-02/Pid.Sus/2012/PN.Bik.
Putusan PN BIAK Nomor -02/Pid.Sus/2012/PN.Bik.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-YUSTER LAKALAU
-HUKUM
P
U T U S A N
Nomor :02/Pid.Sus/2012/PN.Bik.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :
Nama lengkap : YUSTER LAKALAU.
Tempat lahir : Poso.
Umur / tanggal lahir : 50 Tahun / 15 Januari 1962;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Korem Distrik Biak Utara Kab. Biak
Numfor;
Agama : Kristen Protestan ;
P e k e r j a a n : Sopir.
P e n d i d i k a n : SMEA (tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik, dengan jenis penahanan RUTAN sejak Tanggal 19November 2011 sampai dengan Tanggal 08 Desember 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak sejak Tanggal 09 Desember 2011 sampai dengan 17 Januari 2012 ;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan RUTAN sejak Tanggal 16 Januari 2012 sampai dengan Tanggal 04 Februari 2012 ;
Majelis Hakim, dengan jenis penahanan RUTAN sejak Tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan Tanggal 23 Februari 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak sejak Tanggal 24 Februari 2012 sampai dengan Tanggal 23 April 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan jaksa Penuntut UmumNo. Reg. Perk : PDM–02/Biak/01/2012, tanggal 05 Maret 2012, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Tuntutan Pidana :
Menyatakan terdakwa YUSTER LAKALAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSTER LAKALAUdengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dump Truk warna kuning No.Polisi DS 9261 CA.
1 (satu) lembar STNK asli an. Yemima Kapitaraw.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol. DS 2658 CG.
1 (satu) lembar SIM A an. Yuster Lakalau.
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisanatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut,yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor: 02/Pen.Pid/2012/PN.Bik. tanggal 25Januari 2012tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 02/Pen.Pid/2012/PN.Bik. tanggal 25Januari 2012tentang tanggal dan hari persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwaTerdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Biak berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 Januari 2012, No.Reg.Perkara : PDM-02/BIAK/01/2012, sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa YUSTER LAKALAU pada hari Jumattanggal 18 November 2011 sekitar pukul 08.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2011, bertempat di atas JalanMarawDistrik Biak Timur Kab. Biak Numfor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Biak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban ASUR BARIAS meninggal dunia, yang kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa YUSTER LAKALAU yang mengemudikan sebuah mobil Dump Truk warna kuning Nomor Polisi DS 9261 CA dan di dalamnya bersama-sama dengan saksi Akwila Warnares, saksi Zaenal Arifin dan Sdr. Isak Rumbrapuk telah selesai mengantarkan dan menurunkan kayu olahan yang diambil dari Biak Utara untuk diturunkan di Barito Distrik Biak Timur, selanjutnya setelah selesai menurunkan semua kayu tersebut terdakwa bersama teman-temannya hendak pulang ke Biak Utara melintasi jalan Marauw dengan kecepatan 50 km/jam kemudian terdakwa melihat korban mengemudikan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Nomor Polisi DS 2658 CG yang datang dari arah berlawanan dan saat itu sudah berjalan ke tengah jalan dan semakin mendekat dengan posisi truk yang dikemudikan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak membunyikan klaksonnya agar pengemudi sepeda motor minggir dan tidak berusaha menghindar sehingga posisi sepda motor semakin mendekat dan terdakwa berusaha membanting setir mobil truk ke kiri akan tetapi sudah terlambat dan terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil truk sehingga menabrak sepda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban ASUR BARIAS meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 451.6/157/IX/2011/RSUD tanggal 25 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IZAK REBA selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Biak dengan hasil pemeriksaan :
Wajah tampak pucat, terdapat sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 2,3 cm, lebar 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, sekitar luka tidak ada memar.
Pada bahu kanan terdapat sebuah luka terbuka pada pergelangan bahu kanan bentuk tidak teratur, ukuran panjang 17 cm, lebar 9 cm dan dalam 4 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, pembuluh darah, dan dasar luka tulang.
