98/PID.SUS/2012/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 98/PID.SUS/2012/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 98/Pid.Sus/2012/PN.WNP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA; |
| Tempat Lahir | : | Kahiri-Sumba Timur; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 35 Tahun / 12 Mei 1977; |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Waitumba, Rt. 09 / Rw. 03, Desa Watuhadang, Umalulu, Kabupaten Sumba Timur; |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
| Pendidikan | : | SD (kelas I); |
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan menghadapi sendiri perkaranya tersebut, sekalipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menggunakan hak tersebut;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Waingapu oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 10 Mei 2012 s/d tanggal 29 Mei 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 30 Mei 2012 s/d tanggal 08 Juni 2012;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 09 Juni 2012 s/d tanggal 28 Juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri, terhitung sejak tanggal 13 Juli 2012 s/d tanggal 11 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2012 s/d tanggal 10 Oktober 2012;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 98/Pen.Pid/2012/PN.WNP tanggal 13 Juli 2012 tentang : Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Tersebut dan Penunjukan Panitera Pengganti;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 98/Pid.Sus/2012/PN.WNP tanggal 13 Juli 2012 tentang : Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa surat bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan/tanggapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan tunggal, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara:PDM-I-91/WGP/07/2012 tertanggal 13 Juli 2012, yang pada pokonya sebagai berikut berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa TAY RANJA RUWA Als TAMU AMA pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012 sekira jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan mei 2012 atau setidak-tidaknya ditahun 2012, bertempat dirumah Terdakwa di Kampung Kahiri, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban OKTAVINA NDAI NGANA (adalah isteri sah Terdakwa berdasarkan pernikahan yang dilaksanakan secara adat sumba), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban sedang tidur kemudian dibangunkan oleh Terdakwa dan meminta korban untuk membuatkannya kopi sebagai bekal melaut, dan setelah korban bangun dari tidurnya Terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan sehingga korban pun langsung membuka pakaiannya namun saat itu Terdakwa melihat kemaluan korban mengeluarkan darah sehingga Terdakwa bertanya “kenapa kau berdarah” dan dijawab oleh korban “saya ada dapat bulan (haid), selanjutnya Terdakwa berkata “pasti kau selingkuh sudah, kenapa kau dapat bulan?” dan korban menjawab “tidak”, selanjutnya Terdakwa menyuruh korban untuk menghidupkan televisi dan tidak jadi berhubungan badan dan setelah itu korban pun bangun dan menghidupkan televisi dan ketika Terdakwa dan korban sudah berada diruang tamu tiba-tiba Terdakwa bertanya kepada korban “kenapa itu dada” sambil menunjuk kearah dada korban dan korban menjawab “tidak ada apa-apa” namun Terdakwa terus bertanya kepada korban dan karena Terdakwa merasa emosi kemudian langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya kearah pundak korban yang saat itu membelakangi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sambil berkata “pasti kau ada apa-apa dengan orang laki-laki” dan korban menjawab “tidak” sambil merontak dan terus menangis sehingga rokok yang dihisap Terdakwa mengenai leher korban, selanjutnya korban berjalan kearah belakang rumah dan korban melarikan diri keluar rumah sehingga Terdakwa yang melihat korban keluar rumah laangsung mengejar korban dan mendapati korban dihalaman rumah kemudian menarik rambut korban lalu menyeret korban kedalam rumah namun korban memegang sebatang pohon jambu sehingga Terdakwa menendang mulut korban dengan menggunakan punggung kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kalidan terus menyeret korban masuk kedalam rumah, kemudian setelah berada didalam rumah saat korban dengan posisi duduk dan menundukan kepala menghadap kelantai tiba-tiba Terdakwa menginjak kepala korban sehingga menyebabkan dahi korban terbentur kelantai, kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar sambil mencubit pinggang korban dan mencekik leher korban kemudian berkata “pasti kau ada apa sudah dengan orang lain, kasih tau sudah” dan korban menjawab “tidak ada” selanjutnya Terdakwa meninggalkan korban dan pergi melaut;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban OKTAVINA NDAI NGANA Als VINA mengalami luka memar dan bengkak sesuai dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Melolo Nomor : 656/HC.M/VER/V/2012, tertanggal 09 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rudi R. Jutalo dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka memar dan bengkak didahi, bahu sebelah kiri, punggung, pergelangan tanga kanan, luka lecet dibibir atas dan bawah, leher sebelah kiri dan siku tangan kanan, disebabkan oleh