184/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 184/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUSUF HADI WINARTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YUSUF HADI WINARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari . 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor : 184 / Pid.Sus / 2015 / PN.Nga
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------------
Nama lengkap : YUSUF HADI WINARTO ; -----------------------
Tempat Lahir : Pasuruan ;----------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 23 April 1976 ; ------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Gatot Subroto Rt.003 Rw.004, Desa Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pasuruan, Jatim ; -----------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir ; ----------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Negara sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan sekarang : ----------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menyampaikan hak Terdakwa atas hal tersebut ; --------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor : 184/Pen.Pid/2015/PN.Nga, tertanggal 7 Desember 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini ; --------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara No. 184/Pen.Pid/2015/PN.Nga, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat beserta lampiran-lampirannya dalam berkas perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum ; ----------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDM-64/NEGARA/Euh.3/11/2015 tanggal 13 Januari 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------
Menyatakan terdakwa YUSUF HADI WINARTO bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan; -----------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 ( satu ) Ran Truck Mits N 8035 UF; -----------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Ran Truck Mits N 8035 UF; --------------------------
1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum An. YUSUF HADI WINARTO; ----------
Dikembalikan pada terdakwa; ------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan atas diri Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik/tanggapan Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 3 Desember 2015, No. Reg.Prk : PDM-64/NEGARA/Euh.2/11/2015 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 16 Desember 2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa YUSUF HADI WINARTO pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Jalan umum Jurusan Denpasar- Gilimanuk Km 117-118 Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban SANTOSO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015, sekira pukul 05.00 Wita, bertempat di Jalan umum Jurusan Denpasar- Gilimanuk Km 117-118 Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Mits dengan No.Pol. N-8035-UF datang dari arah barat (Pasuruan) tujuan ke timur ke Gianyar dengan kecepatan kira-kira 60-70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer per jam) menggunakan persneleng 4 (empat), dengan situasi jalan lurus turunan landai, arus lalulintas sepi, keadaan cuaca hujan, tidak ada lampu penerangan jalan, dan duduk disebelah kiri terdakwa adalah korban SANTOSO yang merupakan pemilik barang muatan berupa meubel yang beratnya kurang lebih 1 (satu) ton; -----------
Bahwa dalam keadaan cuaca hujan serta kipas kendaraan terdakwa tidak berfungsi dengan baik, akibatnya kaca depan kendaraan terdakwa berkabut, sehingga pandangan terdakwa menjadi terbatas, meskipun pandangan terdakwa terbatas, terdakwa tetap mengendarai truk tersebut, sehingga dalam jarak 10 meter (sepuluh meter) terdakwa kaget melihat Ran Truk Mits Fuso parkir di jalur jalan sebelah kiri dari arah barat dengan posisi kepala kendaraan mengarah ketimur dan agak serong kekiri, sebagian dari badan kendaraan masih berada dibadan jalan, serta sudah menyalakan lampu hazard/lampu reting ganda, oleh karena Ran Truk Fuso mengalami kerusakan pada roda depan kiri, sehingga tidak bisa dipindahkan, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerem, tetapi rem kendaraan terdakwa tiba-tiba tidak berfungsi atau blong, sehingga karena jarak yang sangat dekat, terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya, dan kendaraan terdakwa menabrak bak belakang Ran Truk Mits Fuso, yang mengakibatkan kaki terdakwa terjepit body kendaraan tetapi masih dalam keadaan sadar, sedangkan korban dalam posisi tidur disebelah kiri terdakwa dengan posisi kepala mengarah ke terdakwa dalam keadaan tidak sadar serta mengalami luka dan patah tulang pada tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia; -----------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SANTOSO meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 441.6/1233/PEM.KES tanggal 09 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I GUSTI NGURAH WIKANADI dokter pada Rumah Sakit Umum Negara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :
Luka robek pada alis kiri ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter
Jejas dada kanan dan kiri ukuran tujuh sentimeter kali empat belas sentimeter;
Tanda-tanda patah tulang iga kanan dan kiri;
Luka robek pada kulit bawah pelir ukuran satu sentimeter kali enam sentimeter
Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------
Luka robek, jejas, luka lecet dan tanda-tanda patah tulang pada tubuh korban dapat disebabkan karena benturan benda tumpul ; -----------------------------------
| | ||
| | ||
| | ||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; --
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut ;------------------------------------
1. Saksi AMLAWI ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang tercantum dalam BAP di Kepolisian ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas yang dialami saksi terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 Wita, bertempat di Jalan Umum Denpasar GIlimanuk KM 117-118 Dusun Sumber sari, Desa/ Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; ---------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saat itu saksi sedang disebelah kiri dari kendaraan Truck Mitsubishi L- 8669 JA bersama sopir An. JOKO SUWARNO, yang sedang mendongkrak kendaraan tersebut, karena mengalami pecah ban, danm terparkir disebelah kiri dari arah barat dengan kepala mengarah ke Timur, juga sudah memasang lampu Hazard; --------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tiba – tiba saksi mendengar suara dan kendaraan saksi terdorong kedepan, karena ditabrak oleh kendaraan Truck Mitsubishi N-8035 UF, yang mengalami kerusakan pada kaca depan pecah dan body depan ringsek, sedangkan kendaarn saksi rusak pada bagian bak belakang dan roda depan kiri terlepas; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, selanjutnya saksi bersama rekan saksi melihat kondisi pengemudi yang telah menabrak kendaraan terdakwa yang masih masih dalam posisi di kemudinya dalam keadaan sadar, namun disebelahnya ada seorang laki- laki yang sudah dalam keadaan tidak sadar dan meinggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan sketsa yang diajukan didepan persidangan ; -------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ; -------------------------
2. Saksi JOKO SUWARNO ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang tercantum dalam BAP di Kepolisian ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas yang dialami saksi terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 Wita, bertempat di Jalan Umum Denpasar GIlimanuk KM 117-118 Dusun Sumber sari, Desa/ Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; ---------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saat itu saksi sedang disebelah kiri dari kendaraan Truck Mitsubishi L- 8669 yang parkir karena pecah ban, dan saksi sedang mendongkrak kendaraan tersebut, danm terparkir disebelah kiri dari arah barat dengan kepala mengarah ke Timur, juga sudah memasang lampu Hazard; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tiba – tiba saksi mendengar suara dan kendaraan saksi terdorong kedepan, karena ditabrak oleh kendaraan Truck Mitsubishi N-8035 UF, yang mengalami kerusakan pada kaca depan pecah dan body depan ringsek, sedangkan kendaarn saksi rusak pada bagian bak belakang dan roda depan kiri terlepas; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, selanjutnya saksi bersama rekan saksi melihat kondisi pengemudi yang telah menabrak kendaraan terdakwa yang masih masih dalam posisi di kemudinya dalam keadaan sadar, namun disebelahnya ada seorang laki- laki yang sudah dalam keadaan tidak sadar dan meinggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan sketsa yang diajukan didepan persidangan ; ------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ; -------------------------
3. Saksi ISMAIL; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, saksi adalah kakak kandung dari korban SANTOSO, yang telah meninggal dunia karena kecelakaan pada hari JUmat tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukuyl 05.00 Wita, bertempatr di Jalan Umum Jurusan denpasar Gilimanuk, Dusun Sumber Sari, Desa/ Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat kecelakaan tersebut terjadi saksi tidak tahu, saksi diberitahu melalui telepon oleh keluarga saksi; --------------------
Bahwa saksi menerangkan, keluarga terdakwa telah datang kerumah saksi, namun tidak memberikan santunan ; ----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ; -------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan lalu lintas yang dialami terdakwa terjadi pada hari Jumat 09 Oktober 2015 sekira pukuyl 05.00 Wita, bertempatr di Jalan Umum Jurusan denpasar Gilimanuk, Dusun Sumber Sari, Desa/ Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan, saat itu terdakwa mengemudiakn Truck Mits N 8035 UF, bersama pemilik barang yang saat itu duduk disebelah kirir terdakwa bernama SANTOSO; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan, awalnya kendaraan terdakwa bergerak dari arah Barat ke Timur, sedangkan Ran Truck Mits Fuso L 8669 JA parkir disebelah kirir arah barat, dengan posisi kepala kendaraan mengarah ke Timur, namun sudah menyelakan lampu kuning; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan, saat kendaraan yang terdakwa kemudiakn sudah sangat dekan dengan truck yang parkir tersebut, barulan terdakwa melihat tanda yang dipasang oleh kendaraan yang parkir, karena saat itu terdakwa menggunakan lampu pendek pada kendaraan terdakwa, dank arena gelap dan hujan kaca depan kendaraan terdakwa jadi berkabut dan kipas juga tidak berfungsi maksimal, sehingga terdakwa ldak melihat adanya tanda kendaraan yang terparkir; ----------
