24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SWADI
1. Menyatakan terdakwa SWADItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) yang diperhitungkan dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis. 6. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 230 / KPTS/ VII/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, (Asli); 2. 1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Anggaran Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2012 (Asli); 3. 1 (satu) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 04/SKEP/BPD/2012 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APD-Des) Tahun Anggaran 2012 (Asli); 4. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Semunai Nomor : /Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 (Asli); 5. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 30 % (Rp.717.211.084) (Asli); 6. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 40 % (Rp.956.281.446) (Asli); 7. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 sebesar (Rp.800.800.251) (Asli); 8. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 06/PEM/SM/VII/2012 kepada Ibu Camat Pinggir di Pinggir Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani di Semunai tanggal 01 Agustus 2012 oleh SWADI selaku Kepala Desa Semunai beserta lampirannya (Asli); 9. 4 (empat) Lembar Surat Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Bank Riau Kepri di Pinggir masing-masing: 1) Nomor :410/PMD/VII/2012/03 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.587.000.000,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 02 Agustus 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli); 2) Nomor :410/PMD/IX/2012/28 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.800.800.251,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 24 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli); 3) Nomor :410/PMD/IX/2012/29 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.130.211.084,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 25 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli); 4) Nomor :410/PMD/XII/2012/40 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.956.281.446,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 28 Desember 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli); 10. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 11. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.437.000.000,00 ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 12. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 13. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) pada tanggal 06 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir(Asli); 14. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 15. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 12 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 16. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.20.000.000,00 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 14 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 17. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.30.000.000,00 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 20 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 18. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp130.000.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 19. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 20. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.456.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) pada tanggal 04 Januari 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli); 21. 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro bankriaukepri Kedai Pasar Pinggir dengan Nomor Rekening 158-03-00009 Pemerintahan Desa Semunai masing-masing Periode : 1/01/12-31/12/12 dan Periode : 1/01/13 - 30/04/13(Asli); 22. 1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap I Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah)(fotocopy); 23. 1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap II Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)(fotocopy); 24. 1 (satu) buah buku tulis merk Shinomaru warna kuning; 25. 1 (satu) buah buku Kas Tahun 2012 merk Kwarto warna hijau. (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 26. Uang sebesar Rp. 252.139.000,00(dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (Dirampas untuk Negara); 9. Membebankan Terdakwa SWADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dalam perkara terdakwa :
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh;----------------
1. Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2016 s/d tanggal 20 Februari 2016.
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Februari 2016 s/d 29 Maret 2016.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 13 April 2016.
4. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 14 April 2016 s/d 13 Mei 2016.
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 14 Mei 2016 s/d 12 Juli 2016.
6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 13 Juli 2016 s/d 11 Agustus 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : WINDRAYANTO, SH, advokat – Pengcara, berkantor di Jln. Diponegoro No. 99 Bengkalis, Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 20 - 4 - 2016 Register Nomor : 450/SK/TPK/ 2016/PN.Pbr.
---------- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
---------- Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No.24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr, tanggal 14 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim No. 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pbr, tanggal 15 April 2016 tentang Penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan surat tuntutan No. Reg. Perk : PDS– 05/BKS/03/2016,yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SWADI dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa SWADI untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) Subsidair 2(dua) bulankurungan.
Membebankan Terdakwa SWADI untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 252.138.074,95(dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 1(satu) tahun, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara seluruhnya, maka pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 230 / KPTS/ VII/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, (Asli).
1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Anggaran Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2012 (Asli).
1 (satu) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 04/SKEP/BPD/2012 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APD-Des) Tahun Anggaran 2012 (Asli).
1 (satu) bundel Peraturan Desa Semunai Nomor : /Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 (Asli).
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 30 % (Rp.717.211.084) (Asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 40 % (Rp.956.281.446) (Asli).
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 sebesar (Rp.800.800.251) (Asli).
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 06/PEM/SM/VII/2012 kepada Ibu Camat Pinggir di Pinggir Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani di Semunai tanggal 01 Agustus 2012 oleh SWADI selaku Kepala Desa Semunai beserta lampirannya (Asli).
4 (empat) Lembar Surat Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Bank Riau Kepri di Pinggir masing-masing:
Nomor :410/PMD/VII/2012/03 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.587.000.000,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 02 Agustus 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
Nomor :410/PMD/IX/2012/28 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.800.800.251,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 24 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
Nomor :410/PMD/IX/2012/29 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.130.211.084,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 25 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
Nomor :410/PMD/XII/2012/40 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.956.281.446,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 28 Desember 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.437.000.000,00 ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) pada tanggal 06 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 12 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.20.000.000,00 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 14 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.30.000.000,00 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 20 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.130.000.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) pada tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.456.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah ) pada tanggal 04 Januari 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro bankriaukepri Kedai Pasar Pinggir dengan Nomor Rekening 158-03-00009 Pemerintahan Desa Semunai masing-masing Periode : 1/01/12-31/12/12 dan Periode : 1/01/13 - 30/04/13(Asli).
1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap I Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah)(fotocopy).
1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap II Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)(fotocopy).
1 (satu) buah buku tulis merk Shinomaru warna kuning.
1 (satu) buah buku Kas Tahun 2012 merk Kwarto warna hijau.
(Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka ARNIS FEBRIANA).
Uang sebesar Rp. 252.139.000,00(dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(Dirampas untuk Negara).
Membebankan Terdakwa SWADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00(Sepuluh Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar pembelaan dariPenasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknyasebagai berikut :
1. Terdakwa telah mengakui perbuatannya.
2. Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
3. Terdakwa mempunayai tanggungan keluarga.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan baik dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada pembelaannya semula.
Menimbang, terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwaa berdasarkan surat dakwaanNo. Reg. Perk : PDS – 05/BKS/03/2016 sebagai berikut :
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis periode tahun 2010 s/d 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 230/KPTS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Arnis Febriana selaku Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semunai Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penetapan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 atau dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 128/KPTS/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2012;
Bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis, anggaran Alokasi Dana Desa digunakan untuk Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
Bahwa sesuai dengan Bab III mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diatur hal-hal sebagai berikut:
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:
Sekretaris Desa; dan
Perangkat Desa lainnya.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp. 3.191.503.865,00 dengan perincian:
Alokasi Dana Desa : Rp. 2.390.703.614,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran(SiLPA) : Rp. 789.278.876,00
Jasa Giro : Rp. 11.521.375,00
Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Semunai TA. 2012 tersebut Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa BAHARUDDIN selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Bahwa atas pengajuan pencairan dana ADD desa Semunai yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Semunai Tahun Anggaran 2012, selanjutnya dilakukan pencairan oleh Sulaiman. S.Kom selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis ke Rekening Desa Semunai pada Bank Riau Kepri cabang Kedai Pasar Pinggir atas nama Pemerintahan Desa Semunai dengan Nomor rekening: 158-03-00009 sebanyak 3 (tiga) tahap, yaitu:
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap I TA. 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/908 tanggal 19 Oktober 2012;
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap II TA. 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/2104 tanggal 21 Desember 2012; dan
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap III TA. 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/4099 tanggal 29 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai bersama-sama dengan Bendahara Desa Arnis Febriana melakukan penarikan tunai sebanyak 10 (sepuluh) kali dari rekening Desa Semunai tersebut, yaitu:
Penarikan PERTAMA, sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Agustus 2012;
Penarikan KEDUA sejumlah Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 7 Agustus 2012;
Penarikan KETIGA sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 29 Oktober 2012;
Penarikan KEEMPAT sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 6 Nopember 2012;
Penarikan KELIMA sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Nopember 2012;
Penarikan KEENAM sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Nopember 2012;
Penarikan KETUJUH sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Nopember 2012;
Penarikan KEDELAPAN sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 20 Nopember 2012;
Penarikan KESEMBILAN sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2012;
Penarikan KESEPULUH sejumlah Rp. 456.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) pada tanggal 04 Januari 2013.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai tersebut, Terdakwa Swadi langsung mengambil uang sebesar Rp. 428.000.000,00 (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) dari Arnis Febriana selaku Bendahara Pengeluaran Desa Semunai yang merupakan dana untuk pelaksanaan kegiatan fisik dengan rincian :
Rehab Gedung Kantor Desa : Rp. 100.000.000,00
Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I : Rp. 80.000.000,00
Pembangunan Aula Air Hitam : Rp. 99.000.000,00
Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II : Rp. 89.000.000,00
Rehab Polindes Desa : Rp. 60.000.000,00
Seharusnya uang tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan kegiatan fisik desa semunai dengan melibatkan Tim Pelaksana Desa yang terdiri dari :
Kepala desa sebagai penanggung jawab dan sebagai pengguna anggaran
Sekretaris desa sebagai pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya disebu PTPKD
Kepala urusan atau staff desa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)
Bendaharawan desa sebagai penanggungjawab administrasi keuangan.
Namun pada kenyataannya terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai menggunakan uang tersebut untuk pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai tanpa melibatkan tim pelaksana desa dan pelaksanaan kegiatan fisik tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan uraian:
Rehab Kantor Desa Semunai
Pembangunan Pagar Kuburan
Pembangunan Aula Dusun Air Hitam
Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II
Rehab Polindes
Selain hal diatas terdapat juga kegiatan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Swadi yaitu:
pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai untuk pembelian Dispenser
pengadaan sarana prasarana untuk pembelian lemari
kegiatan pengadaan Komputer PC
Pengadaan Teratak (tenda)
Untuk menutupi kegiatan fisik dan kegiatan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Swadi membuat laporan fiktif berupa :
Surat keputusan penunjukan pejabat teknis pelaksana kegiatan
Berita acara serah terima kegiatan
Surat perintah mulai bekerja (SPMK).
Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LPMD
Berita acara penerimaan barang.
Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Bahwa Terdakwa Swadi bersama-sama dengan Bendahara Desa Semunai Arnis Febriana dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan pembelian yang tidak benar dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa perbuatan terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai bersama-sama dengan Arnis Febriana selaku Bendahara Desa Semunai sebagaimana telah diuraikan diatas bertentangan dengan:
1. UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN
Pasal 11 yang berbunyi : “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.”
Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur “Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota”;
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis mengatur “Dalam hal pelaksanaan kegiatan fisik, dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Tim Pelaksana Desa, Tim Pelaksana Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”;
Bahwa perbuatan terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai bersama-sama dengan Arnis Febriana selaku Bendahara Desa Semunai telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Swadi bersama-sama dengan Arnis Febriana telah mengakibatkan terjadinya kerugian Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemkab Bengkalis Nomor: 25/ITKAB-RHS/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan perincian sebagai berikut :
Sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran untuk pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 yaitu untuk pembelian 2 (dua) unit Dispenser senilai Rp. 3.060.000,00 dengan harga per unit senilai Rp. 1.530.000,00, dari hasil pemeriksaan ditemukan hanya ada 1 (satu) unit dispenser;
Pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran terhadap pengadaan sarana prasarana 2 (dua) unit lemari gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 dengan nilai Rp. 19.600.000,00, dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan 1 (satu) unit lemari sehingga terdapat kekurangan 1 (satu) unit lemari senilaRp. 9.800.000,00;
Terhadap kegiatan Rehab Kantor Desa Semunai senilai Rp. 100.000.000,00 telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan kuitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Untuk kegiatan fisik Pembangunan Pagar Kuburan I Anggaran Dana Desa Tahun 2012 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan 100% dengan nilai Rp. 80.000.000,00 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Terhadap kegiatan pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 dan berdasarkan Surat Pesanan Barang Nomor 20/PEM/SM/XI/2012 tanggal 6 November 2012 senilai Rp. 21.900.000,00 hasil pemeriksaan fisik barang hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC ;
Untuk pekerjaan pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 99.000.000,00 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan sebesar 100%, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Terhadap kegiatan Pengadaan Teratak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 48.900.000,00 telah dilakukan pembayaran 100% sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 10 Agustus 2012, dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan pengadaan Teratak;
Berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 terhadap pekerjaan Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 89.000.000,00, dari hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan pada tahun 2013;
Pekerjaan Rehab Polindes baru selesai dikerjakan pada Tahun 2013;
Tidak ditemukan bukti-bukti pembayaran pajak.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. -----------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis periode tahun 2010 s/d 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 230/KPTS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis bersama-sama dengan Arnis Febriana selaku Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semunai Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penetapan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 atau dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 128/KPTS/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2012;
Bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis, anggaran Alokasi Dana Desa digunakan untuk:
Pasal 22 Permendagri Nomor 37 Tahun 2007:
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
Bahwa sesuai dengan Bab III mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diatur hal-hal sebagai berikut:
Ayat (1) “ Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”.
Ayat (2) “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan”:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
Menetapkan bendahara desa;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Ayat (3) “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)”.
Ayat (4) “Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:
Sekretaris Desa; dan
Perangkat Desa lainnya.
Ayat (5) “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.”
Ayat (6) “Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa;
Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp. 3.191.503.865,00 dengan perincian:
Alokasi Dana Desa : Rp. 2.390.703.614,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran(SiLPA) : Rp. 789.278.876,00
Jasa Giro : Rp. 11.521.375,00;
Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Semunai TA. 2012 tersebut Terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa BAHARUDDIN selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Bahwa atas pengajuan pencairan dana ADD desa Semunai yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala desa Semunai Tahun Anggaran 2012, selanjutanya dilakukan pencairan oleh Sulaiman. S.Kom selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Rekening Desa Semunai pada Bank Riau Kepri cabang Kedai Pasar Pinggir dengan Nomor rekening: 158-03-00009 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap I TA. 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/908 tanggal 19 Oktober 2012;
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap II TA. 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/2104 tanggal 21 Desember 2012; dan
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap III TA. 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/4099 tanggal 29 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai bersama-sama dengan Bendahara Desa Arnis Febriana melakukan penarikan tunai sebanyak 10 (sepuluh) kali dari rekening desa semunai tersebut, yaitu:
Penarikan PERTAMA, sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Agustus 2012;
Penarikan KEDUA sejumlah Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 7 Agustus 2012;
Penarikan KETIGA sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 29 Oktober 2012;
Penarikan KEEMPAT sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 6 Nopember 2012;
Penarikan KELIMA sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Nopember 2012;
Penarikan KEENAM sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Nopember 2012;
Penarikan KETUJUH sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Nopember 2012;
Penarikan KEDELAPAN sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 20 Nopember 2012;
Penarikan KESEMBILAN sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2012;
Penarikan KESEPULUH sejumlah Rp. 456.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) pada tanggal 04 Januari 2013.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai, Terdakwa Swadi langsung mengambil uang sebesar Rp. 428..000.000,00 yang berasal dari dana pelaksanaan kegiatan fisik dengan rincian:
Rehab Gedung Kantor Desa : Rp. 100.000.000,00
Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I : Rp. 80.000.000,00
Pembangunan Aula Air Hitam : Rp. 99.000.000,00
Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II : Rp. 89.000.000,00
Rehab Polindes Desa : Rp. 60.000.000,00
Bahwa Seharusnya uang tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan kegiatan fisik desa semunai dengan melibatkan Tim Pelaksana Desa yang terdiri dari Kepala desa sebagai penanggung jawab dan sebagai pengguna anggaran,Sekretaris desa sebagai pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya disebu PTPKD,Kepala urusan atau staff desa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), danBendaharawan desa sebagai penanggungjawab administrasi keuangan, namun pada kenyataannya terdakwa Swadi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Semunai dengan cara menggunakan uang tersebut untuk pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai tanpa melibatkan tim pelaksana desa dan pelaksanaan kegiatan fisik tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa antara lain kegiatan Rehab Kantor Desa Semunai, Pembangunan Pagar Kuburan, Pembangunan Aula Dusun Air Hitam, Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II, dan kegiatan Rehab Polindes.
Selain hal diatas terdapat juga kegiatan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Swadi yaitu:
pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai untuk pembelian Dispenser
pengadaan sarana prasarana untuk pembelian lemari
kegiatan pengadaan Komputer PC
Pengadaan Teratak (tenda)
Bahwa seharusnya terdakwa Swadi selaku kepala desa semunai dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD Desa Semunai TA 2012 sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, namun pada kenyataannya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Semunai dimana untuk menutupi kegiatan fisik dan kegiatan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Swadi membuat laporan fiktif antara lain Surat keputusan penunjukan pejabat teknis pelaksana kegiatan, Berita acara serah terima kegiatan, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LPMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran serta pembelian.
