Document: 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp Tahun 2020
Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Drs.Latif Pribadi, M.Si, Bin Samuri [Alm]; |
| 2. Tempat lahir | : | Pacitan |
| 3. Umur/tanggal lahir | : | 59 Tahun/7 Agustus 1960 |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. Tempat tinggal | : | Jalan Delima Siam V Nomor 44 Rt.5 Rw.2, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang |
| 7. Agama | : | Islam; |
| 8. Pekerjaan | : | PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang: - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2014 s/d 2017; - Pengguna Anggaran Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik,sejak tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Januari 2020 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020;
3. Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di Pangkalpinang, sejak tanggal 17 pebruari 2020 sampai dengan tanggal 7 Maret 2020;
4. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020;
5. Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2019;
6. Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020;
Terdakwa selama persidangan didampingi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Eddy Suryanto, SH dan Sapanudi Hassan,SH dari Kantor Hukum ”Eddy Suryanto,SH & Associates yang beralamat di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2020 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor : 047/SK/3/2020/PN Pgp., tanggal 9 Maret 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Nomor : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PNPgp, tanggal 3 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim, Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PNPgp, tanggal 3 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Surat-surat lainnya dalam berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 20 Mei 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) berupa pidana penjara selama 1 [satu] tahun dan 6 [enam] bulan ,serta pidana denda sebesar Rp.75.000.000,00 [tujuh puluh lima juta Rupiah] yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 [tiga] bulan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Surat Perintah Perjalanan Dinas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (Asli).
2. Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
3. Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (Asli).
4. Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
5. Keputusan Walikota Pangkalpinang No.22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 05 Januari 2017(fotocopy).
6. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No.05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
7. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No.06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017(Asli).
8. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No. 188/01/Sekr.DPRD/1/2017/2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
9. Peraturan walikota Pangkalpinang No.62 Tahun 2016 (Asli);
10. Surat-surat lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut (Asli).
11. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
12. 1 (buah) Buku Asli Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang TATA TERTIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 02 Oktober 2014.
13. 1 (satu) Eksemplar Asli Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt. Walikota Pangkalpinang Sdr. Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017 beserta Lampirannya.
14. 10 (Sepuluh) Lembar Fotocopyan yang diLegalisir Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 29 November 2016.
15. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
16. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
17. 1 (Satu) Bundel Fotocopy yang dilegalisir Surat Edaran Nomor : 01/SE/ADM-PP/I.2017 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan Kegiatan Sumber Dana APBD Tahun 2017 Tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt.Walikota Pangkalpinang.
18. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2017-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 27 Februari 2017 beserta Lampirannya.
19. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya.
20. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 04 Januari 2017.
21. 1 (satu) Eksemplar Asli beserta lampirannya Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
22. 1 (satu) Bundel Asli Ceklist Untuk SPP GU beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Drs.Sahril, Selaku PPK-SKPD Tertanggal 21 Februari 2017.
23. 1 (satu) buah buku Asli SP2D tahun 2017.
24. 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 03/SPJ-03/4.01.04.01/2017 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
25. 1 (satu) Eksemplar Asli Rekap SPPD Anggota DPRD Pegawai Sekretariat Nomor 03 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
26. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016.
27. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
28. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Walikota Pangkalpinang Tentang Pelaksana Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
29. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
30. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
31. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/448/I/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009-2014 Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 beserta Lampirannya tertanggal 18 Agustus 2014.
32. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah Selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 beserta Lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan, Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
33. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza Selaku Wakil Ketua Tertanggal 01 Februari 2017.
34. 1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi,SE,MM Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017.
35. 2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019.
36. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Lembar Disposisi Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tertanggal 03 Februari 2017 dan Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
37. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Masuk Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta.
38. 1 (satu) Lembar Asli Isi Ringkasan Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
39. 1 (satu) Lembar Asli Memo Kadis pariwisata.
40. 1 (satu) lembar Asli Disposisi perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
41. 1 (satu) Lembar Asli Surat DPRD Kota Pangkalpinang Kepada Walikota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
42. 1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas.
43. 1 (satu) Lembar Asli SPPD.
44. 1 (satu) Lembar Asli kwitansi bermaterai yang diterima oleh Drs. Baharuddin Atas, MM untuk Pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah (Mendampingi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI di Jakarta, tentang sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi pada Tanggal 06 s.d 08 Februari 2017 sebesar Rp6.284.100,- (enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
45. 1 (satu) Lembar Asli Rincian Biaya Perjalanan Dinas Di Luar Daerah.
46. 1 (satu) Lembar Daftar Pengeluaran Riil.
47. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
48. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Nam Air.
49. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Sriwijaya.
50. 1 (satu) Lembar Asli bill hotel Losari Blok M-jakarta.
51. 1 (satu) Lembar Fotocopy boarding pass Maskapai peswat Nam air dan Sriwijaya.
52. 1 (satu) lembar Fotocopy printout foto atasnama Baharudin Atas tanggal 07 Feb jam 10.16 yang berjudul “santai menunggu rombongan komisi 2 dprd kota koordinasi di Menpora moga lancer”.
53. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/012/BKD/I/2014 beserta Lampirannya tertanggal 20 Januari 2014.
54. 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung model GT-E1205 T Nomor IMEI 354152/05/768084/6 warna hitam.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
55. Uang Tunai Sebesar Rp5.397.800,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah dititipkan didalam Rekening RPL Nomor 006301001804306 milik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
56. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
57. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
58. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Rudi Kurniawan Selaku anak kandung dari Sdr. H. Yahya Muhammad sebesar Rp9.728.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
59. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Eva Trisanty Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,- (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
60. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Sadiri yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp11.549.400,- (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
61. 1 (satu) lembar Tanda Terima uang sebesar Rp11.581.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
62. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumselbabel atasnama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.062.400,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
63. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Murti Mardiana yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 12 Januari 2018 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
64. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Zainuri sebesar Rp10.216.400,- (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
65. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Djubaidah Binti Nurdin sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
66. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.545.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
67. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Andre Saputra sebesar Rp23.857.097,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pengembalian uang perjalanan dinas atasnama Sdr. Azmi Hidayat yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
68. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,-(Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
Barang Bukti uang perjalanan dinas yang sudah di kembalikan sebagaimana yang dimaksud dalam poin 55 sampai dengan 68 yang terdiri dari :
1. Uang telah disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan rincian poin 60,62,63 dan 66 yang totalnya sebesar Rp42.437.800,- (empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
2. Uang yang telah di titip pada Rekening Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan rincian poin 55,56,57,58,59,61,64,65,67 dan 68 yang totalnya sebesar Rp121.213.197,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Dengan total keseluruhan sebesar Rp163.650.997,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Menetapkan merampas barang bukti uang sebesar Rp163.650.997,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dirampas untuk disetorkan ke kas negara Cq Pemerintah Kota Pangkalpinang.
4. Menetapkan agar Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada hari Kamis tanggal 28 mei 2020 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
1. Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Padahal Terdakwa telah mengabdi lebih dari 30 tahun dan ikut acara Tri Sukses yang diselenggarankan oleh Aparatur Penegak Hukum;
2. Bahwa Terdakwa pada tahun 2015 ikut Kegiatan Kadarhukum dan ikut mendirikan warung Kejujuran;
3. Bahwa Terdakwa tidak mengakui kesalahan karena merasa tidak ada Korupsi
4. Bahwa Terdakwa merasa benar karena sudah bekerja sesuai dengan SOP pada Anggota Dewan;
Setelah mendengar pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan pada hari itu juga pada pokoknya adalah sebagai berikut;
1. Menyatakan ;dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan tuntutan Hukum;
2. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
3. Membebankan biaya Perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan pribadi Terdakwa dan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan secara tertulis di depan persidangan pada tanggal 2 Juni 2020 pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan;
2. Menolak seluruh permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota Pembelaannya [pledoi];
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) diangkat sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 Januari 2017 bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 Januari 2017 (dilakukan penuntutan terpisah dan telah diputus pengadilan), pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan hari Kamis Tanggal 23 Februari 2017 atau antara bulan Februari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun Anggaran 2017 bertempat di Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Senin tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan Hari Selasa Tanggal 14 Februari 2017 tidak menjalankan tugas secara tertib, tidak bertanggungjawab serta tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang bersih dan baik, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1), Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, Pasal 131 ayat (3), ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/448/I/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009-2014 dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Tertanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Rustam Effendi selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, diangkat calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 yang antara lain yaitu :
| No. | Nama | Partai Politik | Daerah Pemilihan |
| 1. | Alfian | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang I |
| 2. | Abang Hertza | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang II |
| 3. | Subiyanto | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang III |
| 4. | Ahmad Amir | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang IV |
| 5. | Nursamsi, S.E. | Golongan Karya | Pangkalpinang I |
| 6. | H. Abdul Gani, S.Ag. | Golongan Karya | Pangkalpinang II |
| 7. | Hj. Murti Mardiana | Golongan Karya | Pangkalpinang III |
| 8. | Zainuri | Golongan Karya | Pangkalpinang IV |
| 9. | Michael Pratama | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang I |
| 10. | Achmad Subari | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang II |
| 11. | Marsyahbana | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang III |
| 12. | Djubaidah | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang IV |
| 13. | Sadiri | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang I |
| 14. | D.M. Amir Gandhi, S.H., M.M | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang II |
| 15. | Herry Fahrial Norpen | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang III |
| 16. | Azmi Hidayat, S.T. | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang IV |
| 17. | Rano | Demokrat | Pangkalpinang I |
| 18. | Zeki Yamani | Demokrat | Pangkalpinang II |
| 19. | Yahya | Demokrat | Pangkalpinang IV |
| 20. | Andi | Amanat Nasional | Pangkalpinang I |
| 21. | Muhammad Rusdi, S.E., M.H. | Amanat Nasional | Pangkalpinang III |
| 22. | Harrie Aryanto | Amanat Nasional | Pangkalpinang IV |
| 23. | Rachman Rizal | Hati Nurani Rakyat | Pangkalpinang I |
| 24. | Amir Rachman | Hati Nurani Rakyat | Pangkalpinang III |
| 25. | Satriya Mardika, A.Md. | Hati Nurani Rakyat | Pangkalpinang IV |
| 26. | Hibir | Nasional Demokrat | Pangkalpinang II |
| 27. | Ridwan Nasrul | Nasional Demokrat | Pangkalpinang III |
| 28. | H. Jumdiyanto | Kebangkitan Bangsa | Pangkalpinang I |
| 29. | Rio Setiady, S.T. | Keadilan Sejahtera | Pangkalpinang III |
| 30. | Taufik | Bulan Bintang | Pangkalpinang III |
Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2014 dibentuk dan ditetapkan susunan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang , yang mana hal ini mengacu kepada hasil rapat masing-masing fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang. Adapun nama-nama yang termasuk di dalam susunan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang masa jabatan 2014-2019 tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2014. Kemudian atas usulan Fraksi Nasdem Keadilan Bangsa Nomor : 06/F-NKB/DPRD/II/2016 dan Surat Ketua Nomor 005/258/DPRD/III/2016 Tentang Perubahan Anggota pada Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, pada tanggal 04 April 2016 melalui rapat Paripurna Terbatas DPRD menyetujui perubahan anggota pada Alat kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang. Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Marsyahbana tertanggal 14 April 2016, adapun susunan Alat Kelengkapan DPRD setelah dilakukan perubahan antara lain
1. Komisi I ( Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat Dan Pendidikan
-
Koordinator : Marsyahbana. Ketua : Muhammad Rusdi, S.E.,M.H. Wakil Ketua : H.Abdul Gani, S.Ag. Sekretaris : D.M. Amir Gandhi,S.H.,M.M. Anggota : 1. H.Yahya Muhammad,S.H. 2. Satriya Mardika, A.Md. 3. Michael Pratama. 4. Alfian. 5. Hibir. 6. Rio Setiady, S.T.
2. Komisi II (Bidang Perekonomian Dan Keuangan)
-
Koordinator : Azmi Hidayat,S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. H.Murti Mardiana. 2. Djubaidah. 3. Andi. 4. Amir Rachman. 5. Zainuri. 6. H. Jumdiyanto.
3. Komisi III (Bidang Pembangunan Dan Lingkungan)
-
KOORDINATOR : Abang Hertza,S.H. KETUA : Achmad Subari. WAKIL KETUA : Herry Fahrial Norpen. SEKRETARIS : Rachman Rizal, S.H. ANGGOTA : 1. Zeki Yamani. 2. Subiyanto. 3. Harrie Aryanto. 4. Taufik. 5. Nursamsi,S.E. 6. Ridwan Nasrul
4. Badan Musyawarah
-
Ketua : MARSYAHBANA Wakil ketua : 1. Azmi Hidayat, S.T.
2. Abang Hertza,S.H.
Sekretaris Bukan Anggota : Drs. H.Latif Pribadi, M.Si. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad, S.H. 2. Harrie Aryanto. 3. Satriya Mardika,A.Md. 4. Ahmad Amir. 5. Herry Fahrial Norpen. 6. Amir Rachman. 7. H.Abdul Gani, S.Ag. 8. Zainuri. 9. Djubaidah. 10. Ridwan Nasrul. 11. H. Jumdiyanto.
5. Badan Anggaran
-
Ketua : Marsyahbana Wakil ketua : 1. Azmi Hidayat, S.T.
2. Abang Hertza,S.H.
Sekretaris Bukan Anggota : Drs. H.Latif Pribadi, M.Si. Anggota : 1. Hj. Murti Mardiana. 2. Muhammad Rusdi, S.E.,M.H 3. Achmad Subari. 4. Rachman Rizal,S.H. 5. Subiyanto. 6. Alfian. 7. Rano. 8. Zeki Yamani. 9. D.M.Amir Gandhi,S.H.,M.M. 10. Sadiri. 11. Andi. 12. Taufik. 13. Nursamsi,S.E. 14. Michael Pratama. 15. Rio Setiady,S.T. 16. Hibir.
6. Badan Legislasi
-
Ketua : Hj.Murti Mardiana. Wakil ketua : Muhammad Rusdi,S.E.,M.H. Sekretaris bukan anggota : Drs. H.Latif Pribadi, M.Si. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad, S.H. 2. Acyhmad Subari. 3. Rachman Rizal, S.H. 4. Ahmad Amir. 5. Herry Fahrial Norpen. 6. Hibir.
7. Badan Kehormatan
-
Ketua : Subiyanto. Sekretaris : Ridwan Nasrul. Anggota : Sadiri.
- Bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, alat kelengkapan atau Anggota DPRD dapat melakukan kunjungan daerah, keluar daerah maupun luar negeri sebagaiamana diatur didalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Bab XXVI “Kunjungan Kerja” Pasal 131 ayat (1) dan ayat 3 menerangkan bahwa kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
- Bahwa pada tahun Anggaran 2017 dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan yang berada di Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang dan menunjuk Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017. Selain bertanggungjawab selaku PPK Kegiatan, Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Petikan beserta Daftar Lampiran Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor :188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian selaku Plt. Walikota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017. Adapun kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku PPK antara lain :
| 1. | Kegiatan Reses; |
| 2. | Pelayanan Tenaga Ahli; |
| 3. | Pelaporan alat kelengkapan DPRD; |
| 4. | Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD; |
| 5. | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; |
| 6. | Penyediaan jasa kebersihan kantor; |
| 7. | Penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor; |
| 8. | Penyediaan alat tulis kantor; |
| 9. | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan; |
| 10. | Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor; |
| 11. | Penyediaan makanan dan minuman; |
| 12. | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional; |
| 13. | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor; |
| 14. | Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional; |
| 15. | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; |
| 16. | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah; |
| 17. | Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah; |
| 18. | Rapat rapat paripurna. |
Bersamaan dengan itu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menunjuk Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang yang berdasarkan kepada Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) tertanggal 03 Januari 2017. Selain bertanggungjawab selaku PPTK Kegiatan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) mengemban tugas sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Petikan beserta Daftar Lampiran Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor :188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian selaku Plt. Walikota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017. Adapun kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK antara lain yakni :
1. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
2. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah;
3. Publikasi DPRD;
4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
5. Penyediaan Jasa Dokumentasi;
6. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah.
Berkaitan dengan kegiatan Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah , yang dimaksud dengan kegiatan tersebut adalah kegiatan kunjungan kerja untuk berkonsultasi dan melihat dari sebagai contoh apa yang belum diterapkan di pangkalpinang serta menggali ataupun mendapatkan masukan terkait infomasi yang dapat diterapkan di daerah Kota Pangkalpinang yang mana Output kegiatan Rapat-Rapat dan Konsultasi Ke Luar Daerah dalam mencari informasi dituangkan dalam bentuk laporan hasil kunjungan. Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis, serta berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam rangka kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang beserta lampirannya Nomor : 188/01/SEKRT.DPRD/I/2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. Latif Pribadi, M.Si selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 telah menunjuk notulis Pada Alat Kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2017 yang antara lain yaitu Saksi :
| No. | Nama | NIP | Alat kelengkapan |
| 1. | Robi Arbani Bin Juniadi | 19780728 200801 1 003 | Notulis Komisi I |
| 2. | Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman | 19860627 201001 1 006 | Notulis Komisi II |
| 3. | Budik Wahyoedi Bin Harsono | 19790416 200901 1 008 | Notulis Komisi III |
Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, SH selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017, dijadwalkan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang beserta anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III mengadakan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka kunjungan kerja atau konsultasi keluar daerah kota Pangkalpinang dengan penjelasan sebagai berikut :
Senin, 6 Februari 2017 Pukul 09.00 s/d 12.00 Pukul 13.00 s/d selesai | - Rapat Komisi-komisi Acara : 1. Kunjungan Kerja Kelapangan. 2. Rapat dengar pendapat dengan mitra. 3. Intern Komisi. - Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah. |
Selasa dan Rabu 7 dan 8 Februari 2017 | - Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah. |
Untuk kelengkapan dewan yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja atau rapat-rapat konsultasi keluar daerah pada tahun anggaran 2017 yang mana hal tersebut sudah dibahas di dalam rapat Bamus (badan musyawarah) dalam penerbitan Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) diajukan secara berjenjang. Adapun proses pengajuan Surat Tugas dan SPPD oleh alat kelengkapan dewan dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III dalam rangka kunjungan kerja atau konsultasi keluar daerah pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari tahun 2017 ada 4 kegiatan yang dilakukan 3 Komisi antara Lain :
1. Komisi I
1) Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
Surat Komisi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Nomor 13/Kom.I/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
a) Saksi H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah (sebagai Wakil Ketua Komisi I);
b) Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) (Anggota Komisi I);
c) Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) (Anggota Komisi I);
d) Saksi Michael Pratama Bin Paulus (Anggota Komisi I);
e) H. Yahya Muhammad (Anggota Komisi I/Almarhum);
dengan disertakan notulis Komisi I yakni 1 (satu) orang yaitu Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi.
Tindak lanjut dari surat Komisi I tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 197 tertanggal terima surat 6 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/130/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK yakni Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan kepada notulis : diwajibkan membuat Laporan Tugas (Lapgas).
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun tetap saling berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk notulis Komisi I yang diminta Komisi yaitu Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi ada Nota Dinas dari atasannya langsung Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 14/Kabag Umum/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, lalu Kabag Umum memberikan disposisi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tanggal 6 Februari 2017 dengan bunyi diterbitkan SPPD.
Atas disposisi Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) sebagai Kabag Umum/PPK tersebut, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah itu Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi I) Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk Notulis Nomor : 800/131/Sekwan/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Sekwan dan SPPD ditandatangani juga oleh Terdakwa sebagai Sekwan. Surat Tugas dan SPPD yang telah ditandatangani diserahkan kepada notulis Komisi I yakni Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi.
2) Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Akreditasi Puskesmas.
Surat Komisi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor : 12/Kom.I/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
a) Muhhamad Rusdi, SE., MH. (Ketua Komisi I);
b) D. M Amir Ghandehi, SH., MM. (Sekretaris Komisi I);
c) Rio Setiyadi, ST. (Anggota Komisi I);
d) Hibir (Anggota Komisi I);
dengan disertakan Pendamping Komisi I sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm).
Tindak lanjut dari surat Komisi I tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 188 tertanggal terima surat 3 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/ /DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan kepada pendamping/notulis : diwajibkan membuat Laporan Tugas (Lapgas).
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun tetap saling berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk pendamping Komisi I Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 13/Kabag Umum/II/2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan notulis : wajib membuat (LAPGAS).
Berdasarkan disposisi tersebut, atas perintah lisan dan koordinasi dengan Kabag Umum/PPK serta melapor kepada PA/Sekwan, karena Kabag Umum tidak berada di tempat Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK langsung melaksanakan disposisi tersebut dengan membuat membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi I) Nomor : 170/26/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk Pendamping Nomor : 800/132/Sekwan/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 ditandatangani oleh Sekwan dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian diserahkan kepada pendamping Komisi I yakni Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm).
2. Komisi II
1) Komisi II melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi
Surat Komisi II yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor : 11/Komisi II/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
-
-
1. Saksi Rano Bin Karmin : Wakil Ketua Komisi II. 2. Saksi Sadiri bin H. Sauyat : Sekretaris Komisi II. 3. Saksi Andi Bin Hasan Bunarto : Anggota Komisi II. 4. Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim : Anggota Komisi II. 5. Saksi Hj. Murti Mardiana : Anggota Komisi II. 6. Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T : Anggota Komisi II. 7. Saksi Jubaidah Binti Nurdin : Anggota Komisi II. 8. Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) : Anggota Komisi II.
-
dengan disertakan notulis Komisi II sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan pendamping Komisi II sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution.
Tindak lanjut dari surat Komisi II tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 192 tertanggal terima surat 3 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor: 900/126/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan.
Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) membuat Surat Tugas dan SPPD.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun tetap saling berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk pendamping dan notulis Komisi II yang diminta Komisi yaitu pendamping Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution, dan notulis Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman, ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08/Kabag. Persidangan dan Perundang-undangan /II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, lalu Kabag Umum memberikan disposisi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tanggal 6 Februari 2017 dengan bunyi diterbitkan.
Atas disposisi Kabag Umum/PPK kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi II) Nomor : 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk notulis dan pendamping Nomor : 800/129/Sekwan/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 ditandatangani oleh Sekwan dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian diserahkan kepada notulis Komisi II yakni Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman.
3. Komisi III
1) Komisi III melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir.
Surat Komisi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor : 05/Kom.III/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
a) Marsyahbana (sebagai Ketua DPRD);
b) Azmi Hidayat, ST. (Wakil Ketua I DPRD Kota/Almarhum);
c) Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
d) Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
e) Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
f) Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
g) Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
h) Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
i) Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
j) Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
dengan disertakan pendamping Komisi III sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2017.
Disertakan juga notulis Komisi III sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono.
Tindak lanjut dari surat Komisi III tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 186 tertanggal terima surat 3 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/122/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan.
Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) membuat Surat Tugas dan SPPD.
Selain itu ada Nota Dinas No. 10/Kbg.Keuangan/II/2017 dari pendamping Komisi III Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) (Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Pangkalpinang) yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, perihal permohonan penerbitan SPPD.
Untuk pendamping dan notulis Komisi III yang diminta Komisi yaitu pendamping Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) dan notulis Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono, ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 10/Kabag.Keuangan/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, lalu Kabag Umum memberikan disposisi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tanggal 6 Februari 2017 dengan bunyi diterbitkan.
Atas perintah Kabag Umum/PPK melalui disposisi tersebut Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi III) Nomor : 170/25/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk pendamping dan notulis Nomor : 800/128/Setwan/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 ditandatangani oleh Sekwan dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian diserahkan kepada notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono.
- Bahwa setelah surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas alat kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III dalam rangka kunjungan kerja keluar daerah pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari tahun 2017 diterima oleh masing-masing notulis yakni notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Kemudian fotocopy Surat tugas tersebut diserahkan oleh setiap notulis masing-masing Komisi kepada Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) yang merupakan Kasubbag Anggaran dan Verifikasi di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 untuk dilakukan pengecekan dokumen apakah sudah sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) terkait tersedianya anggaran. Hasil pengecekan dan verifikasi berkas dari Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) telah dinyatakan layak dan selanjutnya disetujui oleh Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan pendamping Komisi III yang juga menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran yakni Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono mengeluarkan uang muka perjalanan dinas dengan menggunakan Uang Persediaan (UP). Setelah itu masing-masing Notulis mengkonfirmasikan kepada Anggota Komisi bahwa uang sudah dapat diambil ke Bendahara Pengeluaran. Uang yang dicairkan berupa Uang Harian, uang representasi dan uang hotel 30 %.
- Bahwa besaran Uang Persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang mengacu kepada Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 beserta Lampiran Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian Tertanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah). Masing-masing Anggota DPRD, Notulis dan Pendamping mendapatkan uang perjalanan dinas dengan rincian (berdasarkan Perwako No. 62 tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 tertanggal 30 Desember 2016) :
-
PimpinanAnggota Dewan Uang Harian : Rp3.200.000,- per hari Uang Representasi : Rp440.000,- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp900.000,- per malam Taxsi : Rp606.000,- Anggota Dewan Uang Harian : Rp2.000.000,- per hari Uang Representasi : Rp440.000,- per hari Wilayah Jakarta
Uang Penginapan 30 %
: Rp600.000,- per malam Taxsi : Rp606.000,- Wilayah Palembang
Uang Penginapan 30 %
: Rp468.900,- per malam Taxsi : Rp436.000,- Pendamping (Kabag) Uang Harian : Rp1.100.000,- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp297.600,- per malam Taxsi : Rp606.000,- Pendamping(Kasubbag) Uang Harian : Rp800.000,- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp122.000,- per malam Taxsi : Rp606.000,- Notulis (Staf) Pendamping[Kabag) Uang Harian : Rp650.000,- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp90.000,- per malam Taxsi : Rp606.000,-
Bahwa setelah anggota DPRD Kota Pangkalpinang, pendamping dan notulis dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III menerima uang muka, masing-masing notulis dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III memesan tiket untuk keberangkatan. Sesuai dengan lembar tiket penerbangan dan boarding pass setiap pelaksana perjalanan dinas melakukan keberangkatan ke tempat tujuan diadakannya konsultasi dengan uraian sebagai berikut :
Kunjungan Kerja Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan dan Pendamping Komisi I yaitu :
ANGGOTA DPRD DARI KOMISI I :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | Muhhamad Rusdi, SE., MH. | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
| 2. | D. M Amir Ghandehi, SH., MM. | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
| 3. | Rio Setiyadi, ST. | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Lion Air |
| 4. | Hibir | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
| 5. | Rima Melati, S.KM,M.Si | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan dan Notulis Komisi I yaitu :
Anggota Dprd Dari Komisi I :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | H.Abdul Gani,S.Ag | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 2. | Satriya Mahardika, Amd | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 3. | Michael Pratama | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 4. | H. Yahya Muhammad,SH | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 5. | Robi Arbani | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
Komisi II melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi selama 3 (tiga) hari dengan peserta Anggota Dewan, Pendamping Komisi II dan Notulis Komisi II yaitu :
Anggota DPRD Dari Komisi II :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | Rano | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 2. | Andi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 3. | Sadiri | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 4. | Amir Rachman | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 5. | Murti Mardiana | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 6. | Zainuri | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 7. | Djubaidah | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 8. | JUMDIYANTO | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 9. | Lalita Tatiana | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 9. | Ricky Rakasiwi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
Komisi III melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir selama 3 (tiga) hari dengan peserta Anggota Dewan, Pendamping Komisi III dan Notulis Komisi III yaitu :
Anggota DPRD Dari Komisi III :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | Marsyahbana | 05 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 2. | Azmi Hidayat | 05 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 3. | Achmad Subari | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 4. | Rachman Rizal | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 5. | Herry Fahrial Norpen | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 6. | Zeki Yamani | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 7. | Harrie Aryanto | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 8. | Taufik | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 9. | Nursamsi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 10. | Ridwan Nasrul | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 11. | Sahril | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 12. | Budik Wahyoedi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 sesuai jadwal dilaksanakan kegiatan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I. Sebelum pertemuan Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) selaku pendamping Komisi I menemui Sdr. M. Yamin yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Pelembang. Selanjutnya Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) diantar ke bagian reseptionis dengan mengisi buku tamu kemudian kebagian tata usaha untuk menyerahkan berkas Surat Tugas dan SPPD setelah itu diarahkan ke ruang pertemuan. Pertemuan dimulai pada pukul 09.00 wib yang dipimpin oleh Plt. Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Hj. Letizia beserta staf. Pertemuan membahas tentang Akreditasi puskesmas beserta regulasinya yang dihadiri oleh Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) selaku pendamping Komisi I dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD yaitu :
-
No. anggota DPRD Keterangan 1. Muhammad Rusdi, SE.,MH. : Ketua Komisi I 2. D.M Amir Gandhi,. SH.,MH. : Sekretaris Komisi I 3. Rio Setiady,ST. : Anggota Komisi I 4. Hibir : Anggota Komisi I
Dalam pertemuan Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) selaku pendamping bertugas mencatat dan mendokumentasikan pertemuan yang mana pertemuan tersebut ditutup pada pukul 11.30 Wib. Sebelum meninggalkan kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) menyelesaikan administrasi yaitu mengurus SPPD milik Saksi sendiri selaku Pendamping dan 4 Anggota Dewan Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh dr. Hj. Letizia.
Selanjutnya dihari yang sama sekira pada pukul 09.00 wib sesuai jadwal dilaksanakan kegiatan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I. Sebelum rapat berlangsung bertempat di gedung pertemuan DPRD DKI Jakarta, Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis komisi I dan Saksi H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah (Anggota Komisi I) bertemu Anggota DPRD dari Komisi III yakni :
1. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm);
2. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm);
3. Saksi Taufik Bin Hasan;
4. Saksi Nursamsi Bin Nurawi;
5. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm);
6. Saksi Zeki Yamani Bin (ALM) Marsandi;
7. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm).
yang akan melaksanakan kegiatan studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta dengan pendamping Komisi III Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Diketahui pula bahwa pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan pihak anggota DPRD DKI Jakarta dilaksanakan berbarengan dalam satu ruangan pertemuan bersama-sama anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari komisi III dalam rangka Konsultasi mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir. Yang mana hal tersebut telah dikoordinasikan oleh pihak perwakilan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pendamping Komisi III yakni Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) dengan Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa selaku staf protokol pada Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan alasan untuk menghemat waktu pelaksanaanya karena hal ini tidak hanya berlaku pada pihak DPRD Kota Pangkalpinang dan ini juga berlaku dari pihak lain yang melakukan kunjungan kerja. Beberapa saat akan dilaksanakan konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III, Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menghubungi via telepon seluler Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa yang menyampaikan bahwa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III telah sampai di kantor DPRD DKI Jakarta. Dalam komunikasi melalui telepon seluler Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa mempersilahkan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III beserta pendamping dan notulis untuk langsung masuk ke ruang pertemuan konsultasi. Selanjutnya Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis I menemui Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa untuk menyerahkan Surat Tugas dan SPPD anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III yang kemudian SPPD tersebut Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa stempel cap basah terlebih dahulu. Setelah SPPD distempel, Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa mengantarkan dokumen SPPD tersebut keruang Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yaitu Sdr. Ahmad Yuliadi SE., MM untuk ditandatangani, karena Sdr. Ahmad Yuliadi tidak ada di tempat maka Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa meminta tandatangan kepada Saksi Sugeng, S.Sos.,M.Si Bin Ponco Sentono sebagai Kasubbag Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Setelah narasumber hadir diruang pertemuan konsultasi, Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis Komisi I langsung menghubungi melalui telepon selular anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I yang belum datang ketempat pertemuan untuk menyampaikan bahwa pertemuan akan segera dimulai akan tetapi :
| Nama Anggota DPRD | Keterangan |
| Saksi Michael Pratama Bin Paulus | menyampaikan bahwa sedang sakit Batuk Berat karena dikhawatirkan menggangu jalannya pertemuan maka tidak bisa hadir. |
| Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) | menyampaikan izin untuk tidak bisa hadir. |
| Sdr. Yahya Muhammad | menyampaikan izin untuk tidak bisa hadir karena sakit. |
| Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) | telepon selular Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) tidak aktif sehingga saat itu Saksi Robi Arbani Bin Juniadi tidak mengetahui Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) ikut berangkat atau tidak untuk perjalanan dinas ke Jakarta. |
Sedangkan Sdr. Marsyahbana selaku Ketua DPRD, Sdr. Azmi Hidayat selaku Wakil Ketua DPRD dan; Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua Komisi III pada saat itu tidak menghadiri rapat konsultasi di kantor DPRD DKI Jakarta dengan alasan yang tidak diketahui.
Bahwa konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III ke kantor DPRD DKI Jakarta berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada pembatalan pelaksanaan konsultasi yang diajukan secara lisan maupun tertulis. Yang hadir diruang rapat konsultasi kantor DPRD DKI Jakarta pada saat itu dari
Komisi I Saksi H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah dan Notulis Komisi I Saksi Robi Arbani Bin Juniadi;
Komisi III
Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm);
Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm);
Saksi Zeki Yamani Bin (ALM) Marsandi;
Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm);
Saksi Taufik Bin Hasan;
Saksi Nursamsi Bin Nurawi;
Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm);
Notulis Komisi III : Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono;
Pendamping Komisi III : Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm);
Dari Pihak DPRD Prov. DKI Jakarta yang hadir yaitu : Sdr. H. Syarifuddin.
Setelah pertemuan dikantor DPRD DKI Jakarta selesai, Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis Komisi I dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku notulis Komisi III mengambil dokumen SPPD seluruh Anggota Komisi I serta Komisi III yang ada dalam Surat Perintah Tugas yang mana dokumen SPPD tersebut sebelum dimulainya rapat konsultasi diserahkan oleh Saksi Robi Arbani Bin Juniadi kepada Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa untuk dicap basah dan ditandatangani oleh pihak DPRD DKI Jakarta.
Bahwa masih pada hari yang bersamaan pada hari selasa tanggal 7 Februari 2017 ditempat terpisah anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II juga melaksanakan kegiatan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi. Hal tersebut telah direncanakan dan dibahas 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan di awal bulan Februari 2017 dengan melakukan rapat internal Komisi II yang dipimpin oleh Sdr. Ahmad Amir yang diikuti oleh Anggota dewan dari Komisi II lainnya. Dalam forum tersebut dibahas tempat tujuan kegiatan, yang mana disepakati untuk melakukan kegiatan Konsultasi di Jakarta ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Selanjutnya dari pembahasan tersebut Kemudian Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman tindak lanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor 090/124/DPRD/II/2017 perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ditujukan kepada Walikota Kota Pangkalpinang dan menghubungi via telepon Sdr. Akhmad Elvian Selaku Kepala Dinas Pariwisata saat itu. Selain itu juga Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman langsung berkoordinasi dengan pihak tujuan yakni pihak Kemenpora RI, pada saat itu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menghubungi Saksi Drs. Arman yang direspon dengan menjawab “bahwa saya bukan di deputi ini, nanti saya sampaikan ke Deputi yang bersangkutan”. Selanjutnya Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman tindak lanjuti dengan mengirim fax permohononan kunjungan pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 sesuai dengan surat Nomor : 005/125/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang diterima pihak Kemenpora RI yang kemudian di disposisi Deputi IV dengan lembar disposisi no 402.
Selanjutnya pada pukul 10.00 Wib Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menerima informasi tentang kedatangan tim pendahulu Konsultasi DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Kemenpora RI di Jakarta. Mengingat atasan Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi yakni Sdr. Syamsudin Selaku Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga Pada Kemenpora RI Jakarta tidak ada diruang kerjanya saat itu maka Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menghubungi melalui telepon selular salah satu Kepala Bidang Unit Kerja tersebut yaitu Sdr. Edi Suryanto untuk menyampaikan tentang kedatangan tamu atau tim pendahulu dari DPRD Kota Pangkalpinang. Kemudian Sdr. Edi Suryanto menugaskan Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi untuk menemui tim pendahulu tersebut. Kemudian Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menemui tim pendahulu sebanyak 2 orang yang mengaku dari 1 Orang Laki-laki Mitra DPRD Kota Pangkalpinang yakni Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan 1 (satu) orang Laki-laki notulis Komisi II dari DPRD Kota Pangkalpinang yakni Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman yang menyampaikan rencana audiensi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan pihak Kemenpora. Selanjutnya Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi mengantarkan keruang sidang kecil tempat pelaksanaan kegiatan konsultasi. Sambil mempersilahkan menunggu, Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menyampaikan kepada Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman akan kembali lagi sekira pukul 13.00 setelah waktu istirahat selesai. Kemudian Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi kembali keruang tersebut dan menemui Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman. Seketika itu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menelpon seseorang yang tidak mengetahui siapa yang dihubungi, dan menyampaikan bahwa rombongan DPRD Kota Pangkalpinang mengalami kemacetan dalam perjalanan ke Kemenpora. Tak beberapa lama kemudian Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menyerahkan 1 (satu) berkas map yang isinya :
A. Surat Tugas , SPPD dan Surat Kunjungan seluruh Komisi II yang berjumlah 8 orang, dengan nama antara lain :
-
-
NoN NO Anggota Dewan Partai 1. Rano Partai Demokrat 2. Sadiri Partai PPP 3. Andi Partai PAN 4. Amir Rachman Partai Hanura 5. HJ. Murti Mardiana Partai Golkar 6. Zainuri Partai Golkar 7. Djubaidah Partai Gerindra 8. H. Jumdiyanto Partai PKB
-
B. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan Pendamping 1 orang atasnama Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution.
C. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan Notulis 1 orang atasnama Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman.
D. Surat Tugas , SPPD Mitra Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang atas nama Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm).
Setelah 1 (satu) berkas map diterima oleh Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi langsung ditandatangani dihadapan Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman. Selanjutnya 1 (satu) berkas map yang telah Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi tandatangani kemudian dibawa ke ruangan Sekdep (sekretaris deputi) untuk distempel cap basah. Yang selanjutnya Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi kembali lagi ke ruang rapat kecil dan menyerahkan 1 (satu) berkas map yang telah ditandatangani dan di stempel cap basah. Pada saat itu Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi beserta Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menunggu kedatangan tim Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II sampai dengan pukul 14.00 Wib. Mengingat sampai waktu yang telah ditentukan pada pukul 14.00 wib Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II tidak ada yang datang maka pertemuan di akhiri, karena Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi ada rencana untuk menjenguk rekan kerja yang sedang sakit. Pada saat itu juga Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menyampaikan kepada 2 (dua) oran tim pendahulu yakni Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman bahwa apabila Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II berkenan kembali datang ke kantor Kemenpora keesokan harinya tanggal 08 Februari 2017 dapat menghubungi Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi agar dapat dikonfirmasi ke pimpinan.
Bahwa pada Hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman antara pukul 09.00 Wib – 11.00 Wib sebelum keberangkatan ke Jakarta pihak dari Kemenpora menghubungi ke telepon selular Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman yang menginfomasikan bahwa Jadwal pertemuan Anggota Dewan Komisi II dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga diundur ke jam 13.00 Wib di hari Selasa Tanggal 07 Februari 2017 dengan alasan gedung tempat yang akan dilaksanakan pertemuan akan digunakan oleh pengguna lain . Kemudian Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman beritahukan informasi tersebut secara lisan kepada semua anggota komisi II yang akan berangkat ke pertemuan di kantor Kemenpora (pada saat itu 8 orang anggota dewan sedang ada kegiatan dikantor dewan kota pangkalpinang). Keberangkatan ke Jakarta secara terpisah (masing-masing) menggunakan pesawat yang berbeda, Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman sendiri berangkat dengan pemberangkatan pesawat pada sore hari dengang maskapai Garuda Indonesia. Kemudian setibanya di Jakarta sekira pukul 18.30 Wib, Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman melanjutkan untuk mencari penginapan (Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman sendiri menginap di hotel Mustika di senen). Setelah Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman stay dipenginapan sekira pada pukul 20.50 wib, Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menginformasikan ke seluruh anggota Komisi II yang berjumlah 8 orang yang telah mendapatkan penugasan dan dilengkapi SPPD. Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman mengirimkan pesan singkat (sms) melalui telepon selular kepada 8 anggota Dewan yang dijadwalkan mengikuti pertemuan, dengan isi pesan sebagai berikut :
| No. | Anggota DPRD | Isi Pesan Singkat | Report SMS |
| 1. | Zainuri | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih. | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.49 Wib |
| 2. | Sadiri | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib |
| 3. | Rano | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib |
| 4. | H. Jumdiyanto | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib |
| 5. | Andi | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib |
| 6. | Amir Rachman | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih. | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib |
| 7. | Hj. Murti Mardiana | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih. | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib |
| 8. | Djubaidah | Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya Ricky kabar sebelum jam 12.00 makasih. | Tanggal 06/02/2017 pukul 20.51 Wib |
dijelaskan oleh Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman di sms tersebut tertulis tanggal 07 Januari, yang seharusnya 7 Februari pada saat itu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman salah ketik. (hal ini dibuktikan dengan report pengiriman pesan singkat terkirim pada tanggal 06 Februari 2017). Dari 8 anggota dewan, hanya 1 yang melakukan konfirmasi ketidakhadiran yakni atasnama Saksi Rano Bin Karmin, hal tersebut dibuktikan dengan SMS Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman kepada Saksi Rano Bin Karmin yang isinya “ Riki Saya Tidak Bisa Hadir , Kamu Suruh Buka Bu Murti Murdiana Atau Andi Pimpin Rapat” (Pengiriman sms Tanggal 07 Februari 2017 pukul 11.23 Wib) sedangkan anggota dewan lainya tidak ada konfirmasi.
Bahwa konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II ke kantor Kemenpora RI di Jakarta seharusnya berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada pembatalan pelaksanaan konsultasi yang diajukan secara lisan maupun tertulis. pertemuan di Kemenpora tidak terlaksana, penyebabnya dikarenakan seluruh anggota komisi II tidak datang ketempat pertemuan konsultasi yang antara lain yaitu :
| No. | Nama Anggota DPRD |
| 1. | Saksi Rano Bin Karmin |
| 2. | Saksi Sadiri bin H. Sauyat |
| 3. | Saksi Andi Bin Hasan Bunarto |
| 4. | Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim |
| 5. | Saksi Hj. Murti Mardiana |
| 6. | Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T |
| 7. | Saksi Jubaidah Binti Nurdin |
| 8. | Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) |
Selain itu juga pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 saat Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menunggu dengan Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) untuk pelaksanaan Kegiatan di Kemenpora Ri, baik Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman maupun Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) tidak melihat ataupun bertemu dengan pendamping Komisi II anggota DPRD Kota Pangkalpinang atasnama Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution. Dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution tidak ada menghubungi ke telepon seluler Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman perihal menanyakan keberadaan dan terkait dengan SPPD yang ditandatangani.
Bahwa setelah kegiatan perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017, sekira pada Hari Kamis Tanggal 9 Februari 2017 dikantor Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn BIN Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang sebelumnya diserahkan sendiri oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mendapat Surat Tugas dan SPPD dalam rangka kunjungan kerja keluar daerah untuk dilakukan pencairan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah berupa : SPPD yang telah dicap dan ditandatangani tempat tujuan,biil hotel, tiket dan boarding pass. Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK memeriksa keabsahan atau keaslian kelengkapan berkas dan dokumen, kemudian oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) dinyatakan lengkap, seluruh dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD diserahkan kepada Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah. Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) Selaku PPK meneliti kembali kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD yang kemudian dinyatakan lengkap. Selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD diserahkan kepada Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selaku Kasubbag Anggaran dan Verifikasi pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk diverifikasi kembali. Setelah berkas dan dokumen diterima Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selanjutnya dilakukan Ketepatan Penghitungan Rincian Biaya Perjalanan Dinas Berupa :
1. Tiket Pesawat;
2. Boarding Pass;
3. Tanggal Keberangkatan;
4. Nominal Tiket Yang Tidak Melebihi Harga Satuan Biaya Tiket;
5. Biil Hotel;
6. Uang Harian;
7. Uang Represantasi;
8. Rincian Biaya Perjalanan Dinas;
9. Surat Tugas;
10. SPPD Yang Sudah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Tempat Kunjungan Kerja;
Adapun Bukti Pertanggungjawaban perjalananan dinas untuk dilakukan Verifikasi oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) dengan rincian sebagai berikut :
1. KOMISI I
Surat Tugas Nomor : 170/26/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD :
1. M. Rusdi, SE., MH : Partai PAN
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. : Partai PPP
3. Rio Setiady, ST : Partai PKS
4. Hibir : Partai Nasdem
Surat Tugas Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD :
1. H. Abdul Gani, S.Ag : Partai Golkar
2. Alfian : Partai PDIP
3. Satriya Mardika, A.Md : Partai Hanura
4. Michael Pratama : Partai Gerindra
5. H. Yahya Muhammad, SH : Partai Demokrat
Surat Tugas Nomor : 800/131/Setwan/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD Sdr. Robi Arbani, S.Mn.
Surat Tugas Nomor : 800/132/Setwan/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD Sdr. Rima Melati, S.KM, M.Si.
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang :
1. M. Rusdi, SE., MH dengan total sebesar Rp9.532.300,00
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. dengan total sebesar Rp10.745.500,00
3. Rio Setiady, ST dengan total sebesar Rp9.306.800,00
4. Hibir dengan total sebesar Rp9.532.300,00
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta :
1. H. Abdul Gani, S.Ag dengan total sebesar Rp10.326.400,00
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md dengan total sebesar Rp10.403.400,00
4. Michael Pratama dengan total sebesar Rp10.679.000,00
5. H. Yahya Muhammad, SH dengan total sebesar Rp9.728.000,00
Rincian Biaya Perjalanan Dinas ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
1. Robi Arbani, S.Mn dengan total sebesar Rp4.811.400,00
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pendamping):
1. Rima Melati, S.KM, M.Si dengan total sebesar Rp4.374.500,00
Daftar Pengeluaran RIIL Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang :
1. M. Rusdi, SE., MH dengan total sebesar Rp436.000,00
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. dengan total sebesar Rp436.000,00
3. Rio Setiady, ST dengan total sebesar Rp436.000,00
4. Hibir dengan total sebesar Rp436.000,00
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI JAKARTA :
1. H. Abdul Gani, S.Ag dengan total sebesar Rp606.000,00
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md dengan total sebesar Rp606.000,00
4. Michael Pratamadengan total sebesar Rp606.000,00
5. H. Yahya Muhammad, SHdengan total sebesar Rp606.000,00
Daftar Pengeluaran RIIL Dinas ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
1. Robi Arbani, S.Mn dengan total sebesar Rp606.000,00
Daftar Pengeluaran RIIL Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pendamping) :
1. Rima Melati, S.KM, M.Si dengan total sebesar Rp436.000,00
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pulang-Pergi) :
1. M. Rusdi, SE., MH, Tiket PP. (Garuda-Nam Air) dengan total sebesar Rp838.500,00
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. , Tiket PP. (Garuda-Nam Air) dengan total sebesar Rp1.152.000,00
3. Rio Setiady, ST, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp613.000,00
4. Hibir, Tiket PP. (Garuda-Nam Air) dengan total sebesar Rp838.500,00-.
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke DPRD DKI Jakarta (Pulang-Pergi) :
1. H. Abdul Gani, S.Ag Tiket PP. (Garuda-Lion) dengan total sebesar Rp1.200.400,00
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md Tiket PP. (Citilink-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp1.277.400,00
4. Michael Pratama Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp953.000,00
5. H. Yahya Muhammad, SH Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp602.000,00
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke DPRD DKI Jakarta (Pulang-Pergi) Notulis :
1. Robi Arbani, S.Mn Tiket PP. (Garuda-Citilink) dengan total sebesar Rp1.035.400,00
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang. (Pulang-Pergi)/ (Pendamping) :
1. Rima Melati, S.KM, M.Si Tiket PP. (Garuda-Namair) dengan total sebesar Rp838.500,00
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam ke DPRD DKI Jakarta.
| 1. | H. Abdul Gani, S.Ag | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00 |
| 2. | Alfian | tidak ada | ||
| 3. | Satriya Mardika, A.Md | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00 |
| 4. | Michael Pratama | hotel oasis amir | untuk 2 malam | Rp1.800.000,00 |
| 5. | H. Yahya Muhammad, SH | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00 |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang
| 1. | M. Rusdi, SE., MH | 30 % | untuk 2 malam | Rp937.800,00 |
| 2. | D.M. Amir Gandhi, SH., MM | Hotel Swarna Dwipa | untuk 2 malam | Rp1.837.500,00 |
| 3. | Rio Setiady, ST | 30 % | untuk 2 malam | Rp937.800,00 |
| 4. | Hibir | 30 % | untuk 2 malam | Rp937.800,00 |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
| 1. | Robi Arbani, S.Mn | Hotel Mustika | untuk 2 malam | Rp1.220.000,00 |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang. (Pendamping) :
| 1. | Rima Melati, S.KM, M.Si | Hotel Sport Center The Entertainment | untuk 2 malam | Rp700.000,00 |
Surat Perintah Perjalanan Dinas ke DPRD DKI Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | H. Abdul Gani, S.Ag | Nomor SPPD : 900/175/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
| 2. | Alfian | tidak ada | |
| 3. | Satriya Mardika, A.Md | Nomor SPPD : 900/179/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
| 4. | Michael Pratama | Nomor SPPD : 900/180/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
| 5. | H. Yahya Muhammad,SH | Nomor SPPD : 900/178/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | M. Rusdi, SE., MH | Nomor SPPD : 900/174/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. Letizia, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
| 2. | D.M. Amir Gandhi, SH., MM | Nomor SPPD : 900/176/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. Letizia, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
| 3. | Rio Setiady, ST | Nomor SPPD : 900/181/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. Letizia, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
| 4. | Hibir | Nomor SPPD : 900/182/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. Letizia, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
Surat Perintah Perjalanan Dinas ke DPRD DKI Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Notulis) :
| 1. | Robi Arbani, S.Mn | Nomor SPPD : 900/44/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Pendamping) :
| 1. | Rima Melati, S.KM, M.Si | Nomor SPPD : 900/43/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. Letizia, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
2. KOMISI II
Surat Tugas Nomor : 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. Rano Partai Demokrat
2. Sadiri Partai PPP
3. Andi Partai PAN
4. Amir Rachman Partai Hanura
5. Hj. Murti Mardiana Partai Golkar
6. Zainuri Partai Golkar
7. Djubaidah Partai Gerindra
8. H. Jumdiyanto Partai PKB
Surat Tugas Nomor : 800/129/Setwan/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH. (Pendamping Komisi II)
2. Ricky Rakasiwi, SE. (Notulis Komisi II).
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta:
1. Rano dengan total sebesar Rp11.581.000,00
2. Sadiri dengan total sebesar Rp11.549.400,00
3. Andi Tidak Ada
4. Amir Rachman dengan total sebesar Rp10.062.400,00
5. HJ. Murti Mardiana dengan total sebesar Rp10.281.000,00
6. Zainuri dengan total sebesar Rp10.216.400,00
7. Djubaidah dengan total sebesar Rp10.281.000,00
8. H. Jumdiyanto dengan total sebesar Rp10.545.000,00
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
1. Ricky Rakasiwi, SE dengan total sebesar Rp4.811.400,00
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping) :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH dengan total sebesar Rp5.397.800,00
Daftar Pengeluaran RIIL Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta :
1. Rano dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Sadiri dengan total sebesar Rp606.000,00-
3. Andi Tidak Ada
4. Amir Rachman dengan total sebesar Rp606.000,00-
5. Hj. Murti Mardiana dengan total sebesar Rp606.000,00-
6. Zainuri dengan total sebesar Rp606.000,00-
7. Djubaidah dengan total sebesar Rp606.000,00-
8. H. Jumdiyanto dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Dinas ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
1. Ricky Rakasiwi, SE dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping) :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH dengan total sebesar Rp606.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pulang-Pergi) :
1.Rano, Tiket PP. (Lion-Garuda) dengan total sebesar Rp1.155.000,00-.
2. Sadiri., Tiket PP. (Garuda-Lion) dengan total sebesar Rp1.123.400,00-.
3. Andi, tidak ada.
4. Amir Rachman, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp936.400,00-.
5. Hj. Murti Mardiana, Tiket PP. (Lion-Garuda) dengan total sebesar Rp1.155.000,00-
6. Zainuri, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp1.090.400,00-
7. Djubaidah, Tiket PP. (Lion-Garuda) dengan total sebesar Rp1.155.000,00-
8. H. Jumdiyanto, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.419.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pulang-Pergi) Notulis :
1. Ricky Rakasiwi, SE, Tiket PP. (Garuda-Citilink) dengan total sebesar Rp1.035.400,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pulang-Pergi)/ (Pendamping) :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH, Tiket PP. (Lion-lion) dengan total sebesar Rp731.800,00-
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta.
| 1. | Rano | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,00- |
| 2. | Sadiri | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,00- |
| 3. | Andi | - | - | Tidak ada |
| 4. | Amir Rachman | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 5. | Hj. Murti Mardiana | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 6. | Zainuri | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 7. | Djubaidah | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 8. | H. Jumdiyanto | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
| 1. | Ricky Rakasiwi, SE, | Hotel Mustika | untuk 2 malam | Rp1.220.000,00- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping) :
| 1. | Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH | Hotel G7 | untuk 2 malam | Rp760.000,00- |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | Rano | Nomor SPPD : 900/184/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga. |
| 2. | Sadiri | Nomor SPPD : 900/185/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 3. | Andi | Tidak Ada | Tidak Ada |
| 4. | Amir Rachman | Nomor SPPD : 900/187/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 5. | Hj. Murti Mardiana | Nomor SPPD : 900/188/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 6. | Zainuri | Nomor SPPD : 900/189/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 7. | Djubaidah | Nomor SPPD : 900/190/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 8. | H. Jumdiyanto | Nomor SPPD : 900/191/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora di Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Notulis) :
| 1. | Ricky Rakasiwi,SE | Nomor SPPD : 900/42/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Pendamping) :
| 1. | Lalita TatianaDewi Nasution., SH., MH | Nomor SPPD : 900/41/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
3. KOMISI III
Surat Tugas Nomor : 170/24/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD (Pimpinan Dewan) :
1. Marsyahbana Partai Gerindra
2. Azmi Hidayat,ST Partai PPP
3. Abang Hertza Partai PDIP
Surat Tugas Nomor : 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD (Anggota) :
1. A. Subari Partai Gerindra
2. Herry Fahrial Norfen Partai PPP
3. Rachman Rizal, SH Partai Hanura
4. Zeki Yamani Partai Demokrat
5. Harrie Aryanto Partai PAN
6. Taufik PARTAI PBB
7. Nursamsi, SE Partai Golkar
8. Ridwan Nasrul Partai Nasdem
Surat Tugas Nomor : 800/128/Setwan/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. Drs.Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III)
2. Budik Wahyoedi,SE. (Notulis Komisi III).
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan):
1. Marsyahbana dengan total sebesar Rp19.077.400,00-
2. Azmi Hidayat,ST dengan total sebesar Rp23.857.097,00-
3. Abang Hertza Tidak Ada
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan)
1. A. SUBARI dengan total sebesar Rp9.992.100,00-
2. Herry Fahrial Norfen dengan total sebesar Rp11.285.400,00-
3. Rachman Rizal, SH dengan total sebesar Rp10.249.400,00-
4. Zeki Yamani dengan total sebesar Rp10.288.000,00-
5. Harrie Aryanto dengan total sebesar Rp11.327.000,00-
6. Taufik dengan total sebesar Rp10.633.000,00-
7. Nursamsi, SE dengan total sebesar Rp11.933.000,00-
8. Ridwan Nasrul dengan total sebesar Rp11.490.100,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
1. Budik Wahyoedi,SE dengan total sebesar Rp4.235.200,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
1. Drs.Sahril, M.Si dengan total sebesar Rp5.416.500,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) :
1. Marsyahban dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Azmi Hidayat,S dengan total sebesar Rp606.000,00-
3. Abang Hertza Tidak Ada
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota) :
1. A. Subari dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Herry Fahrial Norfen dengan total sebesar Rp606.000,00-
3. Rachman Rizal, SH dengan total sebesar Rp606.000,00-
4. Zeki Yamani dengan total sebesar Rp606.000,00-
5. Harrie Aryanto dengan total sebesar Rp606.000,00-
6. Taufik dengan total sebesar Rp606.000,00-
7. Nursamsi, SE dengan total sebesar Rp606.000,00-
8. Ridwan Nasrul dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
1. Budik wahyoedi,SE dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
1. Sahril, M.Si dengan total sebesar Rp606.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan)/ (Pulang-Pergi) :
1. Marsyahbana, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp1.211.400,00-.
2. Azmi Hidayat,ST. , Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp987.100,00-.
3. Abang Hertza, tidak ada.
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota)/ (Pulang-Pergi) :
1. A. Subari, Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp866.100,00-.
2. Herry Fahrial Norfen. , Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp859.400,00-.
3. Rachman Rizal, SH, Tiket PP. (Garuda-Lion) dengan total sebesar Rp1.123.400,00-.
4. Zeki Yamani, Tiket PP. (Sriwijaya-Garuda) dengan total sebesar Rp1.162.000,00-.
5. Harrie Aryanto, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.496.000,00-
6.Taufik, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.507.000,00-
7. Nursamsi, SE, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.507.000,00-
8. Ridwan Nasrul, Tiket PP. (Sriwijaya-Garuda) dengan total sebesar Rp1.064.100,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pulang-Pergi) Notulis :
1. Budik Wahyoedi,SE Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp779.200,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pulang-Pergi)/ (Pendamping) :
1. Sahril, M.Si Tiket PP. (Sriwijaya-lion) dengan total sebesar Rp750.500,00-
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan).
| 1. | Marsyahbana | 30 % | untuk 3 malam | Rp2.700.000,00- |
| 2. | Azmi Hidayat,ST | 30 % + Hotel Grand Mercure | untuk 1 malam + 2 malam | Rp7.703.997,00- |
| 3. | Abang Hertza | - | - | Tidak ada |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota).
| 1. | A. Subari | 30 % | Untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 2. | Herry Fahrial Norfen | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,00- |
| 3. | Rachman Rizal, SH | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 4. | Zeki Yamani | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 5. | Harrie Aryanto | Hotel ALL SESION | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 6. | Taufik | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 7. | Nursamsi, SE | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,00- |
| 8. | Ridwan Nasrul | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,00- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
| 1. | Budik Wahyoedi,SE, | Hotel G7 | untuk 2 malam | Rp900.000,00- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
| 1. | SAHRIL, M.Si | Hotel G7 | untuk 2 malam | Rp760.000,00- |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | Marsyahbana | Nomor SPPD : 900/162/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dwi Cahyadi Selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi Layanan Konsultasi Kementrian Dalam Negeri RI dan Ditandatangani serta di Cap Basah oleh Sugeng,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 2. | Azmi Hidayat,ST | Nomor SPPD : 900/163/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dwi Cahyadi Selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi Layanan Konsultasi Kementrian Dalam Negeri RI dan Ditandatangani serta di Cap Basah oleh Sugeng,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 3. | Abang Hertza | Tidak Ada | Tidak Ada |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota) yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | A. Subari | Nomor SPPD : 900/165/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 2. | Herry Fahrial Norfen | Nomor SPPD : 900/166/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 3. | Rachman Rizal, SH | Nomor SPPD : 900/167/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 4. | Zeki Yamani | Nomor SPPD : 900/168/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 5. | Harrie Aryanto | Nomor SPPD : 900/169/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 6. | Taufik | Nomor SPPD : 900/170/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 7. | Nursamsi, SE | Nomor SPPD : 900/171/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 8. | Ridwan Nasrul | Nomor SPPD : 900/172/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Notulis) :
| 1. | Budik Wahyoedi,SE, | Nomor SPPD : 900/40/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Pendamping) :
| 1. | Sahril, M.Si | Nomor SPPD : 900/39/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 dengan cara mengecek ketepatan penghitungan rincian biaya perjalanan dinas agar tidak terjadi kesalahan ketik di kuitansi. Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) meneliti kelengkapan berkas berupa tiket pesawat dan boarding pass, tanggal keberangkatan, nominal harga tiket tidak melebihi satuan biaya tiket, bill hotel tidak melebihi satuan biaya penginapan berdasarkan daerah, atau hitungan 30% sesuai satuan biaya penginapan, uang harian dan uang representasi sesuai besaran yang telah ditetapkan, daftar rincian biaya perjalanan dinas, surat tugas, SPPD sudah dicap dan ditandatangani oleh tempat yang dituju serta pernyataan riil atas taksi di daerah tersebut. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang diterima oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), belum dilengkapi dengan laporan kegiatan konsultasi dalam rangka perjalanan dinas, yang Saksi Failasophia Karima, S.Ab Binti Sudarman Manaf (Alm) ketahui laporan tersebut belum selesai dikerjakan oleh notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Pada saat itu Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) mengingatkan notulis masing-masing komisi untuk melengkapi Laporan Kegiatan.
Kemudian dinyatakan lengkap dan sesuai penghitungan oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah diverifikasi dalam bentuk tanda centrang diserahkan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK untuk dibuatkan kuitansi. Kuitansi yang telah dibuat dan diketik selanjutnya ditandatangani oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) yang kemudian diserahkan bersama dengan dokumen pertanggungjawban perjalanan dinas kepada masing-masing notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono, untuk diteruskan dan ditandatangani oleh Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pelaksana SPPD, Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan terakhir ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017.
Bahwa berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) terima dari notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono yang dicairkan oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, total keseluruhan dana perjalanan dinas Komisi I (Pendamping +Notulis), Komisi Ii (Pendamping +Notulis) dan Komisi Iii (Pendamping +Notulis) sebesar Rp313.949.197,00 (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) sebagaimana dalam uraian berikut :
KOMISI I :
Biaya Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang :
1. M. Rusdi, SE., MH dengan total sebesar Rp9.532.300,00-
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. dengan total sebesar Rp10.745.500,00-
3. Rio Setiady, ST dengan total sebesar Rp9.306.800,00-
4. Hibir dengan total sebesar Rp9.532.300,00-
Total Sebesar Rp39.116.900,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta :
1. H. Abdul Gani, S.Ag dengan total sebesar Rp10.326.400,00-
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md dengan total sebesar Rp10.403.400,00-
4. Michael Pratama dengan total sebesar Rp10.679.000,00-
5. H. Yahya Muhammad, SH dengan total sebesar Rp9.728.000,00-
Total Sebesar Rp41.136.800,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
1. Robi Arbani, S.Mn dengan total sebesar Rp4.811.400,00-
Biaya Perjalanan Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pendamping) :
1. Rima Melati, S.KM, M.Si dengan total sebesar Rp4.374.500,00-
Total pencairan dana perjalanan dinas Komisi I ditambahkan Notulis dan Pendamping sebesar Rp89.439.600,00- (Delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah).
KOMISI II :
Biaya Perjalanan Dinas Ke DEPUTI IV Kemenpora Jakarta:
1. Rano dengan total sebesar Rp11.581.000,00-
2. Sadiri dengan total sebesar Rp11.549.400,00-
3. Andi Tidak Ada
4. Amir Rachman dengan total sebesar Rp10.062.400,00-
5. Hj. Murti Mardiana dengan total sebesar Rp10.281.000,00-
6. Zainuri dengan total sebesar Rp10.216.400,00-
7. Djubaidah dengan total sebesar Rp10.281.000,00-
8. H. Jumdiyanto dengan total sebesar Rp10.545.000,00-
Total Sebesar Rp74.516.200,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
1. Ricky Rakasiwi, SE dengan total sebesar Rp4.811.400,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping)
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH dengan total sebesar Rp5.397.800,00-
Total pencairan dana perjalanan Dinas Komisi II ditambahkan Notulis dan Pendamping sebesar Rp84.725.400,00- (Delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah)
KOMISI III :
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) :
1. Marsyahbana dengan total sebesar Rp19.077.400,00-
2. Azmi Hidayat,ST dengan total sebesar Rp23.857.097,00-
3. Abang Hertza Tidak Ada
Total Sebesar Rp42.934.497,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) :
1. A. Subari dengan total sebesar Rp9.992.100,00-
2. Herry Fahrial Norfen dengan total sebesar Rp11.285.400,00-
3. Rachman Rizal, SH dengan total sebesar Rp10.249.400,00-
4. Zeki Yamani dengan total sebesar Rp10.288.000,00-
5. Harrie Aryanto dengan total sebesar Rp11.327.000,00-
6. Taufik dengan total sebesar Rp10.633.000,00-
7. Nursamsi, SE dengan total sebesar Rp11.933.000,00-
8. Ridwan Nasrul dengan total sebesar Rp11.490.100,00-
Total Sebesar Rp87.198.000,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
1. Budik Wahyoedi,SE dengan total sebesar Rp4.235.200,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
1. Drs.Sahril, M.Si dengan total sebesar Rp5.416.500,00-
Total pencairan dana perjalanan dinas Komisi III ditambahkan Notulis dan Pendamping sebesar Rp139.784.197,00- (Seratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa dari 34 (tiga puluh empat) orang yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dalam rangka melaksanakan konsultasi keluar daerah pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang terdiri dari :
1. 28 Orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang;
2. 3 Orang Pendamping;
3. 3 Orang Notulis;
Terdapat sebanyak 13 (tiga belas) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam rangka kunjungan kerja ataupun konsultasi ke tempat tujuan yakni Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kemenpora RI di Jakarta, akan tetapi tetap mencairkan dan menerima anggaran perjalanan dinas dan terdapat 1 (satu) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak mencairkan dana perjalanan dinas serta terdapat 2 (dua) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang batal berangkat sehingga tidak mengikuti kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang diterima kepada Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Nama-nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut antara lain :
13 Anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas
| No. | Nama Anggota DPRD | Jumlah Anggaran Perjalanan Dinas Yang Dicairkan | Keterangan |
| 1. | Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) | Rp10.403.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 2. | Saksi Michael Pratama Bin Paulus | Rp10.679.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 3. | H.Yahya Muhammad,S.H | Rp9.728.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut melalui Saksi Rudi Kurniawan Bin Yahya Muhammad selaku Anak Kandung (almarhum) H.Yahya Muhammad,S.H sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 4. | Saksi Rano Bin Karmin | Rp11.581.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 5. | Saksi Sadiri bin H. Sauyat | Rp11.549.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Sadiri yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang. |
| 6. | Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim | Rp10.062.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setoran Bank Sumselbabel atasnama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalianuang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017. |
| 7. | Saksi Hj. Murti Mardiana | Rp10.281.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Murti Mardiana yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 12 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017. |
| 8. | Saksi Zainuri Bin (ALM) H. Zulkifli T | Rp10.216.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 9. | Saksi Jubaidah Binti Nurdin | Rp10.281.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 10. | Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) | Rp10.545.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang. |
| 11. | Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo | Rp9.992.100,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 12. | Marsyahbana | Rp19.077.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut melalui Saksi Eva Trisyanty Binti Ahmad Basri Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 13. | Azmi Hidayat,S.T | Rp23.857.097,- | Telah mengembalikan Uang tersebut melalui Saksi Andre Saputra Bin Abdul Hamid Affandi (Alm) Selaku Bendahara Partai PPP sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| Jumlah | Rp158.253197 | ||
1 (satu) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak mencairkan dana perjalanan dinas dengan menarik seluruh berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas yaitu :
| 1. | Saksi Andi Bin Hasan Bunarto | Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II yang mendapatkan Surat Tugas dan SPPD kunjungan kerja ke kantor Kemenpora RI. |
2 (dua) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang batal berangkat yaitu :
| No. | Nama Anggota DPRD | Alat Kelengkapan Dewan | Keterangan |
| 1. | Saksi Abang Hertza | Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi III yang mendapatkan surat tugas ke kantor DPRD DKI Jakarta. | karena ada penugasan dari partai yang kebetulan jadwalnya berbarengan berdasarkan instruksi partai. tiket pesawat yang telah dipesan untuk penerbangan PP ke Jakarta diberikan Cuma-cuma kepada pegawai honorer Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Saksi Vici Ajie Putra Bin Hasyim Aji yang mana pembayaran tiket tersebut sudah Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) bayarkan secara pribadi |
| 2. | Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) | Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I yang mendapatkan surat tugas ke kantor DPRD DKI Jakarta. | karena ada penugasan dari partai yang kebetulan jadwalnya berbarengan berdasarkan instruksi partai. tiket pesawat yang telah dipesan untuk penerbangan PP ke Jakarta diberikan Cuma-cuma kepada pegawai honorer Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Saksi Budi Trianto Bin Burhan yang mana pembayaran tiket tersebut sudah Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) bayarkan secara pribadi. |
Bahwa setelah proses pencairan dan pembayaran uang perjalanan dinas telah diterima oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah pada tanggal 6 Februari sampai dengan 8 Februari tahun 2017 yang dicairkan oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, untuk mengisi kembali anggaran uang persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menindaklanjuti proses Ganti Uang Atas Uang Persediaan Ke BAKEUDA (Badan Keuangan Daerah) Kota Pangkalpinang dengan 2 (dua) tahap pengajuan yaitu :
1) Pertama :
pada tanggal 11 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran menerima kelengkapan dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas dari Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang dari pendamping Komisi I yakni Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm), Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dari notulis Komisi I Saksi Robi Arbani Bin Juniadi dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku notulis Komisi III), yang kemudian ditindaklajuti oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono untuk mempersiapkan surat pertanggungjawaban dan membuat formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) untuk diteruskan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah T.A 2017 .
Setelah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut diserahkan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) selanjutnya Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) memeriksa kelengkapan berkas, yang terdiri dari item :
1. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran;
2. Surat Pengatar Pengajuan SPP-GU;
3. Ringkasan SPP-GU;
4. Rincian Penggunaan Dana;
5. Rekapitulasi Pengeluaran SPP-GU;
6. Surat Pengesahan SPJ Atas Penggunaan SPP UP/GU;
7. Pengeluaran Perincian Objek Belanja Atas Penggunaan SPP UP/GU;
8. Salinan SPD;
9. Lampiran Lain Yang Diperlukan.
Hasil verifikasi dari Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menyatakan lengkap kemudian formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM- GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) beserta kelengkapan berkas diserahkan kembali oleh Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) kepada Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Pada tanggal 14 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menandatangani SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017. Setelah SPP-GU ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selanjutnya kelengkapan berkas, SPM- GU beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab ditindaklanjuti oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono diteruskan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal yang sama di tanggal 14 Februari 2017 Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) menyetujui SPM-GU Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab dengan membubuhkan tandatangan Terdakwa beserta stempel cap basah Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang. Adapun isi Surat Pernyataan Tanggungjawab, dan formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) sebagaimana diuraikan berikut ini :
| Yang bertanda tangan dibawah ini Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Surat Perintah Membayar SPM Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 Tanggal 14 Februari Tahun Anggaran 2017. Bukti-bukti pembayaran terlampir dalam Surat Perintah Membayar (SPM) GU-BL tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. |
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017
| SPP Ganti Uang Persediaan (GU) | |||
| Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2017 | |||
| NO. | Kode Rekening | Uraian | Jumlah (Rp.) |
| 1 2 3 | 01 01.02 5.2.2.03.01 5.2.2.03.03 5.2.2.03.06 15 15.13 5.2.2.15.02 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Belanja Telepon Belanja Listrik BelanjaKawat/faksimili/Internet/Intranet/Tv Kabel/Tv Satelit Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Rapat-rapat dan Konsultasi Keluar Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 17.970.558,00 17.970.558,00 38.635,00 13.640.823,00 4.291.100,00 573.461.100,00 573.461.100,00 573.461.100,00 |
| Jumlah | 591.431.658,00 | ||
| Terbilang : Lima ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah | |||
Terkait dengan biaya perjalanan dinas Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang, Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta termasuk ke dalam biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada rincian di dalam SPP tersebut yaitu dengan nilai sebesar Rp229.223.797,00- (dua ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Setelah SPP – GU Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan SPM-GU Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya form SPP- GU dan form SPM -GU , Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab beserta lampiran dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono serahkan kepada staf perbendaharaan Bakeuda yakni Sdr.Eman untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memeriksa pagu anggaran sesuai beban belanja yang diajukan pada kartu kendali kemudian dinyatakan lengkap. Kemudian Sdr. Eman meneruskan proses Ganti Uang Persedian Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang ke Kepala Seksi Pengendalian Belanja yang dijabat oleh Sdri. Nataliawati, oleh Kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen kelengkapan pencairan dan meneliti pagu anggaran yang tersedia sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk beban pengeluaran yang diajukan pada SPP/SPM-GU dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya Sdri. Nataliawati menyerahkan Dokumen SPP- GU dan form SPM -GU kepada Kasi Penatausahan Pengeluaran yang dijabat oleh Sdr. Mulyana untuk menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya SP2D Nomor :0476/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 Tanggal 14 Februari 2017 yang telah disiapkan dimasukkan dalam register SP2D dan dibubuhi paraf oleh Sdr. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran, kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diajukan untu diverifikasi kembali oleh Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Setelah diverifikasi Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin dinyatakan lengkap dengan membubuhkan paraf pada form SP2D. Selanjutnya form SP2D tersebut diajukan kepada Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Plt. Bakeuda Pemkot Pangkalpinang Pada Tahun 2017 yang merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk di verifikasi kembali kelengkapan berkas yang terdiri dari :
1. Dokumen SP2D yang telah diparaf oleh Kabid Perbendaharan dan Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluran dengan ringakasan pengeluaran perincian obyek belanja;
2. Dokumen SPM dari OPD/SKPD yang sudah ditangani oleh Pengguna Anggaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja;
3. SPP-GU dari OPD/SKPD yang sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja dan dokumen kelengkapan SPP-GU:
4. Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Hasil verifikasi dinyatakan lengkap yang Kemudian Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri menyetujui proses ganti uang persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan membubuhkan tandatangan pada Form SP2D Nomor : 0476/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017. Selanjutnya Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani tersebut ke Bidang Perbendaharan untuk dicap basah Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diantar ke Bank Sumsel Babel sebagai Kas Umum Daerah untuk dilakukan proses pemindahbukuan (transfer) uang dari rekening kas daerah ke rekening Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp591.431.658,00 (Lima ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Pada tanggal 15 Februari 2017 uang sebesar Rp591.431.658,00 (Lima ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono cairkan untuk digunakan kegiatan berikutnya.
2) Kedua :
pada tanggal 16 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran menerima kelengkapan dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas Komisi II ke kantor Kemenpora Ri di Jakarta dari Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman selaku notulis Komisi II, yang kemudian menindaklanjuti untuk mempersiapkan surat pertanggungjawaban dan membuat formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) untuk meneruskan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017 .
Setelah dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas tersebut diserahkan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) selanjutnya Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) memeriksa kelengkapan berkas, yang terdiri dari item :
1. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran;
2. Surat Pengatar Pengajuan SPP-GU;
3. Ringkasan SPP-GU;
4. Rincian Penggunaan Dana;
5. Rekapitulasi Pengeluaran SPP-GU;
6. Surat Pengesahan SPJ Atas Penggunaan SPP UP/GU;
7. Pengeluaran Perincian Objek Belanja Atas Penggunaan SPP UP/GU;
8. Salinan SPD;
9. Lampiran Lain Yang Diperlukan.
Hasil verifikasi dari Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menyatakan lengkap kemudian formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM- GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) beserta kelengkapan berkas diserahkan kembali oleh Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) kepada Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Pada tanggal 21 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menandatangani SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017. Setelah SPP-GU ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selanjutnya kelengkapan berkas, SPM- GU beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab ditindaklanjuti oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono diteruskan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal yang sama di tanggal 21 Februari 2017 Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) menyetujui SPM-GU Nomor :15/GU-BL/4.01.04.01/2017 beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab dengan membubuhkan tandatangan Terdakwa beserta stempel cap basah Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang. Adapun isi Surat Pernyataan Tanggungjawab, dan formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) sebagaimana diuraikan berikut ini :
| Yang bertanda tangan dibawah ini Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Surat Perintah Membayar SPM Nomor :15/GU-BL/4.01.04.01/2017 Tanggal 21 Februari Tahun Anggaran 2017. Bukti-bukti pembayaran terlampir dalam Surat Perintah Membayar (SPM) GU-BL tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. |
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017
| SPP Ganti Uang Persediaan (GU) | |||
| Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2017 | |||
| No | Kode Rekening | Uraian | Jumlah (Rp.) |
| 1 2 3 4 5 6 | 01 01.07 5.2.2.01.04 01.06 5.2.2.01.05 5.2.2.05.03 02.28 5.2.2.01.06 05 05.01 5.2.2.03.27 5.2.2.15.02 15 15.13 5.2.2.15.02 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Belanja Perangko,Materai dan Benda Pos Lain Penyediaan jasa kebersihan kantor Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersihan Program Peningkatan Sarana dan Prasana Aparatur Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pendidikan dan pelatihan formal Belanja Jasa Konstribusi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Rapat-rapat dan Konsultasi ke luar daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 7.550.000,00 750.000,00 750.000,00 6.800.000,00 6.800.000,00 36.264.200,00 34.476.200,00 34.476.200,00 1.788.000,00 1.788.000,00 12.185.900,00 12.185.900,00 4.500.000,00 7.685.900,00 444.320.097,00 444.320.097,00 444.320.097,00 |
| Jumlah | 500.320.197,00 | ||
| Terbilang : Lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah | |||
Terkait dengan biaya perjalanan dinas Komisi II ke kantor Kemenpora RI Jakarta, pencairan tersebut termasuk ke dalam biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada rincian di dalam SPP GU SPP GU Nomor : 15/SPP GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 yaitu dengan nilai sebesar Rp84.725.400,00- (delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah), akan tetapi tidak termasuk biaya perjalanan dinas atas nama Anggota Dewan Komisi II yaitu Saksi Andi Bin Hasan Bunarto karena mengembalikan uang perjalanan dinas yang sudah dibayarkan menggunakan UP tanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp9.126.000,00- (Sembilan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) yang dikembalikan kepada 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 10 Februari 2017 di ruangan bagian keuangan.
Setelah SPP – GU Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan SPM-GU Nomor :15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Selanjutanya form SPP- GU dan form SPM -GU ,Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab beserta lampiran Dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono serahkan kepada staf perbendaharaan Bakeuda yakni Sdr.Eman untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memeriksa pagu anggaran sesuai beban belanja yang diajukan pada kartu kendali kemudian dinyatakan lengkap. Kemudian Sdr. Eman meneruskan proses Ganti Uang Persedian Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang ke Kepala Seksi Pengendalian Belanja yang dijabat oleh Sdri. Nataliawati, oleh Kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen kelengkapan pencairan dan meneliti pagu anggaran yang tersedia sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk beban pengeluaran yang diajukan pada SPP/SPM-GU dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya Sdri. Nataliawati menyerahkan Dokumen SPP- GU dan form SPM -GU kepada Kasi Penatausahan Pengeluaran yang dijabat oleh Sdr. Mulyana untuk menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya SP2D Nomor :0543/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 Tanggal 23 Februari 2017 yang telah disiapkan dimasukkan dalam register SP2D dan dibubuhi paraf oleh Sdr. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran, kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diajukan untu diverifikasi kembali oleh Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin selaku Kepala Bidang perbendaharaan Badan keuangan Daerah (Baekuda) Pemkot Pangkalpinang T.A 2017. Setelah diverifikasi Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin dinyatakan lengkap dengan membubuhkan paraf pada form SP2D. Selanjutnya form SP2D tersebut diajukan kepada Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Plt. Bakeuda Pemkot Pangkalpinang Pada Tahun 2017 yang merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk di verifikasi kembali kelengkapan berkas yang terdiri dari :
1. Dokumen SP2D yang telah diparaf oleh Kabid Perbendaharan dan Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluran dengan Ringakasan pengeluaran perincian obyek belanja;
2. Dokumen SPM dari OPD/SKPD yang sudah ditangani oleh Pengguna Anggaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja;
3. SPP-GU dari OPD/SKPD yang sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanda dan dokumen kelengkapan SPP-GU:
4. Surat pernyataan tanggung jawab pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Hasil verifikasi dinyatakan lengkap yang Kemudian Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri menyetujui proses ganti uang persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan membubuhkan tandatangan pada Form SP2D Nomor : 0543/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 23 Februari 2017. Selanjutnya Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani tersebut ke Bidang Perbendaharan untuk dicap basah Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diantar ke Bank Sumsel Babel sebagai Kas Umum Daerah untuk dilakukan proses pemindahbukuan (transfer) uang dari rekening kas daerah ke rekening Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp500.320.197,00 (Lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah). Pada tanggal 23 Februari 2017 uang sebesar Rp500.320.197,00 (Lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono cairkan untuk digunakan kegiatan berikutnya.
Bahwa Tindakan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menyikapi pencairan dana perjalanan dinas keluar daerah pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 setelah mengetahui bahwa ada beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang tidak menghadiri kegiatan sebagaimana mestinya, Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yaitu :
1. Pada tanggal 10 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono melakukan komunikasi dengan Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah T.A 2017 di ruangan Kabag Keuangan, isi komunikasi tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menyampaikan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) apakah dokumen pencairan dinas diteruskan atau dibatalkan dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menjelaskan apabila diteruskan akan menjadi permasalahan dan pengembaliannya susah dan apabila dibatalkan ini sudah menjadi permasalahan karena sudah diperiksa dan dimintai oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang. Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menjawab hal-hal pembatalan mengenai dokumen perjalan dinas keluar daerah yang telah menjadi masalah kalau dibatalkan harus melalui mekanisme dan surat pembatalan, pada saat itu tidak mendapati kesepakatan atau keputusan.
2. Pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang melakukan komunikasi dengan Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruangan Sekretaris Dewan yang diketahui oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution, di dalam pertemuan tersebut membahas permasalahan yang terjadi dalam perjalan dinas pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017, akan tetapi tidak adanya keputusan yang nyata atas pembicaraan itu. Isi pembicaraan tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono ketahui dari Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) setelah pertemuan tersebut, Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) menceritakan bahwa telah menyampaikan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) lebih baik membatalkan pencairan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan karena dianggap Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak sah, dalam hal ini tidak ada sama sekali reaksi Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) mengenai pembicaraan yang telah dilakukan.
3. Pada tanggal 13 Februari 2017 di sore hari, Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono dan Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) mengusulkan untuk melakukan pertemuan dengan Anggota-Anggota Dewan yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, usulan disampaikan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) secara lisan di ruangan Terdakwa, kemudian Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) menanggapi usulan dan melakukan komunikasi ke beberapa Anggota Komisi yang tidak hadir. Kemudian dilaksanakan pertemuan di rumah Anggota Dewan Sdr. Yahya Muhammad (Alm) yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam rangka kunjungan kerja luar daerah pada tanggal 6 Februari s/d tanggal 8 Februari 2017 yaitu Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T, Saksi Jubaidah Binti Nurdin, Hj. Saksi Murti Mardiana, Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim, Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm), Sdr. Azmi Hidayat, Sdr. Marsyahbana, Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm), Saksi Rano Bin Karmin, dan dihadiri juga oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Dalam petemuan tersebut membahas mengenai pengembalian uang perjalanan dinas yang sudah dicairkan yang diusulkan oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono, dalam pertemuan tersebut tercapailah kesepakatan Anggota Komisi yang tidak hadir dalam kegiatan bersedia mengembalikan dengan cara meminta Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait yaitu BAKEUDA Pemkot Pangkalpinang, Inspektorat Kota Pangkalpinang untuk mencari solusi bagaimana cara mekanisme pengembalian uang tersebut.
4. Pada tanggal 14 Februari 2017 usulan pengembalian uang perjalanan dinas dari hasil pertemuan tanggal 13 Februari 2017 di rumah Sdr. Yahya Muhammad tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), maka terjadilah penerbitan SPP -GU dan SPM -GU serta terbitnya SP2D Ganti Uang Persediaan.
5. Setalah pencairan SP2D tanggal 14 Februari 2017 (tahap pertama) Anggota Komisi yang tidak hadir beserta dengan usulan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono tetap menjalani komunikasi bagaimana cara pengembalian uang tersebut karena sudah terjadi proses pencairan. Berkali-kali komunikasi yang Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono lakukan dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) untuk pengembalian uang perjalanan menemui jalan buntu atau tidak ada tindakan sama sekali dari Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sampai dengan pada pencairan Ganti Uang Persediaan tahap kedua tanggal 23 Februari 2017.
Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017 menyetujui pertanggungjawaban perjalanan dinas 13 Anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yakni :
-
No. Nama Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 1. Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) 2. Saksi Michael Pratama Bin Paulus 3. H.Yahya Muhammad,S.H (almarhum) 4. Saksi Rano Bin Karmin 5. Saksi Sadiri bin H. Sauyat 6. Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim 7. Saksi Hj. Murti Mardiana 8. Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T 9. Saksi Jubaidah Binti Nurdin 10. Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) 11. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo 12. Marsyahbana 13. Azmi Hidayat,S.T (almarhum)
dalam kegiatan rapat konsultasi DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan menandatangani SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan SPM-GU Nomor : 15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017. Dimana sebelumnya Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017 telah menandatangani terlebih dahulu SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 pertanggungjawaban perjalanan dinas 13 Anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam kegiatan rapat konsultasi DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017. Seharusnya Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewajiban menguji kebenaran Materiil dari surat bukti SPJ yang digunakan, sehingga perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) telah bertentangan dengan yaitu :
1. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Didalam penjelasan pasal: pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.
Bertentangan dengan prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
2. UU RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 18 Ayat (1) : PA/KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 Ayat (2) : untuk melaksanakan ketentuan pada Ayat (1), PA/KPA berwenang :
a. Menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan perjanjian pengadaan barang/jasa;
c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 Ayat (3) : pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 ;
Bab XII PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS :
pada Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi “ Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas/pejabat yang berwenang dan biaya perjalanan dinas kepada pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjalan dinas dilaksanakan
4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang ;
Bab XXVI KUNJUNGAN KERJA :
Pasal 131 Ayat (3) “ Kunjungan Kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya”.
Pasal 131 Ayat (4) “ Alat kelengkapan DPRD atau Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban menyampaikan laporannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD selambat-lambatnya hari kerja terhitung selesainya kunjungan kerja.
Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017 bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) atau memperkaya orang lain yakni 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :
-
-
No. Nama Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 1. Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm); 2. Saksi Michael Pratama Bin Paulus; 3. H.Yahya Muhammad,S.H; (almarhum) 4. Saksi Rano Bin Karmin; 5. Saksi Sadiri bin H. Sauyat; 6. Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim; 7. Saksi Hj. Murti Mardiana; 8. Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T; 9. Saksi Jubaidah Binti Nurdin; 10. Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm); 11. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo; 12. Marsyahbana; 13. Azmi Hidayat,S.T. (almarhum)
-
yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya akan tetapi mencairkan anggaran perjalanan dinas yang mengakibatkan telah terjadinya kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sesuai dengan alat bukti dan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang didapat Penyidik untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara dengan dasar Putusan MK Nomor : 31/PUU-X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1070/F/Fd.1/05/2009 tanggal 20 Mei 2009 perihal Pelaksanaan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Terutama mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dapat dilakukan sendiri oleh Tim Penyidik, putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 menyatakan bahwa perihal kerugian Negara, MA telah menyikapi untuk mengabaikan perhitungan BPKP atau auditor lainnya dikarenakan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP atau auditor lainnya tidak bersifat mengikat secara hukum, MA melakukan penilaian atau penghitungan sendiri dan tidak tunduk pada laporan hasil audit investigasi yang dibuat oleh BPKP atau auditor lainnya dalam sidang Tindak pidana korupsi (Tipikor) karena hakim mempunyai kebebasan dalam menilai isi semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan tipikor termasuk laporan hasil audit BPKP atau auditor lainnya perihal kerugian Negara, apabila menurut hakim nilai kerugian Negara tidak sesuai dengan perhitungan hakim, maka hakim sendiri dapat menentukan kerugian Negara berdasarkan pertimbangan tertentu menurut logika hukum. Sehingga telah terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) diangkat sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 Januari 2017 bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 Januari 2017 (dilakukan penuntutan terpisah dan telah diputus pengadilan), pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan hari Kamis Tanggal 23 Februari 2017 atau antara bulan Februari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun Anggaran 2017 bertempat di Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menguntungkan diri sendiri dan atau menguntungkan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya selaku Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tidak menjalankan tugas secara tertib, tidak bertanggungjawab serta tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang bersih dan baik, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1), Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, Pasal 131 Ayat (3), Ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/448/I/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009-2014 dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Tertanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Rustam Effendi selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, diangkat calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 yang antara lain yaitu :
| No. | Nama | Partai Politik | Daerah Pemilihan |
| 1. | Alfian | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang I |
| 2. | Abang Hertza | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang II |
| 3. | Subiyanto | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang III |
| 4. | Ahmad Amir | Demokrasi Indonesia Perjuangan | Pangkalpinang IV |
| 5. | Nursamsi, S.E. | Golongan Karya | Pangkalpinang I |
| 6. | H. Abdul Gani, S.Ag. | Golongan Karya | Pangkalpinang II |
| 7. | Hj. Murti Mardiana | Golongan Karya | Pangkalpinang III |
| 8. | Zainuri | Golongan Karya | Pangkalpinang IV |
| 9. | Michael Pratama | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang I |
| 10. | Achmad Subari | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang II |
| 11. | Marsyahbana | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang III |
| 12. | Djubaidah | Gerakan Indonesia Raya | Pangkalpinang IV |
| 13. | Sadiri | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang I |
| 14. | D.M. Amir Gandhi, S.H., M.M | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang II |
| 15. | Herry Fahrial Norpen | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang III |
| 16. | Azmi Hidayat, S.T. | Persatuan Pembangunan | Pangkalpinang IV |
| 17. | Rano | Demokrat | Pangkalpinang I |
| 18. | Zeki Yamani | Demokrat | Pangkalpinang II |
| 19. | Yahya | Demokrat | Pangkalpinang IV |
| 20. | Andi | Amanat Nasional | Pangkalpinang I |
| 21. | Muhammad Rusdi, S.E., M.H. | Amanat Nasional | Pangkalpinang III |
| 22. | Harrie Aryanto | Amanat Nasional | Pangkalpinang IV |
| 23. | Rachman Rizal | Hati Nurani Rakyat | Pangkalpinang I |
| 24. | Amir Rachman | Hati Nurani Rakyat | Pangkalpinang III |
| 25. | Satriya Mardika, A.Md. | Hati Nurani Rakyat | Pangkalpinang IV |
| 26. | Hibir | Nasional Demokrat | Pangkalpinang II |
| 27. | Ridwan Nasrul | Nasional Demokrat | Pangkalpinang III |
| 28. | H. Jumdiyanto | Kebangkitan Bangsa | Pangkalpinang I |
| 29. | Rio Setiady, S.T. | Keadilan Sejahtera | Pangkalpinang III |
| 30. | Taufik | Bulan Bintang | Pangkalpinang III |
Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2014 dibentuk dan ditetapkan susunan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang , yang mana hal ini mengacu kepada hasil rapat masing-masing fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang. Adapun nama-nama yang termasuk di dalam susunan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang masa jabatan 2014-2019 tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2014. Kemudian atas usulan Fraksi Nasdem Keadilan Bangsa Nomor : 06/F-NKB/DPRD/II/2016 dan Surat Ketua Nomor 005/258/DPRD/III/2016 Tentang Perubahan Anggota pada Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, pada tanggal 04 April 2016 melalui rapat Paripurna Terbatas DPRD menyetujui perubahan anggota pada Alat kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang. Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Marsyahbana tertanggal 14 April 2016, adapun susunan Alat Kelengkapan DPRD setelah dilakukan perubahan antara lain
1. Komisi I ( Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat Dan Pendidikan
-
Koordinator : Marsyahbana. Ketua : Muhammad Rusdi, S.E.,M.H. Wakil Ketua : H.Abdul Gani, S.Ag. Sekretaris : D.M. Amir Gandhi,S.H.,M.M. Anggota : 1. H.Yahya Muhammad,S.H. 2. Satriya Mardika, A.Md. 3. Michael Pratama. 4. Alfian. 5. Hibir. 6. Rio Setiady, S.T.
7. Komisi II (Bidang Perekonomian Dan Keuangan)
-
Koordinator : Azmi Hidayat,S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. H.Murti Mardiana. 2. Djubaidah. 3. Andi. 4. Amir Rachman. 5. Zainuri. 6. H. Jumdiyanto.
7. Komisi III (Bidang Pembangunan Dan Lingkungan)
-
Koordinator : Abang Hertza,S.H. Ketua : Achmad Subari. Wakil ketua : Herry Fahrial Norpen. Sekretaris : Rachman Rizal, S.H. Anggota : 1. Zeki Yamani. 2. Subiyanto. 3. Harrie Aryanto. 4. Taufik. 5. Nursamsi,S.E. 6. Ridwan Nasrul
7. Badan Musyawarah
-
Ketua : Marsyahbana Wakil ketua : 1. Azmi Hidayat, S.T.
2. Abang Hertza,S.H.
Sekretaris Bukan Anggota : Drs. H.Latif Pribadi, M.Si. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad, S.H. 2. Harrie Aryanto. 3. Satriya Mardika,A.Md. 4. Ahmad Amir. 5. Herry Fahrial Norpen. 6. Amir Rachman. 7. H.Abdul Gani, S.Ag. 8. Zainuri. 9. Djubaidah. 10. Ridwan Nasrul. 11. H. Jumdiyanto.
12. Badan Anggaran
-
Ketua : Marsyahbana Wakil ketua : 1. Azmi Hidayat, S.T.
2. Abang Hertza,S.H.
Sekretaris Bukan Anggota : Drs. H.Latif Pribadi, M.Si. Anggota : 1. Hj. Murti Mardiana. 2. Muhammad Rusdi, S.E.,M.H 3. Achmad Subari. 4. Rachman Rizal,S.H. 5. Subiyanto. 6. Alfian. 7. Rano. 8. Zeki Yamani. 9. D.M.Amir Gandhi,S.H.,M.M. 10. Sadiri. 11. Andi. 12. Taufik. 13. Nursamsi,S.E. 14. Michael Pratama. 15. Rio Setiady,S.T. 16. Hibir.
13. Badan Legislasi
-
Ketua : Hj.Murti Mardiana. Wakil ketua : Muhammad Rusdi,S.E.,M.H. Sekretaris bukan anggota : Drs. H.Latif Pribadi, M.Si. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad, S.H. 2. Acyhmad Subari. 3. Rachman Rizal, S.H. 4. Ahmad Amir. 5. Herry Fahrial Norpen. 6. Hibir.
7. Badan Kehormatan
-
Ketua : Subiyanto. Sekretaris : Ridwan Nasrul. Anggota : Sadiri.
- Bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, alat kelengkapan atau Anggota DPRD dapat melakukan kunjungan daerah, keluar daerah maupun luar negeri sebagaiamana diatur didalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Bab XXVI “KUNJUNGAN KERJA” Pasal 131 ayat (1) dan ayat 3 menerangkan bahwa kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
- Bahwa pada tahun Anggaran 2017 dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan yang berada di Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang dan menunjuk Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017. Selain bertanggungjawab selaku PPK Kegiatan, Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Petikan beserta Daftar Lampiran Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor :188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian selaku Plt. Walikota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017. Adapun kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku PPK antara lain :
-
1. Kegiatan Reses; 2. Pelayanan Tenaga Ahli; 3. Pelaporan alat kelengkapan DPRD; 4. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD; 5. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; 6. Penyediaan jasa kebersihan kantor; 7. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor; 8. Penyediaan alat tulis kantor; 9. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan; 10. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor; 11. Penyediaan makanan dan minuman; 12. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional; 13. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor; 14. Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional; 15. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; 16. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah; 17. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah; 18. Rapat rapat paripurna.
Bersamaan dengan itu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menunjuk Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang yang berdasarkan kepada Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) tertanggal 03 Januari 2017. Selain bertanggungjawab selaku PPTK Kegiatan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) mengemban tugas sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Petikan beserta Daftar Lampiran Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor :188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian selaku Plt. Walikota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017. Adapun kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK antara lain yakni
1. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
2. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah;
3. Publikasi DPRD;
4. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
5. Penyediaan Jasa Dokumentasi;
6. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah.
