643/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 643/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst.
VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum X Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN,Cs
MENGADILI : DALAM PROVISI : • Menolak tuntutan provisi dari Penggugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : DALAM EKSEPSI : • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima • Menghukum kepada Penggugat untuk membayar beaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 2. 216. 000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 643/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum
Purnawirawan TNI-AD, sekarang profesi ADVOKAT berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. D.10.KP.04.13 Tahun 1996, berkantor di Jalan Pemuda Raya No. 130 Depan Bank BNI Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur telepon 021-4718753, HP. 0811811750 untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
1. Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN
Disebut juga bernama dan tertulis Dokter SITI ALISAH NAOEMAR ABIDIN anak kandung dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan almarhumah Nyonya RABAISOEN, beralamat di Jalan Kesehatan X/5 RT. 008 RW. 006 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.
2. Ny. SITI ALIZAR TAN PONO, SH
Alamat Pondok Karya A/4 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Pela Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah anak kandung dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan almarhumah Nyonya RABAISOEN, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 November 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 November 2016, dalam register perkara nomor : 643/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa semasih hidupnya almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dengan isterinya almarhumah Nyonya RABAISOEN yaitu ayah kandung dan ibu kandung TERGUGAT I dan TERGUGAT II benar ada memiliki tanah kosong luasnya kurang lebih 14.450 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat, suratnya Surat Girik Milik Adat Letter C.128 Persil 18 S-II atas nama HAJI SIDI NAOEMAR disebut dan tercatat atas nama SAYIDINA UMAR H dan tetap dikuasai dan dirawat pemiliknya tersebut yaitu ayah dan ibu kandung dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, kemudian setelah meninggalnya HAJI SIDI NAOEMAR disebut juga HAJI SAYIDINA UMAR pada tanggal 14 Januari 1984 dan isterinya Nyonya RABAISOEN sudah terlebih dahulu meninggal pada tanggal 11 Mei 1980, maka penguasaan dan menjaga serta merawat tanah tersebut dilaksanakan anak tertua laki-laki bernama M. BAKRI BA BIN SAYDINA NAOEMAR.
Bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jenderal Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750 m2 jumlahnya luas 5.470 m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C.128 Persil 18 S-II menjadi luas 8980 m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan pemerintah Cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410 m2, maka sisa tanah tersebut masih ada luas 3.570 m2 tetapi luas di lapangan masih ada luas 4.035 m2 yang tetap dijaga diawasi anak tertua dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.
Bahwa mulai tahun 1986 sisa tanah Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.570 m2 tersebut dikuasai tanpa hak oleh para pemulung-pemulung luas kurang lebih 2.000 m2 dan sisanya luas 1.570 m2 dikuasai para pedagang keramik tanpa ijin dari pemiliknya yaitu ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan almarhumah Nyonya RABAISOEN, maka ahli warisnya bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR berikut saudaranya Dokter SITI ALISAH ABIDIN (sekarang TERGUGAT I) dan adiknya H.S NAOEMAR memberi kuasa kepada PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) pada tanggal 07 November 1994 isi kuasa adalah mencari peminat membeli tanah sisa luas 3.570 m2 tersebut serta mengawasinya supaya berusaha mengosongkan lokasi yang ditempati dan dihuni para pemulung-pemulung ratusan KK. (Bukti P-I)
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 1994 semasih hidupnya almarhum M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR dan adiknya masih hidup bernama ALI IMRAN BIN H.S NAOEMAR yang tetap didukung saudaranya Prof. dr. SITI ALISAH ABIDIN BINTI H.S NAOEMAR telah sepakat bersama dengan PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) supaya PENGGUGAT berusaha mencari peminat membeli sisa tanah Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.200 m2 lagi karena TERGUGAT I (Prof. dr. SITI ALISAH ABIDIN BINTI NAOEMAR) sudah setuju harga Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) bersih diusahakan PENGGUGAT kepada ahli waris sesuai yang diperjanjikan tanggal 01 Oktober 1994 dan kesepakatan ini telah disetujui juga TERGUGAT II pada tanggal 27 November 1994 (Bukti P-II).
Bahwa untuk merealisasikan pengakuan TERGUGAT I (Prof. dr. SITI ALISAH ABIDIN BINTI NAOEMAR) dan saudaranya M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR serta adiknya ALI IMRAN BIN H.S NAOEMAR tertanggal 01 Oktober 1994 tentang kesediaan hanya Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) harga seluruh tanah sisa Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.200 m2 lagi untuk diterima ahli waris yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini maka PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah melaksanakan terlebih dahulu pembayaran panjar sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994 yang diterima oleh saudara tertua dari TERGUGAT I, TERGUGAT II sendiri bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR dengan isterinya bernama HAJAH ROSELINA R (Bukti P-III).
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa dari ahli waris tanggal 07 November 1994 untuk mengurus tanah miliknya Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200 m2 untuk menawarkan kepada pihak lain bahkan PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah terlebih dahulu memberi panjar harga tanah tersebut pertama Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 1994 yang diterima salah seorang ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR beserta isterinya HAJAH ROSELINA R.
Bahwa group PENGGUGAT menghendaki supaya seluruh tanah sisa Girik C.128 Persil 18 S-II tersebut harus kosong maka salah satu ahli waris pemiliknya bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR meminta kepada PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) supaya berusaha membebaskan penghuni liar diatas tanah tersebut yang dihuni para pemulung ratusan KK maka PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) melaksanakan pembebasan para pemulung dengan pembayaran Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada 61 KK pada tanggal 23 Desember 1994 yang dibayar isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG diketahui pemiliknya mengatasnamakan ahli waris lainnya (Bukti P-IV).
Bahwa sejak PENGGUGAT menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200 m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035 m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari disaksikan nama HARUN pegawai Kelurahan Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570 m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
Bahwa batas-batas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.570 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat adalah:
Sebelah timur dengan Jalan Ahmad Yani Bypass
Sebelah barat dengan tanah Girik C.396
Sebelah utara dengan tanah Djuraemi
Sebelah selatan dengan tanah Girik C.87 milik Ny. Ronah Ginting
Bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing-masing ahli waris bernama:
M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR
Prof. dr. SITI ALISAH ABIDIN BINTI H.S NAOEMAR
ALI IMRAN BIN H.S NAOEMAR
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570 m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035 m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Bahwa semasih hidupnya salah seorang ahli waris yang tertua bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR yang pernah menerima panjar harga tanah luas sisa 3.200 m2 tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari PENGGUGAT pada tahun 1994, telah berkali-kali PENGGUGAT mendatangi M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR ke rumahnya ketika itu tahun 1995 ke Jalan Sibayak No. 2 Jakarta Pusat supaya diberitahu kepada ahli waris lainnya antara lain TERGUGAT I (Prof. dr. SITI ALISAH ABIDIN BINTI H.S NAOEMAR) dan kepada TERGUGAT II (ALIZAR TAN PONO, SH) di Jakarta agar dipenuhi serta dilaksanakan persetujuan penjualan tanah yang diikrarkan bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan penegasannya tanggal 01 Desember 1995 karena PENGGUGAT bersedia membayar nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lunas kepada ahli waris tetapi alasan salah satu ahli waris tersebut bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR yang pernah menerima panjar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari PENGGUGAT tahun 1994 bahwa ahli waris lainnya yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini belum bersedia melaksanakannya sehingga tertunda-tunda hingga M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR bersama isterinya HJ. ROSELINA meninggal dunia maka tertunda pelaksanaan pembayarannya.
Bahwa PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) tetap itikad baik karena harga tanah luas sisa kurang lebih 3.200 m2 tersebut nilainya sudah disetujui ahli waris termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk dibayar PENGGUGAT tahun 1995, namun saat ini tidak mungkin lagi PENGGUGAT membayar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) mengingat kurs uang tahun 1995 sudah sangat berbeda tahun 2016 ini, oleh karenanya PENGGUGAT bersedia membayar kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II nilai dari Rp. 1.000.000.000,- diperhitungkan kursnya untuk tahun 2016 demi tidak merugikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II demi melaksanakan perjanjian terdahulu tahun 1994 dan tahun 1995 tersebut atau sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini demi tercapainya kebenaran dan keadilan serta kepastian hukumnya.
Bahwa gugatan PENGGUGAT didukung bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh TERGUGAT I maupun TERGUGAT II maka mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, Verzet (Uit Voorbaar bij Vorraad).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta secara diam-diam sudah pernah tahun 2010 TERGUGAT I maupun TERGUGAT II mendapatkan imbalan panjar milyaran rupiah dari calon pembeli atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570 m2 tersebut tanpa diketahui PENGGUGAT yang sudah jelas ingkar janji tidak memenuhi pernyataan dan pengakuan tanggal 01 Oktober 1994 yang seharusnya hanya menerima bersih harga tanahnya luas kurang lebih 3.570 m2 dari pembeli atau dari PENGGUGAT yang dipertegas tanggal 03 Desember 1995 bahwa TERGUGAT I, II dirubah hanya menerima Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari PENGGUGAT tetapi TERGUGAT I, II masih menawar-nawarkan kepada pihak lain, sehingga perbuatan TERGUGAT I, II jelas sudah ingkar janji kepada PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan PENGGUGAT maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan atau Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONAL
1. Meletakkan sita jaminan atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat agar tidak terjadi pengalihan-pengalihan kepada pihak lain.
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus mematuhi dan melaksanakan isi persetujuan yang dibuat bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 03 Desember 1995 tentang nilai pembayaran tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570 m2 Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau sesuai kursnya dari tahun 1995 ke dalam tahun 2016.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang dijalankan.
3. Menyatakan dengan hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji terhadap PENGGUGAT karena tidak melaksanakan pengakuan bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan penegasannya tanggal 03 Desember 1995.
