31/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 31/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
PANJI PRAKOSO WIBOWO Alias PANJUL Bin HERMANSYAH ;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Penjara Selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) 3. Menetapkan bahwa jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan. 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah baju lengan pendek motif kotak kotak putih ; - 1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru tua ; - 1 ( satu ) buah BH warna hijau putih bulat bulat ; - 1 (satu ) buah celana dalam warna putih ungu motif garis garis ; Dikembalikan kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI binti AWI; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 31/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : PANJI PRAKOSO WIBOWO Alias PANJUL Bin HERMANSYAH ;
Tempat lahir : Kendal ;
Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun / 3 Nopember 1994 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Brongkah Jati RT.09 / RW.05, Kelurahan Susukan.Kec. Ciracas, Jakarta Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan dari :
Penyidik tanggal 20 April 2015 nomor : SP.Han/71/IV/2015/ Res. Krim, sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan 9 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 7 Mei 2015 nomor : B. 014/0.3.27/Euh.1/05 /2015 sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2015 nomor : Print 791/0.3.27/Euh.2/5/2015 sejak tanggal: 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal : 10 Juni 2015 nomor 35//Pen.Pid/2015/PN Kdl, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 6 Juli 2015, Nomor35/Pen.Pid/2015/PN.Kdl., sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015.
Terdakwa dalam menghadapi perkara pidana ini, didampingi oleh Penasehat Hukumnya dari YLBH ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ) PUTRA NUSANTARA KENDAL yang berkantor di jalan Soekarno Hatta Km 3 Perumda Kendal berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 31/Pen.pid/2015/PN.KDl., tertanggal 18 Juni 2015.
Pengadilan Negeri Kendal tersebut:
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas terdakwa berdasarkan surat tuntutan Reg. Perk No. PDM.34/KNDAL/07/2015., yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO alias PANJUL bin HERMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana ‘secara bersama sama dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ‘ yang melanggar pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat ( 1)UU R.I No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO Alias PANJUL bin HERMANSYAH dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) subsidair 8 ( delapan ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah baju lengan pendek motif kotak kotak putih ;
1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru tua ;
1 ( satu ) buah BH warna hijau putih bulat bulat ;
1 (satu ) buah celana dalam warna putih ungu motif garis garis ;
Dikembalikan kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI binti AWI;
Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa merasa bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang. Selain daripada itu, terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang bahwa atas permintaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara tertulis mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada pledoi dan permohonan keringanan hukuman tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 9 Juni 2015 dengan No. Reg. Perk. PDM-34/KNADL/06/2015., dimana terdakwa tersebut didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO als PANJUL Bin HERMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di tempat penggilingan padi yang ikut Desa Gabanganom Kec. Rowosari Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, secara bersama-samadengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO Als. PANJUL Bin HERMANSYAH pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di tempat penggilingan padi yang ikut Desa Gabanganom Kec. Rowosari Kab. Kendal telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI, dimana berawal pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira jam 17.00 wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sms kepada terdakwa mengatakan akan bertemu dengan keponakan terdakwa yakni Sdr. UDIN kemudian saya balas saya kalau mau ketemu kesini, ini Sdr. UDIN dirumahku kemudian sekira jam 18.30 wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI datang kerumah terdakwa sendirian, selanjutnya saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengajak terdakwa maen keluar pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘kamu maen sama Udin saja kamu kan ceweknyamasak mau maen sama saya ‘ Kemudian terdakwa sms saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘mit aku pak rono karo yange udin ‘ ( Mit saya mau kerumah kamu sama ceweknya UDIN), Lalu dijawab oleh Sdr. UDIN ‘nek pak rene yo rene tapi ojo suwe ‘ suwe aku lek pak metu karo fauzi’ (Kalau mau kesini ya kesini tapi jangan lama lama, saya mau keluar sama FUAZI),kemudian terdakwa , Sdr. UDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI pergi bermain kerumah saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan sesampainya disana sudah ada saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI, lalu kami berlima ngobrol, habis ngobrol mau maen kemana bingung lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. UDIN ‘Din balekke wae cewek’e wes bengi’ ( Din kembalikan ini ceweknya sudah malam) lalu dijawab oleh Sdr. UDIN ‘Balekke sampeyan wae kang wong bocahe pengen dolan karo sampeyan’ (Kembalikan kamu aja dia mau maen sama kamu). Kemudian saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN bertanya kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘Sampeyan cah endi mbak,opo pacare UDIN ‘ (kamu orang mana apa ceweknya udin) lalu dijawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘Aku cah Kaliyoso, iyo aku cewek’e UDIN tapi wes putus’ (aku orang kaliyoso, iya aku ceweknya udin tapi sudah putus)pada saat itu terdakwa mengatakan mau maen ke Bilyard lalu saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengatakan mau ikut terdakwa ketempat Bilyard, kemudian terdakwa , saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI,saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI berangkat ketempat Bilyard, saat itu Sdr. UDIN pulang kerumahnya tidak ikut ketempat Bilyard dan sebeleum ketempat Bilyard kami mampir kerumah saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO,setelah dari rumah saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO kemudian berangkat ketempat Bilyard sesampainya ditempat Bilyard ternyata tutup lalu menuju maen Bilyard ke daerah Jati Purwo namun sebelum sampai di daerah Jati Purwo sepeda motor saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN bocor bannya, terus kami berhenti dan sepakat uang yang mau dipakai untuk bermaen Bilyard dipakai untuk beli minum saja kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI menyuruh terdakwa , saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmenunggu di Daerah Desa Rowosari Kec. Rowosari Kab. Kendal kemudian kami berlimmerah sa iuran untuk membeli minuman keras kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI bersama saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO membeli minuman keras di Daerah Desa Payung Kec. Weleri Kab. Kendal kemudian kembali menemui terdakwa , saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINkemudian saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO mengantarkan terlebih dahulu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ke tempat penggilingan padi di Desa Tawang Kec. Rowosari Kab. Kendal kemudian saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO menjemput terdakwa dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmenujuke tempat penggilingan padi juga setelah berlima sudah berkumpulsemua dipenggilingan padi kemudian bersama berlima tongkrongan di Belakang Penggilingan padi tersebut lalu makan jajan ciki serta secara bergantian memutar minum minuman keras jenis CIU dicampur dengan big cola dengan menggunakan bekas aqua gelas termasuk saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian setelah selesai minum sampai minuman keras habis kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI mengatakan kepada terdakwa ‘njul cah kuwi gelem pora dipangan’ (njul cewek itu mau tidak disetubuhi) kemudian dijawab terdakwa ‘sak engonge nek iso ngerayu’ (terserah kamu kalau bisa ngerayu) setelah itu terdakwa bersama saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmembeli minuman keras saat itu juga saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI mengajak saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menjauh dari tempat tongkrongan menuju belakang penggilingan padi tersebut kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI menyandarkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI di dinding belakang bangunan penggilingan padi tersebut sambil mengatakan ‘Wes bukakno celonomu cepet’ (sudah buka celanamu cepat) dengan disertai saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI memeluk saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dari belakang sambil tangannya dipegang kemudian menciumi bibirnya sehingga saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menjadi terangsang lalu melepaskan celana dalamya sendiri dan saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI juga menurunkan celana serta celana dalamnya serta pada posisi saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI berdiri berhadap hadapan dengan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam Vagina saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan digerakkan naik turun + 5 menit kemudian merasakan klimaks dan akhirnya pejuh (sperma) saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI akhirnya dikeluarkan di paha saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian memakai celana sendiri sendiri setelah itu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kembali bergabung lagi dengan saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO tiba tiba datang terdakwa bersama saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmembawa minuman keras lalu bersama berlima kembali minum minuman keras jenis CIU secara bergantian setelah itu terdakwa dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ngobrol melalui tulisan SMS di HP dimana terdakwa menulis kemudian diserahkan HP tersebut kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI demikian pula sebaliknya dimana saat itu terdakwa menulis SMS di HP yang mengatakan ‘gelem po ra karo aku’ (mau tidak dengan saya) lalu di jawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘wegah, aku bar dianu koncomu’ (tidak mau, aku habis disetubuhi temanmu) kemudian terdakwa jawab’’ nek wegah tak terke bali po mumpung isih yah mene’ (kalau tidak mau saya antar pulang mumpung masih jam segini) lalu di jawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘timbang bali aluk karo sampeyan wae’ (daripada pulang mending sama kamu saja) lalu terdakwa jawab ‘ayo neng mburi’ (ayo ke belakang) kemudian terdakwa menggandeng saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mojok di tempat sepi dibelakang penggilingan padi kemudian terdakwa memeluk lalu menurunkan celana serta celana dalam saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri lalu terdakwa menciumi leher saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian menyandarkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ke karung padi setelah itu penis terdakwa yang sudah tegang dimasukkan terdakwa ke vagina saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan digerakkan maju mundur sekitar + 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan Pejuh (sperma) di paha saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu terdakwa dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sama-sama memakai kembali celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa ke depan penggilingan sementara saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI masih dibelakang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘mit kae nek awakmu gelem ‘ (mit itu kalau dirimu mau) Setelah itu saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINkebelakang menemui saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengatakan ‘kok engklean tok po rak atis mas’ (kok pakai kaos dalam saja apa tidak dingin mas) lalu dijawab saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘lha jakete disilih awakmu kok’ (khan jaketnya dipinjam kamu kok) kemudian saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI saling bertatap-tatapan mata sambil saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN mencium bibir dan mencipok 2x leher sebelah kanan serta tangan kanan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mendorong dan menyuruh pergi saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN kemudian datang saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO duduk di sebelah saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sambil menciumi pipi saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI serta tangan kirinya merangkul dan meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menyuruh saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO pergi setelah itu semua masuk ke dalam gudang dan merapikan tempat untuk tidur sampai keesokan harinya pada pukul 04.00 Wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI diantarkan ke rumah Sdri. NINDA.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengalami trauma serta ketakutan jika pergi keluar rumah, dimana hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. : klien/469516/IV/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROCHMIATI pada tanggal 13 April 2015, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
didapatkan selaput dara robek pada jam 1 dan jam 11 tidak sampai dasar, robekan pada jam 6 dan jam 9 sampai dasar di duga karena kekerasan tumpul yang melalui liang senggama.