Bahwa Terdakwa Swadi bersama-sama dengan Bendahara Desa Semunai Arnis Febriana dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan pembelian yang tidak benar dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa perbuatan terdakwa Swadi selaku Kepala Desa Semunai bersama-sama dengan Arnis Febriana selaku bendahara Desa Semunai telah menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Swadi bersama-sama dengan Arnis Febriana telah mengakibatkan terjadinya kerugian Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemkab Bengkalis Nomor: 25/ITKAB-RHS/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan perincian sebagai berikut :
Sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran untuk pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 yaitu untuk pembelian 2 (dua) unit Dispenser senilai Rp. 3.060.000,00 dengan harga per unit senilai Rp. 1.530.000,00, dari hasil pemeriksaan ditemukan hanya ada 1 (satu) unit dispenser;
Pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran terhadap pengadaan sarana prasarana 2 (dua) unit lemari gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 dengan nilai Rp. 19.600.000,00, dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan 1 (satu) unit lemari sehingga terdapat kekurangan 1 (satu) unit lemari senilai Rp. 9.800.000,00;
Terhadap kegiatan Rehab Kantor Desa Semunai senilai Rp. 100.000.000,00 telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan kuitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Untuk kegiatan fisik Pembangunan Pagar Kuburan I Anggaran Dana Desa Tahun 2012 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan 100% dengan nilai Rp. 80.000.000,00 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Terhadap kegiatan pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 dan berdasarkan Surat Pesanan Barang Nomor 20/PEM/SM/XI/2012 tanggal 6 November 2012 senilai Rp. 21.900.000,00 hasil pemeriksaan fisik barang hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC ;
Untuk pekerjaan pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 99.000.000,00 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan sebesar 100%, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Terhadap kegiatan Pengadaan Teratak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 48.900.000,00 telah dilakukan pembayaran 100% sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 10 Agustus 2012, dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan pengadaan Teratak;
Berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 terhadap pekerjaan Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 89.000.000,00, dari hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan pada tahun 2013;
Pekerjaan Rehab Polindes baru selesai dikerjakan pada Tahun 2013;
Tidak ditemukan bukti-bukti pembayaran pajak.
---------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dsan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti isinya.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : NASRUN,
Bahwa saksi lahir di Bagan Siapi-api tanggal 24 Agustus 1959, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Ekonomi), Pekerjaan PNS (Kasi PMD Kecamatan Pinggir), Alamat Jalan M. Salim RT.002/RW.001 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi PMD adalah membantu Camat dalam menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan di bidang Pembinaan Pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa saksi membuat surat rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 kemudian diserahkan ke Camat untuk ditandatangani.
Bahwa Kepala Desa Semunai Tahun 2012 adalah terdakwa SWADI dan Bendahara Desanya ARNIS FEBRIANA.
Bahwa yang mengangkat Bendahara Desa adalah Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.
Bahwa tugas Bendahara Desa adalah mengambil uang dari rekening desa, menyimpan uang dan melakukan pembayaran (sebagai juru bayar) dengan membuat bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran, setelah itu dibuat pembukuan sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban.
Bahwa di Tahun 2012 ada 4 (empat) rekomendasi pencairan dana ADD Desa Semunai, yaitu sebagai berikut:
Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 tanggal 02 Agustus 2012 sebesar Rp. 587.000.000,00
Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 800.800.251,00
Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp. 130.211.084,00; dan
Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00
Bahwa proses dan mekanisme pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Untuk Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 tanggal 02 Agustus 2012 sebesar Rp. 587.000.000,00 dibuat setelah adanya Surat Permohonan Pencairan Dana ADD Desa Semunai Tahap I dari Kepala Desa Semunai Sdr. SWADI kepada Camat Pinggir, kemudian saksi melaksanakan disposisi Camat terhadap Surat Permohonan tersebut.
Untuk Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 800.800.251,00 dibuat setelah adanya permohonan Kepala Desa kepada Camat dan setelah dilakukan pengecekan ke Bank Riau Pinggir bahwasanya Dana ADD telah masuk ke rekening Desa Semunai.
Untuk Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp. 130.211.084,00 dibuat setelah adanya permohonan Kepala Desa kepada Camat dan setelah dilakukan pengecekan ke Bank Riau Pinggir bahwasanya Dana ADD telah masuk ke rekening Desa Semunai.
Untuk Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 dibuat setelah adanya permohonan Kepala Desa kepada Camat dan setelah dilakukan pengecekan ke Bank Riau Pinggir bahwasanya Dana ADD telah masuk ke rekening Desa Semunai.
Bahwa setelah surat rekomendasi pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai dibuatsurat rekomendasi pencairan diserahkan kepada Kepala Desa Semunai yaitu terdakwa SWADI untuk kemudian dibawa ke Bank Riau Pinggir untuk dicairkan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Semunai Nomor: 04/Tahun 2012 tanggal 14 Juni 2012 besar ADD Desa Semunai adalah sebesar 2.390.703.614,00
Bahwa bentuk pertanggung jawaban saksi selaku Kasi PMD dalam hal penggunaan dana ADD Tahun 2012 di Kecamatan Pinggir adalah membuat laporan realisasi pengalokasian dana ADD.
Bahwa di Tahun 2013 ada pemeriksaan dari Inspektorat Bengkalis terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai dan ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan ADD sekitar tiga ratus jutaan rupiah.
Bahwa pada saat Tim Inspektorat turun ke Desa Semunai sekitar bulan Maret 2013 untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan ADD Desa Semunai Tahun 2012, saksi ada ikut menemani Tim Ispektorat ke Kantor Desa Semunai.
Bahwa kemudian terhadap temuan Inspektorat Bengkalis tersebut ada surat dari Bupati Bengkalis yang ditujukan kepada Kepala Desa Semunai SWADI yang inti surat tersebut adalah teguran kepada Kepala Desa Semunai SWADI dan meminta Kepala Desa Semunai SWADI untuk mengembalikan ke Kas Daerah Pemkab Bengkalis sejumlah uang sebesar sekitar tiga ratus jutaan rupiah.
Bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Semunai SWADI oleh Camat Pinggir namun sampai saat ini belum ada pengembalian tersebut dari terdakwa SWADI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
2. Saksi : AZMAN, SH,
Bahwa saksi lahir di Pangkalan Jambi Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis tanggal 1 September 1964, Jenis Kelamin Laki-Laki,Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Hukum), Pekerjaan PNS (Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012), alamat Jalan Gatot Subroto Gg Cakra Rt.01/04 Kel. Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kab.Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis semua keterangan yang ada di dalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Bengkalis adalah:
Memverifikasi permasalahan di desa;
Menentukan besar kecilnya Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan rumus yang ditetapkan di Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012;
Mengawasi dan memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Bahwa Alokasi Dana Desa bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dianggarkan dalam DPA PPKD yang diperuntukkan untuk pembangunan desa.
Bahwa Alokasi Dana Desa Tahun 2012 adalah sebesar Rp.135.000.000.000,00 untuk 83 Desa di Kabupaten Bengkalis, dan proses atau mekanisme pencairan dana ADD tersebut dilakukan secara 3 tahap, Tahap I 30% dengan melampirkan Perdes tahun 2012 dan SPJ Tahun 2011 serta Surat pernyataan Sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima, Tahap II 40% membawa SPJ Tahap I serta Surat Pernyataan sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima, dan Tahap III 30% membawa SPJ Tahap II serta Surat pernyataan Sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima, dan SPJ yang diterima di BPMPD telah diverifikasi ditingkat kecamatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 128/KPTS/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 Desa Semunai mendapat ADD sebesar Rp.2.390.703.614,00.
Bahwa saksi pernah menerima SPJ Tahap I yang telah diverifikasi oleh pihak Kecamatan, kemudian BPMPD mengajukan permohonan ke Kantor Bupati melalui Setda kemudian diteruskan ke Bagian Keuangan.
Bahwa setelah diverifikasidi Bidang Pemerintahan Desa Kabupatenlalu diusulkan kepada Bupati Bengkalis melalui Seketaris Daerah, bersama dengan Tim yang ada Sekda memproses administrasinya dan diserahkan keBagian Keuangan, lalu mencairkan dananya ke Rekening Desa, pencairan diDesa dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara setelah mendapat rekomendasi dari Camat.
Bahwa Kepala Desa Semunai saat itu adalah terdakwa Swadi dan Bendahara Desa yaitu Arnis Febriana.
Bahwa saksi hanya melihat ada SPJ Tahap I saja, sedangkan dan Tahap II dan Tahap III saksi tidak pernah melihat karena saksi sudah pindah ke Badan Pengelolah Perbatasan Kabupaten Bengkalis.
Bahwa pembagian Alokasi Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis TA 2012 dan mekanisme pembagian Alokasi Dana Desayaitu sebanyak 30% untuk biaya penyelenggaraan Pemerintahaan Desa dan BPD, dari penggunaan Anggaran operasional Pemerintahan Desa sebesar 70% samapai dengan 80% dan operasional penyelenggaraan BPD sebesar 20% sampai 30% dari belanja aparatur dan operasional pemerintahaan untukkegiatan:
Insentif ketua/wakilketua/seketaris dan anggota setiap bulan disesuaikan dengan anggaran BPD.
Tunjangan rapat ketua / wakil ketua / seketaris dan anggota setiap bulan disesuaikan dengan anggaran BPD.
Alat tulis kantor, makan minum, perjalan dinas dan biaya operasional lainnya.
Bahwa untuk Surat permohonan Penyaluran Dana ADD Tahap I tahun 2012 tanggal 15 Oktober 2012, dan untuk batas waktu untuk penyerahan SPJ Tahap I tidak ditentukan tetapi diminta secepatnya sebagai syarat pengusulan tahap berikutnya.
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Rekening Desa Semunai ada dana SiLPA TA. 2012.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi : SULAIMAN, S.Kom,
Bahwa saksi lahir di Jemaja tanggal 1Januari 1970, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Komputer), Pekerjaan PNS (Mantan Kasubbag Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2012), Alamat Jln. Antara Gg. Abdul Muluk RT.003/RW.004 Kel. Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubbag Perbendaharaan adalah:
Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
Menyimpan uang daerah.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran/pejabat kuasa pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.
Bahwa jumlah kegiatan untuk ADD di Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 135.000.000.000,00 (seratus tiga puluh lima milyar rupiah) yang tertuang di APBD Kabupaten Bengkalis Cq. DPA-PPKD Nomor 1.20.1.20.03.00.000-5.1 dan untuk Desa Semunai mendapatkan dana ADD sebesar Rp. 2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) dan ada 2 (dua) tahap pencairan yang SP2D nya saya terbitkan yaitu Tahap I dan Tahap II sedangkan yang Tahap III saat itu yang menerbitkan SP2D nya adalah Sdr. ARLYS SUHATMAN. Adapun 2 (dua) tahap pencairan SP2D yang saksi terbitkan adalah sebagai berikut:
Tahap I pada tanggal 19 Oktober 2012 untuk 30% sebesar Rp. 717.211.084,00(tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah).
Tahap II pada tanggal 21 Desember 2012 untuk 40% sebesar Rp. 956.281.446,00(sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
Bahwa syarat-syarat ataupun kelengkapan yang harus di penuhi dalam proses penerbitan SP2D untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten BengkalisTahun Anggaran 2012 antara lain sebagai berikut:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran atas kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen bermaterai Rp. 6.000.
Surat Pernyataan Penggunaan Dana oleh pengguna anggaran bermaterai Rp.6.000.
Surat Pernyaataan Verifikasi oleh PPK-SKPD bermaterai Rp.6.000.
Salinan SPD bulan berkenaan.
Salinan DPA / DPPA kegiatan terkait.
Surat permohonan penyaluran dana terkait beserta lampiran nama kelurahan/desa penerima oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemeritahan Desa.
Salinan buku Bank pemilik rekening kelurahan/desa yang di legalisir oleh Bank berkenaan.
Surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS dan rincian SPP-LS.
Bahwa yang menandatangani Surat Permohonan Penyaluran Dana Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tersebut yakni Bapak Drs.EDUAR.M.Psa.M.KOM selaku Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkalis (Nomor surat: 410/BPM-PD/1012/1017 tanggal 15 Oktober 2012).
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.2.390.703.614,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) tersebut dicairkan ke Bank Riau Kepri Kedai Pasar Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atas nama pemerintahan Desa Semunai dengan nomor rekening 158-03-00009.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
4. Saksi : H. EDUAR DAUD,
Bahwa saksi lahir di Kab. Muba (Palembang) tanggal 18 Agustus 1963, Jenis Kelamin Laki- Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S2, Pekerjaan PNS Mantan Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 s/d 2013 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Bengkalis, Alamat Jalan Bayur Raya Blok C.58 No.14 Rt.004/007 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala BPMPD yaitu Membantu Bupati dalam membina Pemerintahan Desa dan memberdayakan masyarakat desa serta bekerja sama dengan Pemerintah Desa.
Bahwa Alokasi Dana Desa tahun 2012 sebesar Rp.135.000.000.000,00 untuk 83 Desa di Kabupaten Bengkalis, untuk pengucuran dana tersebut dilakukan secara 3 tahap, tahap pertama 30% dengan melampirkan Perdes tahun 2012 dan SPJ tahun 2011 serta Surat pernyataan sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima, tahap kedua 40% membawa SPJ tahap pertama serta surat pernyataan sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima, dan tahap ketiga 30% membawa SPJ tahap ke dua serta surat pernyataan Sanggup melaksanakan dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima, dan SPJ yang diterima di BPMPD telah diverifikasi ditingkat kecamatan.
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis dan dana perimbangan.
Bahwa saksi pernah menerima perdes, dan RKA dari desa Semunai, dan merupakan syarat yang harus dipenuhi yaitu harus mengajukan perdes yang disahkan oleh BPD Desa dan telah diverifikasi oleh pihak Kecamatan kemudian kemdian SPJ Tahun 2011, surat pernyataan Kepala Desa dan Bendahara untuk dapat melakukan pencairan dan nilai ADD untuk Desa Semunai TA 2012 sebesar Rp.2.390.703.614,00.
Bahwa Kepala Desa mengajukan Perdes yang sudah ditandatangni oleh BPD, selanjutnya diverifikasi dibidang Pemerintahan Desa Kabupaten, lalu diusulkan kepada Bupati Bengkalis melalui Seketaris Daerah, bersama dengan Tim yang ada Sekda memproses administrasinya, lalu menyalurkan dananya ke Rekening Desa, pencairan di Desa dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara setelah mendapat rekomendasi dari Camat.
Bahwa Kepala Desa Semunai Tahun 2012 saat itu adalah terdakwa Swadi, Bendahara Desa saksi tidak tahu.
Bahwa saksi hanya melihat SPJ Tahap I dan Tahap II, sedangkan SPJ Tahap III saksi tidak pernah melihat karena sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala BPMPD saat itu.
Bahwa yang memeriksa SPJ ADD di BPMPD adalah Kepala Bidang bersama staf di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan proses verifikasi yang dilakukan adalah dengan cara melihat kesesuaian dengan Perdes yang disampaikan.
Bahwa Alokasi Dana Desa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut 60% merupakan bagian alokasi dana desa yang dibagi sama untuk setiap desa kemudian 40% merupakan bagian alokasi dana desa yang dibagi secara proposional untuk setiap desa berdasarkan nilai bobot desa yang dihitung dengan rumus variable tertentu yaitu, kemiskinan, kesehatan, pendidikan dasar, keterjangkauan desa, luas wilayah jumlah penduduk, potensi ekonomi/realisasi PBB.
Bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa yaitu sebesar 30% untuk Operasional Desa, dan 70% untuk Pemberdayaan Masyarakat kemudian 30% dari dana Operasional Desa diperuntukkan untuk Operasional BPD.
Bahwa surat permohonan Penyaluran Dana ADD Tahap I tahun 2012 tanggal 15 Oktober 2012 dan untuk batas waktu tidak ditentukan tetapi diminta secepatnya sebagai syarat pengusulan tahap berikutnya.
Bahwa untuk Surat permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II dan Tahap III dalam waktu 1 bulan, dapat saya jelaskan untuk penyaluran dana Tahap II diajukan tanggal 13 Desemeber 2012 karena memang pada tanggal tersebut SPJ Tahap I dan Surat Pernyataan baru disampaikan oleh Kepala Desa, kemudian tanggal 26 Desember 2012 kami ajukan lagi permohonan Alokasi Dana Desa Tahap III karena SPJ Tahap II dan Surat Penyataan dari Kepala Desa sudah diajukan.