4. Menyatakan SAH demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan dari TERGUGAT I, II atau ahli waris tanggal 01 Oktober 1994 dan penerimaan panjar harga tanah tanggal 16 Desember 1994 dan penegasan tanggal 03 Desember 1995 dan bukti-bukti lainnya.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mematuhi dan melaksanakan persetujuan bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 16 Desember 1994 serta penegasannya tanggal 03 Desember 1995.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan keputusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada Banding, Kasasi, Verzet (Uit Voorbaar bij Vorraad)
8. Menghukum Tergugat I, II membayar biaya perkara yang timbul.
Demikian gugatan perdata ini diajukan PENGGUGAT agar mendapat putusan berdasarkan hukum dan keadilan maka sebelumnya PENGGUGAT ucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Penggugat hadir sendiri, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya YAN JUANDA SAPUTRA SH, MH, MM, MSi dan ZERRY SYAFRIAL, SH, MM , Advokat – Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum YAN JUANDA SAPUTRA & PARTNERS, beralamat di Jl. Alam Elok III UX – 5, Pondok Indah, Jakarta Selatan - 12310, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2017.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan Mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sdr. MAHFUDIN, SH.MH., sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2016, tetapi berdasarkan laporan Mediator bahwa kesepakatan Perdamaian tidak tercapai, lalau persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;-
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 17 Mei 2016 sebagai berikut :
TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebelumnya ingin menyampaikan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Mediasi dengan PENGGUGAT yang dimediasikan oleh Bapak Hakim MAHFUDIN, SH. MH selaku Mediator. Dalam mediasi tersebut TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah berinisiatif secara kekeluargaan menawarkan 1/12 bagian dari hasil penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2, adapun yang menjadi pertimbangan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lelah mencari pembeli dan mengurus tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2 milik orang tua TERGUGAT I dan TERGUGAT II (almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dengan isterinya almarhumah Nyonya RABAISOEN), kedekatan dan hubungan M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR (alm.) dengan PENGGUGAT semasa hidupnya dan hubungan hukum yang pernah terjadi antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan PENGGUGAT sebelumnya.
Bahwa apa yang menjadi iktikad baik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut ternyata ditolak oleh PENGGUGAT, karena PENGGUGAT berusaha memaksakan agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui pengalihan hak oleh M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR(alm.) seluas 350m2 kepada SORTA BORU MANURUNG (isteri PENGGUGAT) pada tahun 1987 padahal secara hukum M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR(alm.) semasa hidupnya tidak pernah memiliki legal standing untuk mewakili para ahli waris almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan almarhumah Nyonya RABAISOEN guna mengalihkan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 350m2 dan pengalihan hak tersebut tidak pernah diketahui oleh para ahli waris almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan almarhumah Nyonya RABAISOEN sehingga tidak ada dasar bagi PENGGUGAT untuk memaksakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui pengalihan hak tersebut dan tetap berusaha memaksakan kehendaknya untuk mengambil alih tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2 tersebut .
Bahwa dengan ditolaknya iktikad baik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap tawaran 1/12 bagian dari hasil penjualan tanah Girik C.128 Persil 18 S-II kepada PENGGUGAT, telah menutup peluang PENGGUGAT atas tawaran TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT lebih memilih untuk menjalani proses hukum dan untuk pilihan tersebut TERGUGAT I dan TERGUGAT II siap menghadapi.
Bahwa dengan ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkenan menyampaikan JAWABAN terhadap GUGATAN Perdata tentang Ingkar Janji atau Wanprestasi tanggal 17 November 2016 yang diajukan Victor S. Siregar, SH. M. Hum. Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tersebut mengandung kesalahan yang bersifat prinsipal dan fundamental dalam beracara perdata, maka dengan menjunjung tinggi asas beracara secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, maka TERGUGAT akan terlebih dahulu mengajukan EKSEPSI dan Mohon Putusan Sela.
Pertama-tama TERGUGAT dengan Tegas Menolak dan Menyangkal keseluruhan Gugatan Tanggal 29 Februari 2016 kecuali hal –hal yang diakui sebagai berikut:
Bahwa semasih hidupnya almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dengan isterinya almarhumah Nyonya RABAISOEN yaitu ayah kandung dan ibu kandung TERGUGAT I dan TERGUGAT II benar ada memiliki tanah kosong luasnya kurang lebih 14.450m2 terletak di jalan Jendral Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat, suratnya Surat Girik Milik Adat Letter C. 128 Persil 18 S-II atas nama HAJI SIDI NAOEMAR disebut dan tercatat atas nama SAYIDINA UMAR H dan tetap dikuasai dan dirawat pemiliknya tersebut yaitu ayah dan ibu kandung dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, kemudian setelah meninggalnya HAJI SIDI NAOEMAR disebut juga HAJI SAYIDINA UMAR pada tanggal 14 Januari 1984 dan isterinya Nyonya RABAISOEN sudah terlebih dahulu meninggal pada tanggal 11 Mei 1980, maka penguasaan dan menjaga serta merawat tanah tersebut dilaksanakan anak tertua laki – laki bernama M. BAKRI BA SAYIDINA NAOEMAR.
Bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.
Selanjutnya terlebih dahulu TERGUGAT I dan TERGUGAT II akan mengajukan EKSEPSI/TANGKISAN sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR(OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT mendalilkan luas tanah girik C 128 Persil 18 S-II dengan luas yang berbeda- beda 3.570 m2 ; 3.200 m2 dan 4.035 m2, sebagaimana:
PENGGUGAT mendalilkan luas girik C 128 Persil 18 S-II 3.570 m2.
Pada Butir 2 halaman 3
Bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.
Pada Butir 3 halaman 3
Bahwa mulai tahun 1986 sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luas 3.570m2 tersebut dikuasai tanpa hak oleh para pemulung luas kurang lebih 2.000m2 dan sisanya luas 1.570m2 dikuasai para pedagang keramik tanpa ijin dari pemilik yaitu ahli waris dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN, maka ahli warisnya bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR berikut saudaranya Dokter SITI ALISAH ABIDIN (sekarang TERGUGAT I) dan adiknya H.S. NAOEMAR memberi kuasa kepada PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) pada tanggal 07 November 1994 isi kuasa adalah mencari peminat membeli tanah sisa luas 3.570m2 tersebut serta mengawasinya supaya berusaha mengosongkan lokasi yang ditempati dan dihuni para pemulung – pemulung ratusan KK.
Butir 8 halaman 5,
Bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
Butir 9 halaman 5,
Bahwa batas – batas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.570m2 terletak dijalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat adalah:
Sebelah Timur dengan jalan Ahmad Yani Bypass;
Sebelah Barat dengan tanah Girik C.396;
Sebelah Utara dengan tanah Djuremi;
Sebelah Selatan dengan tanah Girik C. 87 milik Ny. Ronah Ginting.
e. Butir 10 halaman 5,
Bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing – masing ahli waris bernama:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Paragraf ke 3 pada halaman 7,
Bahwa berdasarkan fakta secara diam-diam sudah pernah tahun 2010 TERGUGAT I maupun TERGUGAT II mendapatkan imbalan panjar milyaran rupiah dari calon pembeli atas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 tersebut tanpa diketahui PENGGUGAT yang sudah jelas ingkar janji tidak memenuhi pernyataan dan pengakuan tanggal 01 Oktober 1994 yang seharusnya hanya menerima bersih harga tanahnya seluas kurang lebih 3.570m2 dari pembeli atau dari PENGGUGAT yang dipertegas tanggal 03 Desember 1995 bahwa TERGUGAT I, II dirubah hanya menerima Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dari PENGGUGAT tetapi TERGUGAT I, II masih menawar – nawarkan kepada pihak lain, sehingga perbuatan TERGUGAT I, II jelas sudah ingkar janji kepada PENGGUGAT
PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2.
Pada Butir 4 halaman 3,
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 1994 semasih hidupnya almarhum M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya masih hidup bernama ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR yang tetap didukung oleh saudaranya Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR telah sepakat bersama dengan PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) supaya PENGGUGAT berusaha mencari peminat membeli Sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi karena TERGUGAT I(Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) sudah setuju harga Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar lima ratus juta rupiah) bersih diusahakan PENGGUGAT kepada ahli waris sesuai dengan yang diperjanjikan tanggal 01 Oktober 1994 dan kesepakatan ini telah disetujui juga TERGUGAT II pada tanggal 27 November 1994.
Pada Butir 5 halaman 4,
Bahwa untuk merealisasikan pengakuan TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan saudaranya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tertanggal 01 Oktober 1994 tentang kesediaan hanya Rp. 1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) harga seluruh tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi untuk diterima ahli waris yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini maka PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah melaksanakan terlebih dahulu pembayaran panjar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994 yang diterima oleh saudara tertua dari TERGUGAT I, TERGUGAT II sendiri yang bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dengan isterinya bernama HAJAH ROSELINA R.
Pada Butir 8 halaman 5,
Bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
Pada Butir 11 halaman 6,
Bahwa semasih hidupnya salah seorang ahli waris yang tertua bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR yang pernah menerima panjar harga tanah luas sisa 3.200m2 tersebut sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT pada tahun 1994, telah berkali – kali PENGGUGAT mendatangi M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR kerumahnya ketika itu tahun 1995 kejalan SIBAYAK No. 2 Jakarta Pusat supaya diberitahu kepada ahli waris lainnya antara lain TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan kepada TERGUGAT II (ALIZAR TAN PONO, SH) di Jakarta agar dipenuhi serta dilaksanakan persetujuan penjualan tanah yang diikrerkan bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan penegasannya 01 Desember 1995 karena PENGGUGAT bersedia membayar nilai Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah) lunas kepada Ahli Waris tetapi alasan salah satu ahli waris tersebut bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR yang pernah menerima panjar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT tahun 1994 bahwa ahli waris lainnya yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini belum bersedia melaksanakannya sehingga tertunda – tunda hingga M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR bersama isterinya HJ. ROSELINA meninggal dunia maka tertunda pelaksanaan pembayarannya.
Pada Butir 12 halaman 6,
Bahwa PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR SH, M.Hum) tetap iktikad baik karena harga tanah luas sisa kurang lebih 3.200m2 tersebut nilainya sudah disetujui ahli waris termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya Rp.1.000.000.000(Satu Milyar Rupiah) untuk dibayar PENGGUGAT tahun 1995, namun saat ini tidak mungkin lagi PENGGUGAT membayar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) mengingat kurs uang tahun 1995 sudah sangat berbeda tahun 2016 ini,…
PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 4.035m2.
Pada Butir 2 halaman 3,
Bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.
Pada Butir 8 halaman 5,
Bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
Butir 10 halaman 5,
Bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing – masing ahli waris bernama:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Dari Fakta hukum tersebut diatas terbukti bahwa dalil – dalil Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat bertentangan antara satu sama lain, disatu sisi PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II 3.570m2, dilain sisi luasnya 3.200m2 bahkan PENGGUGAT juga mendalilkan jika dilapangan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II 4.035m2, tidak tegasnya PENGGUGAT menggunakan dasar hukum tentang luas tanah yang menjadi dasar sengketa menimbulkan tidak adanya kepastian hukum sehingga Gugatan yang seperti ini dikategorikan sebagai Gugatan yang kabur(Obscuur Libel) dan harus ditolak.
