Kakerisa Abubu)
Nama lengkap : JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN
Tempat lahir : Negeri Abubu;
Umur/tanggal lahir : 62 tahun / 14 Nopember 1955
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Negeri Abubu Kec. Nusalaut Kab. Maluku Tengah / Jl. Dr. Siwabessy Kec. Nusaniwe Kel. Wainitu RT.004/RW.003 Kota Ambon
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani (Sekretaris KUD Kakerisa Abubu)
Nama lengkap : FRANS DOMINGGUS LEKAHENA alias LANS
Tempatlahir : Negeri Abubu
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 12 Februari 1957
Jenis kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Negeri Abubu Kec. Nusalaut Kab. Maluku Tengah
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani (Bendahara KUD Kakerisa Abubu)
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2018;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 9 April 2018 sampai dengan tanggal 18 Mei 2018;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambontahap I sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 10 September 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambontahap II sejak tanggal 11 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018;
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 8 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 6 Januari 2018 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Julians J.Y. Wenno, S.H., M.H., Charles B. Litaay, S.H. dan Yenny Litaay, S.H, Advokat pada Kantor Hukum Charles Litaay& Rekan, beralamat di Jln. Cengkeh Rt.10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 29 Mei 2018 dibawah register Nomor 452/2018 untuk Terdakwa I, tanggal 29 Nopember 2018 dibawah register Nomor 451/2018 untuk Terdakwa II, dan tanggal 29 Nopember 2018 dibawah regsiter Nomor 453/2018 untuk Terdakwa III;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 Oktober 2018 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dalam perkara Para Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 2 Mei 2018 NO. REG. PERK : PDS-01/S.1.10/Fd.1/01/2018, Para Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua KUD Kakerissa, yang diangkat secara lisan dalam Rapat Anggota pada tahun 1992, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu, yang diangkat secara lisan dalam Rapat Anggota pada tahun 1988, pada waktu sekitar bulan Juli tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2009 dan tahun 2010, bertempat di Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah dan di bank Danamon Cabang Ambon di Kota Ambon atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa mendengar informasi dari salah seorang pegawai Dinas Koperasi UKM Kabupaten Maluku Tengah bahwa Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) di Jakarta dapat memberikan pinjaman dana bergulir bagi Koperasi dengan nilai bantuan di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara Pengurus Koperasi membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM di Jakarta;
Bahwa dengan mendengar informasi tersebut Terdakwa Pieter Peilouw, Jonathan Johanis Lalopua, dan Frans Dominggus Lekahena sebagai Pengurus KUD Kakerissa, pada bulan Juli 2009 bertempat di Negeri Abubu membuat surat permohonan, yaitu yang dibuat oleh Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua sesuai tugasnya sebagai Sekretaris yang kemudian diberi Nomor 06/KUD-K/VII/2009 tanggal 18 Juli 2009, perihal permohonan bantuan dana modal kerja, ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, yang ditandatangani oleh Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dari KUD Kakerissa, dan selanjutnya surat tersebut dikirim kepada LPDB-KUMKM di Jakarta melalui kantor UPTD PDB Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku di Ambon;
Bahwa di dalam surat permohonan bantuan dana modal kerja dari para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa tersebut terlampir proposal yang dibuat oleh Para Terdakwa, yang merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan oleh LPDB-KUMKM sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi Sektor Riil, yang berisi Rencana Pengembangan atau rencana penggunaan dana bagi usaha KUD Kakerissa dengan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang meliputi :
Rumpon 10 (sepuluh) unit, dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,-;
Motor Transport Ikan 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.60.000.000,-;
Mesin Tempel 40 PK 2 (dua) unit, dengan biaya sebesar Rp.65.000.000,-;
Bak Penampung (Fiber Glass) 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- ;
Pembuatan Bangunan Mesin 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.57.000.000,- ;
Mesin Es Curah 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa I Peiter Peilouw, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Pengurus KUD Kakerissa menetapkan sendiri rencana kerja yang merupakan rencana pengembangan atau rencana penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas tanpa melibatkan anggota KUD Kakerissa, padahal penetapan rencana kerja bagi suatu koperasi semestinya dilakukan dalam rapat anggota secara bersama-sama antara Pengurus koperasi dengan anggota koperasi;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang secara sengaja menetapkan sendiri rencana kerja tanpa melibatkan anggota KUD Kakerissa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa Rapat Anggota menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
Bahwa berdasarkan permohonan dari Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu, sesuai ketentuan pasal 5 butir 1 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009, yaitu pinjaman/pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha, LPDB-KUMKM pada sekitar awal bulan Nopember 2009 melakukan survey atau pemeriksaan terhadap kelayakan usaha KUD Kakerissa untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB-KUMKM ;
Bahwa Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua KUD Kakerissa atas pengetahuan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena, di dalam proposal secara sengaja memasukkan 3 (tiga) unit rumpon sebagai usaha milik KUD Kakerissa dengan maksud agar KUD Kakerissa dianggap memiliki kelayakan usaha di unit perikanan tangkap, padahal 3 (tiga) unit rumpon tersebut bukan milik KUD Kakerissa melainkan milik pribadi warga masyarakat negeri Abubu yang melakukan kerja sama dengan KUD Kakerissa;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan analisa kelayakan usaha, LPDB-KUMKM kemudian menyatakan KUD Kakerissa memenuhi persyaratan dan layak untuk menerima bantuan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai permohonan, dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip ( SP3 ) Nomor 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009, yang ditanda tangani bersama oleh Direktur Bisnis LPDB-KUMKM dan Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua serta Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu;
Bahwa setelah penandatanganan SP3, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam pasal 4 butir 4 dan pasal 5 butir 10 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009, maka pada tanggal 24 Nopember 2009 dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 77 di hadapan Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH di Kota Ambon, antara Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dengan Direktur Utama LPDB-KUMKM Chairul Fadjar Sofyar;
Bahwa berdasarkan SP3 dan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, tujuan penggunaan bantuan pinjaman dana bergulir kepada KUD Kakerissa Abubu adalah untuk investasi pengembangan unit usaha perikanan laut yang meliputi pekerjaan sebagaimana tersebut di atas sesuai proposal dari para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu yang merupakan lampiran dari surat permohonan;
Bahwa selain itu di dalam SP3 dan Akta Perjanian Pinjaman/Pembiayaan, diatur bahwa jangka waktu angsuran atas dana bergulir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun terhitung sejak waktu pencairan dana, dengan jaminan Personal Guarantee yaitu para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa, dalam hal ini Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara serta obyek/barang yang akan dibiayai dari dana pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM ;
Bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, maka pada tanggal 18 Pebruari 2010 dilakukanlah pencairan dana, yaitu dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening LPDB-KUMKM ke rekening KUD Kakerissa pada bank Danamon Cabang Ambon dengan Nomor Rekening 103639142 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan oleh LPDB-KUMKM melalui UPTD PDB Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku memberitahukan hal tersebut kepada para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2010, Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa, yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara atas pengetahuan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris, melakukan penarikan dana bergulir tersebut sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening KUD Kakerissa pada bank Danamon Cabang Ambon, dengan cara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan pencairan secara tunai, sedangkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dilakukan pencairan dengan cara pemindahbukuan dari rekening KUD Kakerissa ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw pada bank Danamon Cabang Ambon sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ke rekening pribadi Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena pada bank Danamon Cabang Ambon sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), karena beberapa waktu menjelang pencairan dana bergulir tersebut Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena telah membuka nomor rekening pribadi pada bank Danamon Cabang Ambon;
Bahwa di dalam pelaksanaannya penggunaan dana bergulir tersebut sesudah penarikan dana, yaitu sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang pencairan secara tunai, oleh Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena serta atas pengetahuan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dana sebesar tersebut dipergunakan untuk membelanjakan bahan bagi pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon dari toko Sapalewa Ambon dan toko Teguh Saparua berupa tali, drum besi dan drum plastik, serta perlengkapan lain yakni semen, lampu petromax, dan lampu kode, dengan biaya sebesar Rp.145.534.100,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan biaya material beserta upah kerja sebesar Rp.11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah), total Rp.156.634.100,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah), padahal sesuai proposal biaya untuk pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Buku Kas Cadangan Dana LPDB Pusat yang dibuat oleh Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara KUD Kakerissa Abubu, biaya yang dipakai dari pinjaman dana bergulir tersebut untuk pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon jauh lebih besar yaitu sebesar Rp.162.065.700,- (seratus enam puluh dua juta enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), padahal untuk material berupa kayu, bambu dan gaba-gaba tidak dibayar karena diambil oleh anggota kelompok nelayan secara gotong royong dan tidak diberikan upah kerja;
Bahwa ternyata rumpon yang dikerjakan dengan penggunaan dari pinjaman dana bergulir tersebut hanya sebanyak 6 (enam) unit, yaitu 4 (empat) unit dikerjakan oleh Saudara Gerson Tanamal alias Econ sewaktu menjabat sebagai Kepala Unit Perikanan dan 2 (dua) unit dikerjakan oleh Kelompok Nelayan sesudah Saudara Gerson Tanamal diberhentikan, dengan biaya untuk 1 (satu) unit rumpon hanya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau total biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai proposal;
Bahwa sesuai proposal rencana pengembangan unit usaha perikanan oleh KUD Kakerissa Abubu selain pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon juga pengadaan motor transport ikan 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), namun ternyata dalam pelaksanaannya yang dilakukan oleh Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa adalah hanya berupa perbaikan terhadap bodi motor transport ikan lama dan penyelesaian bodi jarring bobo dengan biaya yang jauh lebih besar yakni sebesar Rp.112.180.000,- (seratus dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga sudah melampaui rencana penggunaan biaya dan tidak sesuai lagi dengan proposal;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa tidak pernah melakukan pengadaan motor transport ikan dengan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM, namun secara sengaja Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua KUD Kakerissa membuat Surat Kontrak Kerja Pesanan Motor Transport Ikan KUD Kakerissa sebagai Pihak I dengan Saudara Yani Takasili sebagai Pihak II tertanggal 11 Desember 2010, dengan nilai kontrak sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan dikirim kepada LPDB-KUMKM di Jakarta dengan cara difax melalui kantor Notaris Abigael, seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, dan dengan memalsukan tanda tangan Saudara Yani Takasili;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa di dalam proposal berencana melakukan pengadaan 1 (satu) unit bak penampung (Fiber Glass) dari pinjaman dana bergulir dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), namun ternyata pengadaan 1 (satu) unit bak penampung tersebut tidak pernah dilakukan;
Bahwa selain itu berdasarkan proposal Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa berencana melakukan pembuatan bangunan mesin 1 (satu) unit dengan biaya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan pengadaan 1 (satu) unit mesin es curah dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) total sebesar Rp.207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah), tetapi di dalam pelaksanaannya rencana tersebut tidak pernah dilakukan dengan dalih tidak ada lahan atau tanah sebagai lokasi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa pekerjaan pembuatan bangunan mesin oleh Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa tidak pernah dilakukan dengan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM, namun secara sengaja Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua membuat Surat Kontrak Kerja Bangunan Mesin Es Curah sebagai Pihak I dengan Saudara Yopi Titaley sebagai Pihak II tertanggal 7 Desember 2010, dengan nilai kontrak sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan dikirim kepada LPDB-KUMKM dengan cara difax melalui kantor Notaris Abigael, seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, dan dengan memalsukan tanda tangan Saudara Yopi Titaley;
Bahwa berdasarkan Buku Kas Cadangan Dana LPDB Pusat yang dibuat oleh Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara KUD Kakerissa Abubu, Pengurus KUD Kakerissa Abubu justru menggunakan pinjaman dana bergulir tersebut untuk membayar angsuran pokok ditambah bunga sebanyak 3 (tiga) kali kepada LPDB-KUMKM, yaitu pada bulan Mei 2010, September 2010 dan Nopember 2010 sebesar Rp.132.793.700,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dan membayar angsuran bunga sebesar Rp.22.861.200,- (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu dua ratus rupiah), bukan dari hasil tangkapan ikan seolah-olah tidak ada hasil tangkapan ikan dari rumpon yang dibuat dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu tidak menggunakan pinjaman dana bergulir tersebut sebagian sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk investasi pengembangan unit usaha perikanan khususnya bagi pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit bak penampung (Fiber Glass) dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tidak dilakukan, pembuatan bangunan mesin 1 (satu) unit dengan biaya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan pengadaan 1 (satu) unit mesin es curah dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dengan alasan tidak ada lahan, sehingga semestinya dana sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dikembalikan kepada LPBD-KUMKM karena tidak terpakai, namun Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa secara sengaja mengambil kebijakan tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada LPDB-KUMKM, mengalihkan biaya tersebut untuk biaya penyelesaian bodi jarring bobo dan pengadaan bahan sembako bagi kios-kios milik KUD Kakerissa di Abubu yang bukan merupakan rencana kerja sesuai proposal;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa yang menggunakan pinjaman dana bergulir tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya yaitu investasi pengembangan unit usaha perikanan dan tidak mengembalikan biaya untuk pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit bak penampung, pembuatan bangunan mesin 1 (satu) unit dan pengadaan 1 (satu) unit mesin es curah dengan biaya sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada LPDB-KUMKM, karena pekerjaannya tidak dilaksanakan sehingga semestinya biayanya tidak terpakai, bertentangan dengan ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009 dan persyaratan pinjaman/pembiayaan yang diatur dalam SP3 butir 16 huruf a dan b serta pasal 2 butir 2.1 Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, yang mengatur bahwa dalam hal koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian pinjaman/pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka koperasi wajib mengembalikan pinjaman/pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB-KUMKM, atau LPDB-KUMKM dapat menarik pinjaman/pembiayaan tersebut;
