67/PID.B/2011/PN.SML
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 67/PID.B/2011/PN.SML
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Julianus Kelbulan, S.Sos
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Hal.
P U T U S A N
Nomor : 67/Pid.B/2011/PN.Sml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------
Nama : Julianus Kelbulan, S.Sos.
Tempat lahir : Tumbur.
Umur / Tgl lahir : 41 Tahun / 14 November 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Ir. Soekarno (poros), Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat.
Agama : Kristen Katholik.
Pekerjaan : PNS.
-----Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan sejak ; ------------------------------------
Penyidik,tidak dilakukan penahanan ; ------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2011 s/d 09 Oktober 2011 di Rutan Saumlaki ; ------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 21 September 2011 s/d tanggal 20 Oktober 2011 di Rutan Saumlaki ; --------
Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 21 Oktober 2011 s/d 19 Desember 2011 di Rutan Saumlaki ; ---------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, sejak tanggal 20 Desember 2011 s/d tanggal 28 Januari 2012 di Rutan Saumlaki;
-----Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum NIKSON LARTUTUL, SH, Pengacara/Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Kampung Babar, Saumlaki sebagaimana Surat Kuasa yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki No : W27-U4/HK.02/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 dan JUNUS WERMASAUBUN, SH, Advokat/Pengacara & Penasihat Hukum yang beralamat di Jln. Cidurian II No.138 Depok Timur - Depok sebagaimana Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki No : W27-U4/28/HK.01/X/2011 pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2011 ; ---------------------------------
-----Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------
-----Telah membaca ; ---------------------------------------------
Surat Pelimpahan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki No : B-616/S.1.15/Ft.1/09/2011 ; -------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki No : 67/Pen.Pid/2011/PN.SML tanggal 21 September 2011 tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No : 67/HS/Pen.Pid/2011/PN.SML tanggal 22 September 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ; ---
-----Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa dipersidangan ; --------------------------------------------------
-----Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;-----------------------------------------------
-----Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara ini ; ------------------------
-----Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 07 Desember 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------
Menyatakan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga)Tahun 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ; ----------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; --------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memeperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggati tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun ; ------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Bukti setoran Bank Maluku tanggal 23 Dec 2008 Rp.256.492.727.- ; -------------------------------------
Bukti setoran Pajak Bank Maluku tanggal 23-12-2008 31.407.272.- ; -----------------------------------------
Kwitansi dari Bendahara Dinas Infokom dan PDE Kab.MTB untuk pembayaran pekerjaan pengembangan jaringan Infokom terbilang 278.900.000. tahun 2008 ; ------------
Slip pengiriman uang BRI sejumlah 180.000.000.kepada Indra Wijaya,SE. alamat Jakarta Pusat atas permintaan J.Kelbulan,S.Sos ; -------------------------------------
Fotocopy buku tabungan BRI Britama atas nama Julianus Kelbulan,S.Sos. alamat Saumlaki No.Rekening 0643-01-003851-50-5 ; ------------------------------------------
Fotocopy buku tabungan Mutiara BPDM atas nama JULIUS Kelbulan,S.Sos alamal Saumlaki No.Rekening 0503020092 ;
Fotocopy BRI Card 5221 8400 4916 7530 ; ----------------
Canopy 2 (dua) buah jumlah dua kardus ; ----------------
Wireless 1 (satu) Unit jumlah satu kardus ; ------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMP NETCI= ONNECT 1SO-EN COMPLAINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UTP SOLID 0841 IJ06 995026 M jumlah satu kardus ; ---------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol jumlah satu kardus ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada Negera melalui Dinas Infokom dan PDE Kab.MTB ; ------------------------------------------
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 21 Desember 2011 yang pada pokoknya : --------------------
Bahwa terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primair dan dakwaan subsider serta dakwaan lebih subsider ; -------------
Bahwa terkait dengan proyek pengadaan peralatan jaringan internet tahap II pada dinas Infokom dan PDE tahun 2008, merupakan tanggung jawab dari Kepala Dinas, Panitia Tender / Lelang, Bendahara, Kasubag Keuangan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Panitia Pemeriksa Barang yang pantut dimintai pertanggung jawaban hukum pidana terkait dengan gagalnya atau terjadinya penyelewengan dana proyek dimaksud ;
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa benar-benar difitnah dan dijebak dalam kepolosan dan kejujuran atau tugas yang diemban oleh terdakwa selama ini ; ----------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; ---------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut ; -------
PRIMAIR :
-----Bahwa terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900-149 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam Tahun 2008 dan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara jika antara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
-----Bahwa Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2007 telah mengadakan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa berupa Pengadaan Peralatan Internet Tahap I yang alokasi dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, kemudian anggaran tersebut diluncurkan kembali pada tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan mata anggaran untuk belanja Pengadaan Peralatan Jaringan Komputer antara lain: -------------
| Uraian | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||||||
| Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Belanja Modal Pengadaan Jaringan Internet
.
| 2 1 1 1 1 1 1 | Unit Unit Unit Paket Paket Unit Unit | 40.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 80.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 2 1 1 1 1 1 1 | Unit Unit Unit Paket Paket Unit Unit | 40.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 80.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 |
kemudian dilakukan pembahasan bersama yang dihadiri oleh Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat Drs. Joseph Malindar, Msi selaku Pengguna Anggaran, Isaias Uwuratuw selaku Bendahara Pengeluaran Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Welhemlina Angwarmase selaku Plt. Kasubag Keuangan Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Willam P. Angwarmase, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan karena pelaksanaan proyek Pengadaan Peralatan Internet Tahap II tersebut terdapat permasalahan karena PT. Telekomunikasi Indonesia yang sebelumnya pernah melaksanakan proyek pembangunan jaringan tahap I tidak bersedia mengerjakan proyek karena biaya perangkat / satuan unit tersebut meningkat dibanding dengan dana yang tersedia dan selain itu juga pihak ketiga sampai akhir tahun 2007 belum juga ada yang mendaftarkan diri sebagai peserta / calon untuk proyek tersebut, dari pembahasan tersebut diperoleh hasil supaya dana diamankan dengan cara anggaran tersebut dicairkan dan dimasukkan ke Rekening Giro Dinas Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengingat batas waktu akhir anggaran tahun 2008 berakhir dan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu waktu sambil menunggu pihak ketiga mendaftar menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut ; -------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900-149 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 21 jo Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 221 Undang - undang Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan, menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian obyek yang tercantum dalam satu kesatuan ringkasan perincian obyek, menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran perincian obyek dan menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya ; --------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang kapasitasnya mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2, untuk meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tata Usaha (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Menyiapkan Surat Perintah Bayar (SPM), Melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai pasal 13 ayat (1),(2) Permendagri No.13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan tetapi Terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) telah membuat kontrak kerja maupun berita acara pembayaran kepada pihak ketiga secara fiktif menyimpang / bertentangan didalam kegiatan tahapan pengadaan barang sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang tujuannya sebagai syarat untuk melakukan proses pencairan dana proyek setelah kelengkapan dokumen / surat tersebut diverifikasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; ---------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) meminta bendahara pengeluaran maupun Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kab. MTB berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1552/SP2D/BL/MTB/2008 tanggal 15 Desember 2008 untuk melakukan proses pencairan anggaran proyek pengadaan peralatan internet tahap II sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di Bank BPDM Saumlaki serta memindahkan dana tersebut ke rekening BPDM Saumlaki tabungan mutiara milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 0503020092 dan selanjutnya terdakwa yang membelanjakan anggaran / dana pengadaan barang jaringan internet tahap II baru pada tahun 2009 berupa:---
Conocopy 2 (dua) buah ; -----------------------------------
Wireless 1(satu) unit ; -----------------------------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMPI NETCI=ONNECT ISO-EN COMPALINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UPT SOLID 0841 IJ06 995026 M ; ------------------------------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol ; -------------
yang tidak sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan melakukan pembelian pengadaan barang internet tahap II kepada PT. HYLA INDONESIA di Jakarta tanpa didasari suatu perjanjian maupun ikatan kontrak kerja serta barang tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) ; ----------------------------
-----Bahwa keseluruhan dana yang sudah masuk di rekening terdakwa semestinya digunakan sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2008 kenyataannya tidak di realisasikan sebagaimana yang ditentukan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh karenanya dalam pemanfaatannya barang – barang yang telah dibeli yaitu baru pada tahun 2009 tersebut tidak dapat dioperasionalkan maupun secara administratif terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan tidak menyampaikan laporan keuangan pertanggungjawaban kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
-----Akibat perbuatan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 dimana seharusnya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tersebut dapat terealisasi sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2008 yang telah ditetapkan, namun pada kenyataannya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga dana sekitar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan menjadi sia – sia ; -----------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900-149 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008, pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam Tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2008 dan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara jika antara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
-----Bahwa Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2007 telah mengadakan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa berupa Pengadaan Peralatan Internet Tahap I yang alokasi dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, kemudian anggaran tersebut diluncurkan kembali pada tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan mata anggaran untuk belanja Pengadaan Peralatan Jaringan Komputer antara lain: -------------
| Uraian | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||||||
| Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Belanja Modal Pengadaan Jaringan Internet
.
| 2 1 1 1 1 1 1 | Unit Unit Unit Paket Paket Unit Unit | 40.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 80.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 2 1 1 1 1 1 1 | Unit Unit Unit Paket Paket Unit Unit | 40.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 80.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 |
kemudian dilakukan pembahasan bersama yang dihadiri oleh Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat Drs. Joseph Malindar, Msi selaku Pengguna Anggaran, Isaias Uwuratuw selaku Bendahara Pengeluaran Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Welhemlina Angwarmase selaku Plt. Kasubag Keuangan Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Willam P. Angwarmase, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan karena pelaksanaan proyek Pengadaan Peralatan Internet Tahap II tersebut terdapat permasalahan karena PT. Telekomunikasi Indonesia yang sebelumnya pernah melaksanakan proyek pembangunan jaringan tahap I tidak bersedia mengerjakan proyek karena biaya perangkat / satuan unit tersebut meningkat dibanding dengan dana yang tersedia dan selain itu juga pihak ketiga sampai akhir tahun 2007 belum juga ada yang mendaftarkan diri sebagai peserta / calon untuk proyek tersebut, dari pembahasan tersebut diperoleh hasil supaya dana diamankan dengan cara anggaran tersebut dicairkan dan dimasukkan ke Rekening Giro Dinas Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengingat batas waktu akhir anggaran tahun 2008 berakhir dan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu waktu sambil menunggu pihak ketiga mendaftar menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut ; -------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900-149 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 21 jo Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 221 Undang - undang Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan, menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian obyek yang tercantum dalam satu kesatuan ringkasan perincian obyek, menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran perincian obyek dan menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya ; --------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang kapasitasnya mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2, untuk meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tata Usaha (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Menyiapkan Surat Perintah Bayar (SPM), Melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai pasal 13 ayat (1),(2) Permendagri No.13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan tetapi Terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) telah membuat kontrak kerja maupun berita acara pembayaran kepada pihak ketiga secara fiktif menyimpang / bertentangan didalam kegiatan tahapan pengadaan barang sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang tujuannya sebagai syarat untuk melakukan proses pencairan dana proyek setelah kelengkapan dokumen / surat tersebut diverifikasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; ---------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) meminta bendahara pengeluaran maupun Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kab. MTB berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1552/SP2D/BL/MTB/2008 tanggal 15 Desember 2008 untuk melakukan proses pencairan anggaran proyek pengadaan peralatan internet tahap II sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di Bank BPDM Saumlaki serta memindahkan dana tersebut ke rekening BPDM Saumlaki tabungan mutiara milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 0503020092 dan selanjutnya terdakwa yang membelanjakan anggaran / dana pengadaan barang jaringan internet tahap II pada tahun 2009 berupa:--------
Conocopy 2 (dua) buah ; -----------------------------------
Wireless 1(satu) unit ; -----------------------------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMPI NETCI=ONNECT ISO-EN COMPALINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UPT SOLID 0841 IJ06 995026 M ; ------------------------------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol ; -------------
yang tidak sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan melakukan pembelian pengadaan barang internet tahap II kepada PT. HYLA INDONESIA di Jakarta tanpa didasari suatu perjanjian maupun ikatan kontrak kerja serta barang tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD); -----------------------------
-----Bahwa keseluruhan dana yang sudah masuk di rekening terdakwa semestinya digunakan sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2008 kenyataannya tidak di realisasikan sebagaimana yang ditentukan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh karenanya dalam pemanfaatannya barang – barang yang telah dibeli yaitu baru pada tahun 2009 tersebut tidak dapat dioperasionalkan maupun secara administratif terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan tidak menyampaikan laporan keuangan pertanggungjawaban kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------
-----Akibat perbuatan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 dimana seharusnya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tersebut dapat terealisasi sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2008 yang telah ditetapkan, namun pada kenyataannya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga dana sekitar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan menjadi sia – sia ; -----------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ----------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
-----Bahwa terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900-149 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 pada hari, tanggal serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam Tahun 2008 dan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2008 dan sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi jika antara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
-----Bahwa Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2007 telah mengadakan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa berupa Pengadaan Peralatan Internet Tahap I yang alokasi dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, kemudian anggaran tersebut diluncurkan kembali pada tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan mata anggaran untuk belanja Pengadaan Peralatan Jaringan Komputer antara lain: -------------
| Uraian | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||||||
| Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Belanja Modal Pengadaan Jaringan Internet
.