Bahwa di Rekening Desa Semunai ada dana SiLPA TA. 2012, saya tidak mengetahui berapa besarnya.
Bahwa dalam SPJ ADD Tahap III TA. 2012 sebesar Rp.800.800.251, sedangkan dalam permohonan penyaluran dana ADD Tahap III yang diajukan oleh BPMPD sebesar Rp.717.211.084,00, peruntukannya saksi tidak tahu karena saksi pindah.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
5. Saksi : SAIDUN BANCIN,
Bahwa saksi lahir di Medan tanggal 15Januari 1959, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA,Pekerjaan Wiraswasta (Mantan Ketua BPD Desa Semunai sejak Tahun 2008-2014), Alamat Jalan Batin Tomat RT 05 RW 02 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa keterkaitan saksi dengan penggunaan ADD Desa Semunai Tahun 2012 saat itu adalah selaku Ketua BPD Desa Semunai yang diangkat oleh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua BPD adalah mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa.
Bahwa struktur organisasi BPD Tahun 2012 saat itu adalah: Ketua (saksi sendiri), Wakil Ketua Dedi Demudy, Sekretaris Uce Andika, Anggota: Hendra, Roni Hutasoit, Tombang Sianipar, Lissuwani, Indra, Tugino digantikan Indrayani, Junaidi Yunus (Alm) digantikan Masita, Respriyandi digantikan oleh Irmaldi dan Asriyanti.
Bahwa Kepala Desa Semunai saat itu adalah terdakwa SWADI dan Bendahara Desa adalah ARNIS FEBRIANA.
Bahwa di tahun 2012 Kepala Desa terdakwa SWADI ada menyerahkan RKA dan Rancangan Perdes tentang APB Desa kepada BPD.
Bahwa BPD tidak ikut membuat Peraturan Desa Semunai Nomor .../ Tahun 2012 tangga 14 Juni 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan RKA sudah jadi dan diberikan kepada BPD oleh kepala Desa untuk ditandatangani, dan BPD hanya membuat Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai berikut dengan Berita Acaranya, alasan Kepala Desa pada saat itu karena waktu mendesak.
Bahwa pada saat itu terdakwa SWADI berkata kepada saksi “Ini berkas kita Pak BPD untuk pencairan dana untuk anggaran kita tahun 2012 ini”, lalu saksi menjawab “apa ini tidak dirapatkan dulu?”, terdakwa berkata “waktu mendesak”, kemudian hari itu juga saksi menemui semua anggota BPD dan menandatangani Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai Nomor: 04/SKEP/BPD/2012 tanggal 14 Juni 2012 beserta Berita Acaranya.
Bahwa saksi mengetahui adanya ADD Desa Semunai Kecamatan PINGGIR TA 2012 yang jumlahnya tidak diketahui, namun berdasarkan RKA yang dibuat oleh Kepala Desa yaitu terdakwa SWADI bernilai Rp. 2.390.703.641,00 dan BPD tidak dilibatkan hanya pengesahannya saja.
Bahwa Kepala Desa Semunai terdakwa SWADI tidak pernah melaporkan pertanggung jawaban penggunaan ADD baik secara lisan maupun tertulis kepada BPD untuk dievaluasi.
Bahwa saksi pernah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan menemukan beberapa kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan yaitu Balai Pertemuan Dusun Air Hitam, saksi langsung berfoto disitu dan mengatakan kepada media bahwa ini adalah rumah hantu karena tidak selesai dikerjakan karena belum ber-atap dan tidak ada kusen. Saksi terakhir kali melihat Balai Pertemuan tersebut sekitar tahun 2014.
Bahwa pembangunan Pagar Kuburuan Dusun I dan Pagar Kuburan Dusun II baru dikerjakan tahun 2013.
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada teratak atau tenda lengkap milik Desa.
Bahwa PPTK pada saat itu adalah ASNAWI TAMPUBOLON yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Bahwa BPD mengadakan rapat 2 (dua) kali, terkadang 3 (tiga) kali dalam setahun.
Bahwa BPD pernah mengundang Kepala Desa Semunai terdakwa SWADI untuk rapat namun tidak datang.
Bahwa tidak ada pertinggal APB Desa di Sekretariat BPD sehingga saksi dan anggota BPD lainnya tidak tahu apa-apa saja program Kepala Desa di tahun 2012 dan apa-apa saja pelaksanaan kegiatan fisik/pembangunan tahun 2012.
Bahwa bentuk pengawasan dan evaluasi yang dilakukan saksi selaku Ketua BPD adalah menanyakan secara lisan kepada Kepala Desa Terdakwa SWADI mengenai pembangunan fisik seperti Balai Pertemuan Dusun Air Hitam dan Pagar Kuburan Dusun I dan Dusun II.
Bahwa saksi mengenal Umar Bunto selaku Ketua LKMD yang diangkat oleh masyarakat melalui Desa.
Bahwa peran LKMD adalah yang melaksanakan pembangunan.
Bahwa dari ADD ada dana operasional untuk BPD.
Bahwa ada pengerjaan rehab gedung desa, yang saksi lihat hanya pengecatan saja, yang mengerjakan masyarakat setempat.
Bahwa ada pengerjaan pagar kuburan Dusun I namun saksi tidak tahu siapa yang melaksanakannya dan pengerjaannya selesai.
Bahwa ada pengerjaan pembangunan Aula Air Hitam namun pekerjaannya tidak selesai dilaksanakan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan. sebahagian, yang tidak benar adalah:
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebahagian, yang tidak benar adalah:
Bahwa Terdakwa memberikan waktu 1 (satu) minggu untuk membahas Rancangan Perdes dan RKA kepada Ketua BPD Saidun Bancin.
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Ketua BPD Saidun Bancin.
6. Saksi : UCE ANDIKA,
Bahwa saksi lahir di Bandar Pinang tanggal 9Desember 1981, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA,Pekerjaan Usaha Warung Harian (Sekretaris BPD Desa Semunai), Alamat Jalan Pintau RT.001/RW.001 Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris BPD biasanya dalam rapat diminta mencatat selaku Notulen.
Bahwa di tahun 2012 Kepala Desa terdakwa SWADI ada menyerahkan RKA Desa dan Rancangan Perdes tentang APB Desa kepada BPD.
Bahwa ada Berita Acara Musyawarah BPD saat itu dan ada pertemuan saat itu.
Bahwa setelah RKA dari Desa dan RKA dari BPD lengkap kemudian disetujuilah Rancangan Perdes yang diajukan oleh Kepala Desa oleh BPD.
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan Pagar Kuburan Dusun I belum selesai dan sekitar tahun 2013 saksi sempat bertanya kepada Kepala Desa Terdakwa SWADI kenapa pembangunan tersebut belum selesai dan terdakwa SWADI beralasan saat itu jika materialnya belum datang lagi.
Bahwa seingat saksi yang ada di dalam RKA adalah pembangunan Pagar Kuburan dan Pembangunan Aula Air Hitam.
Bahwa APB Desa Semunai Tahun 2012 yang disetujui oleh BPD pada saat itu adalah Rp. 2.390.703.614,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah).
Bahwa Kepala Desa tidak pernah memberikan laporan penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2012.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
7. Saksi : DEDI DEMUDY,
Bahwa saksi lahir di Desa Semunai tanggal 1Mei 1978, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP,Pekerjaan Wiraswasta (Wakil Ketua BPD Desa Semunai sejak Tahun 2008-2014), Alamat Jalan Jend. Sudirman Lintas Duri-Pekanbaru RT.01/Rw 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Wakil Ketua BPD adalah melaksanakan perintah atau mandat dari Ketua BPD.
Bahwa pada saat itu saksi pernah diminta untuk menandatangani Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai namun saksi tidak mau melakukannya dan meminta untuk dilakukan rapat sebelum menandatangani Surat Keputusan BPD.
Bahwa BPD membuat RKA dari BPD sendiri.
Bahwa setelah RKA Desa dan RKA dari BPD lengkap barulah ditandatangani Berita Acara tentang Persetujuan Perdes.
Bahwa yang membuat Berita Acara tentang Persetujuan Perdes.
Bahwa mekanisme pengambilan setiap kebijakan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan berazaskan Musyawarah dan Mufakat dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kuranganya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Bahwa tiap-tiap anggota BPD diambil dari masing-masing dusun.
Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 warga desa tidak pernah menyampaikan keluh kesah kepada BPD melainkan warga bercerita di warung-warung kopi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembangunan fisik di Desa Semunai yang tidak dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa SWADI sudah menjadi Kepala Desa Semunai sejak tahun 2010.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada tidaknya pembangunan rumah layak huni di tahun 2012.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
8. Saksi : MASITA,
Bahwa saksi lahir di Sei Balai Kisaran tanggal 23Oktober 1982, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Sarjana Pendidikan),Pekerjaan Guru TK Nur Ilham Semunai (Anggota BPD Desa Semunai seksi Sosial Kemasyarakatan), Alamat Jalan Batin Tomat RT.02/RW.04 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Tahun Anggaran 2012 dilakukan sekali dalam Rapat BPD yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD kecuali Sdr. LISSUWANI di Sekretariat BPD yang saat itu berada di rumah Ketua BPD Saidun Bancin di Jalan Batin Tomat RT.05/RW.02 Desa Semunai. Pada saat itu Rancangan Peraturan Desa dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Desa Semunai tahun 2012 telah disusun oleh Kepala Desa dan diserahkan kepada Ketua BPD untuk dibahas. Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Desa Semunai tahun 2012 dibahas dalam rapat dan seluruh anggota BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa Semunai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 26 Juni 2012 yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Semunai Kecamatan Pinggir yang ditandatangani oleh seluruh anggota BPD kecuali Sdr. LISSUWANI.
Bahwa di tahun 2012 BPD jarang melakukan rapat.
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar tahun 2013 ada pekerjaan fisik yang tidak selesai dilaksanakan yaitu pemagaran kuburan Dusun I RT.01/RW.01 Desa Semunai. Saksi melihat pemagaran kuburan tersebut belum selesai dikerjakan baru pemasangan batu bata dan belum diplester.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
9. Saksi : BAHARUDDIN,
Bahwa saksi lahir di Duri tanggal 2April 1974, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA,Pekerjaan PNS (Sekretaris Desa Semunai), Alamat Jalan Pintau RT.001/001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa di tahun 2012 saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa dan sudah menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris Desa adalah melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan administrasi desa, surat menyurat, administrasi keuangan, menggantikan tugas-tugas kesekretariatan Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.
Bahwa di tahun 2012 saksi selaku Sekretaris Desa tidak difungsikan sebagai koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan tidak pernah menyusun Perdes, adapun yang menyusun Perdes dan RKA adalah Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa APB Desa Semunai tahun 2012 sekitar dua milyar rupiah.
Bahwa APB Desa Tahun 2012 murni berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bahwa karena saksi tidak pernah mendapatkan SK dari Kepala Desa untuk melaksanakan tugas sebagai Koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa maka saksi tidak pernah melaksanakan tugas-tugas selaku Koordinator tersebut.
Bahwa ada pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan fisik yang dikerjakan, dikerjakan tidak selesai dan yang tidak dikerjakan sama sekali.
Bahwa ada pengadaan barang yang tidak diadakan yaitu pengadaan tenda desa yang nilai pengadaannya lebih kurang lima puluh juta rupiah, pembelian lemari namun tidak sesuai dengan RKA, pengadaan dispenser yang ada di kantor hanya 1 unit sementara di RKA 2 unit.
Bahwa rehab kantor yang dilakukan hanya untuk penggantian jendela kantor, parit depan dan pengecatan atap kantor.
Bahwa rehab kantor yang mengerjakan adalah Sdr. AMIN, Sdr. AMIN adalah masyarakat setempat dan bukan berasal dari LKMD.
Bahwa pengadaan Komputer PC yang diadakan hanya 1 unit semestinya adalah 3 unit.
Bahwa pengerjaan pagar kuburan Dusun I mulai dilaksanakan tahun 2013 dan sampai saat ini belum selesai.
Bahwa pengerjaan pagar kuburan Dusun II baru dilaksanakan tahun 2013 dan selesai dilaksanakan.
Bahwa pengerjaan Aula Air Hitam hingga saat ini belum selesai dilaksanakan, yang mengerjakan adalah Ketua LKMD Umar Bunto, kondisi terakhir belum ada atap yang ada hanya kusen dan belum diplester.
Bahwa rehab polindes baru selesai dikerjakan tahun 2013.
Bahwa perangkat desa ada menerima honor yang bersumber dari ADD dan mendapat pemotongan pajak sebesar 5%, yang melakukan pemotongan adalah Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa proses pencairan ADD adalah sebagai berikut, setelah Perdes tentang APBDesa dan RKA dibuat oleh Desa kemudian disampaikan kepada pihak Kecamatan melalui Kasi PMD Pak Nasrun untuk diverifikasi, setelah itu disampaikan ke pihak Kabupaten, setelah ditransfer oleh pihak Kabupaten ke rekening desa maka pihak desa membuat proposal pengajuan pencairan ke pihak Kecamatan dengan rincian-rincian tertentu. Kemudian Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk mencairkan dana ADD, uang bisa dicairkan setelah ada rekomendasi dari Kecamatan dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa di Bank RiauKepri Cabang Pinggir.
Bahwa setelah uang dicairkan dari Bank uang dibawa Bendahara Desa ke rumahnya.
Bahwa Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA pernah menyampaikan kepada saksi bahwa setiap uang ADD yang dicairkan dari Bank diambil oleh Kepala Desa, dia juga pernah menceritakan bahwasanya dia pernah sampai nangis-nangis karena Kepala Desa SWADI memaksa untuk menyerahkan uang ADD yang telah dicairkan dari Bank.
Bahwa terhadap penggunaan ADD tahun 2012 ada dibuat Surat Pertanggung Jawaban atau Laporan Pertanggung Jawaban sebanyak 3 (tiga) tahap.
Bahwa saksi melihat Surat Pertanggung Jawaban atau Laporan Pertanggung Jawaban tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahwa yang membuat Surat Pertanggung Jawaban atau Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD tahun 2012 adalah Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa di tahun 2013 ada Tim Inspektorat Kabupaten Bengkalis turun ke lapangan melakukan inspeksi ke Kantor Desa untuk melakukan pemeriksaan penggunaan ADD.
Bahwa ada hasil temuan Tim Inspektorat saat itu bahwasanya ada kegiatan fisik yang belum selesai agar di realisasikan di tahun berikutnya.
Bahwa baru sekitar bulan Mei disusun APB Desa Semunai Tahun 2012 oleh Kepala Desa.
Bahwa di tahun 2012 saksi banyak tidak masuk kantor karena sakit-sakitan.
Bahwa di tahun-tahun sebelumnya yang melaksanakan kegiatan fisik adalah LKMD.
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa pernah memberikan masukan-masukan terkait pengadaan barang maupun pengerjaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan RKA kepada Kepala Desa Terdakwa SWADI namun tidak digubris.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan pengarahan kepada PPTK terkait pengawasan pengerjaan kegiatan fisik.
Bahwa sepengetahuan saksi jumlah uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sekitar dua ratus lima puluh juta rupiah dan sudah dikembalikan oleh terdakwa yang berasal dari uang pribadi Terdakwa sekitar bulan Februari tahun 2016 kemaren.
Bahwa dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban ADD Tahun 2012 Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dibantu oleh seorang staf desa.
Bahwa ADD Tahun 2012 digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembangunan, jalan, infrastruktur, aula, pagar, pengadaan barang.
Bahwa ada pengadaan kendaraan dinas Honda Supra di tahun 2012 tapi sudah hilang dibuat Kepala Desa SWADI yang harganya sekitar 13 jutaan dan sampai saat ini belum diganti oleh Kepala Desa SWADI.
Bahwa saksi pernah mendampingi Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA untuk mengambil uang ADD Tahun 2012 sebanyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di Bank RiauKepri Pinggir pada tanggal 6 November 2012, dan dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) juta tersebut saksi mengambil Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas kesepakatan saksi dengan Terdakwa SWADI.
Bahwa kesepakatan tersebut adalah untuk mengerjakan pembangunan rumah layak huni.