Bahwa akibat dari pada perbuatan atau tindakan Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu yang tidak menggunakan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut sesuai dengan tujuan penggunaannya dan tidak mengembalikan sebagian dana yang semestinya tidak terpakai kepada LPDB-KUMKM, menyebabkan Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu tidak dapat membayar angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM dalam jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun, yaitu terhitung sejak tanggal 18 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2013, dengan angsuran pokok sebesar Rp.41.666.667,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) yang dibayar setiap 3 (tiga) bulan, sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa, sejak menerima pencairan dana pada tanggal 18 Pebruari 2010, hanya mampu membayar angsuran pokok sebesar Rp.41.666.667,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tanggal 31 Mei 2010, tanggal 1 September 2010, tanggal 29 Nopember 2010 dan tanggal 7 Pebruari 2011, dan 5 (lima) kali membayar angsuran pokok sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yaitu tanggal 20 Oktober 2011, tanggal 23 Nopember 2011, tanggal 19 Desember 2011, tanggal 6 Januari 2012 dan tanggal 24 Pebruari 2012, sedangkan 1 (satu) kali hanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yaitu pada tanggal 16 April 2012, total angsuran pokok yang dapat dibayar oleh para terdakwa adalah sebesar Rp.221.670.067,- (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu berdalih tidak dapat membayar angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM akibat adanya bencana angin kencang, hujan deras dan gelombang pasang yang melanda sebagian perairan daerah Maluku sejak bulan April 2012 yang puncaknya pada tanggal 30 Juli s/d 01 Agustus 2012 yang menyebabkan 12 (dua belas) unit rumpon putus dan hanyut yang berdampak kepada menurunnya hasil tangkapan ikan karena KUD Kakerissa tinggal memiliki 3 (tiga) unit rumpon, padahal terhitung sejak bulan Mei 2011 Para Terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsuran pokok sesuai Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan dan Jadwal Angsuran dari LPDB-KUMKM;
Bahwa ternyata Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu, terhitung mulai bulan Mei 2012, sebelum jatuh tempo jangka waktu angsuran yang berakhir pada tanggal 18 Pebruari 2013 sampai dengan bulan Juni 2016, tidak sama sekali melakukan pembayaran sisa angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM;
Bahwa oleh karena Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu terhitung mulai Mei 2012 tidak lagi melakukan pembayaran sisa angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM, maka kemudian pihak LPDB-KUMKM melalui surat Dirut LPDB-KUMKM Nomor 213/Dirut/2016 tanggal 30 Maret 2016, menyerahkan kewenangan pengurusan penagihan sisa hutang KUD Kakrissa Abubu tersebut kepada pihak KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon, dengan sisa hutang pokok sebesar Rp.270.598.433, (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa sejak penyerahan kewenangan pengurusan penagihan sisa hutang KUD Kakerissa Abubu tersebut kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon sampai dengan bulan Januari 2018, Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu hanya dapat membayar sisa hutang pokok tersebut sebesar Rp.30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sisa hutang pokok sebesar Rp.270.598.433,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa I Pieter Peilouw, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu, yang telah membuat surat permohonan bantuan dana modal kerja kepada LPDB-KUMKM dengan proposal yang berisi rencana kerja yang dibuat tanpa melibatkan anggota KUD Kakerissa, menandatangani SP3 dan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan serta menerima pencairan bantuan pinjaman dana bergulir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang kemudian ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya dan tidak mengembalikan biaya atas pekerjaan yang tidak terlaksana, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu, yakni Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena setelah melakukan penarikan dana dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening KUD Kakerissa sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada bank Danamon Cabang Ambon ke rekening pribadi, yaitu dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena dibagi 2 (dua), yakni sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw dan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena pada bank Danamon Cabang Ambon;
Bahwa dari dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw hanya dilakukan pencairan sebanyak 1 (satu) kali untuk pembayaran angsuran pokok 3 (tiga) bulan pertama yaitu pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp.41.670.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena terdapat 3 (tiga) kali pencairan, yaitu pada tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 17 Mei 2010 sebesar Rp.10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu, ada pencairan dana yang tidak jelas dari rekening Terdakwa siapa untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga, yaitu pada tanggal 01 September 2010 sebesar Rp.45.811.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) dan tanggal 29 Nopember 2010 sebesar Rp.45.312.700,- (empat puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), dan ada pencairan dana yang juga tidak jelas dari rekening Terdakwa siapa untuk pembayaran bunga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp.5.979.200,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang merupakan pembayaran angsuran bunga awal, tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.3.391.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp.3.391.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa total pencairan dana dari rekening Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena serta pencairan dana untuk pembayaran angsuran pokok beserta bunga adalah sebesar Rp.165.454.900,- (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), sehingga ada selisih lebih dana sebesar Rp.134.545.400,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya;
Bahwa akibat dari pada perbuatan Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu sebagaimana uraian tersebut di atas, menyebabkan terjadinya tunggakan angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut sebesar Rp.240.348.433,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dapat merupakan kerugian keuangan Negara, yang diperoleh dari sisa hutang pokok sebesar Rp.270.598.433,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi penyetoran hutang pokok kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon sebesar Rp.30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR
Bahwa mereka Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua KUD Kakerissa, yang diangkat secara lisan dalam Rapat Anggota pada tahun 1992, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu, yang diangkat secara lisan dalam Rapat Anggota pada tahun 1988, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan primer tersebut di atas, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa mendengar informasi dari salah seorang pegawai Dinas Koperasi UKM Kabupaten Maluku Tengah bahwa Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) di Jakarta dapat memberikan pinjaman dana bergulir bagi Koperasi dengan nilai bantuan di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara Pengurus Koperasi membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM di Jakarta;