Pada bahu kiri terdapat sebuah luka lecet tepat diatas selangka kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran oanjang 2 cm, lebar 0,3 cm, sekitar luka tidak ada bengkak.
Pada dada terdapat 2 (dua) buah luka lecet pada dada, luka yang pertama pada dada sebelah kiri, letak 4 cm dibawah garis yang melewati kedua puting susu dan 12 cm sebelah kiri dari garis tengah tubuh, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 7 cm dan kebar 4 cm, sekitar luka tidak ada memar, luka kedua pada dada bagian bawah, lokasi di garis tengah tubuh ke arah kanan , dan 9 cm sebelah bawah garis yang melawati kedua puting susu, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 15 cm dan lebar 4 cm.
Pada perut terdapat beberapa luka lecet pada perut sebelah kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran luka terbesar, panjang 4 cm dan lebar 0,2 cm, luka terkecil ukuran panjang 0,2 cm dan lebar 1 cm.
Pada anggota gerak atas kanan terdapat sebuah luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, bentuk tiidka teratur, ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm dan dalam 0,5 cm. Terdapat sebuah luka terbuka letak diantara jari telunjuk dan jari jempol tangan kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm dan dalam 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka otot, sekitar luka tidak da memar.
Pada anggota gerak atas kiri terdapat sebuah luka lecet di lengan kirir sepertiga atas bagian depan, betuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 10 cm dan lebar 5 cm, sekitar luka tidak ada memar.
Pada anggota gerak bawah kanan terdapat dua buah luka terbuka pada punggung kaki kanan, luka pertama di pergelangan kaki kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 7 cm, lebar 2 cm dan dalam 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit jaringan ikat dan otot. Luka kedua lerak diantara ibu jari dan jari telunjuk kaki kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 6 cm, lebar 1,5 cm dan dalam 0,5 cm tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata.
Pada anggota gerak bawah kiri terdapat sebuah luka lecet pada paha kiri bagian depan, bentuk tidak teratur warna kemerahan, ukuran anjang 5 cm dan lebar 0,5 cm sekitar luka tidak ada memar. Terdapat beberapa luka lecet pada punggung kaki kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran uka terbesar panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm dan luka terkecil ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,2 cm sekitar luka tidak ada memar.
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenasah tersebut disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, umur kurag lebih 25 tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet hampir disebagian besar tubuh, luka terbuka dipunggung kaki kanan, dipergelangan tangan kanan dan di bahu kanan, ditemukan patah tulang pergelangan tangan kanan dan tulang pergelangan bahu kanan, ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat keadaan tersebut dapat menyebabkan kematian. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemmeriksaan luar.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dump Truk warna kuning No.Polisi DS 9261 CA.
1 (satu) lembar STNK asli an. Pemilik Yemima Kapitaraw.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol. DS 2658 CG.