Bahwa pertentangan dalil luas objek sengketa gugatan tidak hanya terdapat dalam POSITA akan tetapi juga terdapat dalam PETITUM gugatannya pada paragraph terakhir halaman 7 – paragraph pertama dan kedua halaman 8 sebagai mana dikemukakan sbb:
Bahwa berdasarkan uraian – uraian yang dikemukakan PENGGUGAT maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT dan atau MAJELIS HAKIM YANG MULIA dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONAL
Meletakkan Sita Jaminan atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa kurang lebih 3.200m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat agar tidak terjadi pengalihan-pengalihan kepada pihak lain.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus mematuhi dan melaksanakan isi persetujuan yang dibuat bersama pada tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 03 Desember 1995 tentang nilai pembayaran tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) atau sesuai kursnya dari tahun 1995 kedalam tahun 2016.
Jelas dan terbukti bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah cacat OBSCUUR LIBEL oleh karena itu seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo hendaklah menolak Gugatan yang demikian.
Bahwa dalam Posita Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT juga terdapat kontradiksi, yaitu disatu sisi PENGGUGAT bertindak sebagai penerima kuasa untuk mencari peminat pembeli tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II akan tetapi disisi lain bertindak sebagai Pihak yang telah membayar panjar sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) kepada salah satu Ahli waris dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN yang bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR, sbb:
Pada Butir 3 halaman 3,
Bahwa mulai tahun 1986 sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II …………………maka ahli warisnya bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR berikut saudaranya Dokter SITI ALISAH ABIDIN (sekarang TERGUGAT I) dan adiknya H.S. NAOEMAR memberi kuasa kepada PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) pada tanggal 07 November 1994 isi kuasa adalah mencari peminat membeli tanah sisa luas 3.570m2 tersebut serta mengawasinya supaya berusaha mengosongkan lokasi yang ditempati dan dihuni para pemulung – pemulung ratusan KK.
Pada Butir 5 halaman 4,
Bahwa untuk merealisasikan pengakuan TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan saudaranya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tertanggal 01 Oktober 1994 tentang kesediaan hanya Rp. 1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) harga seluruh tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi untuk diterima ahli waris yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini maka PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah melaksanakan terlebih dahulu pembayaran panjar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994 yang diterima oleh saudara tertua dari TERGUGAT I, TERGUGAT II sendiri yang bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dengan isterinya bernama HAJAH ROSELINA R.
Dari fakta hukum tersebut diatas, terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sangat kontradiktif dan telah menciptakan ketidak pastian dalam gugatannya tentang wanprestasi yang dipermasalahkan PENGGUGAT apakah sebagai pihak penerima kuasa ataukah pihak yang melakukan pembayaran, sehingga gugatan yang seperti itu dapat dikategorikan kabur (OBSCUUR LIBEL), sehingga haruslah ditolak.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, cukup dasar hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo untuk mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (N.O), sebagaimana Yurisprudensi Tetap MARI No. 546 K/SIP/1970 yang menyatakan:
“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut tidak mempunyai landasan hukum yang dapat menjadikan dasar dari apa yang dituntut”.
DALAM PROVISI
Bahwa karena PETITUM dalam PROVISIONAL yang diajukan oleh PENGGUGAT kontradiktif dan kabur, dikarenakan PENGGUGAT menggunakan luas yang berbeda yaitu 3.200m2 sedangkan disatu sisi menyatakan luas 3.570m2, maka sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo MENOLAK tuntutan Provisi tersebut.
Bahwa oleh karena tuntutan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak didukung oleh bukti othentik yang mendukung tuntutan provisinya sebagaimana yang disyaratkan dengan tegas dalam Ketentuan Pasal 180 H.I.R/RIB, maka sudah cukup dasar hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam Perkara aquo MENOLAK tuntutan Provisi tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan Tegas MENOLAK keseluruhan dalil-dalil PENGGUGAT dalam halaman 2 s/d halaman 9 Gugatannya atas dasar fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya pada butir 3 halaman 3 tentang kuasa yang diberikan oleh Para Ahli Waris HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN telah berakhir dikarenakan dengan telah meninggalnya 2( dua) orang pemberi kuasa yaitu M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR pada tahun 1998 dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR pada tahun 2001, maka hal tersebut telah mengakibatkan batal atau berakhirnya surat kuasa tanggal 07 November 1994 tersebut, sebagai mana ketentuan Pasal 1813 KUHPer yang berbunyi “salah satu sebab berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa”.
Bahwa atas meninggalnya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tersebut TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memberitahukan secara resmi kepada PENGGUGAT(VICTOR S. SEMBIRING SH., M.Hum) melalui surat tertanggal 18 Desember 2003 yang tembusannya disampaikan kepada Bapak Lurah Rawasari dan Bapak Camat Cempaka Putih, dan surat tersebut telah ditanggapi oleh PENGGUGAT melalui surat balasannya tanggal 3 Januari 2004, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam surat yang dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas PU DKI Jakarta tanggal 10 Maret 2004.
Dari Fakta hukum tersebut diatas maka Surat kuasa tanggal 07 November 1994 telah berakhir, sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo menolak dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tentang surat Kuasa tanggal 07 November 1994 tersebut;
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT pada Butir 4 halaman 3 yang menyatakan:
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 1994 semasa hidupnya almarhum M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya yang bernama ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR yang tetap didukung oleh saudaranya Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR telah sepakat bersama dengan PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) supaya PENGGUGAT berusaha mencari peminat membeli Sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi karena TERGUGAT I(Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) sudah setuju harga Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar lima ratus juta rupiah) bersih diusahakan PENGGUGAT kepada ahli waris sesuai dengan yang diperjanjikan tanggal 01 Oktober 1994 dan kesepakatan ini telah disetujui juga TERGUGAT II pada tanggal 27 November 1994.
Bahwa Surat Pernyataan tanggal 01 Oktober 1994 yang ditandatangani oleh almarhum M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR, Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR(TERGUGAT II) dan Almarhum ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR luasnya bukan 3.200m2 akan tetapi 3.570m2, dan isinya juga hanya berkaitan dengan kuasa yang diberikan oleh para Ahli Waris Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN kepada PENGGUGAT.
Bahwa dalam Surat Pernyataan dan persetujuan yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT II tanggal 27 November 1994, TERGUGAT II tidak pernah menyatakan bahwa Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.200m2 melainkan seluas 3.570m2. Sedangkan mengenai isi lain dari surat Pernyataan dan Persetujuan tanggal 27 November 1994 tersebut hanya Persetujuan untuk menjual tanah Girik C.128 Persil 18 S-II a/n Ayah TERGUGAT II yaitu Almarhumah HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN dengan ketentuan – ketentuan yang diuraikan dalam pernyataan tanggal 01 November 1994 dan yang diuraikan dalam syarat – syarat pembuatan kuasa yang diberikan kepada PENGGUGAT tertanggal 07 November 1994.
Jadi dalil dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum, oleh karena itu kami PARA TERGUGAT men-soomer PENGGUGAT untuk membuktikan dalil dalilnya pada acara Pembuktian, atas fakta tersebut di atas maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menolak dalil –dalil PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Butir 5 halaman 4 Gugatannya dan Butir 6 halaman 4 dan Butir 11 halaman 6 yang mana PENGGUGAT pada intinya mendalilkan bahwa dirinya telah memberi panjar harga tanah tersebut sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994, yang diterima oleh M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR.
Bahwa hingga akhir hayatnya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR tidak pernah mendapat kuasa dari Para Ahli Waris Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN lainnya termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mewakili menjual, mengalihkan ataupun menerima uang panjar atas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2 bahkan M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR tidak pernah memberi tahu kepada para Ahli Waris lainnya atas panjar sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) untuk tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2, jadi secara hukum tidak ada pemberian panjar atas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2, karena M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR tidak memiliki Legal standing untuk mewakili Para Ahli Waris Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN lainnya untuk menerima panjar atau mengalihkan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2.
Sehingga dari fakta hukum tersebut diatas maka hendaklah Yang Mulia Majelis Hakim menolak dalil PENGGUGAT tentang pembayaran Panjar atas pembelian tanah Girik C.128 Persil 18 S-II, sebagaimana dalil PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II, menolak dalil PENGGUGAT pada Butir 7 halaman 4 – 5, yang menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan pembebasan kepada 61 KK pemulung dengan pembayaran sebesar Rp.91.000.000,-(Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), pada tanggal 23 Desember 1994 yang dibayar oleh Nyonya SORTA BORU MANURUNG isteri dari PENGGUGAT, dalil PENGGUGAT tersebut hanya rekayasa PENGGUGAT, karena faktanya yang membebaskan para pemulung di atas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2 adalah Pemerintah kotamadya Jakarta Pusat, hal tersebut terbukti ketika pembebasan dilakukan terhadap para Pemulung pada Bulan Desember tahun 1994 tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah kotamadya Jakarta Pusat terhadap pemulung yang berada di lokasi Girik C. 128 Persil S-II saja akan tetapi juga pemulung yang menempati di sebelah barat di tanah Girik C. 396, pemulung yang menempati di sebelah utara yaitu tanah Djuremi dan pemulung yang menempati tanah di sebelah selatan yaitu di Pramuka Ujung, sehingga atas dalil PENGGUGAT tersebut TERGUGAT I dan TERGUGAT II men-someer PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnya tersebut.
Bahwa atas fakta hukum tersebut diatas, maka sudah seharusnya Majelis Hakim perkara aquo menolak dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tersebut diatas.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil – dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT pada Butir 8 halaman 5 Gugatannya yang menyatakan salah satu Ahli Waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR sejak tanggal 01 April 1987 telah mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga Ratus Lima Puluh Meter Persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari disaksikan HARUN pegawai kelurahan Rawasari.
Bahwa para Ahli Waris lainnya ( TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR (alm) tidak pernah mengetahui apalagi memberikan kuasa kepada M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR (alm) untuk mengalihkan ataupun melepaskan tanah Girik C.128 Persil 18 S-II, hal tersebut juga terbukti dari pernyataan – pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR(alm) termasuk M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR(Alm) yang tetap menyatakan bahwa luas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II adalah seluas 3.570m2. Hal ini akan TERGUGAT I dan TERGUGAT II buktikan di acara pembuktian nanti sedangkan terhadap dalil – dalil PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mensomeer untuk membuktikannya.
