4/PID.LH/2019/PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 4/PID.LH/2019/PT.PLK
WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRI;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum - Merubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor 337/Pid.B/LH/2018/PN Pbu sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut. - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah rp 1. 500. 000. 000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan. - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor 337/Pid.B/LH/2018/PN Pbu tersebut untuk selebihnya. - Membebankan, kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang ditingkat banding sebesar rp 5000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 4/PID.LH/2019/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : WIDIANTO alias TEWEL bin
JOHAN SUMANTRI;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/23 Desember 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Amin Jaya SP 1, RT. 001,
RW. 002, Kecamatan Pangkalan
Banteng, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Juli 2018;
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 18 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 November 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 17 November 2018 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019;
Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Februari 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 9 Februari 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019.
Pengadian Tinggi tersebut;
Telah membaca;
l. Penetapan Ketua Pengadilan tinggi Palangkaraya tanggal 30 januari 2019 no 2/PID.LH/2019/PT.PLK tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa tersebut diatas.
2. Penunjukkan panitera Pengadilan Tinggi Palangkaraya tanggal 30 januari 2019 nomor 2/PID.LH/2019/PT.PLK tentang penunjukan panitera sidang untuk membantu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa tersebut diatas.
3. Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalanbun tanggal 3 januari 2019 no 335/pid.B/LH/2018/PN Pbu dalam perkara tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 18 September 2018 Nomor Reg. Perk. : PDM-102/Q.2.14/Euh.2/09/2018 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU
Bahwa ia Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRI pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018 bertempat di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi Wilayah I Pembuang Hulu pada titik koordinat S 02º 33' 71, "E 111º 57' 89,0" Desa SP I Polos Kecamatan Pangkalan Banteng Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terdakwa telah dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, ketika Saksi Julpan Saragih dan Saksi Ruswandi yang merupakan anggota Kepolisian Kehutanan sedang melakukan patroli rutin di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi wilayah I Pembuang Hulu Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah mendapati Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI sedang melakukan penambangan berupa pasir zirkon (puya) dengan menggunakan mesin robin merk Yamada untuk menyedot, cangkul, pipa spiral, pipa paralon, skop, pendulangan dan asbuk atau kotak penyaringan dan pada saat itu terdakwa sudah mendapatkan pasir zirkon lebih kurang sebanyak 1 (satu) karung;
Bahwa Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI melakukan penambangan pasir zirkon (puya) berlokasi di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya pada titik koordinat S 020 33' 71," E 1110 57' 89,0", yang secara administrasi berada di Desa SP I Polos, Kec. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 45/kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 wilayah kerja Taman Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi areal Suaka Margasatwa Tanjung Puting dengan luas kawasan 300.040 ha dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 ha;
Bahwa akibat dari penambangan yang dialakukan Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI Taman Nasional Tanjung Puting mengalami kerusakan yaitu areal menjadi terbuka yang luasnya mencapai 0,5 ha;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Atau KEDUA;
Bahwa ia Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRI pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018 bertempat di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi Wilayah I Pembuang Hulu pada titik koordinat S 02º 33' 71, "E 111º 57' 89,0" Desa SP I Polos Kecamatan Pangkalan Banteng Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terdakwa telah dengan sengajamelakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, ketika Saksi Julpan Saragih dan Saksi Ruswandi yang merupakan anggota Kepolisian Kehutanan sedang melakukan patroli rutin di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi wilayah I Pembuang Hulu Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah mendapati Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI sedang mengangkut hasil tambang berupa zirkon (puya) yang diambil dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukannya;
Bahwa awalnya Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI mendatangi lokasi penambangan di Sungai Kancil dengan membawa alat-alat tambang seperti Karpet, pipa spiral, pipa paralon, dan sekop serta 1 unit mesin sedot Robin. Kemudian Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI langsung menambang dengan melakukan penyedotan air dan pasir dalam lubang tambang menggunakan pipa spiral. Kemudian hasil sedotan air dan pasir tersebut dialirkan melalui pipa paralon putih menuju Asbuk atau kotak penampungan sedotan emas yang berisi karpet. Setelah itu karpet yang disimpan dalam asbuk Terdakwa cuci untuk mendapatkan emasnya. Sedangkan sisa pasirnya dicuci untuk mendapatkan puya;