benturan benda keras tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti berupa keterangan saksi, barang butki, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 4 (empat) orang, masing-masing sebelum didengarkan keterangannya terlebih dahulu disumpah/berjanji menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi. OKTAVINA NDAI NGANA alias VINA (saksi korban), disumpah menurut Kepercayaan Marapu memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal Terdakwa karena saksi adalah isteri Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 sekira pukul 04.00 wita bertempat di Rumah tempat tinggal saksi dan Terdakwa di Kampung Kahiri, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah sejak bulan September tahun 2000 secara adat menurut adat Sumba sampai dengan sekarang dan tinggal bersama dalam satu rumah tangga serta telah memiliki 5 (lima) orang anak;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi berawal ketika saksi dan Terdakwa yang sedang tidur dikamar saksi dan Terdakwa lalu menjelang pagi Terdakwa membangunan saksi dan menyuruh saksi untuk membuatkan kopi, tetapi kerena masih mengantuk lalu saksi menolak dengan menjawab kepada Terdakwa “kau buat kopi sendiri saja”, kemudian Terdakwa langsung marah dan mengatakan “saya sudah cape melaut kau tidak mau buat kopi” lalu Terdakwa memukul saksi dibagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi bangun dari tempat tidur dan berlari keluar halaman rumah tetapi Terdakwa memanggil saksi dan menyuruh saksi untuk kembali masuk kedalam rumah;
Bahwa selanjutnya saat didalam rumah Terdakwa bertanya kepada saksi dengan berkata “kenapa itu bibir” sambil menunjuk bibir saksi kemudian saksi menjawab “tidak ada apa-apa” tetapi Terdakwa terus bertanya dan langsung memukul saksi lagi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanannya kearah pundak saksi yang itu saksi dalam keadaan membelakangi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul sasksi hanya menggunakan tangannya saja dan tidak menggunakan alat lain lagi;
Bahwa Terdakwa juga marah lalu memukul saksi karena Terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan suami-isteri tetapi karena saksi sedang haid sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mencurigai kalau saksi berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa saksi juga membalas pukulan Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi emosi lagi lalu mumukul saksi lagi yang mengena dibagian punggung, bahu dan bibir;
Bahwa setelah saksi dipukul lalu pada pagi harinya saksi langsung pergi melaporkan pemukulan tersebut ke Pos Polisi;
Bahwa setelah dipukul oleh saksi masih dapat melakukan aktifitas saksi sehari-hari dan tidak terhalang karena saksi hanya mengalami luka lecet saja;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi sebagai isterinya dan anatar saksi dan Terdakwa sudah saling memaafkan;
Bahwa saksi masih mencintai Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi. HAPU MBAY, disumpah menurut Kepercayaan Marapu memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yaitu korban OKTAVIANA NDAI NGANA alias VINA;
Bahwa kejadian pemukulannya pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 sekira pukul 04.00 wita bertempat di rumah Terdakwa dan korban di Kampung Kahiri, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami-isteri dan telah menikah secara adat Sumba Timur sejak bulan September tahun 2000 sampai dengan sekarang dan telah memiliki 5 (lima) orang anak;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban tinggal bersama-sama dalam satu rumah bersama anak-anak mereka;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, tetapi saksi hanya mendengar cerita saja dari saksi korban pada pagi harinya ketika saksi hendak pergi ke toko untuk berbelanja lalu saksi bertemu dengan saksi korban, kemudian saksi korban memberitahu saksi bahwa saksi korban baru saja dipukul oleh Terdakwa sehingga saksi menyuruh saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi diceritakan saksi korban bahwa Terdakwa memukul saksi korban berawal ketika Terdakwa membangunan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk membuatkan kopi, tetapi oleh kerena saksi korban masih mengantuk lalu saksi korban menolak dengan menjawab “kau buat kopi sendiri saja”, kemudian Terdakwa langsung marah dan mengatakan “saya sudah cape melaut kau tidak mau buat kopi” lalu Terdakwa langsung memukul saksi korban dibagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban bangun dari tempat tidur dan berlari keluar halaman rumah tetapi Terdakwa mengejar saksi korban dengan tujuan menyuruh saksi korban untuk masuk kembali kedalam rumah sehingga saksi korban terjatuh;
Bahwa saat saksi bertemu dengan saksi korban kondisi saksi korban seperti ada memar dibagian tubuh saksi korban tetapi korban masih bisa berjalan;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban sebelumnya juga sering bertengkar dalam rumah tangga mereka;
Bahwa Terdakwa sehari-hari kelakuannya baik-baik saja dan tidak sering membuat masalah;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban dan antara saksi korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi. MARIANA ANA MILA alias MAMA SAKTI, dibawah janji telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah kakak ipar saksi;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA terhadap isterinya yaitu OKTAVINA NDAI NGANA alias VINA;