Sampai akhirnya terdakwa ditangkap pihak berwenang beserta barang bukti yang terkait untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO als PANJUL Bin HERMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di tempat penggilingan padi yang ikut Desa Gabanganom Kec. Rowosari Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, secara bersama-samadengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO Als. PANJUL Bin HERMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di tempat penggilingan padi yang ikut Desa Gabanganom Kec. Rowosari Kab. Kendal telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI, dimana berawal pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira jam 17.00 wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sms kepada terdakwa mengatakan akan bertemu dengan keponakan terdakwa yakni Sdr. UDIN kemudian saya balas saya kalau mau ketemu kesini, ini Sdr. UDIN dirumahku kemudian sekira jam 18.30 wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI datang kerumah terdakwa sendirian, selanjutnya saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengajak terdakwa maen keluar pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘kamu maen sama Udin saja kamu kan ceweknyamasak mau maen sama saya’ Kemudian terdakwa sms saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘mit aku pak rono karo yange udin’ ( Mit saya mau kerumah kamu sama ceweknya UDIN), Lalu dijawab oleh Sdr. UDIN ‘nek pak rene yo rene tapi ojo suwe suwe aku lek pak metu karo fauzi’ (Kalau mau kesini ya kesini tapi jangan lama ) lama, saya mau keluar sama FUAZI),kemudian terdakwa , Sdr. UDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI pergi bermain kerumah saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan sesampainya disana sudah ada saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI, lalu kami berlima ngobrol, habis ngobrol mau maen kemana bingung lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. UDIN ‘Din balekke wae cewek’e wes bengi’( Din kembalikan ini ceweknya sudah malam) lalu dijawab oleh Sdr. UDIN ‘Balekke sampeyan wae kang wong bocahe pengen dolan karo sampeyan’ (Kembalikan kamu aja dia mau maen sama kamu). Kemudian saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN bertanya kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘Sampeyan cah endi mbak,opo pacare UDIN’ (kamu orang mana apa ceweknya udin) lalu dijawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘Aku cah Kaliyoso, iyo aku cewek’e UDIN tapi wes putus’ (aku orang kaliyoso, iya aku ceweknya udin tapi sudah putus)pada saat itu terdakwa mengatakan mau maen ke Bilyard lalu saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengatakan mau ikut terdakwa ketempat Bilyard, kemudian terdakwa , saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI,saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI berangkat ketempat Bilyard, saat itu Sdr. UDIN pulang kerumahnya tidak ikut ketempat Bilyard dan sebeleum ketempat Bilyard kami mampir kerumah saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO,setelah dari rumah saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO kemudian berangkat ketempat Bilyard sesampainya ditempat Bilyard ternyata tutup lalu menuju maen Bilyard ke daerah Jati Purwo namun sebelum sampai di daerah Jati Purwo sepeda motor saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN bocor bannya, terus kami berhenti dan sepakat uang yang mau dipakai untuk bermaen Bilyard dipakai untuk beli minum saja kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI menyuruh terdakwa , saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmenunggu di Daerah Desa Rowosari Kec. Rowosari Kab. Kendal kemudian kami berlimmerah sa iuran untuk membeli minuman keras kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI bersama saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO membeli minuman keras di Daerah Desa Payung Kec. Weleri Kab. Kendal kemudian kembali menemui terdakwa , saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINkemudian saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO mengantarkan terlebih dahulu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ke tempat penggilingan padi di Desa Tawang Kec. Rowosari Kab. Kendal kemudian saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO menjemput terdakwa dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmenujuke tempat penggilingan padi juga setelah berlima sudah berkumpulsemua dipenggilingan padi kemudian bersama berlima tongkrongan di Belakang Penggilingan padi tersebut lalu makan jajan ciki serta secara bergantian memutar minum minuman keras jenis CIU dicampur dengan big cola dengan menggunakan bekas aqua gelas termasuk saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian setelah selesai minum sampai minuman keras habis kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI mengatakan kepada terdakwa ‘njul cah kuwi gelem pora dipangan’ (njul cewek itu mau tidak disetubuhi) kemudian dijawab terdakwa ‘sak engonge nek iso ngerayu’ (terserah kamu kalau bisa ngerayu) setelah itu terdakwa bersama saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmembeli minuman keras saat itu juga saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI mengajak saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menjauh dari tempat tongkrongan menuju belakang penggilingan padi tersebut kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI menyandarkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI di dinding belakang bangunan penggilingan padi tersebut sambil mengatakan’Wes bukakno celonomu cepet’ (sudah buka celanamu cepat) dengan disertai saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI memeluk saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dari belakang sambil tangannya dipegang kemudian menciumi bibirnya sehingga saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menjadi terangsang lalu melepaskan celana dalamya sendiri dan saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI juga menurunkan celana serta celana dalamnya serta pada posisi saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI berdiri berhadap hadapan dengan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam Vagina saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan digerakkan naik turun + 5 menit kemudian merasakan klimaks dan akhirnya Pejuh (sperma) saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI akhirnya dikeluarkan di paha saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian memakai celana sendiri sendiri setelah itu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kembali bergabung lagi dengan saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO tiba tiba datang terdakwa bersama saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmembawa minuman keras lalu bersama berlima kembali minum minuman keras jenis CIU secara bergantian setelah itu terdakwa dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ngobrol melalui tulisan SMS di HP dimana terdakwa menulis kemudian diserahkan HP tersebut kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI demikian pula sebaliknya dimana saat itu terdakwa menulis SMS di HP yang mengatakan ‘gelem po ra karo aku’ (mau tidak dengan saya) lalu di jawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘wegah, aku bar dianu koncomu’ (tidak mau, aku habis disetubuhi temanmu) kemudian terdakwa jawab ‘nek wegah tak terke bali po mumpung isih yah mene’ (kalau tidak mau saya antar pulang mumpung masih jam segini) lalu di jawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘timbang bali aluk karo sampeyan wae’ (daripada pulang mending sama kamu saja) lalu terdakwa jawab ‘ayo neng mburi’ (ayo ke belakang) kemudian terdakwa menggandeng saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mojok di tempat sepi dibelakang penggilingan padi kemudian terdakwa memeluk lalu menurunkan celana serta celana dalam saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri lalu terdakwa menciumi leher saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian menyandarkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ke karung padi setelah itu penis terdakwa yang sudah tegang dimasukkan terdakwa ke vagina saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan digerakkan maju mundur sekitar + 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan pejuh (sperma) di paha saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu terdakwa dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sama-sama memakai kembali celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa ke depan penggilingan sementara saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI masih dibelakang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘mitkae nek awakmu gelem ‘ (mit itu kalau dirimu mau) Setelah itu saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINkebelakang menemui saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengatakan ‘kok engklean tok po rak atis mas’ (kok pakai kaos dalam saja apa tidak dingin mas) lalu dijawab saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘lha jakete disilih awakmu kok’ (khan jaketnya dipinjam kamu kok) kemudian saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI saling bertatap-tatapan mata sambil saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN mencium bibir dan mencipok 2x leher sebelah kanan serta tangan kanan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mendorong dan menyuruh pergi saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN kemudian datang saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO duduk di sebelah saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sambil menciumi pipi saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI serta tangan kirinya merangkul dan meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menyuruh saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO pergi setelah itu semua masuk ke dalam gudang dan merapikan tempat untuk tidur sampai keesokan harinya pada pukul 04.00 Wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI diantarkan ke rumah Sdri. NINDA.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengalami trauma serta ketakutan jika pergi keluar rumah, dimana hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. : klien/469516/IV/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROCHMIATI pada tanggal 13 April 2015, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Didapatkan selaput dara robek pada jam 1 dan jam 11 tidak sampai dasar, robekan pada jam 6 dan jam 9 sampai dasar di duga karena kekerasan tumpul yang melalui liang senggama.