Bahwa saksi pernah ada mengambil uang ADD Tahun 2012 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengerjaan pembangunan rumah layak huni yang sebelumnya sudah ada di APBDesa dan RKA dan selesai dilaksanakan.
Bahwa dari uang ADD Tahun 2012 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diambil saksi, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk pembangunan rumah layak huni, Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk kegiatan kesenian suku sakai, Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) dan sisanya untuk membeli Laptop sebanyak 3 unit dan printer.
Bahwa pada saat pengambilan uang ADD Tahun 2012 pertama yang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sebelum rumah layak huni dibangun uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari yang seratus juta rupiah awal diambil kembali oleh Kepala Desa SWADI, kemudian di bulan Desember 2012 setelah ADD cair diminta kembali oleh saksi kepada Kepala Desa SWADI sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk membangun rumah layak huni.
Bahwa pembagian Alokasi Dana Desa digunakan 30% untuk anggaran belanja desa dan BPD untuk honor, gaji, ATK dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat antara lain untuk pembangunan fisik, jalan, infrastruktur.
Bahwa untuk kegiatan fisik tidak menggunakan tender karena nilai anggaran untuk setiap kegiatan fisik tidak pernah lebih dari 200 juta.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebahagian, yang tidak benar adalah:
Bahwa pengambilan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Sekretaris Desa Baharuddin tidak ada kesepakatan.
Bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diambil oleh Sekdes Baharuddin katanya untuk digunakan membayar hutang bukan untuk membangun rumah layak huni.
Bahwa apa-apa yang sudah direncakan dalam Pembuatan APBDesa Tahun 2012 sudah dibaca oleh Sekdes Baharuddin.
10. Saksi : ASNAWI TB,
Bahwa saksi lahir di P. Tarung tanggal 11Desember 1978, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD,Pekerjaan Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan Desa Semunai, Alamat Jalan Lintas Duri – Pekanbaru RT.01 RW.01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa di tahun 2012 saksi menjabat sebagai Kaur Pembangunan juga selaku PPTK yang diangkat oleh Kepala Desa SWADI berdasarkan SK Kepala Desa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kaur Pembangunan adalah mengawasi, mengecek dan melaporkan pelaksanaan kegiatan fisik.
Bahwa di tahun 2012 saksi tidak difungsikan sebagai PPTK oleh Kepala Desa SWADI.
Bahwa untuk pembangunan Aula Air Hitam saksi sebagai PPTK nya, dan saksi ada menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang dimana saat itu Kepala Desa SWADI yang meminta saksi untuk menandatangani Berita Acara tersebut di Kantor Desa, saat itu Kepala Desa SWADI mengatakan kepada saksi “Teken ajalah Berita Acara itu, kan aku yang tanggung jawab”, yang membuat Berita Acara tersebut adalah Kepala Desa SWADI.
Bahwa saksi pernah melihat Aula Air Hitam setelah tahun 2012, pembangunan Aula Air Hitam tersebut belum selesai dilaksanakan.
Bahwa pembangunan Pagar Kuburan Dusun I belum selesai diplester dan belum dicat.
Bahwa pembangunan Pagar Kuburan Dusun II selesai dilaksanakan tahun 2013.
Bahwa tidak ada teratak/tenda di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit dispenser di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit lemari di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit PC Komputer di Kantor Desa.
Bahwa perangkat desa ada menerima honor yang bersumber dari ADD dan mendapat pemotongan pajak sebesar 5%, yang melakukan pemotongan adalah Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa saksi selaku PPTK tidak pernah mengecek pengerjaan kegiatan fisik sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, hanya diteken saja.
Bahwa saksi tidak pernah membaca Berita Acara Serah Terima Barang sebelum menekennya karena Berita Acaranya banyak.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
11. Saksi :ALIZHAR ML,
Bahwa saksi lahir di Semunai tanggal 24April 1978, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SLTP,Pekerjaan Kaur Pemerintahan Desa Semunai, Alamat Jalan Lintas Duri-Pekanbaru RT.07 RW.01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kaur Pemerintahan Desa Semunai adalah bidang Kependudukan dan Pertanahan.
Bahwa menurut pengetahuan saksi penggunaan ADD tahun 2012 belum dikelola dengan benar khususnya pengerjaan kegiatan fisik.
Bahwa perangkat desa ada menerima honor yang bersumber dari ADD dan mendapat pemotongan pajak sebesar 5%, yang melakukan pemotongan adalah Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa tidak ada teratak/tenda di Kantor Desa.
Bahwa sepengetahuan saksi rehab gedung kantor tahun 2012 tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa hanya ada 1 unit PC Komputer di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit dispenser di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit lemari di Kantor Desa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
12. Saksi : ASNIRUDDIN,
Bahwa saksi lahir di Semunai tanggal 28April 1971, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP,Pekerjaan Petani (Mantan Kepala Urusan (KAUR) Kesejahteraan Masyarakat pada Kantor Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2011 s/d Januari 2015), Alamat Jalan Lintas Duri – Pekanbaru RT.001 RW.001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa perangkat desa ada menerima honor yang bersumber dari ADD dan mendapat pemotongan pajak sebesar 5%, yang melakukan pemotongan adalah Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa tidak ada teratak/tenda di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit dispenser di Kantor Desa dan menurut saksi harga dispenser tersebut sekitar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) karena saksi memiliki dispenser seperti itu di rumahnya.
Bahwa hanya ada 1 unit lemari di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit PC Komputer di Kantor Desa.
Bahwa ada rehab gedung kantor berupa pengecatan dan penambahan ruang tamu.
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat SPJ atau Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD dibuat oleh Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa saksi dan Kepala Desa SWADI ada membuat perjanjian untuk memantau pembangunan di Desa Semunai, namun pemantauan tersebut vakum karena Kepala Desa SWADI tidak membayarkan uang untuk pemantauan pembangunan tersebut dan saksi tidak pernah menerima uang pemantauan yang dijanjikan oleh Kepala Desa SWADI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebahagian, yang tidak benar adalah:
Bahwa uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sudah diterima oleh ASNIRUDDIN untuk pemantauan pembangunan dan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) lagi untuk Sdr. DEBET.
13. Saksi : LENA WATI,
Bahwa saksi lahir di Semunai tanggal 3Februari 1985, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP (kelas 2),Pekerjaan Kaur Umum Desa Semunai, Alamat Jalan Lintas Duri- Pekanbaru RT.01 RW. 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa perangkat desa ada menerima honor yang bersumber dari ADD dan mendapat pemotongan pajak sebesar 5%, yang melakukan pemotongan adalah Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa tidak ada teratak/tenda di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit dispenser di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit lemari di Kantor Desa.
Bahwa hanya ada 1 unit PC Komputer di Kantor Desa.
Bahwa sepengetahuan saksi rehab gedung kantor di tahun 2012 hanya pengecatan saja.
Bahwa di tahun 2013 ada Tim Inspektorat Kabupaten Bengkalis datang ke Kantor Desa berjumlah 3 orang didampingi oleh pihak Kecamatan Pak Nasrun untuk melakukan pemeriksaan penggunaan ADD.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
14. Saksi : UMAR B,
Bahwa saksi lahir di Semunai tanggal 1Maret 1966, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SLTP,Pekerjaan Petani (Mantan Ketua LKMD Desa Semunai Tahun 2010 s/d Tahun 2012), Alamat Jalan Lintas Duri-Pekanbaru RT.01 RW.01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa pada tahun 2012 jabatan saksi saat itu adalah Ketua LKMD Desa Semunai.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Ketua LKMD adalah Kepala Desa Semunai melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, para Kepala Dusun dan tokoh pemuda Desa Semunai.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua LKMD adalah membangun kegiatan fisik apabila diberikan kewenangan oleh Kepala Desa.
Bahwa saksi selaku Ketua LKMD yang mengerjakan pembangunan Aula Air Hitam.
Bahwa anggaran yang diberikan oleh Kepala Desa SWADI untuk melaksanakan pembangunan Aula Air Hitam adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada saksi.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Kegiatan Aula Air Hitam yang telah selesai dilaksanakan dari saksi kepada Kepala Desa SWADI, saat itu saksi hanya disuruh teken saja Berita Acara tersebut oleh Kepala Desa SWADI.
Bahwa saksi ada menandatangani Pakta Integritas dan Berita Acara Serah Terima Kegiatan telah selesai dilaksanakan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik yaitu pembangunan Aula Air Hitam, Pembangunan Pagar Kuburan Dusun I, Pembangunan Pagar Kuburan Dusun II dan Rehab Gedung Kantor Desa, saat itu Kepala Desa SWADI suruh saksi teken saja.
Bahwa saksi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Semunai dan digantikan oleh Terdakwa SWADI.
Bahwa pembangunan pagar kuburan Dusun I tidak selesai dilaksanakan.
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja, Pakta Integritas dan Berita Acara Serah Terima Barang tidak diberikan satu-satu tetapi sekaligus diberikan dan bertahap untuk beberapa kegiatan fisik.
Bahwa untuk Surat Perintah Mulai Kerja, Pakta Integritas dan Berita Acara Serah Terima Barang disodorkan langsung oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI sedangkan kwitansi pembayaran disodorkan oleh Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA di rumah saksi.
Bahwa di tahun 2012 pembangunan yang dilaksanakan oleh saksi selaku Ketua LKMD adalah Aula Air Hitam.
Bahwa di RKA untuk pembangunan Aula Air Hitam dianggarkan sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa yang terpakai untuk pembangunan Aula Air Hitam adalah sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sedangkan Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) lagi diambil kembali oleh Kepala Desa Semunai Terdakwa SWADI.
Bahwa uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diambil oleh Kepala Desa Semunai Terdakwa SWADI tidak pernah dikembalikan lagi sampai saat ini.
Bahwa selain sebagai Ketua LKMD saksi juga sebagai Ketua Organisasi FKPM Desa Semunai dan saksi pernah mengajukan proposal bantuan kegiatan FKPM dan menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Kepala Desa SWADI.
Bahwa pada tahun 2012 LKMD Desa Semunai ada mendapatkan dana operasional dari anggaran ADD sebesar Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa ada Surat Perjanjian yang ditanda tangani oleh saksi dan Kepala Desa SWADI mengenai penyelesaian pekerjaan pembangunan yang belum selesai yang menggunakan anggaran ADD Tahun 2012, Surat Perjanjian tersebut diminta untuk diteken oleh Kepala Desa SWADI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebahagian, yang tidak benar adalah:
Bahwa benar Ketua LKMD Umar B hanya mengerjakan pembangunan Aula Air Hitam, namun Terdakwa tidak pernah meminta kembali uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
15. Saksi : DESLIADI,
Bahwa saksi lahir di Payakumbuh tanggal 20Mei 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir D1 Komputer,Pekerjaan Wiraswasta (Sekretaris LKMD Desa Semunai), Alamat Jalan Batin Tomat RT.04/RW.02 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa pada tahun 2012 jabatan saksi saat itu adalah Sekretaris LKMD Desa Semunai.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris LKMD adalah menyusun administrasi.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam menyusun rencana pembangunan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan oleh Ketua LKMD.
Bahwa yang membayar honor saksi selaku Sekretaris LKMD adalah Kepala Desa melalui Ketua LKMD, sedangkan kwitansi pembayaran ditandangani di Kantor Desa.
Bahwa setiap pelaksanaan kegiatan fisik Kepala Desa SWADI tidak pernah melibatkan anggota LKMD.
Bahwa saksi mengetahui dari anggota LKMD lainnya jika pekerjaan Pengerasan Jalan SD Dusun Jaya Makmur, pembangunan Box Culver, pengerasan Jalan Air Diaun, rehab kantor desa, pembangunan pagar kuburan dusun I dan dusun II dikerjakan oleh Ketua LKMD Umar B dan Kepala Desa SWADI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
16. Saksi : SUKIRWAN,
Bahwa saksi lahir di Banyumas tanggal 28Juni 1955, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SLTP,Pekerjaan Wiraswasta (Wakil Ketua LKMD Desa Semunai Tahun 2010 s/d Tahun 2012), Alamat Jalan Batin Tomat Rt.003/Rw 002 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua LKMD Desa Semunai periode tahun 2010-2012.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah membantu Kepala Desa dalam hal pembangunan yang bersifat kegiatan fisik, dll.
Bahwa saksi tidak pernah diikutsertakan dalam membantu pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Semunai.
Bahwa saksi diangkat oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan masyarakat.
Bahwa pembangunan pagar kuburan Dusun I hingga saat ini belum selesai dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu mengenai pembangunan fisik pagar kuburan Dusun I baik dari Ketua LKMD maupun dari Kepala Desa Semunai Terdakwa SWADI.
Bahwa saksi pernah ditawarkan oleh Terdakwa SWADI untuk melaksanakan pembangunan fisik pagar kuburan di Dusun I dan Dusun II dengan anggaran Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), tapi pada kenyataannya tidak jadi diserahkan kepada saksi pelaksanaannya.
Bahwa pembangunan pagar kuburan tersebut dilaksanakan pada tahun 2013 dengan menggunakan anggaran tahun 2013.
Bahwa pembangunan Aula Dusun Air Hitam belum selesai dilaksanakan hingga sekarang, kemungkinan yang melaksanakan adalah Ketua LKMD Umar B.
Bahwa sepengetahuan saksi rehab gedung kantor desa tidak ada dilaksanakan di tahun 2012, kegiatan tersebut baru dilaksanakan di tahun 2013.
Bahwa sepengetahuan saksi rehab polindes baru dilaksanakan di tahun 2013.
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan fisik yang selesai dilaksanakan di tahun 2012 adalah 1 unit rumah layak huni.
Bahwa pembangunan pagar kuburan dusun II baru dikerjakan di tahun 2013 dengan menggunakan anggaran ADD TA. 2013 dan selesai dilaksanakan di tahun 2013.
Bahwa saksi pernah menyampaikan langsung kepada Terdakwa SWADI di tahun 2012 di Kantor Desa agar pembangunan di Desa Semunai segera dilaksanakan.
Bahwa di tahun 2012 LKMD pernah ada mengadakan rapat kecil membahas masalah pembangunan di Desa Semunai.
Bahwa saksi mendengar yang mengerjakan rumah layak huni adalah Sekdes Baharuddin.
Bahwa dulu Terdakwa SWADI pernah menjadi supir angkot milik Umar B.
Bahwa seharusnya yang mengerjakan kegiatan fisik adalah LKMD.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
17. Saksi : SUPARJO,
Bahwa saksi lahir di Karang Anyer tanggal 5Desember 1980, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Sarjana Pertanian),Pekerjaan PNS pada Inspektorat Kab. Bengkalis, Alamat Jalan Kelapa Pati Tengah Rt.002/006 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa pada tahun 2013 Inspektorat Kabupaten Bengkalis melakukan pemeriksaan ke Desa Semunai dan ditemukan adanya kerugian negara.
Bahwa awalnya Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan rutin terhadap administrasi kantor.
Bahwa pada saat itu yang melakukan pemeriksaan di lapangan adalah Ir. M. EKO FERIYANTO dan SUHERMANTO, SE.
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bengkalis menyarankan Kepala Desa SWADI untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara yang merupakan hasil temuan Tim Inspektorat.
Bahwa ADD bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa seharusnya yang melaksanakan kegiatan fisik adalah LKMD.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
18. Saksi : Ir. M. EKO FERIYANTO,
Bahwa saksi lahir di Palembang tanggal 22Februari 1965, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Sarjana Teknik Sipil),Pekerjaan PNS pada Inspektorat Kab. Bengkalis, Alamat Jalan Antara Gg. Sidomulyo RT.004/RW.005 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa saksi pernah turun ke Desa Semunai melakukan pemeriksaan.
Bahwa awalnya saksi dan SUHERMANTO, SE melakukan pemeriksaan administrasi yang ada di SPJ dengan yang ada di Kantor Desa, contohnya pengadaan dispenser yang dianggarkan untuk 2 unit ternyata yang ada hanya 1 unit.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan RAB dengan kondisi real di lapangan, RAB diperoleh saksi dari Kepala Desa SWADI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
19. Saksi : SUHERMANTO, SE,
Bahwa saksi lahir di Bengkalis tanggal 9Desember 1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (Sarjana Ekonomi),Pekerjaan PNS pada Inspektorat Kab. Bengkalis, Alamat Jalan Cemara No. 50 RT.02/RW.03 Kel. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa saksi pernah turun ke Desa Semunai melakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi ada turun ke lapangan pada tanggal 12 Juli 2013 bersama dengan Ir. M. EKO FERIYANTO.