Bahwa Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI melakukan penambangan di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya pada titik koordinat S 020 33' 71," E 1110 57' 89,0" , yang secara administrasi berada di Desa SP I Polos, Kec. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa dari hasil penambangan tersebut Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI mendapatkan hasil pasie zirkon (puya) sebanyak 88 kg dan emas 2,1 gr. Selanjutnya pasir zirkon (puya) tersebut dijual seharga Rp.6000,- (enam ribu Rupiah) per kilo gram, sedangkan emasnya dijual seharga Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 45/kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 wilayah kerja Taman Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi areal Suaka Margasatwa Tanjung Puting dengan luas kawasan 300.040 ha dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 ha;
Bahwa akibat dari penambangan yang dialakukan Terdakwa WIDIANTO Als TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI Taman Nasional Tanjung Puting mengalami kerusakan yaitu areal menjadi terbuka yang luasnya mencapai 0,5 ha;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sesuai dengan Dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin robin warna hitam;
1 (satu) buah cangkul;
Pipa spiral warna biru 2,5 inch;
Pipa paralon putih 3 inch;
1 (satu) buah skop;
1 (satu) buah pendulangan;
1 (satu) buah karpet pencucian;
1 (satu) sak puya;
1 (satu) buah ember;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim”;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pangkalan bun telah menjatuhkan putusan nomor 337/Pid.B/LH/2018/PN.Pbu tanggal 2 januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sesuai dengan Dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin robin warna hitam;
1 (satu) buah cangkul;
Pipa spiral warna biru 2,5 inch;
Pipa paralon putih 3 inch;
1 (satu) buah skop;
1 (satu) buah pendulangan;
1 (satu) buah karpet pencucian;
1 (satu) sak puya;
1 (satu) buah ember;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim”;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut penuntut umum pada kejaksaan negeri Pangkalan bun telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan bun tanggal tanggal 10 Januari 2019, terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tanggal tanggal 3 Januari 2019 Nomor 335/Pid.B/LH/2018/PN Pbu dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut ,jaksa penutut umum telah mengajukan memori banding tertanggal 21 januari 2019 dan diserahkan kepada Panitera pengadilan negeri Pangkalan bun pada tanggal 22 januari 2019 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 22 januari 2019 , sedangkan terdakwa mengajukan kontra memori banding,tertanggal 29 januari 2019.
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan tingkat banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP, dimana Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing tanggal 14 Januari 2019 yang menerangkan bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara selama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Pangkalan bun tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat syarat yang ditentukan oleh undang undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penuntut Umum mengemukakan alasan bandingnya yaitu antara lain;
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan bun dalam memeriksa dan memutus perkara no 335/Pid.B/LH/2018/PN Pbu tanggal 3 januari 2019 atas nama terdakwa ARIS SETIAWAN bin MISINI tidak sesuai dengan ketentuan per Undang undangan yang berlaku.
Bahwa dalam ketentuan pasal 89 ayat 1 UURI No 18 tahun 2013 telah tegas ditentukan dan limitatief mengatur batas minimum Pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa adalah minimum 3 tahun penjara.
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan bun telah menyatakan terdakwa telah terbukti melakukuan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatief kedua penuntut umum.
Bahwa majelis hakim dalam rangka mewujudkan legalitas , tidak boleh untuk menabrak aturan hukum yang masih berlaku ,hal mana akan menimbulkan kegaduhan hukum dalam masyarakat.
Dengan demikian jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menerima permohonan banding Jaksa dan menyatakan bahwa;
- Terdakwa ARIS SETIAWAN bin MISINI bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan Hutan tanpa ijin menteri’.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 17 ayat 1 huruf b jo pasal 89 ayat (1) hruf a UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana (dakwaan alternatief kedua penuntut umum).
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)subsideir 6 (enama ) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa
1(satu) unit mesin robin merkYASUKA
1 (satu) buah cangkul
1 (satu) buah pipa spiral warna biru 2,5 inc
1(satu) buah pipa pralon putih 3 inc.
1(satu) buah skop.
1 (satu) buah pendulangan
1(satu) buah karpet pencucian
1 (satu) sak puya
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor
Dikembalikan kepada terdakwa ARIS SETIAWAN bin MISINI.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar rp 2000,-
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding terdakwa mengemukakan hal hal sebagai berikut
Banding yang diajukan oleh penuntut umum telah lampau waktu.
Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sudah tepat .