Bahwa dengan mendengar informasi tersebut Terdakwa Pieter Peilouw, Jonathan Johanis Lalopua, dan Frans Dominggus Lekahena sebagai Pengurus KUD Kakerissa, pada bulan Juli 2009 bertempat di Negeri Abubu membuat surat permohonan, yaitu yang dibuat oleh Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua sesuai tugasnya sebagai Sekretaris yang kemudian diberi Nomor 06/KUD-K/VII/2009 tanggal 18 Juli 2009, perihal permohonan bantuan dana modal kerja, ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, yang ditandatangani oleh Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dari KUD Kakerissa, dan selanjutnya surat tersebut dikirim kepada LPDB-KUMKM di Jakarta melalui kantor UPTD PDB Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku di Ambon;
Bahwa di dalam surat permohonan bantuan dana modal kerja dari para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa tersebut terlampir proposal yang dibuat oleh Para Terdakwa, yang merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan oleh LPDB-KUMKM sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi Sektor Riil, yang berisi Rencana Pengembangan atau rencana penggunaan dana bagi usaha KUD Kakerissa dengan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang meliputi :
Rumpon 10 (sepuluh) unit, dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,-;
Motor Transport Ikan 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.60.000.000,-;
Mesin Tempel 40 PK 2 (dua) unit, dengan biaya sebesar Rp.65.000.000,-;
Bak Penampung (Fiber Glass) 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- ;
Pembuatan Bangunan Mesin 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.57.000.000,- ;
Mesin Es Curah 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa I Peiter Peilouw, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Pengurus KUD Kakerissa menetapkan sendiri rencana kerja yang merupakan rencana pengembangan atau rencana penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas tanpa melibatkan anggota KUD Kakerissa, padahal penetapan rencana kerja bagi suatu koperasi semestinya dilakukan dalam rapat anggota secara bersama-sama antara Pengurus koperasi dengan anggota koperasi;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang secara sengaja menetapkan sendiri rencana kerja tanpa melibatkan anggota KUD Kakerissa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa Rapat Anggota menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
Bahwa berdasarkan permohonan dari Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu, sesuai ketentuan pasal 5 butir 1 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009, yaitu pinjaman/pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha, LPDB-KUMKM pada sekitar awal bulan Nopember 2009 melakukan survey atau pemeriksaan terhadap kelayakan usaha KUD Kakerissa untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB-KUMKM ;
Bahwa Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua KUD Kakerissa atas pengetahuan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena, di dalam proposal secara sengaja memasukkan 3 (tiga) unit rumpon sebagai usaha milik KUD Kakerissa dengan maksud agar KUD Kakerissa dianggap memiliki kelayakan usaha di unit perikanan tangkap, padahal 3 (tiga) unit rumpon tersebut bukan milik KUD Kakerissa melainkan milik pribadi warga masyarakat negeri Abubu yang melakukan kerja sama dengan KUD Kakerissa;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan analisa kelayakan usaha, LPDB-KUMKM kemudian menyatakan KUD Kakerissa memenuhi persyaratan dan layak untuk menerima bantuan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai permohonan, dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip ( SP3 ) Nomor 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009, yang ditanda tangani bersama oleh Direktur Bisnis LPDB-KUMKM dan Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua serta Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu;
Bahwa setelah penandatanganan SP3, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam pasal 4 butir 4 dan pasal 5 butir 10 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009, maka pada tanggal 24 Nopember 2009 dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 77 di hadapan Notaris Abigael Agnes Serworwora, SH di Kota Ambon, antara Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dengan Direktur Utama LPDB-KUMKM Chairul Fadjar Sofyar;
Bahwa berdasarkan SP3 dan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, tujuan penggunaan bantuan pinjaman dana bergulir kepada KUD Kakerissa Abubu adalah untuk investasi pengembangan unit usaha perikanan laut yang meliputi pekerjaan sebagaimana tersebut di atas sesuai proposal dari para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu yang merupakan lampiran dari surat permohonan;
Bahwa selain itu di dalam SP3 dan Akta Perjanian Pinjaman/Pembiayaan, diatur bahwa jangka waktu angsuran atas dana bergulir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun terhitung sejak waktu pencairan dana, dengan jaminan Personal Guarantee yaitu para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa, dalam hal ini Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara serta obyek/barang yang akan dibiayai dari dana pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM ;
Bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, maka pada tanggal 18 Pebruari 2010 dilakukanlah pencairan dana, yaitu dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening LPDB-KUMKM ke rekening KUD Kakerissa pada bank Danamon Cabang Ambon dengan Nomor Rekening 103639142 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan oleh LPDB-KUMKM melalui UPTD PDB Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku memberitahukan hal tersebut kepada para terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Maret 2010, Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa, yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara atas pengetahuan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris, melakukan penarikan dana bergulir tersebut sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening KUD Kakerissa pada bank Danamon Cabang Ambon, dengan cara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan pencairan secara tunai, sedangkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dilakukan pencairan dengan cara pemindahbukuan dari rekening KUD Kakerissa ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw pada bank Danamon Cabang Ambon sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ke rekening pribadi Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena pada bank Danamon Cabang Ambon sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), karena beberapa waktu menjelang pencairan dana bergulir tersebut Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena telah membuka nomor rekening pribadi pada bank Danamon Cabang Ambon;
Bahwa di dalam pelaksanaannya penggunaan dana bergulir tersebut sesudah penarikan dana, yaitu sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang pencairan secara tunai, oleh Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena serta atas pengetahuan Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dana sebesar tersebut dipergunakan untuk membelanjakan bahan bagi pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon dari toko Sapalewa Ambon dan toko Teguh Saparua berupa tali, drum besi dan drum plastik, serta perlengkapan lain yakni semen, lampu petromax, dan lampu kode, dengan biaya sebesar Rp.145.534.100,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) dan biaya material beserta upah kerja sebesar Rp.11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah), total Rp.156.634.100,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah), padahal sesuai proposal biaya untuk pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon tersebut adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Buku Kas Cadangan Dana LPDB Pusat yang dibuat oleh Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara KUD Kakerissa Abubu, biaya yang dipakai dari pinjaman dana bergulir tersebut untuk pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon jauh lebih besar yaitu sebesar Rp.162.065.700,- (seratus enam puluh dua juta enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), padahal untuk material berupa kayu, bambu dan gaba-gaba tidak dibayar karena diambil oleh anggota kelompok nelayan secara gotong royong dan tidak diberikan upah kerja;