Berkaitan dengan kegiatan Rapat-rapat da konsultasi ke luar daerah , yang dimaksud dengan kegiatan tersebut adalah kegiatan kunjungan kerja untuk berkonsultasi dan melihat dari sebagai contoh apa yang belum diterapkan di pangkalpinang serta menggali ataupun mendapatkan masukan terkait infomasi yang dapat diterapkan di daerah Kota Pangkalpinang yang mana Output kegiatan Rapat-Rapat dan Konsultasi Ke Luar Daerah dalam mencari informasi dituangkan dalam bentuk laporan hasil kunjungan. Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis, serta berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp25.000.000,00- (Dua puluh lima juta rupiah). Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam rangka kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang beserta lampirannya Nomor : 188/01/SEKRT.DPRD/I/2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. Latif Pribadi, M.Si selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 telah menunjuk notulis Pada Alat Kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2017 yang antara lain yaitu Saksi :
| No. | Nama | NIP | Alat kelengkapan |
| 1. | Robi Arbani Bin Juniadi | 19780728 200801 1 003 | Notulis Komisi I |
| 2. | Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman | 19860627 201001 1 006 | Notulis Komisi II |
| 3. | Budik Wahyoedi Bin Harsono | 19790416 200901 1 008 | Notulis Komisi III |
Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, SH selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017, dijadwalkan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang beserta anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III mengadakan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka kunjungan kerja atau konsultasi keluar daerah kota Pangkalpinang dengan penjelasan sebagai berikut :
Senin, 6 Februari 2017 Pukul 09.00 s/d 12.00 Pukul 13.00 s/d selesai | - Rapat Komisi-komisi Acara : 1. Kunjungan Kerja Kelapangan. 2. Rapat dengar pendapat dengan mitra. 3. Intern Komisi. - Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah. |
Selasa dan Rabu 7 dan 8 Februari 2017 | - Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah. |
Untuk kelengkapan dewan yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja atau rapat-rapat konsultasi keluar daerah pada tahun anggaran 2017 yang mana hal tersebut sudah dibahas di dalam rapat Bamus (badan musyawarah) dalam penerbitan Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) diajukan secara berjenjang. Adapun proses pengajuan Surat Tugas dan SPPD oleh alat kelengkapan dewan dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III dalam rangka kunjungan kerja atau konsultasi keluar daerah pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari tahun 2017 ada 4 kegiatan yang dilakukan 3 Komisi antara Lain :
1. Komisi I
1) Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
Surat Komisi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Nomor : 13/Kom.I/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
a) Saksi H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah (sebagai Wakil Ketua Komisi I);
b) Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) (Anggota Komisi I);
c) Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) (Anggota Komisi I);
d) Saksi Michael Pratama Bin Paulus (Anggota Komisi I);
e) H. Yahya Muhammad (Anggota Komisi I/Almarhum);
dengan disertakan notulis Komisi I yakni 1 (satu) orang yaitu Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi.
Tindak lanjut dari surat Komisi I tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 197 tertanggal terima surat 6 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/130/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK yakni Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan kepada notulis : diwajibkan membuat Laporan Tugas (Lapgas).
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun tetap saling berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk notulis Komisi I yang diminta Komisi yaitu Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi ada Nota Dinas dari atasannya langsung Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 14/Kabag Umum/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, lalu Kabag Umum memberikan disposisi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tanggal 6 Februari 2017 dengan bunyi diterbitkan SPPD.
Atas disposisi Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) sebagai Kabag Umum/PPK tersebut, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah itu Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi I) Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk Notulis Nomor : 800/131/Sekwan/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Sekwan dan SPPD ditandatangani juga oleh Terdakwa sebagai Sekwan. Surat Tugas dan SPPD yang telah ditandatangani diserahkan kepada notulis Komisi I yakni Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi.
2) Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Akreditasi Puskesmas.
Surat Komisi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor : 12/Kom.I/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
a) Muhhamad Rusdi, SE., MH. (Ketua Komisi I);
b) D. M Amir Ghandehi, SH., MM. (Sekretaris Komisi I);
c) Rio Setiyadi, ST. (Anggota Komisi I);
d) Hibir (Anggota Komisi I);
dengan disertakan Pendamping Komisi I sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm).
Tindak lanjut dari surat Komisi I tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 188 tertanggal terima surat 3 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/ /DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan kepada pendamping/notulis : diwajibkan membuat Laporan Tugas (Lapgas).
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun tetap saling berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk pendamping Komisi I Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 13/Kabag Umum/II/2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan notulis : wajib membuat (LAPGAS).
Berdasarkan disposisi tersebut, atas perintah lisan dan koordinasi dengan Kabag Umum/PPK serta melapor kepada PA/Sekwan, karena Kabag Umum tidak berada di tempat Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK langsung melaksanakan disposisi tersebut dengan membuat membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi I) Nomor : 170/26/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk Pendamping Nomor : 800/132/Sekwan/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 ditandatangani oleh Sekwan dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian diserahkan kepada pendamping Komisi I yakni Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm).
2. Komisi II
1) Komisi II melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi .
Surat Komisi II yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor : 11/Komisi II/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
-
-
1. Saksi Rano Bin Karmin : Wakil Ketua Komisi II. 2. Saksi Sadiri bin H. Sauyat : Sekretaris Komisi II. 3. Saksi Andi Bin Hasan Bunarto : Anggota Komisi II. 4. Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim : Anggota Komisi II. 5. Saksi Hj. Murti Mardiana : Anggota Komisi II. 6. Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T : Anggota Komisi II. 7. Saksi Jubaidah Binti Nurdin : Anggota Komisi II. 8. Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) : Anggota Komisi II.
-
dengan disertakan notulis Komisi II sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan pendamping Komisi II sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution.
Tindak lanjut dari surat Komisi II tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 192 tertanggal terima surat 3 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/126/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan.
Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) membuat Surat Tugas dan SPPD.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/ PPTK dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun tetap saling berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk pendamping dan notulis Komisi II yang diminta Komisi yaitu pendamping Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution, dan notulis Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman, ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08/Kabag. Persidangan dan Perundang-undangan /II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, lalu Kabag Umum memberikan disposisi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tanggal 6 Februari 2017 dengan bunyi diterbitkan.
Atas disposisi Kabag Umum/PPK kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi II) Nomor : 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk notulis dan pendamping Nomor : 800/129/Sekwan/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 ditandatangani oleh Sekwan dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian diserahkan kepada notulis Komisi II yakni Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman.
3. Komisi III
1) Komisi III melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir.
Surat Komisi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor : 05/Kom.III/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan yaitu :
a) Marsyahbana (sebagai Ketua DPRD);
b) Azmi Hidayat, ST. (Wakil Ketua I DPRD Kota/Almarhum);
c) Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
d) Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
e) Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
f) Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
g) Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
h) Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
i) Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
j) Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
dengan disertakan pendamping Komisi III sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2017.
Disertakan juga notulis Komisi III sebanyak 1 (satu) orang yaitu Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono.
Tindak lanjut dari surat Komisi III tersebut sesuai dengan Lembar Disposisi dengan kode 090 no urut 186 tertanggal terima surat 3 Februari 2017 yang diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 1 Februari 2017, yang mana instruksi atau informasi dari Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor : 900/122/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan.
Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) membuat Surat Tugas dan SPPD.
Selain itu ada Nota Dinas No. 10/Kbg.Keuangan/II/2017 dari pendamping Komisi III Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) (Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Pangkalpinang) yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, perihal permohonan penerbitan SPPD.
Untuk pendamping dan notulis Komisi III yang diminta Komisi yaitu pendamping Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) dan notulis Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono, ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 10/Kabag.Keuangan/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal : permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, lalu Kabag Umum memberikan disposisi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tanggal 6 Februari 2017 dengan bunyi diterbitkan.
Atas perintah Kabag Umum/PPK melalui disposisi tersebut Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK membuat Surat Tugas dan SPPD.
Setelah Surat Tugas ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana untuk Anggota Dewan (Komisi III) Nomor : 170/25/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, sedangkan Surat Tugas untuk pendamping dan notulis Nomor : 800/128/Setwan/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 ditandatangani oleh Sekwan dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian diserahkan kepada notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono.
- Bahwa setelah surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas alat kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III dalam rangka kunjungan kerja keluar daerah pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari tahun 2017 diterima oleh masing-masing notulis yakni notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Kemudian fotocopy Surat tugas tersebut diserahkan oleh setiap notulis masing-masing Komisi kepada Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) yang merupakan Kasubbag Anggaran dan Verifikasi di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 untuk dilakukan pengecekan dokumen apakah sudah sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) terkait tersedianya anggaran. Hasil pengecekan dan verifikasi berkas dari Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) telah dinyatakan layak dan selanjutnya disetujui oleh Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan pendamping Komisi III yang juga menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran yakni Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono mengeluarkan uang muka perjalanan dinas dengan menggunakan Uang Persediaan (UP). Setelah itu masing-masing Notulis mengkonfirmasikan kepada Anggota Komisi bahwa uang sudah dapat diambil ke Bendahara Pengeluaran. Uang yang dicairkan berupa Uang Harian, uang representasi dan uang hotel 30 %.
- Bahwa besaran Uang Persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang mengacu kepada Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 beserta Lampiran Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian Tertanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah). Masing-masing Anggota DPRD, Notulis dan Pendamping mendapatkan uang perjalanan dinas dengan rincian (berdasarkan Perwako No. 62 tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 tertanggal 30 Desember 2016) :
-
-
Pimpinan Anggota Dewan Uang Harian : Rp3.200.000,00- per hari Uang Representasi : Rp440.000,00- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp900.000,00- per malam Taxsi : Rp606.000,00- Anggota Dewan Uang Harian : Rp2.000.000,00- per hari Uang Representasi : Rp440.000,00- per hari Wilayah Jakarta
Uang Penginapan 30 %
: Rp600.000,00- per malam Taxsi : Rp606.000,00- Wilayah Palembang
Uang Penginapan 30 %
: Rp468.900,00- per malam Taxsi : Rp436.000,00- Pendamping (Kabag) Uang Harian : Rp1.100.000,00- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp297.600,00- per malam Taxsi : Rp606.000,00- Pendamping (Kasubbag) Uang Harian : Rp800.000,00- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp122.000,00- per malam Taxsi : Rp606.000,00- Notulis (Staf)
Pendamping (Kabag)
Uang Harian : Rp650.000,00- per hari Uang Penginapan 30 % : Rp90.000,00- per malam Taxsi : Rp606.000,00-
-
- Bahwa setelah anggota DPRD Kota Pangkalpinang, pendamping dan notulis dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III menerima uang muka, masing-masing notulis dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III memesan tiket untuk keberangkatan. Sesuai dengan lembar tiket penerbangan dan boarding pass setiap pelaksana perjalanan dinas melakukan keberangkatan ke tempat tujuan diadakannya konsultasi dengan uraian sebagai berikut :
Kunjungan Kerja Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan dan Pendamping Komisi I yaitu :
Anggota DPRD Dari Komisi I :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | MUHHAMAD RUSDI, SE., MH. | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
| 2. | D. M AMIR GHANDEHI, SH., MM. | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
| 3. | RIO SETIYADI, ST. | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Lion Air |
| 4. | HIBIR | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
| 5. | RIMA MELATI, S.KM,M.Si | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Palembang | Garuda Indonesia |
Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 dengan peserta Anggota Dewan dan Notulis Komisi I yaitu :
ANGGOTA DPRD DARI KOMISI I :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | H.ABDUL GANI,S.Ag | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 2. | SATRIYA MAHARDIKA, Amd | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 3. | MICHAEL PRATAMA | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 4. | H. YAHYA MUHAMMAD,SH | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 5. | ROBI ARBANI | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
Komisi II melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi selama 3 (tiga) hari dengan peserta Anggota Dewan, Pendamping Komisi II dan Notulis Komisi II yaitu :
Anggota DPRD Dari Komisi II :
| NO. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | Rano | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 2. | Andi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 3. | Sadiri | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 4. | Amir Rachman | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 5. | Murti Mardiana | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 6. | Zainuri | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 7. | Djubaidah | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 8. | Jumdiyanto | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 9. | Lalita Tatiana | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 9. | Ricky Rakasiwi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
Komisi III melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir selama 3 (tiga) hari dengan peserta Anggota Dewan, Pendamping Komisi III dan Notulis Komisi III yaitu :
Anggota DPRD Dari Komisi III :
| No. | Nama Anggota DPRD | Tanggal Keberangkatan | Tujuan Keberangkatan | Maskapai |
| 1. | Marsyahbana | 05 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 2. | Azmi Hidayat | 05 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 3. | Achmad Subari | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 4. | Rachman Rizal | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 5. | Herry Fahrial Norpen | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Lion Air |
| 6. | Zeki Yamani | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 7. | Harrie Aryanto | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 8. | Taufik | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 9. | Nursamsi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 10. | Ridwan Nasrul | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Garuda Indonesia |
| 11. | Sahril | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
| 12. | Budik Wahyoedi | 06 Februari 2017 | Dari Depati amir Di Pangkalpinang ke Jakarta | Sriwijaya Air |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 sesuai jadwal dilaksanakan kegiatan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I. Sebelum pertemuan Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) selaku pendamping Komisi I menemui Sdr. M. Yamin yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Pelembang. Selanjutnya Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) diantar ke bagian reseptionis dengan mengisi buku tamu kemudian kebagian tata usaha untuk menyerahkan berkas Surat Tugas dan SPPD setelah itu diarahkan ke ruang pertemuan. Pertemuan dimulai pada pukul 09.00 wib yang dipimpin oleh Plt. Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Hj. Letizia beserta staf. Pertemuan membahas tentang Akreditasi puskesmas beserta regulasinya yang dihadiri oleh Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) selaku pendamping Komisi I dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD yaitu :
-
No. Anggota DPRD Keterangan 1. Muhammad Rusdi, SE.,MH. : Ketua Komisi I 2. D.M Amir Gandhi,. SH.,MH. : Sekretaris Komisi I 3. Rio Setiady,ST. : Anggota Komisi I 4. Hibir : Anggota Komisi I
Dalam pertemuan Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) selaku pendamping bertugas mencatat dan mendokumentasikan pertemuan yang mana pertemuan tersebut ditutup pada pukul 11.30 Wib. Sebelum meninggalkan kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) menyelesaikan administrasi yaitu mengurus SPPD milik Saksi sendiri selaku Pendamping dan 4 Anggota Dewan Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh dr. Hj. Letizia.
Selanjutnya dihari yang sama sekira pada pukul 09.00 wib sesuai jadwal dilaksanakan kegiatan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I. Sebelum rapat berlangsung bertempat di gedung pertemuan DPRD DKI Jakarta, Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis komisi I dan Saksi H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah (Anggota Komisi I) bertemu Anggota DPRD dari Komisi III yakni :
1. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm);
2. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm),
3. Saksi Taufik Bin Hasan,
4. Saksi Nursamsi Bin Nurawi,
5. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm);
6. Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi;
7. Saksi herry fahrial norpen bin m. Yahya (Alm).
yang akan melaksanakan kegiatan studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta dengan pendamping Komisi III Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Diketahui pula bahwa pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan pihak anggota DPRD DKI Jakarta dilaksanakan berbarengan dalam satu ruangan pertemuan bersama-sama anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari komisi III dalam rangka Konsultasi mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir. Yang mana hal tersebut telah dikoordinasikan oleh pihak perwakilan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pendamping Komisi III yakni Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) dengan Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa selaku staf protokol pada Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan alasan untuk menghemat waktu pelaksanaanya karena hal ini tidak hanya berlaku pada pihak DPRD Kota Pangkalpinang dan ini juga berlaku dari pihak lain yang melakukan kunjungan kerja. Beberapa saat akan dilaksanakan konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III, Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menghubungi via telepon seluler Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa yang menyampaikan bahwa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III telah sampai di kantor DPRD DKI Jakarta. Dalam komunikasi melalui telepon seluler Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa mempersilahkan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III beserta pendamping dan notulis untuk langsung masuk ke ruang pertemuan konsultasi. Selanjutnya Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis I menemui Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa untuk menyerahkan Surat Tugas dan SPPD anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III yang kemudian SPPD tersebut Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa stempel cap basah terlebih dahulu. Setelah SPPD distempel, Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa mengantarkan dokumen SPPD tersebut keruang Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yaitu Sdr. Ahmad Yuliadi SE., MM untuk ditandatangani, karena Sdr. Ahmad Yuliadi tidak ada di tempat maka Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa meminta tandatangan kepada Saksi Sugeng, S.Sos.,M.Si Bin Ponco Sentono sebagai Kasubbag Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Setelah narasumber hadir diruang pertemuan konsultasi, Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis Komisi I langsung menghubungi melalui telepon selular anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I yang belum datang ketempat pertemuan untuk menyampaikan bahwa pertemuan akan segera dimulai akan tetapi :
| Nama Anggota DPRD | Keterangan |
| Saksi Michael Pratama Bin Paulus | menyampaikan bahwa sedang sakit Batuk Berat karena dikhawatirkan menggangu jalannya pertemuan maka tidak bisa hadir. |
| Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) | menyampaikan izin untuk tidak bisa hadir. |
| Sdr. Yahya Muhammad | menyampaikan izin untuk tidak bisa hadir karena sakit. |
| Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) | telepon selular Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) tidak aktif sehingga saat itu Saksi Robi Arbani Bin Juniadi tidak mengetahui Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) ikut berangkat atau tidak untuk perjalanan dinas ke Jakarta. |
Sedangkan Sdr. Marsyahbana selaku Ketua DPRD, Sdr. Azmi Hidayat selaku Wakil Ketua DPRD dan; Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua Komisi III pada saat itu tidak menghadiri rapat konsultasi di kantor DPRD DKI Jakarta dengan alasan yang tidak diketahui.
Bahwa konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III ke kantor DPRD DKI Jakarta berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada pembatalan pelaksanaan konsultasi yang diajukan secara lisan maupun tertulis. Yang hadir diruang rapat konsultasi kantor DPRD DKI Jakarta pada saat itu dari
Komisi I Saksi H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah dan Notulis Komisi I Saksi Robi Arbani Bin Juniadi;
Komisi III
Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm);
Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm);
Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi;
Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm);
Saksi Taufik Bin Hasan;
Saksi Nursamsi Bin Nurawi;
Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm);
Notulis Komisi III : Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono;
Pendamping Komisi III : Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm).
Dari Pihak DPRD Prov. DKI Jakarta yang hadir yaitu : Sdr. H. Syarifuddin.
Setelah pertemuan dikantor DPRD DKI Jakarta selesai, Saksi Robi Arbani Bin Juniadi selaku notulis Komisi I dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku notulis Komisi III mengambil dokumen SPPD seluruh Anggota Komisi I serta Komisi III yang ada dalam Surat Perintah Tugas yang mana dokumen SPPD tersebut sebelum dimulainya rapat konsultasi diserahkan oleh Saksi Robi Arbani Bin Juniadi kepada Saksi Didi Jubaedi Bin Mustafa untuk dicap basah dan ditandatangani oleh pihak DPRD DKI Jakarta.
Bahwa masih pada hari yang bersamaan pada hari selasa tanggal 7 Februari 2017 ditempat terpisah anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II juga melaksanakan kegiatan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi. Hal tersebut telah direncanakan dan dibahas 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan di awal bulan Februari 2017 dengan melakukan rapat internal Komisi II yang dipimpin oleh Sdr. Ahmad Amir yang diikuti oleh Anggota dewan dari Komisi II lainnya. Dalam forum tersebut dibahas tempat tujuan kegiatan, yang mana disepakati untuk melakukan kegiatan Konsultasi di Jakarta ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Selanjutnya dari pembahasan tersebut Kemudian Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman tindak lanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor 090/124/DPRD/II/2017 perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ditujukan kepada Walikota Kota Pangkalpinang dan menghubungi via telepon Sdr. Akhmad Elvian Selaku Kepala Dinas Pariwisata saat itu. Selain itu juga Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman langsung berkoordinasi dengan pihak tujuan yakni pihak Kemenpora RI, pada saat itu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menghubungi Saksi Drs. Arman yang direspon dengan menjawab “bahwa saya bukan di deputi ini, nanti saya sampaikan ke Deputi yang bersangkutan”. Selanjutnya Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman tindak lanjuti dengan mengirim fax permohononan kunjungan pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 sesuai dengan surat Nomor : 005/125/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang diterima pihak Kemenpora RI yang kemudian di disposisi Deputi IV dengan lembar disposisi no 402.
Selanjutnya pada pukul 10.00 Wib Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menerima informasi tentang kedatangan tim pendahulu Konsultasi DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Kemenpora RI di Jakarta. Mengingat atasan Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi yakni Sdr. Syamsudin Selaku Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga Pada Kemenpora RI Jakarta tidak ada diruang kerjanya saat itu maka Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menghubungi melalui telepon selular salah satu Kepala Bidang Unit Kerja tersebut yaitu Sdr. Edi Suryanto untuk menyampaikan tentang kedatangan tamu atau tim pendahulu dari DPRD Kota Pangkalpinang. Kemudian Sdr. Edi Suryanto menugaskan Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi untuk menemui tim pendahulu tersebut. Kemudian Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menemui tim pendahulu sebanyak 2 orang yang mengaku dari 1 Orang Laki-laki Mitra DPRD Kota Pangkalpinang yakni Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan 1 (satu) orang Laki-laki notulis Komisi II dari DPRD Kota Pangkalpinang yakni Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman yang menyampaikan rencana audiensi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan pihak Kemenpora. Selanjutnya Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi mengantarkan keruang sidang kecil tempat pelaksanaan kegiatan konsultasi. Sambil mempersilahkan menunggu, Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menyampaikan kepada Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman akan kembali lagi sekira pukul 13.00 setelah waktu istirahat selesai. Kemudian Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi kembali keruang tersebut dan menemui Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman. Seketika itu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menelpon seseorang yang tidak mengetahui siapa yang dihubungi, dan menyampaikan bahwa rombongan DPRD Kota Pangkalpinang mengalami kemacetan dalam perjalanan ke Kemenpora. Tak beberapa lama kemudian Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menyerahkan 1 (satu) berkas map yang isinya :
A. Surat Tugas , SPPD dan Surat Kunjungan seluruh Komisi II yang berjumlah 8 orang, dengan nama antara lain :
-
-
No. Anggota Dewan Partai 1. Rano Partai Demokrat 2. Sadiri Partai PPP 3. Andi Partai PAN 4. Amir Rachman Partai Hanura 5. HJ. Murti Mardiana Partai Golkar 6. Zainuri Partai Golkar 7. Djubaidah Partai Gerindra 8. H. Jumdiyanto Partai PKB
-
B. Surat Tugas , SPPD dan Surat Kunjungan Pendamping 1 orang atasnama Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution.
C. Surat Tugas , SPPD dan Surat Kunjungan Notulis 1 orang atasnama Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman.
D. Surat Tugas , SPPD Mitra Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang atas nama Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm).
Setelah 1 (satu) berkas map diterima oleh Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi langsung ditandatangani dihadapan Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman. Selanjutnya 1 (satu) berkas map yang telah Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi tandatangani kemudian dibawa ke ruangan Sekdep (sekretaris deputi) untuk distempel cap basah. Yang selanjutnya Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi kembali lagi ke ruang rapat kecil dan menyerahkan 1 (satu) berkas map yang telah ditandatangani dan di stempel cap basah. Pada saat itu Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi beserta Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menunggu kedatangan tim Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II sampai dengan pukul 14.00 Wib. Mengingat sampai waktu yang telah ditentukan pada pukul 14.00 wib Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II tidak ada yang datang maka pertemuan di akhiri, karena Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi ada rencana untuk menjenguk rekan kerja yang sedang sakit. Pada saat itu juga Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi menyampaikan kepada 2 (dua) oran tim pendahulu yakni Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) dan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman bahwa apabila Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II berkenan kembali datang ke kantor Kemenpora keesokan harinya tanggal 08 Februari 2017 dapat menghubungi Saksi Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi agar dapat dikonfirmasi ke pimpinan.
Bahwa pada Hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman antara pukul 09.00 Wib – 11.00 Wib sebelum keberangkatan ke Jakarta pihak dari Kemenpora menghubungi ke telepon selular Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman yang menginfomasikan bahwa Jadwal pertemuan Anggota Dewan Komisi II dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga diundur ke jam 13.00 Wib di hari Selasa Tanggal 07 Februari 2017 dengan alasan gedung tempat yang akan dilaksanakan pertemuan akan digunakan oleh pengguna lain . Kemudian Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman beritahukan informasi tersebut secara lisan kepada semua anggota komisi II yang akan berangkat ke pertemuan di kantor Kemenpora (pada saat itu 8 orang anggota dewan sedang ada kegiatan dikantor dewan kota pangkalpinang). Keberangkatan ke Jakarta secara terpisah (masing-masing) menggunakan pesawat yang berbeda, Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman sendiri berangkat dengan pemberangkatan pesawat pada sore hari dengang maskapai Garuda Indonesia. Kemudian setibanya di Jakarta sekira pukul 18.30 Wib , Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman melanjutkan untuk mencari penginapan Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman sendiri menginap di hotel Mustika di senen). Setelah Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman stay dipenginapan sekira pada pukul 20.50 wib, Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menginformasikan ke seluruh anggota Komisi II yang berjumlah 8 orang yang telah mendapatkan penugasan dan dilengkapi SPPD. Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman mengirimkan pesan singkat (sms) melalui telepon selular kepada 8 anggota Dewan yang dijadwalkan mengikuti pertemuan, dengan isi pesan sebagai berikut :
-
No. Anggota DPRD Isi Pesan Singkat Report SMS 1. Zainuri Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih. Tanggal 06/02/2017 pukul 20.49 Wib 2. Sadiri Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib 3. Rano Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib 4. H. Jumdiyanto Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib 5. Andi Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib 6. Amir Rachman Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih. Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib 7. Hj. Murti Mardiana Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih. Tanggal 06/02/2017 pukul 20.50 Wib 8. Djubaidah Pertemuan Komisi II besok tanggal 7 Januari jam 13.00 digedung PPICON Lantai 3 kemenpora Jl. Gerbang Pemuda No.3 senayan Jakarta Pusat dengan Tema Sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi. Untuk informasi selanjutnya RICKY kabar sebelum jam 12.00 makasih. Tanggal 06/02/2017 pukul 20.51 Wib
dijelaskan oleh Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman di sms tersebut tertulis tanggal 07 Januari, yang seharusnya 7 Februari pada saat itu Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman salah ketik. (hal ini dibuktikan dengan report pengiriman pesan singkat terkirim pada tanggal 06 Februari 2017). Dari 8 anggota dewan, hanya 1 yang melakukan konfirmasi ketidakhadiran yakni atasnama Saksi Rano Bin Karmin, hal tersebut dibuktikan dengan SMS Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman kepada Saksi Rano Bin Karmin yang isinya “ Riki Saya Tidak Bisa Hadir , Kamu Suruh Buka Bu Murti Murdiana Atau Andi Pimpin Rapat” (Pengiriman sms Tanggal 07 Februari 2017 pukul 11.23 Wib) sedangkan anggota dewan lainya tidak ada konfirmasi.
Bahwa konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II ke kantor Kemenpora RI di Jakarta seharusnya berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada pembatalan pelaksanaan konsultasi yang diajukan secara lisan maupun tertulis. pertemuan di Kemenpora tidak terlaksana, penyebabnya dikarenakan seluruh anggota komisi II tidak datang ketempat pertemuan konsultasi yang antara lain yaitu :
| No. | Nama Anggota DPRD |
| 1. | Saksi Rano Bin Karmin |
| 2. | Saksi Sadiri bin H. Sauyat |
| 3. | Saksi Andi Bin Hasan Bunarto |
| 4. | Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim |
| 5. | Saksi Hj. Murti Mardiana |
| 6. | Saksi Zainuri Bin (ALM) H. Zulkifli T |
| 7. | Saksi Jubaidah Binti Nurdin |
| 8. | Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) |
Selain itu juga pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 saat Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman menunggu dengan Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) untuk pelaksanaan Kegiatan di Kemenpora Ri, baik Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman maupun Saksi Baharuddin Atas Bin Atas (Alm) tidak melihat ataupun bertemu dengan pendamping Komisi II anggota DPRD Kota Pangkalpinang atasnama Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution. Dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution tidak ada menghubungi ke telepon seluler Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman perihal menanyakan keberadaan dan terkait dengan SPPD yang ditandatangani.
Bahwa setelah kegiatan perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017, sekira pada Hari Kamis Tanggal 9 Februari 2017 dikantor Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang sebelumnya diserahkan sendiri oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mendapat Surat Tugas dan SPPD dalam rangka kunjungan kerja keluar daerah untuk dilakukan pencairan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah berupa : SPPD yang telah dicap dan ditandatangani tempat tujuan,biil hotel, tiket dan boarding pass. Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK memeriksa keabsahan atau keaslian kelengkapan berkas dan dokumen, kemudian oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) dinyatakan lengkap, seluruh dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD diserahkan kepada Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah. Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) Selaku PPK meneliti kembali kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD yang kemudian dinyatakan lengkap. Selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD diserahkan kepada Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selaku Kasubbag Anggaran dan Verifikasi pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk diverifikasi kembali. Setelah berkas dan dokumen diterima Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selanjutnya dilakukan Ketepatan Penghitungan Rincian Biaya Perjalanan Dinas Berupa :
1. Tiket Pesawat;
2. Boarding Pass;
3. Tanggal Keberangkatan;
4. Nominal Tiket Yang Tidak Melebihi Harga Satuan Biaya Tiket;
5. Biil Hotel;
6. Uang Harian;
7. Uang Represantasi;
8. Rincian Biaya Perjalanan Dinas;
9. Surat Tugas;
10. SPPD Yang Sudah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Tempat Kunjungan Kerja;
Adapun Bukti Pertanggungjawaban perjalananan dinas untuk dilakukan Verifikasi oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) dengan rincian sebagai berikut :
1. KOMISI I
Surat Tugas Nomor : 170/26/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. M. Rusdi, SE., MH : Partai PAN
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. : Partai PPP
3. Rio Setiady, ST : Partai PKS
4. Hibir : Partai Nasdem
Surat Tugas Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. H. Abdul Gani, S.Ag : Partai Golkar
2. Alfian : Partai PDIP
3. Satriya Mardika, A.Md : Partai Hanura
4. Michael Pratama : Partai Gerindra
5. H. Yahya Muhammad, SH : Partai Demokrat
Surat Tugas Nomor : 800/131/Setwan/II/2017 tertanggal 06 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD Sdr. Robi Arbani, S.Mn.
Surat Tugas Nomor : 800/132/Setwan/II/2017 tertanggal 06 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD Sdr. Rima Melati, S.KM, M.Si.
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang :
1. M. Rusdi, SE., MH dengan total sebesar Rp9.532.300,00-
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. dengan total sebesar Rp10.745.500,00-
3. Rio Setiady, ST dengan total sebesar Rp9.306.800,00-
4. Hibir dengan total sebesar Rp9.532.300,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI JAKARTA :
1. H. Abdul Gani, S.Ag dengan total sebesar Rp10.326.400,00-
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md dengan total sebesar Rp10.403.400,00-
4. Michael Pratama dengan total sebesar Rp10.679.000,00-
5. H. Yahya Muhammad, SH dengan total sebesar Rp9.728.000,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
1. Robi Arbani, S.Mn dengan total sebesar Rp4.811.400,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pendamping):
1. Rima Melati, S.KM, M.Si dengan total sebesar Rp4.374.500,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang :
1. M. Rusdi, SE., MH dengan total sebesar Rp436.000,00-
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. dengan total sebesar Rp436.000,-
3. Rio Setiady, ST dengan total sebesar Rp436.000,00,-
4. Hibir dengan total sebesar Rp436.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI JAKARTA :
1. H. Abdul Gani, S.Ag dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md dengan total sebesar Rp606.000,00-
4. Michael Pratama dengan total sebesar Rp606.000,00-
5. H. Yahya Muhammad, SH dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Dinas ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
1. Robi Arbani, S.Mn dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pendamping) :
1. Rima Melati, S.KM, M.Si dengan total sebesar Rp436.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pulang-Pergi) :
1. M. Rusdi, SE., MH, Tiket PP. (Garuda-Nam Air) dengan total sebesar Rp838.500,00-
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM., Tiket PP. (Garuda-Nam Air) dengan total sebesar Rp1.152.000,00-
3. Rio Setiady, ST, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp613.000,00-
4. Hibir, Tiket PP. (Garuda-Nam Air) dengan total sebesar Rp838.500,00-.
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke DPRD DKI Jakarta (Pulang-Pergi) :
1. H. Abdul Gani, S.Ag Tiket PP. (Garuda-Lion) dengan total sebesar Rp1.200.400,00-
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md Tiket PP. (Citilink-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp1.277.400,00-
4. Michael Pratama Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp953.000,00-
5. H. Yahya Muhammad, SH Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp602.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke DPRD DKI Jakarta (Pulang-Pergi) Notulis :
1. Robi Arbani, S.Mn Tiket PP. (Garuda-Citilink) dengan total sebesar Rp1.035.400,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang. (Pulang-Pergi)/ (Pendamping) :
1. Rima Melati, S.KM, M.Si Tiket PP. (Garuda-Namair) dengan total sebesar Rp838.500,00-
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam ke DPRD DKI Jakarta.
| 1. | H. Abdul Gani, S.Ag | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 2. | Alfian | tidak ada | ||
| 3. | Satriya Mardika, A.Md | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,00- |
| 4. | Michael Pratama | hotel oasis amir | untuk 2 malam | Rp1.800.000,00- |
| 5. | H. Yahya Muhammad, SH | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang
| 1. | M. Rusdi, SE., MH | 30 % | untuk 2 malam | Rp937.800,- |
| 2. | D.M. Amir Gandhi, SH., MM | Hotel Swarna Dwipa | untuk 2 malam | Rp1.837.500,- |
| 3. | Rio Setiady, ST | 30 % | untuk 2 malam | Rp937.800,- |
| 4. | Hibir | 30 % | untuk 2 malam | Rp937.800,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
| 1. | Robi Arbani, S.Mn | Hotel Mustika | untuk 2 malam | Rp1.220.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang. (Pendamping) :
| 1. | Rima Melati, S.KM, M.Si | Hotel Sport Center The Entertainment | untuk2 malam | Rp700.000,- |
Surat Perintah Perjalanan Dinas ke DPRD DKI Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | H. Abdul Gani, S.Ag | Nomor SPPD : 900/175/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
| 2. | Alfian | tidak ada | |
| 3. | Satriya Mardika, A.Md | Nomor SPPD : 900/179/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
| 4. | Michael Pratama | Nomor SPPD : 900/180/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
| 5. | H. Yahya Muhammad, SH | Nomor SPPD : 900/178/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | M. Rusdi, SE., MH | Nomor SPPD : 900/174/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. LETIZIA, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
| 2. | D.M. Amir Gandhi, SH., MM | Nomor SPPD : 900/176/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. LETIZIA, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
| 3. | Rio Setiady, ST | Nomor SPPD : 900/181/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. LETIZIA, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
| 4. | Hibir | Nomor SPPD : 900/182/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. LETIZIA, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
Surat Perintah Perjalanan Dinas ke DPRD DKI Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Notulis) :
| 1. | Robi Arbani, S.Mn | Nomor SPPD : 900/44/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng, S.Sos.,M.Si Selaku Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Pendamping) :
| 1. | Rima Melati, S.KM, M.Si | Nomor SPPD : 900/43/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Dr. Hj. Letizia, M Kes Selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang |
2. KOMISI II
Surat Tugas Nomor : 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. Rano Partai Demokrat
2. Sadiri Partai PPP
3. Andi Partai PAN
4. Amir Rachman Partai Hanura
5. Hj. Murti Mardiana Partai Golkar
6. Zainuri Partai Golkar
7. Djubaidah Partai Gerindra
8. H. Jumdiyanto Partai PKB
Surat Tugas Nomor : 800/129/Setwan/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH. (Pendamping Komisi II)
2. Ricky Rakasiwi, SE. (Notulis Komisi II).
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta:
1. Rano dengan total sebesar Rp11.581.000,00-
2. Sadiri dengan total sebesar Rp11.549.400,00-
3. Andi Tidak Ada
4. Amir Rachman dengan total sebesar Rp10.062.400,00-
5. HJ. Murti Mardiana dengan total sebesar Rp10.281.000,00-
6. Zainuri dengan total sebesar Rp10.216.400,00-
7. Djubaidah dengan total sebesar Rp10.281.000,00-
8. H. Jumdiyanto dengan total sebesar Rp10.545.000,00
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
1. Ricky Rakasiwi, SE dengan total sebesar Rp4.811.400,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping) :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH dengan total sebesar Rp5.397.800,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta :
1. Rano dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Sadiri dengan total sebesar Rp606.000,00-
3. Andi Tidak Ada
4. Amir Rachman dengan total sebesar Rp606.000,00-
5. Hj. Murti Mardiana dengan total sebesar Rp606.000,00-
6. Zainuri dengan total sebesar Rp606.000,00-
7. Djubaidah dengan total sebesar Rp606.000,00-
8. H. Jumdiyanto dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Dinas ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
1. Ricky Rakasiwi, SE dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping) :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH dengan total sebesar Rp606.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pulang-Pergi) :
1. Rano, Tiket PP. (Lion-Garuda) dengan total sebesar Rp1.155.000,00-.
2. Sadiri, Tiket PP. (Garuda-Lion) dengan total sebesar Rp1.123.400,00-.
3. Andi, tidak ada.
4. Amir Rachman, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp936.400,00-.
5. Hj. Murti Mardiana, Tiket PP. (Lion-Garuda) dengan total sebesar Rp1.155.000,00-
6.Zainuri, Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp1.090.400,00-
7. Djubaidah, Tiket PP. (Lion-Garuda) dengan total sebesar Rp1.155.000,00-
8. H. Jumdiyanto, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.419.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pulang-Pergi) Notulis :
1. Ricky Rakasiwi, SE, Tiket PP. (Garuda-Citilink) dengan total sebesar Rp1.035.400,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pulang-Pergi)/ (Pendamping) :
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH, Tiket PP. (Lion-lion) dengan total sebesar Rp731.800,00-
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta.
| 1. | Rano | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,- |
| 2. | Sadiri | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,- |
| 3. | Andi | - | - | Tidak ada |
| 4. | Amir Rachman | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 5. | Hj. Murti Mardiana | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 6. | Zainuri | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 7. | Djubaidah | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 8. | H. Jumdiyanto | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
| 1. | Ricky Rakasiwi, SE, | Hotel Mustika | untuk 2 malam | Rp1.220.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping) :
| 1. | Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH | Hotel G7 | untuk 2 malam | Rp760.000,- |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | RANO | Nomor SPPD : 900/184/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga. |
| 2. | SADIRI | Nomor SPPD : 900/185/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada ASDEP Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 3. | ANDI | TIDAK ADA | TIDAK ADA |
| 4. | AMIR RACHMAN | Nomor SPPD : 900/187/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 5. | Hj. MURTI MARDIANA | Nomor SPPD : 900/188/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 6. | ZAINURI | Nomor SPPD : 900/189/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 7. | DJUBAIDAH | Nomor SPPD : 900/190/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
| 8. | H. JUMDIYANTO | Nomor SPPD : 900/191/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora di Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Notulis) :
| 1. | Ricky Rakasiwi, SE | Nomor SPPD : 900/42/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Pendamping) :
| 1. | Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH | Nomor SPPD : 900/41/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Rachmad Yudi Subagiyo, S.Si, M.Pd Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga |
3. KOMISI III
Surat Tugas Nomor : 170/24/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD (PIMPINAN DEWAN) :
1. Marsyahbana Partai Gerindra
2. Azmi Hidayat,ST Partai PPP
3. Abang Hertza Partai PDIP
Surat Tugas Nomor : 170/25/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD (ANGGOTA) :
1. A. Subari Partai Gerindra
2. Herry Fahrial Norfen Partai PPP
3. Rachman Rizal, SH Partai Hanura
4. Zeki Yamani Partai Demokrat
5. Harrie Aryanto Partai PAN
6. Taufik PARTAI PBB
7. Nursamsi, SE Partai Golkar
8. Ridwan Nasrul Partai Nasdem
Surat Tugas Nomor : 800/128/Setwan/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 atasnama pelaksana SPPD :
1. Drs.Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III)
2. Budik Wahyoedi,SE. (Notulis Komisi III).
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan):
1. Marsyahbana dengan total sebesar Rp19.077.400,00-
2. Azmi Hidayat,ST dengan total sebesar Rp23.857.097,00-
3. Abang Hertza Tidak Ada
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan)
1. A. SUBARI dengan total sebesar Rp9.992.100,00-
2. Herry Fahrial Norfen dengan total sebesar Rp11.285.400,00-
3. Rachman Rizal, SH dengan total sebesar Rp10.249.400,00-
4. Zeki Yamani dengan total sebesar Rp10.288.000,00-
5. Harrie Aryanto dengan total sebesar Rp11.327.000,00-
6. Taufik dengan total sebesar Rp10.633.000,00-
7. Nursamsi, SE dengan total sebesar Rp11.933.000,00-
8. Ridwan Nasrul, dengan total sebesar Rp11.490.100,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
1. Budik Wahyoedi,SE dengan total sebesar Rp4.235.200,00-
Rincian Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
1. Drs.Sahril, M.Si dengan total sebesar Rp5.416.500,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) :
1. Marsyahbana dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Azmi Hidayat,ST dengan total sebesar Rp606.000,00-
3. Abang Hertza Tidak Ada
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota) :
1. A. Subari dengan total sebesar Rp606.000,00-
2. Herry Fahrial Norfen dengan total sebesar Rp606.000,00-
3. Rachman Rizal, SH dengan total sebesar Rp606.000,00-
4. Zeki Yamani dengan total sebesar Rp606.000,00-
5. Harrie Aryanto dengan total sebesar Rp606.000,00-
6. Taufik dengan total sebesar Rp606.000,00-
7. Nursamsi, SE dengan total sebesar Rp606.000,00-
8. Ridwan Nasrul dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
1. Budik Wahyoedi,SE dengan total sebesar Rp606.000,00-
Daftar Pengeluaran RIIL Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
1. Sahril, M.Si dengan total sebesar Rp606.000,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan)/ (Pulang-Pergi)
1. Marsyahbana, Tiket PP. (Lion-Lion)dengan total sebesar Rp1.211.400,00-.
2. Azmi Hidayat,ST. , Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp987.100,00-.
3. Abang Hertza, tidak ada.
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota)/ (Pulang-Pergi):
1. A. Subari, Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp866.100,00-.
2. Herry Fahrial Norfen. , Tiket PP. (Lion-Lion) dengan total sebesar Rp859.400,00-.
3. Rachman Rizal,SH, Tiket PP. (Garuda-Lion) dengan total sebesar Rp1.123.400,00-.
4. Zeki Yamani, Tiket PP. (Sriwijaya-Garuda) dengan total sebesar Rp1.162.000,00-.
5. Harrie Aryanto, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.496.000,00-
6. 6.Taufik, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.507.000,00-
7. 7.Nursamsi, SE, Tiket PP. (Garuda-Garuda) dengan total sebesar Rp1.507.000,00-
8. Ridwan Nasrul, Tiket PP. (Sriwijaya-Garuda) dengan total sebesar Rp1.064.100,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pulang-Pergi) Notulis :
1. Budik Wahyoedi,SE Tiket PP. (Sriwijaya-Sriwijaya) dengan total sebesar Rp779.200,00-
Boarding PASS/ tiket Pesawat Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pulang-Pergi)/ (Pendamping) :
1. Sahril, M.Si Tiket PP. (Sriwijaya-lion) dengan total sebesar Rp750.500,00-
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan).
| 1. | Marsyahbana | 30 % | untuk 3 malam | Rp2.700.000,- |
| 2. | Azmi Hidayat,ST | 30 % + Hotel Grand Mercure | untuk 1 malam + 2 malam | Rp7.703.997,- |
| 3. | Abang Hertza | - | - | Tidak ada |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota).
| 1. | A. Subari | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 2. | Herry Fahrial Norfen | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,- |
| 3. | Rachman Rizal, SH | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 4. | Zeki Yamani | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 5. | Harrie Aryanto | Hotel ALL SESION | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 6. | Taufik | 30 % | untuk 2 malam | Rp1.200.000,- |
| 7. | Nursamsi, SE | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,- |
| 8. | Ridwan Nasrul | Hotel Bintang Griya Wisata | untuk 2 malam | Rp2.500.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
| 1. | Budik Wahyoedi,SE, | Hotel G7 | untuk 2 malam | Rp900.000,- |
Biaya Penginapan (Bill Hotel) 2 Malam Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
| 1. | Sahril, M.Si | Hotel G7 | untuk 2 malam | Rp760.000,- |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | Marsyahbana | Nomor SPPD : 900/162/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh DWI CAHYADI Selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi Layanan Konsultasi Kementrian Dalam Negeri RI dan Ditandatangani serta di Cap Basah oleh SUGENG,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 2. | Azmi Hidayat,ST | Nomor SPPD : 900/163/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh DWI CAHYADI Selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi Layanan Konsultasi Kementrian Dalam Negeri RI dan Ditandatangani serta di Cap Basah oleh SUGENG,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 3. | Abang Hertza | TIDAK ADA | TIDAK ADA |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Anggota) yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan.
| 1. | A. Subari | Nomor SPPD : 900/165/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 2. | Herry Fahrial Norfen | Nomor SPPD : 900/166/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S .SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 3. | Rachman Rizal, SH | Nomor SPPD : 900/167/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 4. | Zeki Yamani | Nomor SPPD : 900/168/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 5. | Harrie Aryanto | Nomor SPPD : 900/169/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 6. | Taufik | Nomor SPPD : 900/170/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 7. | Nursamsi, SE | Nomor SPPD : 900/171/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
| 8. | Ridwan Nasrul | Nomor SPPD : 900/172/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Notulis) :
| 1. | Budik Wahyoedi,SE, | Nomor SPPD : 900/40/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S. SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
Surat Perintah Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir yang sudah dicap basah dari tempat tujuan kegiatan dan tandatangan (Pendamping) :
| 1. | Sahril, M.Si | Nomor SPPD : 900/39/SPPD/Setwan/II/2017 | Ditandatangani dan di Cap Basah oleh Sugeng,S.SOS.,M.Si Selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretaris DPRD Prov. DKI |
Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 dengan cara mengecek ketepatan penghitungan rincian biaya perjalanan dinas agar tidak terjadi kesalahan ketik di kuitansi. Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) meneliti kelengkapan berkas berupa tiket pesawat dan boarding pass, tanggal keberangkatan, nominal harga tiket tidak melebihi satuan biaya tiket, bill hotel tidak melebihi satuan biaya penginapan berdasarkan daerah, atau hitungan 30% sesuai satuan biaya penginapan, uang harian dan uang representasi sesuai besaran yang telah ditetapkan, daftar rincian biaya perjalanan dinas, surat tugas, SPPD sudah dicap dan ditandatangani oleh tempat yang dituju serta pernyataan riil atas taksi di daerah tersebut. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang diterima oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), belum dilengkapi dengan laporan kegiatan konsultasi dalam rangka perjalanan dinas, yang Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) ketahui laporan tersebut belum selesai dikerjakan oleh notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn BIN Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Pada saat itu Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) mengingatkan notulis masing-masing komisi untuk melengkapi Laporan Kegiatan.
Kemudian dinyatakan lengkap dan sesuai penghitungan oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah diverifikasi dalam bentuk tanda centrang diserahkan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) selaku PPTK untuk dibuatkan kuitansi. Kuitansi yang telah dibuat dan diketik selanjutnya ditandatangani oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) yang kemudian diserahkan bersama dengan dokumen pertanggungjawban perjalanan dinas kepada masing-masing notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono, untuk diteruskan dan ditandatangani oleh Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pelaksana SPPD, Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan terakhir ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017.
Bahwa berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) terima dari notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, S.Mn Bin Juniadi, notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan notulis Komisi III Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono yang dicairkan oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, total keseluruhan dana perjalanan dinas Komisi I (Pendamping +Notulis), Komisi Ii (Pendamping +Notulis) dan Komisi Iii (Pendamping +Notulis) sebesar Rp313.949.197,00 (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) sebagaimana dalam uraian berikut :
KOMISI I :
Biaya Perjalanan Dinas Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang :
1. M. Rusdi, SE., MH dengan total sebesar Rp9.532.300,00-
2. D.M. Amir Gandhi, SH., MM. dengan total sebesar Rp10.745.500,-
3. Rio Setiady, ST dengan total sebesar Rp9.306.800,-
4. Hibir dengan total sebesar Rp9.532.300,-
Total Sebesar Rp39.116.900,-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta :
1. H. Abdul Gani, S.Ag dengan total sebesar Rp10.326.400,00-
2. Alfian tidak ada
3. Satriya Mardika, A.Md dengan total sebesar Rp10.403.400,00-
4. Michael Pratama dengan total sebesar Rp10.679.000,00-
5. H. Yahya Muhammad, SH dengan total sebesar Rp9.728.000,-
Total Sebesar Rp41.136.800,-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta (Notulis) :
1. Robi Arbani, S.Mn dengan total sebesar Rp4.811.400,00-
Biaya Perjalanan Dinas Kesehatan Kota Palembang (Pendamping) :
1. Rima Melati, S.KM, M.Si dengan total sebesar Rp4.374.500,00-
Total pencairan dana perjalanan dinas Komisi I ditambahkan Notulis dan Pendamping sebesar Rp89.439.600,00- (Delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah).
KOMISI II :
Biaya Perjalanan Dinas Ke DEPUTI IV Kemenpora Jakarta:
1. Rano dengan total sebesar Rp11.581.000,00-
2. Sadiri dengan total sebesar Rp11.549.400,-
3. Andi Tidak Ada
4. Amir Rachman dengan total sebesar Rp10.062.400,00-
5. Hj. Murti Mardiana dengan total sebesar Rp10.281.000,00-
6. Zainuri dengan total sebesar Rp10.216.400,00-
7. Djubaidah dengan total sebesar Rp10.281.000,00-
8. H. Jumdiyanto dengan total sebesar Rp10.545.000,00-
Total Sebesar Rp74.516.200,00
Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Notulis) :
1. Ricky Rakasiwi, SE dengan total sebesar Rp4.811.400,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke Deputi IV Kemenpora Jakarta (Pendamping)
1. Lalita Tatiana Dewi Nasution., SH., MH dengan total sebesar Rp5.397.800,00-
Total pencairan dana perjalanan Dinas Komisi II ditambahkan Notulis dan Pendamping sebesar Rp84.725.400,00- (Delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah)
KOMISI III :
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) :
1. Marsyahbana dengan total sebesar Rp19.077.400,00-
2. Azmi Hidayat,ST dengan total sebesar Rp23.857.097,00-
3. Abang Hertza Tidak Ada
Total Sebesar Rp42.934.497,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pimpinan) :
1. A. Subari dengan total sebesar Rp9.992.100,00-
2. Herry Fahrial Norfen dengan total sebesar Rp11.285.400,00-
3. Rachman Rizal, SH dengan total sebesar Rp10.249.400,00-
4. Zeki Yamani dengan total sebesar Rp10.288.000,00-
5. Harrie Aryanto dengan total sebesar Rp11.327.000,00-
6. Taufik dengan total sebesar Rp10.633.000,00-
7. Nursamsi, SE dengan total sebesar Rp11.933.000,00-
8. Ridwan Nasrul dengan total sebesar Rp11.490.100,00-
Total Sebesar Rp87.198.000,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Notulis) :
1. Budik Wahyoedi,SE dengan total sebesar Rp4.235.200,00-
Biaya Perjalanan Dinas Ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir (Pendamping) :
1. Drs.Sahril, M.Si dengan total sebesar Rp5.416.500,00-
Total pencairan dana perjalanan dinas Komisi III ditambahkan Notulis dan Pendamping sebesar Rp139.784.197,00- (Seratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa dari 34 (tiga puluh empat) orang yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dalam rangka melaksanakan konsultasi keluar daerah pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang terdiri dari :
1. 28 Orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang;
2. 3 Orang Pendamping;
3. 3 Orang Notulis;
Terdapat sebanyak 13 (tiga belas) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam rangka kunjungan kerja ataupun konsultasi ke tempat tujuan yakni Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kemenpora RI di Jakarta, akan tetapi tetap mencairkan dan menerima anggaran perjalanan dinas dan terdapat 1 (satu) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak mencairkan dana perjalanan dinas serta terdapat 2 (dua) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang batal berangkat sehingga tidak mengikuti kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang diterima kepada Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Nama-nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut antara lain :
13 Anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas
| No. | Nama Anggota DPRD | Jumlah Anggaran Perjalanan Dinas Yang Dicairkan | Keterangan |
| 1. | Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) | Rp10.403.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 2. | Saksi Michael Pratama Bin Paulus | Rp10.679.000,- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 3. | H.Yahya Muhammad,S.H | Rp9.728.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut melalui Saksi Rudi Kurniawan Bin Yahya Muhammad selaku Anak Kandung (almarhum) H.Yahya Muhammad,S.H sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 4. | Saksi Rano Bin Karmin | Rp11.581.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 5. | Saksi Sadiri bin H. Sauyat | Rp11.549.400,- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Sadiri yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang. |
| 6. | Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim | Rp10.062.400,- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setoran Bank Sumselbabel atasnama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017. |
| 7. | Saksi Hj. Murti Mardiana | Rp10.281.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Murti Mardiana yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 12 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017. |
| 8. | Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T | Rp10.216.400,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 9. | Saksi Jubaidah Binti Nurdin | Rp10.281.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 10. | Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) | Rp10.545.000,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang. |
| 11. | Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo | Rp9.992.100,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 12. | MARSYAHBANA | Rp19.077.400,- | Telah mengembalikan Uang tersebut melalui Saksi Eva Trisyanty Binti Ahmad Basri Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| 13. | Azmi Hidayat,S.T | Rp23.857.097,00- | Telah mengembalikan Uang tersebut melalui Saksi Andre Saputra Bin Abdul Hamid Affandi (Alm) Selaku Bendahara Partai PPP sesuai tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018, yang disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan. |
| JUMLAH | Rp158.253.197,00 | ||
1 (satu) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak mencairkan dana perjalanan dinas dengan menarik seluruh berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas yaitu :
| 1. | Saksi Andi Bin Hasan Bunarto | Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II yang mendapatkan Surat Tugas dan SPPD kunjungan kerja ke kantor Kemenpora RI. |
2 (dua) orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang batal berangkat yaitu :
| No. | Nama Anggota DPRD | Alat Kelengkapan Dewan | Keterangan |
| 1. | Saksi ABANG HERTZA | Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi III yang mendapatkan surat tugas ke kantor DPRD DKI Jakarta. | karena ada penugasan dari partai yang kebetulan jadwalnya berbarengan berdasarkan instruksi partai. tiket pesawat yang telah dipesan untuk penerbangan PP ke Jakarta diberikan Cuma-cuma kepada pegawai honorer Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Saksi Vici Ajie Putra Bin Hasyim Aji yang mana pembayaran tiket tersebut sudah Saksi Alfian Bin Abu BAKAR (Alm) bayarkan secara pribadi |
| 2. | Saksi ALFIAN Bin ABU BAKAR (Alm) | Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I yang mendapatkan surat tugas ke kantor DPRD DKI Jakarta. | karena ada penugasan dari partai yang kebetulan jadwalnya berbarengan berdasarkan instruksi partai. tiket pesawat yang telah dipesan untuk penerbangan PP ke Jakarta diberikan Cuma-cuma kepada pegawai honorer Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Saksi Budi Trianto Bin Burhan yang mana pembayaran tiket tersebut sudah Saksi Alfian Bin Abu Bakar (Alm) bayarkan secara pribadi. |
Bahwa setelah proses pencairan dan pembayaran uang perjalanan dinas telah diterima oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah pada tanggal 6 Februari sampai dengan 8 Februari tahun 2017 yang dicairkan oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, untuk mengisi kembali anggaran uang persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menindaklanjuti proses Ganti Uang Atas Uang Persediaan Ke BAKEUDA (Badan Keuangan Daerah) Kota Pangkalpinang dengan 2 (dua) tahap pengajuan yaitu :
1) Pertama :
pada tanggal 11 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran menerima kelengkapan dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas dari Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang dari pendamping Komisi I yakni Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm), Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dari notulis Komisi I Saksi Robi Arbani Bin Juniadi dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku notulis Komisi III), yang kemudian ditindaklajuti oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono untuk mempersiapkan surat pertanggungjawaban dan membuat formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) untuk diteruskan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah T.A 2017 .
Setelah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut diserahkan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) selanjutnya Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) memeriksa kelengkapan berkas, yang terdiri dari item :
1. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran;
2. Surat Pengatar Pengajuan SPP-GU;
3. Ringkasan SPP-GU;
4. Rincian Penggunaan Dana;
5. Rekapitulasi Pengeluaran SPP-GU;
6. Surat Pengesahan SPJ Atas Penggunaan SPP UP/GU;
7. Pengeluaran Perincian Objek Belanja Atas Penggunaan SPP UP/GU;
8. Salinan SPD;
9. Lampiran Lain Yang Diperlukan.
Hasil verifikasi dari Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menyatakan lengkap kemudian formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM- GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) beserta kelengkapan berkas diserahkan kembali oleh Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) kepada Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Pada tanggal 14 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menandatangani SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017. Setelah SPP-GU ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selanjutnya kelengkapan berkas, SPM- GU beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab ditindaklanjuti oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono diteruskan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal yang sama di tanggal 14 Februari 2017 Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) menyetujui SPM-GU Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab dengan membubuhkan tandatangan Terdakwa beserta stempel cap basah Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang. Adapun isi Surat Pernyataan Tanggungjawab, dan formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) sebagaimana diuraikan berikut ini :
Yang bertanda tangan dibawah ini Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Surat Perintah Membayar SPM Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 Tanggal 14 Februari Tahun Anggaran 2017. Bukti-bukti pembayaran terlampir dalam Surat Perintah Membayar (SPM) GU-BL tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. |
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017
| SPP Ganti Uang Persediaan (GU) | |||
| Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2017 | |||
| NO. | Kode Rekening | Uraian | Jumlah (Rp.) |
| 1 2 3 | 01 01.02 5.2.2.03.01 5.2.2.03.03 5.2.2.03.06 15 15.13 5.2.2.15.02 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Belanja Telepon Belanja Listrik BelanjaKawat/faksimili/Internet/Intranet/Tv Kabel/Tv Satelit Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Rapat-rapat dan Konsultasi Keluar Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 17.970.558,00 17.970.558,00 38.635,00 13.640.823,00 4.291.100,00 573.461.100,00 573.461.100,00 573.461.100,00 |
| JUMLAH | 591.431.658,00 | ||
| Terbilang : Lima ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah | |||
Terkait dengan biaya perjalanan dinas Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang, Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta termasuk ke dalam biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada rincian di dalam SPP tersebut yaitu dengan nilai sebesar Rp229.223.797,00- (dua ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Setelah SPP – GU Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan SPM-GU Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya form SPP- GU dan form SPM -GU , Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab beserta lampiran dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono serahkan kepada staf perbendaharaan Bakeuda yakni Sdr.Eman untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memeriksa pagu anggaran sesuai beban belanja yang diajukan pada kartu kendali kemudian dinyatakan lengkap. Kemudian Sdr. Eman meneruskan proses Ganti Uang Persedian Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang ke Kepala Seksi Pengendalian Belanja yang dijabat oleh Sdri. Nataliawati, oleh Kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen kelengkapan pencairan dan meneliti pagu anggaran yang tersedia sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk beban pengeluaran yang diajukan pada SPP/SPM-GU dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya Sdri. Nataliawati menyerahkan Dokumen SPP- GU dan form SPM -GU kepada Kasi Penatausahan Pengeluaran yang dijabat oleh Sdr. Mulyana untuk menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya SP2D Nomor :0476/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 Tanggal 14 Februari 2017 yang telah disiapkan dimasukkan dalam register SP2D dan dibubuhi paraf oleh Sdr. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran, kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diajukan untu diverifikasi kembali oleh Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Setelah diverifikasi Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin dinyatakan lengkap dengan membubuhkan paraf pada form SP2D. Selanjutnya form SP2D tersebut diajukan kepada Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Plt. Bakeuda Pemkot Pangkalpinang Pada Tahun 2017 yang merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk di verifikasi kembali kelengkapan berkas yang terdiri dari :
1. Dokumen SP2D yang telah diparaf oleh Kabid Perbendaharan dan Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluran dengan ringakasan pengeluaran perincian obyek belanja;
2. Dokumen SPM dari OPD/SKPD yang sudah ditangani oleh Pengguna Anggaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja;
3. SPP-GU dari OPD/SKPD yang sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja dan dokumen kelengkapan SPP-GU:
4. Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Hasil verifikasi dinyatakan lengkap yang Kemudian Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri menyetujui proses ganti uang persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan membubuhkan tandatangan pada Form SP2D Nomor : 0476/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017. Selanjutnya Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani tersebut ke Bidang Perbendaharan untuk dicap basah Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diantar ke Bank Sumsel Babel sebagai Kas Umum Daerah untuk dilakukan proses pemindahbukuan (transfer) uang dari rekening kas daerah ke rekening Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp591.431.658,00 (Lima ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Pada tanggal 15 Februari 2017 uang sebesar Rp591.431.658,00 (Lima ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono cairkan untuk digunakan kegiatan berikutnya.
2) Kedua :
pada tanggal 16 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran menerima kelengkapan dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas Komisi II ke kantor Kemenpora Ri di Jakarta dari Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman selaku notulis Komisi II, yang kemudian menindaklanjuti untuk mempersiapkan surat pertanggungjawaban dan membuat formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) untuk meneruskan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017 .
Setelah dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas tersebut diserahkan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) selanjutnya Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) memeriksa kelengkapan berkas, yang terdiri dari item :
1. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran;
2. Surat Pengatar Pengajuan SPP-GU;
3. Ringkasan SPP-GU;
4. Rincian Penggunaan Dana;
5. Rekapitulasi Pengeluaran SPP-GU;
6. Surat Pengesahan SPJ Atas Penggunaan SPP UP/GU;
7. Pengeluaran Perincian Objek Belanja Atas Penggunaan SPP UP/GU;
8. Salinan SPD;
9. Lampiran Lain Yang Diperlukan.
Hasil verifikasi dari Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menyatakan lengkap kemudian formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) serta formulir SPM- GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) beserta kelengkapan berkas diserahkan kembali oleh Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) kepada Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Pada tanggal 21 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menandatangani SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017. Setelah SPP-GU ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selanjutnya kelengkapan berkas, SPM- GU beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab ditindaklanjuti oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono diteruskan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal yang sama di tanggal 21 Februari 2017 Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) menyetujui SPM-GU Nomor :15/GU-BL/4.01.04.01/2017 beserta Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan, Surat Pernyataan Tanggungjawab dengan membubuhkan tandatangan Terdakwa beserta stempel cap basah Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang. Adapun isi Surat Pernyataan Tanggungjawab, dan formulir SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) sebagaimana diuraikan berikut ini :
| Yang bertanda tangan dibawah ini Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Surat Perintah Membayar SPM Nomor :15/GU-BL/4.01.04.01/2017 Tanggal 21 Februari Tahun Anggaran 2017. Bukti-bukti pembayaran terlampir dalam Surat Perintah Membayar (SPM) GU-BL tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. |
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP0
Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017
| SPP Ganti Uang Persediaan (GU) | |||
| Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2017 | |||
| No. | Kode Rekening | Uraian | Jumlah (Rp.) |
| 1 2 3 4 5 6 | 01 01.07 5.2.2.01.04 01.06 5.2.2.01.05 5.2.2.05.03 02.28 5.2.2.01.06 05 05.01 5.2.2.03.27 5.2.2.15.02 15 15.13 5.2.2.15.02 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Belanja Perangko,Materai dan Benda Pos Lain Penyediaan jasa kebersihan kantor Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersihan Program Peningkatan Sarana dan Prasana Aparatur Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pendidikan dan pelatihan formal Belanja Jasa Konstribusi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Rapat-rapat dan Konsultasi ke luar daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah | 7.550.000,00 750.000,00 750.000,00 6.800.000,00 6.800.000,00 36.264.200,00 34.476.200,00 34.476.200,00 1.788.000,00 1.788.000,00 12.185.900,00 12.185.900,00 4.500.000,00 7.685.900,00 444.320.097,00 444.320.097,00 444.320.097,00 |
| JUMLAH | 500.320.197,00 | ||
| Terbilang : Lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah | |||
Terkait dengan biaya perjalanan dinas Komisi II ke kantor Kemenpora RI Jakarta, pencairan tersebut termasuk ke dalam biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada rincian di dalam SPP GU SPP GU Nomor : 15/SPP GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 yaitu dengan nilai sebesar Rp84.725.400,00- (delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah), akan tetapi tidak termasuk biaya perjalanan dinas atas nama Anggota Dewan Komisi II yaitu Saksi Andi Bin Hasan Bunarto karena mengembalikan uang perjalanan dinas yang sudah dibayarkan menggunakan UP tanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp9.126.000,00- (Sembilan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) yang dikembalikan kepada 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 10 Februari 2017 di ruangan bagian keuangan.
Setelah SPP – GU Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan SPM-GU Nomor :15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Selanjutanya form SPP- GU dan form SPM -GU ,Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab beserta lampiran Dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono serahkan kepada staf perbendaharaan Bakeuda yakni Sdr.Eman untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memeriksa pagu anggaran sesuai beban belanja yang diajukan pada kartu kendali kemudian dinyatakan lengkap. Kemudian Sdr. Eman meneruskan proses Ganti Uang Persedian Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang ke Kepala Seksi Pengendalian Belanja yang dijabat oleh Sdri. Nataliawati, oleh Kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen kelengkapan pencairan dan meneliti pagu anggaran yang tersedia sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk beban pengeluaran yang diajukan pada SPP/SPM-GU dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya Sdri. Nataliawati menyerahkan Dokumen SPP- GU dan form SPM -GU kepada Kasi Penatausahan Pengeluaran yang dijabat oleh Sdr. Mulyana untuk menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya SP2D Nomor :0543/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 Tanggal 23 Februari 2017 yang telah disiapkan dimasukkan dalam register SP2D dan dibubuhi paraf oleh Sdr. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran, kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diajukan untu diverifikasi kembali oleh Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin selaku Kepala Bidang perbendaharaan Badan keuangan Daerah (Baekuda) Pemkot Pangkalpinang T.A 2017. Setelah diverifikasi Saksi Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin dinyatakan lengkap dengan membubuhkan paraf pada form SP2D. Selanjutnya form SP2D tersebut diajukan kepada Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Plt. Bakeuda Pemkot Pangkalpinang Pada Tahun 2017 yang merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk di verifikasi kembali kelengkapan berkas yang terdiri dari :
1. Dokumen SP2D yang telah diparaf oleh Kabid Perbendaharan dan Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluran dengan Ringakasan pengeluaran perincian obyek belanja;
2. Dokumen SPM dari OPD/SKPD yang sudah ditangani oleh Pengguna Anggaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja;
3. SPP-GU dari OPD/SKPD yang sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanda dan dokumen kelengkapan SPP-GU:
4. Surat pernyataan tanggung jawab pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Hasil verifikasi dinyatakan lengkap yang Kemudian Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri menyetujui proses ganti uang persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan membubuhkan tandatangan pada Form SP2D Nomor : 0543/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 23 Februari 2017. Selanjutnya Saksi Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani tersebut ke Bidang Perbendaharan untuk dicap basah Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diantar ke Bank Sumsel Babel sebagai Kas Umum Daerah untuk dilakukan proses pemindahbukuan (transfer) uang dari rekening kas daerah ke rekening Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp500.320.197,00 (Lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah). Pada tanggal 23 Februari 2017 uang sebesar Rp500.320.197,00 (Lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono cairkan untuk digunakan kegiatan berikutnya.
Bahwa Tindakan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menyikapi pencairan dana perjalanan dinas keluar daerah pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 setelah mengetahui bahwa ada beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang tidak menghadiri kegiatan sebagaimana mestinya, Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yaitu :
1. Pada tanggal 10 Februari 2017 Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono melakukan komunikasi dengan Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah T.A 2017 di ruangan Kabag Keuangan, isi komunikasi tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menyampaikan kepada Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) apakah dokumen pencairan dinas diteruskan atau dibatalkan dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono menjelaskan apabila diteruskan akan menjadi permasalahan dan pengembaliannya susah dan apabila dibatalkan ini sudah menjadi permasalahan karena sudah diperiksa dan dimintai oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang. Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) menjawab hal-hal pembatalan mengenai dokumen perjalan dinas keluar daerah yang telah menjadi masalah kalau dibatalkan harus melalui mekanisme dan surat pembatalan, pada saat itu tidak mendapati kesepakatan atau keputusan.
2. Pada tanggal 13 Februari 2017 Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang melakukan komunikasi dengan Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruangan Sekretaris Dewan yang diketahui oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution, di dalam pertemuan tersebut membahas permasalahan yang terjadi dalam perjalan dinas pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017, akan tetapi tidak adanya keputusan yang nyata atas pembicaraan itu. Isi pembicaraan tersebut Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono ketahui dari Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) setelah pertemuan tersebut, Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) menceritakan bahwa telah menyampaikan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) lebih baik membatalkan pencairan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan karena dianggap Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak sah, dalam hal ini tidak ada sama sekali reaksi Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) mengenai pembicaraan yang telah dilakukan.
3. Pada tanggal 13 Februari 2017 di sore hari, Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono dan Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm) mengusulkan untuk melakukan pertemuan dengan Anggota-Anggota Dewan yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, usulan disampaikan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) secara lisan di ruangan Terdakwa, kemudian Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) menanggapi usulan dan melakukan komunikasi ke beberapa Anggota Komisi yang tidak hadir. Kemudian dilaksanakan pertemuan di rumah Anggota Dewan Sdr. Yahya Muhammad (Alm) yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam rangka kunjungan kerja luar daerah pada tanggal 6 Februari s/d tanggal 8 Februari 2017 yaitu Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T, Saksi Jubaidah Binti Nurdin, Hj. Saksi Murti Mardiana, Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim, Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm), Sdr. Azmi Hidayat, Sdr. Marsyahbana, Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm), Saksi Rano Bin Karmin, dan dihadiri juga oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono. Dalam petemuan tersebut membahas mengenai pengembalian uang perjalanan dinas yang sudah dicairkan yang diusulkan oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono, dalam pertemuan tersebut tercapailah kesepakatan Anggota Komisi yang tidak hadir dalam kegiatan bersedia mengembalikan dengan cara meminta Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait yaitu BAKEUDA Pemkot Pangkalpinang, Inspektorat Kota Pangkalpinang untuk mencari solusi bagaimana cara mekanisme pengembalian uang tersebut.
4. Pada tanggal 14 Februari 2017 usulan pengembalian uang perjalanan dinas dari hasil pertemuan tanggal 13 Februari 2017 di rumah Sdr. Yahya Muhammad tidak dilaksanakan oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), maka terjadilah penerbitan SPP -GU dan SPM -GU serta terbitnya SP2D Ganti Uang Persediaan.
5. Setelah pencairan SP2D tanggal 14 Februari 2017 (tahap pertama) Anggota Komisi yang tidak hadir beserta dengan usulan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono tetap menjalani komunikasi bagaimana cara pengembalian uang tersebut karena sudah terjadi proses pencairan. Berkali-kali komunikasi yang Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono lakukan dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) untuk pengembalian uang perjalanan menemui jalan buntu atau tidak ada tindakan sama sekali dari Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sampai dengan pada pencairan Ganti Uang Persediaan tahap kedua tanggal 23 Februari 2017.
Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) yang memiliki kewenangan atau kesempatan dalam jabatannya Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang Tahun 2017 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pertanggungjawaban perjalanan dinas 13 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :
-
NO. Nama Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 1. Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) 2. Saksi Michael Pratama Bin Paulus 3. H.Yahya Muhammad,S.H (almarhum) 4. Saksi Rano Bin Karmin 5. Saksi Sadiri bin H. Sauyat 6. Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim 7. Saksi Hj. Murti Mardiana 8. Saksi Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T 9. Saksi Jubaidah Binti Nurdin 10. Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) 11. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo 12. Marsyahbana 13. Azmi Hidayat,S.T (almarhum)
Yang telah diketahui bahwa sebelumnya 13 Anggota DPRD tersebut tidak melaksanakan kegiatan pertemuan konsultasi yang telah dijadwalkan, dengan menandatangani SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) Nomor :14/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan SPM-GU Nomor : 15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 berdasarkan SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) Nomor : 15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Saksi BUDIK WAHYOEDI Bin HARSONO selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017, seharusnya Terdakwa Drs. LATIF PRIBADI, M. Si. Bin SAMURI (Alm) Selaku Pengguna Anggaran menolak pertanggungjawaban perjalanan dinas 13 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut di atas, yang mana kewenangan PA tersebut diatur di dalam Undang-Undang RI No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 Ayat (1) : PA/KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 Ayat (2) : untuk melaksanakan ketentuan pada Ayat (1), PA/KPA berwenang :
a. Menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan perjanjian pengadaan barang/jasa;
c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pasal 18 Ayat (3) : pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
selain itu juga perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (Alm) bertentangan dengan yaitu :
1. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 Ayat (1) :
“keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. didalam penjelasan pasal: pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.
bertentangan dengan prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggung jawabkan, dan pertanggung jawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. prinsip tersebut termuat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang pengelolaan perbendaharaan. mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
2. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 ;
Bab XII Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas :
pada pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “ pelaksana sppd mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas/pejabat yang berwenang dan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran melalui ppk-skpd paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjalan dinas dilaksanakan
3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang ;
Bab XXVI Kunjungan Kerja :
pasal 131 ayat (3) “ kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya”.
pasal 131 ayat (4) “ alat kelengkapan DPRD atau anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban menyampaikan laporannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD selambat-lambatnya hari kerja terhitung selesainya kunjungan kerja.
- Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017 bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 tersebut di atas telah menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) atau menguntungkan orang lain yakni 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :
-
NO. Nama Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 1. Saksi Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm) 2. Saksi Michael Pratama Bin Paulus 3. H.Yahya Muhammad,S.H (almarhum) 4. Saksi Rano Bin Karmin 5. Saksi Sadiri bin H. Sauyat 6. Saksi Amir Rachman Bin Abdul Halim 7. Saksi Hj. Murti Mardiana 8. Saksi Zainuri Bin (ALM) H. Zulkifli T 9. Saksi Jubaidah Binti Nurdin 10. Saksi H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm) 11. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo 12. Marsyahbana 13. Azmi Hidayat,S.T (almarhum)
yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya akan tetapi mencairkan anggaran perjalanan dinas yang mengakibatkan telah terjadinya kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sesuai dengan alat bukti dan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang didapat Penyidik untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara dengan dasar Putusan MK Nomor : 31/PUU-X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1070/F/Fd.1/05/2009 tanggal 20 Mei 2009 perihal Pelaksanaan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Terutama mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dapat dilakukan sendiri oleh Tim Penyidik, putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 menyatakan bahwa perihal kerugian Negara, MA telah menyikapi untuk mengabaikan perhitungan BPKP atau auditor lainnya dikarenakan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP atau auditor lainnya tidak bersifat mengikat secara hukum, MA melakukan penilaian atau penghitungan sendiri dan tidak tunduk pada laporan hasil audit investigasi yang dibuat oleh BPKP atau auditor lainnya dalam sidang Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) karena hakim mempunyai kebebasan dalam menilai isi semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan tipikor termasuk laporan hasil audit BPKP atau auditor lainnya perihal kerugian Negara, apabila menurut hakim nilai kerugian Negara tidak sesuai dengan perhitungan hakim, maka hakim sendiri dapat menentukan kerugian Negara berdasarkan pertimbangan tertentu menurut logika hukum.Sehingga telah terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin samuri (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 03/Pid.Sus-TPK/2020/PNPgp tanggal 1 Maret 2020, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Latif Pribadi ,M.Si Bin Sumari [Alm] tersebut tidak diterima;
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.03/Pid.Sus-TPK/2020/PNPgp atas nama Terdakwa Drs. Latif Pribadi ,M.Si Bin Sumari [Alm] tersebut diatas;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 tersebut dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa adalah Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 dan juga atasan Saksi pada saat itu;
- Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun 2017 yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi Pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang yang bertugas di Bagian Humas dan protokol Setda Kota Pangkalpinang dengan Jabatan Kepala Sub Bagian Pemberitaan, Publikasi dan Kerjasama Pers, yang mana sebelumnya Saksi pernah bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol;
- Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kepala Sub Bagian (KASUBAG) Humas dan Protokol berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang yang pada saat itu dijabat oleh. Muhammad Irwansyah secara garis besar bertugas memfasilitasi secara Kehumasan dan Protokolan kegiatan yang ada di sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi pernah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu, tertanggal 03 Januari 2017;
- Bahwa yang menjadi Tugas Pokok dan Kewenangan saya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang di tahun 2017 adalah:
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Bahwa yang menjadi dasar Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011. Berdasarkan Bagian ke 6 tentang pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan SKPD, Pasal 12 Permendagri No. 13 tahun 2006 yaitu:
1) Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk Pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK
2) Penunjukkan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
3) PPTK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
4) PPTK yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
5) PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b. Melaporkan perkembangan kegiatan., dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran peklaksanaan kegiatan.
6) Dokumen anggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (%) huruf c mencakup Dokumentasi administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan dan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan per-undang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2017 Tertanggal 3 Januari 2017, kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggungjawab saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang di tahun 2017 antara lain yaitu:
2. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
3. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah;
4. Publikasi DPRD;
5. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
6. Penyediaan Jasa Dokumentasi;
7. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah
- Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran, kegiatan rapat-rapat konsultasi ke luar daerah (alat kelengkapan Dewan) adalah tersedianya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam meningkat wawasan dan pengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan berdasarkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 1 tahun 2014, Bab XXVI tentang Kunjungan Kerja, Pasal 131 menerangkan:
1. Untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Alat Kelengkapan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat melakukan kunjungan kerja di dalam daerah, ke luar daerah, maupun luar Negeri.
2. Untuk keperkluan kunjungan kerja, Sekretariat DPRD menyediakan sarana dan fasilitasi.
3. Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
4. Alat Kelengkapan DP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melakukan Kunjungan Kerja berkewajiban menyampaikan laporannya secara tertulis kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung kunjungan kerja.
5. Kunjungan Kerja harus sesuai dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Hasil Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilaporkan ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Bahwa Saksi lupa siapa saja nama-nama yang masuk dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, yang saya ketahui ada beberapa komisi yaitu: Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat Dan Pendidikan), Komisi II (Bidang Perekonomian Dan Keuangan), Komisi III (Bidang Pembangunan Dan Lingkungan), Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan;
- Bahwa pada tanggal 6 - 8 Februari 2017 beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang ada melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah;
- Bahwa untuk tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 tersebut ada 4 kegiatan yang diajukan oleh alat kelengkapan dewan sebanyak 3 Komisi antara Lain:
1. Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
2. Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, mengenai Akreditasi Puskesmas.
3. Komisi II melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
4. Komisi III melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir.
Bahwa Berdasarkan Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2014 bagian ke 3 tentang Badan Musyawarah, Paragraf ke 3 tetang tugas Badan Musyawarah, Pasal 47 menerangkan pada ayat (1) poin d: Badan Muasyawarah mempunyai tugas menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD, Poin e: memberikan saran/pendapat untuk mempelancar kegiatan. Berdasarkan hal tersebut setelah Badan Musyawarah menetapkan kegiatan dan jadwal acara (salah satu kegiatannya yaitu Kegiatan Rapat-rapat dan Konsultasi ke luar daerah atau Kunjungan kerja), maka Alat Kelengkapan akan menentukan tujuan dan materi yang akan dibawa dalam kunjungan kerja disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Alat Kelengakapan Dewan (AKD). Setelah ditentukan jadwal, tempat dan materi kunjungan kerja, maka Alat Kelengkapan Dewan akan membuat surat kepada Pimpinan dan mengkomunikasikan mengenai kegiatan tersebut, kemudian ketika disetujui maka pimpinan akan membuat surat kepada Sekretaris Dewan (Pengguna Anggaran) dengan disposisi untuk minta dibuatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Sekretaris Dewan (Sekwan) akan meneruskan disposisi Surat tersebut yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) merangkap PPK, kemudian Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) akan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas dan Protokol untuk dibuatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), untuk Anggota Dewan Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Dewan. Setelah Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibuat Alat Kelengkap melalui Notulis mengambil Surat dan SPPD tersebut. Kemudaian Alat Kelengkapan Dewan melaksanakan kegiatan Kunjungan kerja (rapat-rapat dan koordinasi luar daerah) ke tempat yang telah ditentukan;
Bahwa ada anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 membuat surat kepada Pimpinan Dewan dan mengkomunikasikan mengenai kegiatan tersebut, kemudian atas surat tersebut dibuat diposisinya;
Ada 4 (empat) disposisi untuk masing-masing surat komisi yang diajukan ke pipinan dewan, yaitu
1. Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
Surat Komisi I ditujukan kepada Pimpinan DPRD Nomor: 13/Kom.I/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017;
Tindak lanjut dari surat Komisi I diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dengan instruksi atau informasi tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor: 900/130/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK yakni Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan kepada notulis: diwajibkan membuat Laporan tugas.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang saya selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK tindaklanjuti langsung dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun saya tetap berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, saya melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah saya untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Atas disposisi Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) sebagai Kabag Umum/PPK tersebut, saya selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK membuat Surat Tugas dan SPPD.
Bahwa Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Akreditasi Puskesmas.
Surat Komisi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor: 12/Kom.I/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari;
Surat Komisi I tersebut oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang diteruskan kepada Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan instruksi atau informasi yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor: 900/ /DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Surat tersebut oleh Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) diteruskan kepada Kabag Umum/PPK yaitu Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) dengan instruksi/disposisi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan kepada pendamping/notulis: diwajibkan membuat Laporan tugas.
Disposisi Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) tersebut saya tindaklanjuti langsung dikarenakan Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) tidak ada di tempat namun saya tetap berkoordinasi. Sehubungan dengan tidak adanya Kabag Umum/PPK dikantor Setwan, saya melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm). Secara lisan pada saat itu Terdakwa memerintah saya untuk membuat Surat Tugas dan SPPD.
Untuk pendamping Komisi I Saksi Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm) ada Nota Dinas dari atasan langsung Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 13/Kabag Umum/II/2017 perihal: permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, tidak lanjut dari Nota Dinas tersebut adanya disposisi dari Sekwan di tujukan kepada Kabag Umum selaku PPK dengan bunyi proses lebih lanjut sesuai aturan, dengan catatan notulis: wajib membuat Laporan tugas.
Berdasarkan disposisi tersebut, atas perintah lisan dan koordinasi dengan Kabag Umum/PPK serta melapor kepada PA/Sekwan, karena Kabag Umum tidak berada di tempat, saya selaku Kasubag Humas dan Protokol/PPTK langsung melaksanakan disposisi tersebut dengan membuat membuat Surat Tugas dan SPPD.
Komisi II melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi.
Surat Komisi II yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor: 11/Komisi II/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017
Surat Komisi II tersebut didisosisi oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dengan instruksi atau informasi tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2017, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor: 900/126/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Oelh Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) mengeluarkan lembar disposisi yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada saya selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan.
Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut saya membuat Surat Tugas dan SPPD.
Komisi III melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir.
Surat Komisi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nomor: 05/Kom.III/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang. Di dalam surat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017;
Surat Komisi III tersebut sesuai dengan lembar disposisi, oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang diteruskan kepada Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan instruksi atau informasi tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan disertakan surat dari Ketua DPRD Nomor: 900/122/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: permohonan penerbitan SPPD yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dari surat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang di tujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi tanggal 1 Februari 2017 yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada saya selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan.
Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut saya membuat Surat Tugas dan SPPD.
Bahwa notulis Alat Kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang yang ikut melakukan perjalanan dinas pada tangga 6-8 Februari 2017 adalah:
- Robi Arbani Bin Juniadi, Notulis Komisi I
- Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman, Notulis Komisi II
- Budik Wahyoedi Bin Harsono, Notulis Komisi III
Pendamoing Alat Kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang yang ikut melakukan perjalanan dinas pada tangga 6-8 Februari 2017 adalah:
- Rima Melati, S.KM,M.Si, Pendamping Komisi I;
- Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution, Pendamping Komisi II;
- Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm), Pendamping Komisi III
- Bahwa Saksi yang membuatkan Laporan tugas dari masing-masing komisi yang melakukan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 adalah notulis mereka masing-masing, notulis adalah fasilitas yang diberikan kepada anggota dewan;
- Bahwa Laporan tugas dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan telah melakukan maksud dan tujuan dari perjalanan dinas yang mereka lakukan;
- Bahwa Surat Tugas untuk untuk Anggota Dewan (Komisi) ditandatangani Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sdr. Marsyahbana, sedangkan Surat Tugas untuk Pendamping/Notulis ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. H.Latif Pribadi, M. Si., selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H.Latif Pribadi, M. Si., selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang dan juga sebagai Pengguna Anggaran;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan pencairan anggaran untuk perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Komisi I, Komisi II, dan Komisi III Tahun Anggaran 2017 tersebut
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah uang perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Komisi I, Komisi II, dan Komisi III tangal 6-8 Februari 2017 tersebut diberikan secara panjar atau diberikan secara penuh, terkait uang perjalanan dinasnya bagian keuangan yang mengelolah;
- Bahwa setelah selesai melakukan perjalan dinas 6-8 Februari 2017, para Anggota Dewan Komisi I, Komisi II, Komisi III, notulis dan pendamping harus melengkapi berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas mereka, dan biasanya para Anggota Dewan Komisi I, Komisi II, Komisi III difasilitasi oleh Notulis dalam melengkapi berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas mereka;
- Bahwa Surat Tugas Notulis terpisah dari Surat Tugas para Anggota Dewan Komisi I, Komisi II, Komisi III. Notulis Surat Tugasnya tersendiri yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri (alm);
- Bahwa Ada 3 surat tugas yang Saksi buat pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, yaitu Surat Tugas untuk Para Anggota Komisi yang berangkat, Surat Tugas untuk Notulis dan Surat Tugas untuk Pendamping;
- Bahwa Tugas dari seorang Pendamping adalah mengatur protokoler pertemuan antara anggota dewan dengan tempat tujuan, sedangkan tugas seorang Notulis adalah membantu Pendamoing mengatur protokoler pertemuan dan mencatat semua hasil pertemuan, mendokumentasikan pertemuan;
- Bahwa Saksi tidak tahu dimana diatur perihal tugas notulis dan pendamping tersebut, dan perihal perjalanan dinas anggota dewan difasilitasi oleh notulis. Saat Saksi bertugas di Sekretariat Dewan sudah seperti itu kebiasaan yang ada;
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkal Pinang Nomor: 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tahun 2017, BAB XII tentang pertanggungjawaban perjalan dinas Pasal 23 ayat (1): Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas/pejabat yang berwenang dan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Ayat (2): Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
1) Surat Tugas yang sah dan telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
2) SPPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ Pejabat yang berwenang dan Pejabat di tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
3) Tiket moda transportasi termasuk boarding pass dan pungutan resmi pada bandara/pelabuhan/terminal/stasiun yang sesuai dengan tempat tujuan pada surat tugas dan SPPD dan;
4) Bukti pembayaran hotel (kuitansi/bill hotel) atau tempat menginap lainnya sesuai dengan tempat tujuan perjalanan dinas, apabila pelaksana SPPD menggunakan fasilitas hotel atau tempat menginap lainnya.
5) Daftar Pengeluaran Riil biaya transport ke terminal bis/stasiun/ bandara/pelabuhan dari tempat kedudukan dan tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan berupa biaya taxsi yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya.
6) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi, bill yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak bidang jasa penyewaan kendaraan yang sah apabila Walikota dan Wakil Walikota menyewa kendaraan dalam kota.
7) Daftar rincian biaya perjalanan dinas dengan format sebagaimana dimaksud dalam lampiran III peraturan Walikota ini.
- Bahwa setelah kegiatan perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 selesai, sekira tanggal 9 atau 10 Februari 2017 dikantor Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Saksi selaku PPTK kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah menerima dokumen/berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pelaksana kegiatan yang difasilitasi oleh notulis masing-masing Komisi. Kemudian berkas Saksi serahkan kepada Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selaku selaku Kasubbag Anggaran dan Verifikasi pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk diteliti kelengkapan berkasnya berupa Tiket Pesawa, Boarding Pass, Tanggal Keberangkatan, Nominal Tiket Yang Tidak Melebihi Harga Satuan Biaya Tiket, Biil Hotel, Uang Harian, Uang Represantasi, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Surat Tugas, SPPD Yang Sudah Dicap Dan Ditandatangani Oleh Tempat Kunjungan Kerja. Oleh Saksi failasophia karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) dilakukan Ketepatan Penghitungan Rincian Biaya Perjalanan Dinasnya. Kemudian setelah dinyatakan lengkap dan sesuai penghitungan oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah diverifikasi dalam bentuk tanda centrang diserahkan kepada Saksi selaku PPTK untuk Saksi verivikasi kembali lalu Saksi buatkan kuitansi. Kuitansi yang telah Saksi buat selanjutnya Saksi tandatangani yang kemudian Saksi serahkan bersama dengan dokumen pertanggungjawban perjalanan dinas kepada masing-masing notulis masing-masing komisi, untuk diteruskan dan ditandatangani oleh Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pelaksana SPPD, Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan terakhir ditandatangani oleh Saksi Budik Wahyoedi Bin Harsono selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa bentuk yang terlihat apabilah kelengkapan dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah diverifikasi oleh verifikator dan dinyatakan lengkap adalah tercontrengnya lembar check list oleh Verifikator;
- Bahwa Seingat Saksi tidak ada Laporan tugas perjalanan dinas masing-masing komisi ikut dilampirkan dalam dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
- Bahwa Saksi tidak meminta Laporan tugas perjalanan dinas dari masing-masing komisi yang melakukan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 untuk kelengkapan dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
- Bahwa Sepengetahuan Saksi laporan tugas/Lapgas dibuat sebagai pertanggungjawaban pelaksana kegiatan dilokasi yang menyatakan bahwa kagiatan/perjalanan dinas telah dilaksanakan sebagaimana maksud dan tujuan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi kewajiban membuat laporan tugas melekat pada pelaksana SPPD/pelaksana kegiatan;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi isi dari laporan tugas tersebut adalah uraian-uraian/materi apa saja kegiatan yang dilaksanakan, waktu dan tempat pelaksanaan, foto-foto kegiatan, absensi pihak yang hadir;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi laporan tugas tidak menjadi bagian dari kelengkapan/lampiran berkas/dokumen pertanggungjawaban pelaksana SPPD. Laporan tugas dibuat oleh pelaksana kegiatan untuk diserahkan kepada pemberi tugas dalam hal ini adalah Pimpinan DPRD Kota Pangkapinang untuk anggota Dewan dan diberikan kepada Terdakwa sebagai Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang dalam hal pelaksana kegiatan notulis dan pendamping;
- Bahwa laporan tugas harus dibuat dengan sebenar-benarnya oleh mereka yang melaksanakan perjalanan dinas, harus sesuai dengan apa yang mereka kerjakan;
- Bahwa Dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing pelaksana SPPD Saksi terima antara tanggal 9 atau 10 Februari 2017 di jam yang berbeda-beda, lalu pada hari yang sama Saksi verifikasi kembali, saksi buatkan kuitansi lalu Saksi serahkan kembali ke masing-masing notulis untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa Terkait dengan proses pencairan dana kegiatan saksi sebagai PPTK Kegiatan hanya menandatangani kuitansi. Kuitansi tersebut memuat keterangan jumlah total pengeluaran atau uang perjalanan dinas yang diterima masing-masing pelaksana SPPD/ pelaksana kegiatan;
- Bahwa Secara berjenjang yang bertanda tangan di kuitansi yang Saksi buat adalah Saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Deddy Ristrianto, S. Sos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si sebagai Pengguna Anggaran dan masing-masing pelaksana SPPD dan Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara pengeluaran;
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan uang perjalanan dinasi para anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut cair;
- Bahwa Saksi lupa tepatnya berapa masing-masing anggota dewan menerima uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, namun berkisar antara Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) – Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) perorangnya;
- Bahwa Saksi tidak tahu. Tetapi berdasarkan berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Saksi terima tanggal 9 atau 10 Februari 2017 dari pelaksana SPPD/Kegiatan, perjalanan dinas tersebut telah dilaksanakan, akan tetapi hasilnya seperti apa di lapangan Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kuitansi yang Saksi buat dan tandatangani untuk perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut ada ketidak sesuaian dengan perjalanan dinas yang dilakukan. Saksi membuat kuitansi berdasarkan kelengkapan dokumen/berkas pertanggungjawaban yang ada;
- Bahwa terkait dengan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017, sebagai PPTK hal-hal yang telah Saksi lakukan sebelum terlaksananya kegiatan adalah:
1. Membuat Surat Tugas berdasarkan Surat Permohonan dari Pimpinan DPRD kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tentang pembuatan Surat Tugas dan Pembuatan SPPD yang sudah didisposisikan oleh Kabag Umum (PPK Kegiatan).
2. Membuat Surat Tugas untuk pendamping dan notulis, berdasarkan Nota Dinas yang telah didisposisikan oleh Kabag Umum (PPK Kegiatan).