Bahwa pada Tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan fisik yang menggunakan ADD tahun 2012 yang dilakukan pemeriksaan pada saat itu adalah:
Rehab Kantor Desa Semunai di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Realisasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sebesar 45,03% dengan nilai Rp. 40.265.334,75.
Pembangunan Pagar Kuburan Dusun I pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), namun terakhir pemeriksaan realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 30,7% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 24.718.561,35. Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 69,3% senilai Rp. 55.703.110,99.
Pembangunan Pagar Kuburan Dusun II pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 Nopember 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan anggaran sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 44% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 39.557.786,3 sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 56% dengan nilai Rp. 48.836.790,80.
Pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit dengan anggaran sebesar Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC senilai Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Pengadaan Tenda Lengkap dengan anggaran sebesar Rp. 48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasi tidak ada sama sekali.
Pengadaan 2 (dua) unit dispenser dengan anggaran sebesar Rp. 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), realisasi 1 (satu) unit.
Pengadaan 2 (dua) unit lemari arsip dengan anggaran sebesar Rp. 19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), realisasi 1 (satu) unit.
Rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang tidak selesai sampai pada tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp. 3.495.340,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
Bahwa pada posisi tanggal 12 Juli 2013 total uang negara yang semestinya tidak harus dikeluarkan namun dikeluarkan adalah sebesar Rp. 303.603.521.81,00 (tiga ratus tiga juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh satu koma delapan puluh satu rupiah).
Bahwa terhadap temuan tersebut saksi ada mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Desa SWADI dan saat itu Kepala Desa SWADI mengakui kegiatan fisik tersebut belum selesai dilaksanakan.
Bahwa seharusnya pengerjaan kegiatan fisik tersebut harus diselesaikan tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa setelah Tim Inspektorat turun ke Desa Semunai pada tanggal 12 Juli 2013, Kejaksaan Negeri Bengkalis pernah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan audit untuk menghitung kerugian negara terhadap penyalahgunaan ADD Desa Semunai TA. 2012.
Bahwa menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 14 September 2015 Inspektorat Bengkalis turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan ada progres untuk pekerjaan rehab polindes, pada saat itu rehab polindes telah selesai dilaksanakan, begitupun untuk pekerjaan pembangunan pagar kuburan Dusun I ada progres pekerjaan yang dilaksanakan realisasi fisik pekerjaan sebesar 30,7% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 24.718.561,35, kekurangan pekerjaan sebesar 69,3% senilai Rp. 55.703.110,99 dengan total kerugian negara saat itu sebesar Rp. 252.138.074,95 dimana sebelumnya pada posisi tanggal 12 Juli 2013 total kerugian negara sebesar Rp. 303.603.521.81,00 (tiga ratus tiga juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh satu koma delapan puluh satu rupiah).
Bahwa pada saat Inspektorat Kabupaten Bengkalis turun ke lapangan tanggal 12 Juli 2013 Kepala Desa SWADI didampingi oleh Ketua LKMD Umar B dan Kasi PMD Pak Nasrun.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
20. Saksi : MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E.,
Bahwa saksi lahir di Duri tanggal 2Februari 1986, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir Profesi Akuntansi,Pekerjaan PNS pada Inspektorat Kab. Bengkalis, Alamat Jalan Anyelir No. 8 RT.004 RW.010 Kelurahan Desa Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dan membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP.
Bahwa saksi pernah turun ke Desa Semunai melakukan pemeriksaan.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 saksi dan Pak SUPARJO tidak turun ke lapangan hanya di Kantor Camat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang dapat dikenakan potongan pajak 5% (PPH) hanya terhadap pendapatan diatas Rp. 1.320.000,00. Jadi untuk honor perangkat desa di tahun 2012 yang jumlahnya dibawah Rp. 1.320.000,00 semestinya tidak dilakukan pemotongan pajak.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umumdi bawah sumpah sebagai berikut:
YUNIZAR EFFENDI, S.E,
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dan membenarkan semua keterangan yang diberikan Ahli di dalam BAP.
Bahwa keahlian yang AHLI miliki adalah keahlian sebagai Auditor dan atas keahlian AHLI tersebut AHLI memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh BPKP RI Jakarta Nomor: SERT-4052/JFA-AI/03/VII/2010 tanggal 01 September 2010.
Bahwa keahliannya adalah di bidang audit investigasi.
Bahwa AHLI pernah diminta Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mengaudit pekerjaan fisik maupun pengadaan barang penggunaan ADD Desa Semunai Tahun 2012.
Bahwa metode yang dipakai menghitung kerugian negara dengan membandingkan antara kwitansi pembayaran yang dilakukan dengan RAB yang telah disusun oleh Desa dengan realisasi fisik di lapangan pada pemeriksaan terakhir tanggal 14 September 2015.
Bahwa pada Tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) terhadap dana yang telah diterima tersebut, Tersangka SWADI selaku Kepala Desa Semunai membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2012 akan tetapi terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan pembayaran yang dana nya bersumber dari dana ADD TA. 2012 yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dilaksanakan, yaitu antara lain:
Sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran untuk pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 yaitu untuk pembelian 2 (dua) unit Dispenser senilai Rp. 3.060.000,00(tiga juta enam puluh ribu rupiah) dengan harga per unit senilai Rp. 1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)Hasil pemeriksaan ditemukan hanya ada 1 (satu) unit dispenser.
Pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran terhadap pengadaan sarana prasarana 2 (dua) unit lemari gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 dengan nilai Rp. 19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan 1 (satu) unit lemari sehingga terdapat kekurangan 1 (satu) unit lemari senilai Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Terhadap kegiatan Rehab Kantor Desa Semunai senilai Rp. 100.000.000,00(seratus juta rupiah) telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan kuitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai. Hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan. Berdasarkan perhitungan bobot pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 14 September 2015 bahwa fisik pekerjaan hanya sebesar 54,97% dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 49.083.365,03 (empat puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh lima koma tiga rupiah) sehingga terdapat kekurangan bobot pekerjaan sebesar 45,03% dengan nilai Rp. 40.265.334,75,00 (empat puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat koma tujuh puluh lima rupiah).
Untuk kegiatan fisik Pembangunan Pagar Kuburan I Anggaran Dana Desa Tahun 2012 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan 100% dengan nilai Rp. 90.000.000,00(sembilan puluh juta rupiah) yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai. Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 14 September 2015 menunjukkan bahwa realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 30,7% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 24.718.561,35,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh satu koma tiga pulih lima rupiah) Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 69,3% senilai Rp. 55.703.110,99,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu seratus sepuluh koma sembilan puluhh sembilan rupiah) Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis pekerjaan tersebut baru dilaksanakan pada Tahun 2013. Sehingga pelaksanaan kegiatan telah melewati Tahun Anggaran 2012.
Terhadap kegiatan pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 dan berdasarkan Surat Pesanan Barang Nomor 20/PEM/SM/XI/2012 tanggal 6 November 2012 senilai Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu ribu sembilan ratus ribu rupiah)hasil pemeriksaan fisik barang hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC senilai Rp. 7.300.000,00(tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kekurangan pekerjaan pengadaan komputer PC sebanyak 2 (dua) unit senilai Rp. 14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah).
Untuk pekerjaan Pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 99.000.000,00(sembilan puluh sembilan juta rupiah) sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan sebesar 100%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi fisik di lapangan hanya sebesar 44% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 39.557.786,3,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam ribu koma tiga rupiah) sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 56% dengan nilai Rp. 48.836.790,80,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh koma delapan puluh rupiah).
Terhadap kegiatan Pengadaan Tenda Lengkap dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 48.900.000,00(empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran 100% sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 10 Agustus 2012. Hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan pengadaan tenda lengkap dimaksud.
Berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 terhadap pekerjaan Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah)setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 Nopember 2015 bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis bahwa pekerjaan tersebut baru dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun 2013.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap kekurangan paket Pekerjaan Rehab Polindes berupa pekerjaan pengecatan dengan volume 78,11 M2 senilai Rp. 3.495.340,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan dimaksud telah selesai dikerjakan pada tahun 2013.
Berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak ditemukan bukti-bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Desa selaku wajib pungut pajak terhadap kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
Sehingga atas dasar hal tersebut telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Nilai Kuitansi Pembayaran (Rp) | Nilai Pekerjaan Fisik yang dilaksanakan (Rp) | Pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Rp) | Pajak-pajak yang belum disetor (Rp) | Nilai Kerugian Negara (Rp) (5+6) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Rehab Gedung Kantor | 100.000.000,00 | 49.083.365,02 | 40.265.334,75 | 10.718.059,49 | 50.983,394,23 | Terjadi selisih sebesar Rp. 66.759,26 karena ada pembulatan dalam RAB |
| 2. | Pengadaan Lemari Arsip | 19.600.000,00 | 9.800.000,00 | 9.800.000,00 | 1.024.545,00 | 10.824.545,00 | |
| 3. | Pengadaan Dispenser | 3.060.000,00 | 1.530.000,00 | 1.530.000,00 | 139.091,00 | 1.669.091,00 | |
| 4. | Pengadaan Komputer PC | 21.900.000,00 | 7.300.000,00 | 14.600.000,00 | 763.181,00 | 15.363.181,00 | |
| 5. | Pengadaan Tenda Lengkap 1 Set | 48.900.000,00 | 0 | 48.500.000,00 | 0 | 48.500.000,00 | |
| 6. | Pembangunan Pagar Kuburan Dusun 1 | 90.000.000,00 | 24.718.561,35 | 55.703.110,99 | 9.650.612,68 | 65.353.723,67 | Terjadi selisih sebesar Rp. 72.285,05 karena ada pembulatan dalam RAB |
| 7. | Pembangunan Aula Dusun Air Hitam | 9999.000.000,00 | 39.557.786,30 | 48.836.790,80 | 10.607.349,25 | 59.444.140,05 | Terjadi selisih sebesar Rp. 1.926,35 karena ada pembulatan dalam RAB |
| Jumlah Kerugian Negara | 252.138.074,95 | ||||||
Bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1), (2) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 5 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Semunai sejak tanggal 9 Agustus 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 230/KPTS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010.
Bahwa ADD Desa Semunai mendapat bantuan dari APBD Kabupaten Bengkalis dan dana tersebut dibagi menjadi 2 yaitu 30 % (tiga puluh persen) untuk Operasional Kantor dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemberdayaan Masyarakat.
Bahwa dalam pengelolaan ADD sebesar 70% (tujuh puluh persen) Terdakwa melibatkan Bendahara ARNIS FEBRIANA, Sekretaris Desa Baharuddin Yusuf, Ketua RT, LKMD dan lain-lain.
Bahwa proses atau mekanisme pencairan ADD yaitu:
Membuat APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lalu ditandatangani oleh BPD.
Setelah itu disampaikan kepada pihak Kecamatan dan Kecamatan menyerahkan kepada pihak Kabupaten.
Dana cair langsung masuk kerekening Desa dan Desa membuat surat Pengajuan Permohonan Pencairan dan minta Rekomendasi dari pihak Kecamatan.
Kemudian dana ADD dicairkan dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara.
Bahwa setelah cair tahap pertama sebesar 30 % (tiga puluh persen), uang dibawa oleh Bendahara kemudian dilakukan pembayaran terhadap honor/gaji Perangkat Desa.
Bahwa pengerjaan fisik dilakukan pada saat pencairan kedua sebesar 70 % (tujuh puluh persen).
Bahwa untuk pengerjaan fisik, uang langsung diambil Terdakwa selaku Kepala Desa dari Bendahara ARNIS FEBRIANA lalu terdakwa yang langsung membayar untuk pembelian bahan material dan upah tukang.
Bahwa selain Terdakwa, Umar Bunto selaku Ketua LKMD juga mengambil langsung dari Bendahara.
Bahwa setelah dana 100% (seratus persen) dibayarlah barulah dana dibukukan.
Bahwa setiap uang Dana ADD yang telah dicairkan dari Rekening Desa di Bank Riau Kepri langsung dibawa kerumah ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa Semunai, setelah itu terdakwa langsung mengambil uang tersebut sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Bendahara untuk pengerjaan fisik dan terdakwa langsung membayarkan kepada ketua LKMD dan orang yang membeli bahan untuk pengerjaan fisik tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah melibatkan Sekdes sebagai PTPKD dalam pengelolaan keuangan desa.
Bahwa Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan yaitu Asnawi Tampubolon tidak pernah dilibatkan didalam pengawasan pembangunan pengerjaan fisik, hanya disuruh menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa yang menyuruh Asnawi untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yaitu Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Semunai.
Bahwa yang membahas LPJ adalah Bendahara dan Sekretaris Desa.
Bahwa pekerjaan belum selesai tetapi orang Kecamatan menyuruh terdakwa untuk menyiapkan SPJ karena uang sudah diambil 100%.
Bahwa pekerjaan fisik yang belum selesai dilaksanakan di tahun 2012 yaitu pembangunan pagar kuburan Dusun I, pagar kuburan dusun II, rehab Polindes dan pembangunan Aula Air Hitam, diselesaikan tahun 2013 yang dananya dari uang pribadi terdakwa dan dari anggaran dana tahun 2013.
Bahwa Bendahara yang membuat bukti-bukti pencairan 100 %.
Bahwa uang gaji yang dipotong untuk pembayaran pajak tidak di setor ke Kas Daerah dan uang tersebut dalam penguasaan terdakwa saat itu.
Bahwa terdakwa ada beberapa kali memberikan uang kepada ARNIS FEBRIANA sebagai Bendahara diluar uang gaji/ honor perangkat desa,adapun jumlah uang yang diberikan kepada ARNIS FEBRIANA paling sedikit Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari ADD, dan ARNIS FEBRIANA juga ada minta dengan jumlah yang bervariasi.
Bahwa uang pemberian Kepala Desa kepada Bendahara Arnis sebagai ucapan terima kasih karena Arnis telah membuat SPJ.
Bahwa yang mengerjakan rehab kantor Desa TA 2012 adalah Terdakwa Sendiri, tetapi yang ada di dalam SPJ tahun 2012 yang mengerjakan adalah Umar Bunto sebagai Ketua LKMD.
Bahwa terdakwa yang langsung membayarkan untuk pekerjaan fisik kepada Sdr. Amin, seharusnya yang membayarkan tersebut adalah Bendahara.
Bahwa ada pengadaan 2 unit lemari, tetapi yang ada cuma 1 unit karena uang pengadaan untuk 1 unit lemari lagi di ambil oleh Sekdes atas sepengetahuan dari Bendahara.
Bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada Sekdes tentang pengambilan uang pembelian lemari dari Bendahara.
Bahwa pengadaan 3 Unit Komputer PC tidak ada di Kantor desa.
Bahwa pengadaan teratak tidak ada.
Bahwa yang mengerjakan Pagar kuburan Dusun I yaitu Sdr. Selamat bukan Ketua LKMD dan pengerjaan atas perintah terdakwa.
Bahwa pengerjaan Aula Air Hitam tidak selesai hingga sekarang.
Bahwa anggaran untuk pengerjaan Aula Air Hitam sekitar sekitar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), dan yang terdakwa serahkan kepada Umar Bunto sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa LPJ nya Bendahara yang membuatnya.
Bahwa ada surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Desa yaitu Arnis, yang isinya terdakwa membenarkan adanya pengambilan sejumlah uang antara lain:
Sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 Agustus 2012
Sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) tanggal 07 Agustus 2012.
Bahwa terdakwa ada menggunakan uang ADD untuk pembayaran hutangnya sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa untuk melanjutkan pekerjaan 2012 terdakwa menggunakan anggaran 2013.
Bahwa tugas Kades menjalankan Program Pemerintah Desa.
Bahwa jumlah ADD 2012 untuk desa semunai sebesar Rp. 2.390.703.614,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah).
Bahwa seharusnya yang bertugas untuk pengerjaan fisik adalah LKMD.
Bahwa terdakwa ada menegur Umar B secara lisan tentang pelaksanaan Aula Air Hitam yang tidak selesai dikerjakan.