Bahwa terdakwa menerangkan, saat iru kecepatan kendaarn terdakwa kurang lebih 60-70 KM/ jam dengan menggunakan persenling 4, dan saat itu kendaraan terdakwa bermuatan meubel yang beratnya kira – kira 1 ( satu ) ton, dan saat terdakwa menginjak rem, kendaraan tetap melaju karena jarak yang sudah dekan, kira – kira 10 ( sepuluh ) meter dengan kendaraan yang parkir tersebut, hingga terjadilah tabarakan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan, kendaraan terdakwa menabrak bak belakang kendaraan yang parkir tersebut, sehingga mengakibatkan Ran Truck Miszubushi N 8035 UF yang terdakwa kemudian berada diatas aspal dijalur kirir dari arah barat dengan kepala kendaraan menghadap mengarah ke timur, saat itu kaki terdakwa terjepit oleh body depan kendaraan, sedangkan korban dalam posisi berbaring dengan kepala disebelah terdakwa dan setenagh badan korban masih terjepit, dan meninggal dunia; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan, sebelum berangkat terdakwa tidak sempat mengecek keadaan kendaraan terdakwa, sampai akhirnya pada saat mengerem kendaraan, tiba – tiba rem kendaraan terdakwa blong; ------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan, barang bukti yang diajukan dipengadilan; --------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, dan merasa menyesal ; ---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) Ran Truck Mits N 8035 UF; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Ran Truck Mits N 8035 UF; -----------------------------
1 ( satu ) lembar SIM B1 Umum An. YUSUF HADI WINARTO ; -------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum No : 441.6/1233/PEM.KES, tanggal 09 Oktober 2015 dari pasien atas nama Santoso, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I GUSTI NGURAH WIKANADI dokter pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---
Pemeriksaan Luar : -------------------------------------------------------------------------------
Luka robek, jejas luka lecet dan tanda- tanda patah tulang pada tubuh korban dapat disebabkan karena benturan benda tumpul ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Visum Et Repertum tersebut diatas, baik saksi-saksi maupun terdakwa juga sama-sama menyatakan benar melihat luka-luka pada tubuh korban pada saat kejadian tersebut adalah sesuai keadaannya dengan luka-luka yang diterangkan oleh dr. I Gusti Ngurah Wikanadi dalam Surat Visum Et Repertum tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter dengan mengingat sumpah jabatannya dan Barang Bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015, sekira pukul 05.00 Wita, bertempat di Jalan umum Jurusan Denpasar- Gilimanuk Km 117-118 Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Mits dengan No.Pol. N-8035-UF datang dari arah barat (Pasuruan) tujuan ke timur ke Gianyar dengan kecepatan kira-kira 60-70 Km/Jam (enam puluh sampai dengan tujuh puluh kilometer per jam) menggunakan persneleng 4 (empat), dengan situasi jalan lurus turunan landai, arus lalulintas sepi, keadaan cuaca hujan, tidak ada lampu penerangan jalan, dan duduk disebelah kiri terdakwa adalah korban SANTOSO yang merupakan pemilik barang muatan berupa meubel yang beratnya kurang lebih 1 (satu) ton; -----------
Bahwa dalam keadaan cuaca hujan serta kipas kendaraan terdakwa tidak berfungsi dengan baik, akibatnya kaca depan kendaraan terdakwa berkabut, sehingga pandangan terdakwa menjadi terbatas, meskipun pandangan terdakwa terbatas, terdakwa tetap mengendarai truk tersebut, sehingga dalam jarak 10 meter (sepuluh meter) terdakwa kaget melihat Ran Truk Mits Fuso parkir di jalur jalan sebelah kiri dari arah barat dengan posisi kepala kendaraan mengarah ketimur dan agak serong kekiri, sebagian dari badan kendaraan masih berada dibadan jalan, serta sudah menyalakan lampu hazard/lampu reting ganda, oleh karena Ran Truk Fuso mengalami kerusakan pada roda depan kiri, sehingga tidak bisa dipindahkan, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerem, tetapi rem kendaraan terdakwa tiba-tiba tidak berfungsi atau blong, sehingga karena jarak yang sangat dekat, terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya, dan kendaraan terdakwa menabrak bak belakang Ran Truk Mits Fuso, yang mengakibatkan kaki terdakwa terjepit body kendaraan tetapi masih dalam keadaan sadar, sedangkan korban dalam posisi tidur disebelah kiri terdakwa dengan posisi kepala mengarah ke terdakwa dalam keadaan tidak sadar serta mengalami luka dan patah tulang pada tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa tersebut telah terpenuhi dengan adanya fakta-fakta hukum di atas ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------
Unsur “Setiap orang” ; -------------------------------------------------------------------
Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia” ; ---------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur “Setiap orang“ ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” barang siapa ” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. -----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa YUSUF HADI WINARTO yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ barang siapa “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa YUSUF HADI WINARTO yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dengan demikian maka unsur barang siapa telah terbukti ; ---------------------------
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas menurut Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya angka 24 menyebutkan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, sedangkan dalam angka 26 pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015 sekira pukul 05.00 Wita, bertempat di Jalan Umum Jurusan Denpasar Gilimanuk, Dusun Sumber Sari, Desa/ Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana, dimana saat itu terdakwa mengemudikan Truck Mits N 8035 UF, bersama pemilik barang yang saat itu duduk disebelah kiri terdakwa bernama SANTOSO, yang awalnya kendaraan yang terdakwa kemudiakan bergerak dari arah Barat ke Timur, sedangkan Ran Truck Mits Fuso L 8669 JA parkir disebelah kiri arah barat, dengan posisi kepala kendaraan mengarah ke Timur, namun sudah menyelakan lampu kuning, dan keadaan saat itu gelap, jalanan licin karena hujan, sehingga kaca depan kendaraan terdakwa berkabut, dan kipas kendaraan juga tidak berfunfsi maksimal, sehingga penglihatan terdakwa terganggu, sedangkan kecepatan kendaraan terdakwa kurang lebih 60-70 KM/ jam dengan menggunakan persenling 4, dan saat itu kendaraan terdakwa bermuatan meubel yang beratnya kira – kira 1 ( satu ) ton, selanjutnya dalam jarak yang sangat dekat kira – kira 10 ( sepuluh ) meter, terdakwa baru mengetahui ada kendaraan yang parkir disebelah kiri jalan, sehingga saat terdakwa panik lalu menginjak rem, namun kendaraan tetap melaju karena tiba – tiba saja rem kendaraan yang terdakwa kemudian tersebut blong, lalu, kendaraan terdakwa akhirnya menabrak kendaraan yang sedang parkir tersebut, sehingga mengakibatkan bak belakang kendaraan yang parkir tersebut rusak, dan Ran Truck Miszubushi N 8035 UF yang terdakwa kemudikan rusak pada bagian depan dengan posisi berada diatas aspal dijalur kirir dari arah barat dengan kepala kendaraan menghadap ke timur, saat itu kaki terdakwa terjepit oleh body depan kendaraan, sedangkan korban SANTOSO dalam posisi berbaring dengan kepala disebelah terdakwa dan setenagh badan korban masih terjepit, dan sudah meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Nomor 441.6/1233/PEM. KES tanggal 09 Oktober 2015 An. SANTOSO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I GUSTI NGURAH WIKANADI, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara ; ----------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini Majelis Hakim sama sekali tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri para Terdakwa, karenanya secara hukum para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa hukuman yang pantas bagi para Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, yaitu : --------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan matinya orang lain yaitu korban Santoso ; --------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; -------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya ; -------------------
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ; ------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi semata-mata hanya pelajaran bagi Terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut Terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang dilakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya melaksanakan pidananya tersebut dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi sehingga dengan demikian maka pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa patutlah dipandang tepat dan adil ; --
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan Terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya Terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai dan terdakwa telah dijatuhi pidana, maka terhadap barang bukti oleh Majelis Hakim perlu untuk ditetapkan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, akan ditentukan dalam amar putusan; -----------------
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ; -------------
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YUSUF HADI WINARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 ( satu ) Ran Truck Mits N 8035 UF;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Ran Truck Mits N 8035 UF;----------------------------------
1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. YUSUF HADI WINARTO ; ----------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016 oleh kami RONNY WIDODO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis,. M.SYAFRUDIN, P.N., SH.MH., dan EKO SUPRIYANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh I MADE SARMA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara dan dihadiri oleh NI KETUT LILI SURYANTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan dihadapan Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, M.SYAFRUDIN, P.N., SH.MH. EKO SUPRIYANTO, SH.. | Hakim Ketua, RONNY WIDODO, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
I MADE SARMA, SH.