3. Berdasarkan Surat Tugas tersebut maka saya membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Pelaksana SPPD (Pimpinan, Anggota DPRD, Pendamping dan Notulis), kemudian Surat Tugas diajukan untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Sedangkan untuk Pendamping dan Notulis ditandatangani oleh Sekretaris DPRD
4. Surat Tugas dan SPPD yang sudah ditanda tangani kemudian saya serahkan kepada Notulis masing-masing komisi;
sebagai PPTK hal-hal yang telah Saksi lakukan setelah terlaksananya kegiatan adalah:
5. Memverifikasi kembali berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas yang dilakukan Komisi I, Komisi II, Komisi III, notulis dan pendamping setelah diverifikasi oleh verifikator Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Anggaran dan Verifikasi di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
6. Setelah Saksi selesai memverifikasi berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas tersebut, kemudian Saksi membuat kuitansi dan saya tandatangani. Setelah itu berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas dan kuitansi tersebut Saksi serahkan kepada masing-masing notulis Komisi untuk diteruskan dan ditandatangani oleh pejabat selanjutnya yang berwenang;
- Bahwa Untuk kelengkapan dewan yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas atau kunjungan kerja atau rapat-rapat konsultasi keluar daerah dibahas terlebih dahalu dalam rapat Bamus (badan musyawarah), setelah sepakat kemudian Badan Musyawara membuatkan jadwal, lalu masng-masing komisi rapat, setelah masing-masing komisi menentukan tempat dan tujuan kegiatan kunjungan kerja atau rapat-rapat konsultasi tersebut, lalu masing-masing komisi mengajukan surat permohonan kepada Pimpinan Dewan, apabila disetujui maka Pimpinan Dewan akan meneruskan surat permohonan tersebut ke Sekretaris Dewan melalui lembar Disposisi sampai akhirnya diterbitkan Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang diajukan secara berjenjang;
- Bahwa besar uang perjalanan dinas yang didapatkan masing-masing anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut berbeda beda karena ditentukan berdasarkan Jabatan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan regulasi pencairan uang perjalanan dinas untuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme verifikasi kelengkapan berkas/ dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017, dilakukan secara berjenjang;
- Bahwa kuitansi yang Saksi buat dan tandatangani adalah kuitansi untuk pembayaran uang perjalanan dinas untuk orang perorangan anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme dilakukannya proses pencairan UP (Uang Persediaan) untuk sebuah kegiatan atau perjalanan dinas
- Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis, serta berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa untuk kegiatan Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah alat kelengkapan dewan tersebut memang ada anggaran di tahun 2017;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi secara umum pencairan uang perjalanan dinas yang dilakukan di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang bisa menggunakan uang panjar terlebih dahulu, dan jika tidak ada uang persedian (UP) maka menggunakan uang pribadi terlebih dahulu baru kemudian digantikan;
- Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah alat kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 adalah Saksi Dedy Ristrianto, S.Sos, sedangkan bendahara pengeluaran adalah Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa sepengetahuan Saksi uang perjalanan dinas tidak bisa cair apabila ada kelengkapan dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak ada, pencairan dana harus dilakukan dengan kelengkapan dokumen /berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang lengkap dan sah;
- Bahwa Awalnya Saksi tidak mengetahui akan hal tersebut, namun setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan di bulan April-Mei 2017, baru Saksi mengetahui sebagian anggota DPRD Komosi I, Komisi II dan Komisi III yang seharusnya melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanggal 6-8 Februari 2017 ada yang tidak pergi melakukan perjalanan dinas sebagaimana mestinya dan uang perjalanan dinas tetap cair;
- Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil oleh PPK yaitu Saksi Dedy Ristrianto, S.Sos untuk membahas terkait ada permasalahan dalam kegiatan perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD Kota Pangkal pinang tanggal 6-8 Februari 2017;
- Bahwa Tidak ada Saksi mendengar ada pertemuan tersebut, Saksi mengetahui ada permasalahan dalam kegiatan perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD Kota Pangkal pinang tanggal 6-8 Februari 2017 setelah mendapat panggilan dari Kejaksaan dan mendapatkan penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada sebagian anggota dewan Komisi I, Komisi II dan Komisi III yang menerima uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 akan tetapi tidak melakukan/melaksanakan tugasnya untuk melakukan perjalanan dinas sebagaimana SPPD dan Surat Tugas yang dikeluarkan, saat itu Saksi hanya membuat kuitansi berdasarkan dokumen/ kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang ada, sedangkan kegiatannya mereka laksanakan atau tidak Saksi tidak tahu;
- Bahwa Tidak ada ada kewajiban Saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencari tahu kebenaran rill dari dokumen/ kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan oleh pelaksana SPPD;
- Bahwa sepengetahuan Saksi dana/anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkal pinang tanggal 6-8 Februari 2017 sudah dicairkan;
- Bahwa yang menjadi dasar Saksi membuat Surat Tugas untuk anggota Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang melakukan perjalanan dinas pada tanggal 6-8 Februari 2017 adalah perintah Kabag Umum/PPK melalui lembar disposisi pada surat yang diajukan masing-masing komisi;
- Bahwa Surat Permohonan dari masing-masing Komisi ditujukan kepada pimpinan DPRD, kemudian Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang Saksi. Marsyahbana memberkan instruksi atau informasi melalui tulisan pada lembar disposisi yaitu tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, inti surat diharapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dapat segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kemudian terhadap surat komisi tersebut Terdakwa selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi yang diteruskan kepada Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan. Disposisi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kabag Umum/PPK Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dengan memberikan disposisi lanjutan kepada Saksi selaku Kasubbag Humas dan Protokol/PPTK dengan bunyi disposisi diterbitkan. Atas disposisi kabag Umum/PPK tersebut saya membuat Surat Tugas dan SPPD;
- Bahwa Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) diterbitkan atau dibuat sebagai kelengkapan administrasi utama para pelaksana kegiatan untuk melaksanakan perjalanan dinas mereka, dalam Surat Tugas dijelaskan dasar diterbitkannya apa, kepada siapa diberikan dan untuk apa perjalanan dinas itu dilakukan;
- Bahwa Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) nantinya berkaitan dalam hal pembayaran uang perjalanan dinas, Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) menjadi bagian dari kelengkapan dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksana kegiatan;
- Bahwa Setelah Surat Tugas untuk Anggota Dewan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Saksi. Marsyahbana dan Surat Tugas untuk pendamping dan notulis ditandatangani oleh Terdakwa selaku Sekretris Dewan, dan SPPD ditandatangani oleh Terdakwa Pengguna Anggaran yaitu Sekwan, Surat Tugas dan SPPD tersebut kemudian saya serahkan kepada notulis masing-masing komisi yang akan pergi;
- Bahwa seharusnya yang memegang Surat Tugas dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) adalah pelaksana SPPD/Kegiatan, akan tetapi untuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang difasilitasi oleh Notulis, untuk aturan hukumnys seperti apa Saksi kurang mengetahui;
- Bahwa untuk mengetahui bahwa perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuannya Saksi selaku PPTK hanya melihat berdasarkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh tempat tujuan perjalanan dinas. Senyatanya dilapangan seperti apa Saksi tidak tahu;
- Bahwa Untuk Surat Tugas Anggota DPRD Saksi buat per Komisi, untuk Surat Tugas Notulis dan Pendamping Saksi buat masing-masing satu untuk tiap Komisi, sedangkan untuk SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Saksi buat satu persatu untuk setiap orang yang pergi melakukan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Biasanya yang menjadi dasar tempat tujuan memberikan tanda tangan dan cap pada lembar SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) adalah adanya Surat Tugasnya sesuai atau tidak;
- Bahwa Tidak ada ada notulis komisi yang melapor kepada Saksi bahwa ada kegiatan dari perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah selain daripada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Komisi I, Komisi II dan Komisi II, ada Pimpinan Dewan yang ikut melakukan perjalanan Dinas pada tanggal 6-8 Februari 2017 atau tidak;
- Bahwa Saksi mengetahui ada permasalahan dalam perjalanan dinas kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 di bulan April-Mei 2017 saat dipanggal oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya akan tetapi menerima pembayaran uang perjalanan dinas;
- Bahwa yang menyerahkan berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 kepada Saksi untuk diverifikasi ulang adalah Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), sedangkan Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) mendapatkan berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dari para notulen masing-masing komisi untuk diverifikasi awal, Notulen mengumpulkan berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang pergi, karena para anggota DPRD Kota Pangkalpinang difasilitasi oleh Notulen;
- Bahwa notulen masing-masing komisi ikut pergi bersama para anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017;
- Bahwa berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 dikumpulkan oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan Pendamping yang pergi ke masing-masing Nutulen, dari masing-masing Notulen diserahkan ke adalah Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) selaku Kasubbag Anggaran dan Verifikasi di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2017, setelah diverifikasi kelengkapan data oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), diserahkan kepada Saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 untuk Saksi verifikasi ulang dan saya buatkan kuitansi, kemudian setelah dari Saksi, Saksi serahkan kembali kepada masing-masing Notulen untuk diserahkan kepada Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) selaku Kabag Umum Setwan Pangkalpinang pada tahun 2017/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2017 untuk diperiksa kembali dan ditandatangani kuitasi yang Saksi buat, dari PPK diserahkan kepada Terdakwa Latif Pribadi Bin Samuri Selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, setelah itu di kembalikan ke Pelaksanan SPPD untuk tanda tangan beberapa surat, setelah lengkap semua tanda tangan diserahkan kepada Saksi Budik Wahyudi, S.E., selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kota pangkal Pinang tahun 2017, setelah itu Saksi tidak tahu lagi jenjang prosesnya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait permasalahan benar atau tidaknya kelengkapan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjanalan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut ;
- Bahwa Tidak ada ada kewajiban Saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menguji dan memastikan kebenaran materil kelengkapan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjanalan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, Saksi hanya memverifikasi secara administrasi saja;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang namanya ada dalam Surat Tugas dan SPPD tanggal 6-8 Februari 2017, tetapi uang perjalanan dinasnya tidak dicairkan yaitu bapak Andi Bin Hasan Bunarto Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II yang mendapatkan Surat Tugas dan SPPD kunjungan kerja ke kantor Kemenpora RI;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait hal tersebut, seingat Saksi dokumen /berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas nama Andi Bin Hasan Bunarto ada saat Saksi verifikasi berkas2, namun saya tidak mengetahui berkasnya ditarik saat berada dimana;
- Bahwa Tidak ada yang memerintah Saksi untuk tetap melanjutkan proses verifikasi semua dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut. Saksi memverifikasi berkas sebagaimana yang menjadi tugas pokok dan fungsi Saksi;
- Bahwa Saksi sudah 2 (dua) kali mengemban tugas menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sampai dengan saat ini;
- Bahwa TMT Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Panngkalpinang tahun 2010;
- Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), akan tetapi sedikit banyak Saksi mengetahui dan mengerti apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- Bahwa yang menjadi pedoman Saksi melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Bahwa Saksi pernah membaca isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terkait dengan tugas pokok dan wewenang Saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Saksi hanya membuat kuitansi, selebihnya tidak ada;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi bendahara yang membuat Surat Permintaan Pembayara (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Bahwa Saksi tidak mengeahui dimana diatur perihal yang menyatakan bahwa tugas pokok dan wewenang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah membuat kuitasi;
- Bahwa Kuitansi yang Saksi buat tersebut salah satu dokumen kelengkapan pencairan anggaran untuk suatu kegiatan di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpianang;
- Bahwa Saksi membuat kuitansi berdasarkan lampiran-lampiran yang terdapat dalam berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diberikan kepada Saksi, yang lampirannya berupa:
Surat Tugas.
SPPD yang telah ditandatangani.
Tiket moda transportasi
Boarding pass.
Bukti pembayaran hotel (kuitansi/bill hotel).
Daftar Pengeluaran Riil.
Daftar rincian biaya perjalanan dinas.
yang mana kelengkapan lampiran yang terdapat dalam berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah terlebih dahulu diverivikasi oleh verifikator, dengan bukti telah diverifikasi berupa daftar checklist yang diberikan tanda contreng;
- Bahwa Saksi Failasophia Karima selaku Kasubbag Anggaran dan Verifikasi di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, tidak memberikan paraf atau tandatanganya di lembar verifikasi, apabila selesai memverifikasi dan menyatakan lengkap lampirannya laporang pertanggungjawabannya, dia hanya memberikan tanda contreng pada daftar checklist;
- Bahwa Seingat Saksi lampirannya berupa Surat Tugas, SPPD, Tiket moda transportasi, Boarding pass, Bukti pembayaran hotel (kuitansi/bill hotel), Daftar Pengeluaran Riil, Daftar rincian biaya perjalanan dinas sudah ditanda tangani semua;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa beberapa kuitansi, rincian biaya perjalanan dinas, daftar pengeluaran rill, tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, Surat Tugas untuk pembayaran biaya perjalanan dinas alat kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui dan melihatnya;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang MUHAMMAD SOPIAN beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (BB No.12.1);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
1 (buah) Buku Asli Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 02 Oktober 2014 (BB No.12.2);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
Bahwa Keberatan Terdakwa atas keterangan Saksi menerangkan ”secara berjenjang yang bertanda tangan di kuitansi adalah Saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Deddy Ristrianto, S. Sos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si sebagai Pengguna Anggaran dan masing-masing pelaksana SPPD dan Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara pengeluaran, Karena saya sebagai Pengguna Anggaran menandatangani kuitansi tersebut terakhir kali setelah semua bertanda tangan baru kemudian saya tandatangani kuitansi tersebut;
2. Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang saya berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa adalah Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 dan juga atasan Saksi pada saat itu;
- Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun 2017 yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang dengan jabatan selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan informatika yang sebelumnya Saksi pernah menjabat selaku Sekretaris Dinas Kesbangpol dan Saksi pernah ditugaskan di Pemerintah kota Pangkalpinang sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang;
- Bahwa yang menjadi dasar pengangkatan Saksi selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang adalah Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt. Walikota Pangkalpinang Sdr. Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang pada Pasal 45 pada Ayat (2) : “ Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD lingkup Umum dan Kepegawaian, Hubungan Masyarakat dan Protokol, sedangkan Fungsi Kabag Umum sesuai dengan amanah Ayat (3) mempunyai Fungsi sebagai berikut :
1. Perencanaan dan penyusunan program dilingkup Umum dan Kepegawaian, hubungan masyarakat dan Protokol
2. Penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan lingkup umum dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan protocol
3. Pelaksanaan lingkup umum dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan protocol
4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup umum dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan protocol
5. Pengoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan, dan pengelolaan bahan informasi daerah lingkup Sekretariat DPRD dan
6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris DPRD yang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Bahwa Selain tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Saksi diberikan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program dan Kegiatan Sekretariat DPRD Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor: 05 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si tertanggal 03 Januari 2017;
- Bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 adalah:
1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa, Harga perkiraan sendiri (HPS) dan Rancangan kontrak.
2. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
3. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/surat perjanjian;
4. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa;
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
7. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan; dan
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat:
1. Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran: perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2. Menetapkan Tim Pendukung;
3. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis (aamwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
4. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
- Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2017 Tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Drs. Latif Pribadi, M.Si, kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang di tahun 2017 yaitu:
1. Kegiatan Reses;
2. Pelayanan Tenaga Ahli;
3. Pelaporan alat kelengkapan DPRD;
4. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD;
5. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
6. Penyediaan jasa kebersihan kantor;
7. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor;
8. Penyediaan alat tulis kantor;
9. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
10. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
11. Penyediaan makanan dan minuman;
12. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional;
13. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor;
14. Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional;
15. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
16. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah;
17. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah;
18. Rapat rapat paripurna.
- Bahwa Dua kegiatan tersebut satunya untuk perjalanan dinas alat kelengkapan dewan dan yang satunya lagi untuk Pegawai Negeri Sipil/Bagian Kesekretariatan (sebagai notulis dan pendamping);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Bab XXVI Kunjungan Kerja Pasal 131 yang dimaksud dengan Kegiatan Rapat-Rapat Dan Konsultasi Ke Luar Daerah yakni untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD alat kelengkapan atau anggota DPRD;
- Bahwa Saksi lupa siapa saja nama-nama yang masuk dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, yang Saksi ketahui ada beberapa komisi yaitu: Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat Dan Pendidikan), Komisi II (Bidang Perekonomian Dan Keuangan), Komisi III (Bidang Pembangunan Dan Lingkungan), Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan;
- Bahwa besaran Pagu Anggaran kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah pada Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk perjalanan Dinas Anggota Dewan, Notulis, Pendamping;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi dalam perkara ini yang dipermasalahkankan adalah perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017, yang mana pada tanggal tersebut ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya;
- Bahwa untuk tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 tersebut ada 4 kegiatan yang diajukan oleh alat kelengkapan dewan sebanyak 3 Komisi antara Lain:
1. Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
2. Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, mengenai Akreditasi Puskesmas.
3. Komisi II melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
4. Komisi III melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir.
- Bahwa Pada saat itu Saksi tidak mengetahui di lapangan bagaimana pelaksanaannya, akan tetapi setelah selesai tanggal 6-8 Februari 2017, tanggal 9 Februari Saksi proses dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang yang berangkat tersebut dengan menandatangani kuitansi yang sudah terlebih dahulu ditanda tangani oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah alat kelengkapan dewan tersebut dan berkas pertanggungjawaban (LPJ) nya sudah ada diatas meja Saksi;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa dari 4 (empat) kegiatan tersebut ada yang tidak dilaksanakan sebagaimana semestinya oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang setelah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pada saat itu pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menjelaskan kepada saya ada dugaan dari 4 (empat) kegiatan tersebut ada yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang yang ditugaskan pada saat itu;
- Bahwa Tepatnya kapan Saksi lupa, tapi setelah tanggal 9 Februari 2017, kuitansi sudah Saksi tandatangani dan berkas laporan pertanggungjawaba (LPJ) sudah dinaikan ke jenjang/proses selanjutnya;
- Bahwa setelah mengetahui ada dugaan dari 4 (empat) kegiatan tersebut ada yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sekira pada tanggal yang Saksi sudah lupa pada bulan Februari 2017 bertempat di ruang Kerja Sekwan Terdakwa Latief Pribadi, Saksi memberi saran secara lisan, pada pembicaraan dengan Terdakwa tersebut, agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan SPPD anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tidak dilanjutkan proses keuangannya dalam pengajuan SPM Ganti Uang dengan harapan agar pihak pelaksanaan SPPD yang terkait permasalahan ini mengembalikan uang perjalanan dinas yang diterima. Saran ini Saksi sampaikan karena proses pengajuan ganti uang persediaan masih dalam proses di Bendahara / Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. Disamping itu, saya juga menyarankan agar Terdakwa Latief Pribadi dapat melaporkan ke Walikota Pangkalpinang persoalan ini agar dapat ditindak lanjuti dengan pemeriksaan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kota Pangkalpinang. Kemudian sekira bulan Februari tahun 2017, Sdr. Iskandar selaku Sekretaris BAKEUDA pada saat itu mendatangi ruang kerja Saksi yang menanyakan ada persoalan apa di dewan, pada kesempatan tersebut Saksi konsultasi dengan Sdr. Iskandar dengan menanyakan “apabila SP2D GU (ganti uang) terkait SPJ dari SPPD dewan belum terbit apakah proses pengajuannya bisa ditarik kembali/dibatalkan “kemudian dijawab oleh Sdr. Iskandar bisa karena belum terbit SP2D. selanjutnya sdr. Iskandar menjawab Saksi akan cek dulu sudah sampai dimana prosesnya. Setelah pertemuan dengan Sdr. Iskandar pada hari itu juga sekira tanggal lupa di bulan Februari tahun 2017 juga Saksi kembali menemui Terdakwa Latief Pribadi di ruang kerja beliau, yang pada intinya Saksi sampaikan hasil pembicaraan/konsultasi Saksi dengan Sdr. Iskandar dengan harapan Terdakwa Latief Pribadi sudah memonitor sudah sampai dimana SPM GU tersebut, hanya respon dari Terdakwa Latief Pribadi diam saja dan tidak menanggapi langsung;
- Bahwa Sehubungan dengan saran yang telah Saksi sampaikan kepada Terdakwa Latief Pribadi sebagai Sekretaris Dewan / Pengguna Anggaran, Terdakwa hanya diam dan mengiyakan (menganggukan kepala). Kelanjutannya Saksi tidak mengetahui lagi karena merupakan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Anggaran;
- Bahwa Saksi menandatangani kuitansi berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tersebut tanggal 9 Februari 2017, dan pada tanggal tersebut belum diketahui ada permasalahan sebagaimana yang diduga oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut;
- Bahwa Saksi mau menandatangani kuitansi berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tersebut karena bukti administrasi perjalanan dinasnya lengkap, kuitansi sudah ditanda tanganu oleh PPTK, kelengkapan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) sudah diverifikasi oleh PPTK dan Verifikator sebelumnya;
- Bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkal Pinang Nomor: 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tahun 2017, BAB XII tentang pertanggungjawaban perjalan dinas Pasal 23 ayat (1): Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas/pejabat yang berwenang dan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Ayat (2): Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
1. Surat Tugas yang sah dan telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
2. SPPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Pejabat yang berwenang dan Pejabat di tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
3. Tiket moda transportasi termasuk boarding pass dan pungutan resmi pada bandara/pelabuhan/terminal/stasiun yang sesuai dengan tempat tujuan pada surat tugas dan SPPD dan;
4. Bukti pembayaran hotel (kuitansi/bill hotel) atau tempat menginap lainnya sesuai dengan tempat tujuan perjalanan dinas, apabila pelaksana SPPD menggunakan fasilitas hotel atau tempat menginap lainnya.
5. Daftar Pengeluaran Riil biaya transport ke terminal bis/stasiun/ bandara/ pelabuhan dari tempat kedudukan dan tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan berupa biaya taxsi yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya.
6. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi, bill yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak bidang jasa penyewaan kendaraan yang sah apabila Walikota dan Wakil Walikota menyewa kendaraan dalam kota.
7. Daftar rincian biaya perjalanan dinas dengan format sebagaimana dimaksud dalam lampiran III peraturan Walikota ini.
- Seingat Saksi berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 lampiran yang dibutuhkan lengkap terdiri dari:
a. Bukti tiket dan boarding pass.
b. Bukti pembayaran / bill hotel.
c. Surat Tugas
d. SPPD yang telah ditandatangani.
e. Daftar pengeluaran riil biaya transport ke terminal/pelabuhan
dan sudah ditanda tangani semua;
- Bahwa Seingat Saksi untuk berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 untuk Komisi I Saksi terima Notulisnya Saksi Robi Arbani Bin Juniadi, untuk Komisi II Saksi terima dari Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman dan untuk Komisi III Saksi terima dari salah satu staf keuangan, Saksi terima semuanya pada tanggal 9 Februari 2017 tetpai di jam yang berda-beda;
- Bahwa notulis Alat Kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang yang ikut melakukan perjalanan dinas pada tangga 6-8 Februari 2017 adalah:
- Robi Arbani Bin Juniadi, Notulis Komisi I
- Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman, Notulis Komisi II
- Budik Wahyoedi Bin Harsono, Notulis Komisi III
Pendamoing Alat Kelengkapan DPRD Kota Pangkalpinang yang ikut melakukan perjalanan dinas pada tangga 6-8 Februari 2017 adalah:
- Rima Melati, S.KM,M.Si, Pendamping Komisi I;
- Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution, Pendamping Komisi II;
- Saksi Sahril Bin H. Djamaludin (Alm), Pendamping Komisi III;
- Bahwa Seingat Saksi setelah perjalanan dinas Anggota DPRD pada tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 dilaksanakan, sekira pada tanggal 09 Februari 2017 disampaikan kepada saya berkas pertanggungjawaban pelaksanaan dinas Komisi I, Komisi II dan Komisi III, yang menyampaikan berkas pertanggungjawaban dari Komisi I Tujuan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta yakni Notulisnya yang bernama Saksi Robi Arbani, sedangkan Komisi I dengan Tujuan konsultasi Ke Palembang yang menyampaikan bukti pertanggungjawaban yakni staf perempuan yang bertugas dibagian umum, sepengetahuan Saksi staf dari Saksi Rima Melati. Untuk yang Komisi II yang menyampaikan berkas pertanggungjawaban yakni Notulisnya yang bernama Saksi Riki Rakasiwi, sedangkan untuk yang Komisi III yang menyampaikan bukti pertanggungjawaban bukan Notulisnya dan bukan pendampingnya, seingat Saksi staf perempuan yang bertugas dibagian keuangan. Bukti pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan ke Saksi berupa kuitansi dengan lampiran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas bukti berupa:
a. Bukti tiket dan boarding pass.
b. Bukti pembayaran / bill hotel.
c. Surat Tugas
d. SPPD yang telah ditandatangani.
e. Daftar pengeluaran riil biaya transport ke terminal/pelabuhan.
untuk Saksi tandatangani.
Selanjutnya setelah Saksi melihat kuitansi dan lampirannya, Saksi memastikan terlebih dahulu bahwa kuitansi yang dimaksud sudah dan telah diverifikasi oleh kasubag anggaran dan verifikasi yakni Failasopia, dimana telah/ada paraf pensil dari Kasubag verifikasi Saksi Failasopia dan kuitansi telah ditandatangani oleh PPTK yakni Saksi Bagja Tito dan Saksi mengecek secara acak lampiran kuitansi apakah sudah/telah sesuai dengan rincian biaya perjalanan Dinas yang dicantumkan. Kemudian setelah itu Saksi tandatangani kuitansi yang disodorkan ke Saksi tersebut. Selanjutnya berkas pertanggungjawaban yang disampaikan ke Saksi, dibawa kembali oleh Saksi Robi Arbani, staf perempuan dari Saksi Rima Melati, Saksi Riki Rakasiwi dan staf perempuan yang bertugas dibagian keuangan untuk di proses ke jenjang berikutnya;
Bahwa pada saat Notulis Komisi I Saksi Robi Arbani, Notulis Komisi II Saksi Riki Rakasiwi serta staf perempuan yang bertugas dibagian umum dan staf perempuan yang bertugas dibagian keuangan menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan Dinas tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 tidak dilampirkan berbarengan Laporan tugas dari Perjalanan Dinas tersebut;
- Bahwa Saksi di dalam disposisi Setwan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. BIN Samuri (alm) yang Saksi baca “tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan disposisi untuk membuat Laporan Tugas (Lapgas) tidak ada;.
- Bahwa pada saat itu juga Saksi Robi Arbani, Saksi Riki Rakasiwi, staf perempuan yang bertugas dibagian umum dan staf perempuan yang bertugas dibagian keuangan tidak memberitahukan /menyampaikan kepada Saksi bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana/tidak dilaksanakan/ada beberapa Anggota DPRD kota Pangkalpinang yang tidak berangkat ke tempat tujuan konsultasi perjalanan Dinas;
- Bahwa Sebagaimana tertulis didalam Surat Tugas dan SPPD, tujuan dari perjalanan dinas alat kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 masing-masing komisi adalah:
1. Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
2. Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, mengenai Akreditasi Puskesmas.
3. Komisi II melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
4. Komisi III melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir.
- Bahwa Seingat Saksi, untuk kegiatan pejalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut hanya ada surat dari Komisi I dan Komisi II di atas meja kerja Saksi, jadi Saksi hanya mendisposisi surat Komisi I dan Komisi II, sedangkan surat Komisi III Saksi tidak ada diatas meja kerja Saksi jadi Saksi tidak ada mendisposisinya;
- Bahwa seingat saksi secara umum bunyi dari disposisi surat untuk kegiatan pejalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 Komisi I dan Komisi II adalah:
Surat Komisi ditujukan kepada Pimpinan DPRD, oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dibuat disposisi surat dengan instruksi atau informasi tolong ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang ditujukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang,
Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang mengeluarkan lembar disposisi yang diteruskan kepada saya selaku Kabag Umum/PPK, dengan instruksi proses lebih lanjut sesuai aturan.
Saya selaku Kabag Umum/PPK melanjutkan surat tersebut dengan membuat disposisi surat untuk Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan instruksi untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Surat Tugas dan SPPD.
- Bahwa Saksi menandatangani semua kuitasni yang berkas laporan pertanggungjawabannya (LPJ) ada diatas meja Saksi dan lengkap;
- Bahwa Seingat Saksi tidak ada kuitansi dan berkas laporan pertanggungjawabannya (LPJ) anggota dewan atas nama Saksi Abang Hertza dan Alfian;
- Bahwa Seingat Saksi tidak ada, akan tetapi Saksi selaku PPK Kegiatan Rapat-Rapat Dan Konsultasi Ke Luar Daerah telah memberikan arahan dan permintaan kepada PPTK/Kasubag Humas dan protocol Saksi Bagja Tito untuk tertib dalam pelaksanaan admnistrasi perjalanan dinas , antara lain :
a. Agar tidak mengeluarkan SPPD apabila tidak ada disposisi dari Kabag Umum/PPK.
b. Agar dilembaran disposisi surat dipedomani dan diamankan supaya tidak disalahgunakan.
c. Selanjutnya dalam penataan staf agar menugaskan/ membagi tugas kepada bawahan/staf untuk memiliki kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup adminitrasi perjalanan dinas.
Dan saja juga memberi Arahan/koordinasi kepada Saksi Failasophia Selaku Kasubag Anggaran dan Verifikasi Bagian Keuangan agar berkas surat pertanggungjawban perjalanan dinas yang diajukan penandatangan kuitansinya ke PPK/Kabag Umum telah diteliti dan diverifikasi dengan baik dan benar untuk itu sebagai bukti telah dilakukan pengendalian agar kasubag anggran dan verifikasi membubuhkan parafnya pada lembar kuitansi, dan telah disepakati dibubuhkan paraf pada sisi bawah lembar kuitansi, dimana Saksi selaku PPK/Kabag umum tidak akan menandatangani apabila belum di paraf oleh kasubag Anggran dan Verifikasi bagian keuangan;
Bahwa Kuitansi yang Saksi tanda tangan tersebut sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk mengajukan SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) oleh bagian keuangan;
- Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa membatalkan proses pengajuan berkas SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan), Pengguna Anggaran (PA) yang bisa melakukannya;
- Bahwa terkait dengan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017, sebagai PPK hal-hal yang telah Saksi lakukan sebelum terlaksananya kegiatan adalah melanjutkan disposisi dari Terdakwa Latif Pribadi kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan instruksi untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kemudian setelah terlaksananya kegiatan adalah Saksi melihat kuitansi dan lampirannya, Saksi memastikan terlebih dahulu bahwa kuitansi yang dimaksud sudah dan telah diverifikasi oleh kasubag anggaran dan verifikasi yakni Saksi Failasopia, dimana telah/ada paraf pensil dari Kasubag verifikasi dan kuitansi telah ditandatangani oleh PPTK yakni Saksi Bagja Tito dan Saksi mengecek secara acak lampiran kuitansi apakah sudah/telah sesuai dengan rincian biaya perjalanan Dinas yang dicantumkan. Kemudian setelah itu Saksi tandatangani kuitansi yang disodorkan ke Saksi tersebut. Selanjutnya berkas pertanggungjawaban yang disampaikan ke Saksi, dibawa kembali oleh Saksi Robi Arbani, staf perempuan dari Saksi Rima Melati, Saksi Riki Rakasiwi dan staf perempuan yang bertugas dibagian keuangan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pembayaran uang perjalanan dinas untuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut diberikan uang muka atau dibayarkan secara penuh setelah perjalanan dinas dilakukan;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi secara umum yang terjadi di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang untuk pembayaran uang perjalanan dinas dimungkinkan untuk dibayarkan dengan memberikan uang muka jika masih ada uang persedian di bendahara, dan jika tidak ada uang persedian maka biasaya dibayarkan di akhir setelah perjalanan dinas selesai dilakukan, ini biasanya menggunakan uang pribadi pelaksana SPPD dahulu baru kemudian diganti;
- Bahwa sepengetahuan Saksi mekanisme verifikasi kelengkapan berkas/ dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017, dilakukan secara berjenjang;
- Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis, serta berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD : 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa besaran Uang Persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang mengacu kepada Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 beserta Lampiran Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian Tertanggal 30 Desember 2016. Adapun besaran Uang Persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
- Bahwa untuk proses pencairan dana Uang Persedian Saksi selaku PPK tidak terlibat dalam proses tersebut karena Saksi tidak punya kewenangan, yang berwenang dalam proses itu adalah Bendahara Pengeluaran yakni Saksi Budik Wahyoedi dan Kepala Bagian (Kabag) keuangan Setwan DPRD kota Pangkalpinang Tahun 2017 selaku PPK-SKPD (Pejabat Penantausahaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah). Saksi baru mengikuti proses pencairan dana Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 pada saat proses Ganti Uang Persediaan, kewenangan Saksi lebih kepada memeriksa kembali lampiran-lampiran dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing pelaksana SPPD;
- Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada, akan tetapi proses pencairan dana SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang harus dilakukan dengan cepat karena kegiatan di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang sangat padat jadi harus cepat agar tidak menumpuk;
- Bahwa kuitansi tidak akan Saksi tandatangani apabila lampiran dokumen laporan pertanggungjawabab (LPJ) perjalanan dinas tidak lengkap dan dana SPP-GUnya tidak akan cair;
- Bahwa untuk kegiatan Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah alat kelengkapan dewan tersebut memang ada anggaran di tahun 2017;
- Bahwa sepengetahuan Saksi uang perjalanan dinas tidak bisa cair apabila ada kelengkapan dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak ada, pencairan dana harus dilakukan dengan kelengkapan dokumen/ berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang lengkap dan sah;
- Bahwa dana/anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkal pinang tanggal 6-8 Februari 2017 sudah dicairkan;
- Bahwa Saksi Bagja Tito Nugroho yang membuat kuitansi untuk perjalanan dinas anggota Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa kuitansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang Saksi tandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 tersebut hanya untuk sebagian dokumen kegiatan saja, dokumen lebih lengkapnya akan dikerjakan oleh bagian keuangan akan di proses lebih lanjut oleh bagian keuangan;
- Bahwa Secara berjenjang yang bertanda tangan di kuitansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) adalah Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu (Alm) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si sebagai Pengguna Anggaran, masing-masing pelaksana SPPD dan Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara pengeluaran;
- Bahwa Saksi mendapatkan informasi ada dugaan perjalanan dinas anggota kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya setelah tanggal 9 Februari 2017, setelah kuitansi pembayaran SPPD ditanda tangani dan disampaikan kepada Bagian Keuangan / Pejabat Panatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Informasi yang beredar dikantor ada juga teman kantor yang telah menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi lupa ada atau tidak menandatangani kuitansi untuk laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan atas nama Andi Bin Hasan Bunarto;
- Bahwa Saksi tidak ada mendengar berita bahwa anggota dewan atas nama Andi Bin Hasan Bunarto menarik berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya, selama ada dokumen/ berkas laporan pertanggungjawaban diatas meja Saksi dan lengkap maka kuitansinya Saksi tanda tangani, kalau tidak ada berkas diatas meja Saksi tidak Saksi tanda tangani;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya akan tetapi menerima pembayaran uang perjalanan dinas;
- Bahwa notulen masing-masing komisi ikut pergi bersama para anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017;
- Bahwa berkas/dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 dikumpulkan oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan Pendamping yang pergi ke masing-masing Nutulen, dari masing-masing Notulen diserahkan ke Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm) sebagai Kasubbag Anggaran dan Verifikasi di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, setelah diverifikasi kelengkapan data oleh Saksi Failasophia Karima, S.AB Binti Sudarman Manaf (Alm), diserahkan kepada Saksi Bagja Tito selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diverifikasi ulang dan dibuatkan kuitansi, kemudian diserahkan kembali kepada masing-masing Notulen untuk diserahkan kepada Saksi selaku Kabag Umum Setwan Pangkalpinang/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2017 untuk diperiksa kembali dan Saksi tandatangani kuitasinya, dari Saksi lalu Saksi serahkan kepada kepada yang menyerahkannya kepada Saksi, untuk diserahkan kepada Terdakwa Latif Pribadi Bin Samuri Selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang/Pengguna Anggaran (PA), setelah itu di kembalikan ke Pelaksanan SPPD untuk tanda tangan beberapa surat, setelah lengkap semua tanda tangan diserahkan kepada Saksi Budik Wahyudi, S.E., selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kota pangkal Pinang tahun 2017, setelah itu Saksi tidak tahu lagi jenjang prosesnya;
- Bahwa Tidak ada ada kewajiban saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menguji dan memastikan kebenaran materil kelengkapan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, Saksi hanya memeriksa secara dokumen secara administrasi saja;
- Bahwa Tidak ada yang memerintah saksi untuk tetap melanjutkan proses verifikasi semua dokumen/berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut. Saksi memverifikasi berkas sebagaimana yang menjadi tugas pokok dan fungsi Saksi;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa beberapa kuitansi, rincian biaya perjalanan dinas, daftar pengeluaran rill, tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, Surat Tugas untuk pembayaran biaya perjalanan dinas alat kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017;
Laporan tugas studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui dan melihatnya;
1 (satu) Eksemplar Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.06);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak pernah mengetahui dan melihatnya;
1 (satu) Eksemplar Asli Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt. Walikota Pangkalpinang Sdr. Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017 beserta Lampirannya (BB No.14.1);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
10 (Sepuluh) Lembar Fotocopyan yang diLegalisir Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 29 November 2016 (BB No.14.2);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya
- Bahwa Terdakwa menerangkan Terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point: Saksi menerangkan “Sehubungan dengan saran yang telah Saksi sampaikan kepada Terdakwa Latief Pribadi sebagai Sekretaris Dewan / Pengguna Anggaran, Terdakwa hanya diam dan mengiyakan (menganggukan kepala) tanpa membeirkan jalan keluar;
Karena pada saat pertemuan itu saya sebagai Pengguna Anggaran tidak hanya diam dan mengiyakan (menganggukan kepala saja, saat itu saya bagi-bagi tugas hal apa saja yang harus mereka lakukan, saat itu saya bertindak, dan saat itu kami bertiga, tidak hanya berdua dengan Saksi Dedy
Bahwa Saksi menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
3. Rima Melati Binti Djuhari Damid (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 pada tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa adalah Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu ikut melakukan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sebagai pendamping pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai Akreditasi Puskesmas sebagai Pendamping Komisi I berdasarkan Surat Tugas Nomor : 800/132/Setwan/II/2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 6 Februari 2017;
Bahwa yang ikut melaksanakan Perjalanan Dinas pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai Akreditasi Puskesmas yaitu:
1. Muhammad Rusdi, S.E., M.H., Ketua Komisi I;
2. D.M Amir Gandhi, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I;
3. Rio Setiady, S.T., Anggota Komisi I;
4. Hibir, Anggota Komisi I;
5. Rima Melati (Saksi), sebagai Pendamping;
- Bahwa prinsipnya terkait dengan Tugas Saksi selaku Pendamping tidak diatur secara baku didalam Surat Keputusan ataupun aturan, lazimnya Saksi membantu tugas Notulis, yang menjadi Tugas Pokok Saksi selaku Pendamping yakni:
1. Memfasilitasi pertemuan seperti menghubungi pihak tempat tujuan yang akan dilaksanakan Perjalanan Dinas;
2. Mengurus administrasi kegiatan;
3. Melakukan dokumentasi pada saat kegiatan;
4. Membuat laporan Kegiatan;
- Bahwa kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut terlaksana sebagaimana aturannya dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sesuai dengan Surat Tugas. Hal tersebut dilengkapi dengan:
1. Laporan kegiatan hasil kunjungan Anggota Komisi DPRD Kota Pangkalpinang ke Dinas Kesehatan Kota Palembang;
2. Daftar Absensi peserta kegiatan;
3. Foto dokumentasi Kegiatan;
4. SPPD yang telah ditandatangani dan dicap basah oleh tempat tujuan konsultasi;
Bahwa pelaksanaan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut yaitu:
1. Pada tanggal yang Saksi ingat sekira tanggal 4 atau 5 Februari 2017, saya menghubungi pihak Dinas Kesehatan Kota Palembang yakni Sdr. dr. alfarobi berkoordinasi terkait maksud dan tujuan konsultasi;
2. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2017 berangkat ke Palembang dengan Pesawat Garuda penerbangan pada pukul 15.15 WIB berjumpa dalam 1 pesawat dengan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Hibir, D.M Amir Gandhi, S.H., M.H., dan Muhammad Rusdi, S.E., M.H., Untuk Sdr. Rio Setiady, S.T., saya tidak mengetahui berangkat dengan maskapai apa karena saya tidak melihat dipesawat tersebut.
3. Pada tanggal 7 Februari 2017 konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang sebelum pertemuan, Saksi menemui teman Saksi yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Pelembang yakni Sdr. M. YAMIN. Kemudian saya langsung diantar ke bagian reseptionis dengan mengisi buku tamu kemudian kebagian tata usaha untuk menyerahkan berkas Surat Tugas dan SPPD yang selanjutnya diarahkan ke ruang pertemuan. Pertemuan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Plt. Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Hj. Letizia beserta stafnya.
4. Pertemuan membahas tentang Akreditasi puskesmas beserta regulasinya yang dihadiri oleh Saksi Selaku Pendamping Komisi I dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Muhammad Rusdi, S.E., M.H., Ketua Komisi I;
2. D.M Amir Gandhi, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I;
3. Rio Setiady, S.T., Anggota Komisi I;
4. Hibir, Anggota Komisi I;
5. Rima Melati (saya), sebagai Pendamping
5. Dalam pertemuan Saksi selaku Pendamping bertugas mencatat dan mendokumentasikan pertemuan.
6. Pertemuan ditutup pada pukul 11.30 WIB
7. Sebelum meninggalkan kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang Saksi menyelesaikan Administrasi yaitu mengurus SPPD Saksi selaku Pendamping dan 4 Anggota Dewan Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh dr. Hj. Letizia.
8. Pada tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali dengan penerbangan pagi dengan maskapai Namair penerbangan 07.45 WIB dan Saksi satu pesawat dengan Sdr. Hibir dan Sdr. M.Rusdi.
- Bahwa Saksi menghimpun semua tiket dan boarding pass pesawat dan bill hotel Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang tujuan ke Palembang, yang selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas terkumpul langsung Saksi serahkan kepada Notulis Komisi I yakni Saksi Robi Arbani;
- Bahwa Saksi tidak ikut melaksanakan perjalanan dinas Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Tujuan Konsultasi Ke Jakarta. Pada saat itu Komisi I dibagi dua kegiatan untuk melaksanakan perjalanan Dinas pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017, Saksi sebagai Pendamping mewakili/membantu tugas Notulis untuk tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai Akreditasi Puskesmas sedangkan Notulis Komisi I atas nama Saksi Robi Arbani mendampangi sebagai Notulis untuk Tujuan Konsultasi Ke Jakarta;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada permasalahan untuk perjalanan dinas Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang tidak melaksanakan kegiatan maupun tidak terlaksananya kegiatan perjalanan dinas Komisi I Anggota Dewan Kota Pangalpinang dengan tujuan Konsultasi ke Jakarta, hanya Saksi pernah dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk permintaan keterangan terkait dengan tugas Saksi selaku Pendamping Komisi I pada Perjalanan Dinas Ke Palembang;
- Bahwa untuk akomodasi perjalanan dinas Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, sebelum berangkat kami diberikan uang panjar untuk pembayaran hotel dan uang makan harian, tapi untuk besarannya berapa Saksi lupa. Sedangkan tiket sudah dibelikan/disiapkan oleh bagian keuangan;
- Bahwa Saksi menerima sisa dari uang perjalanan dinas yang telah Saksi laksanakan tersebut 2 (dua) hari setelah pulang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang sebesar Rp4.374.500,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk anggota dewannya Saksi tidak mengetahui mereka menerima berapa besar;
- Bahwa untuk perjalanan dinas tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 seluruh anggota dewan yang ditugaskan pergi melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan;
- Bahwa Saksi yang membuat Laporan kegiatan hasil kunjungan Anggota Komisi DPRD Kota Pangkalpinang ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, pada tanggal 9 Februari 2017 sekira pukul 07.00 WIB Saksi datang kekantor Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang untuk membuat laporan dan mencetak foto hasil pertemuan, laporan hasil pertemuan ditandatangani oleh semua anggota DPRD yang ke Palembang;
- Bahwa pada pada tanggal 9 Februari 2017 juga Laporan kegiatan hasil kunjungan Anggota Komisi DPRD Kota Pangkalpinang ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang diruang kerjanya;
- Bahwa Tidak ada Notulis yang ikut pergi untuk perjalanan dinas Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, jadi saya yang mengurus segala kepentingan dalam perjalanan dinas tersebut;
- Bahwa Tidak ada Notulis yang ikut pergi untuk perjalanan dinas Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang karena Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dibagi menjadi 2 perjalanan, maka Notulis bernama Robi Arbani, S.Mn pergi ke Jakarta bersama Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang lain;
- Bahwa Sebagai Pendamping dokumen apa yang Saksi bawa untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang saya membawa kelengkapan administrasi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas semua yang pergi ke Palembang, blangko daftar hadir, bukti surat bahwa sudah dilakukan koordinasi dengan dinas kesehatan sebelum hari pelaksanaan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya akan tetapi menerima pembayaran uang perjalanan dinas;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait permasalahan benar atau tidaknya kelengkapan berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut ;
- Bahwa Setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang baru Saksi mengetahui bahwa ada anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang namanya ada dalam Surat Tugas dan SPPD tanggal 6-8 Februari 2017, tetapi tidak melaksanakan tujuan perjalanan dinas tersebut sebagaimana mestinya dan uang perjalanan dinasnya dicairkan;
- Bahwa Saksi dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kurang lebih 1 (satu) minggu setelah melakukan perjalanan dinas
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 untuk Komisi I tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang atas atas nama Muhammad Rusdi, S.E., M.H., Ketua Komisi I, D.M Amir Gandhi, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I, Rio Setiady, S.T., Anggota Komisi I, Hibir, Anggota Komisi I, dan Rima Melati (Saksi), sebagai Pendamping;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 untuk Komisi I tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang atas atas nama Muhammad Rusdi, S.E., M.H., Ketua Komisi I, D.M Amir Gandhi, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I, Rio Setiady, S.T., Anggota Komisi I, Hibir, Anggota Komisi I, dan Rima Melati (Saksi), sebagai Pendamping;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 untuk Komisi I tujuan Konsultasi Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang atas atas nama Muhammad Rusdi, S.E., M.H., Ketua Komisi I, D.M Amir Gandhi, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I, Rio Setiady, S.T., Anggota Komisi I, Hibir, Anggota Komisi I, dan Rima Melati (Saksi), sebagai Pendamping;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan hanya mengetahui dan melihat Laporan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang Selasa, 7 Februari 2017;
- Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada keterangan Saksi menerangkan “pada pada tanggal 9 Februari 2017 \ Laporan kegiatan hasil kunjungan Anggota Komisi DPRD Kota Pangkalpinang ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut Saksi Rima serahkan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang diruang kerjanya”;
Karena Laporan kegiatan hasil kunjungan Anggota Komisi DPRD Kota Pangkalpinang ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut, tidak ada diserahkan kepada saya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
4.Lalita Tatiana Dewi Binti Ka Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa adalah Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Pangkalpinang sebagai Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu ikut melakukan Perjalanan Dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sebagai pendamping pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi;
- Bahwa sebagai Pendamping Komisi II Saksi didasari oleh Surat Tugas Nomor: 800/129/Setwan/II/2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 01 Februari 2017;
- Bahwa prinsipnya terkait dengan tugas Saksi selaku Pendamping tidak diatur secara baku didalam Surat Keputusan ataupun aturan, lazimnya Saksi membantu tugas Notulis, yang menjadi Tugas Pokok Saksi selaku Pendamping yakni:
1. Memfasilitasi pertemuan seperti menghubungi pihak tempat tujuan yang akan dilaksanakan Perjalanan Dinas;
2. Mengurus administrasi kegiatan bila diperlukan;
3. Melakukan dokumentasi pada saat kegiatan;
4. Membuat laporan Kegiatan;
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman yang menjadi notulis dalam Perjalanan Dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi:
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang berangkat sebanyak 8 orang Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Rano, Wakil Ketua Komisi II;
2. Sadiri, Sekretaris Komisi II;
3. Andi, Anggota Komisi II;
4. Amir Rahman, Anggota Komisi I;
5. Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
6. Zainuri, Anggota Komisi I;
7. Djubaidah, Anggota Komisi I;
8. H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Bahwa Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/129/Setwan/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 antara lain:
1. Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H., NIP. 19620904 198101 2 001, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan
2. Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E., NIP.19860627 201001 1 006, Staf Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta, Saksi berangkat pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 dengan maskapai Lion Air berdua dengan anak Saksi penerbangan pukul 19.30 WIB dan tiba dijakarta pada pukul 20.40 WIB langsung menuju hotel G.7 jalan Saman Hudi yang tiba dihotel sekira pukul 22.30 WIB. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017, karena Saksi sudah mengetahui pertemuan di Kemenpora Pukul 13.00 WIB, maka Saksi berangkat dari Hotel pada Pukul 11.30 WIB dan tiba di Kemenpora kurang lebih Pukul 12.30 WIB menggunakan Taxi Bluebird karena bil taksi tidak wajib maka Saksi tidak meminta bukti Taxi. Sesampainya di halaman parkit Kantor Kemenpora setelah turun dari Taxi, Saksi langsung menelfon Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulis Komisi II untuk menanyakan keberadaannya dimana kemudian Saksi Ricky Rakasiwi menjawab “pertemuan dibatalkan dan tidak ada pertemuan”. Selanjutnya Saksi tanyakan kalau tidak ada pertemuan bagaimana dengan SPPD dan dijawab oleh Saksi Ricky Rakasiwi “sudah ditandatangani”, kemudian Saksi langsung kembali lagi ke hotel tanpa masuk ke kantor Kemenpora RI;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi, Saksi Ricky Rakasiwi pada senyatanya berangkat ke Jakarta dan tiba di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, sedangkan 8 (delapan) orang Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Saksi tidak tahu berangkat atau tidak ke Jakarta untuk perjalanan dinas tersebut, karena kami berangkat ke Jakartanya sendiri-sendiri;
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, berdasarkan keterangan Saksi Ricky pertemuan dibatalkan dan tidak ada pertemuan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dibatalkannya pertemuan antara Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut dan Saksi juga tidak menanyakannya kepada Saksi Ricky pada saat itu;
- Bahwa Rencana awal pertemuan antara Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI diagendakan pada pukul 10.00 WIB namun kemudian berdasarkan informasi dari Saksi Ricki bahwa pertemuan diundur menjadi pukul 13.00 WIB dikarenakan pihak Kemenpora ada pertemuan dengan daerah lain;
- Bahwa Saksi mengetahui ada perubahan agenda pertemuan dari yang seharusnya pukul 10.00 WIB diubah menjadi pukul 13.00 WIB yaitu pada hari senin tanggal 06 Februari 2017, saat itu Saksi Ricky selaku notulis menemui Saksi dikantor mengabarkan bahwa pertemuan dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan kegiatan untuk perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tersebut, karena memang tidak ada pertemuan yang dilakukan;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Tanggal 6 Februari 2017 sebelum berangkat Saksi menerima sebagian dulu uang perjalanan dinasnya dari bendahara setelah beberapa hari pulang dari perjalanan dinas baru diberikan sisa uang perjalanan dinasnya oleh bendahadra;
- Bahwa Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskankan melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta juga menerima uang perjalanan dinas mereka pada saat itu, tapi Saksi tidak tahu berapa nominal perorangannya;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut sebesar Rp5.397.800,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Saksi ada menyerahkan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 milik Saksi, kepada Notulis yaitu Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi sebagai tanda terima uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017, Saksi menandatanganinya setelah pulang dari Jakarta, tepatnya tanggal berapa Saksi lupa;
- Bahwa Saksi Budik Wahyoedi selaku bendahara yang menyerahkan kuitansi beserta berkas laporan pertanggungjawabannya kepada Saksi untuk tanda tangan kuitansi tersebut;
- Bahwa Saski tidak ada menanyakan kepada Saksi Budik Wahyoedi, kenapa uang perjalanan dinasnya tetap diproses pencairannya sedangkan pertemuan sebagai tujuan dari perjalanan dinas tersebut tidak terlaksana/ dibatalkan;
- Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp5.397.800,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang pernah Saksi terima tersebut;
- Bahwa untuk akomodasi perjalanan dinas tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut, Saksi sebelum berangkat diberikan uang muka untuk pembayaran hotel 3%, uang harian, uang transport mobil yang besaranya kurang lebih Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Sedangkan tiket sudah dibelikan/disiapkan oleh bagian keuangan;
- Bahwa Lupa tepatnya kapan Saksi menerima sisa dari uang perjalanan dinas yang telah Saksi laksanakan tersebut, kurang lebih beberapa hari setelah Saksi pulang ke Pangkalpinang tanggal 9 Februari 2017;
- Bahwa Setelah Saksi pulang ke Pangkalpinang tanggal 9 Februari 2017, keesokan harinya tanggal 10 Februari 2017 Saksi masuk kantor, dan saat Saksi sudah berada di kantor Terdakwa memanggil Saksi, Terdakwa menanyakan apakah terjadi pertemuan antara Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, lalu Saksi menjawab tidak terjadi pertemuan/pertemuan tidak ada, kemudian Terdakwa kembali bertanya kenapa pertemuannya tidak dilaksanakan/dilakukan?” saat itu Saksi menjawab tidak mengetahui kenapa tidak dilaksanakan/dilakukan pertemuannya, Saksi hanya mendapatkan informasi dari Saksi Ricky, kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa “ada ada pak?”, kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi ada pihak Kejaksaan mempermasalahan terkait perjalanan dinas Komisi II yang diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi belum menandatangani kuitansi dan belum menerima sisa uang perjalanan dinas pada saat dipanggil Terdakwa tanggal 10 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa reaksi Terdakwa Drs. Latif Pribadi hanya diam dan berkata ya sudah, saat Saksi mengatakan tidak terjadi pertemuan antara Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
- Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi tidak pernah memerintah Saksi untuk menyerahkan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas Saksi untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ);
- Bahwa pada pada tanggal 9 Februari 2017 juga Laporan kegiatan hasil kunjungan Anggota Komisi DPRD Kota Pangkalpinang ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang diruang kerjanya;
- Bahwa Saksi pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga RI yang merubah agenda pertemuan dari jam 10.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 menjadi jam 13.00 WIB tanggal 7 Februari 2017;
- Bahwa Pada tanggal 6 Februari 2017, sebelum keberangkatan ke Jakarta Saksi Ricky memberitahukan kepada Saksi perubahan agenda pertemuan dari jam 10.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 menjadi jam 13.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah perubahan agenda pertemuan dari jam 10.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 menjadi jam 13.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 tersebut juga diketahui oleh seluruh Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang atau tidak;
- Bahwa Saksi sampai jam 13.00 WIB Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tidak hadir di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, karena pada saat saya menelfon Saksi Ricky sekira jam 12.30 WIB, Saksi Ricky mengatakan tidak ada pertemuan/pertemuan dibatalkan dan Saksi juga tidak ada bertemu dengan Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang saat berada di parkiran gedung Kemenpora;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi alasan pertemuan Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut batal dan siapa yang membatalkannya;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta atas atas nama Rano (Wakil Ketua Komisi II), Sadiri (Sekretaris Komisi II), Andi (Anggota Komisi II), Amir Rahman (Anggota Komisi I), Hj. Murti Mardiana (Anggota Komisi I), Zainuri (Anggota Komisi I), Djubaidah (Anggota Komisi I), H. Jumdiyanto (Anggota Komisi I), Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H. (saya sebagai Pendamping), dan Ricky Rakasiwi, S.E (sebagai Notulis);
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta atas atas nama Rano (Wakil Ketua Komisi II), Sadiri (Sekretaris Komisi II), Andi (Anggota Komisi II), Amir Rahman (Anggota Komisi I), Hj. Murti Mardiana (Anggota Komisi I), Zainuri (Anggota Komisi I), Djubaidah (Anggota Komisi I), H. Jumdiyanto (Anggota Komisi I), Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H. (saya sebagai Pendamping), dan Ricky Rakasiwi, S.E (sebagai Notulis);
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat laporan kegiatan tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2017-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 27 Februari 2017 beserta Lampirannya (BB No.16.1);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Uang tunasi sebesar Rp5.397.800,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah dititipkan di dalam rekening RPL Nomor 006301001804306 milik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (BB No.16.3);
Terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Bahwa Saksi mendapatkan pemberitahuan adanya perubahan agenda pertemuan dari yang seharusnya pukul 10.00 WIB diubah menjadi pukul 13.00 WIB secara langsung diberitahukan oleh Saksi Ricky kepada Saksi saat pada saat sedang dikantor Sekwan tanggal 6 Februari 2017;
- Bahwa Saksi mengetahui pertemuan jam 13.00 WIB antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga dibatalkan/tidak terjadi dari Saksi Ricky melalui telfon;
- Bahwa Saksi Ricky mengetahui perubahan agenda pertemuan dari yang seharusnya pukul 10.00 WIB diubah menjadi pukul 13.00 WIB dari pihak Kemenpora yang menelfon;
- Bahwa Saksi Ricky yang menyiapkan data-data atau bukti-bukti untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksi tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, Saksi hanya menyerahkan bukti pengeluaran berupa bill hotel, bordingpass dan tiket pesawat kepada Saksi Ricky, data/bukti lainnya sudah di Saksi Ricky;
- Bahwa Saksi menyerahkan bukti pengeluaran perjalanan dinas berupa bill hotel, bordingpass dan tiket pesawat milik Saksi kepada Saksi Ricky karena semua yang pergi untuk Komisi II diserahkan kepada Saksi Ricky selaku Notulis;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah memang menjadi tugas dan tanggung jawab Notulis untuk melengkapi bukti-bukti perjalanan dinas guna lampiran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau bukan, akan tetapi sudah menjadi kebiasaan yang terjadi di Sekretariat Dewan, Notulis yang biasanya melengkapI bukti-bukti perjalanan dinas guna lampiran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
- Bahwa Saksi Ricky yang mengurus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD ke Kemenpora di Jakarta tersebut, dari awal berangkat memang semua Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD ke Kemenpora di Jakarta sudah ada pada Saksi Ricky;
- Bahwa Saksi tidak menginap di hotel yang sama dengan Saksi Ricky, makany akami berangkat ke Kemenporanya masing-masing dan tidak bertemu satu sama lain;
- Bahwa atas inisiatif Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas guna lampiran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pencairan dana perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, karena sudah menjadi kebiasaan apabila selesai melaksanakan perjalanan dinas maka dikumpulkan bukti-bukti pengeluarannya;
- Bahwa Saksi tidak ada Terdakwa mengeluarkan rekasi atau pernyataan bahwa dana perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut akan dicairkan atau tidak;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan melakukan tugas ke Kemenpora tersebut menarik berkas Laporan Pertannggungjawabab (LPJ) miliknya;
- Bahwa Saksi tidak ikut membantu mengurus atau mengatur pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, semua secara protokoler Saksi Ricky selaku Notulis yang mengatur dan mengurusnya;
- Bahwa Dari jeda waktu antara Saksi tiba di Jakarta sampai mendekati jam pertemuan, Saksi tidak ada berkomunikasi dengan Para Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang
- Bahwa setelah mengetahui pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga dibatalkan, Saksi kembali ke hotel, karena Saksi pergi bersama anak Saksi kemudian Saksi menuju ke Kota Tangerang kerumah saudara Saksi, kemudian Saksi kembali ke Pangkalpinang pda tanggal 9 Februari 2017, setelah itu Saksi tidak ada berkomunikasi lagi dengan Anggota Dewan Komisi II ataupun Saksi Ricky;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan uang perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
- Tentang menerangkan Saksi di Panggil oleh Terdakwa menanyakan perihal pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga terjadi atau tidak;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena Terdakwa tidak ada memanggil Saksi secara khusus untuk menanyakan perihal pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga terjadi atau tidak, akan tetapi secara kebetulan Terdakwa bertemu dengan Saksi di tangga kantor kemudian Terdakwa memintanya untuk keruangan Terdakwa baru kemudian menanyakan perihal pertemuan tersebut kepada Saksi;
- Bahwa Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan membenarkan keberatan Terdakwa tersebut;
5. Ricky Rakasiwi Bin Roni Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebabagi berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang saya berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tersebut adalah Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang dengan jabatan staf Dinas Koperai dan UMKM, Perdagangan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu ikut dalam Perjalanan Dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang sebagai Notulis pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi;
- Bahwa Saksi menjadi Notulis Komisi II Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor: 188/01/SEKRT.DPRD/I/2017, yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. H. Latip Pribadi, M.Si., selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 3 Januari 2017, dan Surat Tugas Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 800/129/ setwan/II/2017 Tertanggal 01-02-2017, Saksi ditunjuk sebagai Notulis Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dimana Komisi II tersebut melaksanakan kegiatan konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Notulis Anggota DPRD Kota Pangkalpinang adalah:
1. Menyampaikan laporan perkembangan pembahasan;
2. Penelitian;
3. pengkajian yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD, untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pimpinan setelah kegiatan dilaksanakan;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang berangkat sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Rano, Wakil Ketua Komisi II;
2. Sadiri, Sekretaris Komisi II
3. Andi, Anggota Komisi II;
4. Amir Rahman, Anggota Komisi I;
5. Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
6. Zainuri, Anggota Komisi I;
7. Djubaidah, Anggota Komisi I;
8. H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/129/Setwan/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 antara lain:
a. Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H., NIP. 19620904 198101 2 001, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan
b. Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E., NIP.19860627 201001 1 006, Staf Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
- Bahwa perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, pertemuannya tidak terlaksana;
- Bahwa anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tidak melaksanakan tugasnya sesuai tujuan dan penggunaan anggaran yang telah ditentukan, seharusnya anggota Komisi II DPRD mengadakan pertemuan dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, namun faktanya anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tidak hadir satupun ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk menghadiri pertemuan tersebut, meskipun sudah diberitahukan adanya pergeseran waktu dari Pukul 10.00 WIB menjadi Pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Berdasarkan bukti penerbangan seperti tiket dan boarding pass yang dikumpulkan kepada saya, 8 (delapan) orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Dewi Nst, S.H., M.H., sebagai pendamping berangkat ke Jakarta namun pada pada waktu pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI mereka tidak ada yang hadir ditunggu sampai dengan jam 14.00 WIB;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan 8 Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Dewi Nst, S.H., M.H., sebagai pendamping tidak hadir ke pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tersebut. Dari 8 anggota dewan, hanya 1 yang melakukan konfirmasi ketidakhadiran yakni atas nama Saksi Rano, Saksi Rano mengirimkan pesan singkat (SMS) ke no handphone Saksi yang isinya “Riki saya tidak bisa hadir, kamu suruh buka bu Murti Murdiana atau Andi pimpin rapat” yang mana pesan singkat (SMS) tersebut Saksi terima pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 11.23 WIB);
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, Saksi berangkat dengan pemberangkatan pesawat pada sore hari dengang maskapai Garuda Indonesia tiba di Jakarta sekira pukul 18.30 WIB, Saksi melanjutkan untuk mencari penginapan, akhirnya Saksi menginap di hotel Mustika di senen. Setelah Saksi stay di penginapan sekira pada pukul 20.50 WIB, Saksi menginformasikan ke seluruh anggota Komisi II dengan mengirimkan pesan singkat (sms) melalui telepon selular kepada 8 anggota Dewan yang dijadwalkan mengikuti pertemuan, dengan isi pesan sebagai berikut “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda NO.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih” Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017, Saksi tiba di Kantor Kemenpora sekira pada pukul 10.00 WIB, pada saat itu bertemu dengan Saksi Baharudin Atas (mitra dinas Pariwisata). Kemudian Saksi melapor kebagian Resepsionis/penerima tamu di Lobby bawah Gedung PPICON (Gedung dikawasan Kemenpora), selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi Baharudin Atas dan resepsionis (perempuan tidak mengetahui namanya) menuju ke lokasi tempat pertemuannya di Lantai 3 Gedung PPICON, pada saat itu gedung tersebut sedang digunakan oleh pihak lain. Setelah Saksi kroscek bersama Saksi Baharudin Atas lokasi tempat pertemuan selanjutnya Saksi kembali turun kebawah untuk menunggu di lobi. Saat Saksi berada di Lobby gedung sekira pada pukul 10.30 WIB, resepsionis (perempuan tidak mengetahui namanya) menanyakan surat tugas, kemudian Saksi sodorkan 1 berkas map yang isinya:
a. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan seluruh Komisi II yang berjumlah 8 orang, dengan nama antara lain :
-
-
-
1. Rano Partai Demokrat 2. Sadiri Partai PPP 3. Andi Partai PAN 4. Amir Rachman Partai Hanura 5. HJ. Murti Mardiana Partai Golkar 6. Zainuri Partai Golkar 7. Djubaidah Partai Gerindra 8. H. Jumdiyanto Partai PKB
-
-
b. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan Pendamping 1 orang atas nama Saksi Lalita Tatiana Dewi.
c. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan Notulis 1 orang atas nama Ricky Rakasiwi.
Setelah berkas 1 map Saksi sodorkan ke resepsionis, Saksi bersama dengan Saksi Baharudin Atas menunggu untuk pelaksanaan pertemuan anggota Komisi II dengan pihak Deputi IV Kemenpora. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, resepsionis menanyakan kepada Saksi yang disaksikan oleh Saksi Baharudin Atas “kemana anggota dewan kok belum datang” kemudian Saksi jawab “masih dalam perjalanan” kemudian resepsionis memberikan waktu beberapa menit untuk menunggu kedatangan anggota dewan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB resepsionis (laki-laki yang Saksi tidak mengetahui namanya) datang kembali menemui saya dengan menyodorkon 1 berkas map yang berisi Surat Tugas, SPPD yang sudah ditandatangani dan dicap stempel basah oleh pihak Kemenpora. Setelah 1 berkas map Saksi terima tanpa pikir panjang Saksi bersama Saksi Baharudin Atas meninggalkan gedung Kemenpora untuk kembali ketempat penginapan, yang pada saat itu Saksi berasumsi kegiatan batal dilaksanakan.Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 08 Februari 2017 Saksi pulang menuju Pangkalpinang dengan penerbangan pagi yang lupa jamnya;
- Bahwa Rencana awal pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI diagendakan pada pukul 10.00 WIB namun kemudian ada perubahan jadwal bahwa pertemuan diundur menjadi pukul 13.00 WIB dikarenakan pihak Kemenpora ada pertemuan dengan daerah lain;
- Bahwa Saksi pada Hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat antara pukul 09.00 -11.00 WIB pihak dari Kemenpora menghubungi ke telepon selular Saksi yang menginfomasikan bahwa Jadwal pertemuan Anggota Dewan Komisi II dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga diundur ke jam 13.00 WIB di hari Selasa Tanggal 7 Februari 2017 dengan alasan gedung tempat yang akan dilaksanakan pertemuan akan digunakan oleh pengguna lain;
- Bahwa perubahan jadwal tersebut Saksi informasikan kepada Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang akan pergi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI secara lisan langsung kepada semua anggota komisi II yang akan berangkat ke pertemuan di kantor Kemenpora dan juga kepada Saksi Lalita Tatiana Dewi;
- Bahwa Setelah mendapatkan informasi dari pihak Kemenpora tersebut dihari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 Saksi secara lisan langsung memberitahukan kepada semua anggota komisi II yang akan berangkat ke pertemuan di kantor Kemenpora dan juga kepada Saksi Lalita Tatiana Dewi bahwa pertemuan Anggota Dewan Komisi II dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga diundur ke jam 13.00 WIB di hari Selasa Tanggal 7 Februari 2017 dengan alasan gedung tempat yang akan dilaksanakan pertemuan akan digunakan oleh pengguna lain dan juga setelah Saksi stay di penginapan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pada pukul 20.50 WIB Saksi kembali menginformasikan ke seluruh anggota Komisi II yang berjumlah 8 orang yang telah mendapatkan penugasan dan dilengkapi SPPD mengirimkan pesan singkat (sms) melalui telepon selular kepada 8 anggota Dewan yang dijadwalkan mengikuti pertemuan, dengan isi pesan sebagai berikut “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda NO.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih” hal ini dapat saya buktikan bahwa report pengiriman pesan singkat terkirim pada tanggal 06 Februari 2017;
- Bahwa Saksi tidak mengirimkan pesan singkat (SMS) tersebut kepada kepada Saksi Lalita Tatiana Dewi, dikarenakan Saksi lupa;
- Bahwa Pesan singkat yang Saksi kirimkan malam hari tersebut ke 8 anggota Dewan Komisi II sama sekali tidak ada yang merespon. Seingat Saksi hanya 1 orang anggota dewan komisi II yang mengabarkan kepada Saksi pada hari Selasa Tanggal 7 Februari 2017 pukul 11.23 WIB tidak bisa hadir dengan alasan yang saya tidak ketahui atas nama Saksi Rano dari Partai Demokrat dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) yang isinya “Riki saya tidak bisa hadir, kamu suruh buka bu Murti Murdiana atau Andi pimpin rapat”;
- Bahwa Saksi tidak ada bertemu ataupun berkomunikasi dengan Saksi Lalita Tatiana Dewi baik telfon maupun SMS pada saat berada di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
(Kemudian keterangan Saksi Ricky tersebut di konfrontir kepada Saksi Lalita Tatiana Dewi yang masih berada di ruang sidang, dan atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi Lalita Tatiana Dewi menyatakan tetap pada keterangannya tadi bahwa Lalita Tatiana ada menelfon Saksi Ricky saat tiba di parkiran gedung Kemempora untuk menayakan dimana keberadaan Saksi Ricky dan saat itulah Saksi Ricky menyampaikan kepada Saksi Lalita Tatiana Dewi bahwa pertemuan dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga dibatalkan, kemudian Saksi tidak masuk ke dalam gedung Kemenpora melainkan pulang ke hotel);
- Bahwa Saksi yang melakukan koordinasi dengan pihak Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
- Bahwa koordinasi yang telah Saksi lakukan dengan pihak Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI yang dapat Saksi jelaskan:
Bahwa 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan seingat Saksi diawal bulan Februari 2017 dilakukan rapat internal Komisi II yang dipimpin oleh Saksi Ahmad Amir yang diikuti oleh Anggota dewan dari Komisi II lainnya. Dalam forum tersebut dibahas tempat tujuan kegiatan, yang mana disepakati untuk melakukan kegiatan Konsultasi ke Jakarta ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Selanjutnya dari pembahasan tersebut Saksi tindak lanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor 090/124/DPRD/II/2017 perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ditujukan kepada Walikota Kota Pangkalpinang dan menghubungi via telepon Sdr. Akhmad Elvian Selaku Kepala Dinas Pariwisata. Selain itu juga Saksi langsung berkoordinasi dengan pihak tujuan yakni pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, pada saat itu Saksi menghubungi Saksi. Arman pada saat itu dijawab “bahwa saya bukan di deputi ini, nanti saya sampaikan ke Deputi yang bersangkutan” pada saat itu Saksi tindak lanjuti dengan mengirim fax permohononan kunjungan pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017. Setelah itu Saksi inten berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga RI seorang Laki-laki yang Saksi lupa namanya.
Pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi antara pukul 09.00-11.00 WIB pihak dari Kemenpora menghubungi ke telepon selular Saksi yang menginfomasikan bahwa Jadwal pertemuan Anggota Dewan Komisi II dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga diundur ke jam 13.00 Wib di hari Selasa Tanggal 07 Februari 2017 dengan alasan gedung tempat yang akan dilaksanakan pertemuan akan digunakan oleh pengguna lain, selanjutnya Saksi beritahukan informasi tersebut secara lisan kepada semua anggota komisi II yang akan berangkat ke pertemuan di kantor Kemenpora. Keberangkatan ke Jakarta secara terpisah (masing-masing) menggunakan pesawat yang berbeda, setelah sampai di penginapan sekira pada pukul 20.50 WIB Saksi menginformasikan ke seluruh anggota Komisi II yang berjumlah 8 orang yang telah mendapatkan penugasan dan dilengkapi SPPD dengan mengirimkan pesan singkat (sms) melalui telepon selular kepada 8 anggota Dewan yang dijadwalkan mengikuti pertemuan, dengan isi pesan sebagai berikut “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda NO.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum JAM 12.00 WIB makasih;
- Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari 2017;
- Bahwa Setelah sampai di Pangkalpinang dan berada di Kantor Dewan Kota Pangkalpinang, Saksi menemui Terdakwa Latief Pribadi selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang untuk melaporkan apa yang terjadi dalam perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebu, Saksi menceritakan kronologis bagiamana kegiatan atau pertemuan tersebut tidak tidak terlaksana, pada saat itu Terdakwa Drs. Latief Pribadi hanya menjawab “ ya sudahlah;
- Bahwa Saksi membuat laporan kegiatan untuk perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang isinya menceritakan kronologis bagiamana kegiatan tersebut tidak tidak terlaksana, dikarenakan tidak adanya pertemuan maka dokumentasi, absensi dan dokumen rekaman tidak Saksi buat. Saksi membuat laporan Kegiatan pada pokoknya berisi bahwa kegiatan Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tidak terlaksana karena ketidakhadiran anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa laporan kegiatan Saksi buat sebagai salah satu lampiran untuk dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas;
- Bahwa laporan kegiatan yang Saksi buat tersebut terlampir dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, yang Saksi serahkan kepada bagian keuangan Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 6-8 Februari 2017 dengan total sebesar Rp4.811.400,00 (empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa Tanggal 6 Februari 2017 sebelum berangkat Saksi menerima full uang perjalanan dinasnya dari bendahara setelah pulang dari perjalanan dinas baru Saksi melengkapi bukti-bukti pengeluaran untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinas tersebut;
- Bahwa Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskankan melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta juga menerima uang perjalanan dinas mereka pada saat itu, kecuali anggota dewan yang bernama Saksi Andi, karena beliau tidak mau dicairkan/tidak berkenan untuk diproses laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinasnya;
- Bahwa Saksi juga yang melengkapi bukti-bukti pengeluaran untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) yang ditugaskankan melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, semua bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas dikumpulkan kepada Saksi;
- Bahwa yang menyuruh dan memerintahkan Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) tersebut, sudah menjadi kebiasan dan lazimya semua bukti dukung pertanggungjawaban tersebut diserahkan dan dikumpulkan ke Saksi selaku Notulis;
- Bahwa bukti-bukti pengeluaran yang dikumpulkan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) kepada Saksi berupa bill hotel, boardingpass, printout tiket, sedangkan Surat Tugas dan SPPD yang sudah ditandatangani oleh tempat tujuan memang sudah ada pada Saksi. Semuanya dikumpulkan untuk dijadikan bukti pendukung Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana perjalanan dinas;
- Bahwa semua Surat tugas dan SPPD orang-orang yang ditugaskan ke Kemenpora tersebut ada pada Saksi, Saksi jadikan dalam 1 berkas dalam 1 map yang Saksi sodorkan ke resepsionis pada jam kurang lebih 10.30 WIB, saat itu Saksi bersama dengan Saksi Baharudin Atas sambil menunggu kedatangan anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) untuk pelaksanaan pertemuan anggota komisi II dengan pihak Deputi IV kemenpora. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, resepsionis menanyakan kepada saya yang disaksikan oleh Saksi Baharudin Atas “kemana anggota dewan kok belum datang” kemudian saya jawab “masih dalam perjalanan” kemudian resepsionis memberikan waktu beberapa menit untuk menunggu kedatangan anggota dewan Komisi II Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB resepsionis (laki-laki yang Saksi tidak mengetahui namanya) datang kembali menemui Saksi dengan menyodorkon 1 berkas map yang berisi Surat Tugas , SPPD yang sudah ditandatangani dan di cap stempel basah oleh Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi Pada Asdep Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga dan Surat Kunjungan. Setelah 1 berkas map Saksi terima tanpa pikir panjang Saksi bersama Saksi Baharudin Atas meninggalkan gedung Kemenpora untuk kembali ketempat penginapan, yang pada saat itu Saksi berasumsi kegiatan batal dilaksanakan;
- Bahwa bukti-bukti pengeluaran berupa berupa bill hotel, boardingpass, printout tiket milik anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) dikumpulkan kepada Saksi pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 dan Jumat tanggal 10 Februari 2017 seluruh anggota DPRD Komisi II baik anggotanya sendiri ataupun melalui staf anggota DPRD menyerahkan Bill Hotel, Boardingpass, printout tiket kepada saya untuk dibuatkan rincian pengeluaran biaya perjalanan dinas sebagai laporan pertanggungjawabab (LPJ);
- Bahwa tidak menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Notulis mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinas tersebut, akan tetapi memang sudah menjadi kebiasan dan lazimya semua bukti dukung pertanggungjawaban tersebut diserahkan dan dikumpulkan ke Saksi selaku Notulis;
- Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas kami ke Kementerian Pemuda dan Olaragah pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut awalnya Saksi serahkan ke Saksi Bagja Tito Nugraha, S.Sos selaku PPTK kemudian setelah di proses di PPTK, saya masukan ke ruang kerja Saksi Deddy Ristianto, S.Sos selaku PPK setelah di proses di PPK kemudian bukti-bukti perjalanan dinas anggota komisi II tersebut Saksi serahkan ke bagian keuangan diruangan bendahara Saksi Budik Wahyoedi pada tanggal 13 Februari 2017, Saksi serahkan kepada honor pembantu bendahara yang bernama Sdr.GENTA karena pada saat itu Saksi Budik Wahyoedi tidak ada diruang kerjanya;
- Bahwa Saksi mengumpulkan/menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas tersebut ke bagian keuangan karena disuruh kumpulkan oleh bagian keuangan, diminta difotokopi rangkap 3;
- Bahwa setelah beberapa hari selesai melaksanakan perjalanan dinas ada saya menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, akan tetapi tepatnya tanggal berapa saksi lupa;
- Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada Saksi Budik Wahyoedi, kenapa uang perjalanan dinasnya tetap diproses pencairannya sedangkan sudah diketahui pertemuan sebagai tujuan dari perjalanan dinas tersebut tidak terlaksana/dibatalkan;
- Bahwa Saksi Budik Wahyoedi mengetahui perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemepora tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana pertemuannya, karena pada hari Rabu Tanggal 8 Februari 2017 sekira pada pukul 11.00 untuk saat mempertanyakan apakah pertemuan tersebut terlaksana atau tidak, kemudian Saksi jawab “tidak terlaksana”;
- Bahwa Saksi ada mendengar anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) mengembalikan dana perjalanan dinas yang telah mereka terima pada saat itu;
- Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima tersebut, karena Saksi selaku notulis telah melaksanakan tugas datang ke Kemenpora untuk melakukan kegiatan pertemuan tersebut;
- Bahwa Tidak ada dibahas bagaimana mekanisme keberangkatan pada saat rapat internal Komisi II sebelum keberangkatan, dalam rapat tersebut membahas tempat tujuan kegiatan, apa yang hendak dibahas nantinya saat kegiatan dilaksanakan, sedangkan untuk keberangkatan ke Jakarta secara terpisah (masing-masing) menggunakan pesawat yang berbeda;
- Bahwa Sebagaimana boarding pass yang Saksi lihat, ya semua anggota Komisi II DPRD Kota pangkalpinang yang melaksanakan perjalanan dinas ke Kementerian Pemuda dan Olahraha RI tanggal 6-8 Februari 2017, berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017;
- Bahwa Saksi tidak meminta secara khusus tanda tangan dan cap terhadap SPPD anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) yang tidak hadir tersebut, hanya saja kebetulan semua Surat Tugas dan SPPD ada pada Saksi dan Saksi masukan dalam 1 map yang Saksi sodorkan ke resepsionis pada jam kurang lebih 10.30 WIB, saat Saksi bersama dengan Saksi Baharudin Atas menunggu kedatangan anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) untuk pelaksanaan pertemuan anggota komisi II dengan pihak Deputi IV kemenpora dan sekira pukul 14.00 WIB resepsionis (laki-laki yang saya tidak mengetahui namanya) datang kembali menemui Saksi dengan menyodorkon 1 berkas map yang berisi Surat Tugas, SPPD yang sudah ditandatangani dan di cap stempel basah oleh Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi Pada Asdep Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga dan Surat Kunjungan;
- Bahwa semua anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas ke Kementerian Pemuda dan Olaragah RI mengetahui jadwal dan lokasi kegiatan yang akan mereka laksanakan, karena pada Hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi antara pukul 09.00 WIB-11.00 WIB pihak dari Kemenpora menghubungi ke telepon selular Saksi yang menginfomasikan bahwa Jadwal pertemuan Anggota Dewan Komisi II dengan Deputi IV Bagian Peningkatan Prestasi dan olahraga diundur ke jam 13.00 Wib di hari Selasa Tanggal 07 Februari 2017 dengan alasan gedung tempat yang akan dilaksanakan pertemuan akan digunakan oleh pengguna lain, selanjutnya Saksi beritahukan informasi tersebut secara lisan kepada semua anggota komisi II yang akan berangkat ke pertemuan di kantor Kemenpora pada saat itu 8 orang anggota dewan sedang ada kegiatan dikantor dewan kota pangkalpinang, kemudian juga pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 pukul 20.50 WIB Saksi menginformasikan kembali ke seluruh anggota Komisi II dengan mengirimkan pesan singkat (sms) melalui telepon selular kepada 8 anggota Dewan yang dijadwalkan mengikuti pertemuan, dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora jl. Gerbang pemuda NO.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih”, yang mana isi sms tersebut tertulis tanggal 07 Januari, yang seharusnya 7 Februari pada saat itu Saksi salah ketik, hal ini dapat dibuktikan dari report pengiriman pesan singkat terkirim pada tanggal 06 Februari 2017;
- Pada Bahwa saat Saksi menyampaikan informasi perubahan jadwal peremuan tersebut secara lisan dikantor dewan kota pangkalpinang, masing-masing Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan “OK” dan berdasarkan bukti-butki perjalanan mereka semua berangkat ke Jakarta, namun saat saya mengirim pesan singkat (SMS) hanya Saksi Rano yang mengkonfirmasikan ketidak hadirnya melalui pesan singkat;
- Belum, Bahwa pada saat Saksi melapor ke Terdakwa Drs. Latif Pribadi terkait hasil pelaksanaan kegiatan anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpiang yang tidak terlaksana tersebut, bukti-bukti perjalanan dinas sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum Saksi serahkan kepada bagian keuangan;
- Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi tidak pernah memerintah Saksi untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi, anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpiang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi (Pendamping) untuk diproses pencairan dana perjalanan dinasnya, Saksi hanya ada diperintah oleh Terdakwa Drs, Latief Pribadi untuk mengumpulkan seluruh anggota Komisi II yang berangkat perjalanan Dinas Ke Kemenpora untuk membahas masalah temuan terkait pencairan Perjalanan Dinas. Pertemuan tersebut dilaksanakan diruang Terdakwa Drs. Latief pribadi, yang Saksi ingat ada salah satu Dewan yang Saksi lupa siapa orangnya menyatakan bahwa “tidak usah dicairkan anggaran perjalanan Dinas tersebut”. Yang intinya pertemuan tersebut membahas mengenai dicairkan atau dibatalkan uang perjalanan dinas. Dari kesimpulan pertemuan tersebut Saksi tidak mengetahui apa keputusannya, karena sebelum selesai pertemuan Saksi sudah meninggalkan lokasi pertemuan karena ada pekerjaan lain. Kemudian seingat Saksi seminggu sesudah dilakukan pertemuan Saksi mendapat kabar bahwa uang anggaran perjalanan dinas tidak batal dikembalikan dengan arti tetap diteruskan pencairannya;
- Bahwa 2-3 hari setelah pulang dari melaksanakan perjalanan dinas Saksi diperintah oleh Terdakwa Drs, Latief Pribadi untuk mengumpulkan seluruh anggota Komisi II yang berangkat perjalanan Dinas Ke Kemenpora tersebut, kemudian Saksi kumpulkan dan mereka melaksanakan pertemuan di ruang Terdakwa saat itu;
- Bahwa Saksi pada saat itu belum dilakukan pencairan dana perjalanan dinas, karena pada saat itu Saksi belum mengumpulkan/menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinasnya ke bagian PPTK/PPK/bagian keuangan;
- Bahwa Saksi sudah sering melaksanakan tugas sebagai Notulis anggota DPRD Kota pangkalpinang saat melaksanakan perjalanan dinas keluar kota;
- Bahwa Saksi tidak tahu, untuk Saksi sendiri sebagai notulis baru ini pertama kali mengalami kejadian seperti ini;
- Bahwa Beberapa hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas baru Saksi mengetahui ada juga komisi lain DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu yang juga tidak melaksanakan pertemuan sebagaimana tujuan SPPD mereka, Saksi mengetahui hal tersebut karena pada hari Kamis tanggal 9 februari 2017 sekira Pukul 09.00 WIB setelah Saksi berada di kantor dewan Kota Pangkalpinang, Saksi mendengar ada kehebohan di kantor terkait dengan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 yang tidak dilaksanakan sebagaimana tujuan SPPD;
- Bahwa Saksi untuk tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 tersebut ada 4 kegiatan yang yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan dewan sebanyak 3 Komisi antara Lain:
1. Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
2. Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, mengenai Akreditasi Puskesmas.
3. Komisi II melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
4. Komisi III melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan;
- Bahwa Sebagai notulis dokumen yang Saksi bawa untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas, surat koordinasi dengan pihak Kemenpora;
- Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas yang Saksi bawa tersebut untuk seluruhnya atas nama yang ditugaskan pada saat itu, termasuk atas nama Saksi;
- Bahwa Untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibuatkan atas nama masing-masing yang mendapatkan tugas, sedangkan Surat Tugas Angota dewan dibuat satu mencangkup seluruh nama naggota dewan yang ditugaskan, surat tugas Saksi sebagai notulis dan surat Tugas Pendamping juga dijadikan satu surat;
- Bahwa Saya yang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi ke Resepsioni di Lobby Kantor Kemenpora bersamaan dengan surat tugas dan SPPD atas nama Saksi di dalam map tersebut, sehinga akhirnya ditandatangani dan dicap semua oleh pihak Kemenpora;
- Bahwa Saksi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) harus ditandatangani sebagai bukti bahwa yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut sudah tiba di tempat tujuan dan melaksanakan tujuan perjalanan dinas tersebut untuk kemudian dijadikan salah satu lampiran untuk kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas guna mencairkan dana perjalanan dinasnya;
- Bahwa Saksi ada melihat Komisi II yang berangkat kemenpora ada dipanggil keruangan Terdakwa membicarakan tentang ketidak hadiran dalam kegiatan tersebut;
- Bahwa Saksi tahu yang pasti ada dalam ruangan tersebut adalah Saksi Zainuri dan Saksi Murti Mardiana, dan pemanggilan tersebut dilakukan sebelum dilakukan pembayaran uang perjalanan Dinas;
- Bahwa saksi melaporkan ketidak hadiran anggota Komisi II kemenpora pada Terdakwa pada waktu sebelum dilakukan pembayaran pada anggota Dewan;
- Bahwa Saksi ada memberitahukan tentang adanya pihak Kemonpara yang meninggal saat dilakukan kunjungan kerja tersebut dan Saksi sampaikan setelah sampai di Pangkalpinang;
- Bahwa selain Saksi Rano yang membalas SMS Saksi tidak ada yang lainnya;
- Bahwa Saksi tidak ada menghubungi kembali anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Lalita Tatiana Dewi pada tanggal 7 Februari 2017 setelah Saksi berada di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, karena tidak ada perubahan agenda lagi;
- Bahwa Saksi tiba di gedung Kementerian Pemuda dan Olahragah RI pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekira pada pukul 10.00 WIB, saat itu Saksi hanya ada bertemu dengan Saksi Baharudin Atas sebagai mitra dinas Pariwisata yang juga ikut dalam perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora, lalu kami berdua mendatangi resepsioni untuk melapor kedatangan;
- Bahwa Saksi tiba lebih awal di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga RI jam 10.00 WIB untuk mempersiapkan pertemuan dan mengecek lokasi kegiatan/pertemuan;
- Bahwa Setelah tiba di Kantor Kemenpora sekira pada pukul 10.00 WIB, Saksi bertemu dengan Saksi Baharudin Atas sebagai mitra dinas Pariwisata. Kemudian Saksi melapor kebagian Resepsionis /penerima tamu di Lobby Gedung Kemenpora, selanjutnya salah satu resepsionis perempuan yang Saksi tidak mengetahui siapa namanya mengajak Saksi dan Saksi Baharudin Atas menuju ke lokasi tempat pertemuannya di Lantai 3 Gedung PPICON, yang mana pada saat itu ruangan pertemuan tersebut sedang digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya Saksi kembali turun kebawah untuk menunggu di lobby sambil menunggu kedatangan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang. Saat Saksi berada di Lobby gedung sekira pada pukul 10.30 WIB, resepsionis (perempuan tidak mengetahui namanya) menanyakan surat tugas Saksi kemudian Saksi sodorkan 1 berkas map yang isinya:
1. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan seluruh Komisi II yang berjumlah 8 orang, dengan nama antara lain :
-
-
1. Rano Partai Demokrat 2. Sadiri Partai PPP 3. Andi Partai PAN 4. Amir Rachman Partai Hanura 5. HJ. Murti Mardiana Partai Golkar 6. Zainuri Partai Golkar 7. Djubaidah Partai Gerindra 8. H. Jumdiyanto Partai PKB
-
2. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan Pendamping 1 orang atasnama Saksi Lalita Tatiana Dewi.