Bahwa atas fakta hukum tersebut diatas, maka sudah seharusnya Majelis Hakim perkara aquo menolak dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tersebut diatas.
Bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II menolak tegas dalil PENGGUGAT pada Butir 10 halaman 5 dalam Gugatannya yang menyatakan M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR, Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR(alm) membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C.128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT hanya dengan Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Bahwa Surat Pernyataan dan Pengakuan serta Persetujuan yang dibuat pada tanggal 03 Desember 1995 adalah merupakan Pernyataan sepihak yang timbul sebagai akibat diberikannya kuasa kepada PENGGUGAT oleh Para Ahli Waris H.S. Naoemar dan Ny. Rabaisun (bersifat Accesoir), sehingga dengan meninggalnya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR maka Kuasa yang diberikan kepada PENGGUGAT tanggal 07 November 1994 gugur atau berakhir, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1813 KUHPer, sehingga dengan berakhirnya kuasa tanggal 07 November 1994 tersebut maka surat Pernyataan dan Pengakuan serta Persetujuan yang bersifat melengkapi atau mengikuti surat kuasa tanggal 03 ikut gugur dan berakhir juga ikut berakhir.
Bahwa surat Pernyataan tanggal 03 Desember 1995 tersebut di atas merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, apalagi secara hukum surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya, tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain. Hal tersebut sejalan dengan , Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”
Bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas maka dalil dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT yang berhubungan dengan surat Pernyataan dan Pengakuan serta Persetujuan tanggal 03 Desember 1995 haruslah ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada Butir 12 halaman 6 yang intinya meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar menerima pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atas Girik C. 128 Persil 18 S-II seluas 3.200m2 yang akan diperhitungkan kursnya dengan kurs tahun 2016.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tanggal 18 Desember 2003 sudah pernah menyampaikan kepada PENGGUGAT bahwa dengan meninggalnya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR maka berakhir pula kuasa yang diberikan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berkeinginan untuk membuat surat kuasa baru kepada PENGGUGAT dan atas hal tersebut telah ditanggapi oleh PENGGUGAT dengan mengirimkan surat tertanggal 03 Januari 2004,
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR (alm) tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun termasuk kepada M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR untuk mewakili mereka menjual atau mengalihkan hak atas tanah seluas 350m2 ataupun menerima panjar sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) atas Girik C. 128 Persil 18 S-II.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka dalil dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT pada Butir 12 halaman 6 tersebut haruslah ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada paragraph 3 halaman 7 yang intinya menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah ingkar janji dengan tidak memenuhi pernyataan tanggal 01 Oktober 1994 dan pernyataan tanggal 03 Desember 1994.
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT I dan TERGUGAT II jelaskan diatas dengan meninggalnya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR maka berakhir pula kuasa yang diberikan kepada PENGGUGAT, hal tersebut memiliki dampak hukum gugurnya semua pernyataan yang mengikuti kuasa yang diberikan kepada PENGGUGAT tersebut, apalagi hal tersebut telah disampaikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT pada tanggal 18 Desember 2003 dan sejak kuasa diberikan kepada PENGGUGAT pada tanggal 07 November 1994 hingga berakhirnya kuasa tersebut dengan meninggalnya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR, PENGGUGAT tidak pernah merealisasikan kewajiban atas kuasa yang diberikan kepadanya, malah PENGGUGAT sekarang merekayasa dengan mengklaim telah membayar panjar dan berhak atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II atas nama Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN yaitu orang tua TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa dengan fakta hukum tersebut tidak alasan untuk melarang TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut tanah Girik C.128 Persil 18 S-II seluas 3.570m2 atas nama SAYIDINA UMAR tersebut.
Bahwa terbukti dalil dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya adalah sangat tidak memiliki dasar hukum, sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengabaikan dalil dalil PENGGUGAT dan menolak gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
Bahwa atas dasar Argumentasi Yuridis yang telah diuraikan diatas dan didukung oleh bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sah, maka sudah selayaknya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT tanggal 17 November 2016 secara keseluruhan.
Maka, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam JAWABAN tersebut diatas, Mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo berkenan memeriksa dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
MENGABULKAN Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
MENYATAKAN bahwa GUGATAN yang diajukan oleh PENGGUGAT Di Tolak atau Setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O);
DALAM PROVISI
MENOLAK Tuntutan Provisi PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
MENOLAK Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
MENGHUKUM PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa kemudian pihak Penggugat menyampaikan Repliknya dalam persidangan pada tanggal 24 Mei 2017, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;-
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Replik Penggugat, Tergugat telah menyampaikan Dupliknya tertanggal 14 Mei 2017, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut ;
1. Bukti P-1 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 13/G/ 2008/PTUN.Jkt tanggal 17 Juli 2008 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 205/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 5 Februari 2009 yang dikuatkan Putusan dari Mahkamah Agung RI No. 156K/TUN/2009 tanggal 26 Januari 2010 (fotocopy dari salinan)
2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan dan Pengakuan serta Persetujuan tanggal 3 Desember 1995 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
3. Bukti P-3 : Perjanjian Penerimaan Panjar dari tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas 3.570 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat yang diterima salah seorang ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR disaksikan istrinya Ny. Roselina tanggal 16 Desember 1994 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
4. Bukti P-4 : Pelepasan hak atas tanah dang anti rugi tanggal 1 April 1987 dari seorang ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR atas tanah luas 350 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
5. Bukti P-5 : Gambar Sket Situasi tanggal 1 April 1987 atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas 3.570 m2 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
6. Bukti P-6 : Surat dari Pengawas Lapangan III dari Departemen Permukiman Jakarta Wilayah I tanggal 28 Oktober 2004 ditujukan kepada Ny. SORTA BORU MANURUNG pemilik toko No. 101, 102, 103 di atas tanah luas 350 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
7. Bukti P-7 : Pengakuan mantan Lurah Rawasari nama A. HADI WAHAB tanggal 5 Juni 2008 dihadapan Notaris di Jakarta (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
8. Bukti P-8 : Pernyataan dan Pengakuan Tanda Terima Uang Tunai untuk Pengosongan Tanah Girik C.128 Persil 18 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
9. Bukti P-9 : Surat Pernyataan dan Pengakuan untuk persetujuan penjualan tanah milik girik C.128 Persil 18 S.II luas 3.570m2 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
10. Bukti P-10 : Surat pernyataan dan persetujuan tanggal 27 November 1994 yang dibuat Ny. SITI ALIZAR Binti H.S NAOEMAR (Tergugat I) (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
11. Bukti P-11 : Surat Kuasa tanggal 7 November 1994 dari tiga orang ahli waris kepada Penggugat (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
12. Bukti P-12 : Surat Keterangan Nomor : 929/1.755.2 dari Kelurahan Rawasari tanggal 14 Desember 1994 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
13. Bukti P-13 : 3 (tiga) buah Foto yang terdapat gambar Ny. SORTA BORU MANURUNG (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
14. Bukti P-14 : 3 (tiga buah) Foto istri M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR menghitung uang disaksikan suaminya M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR dan Ny. RABAISUN. (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
15. Bukti P-15 : 3 (tiga) buah Foto bersama suami isteri (M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR dengan istrinya) bersama Penggugat VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum dan isteri serta putri Penggugat (fotocopy sesuai dengan aslinya)
16. Bukti P-16 (a, b, c) : foto-foto ketika pembongkaran bedeng-bedeng para pemulung yang berada berdiri di atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas 3.570 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat (copy dari copy)
17. Bukti P-17 (a, b, c) : foto ketika para pemulung-pemulung dilokasi tanah girt C 128 persil 18 S.II luas 3.570 m2 (copy dari copy) ;
18. Bukti P-18 (a, b, c) : 3 (tiga) buah foto bergambar pemulung yang melakukan pembongkaran rumah-rumah bedengnya yang berdiri selama 20 tahun di atas tanah Girik C 128 Persil 18 S.II (copy dari copy) ;
19. Bukti P-19 (a, b, c) : 3 (tiga) buah foto-foto para pemulung sedang membongkar bedeng-bedengnya diatas tanah Girik C 128 Persil 18 S.II luas 3.570 m2 (copy dari copy) ;
20. Bukti P-20 : 1 (satu) buah foto penduduk para pemulung di atas tanah Girik C 128 persil 18 S.II luas 3.570 M2 (copy dari copy) ;
21. Bukti P-21 : KTP ke empat ahli waris almarhum H.S.NAOEMAR (copy dari copy) ;
22. Bukti P-22 : Surat Pernyataan dan Persetujuan Bersama dari M.BAKRI RA BIN H.S.NAOEMAR tanggal 22 Maret 1996 (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
23. Bukti P-23 : Berita Harian Kontan 11/02/08 berjudul Penggusuran di Rawasari (copy dari copy) ;
24. Bukti P-24 : Permohonan Pengukuran, Permohonan dari Victor S. Siregar, SH Kuasa Pemilik Tanah (copy dari copy) ;
25. Bukti P-25 : Pengakuan dari mantan LURAH RAWASARI bernama A.HADI WAHAB tanggal 5-6-2008 disertai copy KTP yang bersangkutan (copy dari copy) ;
26. Bukti P-26 : Persetujuan untuk realisasi pengosongan Tanah Girik C.128 Persil 18. S.II (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, pihak Tergugat juga telah mengajukan bukti-bukti tertulis / bukti surat yang telah diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 yang telah diberi meterai secukupnya sebagai berikut :
Bukti T I, II - 1 : Turunan Ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 593/1984 Penetapan Waris tanggal 14 April 1984 (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II – 2 : Surat Keterangan Waris ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tahun 2003 yang diketahui oleh RT/RW, Lurah Petojo Selatan dan Camat Gambir (copy dari copy)
Bukti T I, II - 3 : Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 05 Oktober 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh para ahli waris H. SIDINA OEMAR yaitu Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR dan S. ALIZAR TAN PONO, SH serta Hj. Roselina Rasad isteri dari M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR (Alm) (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T I, II - 4 : Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi (Girik), N0. 128 Persil 18 S-II sisa seluas 3.570m2 atas Nama SAJIDINA UMAR, yang diterbitkan oleh Kantor Tjabang Padjak Hasil Bumi Jatinegara (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II - 5 : Soerat Djoeal Moetlak Sawah diatas kertas Zegel Van Indie 30 Agustus 1939 (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II - 6 : Formulir Perintjian Pembajaran tanggal 13 Februari 1961 (copy dari copy) ;
Bukti T I, II - 7 : Kwitansi yang ditandatangani Drs Sjafaruddin Tan Pono tertanggal 21 Djanuari 1969 (copy dari copy) ;
Bukti T I, II - 8 : Kwitansi Pembajaran ganti rugi tanah Girik C.128 Persil 18 S-II seluas 5.410m2 oleh Projek Pemantjar Penerbangan Sipil tanggal 21 Januari 1969.