1 (satu) lembar SIM A an. Yuster Lakalau.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada saksi-saksi dan juga terdakwa dan mereka membenarkan barang bukti tersebut, sehingga barang bukti tersebut dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sesuai agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi AKWILA WURNARES.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara 1 (satu) unit mobil dump truk No.Pol DS 9261 CA yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam No. Pol. Ds 2658 CG yang dikendarai korban Asur Barias pada hari Jumat tanggal 18Bovember 2011 sekitar jam 08.00 wit di ats jalan Marauw Desa Marauw Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor ;
Bahwa cuaca pada saat kejadian cerah, kondisi jalan lurus agak menikung serta arus lalu-lintas pada saat itu dalam keadaan sepi;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam mobil dump truk warna kuning No.Pol. DS 9261 CA yang terlibat kecelakaan tersebut dan melihat langsung kejadian kecelakaan yang terjadi tersebut;
Bahwa pada saat itu mobil dump truk tersebut beregerak dari arah Maraw menuju kota dengan kecepatan sedang, sedangkan sepeda motor smash bergerak dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi tetapi saksi tidak tahu berapa persisnya kecepatan kedua kendaraan tersebut;
Bahwapada saat itu pengendara sepeda motor (korban) dalam keadaan menunduk dan sepeda motor korban bergerak semakin ketengah dan menuju ke arah mobil dump truk;
Bahwa terdakwa masih belum menghindar, sampai kemudian saksi berteriak barulah terdakwa membanting setir ke kiri, tetapi tabrakan tidak dapat terhindarkan;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut terdakwa tidak sempat membunyikan isyarat klakson;
Bahwa sepeda motor smash mengalami benturan di bagian depan sedangkan mobil dump truk mengalami benturan di bagian bak samping kanan;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut sepeda motor smash dan pengendaranya jatuh di bagian kanan jalan arah timur ke barat degan posisi korban tertindih sepeda motor, sedangkan mobil dump truk berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah timur ke barat;
Bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudikan mobil dump truk karena tidak memberi isyarat klakson ketika melihat dari jauh sepeda motor korban dan juga tidak maksimal dalam menghindar sehingga korban masih menabrak bak kanan mobil terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi ZAENAL ARIFIN.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekitar jam 08.00 wit di ats Jalan marauw Desa Marauw Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara 1 buah mobil dump truk warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 buah sepeda motor smash warna hitam yang dikemudikan korban;
Bahwa cuaca pagi hari itu cerah, kondisi jalan lurus agak menikung serta arus lalu-lintas saat itu sepi;
Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam mobil dump truk dan melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan saksi juga kenal dengan korban Asur Barias yang masih keluarga saksi;
Bahwa saat itu mobil dump truk bergerak dari timur menuju ke barat atau dari Marauw menuju ke Kota dengan kecepatan sedang, dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bergerak dari arah sebaliknya dengan kecepatan tinggi tetapi saksi tidak tahu persisnya;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan posisi awal sepeda motor Suzuki Smash berjalan dari arah barat menuju ke timur tepatnya di tengah-tengah as jalan dan dijelasakanpula oleh saksi bahwa pada saat itu pengendara sepeda motor Suzuki Smash tersebut tidak melihat ke depan melainkan saat itu kepala dari pengendara motor Suzuki Smash tersebut tertunduk, dan pada saat bersamaan mobil dump truk berjalan dari arah berlawanan pada jalurnya dan roda samping kanan ditengah as jalan serta pada saat itu jarak antara kedua kendaraan tersebut sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa terdakwa tdak membunyikan isyarat klakson;
Bahwa saat sepeda motor telah dekat barulah terdakwa menghindar ke kiri tetapi kecelakaan tidak dapat dihindarkan;
Bahw sepeda motor suzuki smash tersebut megalami benturan pada bagian depan sedangkan mobil dump truk mengalami benturan pada bagian bak sebelah kanan;
Bahwa pada waktu itu sepeda motor dan korban terjatuh di tengah aspal jalur kanan dari timur ke barat dengan posisi korban tertindih sepeda motor sedangkan mobil dump truk berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah timur ke barat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwamembenarkannya ;
Saksi RICHARD BARIAS.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 buah mobil dump truk warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 buah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang dikemudikan korban Asur Barias yang merupakan adik kandung saksi pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekitar jam 08.00 wit di atas Jalan Marauw Distrik Biak Timur kabupaten Biak Numfor;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi berada di rumah dan tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saksi menegtahui kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut dari seseorang yang saksi tidak kenal;
Bahwa saksi saat itu kansgung menuju ke tempat kejadian dan meihat korban Asur Barias masih tergeletak di atas aspal jalan dan tertindih sepeda motor dalam kondisi sudah meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwadi persidangan, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi a’decharge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 451.6/157/IX/2011/RSUD tanggal 25 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IZAK REBA selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Biak yang melakukan pemeriksaan terhadap korban AZUR BARIAS dengan hasil pemeriksaan :
Wajah tampak pucat, terdapat sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 2,3 cm, lebar 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, sekitar luka tidak ada memar.