Bahwa terdakwa ada menikmati dana ADD sekitar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pajak pemotongan honor atas inisiatif Bendahara dan disetujui oleh terdakwa dan dari kegiatan fisik sudah cair 100 % padahal pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Bahwa sisa dana ADD yang cair 100% tetapi pekerjaannya belum 100 % uangnya diminta oleh masyarakatdanada kwitansinya.
Bahwa tentang pinjaman uang, terdakwa telah melaporkannya ke pihak Kecamatan namun pihak Kecamatan tidak menanggapinya lalu terdakwa melaporkan masalahnya kepihak Kepolisian dan sampai saat ini laporan terdakwa tidak ada tanggapannya.
Bahwa yang berhak mencairkan dana yaitu Kepala Desa dan Bendahara.
Bahwa yang menandatangani LPJ sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ialah Kepala Desa.
Bahwa terdakwa memerintahkan Bendahara untuk mencairkan dana sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berupa cek, tetapi nominalnya belum diisi. Realisasinya bendahara mencairkan sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) karena disuruh sekdes untuk menambah nominalnya dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa yang menulis cek tersebut adalah Bendahara.
Bahwa setelah dana ADD cair Sekdes ada mengambil uang tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisa Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibawa pulang oleh Bendahara kerumahnya.
Bahwa Kepala Desa mengetahui tentang cairnya uang tersebut adalah 2 minggu pencairan oleh bendahara.
Bahwa tindakan Kepala Desa tentang Sekdes mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilaporkan ke Polda Riau.
Bahwa terdakwa tidak ada hutang/pinjaman kepada Sekdes.
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang japrem(jatah preman) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Dedek sebagai uang keamanan dan penyerahan tersebut menggunakan kwitansi.
Bahwa terdakwa takut untuk menegur Sekdes karena sudah diancam.
Bahwa terdakwa juga pernah dipukuli oleh masyarakat dan rumah terdakwa juga pernah dibakar orang yang tidak dikenal makanya terdakwa takut untuk menegur perangkat-perangkat desa yang ada di kantor Desa Semunai.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima pengembalian uang dari Umar Bunto tentang pengerjaan Aula Air Hitam yang tidak selesai.
Bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 252.139.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 230 / KPTS/ VII/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, (Asli).
1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Anggaran Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2012 (Asli).
1 (satu) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 04/SKEP/BPD/2012 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APD-Des) Tahun Anggaran 2012 (Asli).
1 (satu) bundel Peraturan Desa Semunai Nomor : /Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 (Asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 30 % (Rp.717.211.084) (Asli).
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 40 % (Rp.956.281.446) (Asli).
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 sebesar (Rp.800.800.251) (Asli).
2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 06/PEM/SM/VII/2012 kepada Ibu Camat Pinggir di Pinggir Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani di Semunai tanggal 01 Agustus 2012 oleh SWADI selaku Kepala Desa Semunai beserta lampirannya (Asli).
4 (empat) Lembar Surat Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Bank Riau Kepri di Pinggir masing-masing:
Nomor :410/PMD/VII/2012/03 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.587.000.000,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 02 Agustus 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
Nomor :410/PMD/IX/2012/28 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.800.800.251,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 24 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
Nomor :410/PMD/IX/2012/29 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.130.211.084,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 25 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
Nomor :410/PMD/XII/2012/40 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.956.281.446,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 28 Desember 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.437.000.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) pada tanggal 07 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 06 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 12 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 14 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.456.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) pada tanggal 04 Januari 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli).
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro bankriaukepri Kedai Pasar Pinggir dengan Nomor Rekening 158-03-00009 Pemerintahan Desa Semunai masing-masing Periode : 1/01/12-31/12/12 dan Periode : 1/01/13 - 30/04/13(Asli).
1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap I Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah)(fotocopy).
1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap II Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)(fotocopy).
1 (satu) buah buku tulis merk Shinomaru warna kuning.
1 (satu) buah buku Kas Tahun 2012 merk Kwarto warna hijau.
Uang sebesar Rp. 252.139.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi dalam proses pemeriksaan perkara ini telah tercatat secara jelas dan lengkap dalam berita acara sidang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal-pasal 185, 187, serta 188 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, atas kebenaran dari hal tersebut diatas dapat ditarik suatu penilaian adanya fakta-fakta tentang perbuatan, kejadian dan keadaan yang disusun dalam konstruksi peristiwa pidana yang terbukti dipersidangan.
Menimbang, bahwa penilaian yuridis tentang kekuatan bukti keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut, akan dijadikan rujukan mengungkapkan fakta-fakta hukum hasil pemeriksaan persidangan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, keterangan terdakwa serta adanya bukti surat, petunjuk, barang bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut diatas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SWADI adalah Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis periode tahun 2010 s/d 2016 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 230/KPTS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Bahwa pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 128/KPTS/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2012.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp. 3.191.503.865,00(tiga milyar seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga juta delapan ratus enam puluh lima rupiah) namun dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Semunai TA. 2012 tersebut Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa BAHARUDDIN selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan perangkat-perangkat desa lainnya dalam penyusunan rancangan Perdes maupun RKA.
Bahwa Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis telah mencairkan dana ADD Semunai TA. 2012 sebanyak 3 (tiga) tahap yang ditransfer ke Rekening Desa Semunai pada Bank Riau Kepri cabang Kedai Pasar Pinggir atas nama Pemerintahan Desa Semunai dengan Nomor rekening: 158-03-00009, yaitu:
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap I TA. 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/908 tanggal 19 Oktober 2012;
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap II TA. 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/2104 tanggal 21 Desember 2012; dan
Pembayaran ADD Desa Semunai Tahap III TA. 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) dengan SP2D Nomor: SP2D-BP/2012/1.20.03/4099 tanggal 29 Desember 2012.
Bahwa selanjutnya Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA melakukan beberapa kali penarikan tunai ADD Desa Semunai Tahun 2012 dari rekening desa dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai tersebut, Terdakwa SWADI langsung mengambil sejumlah uang dari Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik yaitu: Rehab Gedung Kantor Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus ribu rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Pembangunan Aula Air Hitam sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II sebesar Rp. 99.000.000,00(sembilan puluh sembilan ribu rupiah)dan Rehab Polindes sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
Bahwa seharusnya uang tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai dengan melibatkan Tim Pelaksana Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan/LKMD namun pada kenyataannya Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai menggunakan uang tersebut untuk mengerjakan sendiri pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai (kecuali Pembangunan Aula Air Hitam) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan/LKMD dan pelaksanaan kegiatan fisik tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.
Bahwa selain pelaksanaan kegiatan fisik tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SWADI yaitu Pengadaan Dispenser, Pengadaan Lemari Arsip, Pengadaan Komputer PC dan Pengadaan Teratak/Tenda.
Bahwa untuk menutupi pengerjaan kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif berupa Berita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LKMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Bahwa Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung yang tidak sah dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 25/ITKAB-RHS/IX/2015 tanggal 23 September 2015 beserta Lampirannya Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, terjadi kerugian keuangan Negara sebesarRp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) yang diakibatkan perbuatan Kepala Desa Semunai Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA, dengan perincian sebagai berikut:
Sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran untuk pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 yaitu untuk pembelian 2 (dua) unit Dispenser senilai Rp. 3.060.000,00(tiga juta enam puluh ribu rupiah) dengan harga per unit senilai Rp. 1.530.000,00(satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil pemeriksaan ditemukan hanya ada 1 (satu) unit dispenser.
Pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran terhadap pengadaan sarana prasarana 2 (dua) unit lemari gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 dengan nilai Rp. 19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan 1 (satu) unit lemari sehingga terdapat kekurangan 1 (satu) unit lemari senilai Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Terhadap kegiatan Rehab Kantor Desa Semunai senilai Rp. 100.000.000,00(seratus ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan kuitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Untuk kegiatan fisik Pembangunan Pagar Kuburan I Anggaran Dana Desa Tahun 2012 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan 100% dengan nilai Rp. 80.000.000,00(delapan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Terhadap kegiatan pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 dan berdasarkan Surat Pesanan Barang Nomor 20/PEM/SM/XI/2012 tanggal 6 November 2012 senilai Rp. 21.900.000,00(dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) hasil pemeriksaan fisik barang hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC.
Untuk pekerjaan pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 99.000.000,00(sembian puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan sebesar 100%, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Terhadap kegiatan Pengadaan Teratak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 48.900.000,00(empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran 100% sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 10 Agustus 2012, dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan pengadaan Teratak.
Berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 terhadap pekerjaan Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 89.000.000,00 (delapan puluh semnilan juta rupiah) dari hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan pada tahun 2013.
Pekerjaan Rehab Polindes baru selesai dikerjakan pada Tahun 2013.
Tidak ditemukan bukti-bukti pembayaran pajak.
Bahwa kerugian tersebut dihitung dengan membandingkan antara realisasi jumlah pembayaran dari Kas Desa/Daerah sesuai dengan kuitansi pembayaran, sedangkan untuk perhitungan fisik membandingkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum lainnya akan diuraikan bersamaan dengan pertimbangan hukum pembahasan unsur dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sekarang tibalah saatnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR: Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan, akan tetapi apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa pada dakwaan Primair terdakwa SWADItelah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadengan unsur-unsurnya sebgai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Ilmu Hukum Pidana adalah suatu subjek hukum baik itu berupa orang (persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atau tindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidana.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa unsur “setiap orang” adalah mencakup orang-perseorangan (subyek hukum tindak pidana dalam arti umum/orang pribadi) atau suatu korporasi (kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir; baik berupa badan hukum maupun tidak).
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik lainnya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam suatu rumusan tindak pidana adalah merupakan isyarat pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/tindak pidana. Sehingga secara hukum tidak terpenuhi suatu delik jika subjek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh delik norma (addressat norm) tersebut.
Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian ‘setiap orang’ tidak boleh disamakan dengan ‘pelaku’ karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya.
Menimbang, bahwa walaupun unsur setiap orang bukan merupakan unsur delik, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya errror in persona.
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis menanyakan identitas terdakwa SWADIkemudian terdakwa SWADItelah menjawab dengan baik dan lancar dan membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga pada terdakwa telah terpenuhi sebagai subyek hukum dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur lainnya.
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja sedangkan melawan hukum materil tidaklah sekadar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 menyebutkan Bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan : ”Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa, sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ”melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat yang harus dituntut dan dipidana”.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan Bahwa ”penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa berbunyi ”yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 pada halaman 178-179 mengemukakan bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 sebagai bertentangan dengan UUD R.I. tahun 1945 dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doctrine ”Sens-Clair (la doctrine du clair)” hakim harus melakukan penemuan hukum. Dan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat Bahwa unsur ”secara melawan hukum” dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil.
Menimbang, bahwa secara melawan hukum (wederrechtelijk) dalam unsur pasal ini, dapat diartikan sebagai :
bertentangan dengan hukum obyektif atau perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pid/1984 atau.
bertentangan dengan kewajiban atau wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang atau.
sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau.
bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izin.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 128/KPTS/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2012.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp. 3.191.503.865,00(tiga milyar seratus sembilan puluh satu juta liuma ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2012, SiLPA APBDes Tahun 2011 dan Jasa Giro, namun dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Semunai TA. 2012 tersebut.
Bahwa Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa BAHARUDDIN selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan perangkat-perangkat desa lainnya baik dalam penyusunan rancangan Perdes maupun RKA.
Bahwa Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA melakukan beberapa kali penarikan tunai ADD Desa Semunai Tahun 2012 dari rekening desa dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai tersebut, Terdakwa SWADI langsung mengambil sejumlah uang dari Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik yaitu: Rehab Gedung Kantor Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) Pembangunan Aula Air Hitam sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II sebesar Rp. 99.000.000,00(sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan Rehab Polindes sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanga, seharusnya uang tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai dengan melibatkan Tim Pelaksana Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan/LKMD namun pada kenyataannya Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai menggunakan uang tersebut untuk mengerjakan sendiri pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai (kecuali Pembangunan Aula Air Hitam) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan/LKMD dan pelaksanaan kegiatan fisik tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asnawi TB selaku Kaur Pembangunan yang ditunjuk Kepala Desa SWADI sebagai PPTK, dipersidangan meneragkan bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dan difungsikan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan fisik/pembangunan di tahun 2012, kemudian oleh Terdakwa SWADI, saksi Asnawi TB hanya disuruh teken Berita Acara Serah Terima Kegiatan/Pekerjaan fisik yang akan digunakan Terdakwa SWADI sebagai dokumen pendukung Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran ADD Tahun 2012 dimana saat itu terdakwa SWADI selaku Kepala Desa meminta saksi Asnawi TB untuk menandatangani Berita Acara tersebut di Kantor Desa, saat itu terdakwa SWADI mengatakan kepada saksi Asnawi TB “Teken ajalah Berita Acara itu, kan aku yang tanggung jawab”, dan yang membuat Berita Acara tersebut adalah Terdakwa SWADI sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dimana saksi Umar B disuruh oleh terdakwa meneken semua Berita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), dan Surat penawaran pekerjaan sedangkan saksi Umar B sendiri tidak tahu apakah pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan atau belum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SAIDUN BANCIN, UCE ANDIKA, MASITA, BAHARUDDIN, ASNIRUDDIN, SUKIRWAN, SUHERMANTO, SE, dipersidangan menerangkan bahwa pengerjaan Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I, Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II dan Rehab Polindes baru dilaksanakan di tahun 2013.
Menimbang, bahwa menurut saksi SUHERMANTO, SE selaku anggota Tim Inspektorat Kabupaten Bengkalis yang melakukan pemeriksaan penggunaan ADD Desa Semunai TA. 2012 semestinya pengerjaan kegiatan fisik tersebut harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Menimbang, bahwa selain pelaksanaan kegiatan fisik tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SWADI yaitu Pengadaan Dispenser, Pengadaan Lemari Arsip, Pengadaan Komputer PC dan Pengadaan Teratak/Tenda.
Menimbang, bahwa untuk menutupi pengerjaan kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif berupa Berita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LKMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Menimbang, bahwa Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung yang tidak sah dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban.
Menimbang, bahwa yang menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD Tahun 2012 Tahap I, Tahap II dan Tahap III adalah terdakwa SWADI selaku Kepala desa dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, perbuatan terdakwa SWADI bersama-sama dengan ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa telah bertenatngan dengan :
UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN :
Pasal 11 yang berbunyi : “Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.”
Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.”
2) Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur “Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota”;
3) Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis mengatur “Dalam hal pelaksanaan kegiatan fisik, dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Tim Pelaksana Desa, Tim Pelaksana Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian unsur “secara melawan hukum”telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) sub.a Undang-Undang No. 3 tahun 1971, menyangkut perbuatan memperkaya ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 3 tahun 1971 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau menambah kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Penjelasan pasal tersebut sebenarnya dapat digunakan sebagai dasar untuk menafsirkan arti perbuatan “memperkaya” dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, mengingat unsur perbuatannya adalah sama yakni perbuatan “memperkaya” yang memilki arti tidak jauh berbeda dengan arti menurut bahasa.
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan menurut Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah nyata Terdakwa terbukti telah mengambil keuangan negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demilkian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaanya.
Menimbang, bahwa memperkaya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman 640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan. Dengan demikian memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah menjadikan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, yang belum kaya jadi bertambah banyak hartanya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara banyak (signifikan). Perbedaannya dengan frasa kata “menguntungkan” adalah seseorang tidak harus mendapatkan banyak uang, namun cukup apabila dengan mendapatkan sejumlah uang yang dari uang tersebut seseorang akan memperoleh keuntungan daripadanya walau hanya sedikit saja atau tidak banyak (signifikan).
Menimbang, bahwa pengertian “memperkaya” juga diberikan oleh Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, SH, yang dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional Edisi Revisi 2007, Rajawali Pers, 2008, halaman 184-185, memberikan pengertian “memperkaya” sebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yang artinya perbuatan dengan tujuan memperkaya tersebut bisa ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?.
Menimbang, bahwa arti kata memperoleh suatu kekayaan sama artinya dengan memperoleh keuntungan, karena keuntungan disini merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan immateriil. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, akan tetapi mencakup segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).
Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yang artinya perbuatan dengan tujuan menguntungkan tersebut bisa ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwaserta barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratrus empat belas rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012.
Bahwa benar pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp. 3.191.503.865,00(tiga milyar seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2012, SiLPA APBDes Tahun 2011 dan Jasa Giro.
