483/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 483/PDT/2017/PT.DKI
PERUM BULOG >< MAZKURULLAH CS
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 483/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PERUM BULOG ,yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 49 Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada PRIYONO BUDI SANTOSO , SH, dan ILHAMSYAH , SH,MH, Kepala Sub Divisi Hukum Pembinaan dan Advokasi dan Kasi Advokasi Perusahaan umum BULOG yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 49 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa No : K-65/DS300/ 12/2015 tertanggal 14 Desember 2015 ;Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I ;
ROSADI bin ATUN SAUMIN , yang berkedudukan di Jalan Tipar Timur Rt. 015/004 Kelurahan Semper Barat , Kecamatan Cilincing Jakarta Utara , selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat II ;
M E L A W A N
MAZKURULLAH ,bertindak selaku Ahli Waris H. USMAN HM yang beralamat di Jl. Sungai Kendal Rt. 004/08 No. 01, Kel. Rorotan , Kec. Cilincing , Jakarta Utara , dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. HIJRAH SAPUTRA, SH,SHI dan M. MUHDA ROSYADI, SH , Pengacara dan penasehat Hukum pada kantor “ M.H. SAPUTRA & ASSOCIATES yang berkedudukan di Jalan Buncit Raya Kalibata Rt. 006/05 No. 35 Jakarta Selatan , berdasarkan surat kuasa No. 120/MH-SK/2015 tanggal 11 Agustus 2015 , selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, tanggal 14 juni 2016 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 17 Nopember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 17 Nopember 2015 Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr dan perubahan gugatan mengenai subjek perkara tertanggal 24 Februari 2016 , telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tanah H. USMAN HM yang terletak di RT 008/05 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang terdapat dalam data inventarisasi tanah banjir kanal timur ( BKT ) peta IV tahun 2003 Nomor urut 8 dengan luas 3.047 m2 pembayaran ganti ruginya sampai saat ini belum bisa direalisasikan karena ada klaim/pengakuan dari tergugat ( Perum Bulog ).
Oleh karena adanya klaim dari tergugat ( perum Bulog ) maka oleh pemerintah Propinsi DKI Jakarta C/Q. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta,pembayaran uang ganti rugi atas tanah tersebut dititipkan ( Consignatie ) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sebesar Rp.1.272.427.200 ( satu Milyar Dua Ratus Tujuh puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah ), dengan penetapan pengadilan No. 242/pdt/2008/Pn. Jkt.Ut tertanggal 03 Desember 2008.
Bahwa tanah H. USMAN HM yang terdapat dalam data Inventarisasi Tanah Banjir Kanal Timur (BKT) tersebut diatas telah sah dan diakui kebenarannya oleh panitia pembebasan tanah BKT dengan bukti kepemilikan tanah yang berupa :
Girik C. 1127 Persil 4 S. III atas nama H. USMAN HM dengan luas tanah 3.000m2 (Tiga Ribu Meter Persegi ) ;-------------------------------
Pajak Bumi Dan Bangunan atas nama H. USMAN HM, dengan alamat yang sesuai dengan alamat yang terdapat pada data inventaris Peta IV, yaitu terletak di RT 008/RW 05 kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (dahulu sebelum tahun 2000, letak tanah tersebut berada di RT 007/RW 04, kelurahan Marunda, Kemudian sejak tahun 2000 terjadi pemekaran wilayah sehingga letak tanah tersebut masuk wilayah RT 008/ RW 05 Kelurahan Marunda);
Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Marunda dengan Nomor Register : 63/1.711.1 tanggal 10 Mei 2004, yang diketahui oleh Camat Cilincing dengan Nomor register : 228/1.711.1 tanggal 11 Mei 2004. -
Bahwa dasar dari tergugat untuk mengklaim sebagai pemilik tanah yang terdapat dalam data inventarisasi tanah BKT peta IV tahun 2003 No Urut 8 dengan luas 3.047m2 Atas nama H. USMAN H.M adalah berdasarkan akta jual beli No. 490/JB/MA/1996 antara Hajjah Erni Binti Idah dengan Basuki Tertanggal 10 September 1996.