Pada bahu kanan terdapat sebuah luka terbuka pada pergelangan bahu kanan bentuk tidak teratur, ukuran panjang 17 cm, lebar 9 cm dan dalam 4 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, pembuluh darah, dan dasar luka tulang.
Pada bahu kiri terdapat sebuah luka lecet tepat diatas selangka kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran oanjang 2 cm, lebar 0,3 cm, sekitar luka tidak ada bengkak.
Pada dada terdapat 2 (dua) buah luka lecet pada dada, luka yang pertama pada dada sebelah kiri, letak 4 cm dibawah garis yang melewati kedua puting susu dan 12 cm sebelah kiri dari garis tengah tubuh, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 7 cm dan kebar 4 cm, sekitar luka tidak ada memar, luka kedua pada dada bagian bawah, lokasi di garis tengah tubuh ke arah kanan , dan 9 cm sebelah bawah garis yang melawati kedua puting susu, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 15 cm dan lebar 4 cm.
Pada perut terdapat beberapa luka lecet pada perut sebelah kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran luka terbesar, panjang 4 cm dan lebar 0,2 cm, luka terkecil ukuran panjang 0,2 cm dan lebar 1 cm.
Pada anggota gerak atas kanan terdapat sebuah luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, bentuk tiidka teratur, ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm dan dalam 0,5 cm. Terdapat sebuah luka terbuka letak diantara jari telunjuk dan jari jempol tangan kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm dan dalam 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka otot, sekitar luka tidak da memar.
Pada anggota gerak atas kiri terdapat sebuah luka lecet di lengan kirir sepertiga atas bagian depan, betuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 10 cm dan lebar 5 cm, sekitar luka tidak ada memar.
Pada anggota gerak bawah kanan terdapat dua buah luka terbuka pada punggung kaki kanan, luka pertama di pergelangan kaki kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 7 cm, lebar 2 cm dan dalam 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit jaringan ikat dan otot. Luka kedua lerak diantara ibu jari dan jari telunjuk kaki kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 6 cm, lebar 1,5 cm dan dalam 0,5 cm tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata.
Pada anggota gerak bawah kiri terdapat sebuah luka lecet pada paha kiri bagian depan, bentuk tidak teratur warna kemerahan, ukuran anjang 5 cm dan lebar 0,5 cm sekitar luka tidak ada memar. Terdapat beberapa luka lecet pada punggung kaki kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran uka terbesar panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm dan luka terkecil ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,2 cm sekitar luka tidak ada memar.
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenasah tersebut disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, umur kurag lebih 25 tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet hampir disebagian besar tubuh, luka terbuka dipunggung kaki kanan, dipergelangan tangan kanan dan di bahu kanan, ditemukan patah tulang pergelangan tangan kanan dan tulang pergelangan bahu kanan, ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat keadaan tersebut dapat menyebabkan kematian. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemmeriksaan luar.