Terdakwa tidak perlu dipidana karena Terdakwa hanya menyaring pasir utuk mencari puya pada bekas galian orang terdahulu,tidak membuat galian baru hanya meratakan,hanya memakai peralatan sederhana,tidak melakukan pengrusakan hutan karena diarea tersebut tidak ada tanaman dan ekosistim yang lain,hanya gundukan pasir,dan terdakwa tidak mengetahui area tersebut dilindungi.
Dari kerja seminggu hanya mendapat sedikit dan belum sempat dijual.
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka terdakwa memohon
- Menolak permohonan banding dari penuntut umum.
- Memperbaiki dan memberikan lain yang meringankan atau melepaskan termohon terhadap putusan pengadilan negeri Pangkalan bun .
- Membebankan biaya perkara kepadanegara.
Atau memberikan putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara secara berturut turut berita acara perrsidangan , salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun no 335/Pid.B/LH/2018/PN Pbu tanggal 3 januari 2019 serta memori banding dan kontra memori banding,Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama tidak berdasarkan ketentuan hukum mengenai penjatuhan pidana pasal yang terbukti dilanggar oleh Terdakwa yakni pasal 89 ayat 1 UURI No 18 tahun 2013 yang menurut Pengadilan tinggi dalam ketentuan pasal 89 ayat 1 UURI No 18 tahun 2013 telah tegas ditentukan dan limitatief mengatur batas minimum Pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa setidak tidaknya adalah minimum 3 tahun penjara dan denda sebesar rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)subsideir 6 (enama ) dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan pidana dibawah minimum pasal yg terbukti dan hal tersebut tidak memenuhi kepastian hukum serta rasa keadilan sehingga Pengadilan Tinggi merubah dengan perbaiki sepanjang mengenai pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa perusakan hutan sedang menjadi fokus pemerintah dalam penanganannya dan dalam aturannya telah dibuat sedemikian rupa untuk melindungi semua yang berhubungan dengan segala ekosistim .
Menimbang, bahwa khusus mengenai kasus ini terdakwa telah didakwa dengan dawaan yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun, sehingga sudah seharusnya pemidanaan terhadap terdakwa tidak boleh kurang dari ancaman pidana yang telah diatur.
Menimbang, bahwa dalam memorinya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut , namun dalam hal lamanya pemidanaan jaksa ttidak sependapat dengan putusan majelis hakim tingkat pertama karena dalam undang undang tersebut jelas dinyatakan hukuman minimal yang tidak boleh disimpangi , dengan demikian majelis hakim tingkat banding dapat menerima argumentasi jaksa penuntut umum tersebut dalam memorinya.
Menimbang, bahwa dalam kontra memorinya terdakwa menyatakan antara lain mengatakan kalou terdakwa tidak menebang pohon dan tidak mengetahui kalau daerah tempat dia menggali pasir tersebut termasuk wilayah hutan lindung.
Menimbang, bahwa rusaknya hutan bukan hanya menebang pohon saja , penambangan liar tanpa ijin juga merupakan salah satu dari penyebab rusaknya lingkungan hidup dengan demikian kontra memori banding dari terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbang tersebut diatas, maka putusan Pengadilan negeri Pangkalan bun tanggal 3 januari 2019 nomor 335/Pid.B//LH/2018/PN.Pbu haruslah dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagiamana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding terdakwa tetap diyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,maka sesuai dengan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Menimbang, bahwa terdakwa sebelum perkara diputus terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan negara, maka sesuai dengan pasal 222 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memperhatikan, paasal 89 ayat (1) huruf a Undang undang Republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berrsangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor 337/Pid.B/LH/2018/PN Pbu sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah rp 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor 337/Pid.B/LH/2018/PN Pbu tersebut untuk selebihnya.
Membebankan, kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang ditingkat banding sebesar rp 5000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 oleh kami SETYANINGSIH WIJAYA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG KUSTOPO, S.H.,M.H. dan PUDJI TRI RAHADI, S.H., selaku Hakim-hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 30 Januari 2019 Nomor : 4/PID.LH/2019/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu : GINTER, S.H Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Anggota TTD. BAMBANG KUSTOPO, S.H.,M.H. TTD. PUDJI TRI RAHADI, S.H. | Hakim Ketua TTD. SETYANINGSIH WIJAYA,S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI TTD. GINTER, S.H. |