Bahwa Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA melakukan beberapa kali penarikan tunai ADD Desa Semunai Tahun 2012 dari rekening desa dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai,Terdakwa SWADI langsung mengambil sejumlah uang dari Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu: Rehab Gedung Kantor Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) Pembangunan Aula Air Hitam sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan Rehab Polindes sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan fisik Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I, Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II, dan Rehab Polindes dikerjakan sendiri oleh Terdakwa kecuali untuk Pembangunan Aula Air Hitam dikerjakan oleh Ketua LKMD Umar B.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan fisik Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I dan Pembangunan Aula Air Hitam tidak selesai dikerjakan namun di dalam Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD Desa Semunai TA. 2012 pelaksanaan kegiatan fisik tersebut telah dibayarkan 100%.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SUPARJO, SUHERMANTO, SE, Ir. M. EKO FERIYANTO dan MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E, terhadap pelaksanaan kegiatan fisik ditemukan:
Rehab Kantor Desa Semunai di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Realisasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sebesar 45,03% dengan nilai Rp. 40.265.334,75,00 (empat puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat koma tujuh puluh lima rupiah).
Pembangunan Pagar Kuburan Dusun I pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, terakhir pemeriksaan realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 30,7% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 24.718.561,35,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 69,3% senilai Rp. 55.703.110,99,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu seratus sepuluh koma sembilan puluh sembilan rupiah).
Pembangunan Pagar Kuburan Dusun II pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 September 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan anggaran sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 44% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 39.557.786,3 (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tiga rupiah)sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 56% dengan nilai Rp. 48.836.790,80,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh koma delapan puluh rupiah).
Rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang tidak selesai sampai pada tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp. 3.495.340,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 September 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi UMAR B dipersidangan menyatakan bahwa untuk pembangunan Aula Air Hitam dianggarkan sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) di dalam RKA namun dana yang diberikan Terdakwa SWADI kepada saksi UMAR B untuk melaksanakan pembangunan Aula Air Hitam tersebut adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan yang terpakai untuk pembangunan Aula tersebut hanya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) karena yang Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diambil kembali oleh Terdakwa SWADI dan tidak pernah dikembalikan sampai saat ini sehingga pembangunan aula tersebut tidak selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa selain pelaksanaan kegiatan fisik tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SWADI yaitu Pengadaan Dispenser, Pengadaan Lemari Arsip, Pengadaan Komputer PC dan Pengadaan Teratak/Tenda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SUPARJO, SUHERMANTO, SE, Ir. M. EKO FERIYANTO dan MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E, dipersidangan menerangkan bahwa terhadap pengadaan barang ditemukan:
Pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit dengan anggaran sebesar Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasinya hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC senilai Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Pengadaan Tenda Lengkap dengan anggaran sebesar Rp. 48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi tidak ada sama sekali.
Pengadaan 2 (dua) unit dispenser dengan anggaran sebesar Rp. 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi 1 (satu) unit.
Pengadaan 2 (dua) unit lemari arsip dengan anggaran sebesar Rp. 19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi 1 (satu) unit.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa, terdakwapernah beberapa kali memberikan uang kepada ARNIS FEBRIANA diluar uang gaji/honor paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diambil terdakwa dari dana ADD Tahun 2012, dan terdakwa juga pernah memberikan uang pemantauan pembangunan dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Debet dan Sdr. Asniruddin, dan Terdakwa juga ada untuk membayar japrem (jatah preman)sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Dedek sebagai uang keamanan dan penyerahan tersebut menggunakan kwitansi. Terdakwa juga pernah membayar hutang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012;
Menimbang, bahwauntuk menutupi pengerjaan kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lalu terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif berupaBerita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LKMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung yang tidak sah dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan PertanggungJawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terbukti bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ARNIS FEBRIANA dalam pengelolaan Aloka Dana Desa (ADD) Desa Semunai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Alokasi Dana Desa Semunai T.A 2012 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari uang sebesar Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) tersebut dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dinikmati oleh saksi Baharuddin selaku Sekretaris Desa Semunai yang diambil oleh saksi BAHARUDDIN dari ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa Semunai, dan terdakwa pernah beberapa kali memberikan uang kepada ARNIS FEBRIANA diluar uang gaji/honor, paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diambil terdakwa dari dana ADD Tahun 2012, dan terdakwa juga pernah memberikan uang pemantauan pembangunan dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Debet dan Sdr. Asniruddin, dan Terdakwa juga ada untuk membayar japrem (jatah preman)sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Dedek sebagai uang keamanan dan penyerahan tersebut menggunakan kwitansi. Terdakwa juga pernah membayar hutang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, ternyata bahwa dari kerugian negara sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) benar ada dinikmati oleh Terdakwa, tapi tidak semuanya Terdakwa yang menikmati, sehingga tidaklah dapat dikategorikan sebagai “memperkaya” diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal ini, dan ternyata pula bahwa kerugian negara sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan Primairtersebut tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitap Undang- Undang Hukum Pidana dengan unsur-unsurnya sebegai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. Melayalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini sama dengan unsur ”setiap orang” dalam dakwaan Primair yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti menurut hukum, dengan mengambil pertimbangan dan hasil pembuktian dalam dakwaan Primair mengenai unsur ini, majelis hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur subjektif yang harus dibuktikan ada pada perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin si pelaku.
Menimbang, bahwa Prof. Soedarto, SH dalam bukunya “Hukum Dan Hakim Pidana” mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya perbuatan dengan tujuan menguntungkan tersebut bisa ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi.
Menimbang, bahwa R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita dan diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap fakta-fakta antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012.
Bahwa benar pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp3.191.503.865,00(tiga milyar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu delapan ratus emam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2012, SiLPA APBDes Tahun 2011 dan Jasa Giro.
Bahwa Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA melakukan beberapa kali penarikan tunai ADD Desa Semunai Tahun 2012 dari rekening desa dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai,Terdakwa SWADI langsung mengambil sejumlah uang dari Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu: Rehab Gedung Kantor Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) Pembangunan Aula Air Hitam sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan Rehab Polindes sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan fisik Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I, Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II, dan Rehab Polindes dikerjakan sendiri oleh Terdakwa kecuali untuk Pembangunan Aula Air Hitam dikerjakan oleh Ketua LKMD Umar B.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan fisik Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I dan Pembangunan Aula Air Hitam tidak selesai dikerjakan namun di dalam Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD Desa Semunai TA. 2012 pelaksanaan kegiatan fisik tersebut telah dibayarkan 100%.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SUPARJO, SUHERMANTO, SE, Ir. M. EKO FERIYANTO dan MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E, terhadap pelaksanaan kegiatan fisik ditemukan:
a) Rehab Kantor Desa Semunai di APBDesa anggarannya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Realisasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sebesar 45,03% dengan nilai Rp. 40.265.334,75,00 (empat puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat koma tujuh puluh lima rupiah).
b) Pembangunan Pagar Kuburan Dusun I pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, terakhir pemeriksaan realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 30,7% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 24.718.561,35,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 69,3% senilai Rp. 55.703.110,99,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu seratus sepuluh koma sembilan puluh sembilan rupiah).
c) Pembangunan Pagar Kuburan Dusun II pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 September 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
d) Pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan anggaran sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 44% dengan realisasi keuangan senilai Rp. 39.557.786,3 (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tiga rupiah ) sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 56% dengan nilai Rp. 48.836.790,80,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh koma delapan puluh rupiah).
e) Rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang tidak selesai sampai pada tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp. 3.495.340,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 September 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi UMAR B dipersidangan menyatakan bahwa untuk pembangunan Aula Air Hitam dianggarkan sebesar Rp. 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) di dalam RKA namun dana yang diberikan Terdakwa SWADI kepada saksi UMAR B untuk melaksanakan pembangunan Aula Air Hitam tersebut adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan yang terpakai untuk pembangunan Aula tersebut hanya sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) karena yang Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diambil kembali oleh Terdakwa SWADI dan tidak pernah dikembalikan sampai saat ini sehingga pembangunan aula tersebut tidak selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa benar selain pelaksanaan kegiatan fisik tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SWADI yaitu Pengadaan Dispenser, Pengadaan Lemari Arsip, Pengadaan Komputer PC dan Pengadaan Teratak/Tenda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SUPARJO, SUHERMANTO, SE, Ir. M. EKO FERIYANTO dan MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E, dipersidangan menerangkan bahwa terhadap pengadaan barang ditemukan:
a) Pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit dengan anggaran sebesar Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasinya hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC senilai Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
b) Pengadaan Tenda Lengkap dengan anggaran sebesar Rp. 48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi tidak ada sama sekali.
c) Pengadaan 2 (dua) unit dispenser dengan anggaran sebesar Rp3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi 1 (satu) unit.
d) Pengadaan 2 (dua) unit lemari arsip dengan anggaran sebesar Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi 1 (satu) unit.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa, terdakwapernah beberapa kali memberikan uang kepada ARNIS FEBRIANA diluar uang gaji/honor, paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diambil terdakwa dari dana ADD Tahun 2012, dan terdakwa juga pernah memberikan uang pemantauan pembangunan dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Debet dan Sdr. Asniruddin, dan Terdakwa juga ada untuk membayar japrem (jatah preman)sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Dedek sebagai uang keamanan dan penyerahan tersebut menggunakan kwitansi.Terdakwa juga pernah membayar hutang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012;
Menimbang, bahwauntuk menutupi pengerjaan kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lalu terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif berupaBerita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LKMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung yang tidak sah dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan PertanggungJawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dalam pengelolaan Dana Alokasi Desa (ADD) Desa Semunai T.A 2012 yang tidak benar dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa Semunai, terdakwa ataupun orang lain telah mendapatkan keuntungan yang secara administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp252.138.074,95,00 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat rupiah koma sembilan puluh lima sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur melayalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada pasal 3 hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri (yang tidak memangku suatu jabatan tertentu), dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan/swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai Pegawai Negeri dalam rumusan pidana materiil Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah meliputi :
1. Pegawai negeri sebagai mana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana dirubah dengan UU No. 43 Tahun 1999;
2. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
3. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
4. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri dalam Pasal 1 angka 2 huruf c, yakni orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah adalah meliputi :
1. Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN);
2. Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan daerah (APBD) ;
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tentang Pegawai Negeri dan Penyelenggara ini digunakan oleh majelis hakim sebagai rujukan pembuktian unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang pada pokoknya terungkap, bahwa terdakwa SWADI adalah sebagai Kepala Desa Semunai, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarakan Surat Keputusan Bupati Bengalis No. 230/KPTS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Semunai Kabupaten Bengkalis tersebut mendapatkan penghasilan sah (gaji) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Bahwa pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 128/KPTS/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2012.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp. 3.191.503.865,00(tiga milyar seratus sembilan puluh satu juta liuma ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2012, SiLPA APBDes Tahun 2011 dan Jasa Giro, namun dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Semunai TA. 2012 tersebut.
Bahwa Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa BAHARUDDIN selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan perangkat-perangkat desa lainnya baik dalam penyusunan rancangan Perdes maupun RKA.
Bahwa Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA melakukan beberapa kali penarikan tunai ADD Desa Semunai Tahun 2012 dari rekening desa dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Bahwa setelah dilakukan penarikan tunai tersebut, Terdakwa SWADI langsung mengambil sejumlah uang dari Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik yaitu: Rehab Gedung Kantor Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) Pembangunan Aula Air Hitam sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II sebesar Rp. 99.000.000,00(sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan Rehab Polindes sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanga, seharusnya uang tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai dengan melibatkan Tim Pelaksana Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan/LKMD namun pada kenyataannya Terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai menggunakan uang tersebut untuk mengerjakan sendiri pelaksanaan kegiatan fisik Desa Semunai (kecuali Pembangunan Aula Air Hitam) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan/LKMD dan pelaksanaan kegiatan fisik tersebut sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asnawi TB selaku Kaur Pembangunan yang ditunjuk Kepala Desa SWADI sebagai PPTK, dipersidangan meneragkan bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dan difungsikan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan fisik/pembangunan di tahun 2012, kemudian oleh Terdakwa SWADI, saksi Asnawi TB hanya disuruh teken Berita Acara Serah Terima Kegiatan/Pekerjaan fisik yang akan digunakan Terdakwa SWADI sebagai dokumen pendukung Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran ADD Tahun 2012 dimana saat itu terdakwa SWADI selaku Kepala Desa meminta saksi Asnawi TB untuk menandatangani Berita Acara tersebut di Kantor Desa, saat itu terdakwa SWADI mengatakan kepada saksi Asnawi TB “Teken ajalah Berita Acara itu, kan aku yang tanggung jawab”, dan yang membuat Berita Acara tersebut adalah Terdakwa SWADI sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dimana saksi Umar B disuruh oleh terdakwa meneken semua Berita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), dan Surat penawaran pekerjaan sedangkan saksi Umar B sendiri tidak tahu apakah pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan atau belum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SAIDUN BANCIN, UCE ANDIKA, MASITA, BAHARUDDIN, ASNIRUDDIN, SUKIRWAN, SUHERMANTO, SE, dipersidangan menerangkan bahwa pengerjaan Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I, Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II dan Rehab Polindes baru dilaksanakan di tahun 2013.
Menimbang, bahwa menurut saksi SUHERMANTO, SE selaku anggota Tim Inspektorat Kabupaten Bengkalis yang melakukan pemeriksaan penggunaan ADD Desa Semunai TA. 2012 semestinya pengerjaan kegiatan fisik tersebut harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Menimbang, bahwa selain pelaksanaan kegiatan fisik tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SWADI yaitu Pengadaan Dispenser, Pengadaan Lemari Arsip, Pengadaan Komputer PC dan Pengadaan Teratak/Tenda.
Menimbang, bahwa untuk menutupi pengerjaan kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif berupa Berita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LKMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Menimbang, bahwa Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung yang tidak sah dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban.
Menimbang, bahwa yang menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD Tahun 2012 Tahap I, Tahap II dan Tahap III adalah terdakwa SWADI selaku Kepala desa dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, perbuatan terdakwa SWADI bersama-sama dengan ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa telah bertenatngan dengan Pasal 11 jo Pasal Pasal 18 ayat (3) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur“menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad. 4 Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara oleh pembentuk undang-undang telah memberikan penafsiran (otentik) sebagaimana tertuang dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yaitu:
Keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau masyarakat yang didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negera pasal 1 ayat 22 disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut dalam uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas,bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa SWADI selaku Kepala Desa Semunai bersama-sama denganBendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA, telah mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah)berdasarkan:
Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 25/ITKAB-RHS/IX/2015 tanggal 23 September 2015 beserta Lampirannya Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) yang diakibatkan perbuatan Kepala Desa Semunai Terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA, dengan perincian sebagai berikut:
Sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran untuk pengadaan sarana dan prasarana Gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 yaitu untuk pembelian 2 (dua) unit Dispenser senilai Rp3.060.000,00(tiga juta enam puluh ribu rupiah) dengan harga per unit senilai Rp1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil pemeriksaan ditemukan hanya ada 1 (satu) unit dispenser;
Pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan pembayaran terhadap pengadaan sarana prasarana 2 (dua) unit lemari gedung Kantor Desa Semunai Anggaran Dana Desa Tahun 2012 dengan nilai Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan 1 (satu) unit lemari sehingga terdapat kekurangan 1 (satu) unit lemari senilai Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Terhadap kegiatan Rehab Kantor Desa Semunai senilai Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan kuitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Untuk kegiatan fisik Pembangunan Pagar Kuburan I Anggaran Dana Desa Tahun 2012 sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan 100% dengan nilai Rp80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) yang diterima oleh Ketua LKMD Desa Semunai, dari hasil pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Terhadap kegiatan pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 6 November 2012 dan berdasarkan Surat Pesanan Barang Nomor 20/PEM/SM/XI/2012 tanggal 6 November 2012 senilai Rp21.900.000,00(dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) hasil pemeriksaan fisik barang hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC;
Untuk pekerjaan pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp99.000.000,00(sembilan puluh sembilan juta rupiah) sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 telah dibayarkan sebesar 100%, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Terhadap kegiatan Pengadaan Teratak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp48.900.000,00(empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran 100% sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 10 Agustus 2012, dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan pengadaan Teratak;
Berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 7 Nopember 2012 terhadap pekerjaan Pembuatan Pagar Wakaf Dusun II dengan nilai pekerjaan sebesar Rp89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta rupiah) dari hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan pada tahun 2013;
Pekerjaan Rehab Polindes baru selesai dikerjakan pada Tahun 2013;
Tidak ditemukan bukti-bukti pembayaran pajak.
