138/Pid.B/2013/PN.Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 138/Pid.B/2013/PN.Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL KAMIT BIN MURYADI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Abdul Kamit bin Muryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan rusaknya kendaraan orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 5. 1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO dikembalikan kepada saksi LANI (anak kandung korban SANYOTO), 6. 1 (satu) unit Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS , 1 (satu) lembar STNK Kbm, Mits. Light Truck No. Pol. H 1496 MS dikembalikan kepada BAKIR (pemilik). 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
. P U T U S A N
Nomor: 138/Pid.B/2013/PN.DMK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Abdul Kamit bin Muryadi |
| Tempat lahir | : | Demak. |
| Umur/tangga lahir | : | 23 Tahun/ 6 Juni 1990. |
| Janis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Ds. Karangsono RT. 02 RW. 04 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. H. Sigit Wahyudi, SH, 2. Anggoro Yukhaniawan. SH, 3. Sari Vemiantika, SH. 4. Arief Hijrah Saputra SH, Advokat/ Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum “Laskar Merah Putih Jateng”, beralamat di Jalan Dargo Plasa Blok B-16 Komplek Ruko Dargo Semarang berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Agustus 2013 dengan No. Register W12-U23/126/HK.01.10/IX/2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 Desember 2013 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL KAMIT bin MURYADI bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL KAMIT bin MURYADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO dikembalikan kepada saksi LANI (anak kandung korban SANYOTO);
1 (satu) unit Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS , 1 (satu) lembar) STNK Kbm, Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS dikembalikan kepada BAKIR (pemilik).
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya apabila Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;.
Setelah mendengar Tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
------------------ Bahwa terdakwa ABDUL KHAMID bin MURYADI pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember 2012 bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec. Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec. Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan terdakwa mengendarai Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS didampingi seorang kernet yaitu saksi MUHAMMAD KHOIRUN bin ZAINI, dengan kecepatan 40 km/jam dengan muatan bata merah berjalan bertujuan mengirimnya ke Semarang, kemudian terdakwa melihat Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP berjalan searah beriringan dengan 2 kendaraan trayek dan berusaha menyeberang ke kanan dengan lampu sign kanan menyala, karena jarak sudah cukup dekat sekitar 5 meteran, terdakwa berusaha mengerem dan kernet berteriak awas, kemudian Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP bersenggolan dengan sepeda motor tak dikenal dari arah berlawanan arah, kemudian terdakwa menabrak Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dari belakang dan menyeret Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan pengendaranya melalui bagian bawah truk sejauh sekitar 5 meteran baru truk dapat berhenti. Setelah truk berhenti kernet turun untuk memeriksa, ternyata Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP berada di belakang truk sedangkan pengendaranya yaitu korban masih berda dibawah truk. Selanjutnya terdakwa memundurkan truk dan korban berhasil ditarik keluar oleh kernet dan warga setempat kemudian dibawa ke pinggir jalan. Selanjutnya korban dibawa oleh terdakwa dan warga setempat ke RS Pelita Anugrah Mranggen Demak, sesampai di Rumah Sakit akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SANYOTO mengalami meninggal dunia, trauma dada dan trauma perut, curiga patah lengan atas kiri. Kelainan tersebut diatas terjadi karena : benda tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 03 VER/RSPA/XI/2012 tanggal 10 Nopember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanuar Budi Hartanto dokter pada RS Pelita Anugrah Mranggen.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No, 22 Tahun 2009 --------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Muh. Khoirun bin Zaini, dipersidangan dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec, Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan,yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa truk tersebut muatan bata merah berjalan bertujuan mengirimnya ke Semarang,
Bahwa kemudian saksi melihat seorang laki-laki pengendara Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP berusaha menyeberang ke kanan Karena jarak cukup dekat sekitar 5 meter terdakwa berusaha mengerem dan saksi berteriak awas, tetapi kemudian Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP bersenggolan dengan sepeda motor tak dikenal dari arah berlawanan arah, kemudian terdakwa menabrak Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dari belakang dan menyeret Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan pengendaranya melalui bagian bawah truk sejauh sekitar 5 meteran barn truk dapat berhenti, Setelah truk berhenti kernet turun untuk memeriksa, ternyata Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H4194-PP berada di belakang truk sedangkan pengendaranya yaitu korban masih berda dibawah truk. Selanjutnya utnya terdakwa memundurkan truk dan korban berhasil ditarik keluar oleh kernet dan warga setempat kemudian dibawa ke pinggir jalan. Selanjutnya korban dibawa ole terdakwa dan warga setempat ke RS Pelita Anugrah Mranggen Demak, sesampai di Rumah Sakit akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa saksi mengetahui rem truk tidak dapat langsung berhenti harus dikocok 4 kali. - Bahwa saat kejadian cuaca cerah. .