Bahwa kejadian pemukulannya pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 sekira pukul 04.00 wita bertempat di rumah saksi korban dan Terdakwa sendiri di Kampung Kahiri, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami dan telah menikah secara adat menurut adat Sumba Timur sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang dan telah pula memiliki 5 (lima) orang anak;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban tinggal bersama-sama dalam satu rumah bersama-anak-anak mereka;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, tetapi saksi hanya mendengar cerita saja dari saksi korban pada pagi harinya ketika saksi korban datang kerumah saksi pagi-pagi lalu dengan tujuan untuk menitipkan anak-anak saksi korban;
Bahwa setelah itu saksi korban langsung pergi ke Pos Polisi untuk melaporkan Terdakwa karena menurut cerita saksi korban bahwa Terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi melihat saat itu pada bagian dahi korban bengkak dan memar;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban dan antara saksi korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Visum Et Repertum dari Puskesmas Melolo Nomor : 656/HC.M/VER/V/2012, tertanggal 09 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rudi R. Jutalo dengan kesimpulan : luka memar dan bengkak didahi, bahu sebelah kiri, punggung, pergelangan tanga kanan, luka lecet dibibir atas dan bawah, leher sebelah kiri dan siku tangan kanan, disebabkan oleh benturan benda keras tumpul;
Surat Keterangan Nikah Adat yang dibuat oleh Toko Adat Sumba Timur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdawa mengerti telah diajukan kepesidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Oktavina Ndai Ngana yang adalah isteri Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 sekira pukul 04.00 wita bertempat di rumah Terdakwa dan saksi korban sendiri di Kampung Kahiri, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa berawal ketika Terdakwa dan saksi korban yang sedang tidur didalam kamar tidur Terdakwa dan saksi korban, lalu menjelang pagi Terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan tetapi saksi korban tidak mau sehingga Terdakwa mencurigai saksi korban berselikung karena pada bagian lehernya ada tanda kemerah-merahan sehingga Terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan berkata “apa yang merah-merah didada” tetapi saksi korban menjawab tidak tahu, kemudian Terdakwa emosi dan lengsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali;
Bahwa selanjutnya saat Terdakwa membangunkan saksi korban untuk membuatkan kopi saksi korban tidak mau lalu saksi memukul saksi korban lagi mengena dibagian punggung korban, selanjutnya korban bangun dan berlari kehalaman rumah, kemudian Terdakwa mengejar korban da memanggil korban untuk masuk lagi kedalam rumah dan saat itu korban terjatuh dibawah pohon jambu lalu Terdakwa menarik rambut korban dan memukul lagi;
Bahwa Terdakwa dan korban telah menikah secara adat menurut adat Sumba Timur dan telah dinikahkan oleh Toko Adat Sumba Timur sejak bulan september tahun 2000 sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam pernikahan adat tersebut Terdakwa dan korban telah tinggal bersama dalam satu rumah dan telah memiliki 5 (lima) orang anak;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa sangat mencintai korban atau isteri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai nelayan merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah bagi korban dan anak-anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidananya dengan No.Reg.Perk : PDM–I-91/WGP/07/2012 tertanggal 02 Agustus 2012, yang pada pokonya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa TAY RANJA RUWA Als TAMU AMA terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAY RANJA RUWA Als TAMU AMA berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan/pleidooi yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat mencintai isteri Terdakwa yaitu saksi korban Oktavina Ndai Ngana dan Terdakwa selaku tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledooi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan/pledooinya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, diambil alih dan dianggap satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini dan turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, harus dibuktikan adanya “perbuatan pidana” yang dilakukan Terdakwa dan perbuatan pidana itu “dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa”;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuannya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA, pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 sekira pukul 04.00 wita bertempat di rumah Terdakwa dan saksi korban sendiri di Kampung Kahiri, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, telah melakukan pemukulan atau kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isterinya sendiri yaitu korban OKTAVINA NDAI NGANA;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut berawal ketika Terdakwa dan korban yang sedang tidur didalam