Bahwa ternyata rumpon yang dikerjakan dengan penggunaan dari pinjaman dana bergulir tersebut hanya sebanyak 6 (enam) unit, yaitu 4 (empat) unit dikerjakan oleh Saudara Gerson Tanamal alias Econ sewaktu menjabat sebagai Kepala Unit Perikanan dan 2 (dua) unit dikerjakan oleh Kelompok Nelayan sesudah Saudara Gerson Tanamal diberhentikan, dengan biaya untuk 1 (satu) unit rumpon hanya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau total biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai proposal;
Bahwa sesuai proposal rencana pengembangan unit usaha perikanan oleh KUD Kakerissa Abubu selain pembuatan 10 (sepuluh) unit rumpon juga pengadaan motor transport ikan 1 (satu) unit, dengan biaya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), namun ternyata dalam pelaksanaannya yang dilakukan oleh Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa adalah hanya berupa perbaikan terhadap bodi motor transport ikan lama dan penyelesaian bodi jarring bobo dengan biaya yang jauh lebih besar yakni sebesar Rp.112.180.000,- (seratus dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga sudah melampaui rencana penggunaan biaya dan tidak sesuai lagi dengan proposal;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa tidak pernah melakukan pengadaan motor transport ikan dengan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM, namun secara sengaja Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua KUD Kakerissa membuat Surat Kontrak Kerja Pesanan Motor Transport Ikan KUD Kakerissa sebagai Pihak I dengan Saudara Yani Takasili sebagai Pihak II tertanggal 11 Desember 2010, dengan nilai kontrak sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan dikirim kepada LPDB-KUMKM di Jakarta dengan cara difax melalui kantor Notaris Abigael, seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, dan dengan memalsukan tanda tangan Saudara Yani Takasili;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa di dalam proposal berencana melakukan pengadaan 1 (satu) unit bak penampung (Fiber Glass) dari pinjaman dana bergulir dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), namun ternyata pengadaan 1 (satu) unit bak penampung tersebut tidak pernah dilakukan;
Bahwa selain itu berdasarkan proposal Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa berencana melakukan pembuatan bangunan mesin 1 (satu) unit dengan biaya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan pengadaan 1 (satu) unit mesin es curah dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) total sebesar Rp.207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah), tetapi di dalam pelaksanaannya rencana tersebut tidak pernah dilakukan dengan dalih tidak ada lahan atau tanah sebagai lokasi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa pekerjaan pembuatan bangunan mesin oleh Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa tidak pernah dilakukan dengan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM, namun secara sengaja Pengurus KUD Kakerissa yaitu Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua membuat Surat Kontrak Kerja Bangunan Mesin Es Curah sebagai Pihak I dengan Saudara Yopi Titaley sebagai Pihak II tertanggal 7 Desember 2010, dengan nilai kontrak sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan dikirim kepada LPDB-KUMKM dengan cara difax melalui kantor Notaris Abigael, seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, dan dengan memalsukan tanda tangan Saudara Yopi Titaley;
Bahwa berdasarkan Buku Kas Cadangan Dana LPDB Pusat yang dibuat oleh Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara KUD Kakerissa Abubu, Pengurus KUD Kakerissa Abubu justru menggunakan pinjaman dana bergulir tersebut untuk membayar angsuran pokok ditambah bunga sebanyak 3 (tiga) kali kepada LPDB-KUMKM, yaitu pada bulan Mei 2010, September 2010 dan Nopember 2010 sebesar Rp.132.793.700,- (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dan membayar angsuran bunga sebesar Rp.22.861.200,- (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu dua ratus rupiah), bukan dari hasil tangkapan ikan seolah-olah tidak ada hasil tangkapan ikan dari rumpon yang dibuat dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu tidak menggunakan pinjaman dana bergulir tersebut sebagian sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk investasi pengembangan unit usaha perikanan khususnya bagi pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit bak penampung (Fiber Glass) dengan biaya sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tidak dilakukan, pembuatan bangunan mesin 1 (satu) unit dengan biaya sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan pengadaan 1 (satu) unit mesin es curah dengan biaya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dengan alasan tidak ada lahan, sehingga semestinya dana sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dikembalikan kepada LPBD-KUMKM karena tidak terpakai, namun Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa secara sengaja mengambil kebijakan tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada LPDB-KUMKM, mengalihkan biaya tersebut untuk biaya penyelesaian bodi jarring bobo dan pengadaan bahan sembako bagi kios-kios milik KUD Kakerissa di Abubu yang bukan merupakan rencana kerja sesuai proposal;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa yang menggunakan pinjaman dana bergulir tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya yaitu investasi pengembangan unit usaha perikanan dan tidak mengembalikan biaya untuk pekerjaan pengadaan 1 (satu) unit bak penampung, pembuatan bangunan mesin 1 (satu) unit dan pengadaan 1 (satu) unit mesin es curah dengan biaya sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada LPDB-KUMKM, karena pekerjaannya tidak dilaksanakan sehingga semestinya biayanya tidak terpakai, bertentangan dengan ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 25/PER/LPDB/2009 dan persyaratan pinjaman/pembiayaan yang diatur dalam SP3 butir 16 huruf a dan b serta pasal 2 butir 2.1 Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan, yang mengatur bahwa dalam hal koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian pinjaman/pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka koperasi wajib mengembalikan pinjaman/pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB-KUMKM, atau LPDB-KUMKM dapat menarik pinjaman/pembiayaan tersebut;
Bahwa akibat dari pada perbuatan atau tindakan Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu yang tidak menggunakan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut sesuai dengan tujuan penggunaannya dan tidak mengembalikan sebagian dana yang semestinya tidak terpakai kepada LPDB-KUMKM, menyebabkan Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu tidak dapat membayar angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM dalam jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun, yaitu terhitung sejak tanggal 18 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2013, dengan angsuran pokok sebesar Rp.41.666.667,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) yang dibayar setiap 3 (tiga) bulan, sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa, sejak menerima pencairan dana pada tanggal 18 Pebruari 2010, hanya mampu membayar angsuran pokok sebesar Rp.41.666.667,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tanggal 31 Mei 2010, tanggal 1 September 2010, tanggal 29 Nopember 2010 dan tanggal 7 Pebruari 2011, dan 5 (lima) kali membayar angsuran pokok sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yaitu tanggal 20 Oktober 2011, tanggal 23 Nopember 2011, tanggal 19 Desember 2011, tanggal 6 Januari 2012 dan tanggal 24 Pebruari 2012, sedangkan 1 (satu) kali hanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yaitu pada tanggal 16 April 2012, total angsuran pokok yang dapat dibayar oleh para terdakwa adalah sebesar Rp.221.670.067,- (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu berdalih tidak dapat membayar angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM akibat adanya bencana angin kencang, hujan deras dan gelombang pasang yang melanda sebagian perairan daerah Maluku sejak bulan April 2012 yang puncaknya pada tanggal 30 Juli s/d 01 Agustus 2012 yang menyebabkan 12 (dua belas) unit rumpon putus dan hanyut yang berdampak kepada menurunnya hasil tangkapan ikan karena KUD Kakerissa tinggal memiliki 3 (tiga) unit rumpon, padahal terhitung sejak bulan Mei 2011 Para Terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsuran pokok sesuai Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan dan Jadwal Angsuran dari LPDB-KUMKM;