Bukti T I, II - 9 : Surat Keterangan No. RIS 1748/WPJ.10/KI 3107/1984, tanggal 04 Desember 1984 (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II -10 : Surat Pernyataan tanggal 26 Juni 1996 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dari H. Sidi Naoemar yaitu:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
S. ALIZAR TAN PONO, SH;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
(fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II - 11 : Surat bertanggal 10 Maret 2004 yang dibuat oleh dan ditandatangani kedua (TERGUGAT I, II) dari empat ahli waris dari H. SIDI NAOEMAR dan Ny. RABAISOEN, ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Jl. Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. (fotocopy sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II – 12 : Surat Kematian No. 474.1/26-Kesra/98 yang diterbitkan oleh Lurah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang Tanggal 03 -08-1998 yang menerangkan H.M. BAKRI NAOEMAR, BA telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 15 Juli 1998; (copy dari copy) ;
Bukti T I, II - 13 : Surat Ganti rugi bangunan atas Bedeng /Lapak diatas tanah Jl. Pramuka Ujung Jakarta Pusat atas nama Victor S. Siregar SH. (copy dari copy) ;
Bukti T I, II – 14 : Foto Kondisi awal Pramuka Ujung tanggal 14 Juli 1996 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih pada bulan Juni 1996. (scan sesuai dengan aslinya)
Bukti T I, II - 15 : Foto Kondisi Lokasi Pramuka Ujung tgl. 14 Juni 1996 setelah ditertibkan dari gubuk liar (scan sesuai dengan aslinya) ;
Bukti T I, II - 16 : Surat Instruksi Walikota Jakarta Pusat kepada Kepala Sudin P2K Jakarta Pusat ; Kepala Bagian Ketertiban Jakarta Pusat ; Camat Cempaka Putih ; Lurah Rawasari No. 66 tahun 1996, tanggal 01 April 1996 tentang penertiban bangunan, pagar di lokasi jl. Pramuka ujung, kelurahan Rawasari, kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat; (copy dari copy) ;
Bukti T I, II – 17 : Surat Kepala Biro Ketertiban Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta no.34/A/-1704/87, perihal Gubuk – gubuk liar , kepada Walikota Jakarta Pusat (copy dari copy) ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut Penggugat telah mengajukan 2 (dua) saksi yang sebelum memberikan keterangan tersebut terlebih dahulu bersumpah/berjanji menurut tata cara agama mereka dan selanjutnya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi EDYSON NAINGGOLAN :
~ Bahwa sejak tahun 1987 menjaga tanah Girik C.29 dan Girik C.396 serta Girik C.87 luas seluruhnya kurang lebih 15.000 m2 terletak di Jalan Pramuka Ujung Rawasari Jakarta Pusat atas suruhan pemiliknya Ny. PELCIK ROSITA SITEPU di Jakarta
~ Bahwa saksi menerangkan lagi di atas sumpah bahwa lokasi tanah yang di jaganya sejak tahun 1987 luas kurang lebih 15.000 m2 berdekatan atau berbatasan dengan tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas 3.570 m2 batasnya:
Sebelah Timur Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass
Sebelah Barat : Girik C.396 dan sekarang ini ada disampingnya tembok gedung Grand Pramuka
Sebelah Utara: tanah Girik C.201 milik H. DJURAEMI
Sebelah Selatan Girik C.87 RONAH GINTING dan Jalan Pramuka Ujung.
~ Bahwa setahu saksi tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas 3.570 m2 adalah milik M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat dan sebagian tanah tersebut diketahui saksi pernah dibeli Ny. SORTA BORU MANURUNG dari M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR luas 350 m2 tahun 1987 karena saksi ikut pada saat transaksi dihadapan Lurah Rawasari bernama WAHAB dibayar lunas oleh pembelinya Ny. SORTA BORU MANURUNG kepada M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR dihadapan Lurah Rawasari tanggal 1 April 1987.
~ Bahwa saksi ketahui di atas tanah luas 350 m2 tersebut setelah dibeli Ny. SORTA BORU MANURUNG berupa kios saja tetapi tahun 1987 kios tersebut dibangun menjadi pertokoan 3 (tiga) pintu juga dimiliki Ny. SORTA BORU MANURUNG.
~ Bahwa saksi pernah dengar bahwa sisa tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sudah dipanjar VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum Rp.10.000.000,- terhadap ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR tahun 1994 dilihat saksi saat itu di rumah M. BAKRI BA BIN H.S NAOEMAR.
~ Bahwa Saksi pernah dibawa M. BAKRI ke Jalan Kesehatan menemui saudaranya seorang dokter sekitar Desember 1995 setelah ketemu disodorkan surat untuk ditandatangani saat itu, setelah ditandatangani maka kami pulang naik bajaj dan diberitahu M. BAKRI pada saksi bahwa surat itu akan diserahkan kepada VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum tentang persetujuan penjualan tanah Girik C.128 tersebut ditentukan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
~
~ Saksi ketahui …..
Bahwa saksi ketahui pernah M. BAKRI menemui VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum dan istrinya Ny. SORTA BORU MANURUNG di tokonya Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat sekitar tahun 1994 dan saksi dengar diminta M. BAKRI kepada VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum bagaimana caranya supaya bersih tanah Girik C.128 yang sebagian dikuasai para pemulung-pemulung secara liar membangun di tanah Girik C.128 tersebut ratusan pintu, maka VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum beserta istrinya setuju membiayai pengosongan itu dan terlaksana bulan Desember 1994 kosong seluruhnya yang ditempati pemulung-pemulung ratusan pintu dan saksi kenal penghuninya kepala rombongan pemulung bernama BUYUNG.~ Bahwa Saksi ketahui terjadi pembongkaran kios keramik di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat sekira Februari 2008 termasuk toko Ny. SORTA BORU MANURUNG terbakar malam hari jam 19.00 WIB pada saat pembongkaran kios dilakukan Camat Cempaka Putih.
~ Bahwa pembongkaran itu digugat oleh ibu Ny. SORTA BORU MANURUNG ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan berhasil menang bahwa SK Surat Perintah Bongkar dari Camat Cempaka Putih TIDAK SAH karena tempat berdiri toko Ny. SORTA BORU MANURUNG adalah di atas tanahnya sendiri luas 350 m2 dari Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.570 m2 bukanlah di atas tanah Taman atau Jalur Hijau.
~ Bahwa saksi pernah menjaga tanah luas 350 m2 milik Ny. SORTA BORU MANURUNG mulai tahun 2008 setelah kosong dan bersih dan Ny. SORTA BORU MANURUNG menanam pokok pisang di atas tanahnya 350 m2 tersebut ratusan pokok yang dijaga saksi atas suruhan ibu Ny. SORTA BORU MANURUNG, tetapi pokok pisang tersebut sudah rubuh di bulldozer pihak Yayasan awal tahun 2017 dan saksi tidak menjaga lagi karena tembok pagar menutupnya jalan masuk ke lokasi 350 m2 itu dilakukan pihak Yayasan Kostrad.
2. Saksi TENGKU SALAHUDDIN :
~ Bahwa sejak tahun 1990 sudah kenal kepada Penggugat VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum
~ Bahwa saksi ketahui bahwa VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum sejak tahun 1998 adalah Penasihat hukum H.M SOEHARTO (mantan Presiden RI)
~ Bahwa saksi ketahui istri VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum adalah pedagang keramik dan barang Eropa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Jakarta Pusat.
~ Bahwa saksi dengar toko keramik milik Ny. SORTA BORU MANURUNG 3 (tiga) pintu berdiri bangunan toko di Rawasari adalah di atas tanah milik sendiri luas 350 m2 pernah dibeli tahun 1987 dari pemiliknya M. BAKRI tinggal di Jalan Sibayak No. 2 Jakarta Pusat.
~ Bahwa saksi ingat sekitar Desember 1994 pernah ikut dengan VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum bersama M. BAKRI ketika para pemulung-pemulung membongkar bedeng-bedengnya ratusan pintu di atas tanah M. BAKRI tersebut di Rawasari sampai kosong.
~ Bahwa saksi dengar dibiayai VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum kepada pemulung-pemulung ratusan juta dihadapan Lurah Rawasari nama SUDARTO tahun 1994 itu dan bersih tanah itu kurang lebih 2.500 m2, tetapi kios-kios keramik tidak dibongkar tahun 1994 itu karena dipertahankan VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum.
~ Bahwa saksi ketahui pernah M. BAKRI menerangkan bahwa sisa tanah Girik C.128 tersebut sudah disetujui seluruh ahli waris tahun 1995 cukup dibayar VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) bersih.
~ Bahwa saksi ketahui, VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum yang menjaga dan mengawasi tanah Girik C.128 karena diberi kuasa oleh ahli waris sejak tahun 1994.
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat Kuasa Tergugat I dan Tergugat II dipersidangan telah mengajukan saksi yang dengan disumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi LILI SHODRIAH LISANIAH HARTLEY :
Bahwa saksi mengenal VICTOR S. SEMBIRING.
Bahwa saksi merupakan anak angkat dari M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR.
Bahwa saksi mengenal TERGUGAT I, II sebagai adik dari ayah saksi (Bibi saksi).
Bahwa saksi mengetahui keberadaannya di pengadilan karena dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara gugatan wan prestasi oleh VICTOR S. SEMBIRING terhadap Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN dan SITI ALIZAR TAN PONO SH.
Bahwa saksi mengetahui luas dan lokasi dan batas – batas tanah yang disengketakan:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Juremi.
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. A. Yani By Pass.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Girik C. 87 Ronah Ginting.
Sebelah Barat berbatasan dengan Green Pramuka
Bahwa saksi mengetahui tanah girik C 128 Persil 18 S. II seluas 3.570M2 adalah milik para ahli waris HS. NAOEMAR .
Bahwa saksi menyatakan Ayah saksi M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1998.
Bahwa saksi mengetahui orang tua saksi berangkat haji dibiayai oleh VICTOR S. SEMBIRING.