| 2 1 1 1 1 1 1 | Unit Unit Unit Paket Paket Unit Unit | 40.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 80.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 2 1 1 1 1 1 1 | Unit Unit Unit Paket Paket Unit Unit | 40.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 | 80.000.000 10.000.000 48.000.000 15.000.000 15.000.000 25.000.000 95.000.000 |
kemudian dilakukan pembahasan bersama yang dihadiri oleh Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat Drs. Joseph Malindar, Msi selaku Pengguna Anggaran, Isaias Uwuratuw selaku Bendahara Pengeluaran Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Welhemlina Angwarmase selaku Plt. Kasubag Keuangan Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Willam P. Angwarmase, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas INFOKOM & PDE Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan karena pelaksanaan proyek Pengadaan Peralatan Internet Tahap II tersebut terdapat permasalahan karena PT. Telekomunikasi Indonesia yang sebelumnya pernah melaksanakan proyek pembangunan jaringan tahap I tidak bersedia mengerjakan proyek karena biaya perangkat / satuan unit tersebut meningkat dibanding dengan dana yang tersedia dan selain itu juga pihak ketiga sampai akhir tahun 2007 belum juga ada yang mendaftarkan diri sebagai peserta / calon untuk proyek tersebut, dari pembahasan tersebut diperoleh hasil supaya dana diamankan dengan cara anggaran tersebut dicairkan dan dimasukkan ke Rekening Giro Dinas Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengingat batas waktu akhir anggaran tahun 2008 berakhir dan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu waktu sambil menunggu pihak ketiga mendaftar menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut ; -------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor : 900-149 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 21 jo Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 221 Undang - undang Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan, menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian obyek yang tercantum dalam satu kesatuan ringkasan perincian obyek, menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran perincian obyek dan menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya ; --------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang kapasitasnya mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2, untuk meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tata Usaha (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Menyiapkan Surat Perintah Bayar (SPM), Melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai pasal 13 ayat (1),(2) Permendagri No.13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan tetapi Terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) telah membuat kontrak kerja maupun berita acara pembayaran kepada pihak ketiga secara fiktif menyimpang / bertentangan yaitu telah membuat susunan panitia pengadaan barang serta menetapkan calon pemenang CV. ADITYA JAYA didalam kegiatan tahapan pengadaan barang sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang tujuannya sebagai syarat untuk melakukan proses pencairan dana proyek setelah kelengkapan dokumen / surat tersebut diverifikasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; --------------
-----Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) meminta bendahara pengeluaran maupun Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kab. MTB berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1552/SP2D/BL/MTB/2008 tanggal 15 Desember 2008 untuk melakukan proses pencairan anggaran proyek pengadaan peralatan internet tahap II sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di Bank BPDM Saumlaki serta memindahkan dana tersebut ke rekening BPDM Saumlaki tabungan mutiara milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 0503020092 dan selanjutnya terdakwa yang membelanjakan anggaran / dana pengadaan barang jaringan internet tahap II baru pada tahun 2009 berupa:--
Conocopy 2 (dua) buah ; -----------------------------------
Wireless 1(satu) unit ; -----------------------------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMPI NETCI=ONNECT ISO-EN COMPALINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UPT SOLID 0841 IJ06 995026 M ; ------------------------------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol ; -------------
yang tidak sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan melakukan pembelian pengadaan barang internet tahap II kepada PT. HYLA INDONESIA di Jakarta padahal PT. HYLA INDONESIA tidak pernah bergerak menjual pengadaan jaringan internet dan tidak pernah melakukan suatu perjanjian maupun ikatan kontrak kerja dengan CV. ADITYA JAYA dan tidak pernah menjual barang – barang yang dibeli terdakwa ; -----------
-----Bahwa dengan dokumen yang dibuat hanya untuk kelengkapan administrasi pencairan dan bukti pembelian untuk pengadaan barang jaringan internet tersebut dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan maksud dana pengadaan jaringan internet dapat dicairkan maka dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan itu lalu dana untuk pengadaan jaringan internet dapat dicairkan dan dibelikan barang akan tetapi barang tersebut tidak dapat dioperasionalkan sehingga jaringan internet tidak dapat difungsikan sebagaimana tujuan diadakannya pengadaan jaringan internet di Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; -------------------
-----Akibat perbuatan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 dimana seharusnya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tersebut dapat terealisasi sesuai didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2008 yang telah ditetapkan, namun pada kenyataannya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga dana sekitar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan menjadi sia – sia ; ----------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ----------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa secara terpisah dan masing-masing telah disumpah sebelum memberikan keterangan, masing-masing bernama : ------------------
Saksi THEODORUS SORLURY
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penyalahgunaan dana proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom Kab. MTB Tahun Anggaran 2008 ; --------
Bahwa saksi bertugas di Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB dan menjabat sebagai Kepala Bidang Program dan Pengendalian dari tahun 2007 s/d tahun 2009 sedangkan terdakwa saat itu menjabat sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; -------------------------
Bahwa saksi juga menjabat sebagai Ketua Panitia Tender untuk Proyek Pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB yang diangkat berdasarkan rapat bersama Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB dan seluruh Kepala Bagian Dinas Infokom ; ----------------------------
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Tender untuk proyek pengadaan peralatan internet tahap II tersebut, saksi tidak tahu besar nilai proyek tersebut, saksi baru mengetahuinya saat diperiksa si penyidik kejaksaan yang nilainya adalah Rp.280.000.000,- ; --------
Bahwa setahu saksi pernah ada Proyek pengadaan peralatan internet pada Dinas Infokom yang diluncurkan pada tahun 2007 dan kemudian diluncurkan kembali pada tahun 2008 ; --
Bahwa susunan panitia waktu itu adalah : Ketua Panitia saya sendiri, Sekretaris sdr. PETRUS B. KULALEAN dan anggota ROKI NARESSY dan By. M. HANOATUBUN ; -------------
Bahwa dalam proyek tersebut, saksi dengan panitia tidak pernah melaksanakan tahapan-tahapan, bahkan saksi tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan sebagai Ketua Panitia tender pengadaan peralatan internet secara tertulis dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ; ------------------
Bahwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, tugas saksi adalah : -------------------------------------------------
Melakukan rapat internal Panitia untuk membuat pengumuman kepada media massa terkait dengan proyek yang akan ditenderkan ; -------------------------------------
Menerima pendaftaran untuk mengikuti proses pelelangan ;
Memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk memasukan dokumen tender ; -----------------------------
Melakukan verifikasi dokumen yang mendaftar;------------
Mengundang pihak perusahaan yang mendaftar untuk melakukan rapat anzwijing;------------------------------
Melakukan penentuan pemenang tender ; ------------------
Pengumuman pemenang tender ; ---------------------------
Bahwa tugas tersebut baik saksi maupun panitia tidak bekerja karena terdakwalah yang melaksanakan proyek tersebut dengan jalan meyodorkan dokumen-dokumen kontrak kepada saksi untuk saksi tanda tangani dengan mengatakan “tanda tangan sudah”; ------------------------------------
Bahwa yang menjadi PPTK dalam pelaksanaan proyek ini adalah sdr. WILIAM P. ANGWARMASE, ST dan saksi tidak mengetahui apakah pencairan dana proyek tersebut atas sepengetahuan PPTK ataukah tidak ; -----------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa menyuruh saksi menandatangani dokumen – dokumen kontrak ; --------------------------------------------------------
Saksi JULIANA ONGIRWALU,S.Sos
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyalahgunaan dana proyek pengadaan internet yang dilakukan oleh terdakwa pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB Tahun Anggaran 2008 ; ------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008, saksi bekerja sebagai PNS Daerah Kab. MTB dab menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah berdasarkan SK Bupati MTB Nomor 823-4/816 Tahun 2007, tanggal 31 Maret 2007 yang tugasnya antara lain : -----------------------------------
Melakukan koordinasi atau sinkronisasi dengan pimpinan untuk melaksanakan tugas sesuai fungsi sebagai Kepala Bagian Umum ; ------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas administrasi menyangkut persuratan, pencatatan, arsip khusus sekretariat daerah;
Menyampaikan laporan sesuai Topoksi kepada Pimpinan; ---
Bahwa sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda MTB, saksi menjabat juga sebagai Ketua Pemeriksa Barang Setda Kab. MTB yang diangkat berdasarkan SK Bupati MTB yang tugasnya antara lain ; ------------------------------
Memeriksa seluruh barang Inventaris daerah yang dilaksanakan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Kontrak kerja Pengadaan barang ; -----------
Menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan barang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Kontrak kerja;------------------------------------------
Menyampaikan hasil pemeriksaan (BAP) kepada SKPD apabila hasil pemeriksaan Pengadaan barang sudah sesuai dengan item belanja yang ada pada Kontrak tersebut; -----------
Apabila hasil pemeriksaan barang sudah sesuai dengan Kontrak kerja dan RAB maka BAP tersebut diberikan kepada SKPD dengan persetujuan bersama Tim Pemeriksa Barang untuk ditindak lanjuti sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Keppres Nomor 80 Tahun 2003); ------
Bahwa saksi tahu pada tahun 2008, dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ada kegiatan proyek pengadaan peralatan internet tahap II namun saksi tidak tahu apakah proyek tersebut telah dikerjakan atau belum karena saksi tidak pernah mengadakan pemeriksaan terhadap barang pengadaan proyek tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa syarat untuk dilakukannya pemeriksaan barang pada setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah harus ada Surat Permohonan dari Kepala SKPD yang bersangkutan barulah panitia pemeriksa barang daerah memeriksa SKPD yang bersangkutan dengan mengacu Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu barang yang diperiksa harus berdasarkan item belanja yang ada pada kontrak setelah itu baru diberikan Berita Acara Pemeriksaan Barang / Pekerjaan pada SKPD yang bersangkutan ; -------------------------------------------
Bahwa selama tahun 2008, tidak pernah ada Surat Permohonan dari Dinas Infokom dan PDE kepada Panitia Pemeriksa Barang Daerah untuk melakukan pemeriksaan barang pengadaan peralatan internet ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di Persidangan karena saksi belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut ; --
Bahwa saksi membenarkan Tanda tangan saksi yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan namun saksi menolaknya karena saksi tidak pernah merasa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut dan menurut saksi tanda tangan saksi tersebut bisa discan karena dengan kemajuan teknologi hal tersebut bisa dilakukan kemudian dalam Berita Acara tersebut tidak ada nomor registernya dan juga tidak tercatat dalam arsip sekretariat daerah ; ----------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu ; -
Saksi PETRUS B. KULALEAN
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah korupsi pengadaan peralatan internet pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB Tahun Anggaran 2008 ; ---------------------------
Bahwa pada tahun 2008, saksi bertugas di Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB sebagai Kepala Seksi Informasi, Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik sedangkan terdakwa saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi, namun saksi sudah lupa sebagai Kepala Seksi bagian apa ; ------------------------
Bahwa terdakwa selain sebagai Kepala Seksi juga menjabat sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; ---------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik adalah untuk menyiapkan materi penyuluhan tentang tugas pokok dari dinas Infokom serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang ; ------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008, saksi pernah mengikuti rapat bersama seluruh pegawai dengan Kepala Dinas bersama seluruh pegawai yang salah satu agendanya adalah pembentukan Panitia Pengadaan Peralatan Internet Tahun Anggaran 2008 dan saat itu saksi ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB Drs. JOSEPH MALINDAR,M.Si sebagai Sekretaris Panitia Tender tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Panitia Tender dari Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas sebagai Panitia Tender, selanjutnya Panitia tidak pernah melakukan rapat internel dan tidak pernah pula bekerja guna menyiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan proyek tersebut ; ---------------------------------