3. Surat Tugas, SPPD dan Surat Kunjungan Notulis 1 orang atas nama Ricky Rakasiwi (saya).
Setelah berkas 1 map Saksi sodorkan ke resepsionis, Saksi bersama dengan Saski Baharudin Atas menunggu kembali anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di Lobby. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, resepsionis menanyakan kepada Saksi “kemana anggota dewan kok belum datang” kemudian Saksi jawab “masih dalam perjalanan” kemudian resepsionis memberikan waktu untuk menunggu kedatangan anggota dewan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB resepsionis (laki-laki yang Saksi tidak mengetahui namanya) datang kembali menemui Saksi dengan menyodorkon 1 berkas map yang berisi Surat Tugas, SPPD yang sudah ditandatangani dan dicap stempel basah oleh Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi Pada Asdep Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga dan Surat Kunjungan. Setelah 1 berkas map Saksi terima tanpa pikir panjang Saksi bersama Saksi Baharudin Atas meninggalkan gedung Kemenpora untuk kembali ketempat penginapan, yang pada saat itu Saksi berasumsi kegiatan batal dilaksanakan dan Saksi kembali ke tempat penginapan Saksi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 Saksi pulang menuju Pangkalpinang dengan penerbangan pagi yang lupa jamnya. Setibanya Saksi dipangkalpinang, Saksi langsung menuju kantor Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa dari jam 10.30 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB, Saksi hanya duduk menunggu kedatangan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang sambil mengobrol dengan Saksi Baharudin Atas di halaman lobby gedung Kemenpora. Kami sempat makan siang di kantin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB salah satu resepsionis laki-laki datang menghampiri kami menyampaikan bahwa ruangan untuk pertemuan sudah siap, lalu Saksi sampaikan kepada resepsionis tersebut mohon diberikan waktu karena untuk menunggu anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang mungkin dalam perjalanan, kemudian resepsionis itu setuju memberikan waktu beberapa menit untuk menunggu. Sampai akhirnya sekira pukul 14.00 WIB resepsionis (laki-laki yang Saksi tidak mengetahui namanya) datang kembali menemui Saksi dengan menyodorkon 1 berkas map yang berisi Surat Tugas, SPPD yang sudah ditandatangani dan di cap, tanpa menyampaikan perkataan apapun lalu resepsionis tersebut masuk lagi kedalam, karena sudah pukul 14.00 WIB anggota dewan tidak satupun yang datang maka Saksi dengan inisiatif sendiri tanpa memberitahu resepsionis Kemepora langsung pulang kembali ke penginapan dengan membawa SPPD yang sudah ditandatangani dan dicap tersebut;
- Bahwa Saksi menyampaikan kepada resepsionis Kemenpora bahwa anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dalam perjalanan hanya berdasarkan asumsi/dugaan Saksi saja;
- Bahwa Saksi meninggalkan gedung pertemuan lalu kembali ke penginapan setelah mendapatkan SPPD yang sudah ditandatangani dan dicap basah tersebut karena memang seperti itu biasanya, setelah pertemuan selesai, SPPD sudah dikembalikan kepada kami dengan ditandatangani dan dicap lalu kami pulang;
- Bahwa tidak ada yang menyuruh atau memerintah Saksi untuk meninggalkan gedung Kemenpora pulang kembali ke penginapan pada jam 14.00 WIB tersebut, Saksi pulang atas inisiatif Saksi sendiri
- Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada bagian keuangan mengapa bukti-bukti SPPD dikumpulkan sedangkan senyatanya pertemuan tidak terlaksana;
- Bahwa Saksi mengetahui ada berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpiang yang namanya ada dalam surat tugas ke Kemenpora tidak mencairkan uang perjalanan dinasnya, yaitu anggota dewan atas nama Saksi Andi;
- Bahwa Saksi mengetahui anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang atas nama Andi tidak mau dicairkan/tidak berkenan untuk diproses laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinasnya dari Saksi Andi sendiri, Saksi Andi yang meminta Saksi untuk menarik berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana perjalanan dinasnya yang sudah diproses dibagian keuangan, kamudian Saksi tarik berkas beliau dan Saksi serahkan kepada beliau;
- Bahwa Saksi datang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI pada tanggl 7 Februari 2017 tersebut tidak hanya untuk meminta tanda tangan dn cap basah dari pihak Kemenpora, tapi memang benar hendak mendapingi Komisi II melaksanakan pertemuan dengan Peputi IV Kemenpora tersebut;
- Bahwa Saksi selalu bersama-sama dengan Saksi Baharudin Atas saat menunggu kedatangan anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di gedung Kemenpora;
- Bahwa Saksi tidak ada menerima telfon dari anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang saat Saksi sedang berada di gedung Kemenpora sampai dengan Saksi meninggalkan gedung Kemenpora, hanya saja ada Saksi Rano yang mengirim pesan singkat (SMS) ke Saksi mengkonfirmasikan ketidak hadirnya sekira pukul 11.30 WIB;
- Bahwa Saksi tidak ada menghubungi satupun anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, saat Saksi memutuskan untuk pulang ke hotel meninggalkan gedung Kemenpora, Saksi langsung pulang saja;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan seseorang yang bernama Rachmat Yudi;
- Bahwa Saksi kenal dengan seseorang yang bernama Drs. Arman, dia adalah salah satu pegawai Kemenpora, tapi pada saat perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017, Saksi tidak bertemu dengan saudara Drs. Arman;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas ke Kementeri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 6 Februari 2017, diberikan bendahara kepada saya full diawal sebelum berangkat;
- Bahwa uang yang diberikan kepada Saksi sebelum berangkat ke Jakarta oleh bendahara tersebut belum diketahui berapa pengeluaran realnya, jika ternyata ada sisa uangnya maka pelaksana SPPD harus mengembalikannya ke bendahara;
- Bahwa Bendahara yang memesan tiket untuk keberangkatan ke Jakarta tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan dana perjalanan dinas tersebut sampai akhirnya Saksi menandatangani kuitansi tanda terima uang perjalanan dinas;
- Bahwa Saksi melapor kepada Terdakwa tentang tidak terlaksananya pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut karena memang menjadi tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Notulis Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Menyampaikan laporan perkembangan pembahasan;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta atas atas nama Rano (Wakil Ketua Komisi II), Sadiri (Sekretaris Komisi II), Andi (Anggota Komisi II), Amir Rahman (Anggota Komisi I), Hj. Murti Mardiana (Anggota Komisi I), Zainuri (Anggota Komisi I), Djubaidah (Anggota Komisi I), H. Jumdiyanto (Anggota Komisi I), Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H. (saya sebagai Pendamping), dan Ricky Rakasiwi, S.E (sebagai Notulis);
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta atas nama Rano (Wakil Ketua Komisi II), Sadiri (Sekretaris Komisi II), Andi (Anggota Komisi II), Amir Rahman (Anggota Komisi I), Hj. Murti Mardiana (Anggota Komisi I), Zainuri (Anggota Komisi I), Djubaidah (Anggota Komisi I), H. Jumdiyanto (Anggota Komisi I), Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H. (saya sebagai Pendamping), dan Ricky Rakasiwi, S.E (sebagai Notulis);
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 atas nama Saksi, atas nama Rano (Wakil Ketua Komisi II), Sadiri (Sekretaris Komisi II), Andi (Anggota Komisi II), Amir Rahman (Anggota Komisi I), Hj. Murti Mardiana (Anggota Komisi I), Zainuri (Anggota Komisi I), Djubaidah (Anggota Komisi I), H. Jumdiyanto (Anggota Komisi I), Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H. (saya sebagai Pendamping), dan Ricky Rakasiwi, S.E (sebagai Notulis), Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun kurang lebih4-5 hari setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat laporan kegiatan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017, Saksi membenarkan Saksi yang membuat laporan tersebut tanggal 10 Februari 2017 setelah pulang dari Jakarta, Saksi membenarkan bahwa laporan kegiatan tersebut memang belum Saksi tandatangani karena sudah terlebih dahulu diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Lembar Disposisi Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tertanggal 03 Februari 2017 dan Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017 (BB No.11.1);
1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Masuk Sekretariat Kementerian Pemudan dan Olahraga RI di Jakarta (BB No.11.1);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang didalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora jl. Gerbang Pemuda No.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 Wib Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya Saksi menjelaskan bahwa SMS tersebut Saksi kirimkan pada tanggal 6 Februari 2017 pukul 20.50 WIB hanya jamnya yang berbeda sekian menit ke nomor handphone 8 (delapan) orang anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan tugas ke Kemenpora;
Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuiny;
- Bahwa Keterangan Saksi menghadap ke Terdakwa untuk melaporkan perihal pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak terlaksana;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena Saksi Terdakwa yang memanggilnya ke ruangan Terdakwa untuk menanyakan perihal hasli pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga terlaksana atau tidak;
- Bahwa Saksi menerangkan tetap pada keterangannya;
6. Drs. Baharuddin Atas, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi atas kegiatan perjalanan dinas/SPPD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), adalah Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang dengan jabatan Kabid Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang;
- Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu ikut dalam Perjalanan Dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang sebagai mitra pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi;
- Bahwa yang menjadi dasar Saksi menjadi mitra Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan perjalanan dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi adalah Surat Tugas Nomor: 800/078/Dispar/II/2017 tanggal 3 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Drs. Akhmad Elfian;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai mitra Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut mendampingi Komisi II DPRD Kota Pangkal Pinang Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementrian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta:
- Bahwa Awalnya adanya surat dari DPRD Kota Pangkal Pinang Nomor: 090/124/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal: Konsultasi Komisi DPRD Kota Pangkal Pinang yang ditujukan kepada Walikota Pangkal Pinang, inti surat ada permintaan keikut sertaan DInas Pariwisata Kota Pangkal Pinang untuk mendampingi Konsultasi DPRD Kota Pangkal Pinang Komisi II ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olah Raga kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, mengenai sarana dan prasarana olahraga prestasi pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017. Kemudian surat tersebut diteruskan melalui disposisi 03 Februari 2017 kepada Sekda, kemudian diteruskan kepada Asisten II dan diteruskan kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang dengan instruksi tugaskan Kadin Pariwisata pemuda dan olahraga untuk mendampingi tanggal disposisi 6 Februari 2017. Kemudian disertai Memo Asisten II tanggal 7 Februari 2017 kepaqda Kadis Pariwisata dengan instruksi: untuk mendampingi, koordinasi dengan set DPRD. Kemudian Kepala Dinas Drs. Akhmad Elfian menerbitkan Surat Tugas Nomor: 800/078/Dispar/II/2017 tanggal 3 Februari 2017 perihal: memerintahkan kepada Saksi Drs. Baharuddin Atas, MM, Jabatan Kepala Bidang Pemuda Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang, untuk mendampingi Komisi II DPRD Kota Pangkal Pinang Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementrian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tentang sarana dan prasarana olehraga prestasi pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017. Kemudian atas Surat Tugas Saksi berangkat ke Jakarta sendiri
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta sendiri tanggal 6 Februari 2017 jam 5 sore pesawat terakhir, kemudian menginap di hotel Sari;
- Bahwa Saksi datang ke gedung Kemepora untuk melaksanakan tugas Saksi sebagai mitra Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, Saksi tiba di gedung Kemenpora tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 09.00 WIB, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi bertemu dengan Saksi Ricky yang juga tiba di Gedung Kemenpora pada saat itu, kemudian kami melapor ke Resepsionis di loby gedung;
- Bahwa kegiatan Konsultasi DPRD Kota Pangkal Pinang Komisi II ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olah Raga kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
- Bahwa anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke Kemenporan tidak ada yang hadir satupun ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI meskipun sudah ditunggu sampai dengan pukul 13.30 WIB;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tidak hadir ke pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tersebut;
- Bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI diagendakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada perubahan agenda pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tersebut, yang terjadi adalah pukul 10.00 WIB Saksi, Saksi Ricky, menunggu Dewan di ruang rapat/ertemuan sampai dengan pukul 10.30 WIB Anggota Dewan belum ada yang hadir, saat itu Staf Kemenpora secara lisan mengatakan kapan Dewannya akan hadir, waktunya sudah 30 menit molor, sedangkan dari Kabupaten lain banyak yang akan melakukan pertemuan. Kemudian staf Kemenpora mengatakan tidak bisa lama-lama menunggu karena banyak kegiatan yang lain, lalu mengatakan bagaimana kita undur pukul 13.00 WIB siang, lalu Saksi bersama Saksi Ricky Rakasiwi turun ke bawah kantin untuk makan siang. Pukul 13.00 WIB kami naik kembali ke ruang rapat, menunggu Dewan sampai pukul 13.30 WIB, hanya dikasih 30 menit, kemudian staf Kemenpora menanyakan kembali dengan mengatakan kalau tidak ada Dewannya batal saja, Lalu Saksi bersama Saksi Ricky Rakasiwi mengambil SPPD masing-masing di sekretariat Kemenpora. Setelah itu kami masing-masing kembali ke hotel
- ;Bahwa Saksi tidak ada bertemu ataupun berkomunikasi dengan Saksi Lalita Tatiana Dewi pada saat berada di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
- Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta Saksi tidak mengetahui ada perubahan agenda pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dari yang seharusnya dilaksanakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB dirubah menjadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi mengetahui agenda pertemuan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dirubah dari yang seharusnya pukul 10.00 WIB dirubah menjadi pukul 13.00 WIB saat berada di gedung Kemepora karena menunggu anggota dewan tidak ada yang datang maka ditunda pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Awalnya pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB Saksi menemui Notulis Saksi Ricky Rakasiwi di halaman Gedung Kemenpora, kemudian kami masuk menuju Sekretariat Deputi IV bertemu dengan pegawai Kemenpora melaporkan kedatangan kami lalu pegawai Kemepora tersebut menunjuk ruangan pertemuan kepada kami, kemudian kami menunggu Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat/pertemuan bersama-sama dengan 1 (satu) orang dari Kemenpora (laki-laki) yang tidak Saksi ketahui siapa namanya dan apa jabatannya dari Kemenpora tersebut, kami menunggu sampai dengan pukul 10.30 WIB dan Anggota Dewan belum juga ada yang hadir, saat itu salah satu pegawai Kemenpora secara lisan mengatakan kepada kami “kapan dewannya akan hadir?, waktunya sudah 30 menit molor”, sedangkan dari Kabupaten lain banyak yang akan melakukan pertemuan, saat itu Saksi Ricky Rakasiwi menyampaikan kepada Staf Kemenpora sebagian Dewan masih dalam perjalanan. Kemudian staf Kemenpora mengatakan “tidak bisa lama-lama menunggu karena banyak kegiatan yang lain, lalu mengatakan bagaimana kita undur pukul 13.00 WIB siang”. Kemudian Saksi bersama Saksi Ricky Rakasiwi turun ke bawah kantin untuk makan siang. Pukul 13.00 WIB kami naik kembali ke ruang rapat, saat itu sudah menunggu 3 (tiga) orang dari Kemenpora, kami kembali menunggu Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang sampai pukul 13.30 WIB, hanya dikasih 30 menit, kemudian staf Kemenpora menanyakan kembali dengan mengatakan kalau tidak ada Dewannya batal saja. Lalu Saksi Ricky Rakasiwi menelfon sesorang yang Saksi dengar suaranya ibu-ibu atau perempuan, isi pembicaraan Saksi tidak tahu. Kemudian setelah pukul 13.30 WIB pihak Kemenpora yang menunggu di ruang pertemuan bubar, Saksi dan Saksi Ricky ikut bubar lalu Saksi bersama Saksi Ricky Rakasiwi mengambil SPPD masing-masing di sekretariat Kemenpora. Setelah itu kami masing-masing kembali ke hotel;
- Bahwa Saksi mengetahui agenda pertemuan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dirubah dari yang seharusnya pukul 10.00 WIB dirubah menjadi pukul 13.00 WIB saat berada di gedung Kemepora karena pada pukul 10.00 WIB s/d 10.30 WIB pihak Kemenporan menunggu anggota dewan tidak ada yang datang maka ditunda pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi dan Saksi Ricky menunggu anggota dewan di ruang rapat/pertemuan, ada juga pihak Kemenpora yang ikut menunggu di ruang pertemuan tersebut, pada saat itu ada 3 orang dari Kemenpora yang ikut bersama kami menunggu kehadiran anggota dewan, tapi saya lupa siapa namanya;
- Bahwa Saksi Ricky, dan pihak Kemenpora menunggu anggota dewan di ruang rapat/pertemuan pukul 10.00 s/d 10.30 WIB karena belum juga datang, maka pihak Kemenpora menunda pertemuan pukul 13.00 WIB, kemudian untuk yang kedua kalinya saya, Saksi Ricky, dan pihak Kemenpora menunggu anggota dewan di ruang rapat/pertemuan dari Pukul 13.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB, kemudian staf Kemenpora menanyakan kembali dengan mengatakan kalau tidak ada Dewannya batal saja. Lalu pada pukul 13.30 WIB yang menunggu di ruang rapat tersebut bubar dan pertemuan dibatalkan;
- Bahwa Pihak Kemenpora yang minta untuk bubar saja dan pertemuan dibatalkan pada pukul 13.30 WIB tersebut;
- Bahwa Pihak Kemenpora membatalkan pertemuan tersebut pada pukul 13.30 WIB, karena anggota dewan tidak juga hadir walaupun sudah ditunggu 2 kali, pertama di tunggu dari pukul 10.00 WIB s.d jam 10.30 WIB, kedua di tunggu dari Pukul 13.00 WIB s/d pukul 13.30 WIB ditanggal 7 Februari 2017 tersebut, selain itu juga saat berada di luar lobby gedung Kemenpora saya baru mengetahui ada staf Kemenpora yang meninggal dunia dan pihak Kemenpora ingin pergi melayat stafnya yang meninggal tersebut;
- Bahwa Saksi membenarkan BAP Saksi saat di penyidikan pada point 9, dimana Jawaban Saksi pada BAP tersebut adalah “Sepengetahuan saya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. ada tanggal 7 Februari 2017 saya menemui Notulis Sdr. Riki Rakasiwi di halaman Gedung Kemenpora pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Sekretariat Deputi IV bertemu dengan pegawai Kemenpora untuk menunjuk ruangan pertemuan, kemudian kami menunggu Dewan di ruang rapat sampai dengan jam 10.30 WIB Anggota Dewan belum ada yang hadir, Staf Kemenpora menanyakan kepada sdr. Riki secara lisan mengatakan kapan Dewannya akan hadir waktunya sudah 30 menit molor, sedangkan dari Kabupaten lain banyak yang akan melakukan pertemuan. Sdr. Riki menelfon pihak lain tapi saya tidak tahu siapa dan Riki menyampaikan kepada Staf Kemenpora sebagian Dewan masih dalam perjalanan. Kemudian staf Kemenpora mengatakan tidak bisa lama-lama menunggu karena banyak kegiatan yang lain, lalu mengatakan bagaimana kita undur jam 13.00 WIB siang. Kemudian Riki menghubungi seseorang saya tidak tahu isi pembicaraan. Kemudian Riki memberitahukan ada kegiatan disetujui diundur jam 13.00 Wib siang. Kemudian Saksi bersama Riki turun ke bawah kantin untuk makan siang. Jam 13.00 WIB kami naik kembali ke ruang rapat, menunggu Dewan sampai jam 13.30 WIB, hanya dikasih waktu 30 menit, kemudian staf Kemenpora menanyakan kembali dengan mengatakan kalau tidak ada Dewannya batal saja. Lalu Saksi Riki menelfon sesorang yang Saksi dengar suara ibu-ibu atau perempuan, isi pembicaraan Saksi tidak tahu karena Riki keluar ruangan. Pada saat Riki masuk lagi ke ruangan pihak Kemenpora menanyakan bagaimana kegiatan sudah molor 30 menit, kami diam saja. Pihak Kemenpora mengatakan batal saja kalau Dean tidak ada karena sudah 2 kali kita tunggu. Kemudian pihak Kemenpora juga mengatakan pada saat itu bahwa staf Kemenpora ada yang ingin melayat salah satu rekannya ada yang meninggal dunia. Lalu Saksi bersama Riki mengambil SPPD masing-masing di sekretariat Kemenpora. Setelah itu kami masing-masing kembali ke hotel” apakah Saksi membenarkan jawaban Saksi tersebut;
- Bahwa perubahan jam pertemuan dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB ditentukan pada hari itu juga oleh pihak Kemenpora karena pihak Kemenporan sudah menunggu anggota dewan dari pukul 10.00 WIB s/d 10.30 WIB tapi belum ada yang hadir, maka di undur ke pukul 13.00 WIB;
- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2017 atau sebelum berangkat ke Jakarta saya mendapatkan informasi dari Saksi Ricky yang menginformasikan pertemuan Komisi II besok tanggal 07 Februari Pukul 13.00 WIB di gedung PPICON lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda No.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi;
- Bahwa Saksi tahunya pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dilaksanakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB;
- Bahwa Saksi ada berkoordinasi dengan Saksi Ricky sebelum saya berangkat ke Jakarta, saya pernah menngirim psan singkat (SMS) ke Saksi Ricky menanyakan tentang agenda pertemuan dengan Kemenpora tersebut, dan seingat Saksi pada saat itu Saksi Ricky membalas pesan singkat Saksi (SMS) dengan informasi agenda pertemuan dengan Kemenpora tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB dan nanti kita bertemu di Kemenpora;
- Bahwa pada saat Saksi, Saksi Ricky diantarkan oleh staf Kemenpora ke ruang pertemuan di lantai 3, itu dalam kondisi pertemuannya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, tidak ada wancana perubahan jam pertemuan;
- Bahwa ada dari pihak Kemenpora, 1 (satu) orang pegawai laki-laki bolak-balik menanyakan kepada Saksi Ricky perihal sudah datang apa belum anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang ingin konsultasi tersebut;
- Bahwa Pada saat pihak Kemenpora bolak-balik menanyakan kepada Saksi Ricky perihal kehadiran anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, saya sempat mendengar Saksi Ricky sedang telfonan dengan seseorang suaranya ibu-bu tapi Saksi tidak mendengar apa pembicaraan mereka kemudian kemudian Saksi Ricky menyampaikan kepada pegawai Kemenpora anggota dewan dalam perjalanan, namun setelah ditunggu sampai jam 13.30 WIB tidak juga hadir maka pertemuan dibatalkan (Kemudian keterangan Saksi tersebut langsung dikronfontir kepada Saksi Ricky yang masih duduk di ruang sidang, dimana Saksi Ricky membenarkan bahwa memang ada pegawai Kemenpora bolak-balik bertanya kepada Saksi Ricky perihal hadir atau tidak anggota Dewan dan saat itu Saksi Ricky menjawab anggota dewan sedang dalam perjalanan)
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 6-8 Februari 2017, dari anggaran Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang bukan dari anggaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi ada melakukan foto selfie saat berada di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, saat itu Saksi masih sendiri sambil menunggu Saksi Ricky. Foto Saksi tersebut Saksi ambil untuk laporan ke Kepala Dinas Saksi, kemudian pada hari itu juga ada Saksi upload di media social Saksi (Facebook);
- Bahwa Saksi tidak ada melapor kepada Terdakwa selaku Sekretaris Dewan di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang setelah saksi selesai melaksanakan perjalanan dinas dan kembali ke Pangkapinang;
- Bahwa Saksi tidak ada dipanggil untuk menghadap oleh Terdakwa selaku Sekretaris Dewan di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang setelah saksi selesai melaksanakan perjalanan dinas dan kembali ke Pangkapinang;
- Bahwa saksi membawa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas saat pergi ke Kemenpora tanggal 7 Februari 2017;
- Bahwa Saksi sendiri yang menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas Saksi saat di Kemenpora tanggal 7 Februari 2017 kepada resepsionis di Kemenpora saat itu, kemuduian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas sempat Saksi tinggal, sekira pukul 14.30 WIB saat pertemuan sudah dibatalkan baru Saksi minta kembali dari resepsionis/staf Kemenpora, saat itu saksi lihat sudah ditandatangani dan dicap oleh pihak Kemenpora;
- Bahwa Tidak ada, dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas atas nama saksi tersebut, yang sudah ditandatangani dan dicap oleh pihak Kemenpora tidak ada diberikan catatan/berita acara bahwa pertemuan tidak terlaksana;
- Bahwa yang membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas saksi adalah SKPD tempat Saksi bekerja yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang dan ditandatangani oleh Drs. Akhmad Elfian sebagai Kepala Dinas Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang;
- Bahwa Dari SKPD tempat Saksi bekerja yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang tetap dibuatkan/diacairkan uang perjalanan dinas Saks tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, meskipun senyatanya tidak terjadi pertemuan dengan Deputi IV Kemenpora akan tetapi Saksi sudah sampai de Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 sebagaimana yang diagendakan;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas Ke Kemenpora tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dari anggaran SKPD tempat Saksi bekerja yaitu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkal Pinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas Saksi Ke Kemenpora tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas;
- Bahwa pada saat Saksi diminta untuk menjadi mitra yang bertugas mendampingi Komisi II untuk melaksanakan konsultasi ke Deputi IV Kemenpora Saksi diberitahukan bahwa pertemuannya akan dilakanakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
1 (satu) lembar isi ringkasan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang (BB No. 13.1)
1 (satu) lembar memori Kadis Pariwisata (BB No. 13.2);
1 (satu) lembar disposisi perihal konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang (BB No. 13.3);
1 (satu) lembar surat DPRD Kota Panngkalpinang Kepada Walikota Pangkalpinang tertanggal 1 Februari 2017 (BB No. 13.4);
1 (satu) lembar Surat Tugas (BB No. 13.5);
1 (satu) lembar SPPD (BB No. 13.6);
1 (satu) lembar kwitansi bermaterai yang diterima olem Drs. Baharuddin Atas, MM untuk pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (mendampingi komisi II DPRD Kota Pangkalpinang konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olaharaga RI di Jakarta, tentang sarana dan prasarana olaharaga prestasi pada tanggal 06 s.d 08 februari 2017 sebesar Rp6.284.100,00 (enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) (BB No. 13.7);
1 (satu) lembar rincian biaya perjalanan dinas di luar daerah(BB No. 13.8);
1 (satu) lembar daftar pengeluaran riil. (BB No. 13.9);
1 (satu) lembar surat perihal konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang (BB No. 13.10);
1 (satu) lembar printout tiket maskapai pesawat nam air (BB No. 13.11);
1 (satu) lembar printout tiket maskapai pesawat sriwijaya (BB No. 13.12);
1 (satu) lembar bill hotel Losari Blok M-Jakarta (BB No. 13.13);
1 (satu) lembar boarding pass maskapai peswat nam air dan sriwljaya (BB No. 13.14);
1 (satu) lembar printout foto atas nama baharudin atas tanggal 07 feb jam 10.16 yang berjudul "santai menunggu rombongan Komisi 2 DPRD Kota koordinasi di MENPORA moga lancer" (BB No. 13.15);
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat keputusan walikota pangkalpinang nomor: 188.45/012/bkd/i/2014 beserta lampirannya tertanggal 20 januari 2014 (BB No. 13.16);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak masuk pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dari nama Pak Baharudin jam 08.45 WIB, dimana Saksi menjelaskan memang pernah SMS Saksi Ricky untuk menanyakan agenda pertemuan dengan Kemenpora tersebut
Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada tidak ada keberatan;
7. Robi Arbani Bin Juniadi, S.Mn, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm);
- Bahwa keterkaitan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tersebut adalah Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Terdakwa sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) Pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa saksi bekerja sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang dengan jabatan saat ini adalah staf Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu ikut dalam Perjalanan Dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, dimana Saksi bertugas sebagai Nutulis;
- Bahwa yang menjadi dasar Saksi menjadi Notulis Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017adalah Surat Tugas Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang No. 188/ 01/Sekrt.DPRD/I/2017 tanggal 03 Januari 2017;
- Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Saksi berdasarkan Surat Tugas tersebut yaitu:
- Menyampaikan laporan perkembangan pembahasan, penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD, untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pimpinan setelah kegiatan dilaksanakan
- Menyusun laporan hasil kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang (laporan sudah dibuat tetapi belum diserahkan ke Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang namun Saksi sudah melaporkan secara lisan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang);
- Bahwa Yang melaksanakan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta mengenai Alat Kelengkapan Dewan yaitu tanggal 6-8 Februari 2017 yaitu:
a. H. Abdul Gani
b. Satriya Mardika
c. Michael Pratama
d. Yahya Muhammad
e. Alfian
f. Robi Arbani (Saksi sendiri sebagai Notulis)
- Bahwa Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut ada melakukan perjalanan dinas ke tempat lain juga yaitu tujuan konsultasi adalah ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas tanggal, dimana Anggota Komisi I yang berangkat adalah :
1. M. Rusdi
2. Rio Setiady, ST
3. Hibir
4. DM Amir Gandhi
5. Rima Melati, sebagai pendamping
- Bahwa Awalnya berdasarkan jadwal kegiatan anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 adalah pelaksanaan konsultasi, kemudian untuk menindaklanjuti dari jadwal tersebut maka anggota DPRD Komisi I melaksanakan rapat untuk menentukan tempat konsultasi dan materi yang dikonsultasikan yang hasil dari rapat tersebut menentukan tujuan konsultasi adalah ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi Akreditasi Puskesmas, namun setelah rapat tersebut salah satu Anggota Komisi I Saksi Michael Pratama menelepon Saksi memberitahukan berkeinginan melaksanakan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta untuk konsultasi berkenaan dengan Alat Kelengkapan Dewan, atas saran dari Saksi Michael Pratama tersebut kemudian Saksi menghubungi Ketua komisi I Saksi M. Rusdi yang atas perintah Ketua komisi I Saksi. M. Rusdi Saksi dianjurkan untuk menghubungi Anggota Komisi I yang lain, untuk menindaklanjuti perintah tersebut kemudian Saksi menghubungi Anggota Komisi I lainnya dan setelah itu didapat beberapa anggota yang berkeinginan melaksanakan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta mengenai Alat Kelengkapan Dewan, dan beberapa Anggota Komisi I lainnya berangkat Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas. Kemudian Saksi kembali menghubungi Ketua Komisi I untuk mengabarkan hal tersebut, atas perintah Ketua Komisi I perjalanan dinas dibagi 2 Kelompok, kelompok pertama ke DPRD DKI Jakarta dan Saksi sebagai Notulis untuk ikut serta, kelompok kedua Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas dengan didampingi Saksi Rima Melati;
- Bahwa terkait koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut diawali dengan saya mengirimkan faximile pemberitahuan rencana kegiatan ke pihak DPRD DKI Jakarta namun sampai dengan hari keberangkatan belum ada balasan dari pihak DPRD DKI Jakarta, kemudian sebelum jadwal keberangkatan Saksi selaku Notulis mempersiapkan segala sesuatu seperti mengambil dokumen SPPD pada Kasubag Humas DPRD Kota Pangkalpinang selaku PPTK. Kemudian Saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 dengan penerbangan Garuda, Saksi menginap di Hotel Mustika sedangkan anggota Komisi I yang berangkat ke Jakarta Saksi tidak mengetahui mereka menginap dimana, setelah sampai di Jakarta Saksi tidak ada lagi menghubungi pihak DPRD DKI Jakarta terkait rencana Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan konsultasi pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut namun pada malam harinya Saksi ada menghubungi seluruh Anggota Komisi I melalui SMS yang isinya “bahwa kegiatan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 08.00 WIB di kantor DPRD DKI Jakarta” dan ada dari Anggota Komisi I tersebut yang membalas SMS Saksi dengan mengatakan “Ok”
- Bahwa pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta tetap dilaksanakan dengan kehadiran Anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Sdr. Syarifudin dan satu orang anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang yaitu Saksi. H. Abdul Gani sekira pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB yang mana pertemuan tersebut juga dilaksanakan berbarengan antara Komisi III DPRD Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta yang dihadiri oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dengan Sdr. Ridwan Nasrul, Saksi Heri Pahrial Norven, Saksi Hari Ariyanto, Sdr. Taufik, Sdr. Nursyamsi, Sdr. Rahman Rizal. Sampai dengan akhir pertemuan selanjutnya Saksi mengambil dokumen SPPD yang tadi diminta salah seorang staff DPRD DKI Jakarta, dimana dokumen SPPD telah ditandatangani dan distempel oleh Pejabat di DPRD DKI Jakarta yang dokumen SPPD yang Saksi ambil tersebut berisikan dokumen SPPD seluruh Anggota Komisi I yang ada dalam Surat Perintah Tugas Ketua DPRD Kota Pangkalpinang selanjutnya Saksi kembali ke hotel Saksi menginap dan kembali ke Kota Pangkalpinang keesokan harinya tanggal 08 Februari 2017;
- Bahwa Perjalanan Dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut pelaksanaannya digabung dengan kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan kegiatan studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta karena tempat tujuannya sama yaitu DPRD DKI Jakarta, yang mana sebelum rapat berlangsung pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 bertempat di gedung pertemuan DPRD DKI, saya dan Saksi H. Abdul Gani, S.Ag (Anggota Komisi I) bertemu Anggota Komisi III (Ridwan Nasrul, Hari Ariyanto, Taufik, Nursyamsi, Rahman Rizal) yang melaksanakan kegiatan studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta dengan pendamping Komisi III Saksi Sahril dan Notulis Komisi III Saksi. Budik lalu Saksi melaporkan kehadiran kami dan diterima oleh salah satu staf Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang Saksi tidak tahu namanya, kemudian dia meminta berkas dan dokumen perjalanan dinas tersebut, setelahnya kami diarahkan ke tempat pertemuan sembari menunggu narasumber untuk memberikan materi konsultasi tersebut;
- Bahwa Tidak semua Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang mendapatkan surat tugas Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 hadir dipertemuan, yang hadir hanya satu orang yaitu Saksi H. Abdul Gani, S.Ag.;
- Bahwa Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak datang ke pertemuan DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 adalah:
1. Satriya Mardika
2. Michael Pratama
3. Yahya Muhammad
4. Alfian
- Bahwa setelah narasumber hadir, Saksi menghubungi Saksi Michael Pratama untuk menyampaikan bahwa pertemuan akan segera dimulai dan Saksi Michael Pratama mengatakan bahwa dia sedang sakit batuk berat karena dikhawatirkan menggangu jalannya pertemuan, maka dia mengatakan tidak bisa hadir, kemudian Saksi menelepon Saksi Satrya Mardika untuk mengabarkan bahwa pertemuan akan segera dimulai dimana selanjutnya Saksi Satrya mengatakan izin untuk tidak bisa hadir, setelah itu Saksi menghubungi Saksi Yahya Muhammad dimana beliau meyatakan sakit dan tidak bisa hadir sedangkan untuk Saksi Afian Saksi sudah berusaha menghubunginya namun handphone yang bersangkutan tidak bisa dihubungi (tidak aktif) sehingga saat itu Saksi tidak tahu Saksi Alfian ikut berangkat atau tidak ke Jakarta;
- Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari 2017;
- Bahwa setelah sampai di Pangkalpinang, Saksi selaku Notulis pada tanggal 9 Februari 2017 melaporkan pelaksanaan perjalanan Dinas tersebut secara lisan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi selaku Sekretaris Dewan yang awalnya Saksi dipanggil oleh Terdakwa yang menanyakan perihal pelaksanaan perjalanan dinas Komisi I ke Jakarta yang mana Saksi menerangkan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Dewan bahwa pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta hanya dihadiri oleh 1 (satu) orang Anggota Komisi I A.n Saksi. H. Abdul Gani yang mana tanggapan Terdakwa saat itu hanya berkata “o begitu yah, tidak apa-apa, ini sudah diperiksa kejaksaan” nanti kalau ditanya Jaksa bilang saja “anggota Komisi I datang terlambat ke tempat pertemuan” dan setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa, Saksi ada bertemu dengan Saksi Budik dan Saksi Riki Rakasiwi yang mana pada saat itu kami membicarakan terkait hal anggota Dewan Komisi I yang tidak hadir pada saat pertemuan konsultasi di DPRD DKI Jakarta yang mana saat itu Saksi Budik menanggapi dengan mengatakan tidak apa-apa;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, dimana sebelum jadwal keberangkatan Saksi sudah mengambil uang perjalanan dinas terlebih dahulu pada Bendahara yaitu Saksi Budik yang jumlahnya sebesar Rp4.811.400,00 (empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa Sepengetahuan saksi, semua Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskankan melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 juga menerima uang perjalanan dinas mereka pada saat itu;
- Bahwa pada tanggal 9 Februari 2017 Saksi merekap bukti perjalanan dinas milik Saksi, milik semua Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang baik yang ke Jakarta ataupun yang ke Palembang, dan juga milik Saksi Rima Melati (Pendamping ke Palembang) dengan melampirkan dokumen bukti keberangkatan berupa tiket pesawat, boarding pass, bill hotel yang sebelumnya diserahkan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang kepada Saksi serta membuat pernyataan tidak ada bukti kuitansi transportasi yang selanjutya Saksi membuat rinciannya;
- Bahwa Anggota Komisi I yaitu Saksi Satria Mardika, Saksi Michael Pratama dan Sdr. H. Yahya Mumammad ada menyerahkan bukti keberangkatan kepada Saksi namun Saksi tidak tahu dan tidak mengerti sah atau tidaknya pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut;
- Bahwa Bukan inisiatif Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Rima Melati (Pendamping) tersebut tersebut, sudah menjadi kebiasan dan lazimya semua bukti dukung pertanggungjawaban tersebut diserahkan dan dikumpulkan ke Saksi selaku Notulis, dan pada saat itu para pelaksana SPPD langsung serahkan saja kepada Saksi;
- Bahwa selanjutnya menyerahkan berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) milik Saksi, Saksi Rima Melati dan anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang tersebut menyerahkan dokumen tersebut ke Kasubag Humas DPRD Pangkalpinang yaitu Saksi Bagja Tito selaku PPTK untuk diverifikasi dan dibuatkan kuitansi, selanjutnya diserahkan kepada bagian keuangan untuk dilakukan verifikasi oleh Saksi Faila Sofia. Kemudian Saksi membawa dokumen kuitansi, daftar rincian riil perjalanan dinas dari bagian keuangan ke PPTK Saksi Tito Bagja setelah itu Saksi meminta tanda tangan pada Pengguna Anggara yaitu Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm), lalu Saksi membawa dokumen kuitansi dan daftar rincian riil perjalanan dinas tersebut ke pelaksana perjalanan dinas yaitu seluruh Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi Rima Melati (Pendamping);
- Bahwa bukti-bukti pengeluaran yang dikumpulkan anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang berangkat ke Palembang dan Rima Melati (Pendamping) kepada Saksi berupa bill hotel, boardingpass, printout tiket, Surat Tugas dan SPPD yang telah ditandatangani dan dicap oleh tempat tujuan, sedangkan anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang berangkat ke DPRD DKI Jakarta menyerahkan kepada Saksi berupa bill hotel, boardingpass, printout tiket, sedangkan Surat Tugas dan SPPD mereka ada pada Saksi;
- Bahwa setelah beberapa hari selesai melaksanakan perjalanan dinas ada Saksi menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, akan tetapi tepatnya tanggal berapa Saksi lupa;
- Bahwa Saksi ada menanyakan hal tersebut kepada Saksi Budik Wahyoedi, berawal pada saat Saksi meminta tandatangan Saksi Satrya Mardika, beliau merasa keberatan untuk menandatanganinya dan Saksi juga berkeinginan untuk menghentikan proses pertanggungjawaban pencairan SPPD Anggota Komisi I yang tidak hadir pada pertemuan di DPRD DKI Jakarta, atas hal tersebut Saksi kemudian menghadap bendahara pengeluaran yaitu Saksi Budik untuk tidak meneruskan dokumen perjalanan dinas tersebut namun bendahara pengeluaran menolak usulan kami tersebut dengan alasan berkas tersebut sudah terproses di keuangan dan beberapa hari setelahnya yang saya tidak ingat lagi tanggal dan harinya Saksi dan Saksi Ricky ada menemui Saksi Budik di rumahnya untuk menanyakan perihal pencairan uang SPPD anggota dewan yang tidak menghadiri pertemuan di Jakarta tersebut, yang mana tanggapan Saksi Budik saat itu “tidak apa-apa, biar Saksi Budik yang urus semuanya, karena Saksi Budik banyak kenalan”;
- Bahwa Saksi membuat laporan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017;
- Bahwa Pada saat Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas sebagai laporan pertanggungjawaban (LPJ) kebendahara belum termasuk laporan kegiatan di dalamnya, karena pada saat itu Saksi belum selesai mengerjakannya;
- Bahwa Laporan Kegiatan tersebut belum sempat Saksi serahkan kepada siapa-siapa sudah terlebih dahulu diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa laporan kegiatan yang Saksi buat tersebut diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Bukan saksi yang menandatangani dan mengisi daftar hadir atas nama H. Yahya Muhammad, Saksi Satria Mardika, Saksi Alfian, Saksi Michael Pratama sebagaimana 1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengisi daftar hadir serta menandatangani daftar hadir atas nama H. Yahya Muhammad, Saksi Satria Mardika, Saksi Alfian, Saksi Michael Pratama tersebut, sepengetahuan Saksi pada saat diruang pertemuan DPRD DKI daftar hadir tersebut beredar sendiri di ruang rapat pertemuan;
- Bahwa tidak ada perintah dari Terdakwa kepada Saksi untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas sebagai laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 ke kebedahara;
- Bahwa Saksi tidak megetahui apa perbedaan tugas pokok dan fungsi antara notulis dengan pendamping, karena Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi pendamping;
- Bahwa Saksi ada melampirkan dokumentasi foto pada laporan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 yang telah Saksi buat, yang mana dokumentasi foto Saksi peroleh dari Saksi Budik saat telah pulang ke Pangkalpinang dan juga Saksi melapirkan absensinya yang telah Saksi persiapkan sebelum keberangkatan dan ditandatangani oleh Anggota Komisi I yang hadir di pertemuan konsultasi di DPRD DKI Jakarta yaitu Saksi H. Abdul Gani dan Saksi selaku Notulis. Sedangkan;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas dalam rangka menjadi notulis untuk kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut pada tanggal 6 Februari 2017, diberikan bendahara kepada Saksi full diawal sebelum berangkat;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut juga menerima pembayaran uang perjalanan dinas mereka diawal atau tidak;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi, Saksi Bagja Tito Nugraha selaku PPTK yang membuat kutansi/tanda terima uang perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, termasuk juga punya Saksi;
- Bahwa Saksi yang membawa surat tugas dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, sebelum jadwal keberangkatan Saksi selaku Notulis mempersiapkan segala sesuatu seperti mengambil dokumen SPPD dan Surat Tugas pada Saksi Bagja Tito Nugraha Kasubag Humas DPRD Kota Pangkalpinang selaku PPTK;
- Bahwa Awalnya Saksi dan Saksi. H. Abdul Gani, S.Ag (Anggota Komisi I) melaporkan kehadiran kami dan diterima oleh salah satu staf Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang Saksi tidak tahu namanya, kemudian dia meminta berkas dan dokumen perjalanan dinas kami, lalu Saksi serahkan 1 map dokumen perjalanan dinas yang di dalamnya terdapat surat Tugas dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) semua anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang dtugaskan melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, setelahnya kami diarahkan ke tempat pertemuan sembari menunggu narasumber untuk memberikan materi konsultasi, sampai dengan akhir pertemuan selanjutnya Saksi mengambil dokumen SPPD yang tadi diminta salah seorang staff DPRD DKI Jakarta, dimana dokumen SPPD Saksi lihat telah ditandatangani dan distempel oleh Pejabat di DPRD DKI Jakarta semuanya;
- Bahwa Karena pada saat salah satu staf Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang Saksi tidak tahu namanya meminta berkas dan dokumen perjalanan dinas kami, saat itu Saksi belum mengetahui ada anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak bisa hadir, setelah narasumber hadir, melihat ada anggota Komisi I yang belum hadi maka Saksi menghubungi mereka satu persatu, saat Saksi menghubungi Saksi Michael Pratama untuk menyampaikan bahwa pertemuan akan segera dimulai dan Saksi Michael Pratama mengatakan bahwa dia sedang sakit Batuk Berat karena dikhawatirkan menggangu jalannya pertemuan, maka dia mengatakan tidak bisa hadir, kemudian Saksi menelepon Saksi Satrya Mardika untuk mengabarkan bahwa pertemuan akan segera dimulai dimana selanjutnya Saksi. Satrya mengatakan izin untuk tidak bisa hadir, setelah itu Saksi menghubungi Sdr. Yahya Muhammad dimana beliau meyatakan sakit dan tidak bisa hadir sedangkan untuk Saksi Afian Saksi sudah berusaha menghubunginya namun handphone yang bersangkutan tidak bisa dihubungi (tidak aktif) sehingga saat itu Saksi tidak tahu Saksi Alfian ikut berangkat atau tidak ke Jakarta;
- Bahwa Tidak ada diberikan catatan atau berita acara di Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir tersebut yang mengenai ketidak hadiran mereka, sepenglihatan Saksi hanya di tandatangani dan distampel saja;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dipermasalahkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 9 Februari 2017 dari Terdakwa;
- Bahwa awalnya Saksi dipanggil oleh Terdakwa menanyakan perihal pelaksanaan perjalanan dinas Komisi I ke Jakarta yang mana Saksi menerangkan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Dewan bahwa pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta hanya dihadiri oleh 1 (satu) orang Anggota Komisi I Saksi H. Abdul Gani yang mana tanggapan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan saat itu hanya berkata “o begitu yah, tidak apa-apa, ini sudah diperiksa kejaksaan” nanti kalau ditanya Jaksa bilang saja “anggota Komisi I datang terlambat ke tempat pertemuan”;
- Bahwa dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut yang menjadi PPTK adalah Saksi Bagja Tito Nugraha, S.Sos, PPK adalah Saksi Dedy Ristianto, S.Sos, dan bedahara adalah Saksi Budik Wahyudi;
- Bahwa Tidak ada Terdakwa ataupun Saksi Budik Wahyudi selaku bendahara memerintahkan Saksi untuk menarik berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan angora Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir di pertemuan tersebut agar tidak dicairkan dananya, Saksi pernah menemui Saksi Budik Wahyudi untuk mempertanyakan perihal pencairan dana perjalanan dinas Komisi I DPRD tersebut, dan pada saat itu Saksi Budik Wahyudi selaku bendahara menyampaikan kepada Saksi yang intinya pencairan tetap dilakukan karena proses pemberkasanan LPJ nya sudah berjalan dan susah kalau dihentikan/ditarik. Dan juga Saksi dan Saksi Ricky ada menemui Saksi Budik Wahyoedi di rumahnya untuk menanyakan perihal pencairan uang SPPD anggota dewan yang tidak menghadiri pertemuan di Jakarta tersebut, yang mana tanggapan Saksi Budik Wahyoedi saat itu mengatakan “tidak apa-apa, biar saya yang urus semuanya, Saksi banyak kenalan”, dan akhirnya dana perjalanan dinas cair;
- Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah Saksi terima untuk perjalanan dinas yang Saksi lakukan terkait Perjalanan Dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut karena Saksi sudah melakukan tahapan-tahapan mekanisme pendampingan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang berupa kunjungan kerja ke DPRD DKI di Jakarta mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Sebagai notulis dokumen yang Saksi bawa untuk melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Surat Tugas, surat koordinasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta;
- Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas yang Saksi bawa tersebut untuk seluruhnya atas nama yang ditugaskan pada saat itu, termasuk atas nama Saksi;
- Bahwa Untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibuatkan atas nama masing-masing yang mendapatkan tugas, sedangkan Surat Tugas Angota dewan dibuat satu mencangkup seluruh nama naggota dewan yang ditugaskan, surat tugas saya sebagai notulis dan surat Tugas Pendamping juga dijadikan satu surat;
- Bahwa Saksi yang menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, karena Saksi tempatkan 1 map dengan punya Saksi dan punya Saksi H. Abdul Gani sehinga akhirnya ditandatangani dan dicap semua oleh pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) harus ditandatangani sebagai bukti bahwa yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut sudah tiba di tempat tujuan dan melaksanakan tujuan perjalanan dinas tersebut untuk kemudian dijadikan salah satu lampiran untuk kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas guna mencairkan dana perjalanan dinasnya;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 atas atas H. Abdul Gani, Satriya Mardika, Michael Pratama, Yahya Muhammad, Alfian, Robi Arbani (Saksi sendiri sebagai Notulis), dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas yaitu atas nama M. Rusdi, Rio Setiady, ST, Hibir, DM Amir Gandhi, Rima Melati (sebagai pendamping);
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 atas atas H. Abdul Gani, Satriya Mardika, Michael Pratama, Yahya Muhammad, Alfian, Robi Arbani (Saksi sendiri sebagai Notulis), dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas yaitu atas nama M. Rusdi, Rio Setiady, ST, Hibir, DM Amir Gandhi, Rima Melati (sebagai pendamping);
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 atas nama Saksi, atas atas H. Abdul Gani, Satriya Mardika, Michael Pratama, Yahya Muhammad, Alfian, Robi Arbani (Saksi sendiri sebagai Notulis), atas nama M. Rusdi, Rio Setiady, ST, Hibir, DM Amir Gandhi, Rima Melati (sebagai pendamping), Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun kurang lebih4-5 hari setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat laporan kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, Saksi membenarkan Saksi yang membuat laporan tersebut tanggal setelah pulang dari Jakarta, Saksi membenarkan bahwa laporan kegiatan tersebut memang belum duitanda tangani karena sudah terlebih dahulu diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya saat hadir di Pertemuan di DPRD DKI Jakarta, Saksi tidak pernah menandatangani absensi anggota Komisi I yang tidak datang;
2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019, (BB No.10.2);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan membenarkan yang di dalam foto adalah pelaksanaan Pertemuan Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta, yang pelaksanaannya digabung menjadi satu;
- Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
- Bahwa Saksi menerangkan Saksi dipanggil oleh Terdakwa selaku Sekretaris Dewan menayakan perihal pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 terlaksana atau tidak;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena Terdakwa tidak memanggil Saksi ke ruangan Terdakwa untuk menanyakan perihal pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 terlaksana atau tidak, akan tetapi Saksi Roby sendiri yang datang menemui Terdakwa di ruang kerja Terdakwa dan memberikan laporan bahwa kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 hanya dihadiri oleh 1 H. Abdul Gani dan Saksi Roby;
- Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya;
8. Sadiri bin H. Sauyat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi adalah Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai PPP masa periode 2014 s/d 2019 dan berlanjut untuk masa periode tahun 2019 s/d 2024 yang baru dilantik tanggal 28 Agustus 2019;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
A. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/ walikota;
B. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
C. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
D. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
E. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
F. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
G. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
H. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
I. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
J. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
K. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a) Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b) Mengajukan pertanyaan;
c) Menyampaikan usul dan pendapat;
d) Memilih dan dipilih;
e) Membela diri;
f) Imunitas;
g) Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h) Protokoler; dan
i) Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g) Menaati tata tertib dan kode etik;
h) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota;
i) Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa Pada tahun 2017 Saksi berada di Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Sekretaris Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya adalah:
-
Koordinator 8. : Azmi hidayat, S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti mardiana. 2. Djubaidah. 3. Andi. 4. Amir Rachman. 5. Zainuri. 6. H. Jumdiyanto.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
1. Pimpinan;
2. Badan Musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi Daerah;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan;
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Feruari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta mengenai sarana dan prasarana olahraga sudah pernah dibahas dan ditentukan dalam rapat Anggota DPRD Komisi II sesuai dengan Surat Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, S.H., selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Senin, 6 Februari 2017
Pukul 09.00 s/d 12.00
Pukul 13.00 s/d selesai
Rapat Komisi-komisi
Acara:
1. Kunjungan Kerja Kelapangan.
2. Rapat dengar pendapat dengan mitra.
3. Intern Komisi.
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Selasa dan Rabu
7 dan 8 Februari 2017
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Sudah dibahas dalam rapat tanggal 1 Februari 2017 dengan nomor surat 005/103/DPRD/II/2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Azmi Hidayat, S.T selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Rano, Wakil Ketua Komisi II;
2. Sadiri, Sekretaris Komisi II (saya sendiri);
3. Andi, Anggota Komisi II;
4. Amir Rahman, Anggota Komisi I;
5. Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
6. Zainuri, Anggota Komisi I;
7. Djubaidah, Anggota Komisi I;
8. H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
1. Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H
2. Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 menggunakan maskapai Garuda dengan jam penerbangan sore hari, dan Saksi sampai di Jakarta sekira pukul 20.00 WIB menginap di hotel Bintang daerah Cikini Jakartta Pusat;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi jadwal awal pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI diagendakan pada pukul 10.00 WIB namun kemudian setiba di Jakarta malam harinya Saksi mendapatkan info melalui pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan bahwa kegiatan/agenda kosultasi Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi dijadwalkan dilaksanakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB, dirubah menjadi pukul 13.00 WIB maka Saksi berangkat dari Hotel sekira jam dua belas kurang;
- Bahwa Saksi tidak tiba di Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas, karena Saksi ditelfon oleh Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang mengatakan “tidak usah datang pertemuan sudah dibatalkan”, saat itu Saksi sudah dalam perjalanan ke Kemenpora dengan menggunakan Taxi, lalu Saksi bertanya kepada Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) kenapa tidak ada pertemuan? bagaimana dengan SPPDnya, saat itu Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) hanya mengatakan sudah diurus lalu telfon dimatikan oleh Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II), selanjutnya karena Saksi berfikir tidak ada kegiatan di Kemenpora, lalu Saksi kembali ke hotel Bintang di Cikini;
- Bahwa Saksi ditelfon oleh Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang mengatakan “tidak usah datang pertemuan sudah dibatalkan” tersebut tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Saksi sudah dalam perjalanan dari Hotel hendak ke Kemenpora dengan menggunakan Taxi;
- Bahwa Saksi bertanya kepada Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) kenapa tidak ada pertemuan? bagaimana dengan SPPDnya, saat itu Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) hanya mengatakan SPPDnya sudah diurus lalu telfon dimatikan oleh Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II), selanjutnya karena tidak ada kegiatan di Kemenpora, lalu Saksi kembali ke hotel Bintang di Cikini;
- Bahwa tidak ada pertemuan dengan Kempenpora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut informasi dari Notulen dikarenakan ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) menelfon Saksi mengatakan bahwa pada intinya tidak ada pertemuan di Kemenpora pada saat itu, oleh karena itu Saksi tidak melanjutkan perjalanan Saksi ke Kemenpora, melainkan kembali ke hotel;
- Bahwa Setelah menerima telfon dari Saksi Ricky Rakasiwi, Saksi tidak ada menghubungi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya untuk mencari informasi terkait pelaksanaan pertemuan dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut, saat itu Saksi percaya saja dengan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari 2017 menggunakan maskapai Lion dengan penerbangan jam 06.00 WIB pagi hari, dan keesokan harinya tanggal 9 Februari 2017 Saksi masuk kantor;
- Bahwa Saksi tidak melaporkan kepada pimpinan hasil kegiatan/ pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut, laporan kegiatan biasanya notulen yang membuat;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) yang saya terima dari Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) tersebut pada tanggal 9 Februari 2017, 1 (satu) hari setelah pulang dari Jakarta, awal berangkat semua biaya menggunakan uang Saksi pribadi terlebih dahulu;
- Bahwa besaran uang yang Saksi terima sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
1. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari 2. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari 3. Biaya Penginapan Rp2.500.000,00 Hotel 2 malam 4. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.123.400,00 Tiket PP 5. Biaya Taxi Rp606.000,00
- Bahwa Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya yang juga ditugaskankan melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta juga menerima uang perjalanan dinas mereka pada saat itu;
- Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat, boarding pass, bill hotel Saksi serahkan kepada Saksi Ricky Rakasiwi notulen Komisi II, untuk proses selanjutnya Saksi Ricky yang mengurus prosesnya;
- Bahwa tidak ada yang menyuruh Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi tersebut ke Saksi Ricky, memang sudah biasa setiap habis melakukan perjalanan dinas kemudian notulen yang mengurus bukti-bukti perjalanan dinas anggota dewan;
- Bahwa Saksi mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi tersebut karena Saksi merasa telah berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017, dan pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul dua belas kurang Saksi sudah dalam perjalanan dari hotel hendak ke Kemenpora sampai akhirnya Saksi Ricky menelfon Saksi mengatakan tidak usah datang, karena tidak ada pertemuan dan administrasinya sudah diurus Saksi Ricky, kemudian Saksi kembali ke hotel, dan keesokan harinya tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang;
- Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas Saksi berupa berupa bill hotel, boardingpass, printout tiket Saksi, Saksi serahkan/kumpulkan kepada Saksi Ricky Rakasiwi pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 dan pada hari yang sama di jam yang berbada Saksi menerima uang perjalanan dinas dari Saksi Budik Wahyoedi (bendahara);
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
- Bahwa Beberapa hari kemudian setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, Saksi baru mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya dari pemberitaan di media-media dan perbincangan orang-orang di kantor Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pernah diminta kumpul di rumah sdr. Yahya (Anggota Dewan) setelah menerima SPPD Kunjungan ke Kemenpora dan yang hadir saat itu Terdakwa Latief Pribadi, Saksi Budik, seluruh Anggota DPRD Komisi II dan yang dibahas berkaitan dengan SPPD Perjalanan Dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
- Bahwa Seingat Saksi tidak ada keputusan yang diambil dari hasil pertemuan tersebut, tidak ada titik temu dari perbincaangan pada saat itu, banyak masukan yang disampaikan oleh beberapa orang, akan tetapi pada akhirnya tidak ada keputusan bulat yang diambil dan disepakati bersama. Namun pada saat itu Saksi pribadi datang menemui bendahara yaitu Saksi Budik Wahyoedi menanyakan “bagaimana ini uang perjalanan dinas punya Saksi” dan Saksi Budik Wahyoedi mengatakan “tidak apa-apa pak, bapak sudah berangkat ke Jakarta dan tidak ada kegiatan yang terlaksana bukan karena bapak tapi dapat info dari notulen”, beberapa kali ada Saksi tanya bendahara yaitu Saksi Budik Wahyoedi dan dia selalu mengatakan tidak apa-apa;
- Bahwa Saksi telah mengembalikan uang pejalanan dinas yang pernah Saksi terima tersebut sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) yang Saksi setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Formulir Setor Bank Sumselbabel Tertanggal 9 Januari 2018;
- Bahwa Saksi untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017, sesuai dengan Surat Tugas yang ikut melaksanakan Konsultasi yakni:
-
Rano : Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat Sadiri (saya) : Sekretaris Komisi II Partai PPP Andi : Anggota Komisi II Partai PAN Amir Rachman : Anggota Komisi II Partai Hanura Hj.Murti Mardiana : Anggota Komisi II Partai Golkar Zainuri : Anggota Komisi II Partai Golkar Djubaidah : Anggota Komisi II Partai Gerindra H. Jumdiyanto : Anggota Komisi II Partai PKB
Dan yang tidak ikut adalah bapak Ahmad Amir, karena pada saat itu dewan yang berasal dari parta PDI dilarang berangkat karena ada kegiaatan Pilkada;
- Bahwa Saksi tidak tahu, karena kami berangkatnya masing-masing, tidak bersamaan;
- Bahwa kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sudah dibahas di Bamus DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya;
- Bahwa Kegiatan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut adalah kegiatan anggota DPRD Kota Pangkalpinang hanya saja difasilitasi oleh notulen dan pendamping untuk mengatur protokoler dan administrasi pelaksanaan kegiatannya;
- Bahwa Notulen tidak berwenang untuk membatalkan Kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Tidak ada pimpinan Komisi II DPRD Pangkalpinang memberikan perintah untuk kepada Saksi atau kepada anggota komisi II lainnya untuk membatalkan pertemuan Konsultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Laporan hasil kegiatan konsultasi Komisi II DPRD Pangkalpinang ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut dibuat oleh notulen dan pendamping ke pimpinan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pancairan dana perjalanan dinas milik Saksi sebagai salah satu anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang yang ditugaskan melakukan kosultasi dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut;
- Bahwa Tidak ada dibahas bagaimana mekanisme keberangkatan pada saat rapat internal Komisi II sebelum keberangkatan, dalam rapat tersebut membahas tempat tujuan kegiatan, apa yang hendak dibahas nantinya saat kegiatan dilaksanakan, sedangkan untuk keberangkatan ke Jakarta secara terpisah (masing-masing) menggunakan pesawat yang berbeda;
- Bahwa Dari rencana awal keberangkatan anggota komisi II yang dijadwalkan berangkat melaksanan kosultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada 8 (delapan) orang, dengan ketua rombongan Saksi Rano;
- Bahwa sebelum berangkat Komisi II ada mengirimkan surat ke Dinas terkait untuk menugaskan seseorang sebagai mitra pendamping Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, melaksanakan kosultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut, akan tetapi Saksi tidak mengetahui siapa mitra yang ditugaskan berangkat tersebut, dan Saksi juga tidak mengetahui apakah mitra tersebut berangkat atau tidak;
- Bahwa Saksi Rano yang menjadi ketua rombongan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang untuk melaksanakan konsultasi ke Deputi IV peningkatan;
- Bahwa Saksi tidak tahu, untuk Saksi sendiri baru ini pertama kali mengalami kejadian seperti ini;
- Bahwa Beberapa hari setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas baru Saksi mengetahui ada juga komisi lain DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu yang juga tidak melaksanakan pertemuan sebagaimana tujuan SPPD mereka;
- Bahwa Ada 2 (dua) kali Saksi Ricky Rakasiwi menghubungi Saksi terkait koordinasi perjalana dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut, 1 kali SMS dan 1 kali menelfon;
- Bahwa Saat SMS 1 kali Saksi Ricky Rakasiwi menyampaikan informasi bahwa pertemuan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta pelaksanaannya diundur dari tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB menjadi 7 Februaru 2017 pukul 13.00 WIB, yang mana SMS Saksi Ricky ini Saksi diterima di malam hari tanggal 6 Februari 2017, sedangkan 1 kali Saksi Ricky Rakasiwi menelfon tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB mengatakan “tidak usah datang pertemuan sudah dibatalkan”; maka dari itu Saksi tidak datang ke Kemepora;
- Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi dapatkan dari Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi pada saat itu yang menjadi alasan pertemuan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dibatalkan karena ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia;
- Bahwa Saksi tidak membalas pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Saksi Ricky Rakasiwi kepada Saksi di malam hari tanggal 6 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Ricky Rakasiwi ada menelfon Saksi mengatakan “tidak usah datang pertemuan sudah dibatalkan”;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Saksi Ricky Rakasiwi menunggu kehadiran kami Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di Kemenpora dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 13.30 WIB, Saksi tidak hadir ke Kemenpora tersebut dikarenakan Saksi Ricky Rakasiwi yang menelfon Saksi mengatakan “tidak usah datang pertemuan sudah dibatalkan”, pada saat itu Saksi percaya saja dengan Saksi Ricky Rakasiwi, kalau Ricky tidak menelfon maka Saksi sudah sampai di Kemenpora pada saat itu;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Notulen dan Pendamping yang ditugaskan ke Kemenpora dibuatkan masing-masing atau menjadi satu kesatuan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Saksi sehinga ditandatangani oleh pihak Kemenpora, hanya saja sepengetahuan Saksi, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Tugas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang di tugaskan ke Kemenpora dibawa/dipegang oleh Saksi Ricky Rakasiwi swbagai notulen dan sudah menjadi kebiasan notulen yang mengurus administrasi/surat-surat terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) harus ditandatangani sebagai bukti bahwa yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut sudah tiba di tempat tujuan dan melaksanakan tujuan perjalanan dinas tersebut untuk kemudian dijadikan salah satu lampiran untuk kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas guna mencairkan dana perjalanan dinasnya;
- Bahwa Saksi lupa apakah pada tanggal 9 Februari 2017 Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ada melakukan pertemuan dengan Terdakwa selaku sekretaris dewan kota pangkalpinang atau tidak;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas, Saksi tida ada mendengar atau mengetahui ada ribut-ribut mempermasalahkan perjalanan dinas yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya tersebut;
- Bahwa Saksi Azmi Hidayat, S.T., adalah Koordinator Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi. Azmi Hidayat, S.T., juga memiliki surat tugas atau tidak untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta pada tanggal 6-8 Februari 2017, tapi biasanya pimpinan DPRD masing-masing Komisi bisa ikut dalam perjalanan dinas komisinya, akan tetapi mekanismenya seperti apa Saksi tidak mengetahui;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi Azmi Hidayat, S.T., ada mencairkan dana perjalanan dinas ke Jakarta tujuan Kemenpora pada tanggal 6-8 Februari 2017 atau tidak;
- Bahwa Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, biil hotel, atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, akan tetapi Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 kemenpora jl. Gerbang Pemuda No.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah membacanya;
1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama SADIRI yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) (BB No.25);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahuinya dan membenarkan tanda tangan Saksi yang ada dalam bukti setor tersebut;
Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Keberatan tentang Saksi menerangkan tidak ada keputusan bulat yang diambil pada saat pertemuan di rumah alm Yahya Muhamad pada malam itu;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena menurut Terdakwa ada keputusan yang diambil pada saat pertemuan di rumah alm. Yahya Muhamad yaitu uang perjalanan dinas dikembalikan ke bendahara;
- Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah dilakukan pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkapinang dengan Terdakwa di ruang kerja Terdakwa setelah perjalanan dinas selesai dilakukan;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena menurut Terdakwa pernah dilakukan pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkapinang dengan Terdakwa di ruang kerja Terdakwa setelah perjalanan dinas selesai dilakukan;
- Bahwa Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
9. Jubaidah Binti Nurdin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), saya kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai GERINDRA masa periode 2014 s/d 2019 dan berlanjut untuk masa periode tahun 2019 s/d 2024 yang baru dilantik tanggal 28 Agustus 2019;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
j) Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
k) Mengajukan pertanyaan;
l) Menyampaikan usul dan pendapat;
m) Memilih dan dipilih;
n) Membela diri;
o) Imunitas;
p) Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
q) Protokoler; dan
r) Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
l) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
m) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
n) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
o) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
p) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
q) Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
r) Menaati tata tertib dan kode etik;
s) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota;
t) Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
u) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
v) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa Pada tahun 2017 Saksi berada di Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Sekretaris Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya adalah:
-
Koordinator 9. : Azmi hidayat, S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti mardiana. 2. Djubaidah. 3. Andi. 4. Amir Rachman. 5. Zainuri. 6. H. Jumdiyanto.
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten /kota terdiri atas:
1. Pimpinan;
2. Badan Musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi Daerah;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan;
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Feruari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta mengenai sarana dan prasarana olahraga sudah pernah dibahas dan ditentukan dalam rapat Anggota DPRD Komisi II sesuai dengan Surat Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, S.H., selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Senin, 6 Februari 2017
Pukul 09.00 s/d 12.00
Pukul 13.00 s/d selesai
Rapat Komisi-komisi
Acara:
4. Kunjungan Kerja Kelapangan.
5. Rapat dengar pendapat dengan mitra.
6. Intern Komisi.
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Selasa dan Rabu
7 dan 8 Februari 2017
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Sudah dibahas dalam rapat tanggal 1 Februari 2017 dengan nomor surat 005/103/DPRD/II/2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Azmi Hidayat, S.T selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Rano, Wakil Ketua Komisi II;
2. Sadiri, Sekretaris Komisi II (saya sendiri);
3. Andi, Anggota Komisi II;
4. Amir Rahman, Anggota Komisi I;
5. Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
6. Zainuri, Anggota Komisi I;
7. Djubaidah, Anggota Komisi I;
8. H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
1. Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H.,
2. Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II tersebut, Saksi berangkat bersama Saksi Murti dan Saksi Rano pada tanggal 6 Februari 2017 menggunakan maskapai Lion Air, setiba di Jakarta Sore dan langsung ke Hotel 88 Mangga Besar, sedangkan Saksi Rano memisahkan diri, Saksi dan Saksi Murti kemudian menginap di satu hotel yang sama;
- Bahwa Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak;
- Bahwa Saksi pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dagendakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB, kemudian ditunda menjadi pukul 13.00 WIB dengan alasan, ada DPRD Tuban, pertemuan dengan DPRD tuban terlebih dahulu;
- Bahwa Tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 07.00 WIB Saksi mendapatkan info yang memberitahukan bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI diagendakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB, info itu Saksi dapatkan dari Saksi Murti Mardiana, saat masih berada di hotel;
- Bahwa Saksi mendapatkan info yang memberitahukan bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI diagendakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB kemudian ditunda menjadi pukul 13.00 WIB dari cerita langsung Saksi Murti Mardiana kepda saya saat masih berada di hotel, sedangkan Saksi Murti Mardiana mendapatkan informasi tersebut dari Saksi Ricky Rakasiwi yang merupakan Notulen kegiatan tersebut;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Saksi dan Saksi Murti Mardiana tidak datang ke Kemenpora untuk melaksanakan tugas sebagaimana tujuan perjalanan dinas kami, karena sekira pukul 11.00 WIB, Saksi diberitahu lagi oleh Saksi Murti Mardiana bahwa kegiatan dibatalkan, sehingga Saksi dan Saksi Murti Mardiana tidak jadi ke Kemenpora melainkan kembali ke hotel;
- Bahwa Berdasarkan informasi yang disampaikan Notulen kepada Saksi Murti Mardiana kemudian Saksi Murti Mardiana menyampaika kepada Saksi pada saat itu kegiatan konsultasi Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 dibatalkan karena ada pegawai Kemenpora yang meninggal dunia;
- Bahwa Saksi lupa ada atau tidak menerima pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan tentang waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, semua informasi terkait kegiatan itu Saksi ketahui dari Saksi Murti Mardiana;
- Bahwa Saksi lupa ada atau membaca pesan singkat tersebut, akan tetapi Saksi tidak ada membalas/mengirim pesan singkat ke Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak ada menelfon atau ditelfon Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan bahwa pertemuan/kegiatan dibatalkan, tapi Saksi mendengar sendiri Saksi Murti Mardiana ditelfon oleh Saksi Ricky akan tetapi pembicaan pastinya sepertia apa Saksi tidak terlalu medengarnya saat itu yang mana setelah telfon tersebut Saksi Murti Mardiani menyampaikan kepada Saksi bahwa pertemuan dibatalkan;
- Bahwa Saksi Murti Mardiana ditelfon oleh Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang mengatakan bahwa pertemuan dibatalkan pada tanggal 7 Februari 2017 saat itu Saksi dan Saksi Murti Mardiana sudah dalam perjalanan dari Hotel hendak ke Kemenpora dengan menggunakan Taxi;
- Bahwa Setelah mengetahui pertemuan dibatalkan, Saksi tidak ada menghubungi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya untuk mencari informasi terkait informasi yang pembatalan kegiatan dengan Kemenpora tersebut;
- Bahwa tanggal 8 Februari 2017, Saksi kembali ke Pangkalpinang pukul 10.00 WIB, dengan pesawat Garuda dan keesokan harinya tanggal 9 Februari 2017 Saksi menyerahkan rincian perjalanan dinas seperti Tiket Lion Air sebesar Rp481.000,00 tiket Garuda sebesar Rp674.000.00, Saksi serahkan kepada Notulen Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang Saksi terima dari Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut full pada tanggal 9 Februari 2017, 1 (satu) hari setelah pulang dari Jakarta, awal berangkat semua biaya menggunakan uang saya pribadi terlebih dahulu;
- Bahwa besaran uang yang Saksi terima sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
6. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari 7. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari 8. Biaya Penginapan Rp1.200.000,00 Hotel 2 malam 9. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.419.000,00 Tiket PP 10. Biaya Taxi Rp606.000,00
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi meminta dokumen-dokumen pendukung perjalanan dinas Saksi, maka Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, bill hotel, boarding pass kepada Saksi Ricky Rakasiwi, untuk proses selanjutnya Saksi Ricky yang mengurus prosesnya termasuk menyiapkan laporan pertaggungjawaban (LPJ);
- Bahwa Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, bill hotel, boarding pass kepada Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 9 Februari 2017, sebelum Saksi menerima uang perjalanan dinas;
- Bahwa tidak ada yang menyuruh Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi tersebut ke Saksi Ricky, memang sudah biasa setiap habis melakukan perjalanan dinas kemudian notulen yang mengurus bukti-bukti perjalanan dinas anggota dewan;
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
- Bahwa Pada saat Saksi menerima informasi bahwa pertemuan dibatalkan, Saksi tidak mengetahui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Saksi telah ditandatangani dan di cap basah oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, karena pada saat itu Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibawah oleh Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017, sesuai dengan Surat Tugas yang ikut melaksanakan Konsultasi yakni:
-
Rano : Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat Sadiri (saya) : Sekretaris Komisi II Partai PPP Andi : Anggota Komisi II Partai PAN Amir Rachman : Anggota Komisi II Partai Hanura Hj.Murti Mardiana : Anggota Komisi II Partai Golkar Zainuri : Anggota Komisi II Partai Golkar Djubaidah : Anggota Komisi II Partai Gerindra H. Jumdiyanto : Anggota Komisi II Partai PKB
Dan yang tidak ikut adalah bapak Ahmad Amir, karena pada saat itu dewan yang berasal dari parta PDI dilarang berangkat karena ada kegiaatan Pilkada;
- Bahwa Saksi tidak tahu, karena kami berangkatnya masing-masing, tidak bersamaan;
- Bahwa kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sudah dibahas di Bamus DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya;
- Bahwa Notulen tidak berwenang untuk membatalkan Kegiatan Komisi II DPRD, akan tetapi kegiatan anggota DPRD Kota Pangkalpinang selalu difasilitasi oleh notulen dan pendamping untuk mengatur protokoler pertemuan dan mengurus administrasi pelaksanaan kegiatannya;
- Bahwa Tidak ada pimpinan Komisi II DPRD Pangkalpinang memberikan perintah atau informasi kepada Saksi atau kepada anggota komisi II lainnya untuk membatalkan pertemuan Konsultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Laporan hasil kegiatan konsultasi Komisi II DPRD Pangkalpinang ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut dibuat oleh notulen, akan tetapi secara tertulis Saksi tidak membaca laporan tersebut dan Saksi tidak mengetahui apa isi dari laporan yang dibuat notulen tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pancairan dana perjalanan dinas milik Saksi sebagai salah satu anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang yang ditugaskan melakukan kosultasi dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut, uang Saksi ambil di bendahara secara tunai;
- Bahwa Beberapa hari kemudian setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, Saksi baru mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dari pemberitaan di media-media dan perbincangan teman-teman semana Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa seingat Saksi setelah menerima SPPD Kunjungan ke Kemenpora, Saksi ada ditelfon oleh (alm) Yahaya Muhamad minta Saksi untuk datang kerumahnya pada malam itu, kemudian Saksi datang kerumah beliau dan di sana Saksi melihat sudah hadir beberapa orang anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya selain itu juga turut hadir Terdakwa Latief Pribadi, Saksi Budik;
- Bahwa yang dibahas berkaitan dengan SPPD Perjalanan Dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang sedang bermasalah, namun tidak ada solusi yang disepakati pada malam itu;
- Bahwa Seingat Saksi pada malam itu Terdakwa Latief Pribadi memberikan tanggapan ingin menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi bagaimana caranya belum ada titik temu;
- Bahwa Saksi tidak ada dibahas pada malam itu agar anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang mengembalikan uang perjalanan dinas yang diterima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 yang tidak terlaksana tersebut;
- Bahwa Saksi lupa kapan dilaksanakan pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di rumah (alm) Yahya Muhamad tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal Saksi Andi menarik berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) miliknya untuk tidak mencairkan uang perjalanan dinasnya pada saat itu;
- Bahwa saat ini Saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang Saksi setor ke Kas Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 16 Januari 2018;
- Bahwa Saksi yang biasa melaporkan hasil kegiatan/pertemuan adalah notulen, namun secara tertulis utuk kegiatan/pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi Saksi tidak melihat laporan tersebut;
- Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Sesuai Surat Tugas tujuan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora adalah untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta tanggal 6 Februari 2017 tersebut, memang untuk tujuan sebagaimana yang tertera dalam Surat Tugas, bukan untuk tujuan lain;
- Bahwa Saksi tidak sampai ke Kemenpora dikarenakan Saksi Murti Mardiana mendapatkan informasi dari Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi bahwa pertemuan awalnya ditunda karena ada DPRD Tuban, pertemuan dengan DPRD tuban terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 11.00 WIB saat kami sudah dalam perjalanan menuju Kemenpora, Notulen menginformasikan kembali ke Saksi Murti Mardiana dan Saksi Murti Mardianan menyampaikan kepada Saksi bahwa kegiatan dibatalkan karena ada pegawai Kemenpora yang meninggal dunia, sehingga Saksi dan Saksi Murti Mardiana tidak jadi ke Kemenpora melainkan kembali kehotel dan pulang keesokan harinya tanggal 8 Februari 2017, dan masuk kantor pada tanggal 9 Februari 2017;
- Bahwa Alasan Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi tersebut dikarenakan tidak terlaksananya pertemuan dan ada petunjuk dari pihak Kejaksaan pada saat sidang perkara atas nama Saksi Budik Wahyoedi di tahun 2018;
- Bahwa Tidak ada Saksi dipanggil oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi pada tanggal 9 Febuari 2017 tersebut
- Bahwa Saksi mengetahui perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelahh Saksi menerima uang perjalanan dinas dari Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa setelah itu sekira tanggal 11-12-13 Februari 2017 Saksi lupa tepatnya kapan, Saksi ada datang menemui bendahara yaitu Saksi Budik Wahyoedi menyampaikan agar uang perjalanan dinas Saksi yang ada permasalahan ini dikembalikan saja, berkasnya dicabut jangan diproses akan tetapi Saksi Budik Wahyoedi mengatakan tidak bisa lagi karena Laporan Pertanggungjawaban (LPS) sudah diproses dan Saksi sudah menerima uangnya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Saksi Ricky Rakasiwi menunggu kehadiran kami Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di Kemenpora dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 13.30 WIB, Saksi tidak hadir ke Kemenpora tersebut dikarenakan Saksi Ricky menginformasikan kepada Saksi Murti Murdiana dan Saksi Murti Mardiana menyampaikan kepada Saksi bahwa pertemuan dibatalkan;
- Saksi. Azmi Hidayat, S.T., adalah Koordinator Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sdr. Azmi Hidayat, S.T., juga memiliki surat tugas atau tidak untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta pada tanggal 6-8 Februari 2017, tapi biasanya pimpinan DPRD masing-masing Komisi bisa ikut dalam perjalanan dinas komisinya, akan tetapi mekanismenya seperti apa Saksi tidak mengetahui;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sdr. Azmi Hidayat, S.T., ada mencairkan dana perjalanan dinas ke Jakarta tujuan Kemenpora pada tanggal 6-8 Februari 2017 atau tidak;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, akan tetapi Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda No.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut, dan Saksi tidak ada membalas isi pesan singkat (SMS) tersebut;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Djubaidah Binti Nurdin sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan;
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahuinya dan membenarkan tanda tangan Saksi dalam tanda terima tersebut;
- Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
- Keterangan Saksi menerangkan tidak ada pembahasan mengenai pengambalian uang perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pada saat pertemuan di rumah alm Yahya Muhamad pada malam itu;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena menurut Terdakwa ada pembahasan mengenai pengambalian uang perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pada saat pertemuan di rumah alm Yahya Muhamad pada malam itu;
- Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan membenarkan keberatan Terdakwa tersebut akan tetapi keadaan hasil pertemuan dan pembasan pada malai itu membingungkan Saksi;
10. Amir Rachman Bin Abdul Halim, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai HANURA masa periode 2014 s/d 2019;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa Pada tahun 2017 Saksi berada di Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Sekretaris Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya adalah:
-
Koordinator 10. : Azmi hidayat, S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti mardiana. 2. Djubaidah 3. Andi. 4. Amir Rachman (saya sendiri) 5. Zainuri. 6. H. Jumdiyanto.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten /kota terdiri atas:
1. Pimpinan;
2. Badan Musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi Daerah;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan;
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Feruari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta mengenai sarana dan prasarana olahraga sudah pernah dibahas dan ditentukan dalam rapat Anggota DPRD Komisi II sesuai dengan Surat Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, S.H., selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Senin, 6 Februari 2017
Pukul 09.00 s/d 12.00
Pukul 13.00 s/d selesai
Rapat Komisi-komisi
Acara:
1. Kunjungan Kerja Kelapangan.
2. Rapat dengar pendapat dengan mitra.
3. Intern Komisi.
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Selasa dan Rabu
7 dan 8 Februari 2017
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Sudah dibahas dalam rapat tanggal 1 Februari 2017 dengan nomor surat 005/103/DPRD/II/2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Azmi Hidayat, S.T selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Rano, Wakil Ketua Komisi II;
2. Sadiri, Sekretaris Komisi II;
3. Andi, Anggota Komisi II;
4. Amir Rahman, Anggota Komisi I (saya sendiri);
5. Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
6. Zainuri, Anggota Komisi I;
7. Djubaidah, Anggota Komisi I;
8. H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
1. Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H.,
2. Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
Selain Pendamping dan Notulis, ada Mitra Komisi II yang bertugas pada Dinas Pariwisata Kota Panglapinang ikut juga dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, tapi siapa yang ditugaskan Saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II tersebut, Saksi berangkat tanggal 6 Februari 2017 penerbangan pagi menggunakan maskapai Lion Air, bertiga bersama Saksi H. Abdulgani Komisi I, Saksi Zainuri Komisi II. Setiba di Jakarta sekira pukul 11.00 WIB, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi dan Saksi Zainuri chek in di wisma Dapenli daerah tanah abang;
- Bahwa Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak;
- Bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI diagendakan pada tanggal 7 Februari 2017;
- Bahwa Saksi dan Saksi Zainuri tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017, untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas;
- Bahwa Saksi dan Saksi Zainuri tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas dikarenakan mendapatkan informasi dari Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi yang mengatakan bahwa tidak ada pertemuan pada hari itu dengan Kemenpora, karena ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia”;
- Bahwa Berawal pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB Saksi mendapatkan informasi dari Saksi Zainuri bahwa pertemuan awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB kemudian diundur sampai pukul 13.00 WIB, yang mana pada saat itu Saksi dan Saksi Zainuri sudah dalam perjalanan ke Kemenpora dengan menggunakan Taxi, karena pertemuan di Kemenpora diundur sampai pukul 13.00 WIB, lalu Saksi dan Saksi Zainuri melanjutkan perjalanan ke Pasar Senen untuk membeli baju partai sambil menunggu jam 13.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB Saksi dan Saksi Zainuri berangkat lagi ke Kemenpora menggunakan taxi, dan saat diperjalanan Saksi menelpon Rikcy Rakasiwi dengan maksud ingin menanyakan lokasi pertemuan dimana akan tetapi pada saat itu Saksi Ricky Rakasiwai mengatakan kepada Saksi “bahwa tidak ada pertemuan pada hari itu dengan Kemenpora, karena ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia”, karena tidak ada pertemuan selanjutnya Saksi dan Saksi Zainuri kembali lagi ke Hotel;
- Bahwa Saksi menelfon Saksi Ricky Rakasiwi di jam 11.00 WIB tersebut dengan maksud ingin menanyakan dimana tempat pertemuan dengan Kemenporan pukul 13.00 WIB tersebut, dan kami pergi lebih awal takutya terkena macet di jalan;
- Bahwa Saksi ada menelfon Saksi Ricky Rakasiwi di jam 11.00 WIB sebelum sampai di Kemenpora, dan pada saat itu Saksi Ricky Rakasiwi mengatakan tidak ada pertemuan pada hari itu dengan Kemenpora;
- Bahwa Berdasarkan cerita Saksi Zainuri kepada Saksi, Saksi Ricky Rakasiwi mengirim pesan singkat (SMS) ke Saksi Zainuri yang menginformasikan bahwa pertemuan Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda semula dijadwal pukul 10.00 WIB di undur jadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi lupa ada atau tidak pada tanggal 6 Februari 2017 sekira malam hari Saksi menerima pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan tentang waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi lupa ada atau membaca pesan singkat tersebut, akan tetapi Saksi tidak ada membalas/mengirim pesan singkat ke Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, Partai Hanura tidak ada melaksanakan kegiatan partai di Jakarta;
- Bahwa tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang dengan maskapai Lion Air penerbangan siang hari bersama Saksi Zainuri dan keesokan harinya tanggal 9 Februari 2017 Saksi masuk kantor kemudian menyerahkan bukti perjalanan dinas Saksi berupa printout tiket dan boarding pass kepada Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang Saksi terima dari Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) tersebut full pada tanggal 9 Februari 2017 sore harinya setelah Saksi menyerahkan bukti perjalanan dinas Saksi kepada Notulen (Saksi Ricky Rakasiwi);
- Bahwa besaran uang yang Saksi terima sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
1. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari 2. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari 3. Biaya Penginapan Rp2.500.000,00 Hotel 2 malam 4. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp936.400,00 Tiket PP 5. Biaya Taxi Rp606.000,00
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi meminta dokumen-dokumen pendukung perjalanan dinas Saksi, maka Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, boarding pass kepada Saksi Ricky Rakasiwi, untuk proses selanjutnya Saksi Ricky yang mengurus prosesnya termasuk menyiapkan/membuat laporan pertaggungjawaban (LPJ);
- Bahwa tidak ada yang menyuruh Saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi tersebut ke Saksi Ricky, memang sudah biasa setiap habis melakukan perjalanan dinas kemudian notulen yang mengurus bukti-bukti perjalanan dinas anggota dewan;
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
- Bahwa Beberapa hari kemudian setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, Saksi baru mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dari perbincangan teman-teman dewan DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa seingat Saksi setelah menerima SPPD Kunjungan ke Kemenpora, Saksi ada ditelfon oleh (alm) Yahaya Muhamad minta Saksi untuk datang kerumahnya pada malam itu, kemudian Saksi datang kerumah beliau dan di sana Saksi melihat juga hadir beberapa orang anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Terdakwa Latief Pribadi, Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa yang dibahas berkaitan dengan SPPD Perjalanan Dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang sedang bermasalah, namun tidak ada solusi yang disepakati pada malam itu;
- Bahwa Saksi pada malam itu Terdakwa Latief Pribadi memberikan tanggapan ingin menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi bagaimana caranya belum ada titik temu;
- Bahwa Seingat Saksi pada malam pertemuan tersebut tidak ada dibahas untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang mengembalikan saja uang perjalanan dinas yang diterima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 yang tidak terlaksana tersebut;
- Bahwa Saksi lupa kapan dilaksanakan pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di rumah (alm) Yahya Muhamad tersebut;
- Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang Saksi setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai dengan Formulir Setor Bank Sumselbabel Tertanggal 09 Oktober 2017;
- Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah tersebut atas inisiatif Saksi sendiri setelah mengikuti persidangan atas nama Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa Saksi yang biasa melaporkan hasil kegiatan/pertemuan adalah notulen, namun secara tertulis utuk kegiatan/pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi Saksi tidak melihat laporan tersebut;
- Bahwa kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sudah dibahas di Bamus DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan waktu pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta dari pukul 10.00 WIB ke pukul 13.00 WIB dari Saksi Zainuri dan Saksi Zainuri dapat pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II);
- Bahwa Saksi mengetahui tidak ada pertemuan dengan Kemenpora pada tanggl 7 Februari 2017 pukul 13.00 WIB dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II), sekira pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB Saksi menelfon Saksi Ricky dan saat itu Saksi Ricky yang menyampaikan kepada Saksi tidak ada pertemuan di Kemenpora karena da pegawai Kemenpora yang meninggal;
- Bahwa Notulen tidak berwenang untuk membatalkan Kegiatan Komisi II DPRD, akan tetapi kegiatan anggota DPRD Kota Pangkalpinang selalu difasilitasi oleh notulen dan pendamping untuk mengatur protokoler pertemuan dan mengurus administrasi pelaksanaan kegiatannya;
- Bahwa Tidak ada pimpinan Komisi II DPRD Pangkalpinang memberikan perintah atau informasi kepada saya atau kepada anggota komisi II lainnya untuk membatalkan pertemuan Konsultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Laporan hasil kegiatan konsultasi Komisi II DPRD Pangkalpinang ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut dibuat oleh notulen, akan tetapi secara tertulis Saksi tidak membaca laporan tersebut dan Saksi tidak mengetahui apa isi dari laporan yang dibuat notulen tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pancairan dana perjalanan dinas milik Saksi sebagai salah satu anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang yang ditugaskan melakukan kosultasi dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut, uang Saksi ambil di bendahara secara tunai;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi, Saksi Rano berangkat ke Jakarta untuk pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, akan tetapi Saksi tidak bertemu dengan beliau;
- Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan kabar/berita bahwa Saksi Rano dalam kondisi Sakit sekira tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak ada membalas pesan singkat (SMS) yang dikirmkan Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 20.50 WIB, Saksi sendiri lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut;
- Bahwa Setelah mengetahui pertemuan dibatalkan, Saksi tidak ada menghubungi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya untuk mencari informasi terkait informasi yang pembatalan kegiatan dengan Kemenpora tersebut;
- Bahwa sebelum melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tidak ada komisi II DPRD Kota Pangkalpinang membahas materi seperti apa yang harus dipersiapan agar tujuan perjalanan dinas ke Kemenpora mengenai konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut tercapai;
- Bahwa Saksi untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017, sesuai dengan Surat Tugas yang ikut melaksanakan Konsultasi yakni:
-
Rano : Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat Sadiri (saya) : Sekretaris Komisi II Partai PPP Andi : Anggota Komisi II Partai PAN Amir Rachman : Anggota Komisi II Partai Hanura Hj.Murti Mardiana : Anggota Komisi II Partai Golkar Zainuri : Anggota Komisi II Partai Golkar Djubaidah : Anggota Komisi II Partai Gerindra H. Jumdiyanto : Anggota Komisi II Partai PKB
Dan yang tidak ikut adalah bapak Ahmad Amir, karena pada saat itu dewan yang berasal dari parta PDI dilarang berangkat karena ada kegiaatan Pilkada;
- Bahwa Dari informasi yang beredar iya saudara Azmi Hidayat, S.T., ada melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta pada tanggal 6-8 Februari 2017, tapi Saksi tidak ada bertemu denga bapak Azmi Hidayat, S.T., pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait adanya Surat Tugas untuk pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6-8 Februari 2017;
- Bahwa Awalnya tidak tahu, seminggu kemudian setelah selesai dari perjalanan dinas Saksi baru mengetahui perihal Saksi Andi menarik berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) miliknya untuk tidak mencairkan uang perjalanan dinasnya pada saat itu;
- Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Sesuai Surat Tugas tujuan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora adalah untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas ke Kemenpora mengenai konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut tidak tercapai karena Saksi Ricky mengatakan kepada Saksi “tidak ada pertemua”, maka dari itu Saksi dan Saksi Zainuri tidak melanjutkan perjalana ke Kemenpora;
- Bahwa Pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB Saksi yang menelfon Saksi Ricky saat sedang berada di dalam taxi hendak ke Kemenppra, kemudian pada percakapan telfon tersebut Saksi Ricky yang mengatakan kepada Saksi bahwa tidak ada pertemuan dengan Kemenpora pada sat itu;
- Bahwa Saksi tidak tahu benar atau tidaknya ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia, informasi tersebut Saksi dapatkan dari Notulen yaitu Saksi Ricky Raksiwi saat di Jakarta saat Saksi menelfonnya di tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB tersebut;
- Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi tersebut atas inisiatif Saksi sendiri setelah mengikuti persidangan atas nama Saksi Budik Wahyudi dan juga ada masukan dari beberapa orang yang menyuruh Saksi mengembalikan uang tersebut karena tidak ada pertemuan juga yang terlaksana;
- Bahwa Saksi mengetahui perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelahh Saksi menerima uang perjalanan dinas dari Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Saksi Ricky Rakasiwi menunggu kehadiran kami Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di Kemenpora dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 13.30 WIB, Saksi tidak hadir ke Kemenpora tersebut dikarenakan Saksi Ricky menginformasikan kepada Saksi Murti Murdiana dan Saksi Murti Mardiana menyampaikan kepada Saksi bahwa pertemuan dibatalkan;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, akan tetapi Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda No.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut, dan Saksi tidak ada membalas isi pesan singkat (SMS) tersebut;
1 (satu) lembar Formulir Setoran Bank Sumselbabel atas nama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017 (BB No.27);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahuinya dan membenarkan tanda tangan Saksi dalam tanda terima tersebut
- Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
- Bahwa Saksi menerangkan tidak ada pembahasan mengenai pengambalian uang perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pada saat pertemuan di rumah alm Yahya Muhamad pada malam itu;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena menurut Terdakwa ada pembahasan mengenai pengambalian uang perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pada saat pertemuan di rumah alm Yahya Muhamad pada malam itu;
- Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan membenarkan keberatan Terdakwa tersebut akan tetapi keadaan hasil pertemuan dan pembasan pada malai itu membingungkan Saksi;
11. H. Jumdiyanto Bin Djumaidi (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 dari Partai PKB berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/448/I/2014/ Tertanggal 16 Agustus 2014 Tentang Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009 sampai dengan Tahun 2014 Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang ditandantangani oleh Rustam Efendi Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/ walikota;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa Pada tahun 2017 Saksi berada di Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Sekretaris Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya adalah:
-
Koordinator 12. : Azmi hidayat, S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti mardiana. 2. Djubaidah 3. Andi. 4. Amir Rachman 5. Zainuri. 6. H. Jumdiyanto (saya sendiri)
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
o Pimpinan;
o Badan Musyawarah;
o Komisi;
o Badan Legislasi Daerah;
o Badan Anggaran;
o Badan Kehormatan;
o Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Feruari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta mengenai sarana dan prasarana olahraga sudah pernah dibahas dan ditentukan dalam rapat Anggota DPRD Komisi II sesuai dengan Surat Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, S.H., selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Senin, 6 Februari 2017
Pukul 09.00 s/d 12.00
Pukul 13.00 s/d selesai
Rapat Komisi-komisi
Acara:
1. Kunjungan Kerja Kelapangan.
2. Rapat dengar pendapat dengan mitra.
3. Intern Komisi.
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Selasa dan Rabu
7 dan 8 Februari 2017
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Sudah dibahas dalam rapat tanggal 1 Februari 2017 dengan nomor surat 005/103/DPRD/II/2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Azmi Hidayat, S.T selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang
Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Rano, Wakil Ketua Komisi II;
2. Sadiri, Sekretaris Komisi II;
3. Andi, Anggota Komisi II;
4. Amir Rahman, Anggota Komisi I;
5. Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
6. Zainuri, Anggota Komisi I;
7. Djubaidah, Anggota Komisi I;
8. H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I (saya sendiri);
- Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H.,
Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
Selain Pendamping dan Notulis, ada Mitra Komisi II yang bertugas pada Dinas Pariwisata Kota Panglapinang ikut juga dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, tapi siapa yang ditugaskan saya tidak mengetahuinya;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II tersebut, Saksi berangkat tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 17.00 WIB Saksi berangkat sendiri menuju Bandara Depati amir, dan dibandara Saksi bertemu dengan Saksi Rano dan Saksi Andi, kami sama-sama menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Setibanya di bandara Soekarno Hatta Cengkareng sekira pukul 18.30 WIB Saksi langsung menuju penginapan yang ada di Jakarta pusat;
- Bahwa Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak;
- Bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI diagendakan pada tanggal 7 Februari 2017;
- Bahwa Saksi tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017, untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas;
- Bahwa Saksi tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas dikarenakan mendapatkan informasi dari Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi yang mengatakan bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia”;
- Bahwa Pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pada pukul 08.00 WIB pada saat Saksi masih di penginapan, seingat Saksi Notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi menghubungi Saksi dengan menyampaikan “ada pengunduran jadwal dari pukul 09.00 WIB menjadi 13.00 WIB dikarenakan ada tabrakan jadwal dengan DPRD Tuban sehingga untuk pelaksanaan kegiatan di kemenpora RI berubah ke Pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Saksi berangkat dari penginapan menuju gedung kemenpora RI, yang mana pada saat di dalam Taxi Saksi Ricky Rakasiwi menghubungi telepon selular Saksi yang menyampaikan “tidak jadi dilaksaakan pertemuan dikarenakan pihak Kemenpora ada musibah”. Mendenger informasi kegiatan dibatalkan, saya tetep melanjutkan perjalanan Saksi sampai ke gedung Kemenpora. Setibanya di depan kantor Kemenpora Saksi sempat duduk dan merokok di pos satpam, tapi Saksi tidak menghubungi Saksi Ricky Rakasiwi pada saat itu dan Saksi juga tidak konfirmasi kesiapapun atas pembatalan pertemuan dengan Kemenpora tersebut. kemudian Saksi memesan grab untuk pergi ke J-CO di Gajah Mada, selanjutnya kembali ke penginapan;
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi ada menelfon Saksi di tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB mengatakan “tidak jadi dilaksaakan pertemuan dikarenakan pihak Kemenpora ada musibah”, saat itu Saksi sudah di dalam taxi hendak ke Kemenpora, Saksi sempat sampai di Kemenpora duduk di Pos Satpamnya tapi tidak masuk ke dalam karena sudah dibilang tidak terjadi pertemuan oleh Saksi Ricky;
- Bahwa Saksi lupa ada atau tidak pada tanggal 6 Februari 2017 sekira malam hari Saksi menerima pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan tentang waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB, malam itu Saksi tidak membuka handphone, keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB baru Saksi ditelfon oleh Saksi Ricky menyampaikan “ada pengunduran jadwal dari pukul 09.00 WIB menjadi 13.00 WIB dikarenakan ada tabrakan jadwal dengan DPRD Tuban sehingga untuk pelaksanaan kegiatan di kemenpora RI berubah ke Pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi lupa ada atau membaca pesan singkat tersebut, akan tetapi Saksi tidak ada membalas/mengirim pesan singkat ke Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, Partai PKB tidak ada melaksanakan kegiatan partai di Jakarta;
- Bahwa tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang, menggunakan pesawat garuda Indonesia pada sekira pukul 10.00 WIB karena tiket sudah dibeli pulang pergi dan keesokan harinya tanggal 9 Februari 2017 Saksi masuk kantor kemudian menyerahkan bukti perjalanan dinas Saksi berupa printout tiket dan boarding pass kepada Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut 2 kali, pertama diawal akan berangkat Saksi mengambil uag dulu dibendahara sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), keduanya seminggu kemudian setelah pulang Saksi menerima sisa uang perjalanan dinas sebesar Rp5.545.000,00 (lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Saksi Budik Wahyoedi (bendahara);
- Bahwa besaran uang yang Saksi terima sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
1. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari 2. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari 3. Biaya Penginapan Rp1.200.000,00 Hotel 30 % 2 malam 4. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.419.000,00 Tiket PP 5. Biaya Taxi Rp606.000,00
- Bahwa Saksi hanya ada bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta berupa cetakan tiket pesawat, boarding pass kepada Saksi Ricky Rakasiwi, untuk proses selanjutnya Saksi Ricky yang mengurus prosesnya termasuk menyiapkan/membuat laporan pertaggungjawaban (LPJ);
- Bahwa tidak ada yang menyuruh Saksi untuk untuk menyerahkan bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta berupa cetakan tiket pesawat, boarding pass kepada Saksi Ricky Rakasiwi, memang sudah biasa setiap habis melakukan perjalanan dinas kemudian notulen yang mengurus bukti-bukti perjalanan dinas anggota dewan;
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
- Bahwa Awalnya Saksi tidak tahu, beberapa hari kemudian setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, baru Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena karena pertemuan tidak terlaksana;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dari perbincangan teman-teman dewan DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa secara pribadi tidak ada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (alm) mengundang Saksi keruangannya untuk membahas temuan terkait pencairan Perjalanan Dinas sedangkan untuk anggota DPRD Komisi II lainnya Saksi tidak mengetahui;
- Bahwa seingat Saksi setelah menerima SPPD Kunjungan ke Kemenpora, Saksi ada ditelfon oleh (alm) Yahaya Muhamad minta Saksi untuk datang kerumahnya pada malam itu, kemudian Saksi datang kerumah beliau dan di sana Saksi melihat juga hadir beberapa orang anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Terdakwa Latief Pribadi, Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa yang dibahas berkaitan dengan SPPD Perjalanan Dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang sedang bermasalah, dan inti pembahasannya untuk mengembalikan uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 yang telah diterima oleh Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa dibahas pada malam itu uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 yang telah diterima oleh Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang harus dikembalikan karena sudah ada pemanggilan pihak terkait oleh Kejaksaan Negeri Pagkalpinang untuk mengetahui terlaksananya terlaksana atau tidaknya pertemuan/konsultasi antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
- Bahwa Saksi lupa kapan dilaksanakan pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di rumah (alm) Yahya Muhamad tersebut;
- Bahwa Saksi menerima sisa uang perjalana dinas Saksi tersebut sebelum dilaksanakan pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di rumah (alm) Yahya Muhamad;
- Bahwa Saksi telah mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima tersebut sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) Saksi yang pertama kali mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut yang Saksi setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor Rekening 1443000001 sesuai dengan Formulir Setor Bank Sumselbabel Tertanggal 03 Oktober 2017;
- Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi tersebut karena Saksi merasa ragu-ragu apakah penggunaan uang perjalanan dinas yang Saksi terima benar atau tidak, kemudian Saksi juga ada menerima surat panggilan dari pihak Kejaksaan terkait permasalahan tersebut, maka atas inisiatif Saksi sendiri Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi tersebut;
- Bahwa Saksi yang biasa melaporkan hasil kegiatan/pertemuan adalah notulen, namun secara tertulis utuk kegiatan/pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi Saksi tidak melihat laporan tersebut;
- Bahwa kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sudah dibahas di Bamus DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya;
- Bahwa pernah dilakukan rapat internal Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang sebelum berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 untuk membahas materi tujuan perjalana dinas ke Kemenpora tersebut;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi seluruh Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan beberapa pihak kesekretariatan (Notulen, Pendamping, dan Mitra) yang ditugaskan untuk ke Kemenpora ikut dalam rapat internal tersebut;
- Bahwa Saksi pada saat rapat internat tersebut tidak dibahas bagaimana mekanisme keberangkatan ke Kemenporanya, kami berangkat masing-masing;
- Bahwa Laporan hasil kegiatan konsultasi Komisi II DPRD Pangkalpinang ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut dibuat oleh notulen, akan tetapi secara tertulis Saksi tidak membaca laporan tersebut dan Saksi tidak mengetahui apa isi dari laporan yang dibuat notulen tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pancairan dana perjalanan dinas milik Saksi sebagai salah satu anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang yang ditugaskan melakukan kosultasi dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tersebut, uang Saksi ambil di bendahara secara tunai;
- Bahwa saat berangkat ke Jakarta di tanggal 6 Februari 2017 saya bertemu dengan Saksi Rano dan Saksi Andi karena berada di penerbangan yang sama, akan tetapi sesampai di bandara Jakarta Saksi memisahkan diri, Saksi menggunakan mobil sendiri untuk pergi ke penginapan;
- Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan kabar/berita bahwa Saksi Rano dalam kondisi Sakit sekira tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak ada berkomunikasi dengan anggota komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya selama perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, Saksi hanya berkomunikasi dengan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II;
- Bahwa Sepengetauan saksi Saksi, Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II yang ditugaskan untuk mengkoordinasi pertemuan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi kenal, Saksi Lalita Tatiana Dewi Nasution adalah yang ditugaskan sebagai Pendamping Komisi II untuk melaksanapan perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 dan Saksi Baharuddin Atas sebagai Mitra Komisi II yang bertugas pada Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang ikut juga dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi Lalita Tatiana Dewi Nasution dan Saksi Baharuddin Atas pergi ke Jakarta untuk melaksanakan tugas mereka masing-masing dalam perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Setelah mengetahui pertemuan dibatalkan, saksi tidak ada menghubungi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya untuk mencari informasi terkait informasi yang pembatalan kegiatan dengan Kemenpora tersebut;
- Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Sesuai Surat Tugas tujuan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora adalah untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas ke Kemenpora mengenai konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut tidak tercapai karena kegiatan telah dibatalkan;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lain yang telah sampai di Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, karena Saksi tidak masuk kedalam ruang pertemuan konsultasi dengan alasan kegiatan telah dibatalkan Saksi Ricky Rakasiwi yang menyampaikan melalui telepon selular Saksi mengatakan “bahwa ada pegawai kemenpora yang meninggal dunia”;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Saksi Ricky Rakasiwi menunggu kehadiran kami Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di Kemenpora dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 13.30 WIB,
- Bahwa yang menjadi alasan Saksi tidak hadir dalam kegiatan konsultasi ke Kemepora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut dikarenakan sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ricky menelfon Saksi menyampaikan kegiatan telah dibatalkan karena ada pegawai Kemenpora yang meninggal dunia/terkena musibah;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, akan tetapi Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “pertemuan komisi ii besok tanggal 07 januari jam 13.00 wib di gedung ppicon lantai 3 kemenpora jl. Gerbang pemuda no.3 senayan jakarta pusat dengan tema sarana dan prasarana olahraga prestasi, untuk informasi selanjutnya ricky kabar sebelum jam 12.00 WIB Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut, dan Saksi tidak ada membalas isi pesan singkat (SMS) tersebut;
1 (satu) lembar Formulir Setor Bank Sumselbabel atas nama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.545.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah (BB No.31);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahuinya dan membenarkannya;
Dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
12. Rano Bin Karmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai PDIP periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/448/I/2014/ Tertanggal 16 Agustus 2014 Tentang Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009 sampai dengan Tahun 2014 Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang ditandantangani oleh Rustam Efendi Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa sampai dengan saat ini Saksi masih sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2019-2024;
- Bahwa Dapat Saksi terangkan yang dimaksud dengan DPRD sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 1 Angka 4 berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 pada Pasal 1 angka 1 DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang serta pada Pasal 1 angka 7 Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang hasil pemilihan umum Tahun 2014;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten /kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
Pimpinan;
Badan Musyawarah;
Komisi;
Badan Legislasi Daerah;
Badan Anggaran;
Badan Kehormatan;
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa Diperiode tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang bertugas Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya sebagai berikut :
-
Koordinator : Azmi Hidayat, ST. Ketua : Ahmad amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti Mardiana. 2. Djubaidah. 3. Andi. 4. Amir Rachman. 5. Zainuri. 6. H.Jumdiyanto.