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
LANI binti SANYOTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec. Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan yaitu SANYOTO adalah ayah kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui ayahnya menjadi korban telah dibawa ke RS Pelita Anugrah Mranggen telah meninggal dunia dengan luka pada dada dan perut.
Bahwa pada saat kejadian ayah saksi mengendarai Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP milik ayah saksi;
Bahwa setelah kejadian terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf dan memberikan bantuan pemakaman Rp. 500.000,‑;
Bahwa saksi dan keluarga korban lainnya sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah.
Bahwa ada perdamaian tertulis antar terdakwa dan ibu saksi LENY DIANAWATI tertanggal 12 Nopember 2012.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;.
SARMI binti PERIMAN, dipersidangan dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec, Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan,
Bahwa pada saat itu saksi dan suaminya yaitu saksi KASMADI sedang berjualan es tebu di penggir jalan dan sedang melihat ke jalan raya.
Bahwa saksi melihat korban seorang laki-laki berumur 60 tahunan mengendarai sepeda motor seperti mau menyeberang.dan ada truk berjalan dari arah Grobogan sedang melaju, tiba-teba terdengar suara brak;
Selanjutnya suami saksi mendekati tempat kejadian dan ikut membantu membawa korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen, sedangkan saksi tetap berjualan es tebu.
Bahwa dan akhirnya saksi mengetahui korban meninggal dunia.
Bahwa saat kejadian cuaca cerah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;.
Kasmudi bin Sanijan, dipersidangan dibacakan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec, Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan,
Bahwa pada saat itu saksi dan istrinya yaitu saksi SARMI sedang berjualan es tebu di penggir jalan dan sedang mengupas tebu.
Bahwa tiba-tiba terdengar suara brak ternyata ada korban pengendara sepeda motor laki-laki umur 60 tahunan menjadi korban tertabrak truk.
Bahwa selanjutnya suami saksi mendekati tempat kejadian dan ikut membantu membawa korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen, bahwa saksi mengetahui korban terdapat luka pada dada dan perut. -Bahwa dan akhirnya saksi mengetahui korban meninggal dunia.
Bahwa saat kejadian cuaca cerah.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP - 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO, 1 (satu) unit Kbm. Mits, Light Truck No. Pol. H-1496-MS, 1 (satu) lembar) STNK Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang selengkapnya keterangan tersebut telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec, Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan terdakwa mengendarai Kbm. Mits, Light Truck No. Pol. H-1496-MS didampingi seorang kernet yaitu saksi MUHAMMAD KHOIRUN bin ZAINI, dengan kecepatan 40 km/jam dengan muatan bata merah berjalan bertujuan mengirimnya ke Semarang, kemudian terdakwa melihat Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H4194-PP berjalan search beriringan dengan 2 kendaraan trayek dan berusaha menyeberang ke kanan dengan lampu sign kanan menyala, karena jarak sudah cukup dekat sekitar 5 meteran, terdakwa berusaha mengerem dan kernet berteriak awas, kemudian Spm, Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP bersenggolan dengan sepeda motor tak dikenal dari arah berlawanan arah, kemudian terdakwa menabrak Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dari belakang dan menyeret Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan pengendaranya melalui bagian bawah truk sejauh sekitar 5 meteran barn truk dapat berhenti,
Bahwa setelah truk berhenti kernet turun untuk memeriksa, ternyata Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP berada di belakang truk sedangkan pengendaranya yaitu korban masih berada dibawah truk. Selanjutnya terdakwa memundurkan truk dan korban berhasil ditarik keluar oleh kernet dan warga setempat kemudian dibawa ke pinggir jalan, selanjutnya korban dibawa oleh warga setempat ke RS Pelita Anugrah Mranggen Demak saat itu terdakwa ikut ke RS.