Bahwa saksi mengetahui keberangkatan orang tua saksi ke tanah suci dari uang hasil sewa kios VICTOR S. SEMBIRING, dengan kelompok Mabes POLRI.
Bahwa saksi mengatakan semasa ayah saksi masih hidup VICTOR S. SIREGAR sering datang ke rumah saksi.
Bahwa saksi mengatakan ayahnya(M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR) tidak pernah menjual sebagian(350M2) tanah girik C 128 Persil 18 S. II kepada isteri PENGGUGAT.
Bahwa saksi mengatakan harta warisan berupa girik C 128 Persil 18 S. II seluas 3.570M2 belum dibagi kepada para ahli waris.
Bahwa saksi menyatakan diatas tanah girik C. 128 Persil 18 S. II banyak berdiri kios – kios keramik tapi sekarang sudah tidak ada.
Bahwa saksi mengatakan VICTOR S SIREGAR membangun kios keramik sejak tahun 1987.
Bahwa saksi mengatakan yang membebaskan gubuk – gubuk liar pemulung diatas tanah girik C 128 Persil 18 S. II adalah VICTOR S. SIREGAR.
2. Saksi Drs. H. IBRAHIM ISHAKA, MM :
Bahwa saksi menjabat sebagai camat Cempaka putih dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2000, sebelum saksi adalah Camat Mampang.
Bahwa penunjukannya sebagai camat Cempaka putih dikarenakan untuk menertibkan tanah pramuka ujung dari gubuk liar para pemulung.
Bahwa saksi mengetahui adanya sengketa di tanah pramuka ujung.
Bahwa saksi mengetahui keberadaan gubuk – gubuk liar para pemulung di awali oleh AHMAD TAJAB orang Bina Marga , yang menyuruh para pemulung untuk membangun gubuk – gubuk liar diatas tanah pramuka Ujung, AHMAD TAJAB inilah yang menjual tanah-tanah di pramuka ujung sehingga sengketa tanah menjadi kompleks.
Bahwa saksi mengetahui keberadaannya dipersidangan karena diminta untuk memberikan keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan adanya gugatan VICTOR S. SIREGAR terhadap Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN dan SITI ALIZAR TAN PONO SH.
Bahwa saksi mengetahui luas dan lokasi dan batas – batas tanah yang disengketakan:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Juremi.
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. A. Yani By Pass.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Girik C. 815 a/n HUTAGAOL.
Sebelah Barat berbatasan dengan Green Pramuka
Bahwa saksi selaku Camat Cempaka Putih ditugaskan untuk menertibkan tanah di pramuka ujung dari gubuk – gubuk liar para pemulung berdasarkan INSTRUKSI No. 66 Tahun 1996 tanggal 1 April 1996 dari Walikota Jakarta Pusat(saksi memperlihatkan surat tersebut, yang kemudian diajukan oleh TERGUGAT I, II sebagai tambahan Akta Bukti)
Bahwa saksi menjelaskan adapun alasan penertiban tanah di pramuka ujung dari gubuk – gubuk liar para pemulung adalah:
Adanya teguran secara lisan dari ajudan Presiden Soeharto, dikarenakan Bapak Presiden sering melewati lokasi Pramuka Ujung ketika menuju lapangan golf Rawamangun.(saksi memperlihatkan surat No. 34/A/-1.754/87 tanggal 16 Januari 1987 dari Kepala Biro Ketertiban kepada Walikota Jakarta Pusat, perihal gubuk – gubuk liar, yang kemudian oleh TERGUGAT I, II dijadikan sebagai Akta Bukti Tambahan)
Bahwa Jakarta Pusat saat itu baru menerima penghargaan ADIPURA.
Bahwa seringnya para pelaku kriminal kapak merah yang melakukan kejahatannya disekitar lokasi pramuka ujung dan perapatan cempaka putih dan melarikan diri kearah gubuk – gubuk liar di pramuka ujung.
Bahwa saksi menyatakan sebelum penertiban terhadap gubuk – gubuk liar para pemulung, saksi beserta jajarannya telah melakukan musyawarah dengan para pemulung.(Saksi memperlihatkan foto keadaan sebelum dan sesudah penertiban gubuk/ bedeng/lapak para pemulung di pramuka ujung, terlihat di atas tanah girik C 128 Persil 18 S. II tidak ada gubuk – gubuk liar para pemulung yang ada hanya kios – kios keramik dan selanjutnya oleh TERGUGAT I, II dijadikan sebagai tambahan Akta Bukti).
Bahwa saksi mengatakan PENGGUGAT/ VICTOR S. SIREGAR ada membangun 4(Empat) lapak/ bedeng/ gubuk diatas tanah pramuka ujung dan mendapat ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah), karena 1(satu) lapak diganti sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa PENGGUGAT mengkoreksi bahwa dirinya hanya mempunyai 2(dua) lapak/ bedeng/ gubuk diatas tanah pramuka ujung, yang dibalas oleh saksi jika memang begitu berarti PENGGUGAT telah melakukan kebohongan karena saat itu PENGGUGAT menyatakan memiliki 4(Empat) lapak/ bedeng/ gubuk.
Bahwa saksi menyatakan pemilikan tanah pramuka ujung adalah HUTAGAOL.
Bahwa saksi menyatakan mengetahui objek sengketa karena ketika melakukan penertiban tahun 1995 luas yang ditertibkan adalah 2,2 Ha.
Bahwa saksi mengenal M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR selaku salah satu ahli waris pemilik tanah C. 128 Persil 18 S. II, yang ketika Saksi mau dilakukan penertiban pada tahun 1996 memprotes agar penertiban tidak dilakukan diatas tanahnya, dan tidak ada para pemulung diatas tanah miliknya yang ada hanyalah kios – kios keramik yang menyewa diatas tanah miliknya.
Bahwa saksi mengatakan saat ini kondisi tanah pramuka ujung sudah bersih.
Bahwa saksi menyatakan tidak ada pemilik tanah di Pramuka Ujung yang bernama Ronah Ginting.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah ada pembebasan gubuk – gubuk liar diatas tanah milik M. BAKRI Cs.
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah ada pembebasan gubuk – gubuk liar sebelum atau sesudah penertiban yang dilakukan oleh saksi pada tahun 1996.
Bahwa saksi menyatakan setelah menerima uang ganti rugi atas gubuk/ bedeng/lapak para pemulung termasuk PENGGUGAT harus membongkar gubuk/ bedeng/lapak sendiri.
3. Saksi ZAINUL FIRMANSYAH :
Bahwa saksi merupakan anak angkat dari TERGUGAT I.
Bahwa saksi mengenal II sebagai adik dari Ibu saksi.
Bahwa saksi mengetahui tanah girik C 128 Persil 18 S. II seluas 3.570M2 adalah milik para ahli waris HS. NAOEMAR .
Bahwa Saksi menyatakan para ahli waris HS. NAOEMAR awalnya ada 4 (empat) orang:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
S. ALIZAR TAN PONO, SH;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Bahwa saksi mengetahui keberadaannya di pengadilan karena dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara gugatan wan prestasi oleh VICTOR S. SEMBIRING terhadap Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN dan SITI ALIZAR TAN PONO SH.
Bahwa saksi mengetahui luas dan lokasi dan batas – batas tanah yang disengketakan:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Juremi.
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. A. Yani By Pass.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Girik C. 87 Ronah Ginting.
Sebelah Barat berbatasan dengan Green Pramuka.
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan ronah Ginting.
Bahwa saksi mengatakan pernah mendengar Ibunya sempat mempertanyakan kepada M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR apakah pernah menjual sebahagian (350M2) dari tanah Girik C 128 Persil 18 S. II dari M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR kepada isteri PENGGUGAT, namun dijawab oleh M. BAKRI BA bin HS. NAOEMAR tidak pernah.
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui tentang panjar yang diterima oleh M. BAKRI sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta Rupiah).
Bahwa saksi menyatakan diatas tanah girik C. 128 Persil 18 S. II sebelumnya banyak berdiri kios – kios keramik tapi sekarang sudah tidak ada ;
Menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan atas permintaan majelis telah diadakan pemeriksaan setempat di lokasi obyek sengketa, dimana lokasi tanah sudah dalam keadaan bersih dari bangunan dan pada saat dilokasi atas pertanyaan majelis yang menanyakan mengenai tanah yang digugat Penggugat, Penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas nyata dari tanah obyek sengketa namun hanya menunjukkan batas sisi-sisinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal 6 September 2017, sedang kuasa Tergugat I,II mengajukan kesimpulan tertanggal 31 Mei 2017 selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Kuasa Tergugat I, II tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka Penggugat dan Kuasa Tergugat I, II mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi tercantum dalam berita acara persidangan, maka hal tersebut dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini dan berita acara persidangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM PROVISI :
Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatan telah mengajukan tuntutan Provisionil sebagai berikut :
DALAM PROVISIONAL
1. Meletakkan sita jaminan atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat agar tidak terjadi pengalihan-pengalihan kepada pihak lain.
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus mematuhi dan melaksanakan isi persetujuan yang dibuat bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 03 Desember 1995 tentang nilai pembayaran tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570 m2 Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau sesuai kursnya dari tahun 1995 ke dalam tahun 2016.