Bahwa alasan saksi tidak bekerja adalah karena saksi tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan sebagai Sekretaris untuk pelaksanaan tugas selaku Sekrataris panitia Pengadaan Peralatan Internet tersebut ; ------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen-dokumen terkait proyek tersebut yang diserahkan oleh terdakwa, namun sebelum saksi menandatanganinya saksi membacanya terlebih dahulu, setelah membaca, saksi menanyakan SK (Surat Keputusan) Panitia kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “tanda tangan dulu, SK menyusul” ; -----------------------
Bahwa saksi pernah mendengar dari ALBERTHINA W. ANGWARMASE selaku Plt. Kasubag Keuangan Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB bahwa terdakwa telah membelanjakan peralatan internet dan barang-barang tersebut baru diterima pada tahun 2009 ;
Bahwa sampai saat ini peralatan internet tahap II tersebut belum dapat digunakan ; ----------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa yang menyodorkan dokumen-dokumen kepada saksi untuk saksi tanda tangani, terdakwa tidak menjanjikan SK Panitia kepada saksi dan keterangan saksi yang saksi dengar dari Ny. ALBERTHINA W. ANGWARMASE bahwa terdakwa yang membelanjakan barang-barang tersebut, tidak benar ; ----------------------------
Saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan peralatan internet tahap II pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; ---------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Infokom & PDE dan juga sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Infokom sedangkan terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan juga sebagai PPK (Pejabat penatausahaan Keuangan) ; --------------------------------
Bahwa proyek pengadaan peralatan internet pada Dinas Infokom & PDE berawal dari tahun 2007 namun baru dilaksanakan tahun 2008 dikarenakan pihak dinas Infokom & PDE kesulitan mencari pihak ketiga, sehingga kegiatan tersebut kembali dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2008 ;--
Bahwa sumber pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kab. MTB yang nilainya Rp.288.000.000,- ; ----------------
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, saksi pernah membentuk panitia dengan susunan kepanitiaan antara lain : THEODORUS SORLURI (Ketua), PETRUS KULALEAN (Sekretaris), Ny. M. HANOATUBUN dan R. NARESY (Anggota)dan waktu itu ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Dinas ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Panitia Tender yang dibentuk tersebut mengerjakan kegiatan pengadaan peralatan internet tahap II dengan baik ataukah tidak ; --------------------
Bahwa yang menjadi pemenang tender waktu itu adalah CV. ADITYA JAYA, namun saksi tidak mengetahui bagaimana proses sehingga bisa ditetapkan CV. ADITYA JAYA sebagai pemenang tender ; -------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan SPPD (Surat Perintah Penyediaan Dana) yang dikeluarkan oleh pihak Bendahara Umum Daerah, saksi ada memberikan arahan kepada Bendahara atau kepada Plt. Kasubag Keuangan agar memeriksa dan meneliti dokumen tersebut dan setelah dicairkan agar segera disetorkan ke rekening giro dinas ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa dana proyek tersebut telah dikliring masuk kerekening terdakwa, lalu saksi marah dan memerintahkan kepada Plt. Kasubag Keuangan Ny. A.W ANGWARMASE dan ISAIAS UWURATUW untuk memblokir rekening terdakwa di BRI Cab. Saumlaki, namun dari pihak bank mengatakan tidak bisa diblokir hingga akhirnya saksi memanggil terdakwa dan meminta buku rekening serta kartu ATMnya dan terdakwa menyanggupi untuk mengembalikannya ; -
Bahwa setelah dana proyek tersebut masuk ke rekening pribadi milik terdakwa, beberapa hari kemudian terdakwa izin kepada saksi untuk mengikuti kegiatan pencak silat di Jakarta dan saksi mengizinkannya lalu sekembalinya terdakwa dari Jakarta lalu saksi menanyakan tentang dana proyek tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang-barang tersebut sementara dalam pengiriman ke Saumlaki ; --------
Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi barang apa saja dan dimana barang tersebut dibelanjakan lalu belakangan saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan kerjasama dengan PT HYLA INDONESIA ; ---------------------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi meminta terdakwa untuk memberikan nomor telpon milik PT. HYLA INDONESIA, namun nomor telpon tersebut tidak pernah diberikan terdakwa kepada saksi ; ------------------------
Bahwa panitia tender yang saksi bentuk tidak melakukan tahapan-tahapan tender sebagaimana dimaksud dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan hal tersebut kepada Panitia Tender dan oleh Panitia diberitahukan bahwa semua dokumen telah disiapkan oleh terdakwa ; --------------------------
Bahwa setahu saksi dokumen-dokumen serta kontrak adalah fiktif karena saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk membuatnya dan terdakwalah yang menyediakan dokumen-dokumen proyek agar dana proyek bisa dicairkan ; ---------
Bahwa sampai sekarang peratalatn internet tahap II belum terpasang dan belum dapat digunakan ; --------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa yang menyarankan terkait pencairan dana proyek dan terdakwa tidak memferivikasi dokumen-dokumen kontrak ;
Saksi WILLIAM P. ANGWARMASE, ST
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah korupsi dana proyek pengadaan peralatan internet tahap II pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; ------
Bahwa pada tahun 2008, saksi bekerja sebagai PNS Daerah Kab. MTB dan menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan staf Perencana pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; -------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008, Dinas Infokom dan PDE ada proyek pengadaan peralatan internet tahap II Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.288.000.000,- dan saksi ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan SK Bupati MTB yang nomor dan tanggalnya sudah saksi lupa sedangkan terdakwa menjabat sebagai salah satu kepala bidang dan juga sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan); -----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, proyek Pengadaan Jaringan Internet tahap II Tahun Anggaran 2007 tidak dilaksanakan karena pada saat saya menjabat sebagai PPTK selesai membuat perencanaan tentang proyek dimaksud, saya kemudian menyerahkan perencanaan tersebut kepada Kepala Dinas untuk kemudian diserahkan kepada Panitia Tender sebagai acuan kerja pada proyek pembangunan jaringan internet tahap II dan pada bulan Agustus tahun 2007 tidak ada pihak ketiga yang mendaftar untuk mengerjakan pekerjaan tersebut maka saya melaporkan kepada Kepala Dinas kalau tidak ada pihak ketiga yang mendaftar dan saya juga mengusulkan kepada Kepala Dinas untuk menyurati pihak PT. Telkomunikasi Indonesia di Jakarta sebagai pemenang tender pembangunan jaringan internet tahap I untuk memasukan penawaran proyek Pembangunan jaringan Internet tahap II namun sampai bulan Oktober 2007 tidak ada tanggapan dari PT. Telkomunikasi Indonesia sehingga kami kembali melayangkan surat yang kedua Nomor : 21/ PPBJ-PIIW/XI/2007 menindak lanjuti surat kami pada bulan Agustus Nomor : 25/PPBJ-PIIW/08/2007 dan hasilnya sama saja tidak ada tanggapan dari PT. Telekomunikasi Indonesia. Sehingga akhirnya anggaran tersebut di luncurkan dalam DPA luncuran tahun 2008 ; ---
Bahwa tugas saksi sebagai PPTK adalah membuat perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kemudian dari hasil pelaksanaan tugas, saksi selaku PPTK melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB;
Bahwa setahu saksi peralatan internet tahap II tiba di Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB sekitar bulan Januari 2009 lalu saksi diperintahkan Kepala Dinas Infokom dan PDE untuk melakukan pengecekan dan didapati bahwa peralatan internet tersebut tidak lengkap karena ada beberapa item barang yang tidak ada ; ----------------------------------
Bahwa pencairan dana proyek peralatan internet tahap II tidak sepengetahuan saksi karena saksi saat itu berada di Ambon, sekembalinya dari Ambon tahun 2009 baru saksi tahu jika dokumennya telah siap bahkan dananya telah dicairkan;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Kepala Dinas Infokom dan PDE bahwa peralatan internet yang ada dibelanjakan oleh terdakwa ; ------------------------------------------
Bahwa pengadaan peralatan internet tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DPA-L) Tahun 2008 yang mengakibatkan pemerintah daerah mengalami kerugian;--
-----Bawa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa yang membelanjakan peralatan tersebut ;
Saksi ALBERTHINA W. ANGWARMASE
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; -
Bahwa pada tahun 2008, saksi bertugas di Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB dan menjabat sebagai Plt. Kasubag. Keuangan ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Dinas Infokom dan PDE ada proyek pengadaan peralatan internet tahap II yang sumber dananya berasal dari APBD Tahun 2008 yang jumlahnya diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; ---------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah proyek tersebut dilaksanakan atau tidak namun setahu saksi terdakwalah yang membawa barang-barang internet pada awal tahun 2009 ke Kantor Dinas Infokom dan PDE sore hari dengan menggunakan mobil dalam kondisi dus tertutup, saat itu saksi dan Bendahara ISAIAS UWURATUW ada dikantor untuk lembur; ---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membelanjakan barang-barang tersebut ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi bahwa barang internet tahap II sudah ada lalu tindakan saksi melaporkan kepada Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ;
Bahwa setahu saksi yang menjadi rekanan proyek tersebut adalah CV ADITYA JAYA, namun benar tidaknya rekanan tersebut yang menyediakan barang-barang yang dimaksud, saksi sama sekali tidak tahu, yang mengetahuinya adalah terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diajak oleh terdakwa untuk bertemu dengan Direktris CV. ADITYA JAYA untuk menandatangani surat kuasa guna pencairan dana untuk selanjutnya dititipkan ke rekening dinas, lalu saksi dan ISAIAS UWURATUW mengantar terdakwa ke pihak CV. ADITYA JAYA ; ---
Bahwa setahu saksi yang menyiapkan administrasi berkaitan dengan dokumen-dokumen terhadap proyek pengadaan peralatan internet tahap II adalah terdakwa ; ----------------------
Bahwa pencairan dana proyek pengadaan peralatan internet dilakukan tanggal 23 Desember 2008, namun saat itu setahu saksi tidak dapat dicairkan karena KTP Bendahara yakni sdr. ISAIAS UWURATUW habis masa berlaku jadi harus diperpanjang terlebih dahulu ; ---------------------------
Bahwa setelah Natal tahun 2008, tepatnya hari senin disaat saksi akan mencairkan dana rutin dinas di Bank Maluku Cab. Saumlaki lalu saksi menanyakan kepada Pak ATHUS dari phak bank bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 sore hari, terdakwa telah mencairkan dananya ke rekening pribadi terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi memberitahukan kepada Drs. JOS MALINDAR yang saat itu telah menjabat sebagai Asisten III Bupati namun belum sepenuhnya lepas dari Dinas Infokom dan PDE terkait perbuatan terdakwa lalu lalu Drs. JOS MALINDAR menanyakan ke terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa dananya belum dicairkan namun dibantah oleh bendahara dengan mengatakan bahwa dananya telah dicairkan dan kini berada di rekening pribadi terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada bendahara terkait penerbitan SPM yang tidak diketahui oleh saksi selaku Plt. Kasubag Keuangan lalu bendahara ISAIAS UWURATUW menerangkan bahwa semua telah disiapkan oleh terdakwa selaku PPK ; ---------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang peralatan internet yang sudah ada belum dapat difungsikan ; --------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa yang meminta bendahara ke rumah Direktris CV. ADITYA JAYA, tidak benar jika terdakwa yang memerintahkan mengkliring dana proyek ke rekening pribadi terdakwa, tidak benar jika terdakwa yang membelanjakan peralatan internet dan tidak benar jika terdakwa yang mengantar barang-barang internet tersebut ke kantor Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB sore hari ; ------------------------------------------------------
Saksi AKSAMINA A. SLARMANAT
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyalahgunaan dana Proyek Pengadaan Peralatan Internet pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; ------------
Bahwa saksi tahu setelah saksi diperiksa di penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki dan pada saat itu barulah saksi mengetahui dan melihat Surat Perjanjian Pemborongan Pengadaan Peralatan Internet bahwa CV. ADITYA JAYA yang dipakai untuk mengerjakan proyek tersebut ; --------------
Bahwa saksi adalah Direktris dan Pemilik CV. ADITYA JAYA;
Bahwa dokumen milik CV. ADITYA JAYA berupa Akta Notaris dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebelumnya pernah saksi pinjamkan kepada saudara saksi yang bekerja sebagai salah satu PNS pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB, yakni sdr. ALBERTHINA W. ANGWARMASE pada tahun 2008 untuk proyek Pamflet dan Baliho ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Pengadaan Peralatan Internet Tahun Anggaran 2008 untuk mengikuti proyek dimaksud ; -----------------------------------------------
Bahwa pada bulan April 2008, terdakwa bersama sdr. ALBERTHINA W. ANGWARMASE dan salah seorang temannya yang saksi tidak mengenalnya memberikan beberapa lembar surat yang setahu saksi adalah surat-surat untuk proyek pamphlet atau baliho untuk ditandatangani oleh saksi dan kemudian saksipun menandatangani surat-surat tersebut tanpa membacanya ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak lain untuk mencairkan dana proyek pengadaan peralatan internet Tahun 2008 ; ---------------------------------------------------