Bahwa sesampai di Rumah Sakit akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa terdakwa mengetahui korban luka pada bagian dada dan perut.
Bahwa benar terdakwa belum memiliki SIM;
Bahwa terdakwa sehari-hari sebagai kernet truk Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS pada usaha bata merah milik BAKIR;
Bahwa terdakwa mau mengemudikan truk tersebut karena disuruh majikannya.
Bahwa terdakwa sudah membantu biaya pemakaman korban sebesar Rp.500.000,-;
Bahwa ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan keluarga korban tertanggal 12 Nopember 2012;
Bahwa terdakwa menyesali perbuataannya.
Menimbang, bahwa merujuk pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec, Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan terdakwa mengendarai Kbm. Mits, Light Truck No. Pol. H-1496-MS didampingi seorang kernet yaitu saksi MUHAMMAD KHOIRUN bin ZAINI, dengan kecepatan 40 km/jam dengan muatan bata merah berjalan bertujuan mengirimnya ke Semarang, kemudian terdakwa melihat Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H4194-PP berjalan search beriringan dengan 2 kendaraan trayek dan berusaha menyeberang ke kanan dengan lampu sign kanan menyala, karena jarak sudah cukup dekat sekitar 5 meteran, terdakwa berusaha mengerem dan kernet berteriak awas, kemudian Spm, Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP bersenggolan dengan sepeda motor tak dikenal dari arah berlawanan arah, kemudian terdakwa menabrak Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dari belakang dan menyeret Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan pengendaranya melalui bagian bawah truk sejauh sekitar 5 meteran baru truk dapat berhenti,
Bahwa setelah truk berhenti kernet turun untuk memeriksa, ternyata Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP berada di belakang truk sedangkan pengendaranya yaitu korban masih berada dibawah truk. Selanjutnya terdakwa memundurkan truk dan korban berhasil ditarik keluar oleh kernet dan warga setempat kemudian dibawa ke pinggir jalan, selanjutnya korban dibawa oleh warga setempat ke RS Pelita Anugrah Mranggen Demak saat itu terdakwa ikut ke RS.
Bahwa sesampai di Rumah Sakit akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa terdakwa mengetahui korban luka pada bagian dada dan perut.
Bahwa benar terdakwa belum memiliki SIM;
Bahwa terdakwa sudah membantu biaya pemakaman korban sebesar Rp.500.000,-;
Bahwa ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan keluarga korban tertanggal 12 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Hakim pada pertimbangan juridis, apakah para terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu:
Melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”:
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan baik laki-laki maupun perempuan, atau badan hukum atau suatu korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Bahwa terdakwa adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohani dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan. Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, diperoleh fakta bahwa orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggunjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang" adalah terdakwa Abdul Kamit bin Muryadi Dengan demikian unsur "setiap orang" telah terbukti.
Ad. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Jalan umum Ds. Bandungrejo Kec, Mranggen Kabupaten Demak KM.12.700 Semarang-Grobogan terdakwa mengendarai Kbm. Mits, Light Truck No. Pol. H-1496-MS didampingi seorang kernet yaitu saksi MUHAMMAD KHOIRUN bin ZAINI, dengan kecepatan 40 km/jam dengan muatan bata merah berjalan bertujuan mengirimnya ke Semarang, kemudian terdakwa melihat Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H4194-PP berjalan search beriringan dengan 2 kendaraan trayek dan berusaha menyeberang ke kanan dengan lampu sign kanan menyala, karena jarak sudah cukup dekat sekitar 5 meteran, terdakwa berusaha mengerem dan kernet berteriak awas, kemudian Spm, Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP bersenggolan dengan sepeda motor tak dikenal dari arah berlawanan arah, kemudian terdakwa menabrak Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dari belakang dan menyeret Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan pengendaranya melalui bagian bawah truk sejauh sekitar 5 meteran baru truk dapat berhenti,
Menimbang, bahwa setelah truk berhenti kernet turun untuk memeriksa, ternyata Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP berada di belakang truk sedangkan pengendaranya yaitu korban masih berada dibawah truk. Selanjutnya terdakwa memundurkan truk dan korban berhasil ditarik keluar oleh kernet dan warga setempat kemudian dibawa ke pinggir jalan, selanjutnya korban dibawa oleh warga setempat ke RS Pelita Anugrah Mranggen Demak saat itu terdakwa ikut ke RS. Bahwa sesampai di Rumah Sakit akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. Bahwa terdakwa mengetahui korban luka pada bagian dada dan perut. Bahwa benar terdakwa belum memiliki SIM. Bahwa terdakwa sudah membantu biaya pemakaman korban sebesar Rp.500.000,-Bahwa ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan keluarga korban tertanggal 12 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan hukuman bagi Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka ongkos perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini 1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO dikembalikan kepada saksi LANI (anak kandung korban SANYOTO), 1 (satu) unit Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS , 1 (satu) lembar STNK Kbm, Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS dikembalikan kepada BAKIR (pemilik).