Menimbang, bahwa Visum et Repertum tersebut telah dibacakan dipersidangan kepada saksi-saksi dan juga terdakwa, dan mereka membenarkan serta tidak menyatakan keberatan, maka Visum et Repertum tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan terdakwaYUSTER LAKALAU :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekitar jam 08.00 wit di atas Jalan Marauw Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor, antara 1 (satu) buah mobil dump truk warna kuning No.Pol DS 9261 CA yang dikemudikan terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam No. Pol. DS 2658 CG yang dikemudikan korban Asur Barias;
Bahwa saat mengemudikan dump truk tersebut terdakwa menggunakan SIM A dan bukan SIM B1 yang seharusnya dibawa;
Bahwa di dalam mobil dump truk tersebut terdapat 4 (empat) orang yaitu terdakwa, Sdr. Akwila Wurnares dan Sdr. Arifin yang berada di atas kabin serta Sdr. Rumbrapuk yang berada di bak belakang;
Bahwa pada saat itu truk yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah Barito menuju ke Kota atau arah Timur ke Barat dengan kecepatan 50 km/jam sedangkan sepeda motor Suzuki Smash bergerak dari arah berlawanan dengan kecepatan lebih kurang 60 km/jam;
Bahwa pada saat terdakwa melihat sepeda motor tersebut untuk pertama kalinya jarak antara mobil yang saya kemudikan dengan sepeda motor tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter, mobil berjalan di jalur sebelah kiri sedangkan sepeda motor berjalan di jalur sebelah kanan dan agak ke tengah jalan;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson meskipun terdakwamelihat sepeda motor tersebut ada ditengah jalan, karena terdakwa mengira pengendara sepeda motor tersebut adalah salah seorang teman terdakwa yang sengaja bermain-main dengan mengendarai sepeda motor di tengah-tengah jalan di depan truk terdakwa;
Bahwa kecelakaan terjadi di tengah as jalan dan mobil truk mengalami benturan di bak bagian kanan sedangkan sepeda motor korban mengalami benturan di sebalah depan;
Bahwa penyebab kecelakaan adalah karena terdakwa tidak membunyikan klakson padahal sepeda motor berjalan di tengah jalan karena terdakwamengira pengendara sepeda motor tersebut adalah teman terdakwa yang bermain-main;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa benar Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan persesuaian alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan yaitu yang berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Fakta-Fakta Hukum:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekitar jam 08.00 wit di Jalan Maraw Distrik Biak Timur Kab. Biak Numfor,terdakwa YUSTER LAKALAU ada mengemudikan sebuah mobil Dump Truk warna kuning Nomor Polisi DS 9261 CA dan di dalamnya bersama-sama dengan saksi Akwila Warnares, saksi Zaenal Arifin dan Sdr. Isak Rumbrapuk setelah selesai mengantarkan dan menurunkan kayu olahan yang diambil dari Biak Utara untuk diturunkan di Barito Distrik Biak Timur ;
Bahwa selanjutnya setelah selesai menurunkan kayu-kayu tersebut, terdakwa bersama teman-temannya hendak pulang ke Biak Utara melintasi jalan Marauw dengan kecepatan 50 km/jam ;
Bahwa saat itu terdakwa melihat korban mengemudikan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Nomor Polisi DS 2658 CG yang datang dari arah berlawanan dan saat itu sudah berjalan ke tengah jalan dan semakin mendekat ke posisi truk ;
Bahwa melihat keadaan tersebut dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter terdakwa tidak membunyikan klaksonnya agar pengemudi sepeda motor menghindar dan terdakwa tidak menginjak rem untuk mengurangi dan menghentikan laju truk, lalu setelah posisi sepeda motor semakin mendekat, terdakwa berusaha membanting setir truk ke arah kiri akan tetapi sudah terlambat dan terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil truk sehingga menabrak sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa terlambat untuk menghindari terjadinya tabrakan tersebut, karena terdakwa mengira pengemudi sepeda motor tersebut adalah temannya yang ingin main-main di jalan ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban ASUR BARIAS meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 451.6/157/IX/2011/RSUD tanggal 25 November 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa unsur dari dakwaan Pasal 310Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalanadalah :
Setiap orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah YUSTER LAKALAU, di mana kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa dan juga para saksi di persidangan, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Unsur “ yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa,ternyata benar bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekitar pukul 08.00 wit diatas Jalan Marauw Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara 1 (satu) buah mobil dump truk warna kuning dengan Nomor Polisi DS 9261 CA yang dikemudikan terdakwa YUSTER LAKALAU dengan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Nomor Polisi DS 2658 CG yang dikendarai korban ASUR BARIAS, yang mengakibatkan korban ASUR BARIAS meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “yang mengendarai kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas”;