Bahwa terkait surat Perjanjian Pemborongan, Surat Penawaran Harga dalam Proyek Pengadaan Peralatan Internet saksi tidak pernah membuatnya, saksi baru tahu dokumen-dokumen tersebut pada saat saksi diperiksa di penyidik Kejaksaan ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi dalam Surat Kuasa dan Dokumen-dokumen lainnya yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan fee/keuntungan dari proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB Tahun Anggaran 2008 tersebut, karena saksi tidak mengetahui tentang adanya proyek dimaksud ; --------
Bahwa CV milik saksi tidak pernah melakukan kerjasama dengan PT HYLA INDONESIA ; -------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa bersama-sama datang kerumah saksi AKSAMINA A. SLARMANAT ; ------------------------------------------
Saksi EDUARD F. NANLOHY, SE
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyalahgunaan dana proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; ------------
Bahwa saksi tahu permasalahan tersebut dari Disposisi Bupati MTB tanggal 27 Oktober 2009 untuk melakukan pemeriksaan khusus dalam proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom Kab. MTB Tahun anggaran 2008;
Bahwa saksi menjabat sebagai tim pemeriksa khusus bersama dua orang rekan saksi dan tugas saksi adalah melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat kemudian dituangkan dalam BAP, melihat secara fisik kegiatan pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE tahun anggaran 2008 serta membuat hasil pemeriksaan ; ----
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan), WILIAM P. ANGWARMASE, ST selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), ISAIAS UWURATUW selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Proyek sesuai dengan mekanisme pemanggilan untuk menindaklanjuti disposisi Bupati MTB yang bertujuan mengetahui laporan WILIAM P. ANGWARMASE dan sejauh mana realisasi kegiatan pengadaan peralatan internet pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB tahun anggaran 2008 ; -----------
Bahwa hasil pemeriksaan tim dilapangan terhadap semua barang peralatan internet ditemukan adanya barang-barang yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan setelah itu tim membuat laporan pemeriksaan yang ditujukan kepada Bupati MTB berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang terdiri dari Surat Pernyataan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan foto-foto dokumentasi barang serta Berita Acara Pemeriksaan ; ------
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaan pengadaan peralatan internet pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB tahun Anggaran 2008 secara sendirian tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan ; terdakwa tidak mengadakan perjanjian atau ikatan atas pengadaan dengan PT. HYLA INDONESIA ; Terdalwa mencairkan dana langsung ke rekening pribadinya ; kerjasama dengan PT. Telkom berhenti sehingga Internet tidak berfungsi yang menyebabkan alat-alat tidak terpasang atau berfungsi ; adanya ide untuk menyelamatkan dana yang telah diluncurkan dari tahun anggaran 2007 dengan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif ; program pelayanan pemasangan jaringan tidak berjalan padahal dana sudah dicairkan 100 % ; barang-barang yang didatangkan tidak sesuai dengan RAB dan sampai sekarang tidak bisa digunakan ; kontrak yang ada hanyalah secara formalitas karena bukan CV. ADITYA JAYA pelaksanaannya ; tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah Kab. MTB untuk melaksanakan PT. HYLA INDONESIA di Jakarta menyelesaikan pekerjaan sampai selesai ; -----------------
Bahwa saksi pernah mengkonfirmasi langsung dengan PT. HYLA INDONESIA via telepon akan tetapi PT tersebut tidak menjual produk alat internet ; ---------------------------
Bahwa sesuai mekanisme yang ada, seharusnya PPK tidak berhak mencairkan dana melainkan pihak ketiga ; ----------
Bahwa setahu saksi peralatan yang telah ada belum dapat digunakan dan mengakibatkan keborosan keuangan daerah sebesar Rp.287.900.000 khususnya pelayanan bagi masyarakat pada umumnya ; -------------------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; -----------------------------------------------------
Saksi TIRSA S. NGABALIN, S. Hut
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyimpangan dana dalam proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; ------------
Bahwa besar dana yang dianggarkan dalam proyek tersebut adalah Rp.287.900.000,- yang saksi tahu setelah saksi memeriksa dokumen-dokumen ; ------------------------------
Bahwa saksi bertugas di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (PKD) Kab. MTB sebagai Kepala Seksi Verifikasi berdasarkan SK Bupati MTB dari tahun 2008 ; --------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala seksi Verifikasi adalah memeriksa dokumen-dokumen yang masuk berkaitan dengan pencairan dana berupa SPM, SPP Kontrak kerja, Berita Acara pembayaran maupun dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan pencairan dimaksud ; ------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2008, saksi pernah menerima dokumen proyek pengadaan peralatan internet dan saksi memverifikasi dokumen-dokumen tersebut pencairan dana dari Dinas Infokom yang dimasukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Infokom ; ------------------------------------------
Bahwa setelah saksi memerika kelengkapan dokumen dari Dinas Infokom ternyata dokumen-dokumen tersebut lengkap selanjutnya saksi menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada seksi perbendaharaan yakni sdr. YONGKI KELMAKSOSSU untuk disetujui lalu dibuatkan SP2D berdasarkan SPM yang diminta yang selanjutnya ditandatangani oleh Kadis Pengelola Keuangan Daerah Kab. MTB sebagai Bendahara Umum Daerah ; -------------------------------------------------
Bahwa mekanisme diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Cek Pencairan dana adalah berawal dari Bendahara dari Dinas Infokom Kab. MTB memasukkan surat permohonan persediaan dana kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Persediaan Dana (SPD) dengan No. 12 / BL-L / 2008 tanggal 11 Pebruari 2008 kemudian Bendahara Dinas Infokom Kab. MTB membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Infokom Kab. MTB yakni Joseph Malindar) disertai dengan dokumen kontrak maupun Berita Acara Pembayaran kepada pihak III yang diajukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya diperiksa oleh bagian verifikasi sehingga apabila dokumen-dokumen yang dimasukkan tidak sesuai atau masih ada yang kurang maka kami dari bagian verifikasi akan mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran atau SPP dan Surat Perintah Membayar atau SPM disertai dengan dokumen kontrak maupun Berita Acara Pembayaran kepada Bendahara SKPD atau Satuan Perangkat Kerja Daerah untuk dilengkapi dan apabila dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap atau sesuai dengan DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran maka saksi selaku bagian verifikasi menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada seksi perbendaharaan yaitu Saudara Yongki Kelmaskossu pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyetujui proses pencairan dana dengan menerbitkan SP2D selanjutnya SP2D tersebut diserahkan kepada seksi Kas Daerah Penerimaan untuk menerbitkan Cek Pencairan dan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selaku BUD atau Bendahara Umum Daerah pada tanggal 15 Desember 2008 dimana dalam cek pencairan telah disebutkan besar dana berdasarkan SPM yang diminta; ------
Bahwa dana tersebut telah dicarikan 100% sesuai dengan SP2D dan cek ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum dokumen-dokumen tersebut diterima oleh saksi dibagian verifikasi Dinas Pengelola Keuangan Daerah terlebih dahulu harus diverifikasi oleh pejabat PPK pada SKPD yang bersangkutan ; ---------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; -----------------------------------------------------
Saksi ISAIAS UWURATUW
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana pada dinas Infokom dan PDE Kab MTB Tahun Anggaran 2008 ; ------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008, saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB berdasarkan SK Bupati Kab. MTB tahun 2008 dengan tugas menyiapkan dana, menyiapkan administrasi dan membuat laporan pertanggung jawaban serta mencairkan dana dan membayarkan sesuai dengan mata anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA), selain tugas bendahara pengeluaran, saksi juga bertugas sebagai bendahara proyek sesuai dengan mata anggaran yang ada dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) ; -----------------
Bahwa pada tahun 2008, dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ada proyek pengadaan peralatan internet dimana sumber dananya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2008 dengan nilai proyek RP. 288.000.000,- ; --------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada proyek tersebut setelah dokumen kontrak diserahkan kepada saksi oleh terdakwa ; ----------
Bahwa ketika dokumen dinyatakan lengkap, saksi lalu membuat SPP (surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pihak Ketiga dengan Dinas Infokom beserta berita acara meliputi : berita acara serah terima barang, berita acara pemeriksaan barang, berita acara pembayaran serta kwitansi pembayaran kemudian dari kelengkapan dokumen tersebut diajukan kepada PPK (pejabat penatausahaan keuangan) untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya setelah diverifikasi dokumen tersebut dilanjutkan kepada Pengguna Anggaran untuk menandatangani SPP (surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) setelah ditandatangani barulah diserahkan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) bagian verifikasi untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai yang ada dalam permintaan dalam kontrak kerja berikut cek selanjutnya saksi selaku bendahara kemudian menyerahkan kepada pihak ketiga, tetapi pelaksanaannya pada saat saksi menyerahkan SPP (surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) kepada Sdr. Julianus Kelbulan S.Sos selaku PPK untuk dilakukan verifikasi dokumen tersebut, saudara Julianus Kelbulan S.Sos yang menyerahkan langsung kepada Kepala Dinas dan dilanjutkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) sampai diterbitkankannya SP2D berikut cek yang mengatas namakan pihak ketiga lalu mencairkan dana tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa tugas pembuatan SPP dan SPM adalah tugas saksi akan tetapi yang mengajukan ke Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB untuk ditandatangani adalah terdakwa sendiri ;---
Bahwa saksi tahu dari terdakwa bawa SP2D telah terbit kemudian saksi melaporkan ke Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB dan menyuruh saksi mengamankan ke rekening dinas Infokom dan PDE ke rekening giro dinas lalu saksi menyampaikan hal tersebut ke terdakwa dan terdakwa meminta saksi dan Ny. ALBERTHINA.W. ANGWARMASE ke pihak ketiga guna menyampaikan bahwa dananya sudah bisa dicairkankan ;
Bahwa dasar saksi ke rumah Direktris CV. ADITYA JAYA adalah karena perintah terdakwa pada tanggal 23 Desember 2008 dan bertemu dengan Direktris AV. ADITYA JAYA dimana saat itu SP2D dan cek ada pada terdakwa ; ----------------
Bahwa saat itu terdakwa sudah menyiapkan Surat Kuasa untuk diserahkan ke Direktris CV. ADITYA JAYA untuk ditandatangani namun saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Kuasa tersebut tapi yang pasti saat itu sudah ada ditangan terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa dalam SP2D tertera nama AKSAMINA SLARMANAT sebagai Direktris CV. ADITYA JAYA ; ------------------------------
Bahwa setelah itu saksi dan terdakwa ke Bank Maluku Cab. Saumlaki pada tanggal 23 Desember 2008 dan setelah tiba di Bank tersebut, terdakwa lalu menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi kemudian saksi serahkan ke Pak ATUS yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen, namun karena KTP milik saksi habis masa berlakunya sehingga dari pihak Bank belum dapat mencairkan hari itu; --------------------
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011, saksi ke Bank Maluku Cab. Saumlaki, lalu saksi bertanya ke Pak ATUS dari pihak Bank dan beliau menjawab bahwa dananya telah dicairkan oleh terdakwa sore hari dan diclearing ke rekening pribadi terdakwa pada tanggal 23 Desember 2008 lalu saksi menyampaikan hal tersebut ke Kepala Dinas Infokom dan Kepala Dinas memerintahkan terdakwa untuk menarik seluruh uang yang ada direkening pribadinya ; --------------------
Bahwa saksi waktu tanggal 23 Desember 2008 pernah menandatangai dua slip penyetoran kosong yang diserahkan terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa peralatan internet bisa ada di Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB adalah karena dibawa oleh terdakwa sore hari sekitar bulan Januari 2009 yang saat itu saksi dan ALBERTHINA W. ANGWARMASE ada dikantor dan saksi melihat terdakwa membawa peralatan internet dengan menggunakan mobil ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu jika terdakwa yang membelanjakan barang barang internet tersebut dengan menggunakan dana proyek adalah dari Kadis Infokom dan PDE Kab. MTB ; -------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar jika terdakwa yang membawa dokumen ke Kadis, tidak benar jika terdakwa yang mengambil sendiri SP2D di Dinas Pengelola Keuangan Daerah, tidak benar jika terdakwa yang menyerahkan dokumen proyek ke Direktris CV. ADITYA JAYA, tidak benar jika terdakwa bersama ISAIAS UWURATUW ke Bank Maluku Cab. Saumlaki, tidak benar jika terdakwa yang memberikan slip penyetoran kosong dan tidak benar jika terdakwa yang membawa barang-barang internet tersebut ; -------------------------------------------------------
Saksi Ir. MYNRIK BATLOLONA, MT
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penyimpangan pada proyek pengadaan peralatan internet pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB Tahun Anggaran 2008 ; -----------------------
Bahwa pada tahun 2009, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Infokom dan PDE kab. MTB yang diangkat berdasarkan SK Bupati MTB ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas proyek tersebut;
Bahwa saksi pernah memerintahkan ALBERTHINA.W ANGWARMASE untuk menginventaris barang milik dinas akan tetapi tidak termasuk peralatan internet ; ----------------------------