Bahwa ternyata Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu, terhitung mulai bulan Mei 2012, sebelum jatuh tempo jangka waktu angsuran yang berakhir pada tanggal 18 Pebruari 2013 sampai dengan bulan Juni 2016, tidak sama sekali melakukan pembayaran sisa angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM;
Bahwa oleh karena Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu terhitung mulai Mei 2012 tidak lagi melakukan pembayaran sisa angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut kepada LPDB-KUMKM, maka kemudian pihak LPDB-KUMKM melalui surat Dirut LPDB-KUMKM Nomor 213/Dirut/2016 tanggal 30 Maret 2016, menyerahkan kewenangan pengurusan penagihan sisa hutang KUD Kakrissa Abubu tersebut kepada pihak KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon, dengan sisa hutang pokok sebesar Rp.270.598.433, (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa sejak penyerahan kewenangan pengurusan penagihan sisa hutang KUD Kakerissa Abubu tersebut kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon sampai dengan bulan Januari 2018, Para Terdakwa selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu hanya dapat membayar sisa hutang pokok tersebut sebesar Rp.30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sisa hutang pokok sebesar Rp.270.598.433,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa I Pieter Peilouw, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Pengurus KUD Kakerissa Abubu, yang telah membuat surat permohonan bantuan dana modal kerja kepada LPDB-KUMKM dengan proposal yang berisi rencana kerja yang dibuat tanpa melibatkan anggota KUD Kakerissa, menandatangani SP3 dan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan serta menerima pencairan bantuan pinjaman dana bergulir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang kemudian ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya dan tidak mengembalikan biaya atas pekerjaan yang tidak terlaksana, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu, yakni Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena setelah melakukan penarikan dana dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening KUD Kakerissa sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada bank Danamon Cabang Ambon ke rekening pribadi, yaitu dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena dibagi 2 (dua), yakni sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw dan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena pada bank Danamon Cabang Ambon;
Bahwa dari dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw hanya dilakukan pencairan sebanyak 1 (satu) kali untuk pembayaran angsuran pokok 3 (tiga) bulan pertama yaitu pada tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp.41.670.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena terdapat 3 (tiga) kali pencairan, yaitu pada tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 17 Mei 2010 sebesar Rp.10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu, ada pencairan dana yang tidak jelas dari rekening Terdakwa siapa untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga, yaitu pada tanggal 01 September 2010 sebesar Rp.45.811.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) dan tanggal 29 Nopember 2010 sebesar Rp.45.312.700,- (empat puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), dan ada pencairan dana yang juga tidak jelas dari rekening Terdakwa siapa untuk pembayaran bunga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp.5.979.200,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang merupakan pembayaran angsuran bunga awal, tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.3.391.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp.3.391.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa total pencairan dana dari rekening Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena serta pencairan dana untuk pembayaran angsuran pokok beserta bunga adalah sebesar Rp.165.454.900,- (seratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), sehingga ada selisih lebih dana sebesar Rp.134.545.400,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa I Pieter Peilouw dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya;
Bahwa akibat dari pada perbuatan Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara dari KUD Kakerissa Abubu sebagaimana uraian tersebut di atas, menyebabkan terjadinya tunggakan angsuran pokok pinjaman dana bergulir tersebut sebesar Rp.240.348.433,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dapat merupakan kerugian keuangan Negara, yang diperoleh dari sisa hutang pokok sebesar Rp.270.598.433,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi penyetoran hutang pokok kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon sebesar Rp.30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 6 September 2018 Nomor REG. PERK : PDS-01/Ft/05/2018 KEJARI AMBON, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama :
Terdakwa I Pieter Peilouw: 6 (enam) Tahun.
Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua : 5 (lima) Tahun.
Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena : 6 (enam) Tahun.
dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua selaku Sekretaris dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditanggung secara bersama-sama, subaider 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan uang pengganti terhadap Terdakwa I Pieter Peilouw selaku Ketua dan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena selaku Bendahara sebesar Rp. 240.348.433,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti :
1. 1 (satu) lembar Kartu Piutang LPDB KUMKM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku dari Nama : A. Sahertian, SE., M.Si, Alamat : OSM, Jl. Saar Sopacua Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Pekerjaan Kepala UPDT PDB-KUMKM.
Sampai dengan Barang Bukti No. 45 ;
45. Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009, yang ditanda tangani bersama antara Direktur Bisnis LPDB-KUMKM dan Ketua serta Bendahara KUD Kakerissa.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Pieter PeilouwAlias Piter, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua alias Nathandan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena alias Lanstersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa I Pieter PeilouwAlias Piter, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua alias Nathandan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena alias Lansoleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa I Pieter PeilouwAlias Piter, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua alias Nathandan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena alias Lanstersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Pieter PeilouwAlias Piter, Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua alias Nathandan Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena alias Lans oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) lembar Kartu Piutang LPDB KUMKM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku ;
Dikembalikan kepada UPTD PDB pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku melalui Saksi Augsteinje Sahertian, SE. M.Si;
2) Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009, yang ditanda tangani bersama antara Direktur Bisnis LPDB-KUMKM dan Ketua serta Bendahara KUD Kakerissa ;
3). 1 (satu) lembar Jadwal Angsuran dari LPDB-KUMKM, dengan Mitra KUD Kakerissa, untuk Pinjaman Pokok Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, dengan tanggal pencairan 18 Pebruari 2010, yang ditanda tangani bersama antara Direktur Divisi Bisnis LPDB-KUMKM dan Ketua KUD Kakerissa ;
4). 1 (satu) unit bodi transport ikan terbuat dari fiber sekitar tahun 1997 dengan ukuran panjang 11 m, lebar dalam 1,50 cm, lebar tengah 1,40 cm, lebar belakang 1 m, (hasil perbaikan tahun 2010) ;
5). 2 (dua) unit mesin merk Yamaha Enduro 40 PK (pengadaan tahun 2010).