Kerugian tersebut dihitung dengan membandingkan antara realisasi jumlah pembayaran dari Kas Desa/Daerah sesuai dengan kuitansi pembayaran, sedangkan untuk perhitungan fisik membandingkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan.
Bahwa kerugian keuangan Negara in casu Pemkab Bengkalis tersebut dibenarkan dan dikuatkan oleh Ahli YUNIZAR EFFENDI, SE (Inspektorat Pemkab Bengkalis) di persidangan.
Menimbang, bahwa tujuan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat, namun karena sebagian anggaran tersebut disalahgunakan oleh Terdakwa SWADI mengakibatkan perekonomian Daerah/Desa menjadi rugi atau perekonomian Daerah/Desa menjadi kurang berjalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas bahwa “unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandung “pengambilan bagian” atau “penyertaan” (deelneming atau take part time in crime), khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang “kualitas keikutsertaan terdakwa” atau “kualifikasi bentuk penyertaan” yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan (Roeslan Saleh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, hlm. 98.) ;
Menimbang, bahwa kerja sama secara sadar dalam turut serta melakukan itu harus berkaitan dengan dipenuhinya bagian tindak pidana, jika kerja sama itu tidak ada maka tidak dapat dikatakan turut serta melakukan, sehingga logis jika dikatakan bahwa turut serta melakukan hanya mungkin terjadi kalau ada kesengajaan. (Roeslan Saleh, Tentang Delik Penyertaan, hlm. 32.) ;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tidak niscaya harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana (pokok). Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama. Seorang medepleger tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana. Persoalannya adalah apakah kualifikasi personal tertentu yang dipersyaratkan oleh tindak pidana juga tidak perlu dipenuhi oleh pelaku tersebut? Apakah seorang bukan pejabat dapat turut serta melakukan tindak pidana yang hanya dapat dijalankan oleh seorang pejabat? Oleh karena itu bentuk medeplegen dapat difungsikan sebagai berikut:
Untuk menciptakan dan melekatkan pertanggungjawaban pada orang-orang yang turut terlibat dalam tindak pidana namun yang tidak mungkin dikualifikasi sebagai pelaku (pleger) mengingat kenyataan bahwa yang disebut terakhir tidak memenuhi faktor-faktor tindak pidana yang sifatnya konstitutif;
Untuk memperluas pertanggungjawaban orang yang turut terlibat tindak pidana, yang di samping bertanggungjawab sebagai pelaku (pleger), juga harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya dalam kerjasama yang sadar dengan pihak lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian seorang peserta yang tidak memiliki keadaan yang diisyaratkan bagi pelaku, dapat dipidana karena telah turut serta melakukan tindak pidana. Sebagai contoh adalah keadaan seorang pegawai negeri dalam tindak pidana jabatan, seorang peserta yang tidak memiliki unsur pribadi demikian memang tidak dapat mewujudkan rumusan tindak pidana, akan tetapi ia dapat turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa dalam Hoge Raad tanggal 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatakan : ”Untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.” dan Hoge Raad tanggal 29 Juni 1936 Nomor 1047, dinyatakan :”Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
- Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita dan diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp2.390.703.614,00(dua milyar tiga ratus sembioan puluh juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis TA. 2012.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Semunai sebesar Rp3.191.503.865,00(tiga milyar seartus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2012, SiLPA APBDes Tahun 2011 dan Jasa Giro.
Bahwa Bendahara Desa Semunai ARNIS FEBRIANA melakukan beberapa kali penarikan tunai ADD Desa Semunai Tahun 2012 dari rekening desa dengan menggunakan check yang ditandatangani oleh Kepala Desa Terdakwa SWADI dan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penarikan tunai,Terdakwa SWADI langsung mengambil sejumlah uang dari Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan fisik, yaitu: Rehab Gedung Kantor Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) Pembangunan Aula Air Hitam sebesar Rp99.000.000,00(sembilan puluh sembilan juta rupiah) Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II sebesar Rp99.000.000,00(sembilan puluh sembilan juta rupiah)dan Rehab Polindes sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan fisik Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I, Pembangunan Pagar Tanah Wakaf Dusun II, dan Rehab Polindes dikerjakan sendiri oleh Terdakwa kecuali untuk Pembangunan Aula Air Hitam dikerjakan oleh Ketua LKMD Umar B.
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan fisik Rehab Gedung Kantor Desa, Pembangunan Pagar Tanah Kuburan Dusun I dan Pembangunan Aula Air Hitam tidak selesai dikerjakan namun di dalam Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan ADD Desa Semunai TA. 2012 pelaksanaan kegiatan fisik tersebut telah dibayarkan 100%.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SUPARJO, SUHERMANTO, SE, Ir. M. EKO FERIYANTO dan MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E, terhadap pelaksanaan kegiatan fisik ditemukan:
a) Rehab Kantor Desa Semunai di APBDesa anggarannya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Realisasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sebesar 45,03% dengan nilai Rp40.265.334,75.
b) Pembangunan Pagar Kuburan Dusun I pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, terakhir pemeriksaan realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 30,7% dengan realisasi keuangan senilai Rp24.718.561,35. (dua puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh satu koma tiga puluh lima rupiah) sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 69,3% senilai Rp55.703.110,99,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus tiga juta seratus sepuluh koma sembilan puluh sembilan rupiah).
c) Pembangunan Pagar Kuburan Dusun II pada tanggal 12 Juli 2013 belum dikerjakan, di APBDesa anggarannya sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 September 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
d) Pembangunan Aula Dusun Air Hitam dengan anggaran sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar 44% dengan realisasi keuangan senilai Rp39.557.786,3 (tiga puluh sembilan juta lima ratus liuma puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tiga rupiah) sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 56% dengan nilai Rp48.836.790,80,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh koma delapan puluh rupiah).
e) Rehab Polindes dengan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang tidak selesai sampai pada tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp3.495.340,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 14 September 2015 pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi UMAR B dipersidangan menyatakan bahwa untuk pembangunan Aula Air Hitam dianggarkan sebesar Rp99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) di dalam RKA namun dana yang diberikan Terdakwa SWADI kepada saksi UMAR B untuk melaksanakan pembangunan Aula Air Hitam tersebut adalah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan yang terpakai untuk pembangunan Aula tersebut hanya sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) karena yang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) diambil kembali oleh Terdakwa SWADI dan tidak pernah dikembalikan sampai saat ini sehingga pembangunan aula tersebut tidak selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa selain pelaksanaan kegiatan fisik tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SWADI yaitu Pengadaan Dispenser, Pengadaan Lemari Arsip, Pengadaan Komputer PC dan Pengadaan Teratak/Tenda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi SUPARJO, SUHERMANTO, SE, Ir. M. EKO FERIYANTO dan MARISKA ELFITASARI MAIZAR, S.E, dipersidangan menerangkan bahwa terhadap pengadaan barang ditemukan:
a) Pengadaan Komputer PC sebanyak 3 (tiga) unit dengan anggaran sebesar Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasinya hanya ditemukan 1 (satu) unit Komputer PC senilai Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
b) Pengadaan Tenda Lengkap dengan anggaran sebesar Rp. 48.900.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi tidak ada sama sekali.
c) Pengadaan 2 (dua) unit dispenser dengan anggaran sebesar Rp. 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi 1 (satu) unit.
d) Pengadaan 2 (dua) unit lemari arsip dengan anggaran sebesar Rp. 19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), realisasinya secara administrasi sudah dipertanggung jawabkan tetapi secara fisik tidak sesuai dengan yang dianggarkan, realisasi 1 (satu) unit.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa, terdakwapernah beberapa kali memberikan uang kepada ARNIS FEBRIANA diluar uang gaji/honor, paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diambil terdakwa dari dana ADD Tahun 2012, dan terdakwa juga pernah memberikan uang pemantauan pembangunan dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Debet dan Sdr. Asniruddin, dan Terdakwa juga ada untuk membayar japrem (jatah preman)sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Dedek sebagai uang keamanan dan penyerahan tersebut menggunakan kwitansi.Terdakwa juga pernah membayar hutang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan dana ADD Tahun 2012;
Menimbang, bahwauntuk menutupi pengerjaan kegiatan fisik yang tidak selesai dilaksanakan dan pengadaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lalu terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif berupaBerita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), Surat penawaran pekerjaan yang diajukan oleh LKMD, Berita acara penerimaan barang, dan Kwitansi pembayaran dan pembelian.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan terdakwa SWADI bersama-sama dengan Bendahara Desa ARNIS FEBRIANA dalam mengelola dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai TA. 2012 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan dasar kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung yang tidak sah dan hanya sebagai sarana untuk melengkapi administrasi keuangan dalam pembuatan Laporan PertanggungJawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 25/ITKAB-RHS/IX/2015 tanggal 23 September 2015 beserta Lampirannya Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, sebagai akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bendahara Desa Semunai yaitu ARNIS FEBRIANA telah terjadi kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah),maka dengan demikiankualifikasi ”turut serta melakukan”(medeplegen) dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum diatas jelaslah bahwa dalam mewujudkan terjadinya tindak pidana dalam perkara ini terdakwa SWADI tidaklah berdiri sendiri-sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan ARNIS FEBRIANDA selaku Bendahara Desa Semunai, saksi UMAR. B menandatangani semua Berita acara serah terima kegiatan, Pakta Integritas, Surat perintah mulai bekerja (SPMK), dan Surat penawaran pekerjaan sedangkan saksi Umar B sendiri tidak tahu apakah pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan atau belum, serta saksi BAHARUDDIN selaku Sekretaris Desa Semunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupaih), berdasarkan fakta terungkap dipersidangan hal tersebut telah dilaporkan oleh terdakwa melalui Polda Riau namun belum dilakukan penyidikan, diantara peran para peserta tersebut telah terjalin erat satu sama lain yang dapat dipandang sebagai kehendak bersama timbulnya tindak pidana ini secara sempurna.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur“melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi pada diri terdakwa, dan dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya telah saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini bukanlah terdakwa sendiri pelakunya, melainkan ada pihak-pihak lain yang terkait sebagaimana telah diuraikan diatas sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi terdakwa, baik berupa alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, yaitu tidak mampu bertanggung jawab, daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), atau menjalankan perintah yang tidak sah dengan itikad baik, atau berupa alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berupa keadaan darurat (noodtoestand) sebagaimana diatur dalam pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa, melaksanakan ketentuan undang-undang dan menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta tidak hapus adanya hak menuntut pidana oleh penuntut umum karena kedaluwarsa atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP, sehingga terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan tentang pembelaan yang diajukan terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, serta pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut ;
1. Terdakwa telah mengakui perbuatannya.
2. Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
3. Terdakwa mempunayai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana dalam konklusi yuridis putusan perkara ini, telah dinyatakan terbukti mengenai dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan bersandar pada kesimpulan ini Majelis Hakim berpendapatbaik pembelaan dari Terdakwa maupun pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Pensihat Hukum terdakwa tersebut telah cukup dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum dakwaan Subsidair perkara ini, telah dikemukakan doktrin/pendapat para ahli, beberapa yurisprundensi Mahkamah Agung RI dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat, bukti petunjuk serta barang bukti, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan telah terpenuhi adanya minimum pembuktian disertai keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHAP dalam pembuktian dakwaan SubsidairPenuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memahami bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menanggulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu : menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran dan koreksi terhadap Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak;
Menimbang, bahwa KUHAP telah meletakkan dasar yang hakiki menjunjung tinggi hak hasasi manusia, perwujudan hak asasi itu diletakkan pada koridor aktualisasi antara lain terdakwa didepan persidangan harus dijamin kebebasan memberi keterangan disidang pengadilan, demi mendapatkan kebenaran materiil. Akan tetapi kebebasan ini bukan tanpa batas, kebebasan itu tetap diletakkan pada koridor kebenaran tentang peristiwa hukum yang terjadi, bukan dibuat dalam kerangka rangkaian perbuatan dan peristiwa menjauh dari kebenaran, oleh karena itu sikap jujur haruslah tercermin dalam sikap dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi sesuatu ketentuan pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 tahun 2001, terdakwa dijatuhi dua hukuman pokok sekaligus, oleh karena selain terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga akan dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini dan jika hukuman denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomoor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan dari barang-barang tersebut ;
Pembayaran uang yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana ;
Menimbang, bahwa kalimat “dapat dijatuhi pidana tambahan” dalam pasal 17 tersebut berarti penjatuhan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi bersifat fakultatif, dalam arti kata bahwa Hakim tidak harus selalu menjatuhkan pidana tambahan kepada setiap terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan maksud untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Jo Perma No. 5 Tahun 2014, pembayaran uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa/korporasi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b diatas, pembayaran uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa/korporasi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam perkara a quo Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negera sebesar Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah), menurut Majelis Hakim haruslah dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka kepada terdakwa akan dijatuhkan hukuman berdasarkan undang-undang sesuai dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah ditahan dalam perkara ini, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut merupakan penahanan yang sah, tidak ada bukti yang terungkap dipersidangan yang dapat memberi alasan hukum Terdakwa dikeluarkan/dibebaskan dari tahanan, maka penahanan terhadap Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah disita dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk memberi jaminan adanya penerapan penjatuhan hukuman yang tepat dan adil, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
- Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga ;
Memperhatikan pasal 197 KUHAP dan Pasal 3 ayat Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa SWADItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair.
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) yang diperhitungkan dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis.
6. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
8. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 230 / KPTS/ VII/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, (Asli);
2. 1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Anggaran Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2012 (Asli);
3. 1 (satu) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 04/SKEP/BPD/2012 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APD-Des) Tahun Anggaran 2012 (Asli);
4. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Semunai Nomor : /Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 (Asli);
5. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 30 % (Rp.717.211.084) (Asli);
6. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 40 % (Rp.956.281.446) (Asli);
7. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 sebesar (Rp.800.800.251) (Asli);
8. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 06/PEM/SM/VII/2012 kepada Ibu Camat Pinggir di Pinggir Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani di Semunai tanggal 01 Agustus 2012 oleh SWADI selaku Kepala Desa Semunai beserta lampirannya (Asli);
9. 4 (empat) Lembar Surat Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Bank Riau Kepri di Pinggir masing-masing:
1) Nomor :410/PMD/VII/2012/03 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.587.000.000,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 02 Agustus 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);
2) Nomor :410/PMD/IX/2012/28 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.800.800.251,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 24 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);
3) Nomor :410/PMD/IX/2012/29 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.130.211.084,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 25 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);
4) Nomor :410/PMD/XII/2012/40 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.956.281.446,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 28 Desember 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);
10. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
11. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.437.000.000,00 ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
12. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
13. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) pada tanggal 06 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir(Asli);
14. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
15. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 12 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
16. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.20.000.000,00 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 14 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
17. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.30.000.000,00 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 20 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
18. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp130.000.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
19. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
20. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.456.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) pada tanggal 04 Januari 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);
21. 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro bankriaukepri Kedai Pasar Pinggir dengan Nomor Rekening 158-03-00009 Pemerintahan Desa Semunai masing-masing Periode : 1/01/12-31/12/12 dan Periode : 1/01/13 - 30/04/13(Asli);
22. 1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap I Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah)(fotocopy);
23. 1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap II Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)(fotocopy);
24. 1 (satu) buah buku tulis merk Shinomaru warna kuning;
25. 1 (satu) buah buku Kas Tahun 2012 merk Kwarto warna hijau.
(Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
26. Uang sebesar Rp. 252.139.000,00(dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(Dirampas untuk Negara);
9. Membebankan Terdakwa SWADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Jumat tanggal 15 Juli2016, oleh kami : Yuzaida,S.H.,M.H.,selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Editerial, S.H., M.H.,danHakim Ad Hoc Tipikor Dr. H.M. Suryadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari : Rabu, tanggal 20 Juli 2016, dibantu oleh Irene Wismeri, S.H, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Tulus Prayogi Hutagaol, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
ttd ttd
Editerial, S.H., M.H.Yuzaida, S.H., M.H.
ttd
Dr. H.M. Suryadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti ;
ttd
Irene Wismeri, S.H