Bahwa barang-barang internet yang ada sampai sekarang tidak dapat difungsikan ; --------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kadis Infokom dan PDE Kab. MTB, barulah saksi mengetahui bahwa adanya barang-barang internet tersebut dari staf saksi bahwa barang-barang tersebut bermasalah dan masih dalam proses hukum ;
Bahwa barang-barang yang ada belum dapat dimanfaatkan atau difungsikan ; --------------------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; -----------------------------------------------------
Saksi ASFEROS ROMKENY
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pencairan dana pada proyek pengadaan peralatan internet Dinas infokom Kab. MTB Tahun Anggaran yang dananya bersumber dari APBD Kab. MTB Tahun 2008 ; --------------------------
Bahwa pencairan dana tersebut terjadi pada tahun 2008 disaat itu saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Nasabah Bank Maluku Cab. Saumlaki ; ----------------------
Bahwa pada saat melakukan pencairan sdr. ISAIAS UWURATUW membawa dokumen pencairan beserta cek atas nama AKSAMINA SLARMANAT dengan lampiran SP2D dan Surat Kuasa berikut fotocopy KTP atas nama AKSAMINA SLARMANAT dan ISAIAS UWURATUW ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima kelengkapan dokumen tersebut lalu saksi memverifikasi dan ternyata KTP milik ISAIAS UWURATUW sudah habis masa berlaku sehingga saksi memberi tahu hal tersebut ke pimpinan Bank Maluku Cab. Saumlaki guna mendapat persetujuan, maka atas kebijakan pimpinan E.E WEDILEN, maka pencairan tersebut dapat diproses ; ----
Bahwa setelah saksi tahu bahwa KTP atas nama bendahara telah habis masa berlakunya saksi lalu membawa kembali ke bendahara ISAIAS UWURATUW untuk selanjutnya ke teller untuk melakukan pencairan ; ------------------------------
Bahwa dana yang dicairkan saat itu adalah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) lebih ; ---------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Surat Kuasa, KTP,Cek dan SP2D yang diperlihatkan di persidangan ; ---------------------------
Bahwa saat pencairan, sdr. ISAIAS UWURATUW tidak menyampaikan bahwa dana tersebut diclearing ke rekening dinas ; --------------------------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ; -----------------------------------------------------
Saksi OKTAFINA IMLABLA
Bahwa saksi menjabat sebagai karyawan Bank Maluku Cab. Saumlaki sejak tahun 2001 ; ------------------------------
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Customer Service sejak tahun 2001 s/d 2004 dan sebagai teller sejak tahun 2005 s/d tahun 2010 ; -----------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai teller adalah menerima dan membayar dana ; ------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada masalah pencairan dana berdasarkan SP2D yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tepatnya tanggal 23 Desember 2008 ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa dana tersebut bisa masuk ke rekening terdakwa tetapi Bendahara ISAIAS UWURATUW ikut menandatangani bukti setoran tersebut; -----
Bahwa dasar pencairan dana tersebut adalah karena adanya Surat Permintaan Pencairan Dana yang dibawa oleh bendahara dan yang mencairkan dana proyek tersebut adalah bendahara dan seingat saksi saat pencairan terdakwa ada ; ----------
Bahwa yang membawa surat kuasa pencairan dana tersebut adalah bendahara yang isinya Surat Kuasa dari pihak CV. ADITYA JAYA kepada Bendahara untuk pencairan dana ; ------
Bahwa ketika saksi menerima surat-surat tersebut ada masalah yakni KTP Penerima Kuasa habis masa berlakunya lalu saksi serahkan ke pimpinan dan kemudian pimpinan menyuruh lanjutkan saja ; --------------------------------
Bahwa saksi mencairkan dana tersebut ke rekening terdakwa di Bank Maluku dengan Nomor rekening 0503020092 dari total dana Rp.287.900.000,- dipotong pajak dimana bendahara sebagai penyetor dan saksi sebagai teller ; --------------
Bahwa saksi membenarkan fotocopy buku tabungan milik terdakwa yang diperlihatkan dipersidangan serta jumlah uang yang masuk kerekening terdakwa di Bank Maluku cab. Saumlaki ; -----------------------------------------------
Bahwa pencairan bisa dilakukan karena adanya perintah oleh penerima kuasa ; -----------------------------------------
-----Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar tentang nilai nominal yang dicliring masuk kerekening pribadi terdakwa ; -----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap saksi HENDRAJAJA S untuk mengikuti persidangan sebanyak 3 (tiga) kali, ternyata yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sementara berada diluar kota sehingga atas kesepakatan terdakwa dan izin dari Majelis Hakim maka keterangan saksi HENDRAJAJA S dibacakan sesuai dengan BAP Penyidikan yang sebelumnya telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah ; --------------------
Saksi HENDRADJAJA S
Bahwa saksi adalah Direktur PT. HYLA INDONESIA ; ---------
Bahwa PT. HYLA INDONESIA tidak pernah melakukan penjualan barang barang jaringan internet kepada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB Tahun Anggaran 2008 ; -----------------------
Bahwa PT. HYLA INDONESIA bergerak dalam penjualan Hydrocleaner ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menjual peralatan jaringan internet computer kepada siapapun ; ----------------------
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan J. HANDOKO untuk menyerahkan barang kepada JULIANUS KELBULAN, S.Sos pada hari sabtu, tanggal 17 Januari 2009 berupa wireless point 2 (dua) set, acces point 1 (satu) set, intelegent router, peralatan pendukung jaringan, grounding cable lighting araotter dan conector serta tower acces point ; ----------
Bahwa saksi tidak mempunyai rekening di BCA KCP Pasar Baru, Jakarta dengan No rekening 002.165.030.6 dan saksi pada tanggal 15 Januari 2009 tidak pernah menerima pengiriman uang dari JULAIANUS KELBULAN ; ----------------
-----Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar seluruhnya ; ------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya masalah penyalahgunaan dana tahun anggaran 2008 dalam proyek pengadaan peralatan internet pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat itu menjabat sebagai Kasi Pelayanan Informasi dan Hubungan Kelembagaan pada Dinas Infokom dan PDEKab. MTB juga sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada dinas Infokom dan PDE Kab. MTB yang berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah memverifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS ; -------------------------------
Bahwa terdakwa tidak meneliti kelengkapan dokumen terhadap proyek pengadaan peralatan internet ; ---------------------
Bahwa pengadaan peralatan internet dilakukan oleh pihak ketiga yakni CV. ADITYA JAYA ; ----------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana hingga peralatan internet bisa tiba ke Saumlaki, yang terdakwa tahu bahwa sekembalinya terdakwa dari Jakarta peralatan internet tersebut sudah berada di ruang Kadis Infokom dan PDE Kab. MTB ; ----------------------------------------------------
Bahwa terhadap nomor rekening milik PT. HYLA INDONESIA, terdakwa tahu dari Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB dan Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB yang menyuruh terdakwa mentransfer uang ke PT HYLA INDONESIA ; ----------
Bahwa dari dana proyek sebesar Rp.287.900.000,-, besar dana yang dikirim bendahara ke rekening terdakwa tanggal 23 Desember 2008 adalah 256.492.727, kemudian dana tersebut atas perintah Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB. terdakwa transfer ke rekening PT. HYLA INDONESIA an. INDRA WIDJAYA, SE melalui dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp.180.000.000,-, (seratus delapan puluh juta rupiah) kemudian tahap kedua sebesar Rp.75.875.000,-, (tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimana dari pembayaran tersebut masih ada sisa dana sebesar Rp.617.727 (enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) yang sampai saat ini masih ada di rekening pribadi terdakwa ; ----------------------------
Bahwa tujuan dititipkannya oleh bendahara dana proyek pengadaan peralatan internet ke rekening terdakwa adalah sebagai titipan sementara dan terdakwa sudah laporkan ke Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; -------------------
Bahwa benar terdakwa menandatangani tanda terima barang dari PT. HYLA, tetapi tanda terima tersebut bukan untuk proyek pengadaan peralatan internet karena pada tanggal 15 Januari 2009 terdakwa sedang berada di Jakarta, tetapi tanda terima tersebut hanyalah sebagai inventarisir barang-barang pada saat kantor terdakwa mau dikosongkan dan dipindahkan ke kantor yang baru ; -------------------------
Bahwa sampai sekarang peralatan yang dibeli belum dapat digunakan ; -----------------------------------------------
-----Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan pula barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa : -----------------------------
Canopy 2 (dua) buah jumlah 2 (dua) kardus ; ---------------
Wireless 1 (satu) unit jumlah 1 (satu) kardus ; -----------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMP NETCI=ONNECT 1SO-EN COMPLAINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UTP SOLID 0841 IJO6 995026 M, Jumlah 1 (satu) kardus ; ------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol,jumlah 1 (satu) kardus ; --------------------------------------------------
-----Bahwa disamping barang bukti, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa : ----------------------------------
1 (satu) buah ATM BRI Card dengan nomor seri 5221840049167530; ------------------------------------------
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama JULIANUS KELBULAN, S.Sos dengan nomor rekening 0643-01-003851-50-5 ;
1 (satu) lembar slip asli bukti setoran pajak dari Bank Maluku sebesar Rp.31.407.272, tanggal 23 Desember 2008 ; ---
1 (satu) lembar memo dari mantan Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. Maluku Tenggara Barat yang ditujukan kepada Pimpinan PT. BRI Cabang Saumlaki ; -------------------------
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari bendahara ISAIAS UWURATUW kepada Direktris CV. ADITYA JAYA yakni AKSAMINA SLARMANAT terbilang 287.900.000,; --------------------------
1 (satu) rangkap surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan jasa) Nomor 30/SPP-LS barang dan jasa/ INFOKOM/XII/2008 (4 lembar) ; ---
1 (satu) lembar surat asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 15 Desember 2008 sejumlah Rp.287.900.000,- ;
1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor 20/BA-PEMB/25/XII/2008 tanggal 13 Desember 2008 ; ----------
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 23/SPP/VII/2008, tanggal 18 Juli 2008 ; --------------------
1 lembar fotocopy cek No ERP 088753, tanggal 23 Desember 2008 kepada AKSAMINA SLARMANAT sebesar Rp.287.900.000,- ; --
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa CV. ADITYA JAYA, tanggal 16 Desember 2008 kepada Bendahara ISAIAS UWURATUW selaku Penerima Kuasa ; ------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama ISAIAS UWURATUW Nomor 25.04.01/091275.9265, tanggal 09 Desember 2008 ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Maluku ke nomor rekening 0503020092, atas nama JULIANUS KELBULAN, sebesar Rp.256.492.727, tertanggal 23 Desember 2008 ; --------------
1 (satu) buah buku tabungan Mutiara (Tamura) Bank Maluku atas nama pemilik rekening JULIANUS KELBULAN dengan nomor rekening 0503020092;----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti dan bukti surat tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, dimana saksi-saksi dan terdakwa tersebut menyatakan mengenali dan membenarkannya, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum untuk pembuktian perkara tersebut di depan sidang Pengadilan ; ---------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa : -------------------
Foto copy Tanda terima surat dokumen, bertanda T-1 ; ------
Fotocopy slip pengiriman uang Rp.75.875.000,-, bertanda T-2; --------------------------------------------------------
Fotocopy slip pengiriman uang Rp.180.000.000,-, bertanda T-3 ; -------------------------------------------------------
Fotocopy bukti setoran uang sebesar Rp.256.492.727, bertanda T-4; ---------------------------------------------
Fotocopy daftar peralatan dan harga pengembangan jaringan internet dari PT. HYLA INDONESIA, bertanda T-5 ; ----------
Fotocopy lembar disposisi Bupati MTB untuk Kepala Dinas Infokom & PDE, bertanda T-6 ; -----------------------------
Fotocopy lembar disposisi Bupati MTB untuk Bendahara Penerima Dinas Infokom &PDE Kab. MTB, bertanda T-7 ; ------
Fotocopy surat penatausahaan keuangan, bertanda T-8 ; -----
Fotocopy surat rekapitulasi temuan BPK RI Kab. MTB Tahun 2007, bertanda T-9 ; --------------------------------------
Fotocopy Surat Keterangan Sakit, bertanda T-10 ; -------
Fotocopy foto kondisi terdakwa dalam keadaan sakit, bertanda T-11 ; -------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa bukti fotocopy surat terdakwa tersebut, telah diberi materai secukupnya dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki sehingga dapat dipakai sebagai bukti di persidangan ; -----------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa akan dipertimbangkan Majelis Hakim sepanjang ada relevansinya dengan pokok perkara ; ----------------