Menimbang, bahwa unsur Karena Kelalaiannya atau kesalahan (schuld) di pandang dari sudut hukum pidana bentuknya terdiri Opzet (kesengajaan) dan Culpa (kealpaan), dan dalam unsur ini kesalahan tersebut lebih dimaksudkan sebagai Culpa (kealpaan);
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan perumusan tentang apa yang dimaksud dengan culpa atau kealpaan namun di dalam Memorie van Toelichting telah memberikan pengertian, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan adalah kekurangan pemikiran yang diperlukan (gebrek aan het nodige denken), kekurangan pengetahuan atau pengertian yang diperlukan (gebrek aan de nodige kennis), kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan (gebrek aan de nodige beleid), maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kealpaan itu diartikan sebagai sikap kurang hati-hati, lalai kurang perhatian yang diperlukan bagi si pembuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekitar pukul 08.00 wit diatas Jalan Marauw Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara 1 (satu) buah mobil dump truk warna kuning dengan Nomor Polisi DS 9261 CA yang dikemudikan terdakwa YUSTER LAKALAU dengan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan Nomor Polisi DS 2658 CG yang dikendarai korban ASUR BARIAS;
Menimbang, bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut karena terdakwa YUSTER LAKALAU sebagai pengemui truk tidak membunyikan klakson dan tidak menginjak rem untuk mengurangi dan menghentikan laju truk yang dikendarainya, meskipun sudah melihat sepeda motor yang dikendarai korban dari jarak yang cukup untuk menghidar karena terdakwa mengira pengendara sepeda motor tersebut adalah temannya yang sedang main-main, sehingga ketika terdakwa berusaha membanting stir truk ke arah kiri, lalu sepeda motor yang dikendarai korban menabrakbagian samping kanan bak truk lalu terjatuh ke jalan dimana dalam posisi tubuh korban tertindis dibawah sepeda motor yang dikendarainya ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan uraian diatas maka unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas”telah terpenuhi;
Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara mobil truk yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban, telah mengakibatkan korban ASUR BARIAS meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan bukti surat berupa Visum et Repertum Visum Et Repertum Nomor : 451.6/157/IX/2011/RSUD tanggal 25 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IZAK REBA selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Biak dengan hasil pemeriksaan terhadap korban ASUR BARIAS :
Wajah tampak pucat, terdapat sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 2,3 cm, lebar 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, sekitar luka tidak ada memar.
Pada bahu kanan terdapat sebuah luka terbuka pada pergelangan bahu kanan bentuk tidak teratur, ukuran panjang 17 cm, lebar 9 cm dan dalam 4 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, pembuluh darah, dan dasar luka tulang.
Pada bahu kiri terdapat sebuah luka lecet tepat diatas selangka kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran oanjang 2 cm, lebar 0,3 cm, sekitar luka tidak ada bengkak.
Pada dada terdapat 2 (dua) buah luka lecet pada dada, luka yang pertama pada dada sebelah kiri, letak 4 cm dibawah garis yang melewati kedua puting susu dan 12 cm sebelah kiri dari garis tengah tubuh, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 7 cm dan kebar 4 cm, sekitar luka tidak ada memar, luka kedua pada dada bagian bawah, lokasi di garis tengah tubuh ke arah kanan , dan 9 cm sebelah bawah garis yang melawati kedua puting susu, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 15 cm dan lebar 4 cm.
Pada perut terdapat beberapa luka lecet pada perut sebelah kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran luka terbesar, panjang 4 cm dan lebar 0,2 cm, luka terkecil ukuran panjang 0,2 cm dan lebar 1 cm.
Pada anggota gerak atas kanan terdapat sebuah luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, bentuk tiidka teratur, ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm dan dalam 0,5 cm. Terdapat sebuah luka terbuka letak diantara jari telunjuk dan jari jempol tangan kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm dan dalam 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka otot, sekitar luka tidak da memar.