kamar tidur Terdakwa dan korban, lalu Terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi korban tidak mau dan korban berkata kepada terdakwa “saya lagi datang bulan/haid” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “pasti kau selingkuh sudah, kenapa kau datang bulan” lalu korban menjawab “tidak” selanjutnya Terdakwa menyuruh korban untuk menghidupkan televisi dan tidak jadi berhubungan badan dan setelah itu korban pun bangun dan menghidupkan televisi dan ketika Terdakwa dan korban sudah berada diruang tamu tiba-tiba Terdakwa bertanya kepada korban “kenapa itu dada” sambil menunjuk kearah dada korban dan korban menjawab “tidak ada apa-apa” namun Terdakwa terus bertanya kepada korban lalu karena Terdakwa merasa emosi kemudian langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya kearah pundak korban yang saat itu membelakangi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sambil berkata “pasti kau ada apa-apa dengan orang laki-laki” dan korban menjawab “tidak” sambil merontak dan terus menangis sehingga rokok yang dihisap Terdakwa mengenai leher korban, selanjutnya korban berjalan kearah belakang rumah dan korban melarikan diri keluar rumah sehingga Terdakwa yang melihat korban keluar rumah langsung mengejar korban dan mendapati korban dihalaman rumah kemudian menarik rambut korban lalu menyeret korban kedalam rumah namun korban memegang sebatang pohon jambu sehingga Terdakwa menendang mulut korban dengan menggunakan punggung kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kalidan terus menyeret korban masuk kedalam rumah, kemudian setelah berada didalam rumah saat korban dengan posisi duduk dan menundukan kepala menghadap kelantai tiba-tiba Terdakwa menginjak kepala korban sehingga menyebabkan dahi korban terbentur kelantai, kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar sambil mencubit pinggang korban dan mencekik leher korban kemudian berkata “pasti kau ada apa sudah dengan orang lain, kasih tau sudah” dan korban menjawab “tidak ada” selanjutnya Terdakwa meninggalkan korban dan pergi melaut;
Bahwa Terdakwa mencurigai saksi korban berselikung karena pada bagian lehernya ada tanda kemerah-merahan sehingga Terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan berkata “apa yang merah-merah didada” tetapi saksi korban menjawab tidak tahu, kemudian Terdakwa emosi dan memukul korban;
Bahwa Terdakwa juga merasa emosi dan marah saat membangunkan saksi korban untuk membuatkan kopi, saksi korban tidak mau sehingga Terdakwa memukul saksi korban lagi yang mengena dibagian punggung korban, selanjutnya korban bangun dan berlari kehalaman rumah, kemudian Terdakwa mengejar korban da memanggil korban untuk masuk lagi kedalam rumah dan saat itu korban terjatuh dibawah pohon jambu lalu Terdakwa menarik rambut korban dan memukul lagi;
Bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka memar dan bengkak didahi, bahu sebelah kiri, punggung, pergelangan tanga kanan, luka lecet dibibir atas dan bawah, leher sebelah kiri dan siku tangan kanan, disebabkan oleh benturan benda keras tumpul sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Melolo Nomor : 656/HC.M/VER/V/2012, tertanggal 09 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rudi R. Jutalo;
Bahwa Terdakwa dan korban telah menikah secara adat menurut adat Sumba Timur dan telah dinikahkan oleh Toko Adat Sumba Timur sejak bulan September tahun 2000 sampai dengan sekarang, sebagaimana Surat Keterangan Nikah Adat tertanggal 10 Juni 2012 yang ditandatangi oleh Tokoh Adat/Yang Menikahkan atas nama : PAJARU LANDU LI dan selama ini Terdakwa dan korban OKTAVINA NDAI NGANA tinggal dalam satu rumah sebagai Warga Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, sebagaimana Surat Keterangan yang dari Kepala Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur tertanggal 10 Juni 2012;
Bahwa dalam pernikahan adat tersebut Terdakwa dan korban telah memiliki 5 (lima) orang anak;
Bahwa Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan telah berdamai sebagaimana surat pernyataan damai yang buat oleh korban dan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan menghubung-hubungkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana, jika terpenuhi maka akan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai “pertanggungjawaban pidana”, apabila salah satu unsur dari “perbuatan pidana” maupun “pertanggungjawaban pidana” tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan tetapi jika semuanya terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana’;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan itu, sebagai berikut : Unsur –unsur “Perbuatan Pidana” (actus reus/objektif) dan Unsur-unsur “Pertanggungjawaban Pidana” (mens rea/subjektif);
Menimbang, bahwa rumusan perbuatan pidana yang ditentukan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbunyi sebagai berikut “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan maka haruslah terpenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwaan tersebut ;
Ad. 1. Unsur "Setiap orang "
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten);