Menimbang bahwa atas tuntutan Provisi tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Provisionil pertama tentang sita jaminan , sita jaminan tidak termasuk materi yang dapat diajukan melalui tuntutan Provisionil maka haruslah ditolak sedangkan mengenai tuntutan Provisionil mengenai Tuntutan Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus mematuhi dan melaksanakan isi persetujuan yang dibuat bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 03 Desember 1995 tentang nilai pembayaran tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570 m2 Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau sesuai kursnya dari tahun 1995 ke dalam tahun 2016.yang hal tersebut sudah merupakan materi pokok perkaranya Maka tuntutan Provisionil tersebut haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang bahwa Tergugat didalam jawabannya selain menyangkali dalil gugatan Penggugat , telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT mendalilkan luas tanah girik C 128 Persil 18 S-II dengan luas yang berbeda- beda 3.570 m2 ; 3.200 m2 dan 4.035 m2, sebagaimana:
PENGGUGAT mendalilkan luas girik C 128 Persil 18 S-II 3.570 m2.
a. Pada Butir 2 halaman 3
Bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.
b. Pada Butir 3 halaman 3
Bahwa mulai tahun 1986 sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luas 3.570m2 tersebut dikuasai tanpa hak oleh para pemulung luas kurang lebih 2.000m2 dan sisanya luas 1.570m2 dikuasai para pedagang keramik tanpa ijin dari pemilik yaitu ahli waris dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN, maka ahli warisnya bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR berikut saudaranya Dokter SITI ALISAH ABIDIN (sekarang TERGUGAT I) dan adiknya H.S. NAOEMAR memberi kuasa kepada PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) pada tanggal 07 November 1994 isi kuasa adalah mencari peminat membeli tanah sisa luas 3.570m2 tersebut serta mengawasinya supaya berusaha mengosongkan lokasi yang ditempati dan dihuni para pemulung – pemulung ratusan KK.
c. Butir 8 halaman 5,
Bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
d. Butir 9 halaman 5,
Bahwa batas – batas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II luas 3.570m2 terletak dijalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat adalah:
Sebelah Timur dengan jalan Ahmad Yani Bypass;
Sebelah Barat dengan tanah Girik C.396;
Sebelah Utara dengan tanah Djuremi;
Sebelah Selatan dengan tanah Girik C. 87 milik Ny. Ronah Ginting.
e. Butir 10 halaman 5,
Bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing – masing ahli waris bernama:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
f. Paragraf ke 3 pada halaman 7,
Bahwa berdasarkan fakta secara diam-diam sudah pernah tahun 2010 TERGUGAT I maupun TERGUGAT II mendapatkan imbalan panjar milyaran rupiah dari calon pembeli atas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 tersebut tanpa diketahui PENGGUGAT yang sudah jelas ingkar janji tidak memenuhi pernyataan dan pengakuan tanggal 01 Oktober 1994 yang seharusnya hanya menerima bersih harga tanahnya seluas kurang lebih 3.570m2 dari pembeli atau dari PENGGUGAT yang dipertegas tanggal 03 Desember 1995 bahwa TERGUGAT I, II dirubah hanya menerima Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dari PENGGUGAT tetapi TERGUGAT I, II masih menawar – nawarkan kepada pihak lain, sehingga perbuatan TERGUGAT I, II jelas sudah ingkar janji kepada PENGGUGAT
2. PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2.
a. Pada Butir 4 halaman 3,
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 1994 semasih hidupnya almarhum M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya masih hidup bernama ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR yang tetap didukung oleh saudaranya Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR telah sepakat bersama dengan PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) supaya PENGGUGAT berusaha mencari peminat membeli Sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi karena TERGUGAT I(Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) sudah setuju harga Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar lima ratus juta rupiah) bersih diusahakan PENGGUGAT kepada ahli waris sesuai dengan yang diperjanjikan tanggal 01 Oktober 1994 dan kesepakatan ini telah disetujui juga TERGUGAT II pada tanggal 27 November 1994.
b. Pada Butir 5 halaman 4,
Bahwa untuk merealisasikan pengakuan TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan saudaranya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tertanggal 01 Oktober 1994 tentang kesediaan hanya Rp. 1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) harga seluruh tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi untuk diterima ahli waris yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini maka PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah melaksanakan terlebih dahulu pembayaran panjar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994 yang diterima oleh saudara tertua dari TERGUGAT I, TERGUGAT II sendiri yang bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dengan isterinya bernama HAJAH ROSELINA R.
c. Pada Butir 8 halaman 5,
Bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
d. Pada Butir 11 halaman 6,
Bahwa semasih hidupnya salah seorang ahli waris yang tertua bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR yang pernah menerima panjar harga tanah luas sisa 3.200m2 tersebut sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT pada tahun 1994, telah berkali – kali PENGGUGAT mendatangi M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR kerumahnya ketika itu tahun 1995 kejalan SIBAYAK No. 2 Jakarta Pusat supaya diberitahu kepada ahli waris lainnya antara lain TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan kepada TERGUGAT II (ALIZAR TAN PONO, SH) di Jakarta agar dipenuhi serta dilaksanakan persetujuan penjualan tanah yang diikrerkan bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan penegasannya 01 Desember 1995 karena PENGGUGAT bersedia membayar nilai Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah) lunas kepada Ahli Waris tetapi alasan salah satu ahli waris tersebut bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR yang pernah menerima panjar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT tahun 1994 bahwa ahli waris lainnya yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini belum bersedia melaksanakannya sehingga tertunda – tunda hingga M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR bersama isterinya HJ. ROSELINA meninggal dunia maka tertunda pelaksanaan pembayarannya.
e. Pada Butir 12 halaman 6,
Bahwa PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR SH, M.Hum) tetap iktikad baik karena harga tanah luas sisa kurang lebih 3.200m2 tersebut nilainya sudah disetujui ahli waris termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya Rp.1.000.000.000(Satu Milyar Rupiah) untuk dibayar PENGGUGAT tahun 1995, namun saat ini tidak mungkin lagi PENGGUGAT membayar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) mengingat kurs uang tahun 1995 sudah sangat berbeda tahun 2016 ini,…
3. PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 4.035m2.
a. Pada Butir 2 halaman 3,
Bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.
b. Pada Butir 8 halaman 5,
Bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.
c. Butir 10 halaman 5,
Bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing – masing ahli waris bernama:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Dari Fakta hukum tersebut diatas terbukti bahwa dalil – dalil Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat bertentangan antara satu sama lain, disatu sisi PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II 3.570m2, dilain sisi luasnya 3.200m2 bahkan PENGGUGAT juga mendalilkan jika dilapangan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II 4.035m2, tidak tegasnya PENGGUGAT menggunakan dasar hukum tentang luas tanah yang menjadi dasar sengketa menimbulkan tidak adanya kepastian hukum sehingga Gugatan yang seperti ini dikategorikan sebagai Gugatan yang kabur(Obscuur Libel) dan harus ditolak.
4. Bahwa pertentangan dalil luas objek sengketa gugatan tidak hanya terdapat dalam POSITA akan tetapi juga terdapat dalam PETITUM gugatannya pada paragraph terakhir halaman 7 – paragraph pertama dan kedua halaman 8 sebagai mana dikemukakan sbb:
Bahwa berdasarkan uraian – uraian yang dikemukakan PENGGUGAT maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT dan atau MAJELIS HAKIM YANG MULIA dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONAL
1. Meletakkan Sita Jaminan atas tanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa kurang lebih 3.200m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat agar tidak terjadi pengalihan-pengalihan kepada pihak lain.
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus mematuhi dan melaksanakan isi persetujuan yang dibuat bersama pada tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 03 Desember 1995 tentang nilai pembayaran tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) atau sesuai kursnya dari tahun 1995 kedalam tahun 2016.
Jelas dan terbukti bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah cacat OBSCUUR LIBEL oleh karena itu seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo hendaklah menolak Gugatan yang demikian.
5. Bahwa dalam Posita Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT juga terdapat kontradiksi, yaitu disatu sisi PENGGUGAT bertindak sebagai penerima kuasa untuk mencari peminat pembeli tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II akan tetapi disisi lain bertindak sebagai Pihak yang telah membayar panjar sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) kepada salah satu Ahli waris dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN yang bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR, sbb:
Pada Butir 3 halaman 3,
Bahwa mulai tahun 1986 sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II …………………maka ahli warisnya bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR berikut saudaranya Dokter SITI ALISAH ABIDIN (sekarang TERGUGAT I) dan adiknya H.S. NAOEMAR memberi kuasa kepada PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) pada tanggal 07 November 1994 isi kuasa adalah mencari peminat membeli tanah sisa luas 3.570m2 tersebut serta mengawasinya supaya berusaha mengosongkan lokasi yang ditempati dan dihuni para pemulung – pemulung ratusan KK.
Pada Butir 5 halaman 4,
Bahwa untuk merealisasikan pengakuan TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan saudaranya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tertanggal 01 Oktober 1994 tentang kesediaan hanya Rp. 1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) harga seluruh tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi untuk diterima ahli waris yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini maka PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah melaksanakan terlebih dahulu pembayaran panjar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994 yang diterima oleh saudara tertua dari TERGUGAT I, TERGUGAT II sendiri yang bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dengan isterinya bernama HAJAH ROSELINA R.
Dari fakta hukum tersebut diatas, terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sangat kontradiktif dan telah menciptakan ketidak pastian dalam gugatannya tentang wanprestasi yang dipermasalahkan PENGGUGAT apakah sebagai pihak penerima kuasa ataukah pihak yang melakukan pembayaran, sehingga gugatan yang seperti itu dapat dikategorikan kabur(OBSCUUR LIBEL), sehingga haruslah ditolak.
II. DALAM PROVISI
Bahwa karena PETITUM dalam PROVISIONAL yang diajukan oleh PENGGUGAT kontradiktif dan kabur, dikarenakan PENGGUGAT menggunakan luas yang berbeda yaitu 3.200m2 sedangkan disatu sisi menyatakan luas 3.570m2, maka sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara aquo MENOLAK tuntutan Provisi tersebut.