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai 08 Februari 2017;
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Feruari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta mengenai sarana dan prasarana olahraga sudah pernah dibahas dan ditentukan dalam rapat Anggota DPRD Komisi II sesuai dengan Surat Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, S.H., selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Senin, 6 Februari 2017
Pukul 09.00 s/d 12.00
Pukul 13.00 s/d selesai
Rapat Komisi-komisi
Acara:
1. Kunjungan Kerja Kelapangan.
2. Rapat dengar pendapat dengan mitra.
3. Intern Komisi.
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Selasa dan Rabu
7 dan 8 Februari 2017
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Sudah dibahas dalam rapat tanggal 1 Februari 2017 dengan nomor surat 005/103/DPRD/II/2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Azmi Hidayat, S.T selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
Rano, Wakil Ketua Komisi II (saya sendiri);
Sadiri, Sekretaris Komisi II;
Andi, Anggota Komisi II;
Amir Rahman, Anggota Komisi I (saya sendiri);
Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
Zainuri, Anggota Komisi I;
Djubaidah, Anggota Komisi I;
H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H.,
Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
Selain Pendamping dan Notulis, ada Mitra Komisi II yang bertugas pada Dinas Pariwisata Kota Panglapinang ikut juga dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, tapi siapa yang ditugaskan Saya tidak mengetahuinya;
- Bahwa Saksi sebagai ketua rombongan dalam perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II tersebut, Saksi berangkata pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi sekira pukul 17.40 WIB, Saksi berangkat sendiri menuju Bandara Depati amir untuk melakukan keberangkatan menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Lion Air. Setibanya di bandara Soekarno Hatta Cengkareng sekira pukul 19.00 WIB Saksi langsung menuju hotel bintang yang berada di cikini;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak;
- Bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI diagendakan pada tanggal 7 Februari 2017, pada saat Saksi sudah stay di Hotel Bintang yang Saksi lupa jamnya, notulis Komisi II yaitu Saksi Ricky Rakasiwi mengirimkan SMS (pesan singkat) ke telepon selular Saksi dengan isi pesan menginformasikan waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana;
- Bahwa pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana karena dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia;
- Bahwa Saksi mengetahui pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia, dari informasi Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II kepada saya di tanggal 7 februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB;
- Bahwa Saksi tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut dikarenakan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira pada pukul 10.00 WIB pada saat Saksi masih di hotel Bintang Cikini, seingat Saksi Notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi menghubungi Saksi dengan menyampaikan “ada pengunduran jadwal dari pukul 10.00 WIB menjadi 13.00 WIB dikarenakan ada tabrakan jadwal dengan DPRD Tuban sehingga untuk pelaksanaan kegiatan di kemenpora RI berubah ke Pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Saksi hendak menuju gedung Kemenpora RI pada saat di dalam Taxi Saksi Ricky kembali menghubungi telepon selular Saksi yang menyampaikan “bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia”. Karena Saksi mendapatkan informasi tersebut, Saksi langsung kembali ke Penginapan;
- Bahwa seluruh anggota DPRD pada komisi II Kota Pangkalpinang tidak ada yang hadir ke pertemuan dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut karena kegiatan di Kemenpora dibatalkan. Sepengetahuan Saksi yang datang ke gedung Kemenpora hanya Saski Ricky Rakasiwi selaku Notulis Komisi II, pada saat itu Saksi Ricky menghubungi telepon selular Saksi, yang mengatakan Saksi Ricky sudah berada di Gedung Kemenpora;
- Bahwa Saksi tidak ada menerima pemberitahuan pembatalan kegiatan konsultasi tersebut baik lisan maupun tertulis dari pihak Kemepora, hanya Saksi Ricky menghubungi telepon selular Saksi yang menyampaikan “bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia”;
- Bahwa akan tetapi praktek pelaksanaan di lapangan setiap perjalanan dinas anggota dewan kota Pangkalpinang selalu di fasilitasi oleh Notulen yang bertugas mengatur koordinasi dengan pihak tempat tujuan dan mengurus persiapan perjalanan dinas secara administrasi;
- Bahwa Tugas saksi sebagai ketua rombongan adalah memimpin Komisi II anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam berkonsultasi dengan ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017;
- Bahwa benar di tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ricky Rakasiwi ada menghubungi Saksi menyampaikan “bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia;
- Bahwa tanggal 6 Februari 2017 sekira malam hari Saksi ada menerima pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan tentang waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi membaca pesan singkat tersebut, dan Saksi ada membalas pesan singkat Saksi Ricky Rakasiwi tersebut dengan isi pesan kurang lebih mengatakan “Riki kalau Saksi tidak bisa hadir di pertemuan tersebut, tolong minta bu Murti atau Pak Andi menggantikan Saksi pimpin rapat”;
- Bahwa Saat Saksi mengirim pesan singkat (SMS) tersebut ke Saksi Ricky yang menjadi alasan Saksi tidak bisa datang ke pertemuan pada saat itu karena ada kegiatan partai yang harus saya hadiri di siang hari tanggal 7 Februari 2017 tersebut, dimana jika anggota partai tidak hadir maka akan diberikan Sanksi dikenakan PAW, akan tetapi kemudian acara partai dilaksanakan sore harinya, Saksi hanya untuk berjaga-jaga saja saat itu;
- Bahwa pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 Saksi datang ke acara partai yaitu Acara pembukaan Gerakan Desa Masuk Kota seluruh DPRD se Indonesia yang dilaksanakan oleh Partai Demokrat Di Jakarta;
- Bahwa Saksi kembali ke Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 dengan penerbangan maskapai garuda Indonesia pukul 15.00 WIB;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp11.581.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang Saksi terima 1 kali dari Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp11.581.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tersebut full pada tanggal 9 Februari 2017 sore harinya setelah Saksi menyerahkan bukti perjalanan dinas Saksi kepada Notulen (Saksi Ricky Rakasiwi);
- Bahwa besaran uang yang Saksi terima sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari Biaya Penginapan Rp2.500.000,00 Hotel 2 malam Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.155.000,00 Tiket PP Biaya Taxi Rp606.000,00
- Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan perjalanan dinas Saksi. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksi biasanya notulen yang membuatnya. Saksi hanya menyerahkan seluruh bukti Perjalanan Dinas Saksi dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ke Saksi Ricky Rakasiwi untuk dilakukan pencairan ke Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
- Bahwa Satu minggu setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, ada Saksi mendengar bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dari perbincangan teman-teman dewan DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi setelah menerima SPPD Kunjungan ke Kemenpora, Saksi ada ditelfon oleh (alm) Yahaya Muhamad minta Saksi untuk datang kerumahnya pada malam itu, kemudian Saksi datang kerumah beliau dan di sana Saksi melihat juga hadir beberapa orang anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Terdakwa Latief Pribadi, Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah temuan SPPD Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut yang tidak terlaksana pertemuannya. Dimana Terdakwa Drs. Latif memberikan masukan agar dilakukan pengembalian terkait penggunaan uang SPPD tersebut;
- Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara pengembalian terkait penggunaan uang SPPD tersebut, karena Saksi tidak mengikuti pertemuan sampai dengan selesai
- Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp11.581.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
- Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas saksi sebesar Rp11.581.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tersebu tersebut atas inisiatif Saksi sendiri setelah mengikuti persidangan atas nama Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa Belakangan baru Saksi mengetahui perihal Saksi Andi menarik berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) miliknya untuk tidak mencairkan uang perjalanan dinasnya pada saat itu;
- Bahwa kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sudah dibahas di Bamus DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya;
- Bahwa Saksi lupa kapan mengetahui adanya perubahan waktu pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta dari pukul 10.00 WIB ke pukul 13.00 WIB tersebut, informasi itu ada Saksi dapatkan;
- Bahwa Saksi mengetahui tidak ada pertemuan dengan Kemenpora pada tanggl 7 Februari 2017 pukul 13.00 WIB dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II), sekira pukul 11.00 WIB Saksi menelfon Saksi Ricky dan saat itu Saksi Ricky yang menyampaikan kepada Saksi bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia;
- Bahwa Notulen tidak berwenang untuk membatalkan Kegiatan Komisi II DPRD, akan tetapi kegiatan anggota DPRD Kota Pangkalpinang selalu difasilitasi oleh notulen dan pendamping untuk mengatur protokoler pertemuan dan mengurus administrasi pelaksanaan kegiatannya;
- Bahwa Tidak ada pimpinan Komisi II DPRD Pangkalpinang memberikan perintah atau informasi kepada Saksi atau kepada anggota komisi II lainnya untuk membatalkan pertemuan Konsultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi megirim pesan singkat (sms) ke Saksi Rikcy yang mengatakan kalau Saksi tidak bisa hadir di pertemuan tersebut, tolong minta Saksi Murti atau Saksi Andi menggantikan pimpin rapat untuk berjaga-jaga saja apabila Saksi tidak bisa datang ke pertemuan pada saat itu karena berbenturan dengan kegiatan partai yang juga harus Saksi hadiri sebagai anggota partai di siang hari tanggal 7 Februari 2017, dimana jika anggota partai tidak hadir maka akan diberikan Sanksi tegas oleh Partai akan dikenakan PAW, akan tetapi kemudian acara partai dilaksanakan sore harinya;
- Bahwa Sesuai Surat Tugas tujuan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora adalah untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa tujuan dari perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tidak tercapai;
- Bahwa Tujuan utama Saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 tersebut awalnya untuk melaksanakan Konsultasi dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta kemudian lanjut untuk kegiatan Partai;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 tersebut difasilitasi oleh anggaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa ada surat penunjukan Saksi selaku ketua rombongan untuk Komisi II DPRD melakukan Konsultasi dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dari Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Selama Saksi berada di Jakarta Saksi tidak ada menghubungi satu persatu anggota Komisi II DPRD Kota Pangkapinang yang ikut melaksanakan perjalanan dinas ke Kemenpora pada tanggal 6-8 Febaruari 2017, terkait pelaksanaan pertemuan dengan Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi, Saksi Lalita Tatiana Dewi sebagai Pendamping Komisi II pergi ke Jakarta, sedangkan Saksi Baharuddin Atas sebagai Mitra Komisi II Saksi tidak tahu beliau pergi atau tidak ke Jakarta untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah Saksi Lalita Tatiana Dewi sebagai Pendamping Komisi II dan Saksi Baharuddin Atas sebagai Mitra Komisi II hadir di Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi lupa tepatnya kapan mengirim pesan singkat tersebut kepada Saksi Ricky;
- Bahwa benar itu isi pesan singkat (SMS) yang Saksi kirim ke Saksi Ricky pada saat itu (Pengiriman sms Tanggal 07 Februari 2017 pukul 11.23 WIB)
- Bahwa Saksi untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017, sesuai dengan Surat Tugas yang ikut melaksanakan Konsultasi yakni:
-
Rano : Wakil Ketua Komisi II Partai Demokrat Sadiri (saya) : Sekretaris Komisi II Partai PPP Andi : Anggota Komisi II Partai PAN Amir Rachman : Anggota Komisi II Partai Hanura Hj.Murti Mardiana : Anggota Komisi II Partai Golkar Zainuri : Anggota Komisi II Partai Golkar Djubaidah : Anggota Komisi II Partai Gerindra H. Jumdiyanto : Anggota Komisi II Partai PKB
Dan yang tidak ikut adalah Saksi Ahmad Amir, karena pada saat itu dewan yang berasal dari parta PDI dilarang berangkat karena ada kegiaatan Pilkada;
- Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Saksi untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dibawah oleh Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Saksi untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 6-8 Februari 2017 dibawah oleh Saksi Ricky Rakasiwi karena secara administrasi Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen yang mempersiapkan keperluan secara administrasi perjalanan dinas anggota dewan;
- Bahwa Pada saat saksi menerima informasi bahwa pertemuan dibatalkan, Saksi tidak mengetahui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saksi telah ditandatangani dan dicap basah oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, karena pada saat itu Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibawah oleh Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Sesuai Surat Tugas tujuan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora adalah untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas ke Kemenpora mengenai konsultasi terkait Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tersebut tidak tercapai karena Saksi Ricky mengatakan kepada Saksi “bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia, maka dari itu saksi tidak melanjutkan perjalanan Saksi ke Kemenpora;
- Bahwa bagian dari tugas notulen yang memfasilitasi setiap perjalanan dinas anggota dewa, notulen yang biasanya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- Bahwa Saksi membenarkan jawaban BAP saksi di Point 17 .2 dimana Saksi menjawab “selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira pada pukul 10.00 WIB pada saat Saksi masih di hotel Bintang Cikini, seingat Saksi Notulis Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi menghubungi Saksi dengan menyampaikan “ada pengunduran jadwal dari pukul 10.00 Wib menjadi 13.00 Wib dikarenakan ada tabrakan jadwal dengan DPRD Tuban sehingga untuk pelaksanaan kegiatan di kemenpora RI berubah ke Pukul 13.00 Wib. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Saksi menuju gedung kemenpora RI pada saat didalam Taxi Sdr. RICKY menghubungi telepon selular Saksi yang menyampaikan “bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia”. Karena Saksi mendapatkan informasi tersebut, Saksi langsung kembali ke Penginapan. Dapat Saksi sampaikan pada malam harinya Saksi ada datang ke Acara pembukaan Gerakan Desa Masuk Kota seluruh DPRD se Indonesia yang dilaksanakan oleh Partai Demokrat,
- Bahwa Saksi membenarkankan isi pesan singkat yang Saksi kirimkan kepada Saksi Ricky adalah sebagaimana yang jadikan barang bukti oleh Penuntut Umum (BB No.17) dengan kata “Riki Saksi Tidak Bisa Hadir, Kamu Suruh Buka Bu Murti Murdiana Atau Andi Pimpin Rapat” dan terlihat Pengiriman sms Tanggal 07 Februari 2017 pukul 11.23 WIB;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Saksi Ricky Rakasiwi menunggu kehadiran kami Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di Kemenpora dari pukul 10.00 WIB s/d pukul 13.30 WIB, Saksi tidak hadir ke Kemenpora tersebut dikarenakan Saksi Ricky menyampaikan kepada Saksi “bahwa kegiatan dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia”;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, bill hotel atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada pada beberapa berkas LPJ dan yang ada kuitansi, akan tetapi Saksi lupa pada tanggal berapa menandatanganinya;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora Jl. Gerbang Pemuda no.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 WIB Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan ada menerima dan membaca SMS tersebut, dan Saksi ada membalas isi pesan singkat (SMS) tersebut;
1 (satu) lembar Tanda Terima uang sebesar Rp11.581.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan (BB No.26);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahuinya dan membenarkan tanda tangan Saksi dalam tanda terima tersebut;
- Bahwa Hakim ketua melakukan konfrontir keterangan Saksi Rano tersebut kepada Saksi Ricky Rakasiwi, dan atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi Ricky menyatakan:
- Tidak pernah menelfon Saksi Rano pada saat tanggal 7 Februari 2017 selama berada di gedung Kemeporadan;
- Tidak pernah menyampaikan informasi kepada Saksi Rano bahwa kegiatan di Kemenpora dibatalkan dengan alasan ada pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta ada yang meninggal dunia;
- Saksi bercerita tentang adanya pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta meninggal dunia setelah berada di Pangkalpinang;
- Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi Rano menerangkan tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan dan yang tercatat di BAP penyidik, dan juga Saksi Ricky Rakaswi tetap pada keterangannya sebagaimana yang telah disampaikannya di persidangan terdahulu dan termuat di BAP Penyidik;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
- Bahwa Saksi menerangkan pada saat pembahasan mengenai pengambalian uang perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Saksi Rano tidak lagi berada di rumah (alm) Yahya Muhamad karena sudah pulang terlebih dahulu;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena menurut Terdakwa pada saat pembahasan mengenai pengambalian uang perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Saksi Rano masih berada di rumah (alm) Yahya Muhamad;
- Bahwa Saksi menerangkan membenarkan keberatan Terdakwa tersebut akan tetapi keadaan hasil pertemuan dan pembasan pada malam itu membingungkan Saksi;
13. Andi Bin Hasan Bunarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksia kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa pernah menjabat sebagai Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 s/d 2019 adapun Saksi dilantik pada tanggal 28 Agustus 2014 sesuai dengan SK Gubernur Prop. Kep. Bangka Belitung yang mana Saksi selaku anggota di Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi Keuangan, Pendapatan Daerah, Perikanan, Olahraga dan lain lainnya;
- Bahwa sampai dengan saat ini saksi masih sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2019-2024;
- Bahwa Saksi terangkan yang dimaksud dengan DPRD sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 1 Angka 4 berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 pada Pasal 1 angka 1 DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang serta pada Pasal 1 angka 7 Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang hasil pemilihan umum Tahun 2014;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
- Legislasi;
- Anggaran; dan
- Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan pendapat;
Memilih dan dipilih;
Membela diri;
Imunitas;
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Menaati tata tertib dan kode etik;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten /kota terdiri atas:
Pimpinan;
Badan Musyawarah;
Komisi;
Badan Legislasi Daerah;
Badan Anggaran;
Badan Kehormatan;
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa Diperiode tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang bertugas Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya sebagai berikut :
-
-
-
Koordinator : Azmi Hidayat, ST. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti mardiana. 2. Djubaidah. 3. Andi. 4. Amir Rachman. 5. Zainuri. 6. H.Jumdiyanto.
-
-
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai 08 Februari 2017;
- Bahwa perjalanan dinas Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Feruari 2017 Tahun Anggaran 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Di Jakarta mengenai sarana dan prasarana olahraga sudah pernah dibahas dan ditentukan dalam rapat Anggota DPRD Komisi II sesuai dengan Surat Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 perihal Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza, S.H., selaku Wakil Ketua tertanggal 01 Februari 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Senin, 6 Februari 2017
Pukul 09.00 s/d 12.00
Pukul 13.00 s/d selesai
Rapat Komisi-komisi
Acara:
a. Kunjungan Kerja Kelapangan.
b. Rapat dengar pendapat dengan mitra.
c. Intern Komisi.
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Selasa dan Rabu
7 dan 8 Februari 2017
Kunjungan Kerja/ Konsultasi Komisi-komisi keluar daerah.
Sudah dibahas dalam rapat tanggal 1 Februari 2017 dengan nomor surat 005/103/DPRD/II/2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Azmi Hidayat, S.T selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
Rano, Wakil Ketua Komisi II (saya sendiri);
Sadiri, Sekretaris Komisi II;
Andi, Anggota Komisi II;
Amir Rahman, Anggota Komisi I (saya sendiri);
Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
Zainuri, Anggota Komisi I;
Djubaidah, Anggota Komisi I;
H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H.,
Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
Selain Pendamping dan Notulis, ada Mitra Komisi II yang bertugas pada Dinas Pariwisata Kota Panglapinang ikut juga dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, tapi siapa yang ditugaskan Saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II tersebut, Saksi berangkata pada tanggal 6 Februari 2017 sore harinya Saksi sendiri berangkat ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel di Jakarta;
- Bahwa Sepengetahuan Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak
- Bahwa berdasarkan jadwal yang Saksi dapatkan melalui pesan WA Group dan dari notulen (saksi Ricky Rakasiwi) seingat Saksi jam konsultasi Komisi II tersebut pada pukul 09.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 di salah satu ruang pertemuan di lantai IV gedung Kemenpora yang Saksi lupa namanya;
- Bahwa pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana;
- Bahwa pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana karena pihak Kemenpora tidak bisa menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak Kemenpora melayat orang yang meninggal;
- Bahwa Saksi mengetahui pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017 tersebut tidak terlaksana karena pihak Kemenpora tidak bisa menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak Kemenpora melayat orang yang meninggal, dari informasi Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II kepada Saksi di tanggal 7 februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB;
- Bahwa Saksi tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut dikarenakan pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB Saksi hendak berangkat menuju ke Kemenpora dan sewaktu di perjalanan Saksi menelpon Saksi Ricky Rakasiwi untuk menanyakan apakah Saksi Ricky Rakasiwi sudah berada di Kemenpora atau belum yang dijawab oleh Saksi Ricky Rakasiwi bahwa pertemuan Konsultasi di Kemenpora ditunda menjadi pukul 13.00 WIB sehingga Saksi pun kembali ke Hotel, setelah itu sekira pukul 11.00 WIB Saksi kembali menelpon Saksi Ricky Rakasiwi dan menanyakan lagi apakah Saksi Ricky Rakasiwi dan Anggota Komisi II lainnya sudah berada di Kemenpora dan dijawab oleh Saksi Ricky Rakasiwi bahwa pihak Kemenpora tidak bisa menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak Kemenpora melayat orang yang meninggal namun Saksi tidak tahu apakah saat itu Saksi Ricky Rakasiwi sedang berada di Kemenpora atau tidak serta bersama siapa Saksi Ricky Rakasiwi saat itu sedangkan Saksi saat menelpon Saksi Ricky Rakasiwi pukul 11.00 WIB tersebut juga sedang dalam perjalanan menuju Kemenpora berikutnya karena pertemuan tersebut dibatalkan Saksi kembali lagi ke Hotel dan besoknya tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah seluruh Pelaksana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mengadakan Konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak;
- Bahwa Saksi tidak ada menerima pemberitahuan pembatalan kegiatan konsultasi tersebut baik lisan maupun tertulis dari pihak Kemepora, setahu Saksi pembatalan kegiatan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut secara lisan yang Saksi ketahui dari Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II;
- Bahwa tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ricky Rakasiwi ada menyampaikan kepada Saksi bahwa pihak Kemenpora tidak bisa menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak Kemenpora melayat orang yang meninggal;
- Bahwa Saksi lupa apakah pada tanggal 6 Februari 2017 sekira malam hari Saksi ada menerima pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) atau tidak yang menginformasikan tentang waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi kembali ke Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2017;
- Bahwa Saksi tidak menerima uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi tidak tidak menerima uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut karena pada tanggal 9 Februari 2017 saat Saksi masuk kantor di DPRD Kota Pangkalpinang dan Saksi memanggil Saksi Ricky Rakasiwi untuk menanyakan persoalan kenapa tidak terlaksananya pertemuan Konsultasi di Kemenpora mendengar keterangan Saksi Ricky Rakasiwi yang tidak jelas yang menyebutkan bahwa pihak Kemenpora tidak berada di tempat atau pihak Kemenpora tidak siap untuk pertemuan tersebut sehingga SPPD atas nama Saksi yang ada pada Saksi Ricky Rakasiwi dan telah distempel oleh pihak Kemenpora tersebut Saksi tarik sedangkan boarding pass dan bill hotel keberangkatan tersebut sebelumnya memang belum Saksi serahkan kepada Saksi Ricky Rakasiwi
- Bahwa alasan Saksi menarik berkas SPPD atas nama Saksi tersebut dari Saksi Ricky Rakasiwi supaya SPPD tersebut tidak dilanjutkan untuk proses pengSPJannya, karena pertemuan sebagaimana harusnya tidak terlaksana;
- Bahwa Satu minggu setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, ada Saksi mendengar bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dari perbincangan teman-teman dewan DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menarik berkas SPPD saya dari Saksi Ricky Rakasiwi Saksi belum mengetahui pihak Kejaksaan mempermasaahan perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
- Bahwa anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya tidak ada yang bertanya kepada Saksi terkait Saksi menarik berkas SPPD Saksi tersebut, namun seingat Saksi waktu itu Saksi ada menyampaikan kepada Saksi Ricky Rakasiwi untuk menanyakan kepada Anggota Komisi II lainnya apakah perjalanan dinas tersebut mau diSPJkan atau tidak, tapi Saksi tidak tahu hal tersebut disampaikan atau tidak oleh Saksi Ricky kepada yang lainnya;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada pertemuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat periode Tahun 2014 s/d 2019 yang dilaksanakan di kediaman anggota Dewan yaitu H. Yahya Muhammad, SH;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dirumah (alm) Yahaya Muhammad;
- Bahwa Saksi, pada saat Saksi menarik berkas SPPD untuk pencairan dana perjalanan dinas sudah dibuatkan kuitansi, saat itu Saksi Ricky datang ke Saksi untuk meminta tanda tangan kuitansi dan beberapa lampiran lainnya;
- Bahwa pada saat itu laporan pertanggu jawaban (LPJ) Saksi belum lengkap lampiran-lampiranny, karena saat Saksi Ricky datang keruangan Saksi untuk minta tanda tangan kuitansi dan beberapa lampiran lainya, bording pass, printout tiket dan bill hotel masih ada pada saya, tidak Saksi serahkan kepada Saksi Ricky, sedangkan SPPD yang sidah ditandatangani dan dicap basah oleh istansi terkait beserta Surat Tugas ada pada Saksi Ricky;
- Bahwa Saksi menarik berkas laporan pertanggung jawaban (LPJ) saya tersebut dari Saksi Ricky, pada saat akan mau diproses pencairan dananya, saat Saksi Ricky datang ke Saksi untuk meminta tanda tangan kuitansi dan beberapa lampiran lainnya;
- Bahwa yang menjadi alasan Saksi menarik berkas laporan pertanggung jawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksi ke Kemenpora tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut karena tidak terlaksana pertemuan sebagaimana yang menjadi tujuan dari perjalanan dinas ke Kemenpora tersebut jadi Saksi tidak berhak menerima uang perjalanan dinas tersebut
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda NO.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 Wib Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut, dan Saksi tidak ada membalas isi pesan singkat (SMS) tersebu
- Bahwa Hakim ketua melakukan konfrontir keterangan Saksi Andi tersebut kepada Saksi Ricky Rakasiwi, dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi Ricky Rakasiwi menyatakan:
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi sudah menerima printout tiket, boarding pass milik Saksi Andi, saat Saksi meminta tandan tangan kuitansi kepada Saksi Andi semua lampiran berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) milik Saksi Andi sudah lengkap;
- Saksi Ricky Rakasiwi tidak pernah menerima telfon dari Saksi Andi ataupun menelfon Saksi Andi pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB atau selama Saksi Ricky berada di gedung Kemepora;
- Saksi Ricky Rakasiwi tidak pernah menyampaikan informasi kepada Saksi ANDI bahwa pihak Kemenpora tidak bisa menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak Kemenpora melayat orang yang meninggal;
- Saksi bercerita tentang adanya pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta meninggal dunia setelah berada di Pangkalpinang;
- Bahwa Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi Andi menerangkan tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan dan yang tercatat di BAP penyidik, dan juga Saksi Ricky Rakaswi tetap pada keterangannya sebagaimana yang telah disampaikannya di persidangan terdahulu dan termuat di BAP Penyidik;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
14. Zainuri Bin (Alm) H. Zulkifli T, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 s/d 2019 adapun Saksi dilantik pada tanggal 28 Agustus 2014 sesuai dengan SK Gubernur Prop. Kep. Bangka Belitung yang mana Saksi selaku anggota di Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi Ekonomi dan Keuangan;
- Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten /kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten /kota;
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota;
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan pendapat;
Memilih dan dipilih;
Membela diri;
Imunitas;
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Menaati tata tertib dan kode etik;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
- Bahwa tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Sekretaris Pada Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) yang strukturnya adalah:
-
Koordinator : Azmi hidayat, S.T. Ketua : Ahmad Amir. Wakil Ketua : Rano. Sekretaris : Sadiri. Anggota : 1. Hj. Murti mardiana. 2. Djubaidah 3. Andi. 4. Amir Rachman 5. Zainuri. (saya sendiri) 6. H. Jumdiyanto.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
Pimpinan;
Badan Musyawarah;
Komisi;
Badan Legislasi Daerah;
Badan Anggaran;
Badan Kehormatan;
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/27/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Untuk melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada Tanggal 06 Februari 2017 sampai 08 Februari 2017;
- Bahwa sebelum dilaksanakan perjalananan dinas, pada 3 (tiga) hari sebelum jadwal keberangkatan Komisi II mengadakan rapat dengan mitra yaitu Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait permasalahan olahraga yang mana setelah dilakukan pembahasan lalu Komisi II menentukan tempat tujuan rapat konsultasi dan jadwal kegiatan yaitu yang akan dilaksanakan di Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 09.00 WIB yang juga mengikutsertakan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II selanjutnya Notulen berkoordinasi dengan pihak Kemenpora sehubungan kesiapan pihak Kemenpora menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang setelah itu Notulen ada memberitahu secara lisan kepada Saksi terkait kesiapan pelaksanaan rapat konsultasi di Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB;
- Bahwa Sesuai dengan surat tugas Nomor 170/27/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, yang ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sebanyak 8 orang Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yaitu:
Rano, Wakil Ketua Komisi II;
Sadiri, Sekretaris Komisi II;
Andi, Anggota Komisi II;
Amir Rahman, Anggota Komisi I (saya sendiri);
Hj. Murti Mardiana, Anggota Komisi I;
Zainuri, Anggota Komisi I;
Djubaidah, Anggota Komisi I;
H. Jumdiyanto, Anggota Komisi I;
- Bahwa ada orang lain yang juga ditugaskan melakukan Perjalanan Dinas ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut yaitu:
Sebagai Pendamping Lalita Tatiana Dewi Nst, S.H., M.H.,
Sebagai Notulis: Ricky Rakasiwi, S.E.;
Selain Pendamping dan Notulis, ada Mitra Komisi II yang bertugas pada Dinas Pariwisata Kota Panglapinang ikut juga dalam Rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, tapi siapa yang ditugaskan Saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi II tersebut, Saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017 bersama-sama dengan Saksi Amir Rachman menggunakan maskapai Lion Air sekitar pukul 10.00 WIB yang setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta Saksi dan Saksi Amir Rachman langsung menuju ke penginapan Lorimo di Tanah Abang Jakarta Pusat;
- Bahwa Saksi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang lainnya semuanya berangkat ke Jakarta tapi Saksi tidak tahu apakah mereka sampai di Kemepenpora atau tidak;
- Bahwa pertemuan antara Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI diagendakan pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB;
- Bahwa Saksi dan Saksi Amir Rachman tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017, untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas tersebut;
- Bahwa Saksi dan Saksi Amir Rachman tidak datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017 untuk melaksanakan sebagaimana tujuan perjalanan dinas dikarenakan mendapatkan informasi dari Notulen yaitu Saksi Ricky Rakasiwi yang mengatakan bahwa tidak ada pertemuan pada hari itu dengan Kemenpora, karena ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia”;
- Bahwa alasan ketidak hadiran Saksi selaku Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi II yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD dalam rangka perjalanan dinas pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi di tempat kegiatan konsultasi dikarenakan ada pemberitahuan dari Saksi Ricky Rakasiwi Notulen Komisi II kepada Saksi Amir Rachman melalui telepon yang menyampaikan kegiatan konsultasi di Kemenpora ditiadakan sehubungan dengan adanya salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB Saksi bersama Saksi Amir Rachman berangkat bersama-sama dari penginapan menggunakan taxi menuju Kemenpora yang sewaktu di dalam perjalanan tersebut Saksi Amir Rachman ada menerima SMS dari Saksi Ricky Rakasiwi yang memberitahu bahwa jadwal pertemuan di undur ke pukul 13.00 WIB sehingga Saksi bersama Saksi Amir Rachman memutuskan untuk pergi ke Pasar Senen dengan tujuan berjalan-jalan melihat-lihat baju partai sambil menunggu waktu yaitu lebih kurang 1 (satu) jam dan sekira pukul 11.00 WIB Saksi dan Saksi Amir Rachman memesan taxi untuk kembali menuju ke Kemenpora yang pada saat di perjalanan kedua kalinya menuju Kemenpora tersebut Saksi Amir Rachman menelpon Saksi Ricky Rakasiwi, seteleh Saksi Amir Rachman selesai menelfon Saksi Ricky Rakasiwi, Saksi Amir Rachman mengatakan kepada Saksi berdasarkan informasi dari Saksi Ricky Rakasiwi pertemuan ditiadakan karena ada pihak yang dari Kemenpora yang meninggal dunia, sehingga Saksi dan Saksi Amir Rachman memutuskan untuk balik arah lagi menuju penginapan selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 09.00 WIB;
- Bahwa benar Saksi Amir Rachman ada menelfon Saksi Ricky Rakasiwi di jam 11.00 WIB sebelum sampai di Kemenpora, saat itu Saksi duduk disamping Saksi Amir Rachman di dalam taxi saat beliau menelfon Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang hadir sesuai dengan pelaksana kegiatan yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD di tempat tujuan diadakannya Konsultasi di Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI namun biasanya Notulen terlebih dulu sampai di tempat tujuan diadakannya konsultasi;
- Bahwa Saksi tidak ada pembatalan secara tertulis kegiatan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dari pihak Kemenpora, namun hanya secara lisan yang Saksi ketahui pada saat Saksi Amir Rahman menelpon Saksi Ricly Rakasiwi sebagai Notulen Komisi II saat itu yang menyampaikan bahwa pertemuan ditiadakan sehubungan dengan adanya salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia;
- Bahwa Saksi lupa ada atau tidak pada tanggal 6 Februari 2017 sekira malam hari Saksi menerima pesan singkat (SMS) dari Saksi Ricky Rakasiwi (Notulen Komisi II) yang menginformasikan tentang waktu pertemuan anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ditunda dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB;
- Bahwa Saksi lupa ada atau membaca pesan singkat tersebut, akan tetapi Saksi tidak ada membalas/mengirim pesan singkat ke Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, Partai Golkar tidak ada melaksanakan kegiatan partai di Jakarta;
- Bahwa tanggal 8 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang dengan maskapai Lion Air penerbangan siang hari bersama Saksi Amir Rachmna dan keesokan harinya tanggal 9 Februari 2017 Saksi menyerahkan seluruh bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas milik Saksi dalam rangka melaksanakan Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 kepada Notulen Komisi II Saksi Ricky Rakasiwi, yang selanjutnya Saksi Ricky Rakasiwi yang menyerahkan kepada Bendahara;
- Bahwa bukti pertanggungjawaban yang Saksi serahkan saat itu kepada Saksi Rakasiwi berupa boarding pass pesawat untuk keberangkatan ke Jakarta dan kepulangan ke Pangkalpinang sedangkan untuk nota pertanggungjawaban hotel dibuat oleh Notulen Komisi II yaitu Saksi Ricky Rakasiwi yaitu untuk sejumlah 30 % biaya penginapan;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas untuk untuk kegiatan perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang saksi terima sebesar Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang saksi terima dari Saksi Budik Wahyoedi sebagai bendahara Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) tersebut full pada tanggal 9 Februari 2017 sore harinya setelah Saksi menyerahkan bukti perjalanan dinas Saksi kepada Notulen (Saksi Ricky Rakasiwi);
- Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari Biaya Penginapan Rp1.200.000,00 Hotel 30 % (2 malam) Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.090.400,00 Tiket PP Biaya Taxi Rp606.000,00
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi meminta dokumen-dokumen pendukung perjalanan dinas Saksi, maka Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, boarding pass kepada Saksi Ricky Rakasiwi, untuk proses selanjutnya Saksi Ricky yang mengurus prosesnya termasuk menyiapkan/membuat laporan pertaggungjawaban (LPJ);
- Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
- Bahwa Beberapa hari kemudian setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, Saksi baru mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa perjalanan dinas Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dari perbincangan teman-teman dewan DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Seingat Saksi, Terdakwa Drs.Latief Pribadi tidak pernah mengumpulkan seluruh anggota Komisi II yang berangkat perjalanan Dinas Ke Kemenpora RI di Jakarta untuk membahas masalah temuan terkait pencairan Perjalanan Dinas;
- Bahwa Saksi menghadiri pertemuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat periode Tahun 2014 s/d 2019 yang dilaksanakan di kediaman salah satu anggota Dewan yaitu (alm) H. Yahya Muhammad, SH, adapun yang dibicarakan saat itu terkait adanya kabar bahwa tidak terlaksananya kegiatan konsultasi di Kemenpora telah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang mana pertemuan tersebut dilaksanakan sekira pukul 21.00 WIB dan Saksi berada di tempat pertemuan lebih kurang 1 (satu) jam namun Saksi pulang terlebih dulu sebelum pertemuan tersebut selesai;
- Bahwa Pada malam pertemuan tersebut Terdakwa Drs, Latif Pribadi sebagai Sekretaris Dewan pada saat itu menyampaikan tanggapan agar dilakukan pengembalian uang perjalanan dinas yang telah di terima oleh Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang untuk perjalanan dinas tanggl 6-8 Februari 2017 tersebut, tapi tidak dijelaskan bagaimana mekanisme pengembaliannya;
- Bahwa Saksi telah mengembalikan atau menitipkan uang sejumlah Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang merupakan uang SPPD untuk kegiatan konsultasi di Kemenpora yang tidak terlaksana tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 yang diterima oleh Staf Pidsus Kejari Pangkalpinang atas nama Sdri. Saparidah;
- Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi tersebut atas inisiatif Saksi sendiri setelah mengikuti persidangan atas nama Saksi Budik Wahyoedi;
- Bahwa Saksi tidak ada menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD terkait kegiatan Konsultasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pada Komisi II Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Ri di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi dikarenakan hasil pertemuan laporannya dibuat oleh Notulen;
- Bahwa kegiatan Komisi II DPRD Pangkalpinang tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tersebut sudah dibahas di Bamus DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya;
- Bahwa Notulen tidak berwenang untuk membatalkan Kegiatan Komisi II DPRD, akan tetapi kegiatan anggota DPRD Kota Pangkalpinang selalu difasilitasi oleh notulen dan pendamping untuk mengatur protokoler pertemuan dan mengurus administrasi pelaksanaan kegiatannya;
- Bahwa Tidak ada pimpinan Komisi II DPRD Pangkalpinang memberikan perintah atau informasi kepada Saksi atau kepada anggota komisi II lainnya untuk membatalkan pertemuan Konsultasi ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
- Bahwa Sesuai Surat Tugas tujuan perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora adalah untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017;
- Bahwa tujuan dari perjalanan dinas Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora untuk Konsultasi Ke Deputi IV peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta mengenai Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi pada tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 08 Februari 2017 tidak tercapai;
- Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
- Bahwa Saksi menerima informasi bahwa pertemuan dibatalkan, Saksi tidak mengetahui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Saksi telah ditandatangani dan di cap basah oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, karena pada saat itu Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibawah oleh Saksi Ricky Rakasiwi;
- Bahwa saksi tidak ada membalas pesan singkat (SMS) yang dikirmkan Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 20.50 WIB, Saksi sendiri lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut;
- Bahwa Setelah mengetahui pertemuan dibatalkan, Saksi tidak ada menghubungi anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya untuk mencari informasi terkait informasi yang pembatalan kegiatan dengan Kemenpora tersebut
- Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Saksi Ricky Rakasiwi atas perintah Terdakwa Drs. Latif Pribadi untuk melakukan pertemuan membahas pertemuan komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak terlaksana tersebut di ruang kerja Sekretaris Dewan;
- Bahwa Awalnya tidak tahu, seminggu kemudian setelah selesai dari perjalanan dinas Saksi baru mengetahui perihal Saksi Andi menarik berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) miliknya untuk tidak mencairkan uang perjalanan dinasnya pada saat itu;
- Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar ada nama Saksi di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan tujuan Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, benar ada nama Saksi di dalam surat tugas tersebut;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, atas nama Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada pada beberapa lampiran LPJ tersebut dan yang ada di kuitansi, Saksi menandatanganinya pada tanggal 9 Februari 2019;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya (BB No.16.2);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, ada nama Saksi dalam SK tersebut sebagai Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang;
1 (satu) unit handphone merk Samsung model GT-E-1205 T Nomor Imei 354152/05/768084/6 Warna hitam (BB No.11.1);
Yang di dalam kotak terkirim pesan singkat (SMS) handphone tersebut terdapat SMS dengan isi pesan “Pertemuan Komisi II Besok Tanggal 07 Januari Jam 13.00 WIB Di Gedung Ppicon Lantai 3 Kemenpora JL. Gerbang Pemuda NO.3 Senayan Jakarta Pusat Dengan Tema Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, Untuk Informasi Selanjutnya Ricky Kabar Sebelum Jam 12.00 Wib Makasih”; (foto SMS di print oleh Penuntutu Umum diperlihatkan kepada Saksi);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan lupa ada atau tidak menerima dan membaca SMS tersebut, dan Saksi tidak ada membalas isi pesan singkat (SMS) tersebut;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Zainuri sebesar Rp10.216.400,- (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan (BB No.29);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahuinya dan membenarkan tanda tangan Saksi dalam tanda terima tersebut;
- Bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi;
- Bahwa Hakim ketua melakukan konfrontir keterangan Saksi Zainuri tersebut kepada Saksi Ricky Rakasiwi, dan atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi Ricky menyatakan:
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi pernah memanggil Saksi Zainuri atas perintah Terdakwa Drs. Latif Pribadi untuk melakukan pertemuan membahas pertemuan komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak terlaksana tersebut di ruang kerja Sekretaris Dewan;
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi tidak pernah menerima telfon dari Saksi Amir Rachman ataupun menelfon Saksi Amir Rachman pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 11.00 WIB atau selama Saksi Ricky berada di gedung Kemepora;
- Bahwa Saksi Ricky Rakasiwi tidak pernah menyampaikan informasi kepada Saksi Amir Rasman bahwa tidak ada pertemuan pada hari itu dengan Kemenpora, karena ada salah satu pegawai Kemenpora yang meninggal dunia;
- Bahwa Saksi bercerita tentang adanya pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta meninggal dunia setelah berada di Pangkalpinang;
- Bahwa Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi Zainuri menerangkan tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan dan yang tercatat di BAP penyidik, dan juga Saksi Ricky Rakaswi tetap pada keterangannya sebagaimana yang telah disampaikannya di persidangan terdahulu dan termuat di BAP Penyidik;
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
- Bahwa Saksi menerangkan tidak ada petemuan antara anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi selaku Sekretaris Dewan untuk membahas permasalahan perjalanan dinas Komisi II ke Kemenpora tanggal 6-8 Febaruaru 2017 yang pertemuannya tidak terlaksana tersebut;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan karena menurut Terdakwa ada dilakukan petemuan antara anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi selaku Sekretaris Dewan untuk membahas permasalahan perjalanan dinas Komisi II ke Kemenpora tanggal 6-8 Febaruaru 2017 yang pertemuannya tidak terlaksana tersebut, dan Saksi Zainuri salah satu anggota Komisi II yang hadir saat itu;
- Bahwa Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
15. Rachmat Yudi Subagiyo Bin Achmad Choesman Kafrawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kemenpora RI dengan jabatan Selaku Kepala Sub Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Keolahragaan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga Sekretariat Kemenpora RI;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 7 Februari 2017 saksi selaku Kepala Sub Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Keolahragaan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga Sekretariat Kemenpora RI pernah menerima 2 orang laki-laki yang Saksi lupa siapa namanya mengaku sebagai tim pendahulu dari DPRD Kota Pangkalpinang, kepada Saksi, 1 orang laki-laki mengaku Mitra DPRD Kota Pangkalpinang dan 1 orang laki-laki Notulis dari DPRD Kota Pangkalpinang, mereka saat itu menyampaikan rencana audiensi/konsultasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Pada saat itu Saksi menjabat Selaku Kepala Sub Bidang Prasarana Olahraga Prestasi Pada Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga Pada Kemenpora Ri Jakarta pada Tahun 2017;
Bahwa Berawal pada tanggal 07 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB Saksi menerima informasi tentang kedatangan tamu dari Pangkalpinang hendak berkonsultasi dengan bapak Deputi akan tetapi bapak Deputi pada saat itu sedang tidak berada di tempat, maka Saksi menuju ruang kerja Sdr. Syamsudin Selaku Asdep Standarisasi Dan Infra Struktur Olahraga Pada Kemenpora RI Jakarta, akan tetapi pada saat itu juga sdr. Syamsudin tidak ada di ruang kerjanya, maka Saksi menelpon atas Saksi Sdr. Edi Suryanto selaku Kepala Bidang bidang kerja tersebut menyampaikan tentang kedatangan tamu dari Kota Pangkalpinang tersebut. Kemudian Sdr. Edi Suryanto menugaskan Saksi untuk menemui mereka. Kemudian Saksi menemui kedua orang tersebut dan mengantarkan 2 orang laki tersebut kemudian mengantarkan mereka keruang sidang kecil di lantai III. Pada saat di ruangan tersebutlah kedua orang tersebut memperkenalkan diri, 1 (satu) orang laki-laki mengaku sebagai Mitra DPRD Kota Pangkalpinang dan 1 (satu) orang laki-laki mengaku Notulis dari DPRD Kota Pangkalpinang, mereka menyamppaikan kepada Saksi bahwa mereka adalah tim pendahulu dari rombongan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang akan melakukan konsultasi dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI Di Jakarta Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi pada hari itu juga akan tetapi masih menunggU anggota dewannya datang. Selanjutnya Saksi mempersilahkan mereka menunggu, sambil juga Saksi menunggu atasan, Saksi menunggu sampai jam istirahat kurangng lebih pukul 12.00 WIB akan tetapi anggota dewan tersebut belum juga datang, kemudian Saksi sampaikan kepada mereka Saksi tinggal dulu dan akan kembali lagi sekira pukul 13.00 WIB setelah waktu istirahat selesai. Kemudian saat pukul 13.00 WIB Saksi kembali keruang tersebut menemui mereka, ternyata pada saat itu anggota dewan yang ditunggu belum juga ada di ruang pertemuan, kemudian Saksi melihat salah satu dari mereka entah ditelfon atau menelpon, setelah itu menyampaikan kepada Saksi bahwa rombongan DPRD Kota Pangkalpinang mengalami kemacetan dalam perjalanan ke Kemenpora. Kemudian salah satu tim pendahulu menyodorkan berkas Surat Tugas mitra dan notulis serta SPPD Anggota dewan Kota Pangkalpinang. Sambil menunggu anggota dewan dating kami mengoborol biasa sambil Saksi tandatangani SPPD tersebut di depan 2 orang tim pendahulu, kemudian berkas SPPD yang telah Saksi tandatangani Saksi bawa ke ruangan Sekdep untuk distempel yang kemudian Saksi kembali lagi ke ruang rapat kecil tersebut dan menyerahkan berkas SPPD yang telah ditandatangani dan distempel. Pada saat itu Saksi beserta 2 orang tim pendahulu kembali menunggu kedatangan tim DPRD Kota Pangkalpinang sampai dengan pukul 14.00 WIB. Mengingat sampai waktu yang telah ditentukan pada pukul 14.00 WIB anggota DPRD tidak ada yang datang maka pertemuan Saksi akhiri, karena Saksi ada rencana untuk menjenguk rekan kerja yang sedang sakit. Pada saat itu Saksi ada menawarkan kepada tim pendahulu tersebut tim DPRD Pangkalpinang bisa datang lagi ke kantor Kemenpora keesokan harinya tanggal 08 Februari 2017 dan dapat menghubungi Saksi agar Saksi dapat mengkonfirmasi ke pimpinan Saksi, akan teapi pada tanggal 8 Februari 207 tidak ada lagi mereka datang;
Bahwa Saksi lupa siapa nama 2 orang tim pendahulu anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menerima disposisi surat dari atasan Saksi terkait pertemuan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI tanggal 7 Februari 2017, pada saat itu Saksi menerima pemberitahuan mendadak atas pertemuan tersebut;
Bahwa Pengunduran waktu pertemuan tersebut dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB baru dilakukan di tanggal 7 Februari 2017 tersebut, pengunduran waktu pertemuan terjadi dikarenakan Saksi dan 2 orang tim pendahulu DPRD Kota Pangkalpinang sudah menunggu dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, anggota dewam belum juga datang dan salah satu dari tim pendahulu mengatakan anggota dewan sedang dalam perjalanan maka saya berikan waktu lagi untuk menunggu sehabis istirahat siang yaitu pukul 13.00 WIB;
Bahwa Seingat Saksi 1 (satu) kali Saksi melihat salah satu dari tim penghubung DPRD Kota Pangkalpinang tersebut entah menelfon atau ditelfon itu sekira pukul 13.00 WIB;
Bahwa Saksi menerima informasi dari salah satu tim penghubung yang mengatakan bahwa anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang hendak berkonsultasi ke Kemenpora dalam perjalanan dan terjebak macet setelah pukul 13.00 WIB sehabis istirahat siang;
Bahwa pertemuan antara anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI tidak terlaksana karena Saksi selaku orang yang diberikah perintah lisan oleh atasan Saksi untuk menemui Tim DPRD Kota Pangkalpinang tersebut sudah menunggu anggota dewan yang dimaksud sampai dengan pukul 14.00 WIB akan tetapi anggota dewan belum juga datang/tidak ada yang datang satu orang pun keruang pertemuan, maka Saksi akhiri pertemuan dengan 2 (dua) orang tim penghubung tersebut, Saksi mengakhiri menunggu anggota dewan tersebut dikarenakan ada anak buah Saksi yang sakit dan Saksi mendapat tugas untuk menjenguk anak buah Saksi tersebut, namun pada saat mengakhirnya pertemuan dengan 2 tim pendahulu tersebut sudah Saksi sampaikan anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang bisa datang lagi ke kantor Kemenpora keesokan harinya tanggal 08 Februari 2017 dan dapat menghubungi Saksi agar Saksi dapat mengkonfirmasi ke pimpinan Saksi, akan teapi pada tanggal 8 Februari 207 tidak ada lagi mereka datang;
Bahwa Tidak ada Saksi menyampaikan kepada 2 (dua) orang tim penghubung DPRD Kota Pangkalpinang tersebut bahwa ada pegawai Kemenpora yang meninggal dan pihak Kemenpora ingin takziya, yang Saksi sampaikan pada saat ingin mengakhiri menunggu tersebut adalah ada anak buah Saksi yang sakit dan Saksi mendapat tugas untuk menjenguk anak buah Saksi tersebut, saksi lupa pada saat itu apakah ada pegawai Kemenpora dari Deputi lain yang meninggal dunia atau tidak;
Bahwa SPPD yang disodorkan oleh salah satu tim pendahulu DPRD Kota Pangkalpinang tersebut kepada Saksi dilakukan setelah pukul 13.00 WIB;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Keolahragaan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga Sekretariat Kemenpora RI secara struktur dibawa Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Dan Olahraga RI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait lembar disposisi Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tertanggal 3 Februari 2017 dan Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 01 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mendisposisi Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017 tersebut, memang benar barang bukti tersebut disita oleh pihak kejaksaan dari arsip surat masuk Deputi IV Kemenpora pada saat penyidikan;
Bahwa terkait dengan batal dilaksanakan Kegiatan konsultasi disebabkan karena ada salah satu pegawai di Kemenpora RI meninggal Dunia Saksi lupa;
Bahwa yang berwenang di Deputi IV Kemenpora untuk membatalkan kegiatan jika ada kunjungan kerja dari pihak lain adalah bapak Deputi selaku pimpinan, namaun pada saat tanggal 7 Februari 2017, bapak Deputi sedang tidak berada di kantor;
Bahwa Saksi memiliki kewenangan untuk menandatangani SPPD perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 7 Februari 2017 tersebut karena pada saat itu Saksi pejabat Struktural Eselon IV di Kemenpora;
Bahwa alasan Saksi menandatangani SPPD perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 7 Februari 2017 tersebut dikarenakan salah satu dari tim pendahulu DPRD Kota Pangkalpinang tersebut menyampaikan kepaDa Saksi bahwa rombongan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sedang dalam perjalanan menuju kantor Kemenpora RI akan tetapi terjebak macet, yang mana pada saat itu saya beranggapan dikarenakan sudah dalam perjalanan ke Kemenpora tapi terjebak macet anggota dewan yang dimaksud nantinya akan tiba di Kemenpora, maka sambil menunggu Saksi menandatangani SPPD tersebut, sampai pada akhirnya SPPD sudah Saksi tandatangani tapi anggota dewan tidak juga datang sampai pukul 14.00 WIB;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB Saksi melapor kepada atasan Saksi melalui telfon menyampaikan ada tamu dari Pangkalpinang saat itu juga atasan Saksi memberikan perintah lisan kepada Sakasi, agar Saksai menerima tamu dari pangkalpinang tersebut, lalu Saksi mengantarkan kedua orang tamu tersebut ke ruang pertemuan kecil sambil menunggu anggota dewan Kota Pangkalpinang;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 saat sudah duduk diruang pertemuan kecil tersebut Saksi baru mengetahui bahwa agenda dari 2 (dua) orang laki-laki dari Kota Pangkalpinang tersebut datang ke Deputi IV Kemenpora sebagai tim pendahulu dari Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang akan berkonsultasi dengan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi, sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada Saksi;
Bahwa benar tanda tangan Saksi yang ada pada beberapa SPPD Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 7 Februari 2017 tersebut, Saksi sudah mengeceknya saat di perlihatkan pada pemeriksaan di tingkat Penyidik;
Bahwa Saksi menandatangani beberapa SPPD Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 7 Februari 2017 tersebut atas nama istansi, karena Saksi selaku Kepala Sub Bagian Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Keolahragaan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga Sekretariat Kemenpora RI mendapat perintah langsung secara lisan dari atasan Saksi untuk menemui mereka;
Bahwa pihak DPRD Kota Pangkalpinang tidak ada menghubungi Saksi kembali pada tanggal 8 Februari 2017 untuk mengkonfirmasi kembali bahwa mereka akan datang ke Kemenpora;
Bahwa Sekira pukul 10.00 WIB Saksi pertama kali Saksi menemui 2 (dua) orang Tim Penghubung DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
Bahwa Pada saat sudah berada di dalam ruang pertemuan kecil kedua orang Tim Penghubung DPRD Kota Pangkalpinang tersebut langsung memperlihatkan Surat tugas dan SPPD yang mereka bawa, untuk membuktikan bahwa benar mereka dari DPRD Kota Pangkalpinang yang di tugaskan ke Kemenpora pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi tidak langsung menandatangani SPPD yang mereka serahkan kepada Saksi tersebut, awalnya kami sempat sama-sama menunggu romobongan anggota dewan DPRD Kota Pangkalpinang tiba di Kemenpora;
Bahwa Saksi lupa pastinya pada jam berapa Saksi menandatangani SPPD yang diserahkan kepada Saksi tersebut, akan tetapi setelah pukul 13.00 WIB, mereka sempat Saksi tinggal untuk menunggu anggota dewan datang;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani dan mengecap SPPD DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, masih dalam kondisi anggota dewan Kota Pangkapinang akan datang ke Kemenpora pada saat itu, setelah di cap berkas SPPD saya kembalikan kepada mereka, salah satu diandata mereka ditelfon atau menelfon Saksi tidak tahu, lalu menyampaikan kepada Saksi bahwa anggota dewan dalam perjalanan sedang terkena macet, itu juga masih dalam kondisi anggota dewan akan datan dan pertemuan akan dilaksanakan;
Bahwa Pada saat mendekati pukul 14.00 WIB Saksi sampaikan kepada kedua orang tim penghubung dari DPRD Kota Pangkalpinang tersebut mohon maap Saksi tidak bisa menunggu lebih lama lagi dikarenakan Saksi dapat tugas lain, jadi dengan demikian otomatis pertemuan Saksi dengan kedua orang tim penghubung dari DPRD Kota Pangkalpinang tersebut berakhir, Saksi sampaikan juga kepada mereka besok anggota DPRD Kota pangkalpinang silahkan datang lagi, silahkan hubungi pihak sekretariat Deputi IV Kemenpora atau menghubungi Saksi untuk koordinasi kedatangan kembali mereka ke Deputi IV Kemenpora;
Bahwa Apabila anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang datang ke Kemenpora, Konsultasi sebagaimana tujuan perjalanan dinas mereka Saksi yang melayani, karena Saksi sudah mendapatkan perintah langsung secara lisan dari atasan Saksi untuk menemui mereka;
Bahwa Saksi sampaikan tidak bisa menunggu lebih lama lagi dikarenakan Saksi dapat tugas lain, jadi dengan demikian otomatis pertemuan Saksi dengan kedua orang tim penghubung dari DPRD Kota Pangkalpinang tersebut berakhir, akan tetapi Saksi sampaikan juga kepada mereka besok anggota DPRD Kota pangkalpinang silahkan datang lagi, silahkan hubungi pihak sekretariat Deputi IV Kemenpora atau menghubungi Saksi untuk koordinasi kedatangan kembali mereka ke Deputi IV Kemenpora;
Bahwa Pada saat Saksi menemui 2 (dua) orang tim pendahulu DPRD Kota Pangkalpinang pukul 10.00 WIB, belum ada kesepakatan pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Kemenpora akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya kesempakatan antara tim DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Kemenpora bahwa pertemuan untuk konsultasi tersebut akan dilaksanakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 13.00 WIB, dengan Saksi tidak ada kesempatakn itu Saksi buat;
Bahwa karena kepada Saksi tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Sekretariat Deputi IV, pada saat itu Saksi seperti menerima tamu mendadak;
Bahwa pada saat sedang menunggu anggota dewan Kota Pangkalpinang datang ke Deputi IV Kemenpora Saksi melihat salah seorang dari tim pendahulu tersebut entah menelfon atau ditelfon itu terjadi diatas jam 11.00 WIB;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada kedua orang tim penghubung DPRD Kota Pangkalpinang, bahwa Saksi ditugaskan untuk melihat staf Saksi yang sakit diatas jam 13.00 WIB;
Bahwa Saksi yang ditugaskan/diperintahkan untuk menemui dan melayani kegiatan konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Kemenpora tanggal 7 Februari 2017 tersebut, Saksi menemui tim pedahulu tersebut sendiri;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
16. Drs. Arman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pegawai Negeri sipil di Kemenpora RI dengan Jabatan selaku Kepala Bidang Organisasi Olaharaga pada Asisten Deputi Peningkatan SDM dan Organisasi Keolahragaan Kemenpora RI;
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi sebagai Kepala Bidang Olahraga Tradisional pada Kemenpora RI;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait Kegiatan Konsultasi di Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Prestasi pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perkara ini, Saksi pernah dihubungi oleh seseorang yang mengatakan dari Sekretariat Dewan DPRD Kota Pangkalpinang melalui telepon saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga Tradisional pada Kemenpora RI;
Bahwa yang disampaikan oleh orang tersebut bahwa ada rencana kunjungan konsultasi oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Mengenai Sarana Dan Prasarana Olahraga Prestasi ke Kemenpora RI, apakah Saksi bisa membantu koordinasinya, kemudian Saksi sampaikan bahwa di Kemenpora terdapat 2 (dua) bidang Deputi yaitu: Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Deputi Bidang Pembudayaan Olaharaga, dikarenakan Saksi tidak termasuk sebagai bagian dari deputi yang ingin mereka kunjungi maka waktu itu Saksi menyarankan untuk berkirim surat terlebih dahulu ke Deputi sebagaimana tujuan mereka melalui Sekretarisnya;
Bahwa Saksi lupa siapa nama seseorang yang mengatakan dari Sekretariat Dewan DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
Bahwa Saksi lupa Kapan seseorang tersebut menghubungi Saksi via telfon;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pihak Sekretariat Dewan DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ada mengirimkan surat atau tidak ke Sekretaris Deputi terkait rencana kunjungan kerja konsultasi bidang olahraga mereka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sekretaris Deputi ada menerima surat permohonan rencana kunjungan kerja konsultasi dari Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang di tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak ada mengarahkan Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang untuk bertemu pihak siapapun di Deputi IV Kemenpora RI karena Saksi hanya menyarankan untuk berkirim surat secara resmi saja terlebih dahulu
Bahwa Saksi tidak pernah menfasilitasi terkait kunjungan kerja anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi Kemenpora RI;
Bahwa Pada waktu yang tidak saya ingat lagi kapan, ada seseorang datang menemui Saksi di ruangan kerja saya lantai II Gedung Kemenpora RI yang memperkenalkan dirinya sebagai anggota dewan dari Pangkalpinang, tapi Saksi tidak tahu apakah seseorang tersebut termasuk dalam rombongan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tersebut atau bukan;
Bahwa yang memperkenalkan dirinya sebagai anggota dewan dari Pangkalpinang tersebut datang menemui Saksi, hanya mengobrol ngobrol biasa saja, sekedar silahturahmi bukan untuk kunjungan kerja;
Bahwa Saksi anggota dewan tersebut memperkenalkan dirinya dengan nama Pak Amir;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggota dewan dari Pangkalpinang tersebut datang menemui Saksi saat itu bersamaan dengan agenda pertemuan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Deputi IV Kemenpora atau tidak;
Bahwa Saksi kenal dengan anggota dewan dari Pangkalpinang yang bernama Pak Amir tersebut;
Bahwa Saksi saat itu hanya membahas seputaran olaragah tradisional, anggota dewan tersebut bertanya olahraga tradisional apa yang bisa di kembangkan di Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya 2 (dua) orang tim pendahulu DPRD Kota Pangkalpinang yang datang ke Kemenpora pada tanggal 7 Februari 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang ada kesempakatan antara tim DPRD Kota Pangkalpinang dengan Deputi IV Kemenpora bahwa pertemuan untuk konsultasi akan dilaksanakan tanggal 7 Februari 2017 pukul 13.00 WIB;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
17. Sugeng, S.Sos.,M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan Tindak Pidana Korupsi diduga kuat terdapat penyelewengan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pegawai Negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan jabatan Kasubag Perlengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi juga sebagai Kasubag Perlengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 apakah ada permintaan kunjungan kerja dari DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima tamu dari DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 7 Februari 2017;
Bahwa Saksi ketahui terkait dengan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 adalah Saksi yang menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 tersebut;
Bahwa pada saat itu sub Bagian Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas yang menyodorkan berkas SPPD Anggota DPRD Kota Pangkalpinang kepada Saksi, tapi siapa orang yang menyodorkannya Saksi sudah lupa. Pada saat itu sub Bagian Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas hanya menyampaikan ada kunjungan kerja dari Pihak DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi berwenang untuk menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, karena yang biasa menandatangani SPPD adlah pejabat Eselon IV keatas dan saat itu Saksi pejabat Eselon IV yaitu selaku Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diangkat berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas (Eselon IV) Pegawai Negeri Sipil Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Atas Nama Sugeng, S.Sos Dan Kawan Kawan Sebanyak 15 Orang yang ditandatangani oleh Bambang Sugiyono atas nama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selaku Asisten Pemerintahan tertanggal 3 Januari 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pertemuan antara DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut terlaksana, karena Saksi hanya menandatangani SPPD saja tidak melihat pertemuannya langsung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana dilaksanakan dan apa yang dibahas dalam pertemuan antara DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dilokasi kegiatan konsultasi, sehingga Saksi tidak mengetahui siapa-siapa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir maupun tidak hadir ataupun terlambat datang pada saat itu;
Bahwa dasar Saksi menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut adalah Surat Tugas yang juga terlampir di dalam berkas SPPD;
Bahwa Saksi menandatangani SPPD pada saat acara berjalan dengan tempat dan ruangan berbeda dengan tempat pertemuan dilaksanakan, Saksi menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut di ruang kerja Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah nama-nama sebagaimana yang ada di dalam SPPD semuanya hadir di pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta pada saat itu atau tidak, Saksi hanya mencocokan antara SPPD dengan Surat tugas;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pihak DPRD DKI Jakarta ada menyiapkan lembar absensi untuk kegiatan pertemuaan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut atau tidak;
Bahwa saat pemeriksaan di penyidik kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saksi pernah diperlihatkan bukti-bukti berupa 17 (tujuh belas) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 1 Februari 2017;
Bahwa Dari 17 (tujuh belas) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 1 Februari 2017 tersebut ada 3 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang Saksi ragukan itu tanda tangan Saksi atau bukan;
Bahwa Saksi lupa pada jam berapa Saksi menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
Bahwa Saksi tidak menghitung jumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang Saksi tanda tangani tersebut, Saksi tanda tangani sesuai dengan Surat Tugas mereka;
Bahwa Saksi menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut bersamaan saat pertemuan dilaksanakan, pertemuannya sedang berlangsung di ruangan lain di kantor Sekretariat DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 900/162/SPPD/Setwan/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD sdr. Marsyahbana, bahwa tandatangan tersebut meragukan karena biasanya saksi menandatangani SPPD dengan Pulpen tinta biru sementara yang diperlihatkan Penyidik tanda tangannya pilpen tinda hitam, untuk stempel basah ada pada bagian protocol
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 900/163/SPPD/Setwan/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD sdr. Azmi Hidayat, S.T., bahwa tandatangan tersebut meragukan karena biasanya Saksi menandatangani SPPD dengan Pulpen tinta biru sementara yang diperlihatkan Penyidik tanda tangannya pilpen tinda hitam, untuk stempel basah ada pada bagian protokol;
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 900/39/SPPD/Setwan/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD sdr. Syahril, M.Si, bahwa tandatangan tersebut meragukan karena biasanya Saksi menandatangani SPPD dengan Pulpen tinta biru sementara yang diperlihatkan Penyidik tanda tangannya pilpen tinda hitam, untuk stempel basah ada pada bagian protocol
Bahwa Saksi meragukan tanda tangan Saksi yang ada pada 3 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tertanggal 1 Februari 2017 tersebut karena ditandatangani menggunakan tinta hitam sedangkan Saksi biasanya menandatangani SPPD dengan tinta biru;
Bahwa Saksi lupa ada berapa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang Saksi tanda tangani pada saat itu;
Bahwa Surat Tugas yang terlampir di dalam berkas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang Saksi tanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi lupa apakah ada Surat Tugas pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu atau tidak;
Bahwa selain daripada 3 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang Saksi ragukan tersebut, semuanya adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
18. Didi Jubaedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan Tindak Pidana Korupsi diduga kuat terdapat penyelewengan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan jabatan staf protokol pada Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi juga sebagai staf protokol pada Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa tugas pokok dan tanggungjawab Saksi sebagai staf protokol pada Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta yaitu memfasilitasi setiap kunjungan Tamu ke DPRD DKI Jakarta yang antara lain menyiapkan setiap kebutuhan dari Tamu terkait dengan tujuan kunjungan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya kegiatan Konsultasi di DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017 tersebut, karena Saksi yang menerima tim dari DPRD Kota Pangkalpinang tersebut saat di DPRD DKI Jakarta;
Bahwa kapasitas Saksi pada saat Kegiatan Konsultasi di DPRD DKI Jakarta Mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD dan Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu memfasilitasi kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi konsultasi dari DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD dan Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir pada;
Bahwa awalnya kami mendapat surat pemberitahuan terkait jadwal pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD dan Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir yang setelah itu Saksi mempersiapkan segala sesuatu terkait rencana kegiatan tersebut seperti menyiapkan waktu dan tempat, bahan materi konsultasi dan Narasumber (Anggota DPRD DKI Jakarta) terkait tujuan kunjungan kerja tersebut yang mana sebelumnya Saksi telah berkoordinasi dengan pihak Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Saksi Sahril yang mana saat itu untuk efektifitas waktu dan tempat Saksi sudah menyampaikan kepada Saksi Sahril bahwa pelaksanaan konsultasi tersebut digabung dalam satu ruangan yaitu Ruang Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 10.00 WIB setelah itu pada hari pelaksanaan yaitu tanggal 7 Februari 2017 Saksi Sahril menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III telah sampai di DPRD DKI Jakarta kemudian Saksi mempersilahkan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III beserta pendamping dan notulen untuk langsung masuk ke ruang pertemuan konsultasi;
Bahwa salah satu dari pendamping Anggota DPRD Kota Pangkalpinang menyerahkan surat tugas dan SPPD mereka kepada saya yang kemudian SPPD tersebut Saksi stempel terlebih dahulu setelah itu SPPD yang telah distempel tersebut Saksi serahkan kepada Kasubbag Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta yaitu Sdr. Ahmad Yuliadi SE., MM namun karena yang bersangkutan tidak ada di tempat maka Saksi meminta tandatangan kepada Saksi Sugeng sebagai Kasubbag Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Propinsi DKI Jakarta yang selanjutnya SPPD yang telah ditandatangani dan distempel cap basah Saksi serahkan kembali kepada staf Pendamping setelah kegiatan konsultasi tersebut selesai dilaksanakan;
Bahwa Saksi lupa da berapa jumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang datang dan hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, mereka datangnya rombongan;
Bahwa Saksi tidak ada SOP yang baku terkait pengesahan SPPD dari surat tugas tamu yang berkunjung atau berkonsultasi ke DPRD DKI Jakarta, saat rombongan dari DPRD Kota Pangkalpinang itu datang Saksi hanya menerima dokumen berupa Surat Tugas dan SPPD dari pendamping kegiatan yang saat itu juga sempat saya tanyakan apakah SPPD dari pelaksana tugas tersebut hadir semua yang dijawab oleh pendamping yang Saksi sudah lupa namanya tersebut bahwa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir sesuai surat tugas dan dibuatkan SPPDnya sudah lengkap semua;
Bahwa Saksi baru mengetahui pada saat dimintai keterangan di penyidk bahwa ada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan III yang tidak hadir didalam pertemuan Konsultasi tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 sebagaimana mestinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa-siapa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir maupun tidak hadir ataupun terlambat datang pada saat itu;
Bahwa untuk kegiatan Konsultasi di DPRD DKI Jakarta Mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD dan Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut pihak DPRD DKI Jakarta ada menyiapkan lembar absensi peserta kegiatan untuk kelengkapan arsip kegiatan
Bahwa itu absensi disiapkan oleh kami dari DPRD DKI Jakarta untuk kegiatan Konsultasi DRPD Kota Pangkalpinang tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar yang bersangkutan langsung yang menandatangani absensi tersebut atau bukan;
Bahwa ada dibuat dokumentasi kegiatan saat itu berupa foto oleh Sdr. Abdul Rozak yaitu staf Humas DPRD DKI Jakarta
Bahwa Saksi tidak mengikuti pertemuan antara DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta tersebut dari awal sampai berakhirnya pertemuan;
Bahwa Saksi tidak menghitung ada berapa orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang ada didalam surat tugas saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang ikut dalam pertemuan konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta pada saat itu, lebih dari 2-3 orang seingat Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang Saksi terima pada saat itu;
Bahwa Surat Tugas yang terlampir di dalam berkas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut;
Bahwa Saksi lupa apakah ada Surat Tugas pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu atau tidak;
Bahwa selain daripada 3 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang Saksi ragukan tersebut, semuanya adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
19. Budi Trianto Bin Burhan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), saya kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Honorer di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebagai Petugas Kebersihan;
Bahwa Saksi tidak ada dan tidak pernah mendapat Surat Tugas untuk mengikuti Kegiatan Perjalanan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017;
Bahwa Saksi dengan perjalanan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, Saksi pernah mendapatkan tiket pesawat yang lupa nama maskapainya apa untuk penerbangan pulang pergi dengan tujuan ke Jakarta untuk tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 yang diberikan oleh Saksi Alfian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan;
Bahwa Saksi mengetahui untuk apa tiket atas nama Saksi Alfian tersebut sebenarnya;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam rangka apa Saksi Alfian memberikan kepada Saksi tiket pesawat untuk penerbangan pulang pergi dengan tujuan Jakarta tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut;
Bahwa Tiket pesawat yang diberikan Saksi Alfian kepada Saksi tersebut tertulis di tiketnya atas nama Saksi Alfian;
Bahwa seingat Saksi hari dan tanggal lupa di bulan Februari 2017, Saksi Alfian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang menghubungi saya dengan menyampaikan “bud mau tidak ke Jakarta” kemudian Saksi jawab “mana ada uangnya bang“ dijawab lagi oleh Saksi Alfian “udahlah, kamu kan tidak pernah ke Jakarta abang ada tiket kalau tidak digunakan hangus karena ada acara partai” kemudian saya jawab “mana tiketnya” dan selanjutnya pada hari itu juga Saksi Alfian sendiri yang mengantarkan tiket pesawat didepan kantor Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. pada saat memberikan tiket pesawat, Saksi Alfian menanyakan “tau tidak Bud cara masuk ke Bandaranya” pada saat itu Saksi jawab “tau bang”. Kemudian diserahkan tiket tersebut ke Saksi, setelah itu Saksi Alfian buru-buru meninggalkan pertemuan dengan saya karena ada urusan;
Bahwa Tidak ada sejumlah uang yang diberikan kepada Saksi pada saat itu hanya tiket saja yang diberikan oleh Saksi Alfian
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana asal dana Saksi Alfian membeli tiket yang diberikan kepada Saksi tersebut;
Bahwa tiket pesawat tersebut Saksi pergunakan;
Bahwa cara Saksi masuk ke bandandara dengan tiket atas nama Saksi. Alfian tersebut pada tanggal keberangkatan Saksi berangkat sendiri ke Bandara Depati Amir di Pangkalpinang (Bandara lama). Kemudian Saksi melakukan chek in dengan menunjukkan selembar kertas yang merupakan print out tiket penerbangan ke Jakarta atas nama Saksi Alfian tanpa menunujukan identitas pribadi Saksi. Setelah melewati pemeriksaan barang, Saksi langsung ke bagian maskapai untuk mengkonfirmasi tiket keberangkatan Saksi. Pada saat itu Saksi diminta untuk menunjukan identitas dan Saksi berikan identitas berupa NPWP. Karena situasi pada saat itu ramai, tiket bersamaan dengan identitas NPWP Saksi tidak di kroscek oleh staf maskapai yang kemudian Saksi mendapatkan 1 (satu) Lembar Boarding Pass untuk tujuan Jakarta atas nama Saksi Alfian;
Bahwa Pada saat diruang tunggu dan di atas pesawat Saksi tidak bertemu dengan Saksi Vici atau Anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainny;
Bahwa Sesampainya di Jakarta, selanjutnya pada hari juga Saksi langsung ke kost tempat teman Saksi yang bernama Sdr. Ari, keesokan harinya saya tidak pergi kemana-kemana hanya berdiam di kost temen Saksi. Pada malam ketiga Saksi ada ketemu dengan Saksi Robi Arbani di Hotel G-7 di Pasar baru hanya membicarakan hal yang biasa-biasa saja tidak membicarakan kegiatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Setelah bertemu dengan Saksi Robi Arbani, Saksi menghubungi Saksi VICI untuk jalan bersama-sama ke pasar baru. Kemudian di hari keempat Saksi pulang untuk kembali ke Pangkalpinang, pada pemeriksaan di Bandara Jakarta Saksi diminta menunjukan NPWP.
Bahwa Tidak ada, dalam penerbangan pesawat ke Pangkalpinang Saksi berada 1 pesawat bersama-sama dengan Saksi Vici dan Saksi Budik;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 Saksi tidak ada ikut dalam Kegiatan Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi. Robi Arbani maupun Saksi Budik di Tempat Kegiatan Konsulatasi atau di kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu, yang Saksi ketahui Saksi Alfian pada saat akan memberikan tiket menyampaikan akan ada acara partai di Pangkalpinang, jadi daripada tiket tersebut hangus lebih baik digunakan oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada membantu Saksi Budik atau Saksi Robi mengambil dokumentasi untuk Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta tanggal 7 februari 2017, karena Saksi memang tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi. Alfian tidak ada dan tidak pernah memerintahkan Saksi untuk menghadiri Kegiatan Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta tanggal 7 februari 2017, hanya memberikan tiket pesawat saja;
Bahwa Saksi Alfian tidak ada memberikan pesan-pesan khusus kepada saya terkait boarding dan tiket pesawat tersebut;
Bahwa setelah Saksi kembali ke Pangkalpinang, Saksi Alfian tidak ada meminta kepada saya bukti perjalanan Saksi tersebut baik berupa boarding ataupun tiketnya;
20. Vici Ajie Putra Bin Hasyim Aji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang saya berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Honorer di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebagai Pembantu Bendahara Barang;
Bahwa Saksi tidak ada dan tidak pernah mendapat Surat Tugas untuk mengikuti Kegiatan Perjalanan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017;
Bahwa Keterkaitan Saksi dengan perjalanan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, Saksi pernah meminta tiket pesawat maskapai Sriwijaya untuk perjalanan/penerbangan pulang pergi dengan tujuan Jakarta, atas nama Saksi Abang Hertza Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Saksi Abang Hertza berada di komisi berapa sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di tahun 2017 tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 februari 2017 di rumah Saksi Abang Hertza yang pada saat itu sedang dilakukan persiapan untuk kegiatan partai PDI Perjuangan, Saksi kumpul-kumpul bersama dengan orang-orang partai yang salah salah satunya Saksi ingat ada sopirnya Saksi Abang Hertza yang bernama Sdr. Randa, Kemudian Sdr. Randa menyampaikan kepada Saksi bahwa Saksi Abang Hertza memiliki tiket Pesawat untuk ke Jakarta, yang bersangkutan tidak bisa berangkat karena acara partai. Pada saat itu juga Saksi langsung temui Saksi Abang Hertza dengan menanyakan “abang ada tiket ya tetapi abang tidak bisa berangkat“ kemudian dijawab oleh Saksi Abang Hertza “iya, emang bisa tiket atas nama Saksi digunakan oleh kamu “trus Saksi jawab “bisa bang, tetapi Saksi minta KTP”, “Iya lah” jawab Saksi Abang Hertza dan saat itulah tiket pesawat pulang pergi diberikan. Pada keesokan harinya dialun-alun taman merdeka pada saat acara partai, Saksi Abang Hertza memberikan NPWP aslinya kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui untuk apa tiket atas nama Saksi Abang Hertza tersebut sebenarnya;
Bahwa Tiket pesawat yang diberikan Saksi Abang Hertza kepada Saksi tersebut tertulis di tiketnya atas nama Saksi Abang Hertza;
Bahwa Tidak ada sejumlah uang yang diberikan kepada Saksi pada saat itu hanya tiket saja yang diberikan oleh Saksi Abang Hertza
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana asal dana Saksi Abang Hertza membeli tiket yang diberikan kepada Saksi tersebut;
Bahwa tiket pesawat tersebut Saksi pergunakan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 Saksi diantar oleh kakak Saksi menuju bandara Depati Amir Di Pangkalpinang (Bandara Baru). Kemudian Saksi melakukan cekin dengan menunjukkan tiket penerbangan Ke Jakarta atasnama Saksi Abang Hertza serta menunjukan NPWP Asli Milik Saksi. Abang Hertza. Setelah melewati pemeriksaan barang, Saksi langsung ke bagian maskapai Sriwijaya untuk mengkonfirmasi tiket keberangkatan Saksi. Pada saat itu Saksi diminta untuk menunjukan identitas dan Saksi berikan identitas berupa NPWP milik Saksi Abang Hertza dan tiket atas nama Saksi. Abang hertza. kemudian Saksi mendapatkan 1 (satu) lembar Boarding Pass untuk tujuan Jakarta.
Bahwa Pada saat diruang tunggu dan di atas pesawat Saksi tidak bertemu dengan Saksi Budi Trianto atau Anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya;
Bahwa Sesampainya dijakarta Saksi langsung menuju ke Hotel G-7 yang mana Saksi melakukan pembayaran di tempat dengan menggunakan uang pribadi saksi sendiri. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 Saksi jalan sendirian pergi jalan-jalan ke Atrium dan Ke tanah abang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017, Saksi Budi Trianto menghubungi Saksi untuk mengajak pergi bersama jalan-jalan ke Pasar Baru. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 Saksi pulang untuk kembali ke Pangkalpinang, pada pemeriksaan di Bandara Jakarta untuk cek in dibantu oleh saksi Budik dengan menyerahkan NPWP Asli milik Saks Abang Hertza.
Bahwa dalam penerbangan pesawat ke Pangkalpinang Saksi berada 1 pesawat bersama-sama dengan Saksi Budi Trianto dan Saksi Budik;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 Saksi tidak ada ikut dalam Kegiatan Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 Saksi tidak pernah bertemu dengan Saksi Robi Arbani maupun Saksi Budik di Tempat Kegiatan Konsulatasi atau di kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu, yang Saksi ketahui Saksi Abang Hertza pada saat akan memberikan tiket menyampaikan akan ada acara partai di Pangkalpinang, jadi daripada tiket tersebut hangus lebih baik digunakan oleh Saksi;
Bahwa Saksi tidak ada membantu Saksi Budik atau Saksi Robi mengambil dokumentasi untuk Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta tanggal 7 februari 2017, karena Saksi memang tidak menghadiri kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi Abang Hertza tidak ada dan tidak pernah memerintahkan Saksi untuk menghadiri Kegiatan Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta tanggal 7 februari 2017, hanya memberikan tiket pesawat saja;
Bahwa Saksi Abang Hertza tidak ada memberikan pesan-pesan khusus kepada Saksi terkait boarding dan tiket pesawat tersebut;
Bahwa setelah Saksi kembali ke Pangkalpinang, Saksi Abang Hertza tidak ada meminta kepada Saksi bukti perjalanan Saksi tersebut baik berupa boarding ataupun tiketnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
21. Alfian Bin Abu Bakar(Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/448/I/2014/ Tertanggal 16 Agustus 2014 Tentang Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009 sampai dengan Tahun 2014 Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang ditandantangani oleh Rustam Efendi Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
1. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu:
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan;
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Wakil Pada Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan) yang strukturnya adalah:
-
-
Koordinator 16. : Marsyahbana. Ketua : Muhammad Rusdi, S.E., M.H. Wakil Ketua : H.Abdul Gani,S.Ag. Sekretaris : Drs. Amir Gandhi, S.H.,.M.H. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad, S.H. 2. Satriya Mardika, A.Md. 3. Michael Pratama. 4. Alfian. 5. Hibir. 6. Rio Setiady, S.T.
-
Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ada melakukan perjalanan dinas, yang mana pada saat itu Komisi I DPRD terbagi menjadi 2 tim untuk melaksanakan 2 tujuan perjalanan dinas yang berbeda, tim pertama adalah Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang melakukan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas, dan tim kedua melakukan Perjalanan Dinas dalam Ke DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017adalah :
a. Rusdi
b. Rio Setiady, S.T.
c. Hibir
d. DM Amir Gandhi
e. Rima Melati, sebagai pendamping
Bahwa Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, untuk melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang ikut melaksanakan Konsultasi yakni:
-
-
1. H. Abdul Gani, S.Ag : Wakil Ketua Komisi I (selaku penanggung jawab kunjungan kerja Komisi I). 2. Alfian (saya sendiri) : Anggota Komisi I. 3. Satriya Mardika,A.Md : Anggota Komisi I. 4. Michael Pratama Anggota Komisi I. 5. H.Yahya Muhammad,SH (alm) : Anggota Komisi I.
-
Bahwa Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang melakukan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 dalan rangka kunjungan kerja mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD;
Bahwa Saksi tidak berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I tersebut;
Bahwa Saksi tidak berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I tersebut karena ada instruksi DPP-PDI Perjuangan Nomor: 2582/IN/DPP/I/2017 tertanggal 30 Januari 2017 yang pada pokoknya berisi yaitu :
1. Melarang setiap anggota DPRD Prvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak Tahun 2017 untuk keluar kota, baik dalam rangka mengikuti bimtek. Kunker maupun acara keluarga, per 1 Februari 2017 sampai dengan selesainya Pilkada;
2. Berperan aktif dan sungguh-sunguh dalam rangka memperjuangkan dan memenangkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang direkomendasikan oleh DPP Partai, di wilayah tugasnya masing-masing;
3. Bagi anggota DPRD yang melanggar Instruksi ini, DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW);
Selain itu juga pada hari Senin Tanggal 06 Februari 2017 ada kegiatan partai berupa Bimtek yang dilaksanakan oleh Partai terkait dengan pelatihan;
Bahwa Saksi kegiatan konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI di Jakarta terlaksana, hanya Saksi saja yang tidak berangkat karena adanya instruksi partai;
Bahwa tiket yang Saksi berikan kepada Saksi Budi Trianto adalah tiket yang seharusnya Saksi pergunakan untuk perjalanan dinas Komisi I ke DPRD DKI Jakarta tangaal 6-8 Februari 2017, tiket tersebut sudah terlanjut dibeli sebelum intruksi parta tersebut Saksi terima;
Bahwa Tiket tersebut Saksi berikan kepada Saksi Budi Trianto karena daripada hangus tidak terpakai maka saya berikan kepada Saksi Budi Trianto
Bahwa Saksi menghubungi Saksi Budi Trianto menyampaikan “bud mau tidak ke Jakarta” kemudian Saksi Budi Trianto menjawab “mana ada uangnya bang“ kemudian Saksi katakan “udahlah, kamu kan tidak pernah ke Jakarta abang ada tiket kalau tidak digunakan hangus karena ada acara partai” kemudian Saksi Budi Trianto menjawab “mana tiketnya” dan selanjutnya pada hari itu juga Saksi mengantarkan tiket pesawat tersebut ke Saksi Budi Trianto di depan kantor Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. pada saat memberikan tiket pesawat, lalu Saksi menanyakan “tau tidak Bud cara masuk ke Bandaranya” pada saat itu Saksi Budi Trianto menjawab “tau bang”. setelah tiket Saksi serahkan Saksi buru-buru meninggalkan pertemuan dengan Saksi Budi Trianto karena ada urusan;
Bahwa Saksi tidak ada dan tidak pernah memerintahkan Saksi Budi Trianto untuk menghadiri Kegiatan Konsulatasi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di kantor DPRD DKI Jakarta tanggal 7 februari 2017;
Bahwa Tiket tersebut dibeli menggunakan uang Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI pada senyatanya berangkat ke Jakarta atau tidak;
Bahwa ada Notulen yang di tugaskan ikut dalam perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut yaitu Saksi Robi Arbani;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan pertemuan atau tidak antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke DPRD DKI di Jakarta dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait hal tersebut, Saksi pribadi tidak pernah mengikuti pertemuan antara anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang terkait pihak kejaksaan mempermasalahan perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang DPRD DKI di Jakarta tersebut;
Bahwa Saksi lupa, akan tetapi pada saat itu tiket pulang pergi untuk perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 sudah terlebih dahulu dibeli;
Bahwa memang ada surat tugas yang dikeluarkan dari pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa Saksi lupa kapan surat tugas untuk Komisi I DPRD Kota Pangkapinang melakukan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta tersebut dikeluarkan;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan pesan-pesan khusus kepada Saksi Budi Trianto terkait boarding dan tiket pesawat tersebut;
Bahwa setelah Saksi Budi Trianto kembali ke Pangkalpinang, Saksi tidak ada meminta kepada Saksi Budi Trianto bukti perjalanan Saksi tersebut baik berupa boarding ataupun tiketnya;
Bahwa Saksi tidak ada memerintahkan Saksi Budi Trianto untuk mengikuti konsultasi di Kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi memberikan tiket pesawat yang seharusnya untuk pergi dalam perjalanan dinas Saksi tersebut Saksi berikan kepada Saksi Budi Trianto karena Saksi Budi Trianto baik dan rajin dalam bekerja makanya Saksi kasih tiket tersebut kepadanya karena alasanya Saksi Budi Trianto belum mengetahui Kota jakarta.
Bahwa Saksi memberikan tiket penerbangan pesawat kepada Saksi Budi Trianto, Saksi juga memberikan NPWP asli milik Saksi untuk kemudahan Saksi Budi Trianto pada saat cek in keberangkatan di bandara Depati Amir di Pangkalpinang;
Bahwa Beberapa hari setelah tanggal 8 Februari 2017 Saksi ada mendengar kabar bahwa perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017, dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaaan;
Bahwa Saksi surat tugas Komisi DPRD Kota Pangkalpinang dengan Surat Tugas Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang berbeda walaupun melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan yang sama;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahui, Saksi tidak pernah menandatangani absensi tersebut, Saksi tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menandatangani absensi tersebut atas nama Saksi, Saksi tidak mengeahui siapa yang menandatangani absensi tersebut atas nama Saksi;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
22. Abang Hertza, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/448/I/2014/ Tertanggal 16 Agustus 2014 Tentang Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009 sampai dengan Tahun 2014 Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang ditandantangani oleh Rustam Efendi Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/ kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan;
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang bertugas Pada Komisi III (Bidang Pembangunan dan Lingkungan) yang strukturnya sebagai berikut:
-
-
Koordinator 7. : Abang Hertza. Ketua : Ahmad Subari Wakil Ketua : Heri Fahrial Norpen Sekretaris : Rachman Rizal Anggota : 1. Zekiyamani 2. Subiyanto. 3. Haryanto 4. Taufik 5. Nursamsi 6. Ridwan Nasrul
-
Bahwa seingat Saksi pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ada melakukan perjalanan dinas dengan tujuan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir;
Bahwa Berdasarkan Surat Tugas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastruktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 adalah:
1. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
2. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
3. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
4. Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
5. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
6. Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
7. Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
8. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
Bahwa Saksi juga ada ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas pada tanggal 6-8 Februari 2017, sebagaimana Surat Tugas Nomor: 170/24/ST/DPRD/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017, atas nama pelaksana SPPD (Pimpinan Dewan):
1. Marsyahbana Partai Gerindra
2. Azmi Hidayat,ST Partai PPP
3. Abang Hertza Partai PDIP
Dengan tujuan melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan DPRD DKI dalam hal system penangan infrastruktur penanganan banjir;
Bahwa Saksi tidak berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Tugas tersebut;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Tugas tersebut dikarenakan ada Instruksi Partai PDIP Nomor : 2582/IN/DPP/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 ditujukan kepada Anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2017. Hal tersebutlah yang membuat Saksi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak boleh melaksanakan Kunjungan Kerja Bintek Maupun acara-acara keluarga sampai dengan selesainya Pilkada dan tidak diperkenankan untuk mengambil dalam bentuk apapun;
Bahwa tiket yang Saksi berikan kepada Saksi Vici adalah tiket yang seharusnya Saksi pergunakan untuk perjalanan dinas ke Jakarta tangaal 6-8 Februari 2017, tiket tersebut sudah terlanjut dibeli sebelum intruksi partai tersebut Saksi terima;
Bahwa Saksi memberikan tiket Saksi kepada Saksi Vici tidak untuk mewakili Saksi dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Jakarta pada tanggal 6-8 Februari 2017, akan tetapi hanya untuk dipergunakan pribadi Saksi Vici;
Bahwa saksi tidak ada memerintahkan Saksi Vici untuk mengikuti konsultasi di Kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi memberikan tiket Saksi tersebut kepada Saksi Vici karena yang bersangkutan terus menerus minta kepada Saksi tiket tersebut dikarenakan Saksi vici ingin main ke Jakarta dan mengatakan sudah lama tidak liat Monas, dan ada tujuan berobat oleh karena itu Saksi berikan tiket Saksi;
Bahwa Untuk pelaksanaan tugas tersebut tiket untuk keberangkatan sudah dipesan oleh Sekretariat Dewan akan tetapi karena mematuhi instruksi partai tiket yang sudah dipesan Saksi ganti dengan mengembalikan biaya tiket melalui Sekretariat DPR yaitu Bendahara Saksi Budik;
Bahwa Saksi tidak pernah mencairkan biaya perjalan tersebut dengan meminta kepada pihak Sekretariat untuk tidak memproses SPJ SPPD Saksi, dan untuk biaya tiket sudah Saksi ganti;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena Saksi tidak ada mengikuti pertemuan atau pembahasan itu, sepengetahuan Saksi sdr. Marsyahbana sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua Pak Azmi Hidayat yang mewakili Pimpinan yang berangkat ke Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI pada senyatanya berangkat ke Jakarta atau tidak;
Bahwa ada Notulen yang di tugaskan ikut dalam perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut yaitu Saksi Robi Arbani;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan pertemuan atau tidak antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke DPRD DKI di Jakarta dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait hal tersebut, Saksi pribadi tidak pernah mengikuti pertemuan antara anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang terkait pihak kejaksaan mempermasalahan perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang DPRD DKI di Jakarta tersebut;
Bahwa Saksi lupa, akan tetapi pada saat itu tiket pulang pergi untuk perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 sudah terlebih dahulu dibeli;
Bahwa surat tugas yang dikeluarkan untuk pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang berbeda dengan surat tugas Komisi DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa Saksi lupa kapan surat tugas untuk Komisi III DPRD Kota Pangkapinang melakukan perjalanan dinas ke DPRD DKI Jakarta tersebut dikeluarkan;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan pesan-pesan khusus kepada Saksi Vici terkait boarding dan tiket pesawat tersebut;
Bahwa setelah Saksi Vici kembali ke Pangkalpinang, Saksi tidak ada meminta kepada Saksi Vici bukti perjalanan Saksi tersebut baik berupa boarding ataupun tiketnya;
Bahwa Saksi tidak ada memerintahkan Saksi Vici untuk mengikuti konsultasi di Kantor DPRD DKI Jakarta;
Bahwa alasan Saksi memberikan tiket pesawat yang seharusnya untuk pergi dalam perjalanan dinas Saksi tersebut Saksi berikan kepada Saksi Vici karena Saksi Vici baik dan rajin dalam bekerja makanya Saksi kasih tiket tersebut kepadanya karena alasanya Saksi Vici belum mengetahui Kota jakarta.
Pada saat Bahwa Saksi memberikan tiket penerbangan pesawat kepada Saksi Vici, Saksi juga memberikan NPWP asli milik Saksi untuk kemudahan Saksi Vici pada saat cek in keberangkatan di bandara Depati Amir di Pangkalpinang;
Bahwa Beberapa hari setelah tanggal 8 Februari 2017 Saksi ada mendengar kabar bahwa perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017, dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaaan;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
- Surat Tugas Pimpinan Dewan (BB No.02);
- Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya, pada tanggal 5-6 Februari Saksi berada di Pangkalpinang tidak ada melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
- Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahui, Saksi tidak pernah menandatangani absensi tersebut, Saksi tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menandatangani absensi tersebut atas nama Saksi, Saksi tidak mengeahui siapa yang menandatangani absensi tersebut atas nama Saksi;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
23. H. Abdul Gani, S. Ag bin Abdullah, ZED, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 s/d 2019 berada pada Komisi I sebagai Wakil Ketua Komisi I pada saat itu;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
1. Pimpinan;
2. Badan Musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi Daerah;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan;
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Wakil Pada Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan) yang strukturnya adalah:
-
-
Koordinator 8) : Marsyahbana. Ketua : Muhammad Rusdi,SE.,MH. Wakil Ketua : H.Abdul Gani,S.Ag. Sekretaris : Drs. Amir Gandhi,SH.,MH. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad,SH 2. Satriya Mardika, A.Md. 3. Michael Pratama. 4. Alfian. 5. Hibir. 6. Rio Setiady,ST.