Sampai akhirnya terdakwa ditangkap pihak berwenang beserta barang bukti yang terkait untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO als PANJUL Bin HERMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di tempat penggilingan padi yang ikut Desa Gabanganom Kec. Rowosari Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, secara bersama-samamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO Als. PANJUL Bin HERMANSYAH pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di tempat penggilingan padi yang ikut Desa Gabanganom Kec. Rowosari Kab. Kendal telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI, dimana berawal pada hari Jum’at tanggal 03 April 2015 sekira jam 17.00 wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sms kepada terdakwa mengatakan akan bertemu dengan keponakan terdakwa yakni Sdr. UDIN kemudian saya balas saya kalau mau ketemu kesini, ini Sdr. UDIN dirumahku kemudian sekira jam 18.30 wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI datang kerumah terdakwa sendirian, selanjutnya saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengajak terdakwa maen keluar pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘kamu maen sama Udin saja kamu kan ceweknyamasak mau maen sama saya’Kemudian terdakwa sms saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘mit aku pak rono karo yange udin’ ( Mit saya mau kerumah kamu sama ceweknya UDIN), Lalu dijawab oleh Sdr. UDIN ‘nek pak rene yo rene tapi ojo suwe - suwe aku lek pak metu karo fauzi’ (Kalau mau kesini ya kesini tapi jangan lama - lama, saya mau keluar sama FUAZI),kemudian terdakwa , Sdr. UDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI pergi bermain kerumah saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan sesampainya disana sudah ada saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI, lalu kami berlima ngobrol, habis ngobrol mau maen kemana bingung lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. UDIN ‘Din balekke wae cewek’e wes bengi’( Din kembalikan ini ceweknya sudah malam) lalu dijawab oleh Sdr. UDIN ‘Balekke sampeyan wae kang wong bocahe pengen dolan karo sampeyan’ (Kembalikan kamu aja dia mau maen sama kamu). Kemudian saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN bertanya kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘Sampeyan cah endi mbak,opo pacare UDIN’ (kamu orang mana apa ceweknya udin) lalu dijawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘Aku cah Kaliyoso, iyo aku cewek’e UDIN tapi wes putus’ (aku orang kaliyoso, iya aku ceweknya udin tapi sudah putus)pada saat itu terdakwa mengatakan mau maen ke Bilyard lalu saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengatakan mau ikut terdakwa ketempat Bilyard, kemudian terdakwa , saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI,saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI berangkat ketempat Bilyard, saat itu Sdr. UDIN pulang kerumahnya tidak ikut ketempat Bilyard dan sebeleum ketempat Bilyard kami mampir kerumah saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO,setelah dari rumah saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO kemudian berangkat ketempat Bilyard sesampainya ditempat Bilyard ternyata tutup lalu menuju maen Bilyard ke daerah Jati Purwo namun sebelum sampai di daerah Jati Purwo sepeda motor saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN bocor bannya, terus kami berhenti dan sepakat uang yang mau dipakai untuk bermaen Bilyard dipakai untuk beli minum saja kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI menyuruh terdakwa , saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmenunggu di Daerah Desa Rowosari Kec. Rowosari Kab. Kendal kemudian kami berlimmerah sa iuran untuk membeli minuman keras kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI bersama saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO membeli minuman keras di Daerah Desa Payung Kec. Weleri Kab. Kendal kemudian kembali menemui terdakwa , saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINkemudian saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO mengantarkan terlebih dahulu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ke tempat penggilingan padi di Desa Tawang Kec. Rowosari Kab. Kendal kemudian saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO menjemput terdakwa dan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmenujuke tempat penggilingan padi juga setelah berlima sudah berkumpulsemua dipenggilingan padi kemudian bersama berlima tongkrongan di Belakang Penggilingan padi tersebut lalu makan jajan ciki serta secara bergantian memutar minum minuman keras jenis CIU dicampur dengan big cola dengan menggunakan bekas aqua gelas termasuk saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian setelah selesai minum sampai minuman keras habis kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI mengatakan kepada terdakwa ‘njul cah kuwi gelem pora dipangan’ (njul cewek itu mau tidak disetubuhi) kemudian dijawab terdakwa ‘sak engonge nek iso ngerayu’ (terserah kamu kalau bisa ngerayu) setelah itu terdakwa bersama saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmembeli minuman keras saat itu juga saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI mengajak saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menjauh dari tempat tongkrongan menuju belakang penggilingan padi tersebut kemudian saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI menyandarkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI di dinding belakang bangunan penggilingan padi tersebut sambil mengatakan ‘Wes bukakno celonomu cepet’ (sudah buka celanamu cepat) dengan disertai saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI memeluk saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dari belakang sambil tangannya dipegang kemudian menciumi bibirnya sehingga saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menjadi terangsang lalu melepaskan celana dalamya sendiri dan saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI juga menurunkan celana serta celana dalamnya serta pada posisi saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI berdiri berhadap hadapan dengan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam Vagina saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan digerakkan naik turun + 5 menit kemudian merasakan klimaks dan akhirnya pejuh (sperma) saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI akhirnya dikeluarkan di paha saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian memakai celana sendiri sendiri setelah itu saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kembali bergabung lagi dengan saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO tiba tiba datang terdakwa bersama saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINmembawa minuman keras lalu bersama berlima kembali minum minuman keras jenis CIU secara bergantian setelah itu terdakwa dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ngobrol melalui tulisan SMS di HP dimana terdakwa menulis kemudian diserahkan HP tersebut kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI demikian pula sebaliknya dimana saat itu terdakwa menulis SMS di HP yang mengatakan ‘gelem po ra karo aku’ (mau tidak dengan saya) lalu di jawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘wegah, aku bar dianu koncomu’ (tidak mau, aku habis disetubuhi temanmu) kemudian terdakwa jawab ‘nek wegah tak terke bali po mumpung isih yah mene’ (kalau tidak mau saya antar pulang mumpung masih jam segini) lalu di jawab saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ‘timbang bali aluk karo sampeyan wae’ (daripada pulang mending sama kamu saja) lalu terdakwa jawab ‘ayo neng mburi’ (ayo ke belakang) kemudian terdakwa menggandeng saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mojok di tempat sepi dibelakang penggilingan padi kemudian terdakwa memeluk lalu menurunkan celana serta celana dalam saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri lalu terdakwa menciumi leher saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian menyandarkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI ke karung padi setelah itu penis terdakwa yang sudah tegang dimasukkan terdakwa ke vagina saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI dan digerakkan maju mundur sekitar + 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan pejuh (sperma) di paha saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu terdakwa dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sama-sama memakai kembali celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa ke depan penggilingan sementara saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI masih dibelakang kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘mitkae nek awakmu gelem ‘ (mit itu kalau dirimu mau) Setelah itu saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDINkebelakang menemui saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI lalu saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengatakan ‘kok engklean tok po rak atis mas’ (kok pakai kaos dalam saja apa tidak dingin mas) lalu dijawab saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN ‘lha jakete disilih awakmu kok’ (khan jaketnya dipinjam kamu kok) kemudian saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN dan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI saling bertatap-tatapan mata sambil saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN mencium bibir dan mencipok 2x leher sebelah kanan serta tangan kanan saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mendorong dan menyuruh pergi saksi KHOIRUL MITA Als MITA als MACAN Bin SIFAUDIN kemudian datang saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO duduk di sebelah saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI sambil menciumi pipi saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI serta tangan kirinya merangkul dan meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI kemudian saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI menyuruh saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA als LANA als NYUK bin SUTRISNO pergi setelah itu semua masuk ke dalam gudang dan merapikan tempat untuk tidur sampai keesokan harinya pada pukul 04.00 Wib saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI diantarkan ke rumah Sdri. NINDA.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAFINA KUMALASARI Binti AWI mengalami trauma serta ketakutan jika pergi keluar rumah, dimana hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. : klien/469516/IV/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROCHMIATI pada tanggal 13 April 2015, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Didapatkan selaput dara robek pada jam 1 dan jam 11 tidak sampai dasar, robekan pada jam 6 dan jam 9 sampai dasar di duga karena kekerasan tumpul yang melalui liang senggama.
Sampai akhirnya terdakwa ditangkap pihak berwenang beserta barang bukti yang terkait untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum, serta tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap materi dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti yaitu :
1 ( satu ) buah baju lengan pendek motif kotak kotak putih ;
1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru tua ;
1 ( satu ) buah BH warna hijau putih bulat bulat ;
1 (satu ) buah celana dalam warna putih ungu motif garis garis ;
yang mana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut di atas, telah disita secara sah berdasarkan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi – saksi mana telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing – masing, saksi – saksi tersebut pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAFINA KUMALASARI binti AWI
- Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena Terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap saksi yaitu memaksa menyetubuhi saksi ;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya;
- Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar jam 19.00 wib di belakang tempat penggilingan padi di Desa Gebanganom, Kec. Rowosari, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa saksi tidak berpacaran dengan Terdakwa ;
- Bahwa kejadiannya adalah pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 saksi diantar oleh ibunya ke rumah nenek saksi Sesampainya di rumah nenek kemudian dengan alasan mau ke belakang, saksi pergi ke rumah Terdakwa untuk menemui mantan pacarnya yang bernama Ahmad Sarofudin di rumah Terdakwa. Sesampai di rumah Terdakwa kemudian saksi dan Sarofudin diajak Terdakwa pergi ke rumah Khoirul Mita alias Macan. Sesampai di rumah Khoirul Mita alias Macan kemudian oleh Terdakwa mereka diajak pergi ke rumah Teman Terdakwa yang saksi tidak ketahui namanya di daerah Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, sedangkan mantan pacar saksi Sarofudin tidak ikut dan pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah teman Terdakwa kemudian datang menyusul FAUZI, dan kemudian mereka berlima pergi ke rumah billiard tetapi karena pemlik rumah billiard tidak ada dan saat itu tidak ada bolanya, maka mereka pergi lagi dan di perjalanan sepeda motor yang saksi naiki dengan Khoirul Mita alias Macan bannya bocor sehingga ditinggalkan, dan tidak berapa lama kemudian Fauzi datang menjemput saksi dan membawa ke penggilingan padi di desa Gempol Sewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal sedangkanKhoirul Mita alias Macan menyusul dengan mendorong sepeda motornya ;
Sesampai di penggilingan padi ternyata sudah ada botol minuman keras dan selanjutnya kami duduk duduk mengobrol sambil minum minuman keras.
- Bahwa pada awalnya saksi tidak mau minum tetapi oleh Terdakwa dikatakan ‘ wes ora apa apa, diombe wae kowe ora apa apa ‘ ) sudah tidak apa apa, diminum saja kamu tidak akan apa apa ‘ kemudian saksi diberi ¼ gelas ciu dan saksi meminumnya. Setelah minuman habis kemudian Terdakwa bersama dengan Khoirul Mita alias Macan pergi lagi untuk membeli minuman keras sedangkan saksi Fauzi dan temannya yang tidak saksi kenal menunggu di penggilingan padi.
- Bahwa pada awalnya ketika Tedakwa membeli minuman keras saksi dan Fauzi serta temannya yang tidak saksi kenal tidak berada satu tempat, saksi berada di belakang penggilingan padi sedangkan Fauzi dan temannya berada di depan. Tetapi tidak berapa lama kemudian Fauzi datang menemui saksi dan langsung memeluk saksi dari belakang sambil berkata ‘ wes bukakno clanamu cepet ‘ tetapi saksi menolak dan mengatakan ‘ moh, colke tanganku ‘ ( tidak mau lepaskan tanganku, dan kemudian Fauzi melepaskan tangannya, dan langsung celana dan celana dalam saksi diturunkan dan saksi didorong ke dinding dan saksi terus berontak dengan mengatakan , ‘ wis ngaleh ngko diseneni Panji : ( sudah minggir nanti dimarahi Panji ) tetapi Terdakwa mengatakan ‘ ora apa apa, ra diseneni ‘ ( tidak apa apa dan tidak dimarahi) dan kemudian Fauzi menurunkan celananya dan dengan posisi berdiri berhadap hadapan, kaki saksi dibuka oleh Fauzi dengan tangannya, dan selanjutnya penis Fauzi yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam vagina saksi dan menggerakkan pantatnya maju mundur kurang lebih 5 ( lima ) menit dan spermanya dikeluarkan di paha saksi kemudian saksi lap dengan jaketnya Fauzi dan saksi memakai celananya dan Fauzai juga memakai celananya sendiri ;
- Bahwa sesudah itu saksi main HP dan Fauzi pergi ke depan dan tidak berapa lama kemudian datang Terdakwa dan Khoirul Mita sambil membawa minuman keras dan saksi kemudian bergabung dengan mereka dan mimum minuman keras lagi.