Bahwa tergugat telah salah dalam mengklaim tanah milik H. USMAN HM Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan letak tanah HJ. ERNI BINTI IDAH yang dikeluarkan oleh lurah Marunda dengan Nomor Register 80/1.711.1 tanggal 5 september 1996, yang mana dalam surat keterangan letak tanah tersebut telah di sebutkan bahwa : Batas sebelah timur dari tanah HJ. ERNI BINTI IDAH adalah kali talang dan H. USMAN HM Sedangkan tanah milik H. USMAN HM sebagaimana yang terlihat dengan jelas dalam data inventarisasi tanah BKT Peta IV tahun 2003 No. Urut 8 Seluas 3.047m2 batas sebelah timur keseluruhannya adalah tanah milik negara yang berupa kali dan area bantaran kali ( No. urut 6 dan 7). Dengan demikian sudah jelas bahwa : tergugat telah salah dalam mengklaim tanah milik H. USMAN HM
Bahwa tanah atas nama HJ. ERNI BINTI IDAH yang merupakan sumber dari AJB No. 490/JB/MA1996 bukti kepemilikannya adalah berdasarkan girik C 713 Propinsi Jawa Barat tertanggal 27 April 1984. Dalam hal ini bukti kepemilikan tanah HJ. ERNI BINTI IDAH adalah aneh dan janggal, hal ini dapat dilihat dengan jelas yaitu tanah di DKI Jakarta tetapi bukti kepemilikannya adalah girik yang dikeluarkan oleh kantor IPEDA Bekasi, Jawa barat.
pada tanggal 27 April 1984. Dan hal ini melanggar Peraturan Pemerintah no. 45 tanggal 28 desember 1974 tentang perubahan batas wilayah provinsi DKI Jakarta yang mana dalam Pasal 2 Telah disebutkan bahwa Desa Segara Makmur bagian barat telah masuk ke dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dan Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal di Undangkan, yaitu tanggal 28 Desember 1974. dengan demikian AJB No. 490/JB/MA/1996 memiliki dasar Jual Beli yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1974, sehingga AJB tersebut Layak untuk diBatalkan.
Bahwa terkait dengan klaim yang dilakukan tergugat maka penggugat sangat dirugikan secara materil dan immaterial :
Adapun kerugian materil yang dialami penggugat berupa :
Penurunan nilai uang ganti rugi tanah BKT yang diakibatkan Inflasi sejak tahun 2008 hingga 2015, yaitu sebesar Rp. 1.272.427.200 X Akumulasi inflasi tahun 2008 hingga 2015 = 1.272.427.200 X 45,63% = Rp. 580.608.500 ( Lima Ratus delapan puluh juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah )
Biaya – biaya perkara senilai Rp.50.000.000 ( Lima puluh Juta Rupiah )
Sedangkan kerugian Immateril yang berupa waktu, pikiran & tenaga senilai Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).
Sehingga total kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp. 930.608.500 ( Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus delapan Ribu Lima Ratus Rupiah ).
Bahwa guna menjamin terpenuhinya gugatan ini maka penggugat memohon majelis hakim membuka hati nurani dengan melihat bukti letak tanah yang berupa :
Data inventarisasi tanah banjir kanal timur Peta IV tahun 2003 nomor urut 8 dengan luas 3.047m2 atas nama H. Usman H.M
Batas tanah sebelah timur dari tanah HJ. ERNI BINTI IDAH, yang terdapat dalam surat keterangan letak tanah HJ. ERNI BINTI IDAH yang dikeluarkan oleh Lurah Marunda dengan No. Register 80/1.711.1 tertanggal 5 september 1996.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon agar pengadilan negeri jakarta utara berkenan memutus sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan tergugat yang mengklaim tanah seluas 3.047m2 yang tercatat atas Nama H. USMAN H.M yang terdapat pada data Inventarisasi tanah banjir kanal timur Peta IV nomor urut 8 adalah TIDAK BENAR ;
Mengeluarkan hak penggugat yang telah di titipkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta C/Q Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta kepada pengadilan negeri Jakarta utara sebesar Rp. 1.272.427.200 ( Satu Milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan nomor penetapan pengadilan 242/pdt/2008/PNJkt.u tanggal 3 desember 2008 ;
Menghukum tergugat untuk mencabut pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki H. USMAN H.M serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 936.608.500 ( Sembilan Ratus Tiga Puluh enam Juta Enam Ratus Delapan Ribu Lima Ratus rupiah ) ;
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Menyatakan keputuan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya perlawanan ( Verzet ), banding maupun kasasi ( Vit Voorbaar Bij Voorad ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 1 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan tidak mendasar. Hal ini dapat dilihat dari gugatan Penggugat pada angka 1 yang menyatakan :
’’Bahwa tanah H. Usman HM yang terletak di RT 008/05 Kelurahan Marunda Kecamatan Jakarta Utara yang terdapat dalam data inventarisir tanah banjir kanal timur (BKT) peta IV tahun 2003 Nomor urut 8 dengan luas 3.047 m2 pembayaran ganti ruginya sampai saat ini belum bisa direalisasikan karena ada klaim/pengakuan dari tergugat (Perum Bulog)”.