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dapat juga diafiliasikan dengan unsur barangsiapa dalam KUHAP, dan berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II Mahkamah Agung RI, edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398K/Pid/2004, tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “Barangsiapa” atau “HIJ” adalah siapa saja yang harus dijadikan dader atau Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat serta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan setiap orang disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu bertindak sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa berafiliasi dengan perihal dimaksud, oarang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan serta kecakapan bertindak dan bertanggungjawab secara hukum, atau yang lazim disebut sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa secara subyektif terhadap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta memiliki kecakapan bertindak dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuatnya dan akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang bernama TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA, ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya serta Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, maupun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengenal Terdakwa, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah subjek hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan BAB I Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksudkan dengankekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan terhadap seseorang secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa secara harafiah kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suami, isteri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi antara lain saksi korban OKTAVINA NDAI NGANA, saksi HAPU MBAY, saksi MARIANA ANA MILA alias MAMA SAKTI, bukti surat yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri bahwa : Terdakwa dan saksi korban OKTAVINA NDAI NGANA telah hidup bersama sebagai suami-isteri dan melangsungkan pernikahan secara adat menurut adat Sumba Timur sejak bulan September tahun 2000 sebagaimana Surat Keterangan Nikah Adat tertanggal 10 Juni 2012 yang ditandatangi oleh Tokoh Adat/ Yang Menikahkan atas nama : PAJARU LANDU LI dan selama ini Terdakwa dan saksi korban OKTAVINA NDAI NGANA tinggal dalam satu rumah sebagai Warga Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, sebagaimana Surat Keterangan yang dari Kepala Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur tertanggal 10 Juni 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi korban OKTAVINA NDAI NGANA dalam status hubungan keluarga sebagai suami-isteri telah didaftarkan pula dalam Kartu Keluarga No. 5311082211080053 yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Sumba Timur atas nama kepala keluarga TAY RANJA RUWA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban OKTAVINA NDAI NGANA dan dibernarkan pula oleh Terdakwa dalam keterangannnya bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di rumah Terdakwa dan saksi korban sendiri di Kampung Kahiri, Desa Watu Hadang, Kabupaten Sumba Timur, Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban yang adalah isterinya;
Menimbang, bahwa pemukulan tersebut berawal ketika Terdakwa dan saksi korban yang sedang tidur dikamar Terdakwa dan saksi korban lalu menjelang pagi sekitar pukul 04.00 wita Terdakwa membangunan saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk membuatkan kopi, tetapi kerena masih mengantuk lalu saksi korban menolak dengan berkata kepada Terdakwa “kau buat kopi sendiri saja”, kemudian Terdakwa langsung marah dan mengatakan “saya sudah cape melaut kau tidak mau buat kopi” selanjutnya Terdakwa langsung memukul saksi korban dibagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban bangun dari tempat tidur dan berlari keluar halaman rumah tetapi Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk masuk kembali kedalam rumah;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketika Terdakwa dan saksi korban berada di ruang tamu, Terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan berkata “kenapa itu leher”?” sambil menunjuk kearah leher korban lalu korban menjawab “tidak ada apa-apa” tetapi Terdakwa terus bertanya kepada korban dan oleh karena Terdakwa merasa emosi kemudian Terdakwa lengsung mengayunkan kepala tangan tanannya kearah pundak korban yang saat itu membelakangi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sambil berkata selanjutnya Terdakwa menyuruh korban untuk menghidupkan televisi dan tidak jadi berhubungan badan dan setelah itu korban pun bangun dan menghidupkan televisi dan ketika Terdakwa dan korban sudah berada diruang tamu tiba-tiba Terdakwa bertanya kepada korban “kenapa itu dada” sambil menunjuk kearah dada korban dan korban menjawab “tidak ada apa-apa” namun Terdakwa terus bertanya kepada korban dan karena Terdakwa merasa emosi kemudian langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya kearah pundak korban yang saat itu membelakangi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sambil berkata “pasti kau ada apa-apa dengan orang laki-laki” dan korban menjawab “tidak” sambil merontak dan terus menangis sehingga rokok yang dihisap Terdakwa mengenai leher korban, selanjutnya korban