-
Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ada melakukan perjalanan dinas, yang mana pada saat itu Komisi I DPRD terbagi menjadi 2 tim untuk melaksanakan 2 tujuan perjalanan dinas yang berbeda, tim pertama adalah Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang melakukan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas, dan tim kedua melakukan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD;
Bahwa Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan materi mengenai Akreditasi Puskesmas pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017adalah :
a. M. Rusdi
b. Rio Setiady, ST
c. Hibir
d. DM Amir Gandhi
e. Rima Melati, sebagai pendamping
Bahwa Berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/28/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, untuk melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 yang ikut melaksanakan Konsultasi yakni:
-
-
H. Abdul Gani, S.Ag : Wakil Ketua Komisi I (selaku penanggung jawab kunjungan kerja Komisi I). Alfian. : Anggota Komisi I. Satriya Mardika,A.Md : Anggota Komisi I. Michael Pratama Anggota Komisi I. H.Yahya Muhammad,SH (alm) : Anggota Komisi I.
-
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I tersebut, Saksi berangkat dari pangkalpinang pada tanggal 6 Februari 2017 pukul 12.10 WIB dengan maskapai Garuda Indonesia dan tiba di jakarta pukul 13.20 WIB, selanjutnya setiba di Jakarta Saksi langsung ke Wisma Green Davinci Tanah Abang;
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI di Jakarta terlaksana, pada tanggal 7 Februari 2017, Saksi berangkat ke DPRD DKI naik taxi, kemudian tiba di DPRD DKI sekira pukul 08.00 WIB, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB acara/pertemuan dimulai, dari DPRD DKI dihadiri oleh Komisi III dan pertemuan berakhir sekira pukul 12.00 WIB
Bahwa anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut hanya Saksi sendiri, sedangkan yang lainnya Saksi tidak tahu kemana, Saksi tidak melihat mereka hadir di pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI pada senyatanya berangkat ke Jakarta karena Saksi tidak melihat mereka hadir di pertemuan tersebut;
Bahwa Notulen Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Saksi Ricky Rakasiwi hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa pada saat dilaksanakan pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan Komisi III DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 ada komisi lain juga dari DPRD Kota Pangkalpinang dalam pertemuan tersebut yaitu Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, untuk orang-orangnya Saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa Karena pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang juga melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI, dengan materi konsultasi yang hampir sama. Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang materi konsultasinya terkait regulasi penganggaran infrastruktur penanganan banjir sedangkan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang materi konsultasinya terkait system penganggaran infrastruktur penanganan banjir, maka pertemuannya digabung;
Bahwa tujuan perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI di Jakarta tanggal 7 Februari 2017 bisa didapat dalam pertemuan yang dilaksanakan dengan digabung tersebut, hasil dari kunjungan Saksi mendapatkan gambaran regulasi anggaran;
Bahwa Tidak ada dilakukan pembatalan pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI di Jakarta untuk tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan ketidakhadiran beberapa Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Komisi I yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD dalam rangka perjalanan dinas pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD tersebut;
Bahwa tanggal 8 Februari 2017 Saksi pulang ke Pangkalpinang naik maskapai lion Air pukul 06.10 WIB, kemudian tanggal 9 Februari 2017, Saksi menyerahkan tiket, boarding pass ke Notulen;
Bahwa Saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang saya terima sebesar Rp10.326.400,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi lupa menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp10.326.400,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah) tersebut 1 kali atau dua kali;
Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp10.326.400,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari:
-
-
a. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari a. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari b. Biaya Penginapan Rp1.200.000,00 Hotel 30 % (2 malam) c. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.200.400,00 Tiket PP d. Biaya Taxi Rp606.000,00
-
Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan pertemuan atau tidak antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke DPRD DKI di Jakarta dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait hal tersebut, Saksi pribadi tidak pernah mengikuti pertemuan antara anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang terkait pihak kejaksaan mempermasalahan perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang DPRD DKI di Jakarta tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima untuk perjalanan dinas ke Kemenpora tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut karena Saksi melakukan perjalanan dinas sebagaimana seharusnya dan datang ke DPRD DKI di Jakarta untuk berkonsultasi;
Bahwa Yang membuat laporan secara tertulis untuk hasil kegiatan/pertemuan anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI di Jakarta tersebut adalah notulen;
Bahwa Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, boarding pass, bill hotel kepada Notulen yaitu Saksi Roby, untuk proses selanjutnya Saksi Roby yang mengurus menyiapkan /membuat Laporan Pertaggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir saat pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggl 7 Pebruari 2017 tersebut juga menerima pembayaran uang perjalanan dinas mereka atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kuitansi tanda terima uang perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, saat itu Saksi Roby (Notulen Komisi I) yang minta tanda tangan Saksi di kuitansi tersebut;
Bahwa Saksi Roby selaku Notulen yang membawa surat tugas dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017;
Bahwa ada absensi kehadiran pada saat pertemuan tanggal 7 Februari 2017 tersebut, ada yang disediakan oleh pihak DPRD DKI Jakarta ada yang dibuat oleh notulen khusus untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang saja;
Bahwa Saksi tidak tahu, Karen absen tersebut bergulir saja di ruang pertemuan pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak ada menghubungi secara langsung anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir di pertemuan pada saat itu, akan tetapi Saksi sudah mengingatkan Saksi Roby selaku Notulen untuk mengingatkan dan menghubungi semua anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke DPRD DKI terkait pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Laporan dari Saksi Roby (Notulen Komisi I) kepada Saksi bahwa dia sudah menghubungi dan mengingatkan semua anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke DPRD DKI terkait pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut, tetapi via apa Saksi Roby melakukannya Saksi tidak tahu;
Bahwa Sehabis pulang dari melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 ke DPRD DKI di Jakarta tersebut, di kantor tidak ada Saksi mendengar berita bahwa kegiatan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka konsultasi ke DPRD DKI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa perjalanan dinas anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI di Jakarta ada Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dimana Surat Tugas ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sedangkan yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Sepengatahuan Saksi surat tugas Komisi DPRD Kota Pangkalpinang dengan Surat Tugas Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang berbeda walaupun melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan yang sama;
Bahwa pada saat berada di DPRD DKI di Jakarta pada tangaal 7 Februari 2017, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang diterima oleh orang yang sama dan di ruangan yang sama, pertemuan Komisi I dan Komisi III digabung pelaksanaannya karena materi konsultasi hapir sama;
Bahwa Saksi lupa siapa nama orang DPRD DKI yang menerima Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan hanya mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 untuk Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, bill hotel milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat laporan kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut, biasanya Notulen yang mengerjakan laporan kegiatan;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya saat hadir di pertemuan di DPRD DKI Jakarta, benar tanda tangan Saksi dalam daftar hadir tersebut, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir pada saat itu, Saksi tidak pernah menandatangani absensi anggota Komisi I yang tidak hadir tersebut;
2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019, (BB No.10.2);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan membenarkan yang di dalam foto adalah pelaksanaan Pertemuan Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta, yang pelaksanaannya digabung menjadi satu;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
22. Satriya Mardika Bin Suprapto (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/448/I/2014/ Tertanggal 16 Agustus 2014 Tentang Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009 sampai dengan Tahun 2014 Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang ditandantangani oleh Rustam Efendi Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan;
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Wakil Pada Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan) yang strukturnya adalah:
-
-
Koordinator 25. : Marsyahbana. Ketua : Muhammad Rusdi,SE.,MH. Wakil Ketua : H.Abdul Gani,S.Ag. Sekretaris : Drs. Amir Gandhi,SH.,MH. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad,SH 2. Satriya Mardika, A.Md. 3. Michael Pratama. 4. Alfian. 5. Hibir. 6. Rio Setiady,ST.
-
Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Untuk melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017;
Bahwa sesuai dengan Surat Tugas tersebut yang ikut melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017yakni:
-
-
H. Abdul Gani, S.Ag : Wakil Ketua Komisi I (selaku penanggung jawab kunjungan kerja Komisi I). Alfian. : Anggota Komisi I. Satriya Mardika,A.Md : Anggota Komisi I. Michael Pratama Anggota Komisi I. H.Yahya Muhammad,SH (alm) : Anggota Komisi I.
-
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas Komisi I sebagaimana Surat Tugas tersebut;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas Komisi I sebagaimana Surat Tugas tersebut dikarenakan Saksi harus melanjutkan perjalanan ke Surabaya untuk mendampingi orang tua Saksi yang sedang sakit komplikasi
Bahwa Hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi sekira pukul 13.00 WIB, Saksi berangkat sendiri menuju Bandara Depati amir untuk melakukan keberangkatan menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air. Setibanya dibandara Soekarno Hatta Cengkareng sekira pukul 13.30 WIB Saksi langsung menuju tujuan ke Surabaya dalam rangka menjenguk orang tua sakit dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air;
Bahwa niat awal Saksi masih akan melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana Surat Tugas Saksi tersebut akan, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 rencananya Saksi dengan pesawat pagi maskapai Citilink pukul 05.00 WIB akan berangkat ke Jakarta dalam rangka untuk mengikuti kegiatan konsultasi, namun hal tersebut tidak terlaksana karena bis yang Saksi tumpangi terlambat sehingga Saksi tidak bisa mengejar penerbangan pagi tersebut. Kemudian Saksi hubungi via telepon selular Saksi Robi Arbani Selaku Notulis Komisi I dengan menyampaikan “bahwa Saksi tidak hadir ke pertemuan dengan alasan karena orang tua yang sedang sakit masih meminta untuk didampingi”;
Bahwa Sepengetahuan Saksi kegiatan konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI di Jakarta terlaksana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang hadir karena Saksi tidak datang ke pertemuan konsultasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada meminta izin kepada Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang atau kepada Ketua Rombongan Komisi I untuk tidak hadir dalam konsultasi Komisi I ke DPRD DKI Jakarta tersebut, Saksi hanya mengkofirmasikan perihal ketidak hadiran Saksi tersebut kepada Saksi Robi Arbani Selaku Notulen Komisi I;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang lainnya yang ditugaskan untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI pada senyatanya berangkat ke Jakarta atau tidak;
Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017, Saksi kembali ke Pangkalpinang dengan menggunakan maskapai Citilink penerbangan pukul 09.30 WIB Saksi menuju Bandara Depati Amir;
Bahwa Saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp10.403.400,- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp10.326.400,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari:
-
-
a.Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari b. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari c. Biaya Penginapan Rp1.200.000,00 Hotel 30 % (2 malam) d. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.277.400,00 Tiket PP e. Biaya Taxi Rp606.000,00
-
Bahwa Saksi yang mengajukan untuk Pengesahan SPPD ke tempat tujuan adalah Saksi Robi Arbani Selaku Notulis Komisi I dan Saksi tidak pernah memerintahkan Saksi Robi Arbani untuk meminta pengesahan SPPD milik Saksi tersebut;
Bahwa Untuk Laporan kegiatan perjalanan dinas biasanya Notulen yang membuatnya, saya tidak ada membuat laporan kegiatan untuk perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa memang biasanya Notulen yang membuat laporan kegiatan perjalanan dinas;
Bahwa Saksi tidak tahu karena laporan kegiatan notulen yang membuatnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang di ruang kerja Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi pernah mengikuti pertemuan anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang di rumah sdr. Yahya Muhamad (Anggota Dewan);
Bahwa Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah temuan SPPD Fiktif perjalanan dinas pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017. Sehingga disimpulkan bagaimana cara pengembaliannya terkait penggunaan uang SPPD tersebut, yang mana pada saat itu juga ikut hadir Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang dan Saksi Budik Wahyoedi selaku bendahara di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp10.403.400,00 (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas Saksi tersebut karena pada saat sidang dipengadilan, majelis hakim menanyakan niat Saksi untuk mengembalikan uang SPPD yang Saksi terima Rp10.403.400,00 (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) pada saat itu Saksi menjawab siap untuk mengembalikan, maka Saksi mengembalikan uang tersebut, Saksi mengakui kekhilafan Saksi;
Bahwa setelah kembali ke Pangkalpinang Saksi ada menerima sisa pencairan uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, tapi berapa jumlahnya Saksi juga lupa;
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat, boarding pass milik Saksi diminta oleh Saksi Robi Arbani maka Saksi berikan kepada Saksi Robi untuk bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut
Bahwa Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas tersebut kepada Notulen yaitu Saksi Robi Arbani Saksi sadar dan mengetahui bahwa itu akan dijadikan dasar untuk dilakukan pencairan uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, tapi tanggal berapa Saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
Bahwa karena sudah terlanjur di SPJ kan oleh pihak bendahara sehingga uang tersebut Saksi terima saja, Saksi tidak berfikir akan menjadi permasalahan seperti sekarang ini, Saksi menyadari akan kesalahan Saksi tersebut;
Bahwa Tidak ada pihak yang menyuruh Saksi untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanan Saksi tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas Komisi I yang melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, bill hotel milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat laporan kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut, biasanya Notulen yang mengerjakan laporan kegiatan;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahuinya, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Saksi tersebut, Saksi tidak pernah memerintahkan seseorang untuk menandatangani absensi atas nama Saksi tersebut;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
25. Michael Pratama Bin Paulus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai ber8kut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/448/I/2014/ Tertanggal 16 Agustus 2014 Tentang Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009 sampai dengan Tahun 2014 Dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang ditandantangani oleh Rustam Efendi Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
Legislasi;
Anggaran; dan
Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten /kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan;
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk kedalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tertanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagai Wakil Pada Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan) yang strukturnya adalah:
-
-
Koordinator 26. : Marsyahbana. Ketua : Muhammad Rusdi,SE.,MH. Wakil Ketua : H.Abdul Gani,S.Ag. Sekretaris : Drs. Amir Gandhi,SH.,MH. Anggota : 1. H. Yahya Muhammad,SH 2. Satriya Mardika, A.Md. 3. Michael Pratama. 4. Alfian. 5. Hibir. 6. Rio Setiady,ST.
-
Bahwa Saksi pernah mendapatkan Surat Tugas dengan Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 Tertanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Untuk melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017;
Bahwa sesuai dengan Surat Tugas tersebut yang ikut melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017yakni:
-
-
H. Abdul Gani, S.Ag : Wakil Ketua Komisi I (selaku penanggung jawab kunjungan kerja Komisi I). Alfian. : Anggota Komisi I. Satriya Mardika,A.Md : Anggota Komisi I. Michael Pratama Anggota Komisi I. H.Yahya Muhammad,SH (alm) : Anggota Komisi I.
-
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa selain Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan konsultasi tersebut mengikutsertakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yaitu sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD:
Saksi Drs. Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III);
Saksi Budik Wahyoedi, S.E. (Notulis Komisi III);
Bahwa Saksi tidak hadir dalam pelaksanaan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD tersebut;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 menggunakan pesawat Sriwijaya Air pukul 11.15 WIB, mendarat di Jakarta sekitar jam 13.00 WIB. Kemudian dari bandara Saksi sempat ke tempat saudara dan kemudian menuju hotel Oasis di daerah senin sore;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam pelaksanaan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut karena sakit, pada tanggal 6 Februari 2017 malam harinya saat berada di hotel Saksi kembali merasakan sakit karena pembengkakan gusi dan saraf tulang belakang ngilu dan nyeri, kemudian pagi hari tanggal 7 Februari sekira pukul 07.00 WIB Saksi mengabarkan Notulis yaitu Saksi Roby Arbani bahwa Saksi dalam keadaan tidak sehat/sakit jadi tidak bisa hadir di pertemuan dengan DPDRD DKI Jakarta saat itu;
Bahwa Saksi tidak memiliki Surat Dokter yang menerangkan bahwa Saksi Sakit pada saat itu karena Saksi hanya ke apotik di belakang hotel membeli obat gusi yaitu obat kumur dan obat penahan sakit gigi, tidak ke dokter karena tidak sempat;
Bahwa Pada saat sudah di Jakarta tidak ada yang melihat kondisi Saksi yang sakit, tapi saat masih berada di Pangkalpinang istri Saksi mengetahui bahwa Saksi mulai merasakan sakit tersebut, tapi belum seberapa sakitnya, jadi Saksi tetap berniat ingin melaksanakan perjalanan dinas tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi kegiatan konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI di Jakarta terlaksana;
Bahwa Saksi mengetahui anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut setelah kepulangan dari Jakarta dari informasi Notulis yaitu hanya H. Abdul Gani sedangkan yang lainnya tidak hadir;
Bahwa Saksi tidak ada meminta izin kepada Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang atau kepada Ketua Rombongan Komisi I untuk tidak hadir dalam konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta tersebut, Saksi hanya mengkofirmasikan perihal ketidak hadiran Saksi kepada Saksi Robi Arbani Selaku Notulen Komisi I;
Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 sekira pukul 09.40 WIB menggunakan pesawat Sriwijaya;
Bahwa Saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI di Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp10.4679.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp10.326.400,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari:
-
-
1. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari 2. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari 3. Biaya Penginapan Rp1.800.000,00 1. malam) 4. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp953.000,00 Tiket PP 5. Biaya Taxi Rp606.000,00
-
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan sendiri secara pribadi untuk kegiatan untuk perjalanan dinas Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, akan tetapi biasanya hasil rapat dibuat laporan kegiatan per komisi oleh pendamping dan Notulis;
Bahwa Saksi tidak ada membuat pemberitahuan tertulis terkait dengan kondisi Saksi sakit dan tidak dapat hadir di dalam kegiatan rapat di DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa biasanya Notulen dan pendamping yang membuat laporan kegiatan perjalanan dinas;
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang mengajukan untuk Pengesahan SPPD ke tempat tujuan adalah Saksi Robi Arbani selaku Notulis Komisi I dan saya tidak pernah memerintahkan Saksi Robi Arbani untuk meminta pengesahan SPPD milik Saksi tersebut;
Bahwa Uang representasi adalah honor yang diberikan kepada Anggota Dewan untuk melaksanakan tugas tersebut agar mendapat hasil dari kunjungan tersebut, artinya apabila sakit dan tidak dapat menghadiri Rapat Konsultasi tersebut maka Anggota Dewan tidak mempunyai hak untuk mendapatkan uang reprsentasi, kalau sudah diambil harus dikembalikan;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah saya terima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut sebesar Rp10.4679.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
Bahwa Saksi mengembalikan uang perjalanan dinas saya tersebut karena pihak Kejaksaan memberikan solusi agar Saksi mengembalikan uang SPPD yang Saksi terima sebesar Rp10.4679.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tersebut dan juga Saksi tidak hadir di tempat pertemuan itu;
Bahwa Saksi tidak pernah dikumpulkan oleh Terdakwa selaku Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkal Pinang setelah selesai pelaksanaan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut. Akan tetapi Saksi pernah menemui Bagian Keuangan Saksi Syahril dan Saksi Budik sekitar tanggal 11 Februari 2017, Saksi ingin mengembalikan uang tersebut dengan menarik berkas perjalanan dinas agar tidak di SPJkan, jawaban mereka kebingunan kemana akan mengembalikan uang tersebut karena sudah dicairkan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pertemuan anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang di rumah sdr. Yahya Muhamad (Anggota Dewan), Saksi tidak mengetahui yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat pada periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 yang dilaksanakan dikediaman anggota Dewan H. Yahya Muhammad, S.H., tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu orangnya siapa yang mengembalikan uang dan menarik berkas tersebut, akan tetapi Saksi ada mendengar ada Anggota Dewan yang menarik berkas tersebut; Saksi pernah menyampaikan kepada Saksi Budik atau Saksi Syahril mengapa ada yang bisa menarik berkas dan ada yang tidak dapat menarik berkas. Mereka tertutup dan mengatakan tidak tahu harus mengembalikan kemana, ke kas daerah kah atau kemana
Bahwa Dua kali singat Saksi, pertama Saksi menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 sebagai pinjaman pada tanggal 6 Februari 2019, kemudian setelah pulang dari Jakarta, Saksi menerima kembali sisa sebesar Rp7.679.000,00 yang Saksi terima tanggal 9 Februari Saksi diambil di Bendahara Budik;
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat, boarding pass milik Saksi diminta oleh Saksi Robi Arbani maka Saksi berikan kepada Saksi Robi untuk bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut;
Bahwa pada saat Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas tersebut kepada Notulen yaitu Saksi Robi Arbani Saksi sadar dan mengetahui bahwa itu akan dijadikan dasar untuk dilakukan pencairan uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, tapi tanggal berapa saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
Bahwa 3 hari setelah pulang dari Jakarta saksi ada menyampaikan kepada Saksi Budik atau Saksi Syahril ingin mengembalikan uang perjalanan tersebut tetapi bagian keuangan mengatakan tidak tahu harus mengembalikan kemana, ke kas daerah kah atau kemana;
Bahwa Tidak ada pihak yang menyuruh Saksi untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanan Saksi tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas Komisi I yang melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD pada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, bill hotel milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.04);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahui dan tidak pernah melihat laporan kegiatan Konsultasi Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut, biasanya Notulen yang mengerjakan laporan kegiatan;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahuinya, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Saksi tersebut, Saksi tidak pernah memerintahkan seseorang untuk menandatangani absensi atas nama Saksi tersebut;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
26. Achmad Subari Bin Matyusin Atmo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 s/d 2019, kemudian saya menjabat selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sejak bulan Agustus 2017 s/d akhir jabatan yang mana Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya yaitu Sdr. Marsyahbana sejak 28 Agustus 2014 s/d Juli 2017;
Bahwa yang dimaksud dengan DPRD sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 1 Angka 4 berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tanggal 2 Oktober 2014 pada Pasal 1 angka 1 DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang serta pada Pasal 1 angka 7 Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang hasil pemilihan umum Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
Legislasi;
Anggaran; dan
Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Imunitas;
g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. Protokoler; dan
i. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/ kota terdiri atas:
Pimpinan;
Badan Musyawarah;
Komisi;
Badan Legislasi Daerah;
Badan Anggaran;
Badan Kehormatan;
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk ke dalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang mana Saksi bertugas Pada Komisi III (Bidang Pembangunan dan Lingkungan) yang strukturnya sebagai berikut:
-
-
Koordinator 27. : Abang Hertza,S.H.; Ketua : Achmad Subari (saya sendri); Wakil Ketua : Herry Fahrial Norpen; Sekretaris : Rachman Rizal, S.H.; Anggota : 1. Zeki Yamani; 2. Subiyanto; 3. Herrie Aryanto; 4. Taufik; 5. Nursamsi, S.E; 6. Ridwan Nasrul;
-
Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pernah melakukan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
Bahwa tujuan perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut adalah untuk melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir;
Bahwa Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 adalah :
a. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
b. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
c. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
d. Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
e. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
f. Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
g. Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
h. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
Bahwa selain Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan konsultasi tersebut mengikutsertakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yaitu sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD:
1. Drs. Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III);
2. Sdr. Budik Wahyoedi, S.E. (Notulis Komisi III);
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Notulen memberitahu Saksi secara lisan terkait jadwal pelaksanaan kegiatan konsultasi di DPRD DKI Jakarta yaitu pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 09.00 WIB bertempat di DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam pelaksanaan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkapinang dengan DPRD DKI Jakarta Tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta, Saksi berangkat ke Jakarta pada sore hari tanggal 6 Februari 2017 bersama-sama dengan Notulen di pesawat, yang sesampainya di Jakarta karena sebelumnya sudah membuat janji untuk bertemu dengan teman Saksi yang bernama sdr. Tony Alamsyah maka dari bandara Saksi langsung menemui teman Saksi tersebut di rumahnya di daerah Cipinang Jakarta dan sampai di rumahnya sekira pukul 20.30 WIB namun karena kondisi saksi saat itu dalam kondisi flu berat sehingga sekira pukul 21.00 WIB Saksi pergi ke dokter praktek terdekat dari rumah Sdr. Tony Alamsyah yaitu Dr. Suharto dengan diantar oleh teman Saksi tersebut dan setelah selesai berobat dan menerima resep obat dari dokter tersebut lalu saksi memutuskan malam itu untuk menginap di rumah teman Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam pelaksanaan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut karena sakit, pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 04.00 WIB Saksi bangun dan setelah sholat subuh Saksi meminum obat dari dokter dan sempat memasang alarm untuk pukul 06.00 WIB, 06.30 WIB dan 07.00 WIB pada 2 (dua) handphone Saksi namun Saksi tertidur hingga pukul 11.00 WIB dan pada saat terbangun Saksi langsung menghubungi Saksi Budik Wahyoedi untuk menanyakan apakah kegiatan rapat konsultasi di DPRD DKI telah selesai atau belum yang dijawab oleh Saksi Budik Wahyoedi bahwa kegiatan rapat konsultasi tersebut hampir selesai dilaksanakan lalu saksi mengatakan bahwa Saksi perlu hadir atau tidak di tempat pertemuan dan Saksi Budik Wahyoedi menyampaikan bahwa Saksi tidak usah hadir karena malam sebelumnya pada saat Saksi sepesawat ke Jakarta dengan Saksi Budik Wahyoedi, Saksi Budik Wahyoedi sudah mengetahui kondisi Saksi yang mengalami flu berat tersebut, kemudian Saksi memutuskan untuk tidak hadir di pertemuan rapat konsultasi tersebut dengan pertimbangan jarak tempuh dan telah selesainya kegiatan rapat konsultasi tersebut dan Saksi pun pada hari tersebut masih tetap berada di rumah Sdr. Tony Alamsyah untuk beristirahat dan memulihkan diri;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi mengetahui dan melihat kondisi Saksi yang sedang sakit saat berada di pesawat pada tanggal 6 Februari 2017, selain itu pada tanggal 6 Februari 2017 malam harinya Saksi ada menelpon Saksi Budik Wahyoedi dan menyampaikan bahwa Saksi baru pulang dari dokter dan mengusahakan untuk hadir di pertemuan rapat konsultasi di DPRD DKi Jakarta besok;
Bahwa Saksi memiliki Surat Dokter yang menerangkan bahwa Saksi sakit pada saat itu yaitu dari Dr. Suharto yang merupakan dokter praktek di daerah Cipinang Jakarta;
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta terlaksana pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut, seluruh pelaksana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang mengadakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai tujuan dan penggunaan anggaran yang telah ditentukan kecuali Saksi sendiri;
Bahwa saksi seluruh Anggota Komisi III yang telah mendapatkan Surat Tugas dan SPPD hadir di tempat tujuan diadakannya kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Komisi III Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dalam rangka Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir terkecuali Saksi;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi sebagai Notulen dan Saksi Drs. Sahril, M.Si sebagai Pendamping Komisi III hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi Saksi mengetahuai ya pada saat dilaksanakan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 ada komisi lain juga dari DPRD Kota Pangkalpinang dalam pertemuan tersebut yaitu Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasannya sehingga kegiatan Konsultasi Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang digabung pelaksanaannya di DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut yang mana hal tersebut baru Saksi ketahui yaitu Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang juga melaksanakan rapat konsultasi ke DPRD DKI Jakarta pada saat Saksi menelpon Saksi. Budiq siang sekira pukul 11.00 WIB tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari;
Bahwa saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp9.992.100,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah);
Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp10.326.400,00 (sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus ribu rupiah) tersebut terdiri dari:
-
-
7. Uang Harian Rp6.000.000,00 Rp2.000.000,00 x 3 hari 8. Uang Representasi Rp1.320.000,00 Rp440.000,00 x 3 hari 9. Biaya Penginapan Rp1.200.000,00 Hotel 30 % (2 malam) 10. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp866.100,00 Tiket PP 11. Biaya Taxi Rp606.000,00
-
Bahwa Saksi tidak ada menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang terkait kegiatan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Uang representasi adalah honor yang diberikan kepada Anggota Dewan untuk melaksanakan tugas tersebut agar mendapat hasil dari kunjungan tersebut, artinya apabila sakit dan tidak dapat menghadiri Rapat Konsultasi tersebut maka Anggota Dewan tidak mempunyai hak untuk mendapatkan uang reprsentasi, kalau sudah diambil harus dikembalikan;
Bahwa saat ini Saksi sudah mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, Saksi menyerahkan/menitipkan uang Perjalanan Dinas Rp9.992.100,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) pada tanggal 16 Januari 2018 yang diterima oleh Sdri. Saparidah (staf Pidsus) pada Kejari Pangkalpinang;
Bahwa saksi mengembalikan uang tersebut dikarenakan Saksi tidak menghadiri pertemuan rapat konsultasi di DPRD DKI Jakarta tersebut;
Bahwa Saksi dari awal sudah berniat untuk mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut namun ditolak oleh pihak bendahara. Diawal sepulang dari Jakarta tersebut Saksi sudah menyampaikan kepada bendahara bahwa Saksi akan mengembalikan uang muka perjalanan dinas yang Saksi terima diawal namun saat itu bendahara mengatakan tidak ada alasan/dasar pengembalian selanjutnya sekira 2 (dua) hari setelahnya Saksi meminta berkas SPJ SPPD atas nama Saksi ditarik akan tetapi saat itu bendahara mengatakan takut menghilangkan barang bukti;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pertemuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat pada periode Tahun 2014 s/d 2019 yang dilaksanakan di kediaman anggota Dewan H. Yahya Muhammad dan Saksi tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi, Terdakwa Latief Pribadi tidak pernah mengumpulkan seluruh anggota Komisi III DPRD yang berangkat Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir
Bahwa dari total uang perjalanan dinas tersebut awalnya sebelum keberangkatan Saksi menerima dari bendahara uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp4.992.100,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) Saksi terima setelah tanggal pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan dan yang menandatangani/pengesahan kunjungan kerja (SPPD) milik Saksi, hanya saja biasanya pengesahan SPPD Notulen kegiatan yang menyampaikannya ke tempat tujuan kegiatan;
Bahwa saksi sendiri yang menyerahkan boarding pass, tiket keberangkatan dan kepulangan tersebut dikarenakan Saksi memesan tiket keberangkatan dan kepulangan melalui Notulen sehingga pada saat masih berada di dalam pesawat sewaktu kepulangan ke Pangkalpinang boarding pass tersebut langsung Saksi serahkan kepada Notulen yang juga sekaligus sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2017;
Bahwa pada saat Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas tersebut kepada Notulen yaitu Saksi Budik Wahyoedi Saksi menyadari dan mengetahui bahwa itu akan dijadikan dasar untuk dilakukan pencairan uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi/tanda terima uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, tapi tanggal berapa saksi tanda tangannya, Saksi lupa;
Bahwa Saksi mau menandatangani kuitansi tersebut dan menerima uang perjalanan dinasnya dikarenakan Saksi pikir tidak ada permasalahan lagi terkait perjalanan dinas tersebut;
Bahwa Tidak ada pihak yang menyuruh Saksi untuk menyerahkan bukti-bukti perjalanan Saksi tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas Komisi III yang melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjirpada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass, bill hotel milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan tidak mengetahuinya, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Saksi tersebut, Saksi tidak pernah memerintahkan seseorang untuk menandatangani absensi atas nama Saksi tersebut;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
27. Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang periode Tahun 2014 s/d 2019, kemudian Saksi menjabat selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sejak bulan Agustus 2017 s/d akhir jabatan yang mana Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sebelumnya yaitu Sdr. Marsyahbana yaitu sejak 28 Agustus 2014 s/d Juli 2017;
Bahwa yang dimaksud dengan DPRD sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 1 Angka 4 berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tanggal 2 Oktober 2014 pada Pasal 1 angka 1 DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang serta pada Pasal 1 angka 7 Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang hasil pemilihan umum Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/ walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
1. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan pendapat;
4. Memilih dan dipilih;
5. Membela diri;
6. Imunitas;
7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
8. Protokoler; dan
9. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten /kota terdiri atas:
1. Pimpinan;
2. Badan Musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Legislasi Daerah;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan;
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk ke dalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang mana Saksi bertugas Pada Komisi III (Bidang Pembangunan dan Lingkungan) yang strukturnya sebagai berikut:
-
-
Koordinator 28. : Abang Hertza,S.H.; Ketua : Achmad Subari; Wakil Ketua : Herry Fahrial Norpen (Saksi sendri); Sekretaris : Rachman Rizal, S.H.; Anggota : 1. Zeki Yamani; 2. Subiyanto; 3. Herrie Aryanto; 4. Taufik; 5. Nursamsi, S.E; 6. Ridwan NasruL;
-
Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pernah melakukan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
Bahwa tujuan perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut adalah untuk melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir;
Bahwa Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017adalah :
1. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
2. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
3. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
4. Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
5. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
6. Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
7. Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
8. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa selain Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan konsultasi tersebut mengikutsertakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yaitu sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD:
Saksi Drs. Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III);
Saksi Budik Wahyoedi, S.E. (Notulis Komisi III);
Bahwa Notulen memberitahu Saksi secara lisan terkait jadwal pelaksanaan kegiatan konsultasi di DPRD DKI Jakarta yaitu pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 09.00 WIB bertempat di DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I tersebut, Saksi berangkat dari pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 seingat Saksi sekira pukul 16.00 WIB Saksi berangkat sendiri menuju bandara Depati Amir untuk melakukan keberangkatan menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Lion Air. Setibanya dibandara Soekarno Hatta Cengkareng sekira pukul 19.00 WIB Saksi langsung menuju ke penginapan Hotel Bintang;
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta terlaksana, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Saksi berangkat menuju kantor DPRD DKI Jakarta, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB acara/ pertemuan dimulai, dari DPRD DKI dihadiri oleh Komisi III dan pertemuan berakhir sekira pukul 12.00 WIB;
Bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut adalah:
1. Saksi Herry Fahrial Norpen, Sekretaris Komisi III;
2. Saksi Rachman Rizal, S.H., Anggota Komisi III;
3. Zeki Yamani, Anggota Komisi III;
4. Herrie Aryanto, Anggota Komisi III;
5. Taufik, Anggota Komisi III;
6. Nursamsi, SE, Anggota Komisi III;
7. Ridwan Nasrul, Anggota Komisi III;
Sedangkan yang tidak hadir adalah Saksi Achmad Subari, Ketua Komisi III;
Bahwa Saksi dengar dari Saksi Budik Wahyoedi menyampaikan bahwa Saksi Achmad Subari tidak hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta saat itu karena sakit;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi sebagai Notulen dan Saksi Drs. Sahril, M.Si sebagai Pendamping Komisi III hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa pada saat dilaksanakan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan I DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 ada komisi lain juga dari DPRD Kota Pangkalpinang dalam pertemuan tersebut yaitu Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, jadi saat itu kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang digabung dengan kegiatan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasannya Kegiatan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang digabung dengan kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang digabung saat di DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi ketahui dari Komisi I yang hadir hanya Saksi H. Abdul Gani dan Saksi Robi Arbani selaku Notulis Komisi I;
Bahwa Tidak ada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana dan Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Azmi Hidayat yang ikut pelaksanaan Konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Tidak ada dilakukan pembatalan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta untuk tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari, dengan menggunakan maskapai Lion Air penerbangan pukul 06.10 WIB Saksi menuju Bandara Depati Amir;
Bahwa Saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp11.285.400,00 (sebelas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp11.285.400,00 (sebelas juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) tersebut terdiri dari:
1. Uang Harian Rp6.000.000,00 (Rp2.000.000,00 x 3 hari)
2. Uang Representasi Rp1.320.000,00 (Rp440.000,00 x 3 hari)
3. Biaya Penginapan Rp2.500.000,00 (Hotel 30 % (2 malam)
4. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp866.100,00 (Tiket PP)
5. Biaya Taxi Rp606.000,00
Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut karena Saksi sudah menjalankan tugas sesuai dengan tujuannya;
Bahwa Saksi tidak ada menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang terkait kegiatan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut karena yang membuat laporan adalah Notulis Komisi III yakni Saksi Budik Wahyoedi;
Bahwa Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, boarding pass, bill hotel kepada Notulen yaitu Saksi Budik Wahyoedi, untuk proses selanjutnya Saksi Budik Wahyoedi yang mengurus menyiapkan/membuat Laporan Pertaggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksiaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir saat pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggl 7 Pebruari 2017 tersebut juga menerima pembayaran uang perjalanan dinasnya atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kuitansi tanda terima uang perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, saat itu Notulen Komisi III yang minta tanda tangan Saksi di kuitansi tersebut;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi selaku Notulen yang membawa surat tugas dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017;
Bahwa ada absensi kehadiran pada saat pertemuan tanggal 7 Februari 2017 tersebut, ada yang disediakan oleh pihak DPRD DKI Jakarta ada yang dibuat oleh notulen khusus untuk Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang saja;
Bahwa Saksi tidak tahu, Karen absen tersebut bergulir saja di ruang pertemuan pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak ada menandatangani absensi kehadiran atas nama Saksi Achmad Subari;
Bahwa Sehabis pulang dari melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 dari DPRD DKI Jakarta tersebut, di kantor tidak ada Saksi mendengar berita bahwa kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka konsultasi ke DPRD DKI Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pertemuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat pada periode Tahun 2014 s/d 2019 yang dilaksanakan di kediaman anggota Dewan H. Yahya Muhammad dan Saksi tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa Latief Pribadi tidak pernah mengumpulkan seluruh anggota Komisi III DPRD yang berangkat Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas Komisi III yang melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya saat hadir di pertemuan di DPRD DKI Jakarta, benar tanda tangan Saksi dalam daftar hadir tersebut, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Achmad Subari yang tidak hadir pada saat itu, Saksi tidak pernah menandatangani absensi atas nama Achmad Subari tersebut;
2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019, (BB No.10.2);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan membenarkan yang di dalam foto adalah pelaksanaan Pertemuan Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta, yang pelaksanaannya digabung menjadi satu;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
28. Rachman Rizal, SH Bin H. Sulaiman Muhid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan dan Lampiran Nomor: 188.44/448/I/2014 Tertanggal 18 Agustus 2014;
Bahwa yang dimaksud dengan DPRD sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 1 Angka 4 berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tanggal 2 Oktober 2014 pada Pasal 1 angka 1 DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang serta pada Pasal 1 angka 7 Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang hasil pemilihan umum Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
d. sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
e. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati /walikota;
f. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
g. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
h. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
i. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
j. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
l. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
m. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
n. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
12. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
13. Mengajukan pertanyaan;
14. Menyampaikan usul dan pendapat;
15. Memilih dan dipilih;
16. Membela diri;
17. Imunitas;
18. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
19. Protokoler; dan
20. Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/ kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan;
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk ke dalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang mana Saksi bertugas Pada Komisi III (Bidang Pembangunan dan Lingkungan) yang strukturnya sebagai berikut:
-
-
Koordinator 29. : Abang Hertza,S.H.; Ketua : Achmad Subari; Wakil Ketua : Herry Fahrial Norpen; Sekretaris : Rachman Rizal, S.H. (saya sendri); Anggota : 1. Zeki Yamani; 9. Subiyanto; 10. Herrie Aryanto; 11. Taufik; 12. Nursamsi, S.E; 13. Ridwan Nasrul;
-
Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pernah melakukan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
Bahwa tujuan perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut adalah untuk melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir;
Bahwa Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 adalah :
1. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
2. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
3. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
4. Saksi Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
5. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
6. Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
7. Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
8. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa ada, selain Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan konsultasi tersebut mengikutsertakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yaitu sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD:
Saksi Drs. Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III);
Saksi Budik Wahyoedi, S.E. (Notulis Komisi III);
Bahwa Notulen memberitahu Saksi secara lisan terkait jadwal pelaksanaan kegiatan konsultasi di DPRD DKI Jakarta yaitu pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 09.00 WIB bertempat di DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I tersebut, Saksi berangkat pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017;
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta terlaksana, pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB dari DPRD DKI Jakarta dihadiri oleh Komisi III dan pertemuan berakhir sekira pukul 12.00 WIB;
Bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut adalah:
a. Saksi Herry Fahrial Norpen, Sekretaris Komisi III;
b. Saksi, Rachman Rizal, S.H., Anggota Komisi III;
c. Saksi Zeki Yamani, Anggota Komisi III;
d. Saksi Herrie Aryanto, Anggota Komisi III;
e. Saksi Taufik, Anggota Komisi III;
f. Nursamsi, SE, Anggota Komisi III;
g. Ridwan Nasrul, Anggota Komisi III;
Sedangkan yang tidak hadir adalah Saksi Achmad Subari, Ketua Komisi III;
Bahwa Saksi dengar dari Saksi Budik Wahyoedi menyampaikan bahwa Saksi Achmad Subari tidak hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta saat itu karena sakit;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi sebagai Notulen dan Saksi Drs. Sahril, M.Si sebagai Pendamping Komisi III hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa pada saat dilaksanakan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan I DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 ada komisi lain juga dari DPRD Kota Pangkalpinang dalam pertemuan tersebut yaitu Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, jadi saat itu kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang digabung dengan kegiatan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasannya Kegiatan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang digabung dengan kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang digabung saat di DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Yang Saksi ketahui dari Komisi I yang hadir hanya Saksi H. Abdul Gani dan Saksi Robi Arbani selaku Notulis Komisi I;
Bahwa Tidak ada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana dan Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Azmi Hidayat yang ikut pelaksanaan Konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Tidak ada dilakukan pembatalan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta untuk tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari, dengan menggunakan maskapai Lion Air penerbangan pukul 06.10 WIB Saksi menuju Bandara Depati Amir;
Bahwa Saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar tersebut terdiri dari:
Uang Harian Rp6.000.000,00 (Rp2.000.000,00 x 3 hari)
Uang Representasi Rp1.320.000,00 (Rp440.000,00 x 3 hari)
Biaya Penginapan Rp2.500.000,00 (Hotel 30 % (2 malam)
Biaya Transportasi Luar Daerah Rp866.100,00 (Tiket PP)
Biaya Taxi Rp606.000,00
Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut karena Saksi sudah menjalankan tugas sesuai dengan tujuannya;
Bahwa Saksi tidak ada menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang terkait kegiatan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut karena yang membuat laporan adalah Notulis Komisi III yakni Saksi Budik Wahyoedi;
Bahwa Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, boarding pass, bill hotel kepada Notulen yaitu Saksi Budik Wahyoedi, untuk proses selanjutnya Saksi Budik Wahyoedi yang mengurus menyiapkan/membuat Laporan Pertaggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir saat pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggl 7 Pebruari 2017 tersebut juga menerima pembayaran uang perjalanan dinasnya atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kuitansi tanda terima uang perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, saat itu Notulen Komisi III yang minta tanda tangan Saksi di kuitansi tersebut;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi selaku Notulen yang membawa surat tugas dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017;
Bahwa ada absensi kehadiran pada saat pertemuan tanggal 7 Februari 2017 tersebut, ada yang disediakan oleh pihak DPRD DKI Jakarta ada yang dibuat oleh notulen khusus untuk Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang saja;
Bahwa Saksi tidak tahu, Karen absen tersebut bergulir saja di ruang pertemuan pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak ada menandatangani absensi kehadiran atas nama Saksi Achmad Subari;
Bahwa Sehabis pulang dari melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 dari DPRD DKI Jakarta tersebut, di kantor tidak ada Saksi mendengar berita bahwa kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka konsultasi ke DPRD DKI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pertemuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat pada periode Tahun 2014 s/d 2019 yang dilaksanakan di kediaman anggota Dewan H. Yahya Muhammad dan Saksi tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa Latief Pribadi tidak pernah mengumpulkan seluruh anggota Komisi III DPRD yang berangkat Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas Komisi III yang melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjirpada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas tanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya saat hadir di pertemuan di DPRD DKI Jakarta, benar tanda tangan Saksi dalam daftar hadir tersebut, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Achmad Subari yang tidak hadir pada saat itu, Saksi tidak pernah menandatangani absensi atas nama Achmad Subari tersebut;
2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019, (BB No.10.2);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan membenarkan yang di dalam foto adalah pelaksanaan Pertemuan Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta, yang pelaksanaannya digabung menjadi satu;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
29. Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi, pada pokoknya menerangkan dibawah ini sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah menjadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan dan Lampiran Nomor: 188.44/448/I/2014 Tertanggal 18 Agustus 2014;
Bahwa yang dimaksud dengan DPRD sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 1 Angka 4 berbunyi : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tanggal 2 Oktober 2014 pada Pasal 1 angka 1 DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang serta pada Pasal 1 angka 7 Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang hasil pemilihan umum Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
a. Legislasi;;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan
sedangkan berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 366 Ayat (1) dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 3 Tugas dan Wewenang selaku Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pangkalpinang yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/ walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 372 dan Pasal 373 dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 19 dan Pasal 20 , Hak dan Kewajiban Anggota DPRD yaitu;
Anggota DPRD kabupaten/kota berhak:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Menaati tata tertib dan kode etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 2 Oktober 2014 Pada Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Alat kelengkapan DPRD adalah Unsur kerja DPRD yang dibentuk dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas:
- Pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- Komisi;
- Badan Legislasi Daerah;
- Badan Anggaran;
- Badan Kehormatan;
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi termasuk ke dalam Susunan Keanggotan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 dengan Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2016 Tanggal 14 April 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang mana Saksi bertugas Pada Komisi III (Bidang Pembangunan dan Lingkungan) yang strukturnya sebagai berikut:
-
-
Koordinator 30. : Abang Hertza,S.H.; Ketua : Achmad Subari; Wakil Ketua : Herry Fahrial Norpen; Sekretaris : Rachman Rizal, S.H.; Anggota : 2. Zeki Yamani (saya sendri); 3. Subiyanto; 4. Herrie Aryanto; 5. Taufik; 6. Nursamsi, S.E; 7. Ridwan Nasrul;
-
Bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pernah melakukan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor: 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Marsyahbana Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
Bahwa tujuan perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut adalah untuk melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir;
Bahwa Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017adalah :
1. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
2. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
3. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
4. Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
5. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
6. Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
7. Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
8. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
Bahwa ada diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama Saksi untuk melaksanakan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, yang menandatangani dan menerbitkan SPPD yakni Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa selain Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan konsultasi tersebut mengikutsertakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yaitu sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD:
- Saksi Drs. Sahril, M.Si (Pendamping Komisi III);
- Saksi Budik Wahyoedi, S.E. (Notulis Komisi III);
Bahwa Notulen memberitahu Saksi secara lisan terkait jadwal pelaksanaan kegiatan konsultasi di DPRD DKI Jakarta yaitu pada tanggal 7 Februari 2017 pukul 09.00 WIB bertempat di DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan perjalanan dinas Komisi I tersebut, Saksi berangkat dari pangkalpinang pada tanggal 6 Februari 2017 pukul 12.00 WIB dengan pesawat Garuda yang sesampainya di Jakarta Saksi langsung menuju ke hotel yang Saksi sudah tidak ingat nama dan tempatnya;
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta terlaksana, pertemuan dimulai pukul 10.00 WIB dari DPRD DKI Jakarta dihadiri oleh Komisi III dan pertemuan berakhir sekira pukul 11.30 WIB;
Bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut adalah:
1. Saksi Herry Fahrial Norpen, Sekretaris Komisi III;
2. Saksi, Rachman Rizal, S.H., Anggota Komisi III;
3. Saksi, Zeki Yamani, Anggota Komisi III;
4. Saksi Herrie Aryanto, Anggota Komisi III;
5. Saksi Taufik, Anggota Komisi III;
6. Nursamsi, SE, Anggota Komisi III;
7. Ridwan Nasrul, Anggota Komisi III;
Sedangkan yang tidak hadir adalah Saksi Achmad Subari, Ketua Komisi III;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan ketidakhadiran daripada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Komisi III atas nama Saksi Achmad Subari yang telah mendapat Surat Tugas dan SPPD dalam rangka perjalanan dinas Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi sebagai Notulen dan Saksi Drs. Sahril, M.Si sebagai Pendamping Komisi III hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa pada tanggal 7 Februari 2017 pagi harinya dari Hotel Saksi langsung berangkat menuju ke DPRD DKI Jakarta menggunakan taxi yang mana perkiraan waktu Saksi sampai di DPRD DKI Jakarta yaitu sekira pukul 09.30 WIB atau setengah jam sebelum jadwal pelaksanaan rapat konsultasi yang sebelumnya Saksi ketahui dari Notulen Komisi III yang mana pada saat Saksi sampai tersebut rapat konsultasi Komisi III dengan Narasumber dari DPRD DKI Jakarta belum dimulai dan ketika Saksi masih berada di loby DPRD DKI Jakarta Saksi bertemu dengan seluruh anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang mendapat surat tugas pelaksanaan rapat konsultasi, Notulen dan Pendamping Komisi III terkecuali Saksi Achamd Subari selain itu Saksi juga ada bertemu dengan Saksi Abdul Gani dari Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Saksi Robi yaitu Notulen Komisi I selanjutnya dilaksanakanlah rapat konsultasi yang saat itu kegiatan rapat konsultasi Komisi III digabung dengan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang waktu pelaksanaan rapat tersebut berlangsung lebih kurang 1 (satu) setengah jam dan selesai rapat sekira pukul 11.30 WIB;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan sehingga kegiatan Konsultasi Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang digabung pelaksanaannya di DPRD DKI Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut yang mana hal tersebut baru Saksi ketahui yaitu pada saat Saksi bertemu dengan Saksi Abdul Gani (Anggota Komis I) dan Saksi Robi (Notulen Komisi I) di lobi DPRD DKI Jakarta dan pada saat di ruang rapat konsultasi DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Saksi ketahui dari Komisi I yang hadir hanya Saksi H. Abdul Gani dan Saksi Robi Arbani selaku Notulis Komisi I;
Bahwa Tidak ada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana dan Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Azmi Hidayat yang ikut pelaksanaan Konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Tidak ada dilakukan pembatalan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta untuk tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi ada kegiatan lain di Jakarta Saksi tidak langsung pulang ke Pangkalpinang dan baru pada tanggal 11 Februari 2017 Saksi kembali ke Pangkalpinang;
Bahwa Saksi menerima menerima uang perjalanan dinas untuk kegiatan Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dengan total yang Saksi terima sebesar Rp9.992.100,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah);
Bahwa uang yang Saksi terima sebesar Rp9.992.100,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) tersebut terdiri dari:
1. Uang Harian Rp6.000.000,00 (Rp2.000.000,00 x 3 hari)
2. Uang Representasi Rp1.320.000,00 (Rp440.000,00 x 3 hari)
3. Biaya Penginapan Rp1.200.000 (hotel 30 %)
4. Biaya Transportasi Luar Daerah Rp1.162.000 (Tiket PP)
5. Biaya Taxi Rp606.000,00
Bahwa dari total uang perjalanan dinas tersebut awalnya sebelum keberangkatan Saksi menerima dari bendahara uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp5.288.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Saksi terima setelah proses pengSPJan perjalanan dinas tersebut selesai;
Bahwa Saksi tidak mengembalikan uang perjalanan dinas yang pernah Saksi terima untuk perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut karena Saksi sudah menjalankan tugas sesuai dengan tujuannya;
Bahwa Saksi tidak ada menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang terkait kegiatan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut karena yang membuat laporan adalah Notulis Komisi III yakni Saksi Budik Wahyoedi;
Bahwa Saksi menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas Saksi seperti print out tiket, boarding pass kepada Notulen yaitu Saksi Budik Wahyoedi, untuk proses selanjutnya Saksi Budik Wahyoedi yang mengurus menyiapkan/ membuat Laporan Pertaggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir saat pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggl 7 Pebruari 2017 tersebut juga menerima pembayaran uang perjalanan dinasnya atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kuitansi tanda terima uang perjalanan dinas Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017 tersebut, saat itu Notulen Komisi III yang minta tanda tangan Saksi di kuitansi tersebut;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi selaku Notulen yang membawa surat tugas dan Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD) anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melaksanakan kunjungan kerja Ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017;
Bahwa ada absensi kehadiran pada saat pertemuan tanggal 7 Februari 2017 tersebut, ada yang disediakan oleh pihak DPRD DKI Jakarta ada yang dibuat oleh notulen khusus untuk Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang saja;
Bahwa Saksi tidak tahu, Karen absen tersebut bergulir saja di ruang pertemuan pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak ada menandatangani absensi kehadiran atas nama Saksi Achmad Subari;
Bahwa Sehabis pulang dari melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 dari DPRD DKI Jakarta tersebut, di kantor tidak ada Saksi mendengar berita bahwa kegiatan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka konsultasi ke DPRD DKI di Jakarta dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pertemuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menjabat pada periode Tahun 2014 s/d 2019 yang dilaksanakan di kediaman anggota Dewan H. Yahya Muhammad dan Saksi tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa Latief Pribadi tidak pernah mengumpulkan seluruh anggota Komisi III DPRD yang berangkat Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 dalam rangka melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Dimana terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat Surat Tugas Komisi III yang melaksanakan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjirpada Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017, benar di dalam Surat Tugas tersebut ada nama Saksi salah satunya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat hanya lampiran berupa tiket pesawat, boarding pass milik Saksi, Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada di kuitansi, Saksi lupa pada tanggal berapa menandatangani kuitansi tersebut namun setelah pulang melaksanakan perjalanan dinas;
1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya saat hadir di pertemuan di DPRD DKI Jakarta, benar tanda tangan Saksi dalam daftar hadir tersebut, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Achmad Subari yang tidak hadir pada saat itu, Saksi tidak pernah menandatangani absensi atas nama Achmad Subari tersebut;
2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019, (BB No.10.2);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan membenarkan yang di dalam foto adalah pelaksanaan Pertemuan Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta, yang pelaksanaannya digabung menjadi satu;
Bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi;
30. Sahril Bin H. Djamaludin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang saya berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang dengan jabatan Sekertaris Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah diangkat dan ditunjuk selaku Kabag Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian tertanggal 03 Januari 2017 Plt. Walikota Pangkalpinang, selain itu juga Saksi diangkat Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran /Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 04 Januari 2017;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang paragraf 4 Bagian Keuangan:
Pasal 51 ke-(2): Kepala Bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD lingkup keuangan.
Pasal 51 Ke-(3): Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Kepala Bagian Keuangan mempunyai Fungsi:
a) Perencanaan dan penyusunan program dilingkup keuangan;
b) Penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan lingkup keuangan;
c) Pelaksanaan keuangan lingkup anggaran, verifikasi, perbendaharaan dan pembukuan;
d) Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup anggaran, verifikasi, perbendaharaan dan pembukuan;
e) Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris DPRD yang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Ketujuh pada Pasal 13 Ayat (2); PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas:
a. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
b. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
c. Melakukan Verifikasi SPP;
d. Menyiapkan SPM;
e. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f. Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g. Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis, serta berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi dalam perkara ini yang dipermasalahkankan adalah perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017, yang mana pada tanggal tersebut ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya;
Bahwa pembayaran uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 tersebut dengan Uang Persedian (UP) yang ada pada bendahara, kemudian untuk mengganti Uang Persedian (UP) tersebut diajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dari Bendahara pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah Uang muka dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD yang tidak mungkin dilalui dengan mekanisme pembayaran langsung;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor: 63 tahun 2016 tentang penetapan batas jumlah surat permintaan pembayaran uang persediaan atau SPP UP, Ganti Uang Persediaan atau SPP GU, Tambahan Uang Persediaan atau SPP TU bagi SKPD di lingkungan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017, di lampiran tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, untuk Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang mendapat besaran pagu UP sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang mendapat Uang Persedian sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut pada bulan Januari 2017;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada tanggal 6-8 Februari 2017 ada 4 kegiatan yaitu:
a. Komisi I Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
h. Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, mengenai Akreditasi Puskesmas.
i. Komisi II melaksanakan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
j. Komisi III melaksanakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir.
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu sebagai Pendamping Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 saja, yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Pendamping KOMISI III dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 pada saat itu belum ada aturannya tentang tugas pendamping, setelah adanya Penyidikan oleh pihak Kejaksaan baru dibuatlah Surat keputusan Pendamping tertanggal 10 Juli 2017 dengan Tugas :
1. Mengkoordinasikan teknis pelaksanaan Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD bersama Notulis dalam pertemuan/konsultasi/kunjungan kerja;
2. Melakukan monitoring dan evaluasi laporan pelaksanaan perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD ke Sekretaris DPRD melalui PPTK Kegiatan;
Bahwa Berdasarkan Surat Tugas, Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas tujuan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017adalah
1. Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III);
2. Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III);
3. Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III);
4. Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm) Marsandi (Anggota Komisi III);
5. Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm) (Anggota Komisi III);
6. Saksi Taufik Bin Hasan (Anggota Komisi III);
7. Saksi Nursamsi Bin Nurawi (Anggota Komisi III);
8. Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) (Anggota Komisi III);
Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 atas nama pelaksana SPPD:
- Saksi Drs. Sahril, M.Si sebagai Pendamping Komisi III;
- Saksi Budik Wahyoedi, S.E., sebagai Notulis Komisi II
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta tersebut terlaksana, pertemuan dimulai pukul 10.00 WIB dari DPRD DKI Jakarta dihadiri oleh Komisi III dan pertemuan berakhir sekira pukul 11.30 WIB;
Bahwa Beberapa hari sebelum keberangkatan Saksi dan Saksi Budik Wahyoedi Notulen Komisi III melakukan koordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta terkait rencana Konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Infrastuktur Penanganan Banjir pada tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2017, kemudian diagendakan bahwa pertemuan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Pagi hari tanggal 7 Februari 2017 pada saat kami sudah berada di di Kantor DPRD DKI Jakarta kami diterima oleh staf protokol DPRD DKI Jakarta kemudian langsung diantarkan masuk ke ruang pertemuan, Saksi mengatur posisi tempat duduk Sekretaris Komisi III Saksi Rachman Rizal selaku Juru bicara mewakili Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, pada saat itu diterima oleh pihak DPRD Provinsi DKI Jakarta Sdr. H. Syarifuddin sebagai wakil Ketua Komisi III. Pada saat itu pertemuan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dengan pihak anggota DPRD DKI Jakarta dilaksanakan berbarengan dalam satu ruangan pertemuan bersama-sama anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari komisi III, pertemuan berlangsung sekira satu jam setengah, konsultasi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I dan Komisi III ke kantor DPRD DKI Jakarta berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada pembatalan acara yang diajukan secara lisan maupun tertulis. pertemuan dikantor DPRD DKI Jakarta selesai sekira pukul 11.30 WIB;
Bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut adalah:
a. Saksi Herry Fahrial Norpen, Sekretaris Komisi III;
b. Saksi, Rachman Rizal, S.H., Anggota Komisi III;
c. Saksi, Zeki Yamani, Anggota Komisi III;
d. Saksi Herrie Aryanto, Anggota Komisi III;
e. Saksi Taufik, Anggota Komisi III;
f. Nursamsi, SE, Anggota Komisi III;
g. Ridwan Nasrul, Anggota Komisi III;
Sedangkan yang tidak hadir adalah Saksi Achmad Subari, Ketua Komisi III;
Bahwa Berdasarkan informasi Saksi Budik Wahyoedi sebagai notulen Komisi III, Saksi Achmad Subari tidak hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut dikarenakan sakit;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi yang menyerahkan SPPD dan surat tugas anggota Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang yang ditugaskan ke DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 untuk ditandatangani dan dicap pihak DPRD DKI Jakarta, termasuk juga SPPD atas nama Saksi;
Bahwa terkait dengan dokumentasi kegiatan, Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengambilan gambar karena Saksi sudah focus ke pembahasan kegiatan dan pada saat dilakukan kegiatan tersebut Saksi tidah mengetahui apakah ada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang terlambat datang, karena Saksi tidak mengecek kehadiran Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada saat itu;
Bahwa Saksi ketahui dari Komisi I, hadir hanya Saksi H. Abdul Gani dan Saksi Robi Arbani selaku Notulis Komisi I, yang lainnya Saksi tidak tahu, karena Saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang di tugaskan dari Komisi I pada saat itu;
Bahwa Tidak ada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Marsyahbana dan Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang Sdr. Azmi Hidayat yang ikut pelaksanaan Konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Tidak ada dilakukan pembatalan pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta untuk tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi Budik Wahyoedi sebagai Notulen sebagai Pendamping Komisi III hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI tanggal 7 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Saksi pulang ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Februari 2017;
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan secara tertulis untuk kegiatan Konsultasi Ke DPRD DKI Jakarta tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 tersebut, sepengetahuan Saksi yang membuat Laporan Kegiatan untuk Komisi III adalah Saksi Budik WahyoedI;
Bahwa Secara umum yang Saksi ketahui untuk proses pencairan uang perjalanan dinas dilakukan dengan cara para pelaksana SKPD menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas seperti tiket pesawat pulang pergi, boarding pass, bill hotel jika ada, SPPD yang telah ditandatangani oleh tempat tujuan, Surat Tugas, kepada PPTK, PPTK memeriksa keabsahan atau keaslian kelengkapan berkas dan dokumen, kemudian apabila oleh PPTK dinyatakan lengkap, maka PPTK membuatkan rincian biaya perjalanan dinas (penghitungan SPPD Rampung), daftar pengeluaran rill, dan kuitansi, selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan SPPD diserahkan kepada Kasubbag Anggaran dan Verifikasi untuk diverifikasi kembali, untuk dilakukan Ketepatan Penghitungan Rincian Biaya Perjalanan Dinas. Kasubbag Anggaran dan Verifikasi melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan cara mengecek ketepatan penghitungan rincian biaya perjalanan dinas agar tidak terjadi kesalahan ketik di kuitansi. Kasubbag Anggaran dan Verifikasi meneliti kelengkapan berkas berupa tiket pesawat dan boarding pass, tanggal keberangkatan, nominal harga tiket tidak melebihi satuan biaya tiket, bill hotel tidak melebihi satuan biaya penginapan berdasarkan daerah, atau hitungan 30% sesuai satuan biaya penginapan, uang harian dan uang representasi sesuai besaran yang telah ditetapkan, daftar rincian biaya perjalanan dinas, surat tugas, SPPD sudah dicap dan ditandatangani oleh tempat yang dituju serta pernyataan riil atas taksi di daerah tersebut. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai penghitungan Kasubbag Anggaran dan Verifikasi, selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah diverifikasi dalam bentuk tanda centrang diserahkan kembali kepada PPTK untuk ditandatangani kuitansinya, kemudian dokumen pertanggungjawban perjalanan dinas tersebut diserahkan kepada PPK untuk diteliti kembali kelengkapan berkas pertanggungjawaban dan kemudian ditandatangani kuitansinya, selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang kuitansinya sudah ditandatangani oleh PPTK, PPK lalu diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani kuitansi, lalu dibawa ke pelaksana SPPD untuk juga menandatangani kuitansi dan terakhir kuitansi ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran untuk dibayarkan SPPD Rampung kepada pelaksana SPPD;
Bahwa Secara bertahap yang menandatangani kuitansi untuk pembayaran biaya perjalanan dinas adalah PPTK, PPK, PA, Pelaksana SPPD, Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Kasubbag Anggaran dan Verifikasi yang melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan cara mengecek ketepatan penghitungan rincian biaya perjalanan dinas agar tidak terjadi kesalahan ketik di kuitansi. Kasubbag Anggaran dan Verifikasi meneliti kelengkapan berkas berupa tiket pesawat dan boarding pass, tanggal keberangkatan, nominal harga tiket tidak melebihi satuan biaya tiket, bill hotel tidak melebihi satuan biaya penginapan berdasarkan daerah, atau hitungan 30% sesuai satuan biaya penginapan, uang harian dan uang representasi sesuai besaran yang telah ditetapkan, daftar rincian biaya perjalanan dinas, surat tugas, SPPD sudah dicap dan ditandatangani oleh tempat yang dituju serta pernyataan riil atas taksi di daerah tersebut, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah diverifikasi oleh Kasubbag Anggaran dan Verifikasi ditandai dalam bentuk tanda centrang;
Bahwa Saksi melakukan verifikasi dalam hal kelengkapan dokumen untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dari Bendahara pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi permohonan Pencairan Dana SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 dilakukan 2 (dua) kali pengajuan yakni:
1. Pengajuan SPP-GU tanggal 14 Februari 2017 total pengajuan SPP GU: Rp591.431.658,00
Pengajuan SPP-GU tanggal 21 Februari 2017 total pengajuan SPP GU: Rp500.320.197,00;
Akan tetapi pengajuan SPP-GU dua kali ini juga ada dimasukan untuk kegiatan lain selain untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017;
Bahwa Untuk perjalanan dinas dari Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang, Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta masuk dalam Pengajuan SPP-GU tanggal 14 Februari 2017, lalu dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 14 Februari 2017. Sedangkan untuk perjalanan dinas dari Komisi II ke Kemenpora Jakarta masuk dalam Pengajuan SPP-GU tanggal 21 Februari 2017 lalu dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 23 Februari 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti mengapa untuk perjalanan dinas dari Komisi II ke Kemenpora Jakarta 6-8 Februari 2017 masuk dalam Pengajuan SPP-GU tanggal 21 Februari 2017. Biasanya kegiatan yang pengajuan SPP-Gunya terlambat karena ada bukti-bukti perjalanan dinas/bukti-bukti pelaksanaan kegiatan yang belum lengkap;
Bahwa Awalnya sakai belum mengetahuinya, setelah diberitahukan oleh Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang pada saat itu baru Saksi mengetahuinya;
Bahwa Saksi diberitahu oleh Terdakwa selaku Sekwan saat itu bahwa ada kegiatan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang ke Kemenpora yang pertemuannya tidak terlaksana yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017;
Bahwa Saksi jelaskan pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 Saksi dipanggil keruang Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Terdakwa DRS. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (Alm) dan Selaku Pengguna Anggran beliau menyampaikan bahwa ditanggal 09 Februari 2017 dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama dengan Saksi Budik Wahyoedi Selaku Bendahara. Bahwa ada informasi terdapat Anggota DPRD yang tidak menghadiri kegiatan pertemuan Di DPRD Prov DKI Jakarta yaitu Komisi III yang tidak hadir ke pertemuan yaitu Saksi. Ahmad Subari dan dari Komisi I yang tidak hadir Saksi Satriya Mahardika (HANURA), Saksi Michael Pratama (GERINDRA) H.Yahya Muhammad dan 2 orang pimpinan DPRD yaitu Sdr. Marsyahbana (GERINDRA) dan Azmi Hidayat (PPP). Selanjutnya untuk Komisi II hadir seluruhnya, saat itu Saksi menyampaikan agar beliau memanggil Notulis di masing-masing komisi untuk menanyakan apa alasan ketidakhadiran dan Saksi juga menyampikan kalau memang jawaban yang disampikan tidak yakin atau tidak sah maka saran Saksi agar tidak dilakukan pertanggungjawaban. Pada saat itu juga Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. BIN Samuri (Alm) menyampaikan juga untuk memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saksi Dedi Restrianto dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Saksi Tito Bagja Nugroho. Dan Terdakwa menjawab iya akan memanggil pihak-pihak tersebut. Selanjutnya di hari jumat tanggal 10 Februari 2017 bertemu dengan anggota DPRD atas nama Saksi Michael Pratama Saksi menyatakan bahwa terkait dengan permasalahan SPPD ketidak hadiran yang sudah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saksi minta kepada Saksi Michael Pratama dan Sdr. Genta untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dan Anggota Dewan lainnya. Setelah itu Saksi tidak tahu lagi apa perkembangan yang terjadi, kemudian seingat Saksi hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 ada berkas dokumen pencairan dana untuk SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) diatas meja Saksi yang diajukan oleh bendahara, Saksi lihat didalamnya ada pertanggungjawaban untuk kegiatan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017. Saksi melakukan apa yang menjadi tugas Saksi, Saksi memverifikasi kelengkapan dokumen SPP-GU tersebut, Saksi lihat bukti-bukti perjalanan dinas semuanya lengkap, kuitansi sudah ditandatangani oleh semua pihak, 9 kelengkapan berkas yang biasa Saksi cek juga sudah lengkap saat itu Saksi berfikir bahwa tidak ada lagi permasalahannya. Kemudian Saksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen SPP-GU tersebut dengan hasil verifikasi lengkap lalu Saksi tanda tangani pengantarnya. Dan untuk Proses Pencairan Dana SPP-GU pada tanggal 21 Februari 2017 Saksi juga menandatangani form Verifikasi tertanggal tersebut yang telah dibubuhi paraf oleh Kasubag Verifikasi Saksi. Failasophia yang kemudian Saksi nyatakan lengkap, saat itu juga Saksi berfikir bahwa permasalahan sebagaimana yang dijelaskan Terdakwa kepada Saksi sudah selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu saran yang Saksi sampaikan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang tersebut apakah dilaksanakan oleh Terdakwa atau tidak, setelah itu Saksi tidak menanyakanlagi perkembangannya, saat pengajuan SPP-GU ada di meja Saksi, Saksi fikir permasalahan sudah selesai;
Bahwa Saksi lakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) dari Bendahara pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dokumen (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) harus ada:
1. Surat Pernyataan Pengguna Anggaran;
2. Surat pengantar Pengajuan SPP-GU;
3. Ringkasan SPP-GU;
4. Rincian Penggunaan Dana;
5. Rekapitulasi Pengeluaran SPP-GU;
6. Surat Pengesahan SPJ atas Penggunaan Dana SPP-GU sebelumnya;
7. Pengeluaran Perincian Objek belanja atas penggunaan SPP UP/GU;
8. Salinan SPD;
9. Lampiran Lain yang diperlukan;
Bahwa Secara administrasi Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang diajukan oleh Pelaksana SPPD dalam hal ini Anggota DPRD Kota Pangkalpinang memang sudah terpenuhi syarat-syaratnya, akan tetapi bila dinilai dari segi ketidak hadiran dalam pertemuan atau pertemuan tidak terlaksana, ya memang seharusnya SPJnya tidak sah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Pada Bab XII Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Pasal 23 berbunyi:
1. Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas/pejabat yang berwenang dan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
2. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ayat (1) wajib dilengkapi dengan ;
a) Surat tugas yang sah dan telah ditandatangani oleh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (3);
b) SPPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ pejabat yang berwenang dan pejabat ditempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2);
c) Tiket modal transportasi termasuk boarding pass dan pungutan resmi pada bandara/pelabuhan/terminal/stasiun yang sesuai dengan tempat tujuan pada Surat Tugas dan SPPD;
d) Bukti pembayaran hotel (kuitansi/bill hotel) atau tempat menginap lainnya sesuai dengan tempat tujuan perjalanan dinas, apabila pelaksana SPPD menggunakan fasilitas hotel atau tempat menginap lainnya;
e) Daftar pengeluaran riil biaya transport ke terminal/ bis/stasiun/ bandara/pelabuhan dari tempat kedudukan dan tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan berupa biaya taxi yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya;
f) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kutansi/bill yang di keluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan, apabila Walikota dan wakil Walikota menyewa kendaraan dalam kota;
g) Daftar rincian biaya perjalanan dinas dengan format sebagaiimana dimaksud dalam lampiran III peraturan Walikota ini.
Bahwa yang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) untuk 4 kegiatan perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 adalah Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. SI. Bin Samuri (Alm), sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ditantangani oleh Saksi Budik Wahyooedi selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa Apabila SPM (Surat Perintah Membayar) tidak ditandatangani oleh Pengguna Anggaran maka SPP-GU tidak bisa diproses, akan ditolak oleh pihak BAKUDA;
Bahwa menjadi syarat mutlak untuk dapat diproses SPP-GU adalah SPM (Surat Perintah Membayar) ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, setelah SPM ditandatangani oleh PS maka proses selanjutnya SPP-GU diajukan ke BAKUDA untuk dapat dicairkan Ganti Uangnya;
Bahwa Untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke masing-masing pelaksana SPPD tidak harus melalui izin Pengguna Anggaran terlebih dahulu, biaya perjalanan dinas bisa dibayarkan langsung oleh bendahara pengeluaran ke masing-masing pelaksana SPPD dari Uang Persedian yang ada pada bendahara pengeluaran,
Bahwa Terhadap uang persedian(UP) yang ada pada bendahara pengeluaran, tida ada batasan kapan harus diajukan Ganti Uang (GU) terhadap uang persedian yang ada tersebut. Untuk tahun 2017 UP yang ada untuk Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang adalah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), menjadi kewenangan bendahara pengeluaran untuk membelanjakan/menggunakan uang persedian tersebut untuk kegiatan kantor selain daripada SPP-LS;
Bahwa bukti-bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas diserahkan oleh pelaksana SPPD kepada bendahara pengeluaran SKPD yang bersangkutan, untuk selanjutnya digunakan pertanggungjawaban kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD saat pengajuan SPP-GU secara keseluruhan;
Bahwa mekanisme penggunaan dana UP tersebut yaitu setelah biaya kegiatan dibayar dengan menggunakan Uang Persediaan (UP), pelaksana kegiatan harus melampirkan bukti-bukti asli sebagai pertanggung jawaban atas penggunaan uang persediaa yaitu pada saat kegiatan telah dilaksanakan paling lambat 3 sampai dengan 4 hari diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran. Kemudian Bendahara pengeluarkan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang atau SPP GU dan Surat Perintah Membayar Ganti Uang atau SPM GU sebagai ganti uang persediaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Ringkasan Pengeluaran perincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti sah dan lengkap
Bahwa untuk membayar uang perjalanan dinas pelaksana SPPD sepengetahuan Saksi biasanya bisa diberikan uang muka dulu kepada pelaksana SPPD, setelah dihitung oleh PPTK dibawa ke bendahara untuk dicairkan uang muka tersebut dan setelah pulang dengan melengkapi bukti-bukti pelaksanaan perjalanan dinas, dihitung lagi oleh PPTK sisanya berapa, lalu dibawa lagi ke bendahara pengeluaran untuk pembayaran sisanya/ pembayaran rampung tetapi bisa juga dibayarka rampung semuanya setelah pelaksana SPPD selesai melaksanakan perjalanan dinas dengan melengkapi bukti-bukti perjalanan dinas tersebut;
Bahwa SPP-GU yang diajukan pada tanggal 14 Februari 2017 tersebut untuk 2 kegiatan yaitu untuk Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik kedua untuk Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Rapat-rapat dan Konsultasi Keluar Daerah (pembayaran uang perjalanan dinas Komisi I ke Palembang, Komisi I ke DPRD DKI Jakarta, dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta;
Bahwa Sepengetahuan Saksi bukti-bukti pelaksanaan perjalanan dinas dari Para Pelaksana SPPD tanggal 6-8 Febaruari 2017 lengkap;
Bahwa Pada rentan waktu tanggl 8-14 Februari 2017, baru ada konfirmasi dari Kejaksaan terkait tidak terlaksanakan pertemuan anggota dewan sebagaimana tujuan surat tugas mereka;
Bahwa Saksi pernah menjadi Saksi dalam perkara atas nama Budik Wahyoedi kurang lebih di bulan Februari 2017 Juga, pemeriksaan mulai dilaksanakan oleh Kejaksaan setelah tanda tangan SPP-GU;
Bahwa Jika PPTK, PPK tidak menandatangani berkas pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas maka tidak bisa juga diproses untuk SPP-GU, semua proses dilakukan secara berjenjang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pertemuan atau komunikasi antara PPK yaitu Saksi Dedy Ristrianto Bin Soedarmo (Alm) dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyoedi membahas bahwa akan susah prosesnya jika berkas pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas para pelaksana SPPD ditarik;
Bahwa Inisiatif untuk mencairkan uang perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dari bendahara dan pelaksana SPPD itu sendiri, PPTK, PPK, PA menandatangani berkas pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas apabila telah didukung dengan bukti-bukti perjalanan dinas yang lengkap;
Bahwa Saksi uang perjalana dinas telah dibayarkan kepada pelaksana SPPD untuk kegiatan alat kelengkapan dewan tersebut sebelum tanggal 14 Februari 2017;
Bahwa Bisa saja dilakukan pembayaran uang perjalanan dinas kepada pelaksana SPPD di tanggal 9 Februari 2017, apabila bukti-bukti perjalanan dinas mereka sudah lengkap, sudah diserahkan kepada PPTK, kemudian langsung diproses oleh PPT untuk menghitung rampung biaya perjalanan dinasnya berdasarkan bukti-bukti tersebut, untuk kemudian sudah diverifikasi oleh Kasubag Anggaran dan Verifikasi kelengkapan dan PPTK bukti-bukti perjalanan dinas tersebut;
Bahwa Biasanya bendahara menyerahkan pembayaran rampung perjalanan dinas kepada pelaksana SPPD sebagai penggantinya ya kuitaitansi pembayaran sudah ditanda tangani semua oleh pihak-pihak terkait;
Bahwa Pertama-tama pelaksana SPPD yaitu anggot DPRD Kota Pangkalpinang mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas mereka ke notulen, dirangkum oleh notulen kemudian notulen menyerahkannya kepada PPTK untuk dibuatkan perhitungan maka PPTK membuatkan rincian biaya perjalanan dinas (penghitungan SPPD Rampung), daftar pengeluaran rill, dan kuitansi, selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diserahkan kepada Kasubbag Anggaran dan Verifikasi untuk dicek ketepatan penghitungan rincian biaya perjalanan dinas agar tidak terjadi kesalahan ketik di kuitansi di verikasi ulang oleh Kasubbag Anggaran dan Verifikasi meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai penghitungan Kasubbag Anggaran dan Verifikasi, selanjutnya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diserahkan kembali kepada PPTK untuk ditandatangani kuitansinya, kemudian dokumen pertanggungjawban perjalanan dinas tersebut diserahkan kepada PPK, ke Pengguna Anggaran (PA), ke pelaksana SPPD dan terakhir kuitansi ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran untuk dibayarkan SPPD Rampung kepada pelaksana SPPD
Bahwa proses yang sebagaimana yang saya jelaskan tersebut bisa dilakukan dalam waktu 1 hari, apabila bukti perjalanan dinasnya lengkap, kalo sudah lengkap bisa dibayarkan langsung oleh bendahara dari uang persedian yang ada pada bendahara;
Bahwa menurut Saksi pada saat Saksi dipanggil oleh Terdakwa keruangannya pada tanggal 9 Februari 2017, pada saat itu belum dilakukan pembayaran rampung perjalanan dinas ke Anggota Dewan oleh bendahara;
Bahwa Sepengetahuan Saksi. uang muka perjalanan dinas yang telah diterima anggota dewan sebelum melaksanakan perjalanan dinas bisa dikembalikan langsung kepada bendahara, karena resminya UP di LPJ kan saat diajukan SPPGU ke Bakeuda;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat saat pengajuan SPP-GU;
1 (Satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi, S.E., M.M., Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017 (BB No.10.1);
Dimana terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya saat hadir di pertemuan di DPRD DKI Jakarta, benar tanda tangan Saksi dalam daftar hadir tersebut, Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani absensi atas nama Achmad Subari yang tidak hadir pada saat itu, Saksi tidak pernah menandatangani absensi atas nama Achmad Subari tersebut;
1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016 (BB No.19.1);
1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016 (BB No.19.2);
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 04 Januari 2017 BB No.20.1);
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 04 Januari 2017
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 04 Januari 2017 (BB No.18.1);
1 (satu) Eksemplar Asli beserta lampirannya Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017 (BB No.18.2);
1 (satu) Bundel Asli Ceklist Untuk SPP GU beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Drs.Sahril, Selaku PPK-SKPD Tertanggal 21 Februari 2017 (BB No.18.3);
44) 1 (satu) buah buku Asli SP2D tahun 2017 (BB No.18.4);
45) 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor: 03/SPJ-03/4.01.04.01/2017 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019 (BB No.18.5);
46) 1 (satu) Eksemplar Asli Rekap SPPD Anggota DPRD Pegawai Sekretariat Nomor 03 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019 (BB No.18.6);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan Terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
Keterangan Saksi menerangkan”secara berjenjang yang bertanda tangan di kuitansi adalah PPTK, PPK, Pengguna Anggaran (PA), pelaksana SPPD dan bendahara pengeluaran;
Karena Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran menandatangani kuitansi tersebut terakhir kali setelah semua bertanda tangan baru kemudian Terdakwa tandatangani kuitansi tersebut
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Shendi Aditia, SE Binti Nasir Syamsudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah diangkat dan ditunjuk selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintahan Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Pemkot Pangkalpinang pada Tahun 2017 yaitu :
a. Menyiapkan semua aturan terkait aturan Perbendaharaan;
b. Membuat register gaji;
c. Mengupdate gaji pegawai;
d. Memeriksa SPM yang diajukan OPD;
e. Menerbitkan SP2D;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu terkait permasalahan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tersebut, Saksi mulai mengetahui terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang ada permasalahan yaitu pada saat Saksi menerima surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang bulannya Saksi tidak ingat lagi namun masih pada tahun 2017;
Bahwa dasar hukum untuk melakukan pencairan perjalanan dinas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017
Bahwa mekanisme permintaan Pembayaran atau Pencairan uang yang biasa diajukan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintahan Kota Pangkalpinang mengacu kepada Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. SPP-UP (Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian) yaitu: dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (Revolving) yang tidak dapat dilakukan pembayaran langsung;
2. SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) yaitu: dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan penganti Uang Persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
3. SPP-TU (Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang) Yaitu: dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persedian;
4. SPP- LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) yaitu: permintaan pembayaran untuk pembayaran langsung dalam bentuk pembayaran gaji PNS, pembayaran pihak ketiga (Pengadaan Barang dan Jasa);
Bahwa Saksi berkaitan dengan pencairan Kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah/perjalanan dinas Anggota Dewan Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2017 menggunakan metode pencairan SPP-GU/SPM-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) yaitu dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan penganti Uang Persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
Bahwa mekanisme pencairan dana SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) diawali dengan staf perbendaharaan Bakeuda menerima berkas SPP-GU dan form SPM-GU, Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab beserta lampiran dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor dari bendahara pengeluaran SKPD, lalu staf perbendaharaan Bakeuda memeriksa kelengkapan dokumen dan memeriksa pagu anggaran sesuai beban belanja yang diajukan pada kartu kendali, apabila dinyatakan lengkap. Kemudian berkas diteruskan ke Kepala Seksi Pengendalian Belanja, oleh Kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen kelengkapan pencairan dan meneliti pagu anggaran yang tersedia sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk beban pengeluaran yang diajukan pada SPP/SPM-GU apabila dinyatakan lengkap selanjutnya dokumen SPP- GU dan form SPM -GU diserahkan kepada Kasi Penatausahan Pengeluaran yang untuk menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya SP2D yang telah disiapkan dimasukkan dalam register SP2D dan dibubuhi paraf oleh Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran, kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diajukan untu diverifikasi kembali kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Pangkalpinang yaitu Saksi sendiri. Setelah Saksi verifikasi dan Saksi nyatakan lengkap, Saksi membubuhkan paraf pada form SP2D. Selanjutnya form SP2D tersebut diajukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diverifikasi kembali kelengkapan berkas yang terdiri dari:
1. Dokumen SP2D yang telah diparaf oleh Kabid Perbendaharan dan Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluran dengan ringakasan pengeluaran perincian obyek belanja;
2. Dokumen SPM dari OPD/SKPD yang sudah ditangani oleh Pengguna Anggaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja;
3. SPP-GU dari OPD/SKPD yang sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja dan dokumen kelengkapan SPP-GU:
4. Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bila hasil verifikasi dinyatakan lengkap maka Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang menyetujui proses ganti uang persediaan dengan membubuhkan tandatangan pada Form SP2D Selanjutnya Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menyerahkan SP2D yang telah ditandatangani tersebut ke Bidang Perbendaharan untuk dicap basah Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diantar ke Bank Sumsel Babel sebagai Kas Umum Daerah untuk dilakukan proses pemindahbukuan (transfer) uang dari rekening kas daerah ke rekening SKPD untuk digunakan dalam kegiatan berikutnya;
Bahwa Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah surat yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dengan isi surat bahwa Pengguna Anggaran menyatakan bahwa Pengguna Anggarab bertanggungjawab penuh atas kebenaran Surat Perintah Membayar (SPM) dan bukti-bukti pembayaran terlampir dalam Surat Perintah Membayar (SPM) GU tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
Bahwa Saksi selaku Kabid Perbendaharaan menerima form SP2D yang telah dimasukkan dalam register SP2D dan dibubuhi paraf oleh Sdri. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran beserta kelengkapan dokumennya untuk Saksi verifikasi kembali, yang Saksi verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Kelengkapan Dokumen SPM-GU untuk Penerbitan SP2D mencakup:
1. Surat pernyataan tanggung jawab pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran;
2. Surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
3. Ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap dan bukti atas penyetoran PPN/PPh
(dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D, akan tetapi dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D). setelah Saksi verifikasi Saksi membubuhkan paraf pada form SP2D selanjutnya form SP2D tersebut Saksi ajukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Bendahara Umum Daerah untuk diverifikasi kembali dan jika Bendahara Umum Daerah menyetujui maka Bendahara Umum Daerah akan menandatangani SP2D tersebut;
Bahwa Dokumen SPM-GU dinyatakan tidak lengkap apabila:
1. Tdak ada Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Tidak ada Surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
3. Tidak ada Ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap dan bukti atas penyetoran PPN/PPh;
4. Dokumen tidak ditandatangani;
5. Tanggal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
6. Format dokumen tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan;
7. Pencairan melewati Pagu Anggaran yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Apabila salah satu diantaranya terjadi maka Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Pemerintah Kota Pangkalpinang berwenang untuk mengeluarkan Surat Penolakan Penerbitan SP2D;
Bahwa Kasi Penatausahan Pengeluaran Bakeuda yang menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan yang menandatangani adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Bendahara Umum Daerah;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu ada berapa kali proses pencairan Dana SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tersebut yang adapun ada 2 (dua) tahap pencairan Dana SPP-GU pada tanggal 14 Februari 2017 dan 21 Februari 2017 tersebut baru Saksi ketahui setelah melihat SP2Dnya pada saat Saksi dimintai keterangan saat penyidikan di tahun 2017;
Bahwa Saksi baru mengetahui ada anggota DPRD yang tidak melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 pada saat Saksi dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik terkait permasalahan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa seharusnya bisa dibatalkan terlebih dahulu proses pencairan dana perjalanan dinas terkait dengan kegiatan perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I,II dan III Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tersebut :
Bahwa jika sudah terlanjur diberikan uang muka/panjar kepada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut bisa diperintahkan untuk dikembalikan langsung kepada bendahara, dianggap tidak digunakan dana tersebut dan jika berkas LPJ kegiatan sudah masuk dalam proses pengajuan SPP-GU ke Bakueda maka bisa dilakukan penarikan berkas SPP-GU tersebut dengan mengajukan surat permohonan tertulis oleh Pengguna Anggaran kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Bendahara Umum Daerah. Mekanismenya tidak ribet dan uang yang sudah dicairkan akan ditarik kembali dari rekenin bendahara SKPD untuk di setorkan ke kas negara;
Bahwa setahu Saksi pada saat menjabat selaku Kabid Perbendaharaan Bakeuda Kota Pangkalpinang pada tahun 2017, tidak ada upaya atau permintaan dari Pengguna Anggaran atau Bendahara pada Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang untuk menarik kembali berkas pencairan SPP-GU untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017;
Bahwa pelaksana SPPD tidak berhak dan wajib mengembalikan uang perjalanan dinas yang sudah dibayar berupa panjar tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat saat pengajuan SPP-GU dan terhadap barang bukti yang lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan Terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan
Iskandar Aidul Fitri, SE Bin Ayub Basri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), Saksi kenal Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang dengan jabatan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang;
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Pangkalpinang, di tahun 2017 Saksi pernah diangkat dan ditunjuk selaku PLT. BAKEUDA Pemkot Pangkalpinang Pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Perintah Nomor: 188.45/004/BKPSDMD/I/2017 Tentang Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017 dan juga selain jabatan Saksi Selaku PLT BAKEUDA Pemkot Pangkalpinang pada Tahun 2017, Saksi juga selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang dengan Lampiran Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas Dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Penetapan Penjabat Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima/ Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lilngkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 Januari 2017;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang dengan Lampiran Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 yang menjadi Tugas Saksi selaku Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017/ Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai PPKD (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah) yaitu :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
2. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
4. Melaksanakan fungsi BUD (Bendahara Umum Daerah);
5. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
6. Melaksankan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah antara lain :
7. Menandatangani SPP dan kwitansi dana bagi hasil, hibah dan bantuan keuangan provinsi;
8. Menandatangani bukti penerimaan dana transfer pemerintah pusat;
9. Menandatangani Surat Keterangan pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP); dan
10. Tugas lain yang dilimpahkan kepala daerah;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang dengan Lampiran Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 yang menjadi Tugas Saksi selaku PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah mempunyai Wewenang yaitu:
1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
8. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
9. Menandatangani dokumen keuangan antara lain :
- Surat Penyediaan Dana (SPD);
- DPA-SKPD/DPPA SKPD;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Surat Penolakan Penerbitan SP2D;
- Dan Dokumen lain yang dilimpahkan kepala daerah;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) Pada Pasal 8 Ayat (2) mempunyai Tugas yaitu:
1. Menyiapkan Anggaran Kas;
2. Menyiapkan SPD;
3. Menerbitkan SP2D;
4. Menyimpan seluruh bukti asli kepimilikan kekayaan daerah;
5. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau Lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
6. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
7. Menyimpan uang daerah;
8. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah;
9. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
10. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
11. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah ; dan
12. Melakukan penagihan piutang daerah
Bahwa Saksi mengetahui adanya perjalanan Dinas Anggota Dewan Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 karena adanya pengajuan Dokumen Pencairan SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) dan SPM-GU (Surat Perintah Membayar-GU) oleh Pengguna Anggaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang melalui bidang perbendaharaan BAKEUDA;
Bahwa dasar hukum untuk melakukan pencairan perjalanan dinas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017
Bahwa Dalam proses SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017, Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Pangkalpinang menyetujui proses ganti uang persediaan dengan membubuhkan tandatangan pada form Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lalu dilakukan proses pemindah bukuan (transfer) uang dari rekening kas daerah ke rekening SKPD untuk digunakan dalam kegiatan berikutnya;
Bahwa dasar Saksi menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tersebut sudah dilengkapi:
1. Dokumen SP2D yang telah diparaf oleh Kabid Perbendaharan dan Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluran dengan ringakasan pengeluaran perincian obyek belanja;
2. Dokumen SPM dari OPD/SKPD yang sudah ditangani oleh Pengguna Anggaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja;
3. SPP-GU dari OPD/SKPD yang sudah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dengan disertai bukti pertanggungjawaban belanja dan dokumen kelengkapan SPP-GU;
4. Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah surat yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dengan isi surat bahwa Pengguna Anggaran menyatakan bahwa Pengguna Anggarab bertanggungjawab penuh atas kebenaran Surat Perintah Membayar (SPM) dan bukti-bukti pembayaran terlampir dalam Surat Perintah Membayar (SPM) GU tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
Bahwa Saksi proses pencairan Dana SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tersebut diajukan 2 (dua) tahap pencairan Dana SPP-GU yaitu pada tanggal 14 Februari 2017 dan 21 Februari 2017;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pada saat itu tidak ada permintaan dengan lisan maupun dengan Surat Resmi dari Pengguna Anggaran yang dijabat oleh Terdakwa Latief Pribadi dan dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang yang dijabat oleh Saksi Budik Wahyudi untuk menarik berkas pencairan terkait SPP-GU kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017. Pada faktanya uang persediaan tersebut sudah dilaksanakan dengan cara transfer dari Rekening Kasda ke Rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan. sepengetahuan Saksi apabila proses Ganti Uang tersebut sudah terlaksana kemudian baru diketahui oleh Pengguna Anggaran bahwa Perjalanan Dinas Anggota Dewan tidak dilaksanakan maka seharusnya PA berkordinasi dengan APIP untuk pengembalian uang perjalanan dinas yang telah digunakan
Bahwa sekira bulan Februari tahun 2017 Saksi ada bertemu dengan Saksi. Dedi ada menemui diruangnya yang Saksi ketahui sebagai Kabag Umum Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017. Pada saat itu Saksi tidak memposisikan posisi Saksi selaku PLT. BAKUEDA, dipertemuan tersebut Saksi menanyakan kepada Saksi Dedi “ada apa dengan perjalanan dinas Anggota DPRD “ pada saat itu Saksi lupa apa yang dijawab oleh Saksi Dedi. Kemudian Saksi Dedi menanyakan “pak Is boleh tidak menarik SPP-GU dan SPM-GU yang sudah diajukan, dan Saksi jawab boleh sepanjang hal tersebut ada persoalan. Karena kewengan untuk menarik berkas ada di pihak SKPD (Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang);
Bahwa pengajuan SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan) terkait dengan kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan dalam 2 (dua) Tahap yang dapat Saksi uraikan sebagai berikut:
1. untuk pengajuan tahap pertama dilakukan pada tanggal 14 Februari 2017, bendahara pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang mengajukan dokumen SPM-GU tertanggal 14 Februari 2017, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengajuan ganti uang Persediaan tertanggal 14 Februari 2017, Surat pernyataan Tanggung Jawab Tertanggal 14 Februari 2017 yang disampaikan terlebih dahulu melalui staf bidang perbendaharaan yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian dinyatakan lengkap oleh staf selanjutnya diteruskan Ke Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran yang dijabat oleh Saksi Mulyana. Oleh kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen pencairan SPP-GU yang dinyatakan lengkap yang selanjutnya menyiapkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk Saksi tandatangani yang mana form SP2D sudah dibubuhi tanda paraf oleh Sdri. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran. Kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diverifikasi kembali oleh Kabid Perbendaharaan yang dijabat oleh Sdri. Sendy Aditia, dinyatakan lengkap oleh Sdri. Sendi Aditia dengan membubuhi paraf. Selanjutnya setelah form SP2D tertanggal 14 Februari 2017 sudah dibubuhi paraf Sdri. Mulyana dan Sdri. Sendi Aditia, Saksi meneliti rincian belanja. Setelah melakukan verifikasi kemudian Saksi tandatangani SP2D tersebut yang selanjutnya Saksi serahkan ke Bidang Perbendaharan untuk dilakukan proses pencairan dengan bentuk transfer dari rekening Kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang Tahun 2017. Bahwa proses pencairan SPP-GU Tahap I telah dilakukan dan dilaksanakan dalam 1 hari kerja;
2. Bahwa untuk pengajuan tahap Kedua dilakukan antara tanggal 21 Februari 2017 s/d pada Tanggal 23 Februari 2017, bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang mengajukan dokumen SPM-GU tertanggal 21 Februari 2017 beserta Surat Pernyataan Pengajuan ganti uang Persediaan tertanggal 21 Februari 2017 dan Surat pernyataan Tanggung Jawab Tertanggal 21 Februari 2017 yang disampaikan terlebih dahulu melalui staf bidang perbendaharaan yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian dinyatakan lengkap oleh staf selanjutnya diteruskan Ke Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran yang dijabat oleh Sdri Mulyana. Oleh kepala Seksi dilakukan penelitian dokumen pencairan SPP-GU yang dinyatakan lengkap yang selanjutnya menyiapkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk Saksi tandatangani yangmana form SP2D sudah dibubuhi tanda paraf oleh Sdri. Mulyana selaku Kepala Seksi Penatausahaan Pengeluaran. Kemudian form SP2D beserta kelengkapan dokumen diverifikasi kembali oleh Kabid Perbendaharaan yang dijabat oleh Sdri. Sendy Aditia, dinyatakan lengkap oleh Sdri. Sendi Aditia dengan membubuhi paraf. Selanjutnya setelah form SP2D tertanggal 23 Februari 2017 sudah dibubuhi paraf Sdri. Mulyana dan Sdri. Sendi Aditia, Saksi meneliti rincian belanja. Setelah melakukan verifikasi kemudian Saksi tandatangani SP2D tersebut yang selanjutnya Saksi serahkan ke Bidang Perbendaharan untuk dilakukan proses pencairan dengan bentuk transfer dari rekening Kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang Tahun 2017. Bahwa seingat Saksi proses pencairan SPP-GU tahap II telah dilakukan dan dilaksanakan dalam 2 hari kerja;
Bahwa Dokumen SPM-GU dinyatakan tidak lengkap apabila:
1. Tdak ada Surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Tidak ada Surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
3. Tidak ada Ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap dan bukti atas penyetoran PPN/PPh;
4. Dokumen tidak ditandatangani;
5. Tanggal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
6. Format dokumen tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan;
7. Pencairan melewati Pagu Anggaran yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Apabila salah satu diantaranya terjadi maka saya sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Pemerintah Kota Pangkalpinang berwenang untuk mengeluarkan Surat Penolakan Penerbitan SP2D;
Bahwa Kasi Penatausahan Pengeluaran Bakeuda yang menyiapkan form SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menandatangani SP2D;
Bahwa Saksi mengetahui ada anggota DPRD yang tidak melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 berdasarkan Saksi mendengar dari berita dari temen-temen pemda yang Saksi ingat pada saat pengajuan SPP-GU tahap pertama pada tanggal 14 Februari 2017;
Bahwa Saksi tidak melakukan tindakan apa-apa, Saksi tetap melanjutkan proses pencairan dana perjalanan dinas tersebut. Bahwa pada saat Saksi diminta untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Saksi tidak mempunyai kapasitas untuk menilai apakah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan atau tidak, Saksi hanya menilai berdasarkan dokumen data pendukung pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dan Permendagri yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa Saksi tidak melakukan kroscek ke pengguna anggaran Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang karena tidak ada yang mengantur tentang itu, Kuasa BUD dalam proses pencairan SKPD berdasarkan dokumen pencairan berupa SPP dan SPM yang sah dan lengkap. Dan Saksi selaku Kuasa BUD mengasumsikan pada saat pencairan tahap I itu dianggap selesai dan tidak ada masalah, karena berdasarkan dokumen sudah dinyatakan sah dan lengkap;
Bahwa seharusnya bisa dibatalkan terlebih dahulu proses pencairan dana perjalanan dinas terkait dengan kegiatan perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Komisi I,II dan III Tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 tersebut :
Bahwa jika sudah terlanjur diberikan uang muka/panjar kepada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut bisa diperintahkan untuk dikembalikan langsung kepada bendahara, dianggap tidak digunakan dana tersebut dan jika berkas LPJ kegiatan sudah masuk dalam proses pengajuan SPP-GU ke Bakueda maka bisa dilakukan penarikan berkas SPP-GU tersebut dengan mengajukan surat permohonan tertulis oleh Pengguna Anggaran kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Bendahara Umum Daerah. Mekanismenya tidak ribet dan uang yang sudah dicairkan akan ditarik kembali dari rekenin bendahara SKPD untuk di setorkan ke kas negara;
Bahwa pelaksana SPPD tidak berhak dan wajib mengembalikan uang perjalanan dinas yang sudah dibayar berupa panjar tersebut;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Saksi berupa:
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03)
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat saat pengajuan SPP-GU oleh Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang;
1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016 (BB No.19.1);
1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016 (BB No.19.2);
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Walikota Pangkalpinang Tentang Pelaksana Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017 (BB No.19.3);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihat, dan terhadap barang bukti-barang bukti lainnya Saksi menerangkan tidak mengetahuinya;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan;
33. Budik Wahyudi, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan yang Saksi berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di berkas Penyidik tersebut;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang untuk mata kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017;
Bahwa asal dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si. Bin Samuri (Alm), sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Tahun 2017;
Bahwa Pada tahun 2017 apakah Saksi pernah bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang?