Bahwa dilihat dari uraian gugatan Penggugat jelas sangatlah kabur gugatan Penggugat tersebut, karena Penggugat tidak menjelaskan secara rinci dan tegas letak batas-batas tanah milik Penggugat. Di sebelah Utara, di sebelah Selatan, di sebelah Barat dan di sebelah Timur berbatasan dengan tanah siapa tanah milik Penggugat tersebut. Padahal seharusnya kalau Penggugat mengakui tanah tersebut adalah tanah milik tentunya Penggugat dapat secara rinci dan jelas menunjukkan batas-batas tanahnya tersebut di dalam gugatannya, bukan hanya sekedar mengatakan kalau tanah H. Usman HM terletak di RT 008/05 Kelurahan Marunda Kecamatan Jakarta Utara.
Sesuai dengan Yurisprudensi MA Rl No. 1559 K/Pdt/1983 gugatan yang tidak menyebut batas objek tanah sengketa dinyatakan obscuur libel dan Yurisprudensi MA Rl No. 1149 K/Sip/1975 disebutkan surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa selain itu kaburnya gugatan Penggugat dapat dilihat dari gugatannya Penggugat yang tidak menjelaskan sama sekali asal usul atau sejarah tanah milik Penggugat didapat atau diperoleh dari mana tanah Penggugat tersebut sebagaimana angka 1 (satu) gugatan Penggugat. Berapa nilai jual tanahnya dan berapa luas tanah yang dijual tersebut harusnya disebutkan oleh Penggugat, dan yang melakukan jual beli tersebut siapa? Antara Penggugat dengan siapa, secara pribadi atau sebagai ahli waris juga tidak disebutkan. Namun demikian Penggugat hanya menyebutkan tanah H. Usman HM terletak di di RT 008/05 Kelurahan Marunda Kecamatan Jakarta Utara. Oleh karenanya karena ini tidak disebutkan dan dijelaskan oleh Penggugat didalam gugatannya sama sekali perihal asal usul atau riwayat perolehan tanahnya, maka menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur.
Bahwa kaburnya gugatan Penggugat dapat juga dilihat dari gugatan Penggugat pada posita angka 6 (enam) dan petitum angka 4 (empat) gugatannya yang mengatakan :
Posita angka 6 (enam), yaitu :
“Bahwa terkait dengan Maim yang dilakukan tergugat maka penggugat sangat dirugikan secara materil dan immaterial:
Penurunan nilai uang ganti rugi tanah BKT yang diakibatkan inflasi sejak tahun 2008 hingga 2015, yaitu sebesar Rp. 1.272.427.200,- X Akumulasi inflasi tahun 2008 hingga 2015 = Rp.1.272.427.200,- X 45,63% = Rp.580.608.500,- (lima ratus delapan puluh juta enam ratus deiapan ribu lima ratus rupiah).
Biaya - biaya perkara senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan kerugian immateril yang berupa waktu, pikiran & tenaga senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.930.608.500,- (sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa apabila dilihat dari posita gugatan Penggugat dengan Petitum gugatan Penggugat sangatlah kabur gugatan Penggugat, karena didalam posita Penggugat mengatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian materil dan immaterial sebesar Rp.930.608.500,- (sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah), akan tetapi didalam petitum gugatannya Penggugat mengatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.930.608.500,- (sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah). Hal ini tentunya sangatlah kabur gugatan Penggugat tersebut. Sebenarnya terhadap uang sebesar Rp.930.608.500,- (sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus delapan ribu lima ratus rupiah) yang dimintakan oleh Penggugat adalah sebagai kerugian materil apa sebagai uang paksa. Bahwa selain itupun didalam posita gugatannya Penggugat tersebut Penggugat tidak menguraikan mengenai uang paksa (dwangsom) dalam gugatannya, namun kenapa tiba-tiba didalam petitum gugatan Penggugat dimintakan mengenai uang paksa tersebut.
Bahwa oleh karena kejelasan gugatan merupakan pertimbangan untuk diterimanya sebuah gugatan, maka dengan kaburnya gugatan Penggugat (■obscuure libel) pada perkara ini, sudah seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangatlah wajar apabila gugatan Penggugat ini ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan hal inipun sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.l tanggal 29 Pebruari 1986 No.3534 K/Sip/1984 yang pada pokoknya berbunyi : ’’...gugatan dianggap Obscuure Libel, karena dalil gugatan kacau dan kabur, bahkan kontradiktif...”.
B. GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM.
Bahwa gugatan Penggugat Nebls In Idem, karena sebelumnya Penggugat telah pernah mengajukan gugatan ganti rugi/Consignatie dengan obyek yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara No.276/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut., dan telah diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tanggal 10 April 2014, yang amar putusannya, yaitu : ’’menyatakan gugatan Penggugat I dan II tidak dapat diterima” dan dalam perkara No.392/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut., yang telah diputus tanggal 12 Mei 2015 Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar putusan, yaitu : “Menerima Eksepsi Tergugat I (Perum BULOG) dan menyatakan gugatan Penggugat (Mazkurullah) tidak dapat diterima. Adapun terhadap putusan-putusan tersebut saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikarenakan Penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka demi tegaknya hukum dan keadilan, dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat mengabulkan dan menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatan Penggugat untuk seiuruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengeluarkan uang pengganti kerugian yang telah dititipkan oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta c/q Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp. 1.272.427.200,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan Penetapan Nomor 242/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 3 Desember 2008 dibagi dua sama jumlahnya kepada pihak Penggugat dan Tergugat, sehingga masing-masing mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.636.213.600,- (enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);
III. DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi secara hukum berhak atas tanah obyek sengketa perkara ini seluas 3.047 m2 dan uang ganti rugi/consignatie sebagaimana dalam Penetapan Nomor 07/Cons/2008/PN.Jkt.Ut. Jo Nomor 242/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut. sebesar Rp.636.213.600,- (enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);
IV. Dalam KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.031.000,-(satu juta tiga pulu satu ribu rupiah ), masing-masing untuk separuhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 1 Agustus 2016, Pembanding semula Tergugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 1 Agustus 2016, sebagaimana dalam akta pernytaan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 25 Oktober 2016 dan turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat tidak menyerahkan kontra memori bandingnya;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding, kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari dan tanggal 3 Mei 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan Tata cara, serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam ketentuan Per Undang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian Permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari berkas perkara secara cermat dan seksama, serta Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Juni 2016, serta Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi pada intinya adalah agar Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dan memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Juni 2016;
Mengadili sendiri dengan mohon putusan sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat
Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi:
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menghukum Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
Dan untuk selengkapnya sebagaimana yang termuat dalam memori banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dan mencermati dengan seksama pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, baik pertimbangan dalam/ tentang eksepsi, mengenai pokok perkara dan dalam Rekonpensi ternyata telah di pertimbangkan secara tepat dan benar seluruh dalil-dalil gugatan dari Penggugat Dalam Konpensi/Terbanding/Tergugat Dalam Rekonpensi serta bukti-bukti yang diajukan oleh Kedua pihak di persidangan bukti-bukti mana telah di kaitkan dengan ketentuan peraturan-peraturan per Undang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang di sengketakan oleh kedua pihak yang berperkara, maka dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan menyetujui pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutuskan perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Konpensi setelah di pelajari dan diteliti secara seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, ternyata keberatan-keberatan dalam memori banding tersebut telah di bahas dalam proses jawab-menjawab dalam pemeriksaan di peradilan tingkat pertama, sehingga keberatan-keberatan dalam memori banding tersebut hanya merupakan pengulangan terhadap peristiwa persidangan di tingkat pertama dan tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat merubah putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan dengan demikian memori banding tersebut tidak perlu di pertimbangkan lagi dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut tetap di pertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi tetap dinyatakan kalah, maka di hukum untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua Tingkat Peradilan dan di tingkat banding akan di cantumkan dalam amar putusan ini:
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan ulang di Jawa dan Madura, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Ketentuan-ketentuan per Undang-Undangan lain yang terkait:
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 514/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 oleh kami Hi.A. SANWARI, HA, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH, SH.,MH dan I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 483/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 10 Agustus 2017 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DRA.Hj. EMMI ANEKA, SH.,MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| HJ. ELNAWISAH, SH.,MH | Hi..A. SANWARI,HA, SH.,MH |
| I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH | |
PANITERA PENGGANTI DRA.HJ. EMMY ANEKA, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding
| 1 | Biaya Materai | : | Rp. 6000,00 |
| 2 | Biaya Redaksi | : | Rp. 5.000,00 |
| 3 | Biaya Pemberkasan | : | Rp. 139.00,00 |
| Jumlah | : | Rp. 150.000,00 | |
| (seratus lima puluh ribu Rupiah) |