- Setelah itu saksi diajak ke depan ruangan gudang oleh Terdakwa dan selanjutnya saksi diajak berhubungan layaknya suami istri oleh Terdakwa tetapi saksi tolak, dan ketika saksi akan pergi kemudian tangan saksi ditarik oleh Terdakwa dan selanjutnya saksi dicumbu oleh Terdakwa dan leher saksi dihisap oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa berusaha melepas celana saksi tetapi saksi menolak dengan berusaha jongkok tetapi saksi disuruh berdiri oleh Terdakwa dan setelah saksi berdiri saksi disandarkan pada tembok dan Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi dan sesudah itu Terdakwa menurunkan sendiri celananya dan penis Terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam vagina saksi dan Terdakwa mengggerakkan pantatnya maju mundur kurang lebih 5 menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di paha saksi. Setelah Terdakwa membetulkan celananya kemudian Terdakwa menyusul teman temannya di depan. Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa memanggil saksi di depan dan mengajak berhubungan intim lagi dan Terdakwa mencumbu saksi dengan menghisap leher saksi dan tidak lama kemudian Terdakwa menurunkan celana saksi dan celana Terdakwa diturunkan sendiridan dengan posisi berdiri Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke vagina saksi dan menggerakkan pantatnya maju mundur dan kurang lebih 10 menit Terdakwamengeluarkan spermanya ke paha saksi. Sesudah itu saksi ke belakang mencari tempat untuk tidur dan tidak lama kemudian datang Mita mencumbu saksi dengan menciumi bibir saksi dan menghisap leher saksi sertameremas remas payudaranya, tetapi kemudian saksi dorong dan Mita pergi. Setelah Mita pergi datang Maulana dan duduk di samping saksi dan tidak lama kemudian Maulana meremas remas payudara sebelah kiri dansaksi tolak kemudian Maulana pergi ke depan menemui teman temannya dan tidak lama kemudian mereka semua datang ke belakang dan tidur bersama di penggilingan padi sampai pagi. Setelah pagi kemudian saksi diantar pergi ke rumah temannya yang bernama Ninda di Sendang Sikucing, dan saksi tidur di rumah temannya dan sekitar jam 09.00 wib saksi dijemput ibunya;
- Bahwa saksi tidak dapat melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena kondisi saksi masih pusing dan lemas akibat pengaruh minuman keras ciu tersebut.
- Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa lewat HP ;
- Bahwa saksi pergi ke rumah pacarnya karena saksi baru saja putus hubungan dengan dia dan saksi ingin menemuinya dan mengajak untuk sambung lagi ;
- Bahwa saksi tidak tahu untuk apa saksi diajak oleh Terdakwa pergi ke rumah Mita alias Macan tetapi pada saat itu saksi dan Sarofudin diajak Terdakwa pergi ke rumah Mita alias Macan ;
- Bahwa mereka pergi ke rumah Mita alias Macan dengan jalan kaki ;
- Bahwa pada saat Sarofudin pulang saksi memang diajak ikut pulang tetapi saksi tidak mau ;
- Bahwa Sarofudin pulang karena dipanggil kakaknya untuk pulang ;
- Bahwa pada saat Terdakwa memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, saksi diancam oleh Terdakwa kalau saksi tidak mau melayaninya saksi akan diantar pulang ;
- Bahwa saksi tidak mau diantar pulang karena saksi takut dengan orang tuanya ;
- Bahwa pada saat saksi pergi tidak ijin nenek saksi dulu ;
- Bahwa saksi tidak langsung diantar ke rumah neneknya karena saksi memang minta diantar ke rumah temannya dan tidak diantar ke rumah nenek karena saksi takut dimarahi orang tuanya ;
- Bahwa pada saat membeli minuman keras yang kedua saksi juga kut minum oleh Terdakwa ;
- Bahwa saksi minum sebanyak kurang lebih 2 (dua ) sloki )
- Bahwa pada saat itu ciu dicampur dengan Big Cola ;
- Bahwa saksi baru pertama kali minum minuman keras;
- Bahwa Penggilingan padi saat itu keadaan gelap ;
- Bahwa pada saat saksi disetubuhi Terdakwa saksi tidak bisa melihat penis Terdakwa ;
- Bahwa pada saat disetubuhi vagina saksi tidak mengeluarkan darah ;
- Bahwa saksi diantar ibunya ke rumah neneknya sekitar jam 18.00 wib;
- Bahwa saksi diantar ibunya ke rumah nenek untuk liburan ;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa lewat HP dan rumah Terdakwa dekat dengan rumah nenek dan masih saudara dengan mantar macar saksi yaitu Sarofudin;
- Bahwa pada saat Terdakwa mau memasukkan penisnya ke vagina saksi posisi kaki saksi tertutup tetapi oleh Terdakwa kaki saksi dibuka dan setelah kaki terbuka baru Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina saksi ;
- Bahwa pada saat penis Terdakwa masuk ke vagina terasa biasa saja tetapipada saat penis Fauzi yang pertama masuk ke vagina saksi terasa sakit sekali;
- Bahwa pada saat Fauzi menyetubuhi saksi penisnya masuk ke vagina saksi sulit sekali masuknya tetapi pada saat Terdakwa menyetubuhi penisnya tidak sulit masuk ke vagina saksi ;
- Bahwa pada pagi harinya di celana dalam saksi tidak ada bercak darah ;
- Bahwa saksi sebelumnya belum pernah berhubungan intim ;
- Bahwa saksi sudah mendapatkan menstruasi sejak sekolah dasar ;
- Bahwa sampai saat itu menstruasi saksi masih lancar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang keberatan yaitu :
Bahwa saya tidak memaksa untuk minum minuman keras tetapi saksi minta sendiri;
Bahwa saya tidak menyetubuhi 2 (dua ) kali tetapi hanya sekali ;
2. Saksi KOMSATUN binti MUJI;
- Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena Terdakwa telah memperkosa anak saksi ;
- Bahwa usia anak saksi kurang lebih 14 ( empat belas ) tahun;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya ;
- Bahwa kejadiannya padahari Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar jam 19.00 wib di belakang tempat penggilingan padi di Desa Gebanganom, Kec. Rowosari, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadiannya dan saksi tahu kejadiannya karena diberitahu oleh anaknya ;
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 karena sekolah sedang libur anak saksi minta diantar ke rumah neneknya di desa Gebanganom, Kecamatan Rowosari. Kemudian oleh saksi anaknya tersebut diantarkan ke rumah neneknya. Pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 18.30 wib saksi ditelepon oleh orang tuanya bahwa anak saksi tidak ada di rumahnya dan tidak tahu perginya kemana. Kemudian saksi berusaha mencari anaknya di sekitar Desa Gebanganom, tetapi sampai jam 1 (satu) malam anak saksi tidak ketemu. Selanjutnya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 wib saksi ditelepon oleh NINDA teman anaknya kalau anak saksi ada di rumahnya. Kemudian saksi menuju rumah teman anaknya di daerah Sendang Sikucing dan setelah sampai di rumah Ninda kemudian saksi mendapati anaknya sedang tidur dan setelah dibangunkan anak saksi bicaranya meracau dan dalam keadaan setengah sadar, dan ketika ditanya malah marah marah dan saksi melihat dilehernya ada tanda merah merah seperti bekas hisapan saat orang berhubungan intim. Kemudian saksi tanya kenapa tetapi anaknya malah marah marah.
Karena kondisi anaknya demikian selanjutnya saksi membawanya ke Boja untuk penyembuhan orang yang sedang stres atau depresi, tetapi sesampai di Boja karena anak saksi masih di bawah umur saksi diminta untuki membawa pulang dan lapor polisi dan di perjalanan pulang ketika ditanya oleh tetangga saya anaknya mengaku kalau habis disetubuhi oleh Fauzi dan Terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa menyetubuhi anaknya tetapi dari cerita anaknya kalau ia disetubuhi dengan cara bergiliran ;
- Bahwa anak saksi pada saat itu membawa hand phone dan saksi berusaha menghubungi anaknya lewat HP anaknya tetapi anaknya tidak bisa dihubungi;
- Bahwa anak saksi dibawa ke Boja karena pikir saksi anaknya mengalami stress dan di Boja adalah pengobatan untuk orang stress dan depresi ;
- Bahwa pada saat saksi ketemu anaknya, sempat ditanya’ ada apa dan mengapa ‘ demikian tetapi anak saya menjawab ‘ ora apa apa ‘ dan ‘ ora ana apa apa ‘ tetapi dengan marah marah dan mengeluarkan kata kata makian ;
- Bahwa setelah anaknya mengaku kemudian saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Rowosari, tetapi oleh Polsek Rowosari saksi disarankan lapor ke PPA Polres Kendal dan minta visum ke RS Islam Weleri ;
- Bahwa Hasil visum Rumah Sakit Islam Weleri selaput dara anak saksi telah robek ;
- Bahwa kondisi anak saksi sekarang ini kalau di dalam gelap mengalami trauma dan ketakutan ;
- Bahwa perasaan saksi sebagai seorang ibu dengan kejadian ini merasa terpukul dan saksi sebenarnya masih bisa memaafkan perbuatan Terdakwa seandainya orang tua Terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminta maaf tetapi hingga saat ini orang tua Terdakwa tidak pernah datang ke rumahnya untuk meminta maaf ;
- Bahwa anak saksi bercerita kalau dia disetubuhi oleh Terdakwa dan teman temannya dengan cara bergiliran namun sebelumnya anak saksi diberi minuman keras jenis ciu sehingga tidak berdaya ketika disetubuhi Terdakwa dan teman temannya;
- Bahwa saksi tidak tahu hubungan Terdakwa dengan anaknya yang saksi tahu anaknya berpacaran dengan saudara Sarofudin ;
- Bahwa pada saat saya mencari anaknya, memang saksi tidak menanyakan kepada Sarifudin ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan ia tidak berkeberatan ;
3. Saksi AHMAD SAROFUDIN bin SODIKIN
- Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena adanya dugaan bahwa Terdakwa telah memperkosa Safina Kumalasari ;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya ;
- Bahwa saksi tidak tahu persis kapan dan dimana kejadiannya tetapi berdasarkan cerita yang saksi dengar bahwa kejadiannya di penggilingan padi di Desa Gebanganom Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal pada hari Jumat tanggal 3 April 2015;
- Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa karena tetangga saksi sedangkan korban dahulunya adalah pacar saksi ;
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Jumat, tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 17.30 wib saksi disuruh kakaknya untuk mengambil HP di rumah teman kakaknya. Kemudian saksi mampir di mushola untuk sholat maghrib. Sesudah sholat mahgrib saksi mampir ke rumah Terdakwa dan tidak lama kemudian korban datang. Setelah kami bercakap cakap Terdakwa pinjam HP saksi untuk SMS saudara Mita dan sesudah SMS Mita Terdakwa mengajak kami pergi ke rumah Mita dan sesampai di rumah Mita ternyata sudah ada Fauzi. Setelah ngobrol sebentar kemudian Terdakwa mengajak main billiard, tetapi saksi menolak dan langsung pulang. Sesudah itu saksi tidak tahu apa yang terjadi pada korban ;
- Bahwa pada saat saksi pulang , ia tidak mengajak korban karena korban memang berniat mau pergi dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi berpacaran dengan korban tidak lama hanya seminggu saja ;
- Bahwa saksi putus pacaran dengan korban karena kakak saksi tidak setuju berpacaran dengan korban ;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa maupun teman temannya tidak ada yang minta saksi untuk mengantarkan korban pulang ke rumah ;
- Bahwa Terdakwa masih ada hubungan kekerabatan dengan saksi ;
- Bahwa korban pergi menemui saksi tidak ada yang menyuruh tetapi sebelumnya korban SMS dengan saksi dan minta untuk bertemu dan kembali menjalin hubungan pacaran dan dijawab oleh saksi bahwa ia ada di rumah Terdakwa dan tidak berapa lama kemudian korban datang ke rumah Terdakwa ;
- Bahwa yang ngajak putus dan tidak pacaran lagi adalah saksi ;
- Bahwa saksi tidak tahu hubungan korban dengan Panji ( Terdakwa ) setahu saksi mereka hanya berteman saja dan tidak pacaran ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan ia tidak berkeberatan ;
4. Saksi SYAIKUN FAUZI bin TUMARI ;
- Bahwa saksi tahu dihadrikan dalam persidangan ini sebagai saksi karena dugaan adanya Terdakwa telah memaksa menyetubuhi Safina Kumalasari
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal : 3 April 2015 sekitar jam 19.00 wib di sebuah penggilingan padi di Desa Gebanganom, Kecamatan Roeosari, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa saksi tahu kejadiannya karena saksi salah satu pelaku yang menyetubuhi korban Safina ;
- Bahwa kejadiannya awalnya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sewaktu saksi bermain di rumanya Mita kemudian saksi menyuruh Mita untuk menghubungi Maulana setelah Mita menghubungi Maulana kemudian datang Terdakwa bersama dengan korban dan Udin. Setelah Maulana datang kemudian Terdakwa mengajak kami bermain billiard di desa Gempolsewu, tetapi Udin tidak mau dan langsung pulang sedangkan korban tetap mengatakan mau ikut kami. Selanjutnya kami berlima pergi ke Desa Gempolsewu untuk bermain biliard, tetapi sesampai di desa Gempolsewu ternyata bolanya tidak ada selanjutnya kami berlima bermaksud mencari tempat billiar di tempat lain tetapi di tengah jalan sepeda motor yang ditumpangi Mita dan korban bannya bocor, selanjutnya sambil mencari tempat tambal ban saksi bersama dengan Terdakwa dan Lana langsung menuju ke tempat penggilingan padi di desa Gemposewu, dan setelah sampai di penggilingan padi kemudian Terdakwa menjemput korban dan Mita. Di tempat penggilingan padi kemudian saksi dan Mita pergi untuk membeli miras jenis ciu. Setelah mendapatkan miras kemudian mereka berlima duduk duduk dan minum miras yang telah dicampur dengan Big Cola secara bergiliran. Seteleh minuman habis kemudian Terdakwa dan Mita berniat membeli miras lagi dan mereka iuran untuk membeli miras. Pada saat Terdakwa pergi membeli miras kemudian korban saksi ajak ke belakang penggilingan padi dan di belakang korban saksi peluk dari belakang, sambil lehernya diciumi sehingga korbanpun terangsang, setelah itu saksi katakan kepada korban ‘ wis bukako clonomu cepet ‘ ( sudah buka celanamu cepat ‘. Selanjutnya korban membuka kancing celanaya dan saksi turunkan celana korban ke bawah dan saksi membuka celananya dan diturunkan ke bawah. Selanjutnya dengan posisi berhadap hadapan penis saksi yang sudah tegang dimasukkan ke vagina korban dan saksi gerakkan pantatnya maju mundur dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian saksi mengeluarkan pejuh (sperma)nya di paha korban, dan korban selanjutnya membersihkan sperma saksi dengan jaket milik saksi. Setelah itu korban dan saksi membetulkan celana mereka masing masing dan sesudah itu mereka kembali ke depan dan bergabung dengan Maulana yang menunggu di depan ;
- Bahwa selanjutnya setelah saksi selesai menyetubuhi korban saksi duduk duduk lagi dan tidak lama kemudian Terdakwa datang membawa miras jenis ciu. Selanjutnya mereka minum minum bersama lagi. Setelah selesai minum minuman keras, kemudian korban diajak kebelakang oleh Terdakwa dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa saksi tidak tahu. Setelah Terdakwa selesai kemudian Terdakwa gabung bersama mereka kembali, dan selanjutnya gantian Mita, pergi ke belakang menemui korban dan tidak lama kemudian Mita kembali lagi dan setelah Mita kembali gantian Maulana menyusul korban ke belakang dan tidak berapa lama Lana kembali bergabung bersama mereka selanjutnya mereka bersama sama ke belakang dan tidur bersama di belakang, dan pagi harinya korban kami ke antarkan ke rumah temannya di desa Sendang Sikucing, karena tidakmau diantar pulang ;
- Bahwa pada saat saksi maupun Terdakwa menyetubuhi korban tidak dengan ancaman atau kekerasan tetapi karena saat itu korban sudah setengah mabuk sehingga mau diajak berhubungan badan ;
- Bahwa pada awalnya korban ragu untuk minum minuman keras tetapi setelah disuruh Terdakwa korban mau dan setelah minum korban minta tambah ;
- Bahwa mereka tidak ada rencana atau niat untuk menyetubuhi korban ;
- Bahwa saksi mempunyai niat untuk menyetubuhi korban setelah kami minum minuman keras ;
- Bahwa pada saat Terdakwa mengajak korban ke belakang penggilingan padi tidak dengan kekerasan tetapi korban hanya digandeng oleh Terdakwa ;
- Bahwa kondisi korban pada saat itu masih setengah sadar dan setengah mabuk karena minuman keras;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan ia tidak berkeberatan ;
5. Saksi AHMAD HASBULLAH MAULANA alias LANA alias NYUK bin SUTRISNO;
- Bahwa saksi tahu dihadikan dalam persidangan ini sebagai saksi karena Terdakwa telah menyetubuhi Safina Kumalasari ;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal : 3 April 2015 sekitar jam 19.00 wib di sebuah penggilingan padi di Desa Gebanganom, Kecamatan Roeosari, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa saksi tahu kejadiannya karena saksi salah satu pelaku yang ikut melakukan percabulan terhadap korban Safina ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar jam 18.00 wib saat saksi sedang di rumah kemudian datang ke rumah saksi, Mita bersama dengan korban dan menyusul kemudian Terdakwa dengan Fauzi. Setelah mereka bercakap cakap sebentar kemudian Terdakwa mengajak untuk bermain billiard,. Selanjutnya mereka berlima pergi ke tempat billiard di desa Gempolsewu, tetapi sesampai di tempat blliard ternyata bolanya tidak ada dan pemiliknya sedang sholat magrib. Selanjutnya mereka mencari ke tempat billiard lain tetapi di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai Mita dengan korban mengalami pecah ban, sehingga kami tidak jadi mencari tempat billiar. Selanjutnya saksi bertiga yaitu Terdakwa dan Fauzi pergi ke tempat penggilingan padi di desa Gempolsewu, dan setelah menurunkan Terdakwa dan Fauzi kemudian saksi menjemput korban dan Mita. Setelah mereka berkumpul di penggilingan padi selanjutnya saksi bersama dengan Fauzi pergi membeli minuman keras jenis Ciu dan Big Cola. Sedangkan Terdakwa, Mita dan korban saksi minta untuk menunggu di penggilingan padi. Setelah mendapatkan minuman keras mereka kemudian minum bersama dengan cara bergiliran. Setelah menuman habis kemudian Terdakwa memberi saksi uang Rp.7.000,- ( tujuh ribu rupiah ) dan mereka iuran lagi untuk membeli minuman keras. Selanjutnya Terdakwa dan Mita yang pergi membeli minuman keras. Setelah Terdakwa pergi kemudian saksimelihat korban diajak ke belakang oleh Fauzi sedangkan saksi duduk duduk menunggu Terdakwa dan Mita. Kira kira 15 (lima belas ) menit kemudian Fauzi dan korban berkumpul lagi dengan saksi, dan setelah Terdakwa datang bersama dengan Mita kemudian mereka minum minuman keras lagi sampai habis. Sesudah minum minuman keras saksi melihat Terdakwa mengajak Terdakwa pergi ke belakang Penggilingan padi dan kira kira 15 ( lima belas ) menit kemudian Terdakwa menemui mereka. Selanjutnya giliran Mita ke belakang dan kurang lebih 15 ( lima belas ) menit kemudian Mita keluar menemui mereka. Selanjutnya giliran saksi ke belakang, tetapi sesampai di belakang korban tidak mau saksi setubuhi dan mau kedepan, Tetapi belum sampai di depan korban kembali lagi dan duduk disebelah saksi kemudian mreka bercakap cakap sebentar, dan selanjutnya saksi menciumi leher korban sambil merangkul korban dan sesudah itu tangan saksi meremas remas payudara korban, dan selanjutnya saksi berusaha melepas celana korban tetapi korban tidak mau dan katanya ia malu. Karena korban tidak mau kemudian saksi kembali ke depan penggilingan padi dan untuk menutup malu saksi kemudian mengatakan ‘ alot neni njur tak kriwik nganggo tangan, njur tak mek susune, jembute akeh neni ‘ ( sulit sekali kemudian saya masukkan tangan saya ke vagina dan payudaranya saya remas, rambut vaginanya banyak sekali ).