Bahwa Pada tahun 2017 Saksi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang berdasarkan Keputusan Walikota Pangkal Pinang Nomor: 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang pelimpahan tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah dan penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tahun anggaran 2017;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK pada saat itu adalah: menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah;
Bahwa Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2017 di Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang ada 2 mata anggaran untuk kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah yaitu:
a. Kode rekening 04.01.185.2 berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedomaan Pengelolaan Keuangan Daerah, kode rekening tersebut digunakan untuk biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang. Dengan nilai sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
b. Kode rekening 04.15.13.5.2 berdasarkan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedomaan Pengelolaan Keuangan Daerah, kode rekening tersebut digunakan untuk biaya perjalanan dinas khusus Alat Kelengkapan Dewan yaitu Komisi, Badan Muasyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi untuk kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar Daerah. Dengan nilai sebesar Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Bahwa Yang dimaksud dengan kegiatan rapat-rapat dan Konsultasi keluar daerah tersebut yaitu kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dengan melakukan konsultasi dan rapat-rapat dengan pihak terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing komisi, kemudian kunjungan kerja yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan dewan yang lain yaitu Badan Kehormatan, Badan Legislasi, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran
d. Bahwa dalam perkara ini yang dipermasalahkankan adalah perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017, yang mana pada tanggal tersebut ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya;
e. Bahwa Pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017 tersebut ada 4 kegiatan yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan dewan yaitu:
a. Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta guna mendapatkan masukan mengenai tupoksi alat kelengkapan DPRD.
b. Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, mengenai Akreditasi Puskesmas.
c. Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
d. Komisi III Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir.
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tahun Anggaran 2017 yaitu sebagai Notulen Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Mengenai Sistem Penganggaran Insfrastruktur Penanganan Banjir;
Bahwa kegiatan konsultasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang dengan DPRD DKI Jakarta tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak hadir yaitu:
a. Marsyahbana selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang
b. Azmi Hidayat selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang;
c. Saksi Achmad Subari selaku Ketua Komisi III
Anggota Dewan tersebut tidak menghadiri kegiatan tersebut dengan alasana yang tidak kami ketahui. Terhadap 3 kegiatan kunjungan kerja luar daerah yang lain Saksi hanya mengetahui sebagian Anggota Komisi I melakukan kunjungan kerja pada tempat yang sama yaitu DPRD DKI Jakarta bergabung dengan Komisi III, kegiatan Komisi I tersebut yang Saksi lihat pada saat itu hanya dihadiri oleh Notulis Komisi Saksi Robi Arbani dan anggota Komisi yaitu Saksi Abdul Ghani, sedangkan sepengetahuan Saksi berdasarkan surat tugas Anggota Komisi I yang tidak hadir pada saat itu yaitu:
1. Michael pratama
2. Satria Mardika dan;
3. Yahya Muhammad
Ketidakhadiran mereka Saksi tidak mengetahui alasannya. Dan terhadap 2 kegiatan kunjungan kerja yang lain Saksi tidak mengetahui. Kemudian pada tanggal 9 Februari 2017 Saksi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang mengenai ketidak hadiran Anggota Komisi ke Kemenpora RI Jakarta, bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, kemudian Saksi mengkonfirmasi ke Notulis Komisi II Saksi Riki Rakasiwi di ruang umum rumah tangga yang disaksikan oleh sdr. Genta dan staf rumah tangga menanyakan mengenai hal tersebut, Saksi Riki Rakasiwi mengatakan ada pertemuan setelah Saksi desak dan mengatakan Saksi dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang bahwa Komisi II tidak melaksanakan kegiatan tersebut, barulah Saksi Riki Rakasiwi mengakui bahwa memang tidak ada pertemuan dan pada tanggal 9 Februari 2017 di lobi kantor DPRD Kota Pangkal Pinang Saksi mendapatkan informasi dari Terdakwa Latif Pribadi selaku Sekretaris Dewan bahwa Saksi Riki Rakasiwi sudah pernah melaporkan adanya pertemuan dalam Komisi II kepada Sekwan, lalu Saksi menyampaikan kepada Sekwan bahwa Saksi Riki Rakasiwi sudah mengakui atas desakan Saksi bahwa tidak pertemuan dalam kegiatan;
Bahwa pembayaran uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 tersebut dengan Uang Persedian (UP) yang ada pada Saksi selaku bendahara pengeluaran, kemudian untuk mengganti Uang Persedian (UP) tersebut diajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan;
Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah Uang muka dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD yang tidak mungkin dilalui dengan mekanisme pembayaran langsung;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor: 63 tahun 2016 tentang penetapan batas jumlah surat permintaan pembayaran uang persediaan atau SPP UP, Ganti Uang Persediaan atau SPP GU, Tambahan Uang Persediaan atau SPP TU bagi SKPD di lingkungan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017, di lampiran tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, untuk Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang mendapat besaran pagu UP sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa mekanisme penggunaan dan UP tersebut yaitu setelah biaya kegiatan dibayar dengan menggunakan Uang Persediaan (UP), pelaksana kegiatan harus melampirkan bukti-bukti asli sebagai pertanggung jawaban atas penggunaan uang persediaa yaitu pada saat kegiatan telah dilaksanakan paling lambat 3 sampai dengan 4 hari diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran. Kemudian Bendahara pengeluarkan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang atau SPP GU dan Surat Perintah Membayar Ganti Uang atau SPM GU sebagai ganti uang persediaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Ringkasan Pengeluaran perincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti sah dan lengkap;
Bahwa Proses pencairan 4 Kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkal Pinang tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 tersebut menggunakan Anggaran APBD DPRD Kota Pangkal Pinang TA. 2017 dengan menggunakan Uang Persediaan Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang, dilakukan dengan cara 2 tahap yaitu:
Tahap Pertama: masing-masing Anggota DPRD, Notulis dan Pendamping mengambil uang muka perjalanan dinas dengan rincian (berdasarkan Perwako No. 62 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Kota Pangkal Pinang):
Realisasi Pencairan Tahap I (Pertama)
1) Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persediaan. Anggota DPRD 4 orang yaitu Muhammad Rusdi, DM Amir Ghandi, Rio Setiadi, Ibir, masing-masing menerima uang muka sebesar Rp8.693.800,00 x 4 orang total = Rp. 34.775.200,00. Pendamping Saksi Rima Melati menerima uang muka sebesar Rp3.080.000,00
2) Komisi I Kunjungan Kerja ke DKI Jakarta tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 yang dicairkan pada tanggal 3 Februapi 2017 dengan menggunakan dana Uang Persediaan: Anggota DPRD 4 orang yaitu Saksi H. Abdul Ghani, Saksi Satria Madrika, Saksi Michael Pratama, Yahya Muhammad, masing-masing menerima uang muka sebesar Rp9.126.000,00 x 4 orang total = Rp. 36.504.000,00, Notulis sdr. Roby Arbani menerima uang muka sebesar Rp2.736.000,00
3) Komisi II Kunjungan Kerja ke Kemenpora tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persedian: Anggota DPRD 8 orang yaitu Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andi, Saksi Amir Rachman, Hj. Mjurti Mardiana, Saksi Jainuri, Saksi Jubaidah, H. Saksi Jumdianto, masing-masing menerima uang muka sebesar Rp9.126.000,00 x 8 orang total = Rp73.008.000,00, Pendamping Saksi Lalita Tatiana Dewi Nasution menerima uang muka sebesar Rp4.501.200,00, Notulis Saksi Ricky Rakasiwi menerima uang muka sebesar Rp2.736.000,00
4) Komisi III Kunjungan Kerja ke DPRD DKI tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persedian: Pimpinan DPRD Kota Pangkal Pinang 2 orang yaitu Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang sdr. Marsyahbana dan Wakil Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang sdr. Azmi Hidayat menerima uang muka untuk 2 kegiatan yaitu: Kegiatan ke Kementrian Dalam Negeri Jakarta dan ke DPRD DKI Jakarta total uang muka sebesar Rp17.866.000,00 x 2 orang sebesar = Rp. 35.732.000,00, Anggota DPRD 8 orang yaitu Saksi Akhmad Subari, Saksi Heri Fahrial Norpen, Saksi Rahman Rizal, Saksi Zeki Yamani, Saksi Harie Arianto, Taufik, Nursamsi, Ridwan Nasrul, masing-masing menerima uang muka sebesar Rp9.126.000,00 x 8 orang total = Rp73.008.000,00, Pendamping sdri. Sahril Kabag keuangan menerima uang muka sebesar Rp4.501.200,00, Notulis Saksi sendiri menerima uang muka sebesar Rp2.736.000,00
Total realilasi pencairan tahap I atau uang muka 4 kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan yaitu Komisi I, Komisi II dan Komisi III beserta Notulis dan Pendampai pada tanggal 6 s.d 8 Februari sebesar Rp273.317.600,00 (dua ratus tujuh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah).
Tahap Kedua
Realisasi pencairan kekurangan biaya perjalanan dinas dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) yaitu dibayar pada tanggal 9 dan 10 Februari 2017 pada saat kegiatan telah selesai dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut :
1) Komisi I Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 kekurangan pembayaran biaya perjalan dinas yang dicairkan pada tanggal 9 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persediaan yaitu biaya kekurangan hotel dan tiket pesawat: Anggota DPRD 4 orang yaitu:
Muhammad Rusdi, Biaya tiket pesawat Rp838.500,00
DM Amir Ghandi, Kekurangan biaya hotel Rp. 899.700,00 (bill hotel Rp1.837.500,00), Tiket pesawat Rp1.152.000,00
Rio Setiadi, Biaya tiket pesawat Rp613.000,00
Ibir, Biaya tiket pesawat Rp838.500,00
Pendamping Saksi. Rima Melati, Kekurangan biaya hotel Rp456.000,00 (bill hotel Rp700.000,00), tiket pesawat Rp838.500,00
Total Rp5.636.200,00 (lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah).
2) Komisi I Kunjungan Kerja ke DKI Jakarta tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 kekurangan biaya perjalanan dinas yang dicairkan pada tanggal 9 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persediaan, Anggota DPRD 4 orang yaitu:
Saksi Abdul Ghani, biaya tiket pesawat Rp1.200.400,00
Saksi Stria Madrika, biaya tiket pesawat Rp1.277.400,00
Saksi Michael Pratama, kekurangan biaya hotel Rp600.000,00 (bill hotel Rp1.600.000,00), tiket pesawat Rp953.000,00
Yahya Muhammad, tiket pesawat Rp602.000,00
Notulis Saksi Roby Arbani, tiket pesawat Rp1.035.400,00
Total sebesar Rp6.708.200,00 (enam juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus rupiah);
3) Komisi II Kunjungan Kerja ke Kemenpora tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 pembayaran kekurangan uang perjalanan dinas yang dicairkan pada tanggal 9 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persedian, Anggota DPRD 8 orang yaitu:
Saksi Rano, kekurangan biaya hotel Rp1.300.000,00 (bill hotel Rp2.500.000,00), tiket pesawat Rp1.155.000,00
Saksi Sadiri, kekurangan biaya hotel Rp1.300.000,00 (bill hotel Rp2.500.000,00), tiket pesawat Rp1.123.400,00
Saksi Andi, kekurangan biaya hotel Rp1.300.000,00 (bill hotel Rp2.500.000,00, Tiket pesawat Rp1.155.000,00
Saksi Amir Rachman, tiket pesawat Rp936.400,00
Hj. Mjurti Mardiana, tiket pesawat Rp1.155.000,00
Saksi Jainuri, tiket pesawat Rp1.090.400,00
Saksi Jubaidah, Tiket pesawat Rp1.155.000,00
Saksi H. Jumdianto, Tiket pesawat Rp1.419.000,00
Pendamping Saksi Lalita Tatiana Dewi Nasution, Kekurangan biaya hotel Rp164.800,00 (bill hotel Rp760.000,00), Tiket pesawat Rp731.800,00
Notulis Saksi Ricky Rakasiwi, kekurangan biaya hotel Rp1.040.000,00 (bill hotel Rp1.220.000,00), Tiket pesawat Rp1.035.400,00
Total sebesar Rp16.171.800,00 (enam belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
4) Komisi III Kunjungan Kerja ke DPRD DKI tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 kekurangan pembayaran biaya perjalan dinas yang dicairkan pada tanggal 10 Februari 2017 dengan menggunakan dana Uang Persedian, Pimpinan DPRD Kota Pangkal Pinang 2 orang Kegiatan ke Kementrian Dalam Negeri Jakarta dan ke DPRD DKI Jakarta yaitu
Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang sdr. Marsyahbana, Tiket pesawat Rp1.211.400,00
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang sdr. Azmi Hidayat, kekurangan biaya hotel Rp5.903.997,00 (bill hotel Rp7.703.997,00), tiket pesawat Rp987.100,00
Anggota DPRD 8 orang ke DPRD DKI Jakarta yaitu
Saksi Akhmad Subari, tiket pesawat Rp866.100,00
Saksi Heri Fahrial Norpen, Tiket pesawat Rp1.155.000,00
Saksi Rahman Rizal, Tiket pesawat Rp859.400,00
Saksi Zeki Yamani, Tiket pesawat Rp1.162.000,00
Saksi Harie Arianto, Kekurangan biaya hotel Rp705.000,00 (bill hotel Rp1.905.000,00), Tiket pesawat Rp1.496.000,00
Saksi Taufik, Tiket pesawat Rp1.507.000,00
Nursamsi, Kekurangan biaya hotel Rp1.300.000,00, (bill hotel Rp2.500.000,00), tiket pesawat Rp1.507.000,00
Ridwan Nasrul, kekurangan biaya hotel Rp1.300.000,00 (bill hotel Rp2.500.000,00), Tiket pesawat Rp1.064.100,00
Pendamping Saksi Sahril Kabag keuangan, kekurangan biaya hotel Rp164.800,00 (bill hotel Rp760.000,00), Tiket pesawat Rp750.500,00
Notulis Saksi sendiri Budik Wahyudi, kekurangan biaya hotel Rp720.000,00 (bill hotel Rp900.000,00), Tiket pesawat Rp779.200,00
Total sebesar Rp24.006.997,00 (dua puluh empat juta enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Total realilasi pencairan tahap II pembayaran uang kekurangan 4 kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan yaitu Komisi I, Komisi II dan Komisi III beserta Notulis dan Pendampai pada tanggal 6 s.d 8 Februari sebesar Rp52.523.197,00 (lima puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah);
Realisasi pembayaran uang perjalanan dinas Alat Kelengkapan Dewan Komis I, II dan III beserta pedamping dan notulis pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 yaitu: Tahap Pertama Rp273.317.600,00 + Tahap Kedua Rp52.523.197,00 = Rp325.840.797,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa Terhadap Uang Persediaan yang telah digunakan untuk biaya 4 kegiatan perjalanan dinas alat kelengkapan dewan bersama pendamping dan notulis tanggal 6 s.d 8 februari 2017 Rp325.840.797,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) tersebut telah diserahkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tanggal 9 dan 10 Februari 2017 dari Notulis kepada PPTK berupa SPPD, Bukti Pengeluaran, Bill hotel, tiket dan boarding pass asli dan sah, kemudian PPTK memeriksa keabsahan atau keaslian perlengkapan berkas dan dokumen, setelah dinyatakan lengkap PPTK menerbitkan kuitansi pembayaran, kemudian seluruh dokumen dan berkas SPPD diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitme (PPK) oleh PPTK untuk diperiksa kembali dan apabila sudah dinyatakan lengkap PPK menandatangani kuitansi, setelah ditandatangani berkas dan dokumen SPPD diserahkan kepada Subbagian anggaran dan verifikasi untuk diperiksa kembali kebenarannya sesuai dengan bukti-bukti yang asli atau sah. Setelah dinyatakan lengkap hasil verifikasi diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk ditanda tangani kuitansi, kemudian seluruh berkas dan dokumen SPPD rampung diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran atau Bagian Keuangan untuk dipersiapan SPJ dan pembuatan SPP GU dan SPM GU. Sebelum SPP GU ditanda tangani Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) memeriksa lampiran-lapiran dokumen dengan pengesahan untuk lampiran pengajuan SPP GU dalam bentu Cek List kolum dokumen sesuai isi lampiran dokumen SPP yang ditanda tangani oleh Pejabat Penausahaan Keuangan dalam hal hal ini Saksi Sahril;
Bahwa Pengajuan Surat Perintah Pembanyaran (SPP) Ganti Uang (GU) atau Ganti Uang persedian yang telah digunakan pada 4 Kegiatan perjalanan dinas Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Pangkal Pinang beserta Pendamping dan Notulis yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 tersebut tersebut diajukan dengan 2 kali pengajuan yaitu:
1. Pertama:
Bahwa Saksi selaku Bendahara menerima kelengkapan dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas dari Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang (Pendamping Sdr. Rima Melati), Komisi I ke DPRD DKI Jakarta (Notulis Saksi. Robi Arbani) dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta (Saksi sendiri selaku Notulis) yaitu pada tanggal 11 Februari 2017, kemudian pertanggungjawaban dan kelengkapan dokemumen tersebut dilampirkan pada SPP GU Nomor: 14/SPP GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dengan Rincian:
Biaya Telfon sebesar Rp38.635,00
Belanja Listrik Rp13.640.823,00
Belanja Kawat/fazimili/internet/intranet/TV Kabel/TV satelit Rp4.291.100,00
Biaya Perjalanan Dinas keluar daerah sebesar Rp573.461.100,00
Total pengajuan SPP GU: Rp591.431.658,00
Terkait dengan biaya perjalanan dinas Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang, Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta termasuk ke dalam biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada rincian di dalam SPP tersebut yaitu dengan nilai sebesar Rp229.223.797,00 (dua ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan puluh tujuh rupiah). Setelah SPP GU tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran serta adanya pengesahan atas lampiran dokumen SPP GU oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan, kemudian diterbitkan SPM GU Nomor: 14/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran. Selanjutanya SPP GU dan SPM GU tersebut Saksi selaku Bendahara menyerahkan Dokumen SPP GU dan SPM GU beserta lampiran Dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor ke Bagian Keuangan Daerah (Bakeuda) Bagian Perbendaharahan, pada saat itu diserahkan kepada staf yaitu sdr. Eman Sulaiman. Permintaan SPP GU dan SPM GU tersebut disetujui dengan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0476/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Saksi Iskandar Aidil Fitri, S.E., Bagian Keuangan meneruskan SP2D tersebut ke Bank Sumsel Babel untuk dientri, kemudian dientri dan uang dinyatakan masuk ke rekening Bendahara, uang tersebut Saksi cairkan pada tanggal 15 Februari 2017 senilai Rp591.431.658,00 dan digunakan untuk kegiatan berikutnya.
2. Kedua:
Bahwa Saksi selaku Bendahara menerima kelengkapan dokumen pertanggunjawaban perjalanan dinas dari Komisi II ke Kemenpora Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017 dari Notulis Komisi Saksi Ricky Rakasiwi yaitu pada tanggal 16 Februari 2017, kemudian pertanggungjawaban dan kelengkapan dokemumen tersebut dilampirkan pada SPP GU Nomor: 15/SPP GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 dengan Rincian:
Biaya belanja Materai Rp750.000,00
Biaya Belanja peralatan Kebersihan dan bahan pembersih Rp6.800.000,00
Belanja BBM/Gas dan Pelumas Rp34.476.200,00
Belanja BBM/Gas Rp1.788.000,00
Belanja Jasa Kontribusi Rp4.500.000,00
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp7.685.900,00
Biaya Perjalanan Dinas keluar daerah sebesar Rp444.320.097,00
Total pengajuan SPP GU Rp 500.320.197,00 (lima ratus juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
Terkait dengan biaya perjalanan dinas Komisi II ke Kemenpora Jakarta pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 termasuk ke dalam biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada rincian di dalam SPP GU tersebut yaitu dengan nilai sebesar Rp84.725.400,00 (delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah). Setelah SPP GU tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran serta adanya pengesahan atas lampiran dokumen SPP GU oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan, kemudian diterbitkan SPM GU Nomor: 15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran. Selanjutanya SPP GU dan SPM GU tersebut Saksi selaku Bendahara menyerahkan Dokumen SPP GU dan SPM GU beserta lampiran Dokumen perjalanan dinas dan belanja rutin kantor ke Bagian Keuangan Daerah (Bakeuda) Bagian Perbendaharahan, pada saat itu diserahkan kepada staf yaitu sdr. Eman Sulaiman. Permintaan SPP GU dan SPM GU tersebut disetujui dengan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0543/SP2D-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Saksi Iskandar Aidil Fitri, S.E., Bagian Keuangan meneruskan SP2D tersebut ke Bank Sumsel Babel untuk dientri, kemudian dientri dan uang dinyatakan masuk ke rekening Bendahara, uang tersebut Saksi cairkan pada tanggal 23 Februari 2017 Februari 2017 senilai Rp500.320.197,00 dan digunakan untuk kegiatan berikutnya.
Bahwa pengajuan SPP GU tersebut yaitu dengan nilai sebesar Rp84.725.400,00 (delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) bagian dari SPP GU SPP GU Nomor : 15/SPP GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Februari 2017 tersebut di atas tidak termasuk biaya perjalanan dinas atas nama Anggota Dewan Komisi II yaitu Saksi Andi karena yang bersangkutan mengembalikan uang perjalanan dinas yang sudah dibayarkan menggunakan UP tanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp9.126.000,00 yang dikembalikan kepada Saksi selaku Bendahara pengeluaran pada tanggal 10 Februari 2017 di ruangan bagian keuangan;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan menyikapi pencairan dana perjalanan dinas keluar daerah pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 setelah mengetahui bahwa ada Anggota Dewan sebagai Anggota Komisi yang tidak menghadiri kegiatan sebagaimana mestinya Saksi melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yaitu:
1. Tanggal 10 Februari 2017 Saksi melakukan komunikasi kepada Kabag Keuangan Saksi Sahril di ruangan Kabag Keuangan, isi komunikasi tersebut Saksi menyampaikan kepada Kabag Keuangan apakah dokumen pencairan dinas diteruskan atau dibatalkan dan Saksi menjelaskan apabila diteruskanakan menjadi permasalahan dan pengembaliannya susah dan apabila dibatalkan ini sudah menjadi permasalahan karena sudah diperiksa dan dimintai oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang. Kabag Keuangan Saksi Sahril menjawab hal-hal pembatalan mengenai dokumen perjalan dinas keluar daerah yang telah menjadi masalah kalau dibatalkan harus melalui mekanisme dan surat pembatalan, pada saat itu tidak mendapati kesepakatan atau keputusan.
2. Pada tanggal 13 Februari 2017 Sekretaris Dewan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi Dedi Kristianto di ruangan Sekretaris Dewan yang diketahui oleh Saksi dan Kabag persidangan Saksi Lalita, di dalam pertemuan tersebut mereka membahas permasalahan yang terjadi dalam perjalan dinas pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017, akan tetapi tidak adanya keputusan yang nyata atas pembicaraan itu. Isi pembicaraan tersebut Saksi ketahui dari Saksi Dedy Kristianto setelah pertemuan tersebut, Saksi Dedy menceritakan bahwa telah menyampaikan kepada Sekretaris Dewan lebih baik membatalkan pencairan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan karena dianggap PPK Saksi Dedi tidak sah, dalam hal ini tidak ada sama sekali reaksi Sekretaris Dewan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) mengenai pembicaraan yang telah dilakukan.
3. Pada tanggal 13 Februari 2017 sore hari Saksi dan Saksi Sharil selaku Kabag Keuangan mengusulkan untuk melakukan pertemuan dengan Anggota-Anggota Dewan yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, usulan kami sampaikan kepada Sekwan secara lisan di ruangan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan, kemudian Terdakwa selaku Sekretaris Dewan menanggapi usulan dan melakukan komunikasi ke beberapa Anggota Komisi yang tidak hadir, kemudian ada pertemuan di rumah Anggota Dewan sdr. Yahya Muhammad yang dihadiri oleh Anggota Dewan yaitu Saksi Jainuri, Saksi Jubaidah, Saksi Murti Mardiana, Saksi Amir Rahman, Saksi Satria Mardika, Azmi Hidayat, Marsyahbana, Saksi Jumianto, Saksi Rano, dan dihadiri juga oleh Terdakwa selaku Sekretaris Dewan dan Saksi sendiri, dalam petemuan tersebut membahas mengenai pengembalian uang perjalanan dinas yang sudah dicairkan yang diusulkan oleh Saksi dan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan, dalam pertemuan tersebut tercapailah kesepakatan Anggota Komisi yang tidak hadir dalam kegiatan bersedia mengembalikan dengan cara meminta Terdakwa selaku Sekretaris Dewan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait yaitu Bakeuda, Inpektorat untuk mencari solusi bagaimana cara mekanisme pencairan uang tersebut.
4. Pada tanggal 14 Februari 2017 usulan pengembalian uang perjalanan dinas dari hasil pertemuan tanggal 13 Februari di rumah sdr. Yahya Muhammad tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Sekretaris Dewan, maka terjadilah penerbitan SPP GU dan SPM GU dan terbitnya SP2D.
5. Setalah pencairan SP2D tanggal 14 Februari 2017 (tahap pertama) Anggota Komisi yang tidak hadir beserta dengan usulan saya tetap menjalani komunikasi bagaimana cara pengembalian uang tersebut karena sudah terjadi proses pencairan. Berkali-kali komunikasi yang saya jalani dengan Terdakwa selaku Sekretaris Dewan untuk pengembalian uang perjalanan menemui jalan buntu atau tidak ada tindakan sama sekali dari Terdakwa selaku Sekretaris Dewan sampai dengan pada pencairan kedua tanggal 23 Februari 2017.
Bahwa Pengembalian uang Saksi Andi tersebut dilakukan melalui proses menarik berkas dari Notulis Komisi II yang diajukan sebagai kelengkapan berkas pertanggungjawaban perjalan dinas, hal tersebut tidak rumit. Lalu Saksi Andy melaporkan kepada Saksi selaku Bendahara bahwa Saksi Andi tidak mau berkasnya dijadikan pertanggungjawaban untuk dijadikan pertanggungjawaban SPP GU dan SPM GU, dan mengembalikan uang perjalan dinas sebesar yang diterima. Dan membayar pergantian uang tiket secara pribadi. mekanisme pengembalian Saksi Andi tersebut tidak Saksi ceritakan di dalam pertemuan tanggal 13 Februaru 2017 di rumah sdr. Yahya Muhammad, dengan alasan karena kalau mengembalikan keseluruhan uang yang digunakan Saksi beranggapan melakukan melakukan pengembalian dengan mekanisme yang sebenarnya dan takut dikatakan tidak koperatif dan menghilangkan barang bukti sedangkan perkara ini sudah berjalan hal tersebut asumsi Saksi sendiri;
Bahwa Saksi pada tanggal 14 Februari 2017 tersebut baru ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan terkait dugaan tidak telaksananya perjalana dinas alat kelengkapan dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Beberapa anggota dewan yang terkait dengan permasalahan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut mengembalikan uang perjalanan dinas yang sempat mereka terima disaat proses persidangan Saksi;
Bahwa Tidak pernah ada pengembalian dokumen SPP-GU tidak lengkap oleh PPK-SKPD kepada Saksi terkait ganti uang untuk 4 Kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkal Pinang tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa semua dokumen lengkap saat Saksi mengajukan SPP GU tanggal 14 Februari 2017 dan SPP GU tanggal 21 Februari 2017, dan sudah diterbitkan SP2D untuk dua pengajuan SPP-GU tersebut oleh pihak Bakueda Pemkot Pangkalpinang;
Bahwa Saksi melakukan realisasi pencairan tahap I (pertama) untuk uang perjalanan dinas 4 Kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkal Pinang tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 tersebut pada tanggal 3 Februari 2017 dikarenakan Saksi sebagai bendahara sudah menerima salinan surat tugas dan keesokan harinya tersebut bertemu dengan hari sabtu dan minggu;
Bahwa Saksi menentukan/menghitung besaran uang muka yang diberikan untuk pencairan tahap I (pertama) uang perjalanan dinas 4 Kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan DPRD Kota Pangkal Pinang tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 tersebut berdasarkan Perwako No. 62 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Kota Pangkal Pinang, dengan ketentuan yaitu:
Pimpinan Anggota Dewan:
Uang Harian : Rp3.200.000,00 : per hari
Uang Representasi : Rp440.000,00 : per hari
Uang Penginapan 30 % : Rp900.000,00 : per malam
Taxi : Rp606.000,00
Anggota Dewan:
Uang Harian : Rp2.000.000,00 : per hari
Uang Representasi : Rp440.000,00 : per hari
Wilayah Jakarta
Uang Penginapan 30 % : Rp600.000,00 : per malam
Taxi : Rp606.000,00
Wilayah Palembang
Uang Penginapan 30 % : Rp468.900,00 : per malam
Taxi : Rp436.000,00
Pendamping (Kabag)
Uang Harian : Rp1.100.000,00 : per hari
Uang Penginapan 30 % : Rp297.600,00 : per malam
Taxsi : Rp606.000,00
Pendamping (Kasubbag)
Uang Harian : Rp800.000,00 : per hari
Uang Penginapan 30 % : Rp122.000,00 : per malam
Taxi : Rp606.000,00
Notulis (Staf)
Pendamping (Kabag)
Uang Harian : Rp650.000,00 : per hari
Uang Penginapan 30 % : Rp90.000,00 : per malam
Taxi : Rp606.000,00
Bahwa Realisasi pembayaran uang perjalanan dinas Alat Kelengkapan Dewan Komis I, II dan III beserta pedamping dan notulis pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 yaitu: Tahap Pertama Rp273.317.600,00 + Tahap Kedua Rp52.523.197,00 = Rp325.840.797,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);;
Bahwa ganti uang pejalanan dinas Komisi II tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 baru dimasukan dalam pengajuan SPP GU tanggal 21 Februari 2017 karena ditunggu sampai tanggal 14 Februari 2017 saat pengajuan SPP-GU yang bertama, dokumen LPJ perjalanan dinas Komisi II ada yang belum lengkap jadi saat itu ditinggal dulu;
Bahwa Awalnya Saksi mengetahui bahwa untuk Komisi I dan Komisi III adalah aggota dewan yang tidak hadir saat pertemuan dilaksanakan, akan tetapi untuk tidak terlaksananya pertemuan komisi II Saksi baru mengetahui setelah pulang ke Pangkalpinang, saat di konfirmasi oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi ada menerima dokumen perjalanan dinas 3 (tiga) orang pimpinan dewan di tanggal 6 Februari 2017, tapi Saksi tidak mengetahui apakah mereka melaksanakan tugas sebagaimana Surat Tugas atau tidak;
Bahwa Yang lain tidak ada upaua untuk pengembalian dan menarik berkas perjalanan dinas mereka, dan Saksi juga tidak ada menyarankan hal tersebut karena saat itu banyak berkas-berkas yang sudah diminta oleh Jaksa ;
Bahwa Tidak karena uangnya Saksi masukan kembali kedalam berankas, tidak dimasukan dalam LPJ untuk pengajuan SPP-GU;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan Terhadap keterangan Saksi tersebut ada keberatan yaitu pada point:
Bahwa Saksi menerangkan Saksi Dedy telah menyampaikan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Dewan lebih baik membatalkan pencairan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan karena dianggap PPK Saksi Dedi tidak sah, dalam hal ini tidak ada sama sekali reaksi Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Sekretaris Dewan mengenai pembicaraan yang telah dilakukan tersebut;
Terdakwa membantah karena pada saat Terdakwa sudah bereaksi/ bertindak dengan membagi-bagi tugas hal apa saja yang harus mereka lakukan;
Bahwa Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Menimbang, bahwa Majelis telah menanyakan dan memberi kesempatan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) untuk mengajukan Saksi Ade Charge ataupun Ahli Ade Charge, namun baik Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Saksi dan Ahli Ade Charge
Menimbang, bahwa didepan persidangan ini telah didengar keterangan dari Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Terhadap keterangan yang Terdakwa berikan tersebut, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Terdakwa baca, dan Terdakwa memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan, semua keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di berkas Penyidik;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang di tahun 2017, Terdakwa diangkat sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa selaku sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang:
1. Memimpin Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksaan kebijakan tekhnis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD.
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa sebagai Sekretaris Dewan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Terdakwa juga mendapat tugas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 Januari 2017;
Bahwa Sebagaimana PP Nomor 58 tahun 2005 tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran Pasal 10 tugas
1. Menyusun RKA dan DPA.
2. Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
4. Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
6. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
7. Memerintahkan pembayaran SPM.
8. Menandatangani SPM UP/GU/TU dan SPM LS.
9. Mengelola barang milik daerah.
10. Mengelola hutang piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD.
11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 ada biaya kegiatan perjalanan dinas untuk Anggota Dewan, Notulis dan Pendamping, yang mana berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis;
Bahwa pada tanggal 6 - 8 Februari 2017 beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang ada melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah;
Bahwa Tanggal 6 s.d 8 februari 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah Nomor: 005/103/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017. Masing-masing Komisi Kunjungan ke luar daerah yaitu tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Komisi I. (1) Kunjungan Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang tentang Akreditasi Puskesmas yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi I yaitu: Muhammad Rusdi, DM Amir Ghandi, Rio Setiadi dan Hibir. Pendamping Saksi Rima Melati.
Komisi I. (2) Kunjungan ke DPRD DKI Jakarta untuk mengetahui Tupoksi Alat Kelengkapan DPRD yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi I yaitu: Saksi H. Abdul Gani, Saksi Alfian, Saksi Satria Mardika, Saksi Michael Pratama, H. Yahya Muhammad, Notulis Saksi Roby Arbani;
Komisi II: Kunjungan Kerja ke Deputi IV Kemenpora dalam rangka mengenai sarana dan prasarana prestasi yang dilasanakan Anggota Komisi II yaitu: Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andy, Saksi Amir Rahman, H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jubianto. Pendamping Saksi Lalita Tatiana Dewi dan Notulis Saksi Ricky Rakasiwi.
Komisi III: Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka konsultasi system penganggaran infrastruktur penanganan banjir yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi III yaitu: Marsyahbana, Azmi Hidayat, Saksi Ahmad Subari, Saksi Heri Fahrial Nopen, Saksi Rahman Rizal, Saksi Zeki Yamani, Saksi Hari Arianto, Saksi Taufik, Nursamsi dan Ridwan Nasrul. Dengan Pendamping Saksi Syahril dan Notulis Saksi Budik Wahyoedi.
Selain itu ada juga Surat Tugas Nomor: 170/34/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017, ketiga Pimpinan yaitu Marsyahbana, Hazmi Hidayat dan Saksi Abang Herza, melaksanakan Konsultasi ke Dirjen BAKD Kemeneterian dalam Negeri RI di Jakarta mengenai rencana hibah gedung untuk KPUD Pangkalpinang.
Bahwa dana kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/Pembantu Notulis tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Bahwa pembayaran uang perjalanan dinas untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 tersebut dengan Uang Persedian (UP) yang ada pada bendahara, kemudian untuk mengganti Uang Persedian (UP) tersebut diajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dari Bendahara pengeluaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor: 63 tahun 2016 tentang penetapan batas jumlah surat permintaan pembayaran uang persediaan atau SPP UP, Ganti Uang Persediaan atau SPP GU, Tambahan Uang Persediaan atau SPP TU bagi SKPD di lingkungan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017, di lampiran tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, untuk Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang mendapat besaran pagu UP sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah menerima berkas-berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas Komisi I, Komisi II, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 pada tanggal 9 Februari 2017 pagi harinya, pada waktu itu seperti biasa sehabis apel pagi Terdakwa menandatangani berkas-berkas yang diatas meja Terdakwa, dan termasuk juga diantaranya berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas Komisi I, Komisi II, Komisi II tersebut sudah ada diatas meja Terdakwa, Terdakwa tinggal menandatangani saja berkas-berkas tersebut. Setelah Terdakwa tanda tangan berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tersebut lalu diambil kembali oleh bagian keuangan;
Bahwa Pada saat Terdakwa menerima dan menandatangani berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas Komisi I, Komisi II, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 tersebut, Terdakwa belum mengetahui ada permasalahan yang terjadi terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas anggota dewan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui pelaksanaan perjalanan dinas perjalanan dinas Komisi I, Komisi II, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 tersebut ada permasalahan pada tanggal 9 Februari 2017 lebih kurang pukul 10.00 WIB setelah Terdakwa menandatangani berkas-berkas pertanggungjawaban, waktu itu Terdakwa dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk bertemu Kasi Intel dan Kasi Pidsus, mereka menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ternyata Anggota Dewan ada yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, waktu itu dipaparkan di papan tulis yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang ke Jakarta yaitu komisi II, ada beberapa Komisi III termasuk ada Pimpinan Dewan. Terdakwa menjawab karena stafnya yang kami tugaskan untuk menjadi pendamping dan notulis belum menyampaikan laporan kepada Terdakwa maka sata itu Terdakwa menjawab tidak tahu.Begitu Terdakwa sampai di kantor, Terdakwa bertemu dengan Saksi Ricky Rakasiwi dan Terdakwa panggil Saksi Ricky ke ruangan Terdakwa, lalu Terdakwa sampaikan kepada Saksi Ricky bahwa ada informasi dari Kejaksaan bahwa Komisi II yang Saksi Ricky dampingi tidak melaksanakan pertemuan sebagaimana mesetinya, dan saat itu dijawab oleh Saksi Ricky Rakasiwi bahwa ada pertemuan ada absennya dan ada cap SPPDnya;
Bahwa Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2017 sebelum sholat Jum’at, dilantai bawah Terdakwa bertemu dengan Saksi Lalita sebagai pendamping yang menyampaikan kepada Terdakwa bahwa tidak ada pertemuan Komisi II dengan Kemenpora karena di Kemenpora pada saat itu ada yang meninggal. Setelah sholat Jum’at Terdakwa mengadakan pertemuan bersama PPK Saksi Dedy, Saksi Lalita, Kabag Keuangan Saksi Syahril di ruangan Terdakwa, dengan hasil pembahasan kalau tidak ada pertemuan agar dikembalikan uang perjalanan dinas tersebut. Ada saran dari Saksi Dedy untuk pengajuan Ganti Uang (GU) ditahan dulu. Setelah selesai rapat Terdakwa memanggil Saksi Ricky Rakasiwi, agar mengumpulkan Anggota Dewan yang tidak melaksanakan pertemuan, ternyata hanya beberapa orang anggota dewan yang datang keruangan Terdakwa, karena sulit untuk mengumpulkan anggota dewan tersebut Terdakwa meminta difasilitasi oleh Wakil Ketua Dewan sdr. Azmi (Alm);
Bahwa Seingat Terdakwa hanya ada 3 (tiga) orang anggota dewan yang hadir diruangan Terdakwa pada saat itu, yaitu Saksi Sadiri, Saksi Zainuri, HJ.Murti Mardiana, yang lainnya tidak datang keruangan Terdakwa;
Bahwa Tidak ada hasil pembahasan apa-apa, karena para anggota dewannya tidak lengkap, jadi pertemuan tidak Terdakwa lanjutkan, selanjutnya Terdakwa meminta difasilitasi oleh Wakil Ketua Dewan sdr. Azmi (Alm) untuk melakukan pembahasan terkait anggota dewan yang tidak ada pertemuan tersebut. Kemudian pada tanggal dan hari yang Terdakwa lupa dilakukan pertemuan di rumah Almarhum Yahya Muhammad, yang dihadiri oleh semua Anggota Dewan yang tidak melaksanakan tugas yaitu Saksi Michael Pratama, Saksi Satria Mardhika, H. Yahaya Muhammad, Marsyahbana, Azmi Hidayat, Saksi Achmad Subari, Saksi Rano, Saksi Sadiri, Hj. Murti Mardiana, Saksi Jubaidah, Saksi Amir Rachman, Saksi Zainuri dan Saksi Jumliyanto, juga dihadiri oleh Bendahara Saksi Budik dan Terdakwa sendiri selaku Sekwan atau Pengguna Anggaran. Di dalam pertemuan itu Terdakwa sampaikan bahwa karena bapak-bapak tidak ada pertemuan dalam acara Kunjungan Kerja tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 maka harus mengembalikan uang perjalanan dinas yang sudah diterima langsung kepada bendahata yaitu Saksi Budik Wahyoedi. Semua mereka menyatakan siap, saat itu Terdakwa sampaikan sistim pengembaliannya bisa dengan bendahara melalui pemotongan gaji atau uang kunjungan kerja atau terserah dari mana yang penting uang dikembalikan. Dari semuanya menyatakan setuju;
Bahwa Saat itu Terdakwa mengatakan sistim pengembaliannya dengan bendahara melalui pemotongan gaji atau uang kunjungan kerja, hanya contoh saja, bukan perintah pasti, saat itu Terdakwa sampaikan yang penting uang perjalanan dinasnya dikembalikan bagaimanapun caranya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui uang perjalanan dinas yang diterima oleh Anggota Dewan untuk perjalanan dinas tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 tersebut diberikan sebagian diawal atau full diakhir atau bagaimana sistimnya Terdakwa tidak tahu, bendahara tidak ada memberikan laporan kepada Terdakwa saat memberikan uang perjalanan dinas tersebut kepada pada pelaksana SPPD;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait ada salah satu anggota dewan yang bernama Saksi Andi menarik berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas tanggal 6 s.d 8 Februari 2017 atas namanya dan mengembalikan uang perjalanan dinas yang diterimanya diawal kepada bendahara;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa uang perjalanan dinas sah digunakan setelah pelaksana SPPD selesai melaksanakan perjalannan dinas kemudian menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas mereka sebagai pertanggungjawaban perjalanan dinas kepada bendahara. Setelah itu apabila uang kas/uang persediaan sudah kosong untuk mengisi kembali uang kas/uang persedian tersebut maka diajukan SPP-GU dengan memenusi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dan diverifikasi oleh PPTK, Kasubag Anggaran dan Verifikasi, PPK, PPK-SKPD, begitu syarat sudah lengkap maka Terdakwa tanda tangani kuitansi dan berkas lainnya yang harus Terdakwa tanda tangan kemudian diajukan kepada Bakeuda sebagai berkas SPP-GU;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa permohonan Pencairan Dana SPP-GU (Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang) untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017 dilakukan 2 (dua) kali pengajuan yakni:
1. Pengajuan SPP-GU tanggal 14 Februari 2017 total pengajuan SPP GU: Rp591.431.658,00
2. Pengajuan SPP-GU tanggal 21 Februari 2017 total pengajuan SPP GU: Rp500.320.197,00;
Akan tetapi pengajuan SPP-GU dua kali ini juga ada dimasukan untuk kegiatan lain selain untuk perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017;
Bahwa Untuk perjalanan dinas dari Komisi I ke Dinas Kesehatan Palembang, Komisi I ke DPRD DKI Jakarta dan Komisi III ke DPRD DKI Jakarta masuk dalam Pengajuan SPP-GU tanggal 14 Februari 2017, lalu dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 14 Februari 2017. Sedangkan untuk perjalanan dinas dari Komisi II ke Kemenpora Jakarta masuk dalam Pengajuan SPP-GU tanggal 21 Februari 2017 lalu dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 23 Februari 2017;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pasti mengapa untuk perjalanan dinas dari Komisi II ke Kemenpora Jakarta 6-8 Februari 2017 masuk dalam Pengajuan SPP-GU tanggal 21 Februari 2017. Biasanya kegiatan yang pengajuan SPP-Gunya terlambat karena ada bukti-bukti perjalanan dinas/bukti-bukti pelaksanaan kegiatan ada yang belum lengkap;
Bahwa Terdakwa menyetujui laporan pertanggungjawaban beberapa anggota dewan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya tersebut dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab untuk tetap dilampirkan dalam 2 pengajuan berkas SPP-GU tersebut berdasarkan bukti-bukti administrasi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan SPP-GU yang sudah diverifikasi oleh PPTK, Kasubag Anggaran dan Verifikasi, PPK, PPK-SKPD dan dinyatakan lengkap. Saat akan menandatangani Terdakwa sudah sampaikan kepada Saksi Syaril selaku PPK-SKPD “ini bagaimana pak Syahril Terdakwa tanda tangani atau tidak”, dan Saksi Syaril mengatakan “tanda tangani pak, karena bukti-bukti perjalanan dinasnya ada, sudah lengkap”, maka Terdakwa menandatangani berkas pengajuan SPP-GU tersebut dengan tetap melampirkan bukti-bukti kegiatan perjalanan dinas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tanggal 6 - 8 Februari 2017;
Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesal;
Bahwa Untuk pembayaran biaya perjalanan dinas ke masing-masing pelaksana SPPD tidak harus mendapatkan izin dari Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran terlebih dahulu, biaya perjalanan dinas bisa dibayarkan langsung oleh bendahara pengeluaran ke masing-masing pelaksana SPPD dari Uang Persedian yang ada pada bendahara pengeluaran yaitu Saksi Budik Wahyoedi;
Bahwa mekanisme pencairan dana SPPD kepada orang perorangan yang melaksanakan perjalanan dinas tidak harus mendapatkan rekomendasi dari Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) itu sepenuhnya wewenang bendahara pengeluaran yaitu Saksi Budik Wahyoedi;
Bahwa Pada tanggal 9 Februari 2017 tersebut Terdakwa dipanggil oleh pihak Kejaksaan, saat itu Terdakwa diinformasikan oleh pihak kejaksaan bahwa ada beberapa anggota dewan dari Komisi II yang tidak melaksanakan pertemuan sebagaimana surat tugasnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara terkait dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa tidak diikut sertakan saat penghitungan kerugian Negara dalam perkara ini;
Bahwa berkas-berkas yang Terdakwa tandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 tersebut adalah berkas-berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 yang kemudian diteruskan untuk kelengkapanan syarat pengajuan SPP-GU;
Bahwa Bagian Keuangan mempersiapkan pengajuan SPP-GU berupa dokumen-dokumen persyaratan pengajuan GU, Dokumen tersebut dari PPTK Saksi Tito kemudian dikoreksi oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Saksi Dedy, kemudian dimasukan kembali ke Bagian Keuangan Saksi Syahril disana dikoreksi, diverifikasi setelah komplit staf keuangan menyerahkan dokumen tersebut kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran untuk pengajuan GU, kemudian Terdakwa selaku PA menandatangani kuitansi perjalanan dinas tersebut, dan diterbitkan SPM yang Terdakwa tandatangani untuk mengajukan GU dan menandatangani Surat Pernyataan Ganti Uang Persediaan serta Surat Pernyataan Tangggungjawab penuh Pengguna Anggaran atas kebenaran Surat Perintah Membayar tersebut. Dokumen tersebut diajukan kepada Bakeuda untuk pengajuan pencairan GU. Lalu Bakeuda menerbitkan SP2D setelah cair masuk ke rekening bendahara;
Bahwa berkas-berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 yang Terdakwa tandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 tersebut sudah ditandatangani oleh PPTK, PPK, Pelaksana SPPD dan Bendahara, Terdakwa menandatanganinya terakhir kali;
Bahwa Berkas-berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tersebut dan beberapa berkas lainnya di pagi hari tanggal 9 Februari 2017 sudah ada diatas meja Terdakwa begitu Terdakwa masuk ke ruangan;
Bahwa Pada saat Terdakwa menandatangani berkas-berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tersebut di tanggal 9 Februari 2017, Terdakwa belum bertemu dengan Saksi Ricky Rakasiwi;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi Rakasiwi yang menjelaskan bahwa pertemuan Komisi II dengan Kemenpora terlaksana da nada bukti ditandatanganinya SPPD setelah Terdakwa pulang dari kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pada tanggal 9 Februari 2017 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa panggil Saksi Ricky Rakasiwi ke ruangan Terdakwa dan saat itu Terdakwa sampaikan kepada Saksi Ricky bahwa ada informasi dari Kejaksaan bahwa Komisi II yang Saksi Ricky dampingi tidak melaksanakan pertemuan sebagaimana mestinya, dan saat itu dijawab oleh Saksi Ricky Rakasiwi bahwa ada pertemuan ada absennya dan ada cap SPPDnya;
Bahwa uang perjalanan dinas yang dibayarkan kepada para anggota dewan yang melaksanakan perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 menggunakan uang persedian yang ada pada bendahara pengeluaran, bagaimana mekanisme pembayarannya bendahara yang mengetahuinya;
Bahwa yang menjadi pertimbangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM GU khususnya untuk biaya perjalanan dinas tanggal 6 s.d 8 Februari tersebut yaitu karena pengajuan usulan Ganti Uang Persedian tersebut (GU) dari bendahara dalam bentuk kutansi-kuitansi yang sudah ditandangani oleh PPK, PPTK, Bendahara dan pihak yang menerima, lalu Terdakwa menadatangani kuitansi tersebut dalam hal menyetujui, kemudian Terdakwa tandatangani SPM dan persyaratan-persyaratan ganti uang yang telah dilampirkan di dalam usulan pengajuan Usulan Ganti Uang yaitu berupa pertanggungjawaban;
Bahwa yang menjadi pertimbangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM GU khususnya untuk biaya perjalanan dinas tanggal 6 s.d 8 Februari tersebut yaitu karena pengajuan usulan Ganti Uang Persedian tersebut (GU) dari bendahara dalam bentuk kutansi-kuitansi yang sudah ditandangani oleh PPK, PPTK, Bendahara dan pihak yang menerima, lalu Terdakwa menadatangani kuitansi tersebut dalam hal menyetujui, kemudian Terdakwa tandatangani SPM dan persyaratan-persyaratan ganti uang yang telah dilampirkan di dalam usulan pengajuan Usulan Ganti Uang yaitu berupa pertanggungjawaban;
Bahwa Berkas yang Terdakwa tandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 pagi hari tersebut adalah kuitansi dengan lampiran berisikan bukti-bukti perjalanan dinas tanggal 6-8 Februari 2017 yang terdiri dari SPPD yang sudah ditandatangani, Surat Tugas, Tiket Pesawat, dan lain-lainnya, selain itu juga ada bukti-bukti untuk pembayaran tagihan listrik;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Anggota Dewan yang melaksanakan tugas tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut masuk kantor kembali pada tanggal berapa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, yang Terdakwa alami memang seperti itu, Terdakwa menandatangani kuitansi berkas-berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 di tanggal 9 Februari 2017 pagi harinya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan proses verivifikasi dan tanda tangan oleh PPTK, PPK terhadap berkas-berkas laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dilakukan;
Bahwa pada saat itu bukti-bukti perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut telah lengkap, karena Terdakwa menandatanganinya terakhir kali, dan sudah di verifikasi oleh PPTK, PPK;
Bahwa saat Terdakwa menandatangani kuitansi dengan lampiran bukti-bukti perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, Terdakwa belum mengetahui ada anggota dewan yang tidak melaksanakan perjalanan dinas mereka/tugas mereka sebagaimana mestinya, tanggal 9 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa baru mengetahui setelah diinformasikan oleh pihak kejaksaan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu karena para pelaksana SPPD dalam hal ini anggota dewan langsung mengambil uang perjalanan dinas ke bendahara langsung;
Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Dewan yang menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017;
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut dibuat atas nama orang perorangan;
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk perjalanan dinas anggota dewan tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut diserahkan kepada notulis secara serempak karena memang biasanya anggota dewan difasilitasi oleh notulis;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini mengalami peristiwa perjalanan dinas sebagaimana yang terjadi untuk tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut;
Bahwa Terdakwa menanyakan langsung kepada para pelaksana SPPD tanggal 6-8 Februari 2017 tersebut, kemudian mengadakan pertemuan di rumah alm. Yahya Muhammad untuk meminta para anggota dewan yang tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut umtuk mengembalikan uang perjalanan dinas yang mereka terima;
Bahwa Terdakwa tidak menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk bendahara melakukan pembayaran uang perjalana dinas kepada pelaksana SPPD, Surat Perintah Membayar (SPM) yang Terdakwa tandatangani adalah untuk kelengkapan berkas pengajuan SPP-GU ke Bakueda bukan untuk ke Pelaksana SPPD;
Bahwa Terdakwa lupa kapan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kelengkapan berkas pengajuan SPP-GU ke Bakueda tersebut, tetapi setelah tanggal 9 Februari 2019;
Bahwa Surat Pertanggungjawaban [SPJ] berisi dokumen SPP, Kwitansi SPPD, Surat Tugas, Tiket Pesawat, Faktur Taxsi, Bil Hotel, Bording Pas dari masing-masing Anggota Dewan;
Bahwa Terdakwa Syahnya pembayaran Perjalanan Dinas bila telah diterima oleh Anggota yang telah melaksanakan tugas , bukan saat Terdakwa menanda tangani Dokumen untuk Mengajukan pencairan Anggaran ke Bakuda;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan petunjuk dari Pihak Kejaksaan terhadap informasi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan berkaitan dengan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan pertemuan tersebut harus ditindaklanjuti seperti apa untuk penyelesiannya, Terdakwa hanya diberikan informasi saja;
Bahwa yang Persedian menjadi wewenang bendahara untuk pengeluarannya digunakan untuk apa-apa saja dalam kegiatan kantor;
Bahwa Pada saat pertemuan dirumah (alm) Yahya Muhamad dan setelah pertemuan tersebut tidak ada Anggota Dewan yang tidak melakasanakan tugas sebagaimana mestinya tersebut mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah mereka terima kepada bendahara;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa Anggota Dewan yang tidak melakasanakan tugas sebagaimana mestinya tersebut mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah mereka terima saat persidangan Saksi Budik Wahyoedi;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini kepada Terdakwa berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (BB No.01);
Terhadap barang bukti Terdakwa menerangkan mengetahui dan benar Terdakwa yang menandatangani;
Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (BB No.02);
Terhadap barang bukti Terdakwa menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (BB No.03);
Dimana terhadap barang bukti tersebut Terdakwa menerangkan mengetahui dan pernah melihat, dan benar tanda tangan Terdakwa yang ada pada SPM dan Surat Pernyataan Tanggung jawab tersebut;
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah Selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 beserta Lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan, Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (BB No. 05);
1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016 (BB No.19.1);
1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016 (BB No.19.2);
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 04 Januari 2017 BB No.20.1);
1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 04 Januari 2017
Terhadap barang bukti Saksi menerangkan mengetahui dan pernah melihatnya;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Penuntut Umum untuk memperkuat dakwaannya telah mengajukan barang Bukti Surat sebagai berikut;
1. Surat Perintah Perjalanan Dinas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (Asli).
2. Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
3. Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (Asli).
4. Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
5. Keputusan Walikota Pangkalpinang No.22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 05 Januari 2017(fotocopy).
6. Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang No.05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
7. Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang No.06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017(Asli).
8. Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang No. 188/01/Sekr.DPRD/1/2017/2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
9. Peraturan walikota Pangkalpinang No.62 Tahun 2016 (Asli);
10. Surat-surat lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut (Asli).
11. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
12. 1 (buah) Buku Asli Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang TATA TERTIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 02 Oktober 2014.
13. 1 (satu) Eksemplar Asli Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt. Walikota Pangkalpinang Sdr. Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017 beserta Lampirannya.
14. 10 (Sepuluh) Lembar Fotocopyan yang diLegalisir Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 29 November 2016.
15. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
16. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
17. 1 (Satu) Bundel Fotocopy yang dilegalisir Surat Edaran Nomor : 01/SE/ADM-PP/I.2017 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan Kegiatan Sumber Dana APBD Tahun 2017 Tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt.Walikota Pangkalpinang.
18. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2017-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 27 Februari 2017 beserta Lampirannya.
19. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya.
20. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Pengguna Anggaran /Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 04 Januari 2017.
21. 1 (satu) Eksemplar Asli beserta lampirannya Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
22. 1 (satu) Bundel Asli Ceklist Untuk SPP GU beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Drs.Sahril, Selaku PPK-SKPD Tertanggal 21 Februari 2017.
23. 1 (satu) buah buku Asli SP2D tahun 2017.
24. 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 03/SPJ-03/4.01.04.01/2017 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
25. 1 (satu) Eksemplar Asli Rekap SPPD Anggota DPRD Pegawai Sekretariat Nomor 03 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
26. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016.
27. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
28. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Walikota Pangkalpinang Tentang Pelaksana Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
29. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
30. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
31. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/448/I/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009-2014 Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 beserta Lampirannya tertanggal 18 Agustus 2014.
32. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah Selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 beserta Lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan, Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
33. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza Selaku Wakil Ketua Tertanggal 01 Februari 2017.
34. 1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi,SE,MM Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017.
35. 2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019.
36. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Lembar Disposisi Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tertanggal 03 Februari 2017 dan Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
37. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Masuk Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta.
38. 1 (satu) Lembar Asli Isi Ringkasan Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
39. 1 (satu) Lembar Asli Memo Kadis pariwisata.
40. 1 (satu) lembar Asli Disposisi perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
41. 1 (satu) Lembar Asli Surat DPRD Kota Pangkalpinang Kepada Walikota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
42. 1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas.
43. 1 (satu) Lembar Asli SPPD.
44. 1 (satu) Lembar Asli kwitansi bermaterai yang diterima oleh Drs. Baharuddin Atas, MM untuk Pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah (Mendampingi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI di Jakarta, tentang sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi pada Tanggal 06 s.d 08 Februari 2017 sebesar Rp6.284.100,- (enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
45. 1 (satu) Lembar Asli Rincian Biaya Perjalanan Dinas Di Luar Daerah.
46. 1 (satu) Lembar Daftar Pengeluaran Riil.
47. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
48. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Nam Air.
49. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Sriwijaya.
50. 1 (satu) Lembar Asli bill hotel Losari Blok M-jakarta.
51. 1 (satu) Lembar Fotocopy boarding pass Maskapai peswat Nam air dan Sriwijaya.
52. 1 (satu) lembar Fotocopy printout foto atas nama Baharudin Atas tanggal 07 Feb jam 10.16 yang berjudul “santai menunggu rombongan komisi 2 dprd kota koordinasi di Menpora moga lancer”.
53. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/012/BKD/I/2014 beserta Lampirannya tertanggal 20 Januari 2014.
54. 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung model GT-E1205 T Nomor IMEI 354152/05/768084/6 warna hitam.
55. Uang Tunai Sebesar Rp5.397.800,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah dititipkan didalam Rekening RPL Nomor 006301001804306 milik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
56. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
57. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
58. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Rudi Kurniawan Selaku anak kandung dari Sdr. H. Yahya Muhammad sebesar Rp9.728.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
59. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Eva Trisanty Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,- (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
60. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Sadiri yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp11.549.400,- (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
61. 1 (satu) lembar Tanda Terima uang sebesar Rp11.581.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
62. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumselbabel atasnama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.062.400,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
63. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Murti Mardiana yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 12 Januari 2018 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
64. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Zainuri sebesar Rp10.216.400,- (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
65. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Djubaidah Binti Nurdin sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
66. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.545.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
67. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Andre Saputra sebesar Rp23.857.097,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pengembalian uang perjalanan dinas atasnama Sdr. Azmi Hidayat yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
68. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua majelis hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-01-18-5-2 tanggal 4 Januari 2017 diperuntukan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang dengan Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah) dan berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis,
Bahwa Proses untuk pencairan dan pembayaran dari Anggaran, Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017, yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis adalah setiap Pimpiman dan Anggota DPRD, Pendamping serta Notulis yang berangkat dipersipakan Surat Tugas untuk Pimpinan, Komisi, Pendamping dan Notulis yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD berdasarkan Komisi dan Daerah Tugas yang dituju, kemudain Sekretaris Dewan mengeluarkan Surat Perintah Perjalan Dinas [SPPD] masing-masing untuk perorangan yang berangkat dan Dokumen Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] dibawa oleh Notulis masing-masing Komisi dan sesampai ditempat Tugas maka Notulis meminta bukti pada bagian keuangan di Instansi tempat Tujuan yaitu DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di SPPD tersebut serta di Cap dan kedua Dokumen tersebut sebagai Bukti bahwa Anggota Dewan yang ditugaskan telah melaksanakan tugasnya, dan sesampai di Kantor DPRD Pangkalpinang dikumpulkan dan menjadi kesatuan dengan Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Bukti Taksi, yang diserahkan kepada Notulen untuk dibuat rincian biaya perjalanan dinas dan setelah selesai diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk dilakukan.ferifikasi dan dibuatkan kwitansi dan ditanda tangan oleh PPTK dan seterusnya pada Failasofhia Karima,S.AB Kasubbag Anggaran dan Ferifikasi untuk dilakukan ferifikasi lagi dan seterusnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] untuk ditanda tangani Kwitansinya dan barulah sampai di Meja Pengguna Anggaran untuk ditanda Tangani Kwitansi dan Rincian uang Perjalanan Dinas;
Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) diangkat sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 tanggal 5 November 2014, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa sebagai berikut;
1. Memimpin Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksaan kebijakan tekhnis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD.
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;
Bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) diangkat Sebagai Pengguna Anggaran [PA] berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017
Bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran [PA]
1. Menyusun RKA dan DPA.
2. Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
4. Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
6. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
7. Memerintahkan pembayaran SPM.
8. Menandatangani SPM UP/GU/TU dan SPM LS.
9. Mengelola barang milik daerah.
10. Mengelola hutang piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD.
11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD
Bahwa Saksi Dedy Ristrianto Bin Sudarmo [Alm] selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] dalam kegiatan Sekretariat DPRD Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor: 05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017; Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan Tugas, wewenang dan tanggung jawab, berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 adalah:
1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa, Harga perkiraan sendiri (HPS) dan Rancangan kontrak.
2. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
3. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/surat perjanjian;
4. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa;
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
7. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan; dan
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas :
1. Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran: perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2. Menetapkan Tim Pendukung;
3. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis (aamwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
4. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
Sedangkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang di tahun 2017 yaitu:
1. Kegiatan Reses;
2. Pelayanan Tenaga Ahli;
3. Pelaporan alat kelengkapan DPRD;
4. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD;
5. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
6. Penyediaan jasa kebersihan kantor;
7. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor;
8. Penyediaan alat tulis kantor;
9. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
10. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
11. Penyediaan makanan dan minuman;
12. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional;
13. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor;
14. Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional;
15. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
16. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah;
17. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah;
18. Rapat rapat paripurna.
- Bahwa Dua kegiatan tersebut satunya untuk perjalanan dinas alat kelengkapan dewan dan yang satunya lagi untuk Pegawai Negeri Sipil/Bagian Kesekretariatan (sebagai notulis dan pendamping);
- Bahwa Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu [Alm] ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017, Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang
- Bahwa Tugas Pokok dan Kewenangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah:
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011.pada Bagian ke 6 tentang pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan SKPD, Pasal 12 Permendagri No. 13 tahun 2006 yaitu:
1. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk Pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK
2. Penunjukkan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
3. PPTK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran /Pengguna Barang.
4. PPTK yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
5. PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b. Melaporkan perkembangan kegiatan., dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran peklaksanaan kegiatan.
Dokumen anggaran sebagaimana yang dimaksud huruf c mencakup Dokumentasi administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan dan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan per-undang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017, kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggungjawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017 yaitu:
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan;
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah;
Publikasi DPRD;
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
Penyediaan Jasa Dokumentasi;
Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah
- Bahwa berdasarkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 1 tahun 2014, Bab XXVI Pasal 131 tentang Kunjungan Kerja, menerangkan:
1. Untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Alat Kelengkapan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat melakukan kunjungan kerja di dalam daerah, ke luar daerah, maupun luar Negeri.
2. Untuk keperkluan kunjungan kerja, Sekretariat DPRD menyediakan sarana dan fasilitasi.
3. Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
4. Alat Kelengkapan DP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melakukan Kunjungan Kerja berkewajiban menyampaikan laporannya secara tertulis kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung kunjungan kerja.
5. Kunjungan Kerja harus sesuai dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Hasil Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilaporkan ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Bahwa Saksi Budik Wahyudi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang pelimpahan tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah dan penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tahun anggaran 2017, dengan Tugas pokok dan fungsi adalah:” menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah “;
Bahwa Komisi DPRD Kota Pangkalpinang dalam melakukan kunjungan juga didampingi oleh Notulis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan sementara tugas tanggungjawabnya tidak diatur secara specifik akan tetapi secara umum adalah sebagai berikut;
- Menyampaikan laporan perkembangan pembahasan, penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD, untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pimpinan setelah kegiatan dilaksanakan
- Menyusun laporan hasil kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang (laporan sudah dibuat tetapi belum diserahkan ke Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang namun Saksi sudah melaporkan secara lisan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang);
- Bahwa Anggota DPRD berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
- Bahwa Setiap Komisi yang melaksanakan Fungsi/Tugas legeslasi untuk melakukan Kunjungan Komisi harus dilengkapi dengan Surat Tugas Berisi tentang nama-nama Anggota Komisi yang akan melaksanakan tugasnya yang ditanda tangani oleh Pimpiman DPRD dan setelah diterbitkan Surat Tugas sesuai dengan tujuan tempat tujuan Kunjungan Kerja dan berdasarkan Surat Tugas maka Pengguna Anggaran [PA] menerbitkan SPPD {Surat Perintah Perjalanan Dinas} berisi Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs.Latif pribadi Bin Samuri [Alm] dan kedua surat tersebut dibawa kebiasaan selama ini dibawa oleh Notulis, untuk SPPD berisi tentang untuk mengajukan biaya perjalanan Dinas bagi anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mendapatkan tugas, dan ditempat tujuan harus di tanda tangan dan Stempel oleh Pejabat penanda tangan SPPD di Lembaga tempat Tujuan untuk membuktikan bahwa Anggota Dewan yang tertera namanya dalam Surat Tugas telah melaksanakan tugasnya dalam Perjalanan Dinas dan berhak atas Uang Perjalanan Dinas;
- Bahwa DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka melakukan tugas sebagai Legeslasi pada tanggal 6 Pebruari hingga 8 Pebruari 2017 telah melakukan Kunjungan untuk 4 [empat] tempat tujuan dengan membentuk 3 [tiga] Komisi yaitu;
1. Komisi I, melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta untuk tupoksi alat kelengkapan DPRD, berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yaitu Saksi H. Abdul Gani, S.Ag Wakil Ketua Komisi I, Saksi Alfian,. Saksi Satriya Mardika,A.Md , Saksi Michael Pratama, Sdr. H.Yahya Muhammad,SH masing-masing sebagai Anggota Komisi I. dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/131/Setwan/II/2017 Tanggal 06 Januari 2017 Saksi Robi Arbani ditunjuk selaku Notulis ;
2. Komisi I, melakukan kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, untuk Akreditasi Puskesmas. Berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/26/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu: Muhammad Rusdi, DM Amir Ghandi, Rio Setiadi dan Hibir. Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor .800/132/Setwan/II/2017 tanggal 6 Pebruari 2017 Pendamping adalah Saksi Rima Melati;
3. Komisi II, melakukan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam rangka sarana dan prasarana prestasi berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/27/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu: Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andi, Saksi Amir Rahman, Sdr.H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jumbianto. Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor.800/129/Setwan/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu Saksi Lalita Tatiana Dewi Pendamping dan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulis.
4. Komisi III, melakukan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infratrusktur penanganan banjir., berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yang berangkat adalah Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III); Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III); Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III); Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm) , Marsandi; Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm); Saksi Taufik Bin Hasan; Saksi Nursamsi Bin Nurawi; Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) masing-masing selaku anggota Komisi; dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 ditunjuk Saksi Drs. Sahril, M.Si selaku Pendamping dan Saksi Budik Wahyoedi, S.E.selaku Notulen III;
5. Bahwa Untuk Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Tugas Nomor: 170/34/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017, ketiga Pimpinan yaitu Sdr. Marsyahbana, Sdr. Azmi Hidayat dan Saksi Abang Herza, melaksanakan Konsultasi ke Dirjen BAKD Kementerian dalam Negeri RI di Jakarta mengenai rencana hibah gedung untuk KPUD Pangkalpinang disamping Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Insfratuktur Penangan Banjir pada tanggal 7 dan 8 Pebruari 2017;
Bahwa ternyata tidak semua anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang diberi tugas menjalankan tugasnya sebab berdasarkan Keterangan Para Saksi yang menjalankan Tugas untuk Komisi I hanya Saksi H. Abdul Gani, S.Ag selaku Wakil Ketua Komisi I, sedangkan Saksi Alfian tidak jadi berangkat karena Acara Partainya di Pangkalpinang,. Sementara untuk Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, Sdr. H.Yahya Muhammad,SH masing-masing sebagai Anggota Komisi I , tidak hadir dalam pertemuan tersebut;
Bahwa untuk Komisi II yang melakukan Kunjungan kekemenpora RI berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II, sekitar jam 13.00 WIB menyodorkan Surat Tugas dan SPPD para anggota Komisi II, pada Saksi Rachmat Yudi Subagiyo untuk difaraf dan ditanda tangani SPPD tersebut dan menyerahkan kembali kepada Saksi Ricky Rakasiwi dan kemudian Saksi Ricky Rakasiwi, Saksi Rachmat Yudi Subagiyo dan Saksi Baharuddin Atas selaku Mitra Komisi dari Dispora Pangkalpinang menunggu hingga pukul 14.00 WIB, karena tidak ada kabar beritanya dari Anggota Komisi II ,maka pertemuan dibatalkan untuk hari itu, karena saksi Rachmat Yudi Subagiyo selaku Nara Sumber, ada tugas lain artinya tidak ada pertemuan hari itu tanpa keterangan yang jelas;
Bahwa terhadap Komisi III dan Komisi I yang berkunjung ke DPRD DKI Jakarta bertemu dengan Anggota DPRD DKI Jakarta dengan waktu, ruangan dan Nara Sumber yang sama, dan berdasarkan Surat Tugas Komisi III yaitu Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua komisi III; sementara Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III); Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III); Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm), Marsandi; Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm); Saksi Taufik Bin Hasan; Saksi Nursamsi Bin Nurawi; Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) masing-masing selaku anggota Komisi III ada menjalankan tugasnya bersama Pendamping Saksi Drs. Sahril, M.Si dan Notulen Saksi Budik Wahyoedi, S.E, dan yang tidak hadir hanya Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo, namun SPPD tetap disodorkan Saksi Budik Wahyudi kepada Saksi Didi Jubaidi Bin Mustafa dan diberi Stempel dan diserahkan kepada Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si selaku Pejabat Penanda tangan SPPD untuk ditanda tangani SPPD Komisi III tersebut;
Bahwa Untuk Pimpinan DPRD yaitu Sdr. Marsyahbana, Sdr Azmi Hidayat tanda tangan yang tertera dalam SPPD kedua pimpinan tersebut dibantah oleh Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si selaku Pejabat Penanda tangan SPPD sementara Saksi Robi Arwana dan Saksi Sugeng juga membantah tidak ada menyodorkan surat Tugas SPPD, sementara pimpinan lainnya Saksi Abang Herza, tidak ada SPPD, karena tidak jadi berangkat sebab ada acara Partainya;
Bahwa seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan Tugas Komisi I adalah,. Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama dan Saksi H.Yahya Muhammad,SH sementara Saksi Alfian tidak jadi berangkat karena ada tugas Partai, untuk Komisi II seluruh anggotanya tidak berangkat yaitu Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andy, Saksi Amir Rahman, Sdr.H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jumbianto, sementara Untuk Komisi III yang tidak melaksanakan tugas adalah Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua komisi III; untuk Pimpinan yaitu tidak melaksanakan tugas adalah Sdr. Marsyahbana, Sdr. Azmi Hidayat
Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2017 pagi, maka para Notulis Komisi yaitu Saksi Robi Arbani, untuk Komisi I, Saksi Ricky Rakasiwi untuk Komisi II dan Saksi Budik Wahyudi Komisi III mengumpulkan Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel dan Biaya Taksi, gunanya bagi Notulen untuk mengurus pencairan uang perjalanan Dinas, seluruh anggota Komisi I, II dan III yang tidak melaksanakan tugas akan tetapi SPPD yang ditanda tangan oleh Penanda tangan SPPD di Instansi tempat tujuan ikut juga menyerahkan SPPD yang tidak berangkat kepada Notulen masing-masing Komisi, termasuk juga SPPD Pimpinan yaitu ;
Bahwa setelah Seluruh Dokumen perjalanan Dinas Komisi I, Komisi II dan Komisi III tersebut disiapkan oleh para Notulen yaitu Saksi Robi Ardana Komisi I, Saksi Ricky Rakasiwi Komisi II dan Saksi Budik Wahyudi Komisi III, kemudian para Notulen membuat Rincian Biaya perjalanan Dinas masing-masing Anggota Komisi tersebut beserta uang Harian,uang Representasi dari masing-masing anggota, termasuk juga Rincian uang perjalanan dari Pimpimnan DPRD dan setelah direkap oleh para Notulen, untuk dapat diproses pencairan Dokumen perjalanan juga harus dilampirkan Surat Tugas dan Surat Pertintah Perjalanan Dinas [SPPD] yang selama ini berada pada Notulen masing-masing Komisi;
Bahwa Anggota Komisi I yang tidak menjalankan tugas akan tetapi tetap mengajukan Permintaan Perjalanan Dinas adalah Saksi Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,00 {sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus Rupiah}, saksi Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,00 {sepuluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah}, Sdr. Yahya Mohammad [Alm] sebesar Rp9.728.000,00 {sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu Rupiah} dan ketidak hadiran tersebut semuanya diketahui oleh Saksi Robi Arbani selaku Notulen, hanya Saksi H. Abdul Gani, S.Ag selaku Wakil Ketua Komisi I yang hadir, tetapi yang tidak hadir dan tetap menyerahkan Dokumen perjalannya pada Saksi Robi Arbani, dan Saksi Robi Arbani tetap mengumpulkan dokumen perjalannya dan membuat Rincian Biaya Perjalanan Dinas dan mengajukan kepada PPTK, untuk dapat diproses biaya perjalanan dinasnya;
Bahwa Komisi II tidak ada pertemuan, tetapi tetap mengajukan permintaan pembayaran yaitu saksi Rano sebesar Rp11.581.000,00 {sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu Rupiah}, saksi Sadiri sebesar Rp11.549.400,00 {sebelas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah}, saksi Amir Rachman sebesar Rp10.062.400,00 {sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus Rupiah}, Sdr. Murti Mardiana sebesar Rp10.281.000,00 {sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah}, saksi Jubaidah sebesar Rp10.281.000,00 {sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah}, saksi Jumdiyanto sebesar Rp10.545.000,00 {sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu Rupiah} dan saksi Zainuri sebesar Rp10.216.400,00 {sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus Rupiah}, dan Saksi Ricky Rakasiwi sesampai di Kantor tetap mengumpulkan Dokumen perjalan dan membuat Rincian Biaya Perjalanan Dinas Anggota Komisi II, walaupun Saksi Ricky Rakasiwi mengetahui, pertemuan tersebut tidak terlaksana sama sekali;
Bahwa Komisi III yang tidak menjalankan tugasnya adalah saksi Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,00 {sembilan juta sembilan ratus semblan puluh dua ribu seratus Rupiah}, akan tetapi Saksi Budik tetap mengumpilkan Dokumen Perjalananya untuk diproses pembayaran biaya perjalanan dinas, dan setelah lengkap dokumennya Saksi Budik membayarkan pada Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo dan termasuk juga membayarkan uang Perjalanan Dinas dari Komisi I dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,00 {sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah} dan Sdr.Azmi Hidayat sebesar Rp.23.857.097,00 {dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh Rupiah} padahal Saksi Budik Wahyudi mengetahui mereka tersebut tidak menjalankan tugasnya baik di Komisi I, Komis III dan Pimpinan DPRD karena tidak hadir dalam ruangan pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta;
Bahwa setelah lengkap, Dokumen Perjalanan Dinas, oleh para Notullen diserahkan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F Suryanto Hulu [Alm] selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk dilakukan Ferifikasi data atas Rincian Biaya Perjalanan Dinas serta membuat Kwitansi Pembayaran selanjutnya diserahkan kepada Failasifia Karima S.AB Kasubag Anggaran dan Ferifikasi untuk ferifikasi lagi setelah diserahkan pada Saksi Dedi Ristrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] untuk menanda tangani Kwitansi dan Dokumen Pembayaran tersebut yang terdiri dari Rincian Biaya Perjalanan Dinas serta Kwitansi diserahkan pada Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) untuk ditanda tangani oleh terdakwa, dan seterusnya dibayarkan kepada seluruh Anggota Komisi I, II, III serta Pimpinan DPRD dan Anggota yang menerima uang perjalanan dinas akan menanda tangani Kwitansi pembayaran tersebut;
Bahwa saat dilakukan ferifikasi oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F Suryanto Hulu [Alm] maka Dokumen Perjalanan atas anggota Komisi II atas nama Saksi Andi menarik permintaan permohonan uang perjalanan dinas, dengan alasan bahwa Saksi Andi tidak melaksanakan tugas sesuai Surat Tugas yang ada, sementara Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya tetap mengajukan permintaan pembayaran atas perjalanan Dinas tersebut;
Bahwa Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pembayaran uang perjalanan dinas dengan memakai Uang Persediaan [UP] yang ada dikelola oleh Bendahara dan untuk menggantinya maka harus diajukan ke Bakuda Kota Pangkalpinang oleh Pengguna Anggaran [PA] bersama Bendahara Pengeluaran sebesar uang yang dikeluarkan;
Bahwa untuk penggantian Uang Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 pebruari 2017 hingga 8 Pebruari 2017, maka Pengguna Anggaran[PA] dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan SPP-UP pada Bakuda Kota Pangkalpinang dengan Laporan Pertanggungjawaban dan untuk Komisi I,III dan Pimpinan DPRD yaitu Sdr. Marsyahbana dan Sdr.Azmi Hidayat diajukan pada tanggal 14 Pebruari 2014, sementara untuk Komisi II diajukan Laporan Pertanggungjawabannya pada tanggal 21 Pebruari 2017, dan perbedaan tanggal pengajuan berdasarkan keterangan Terdakwa karena untuk Komisi II Dokumennya belum lengkap;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban, terdiri, Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan [UP] tanggal 14 Pebruari 2017, Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 14 Pebruari 2017, dan Surat Perintah membayar [SPM] Ganti Uang Persediaan tanggal 14 Pebruari 2017 semuanya ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] selaku Pengguna Anggaran [PA] dan Surat Permintaan Pembayaran [SPP] Kepada pengguna Anggaran Nomor. 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 ditanda tangani oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran 4 [empat], rangkap, sementara untuk Komisi II diajukan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran [SPM] Ganti Uang Persediaan No.15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Pebruari 2017, Surat Pernyataan tanggungjawab tanggal 21 Pebruari 2017, Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan tanggal 21 Pebruari 2017, yang semuanya ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm], selaku Pengguna Anggaran [PA], Surat Permintaan Pembayaran [SPP] Nomor.15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Pebruari2017 yang ditanda tangani oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran serta dilampiri Kwitansi pembayaran, Rincian Perjalan Dinas serta Dokumen Bukti Pendukungnya’,
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] penanda tangan SPM dan Dokumen pertanggungjawaban dilakukan antara jam 8.00 hingga jam 9.00 WIB pagi tanggal 9 Pebruari 2017, dan pada Jam 10.00 WIB tanggal 9 Pebruari 2017 Terdakwa dipanggil oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan memberitahukan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] bahwa Komisi II yang melakukan kunjungan Kemenpora RI tidak melaksanakan Tugas sama sekali, dan setelah sampai dikantor, sebelum waktu Istirahat Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] menanyakan kepada Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II dan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi melaporkan benar Tidak ada Kunjungan Komisi II kemenpora RI akan tetapi Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] diam saja sementara Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] menerangkan Saksi Ricky Rakasiwi, melaporkan tidak ada pertemuan, dan bila setelah Majelis melihat Laporan perjalanan Komisi II yang dibuat oleh Saksi Ricky Rakasiwi, keterangan Saksi Ricky Rakasiwi bersesuaian dengan Laporan perjalanan benar tidak ada pertemuan di Kemepora RI ;
Bahwa Saksi Budik Wahyudi disamping selaku Notulen Komisi III juga selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang, dalam melakukan pembayaran kepada Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III untuk sesuai dengan tugasnya dalam melakukan pembayaran Perjalanan Dinas Komisi I, Komisi II dan Komisi III sebelum keberangkatan akan tetapi setelah keluar Surat Tugas maka sebahagian Anggota Komisi yang berangkat sudah dibayarkan uang muka perjalanan dinas dan pembayaran dengan memakai Uang Persediaan [UP], begitu juga pembayaran pelunasan juga memakai uang perjalanan Dinas;
Bahwa pembayaran pelunasan dilakukan Saksi Budik wahyudi setelah Selesai Rincian Perjalanan Dinas dan Kwitansi Pembayaran dengan memakai Uang Persediaan [UP] walaupun belum siap Laporan Pertanggungjawabnya namun telah dilakukan pembayaran kepada para Anggota Komisi I, II dan III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana dan Sdr.Azmi Hidayat, dengan memakai Uang Persediaan [UP], setiap anggota Komisi yang mencairkan akan disodorkan Kwitansi oleh Saksi Budik Wahyudi untuk ditanda tangani oleh setiap anggota yang menerimanya;
Bahwa walaupun Saksi Budik Wahyudi selaku Notulen Komisi III mengetahui anggota Komisi III yaitu Saksi Achmad Subari tidak melaksanakan tugasnya, akan tetapi Saksi tetap melakukan pembayaran Perjalanan Dinas, begitu juga Anggota Komisi I, Saksi Satriya Mardika, saksi Michael Pratama dan Sdr.Yahya Mohammad [Alm] yang melakukan pertemuan bersamaan dengan Komisi III walaupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut akan tetapi Saksi Budik Wahyudi;
Bahwa untuk Komisi II walaupun pada Jam 10.00 WIB telah diberitahu oleh Kasi Intel Kejari Pangkalpinang bahwa anggota DPRD Komisi II yang berkunjung ke Kemenpora tidak melaksanakan tugasnya namun Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] selaku Pengguna Anggaran yang salah satu tugasnya adalah menguji kebenaran terhadap Dokumen pencairan tidak melakukan tugasnya dan seharusnya mencegah terlebih dahulu pembayaran yang dilakukan oleh Saksi Budik Wahyudi yang tetap melakukan pembayaran pada anggota Komisi II tersebut pada tanggal 9 Pebruari 2017 tersebut padahal itu semuanya merupakan tugas dari Terdakwa Drs. Latif Pribadi M.Si Bin Sumirat [alm]
Bahwa akibat dilakukan pembayaran kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan Tugas Sehingga telah terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa Saksi Dedi Ristrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] telah menganjurkan untuk membatalkan Laporan Pertanggungjawaban terhadap anggota Komisi yang tidak melaksanakan tugasnya, akan tetapi Saksi Budik Wahyudi Keberatan dengan alasan sangat susah membatalkan LPJ yang sedang diproses, sementara Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] yang mempunyai Tugas dan Wewenang untuk pengujian dokumen pembayaran dan memerintahkan Pembayaran tidak mengambil Sikap bahkan tetap memproses pembayaran terhadap uang perjalanan Dinas tersebut, padahal kegiatan tersebut sudah menjadi temuan sama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa Saksi Budik Wahyudi menerangkan pada tanggal 13 Pebruari 2017 diadakan pertemuan di Rumah Sdr.Yahya Muhammad [Alm] dan dihadiri oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] dan dibenarkan anggota Komisi II lainnya yaitu Saksi Sadiri, Saksi Djubaidah, Saksi Amir Rahman, Saksi Djumdianto Bin Jumaidi, Saksi Rano Bin Karman, Saksi Zainuri Bin H Zulkifli dan Saksi Satria Mahardika dan disana Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] untuk mengembalikan uang perjalanan Dinas anggota Komisi II yang tidak melaksanakan tugas, akan tetapi saat itu tidak ada realisasinya;
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2017 Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] mengajukan Laporan Pertanggungjawaban ke Bakuda Pangkalpinang untuk pembayaran uang perjalan Dinas Komisi I, Komisi III serta Pimpinan DPRD Pangkalpinang, padahal Saksi Budi Wahyudi dan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] sendiri mengetahui bahwa tidak semua anggota Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang yang melaksanakan tugas, sementara untuk pengajuan Laporan pertanggungjawaban, diajukan pada tanggal 21 Pebruari 2017 ke Bakuda Kota Pangkalpinang
Bahwa berdasarkan Bukti Surat Pengembalian Kerugian Keuangan Negara;
1. Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution selaku Pendamping Komisi II telah mengembalika uang sebesar Rp5.397.800 [ lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah] dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
2. Saksi Satriya Mardika telah mengembalikan uang sebesar Rp10.403.400,00- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dititipkan pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
3. Saksi Michael Pratama telah mengembalikan uang sebesar Rp10.679.000,00- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
4. Oleh Rudi Kurniawan anak kandung dari Sdr. H. Yahya Muhammad menyetorkan sebesar Rp9.728.000,00- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dititipkan pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
5. Oleh Eva Trisanty Istri dari Sdr. Marsyahbana menyetorkan sebesar Rp19.077.400,00- (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dititipkan pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
6. Saksi Sadiri telah mengembalikan uang sebesar Rp11.549.400,00- (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang .
7. Saksi Rano telah mengembalikan uang sebesar Rp11.581.000,00- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan tanda terima pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
8. Saksi Amir Rachman telah mengembalikan uang sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang
9. Saksi Murti Mardiana telah mengembalikan uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang
10. Saksi Zainuri telah mengembalikan uang sebesar Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan tanda terima pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
11. Saksi Djubaidah Binti Nurdin telah mengembalikan uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan tanda terima pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
12. Saksi Jumdiyanto telah mengembalikan uang sebesar Rp10.545.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
13. oleh Andre Saputra selaku Bendahara PPP bertindak atas nama Azmi Hidayat telah mengembalikan uang sebesar Rp23.857.097,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) sesuai dengan tanda terima Pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018;
14. Saksi Achmad Subari telah mengembalikan uang sebesar Rp9.992.100,00 (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai tanda terima pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
Bahwa Total seluruhnya sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah] ditambah penyetoran oleh Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution sebesar Rp5.397.800 [ lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah] sehingga uang yang disetorkan pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebesar Rp121.213.197,00 [seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga belas juta seratus sembilan puluh tujuh Rupiah] dan yang disetorkan pada Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp42.437.800,00 [empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah] dan total penyetoran seluruhnya adalah sebesar Rp163.650.997,00 [seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah]
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur secara melawan hukum;
3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Unsur secara bersama – sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorangan atau korporasi dalam ilmu hukum adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana padanya dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dimana subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur setiap orang telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu Terdakwa Drs.Latif Pribadi,M.Si Bin Samuri [Alm] adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Pangkalpinang berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor.188.45/182/BKD/XI/ 2014, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II,III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tanggal 5 November 2015 dan sekaligus (ex officio) selaku Pengguna Anggaran [PA] pada Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor. 22/KEP/BEKUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan /Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas , maka unsur setiap orang pada dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum”, dalam penjelasan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006 berbunyi “Semua Perbuatan yang bertentangan dengan unsur-unsur, apabila undang-undang telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan rumusan undang-undang tadi maka perbuatan tersebut merupakan melawan hukum secara Formil karena ada undang-undang yang dilanggarnya atau perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang”;
Menimbang, bahwa dari uraian Putusan Mahkamah Konstitusi diatas maksud Perbuatan Melawan Hukum disini adalah Perbuatan melawan Hukum dalam arti Formil;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu Jabatan atau Kedudukan, sedangkan Jabatan hanya dipergunakan untuk pegawai Negeri, baik selaku Pejabat Struktural maupun fungsional (R. Wiyono, S.H., halaman 45, penerbit Sinar Grafika);
Menimbang, bahwa menurut Sudarto Kedudukan diartikan Fungsi pada umumnya maka seorang Direktur Bank Swasta juga mempunyai kedudukan” sehingga yang dimaksud dengan Kedudukan selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai Pelaku tindak Pidana Korupsi dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan atau Swasta {buku Hukum dan Hukum Pidana 1977 hal.142};
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan,Terdakwa Drs.Latif Pribadi,M.Si Bin Samurai [Alm] adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Pangkalpinang berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor.188.45/182/BKD/XI/ 2014, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II,III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tanggal 5 November 2015 dan sekaligus (ex officio) selaku Pengguna Anggaran [PA] pada Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor. 22/KEP/BEKUDA/I/2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 tanggal 5 Januari 2017
Menimbang, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa Drs.Latif Pribadi,M.Si Bin Samuri [Alm] adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Pangkalpinang sebagai berikut;
1. Memimpin Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksaan kebijakan tekhnis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD.