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa apabila melihat dari dalil gugatan Penggugat , Penggugat telah mengajukan gugatan dengan obyek gugatan terhadap tanah Girik C.128 Persil 18 S-II dengan luas tanah 3.570 m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat batas-batas tanah adalah:
Sebelah timur dengan Jalan Ahmad Yani Bypass
Sebelah barat dengan tanah Girik C.396
Sebelah utara dengan tanah Djuraemi
Sebelah selatan dengan tanah Girik C.87 milik Ny. Ronah Ginting
Luas tanah tersebut bersesuaian dengan kalimat didalam gugatan Penggugat di halaman 3 butir 2 yang menyatakan bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.,
demikian juga didalam halaman 3 butir 3 yang menyatakan bahwa mulai tahun 1986 sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luas 3.570m2 tersebut dikuasai tanpa hak oleh para pemulung luas kurang lebih 2.000m2 dan sisanya luas 1.570m2 dikuasai para pedagang keramik tanpa ijin dari pemilik yaitu ahli waris dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR dan Almarhumah Nyonya RABAISOEN, maka ahli warisnya bernama M. BAKRI BA BIN H.S. NAOEMAR berikut saudaranya Dokter SITI ALISAH ABIDIN (sekarang TERGUGAT I) dan adiknya H.S. NAOEMAR memberi kuasa kepada PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) pada tanggal 07 November 1994 isi kuasa adalah mencari peminat membeli tanah sisa luas 3.570m2 tersebut serta mengawasinya supaya berusaha mengosongkan lokasi yang ditempati dan dihuni para pemulung – pemulung ratusan KK.,
pada halaman 5 butir 8 dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2(Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain., pada halaman 5 butir 10 dinyatakan bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing – masing ahli waris bernama:
1. M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
2. Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
3. ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Paragraf ke 3 pada halaman 7,
Bahwa berdasarkan fakta secara diam-diam sudah pernah tahun 2010 TERGUGAT I maupun TERGUGAT II mendapatkan imbalan panjar milyaran rupiah dari calon pembeli atas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 tersebut tanpa diketahui PENGGUGAT yang sudah jelas ingkar janji tidak memenuhi pernyataan dan pengakuan tanggal 01 Oktober 1994 yang seharusnya hanya menerima bersih harga tanahnya seluas kurang lebih 3.570m2 dari pembeli atau dari PENGGUGAT yang dipertegas tanggal 03 Desember 1995 bahwa TERGUGAT I, II dirubah hanya menerima Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dari PENGGUGAT tetapi TERGUGAT I, II masih menawar – nawarkan kepada pihak lain, sehingga perbuatan TERGUGAT I, II jelas sudah ingkar janji kepada PENGGUGAT,
Namun demikian apabila kita lihat gugatan penggugat pada halaman 3 butir 4 Penggugat mendalilkan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2. sebagaimana dalam kalimat bahwa pada tanggal 01 Oktober 1994 semasih hidupnya almarhum M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya masih hidup bernama ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR yang tetap didukung oleh saudaranya Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR telah sepakat bersama dengan PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) supaya PENGGUGAT berusaha mencari peminat membeli Sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi karena TERGUGAT I(Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) sudah setuju harga Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar lima ratus juta rupiah) bersih diusahakan PENGGUGAT kepada ahli waris sesuai dengan yang diperjanjikan tanggal 01 Oktober 1994 dan kesepakatan ini telah disetujui juga TERGUGAT II pada tanggal 27 November 1994., demikian pula pada halaman 4 butir 5 yang menyebutkan bahwa untuk merealisasikan pengakuan TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan saudaranya M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dan adiknya ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR tertanggal 01 Oktober 1994 tentang kesediaan hanya Rp. 1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) harga seluruh tanah sisa Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 3.200m2 lagi untuk diterima ahli waris yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini maka PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) sudah melaksanakan terlebih dahulu pembayaran panjar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) pada tanggal 16 Desember 1994 yang diterima oleh saudara tertua dari TERGUGAT I, TERGUGAT II sendiri yang bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR dengan isterinya bernama HAJAH ROSELINA R. Pada
halaman 5, Butir 8 juga menyebutkan bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain demikian pula Pada
halaman 6, Butir 11 yang menyebutkan bahwa semasih hidupnya salah seorang ahli waris yang tertua bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR yang pernah menerima panjar harga tanah luas sisa 3.200m2 tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT pada tahun 1994, telah berkali – kali PENGGUGAT mendatangi M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR kerumahnya ketika itu tahun 1995 kejalan SIBAYAK No. 2 Jakarta Pusat supaya diberitahu kepada ahli waris lainnya antara lain TERGUGAT I(PROF. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR) dan kepada TERGUGAT II (ALIZAR TAN PONO, SH) di Jakarta agar dipenuhi serta dilaksanakan persetujuan penjualan tanah yang diikrerkan bersama tanggal 01 Oktober 1994 dan penegasannya 01 Desember 1995 karena PENGGUGAT bersedia membayar nilai Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah) lunas kepada Ahli Waris tetapi alasan salah satu ahli waris tersebut bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR yang pernah menerima panjar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT tahun 1994 bahwa ahli waris lainnya yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekarang ini belum bersedia melaksanakannya sehingga tertunda – tunda hingga M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR bersama isterinya HJ. ROSELINA meninggal dunia maka tertunda pelaksanaan pembayarannya.,
Pada halaman 6 Butir 12,
Bahwa PENGGUGAT (VICTOR S. SIREGAR SH, M.Hum) tetap iktikad baik karena harga tanah luas sisa kurang lebih 3.200m2 tersebut nilainya sudah disetujui ahli waris termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya Rp.1.000.000.000(Satu Milyar Rupiah) untuk dibayar PENGGUGAT tahun 1995, namun saat ini tidak mungkin lagi PENGGUGAT membayar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) mengingat kurs uang tahun 1995 sudah sangat berbeda tahun 2016 ini,…sedangkan dalil gugatan penggugat yang menyatakan tanah obyek sengketa
Sedangkan dilain kalimat dalam gugatan penggugat, penggugat menyatakan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II luasnya 4.035m2. dapat dilihat Pada
halaman 3, Butir 2 yang menyebutkan bahwa semasih hidupnya orangtua TERGUGAT I dan TERGUGAT II pernah menerima ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah untuk pelebaran jalan Jendral Ahmad Yani pada tanggal 14 Januari 1965 terambil seluas 2.750m2 jumlahnya luas 5.470m2 dan pada tanggal 17 Maret 1965 setelah diukur sisa tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II menjadi seluas 8.980m2 kemudian pada tanggal 21 Januari 1969 dibebaskan oleh pemerintah cq. Proyek Pemancar Penerbangan Sipil luas 5.410m2, maka sisa tanah tersebut masih ada seluas 3.570m2 tetapi luas dilapangan masih ada seluas 4.035m2 yang tetap dijaga dan diawasi anak tertua dari Almarhum HAJI SIDI NAOEMAR sejak tahun 1969 s/d tahun 1985.,
Pada halaman 5, Butir 8 yang menyebutkan bahwa sejak Penggugat menerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tanggal 07 November 1994 untuk menjaga, mengawasi tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.200m2 tetapi dilapangan ada luas 4.035m2 tetap menjaga menguasai hingga gugatan ini diajukan sudah selama 22 tahun terus menerus tetapi sebelumnya ketika isteri PENGGUGAT bernama Nyonya SORTA BORU MANURUNG sudah terlebih dahulu sejak tanggal 01 April 1987 ketika salah satu ahli waris bernama M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR mengalihkan dan melepaskan tanah seluas 350m2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) kepada isteri PENGGUGAT diketahui Lurah Rawasari maka sejak tahun 1987 hingga saat ini tahun 2016 sudah menjelang 29 tahun terus menerus PENGGUGAT menguasai seluruh tanah tersebut luas kurang lebih 3.570m2 seluruhnya dan merawatnya tidak diserobot pihak lain.,
halaman 5,butir 10 yang menyebutkan bahwa pada tanggal 03 Desember 1995 pernah diadakan pengakuan dari persetujuan antara ahli waris dari almarhum HAJI SIDI NAOEMAR masing – masing ahli waris bernama:
M. BAKRI BA BIN HS. NAOEMAR;
Prof. DR. SITI ALISAH ABIDIN BINTI HS. NAOEMAR;
ALI IMRAN BIN HS. NAOEMAR.
Membuat pengakuan sudah bersedia hanya menerima bersih dari penjualan tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 atau luas dilapangan kurang lebih 4.035m2 untuk dibayar oleh PENGGUGAT(VICTOR S. SIREGAR, SH. M.Hum) cukuplah hanya Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) bersih tanpa dibebani pajak, PPH dll.
Demikian pula kalau kita lihat dalam tuntutan Provisionil Penggugat tentang sita jaminan yang menyatakan bahwa Meletakkan Sita Jaminan atastanah Girik C.128 Persil 18 S-II sisa kurang lebih 3.200m2 terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass Rawasari Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat agar tidak terjadi pengalihan-pengalihan kepada pihak lain. Tuntutan Provisi kedua Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus mematuhi dan melaksanakan isi persetujuan yang dibuat bersama pada tanggal 01 Oktober 1994 dan tanggal 03 Desember 1995 tentang nilai pembayaran tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II sisa luas kurang lebih 3.570m2 Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) atau sesuai kursnya dari tahun 1995 kedalam tahun 2016.
Menimbang bahwa dari Fakta hukum tersebut diatas terbukti bahwa dalil – dalil Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat bertentangan antara satu sama lain, disatu sisi PENGGUGAT mendalilkan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II 3.570m2, dilain sisi luasnya 3.200m2 bahkan PENGGUGAT juga mendalilkan jika dilapangan luas tanah Girik C. 128 Persil 18 S-II 4.035m2, tidak tegasnya PENGGUGAT menggunakan dasar hukum tentang luas tanah yang menjadi dasar sengketa menimbulkan tidak adanya kepastian hukum hal tersebut bersesuaian dengan hasil pemeriksaan ditempat obyek sengketa bahwa ketika Penggugat diminta menunjukkan batas nyata obyek sengketa Penggugat tidak bisa menunjukkan batas nyata obyek sengketa tersebut, hal ini penting berkaitan dengan masalah eksekusinya demikian juga dalam gugatan penggugat tidak ada sinkronisasi antara posita dan petitum gugatan , dalam posita lebih banyak mempersalahkan mengenai obyek sengketa namun dalam petitum mempermasalahkan mengenai surat-surat namun disisi lain penggugat mengajukan sita jaminan sehingga dengan demikian Gugatan yang seperti ini dikategorikan sebagai Gugatan yang kabur(Obscuur Libel) atau tidak jelas
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) sehingga Eksepsi dari Kuasa Tergugat I,II adalah beralasan dan haruslah dikabulkan ;
Menimbang bahwa gugatan penggugat kabur (obscuur libel), maka gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa gugatan tidak dapat diterima, maka majelis hakim belum memeriksa pokok perkaranya ;
Menimbang bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka beaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;
Mengingat atas pasal–pasal dan peraturan yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar beaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 26 September 2017., oleh kami HASTOPO, SH., MH., selaku Hakim Ketua, BUDI HERTANTYO, SH., MH., dan SYAMSUL EDY, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana pada hari : Selasa, tanggal 3 Oktober 2017 diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota SYAMSUL EDY, SH, M.Hum dan DIAH SITI BASARIAH, SH M.Hum tersebut, dibantu oleh FAKHRI BANI HAMID, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat I, II ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
SYAMSUL EDY, SH, M.Hum HASTOPO, SH. MH.
DIAH SITI BASARIAH, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
FAKHRI BANI HAMID, SH.MH.,
Perincian biaya:
Pendaftaran ------------------Rp. 30.000,-
Proses --------------------------Rp. 75.000,-
Redaksi------------------------- Rp. 5.000,-
Meterai-------------------------- Rp. 6.000,-
Panggilan ----------------------Rp. 2.100.000,-
Jumlah ------------------------- Rp. 2.216.000,-
(dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);