Sesudah itu korban menyusul mereka di depan dan setelah ngobrol sebentar kemudian mereka berlima ke belakang dan tidur bersama di penggilingan padi. Kemudian pada pagi harinya korban diantar oleh Fauzi ke rumah temannya di daerah Sendang Sikucing yang bernama Ninda. Sesudah itu saksi pulang ke rumah ;
- Bahwa yang menjadi bandar dan menuangkan minuman keras ke dalam gelas adalah Terdakwa ;
- Bahwa pada saat itu korban juga ikut minum minuman keras ;
- Bahwa pada awalnya korban tidak mau minum minuman keras, tetapi Terdakwa saat itu mengatakan : wes ora apa apa ngombe sithik ora apa apa ‘ ( sudah tidak apa apa minum sedikit tidak apa apa ) sehingga korban kemudian ikut minum ;
- Bahwa pada saat minuman keras yang kedua yang dibeli oleh Terdakwa korban juga ikut minum munuman keras tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa kepada korban ;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak bercerita dengan saksi ;
- Bahwa saksi juga tidak tahu apa yang dilakukan Fauzi kepada korban ;
- Bahwa yang membuat saksi pergi ke belakang menemui korban adalah kata kata Fauzi yang mengataakan ‘ Sunat larang larang ra dienggo ‘ sunat mahal mahal tidak dipakai ‘ sehingga saksi merasa terpancing dengan gengsinya dan saksi pergi ke belakang untuk menyetubuhi korban, tetapi tidak jadi karena korban tidak mau dan saksi tidak tega ;
- Bahwa sebenarnya saksi tidak memasukkan jarinya ke vagina korban, saksi hanya meremas payudara dan menciumi leher korban. tetapi untuk menutup gengsi kepada teman temannya maka saksi mengatakan seolah olah tangannya dimasukkan ke vagina korban padahal saksi tidak melakukannya ;
- Bahwa kondisi korban pada saat itu dalam keadaan setengah mabuk ;
- Bahwa pada saat itu korban dalam keadaan setengah sadar;
- Bahwa menurut saksi korban belum cukup umur dan belum layak untuk disetubuhi ;
- Bahwa niat untuk mencabuli dan menyetubuhi korban muncul setelah minum munuman keras ;
- Bahwa saksi tahu cara berbuat cabul dari nonton film porno di HP ;
- Bahwa saksi tahu dan kenal dengan korban pada hari itu juga ;
- Bahwa saksi tidak tahu hubungan korban dengan Terdakwa yang saksi tahu kata Terdakwa korban mantan pacar Udin ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan ia tidak berkeberatan ;
6. Saksi KHOIRUL MITA alias MITA alias MACAN bin SIFA’UDIN ;
- Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena Terdakwa telah menyetubuhi Safina Kumalasari ;
- Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal : 3 April 2015 sekitar jam 19.00 wib di sebuah penggilingan padi di Desa Gebanganom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa saksi tahu kejadiannya karena saksi salah satu pelaku yang ikut melakukan percabulan terhadap korban Safina ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar jam : 18.00 wib ketika saksi sedang ada di rumah dengan Fauzi saksi mendapat sms dari Terdakwa kalau Terdakwa akan pergi ke rumahnya. Tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi bersama dengan Udin dan seorang perempuan yang tidak saksi kenal. Kemudian saksi tanyakan kepada Terdakwa siapa perempuan tersebut dan Terdakwa megatakan kalau perempuan yang kemudian saksi kenal bernama Mala adalah mantan pacar Udin. Setelah bincang bincang sebentar kemudian Terdakwa mengajak kami untuk pergi bermain biliard di daerah Gempolsewu, dan korban saksi suruh untuk pulang tetapi tidak mau dan mau ikut Terdakwa, sedangkan Udin tidak mau ikut dan langsung pulang. Selanjutnya saksi berboncengan dengan korban sedangkan Terdakwa berboncengan 3 ( tiga ) dengan Fauzi dan Lana, tetapi sampai di tempat billiard ternyata bolanya tidak ada dan pemiliknya sholat magrib. Kemudian Terdakwa mengajak ke tempat lain. Di perjalanan saksi membujuk korban untuk pulang, dan korban sebenarnya mau diantar pulang tetapi tidak ke rumahnya melainkan ke rumah temannya di daerah Sendang Sikucing, akan tetapi belum sampai ke tempat tujuan ternyata ban sepeda motor yang saksi pakai bocor. Kemudian Terdakwa dan Fauzi dan Lana langsung pergi ke tempat penggilingan padi di desa Gebanganom, dan tidak lama kemudian Fauzai menjemput saksi dan korban dan membawa mereka ke tempat penggilingan padi. Ditempat penggilingan padi di desa Gebanganom, kemudian mereka sepakat untuk membeli minuman keras jenis ciu dan selanjutnya Fauzi dan Lana pergi membeli minuman keras jenis ciu dicampir dengan Big Cola. Setelah Fauzi dan Lana kembali kemudian mereka berlima duduk melingkar dan minum minuman keras secara bergantian. Setelah minuman habis kemudian Terdakwa mengajak saksi untuk membeli minuman keras lagi sedangkan Fauzi, Lana dan korban mereka tinggal di penggilingan padi. Sesudah mereka membeli minuman keras dan kembali ke tempat penggilingan padi saksi melihat Lana duduk sendirian dan tidak lama kemudian Fauzi datang sedangkan korban ada dibelakang penggilingan padi dan tidak lama kemudian korban datang dan berkumpul bersama mereka kembali. Sesudah itu mereka minum bersama lagi dan sesudah minum minuman keras Terdakwa menggandeng korban mengajak pergi ke belakang penggilingan padi dan kira kira 15 ( lima belas ) menit kemudian Terdakwa datang ke depan dan mengatakan ‘ wis kono Mit saiki giliranmu ‘ ( sudah sana Mit sekarang giliranmu ) tetapi saksi tidak mau kemudian Terdakwa mengatakan ‘ ra gelem mangan po nyikep po opo ‘ ( tidak mau makan memeluk saja ndak apa apa ) tetapi saksi tetap tidak mau kemudian Fauzi mengatakan : kowe lanang apa wedok Mit ‘ ( kami laki laki atau perempuan Mit) dan dilanjutkan ‘ Sunat larang larang pak ngge apa’ ( sunat mahal mahal mau dipakai apa ) dan saksi jawab : pak dinggo bojone to ‘ ( untuk dipakai istri to) . Kemudian saksi ribut dengan Fauzi dan tiba tiba Terdakwa marah dan saksi takut dengan Terdakwa kemudian saksi pergi ke belakang menemui korban. Sesampainya di belakang korban berkata ‘ kok englean wae mas apa ora atis ‘ ( kok pakai kaos dalam saja mas apa tidak dingin ‘ kemudian saksi jawab , ‘ lha jakete mbok nggo ‘ ( lha jaketnya kamu pakai ‘. Kemudian saksi berhadap hadapkan dengan korban dan kemudian saksi memeluk korban dan saksi juga dipeluk oleh korban dan saksi menciumi leher korban sambil tangan kanannya meremas remas payudara korban. Sesudah itu korban melepas pelukannya dan saksi melepas pelukannya kemudian saksi pergi ke depan. Sesampai di depan saksimendengar Terdakwa dan Fauzi menyuruh Lana untuk pergi ke belakang dan kira kira 10 ( sepuluh ) menit kemudian Lana ke depan lagi dan mengatakan ‘ alot neni njur tak kriwik nganggo tangan, njur tak mek susune, jembute akeh neni ‘ ( sulit sekali kemudian saya masukkan tangan saya ke vagina dan payudaranya saya remas, rambut vaginanya banyak sekali ). Sesudah itu korban menyusul mereka di depan dan setelah mereka ngobrol sebentar kemudian mereka berlima ke belakang dan tidur bersama di penggilingan padi. Kemudian pada pagi harinya korban diantar oleh Fauzi ke rumah temannya di daerah Sendang Sikucing yang bernama Ninda. Sesudah itu saksi pulang ke rumah ;
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa kepada korban
- Bahwa maksud Terdakwa mengatakan “ wis kono Mit giliranmu “ ( sudah sana Mit giliranmu ) adalah menyuruh saksi untuk mecabuli atau menyetubuhi korban ;
- Bahwa pada saat itu saksi merasa kasihan dengan korban sehingga saksi tidak tega untuk menyetubuhi korban;
- Bahwa saksi sebelumnya belum kenal dengan korban sedangkan Terdakwa saksi sudah kenal cukup lama dengan Terdakwa ;
- Bahwa pada saat saksi memboncengkan korban saksi mengatakan supaya jangan terlalu dekat berteman dengan Terdakwa dan saksi membujuk korban untuk mau diantar pulang dan Terdakwa hanya mengangguk saja ;
- Bahwa setahu saksi selama ini Terdakwa suka gonta ganti pacar dan mempermainkan perempuan ;
- Bahwa saksi menciumi korban dan meremas payudara korban karena hati saksi merasa panas dengan ejekan Fauzi dan saksi juga takut dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai ide untuk membeli minuman keras, karena sesampai di penggilingan padi Fauzi sudah siap untuk membeli minuman keras ;
- Bahwa pada awalnya korban tidak mau minum minuman keras, tetapi Terdakwa mengatakan ‘ wis ora apa apa, ngombe sithik ora apa apa ‘ ( sudah tidak apa apa minum sedikit tidak apa apa ) sehingga korban ikut minum ;
- Bahwa pada saat disetubuhi korban diam saja dan tidak melakukan perlawanan ;
- Bahwa pada saat disetubuhi oleh Terdakwa saksi tidak tahu apakah korban menolak atau tidak tetapi pada saat saksi ciumi dan remas payudaranya korban tidak menolak malahan ganti membalas menciumi leher saksi ;
- Bahwa niat untuk menyetubuhi atau mencabuli korban sesudah mereka minum minuman keras dan sudah setengah mabuk ;
- Bahwa kondisi korban pada saat itu dalam keadaan setengah mabuk dan setengah sadar;
- Bahwa menurut saksi korban belum cukup umur dan belum layak untuk disetubuhi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan ia tidak berkeberatan
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan, terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO alias PANJUL bin HERMANSYAH telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, keterangan tersebut adalah sebagaimana tersebut dibawah ini.