-----Menimbang, bahwa disamping bukti surat, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) bagi terdakwa walaupun telah diberitahukan haknya oleh Majelis Hakim ; ---------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ; ----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos pada tahun 2008 telah diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK – SKPD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 – 323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 – 149 Tahun 2008 tentang Penujukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK – SKPD) ; -----------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2, untuk meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tata Usaha (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Menyiapkan Surat Perintah Bayar (SPM), Melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai pasal 13 ayat (1),(2) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; -------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2007, Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB telah mengadakan proyek pengadaan peralatan internet tahap I yang alokasi dananya berasal dari APBD Tahun 2007, kemudian anggaran tersebut diluncurkan kembali pada tahun anggaran 2008 sebesar Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor 1.25.01.15.02.5.2 dengan mata anggaran untuk belanja pengadaan peralatan jaringan komputer ; --------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut, maka diadakanlah pembahasan yang dihadiri oleh Kadis Infokom dan PDE Kab. MTB selaku Pengguna Anggaran, ISAIAS UWURATUW selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB, WILHELMINA ANGWARMASE selaku Plt. Kasubag Keuangan Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB, WILIAM P. ANGWARMASE, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB dan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB yang mana dalam pembahasan tersebut terdapat permasalahan karena PT. Telkom yang sebelumnya melaksanakan proyek tahap I tidak lagi bersedia mengerjakan proyek tahap II dikarenakan biaya perangkat unit meningkat dibanding jumlah dana yang tersedia sehingga sampai akhir tahun 2007 tidak ada pihak ketiga yang mendaftarkan diri sebagai peserta proyek tersebut untuk itu dari pembahasan tersebut diperoleh hasil agar supaya anggaran tersebut dicairkan dan dimasukan ke rekening dinas mengingat hingga mendekati akhir anggaran 2008 juga tidak ada satu pihakpun yang mendaftar untuk melaksanakan proyek tersebut dan bilamana pihak ketiga tidak ada yang mengerjakan, maka dana tersebut dikembalikan ke kas daerah Kab. MTB ; -------------------------------------------
Bahwa karena nilai proyek tersebut adalah Rp.287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu) yang menurut Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus memerlukan lelang terbuka maka dibentuklah Panitia Pengadaan Barang Peralatan internet Tahap II yang Ketuanya adalah THEODORUS SORLURY, Sekretaris : PETRUS B. KULALEAN, Anggota : Ny. M. HANOATUBUN dan R. NARESSY ; --------------------------
Bahwa Panitia Pengadaan Barang Peralatan Internet tersebut tidak bekerja sesuai tahapan pelelangan yang ada karena tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) tertulis dari Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB yang mengangkat mereka sebagai Panitia lelang ; --------------------------------------------
Bahwa karena sudah mendekati akhir tahun anggaran 2008 hingga akhirnya terdakwalah yang menyiapkan dan menyodorkan dokumen-dokumen kontrak kepada Panitia Pengadaan Barang untuk ditandatangani ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah meminta kepada Bendahara pengeluaran maupun Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB berdasarkan SP2D Nomor 1552/SP2D/BL/MTTB/2008, tanggal 15 Desember 2008 untuk melakukan pencairan dana proyek pengadaan peralatan internet tahap II sebesar Rp.287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) di Bank Maluku Cab. Saumlaki serta memindahkan dana proyek tersebut ke rekening pribadi atas nama terdakwa di Bank Maluku Cab. Saumlaki dengan nomor rekening 0503020092 pada tanggal 23 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------
Bahwa dari dana yang masuk kerekening terdakwa tersebut, tidak sepengetahuan Kadis Infokom dan PDE selaku Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ; -----
Bahwa setelah Kadis Infokom dan PDE Kab. MTB selaku pengguna anggaran mengetahui akan hal itu lalu memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan dana tersebut akan tetapi terdakwa tidak pernah melaksanakan perintah Kadis Infokom dan PDE Kab. MTB ;
Bahwa dana proyek pengadaan peralatan internet yang masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp.256.492.727,- setelah dipotong pajak sebesar Rp.31.407.272,- kemudian ditarik tunai oleh terdakwa pada tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), 24 Desember 2008 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp.151.000.000,- (seratus lima puluh satu juta rupiah) lalu terdakwa menggunakannya untuk membeli peralatan internet berupa : ----------------------------------------------------
Canocopy 2 (dua) buah ; --------------------------------
Wireless 1 (satu) unit ; -------------------------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMPI NETCI = ONNECT ISO-EN COMPLAINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UPT SOLID 0841 IJ06 995026 M ; ----------------------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol ; ----------
Bahwa barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut adalah dari PT HYLA INDONESIA yang sama sekali tidak bergerak menjual peralatan internet dan tidak pernah ada satupun ikatan kontrak PT HYLA INDONESIA dengan CV.ADITJA JAYA untuk menjual peralatan internet kepada Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; -------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang internet yang telah ada ternyata tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang ada sehingga barang-barang yang sudah terbeli tersebut tidak dapat difungsikan dan digunakan hingga saat ini ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah terdakwa sebagai subjek hukum manusia pribadi (natuurlijke person) telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum yaitu :-----------------
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;-
Subsidair: melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;-
Lebih subsidair : melanggar pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting) dalam hal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dalam pembuktian inti deliknya (bestaandeel delict);--------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 606 K/Pid/1984 dan 112 K/Pid/2006 bahwa “terhadap dakwaan yang disusun secara subsidaritas, dapat dibaca sebagai dakwaan alternative” ; dan Putusan No 1112 K/Pid/2006 bahwa “sekalipun dalam surat dakwaan JPU terbukti dakwaan subsidaritas, akan tetapi karena unsur pokok pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 berbeda yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan alternative”, dalam hal ini Hakim bebas menentukan dakwaan yang mana yang cocok dengan kasus itu” ;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ; -------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; ---------------------
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -----------------------------------------------------
Masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ; -------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------
Ad 1 Unsur setiap orang
-----Bahwa kata “setiap orang” ini sepadan dengan kata “barangsiapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk pada siapa saja secara perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ; --------------------------------------
-----Bahwa dalam persidangan perkara ini telah diajukan seseorang sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum, yaitu JULIANUS KELBULAN,S.Sos yang mengakui identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Penuntut Umum, dengan demikian yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos ;
-----Menimbang, bahwa setiap orang di sini adalah bersifat khusus yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang berbeda dengan setiap orang menurut Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 yang bersifat umum ; ----------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik, Kab. Maluku Tenggara Barat dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Hubungan Kelembagaan dan juga sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik, Kab. Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900-323 Tahun 2008 ; -----------------
-----Menimbang, bahwa karena kedudukan Terdakwa adalah Pegawai Negeri sebagaimana diuraikan diatas, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -----------------------------
Ad. 2 Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
-----Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam pertimbangan unsur ini adalah apakah terdakwa mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? Tujuan atau maksud ini dalah hukum pidana dikenal dengan bijkomend oogmerk atau nader oogmerk ataupun sebagai verder reikend oogmerk yang oleh Prof. Van Hamel dirumuskan sebagai het striven van een nader doel yaitu usaha untuk mencapai tujuan lebih lanjut, misalnya untuk menguasai atau memanfaatkan suatu benda. Keuntungan disini mempunyai arti yang lebih luas daripada kekayaan, sehingga meliputi pula kemudahan-kemudahan, previlige dan perlakuan ekslusif lainnya. Perbuatan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi kaya (lagi) atau dengan kata lain menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (bandingkan dengan Putusan MA No. 241 K/Pid/1987 tanggal 21 Januari 1989). Namun hakikatnya adalah sama, sebab muaranya adalah pada peningkatan nilai ekonomis yang dapat dihitung nominalnya bila dikaitkan dengan kerugian keuangan atau perekonomian Negara. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989; Vide: R. Wiyono, SH, loc.cit.); ---------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari definisi di atas, dalam “perbuatan yang dilakukan untuk tujuan menguntungkan”, menurut Majelis Hakim harus terkandung adanya unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan yang dilakukan yaitu menjadi kaya (lagi). Artinya perbuatan dilakukan “dengan maksud untuk” menjadi untung, baik material (kekayaan) maupun immaterial (kemudahan-kemudahan, previlige dan perlakuan ekslusif lainnya). Maksud dalam hal ini adalah bentuk khusus dari kesengajaan ; ----------------------------------------
-----Pembicaraan tentang maksud adalah kalau pelaku mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya. Oleh karena itu dalam perkara a quo harus ada kesengajaan yang menguasai perbuatan. Jadi pada intinya, dalam terdakwa melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” harus sudah ada maksud untuk itu (bandingkan D. Schaffmester dkk, Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerja Sama Hukum Indonesia dan Belanda, Liberty, Yogyakarta, 1995, hal. 90); ----------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos tersebut mempunyai kehendak yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi ; -----------------
-----Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative artinya cukup salah satu subunsur terpenuhi maka subunsur lainnya tidak perlu dibuktikan dan unsur ini telah dianggap terpenuhi ; --------------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi THEODORUS SORLURY, saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si, saksi WILIAM P.ANGWARMASE, ST, saksi ALBERTHINA W. ANGWARMASE, saksi EDUARD F. NANLOHY, SE, saksi TIRSA S. NGABALIN, S.Hut, saksi ISAIAS UWURATUW, saksi OKTAFINA IMLABLA dan terdakwa bahwa untuk proyek pengadaan peralatan internet tahap II di Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB nilainya adalah sebesar Rp.288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang sumberdanaya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2008 ; ------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si dan saksi ISAIAS UWURATUW bahwa mendekati tahun 2008 saat itu tidak ada satupun rekanan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan kemudian saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si memerintahkan saksi ISAIAS UWURATUW untuk mengamankan dana proyek tersebut ke rekening giro dinas lalu terdakwa bersama saksi ISAIAS UWURATUW dan saksi ALBERTHINA W. ANGWARMASE pergi ke rumah saksi AKSAMINA A. SLARMANAT dengan maksud menunjukan SP2D beserta cek yang telah keluar dari Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kab. MTB atas nama AKSAMINA A. SLARMANAT selaku Direktris CV. ADITYA JAYA lalu terdakwa menyerahkan sejumlah dokumen kepada saksi AKSAMINA A. SLARMANAT beserta Surat Kuasa untuk ditandatangani oleh saksi AKSAMINA A SLARMANAT (Vide bukti surat Nomor 3-A); -------------------------------------------
Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si, saksi ISAIAS UWURATUW dan saksi ALBERTHINA W. ANGWARMASE, bahwa ternyata dana proyek pengadaan peralatan internet Dinas Infokom dan PDE Kab MTB senilai Rp.279.900.000,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) ternyata tidak masuk ke rekening giro dinas melainkan masuk ke rekening pribadi terdakwa di Bank Maluku Cabang Saumlaki pada tanggal 23 Desember 2008 dan tanpa sepengetahuan saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan setelah saksi Drs. JOSEPH MALINDAR,M.Si mengetahui hal tersebut lalu memerintahkan terdakwa mengembalikan dana proyek tersebut akan tetapi terdakwa tidak pernah melaksanakan perintah tersebut lalu terdakwa membeli peralatan internet dan membawanya kedinas Infokom dan PDE Kab. MTB sore hari sekitar bulan Januari 2009 dengan menggunakan mobil ; -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti fotocopy surat berupa buku tabungan atas nama terdakwa di Bank Maluku Cab. Saumlaki yang telah diperlihatkan aslinya dipersidangan oleh Penuntut Umum bahwa dari dana proyek pengadaan peralatan internet yang masuk ke rekening pribadi terdakwa adalah sebesar Rp.256.492.727,- setelah dipotong pajak Rp. 31.407.272,- (Vide bukti surat Nomor 3) dan ternyata terdakwa telah menarik uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 23 Desember 2008, tanggal 4 Desember 2008 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 12 Januari 2009 sebesar 151.000.000,- (seratus lima puluh satu juta rupiah), (vide bukti surat nomor 8) yang menurut terdakwa ditransfer ke rekening sdr. INDRA WIJAYA, SE dari Pihak PT. HYLA INDONESIA untuk pembayaran peralatan internet ; -----------------------
Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi AKSAMINA A. SLARMANAT, saksi HENDRAJAJA S serta bukti surat Nomor 9 tentang Surat keterangan dari saksi HENDRAJAJA S tentang pernyataan PT HYLA INDONESIA yang tidak pernah menjual produk barang internet tetapi hanya menjual produk air + room cleaning system ; -------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang dibeli oleh terdakwa tersebut ternyata tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) sehingga sampai sekarang peralatan tersebut belum dapat terpasang dan dimanfaatkan ; --------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas dan setelah Majelis Hakim membaca serta meneliti bukti surat dari terdakwa, ternyata bukti slip pengiriman uang yang ditransfer ke INDRA WIJAYA, SE yang merupakan Direktur PT. HYLA INDONESIA pada tanggal 06 Januari 2009 sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya access point dan video conference (vide bukti surat T-3) serta bukti surat slip pengiriman uang kepada INDRA WIJAYA, SE pada tanggal 15 Januari 2009 (vide bukti surat T-2) sebesar Rp.201.875.000,- (dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk biaya radio link point to point dan instalasi ternyata tidak sesuai dengan validasi dari pihak bank yang tertera pada slip pengiriman dimaksud (vide bukti surat 5 dan 6 Penuntut Umum) sehingga Majelis menilai bahwa bukti pengiriman dari terdakwa ke PT HYLA INDONESIA adalah fiktif belaka semata-mata untuk menutupi perbuatan terdakwa; --------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwa telah mentransfer uang tersebut kepada INDRA WIJAYA, SE selaku Direktur PT. HYLA INDONESIA yang bergerak dibidang Pengembangan jaringan Internet sedangkan berdasarkan keterangan saksi HENDRAJAJA S yang keterangannya dibacakan di persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan dengan dibawah sumpah menerangkan bahwa : saksi selaku Direktur PT. HYLA INDONESIA tidak pernah melakukan penjualan peralatan jaringan internet, perusahaan saksi hanya bergerak dibidang Hydrocleaner saja, keterangan saksi HENDRAJAJA S tersebut diperkuat pula dengan keterangan saksi EDUARD F. NANLOHY bahwa PT.HYLA INDONESIA bukan bergerak di bidang penjualan peralatan internet melainkan dibidang penjualan vacuum clenear dan saksi EDUARD F. NANLOHY telah melakukan pengecekan langsung via telepon dimana nama PT HYLA INDONESIA tersebut ada dan berkedudukan di Jakarta namun tidak menjual produk peralatan internet sebagaimana didalilkan terdakwa dalam keterangannya sedangkan yang menjadi direkturnya adalah HENDRAJAJA S ; --------------------------------
-----Menimbang, bahwa sekiranya dana proyek tersebut dititipkan kerekening pribadi terdakwa sebagaimana pengakuan terdakwa dipersidangan berarti hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan mestinya terdakwa tidak mengambil dana proyek tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pengguna anggaran. Bahwa setelah saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si selaku Pengguna Anggaran mengetahui hal tersebut lalu memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan dana tersebut akan tetapi terdakwa tidak pernah menuruti perintah saksi Drs. JOSEPH MALINDAR, M.Si dan terdakwa beralasan bahwa dana tersebut telah disetorkan ke rekening terdakwa di BRI Cab. Saumlaki dengan nomor rekening 0643-01-003851-50-5 dan telah ditransfer ke PT. HYLA INDONESIA atas nama INDRA WIJAYA, SE yang sama sekali bukan Direktur PT. HYLA INDONESIA dan tidak sama sekali menjual peralatan internet sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas maka ternyata Terdakwa telah mengetahui serta menyadari bahwa rangkaian perbuatan yang telah dilakukannya itu bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dengan demikian maka unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi’ telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; --
A.d. 3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam perubahannya yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian cukup kiranya sebagai pedoman bahwa pasal ini ditujukan kepada para pejabat pemerintahan maupun lembaga Negara yang karena kedudukannya mempunyai kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya karena jabatannya itu. Sehingga apabila dikaitkan dengan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", diperoleh kejelasan bahwa keuntungan yang diperoleh dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu adalah dari kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang telah ada padanya, bukan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diperoleh secara melawan hak atau secara melawan hukum lainnya. Hanya saja kewenangan, kesempatan maupun sarana itu dipergunakan secara salah dalam arti tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada pada jabatan atau kedudukannya itu ; ------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Drs. Adami Chazawi, SH. dalam bukunya, “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” memperkenalkan 2 (dua) syarat yang diperlukan dalam unsur “menyalahgunakan kekuasaan”, yaitu: (1) si pembuat yang berkualitas pegawai negeri benar-benar memiliki suatu kekuasaan, dan (2) kekuasaan yang dia miliki digunakan secara salah yang tidak sesuai dengan maksud kekuasaan itu ; -----------------------
-----Menimbang, bahwa INDRIYANTO SENO ADJI memberikan pengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya JEAN RIVERO dan WALINE dalam kaitannya “detournament de pouvoir” dengan “Freis Ermessen”, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu : ---------------------------
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; -
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya ; ------------
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ; ----
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut: ---
Bahwa terdakwa pada tahun 2008 telah diangkat oleh Bupati Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 900-323 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008 sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Kab. Maluku Tenggara Barat ; ---------------------
Bahwa Terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang kapasitasnya mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2, untuk meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tata Usaha (SPP-TU), dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Menyiapkan Surat Perintah Bayar (SPM), Melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai pasal 13 ayat (1),(2) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan tetapi Terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) telah membuat kontrak kerja maupun berita acara pembayaran kepada pihak ketiga secara fiktif menyimpang / bertentangan didalam kegiatan tahapan pengadaan barang sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang tujuannya sebagai syarat untuk melakukan proses pencairan dana proyek setelah kelengkapan dokumen / surat tersebut diverifikasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat ; -------------------
Bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi THEODORUS SORLURY dan PETRUS B. KULALEAN bahwa terdakwalah yang menyiapkan dokumen-dokumen proyek yang semestinya bukan menjadi kewenangan terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) untuk selanjutnya dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh saksi ISAIS UWURATUW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Infokom & PDE Kab. Maluku Tenggara Barat, dimana menurut saksi ISAIAS UWURATUW bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap kemudian terdakwa langsung menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang sebetulnya adalah merupakan tugas seorang bendahara ; -------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ISAIAS UWURATUW bahwa terdakwa tahu lebih dahulu jika SP2D dan cek atas nama pihak ketiga yakni CV. ADITYA JAYA telah terbit, lalu terdakwa mengajak saksi ISAIAS UWURATUW dan AGUSTINA W. ANGWARMASE dengan maksud menemui Direktris CV. ADITYA JAYA dirumahnya sambil terdakwa membawa SP2D dan cek lalu terdakwa menunjukan Surat Kuasa yang menurut saksi ISAIAS UWURATUW disiapkan oleh terdakwa untuk ditandatangani oleh saksi AKSAMINA SLARMANAT sebagai pihak yang disebutkan namanya dalam SP2D dan cek ; --
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas membuktikan bahwa terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PKK) tidak seharusnya menyiapkan dokumen-dokumen kontrak yang sebetulnya adalah merupakan tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan peralatan internet akan tetapi terdakwalah yang menyodorkan kepada Panitia untuk ditandatangani padahal seluruh tahapan proyek tidak pernah ada dan dokumen-dokumen yang ada terkait dengan Proyek adalah fiktif belaka sehingga menurut pertimbangan Majelis membuktikan adanya penggunaan kedudukan Terdakwa pada saat itu selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam pelaksanaan tugasnya menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 21 jo pasal 13 ayat (1), (2) dan pasal 221 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terdakwa tidak memverifikasi dokumen proyek pengadaan peralatan internet tahap II, serta mengambil manfaat dari uang anggaran yang dicairkan itu untuk pembelian barang-barang yang tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). Sehingga dari prosedur pencairan uang anggaran sampai dengan pelaksanaannya yang berbeda dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) adalah suatu perbuatan penyalahgunaan; ----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah terpenuhi menurut hukum ; ---
A.d. 4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian
Negara
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: ------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah; -
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan usaha yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara; --------------
-----Menimbang, bahwa dengan berpegang pada arti kata “merugikan” yang telah dijelaskan di atas, maka “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan. Adapun yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat; ---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka dapat diketahui bahwa substansi dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah penggunaan dana pengadaan peralatan internet yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2008 ; ---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan fakta-fakta sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2007 telah mengadakan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa berupa Pengadaan Peralatan Internet Tahap I yang alokasi dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, kemudian anggaran tersebut diluncurkan kembali pada tahun 2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Nomor : 1.25.01.15.02.5.2 dengan mata anggaran untuk belanja Pengadaan Peralatan Jaringan Komputer ; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku PPK telah meminta saksi ISAIAS UWURATUW untuk memindahbukukan dana proyek internet kedalam rekening pribadi milik terdakwa di Bank Maluku Cab. Saumlaki tanpa sepengetahuan Kadis Infokom & PDE selaku Pengguna Anggaran serta PPTK dimana proyek tersebut tidak berjalan dengan baik akan tetapi dananya telah dicairkan 100% dimana terdakwa telah merekayasa pihak rekanan dengan surat penunjukan CV ADITYA JAYA dan PT. HYLA INDONESIA yang sama sekali tidak bergerak di bidang peralatan internet ; ---------------------
Bahwa dengan dicairkannya dana proyek pengadaan peralatan internet tersebut dan berada direkening terdakwa kemudian terdakwa telah menarik dana tersebut dan membelanjakan barang-barang berupa : --------------------------------------
Canopy 2 (dua) buah ; ----------------------------------
Wireless 1 (satu) unit ; -------------------------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMPI NETCI=ONNECT ISO-EN COMPLAINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UPT SOLID 0841 IJ06 995026 ; ------------------------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol ; ----------
Bahwa barang-barang yang dibelikan tersebut tidak dapat dioperasionalkan dengan baik sehingga belum dapat difungsikan sebagaimana tujuan diadakannya pengadaan jaringan internet di Kabupaten Maluku Tenggara Barat akibat perbuatan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.SOS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi EDUARD F. NANLOHY, SE dari Inspektorat Daerah Maluku Tenggara Barat berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Kab. MTB No 700/143/ST.Pemsus/2009, tanggal 31 Oktober 2009 ditemukan adanya Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah RI, Cq. Pemerintah Propinsi Maluku, Cq. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.287.900.000,- dimana seharusnya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tersebut dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2008 yang telah ditetapkan, namun pada kenyataannya Proyek Peralatan Pengadaan Internet Tahap II tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada azas manfaat kepada Dinas Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Kab. MTB dan Masyarakat Maluku Tenggara Barat, selanjutnya dana sekitar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan menjadi sia – sia sehingga menjadi kerugian terhadap Daerah Kab.MTB ;
Bahwa perbuatan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) meminta bendahara pengeluaran maupun Kepala Dinas INFOKOM & PDE Kab. MTB berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1552/SP2D/BL/MTB/2008 tanggal 15 Desember 2008 untuk melakukan proses pencairan anggaran proyek pengadaan peralatan internet tahap II sebesar Rp. 287.900.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) di Bank Bank Maluku Cab. Saumlaki serta memindahkan dana tersebut ke rekening Bank Maluku Cab. Saumlaki tabungan mutiara milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 0503020092 adalah suatu perbutan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana tersebut pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, perbutan terdakwa tersebut terjadi karena jabatannya sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) sehingga Negara dapat dirugikan sebagaimana tersebut diatas ; -------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” ini telah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------------------
Ad 5 : Beberapa perbuatan yang masing - masing ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu
perbuatan berlanjut ; -------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Hoge Raad mengartikan ‘perbuatan berlanjut’ atau ‘tindakan yang dilanjutkan’ atau voortgezette handeling sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama. Perbuatan itu disebut sejenis jika secara yuridis perbuatan-perbuatan itu mempunyai kualifikasi yang sama ; ------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi THEODORUS SORLURY, bahwa terdakwalah yang menyiapkan, memberikan serta menyuruh saksi menandatangani dokumen-dokumen proyek untuk ditandatangani oleh saksi serta menurut keterangan saksi PETRUS KULALEAN bahwa terdakwa telah menyuruh saksi menandatangani dokumen proyek yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan mengatakan tandatangan saja, SK menyusul dan saksi ISAIAS UWURATUW mendapat perintah dari terdakwa untuk menyetorkan uang dinas ke rekening pribadi milik terdakwa di Bank Maluku Cab. Saumlaki ; ---