6). 1 (satu) unit body jaring bobo terbuat dari bahan kayu dan fiber pengadaan tahun 2010 dengan ukuran panjang 20 m, lebar belakang 260 cm, lebar tengah 3,10 cm, lebar dalam 2,90 cm ;
Dikembalikan kepada KUD Kakerissa Abubu melalui Terdakwa Pieter Peilouw ;
7). 1 (satu) berkas Rencana Kegiatan Pengembangan Kegiatan Usaha Perikanan KUD Kakerissa Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Badan Hukum No. 470/BH/XXII tanggal 18 Juni 1992 yang berisi antara lain Surat Permohonan Bantuan Dana Modal Kerja Kepada Direktur LPDB-KUMKM beserta Proposal dari Pengurus KUD Kakerissa Abubu.
8). 1 (satu) buku kas cadangan dana LPDB Pusat.
9). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bahan-bahan rumpon 10 (sepuluh) buah atas nama Ch. Parihala beserta nota tertanggal 08 Maret 2010 ;
10). Nota belanja dari Toko Sapalewa di Ambon tertanggal 01 Maret 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 49.627.500,-(empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
11). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 02 Maret 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 33.275.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
12). Nota belanja dari Toko Sapalewa di Ambon tertanggal 08 Maret 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 42.927.750,-(empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
13). Nota belanja dari Toko Sapalewa di Ambon tertanggal 15 April 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 19.703.850,-(sembilan belas juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
14). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 04 Januari 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 10.923.500,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
15). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 10 Pebruari 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 13.972.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
16). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 09 Maret 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 52.275.000,- (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
17). 1 (satu) kwitansi pembayaran harga kerja bodi transport ikan dengan nilai uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
18). Nota belanja dari Toko UD. BOB MOTOR di Ambon tertanggal 01 Maret 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).
19). 10 (sepuluh) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso dari Bank Mandiri Cabang Maluku di Ambon.
Dikembalikan kepada KUD Kakerissa Abubu melalui Terdakwa Frans D. Lekahena ;
20). 1 (satu) buah buku tabungan Bank Danamon dengan Nomor Rekening 103639712 atas nama Frans Lekahena ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Frans D. Lekahena ;
21). Surat penyerahan pengurusan hutang KUD Kakerissa Abubu dari LPDB-KUMKM kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon Nomor 213/Dirut/2016 tanggal 30 Maret 2016 ;
22). Surat Pernyataan Bersama antara KUD Kakerissa Abubu dengan KPKNL/ PUPN Cabang Maluku di Ambon Nomor PB-22/PUPNC.29/2016 tanggal 27 Juni 2016 ;
23). Nota Pembayaran yang dilakukan oleh KUD Kakerissa Abubu kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon.
Dikembalikan kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon melalui Saksi Tientje Khurnala, SH;
24). 1 (satu) lembar surat kontrak kerja pesanan motor transport ikan KUD Kakerissa tanggal 11 Desember 2010 antara pengurus KUD Kakerissa pihak I dengan Yani Takasili pihak II harga kontrak senilai Rp. 60.000.000,-
25). 1 (satu) lembar surat kontrak kerja bangunan es curah KUD Kakerissa tanggal 07 Desember 2010 antara pengurus KUD Kakerissa pihak I dengan Yopi Titalei pihak II harga kontrak senilai Rp. 57.000.000,- ;
26). 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan bendahara KUD Kakerissa ;
27). 1 (satu) rangkap surat nomor : 09/KUD-K/2009 tanggal 24 Nopember 2009 perihal permohonan pencaran dana pinjaman dan surat nomor. 03/KUD-K/1/2009 tanggal 08 Pebruari 2010 perihal pernyataan yang ditanda tangani pengurus KUD Kakerissa ;
28). 1 (satu) rangkap Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 77 Tanggal 24 Nopember 2009 ;
29). 1 (satu) rangkap surat Nomor 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009 perihal surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) yang ditujukan kepada KUD Kakerissa Abubu untuk pinjaman dengan nilai Rp. 500.000.000,- dengan jaminan para pengurus KUD Kakerissa ;
30). 1 (satu) rangkap surat Nomor 06/KUD-K/VII/2009 tanggal 18 Juli 2009 perihal permohonan dana modal kerja yang ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM di Jakarta ;
31). 1 (satu) rangkap/lampiran dari LPDB-KUMKM di Jakarta mengenai kartu piutang LPDB KUMKM ;
32). 1 (satu) rangkap surat keputusan kadis koperasi dan UKM Kab. Malteng No. 07/SK-PK/DKUMKM/VII/2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang penetapan hasil pemeringkatan koperasi tahun 2009 yang bersertifikat koperasi yang berkualitas dengan 366 dengan badan hukum 470/BH/XXII ;
33). 1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili Nomor 017/412.32 tanggal 6 September 2009 ditandatangani oleh ek Negeri Abubu O. Aunalal tentang alamat KUD Kakerissa tetap berada di Negeri Abubu ;
34). 1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahan Nomor 250125200047 KUD Kakerissa tanggal 13 Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Kadis Perindustrian Malteng;
35). 1 (satu) lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) Nomor 1486/25-04/PK/VI/93/baru tanggal 22 Juni 1993 yang ditanda tangani oleh Kadis Perindustrian Malteng ;
36). 1 (satu) lembar surat izin usaha perikanan (SIUP) Nomor 124-J/SIUP/Malteng/2008 tanggal 24 September 2006 yang ditanda tangani oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Malteng ;
37). 1 (satu) lembar pendaftaran wajib pajak KUD Kakerissa Nomor 02.424.925.2-941.000 tanggal 16 Nopember 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pajak Kab. Malteng ;
38). 1 (satu) rangkap susunan badan pengurus dan pengawas KUD Kakerissa periode 2005-2010 yang ditandatangani oleh Pengurus KUD Kakerissa beserta KTPnya;
39). 1 (satu) rangkap peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Nomor 25/PER/LPDB/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman/ pembiayaan kepada koperasi sektor riil ;
40). 1 (satu) lembar surat keterangan No.Pol.SK936/XII/2009/Reskrim mengenai kehilangan barang berupa akta pendirian KSU Maju Kakerissa No. 470 ;
41). 1 (satu) rangkap akta perubahan anggaran dasar koperasi No. 58./BH/PAD/KWK.25/VII/1996 tanggal 08 Juli 2996.
42). 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2006 dalam rapat anggota tahunan XIX tanggal 27 Maret 2007 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Kakerissa.
43). 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2007 dalam rapat anggota tahunan XX tanggal 31 Maret 2008 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Kakerissa.
44). 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2008 dalam rapat anggota tahunan XXI tanggal 25 Juni 2009 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Kakerissa.