Pada anggota gerak atas kiri terdapat sebuah luka lecet di lengan kirir sepertiga atas bagian depan, betuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran panjang 10 cm dan lebar 5 cm, sekitar luka tidak ada memar.
Pada anggota gerak bawah kanan terdapat dua buah luka terbuka pada punggung kaki kanan, luka pertama di pergelangan kaki kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 7 cm, lebar 2 cm dan dalam 0,5 cm, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit jaringan ikat dan otot. Luka kedua lerak diantara ibu jari dan jari telunjuk kaki kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang 6 cm, lebar 1,5 cm dan dalam 0,5 cm tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata.
Pada anggota gerak bawah kiri terdapat sebuah luka lecet pada paha kiri bagian depan, bentuk tidak teratur warna kemerahan, ukuran anjang 5 cm dan lebar 0,5 cm sekitar luka tidak ada memar. Terdapat beberapa luka lecet pada punggung kaki kiri, bentuk tidak teratur, warna kemerahan, ukuran uka terbesar panjang 1 cm dan lebar 0,3 cm dan luka terkecil ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,2 cm sekitar luka tidak ada memar.
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenasah tersebut disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, umur kurag lebih 25 tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet hampir disebagian besar tubuh, luka terbuka dipunggung kaki kanan, dipergelangan tangan kanan dan di bahu kanan, ditemukan patah tulang pergelangan tangan kanan dan tulang pergelangan bahu kanan, ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat keadaan tersebut dapat menyebabkan kematian. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemmeriksaan luar.
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan uraian diatas maka unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka seluruh unsur tindak pidana dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut di atas, danoleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa di persidangan, tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pidana bagi terdakwa, oleh karena terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar dan normal fungsi akal pikirannya, maka menurut hukum terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL –HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menurunkan angka kecelakaan lalu lintas ;
Terdakwa tidak berhak mengemudikan mobil Dump Truk tersebut karena SIM yang digunakan terdakwa hanya SIM A ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yakni anak yang sedang kuliah dan yang masih bayi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit Mobil Dump Truk warna kuning No.Polisi DS 9261 CA dan 1 (satu) lembar STNK asli an. Yemima Kapitaraw, karena diakui terdakwa sudah menjadi milik Soleman Dimara maka haruslah dikembalikan kepada yang berhak sdr. Soleman Dimara dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol. DS 2658 CG dikembalikan kepada yang berhak sdr. Ricard Barias, sednagkan 1 (satu) lembar SIM A an. Yuster Lakalau dikembalikan kepada terdakwa Yuster Lakalau ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, menurut pasal 222 KUHAPkepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YUSTER LAKALAUyang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSTER LAKALAUoleh karena itu dengan pidana penjara selama2( dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Dump Truk warna kuning No.Polisi DS 9261 CA.
1 (satu) lembar STNK asli an. Yemima Kapitaraw.
Dikembalikan kepada yang berhak sdr. Soleman Dimara.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol. DS 2658 CG.
Dikembalikan kepada yang berhak sdr. Ricard Barias.
1 (satu) lembar SIM A an. Yuster Lakalau.
Dikembalikan kepada terdakwa Yuster Lakalau.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak pada hari Senin, tanggal5 Maret 2012, oleh kamiTARIMA SARAGIH,S.H.,M.Humsebagai Hakim Ketua Majelis,NATALIA MAHARANI,S.H.,M.Hum.dan DEDDY THUSMANHADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggotatersebut, dan dibantuolehZADRACH PAIKIPaniteraPengganti pada Pengadilan NegeriBiak, dengan dihadiri oleh SUPRIYADI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak, serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-HakimAnggota :Hakim Ketua Majelis,
NATALIA MAHARANI, S.H.,M.Hum. TARIMA SARAGIH, S.H.,M.Hum.
2. DEDDY THUSMANHADI, SH.
Panitera Pengganti,
ZADRACH PAIKI