-----Menimbang, bahwa ketiga rangkaian peristiwa diatas terjadi ditahun 2008 dan merupakan pelaksanaan dari suatu maksud yang sama dan sejenis dan jika dikaitkan dengan pengertian kata voortgezette handeling sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa telah ada suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa, sehingga dengan demikian unsur kelima ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur Pasal dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa atas diri terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara berlanjut”; -------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana ; ---------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa ; ----------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah : -----------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat cq Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB ; -----------------------------------------------
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi rakyat;----------
Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan ; -----------------
Terdakwa tidak merasa menyesal ; -----------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan: ---
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (first offender); --------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa isteri dan anak-anak yang masih membutuhkan biaya dan kasih sayang Terdakwa selaku orang tua ; -------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan,di persidangan ; ----------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan di atas, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi penjara dan juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) adalah sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa apabila tidak dibayar oleh terdakwa haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga dipertimbangkan dengan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan penuntut umum dalam tuntutannya telah memohon agar terhadap terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.287.900.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; -------------
Menimbang, bahwa Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah berisi ketentuan mengenai jenis pidana (strafsort) yaitu berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa dimana dalam Pasal 18 ayat (1) b adalah berupa pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa; ---
-----Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.287.900.000,-, (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah), kami Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan dasar bahwa dari total dana proyek sebesar Rp.287.900.000, - (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) telah dipotong pajak sebesar Rp.31.407.272,- dimana dana yang masuk ke rekening terdakwa di BPDM Cab. Saumlaki hanyalah Rp.256.592.727,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) yang penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehingga terdakwa hanya diwajibkan mempertanggung jawabkan senilai jumlah yang masuk ke rekening pribadinya, yakni sebesar Rp.256.592.727,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah); -----------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari total dana yang masuk ke rekening pribadi milik terdakwa di Bank Maluku Cab. Saumlaki ternyata telah digunakan terdakwa untuk membeli peralatan internet yang tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang tidak disertai dengan bukti kwitansi pembelian sehingga nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan ; ------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimohon oleh penuntut umum dalam requisitornya adalah beralasan untuk dikabulkan. Akan tetapi mengenai jumlah besar uang yang harus diganti oleh terdakwa adalah yang benar-benar dapat dibebankan pertanggungjawabannya atas diri terdakwa yaitu sebesar Rp.256.592.727,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) ; ----
-----Menimbang, bahwa dengan akan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa, maka apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa undang-undang telah menggariskan bahwa penuntut umum dapat menyita harta benda terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; ---
-----Menimbang, bahwa sering menjadi permasalahan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Oleh karena itulah Majelis Hakim memandang perlu menetapkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini sebagai pengganti apabila pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut (Vide: Pasal 18 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001);-
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; ---
-----Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan ternyata lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, penahanan mana berdasarkan hukum dan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari penahanan itu, maka ditetapkan penempatan terdakwa tetap dalam status penahanannya; -------------
-----Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dan bukti surat, oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka tuntutan pidana penuntut umum agar barang bukti berupa : ----
Bukti setoran Bank Maluku tanggal 23 Desember 2008, Rp.256.492.727 ; -------------------------------------------
Bukti setoran Pajak Bank Maluku, tanggal 23 Desember 2008, Rp.31.407.272 ; ---------------------------------------------
Kwitansi dari Bendahara Dinas Infokom dan PDE Kab. MTB untuk pembayaran jaringan Infokom terbilang Rp.278.900.000 tahun 2008 ; ------------------------------------------------------
Slip pengiriman uang BRI sejumlah Rp.180.000.000,- kepada INDRA WIJAYA, SE, Alamat Jakarta Pusat atas permintaan J.KELBULAN, S.Sos ; -----------------------------------------
Fotocopy buku tabungan BRI Britama atas nama JULIANUS KELBULAN, S.Sos, alamat Saumlaki, No Rekening 0643-01-003851-50-5 ; ------------------------------------------------------
Fotocopy buku tabungan Mutiara BPDM atas nama JULIANUS KELBULAN, S.Sos alamat Saumlaki, No Rekening 0503020092 ; ---
Fotocopy BRI Card 5221 8400 4916 7530 ; --------------------
Canopy 2 (dua) buah jumlah 2 (dua) kardus ; -----------------
Wireless 1 (satu) unit, jumlah 1 (satu) kardus ; ------------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMP NETCI=ONNECT 1SO-EN COMPALINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UTP SOLID 0841 IJ06 995026 M, jumlah 1 (sat) kardus ; ---------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol, jumlah 1 (satu) kardus ; ----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Infokom dan PDE kab. MTB;
-----Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan tuntutan Penuntut Umum terhadap bukti surat dan barang bukti, terdapat ketidaksesuaian jumlah barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dimana barang yang disita, berupa : -------------------------------------------------
Canopy 2 (dua) buah jumlah 2 (dua) kardus ; ----------------
Wireless 1 (satu) unit, jumlah 1 (satu) kardus ; -----------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMP NETCI=ONNECT 1SO-EN COMPALINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UTP SOLID 0841 IJ06 995026 M, jumlah 1 (sat) kardus ; --------------------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol, jumlah 1 (satu) kardus ; ---------------------------------------------------
1 (satu) buah ATM BRI Card dengan nomor seri 5221840049167530; ------------------------------------------
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama JULIANUS KELBULAN, S.Sos dengan nomor rekening 0643-01-003851-50-5 ;
1 (satu) lembar slip asli bukti setoran pajak dari Bank Maluku sebesar Rp.31.407.272, tanggal 23 Desember 2008 ; ---
1 (satu) lembar memo dari mantan Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. Maluku Tenggara Barat yang ditujukan kepada Pimpinan PT. BRI Cabang Saumlaki ; -------------------------
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari bendahara ISAIAS UWURATUW kepada Direktris CV. ADITYA JAYA yakni AKSAMINA SLARMANAT terbilang 287.900.000,; --------------------------
1 (satu) rangkap surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan jasa) Nomor 30/SPP-LS barang dan jasa/ INFOKOM/XII/2008 (4 lembar)
1 (satu) lembar surat asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 15 Desember 2008 sejumlah Rp.287.900.000,- ;
1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor 20/BA-PEMB/25/XII/2008 tanggal 13 Desember 2008 ; ----------
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 23/SPP/VII/2008, tanggal 18 Juli 2008 ; --------------------
1 lembar fotocopy fotocopy cek No ERP 088753, tanggal 23 Desember 2008 kepada AKSAMINA SLARMANAT sebesar Rp.287.900.000,- ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa CV. ADITYA JAYA, tanggal 16 Desember 2008 kepada Bendahara ISAIAS UWURATUW selaku Penerima Kuasa ; ------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama ISAIAS UWURATUW Nomor 25.04.01/091275.9265, tanggal 09 Desember 2008 ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Maluku ke nomor rekening 0503020092, atas nama JULIANUS KELBULAN, sebesar Rp.256.492.727, tertanggal 23 Desember 2008 ; --------------
1 (satu) buah buku tabungan Mutiara (Tamura) Bank Maluku atas nama pemilik rekening JULIANUS KELBULAN dengan nomor rekening 0503020092;----------------------------------------
sedangkan dalam tuntutan Penuntut Umum hanya berjumlah 11 barang bukti, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan bahwa terhadap bukti surat dan barang bukti yang disita oleh Penuntut Umum dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki yang berjumlah 18 buah tersebut diatas, haruslah ditetapkan dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Infokom dan PDE Kab. Maluku Tenggara Barat, terkecuali 1 (satu) buah buku tabungan Mutiara (Tamura) Bank Maluku atas nama pemilik rekening JULIANUS KELBULAN dengan nomor rekening 0503020092 dikembalikan kepada saksi ASFEROS ROMKENY;-------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan terhadap terdakwa ; ---------------------
-----Memperhatikan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JULIANUS KELBULAN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara berlanjut”; ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; ---------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; ------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 256.492.727,- (dua ratus lima puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------
Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa: -------------
Canopy 2 (dua) buah jumlah 2 (dua) kardus ; -----------
Wireless 1 (satu) unit, jumlah 1 (satu) kardus ; ------
Kabel yang bertuliskan TYCO AMP NETCI=ONNECT 1SO-EN COMPALINT 1714 AWG24 PRO4 CATSE PVC F/UTP SOLID 0841 IJ06 995026 M, jumlah 1 (sat) kardus ; ----------------
Selang pendukung kabel jaringan 2 (dua) rol, jumlah 1 (satu) kardus ; ---------------------------------------
1(satu) buah ATM BRI Card dengan nomor seri 5221840049167530; -------------------------------------
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama JULIANUS KELBULAN, S.Sos dengan nomor rekening 0643-01-003851-50-5 ; -----------------------------------------
1 (satu) lembar slip asli bukti setoran pajak dari Bank Maluku sebesar Rp.31.407.272, tanggal 23 Desember 2008;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar memo dari mantan Kepala Dinas Infokom dan PDE Kab. Maluku Tenggara Barat yang ditujukan kepada Pimpinan PT. BRI Cabang Saumlaki ; -------------
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari bendahara ISAIAS UWURATUW kepada Direktris CV. ADITYA JAYA yakni AKSAMINA SLARMANAT terbilang 287.900.000,; ------------
1 (satu) rangkap surat pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan jasa) Nomor 30/SPP-LS barang dan jasa/ INFOKOM/XII/2008 (4 lembar) ; ------------------------------------------
1 (satu) lembar surat asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 15 Desember 2008 sejumlah Rp.287.900.000,- ; ------------------------------------
1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor 20/BA-PEMB/25/XII/2008 tanggal 13 Desember 2008 ; -----
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 23/SPP/VII/2008, tanggal 18 Juli 2008 ; ---------
1 lembar fotocopy fotocopy cek No ERP 088753, tanggal 23 Desember 2008 kepada AKSAMINA SLARMANAT sebesar Rp.287.900.000,- ; ------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa CV. ADITYA JAYA, tanggal 16 Desember 2008 kepada Bendahara ISAIAS UWURATUW selaku Penerima Kuasa ; ----------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama ISAIAS UWURATUW Nomor 25.04.01/091275.9265, tanggal 09 Desember 2008 ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy slip setoran Bank Maluku ke nomor rekening 0503020092, atas nama JULIANUS KELBULAN, sebesar Rp.256.492.727, tertanggal 23 Desember 2008 ; -
Dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Infokom dan PDE Kab.MTB ; -------------------------------------------------
18.1 (satu) buah buku tabungan Mutiara (Tamura) Bank Maluku atas nama pemilik rekening JULIANUS KELBULAN dengan nomor rekening 0503020092;----------------------
Dikembalikan kepada saksi ASFEROS ROMKENY; ----------------
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limariburupiah) -----------------------------------------
-----Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada Hari Rabu, tanggal 28 Desember 2011 oleh kami: RAYS HIDAYAT, S.H., sebagai Hakim Ketua, dengan TRI SUGONDO, S.H., dan SUHARDIN Z. SAPAA, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SEPTINUS BARENDS sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan dihadiri oleh I MADE AGUS PUTRA ADNYANA, S.H., M.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;-----------------------------------------------
Hakim Anggota, I. TRI SUGONDO, SH II. SUHARDIN Z. SAPAA, SH | Hakim Ketua, RAYS HIDAYAT, SH |
Panitera Pengganti
SEPTINUS BARENDS