45). 1 (satu) lembar surat Nomor 518/6/759 tanggal 28 September 2012 perihal laporan bencana KUD Kakerissa yang ditandatangani oleh Kadi Koperasi dan UKM Provinsi Maluku ;
Dikembalikan kepada LPDB-KUMKM melalui Saksi Andhika Lingga Rizkya;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Oktober 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Para Terdakwa masing-masing tanggal 15 Oktober 2018 , sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb untuk Terdakwa I Pieter Peilouw AliasPiter, Surat Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb untuk Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua Alias Nathan, Surat Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb untuk Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena Alias Lans ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada kepada Para Terdakwa masing-masing tanggal 19 Oktober 2018 , sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb untuk Terdakwa I Pieter Peilouw AliasPiter, Surat Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb untuk Terdakwa II Jonathan Johanis Lalopua Alias Nathan, dan Surat Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb untuk Terdakwa III Frans Dominggus Lekahena Alias Lans ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, melalui Penasihat Hukum Para Terdakwa telah diajukan Kontra Memori Banding tanggal 25 Oktober 2018, sebagaimana Surat Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 26 Oktober 2018, sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb ;
Menimbang,bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umumdan Penasihat Hukum Para Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tanggal 16 Oktober 2018 Nomor W27-U1/1867/HT.07/X/2018 kepada Jaksa/Penuntut Umum, tanggal 16 Oktober 2018 Nomor W27-U1/1868/HT.07/X/2018, Nomor W27-U1/1869/HT.07/X/2018, Nomor W27-U1/1870/HT.07/X/2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebuttelah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya telah memohon supaya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon membatalkan dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb tanggal 2 Oktober 2018, dengan alasan/keberatan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb tanggal 2 Oktober 2018, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang menuntut Para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-samat”melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidanasebagaimana Dakwaan Primair ;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang mana menyatakan unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum, mengingat Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri, Pasal 2 maupun Pasal 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri (vide Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 12 September 2012 halaman 21) ;
Dalam pertimbangan Majelis Hakim pada Pasal 2 unsur setiap orang telah terbukti sehingga sepatutnya diputus Pasal 2 mengingat kerugian keuangan Negara yang cukup besar nilainya sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 408.263.000 ( empat ratus delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang belum sama sekali dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dari tahap penyidikan sampai tahap penuntutan. Mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 12 September 2012 halaman 22 menjelaskan “ Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp.100.000.000,- dikenakan sanksi minimal Pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp.200.000.000,- namun unsur “secara melawan hukum” sebagaimana salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Primair) yang dipertimbangan oleh Majelis Hakim adalah tidak terbukti ;
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah “melawan hukum formal”; Hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal-demi pasal (Pasal 2 ayat (1). Namun ada juga berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah “melawan hukum materil” dimana suatu perbuatan yang tidak diatur dalam Undang-undang Pidana akan bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP/ asas nullum crimen praevia sine lege poenali.
Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (vide Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 12 September 2012 halaman 26 s/d 27) ;
Bahwa terhadap Terdakwa dituntut Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tindak pidana korupsi, namun oleh Majelis Hakim dalam putusannya kepada Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang korupsi sebagaimana terlihat dalam pertimbangannya sesuai surat putusan, padahal unsur yangdibuktikan Jaksa/Penuntut Umum adalah Dakwaan Primair, karena unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi lebih tepat diterapkan kepada terdakwa sesuai pembahasan unsur Pasal 2 dalam surat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, oleh karenanya perlu dilakukan perbaikan terhadap putusan tersebut
Bahwa Jaksa/Penuntut tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman (strafmaat) yang dijatuhkan karena terlalu ringan, akibat dari penjatuhan hukuman yang terlalu ringan tersebut, membuat keresahan di dalam masyarakat, atas putusan yang terlalu ringan tersebut juga tidak membuat efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan tidak memberi pembelajaran di bidang hukum bagi masyarakat yanguntuk menyadarkan masyarakatnya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bertentangan dengan hukum yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi sehingga pereknomian dapat berjalan dengan baik dan masyaraat dapat menikmati kesejahteraan ;
Bahwa putusan yang terlalu ringan tersebut justru bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memerangi tindak pidana Korupsi dimana keseriusan pemerintah Indonesia melalui instrument hukum salah satunya tercermin pada beratnya sanksi pidana yang diberikan pelanggar korupsi, oleh karenanya perlu dilakukan perbaikan terhadap putusan tersebut ;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tidak sependapat dengan penjatuhan pidan denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa ;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim yang dalam putusannya tidak membebankan uang pengganti kepada Para Terdakwa, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang tidak mempergunakan pinjaman dana bergulir tersebut sesuai tujuannya, dan tidak mengembalikan dana yang semestinya tidak terpakai karena pekerjaannya tidak dilaksanakan, menyebabkan Para Terdakwa sampai dengan saat ini masih berhutang kepada LPDB-KUMKM sebesar Rp.240.348.433,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), yangmerugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara a quo, pada pokoknya mengemukakan untuk menolak permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima, dan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor :13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.AMB tanggal 2 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 Oktober 2018 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Para Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dalam menilai fakta, dan benar dalam penerapan hukumnya, sehingga pertimbangan hukumnya dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo ;
Menimbang, bahwa didalam Memori Bandingnya, Jaksa/Penuntut Umum salah dalam penyebutan Nomor perkara yang dimohonkan banding dengan menyebut Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb tanggal 2 Oktober 2018, sedangkan perkara yang dimohonkan banding adalah Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb tanggal 2 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding berpendapat keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tingkat Pertama, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, dan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal baru yang patut untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding berpendapat telah memenuhi rasa keadilan yang tidak saja untuk Para Terdakwa tetapi juga bagi Jaksa/Penuntut Umum, dengan pertimbangan Para Terdakwa telah berusia lanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap penerapan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara a quo, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tingkat Pertama, telah mempertimbangkannya secara tepat dan benar, sebagaimana pada pertimbangan halaman 171 dan halaman 172 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perbuatan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, sehingga karenanya putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama tersebut patut untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka patut pula Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan harus membayar biaya seperti tersebut dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb tanggal 2 Oktober 2018 ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari, Senin tanggal 26 Nopember 2018, oleh Kami MOESTOFA, SH, MH, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Dr.TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku, dan DWIJONO FS, SH., M.Hum, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 5 Nopember 2018 Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Kamis tanggal 29 Nopember 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DIANITA Br. GINTING Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Para Terdakwa dan serta Penasihat Hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
ttd ttd
Dr. TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum MOESTOFA, SH, MH
ttd
DWIJONO FS, SH., M.Hum Panitera Pengganti,
ttd
Dianita Br. Ginting
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon
KEITEL von EMSTER, SH
Nip. 19620202 1986031006