- Bahwa Terdakwa tahu dihadirkan dalam persidangan ini karena didakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban Safina ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar adanya ;
- Bahwa Terdakwa tidak tahu pasti berapa umur Safina yang Terdakwa tahu umur Safina kira kira 14 ( empat belas ) tahun;
- Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah penggilingan padi di desa Gebanganon, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 pukul 18.00 wib sewaktu saya di rumah datang Udin ke rumah saya dan tidak lama kemudian korban datang ke rumah Terdakwa. Setelah bincang bincang sebentar kemudian Terdakwa mengirim sms ke Mita kalau Terdakwa mau ke rumahnya, dan Mita menjawab kalau mau datang cepat karena dia akan pergi dengan temannya. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Mita alias Macan dengan diikuti oleh korban dan Udin. Dirumahnya Mita sudah ada Fauzi dan kemudian mereka pergi ke rumah Lana. Selanjutnya Terdakwa mengajak mereka untuk pergi ke rumah billiard dan bermain billiard di daerah Gempol Sewu tetapi sesampai di rumah billiard bolanya tidak ada dan pemiliknya sedang sholat maghrib selanjutnya mereka pergi bermaksud mencari tempat billiard yang lain tetapi di perjalanan sepeda motor yang dikendarai Mita dengan korban mengalami pecah ban, sehingga mereka tinggal. Selanjutnya Terdakwa, Fauzi dan Lana menunggu di penggilingan padi di desa Gebanganom. Setelah sampai di penggilingan padi kemudian Fauzi menjemput korban dan Lana dan setelah kami sampai di pengilingan padi kemudian Terdakwa mengajak mereka untuk iuran guna membeli minuman keras dan korban memberi Terdakwa uang Rp.7000,- ( tujuh ribu rupiah ) untuk membeli pulsa tetapi Terdakwa jawab pulsanya tidak ada dan korban mengatakan kalau pulsanya tidak ada untuk membeli minuman saja Selanjutnya Fauzi dan Lana membeli minuman keras jenis Ciu dan Big Cola. Setelah sampai di penggilingan padi kemudian kami duduk melingkar mereka mulai minum minumas keras tersebut dengan cara bergiliran. Setelah selesai minum minuman keras kemudian Fauzi bertanya kepada Terdakwa ‘ Nji cah kuwi entuk rak tak pangan ‘ kemudian Terdakwamenjawab ‘ Sak ingoho nek iso ngrayu’ ( terserah kami kalau bisa merayu ) Selanjutnya Fauzi kasih uang untuk membeli minuman keras lagi dan Terdakwa bersama dengan Mita kemudian pergi untuk membeli minuman keras.
Setelah Terdakwa kembali dari membeli minuman keras kemudian Terdakwa melihat Fauzi dan Lana di depan penggilingan padi dan tak lama kemudian datang korban bergabung dengan mereka Selanjutnya mereka minum lagi bersama dengan cara bergiliran. Setelah selesai minum Terdakwa menuliskan pesan di HP Terdakwa ‘ gelem po ra karo aku ‘ ( mau tidak sama saya ) dan HP Terdakwa serahkan kepada korban dan korban membalas menulis di HP Terdakwa ‘ Wegah aku bar dianu koncomu ‘ ( tidak mau karena Terdakwa baru saja disetubuhi temanmu ) dan HP diserahkan Terdakwa kembali, kemudian Terdakwa jawab lagi ‘ Nek Wegah tak terke bali po mungpung isih yah mene ‘ ( kalau tidak mau tak antar pulang saja mumpung masih jam begini belum terlalu malam ) dan korban menjawab lagi melalui HP Terdakwa ‘ Timbang bali aluk karo sampeyan wae ‘ ( daripada pulang mending bersetubuh dengan kamu saja ) kemudian korban Terdakwa ajak ke belakang penggilingan padi. Di belakang penggilingan padi kemudian Terdakwa menciumi leher korban dan korban juga membalas menciumi Terdakwa, dan selanjutnya celana korban dibuka dan diturunkan Terdakwa tetapi setelah celana korban diturunkan korban jongkok dan tidak mau kemudian Terdakwa mengatakan kalau tidak mau akan diantar pulang saja dan korban akhirnya ditarik berdiri dan ketika korban berdiri kemudian Terdakwa ciumi lehernya lagi dan pahanya dibuka dengan tangannya dan kemudian Terdakwa melepaskan celananya dan menurunkannya. Dengan penis yang tegang kemudian dimasukkan ke vagina korban dan Terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur dan kurang lebih 5 ( lima ) menit kemudian penis Terdakwa dicabut dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sperma di karung padi tempat ia menyandarkan korban. Sesudah itu Terdakwa membersihkan penisnya dan setelah merapikan pakaiannya kemudian ia ke depan dan setelah sampai di depan kemudian ia menyuruh Maulana untuk giliran menyetubuhi korban dan setelah kurang lebih 15 ( lima belas ) menit Maulana keluar dan Terdakwa serta Fauzi menyuruh Mita untuk kebelakang guna ikut menyetubuhi korban dan kurang lebih 15 ( lima belas ) menit kemudian Mita keluar dan tidak lama kemudian diikuti korban dan setelah mereka bincang bincang sebentar kemudian mereka bersama sama ke belakang penggilingan padi dan tidur bersama ;
- Bahwa korban datang ke rumah Terdakwa untuk menemui Udin karena Udin mantan pacarnya ;
- Bahwa yang Terdakwa tahu Udin dan korban berpacaran tetapi sudah putus ;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan korban kurang lebih baru 5 ( lima ) hari ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengajak korban pergi ke rumah Mita tetapi korban dan Udin mengikutinya ke rumah Mita ;
- Bahwa pada saat Terdakwa mengajak teman temannya main billiard Mita menyuruh Udin untuk mengajak korban pulang tetapi korban tidak mau dan akhirnya Terdakwa mengatakan kepada Udin ia yang akan bertanggung jawab kalau korban ada apa apa sehingga Udin langsung pulang ;
- Bahwa pada saat itu korban juga ikut minum minuman keras ;
- Bahwa pada awalnya korban memang sempat menolak untuk minum minuman keras tetapi saya mengatakan ‘ nek ngombe sithik ora apa apa ‘ ( kalau inum sedikit tidak apa apa ) ;
- Bahwa pada saat minum yang pertama korban minum sendiri tetapi pada saat yang kedua Terdakwa yang memegangi tangan korban untuk minum minuman keras ;
- Bahwa korban dipegangi tangannya karena saat itu korban sudah dalam keadaan setengah mabuk ;
- Bahwa korban minum minuman keras kira kira ada 5 ( lima ) sloki ;
- Bahwa Terdakwa minum minuman keras kira kira ada 10 ( sepuluh ) sloki;
- Bahwa pada saat itu korban dalam keadaan setengah mabuk ;
- Bahwa Terdakwa tahu pulsa di tempat temannya habis karena ia membeli pulsa lewat HP dan temannya mengirim sms kalau pulsanya sedang habis ;
- Bahwa Terdakwa membiarkan Fauzi menyetubuhi korban karena ia juga berniat ingin menyetubuhi korban dan kalau sampai korban hamil maka Terdakwa akan lemparkan tanggung jawab kepada Fauzi ;
- Bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk menyetubuhi korban setelah minum minuman keras ;
- Bahwa Terdakwa suka dengan korban ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengajak korban pergi jalan jalan ;
- Bahwa pada saat korban Terdakwa ajak jalan jalan ia tidak melakukan apa apa kepada korban hanya jalan jalan saja ;
- Bahwa menurut Terdakwa perilaku korban termasuk anak nakal karena Terdakwa sering melihat korban pergi dengan laki laki lain dan sering ganti ganti pacar dan sebelum kejadian korban pernah bertanya kepada Terdakwa apakah mempunyai film porno dan ketika Terdakwa katakan ia mempunyai film porno korban mengajak nonton film porno bersama ;
- Bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk menyetubuhi korban sesudah minum minuman keras ;
- Bahwa pada saat Fauzi selesai menyetubuhi korban dia mengatakan kalau korban sudah tidak perawan lagi;
- Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi korban Terdakwa tidak tahu apakah dari vagina korban keluar darah atau tidak;
- Bahwa situasi di tempat kejadian pada saat itu gelap dan agak remang remang ;
- Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina korban terasa mudah dan tidak sulit ;
- Bahwa pada awalnya korban memberikan uang untuk membeli pulsa tetapi ketika Terdakwa katakan pulsanya habis korban mengatakan untuk membeli minuman keras juga tidak apa apa ;
- Bahwa harga minuman keras adalah Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah untuk setengah liternya ;
- Bahwa pada pagi harinya yang mengantarkan korban ke rumah temannya di daerah Sendang Sikucing adalah Terdakwa dan Fauzi ;
- Bahwa korban tidak diantarkan pulang karena permintaan korban dan korban berteriak teriak ketika mau diantarkan pulang ;
- Bahwa dengan kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusan.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan keterangan para saksi dipersidangan yaitu saksi atas nama korban Safina Kumalasari binti Awi, saksi Komsatun binti Muji, saksi Ahmad Sarofudin bin Sodikin, saksi Syaikun Fauzi bin Tumari, saksi Ahmad Hasbullah Maulana, saksi Khoirul Mita yang secara substansial keterangan para saksi tersebut materinya saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dan secara komprehensif juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa Panji Prakoso Wibowo als. Panjul bin Hermansyah, serta materi visum et Repertum No. Klien/469516/IV/2015, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut dibawah ini:
- Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 18.30 WIB., bertempat di bagian belakang tempat penggilingan padi, yang berlokasi di Desa Gebang Anom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Terdakwa Panji Prakoso Wibowo Als. Panjul Bin Hermansyah bersama dengan Syaikun Fauzi, Khoirul Mita alias Macan dan Maulana telah memaksa korban Safina yaitu seorang anak perempuan yang berusia sekitar 14 tahun untuk berhubungan intim layaknya hubungan suami istri.
- Bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan Syaikun Fauzi, Khoirul Mita alias Macan dan Maulana serta korban Safina, ngobrol-ngobrol ditempat penggilingan padi disertai minum-minuman keras jenis Ciu yang dicampur big Cola, selanjutnya terdakwa meminta korban untuk minum ciu tersebut, hingga korban Safina terlihat mulai lemas dan pusing.
- Bahwa selanjutnya Syaikun Fauzi mengatakan kepada terdakwa “ Zul cah kuwi gelem ora dipangan (zul, cewek itu mau tidak disetubuhi) kemudian dijawan terdakwa “ sak engone nek iso ngerayu ( terserah kamu kalau bisa ngerayu), selanjutnya karena minuman ciu sudah habis, terdakwa bersama dengan Mita alias Macan pergi untuk membeli minuman keras lagi.