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk menyengsarakan Terdakwa akan tetapi memberi efek jera bagi Terdakwa sehingga Terdakwa kelak mampu memperbaiki perbuatannya;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain dan rusaknya kendaraan orang lain;
Terdakwa belum mempunyai SIM
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Abdul Kamit bin Muryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan rusaknya kendaraan orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO dikembalikan kepada saksi LANI (anak kandung korban SANYOTO),
1 (satu) unit Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS , 1 (satu) lembar STNK Kbm, Mits. Light Truck No. Pol. H 1496 MS dikembalikan kepada BAKIR (pemilik).
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 oleh kami I Made Subagia Astawa, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Teguh Indrasto, SH dan Benny Yoga Dharma, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis 09 Januari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Laswadi sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh H. Novyana SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Teguh Indrasto, SH. I Made Subagia A, SH. MHum
Benny Yoga Dharma, SH
PANITERA PENGGANTI,
Laswadi
PETIKAN SURAT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK
Nomor : 138 / Pid.B/2013/PN.Dmk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Demak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa :
| 1. Nama lengkap | : | Abdul Kamit bin Muryadi |
| Tempat lahir | : | Demak. |
| Umur/tangga lahir | : | 23 Tahun/ 6 Juni 1990. |
| Janis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Ds. Karangsono RT. 02 RW. 04 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum 1. H.SIGIT WAHYUDI,SH, 2.ANGGORO YUKHANIAWAN,SH, 3.SARI VEMIANTIKA,SH, 4.ARIEF HIJRAH SAPUTRA,SH, para advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Lembaga Bantuan Hukum “LASKAR MERAH PUTIH JATENG” beralamat di Jl. Dargo Plaza Blok B-16 Komplek Ruko Dargo Semarang, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Agustus 2013 ;
Terdakwa tidak ditahan :
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Terdakwa didakwa dan diancam pidana melanggar dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ;
Para Terdakwa Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 September 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDUL KAMIT bin MURYADI bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL KAMIT bin MURYADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO dikembalikan kepada saksi LANI (anak kandung korban SANYOTO);
1 (satu) unit Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS , 1 (satu) lembar) STNK Kbm, Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS dikembalikan kepada BAKIR (pemilik).
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Abdul Kamit bin Muryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan rusaknya kendaraan orang lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP, 1 (satu) lembar STNK Spm. Yamaha Yupiter MX No. Pol. H-4194-PP dan 1 (satu) lembar SIM C an. SANYOTO dikembalikan kepada saksi LANI (anak kandung korban SANYOTO),
1 (satu) unit Kbm. Mits. Light Truck No. Pol. H-1496-MS , 1 (satu) lembar STNK Kbm, Mits. Light Truck No. Pol. H 1496 MS dikembalikan kepada BAKIR (pemilik).
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 oleh kami I Made Subagia Astawa, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Teguh Indrasto, SH dan Benny Yoga Dharma, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis 09 Januari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Laswadi sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh H. Novyana SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Teguh Indrasto, SH. I Made Subagia A, SH. MHum.
Benny Yoga Dharma, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Laswadi