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;
Menimbang, bahwa tugas Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah sebagai berikut;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran [PA]
1. Menyusun RKA dan DPA.
2. Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
4. Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
6. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
7. Memerintahkan pembayaran SPM.
8. Menandatangani SPM UP/GU/TU dan SPM LS.
9. Mengelola barang milik daerah.
10. Mengelola hutang piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD.
11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) sekitar Jam 10.00 WIB tanggal 9 Pebruari 2017 Terdakwa dipanggil oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Komisi II yang melaksanakan kunjungan Kemenpora RI tidak melaksanakan Tugas sama sekali, dan setelah balik dari Kejaksaan Negeri pangkalpinang Terdakwa sebelum waktu Istirahat Terdakwa menanyakan kepada Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II dan berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi melaporkan benar Tidak ada Kunjungan Komisi II kemenpora RI akan tetapi Terdakwa diam saja, sementara Terdakwa menerangkan Saksi Ricky Rakasiwi sewaktu dipanggil Terdakwa di Ruangan Kerjanya, melaporkan ada pertemuan, namun bantahan Terdakwa ini tidak didukung Saksi dan Bukti dan sementara Keterangan Saksi Ricky Raksiwi bersesuaian dengan Bukti Laporan perjalanan Komisi II yang dibuat oleh Saksi Ricky Rakasiwi dalam Laporannya benar tidak ada pertemuan di Kemepora RI;
Menimbang, bahwa Saksi Budik Wahyudi adalah Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang berdasarkan Keputusan Walikota Pangkal Pinang Nomor: 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang pelimpahan tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah dan penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tahun anggaran 2017, dengan Tugas pokok dan fungsi adalah:” menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah “;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tugas Bendahara Pengeluaran diatas Saksi Budik Wahyudi yang bertugas untuk membayarkan uang Perjalanan Dinas tanggal 6 Pebruari 2017 hingga 8 Pebruari 2017 baik Komisi I, Komisi II, Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dengan memakai Uang Persediaan [UP] yang berada dalam penguasaan Saksi Budik wahyudi;
Menimbang, bahwa pembayaran dapat terlaksana setelah Notulen Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Pimpinan mengmpulkan seluruh Tiket, Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, serta Biaya Taxsi, serta uang Represantasi dan Uang Harian masing-masing anggota Dewan serta dilampiri dengan Surat Tugas dan SPPD masing-masing Anggota Dewan, maka Saksi Budik Wahyudi dapat melakukan pembayaran kepada seluruh anggota yang berangkat dengan memakai Uang Persedianan [UP] yang dalam pengkelolaan Saksi Budik Wahyudi, sementara Laporan Pertanggungjawaban dibuat menyusul dan berdasarkan Bukti dalam pengajuan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan ini ada dua kali pengajuan dan pada Bakuda pada tanggal 14 Pebruari 2017 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran [SPM]-GU tanggal 14 Pebruari 2017 , Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan tanggal 14 Pebruari 2017, Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 14 Pebruari 2017 semuanya ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran dan Surat Permintaan Pembayaran [SPP] Kepada pengguna Anggaran Nomor. 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 ditanda tangani oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran 4 [empat], rangkap, ,sementara untuk Komisi II diajukan pada tanggal 21 Pebruari 2017 dengan dasar Surat Permintaan Pembayaran [SPM] Ganti Uang Persediaan No.15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Pebruari 2017, Surat Pernyataan tanggungjawab tanggal 21 Pebruari 2017, Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan tanggal 21 Pebruari 2017, yang semuanya ditanda tangani oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran [PA], Surat Permintaan Pembayaran [SPP] Nomor.15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran serta dilampiri Kwitansi pembayaran, Rincian Perjalanan Dinas serta Dokumen Bukti Pendukungnya’,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) pada Jam 10.00 WIB tanggal 9 Pebruari 2017 telah diberitahukan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bahwa Komisi II tidak melaksanakan tugasnya, artinya anggota Komisi II tidak berhak atas uang Perjalanan Dinas namun seluruh anggota Komisi II dan Komisi I dan III, serta Pimpinan DPRD dapat mencairkan uang perjalanan dinas dan ini bersesuaian dengan Bukti Kwitansi penerimaan uang perjalanan dinas tanpa tanggal Pebruari 2017 dari masing-masing anggota Komisi tersebut;
Menimbang, bahwa walaupun Saksi Budik Wahyudi mengetahui tidak seluruh anggota Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD yang berkunjung ke DPRD DKI Jakarta hadir, namun Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran tetap melakukan pembayaran Perjalan Dinas anggota Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa begitu juga anggota Komisi II dengan pihak Kemenpora RI, berdasarkan Informasi pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi bahwa pertemuan tersebut tidak terlaksana sama sekali, akan tetapi tetap dilakukan pembayaran oleh Saksi Budik Wahyudi pada tanggal 9 Pebruari 2017, kecuali saksi Andi dengan kesadaran sendiri, menarik Dokumen Pencairan uang perjalanan dinasnya;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran [PA] selaku Pengguna Anggaran [PA] angka ke-3 Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, dimana sewaktu Saksi Budik Wahyudi melakukan pembayaran Terdakwa dapat memerintahkan pembatalan pembayaran pada saat dilakukan pembayaran oleh Saksi Budik Wahyudi pada anggota Komisi, I, II dan III serta pimpinan DPRD Pangkalpinang pada tanggal 9 September 2017 karena memang merupakan Tugas dan Wewenangnya Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm), untuk mencegah pembayaran oleh Saksi Budik Wahyudi kepada anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan anggota DPRD Pangkalpinang terutama yang tidak melaksanakan tugasnya;.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dedi Ristrianto Bin Sudarmo [Alm] selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] juga telah menyarankan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) untuk tidak melanjutkan Laporan Pertanggungjawaban terhadap anggota Komisi yang tidak melaksanakan tugas akan tetapi faktanya tetap diproses seluruh SPJ perjalanan Dinas anggota Komisi I ,II dan Komisi III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang, akan tetapi Saksi Budik Wahyudi mengatakan Proses untuk LPJ sudah hampir rampung dan tidak mungkin untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi pada tanggal 13 Pebruari 2017 dan dibenarkan oleh saksi H. Jumdianto Bin Djunaidi [Alm], Saksi Rano Bin Karman, Saksi Zainuri Bin H.Zulkifli T, Saksi Satria Mahardika Bin Suprapto, dan dihadiri oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) dan Saksi Budik wahyudi diadakan pertemuan di Rumah Sdr.Yahya Muhammad [Alm] dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa Drs. Latif Pribadi M.Si Bin Samuri [Alm] dalam pertemuan disepakati seluruh anggota Komisi II yang tidak melaksanakan tugasnya harus mengembalikan uang Perjalanan Dinas yang telah mereka terima, karena sudah jadi temuan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, namun saat tersebut belum jelas kemana harus disetorkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs.Sahril, Saksi Dedi Ristrianto, Saksi Bagja Nugraha, Saksi Budik Wahyudi, Terdakwa Drs. Latif Pribadi M.Si Bin Samuri [Alm] pada tanggal 14 Pebruari 2017 mengajukan proses Laporan pertanggungjawaban [LPJ] pada Bakuda Kota Pangkalpinang untuk Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD, padahal pada tanggal 13 Pebruari 2017 padahal sebelumnya di Rumah Sdr. Yahya Muhammad [Alm] Terdakwa telah menganjurkan pada anggota Dewan yang tidak melaksanakan tugasnya untuk pengembalian uang perjalanan Dinas, sementara Terdakwa Drs. Latif Pribadi M.Si Bin Samuri [Alm] dan Saksi Budik Wahyudi mengetahui tidak seluruh anggota Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang telah melaksanakan tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tugas dan Wewenang Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran [PA] sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran [PA] angka 3 [PA] berbunyi;.” Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”
Menimbang, bahwa dengan tugas dan Wewenang yang ada padanya tersebut yaitu tentang Melakukan Pengujian atas tagihan yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan maka Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) diberi hak untuk tidak melanjutkan Laporan pertanggungjawaban ke Bakuda Pangkalpinang, atas anggota Dewan dari Komisi I yaitu Saksi Satriya Mardika,A.M, Saksi Michael Pratama, Sdr. H.Yahya Muhammad,SH, Komisi II yaitu Saksi Sadiri, Saksi Amir Rahman, Sdr. H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jubianto, untuk Komisi III yaitu Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo dan untuk Pimpinan DPRD Pangkalpinang yaitu Sdr.Marsyahbana selaku Ketua DPRD dan Sdr. Hazmi Hidayat selaku Wakil Ketua DPRD, karena Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) telah mengetahui faktanya bahwa anggota Komisi II dan sebahagian Komisi I, Komisi III, serta Pimpinan DPRD Pangkalpinang tidak melaksanakan tugasnya
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) tanpa menguji dan membuktikan tanda tangan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] yang telah ditanda tangani oleh tempat tujuan Kunjungan Komisi, karena sudah ada keterangan dari Notulen dan Pendamping bahwa benar tidak semua anggota Komisi I, Komisi II dan Pimpinan DPRD Kota, disamping itu Komisi II tidak melaksanakan tugasnya sama sekali; sementara penanda tangan SPPD sesuai pengakuan Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si dan Saksi Rachmat Yudi Subagiyo menerangkan bahwa mereka menanda tangani SPPD hanya berdasarkan Surat Tugas yang ada tanpa melihat kehadiran secara fisik anggota Dewan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) sesuai dengan tugas dan wewenangnya, berhak untuk menolak pembayaran apabila ada fakta anggota yang tidak melaksanakan tugas, apalagi untuk mengajukan Laporan Pertanggungjawaban Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran [PA] berkewajiban untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawaban tanggal 14 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa akibat Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) tidak melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan Undang-undang pada dirinya selaku Pengguna Anggaran [PA] maka Negara atau dalam hal ini APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 mengalami kerugian sebesar Rp158.253.197,00 {seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah};
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas perbuatan Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) dapat terjadi karena dalam rangka menjalankan Jabatan sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang dan dalam menjalankan Kedudukannya selaku Pengguna Anggaran [PA] DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa dari uraiaan diatas Perbuatan tersebut dapat terjadi karena Jabatan Terdakwa Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) dan Perbuatan mana tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa, bilamana Jabatan tersebut dicabut maka Terdakwa tidak dapat melakukannya artinya Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ini terjadi karena berkaitan dengan Jabatan dari pelaku ;
Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum, sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, sedangkan penyalahgunaan Kewenangan Kesempatan atau sarana yang ada padanya berkaitan dengan unsur jabatan atau kedudukan, sementara Jabatan hanya dipunyai oleh pegawai Negeri, sedangkan Kedudukan dapat saja dipegang oleh orang yang bukan Pegawai, akan tetapi bila Jabatan dan Kedudukan ini dicabut maka pelakunya tidak dapat melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) berkaitan dengan Jabatan dan Kedudukan selaku Sekretrais Dewan DPRD Kota Pangkalpinang dan sekaligus (ex officio) selaku Pengguna Anggaran [PA] pada Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, dan perbuatan Terdakwa dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat padanya selaku selaku Pengguna Anggaran [PA] pada Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, maka unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa yang lebih tepat diterapkan adalah unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka majelis Hakim berpendapat Unsur secara Melawan Hukum tidak terpenuhi dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwan subsidair, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
5. Unsur secara bersama – sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur dalam dakwaan primair dan unsur tersebut telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, maka dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang tersebut dan dijadikan pertimbangan dalam unsur ini, sehingga dengan demikian unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur setiap orang telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya :
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang sekaligus (ex officio) Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2017 telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini ;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum, DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-01-18-5-2 tanggal 4 Januari 2017 diperuntukan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang dengan Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah);.dan berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis,
Menimbang, bahwa DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 sampai 8 Pebruari 2017 mengadakan kunjungan kerja ke 4 [empat] tempat tujuan yang berbeda dan dibagi atas tiga komisi ditambah dengan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu
1. Komisi I , melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta untuk tupoksi alat kelengkapan DPRD, berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yaitu Saksi H. Abdul Gani, S.Ag Wakil Ketua Komisi I, Saksi Alfian,. Saksi Satriya Mardika,A.Md , Saksi Michael Pratama, H.Yahya Muhammad,SH masing-masing sebagai Anggota Komisi I. dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/131/Setwan/II/2017 Tanggal 06 Januari 2017 Saksi Robi Arbani ditunjuk selaku Notulis ;
2. Komisi I, melakukan kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, untuk Akreditasi Puskesmas. Berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/26/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu: Muhammad Rusdi, DM Amir Ghandi, Rio Setiadi dan Hibir. Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor .800/132/Setwan/II/2017 tanggal 6 Pebruari 2017 Pendamping adalah Saksi Rima Melati;
3. Komisi II, melakukan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam rangka sarana dan prasarana prestasi berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/27/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu: Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andy, Saksi Amir Rahman, Sdr. H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jubianto. Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor.800/129/Setwan/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu Saksi Lalita Tatiana Dewi Pendamping dan Notulis Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulis.
4. Komisi III, melakukan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir., berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yang berangkat adalah Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III); Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III); Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III); Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm) , Marsandi; Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm); Saksi Taufik Bin Hasan; Saksi Nursamsi Bin Nurawi; Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) masing-masing selaku anggota Komisi; dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 ditunjuk Saksi Drs. Sahril, M.Si selaku Pendamping dan Saksi Budik Wahyoedi, S.E.selaku Notulen III;
5. Bahwa Untuk Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Tugas Nomor: 170/34/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017, ketiga Pimpinan yaitu Marsyahbana, Hazmi Hidayat dan Saksi Abang Herza, melaksanakan Konsultasi ke Dirjen BAKD Kementerian dalam Negeri RI di Jakarta mengenai rencana hibah gedung untuk KPUD Pangkalpinang disamping Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Insfratuktur Penangan Banjir pada tanggal 7 dan 8 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Kwitansi perjalanan Dinas Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dan dibenarkan oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran, bahwa Anggaran Perjalanan dinas yang telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp325.840.797,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum ternyata ada Anggota Komisi I Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang pada kunjungan kerja tanggal 6 Pebruari 2017 hingga tanggal 8 Pebruari 2017, yang tidak berhak menerimanya karena tidak melaksanakan tugas sebagaimana Surat Tugas akan tetapi mendapatkan uang perjalanan dinas dan akibatnya Negara dalam hal ini APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 menderita kerugian sebesar sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah] ;
Menimbang, bahwa atas Unsur ini, Majelis akan pertimbangan dalam pertimbangan hukum sebagai berikut;
Menimbang, Bahwa Setiap Komisi yang melaksanakan Fungsi/Tugas legeslasi dengan melakukan Kunjungan kerja berdasarkan Komisi yang ada dan untuk itu Komisi harus dilengkapi dengan Surat Tugas untuk masing-masing Komisi sesuai dengan tujuan kunjungan kerja, Surat tugas mana berisi tentang nama-nama Anggota Komisi yang akan melaksanakan tugasnya yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan berdasarkan Surat Tugas tersebut maka Pengguna Anggaran [PA] menerbitkan SPPD {Surat Perintah Perjalanan Dinas} , SPPD adalah Surat Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs.Latif pribadi Bin Samuri [Alm] dan kedua surat tersebut , gunanya adalah sebagai Bukti bahwa Anggota Dewan yang telah ditugaskan tersebut, telah melaksanakan tugasnya, dan berdasarkan fakta persidangan kedua Surat tersebut dibawa oleh masing-masing Notulen Komisi, bukan oleh penerima tugas, dan syarat untuk dapat dicairkannya uang Perjalanan Dinas [SPPD], harus ditanda tangani dan di Stempel oleh penanda tangan SPPD ditempat tujuan Kunjungan Kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Robi Arbani selaku Notulen Komisi I yang melakukan kunjungan kerja dan melaksanakan tugasnya ke DPRD DKI Jakarta, hanya Saksi H. Abdul Gani, S.Ag Wakil Ketua Komisi I sementara, Saksi Satriya Mardika,A.Md , Saksi Michael Pratama, Sdr. H.Yahya Muhammad,SH masing-masing sebagai Anggota Komisi I. Tidak melaksanakan tugas akan tetapi Saksi Robi Arbani, memberikan seluruhnya Surat Tugas dan SPPD, pada Saksi Didi Jubaidi Bin Mustafa untuk di Stempel SPPD dan seterusnya diserahkan kepada Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si selaku Pejabat Penanda tangan SPPD untuk ditanda tangani, sedangkan SPPD Saksi Alfian tidak berangkat dan tidak mencairkan SPPD, karena ada tugas Partai
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II, bahwa Komisi II yangmendapat tugas melakukan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI namun kunjungan kerja tersebut tidak terlaksana sama sekali, karena tidak ada Anggota Komisi II yang hadir di Kemenpora akan tetapi oleh Saksi Ricky Rakasiwi tetap menyodorkan Surat Tugas dan SPPD kepada Pejabat Penanda tangan SPPD yaitu Saksi Rachmat Yudi Subagiyo untuk diparaf dan ditanda tangani SPPD atas nama Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andi, Saksi Amir Rahman, Sdr.H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jubianto akibatnya para saksi yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak berhak atas biaya perjalanan dinas, dapat menikmati uang perjalanan dinas;.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi selaku Notulen Komisi III dan Komisi I berkunjung ke DPRD DKI Jakarta dengan waktu, ruangan dan Nara Sumber yang sama, Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua komisi III; tidak hadir dalam pertemuan tersebut namun Saksi Budik Wahyudi tetap mengajukan SPPD kepada Saksi Didi Jubaidi Bin Mustafa dan diberi Stempel SPPD atas nama Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo, sehingga Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo , berhak mendapatkan Uang perjalanan Dinas;
Menimbang, bahwa Seluruh Dokumen perjalanan Dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang , sesampainya di DPRD Kota Pangkalpinang oleh para Notulen yaitu Saksi Robi Ardana untuk Komisi I , Saksi Ricky Rakasiwi untuk Komisi II dan Saksi Budik Wahyudi untuk Komisi III membuat Rincian Biaya perjalanan Dinas masing-masing seluruh Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III, setelah para Notulen mengumpulkan Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Rincian Biaya Taksi, beserta uang Harian, uang Representasi dari masing-masing anggota Komisi, termasuk juga yang tidak melaksanakan tugas dan Rincian perjalanan Dinas tersebut oleh Para Notulen diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk diproses biaya perjalanan dinas anggota Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu [Alm] selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang dalam rangka menjalankan salah tugasnya yaitu Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan untuk kegiatan Pencairan uang perjalanan Dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang, bertugas untuk melakukan ferifikasi atas Rincian uang perjalanan dinas yang dibuat oleh Notulen, kemudian menyiapkan Kwitansi pembayaran dan dan menanda tangani Kwitansi tersebut dan kemudian diserahkan pada Failasifia Karima S.AB selaku Kasubag Anggaran dan Ferifikasi untuk ferifikasi lagi setelah itu diserahkan pada Saksi Dedi Ristrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], untuk ditanda tangani Rincian Biaya Perjalanan Dinas serta Kwitansi kemudian diserahkan pada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) untuk ditanda tangani dan seterusnya dibayarkan kepada seluruh Anggota Komisi I, II, III serta Pimpinan DPRD dengan menanda tangani Kwitansi pembayaran tersebut;
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) pada Jam 10.00 Wib tanggal 9 Pebruari 2017, diberitahukan keseluruhan Komisi II yang berkunjung ke Kemenpora RI di Jakarta tidak melaksanakan tugasnya dan sepulangnya dari Kejaksaan Terdakwa memanggil Saksi Ricky Rakasiwi sebagai Notulen Komisi II dan menanyakan perihal Informasi tersebut dan dapat Jawaban dari Saksi Ricky Rakasiwi bahwa benar tidak ada pertemuan tersebut,, akan tetapi Terdakwa tetap menanda tangani Bukti Kwitansi Pencairan dan Rincian uang perjalanan Dinas untuk seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi bahwa Saksi Selaku Bendahara Pengeluaran telah mencairkan seluruh uang perjalanan Dinas untuk kegiatan kunjungan kerja Anggota Komisi I.II ,III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang dari uang perjalanan dinas tanggal 6 Pebruari 2017 hingga 8 Pebruari tahun 2017 pada tanggal 9 Pebruari 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Kwitansi pembayaran yang dilakukan Bendahara termasuk kepada mereka yang tidak melaksanakn tugas yaitu Komisi I Saksi Satriya Mardika menerima uang sebesar Rp10.403.400,00 (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah), Saksi Michael Pratama menerima sebesar Rp10.679.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), Sdr. H. Yahya Muhammad menerima sebesar Rp9.728.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), Komisi II yaitu Saksi Sadiri menerima uang sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah). Saksi Rano menerima uang sebesar Rp11.581.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) Saksi Amir Rachman menerima uang sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), Saksi Murti Mardiana menerima uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), Saksi Zainuri menerima uang sebesar Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah), Saksi Djubaidah Binti Nurdin menerima uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), Saksi Jumdiyanto menerima uang sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), untuk Komisi III yaitu Saksi Achmad Subari menerima uang sebesar Rp9.992.100,00 (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) sedangkan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr Azmi Hidayat menerima uang sebesar Rp23.857.097,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) Sdr. Marsyahbana menerima uang sebesar Rp19.077.400,00 (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa seluruh uang yang telah diberikan kepada Anggota Komisi I, Komisi II , Komisi III dan pimpinan DPR Kota Pangkalpinang, dan mereka tidak melaksanakan tugas dan tidak berhak atas uang Perjalanan Dinas oleh Saksi Budik Wahyudi seluruhnya sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah];
Menimbang, bahwa dari perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyudi, Saksi Robi Arbani dan Saksi Ricky Rakasiwi dari Anggaran Uang Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi Satriya Mardika, Saksi Michael Pratama, Sdr. H. Yahya Muhammad Saksi Sadiri Saksi Rano, Saksi Amir Rachman, Sdr. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Djubaidah Binti Nurdin, Saksi Jumdiyanto, Saksi Achmad Subari, Sdr Azmi Hidayat dan Sdr. Marsyahbana;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan dari perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran [PA] dalam pengelola Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Pendamping dan Notulen DPRD Kota Pangkalpinang bersama – sama dengan Saksi Budik wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kota Pangkalpinang dan sekaligus selaku Notulen Komisi III dan Notulen Komisi I dan Komisi II yang dengan sengaja menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya sehingga menguntungkan orang lain yaitu (para Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugas) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahawa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad.3.Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam Undang – Undang Nomor.5 tahun 2014 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, peranan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan “ kedudukan “ menurut “ Soedarto “ disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R. Wiyono menjelaskan bahwa kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang dimaksud dengan “ sarana “ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ; (R.Wiyono hal 39) ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bectaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah diketemukan fakta-fakta hukum yang akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa DPRD Kota Pangkalpinang, Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-01-18-5-2 tanggal 4 Januari 2017 diperuntukan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang dengan Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah), dan berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis,
Menimbang, bahwa Proses untuk pencairan dan pembayaran dari Anggaran, Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017, yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis adalah setiap Pimpinan dan Anggota DPRD, Pendamping serta Notulis yang berangkat dipersiapkan Surat Tugas untuk Pimpinan, Komisi, Pendamping dan Notulis yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD berdasarkan Komisi dan Daerah Tugas yang dituju, kemudian Sekretaris Dewan mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] masing-masing untuk perorangan, Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] dibawa oleh Notulis masing-masing Komisi dan sesampai ditempat Tugas maka Notulis meminta bukti pada bagian keuangan di Instansi tempat Tujuan yaitu DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI SPPD tersebut di Stempel dan ditanda tangani oleh Penanda tangan SPPD, kedua Dokumen tersebut sebagai Bukti bahwa Anggota Dewan yang ditugaskan telah melaksanakan tugasnya dan berhak atas uang Perjalanan Dinas, sesampai di DPSD Kota Pangkalpinang, Notulen mengumpulkan dan menjadi kesatuan dengan Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Bukti Taksi dan masing-masing anggota Komisi yang ditugasan menyerahkan kepada Notulen Komisi guna dibuat Rincian Biaya Perjalanan Dinas dan setelah siap Notulen menyerahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk dilakukan.ferifikasi dan dibuatkan Kwitansi Perjalanan Dinas dan ditanda tangani oleh PPTK dan setelah itu diserahkan kepada Failasofhia Karima,S.AB untuk diferifikasi lagi dan seterusnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] untuk ditanda tangani Kwitansinya dan barulah sampai di Meja Pengguna Anggaran [PA] untuk ditanda Tangani Kwitansi dan Rincian uang Perjalanan Dinas;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 tanggal 5 November 2014, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Tugas Pokok dan Fungsi Terdakwa sebagai berikut;
1. Memimpin Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dalam perumusan perencanaan, kebijakan, pelaksaan kebijakan tekhnis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi DPRD dan Sekretariat DPRD.
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;
Menimbang, bahwa tugas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan mengekelola dana Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-01-18-5-2 tanggal 4 Januari 2017, diperuntukan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang, dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017 untuk kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang, diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis maka Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017
Menimbang, bahwa Pengguna Anggaran [PA] sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] tentang tugas dan wewenang Pengguna Anggaran [PA]
1. Menyusun RKA dan DPA.
2. Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
4. Mengawasi pelaksanaan Anggaran SKPD yang dipimpinnya.
5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
6. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
7. Memerintahkan pembayaran SPM.
8. Menandatangani SPM UP/GU/TU dan SPM LS.
9. Mengelola barang milik daerah.
10. Mengelola hutang piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD.
11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] angka ke-3 Pengguna Anggaran mempunyai Tugas dan Wewenang untuk Melakukan pengujian atas tagihan, dan memerintahkan pembayaran dan berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat [1] berbunyi “ PA/KPA berhak menguji, membebankan pada mata Anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran Tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD artinya bila ditemukan faktanya bahwa tagihan atas beban Negara tidak benar, maka Pengguna Anggaran [PA] berhak menolak melakukan pembayaran begitu juga PA bertugas dan berwenang untuk memerintahkan pembayaran dan apabila ditemukan faktanya bukti tagihan tidak benar maka Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) selaku Pengguna Anggaran [PA] dapat memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menolak melakukan pembayaran atas tagihan yang diduga tidak sesuai dengan faktanya dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 18 ayat [1] berbunyi “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundangan-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilandan kepatutan;
Menimbang, bahwa dari faktanya persidangan dan keterangan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) pada tanggal 9 Pebruari 2017 sekitar jam 10.00 WIB telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan memberitahukan bahwa Perjalanan Dinas dari Komisi II dengan tujuan Ke Kemenpora tidak ada dilaksanakan, dan untuk mengecek kebenaran informasi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) sesampai dikantor Terdakwa bertanya Inpormasi Kejaksaan tersebut kepada Saksi Ricki Rakasiwi dan berdasarkan Jawaban Saksi Ricki Rakasiwi benar pertemuan tidak terlaksana dan ini bersesuaian dengan Bukti Laporan Kegiatan Komisi II yang dibuat oleh Saksi Ricki Rakasiwi, dalam Laporan menerangkan bahwa Pertemuan Komisi II dengan Pihak Kemenpora tidak terlaksana;
Menimbang, bahwa dari faktanya walaupun sudah diberitahukan oleh Pihak Kejasaan tersebut namun Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) tidak melakukan tindakan apa-apa dalam proses pembayaran tersebut sehingga Saksi Budik Wahyudi pada tanggal 9 September 2017 tersebut sudah membayarkan sebahagian uang perjalanan dinas tersebut termasuk kepada Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana dan Sdr. Azmi Hidayat yang tidak melaksanakan tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang diterima oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) tersebut, maka Anggota Komisi II yang tidak melaksanakan tugasnya dan menjadi temuan dari pihak Kejasaan Negeri Pangkalpinang, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) dapat memerintahkan Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran,untuk menghentikan pembayaran uang perjalanan dinas kepada Anggota Komisi II dan juga seluruh anggota Komisi I dan Komisi III dan termasuk seluruh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya;
Menimbang, bahwa Saksi Dedy Ristrianto Bin Sudarmo [Alm] selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] dalam kegiatan Sekretariat DPRD Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Sekretariat DPRD Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor: 05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017; Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang dengan Tugas, wewenang dan tanggung jawab, berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 adalah:
1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa, Harga perkiraan sendiri (HPS) dan Rancangan kontrak.
2. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
3. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK) /surat perjanjian;
4. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa;
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
7. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan;
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan; dan
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Menimbang, bahwa Selain itu tugas pokok dan kewenangan diatas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas :
1. Mengusulkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran: perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
2. Menetapkan Tim Pendukung;
3. Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis (aamwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
4. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang di tahun 2017 yaitu:
1. Kegiatan Reses;
2. Pelayanan Tenaga Ahli;
3. Pelaporan alat kelengkapan DPRD;
4. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD;
5. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
6. Penyediaan jasa kebersihan kantor;
7. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor;
8. Penyediaan alat tulis kantor;
9. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
10. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
11. Penyediaan makanan dan minuman;
12. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional;
13. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor;
14. Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional;
15. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
16. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah;
17. Rapat-rapat dan konsultasi ke luar daerah;
18. Rapat rapat paripurna.
Menimbang, bahwa dalam kegiatan Rapat-rapat Kordinasi dan konsultasi keluar Daerah dan Rapat-rapat dan konsultasi keluar Daerah Saksi Dedy Ristrianto Bin Sudarmo [Alm] selaku Pejabat Pembuat komitmen [PPK] dalam proses pencairan bertugas untuk menanda tangani Kwitansi pencairan setelah dibuat Rincian perjalanan dinas oleh Notulen Komisi dan telah diferifikasi dan dibuat Kwitansi oleh PPTK Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu [Alm] dan di Ferifikasi oleh Failasophia Karima untuk selanjutanya ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dedy Ristrianto Bin Sudarmo [Alm] selaku [PPK] sebelum diajukan Laporan Pertanggungjawaban pada Bakuda Kota Pangkalpinang, telah menganjurkan kepada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) untuk membatalkan pengajuan Laporan Pertanggungjawaban tersebut, namun oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran menolak dengan alasan bahwa pengajuan sudah hampir rampung dan susah untuk diajukan pembatalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu [Alm] ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan Kota Pangkalpinang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017, Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang
Menimbang, bahwa Tugas Pokok dan Kewenangan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah:
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Menimbang, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011.pada Bagian ke 6 tentang pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan SKPD, Pasal 12 Permendagri No. 13 tahun 2006 yaitu:
1. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk Pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK
2. Penunjukkan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
3. PPTK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengguna Anggaran /Pengguna Barang.
4. PPTK yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana yang dimaksud ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
5. PPTK mempunyai tugas mencakup :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b. Melaporkan perkembangan kegiatan., dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Sementara Dokumen anggaran sebagaimana yang dimaksud huruf c mencakup Dokumentasi administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan dan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan per-undang-undangan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan tugas PPTK huruf c diatas, Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F. Suryanto Hulu [Alm] selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK], melakukan Ferifikasi atas Rincian Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan membuat Kwitansi Perjalanan Dinas dan kemudian menanda tangani Kwitansi terhadap Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan perjalanan dinas pada tanggal 6 Pebruari 2017 hingga 8 Pebruari 2017, ke Palembang , Kemenpora dan Ke DPRD DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada Failasofhia Karima selaku Kasubag Anggaran dan Ferifikasi dan kemudian diteruskan pada Pejabat pembuat Komitmen [PPK];
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2017 tersebut, seluruh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mendapat tugas mengajukan permintaan pencairan uang perjalanan dinas kecuali yang tidak berangkat yaitu Pimpinan DPRD yaitu Saksi Abang Herza dan Saksi Alfian karena ada urusan partainya, sementara Saksi Andi dalam proses Ferifikasi dari Komisi II, menarik berkas permintaan pencairan uang perjalanan dinas atas dirinya;
Menimbang, bahwa Saksi Budik Wahyudi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor: 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang pelimpahan tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah dan penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tahun anggaran 2017, dengan Tugas pokok dan fungsi adalah:” menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah “;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran menerangkan bahwa seluruh Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana dan Sdr. Azmi Hidayat, kecuali Saksi Abang Herza dan Saksi Alfian yang tidak jadi berangkat karena urusan partai, dan Saksi Andi dari Komisi II tidak dibayarkan kerana menarik berkas permohonan pencairannya tanpa alasan yang jelas;
Menimbang, bahwa Saksi Budik Wahyudi disamping selaku Bendahara Pengeluaran juga selaku Notulen Komisi III, yang melakukan kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta bersama-sama dengan Komisi I dan di di DPRD DKI Jakarta diterima oleh Pemateri yang sama waktu yang sama dan ruangan yang sama pula dan berdasarkan keterangan Saksi Wahyudi dia mengetahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut baik dari Komisi I maupun dari Komisi II;
Menimbang, bahwa selaku Notulen Komisi III mengetahui dari awal bahwa Saksi Achmad Subari memberitahukan kepada Saksi Budik wahyudi bahwa tidak ikut dalam pertemuan tersebut karena ada alasan pribadi, namun selaku Notulen Saksi Budik wahyudi tetap mengajukan SPPD atas nama Saksi Achmad Subari, akibatnya Negara atau dalam hal ini APBD yang berkaitan dengan perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ada kewajiban bayar, padahal secara nyata Saksi Achmad Subari tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat tugas yang diberikan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Robi Arbani bahwa dari Komisi I anggotanya yang tidak hadir dalam pertemuan dengan pihak DPRD DKI Jakarta adalah Saksi Satriya Mardika, Saksi Michael Pratama, Sdr. H. Yahya Muhammad begitu juga Pimpimnan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr Azmi Hidayat dan Sdr. Marsyahbana juga tidak hadir dalam pertemuan dengan pihak DPRD DKI Jakarta, akan tetapi Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara tetap melakukan pembayaran uang perjalanan dinas kepada mereka yang tidak melaksanakn tugas sesuai dengan surat yang diberikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik wahyudi, walaupun Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) telah diberitahu pada jam 10.00 Wib oleh Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bahwa Komisi II tidak melaksanakan tugas berkunjung Kemenpora RI Jakarta namun tidak ada perintah kepada Saksi Budik untuk menghentikan pembayaran Uang perjalanan dinas yang melakukan kunjungan kerja pada tanggal 6 pebruari 2017 hingga tanggal 8 pebruari 2017 tersebut ;
Menimbang, bahwa setiap Komisi dalam melakukan kunjungan juga didampingi oleh Notulis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan sementara tugas tanggungjawabnya tidak diatur secara specifik akan tetapi secara umum adalah sebagai berikut;
- Menyampaikan laporan perkembangan pembahasan, penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD kepada Sekretaris DPRD, untuk diteruskan dan disampaikan kepada Pimpinan setelah kegiatan dilaksanakan
- Menyusun laporan hasil kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang (laporan sudah dibuat tetapi belum diserahkan ke Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang namun Saksi sudah melaporkan secara lisan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang);
Menimbang, bahwa Notulen diangkat berdasarkan Surat Tugas yang ditunjuk dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran [PA], akan tetapi tidak ditentukan tugasnya secara sfesifik akan tetapi dari fakta persidangan Notulen setelah ditunjuk dan sebelum berangkat, meminta dan membawa Surat Tugas Komisi yang berisi nama Anggota Komisi beserta tempat Tujuan dan juga membawa SPPD dari masing-masing anggota Komisi sesuai dalam surat Tugas yang ada, SPPD gunanya untuk membuktikan bahwa Anggota Komisi yang ditugaskan telah melaksanakan tugasnya di tempat tujuan, maka untuk membuktikan anggota Komisi telah melaksanakan tugasnya maka Notulen untuk membuktikan Anggota Komisi telah melaksanakan tugasnya maka Notulen meminta Tanda tangan SPPD dan Faraf dilembaga yang dituju oleh Pejabat penanda tangan SPPD sesuai dengan bukti – bukti SPPD yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Notulen bahwa SPPD yang digunakan untuk mencairkan Uang Perjalanan Dinas anggota Komisi yang telah ditunjuk dalam Surat Tugas, bila tidak ada SPPD maka tidak dapat dicairkan uang perjalanan dinas, dan apabila tidak ditanda tangani oleh Pejabat penanda tangan SPPD dilokasi tempat tujuan kunjungan kerja maka tidak dapat dicairkan uang perjalanan dinas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat Tugas Nomor: 800/131/Setwan/II/2017 Tanggal 06 Januari 2017 Saksi Robi Arbani ditunjuk selaku Notulis Komis I yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, bahwa Saksi menyerahkan Surat Tugas dan seluruh SPPD dari anggota Komisi I Kepada Saksi Didi Junaedi untuk distempel dan selanjutnya Saksi Didi Junaedi meneruskan pada Saksi Sugeng,S.Sos, untuk ditanda tangani SPPD tersebut, termasuk juga SPPD Anggota yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, H.Yahya Muhammad,SH, akibatnya Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, sdr H.Yahya Muhammad,SH, berhak untuk mengajukan permintaan pencairan uang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, padahal mereka bertiga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang, akibatnya perbuatan saksi Robi Arbani tersebut, Negara atau Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib membayarkan kepada mereka uang perjalanan dinas tanggal 6 pebruari 2017 hingga 8 pebruari 2017, apalagi sesampai di Pangkalpinang Saksi Robi Arbani mengumpulkan Dokumen perjalanan dinas seluruh anggota Komisi I termasuk yang tidak hadir dan membuat Rincian biaya Perjalanan Dinas untuk diajukan untuk dibayarkan kepada Anggota Komisi I tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat Tugas Nomor. 800/129/Setwan/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulis Komisi II yang berkunjung ke Kemenpora RI, dan sesuai dengan pemberitahuan via SMS dari Saksi Ricky Rakasiwi pada tanggal 6 Pebruari 2017 bahwa pertemuan Anggota Komisi II dengan pihak Kemenpora ditunda pada Jam 13.00 WIB, dan untuk acara pertemuan tersebut Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen bersama –sama dengan Saksi Baharuddin Atas dari Dispora Kota Pangkalpinang selaku mitra Komisi II Pihak Kemenpora RI telah menunggu dari jam 10.00 WIB di kemenpora RI, akan tetapi hingga Jam 14.00 WIB ditunggu, ternyata tidak ada Anggota Komisi II yang hadir pada pertemuan tersebut, Namun Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen, saat itu sekitar jam 13.00 WIB menyerahkan kepada saksi Rachmat Yudi Subagiyo untuk ditanda tangani dan di Stempel SPPD tersebut, padahal saat mengajukan tersebut kepastian untuk hadirnya anggota Komisi II belum ada pemberitahuan dari Anggota Komisi II tersebut, akibatnya seluruh SPPD anggota Komisi II yang berencana berkunjung ke Kemenpora RI, walaupun tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat tugas yang diberikan, akibat Saksi Ricky Rakasiwi mengajukan permintaan penanda tangan SPPD untuk seluruh anggota Komisi II yang tidak hadir, akibatnya Negara atau dalam hal ini APBD Kota Pangkalpinang berkewajiban bayar terhadap SPPD tersebut, apalagi sesampai di Pangkalpinang Saksi Ricky Rakasiwi mengumpulkan Dokumen perjalanan dinas seluruh anggota Komisi II dan membuat Rincian biaya Perjalanan Dinas untuk diajukan untuk dibayarkan kepada Anggota Komisi II tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 ditunjuk Saksi Budik Wahyoedi, S.E.selaku Notulen III, yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, bahwa Saksi menyerahkan Surat Tugas dan seluruh SPPD dari anggota Komisi III Kepada Saksi Didi Junaedi untuk distempel dan selanjutnya Saksi Didi Junaedi meneruskan pada Saksi Sugeng,S.Sos, untuk ditanda tangani SPPD tersebut, termasuk juga SPPD Anggota yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Saksi Ahmad Subari, akibatnya Saksi Ahmad Subari, berhak untuk mengajukan permintaan pencairan uang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, padahal Saksi Ahmad Subari tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang, akibatnya perbuatan saksi Budik Wahyudi tersebut, Negara atau Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib membayarkan kepada Saksi Ahmad Subari, uang perjalanan dinas tanggal 6 Pebruari 2017 hingga 8 Pebruari 2017, apalagi sesampai di Pangkalpinang Saksi Budik Wahyudi mengumpulkan Dokumen perjalanan dinas seluruh anggota Komisi III termasuk yang tidak hadir dan kemudian membuat Rincian biaya Perjalanan Dinas untuk diajukan pembayaran kepada Anggota Komisi III tersebut;
Menimbang, bahwa Anggota DPRD berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
Menimbang, bahwa Setiap Komisi yang melaksanakan Fungsi/ Tugas legeslasi untuk melakukan Kunjungan Komisi harus dilengkapi dengan Surat Tugas berisi tentang nama-nama Anggota Komisi yang akan melaksanakan tugasnya yang ditanda tangani oleh Pimpiman DPRD dan setelah diterbitkan Surat Tugas sesuai dengan tujuan Kunjungan Kerja dan berdasarkan Surat Tugas maka Pengguna Anggaran [PA] menerbitkan SPPD {Surat Perintah Perjalanan Dinas} yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs.Latif pribadi Bin Syamuri [Alm] dan kedua surat tersebut dibawa sesuai kebiasaan dibawa oleh Notulis masing-masing Komisi, untuk SPPD Surat untuk mengajukan biaya perjalanan Dinas bagi anggota Komisi yang mendapatkan tugas, dan ditempat tujuan harus di tanda tangan dan Stempel oleh Pejabat penanda tangan SPPD di Lembaga Tujuan untuk membuktikan bahwa Anggota Dewan yang tertera namanya dalam Surat Tugas telah melaksanakan tugasnya dalam Perjalanan Dinas tersebut dan berhak atas Uang Perjalanan Dinas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat Tugas dengan Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yaitu Saksi Satriya Mardika,A.Md , Saksi Michael Pratama, H.Yahya Muhammad,SH sesuai dengan Surat tugas dari Komisi I seharusnya menjalankan tugasnya pada tanggal 7 Pebruari 2017 ke DPRD DKI Jakarta, akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi Robi Arbani dan pengakuan para saksi mereka tidak jadi melaksanakan tugas, tetapi tanggal 9 Pebruari 2017 mereka menyerahkan Bukti Tiket Pesawat dan Bording Pas, Bill Hotel dan Biaya Pemakaian Taksi pada Saksi Robi Arbani untuk dibuatkan Rincian uang perjalanan dinasnya dan kemdian mencairkan uang perjalanan dinas tersebut pada Saksi Budik wahyudi sesuai Bukti Surat;;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat Tugas Nomor. 170/27/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam rangka sarana dan prasarana prestasi yaitu: Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andi, Saksi Amir Rahman, Sdr.H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jumbianto. akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi dan pengakuan para saksi mereka tidak jadi melaksanakan tugas pada tanggal 7 Pebruari 2017,tetapi tanggal 9 Pebruari 2017 mereka menyerahkan Bukti Tiket Pesawat dan Bording Pas, Bill Hotel dan Biaya Pemakaian Taksi pada Saksi Ricky Rakasiwi untuk dibuatkan Rincian uang perjalanan dinasnya dan kemdian mencairkan uang perjalanan dinas tersebut pada Saksi Budik wahyudi sesuai Bukti Kwitansi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat Tugas Nomor. 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 Komisi III Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir., namun Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III); akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi dan pengakuan saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo, Saksi tidak jadi melaksanakan tugas pada tanggal 7 Pebruari 2017, tetapi tanggal 9 Pebruari 2017 mereka menyerahkan Bukti Tiket Pesawat dan Bording Pas, Bill Hotel dan Biaya Pemakaian Taksi pada Saksi Budik Wahyudi untuk dibuatkan Rincian uang perjalanan dinasnya dan kemdian mencairkan uang perjalanan dinas tersebut pada Saksi Budik wahyudi sesuai Bukti Kwitansi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat Tugas Nomor: 170/34/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017, Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana, selaku Ketua dan Sdr.Azmi Hidayat selaku Wakil Ketua, pada tanggal 7 pebruari 2017 sesuai Surat Tugas turut melakukam kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Insfratuktur Penangan Banjir dan ikut dalam Komisi III, namun kedua pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang tersebut berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi dan Saksi Robi Arbani menerangkan keduanya tidak menjalankan tugasnya dan berdasarkan keterangan Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si Pejabat Penanda tangan SPPD DPRD DKI Jakarta merasa tidak ada menanda tangan SPPD para pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang,akan tetapi Saksi Budik Wahyudi mencairkan kedua pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang sesuai dengan Bukti Surat;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas bahwa Saksi Robi Arbani selaku Notulen Komisi I yang berkunjung ke DPRD DKI Jakarta pada waktu, tempat dan ruang yang sama dengan Komisi III, yang melaksanakn tugas hanya Saksi H. Abdul Gani, S.Ag selaku Wakil Ketua Komisi I, sedangkan Saksi Alfian tidak jadi berangkat karena Acara Partainya di Pangkalpinang,. Sementara untuk Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, H.Yahya Muhammad,SH masing-masing sebagai Anggota Komisi I tersebut tidak hadir namun Saksi Robi Arbani tetap mengajukan penandatangan SPPD Saksi untuk Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, Sdr.H.Yahya Muhammad,SH pada Saksi Didi Jubaidi Bin Mustafa dan diberi Stempel SPPD dan diserahkan kepada Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si selaku Pejabat Penanda tangan SPPD dan diterima kembali oleh Saksi Robi Arbani, dan setelah samapi di DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 9 Pebruari 2017 Anggota Komisi I yang tidak melakukan kunjungan kerja tetap mengajukan permintaan pembayaran Uang Perjalanan Dinas dengan menyerahkan kepada Saksi Robi Arbani Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Biaya Perjalanan Taksi, dan Saksi Robi Arbani membuat Rincian Biaya Perjalanan Dinas seluruh Anggota Komisi I untuk diproses lebih lanjut
Menimbang, bahwa dari Faktanya Komisi II yang melakukan Kunjungan kekemenpora RI berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen pada waktu jam 13.00 WIB menyodorkan Surat Tugas dan SPPD para anggota DPRD Pangkalpinang tersebut pada Saksi Rachmat Yudi Subagiyo dan memaraf dan menanda tangani SPPD tersebut dan menyerahkan kembali kepada Saksi Ricky Rakasiwi, sementara untuk menggu Anggota Komisi II ini Saksi Ricky Rakasiwi, Saksi Rachmat Yudi Subagiyo dan Saksi Baharuddin Atas selaku Mitra Komisi menunggu hingga pukul 14.00 WIB, karena tidak ada kabar beritanya maka pertemuan dengan anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang dibatalkan hari itu karena saksi Rachmat Yudi Subagiyo selaku Nara Sumber, ada tugas lain maka pertemuan ditiadakan, artinya tidak ada pertemuaantara Komisi II dengan pihak Kemenpora tanpa keterangan yang jelas, namun Anggota Komisi II yaitu Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andi, Saksi Amir Rahman, Sdr.H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jumbianto. Dan pada tanggal 9 Pebruari 2017, semua Anggota Komisi II Tetap mengajukan permintaan biaya perjalanan dinas dengan cara menyerahkan Bukti Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Biaya Taksi pada Saksi Ricky Rakasiwi untuk dibuatkan Rincian Biaya Perjalanan Dinasnya untuk diproses lebih lanjut, kecuali Saksi Andi, kemudian menarik berkas pencairannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Komisi III yang berkunjung ke DPRD DKI Jakarta dengan waktu, ruangan dan Nara Sumber yang sama juga telah melakukan pertemuan dan berdasarkan Surat Tugas yaitu Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua komisi III; sementara Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III); Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III); Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm), Marsandi; Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm); Saksi Taufik Bin Hasan; Saksi Nursamsi Bin Nurawi; Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) masing-masing selaku anggota Komisi III ada menjalankan tugasnya bersama Pendamping Saksi Drs. Sahril, M.Si dan Notulen Saksi Budik Wahyoedi, S.E, dan yang tidak hadir hanya Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo, namun SPPD tetap disodorkan Saksi Budik Wahyudi kepada Saksi Didi Jubaidi Bin Mustafa dan diberi Stempel SPPD dan diserahkan kepada Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si selaku Pejabat Penanda tangan SPPD untuk ditanda tangani dan kemudian dibawa oleh Saksi Budik Wahyudi dan pada tanggal 9 Pebruari 2017, para saksi tersebut mengajukan permintaan pembayaran uang perjalanan dinas dengan cara menyerahkan Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Biaya Taksi pada Saksi Budik Wahyudi untuk dibuatkan rincian biaya perjalanan dinas termasuk untuk Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo;
Menimbang, bahwa Untuk Pimpinan DPRD yaitu Sdr. Marsyahbana, Sdr. Azmi Hidayat dan tanda tangan yang tertera dalam SPPD dibantah oleh Saksi Sugeng,S.Sos,M.Si selaku Pejabat Penanda tangan SPPD sementara Saksi Robi Arbani dan Saksi Budik Wahyudi juga membantah tidak ada menyodorkan surat Tugas SPPD untuk Pimpinan sementara pimpinan lainnya Saksi Abang Herza, tidak ada SPPD, karena tidak berangkat sebab ada acara Partainya akan tetapi pada tanggal 9 Pebruari 2017 kedua pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang tersebut tetap mengajukan permintaan Biaya Perjalanan Dinas dengan cara menyerahkan Rincian Biaya Perjalanan Dinas pada Saksi Budik Wahyudi untuk diproses pembayaranya, padahal Saksi Budik Wahyudi tahu bahwa kedua Pimpinan tersebut tidak hadir dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan Tugas adalah Komisi I adalah Saksi Alfian Tidak Jadi berangkat,. Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama dan Saksi H.Yahya Muhammad,SH tidak melaksanakan tugas untuk Komisi II seluruhnya yaitu Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andy, Saksi Amir Rahman, H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jubianto, tidak melaksanakan tugas sementara Untuk Komisi III yang tidak melaksanakan tugas adalah Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo selaku Ketua komisi III; sementara untuk Pimpinan yaitu tidak melaksanakan tugas adalah Marsyahbana, Hazmi Hidayat
Menimbang, bahwa setelah lengkap maka Dokumen Perjalanan oleh para Notullen diserahkan kepada Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F Suryanto Hulu [Alm] selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk dilakukan Ferifikasi data atas Rincian Biaya Perjalanan Dinas serta membuat Kwitansi Pembayaran dan kemudian Kwitansi ditanda tangan oleh Saksi Bagja Tito Nugraha dan kemudian diserahkan Saksi Failasifia Karima S.AB selaku Kasubbag Anggaran dan Ferifikasi untuk dilakukan ferifikasi lagi setelah diserahkan pada Saksi Dedi Ristrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] untuk menanda tangani Kwitansi dan Dokumen Pembayaran tersebut yang terdiri dari Rincian Biaya Perjalanan Dinas serta Kwitansi diserahkan pada Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) untuk ditanda tangani dan seterusnya dibayarkan kepada seluruh Anggota Komisi I, II, III serta Pimpinan DPRD dengan menanda tangani Kwitansi pembayaran tersebut;
Menimbang, bahwa saat dilakukan Ferifikasi oleh Saksi Bagja Tito Nugraha Bin F Suryanto Hulu [Alm] maka Dokumen Perjalanan atas anggota Dewan dari Komisi II yaitu ditarik oleh Saksi Andi dengan alasan bahwa Saksi Andi tidak melaksanakan tugas sesuai Surat Tugas yang ada, sementara Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang lainnya tetap mengajukan permintaan pembayaran atas perjalanan Dinas tersebut;
Menimbang, bahwa untuk pengganti Uang Persedian yang ada sama Bendahara maka diajukan SPP-UP pada Bakuda Kota Pangkalpinang dengan Laporan Pertanggungjawaban untuk Komisi I,III dan Pimpinan DPRD yaitu Sdr. Marsyahbana dan Sdr .Azmi Hidayat diajukan tanggal 14 Pebruari 2014, sementara untuk Komisi II diajukan Laporan Pertanggungjawabannya pada tanggal 21 Pebruari 2017, dan perbedaan tanggal pengajuannya berdasarkan keterangan Terdakwa , karena untuk Komisi II Dokumennya belum lengkap;
Menimbang, bahwa untuk mengajukan pergantian Uang Persediaan [UP] tersebut Laporan Pertanggungjawaban tersebut terdiri dari Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan tanggal 14 Pebruari 2017, Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 14 Pebruari 2017, Surat Perintah membayar [SPM] Ganti Uang Persediaan tanggal 14 Pebruari 2017 yang kesemuanya ditanda tangani oleh Terdakwa Drs.Latif pribadi,M.Si Bin Sumari [Alm] selaku Pengguna Anggaran, Surat Permintaan Pembayaran [SPP-GU] Nomor. 14/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 ditanda tangani oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran 4 [empat], sementara untuk Komisi II diajukan dengan Surat Permintaan Pembayaran [SPM] Ganti Uang Persediaan No.15/GU-BL/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Pebruari 2017, Surat Pernyataan tanggungjawab tanggal 21 Pebruari 2017, Surat Pernyataan Pengajuan Ganti Uang Persediaan tanggal 21 Pebruari 2017, yang semuanya ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran, Surat Permintaan Pembayaran [SPP] Nomor.15/SPP-GU/4.01.04.01/2017 tanggal 21 Pebruari2017 yang ditanda tangani oleh Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran serta dilampiri Kwitansi pembayaran, Rincian Perjalan Dinas serta Dokumen Bukti Pendukungnya’
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa penanda tangan SPM dan Dokumen pertanggungjawaban dilakukan pada antara jam 8.00 hingga jam 9.00 WIB pagi tanggal 9 Pebruari 2017, barulah Jam 10.00 WIB tanggal 9 Pebruari 2017 Terdakwa dipanggil oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Komisi II yang melaksanakan kunjungan Kemenpora RI tidak melaksanakan Tugas sama sekali, dan sebelum Istirahat Terdakwa menanyakan kepada Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen Komisi II dan berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi, benar Tidak ada Kunjungan Komisi II kemenpora RI akan tetapi Terdakwa diam saja, dan ini bersesuaian dengan Laporan Komisi II yang dibuat oleh Saksi Ricky Rakasiwi benar tidak ada pertemuan di Kemepora RI;
Menimbang, bahwa Saksi Budik Wahyudi disamping selaku Notulen Komisi III juga selaku Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang, untuk pembayaran kepada Anggota Komisi I, Komisi II Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang, sesuai dengan tugasnya telah melakukan pembayaran panjar Perjalanan Dinas untuk Komisi I, Komisi II dan Komisi III sebelum keberangkatan akan tetapi setelah keluar Surat Tugas maka sebahagian Anggota Komisi yang berangkat sudah dibayarkan uang muka dan pembayaran dengan memakai Uang Persediaan [UP], begitu juga pembayaran terhadap pelunasan uang perjalanan Dinas dibayarkan dengan Uang Persediaan [UP] yang dalam pengkelolaan Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa pembayaran pelunasan dilakukan Saksi Budik Wahyudi setelah Selesai Rincian Perjalanan Dinas dan Kwitansi Pembayaran dengan memakai Uang Persediaan [UP] walaupun belum siap Laporan Pertanggungjawabnya, namun telah dilakukan pembayaran kepada para Anggota Komisi I, II dan III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana dan Sdr. Azmi Hidayat, dengan cara setiap anggota Komisi yang mencairkan akan disodorkan oleh Saksi Budik Wahyudi Kwitansi untuk ditanda tangani oleh setiap anggota yang menerimanya;
Menimbang, bahwa walaupun Saksi Budik Wahyudi selaku Notulen Komisi III mengetahui anggota Komisi III yaitu Saksi Achmad Subari tidak melaksanakan tugasnya, akan tetapi Saksi tetap melakukan pembayaran Perjalanan Dinas kepada Saksi Achmad Subari, begitu juga Anggota Komisi I yaitu Saksi Satriya Mardika, saksi Michael Pratama dan Sdr. Yahya Mohammad [Alm] yang melakukan pertemuan bersamaan dengan Komisi III walaupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut akan tetapi Saksi Budik Wahyudi tetap mecairkan uang perjalanan dinas dari Saksi Satriya Mardika, saksi Michael Pratama dan Sdr.Yahya Mohammad [Alm] ;
Menimbang, bahwa untuk Komisi II walaupun pada Jam 10.00 WIB telah diberitahu oleh Kasi Intel Kejari Pangkalpinang bahwa anggota DPRD Komisi II yang berkunjung ke Kemenpora tidak melaksanakan tugasnya namun Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] selaku Pengguna Anggaran yang salah satu tugasnya adalah menguji kebenaran terhadap Dokumen pencairan walaupun Fakta yang didapatinya benar anggota Komisi II tidak melaksanakan tugasnya akan tetapi Terdakwa tidak berusaha untuk menuncegah atau menunda pembayaran uang perjalanan dinas untuk Komisi II dan seharusnya memerintahkan pada Saksi Budik Wahyudi untuk tidak melaksanakan pembayaran pada anggota Komisi II tersebut pada tanggal 9 pebruari 2017, padahal itu merupakan tugas dan wewenang dari Terdakwa Drs. Latif Pribadi M.Si Bin Samuri [alm] selaku Pengguna Anggaran; [PA]
Menimbang, bahwa Saksi Dedi Ristrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] telah menganjurkan untuk membatalkan Laporan Pertanggungjawaban terhadap anggota Komisi yang tidak melaksanakan tugasnya, akan tetapi Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran, Keberatan dengan alasan sangat susah membatalkan LPJ yang sedang diproses, sementara Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] yang mempunyai Tugas dan Wewenang untuk pengujian Dokumen pembayaran dapat memerintahkan penolakan Pembayaran, akan tetapi Terdakwa tidak mengambil Sikap bahkan tetap memproses pembayaran terhadap uang perjalanan Dinas tersebut, padahal kegiatan tersebut sudah menjadi temuan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Shendi Aditia,SE Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Kota Pangkalpinang menerangkan jika pembayaran SPPD sudah terlanjur diberikan uang muka/ panjar kepada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut bisa diperintahkan untuk dikembalikan langsung kepada bendahara, dianggap tidak digunakan dana tersebut dan jika berkas LPJ kegiatan sudah masuk dalam proses pengajuan SPP-GU ke Bakueda maka bisa dilakukan penarikan berkas SPP-GU tersebut dengan mengajukan surat permohonan tertulis oleh Pengguna Anggaran kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Bendahara Umum Daerah. Mekanismenya tidak ribet dan uang yang sudah dicairkan akan ditarik kembali dari rekening bendahara SKPD untuk di setorkan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi pada tanggal 13 Pebruari 2017 diadakan pertemuan di Rumah Sdr.Yahya Muhammad [Alm] yang dihadiri oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Sumira [Alm] dan anggota Komisi II lainnya yaitu Saksi Sadiri, Saksi Djubaidah, Saksi Amir Rahman, Saksi Djumdianto Bin Jumaidi, Saksi Rano Bin Karman, Saksi Zainuri Bin H Zulkifli dan disana Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] untuk mengembalikan uang perjalanan Dinas untuk anggota Komisi II yang tidak melaksanakan tugas, akan tetapi saat itu tidak ada realisasinya;
Menimbang, bahwa tanggal 14 Pebruari 2017 Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] mengajukan Laporan Pertanggungjawaban ke Bakuda Kota Pangkalpinang guna meminta ganti uang perjalan Dinas Komisi I, Komisi III serta Pimpinan DPRD Pangkalpinang, padahal Saksi Budi Wahyudi dan Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm], sendiri mengetahui bahwa tidak semua anggota Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang yang melaksanakan tugas, padahal tanggal 13 Pebruari 2017 dirumah Sdr.Yahya Muhammad Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] telah menganjurkan Kmoisi II yang tidak melaksanakan tugas, mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut, dan selanjutnya juga diajukan Laporan pertanggungjawaban Komisi II diajukan pada tanggal 21 Pebruari 2017 ke Bakuda Kota Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Shendi Aditia,SE selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Baekuda dan Saksi Iskandar Aidul Fitri,SE selaku Plt. Baekuda Kota Pangkalpinang bahwa pencairan terhadap Perjalanan Dinas anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang telah dilaksanakan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa akibat dibayarkan SPPD Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan kunjungan kerja tanggal 6 pebruari 2017 hingga 8 pebruari 2017 pada anggota yang tidak melaksanakan tugasnya maka Negara atau APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 telah mengalami kerugian sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah];
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan ini terjadi akibat Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) tidak melaksanakan Tugas dan Wewenang yang ada padanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Pasal [10] angka ke-3 yaitu “Melakukan pengujian atas tagihan, dan memerintahkan pembayaran dan Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat [1] berbunyi “ PA/KPA berhak menguji, membebankan pada mata Anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran Tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD dan pengujian tagihan sesuai dengan Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 18 ayat [1] berbunyi “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundangan-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan , dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilandan kepatutan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan kesatu Subsidair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata sebagaimana fakta yang terdapat dalam persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya tanggal 3 Maret 2020 dari pembayaran Uang Perjalanan Dinas Kunjungan Kerja, Anggota Komisi I, II, III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 6 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2017 telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah]; .
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan Negara tersebut, dalam fakta persidangan ditemukan adanya pembayaran Anggaran Uang Perjalanan Dinas Anggota, Pendamping dan Notulen DPRD Kota Pangkalpinang dalam kunjungan kerja pada tanggal 6 pebruari 2017 hingga tanggal 8 pebruari 2017 apakah dibayarkan sudah sesuai dengan peruntukannya, Anggota Komisi I, Komisi II , Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang, dan gunanya untuk memenuhi tujuan hukum yakni, kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, maka terhadap kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dapat menilai adanya kerugian keuangan Negara dan besarannya kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo sesuai dengan tuntutan yaitu sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah]; :
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta hukum yang diperoleh dari fakta persidangan sebagai berikut, dari Bukti Kwitansi pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran termasuk kepada mereka yang tidak melaksanakn tugas yaitu Komisi I Saksi Satriya Mardika menerima uang sebesar Rp10.403.400,00 (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah), Saksi Michael Pratama menerima sebesar Rp10.679.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), Sdr. H. Yahya Muhammad menerima sebesar Rp9.728.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), Komisi II yaitu Saksi Sadiri menerima uang sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah). Saksi Rano menerima uang sebesar Rp11.581.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) Saksi Amir Rachman menerima uang sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), Sdr. Murti Mardiana menerima uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), Saksi Zainuri menerima uang sebesar Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah), Saksi Djubaidah Binti Nurdin menerima uang sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), Saksi Jumdiyanto menerima uang sebesar Rp10.545.000, (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), untuk Komisi III yaitu Saksi Achmad Subari menerima uang sebesar Rp9.992.100,00 (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah), sedangkan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr Azmi Hidayat menerima uang sebesar Rp23.857.097,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) Sdr. Marsyahbana menerima uang sebesar Rp19.077.400,00 (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah];
Menimbang, bahwa dalam persidangan Saksi-saksi tersebut diatas menerangkan benar mereka tidak melaksanakan tugas sebagaimana dalam Surat Tugas dengan berbagai macam keperluan akan tetapi tetap menerima uang perjalanan dinas sebagaimana yang tertera dalam Bukti kwitansi yang diajukan dalam persidangan tersebut pada tanggal 9 Pebruari 2017 dari Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo adalah sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah]
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dalam dakwaan kesatu subsidair telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad.5. Unsur secara bersama-sama ;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ” meedoer ” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada Medepleger, saratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengajaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
a. Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
b. Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
c. Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah ditemukan fakta-fakta hukum dalam pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun Anggaran 2017 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-01-18-5-2 tanggal 4 Januari 2017 diperuntukan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang dengan Anggaran sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah);.dan Anggaran, berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017 kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pangkalpinang jumlah Anggaran sebesar Rp15.047.800.000,00 (lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis,
Menimbang, bahwa Proses untuk pencairan dan pembayaran dari Anggaran, Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 No DPA SKPD: 4.01-04-15-13-5-2 tanggal 4 Januari 2017, yang diperuntukkan untuk Perjalanan dinas luar daerah pimpinan DPRD, Anggota DPRD, beserta Pendamping dan Notulis/ Pembantu Notulis adalah setiap Pimpinan dan Anggota DPRD, Pendamping serta Notulis yang berangkat dipersipakan Surat Tugas untuk Pimpinan, Komisi, Pendamping dan Notulis yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD berdasarkan Komisi dan Daerah Tugas yang dituju, kemudain Sekretaris Dewan mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] masing-masing untuk perorangan yang berangkat kedua Dokumen tersebut yaitu Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] dibawa oleh Notulis masing-masing Komisi dan sesampai ditempat Tugas maka Notulis meminta bukti telah melaksanakan tugas pada bagian Penanda tangan SPPD di Instansi tempat Tujuan dalam hal ini DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di SPPD tersebut diberi Stempel dan ditanda tangani oleh Penanda tangan SPPD kedua Dokumen tersebut sebagai Bukti bahwa Anggota Dewan yang ditugaskan telah melaksanakan tugasnya, dan sesampai di Kantor DPRD Pangkalpinang dikumpulkan dan menjadi kesatuan dengan Tiket dan Bording Pass Pesawat, Bill Hotel, Bukti Taksi oleh masing-masing anggota Dewan yang ditugasan dan menyerahkan kepada Notulen masing-masing, untuk dibuat Rincian Biaya Perjalanan Dinas setelah selesai Notulen menyerahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] untuk dilakukan.ferifikasi dan dibuatkan Kwitansi dan ditanda tangani Kwitansi, kemudian diserahkan kepada Failaophia Karima, S.AB selaku Kasubag Anggaran dan Ferifikasi dan seterusnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] untuk ditanda tangani Kwitansinya dan barulah sampai di Meja Pengguna Anggaran untuk ditanda Tangani Kwitansi dan Rincian uang Perjalanan Dinas;
Menimbang, bahwa Anggota DPRD berdasarkan amanat UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 365 Ayat (1) yang menjadi Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yaitu :
1. Legislasi;
2. Anggaran; dan
3. Pengawasan
Menimbang, bahwa Setiap Komisi yang melaksanakan Fungsi/ Tugas legeslasi untuk melakukan Kunjungan Komisi harus dilengkapi dengan Surat Tugas Berisi tentang nama-nama Anggota Komisi yang akan melaksanakan tugasnya yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan setelah diterbitkan Surat Tugas sesuai dengan tujuan,berdasarkan Surat Tugas maka Pengguna Anggaran [PA] menerbitkan SPPD {Surat Perintah Perjalanan Dinas} untuk masing-masing Anggota Komisi yang berisi Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Drs.Latif pribadi Bin Samuri [Alm] dan kedua surat tersebut secara kebiasaan dibawa oleh Notulis masing-masing Komisi yaitu Komisi I Robi Arbani, Komisi II Ricki Rakasiwi, Komisi III Saksi Budik Wahyudi;
Menimbang, bahwa DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka melakukan tugas sebagai Legeslasi pada tanggal 6 Pebruari hingga 8 Pebruari 2017 telah melakukan Kunjungan untuk 4 [empat] tempat tujuan dengan membentuk 3 [tiga] Komisi yaitu;
1. Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta di Jakarta untuk tupoksi alat kelengkapan DPRD, berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor : 170/28/ST/DPRD/II/2017 tanggal 01 Februari 2017 yaitu Saksi H. Abdul Gani, S.Ag Wakil Ketua Komisi I, Saksi Alfian,. Saksi Satriya Mardika,A.Md , Saksi Michael Pratama, H.Yahya Muhammad,SH masing-masing sebagai Anggota Komisi I. dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/131/Setwan/II/2017 Tanggal 06 Januari 2017 Saksi Robi Arbani ditunjuk selaku Notulis ;
2. Komisi I Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palembang, untuk Akreditasi Puskesmas. Berdasarkan Surat Tugas Nomor.170/26/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu: Muhammad Rusdi, DM Amir Ghandi, Rio Setiadi dan Hibir. Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor .800/132/Setwan/II/2017 tanggal 6 Pebruari 2017 Pendamping adalah Saksi Rima Melati;
3. Komisi II Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi ke Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam rangka sarana dan prasarana prestasi berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/27/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu: Saksi Rano, Saksi Sadiri, Saksi Andy, Saksi Amir Rahman, H. Murti Mardiana, Saksi Zainuri, Saksi Jubaidah dan Saksi H. Jumbianto. Dan berdasarkan Surat Tugas Nomor.800/129/Setwan/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yaitu Saksi Lalita Tatiana Dewi Pendamping dan Notulis Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulis.
4. Komisi III Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai system penganggaran infrastruktur penanganan banjir., berdasarkan Surat Tugas Nomor. 170/25/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 yang berangkat adalah Saksi Achmad Subari Bin Matyusin Atmo (Ketua komisi III); Saksi Herry Fahrial Norpen Bin M. Yahya (Alm) (Wakil Ketua Komisi III); Saksi Rachman Rizal Bin H. Sulaiman Muhid (Alm) (Sekretaris Anggota III); Saksi, Zeki Yamani Bin (Alm) , Marsandi; Saksi Herrie Aryanto Bin M.A. Yamani (Alm); Saksi Taufik Bin Hasan; Saksi Nursamsi Bin Nurawi; Saksi Ridwan Nasrul Bin Nasrul (Alm) masing-masing selaku anggota Komisi; dan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/128/Setwan/II/2017 Tanggal 01 Februari 2017 ditunjuk Saksi Drs. Sahril, M.Si selaku Pendamping dan Saksi Budik Wahyoedi, S.E.selaku Notulen;
5. Bahwa Untuk Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Tugas Nomor: 170/34/ST/DPRD/II/2017 tanggal 1 Februari 2017, ketiga Pimpinan yaitu Marsyahbana, Hazmi Hidayat dan Saksi Abang Herza, melaksanakan Konsultasi ke Dirjen BAKD Kementerian dalam Negeri RI di Jakarta mengenai rencana hibah gedung untuk KPUD Pangkalpinang disamping Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai Sistem Penganggaran Insfratruktur Penangan Banjir pada tanggal 7 dan 8 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Robi Arbani selaku Notulis Komisi I yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, bahwa Saksi menyerahkan Surat Tugas dan seluruh SPPD dari anggota Komisi I Kepada Saksi Didi Junaedi untuk distempel dan selanjutnya diteruskan pada Saksi Sugeng,S.Sos, untuk ditanda tangani SPPD, termasuk SPPD Anggota Komis I yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, Sdr.H.Yahya Muhammad,SH, akibatnya Saksi Satriya Mardika,A.Md, Saksi Michael Pratama, sdr H.Yahya Muhammad,SH, berhak untuk mengajukan permintaan pencairan uang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, akibatnya perbuatan saksi Robi Arbani tersebut, Negara atau Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib membayarkan kepada yang tidak melaksanakan tugas uang perjalanan dinas tanggal 6 Pebruari 2017 hingga 8 Pebruari 2017, apalagi sesampai di Pangkalpinang Saksi Robi Arbani mengumpulkan Dokumen perjalanan dinas seluruh anggota Komisi I termasuk yang tidak hadir dan membuat Rincian biaya Perjalanan Dinas untuk diajukan Proses Pembayaran untuk Anggota Komisi I tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulis Komisi II yang berkunjung ke Kemenpora RI, bahwa pertemuan Anggota Komisi II dengan pihak Kemenpora yang dijadwalkan Jam 13.00 WIB, dan untuk acara pertemuan tersebut Saksi Ricky Rakasiwi bersama –sama dengan Saksi Baharuddin Atas dari Dispora Kota Pangkalpinang selaku mitra Komisi II dan saksi Rachmat Yudi Subagiyo dari Kemenpora telah menunggu dari jam 10.00 WIB di kemenpora RI, akan tetapi hingga Jam 14.00 WIB ditunggu oleh Pihak Kemenpora RI ternyata tidak ada Anggota Komisi II yang hadir, Namun Saksi Ricky Rakasiwi selaku Notulen sekitar jam 13.00 WIB menyerahkan kepada saksi Rachmat Yudi Subagiyo untuk ditanda tangani dan di Stempel SPPD anggota Komisi II, padahal saat menyerahkan SPPD, anggota Komisi II belum hadir dan ternyata setelah ditunggu hingga Jam 14.00 WIB memang tidak hadir sama sekali, akibatnya disodorkan dan ditanda tangani seluruh SPPD anggota Komisi II tersebut, walaupun Anggota Komisi II tidak melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Komisi II yang tidak hadir, namun Negara atau dalam hal ini APBD Kota Pangkalpinang berkewajiban bayar terhadap SPPD tersebut, apalagi sesampai di Pangkalpinang Saksi Ricky Rakasiwi mengumpulkan Dokumen perjalanan dinas seluruh anggota Komisi II dan membuat Rincian biaya Perjalanan Dinas untuk diajukan Proses pembayaran kepada PPTK untuk dapat dibayarkan kepada Anggota Komisi II tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyoedi, S.E.selaku Notulen III, yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, bahwa Saksi menyerahkan Surat Tugas beserta seluruh SPPD anggota Komisi III Kepada Saksi Didi Junaedi untuk distempel dan selanjutnya diteruskan pada Saksi Sugeng,S.Sos, untuk ditanda tangani SPPD, termasuk juga SPPD Anggota Komisi III yang tidak hadir dalam pertemuan yaitu Saksi Ahmad Subari, maka dengan demikian Saksi Ahmad Subari, berhak untuk mengajukan permintaan pencairan uang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, padahal Saksi Ahmad Subari tidak melaksanakan tugas, maka Negara atau Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib membayarkan uang perjalanan Dinas kepada Saksi Ahmad Subari, uang perjalanan dinas tanggal 6 pebruari 2017 hingga 8 pebruari 2017, apalagi sesampai di Pangkalpinang Saksi Budik Wahyudi mengumpulkan Dokumen perjalanan dinas seluruh anggota Komisi III termasuk yang tidak hadir yaitu Saksi Acmad Subari dan membuat Rincian biaya Perjalanan Dinas guna diajukan Proses pembayaranuang Perjalanan Dinas kepada PPTK untuk Anggota Komisi III tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) pada tanggal 9 Pebruari 2017 sekitar jam 10.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, memberitahukan bahwa Perjalanan Dinas dari Komisi II dengan tujuan Ke Kemenpora tidak ada dilaksanakan, sesampai dikantor Terdakwa menanyakan kepada Saksi Ricki Rakasiwi dan berdasarkan keterangan Saksi Ricki benar pertemuan tidak ada dilaksanakan dan sesuai juga Bukti Laporan Kegiatan Komisi II yang dibuat oleh Saksi Ricki Rakasiwi benar dalam Laporan menerangkan bahwa Pertemuan Komisi II dengan Pihak Kemenpora tidak terlaksana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang diterima oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm), namun pembayaran kepada Anggota Komisi II, Komisi I, Komisi III serta Pimpinan tetap dilanjutkan oleh Saksi Budik Wahyudi dan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M. Si. Bin Samuri (Alm) tidak ada memerintahkan kepada Saksi Budik wahyudi selaku bendahara pengeluaran, menghentikan pembayaran uang perjalanan dinas kepada seluruh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran menerangkan bahwa seluruh Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr.Marsyahbana dan Sdr. Azmi Hidayat, kecuali Saksi Abang Herza dan Alfian yang tidak jadi berangkat karena urusan partai, dan Saksi Andi dari Komisi II tidak dibayarkan keran menarik berkas permohonan pencairannya tanpa alasan yang jelas;
Menimbang, bahwa Anggota Komisi I yang tidak menjalankan tugas akan tetapi tetap mengajukan Permintaan Perjalanan Dinas adalah Saksi Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,00 {sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus Rupiah}, saksi Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,00 {sepuluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah}, Sdr. Yahya Mohammad [Alm] sebesar Rp9.728.000,00 {sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu Rupiah}
Menimbang, bahwa untuk Komisi II yang tidak menjalankan tugas akan tetapi tetap mengajukan permintaan pembayaran yaitu saksi Rano sebesar Rp11.581.000,00 {sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu Rupiah}, saksi Sadiri sebesar Rp11.549.400,00 {sebelas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus Rupiah}, saksi Amir Rachman sebesar Rp10.062.400,00{sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus Rupiah}, Sdr. Murti Mardiana sebesar Rp10.281.000,00 {sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah}, saksi Jubaidah sebesar Rp10.281.000,00 {sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah}, saksi Jumdiyanto sebesar Rp10.545.000,00 {sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu Rupiah} dan saksi Zainuri sebesar Rp10.216.400,00 {sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus Rupiah}
Menimbang, bahwa Komisi III yang tidak menjalankan tugasnya akan tetapi tetap mengajukan pembayaran adalah saksi Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,00 {sembilan juta sembilan ratus semblan puluh dua ribu seratus Rupiah}, dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,00 {sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah} dan Sdr.Azmi Hidayat sebesar Rp.23.857.097,00 {dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh Rupiah};
Menimbang, bahwa Saksi Dedi Ristrianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] telah menganjurkan untuk membatalkan Laporan Pertanggungjawaban terhadap anggota Komisi yang tidak melaksanakan tugasnya, akan tetapi Saksi Budik Wahyudi Keberatan dengan alasan sangat susah membatalkan LPJ yang sedang diproses, sementara Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Sumira [Alm] yang mempunyai Tugas dan Wewenang untuk pengujian Dokumen pembayaran dan yang memerintahkan Pembayaran, tidak mengambil Sikap bahkan tetap memproses pembayaran terhadap uang perjalanan Dinas tersebut, padahal kegiatan tersebut sudah menjadi temuan sama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Shendi Aditia,SE Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Kota Pangkalpinang menerangkan jika pembayaran SPPD sudah terlanjur diberikan uang muka/ panjar kepada Anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut bisa diperintahkan untuk dikembalikan langsung kepada bendahara, dianggap tidak digunakan dana tersebut dan jika berkas LPJ kegiatan sudah masuk dalam proses pengajuan SPP-GU ke Bakueda maka bisa dilakukan penarikan berkas SPP-GU tersebut dengan mengajukan surat permohonan tertulis oleh Pengguna Anggaran kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang selaku Bendahara Umum Daerah. Mekanismenya tidak ribet dan uang yang sudah dicairkan akan ditarik kembali dari rekening bendahara SKPD untuk di setorkan ke kas negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Budik Wahyudi pada tanggal 13 Pebruari 2017 diadakan pertemuan di Rumah Yahya Muhammad [Alm] yang dihadiri oleh Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] dan dibenarkan oleh anggota Komisi II lainnya yaitu Saksi Sadiri, Saksi Djubaidah, Saksi Amir Rahman, Saksi Djumdianto Bin Jumaidi, Saksi Rano Bin Karman, Saksi Zainuri Bin H Zulkifli dan Saksi Satria Mahardika dan disana Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Sumira [Alm] untuk mengembalikan uang perjalanan Dinas anggota Komisi II yang tidak melaksanakan tugas, akan tetapi saat itu tidak ada realisasinya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2017 Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] mengajukan Laporan Pertanggungjawaban ke Bakuda Pangkalpinang untuk pembayaran Ganti Uang [GU] perjalan Dinas Komisi I dan Komisi III serta Pimpinan DPRD Pangkalpinang, padahal Saksi Budi Wahyudi dan Terdakwa sendiri mengetahui bahwa tidak semua anggota Komisi I, Komisi III dan Pimpinan DPRD Pangkalpinang yang melaksanakan tugas, sementara untuk pengajuan Laporan pertanggungjawaban Komisi diajukan pada tanggal 21 Pebruari 2017 ke Bakuda Kota Pangkalpinang dengan alasan Dokumen pencairan belum lengkap;
Menimbang, bahwa akibat dibayarkan SPPD Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan kunjungan kerja tanggal 6 Pebruari 2017 hingga 8 Pebruari 2017 pada anggota yang tidak melaksanakan tugasnya maka Negara atau APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 dalam perkara aquo sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah];
Menimbang, bahwa atas pertimbang fakta – fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa :
Perbuatan Terdakwa Drs. Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, bersama-sama dengan Saksi Budik Wahyudi selaku Notulen Komisi III dan selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi Robi Arbani selaku Notulen Komisi I, Saksi Ricki Rakasiwi selaku Notulen Komisi II dan 13 [tiga belas] orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam melakukan Pembayaran SPPD Perjalanan Dinas tanggal 6 Pebruari 2017 hingga tanggal 8 Pebruari 2017 kepada anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III serta Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang masing-masing sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur secara bersama – sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh fakta pada pemeriksaan perkara ini, akibat perbuatan Terdakwa Drs. Latif pribadi ,M.Si Bin Samuri [Alm] ada Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang telah memperoleh uang dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan uang perjalanan Dinas Anggota, Penghubung dan Notulen DPRD Kota Pangkalpinang dalam kunjungan kerjanya pada tanggal 6 Pebruari 2017 hingga tanggal 8 Pebruari 2017 baik yang ke Kemenpora RI maupun ke DPRD DKI Jakarta akan tetapi tidak melaksanakan tugasnya dan tetap dibayarkan uang perjalanan dinasnya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Drs. Latif pribadi ,M.Si Bin Samuri [Alm] bersama – sama dengan Saksi Budik Wahyudi, Para Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya dan para Notulen Komisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang telah dibahas dalam Unsur Merugikan Keuangan Negara telah terbukti bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi-saksi tersebut diatas telah Merugikan Keuangan Negara dalam perkara aquo adalah sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah];
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Kwitansi penerimaan pengembalian Kerugian Negara dan pengakuan para Saksi Anggota Komisi I, Komisi II , Komisi III bahwa benar mereka yang menerima uang perjalanan dinas tersebut tidak ada diberikan kepada para Terdakwa atau kepada Saksi lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara ini adalah tanggungjawab para Saksi dari Komisi I , Komisi II, Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya akan tetapi menerima uang Perjalanan Dinas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi Anggota Komisi I , Komisi II , Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang mereka sudah mengembalikan kerugian Keuangan Negara sesuai dengan Bukti Setoran baik pada Kas Pemda Kota Pangkalpinang maupun pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Menimbang bahwa berdasarkan Bukti setoran pengembalian tersebut adalah sebagai berikut;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Saksi Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,00 (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
2 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Saksi Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,00- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
3 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang Sdr. H. Yahya Muhammad disetorkan oleh Rudi Kurniawan Selaku anak kandungnya sebesar Rp9.728.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
4 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang Sdr. Marsyahbana disetorkan oleh Eva Trisanty Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,00- (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
5 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel oleh Saksi Sadiri ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp11.549.400,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah);
6 1 (satu) lembar Tanda Terima uang sebesar Rp11.581.000,00- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
7 1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumselbabel oleh Saksi Amir Rachman, ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.062.400,00 (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal 09 Januari 2017
8 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Formulir Setor Bank Sumselbabel oleh Sdr. Murti Mardiana di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.281.000.00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2018;
9 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Saksi Zainuri sebesar Rp10.216.400,00 (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
10 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Saksi Djubaidah Binti Nurdin sebesar Rp10.281.000,00 (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018;
11 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel oleh Saksi Jumdiyanto di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
12 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Sdr. Azmi Hidayat melalui Andre Saputra sebesar Rp23.857.097,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018;
13 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Saksi Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,00 (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) dititipkan pada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018,
Bahwa seluruh pengembalian baik yang disetorkan pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang maupun yang disetorkan langsung pada Kas Daerah Kota Pangkalpinang seluruhnya berjumlah sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah]
Menimbang, bahwa dari penyetoran pengembalian dari para saksi tersebut maka seluruh kerugian Negara dalam hal ini APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 telah dikembalikan seluruhnya oleh para saksi maka oleh karena itu untuk Pengembalian Uang Pengganti dalam perkara ini sudah tidak ada lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Penyetoran oleh Saksi Lalita Tatiana Dewi Nasotion,SH,MH selaku Pendamping Komisi II karena merasa tidak melaksanakan tugasnya selaku Pendamping Komisi II maka dengan kesadaran sendiri telah menyetorkan pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Uang sebesar Rp5.397.800,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) atau sebesar yang diterimanya dari Saksi Budik Wahyudi sesuai dengan Bukti Kwitansi penerimaan uang Perjalanan dinas;
Menimbang, bahwa karena penyetoran itu sipatnya Sukarela dan berdasarkan keterangan Saksi Ricki Rakasiwi dan Saksi Baharuddin Atas hanya mereka berdua saja yang menunggu di Kemenpora RI , maka dengan penyetoran uang perjalanan dinas tersebut dari Saksi Lalita Tatiana Dewi Nasotion,SH,MH maka atas penyetoran tersebut dapat diterima sebagai pengembalian Keuangan Negara dan penuntut umum harus menyetorkan pada Negara atau dalam hal ini Kas Daerah Kota Pangkalpinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara ini adalah tanggungjawab Saksi Sadiri, Saksi Amir Rachman, Sdr. Hj.Murti Mardiana, Saksi Jumdiyanto, Saksi Satriya Mardika, Saksi Michael Pratama, Sdr. Marsyahbana, Saksi Rano, Saksi Zainuri, Saksi Djubaidah, Sdr. Azmi Hidayat, Saksi Ahmad Subari, maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara semuanya Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah] Sudah dikembalikan seluruhnya oleh para saksi tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan :
1. Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Padahal Terdakwa telah mengabdi lebih dari 30 tahun dan ikut acara Tri Sukses yang diselenggarankan oleh Aparatur Penegak Hukum;
2. Bahwa Terdakwa pada tahun 2015 ikut Kegiatan Kadarhukum dan ikut mendirikan warung Kejujuran;
3. Bahwa Terdakwa tidak mengakui kesalahan karena merasa tidak ada Korupsi
4. Bahwa Terdakwa merasa benar karena sudah bekerja sesuai dengan SOP pada Anggota Dewan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa didepan persidangan telah mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 28 Mei 2020 yang pada pokoknya menyatakan:
1. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum;
2. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan atas Pembelaan pribadi Terdakwa maupun Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa yang sampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 2 Juni 2020, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Terdakwa Drs.Latif Pribadi, M.Si Bin Samuri [Alm] dan Penasehat Hukumnya serta tetap pada Tuntutan Pidananya ;
Telah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari itu juga, yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan pribadi Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim akan mepertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa maupun oleh Kuasa Hukum Terdakwa didepan persidangan setelah Majelis cermati ternyata tidak sesuai dengan apa yang ditemukan dalam fakta persidangan baik dari Saksi –Saksi maupun Bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan berlangsung, walaupun Majelis telah memberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan alasan kedua belah pihak namun tidak menemukan Fakta-fakta seperti dalam alasan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan ini semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan susidair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi Terdakwa juga dikandung maksud untuk memberikan pengajaran kepada Terdakwa agar dapat berbuat baik di kemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana, sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti di bawah ini yaitu :
1. Surat Perintah Perjalanan Dinas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (Asli).
2. Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
3. Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (Asli).
4. Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
5. Keputusan Walikota Pangkalpinang No.22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 05 Januari 2017(fotocopy).
6. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No.05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
7. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No.06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017(Asli).
8. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No. 188/01/Sekr.DPRD/1/2017/2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
9. Peraturan walikota Pangkalpinang No.62 Tahun 2016 (Asli);
10. Surat-surat lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut (Asli).
11. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
12. 1 (buah) Buku Asli Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tertanggal 02 Oktober 2014.
13. 1 (satu) Eksemplar Asli Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt. Walikota Pangkalpinang Sdr. Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017 beserta Lampirannya.
14. 10 (Sepuluh) Lembar Fotocopyan yang diLegalisir Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 29 November 2016.
15. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
16. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
17. 1 (Satu) Bundel Fotocopy yang dilegalisir Surat Edaran Nomor : 01/SE/ADM-PP/I.2017 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan Kegiatan Sumber Dana APBD Tahun 2017 Tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt.Walikota Pangkalpinang.
18. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2017-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 27 Februari 2017 beserta Lampirannya.
19. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya.
20. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pengguna Anggaran /Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 04 Januari 2017.
21. 1 (satu) Eksemplar Asli beserta lampirannya Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
22. 1 (satu) Bundel Asli Ceklist Untuk SPP GU beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Drs.SAHRIL, Selaku PPK-SKPD Tertanggal 21 Februari 2017.
23. 1 (satu) buah buku Asli SP2D tahun 2017.
24. 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 03/SPJ-03/4.01.04.01/2017 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
25. 1 (satu) Eksemplar Asli Rekap SPPD Anggota DPRD Pegawai Sekretariat Nomor 03 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
26. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016.
27. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
28. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Walikota Pangkalpinang Tentang Pelaksana Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
29. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
30. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
31. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/448/I/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009-2014 Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 beserta Lampirannya tertanggal 18 Agustus 2014.
32. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah Selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 beserta Lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan, Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
33. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza Selaku Wakil Ketua Tertanggal 01 Februari 2017.
34. 1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi,SE,MM Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017.
35. 2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019.
36. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Lembar Disposisi Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tertanggal 03 Februari 2017 dan Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
37. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Masuk Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta.
38. 1 (satu) Lembar Asli Isi Ringkasan Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
39. 1 (satu) Lembar Asli Memo Kadis pariwisata.
40. 1 (satu) lembar Asli Disposisi perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
41. 1 (satu) Lembar Asli Surat DPRD Kota Pangkalpinang Kepada Walikota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
42. 1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas.
43. 1 (satu) Lembar Asli SPPD.
44. 1 (satu) Lembar Asli kwitansi bermaterai yang diterima oleh Drs. Baharuddin Atas, MM untuk Pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah (Mendampingi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI di Jakarta, tentang sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi pada Tanggal 06 s.d 08 Februari 2017 sebesar Rp6.284.100,00 (enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
45. 1 (satu) Lembar Asli Rincian Biaya Perjalanan Dinas Di Luar Daerah.
46. 1 (satu) Lembar Daftar Pengeluaran Riil.
47. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
48. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Nam Air.
49. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Sriwijaya.
50. 1 (satu) Lembar Asli bill hotel Losari Blok M-jakarta.
51. 1 (satu) Lembar Fotocopy boarding pass Maskapai peswat Nam air dan Sriwijaya.
52. 1 (satu) lembar Fotocopy printout foto atasnama Baharudin Atas tanggal 07 Feb jam 10.16 yang berjudul “santai menunggu rombongan komisi 2 dprd kota koordinasi di Menpora moga lancer”.
53. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/012/BKD/I/2014 beserta Lampirannya tertanggal 20 Januari 2014.
54. 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung model GT-E1205 T Nomor IMEI 354152/05/768084/6 warna hitam.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
55. Uang Tunai Sebesar Rp5.397.800,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah dititipkan didalam Rekening RPL Nomor 006301001804306 milik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
56. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
57. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
58. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Rudi Kurniawan Selaku anak kandung dari Sdr. H. Yahya Muhammad sebesar Rp9.728.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
59. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Eva Trisanty Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,- (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
60. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atas nama Sadiri yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp11.549.400,- (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
61. 1 (satu) lembar Tanda Terima uang sebesar Rp11.581.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
62. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumselbabel atasnama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.062.400,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
63. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Murti Mardiana yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 12 Januari 2018 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
64. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Zainuri sebesar Rp10.216.400,- (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
65. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Djubaidah Binti Nurdin sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
66. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atas nama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.545.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
67. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Andre Saputra sebesar Rp23.857.097,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pengembalian uang perjalanan dinas atasnama Sdr. Azmi Hidayat yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
68. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan..
Menimbang, bahwa pengembalian uang sebesar tersebut dari para Saksi-Saksi Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang sebesar Rp158.253.197,00 [seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh Rupiah] serta pengembalian oleh Pendamping Komisi II Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution sebesar Rp5.397.800,00 (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah disetorkan untuk ;
a. Dirampas untuk Negara uang yang telah disetorkan Saksi Sadiri, Saksi Amir Rachman, Sdr. Hj.Murti Mardiana, Saksi Jumdiyanto, pada Kas Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp42.437.800,00 (empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
b. Merampas Untuk Negara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum penyetoran dari Saksi Satriya Mardika, Saksi Michael Pratama, Sdr. Marsyahbana, Saksi Rano, Saksi Zainuri, Saksi Djubaidah, Sdr. Azmi Hidayat, Saksi Ahmad Subari dan Saksi Lalita Tatiana Dewi Binti KA Nasution sebesar Rp5.397.800,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) untuk disetorkan pada Kas Pemerintah Kota Pangkalpinang Uang sebesar Rp121.213.197,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).,
sehinga seluruh uang sebesar Rp163.650.997,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri terdakwa ;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Perbuatan Terdakwa nyata telah merugikan keuangan Negara;
Pebuatan Terdakwa memberikan contoh yang tidak baik bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil lebih 30 tahun dan mendirikan warung kejujuran;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Drs.Latif Pribadi M.Si., Bin Samuri [Alm] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa Drs.Latif Pribadi M.Si., Bin Samuri [Alm] dari dakwaan Primair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa Drs.Latif Pribadi M.Si., Bin Samuri [Alm] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.Latif Pribadi M.Si., Bin Samuri [Alm] dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Surat Perintah Perjalanan Dinas kegiatan tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang (Asli).
2. Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
3. Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan (Asli).
4. Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 s/d 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli).
5. Keputusan Walikota Pangkalpinang No.22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 05 Januari 2017(fotocopy).
6. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No.05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
7. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No.06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017(Asli).
8. Keputusan Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang No. 188/01/Sekr.DPRD/1/2017/2017 tanggal 03 Januari 2017 (Asli).
9. Peraturan walikota Pangkalpinang No.62 Tahun 2016 (Asli);
10. Surat-surat lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut (Asli).
11. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota P angkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
12. 1 (buah) Buku Asli Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang TATA TERTIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang tanggal 02 Oktober 2014.
13. 1 (satu) Eksemplar Asli Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Plt. Walikota Pangkalpinang Sdr. Muhammad Sopian Tertanggal 03 Januari 2017 beserta Lampirannya.
14. 10 (Sepuluh) Lembar Fotocopyan yang diLegalisir Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 29 November 2016.
15. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
16. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian beserta Daftar lampiran, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
17. 1 (Satu) Bundel Fotocopy yang dilegalisir Surat Edaran Nomor : 01/SE/ADM-PP/I.2017 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan Kegiatan Sumber Dana APBD Tahun 2017 Tertanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT.Walikota Pangkalpinang.
18. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2017-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 27 Februari 2017 beserta Lampirannya.
19. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 Yang ditandangani oleh Marsyahbana Selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 14 April 2016 beserta Lampirannya.
20. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 Lingkup Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Drs. Latip Pribadi, M.Si Selaku Pengguna Anggaran/Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 04 Januari 2017.
21. 1 (satu) Eksemplar Asli beserta lampirannya Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/001/BKD/I/2017 Tentang Pengukuhan Dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku PLT. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
22. 1 (satu) Bundel Asli Ceklist Untuk SPP GU beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Drs.Sahril, Selaku PPK-SKPD Tertanggal 21 Februari 2017.
23. 1 (satu) buah buku Asli SP2D tahun 2017.
24. 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 03/SPJ-03/4.01.04.01/2017 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
25. 1 (satu) Eksemplar Asli Rekap SPPD Anggota DPRD Pegawai Sekretariat Nomor 03 yang ditandatangani oleh Syahrial Selaku Bendahara Pengeluaran Tertanggal 09 Juli 2019.
26. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Bagi SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 30 Desember 2016.
27. 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang beserta Lampirannya yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 20 Desember 2016.
28. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Walikota Pangkalpinang Tentang Pelaksana Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Sopian Selaku Plt. Walikota Pangkalpinang Tertanggal 03 Januari 2017.
29. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-01-18-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
30. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.047.800.000,00 (Lima belas milyar empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) No DPA SKPD 4.01-04-15-13-5-2 tertanggal 04 Januari 2017.
31. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/448/I/2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2009-2014 Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Masa Jabatan 2014-2019 beserta Lampirannya tertanggal 18 Agustus 2014.
32. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/182/BKD/XI/2014 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pejabat Eselon II, III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Muhammad Irwansyah Selaku Walikota Pangkalpinang Tertanggal 5 November 2014 beserta Lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan, Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
33. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Jadwal Kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang bulan Februari 2017 yang ditandatangani oleh Abang Hertza Selaku Wakil Ketua Tertanggal 01 Februari 2017.
34. 1 (Satu) Lembar Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Kunjungan Kerja DPRD Kota Pangkalpinang yang berlogo Jaya Raya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretariat DPRD yang ditandatangani oleh Ahmad Yuliadi,SE,MM Selaku Kasubbag Rumah Tangga, Protocol dan Perjalanan Dinas Tertanggal 7 Februari 2017.
35. 2 (dua) lembar printout foto berwarna Dokumentasi Kunjungan Kerja Kota Pangkalpinang Tanggal 7 Februari 2017 Yang ditandatangani oleh Jumadi dan Sugeng Tertanggal 15 Agustus 2019.
36. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Lembar Disposisi Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tertanggal 03 Februari 2017 dan Surat dari DPRD Kota Pangkalpinang Perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
37. 1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Masuk Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta.
38. 1 (satu) Lembar Asli Isi Ringkasan Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
39. 1 (satu) Lembar Asli Memo Kadis pariwisata.
40. 1 (satu) lembar Asli Disposisi perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
41. 1 (satu) Lembar Asli Surat DPRD Kota Pangkalpinang Kepada Walikota Pangkalpinang Tertanggal 01 Februari 2017.
42. 1 (satu) Lembar Asli Surat Tugas.
43. 1 (satu) Lembar Asli SPPD.
44. 1 (satu) Lembar Asli kwitansi bermaterai yang diterima oleh Drs. Baharuddin Atas, MM untuk Pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah (Mendampingi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Konsultasi Ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI di Jakarta, tentang sarana dan Prasarana Olaharaga Prestasi pada Tanggal 06 s.d 08 Februari 2017 sebesar Rp6.284.100,- (enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
45. 1 (satu) Lembar Asli Rincian Biaya Perjalanan Dinas Di Luar Daerah.
46. 1 (satu) Lembar Daftar Pengeluaran Riil.
47. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat perihal Konsultasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
48. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Nam Air.
49. 1 (satu) Lembar Asli printout tiket maskapai pesawat Sriwijaya.
50. 1 (satu) Lembar Asli bill hotel Losari Blok M-jakarta.
51. 1 (satu) Lembar Fotocopy boarding pass Maskapai peswat Nam air dan Sriwijaya.
52. 1 (satu) lembar Fotocopy printout foto atasnama Baharudin Atas tanggal 07 Feb jam 10.16 yang berjudul “santai menunggu rombongan komisi 2 dprd kota koordinasi di Menpora moga lancer”.
53. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor : 188.45/012/BKD/I/2014 beserta Lampirannya tertanggal 20 Januari 2014.
54. 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung model GT-E1205 T Nomor IMEI 354152/05/768084/6 warna hitam.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
55. Uang Tunai Sebesar Rp5.397.800,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang telah dititipkan didalam Rekening RPL Nomor 006301001804306 milik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
56. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Satriya Mardika sebesar Rp10.403.400,- (sepuluh juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
57. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Michael Pratama sebesar Rp10.679.000,- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
58. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Rudi Kurniawan Selaku anak kandung dari Sdr. H. Yahya Muhammad sebesar Rp9.728.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
59. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Eva Trisanty Selaku Istri dari Sdr. Marsyahbana sebesar Rp19.077.400,- (Sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
60. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Sadiri yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp11.549.400,- (sebelas juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
61. 1 (satu) lembar Tanda Terima uang sebesar Rp11.581.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
62. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setoran Bank Sumselbabel atasnama Amir Rachman yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.062.400,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 09 Januari 2017 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
63. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Murti Mardiana yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan Nomor Rekening 1443000001 tertanggal 12 Januari 2018 sebagai pengembalian uang perjalanan dinas 6 s/d 8 tahun 2017.
64. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Zainuri sebesar Rp10.216.400,- (sepuluh juta dua ratus enam belas ribu empat ratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
65. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Djubaidah Binti Nurdin sebesar Rp10.281.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
66. 1 (satu) lembar Asli Formulir Setor Bank Sumselbabel atasnama Jumdiyanto yang telah di setor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp10.545.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
67. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Andre Saputra sebesar Rp23.857.097,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pengembalian uang perjalanan dinas atasnama Sdr. Azmi Hidayat yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
68. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima penyerahan uang oleh Achmad Subari sebesar Rp9.992.100,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) yang dititipkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan tanda terima yang dibuat oleh Sdri. Saparidah selaku Staff Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang telah disetorkan kerekening Bendahara Penerimaaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai uang titipan.
a. Dirampas untuk Negara uang yang telah disetorkan pada Kas Pemerintah Kota Pangkalpinang Uang sebesar Rp42.437.800,00 (empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
b. Dirampas Untuk Negara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan pada Kas Pemerintah Kota Pangkalpinang Uang sebesar Rp121.213.197,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000. (sepuluh ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 oleh kami : Rendra Yozar D.P., S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Erizal, S.H., dan Haridi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim tersebut, dibantu oleh Uspa Demarianti, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, serta dihadiri oleh Ricca Yulisnawati, S.H., M.H., Penuntut Umum serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara teleconference;
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| Erizal, S.H. | Rendra Yozar D.P. S.H., M.H. |
Haridi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Uspa Demarianti, S.H.