- Bahwa selanjutnya Syaikun Fauzi mengajak korban Safina ke bagian belakang tempat penggilingan padi, dan disana, terdakwa Fauzi langsung menyadarkan korban ke dinding dan menciumi korban.
- Bahwa korban mencoba mengelak atau menolak kemauan Syaikun Fauzi, namun Syaikun Fauzi tetap memaksanya dan kemudian menurunkan celana jins yang dipakai korban, bahwa korban masih berusaha menolak dengan cara memegang keras celana jinsnya, namun karena Syaikun Fauzi lebih kuat tenaganya, maka akhirnya celana korban berikut celana dalamnya pun dapat di turunkan.
- Bahwa Syaikun Fauzi kemudian mencopot celananya dan selanjutnya memasukkan alat kelamin Syaikun Fauzi yang telah mengeras (ereksi) ke dalam lubang kemaluan korban Safina untuk selanjutnya Syaikun Fauzi mengerak-gerakkan badannya maju mundur hingga sekitar 5 menit kemudian Syaikun Fauzi mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma yang Sayikun Fauzi tumpahkan dipaha korban Safina.
- Bahwa selanjutnya saksi korban yang dalam keadaan lemas kemudian memakai kembali celana saksi, dan Syaikun Fauzi kemudian berjalan ke depan meninggalkan korban dibagian belakang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa datang kembali ke tempat penggilingan padi tersebut, sambil membawa minuman keras jenis ciu, dan terdakwa lalu mendekati korban dan mengajaknya ke ruangan lain untuk merayu korban.
- Bahwa terdakwa berusaha merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban, selanjutnya terdakwa terus merayu dan lalu menciumi leher korban. Slanjutnya celana korban dibuka dan diturunkan Terdakwa tetapi setelah celana korban diturunkan korban jongkok dan tidak mau kemudian Terdakwa mengatakan kalau tidak mau akan diantar pulang saja dan korban akhirnya ditarik berdiri dan ketika korban berdiri kemudian Terdakwa ciumi lehernya lagi dan pahanya dibuka dengan tangannya dan kemudian Terdakwa melepaskan celananya dan menurunkannya. Dengan penis yang tegang kemudian dimasukkan ke vagina korban dan Terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur dan kurang lebih 5 ( lima ) menit kemudian penis Terdakwa dicabut dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sperma di karung padi tempat ia menyandarkan korban. Sesudah itu Terdakwa membersihkan penisnya dan setelah merapikan pakaiannya kemudian ia ke depan dan setelah sampai di depan kemudian ia menyuruh Maulana untuk giliran menyetubuhi korban dan setelah kurang lebih 15 ( lima belas ) menit Maulana keluar dan Terdakwa serta Fauzi menyuruh Mita untuk kebelakang guna ikut menyetubuhi korban dan kurang lebih 15 ( lima belas ) menit kemudian Mita keluar dan tidak lama kemudian diikuti korban dan setelah mereka bincang bincang sebentar kemudian mereka bersama sama ke belakang penggilingan padi dan tidur bersama ;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta tersebut diatas, Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa Panji Prakoso Wibowo Als. Panjul Bin Hermansyah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum ataukah tidak.
Menimbang bahwa terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang bersifat altenatif yaitu dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 76 D jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU Dakwaan Alternatif ketiga melanggar Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka dakwaan yang demikian memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk dapat langsung memilih dakwaan mana yang dianggap lebih tepat untuk diterapkan kepada perbuatan Pelaku, selanjutnya setelah mencermati fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat untuk diterapkan dakwaan Alternatif Pertama yaitu yaitu melanggar Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur nya adalah sebagai berikut dibawah ini:
SETIAP ORANG
DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
PERBUATAN TERSEBUT DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Pleger, Doen Pleger, Mede Pleger).
Ad. 1. SETIAP ORANG.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Unsur “SETIAP ORANG” adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas pelaku dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan dari terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pelaku yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar yang bernama PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Diatas Dapat dibuktikan.
Ad.2. DILARANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang” adalah merupakan perbuatan yang tidak boleh untuk dilakukan. Adapun Frase seperti melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, adalah merupakan kelanjutan dari beberapa perbuatan yang dilarang tersebut yang dalam hal ini frase aquo adalah bersifat alternatif. Artinya, dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan dari beberapa perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas, maka dianggap telah terpenuhi suatu unsur pasal.
Menimbang bahwa adapun yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, sedangkan yang dimaksud dengan melakukan Persetubuhan adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak atau dengan kata lain masuknya alat kelamin laki-laki (Penis) ke dalam lubang kemaluan wanita (vagina) hingga mengeluarkan air mani (Sperma).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dapat diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 18.30 WIB., bertempat di bagian belakang tempat penggilingan padi, yang berlokasi di Desa Gebang Anom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH bersama dengan teman-temannya yaitu Syaikun Fauzi, Khoirul Mita alias Macan dan Maulana telah memaksa korban Safina Kumalasari binti Awi yaitu seorang anak perempuan yang berusia sekitar 14 tahun (berdasarkan Akta Kelahiran No. 3324-LT04122012-0085 atas nama Safina Kumalasari dilahirkan pada tanggal 14 November 2001) untuk melakukan perbuatan asusila yaitu memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban Safina dimana Terdakwa Panji yang telah mengetahui kondisi dari korban yang dalam keadaan pusing, lemas dan mabuk (akibat pengaruh minuman keras yang dipaksakan oleh Terdakwa untuk diminumkan kepada korban Safina) terus merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seks layaknya hubungan suami istri, hingga pada akhirnya karena kondisi badan korban yang masih lemah dan pusing serta kalah tenaga dengan kekuatan Terdakwa, maka pada akhirnya terdakwa dapat memaksakan keinginannya untuk memasukkan alat kelaminnya (Penis) yang dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan (Vagina) korban, selanjutnya mengerak-gerakkan badannya maju mundur hingga sekitar 5 menit sampai terdakwa klimaks dan mengeluarkan Sperma. Adapun teman-teman terdakwa lainnya yaitu Syaikun Fauzi juga melakukan hal yang sama terhadap korban Safina yaitu memaksa korban Safina untuk melakukan persetubuhan, sedangkan Khoirul Mita dan Maulana juga melakukan tindakan asusila dalam bentuk memeluk korban, mencium korban dan meremas payudara korban (melakukan pencabulan).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang masuk dalam kualifikasi “Memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya”
Ad.3. PERBUATAN TERSEBUT DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Pleger, Doen Pleger, Mede Pleger).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memaksa anak untuk melakukan persetubuhan tersebut, dilakukan bersama-sama dengan teman terdakwa lainnya yaitu Syaikun Fauzi bin Tumari, Khoirul Mita als. Mita als. Macan bin Sifaudin, dan Ahmad Hasbullah Maulana, dimana Syaikun Fauzi juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Safina yaitu memaksa korban Safina untuk melakukan persetubuhan, sedangkan Khoirul Mita dan Maulana melakukan tindakan asusila yang lain dalam bentuk memeluk korban, mencium korban dan meremas payudara korban (melakukan pencabulan).
Sehingga berdasarkan kepada fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perbuatan terdakwa yang terbukti tersebut, masuk dalam kualifikasi Mede Pleger atau “Turut Serta Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” , sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas juga telah dapat dibuktikan.
Menimbang bahwa karena semua unsur dari dakwaan Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menimbang bahwa karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum bersifat Alternatif maka dengan telah terbuktinya dakwaan Alternatif kesatu, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan alternatif lainnya dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa relevansi dengan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada prinsipnya berupa pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa serta permohonan untuk diberikan hukuman yang lebih ringan dengan memberikan argumentasi faktor situasi dan kondisi dari diri terdakwa sebagaimana yang terangkum dalam pledoi aquo, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan lamanya pemidanaan terhadap terdakwa.
Menimbang bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana, seseorang barulah dapat dipidana, terlebih dahulu haruslah ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan delik pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya.
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa anak sehingga Majelis Hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa .
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terhadap diri terdakwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak Pidana “TURUT SERTA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN” sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa terkait dengan Pemidanaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang., sekaligus juga sebagai instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari terdakwa dan memperhatikan situasi dan kondisi dari diri terdakwa yang terdapat kecenderungan untuk merubah perilakunya ke arah yang positif/baik dimasa yang akan datang, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah merupakan hal yang terbaik bagi kepentingan sang terdakwa.
Menimbang bahwa karena terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana berupa pidana penjara maka Majelis Hakim akan menetapkan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa karena terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana penjara maka untuk menghindari hal-hal yang mengkhawatirkan maka Majelis Hakim akan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu 1 ( satu ) buah baju lengan pendek motif kotak kotak putih, 1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru tua , 1 ( satu ) buah BH warna hijau putih bulat bulat, 1 (satu ) buah celana dalam warna putih ungu motif garis garis ., sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan adalah milik dari korban Safina Kumalasari binti Awi, sehingga sudah sepatutnya apabila barang bukti aquo dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Safina Kumalasari Binti Awi.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka fisik dan psikis yang mendalam bagi korban dan juga keluarga korban.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat disekitar rumah korban.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dan tertib dipersidangan sehingga memperlancar jalannya proses pemeriksaan di persidangan.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal. 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan terdakwa PANJI PRAKOSO WIBOWO ALS. PANJUL BIN HERMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Penjara Selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
Menetapkan bahwa jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah baju lengan pendek motif kotak kotak putih ;
1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna biru tua ;
1 ( satu ) buah BH warna hijau putih bulat bulat ;
1 (satu ) buah celana dalam warna putih ungu motif garis garis ;
Dikembalikan kepada saksi korban SAFINA KUMALASARI binti AWI;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015., oleh kami Jeni Nugraha Djulis, SH, M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, Monita Honeisty Boru Sitorus., S.H dan Kurniawan Wijonarko, SH, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, di mana putusan tersebut kemudian dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua sidang dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Antonius Horeg Yudo Nugroho, SH., selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Ana Thacia Dian H.P., SH, M.Hum, Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kendal, serta oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA
Jeni Nugraha Djulis, SH, M.Hum..
HAKIM ANGGOTA
1. Monita Honeisty B.S., SH. 2. Kurniawan Wijonarko, SH,MHum.
PANITERA PENGGANTI
Antonius Horeg Yudo Nugroho, SH.