berjalan kearah belakang rumah dan korban melarikan diri keluar rumah sehingga Terdakwa yang melihat korban keluar rumah laangsung mengejar korban dan mendapati korban dihalaman rumah kemudian menarik rambut korban lalu menyeret korban kedalam rumah namun korban memegang sebatang pohon jambu sehingga Terdakwa menendang mulut korban dengan menggunakan punggung kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kalidan terus menyeret korban masuk kedalam rumah, kemudian setelah berada didalam rumah saat korban dengan posisi duduk dan menundukan kepala menghadap kelantai tiba-tiba Terdakwa menginjak kepala korban sehingga menyebabkan dahi korban terbentur kelantai, kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar sambil mencubit pinggang korban dan mencekik leher korban kemudian berkata “pasti kau ada apa sudah dengan orang lain, kasih tau sudah” dan korban menjawab “tidak ada” selanjutnya Terdakwa meninggalkan korban dan pergi melaut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka memar dan bengkak didahi, bahu sebelah kiri, punggung, pergelangan tangan kanan, luka lecet dibibir atas dan bawah, leher sebelah kiri dan siku tangan kanan sebabkan oleh benturan keras benda tumpul, sebagaimana yang dituangkan dalam kesimpulan Visum Et Repertum dari Puskesmas Melolo Nomor : 656/HC.M/VER/V/2012 tanggal 09 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rudi R. Jutalo;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ““Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam LingkupRumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tersebut telah terpenuhi” telah terpenuhi secara sah menurut hokum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas oleh Majelis Hakim, sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa teleh memenuhi semua unsur-unsur pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum gar terdakwa dijatuhi saksi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus reus /perbuatan pidana maupun syarat subyektif/mens rea/pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam LingkupRumah Tangga” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa saksi pidana;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi saksi pidana, akan tetapi Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkan pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan bahwa :
Terdakwa melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap saksi korban kerena marah, emosi dan cemburu karena Terdakwa mencurigai korban berselingkuh;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatan kekerasan yang sudah Terdakwa lakukan terhadap isteri Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta mohon keringanan hukuman;
Terdakwa sangat mencintai saksi korban Oktavina Day Ngana yang adalah isteri Terdakwa dan Terdakwa selaku tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah bagi isteri dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban Oktavina Day Ngana telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan menurut adat Sumba Timur, sebagaimana dalam Surat Keterangan Minta Damai Nomor : 231/SKMD/WH/VII/2012, yang dikelurakan oleh Kepala Desa Watu Hadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur tertanggal 31 Juli 2012;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederechttelijkeheid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden);
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu;
Keseimbangan antara kepentingan masayarat (umum) dan kepentingan indifidu;
Keseimbangan antara”social welfare” dengan “social defence”;
Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku “offender” (individualisasi) dan “victim” (korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang : Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yangmemberatkan :
Terdakwa selaku suami seharusnya melindungi korban selaku isterinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum penjara;
Terdakwa sudah meminta maaf dan berdamai dengan korban;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan dan fakta hukum yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa selain efek penjerahan hukuman yang di jatuhkan, juga berfungsi sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki perilaku dan moral Terdakwa((rehabilitation of the criminal) agar di masa yang akan datang bisa merubah diri menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur serta taat pada hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidananya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat akan ketentuan Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAY RANJA RUWA alias TAMU AMA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari RABU tanggal 08 AGUSTUS 2012 oleh : DARIUS NAFTALI, SH.,MH; selaku Hakim Ketua Majelis, BUSTARUDDIN, SH; dan YEFRI BIMUSU, SH; masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 09 AGUSTUS 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu YANSYE MARGARITHA ADOE Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri TEDDY ISADIANSYAH, SH; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu, serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
BUSTARUDDIN, SH. DARIUS NAFTALI, SH.,MH.
YEFRI BIMUSU, SH.
PANITERA PENGGANTI,
YANSYE MARGARITHA ADOE