314/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 314/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Andika Als Andi Bin M.Sori
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Andika Als Andi Bin M.Sori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Als Andi Bin M.Sori dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkusan kecil warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram sisa hasil labkrim dengan berat netto 0,042 gram. • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC. • 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC Dipergunakan dalam perkara Kausar bin Awi. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor 314/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Andika Als Andi Bin M.Sori.
Tempat lahir : Bubusan Kab.Ogan Komering Ilir.
Umur / tanggal lahir : 26 tahun/10 Agustus 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan
Komering Ilir.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015 .
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan 19 Mei 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 25 September 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak terdakwa – terdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 314/Pid.Sus/2015/PN.Kag tanggal 25 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 314/Pid.Sus/2015/PN.Kag tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ” Andika Als Andi Bin M.Sori” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaiamana diatur dan diancam dalam surat dakwaan pertama pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ” Andika Als Andi Bin M.Sori” dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, dengan dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara..
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkusan kecil warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram sisa hasil labkrim dengan berat netto 0,042 grma
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC.
1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC
Dipergunakan dalam perkara Kausar bin Awi.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 28 Januari 2015 nomor register Perkara : PDM-135/K/Euh.2/06/2015 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA.
Bahwa terdakwa Andika alias Andi bin M. Sori bersama-sama dengan Kausar bin Awi (dalam berkas terpisah) pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015 di Jalan Poros Tugu Perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, yaitu bertindak permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak dan melawan hukum mmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada saat saksi M. Akmal bin H.M Arfai Yahya, saksi Sherly Yohansyah bin H. Bisnu Mahsan Anggota Polsek SP. Padang Kab. OKI sedang melakukan razia kemudian para saksi melihat sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC yang dikendarai oleh 2 (dua) orang yaitu terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berhenti yang mana pada saat sepeda motor tersebut berhenti saksi Sherly Yohansyah melihat Kausar bin Awi yang posisinya dibonceng menurunkan tangan kirinya dan melepaskan sesuatu yaitu membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu melihat hal tersebut saksi Sherly Yohansyah langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memegang terdakwa dan Kausar bin Awi sehingga teman-teman para saksi langsung mengepung terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi dan saksi Sherly Yohansyah melihat ada 1 (satu) buah bungkusan plastik bening lalu saksi Sherly Yohansyah langsung berkata "apo ini" lalu Kausar bin Awi menjawab "dak tau Pak" lalu saksi Sherly berkata kembali "tadi kujingok kau yang buangnyo, ngakulah" dan dijawab oleh Kausar bin Awi "iyo Pak, aku yang buangnyo" kemudian saksi Sherly langsung mengatakan "ambek barang itu" kemudian Kausar bin Awi yang masih berada di atas sepeda motor tersebut langsung turun lalu langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Kausar—bin Awi langsung dibawa ke Mapolsek SP Padang untuk kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara sokongan antara terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi serta Heri (DPO) kepada Epan bin tidak tahu (DPO) warna Desa SP.Padang Kec. SP.Padang Kab.OKI pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 13.00 wib di Desa SP.Padang Kab. OKI yang mana Kausar bin Awi langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 tersebut kepada Epan (DPO) lalu Epan (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Kausar bin Awi selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut langsung diserahkan terdakwa kepada Kausar bin Awi.
Bahwa terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi tidak punya hak dan atau izin untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari PUSLABFOR POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang No.LAB: 695/NNF/2015 tanggal 25 Maret 2015 bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto 0,065 gram pada tabel 01 mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
ATAU
KEDUA.
Bahwa terdakwa Andika alias Andi bin M. Sori pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015 di kebun rambutan dibelakang rumah terdakwa di Dea Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering 'lir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada saat saksi M. Akmal bin H.M Arfai Yahya, saksi Sherly Yohansyah bin H. Bisnu Mahsan Anggota Polsek SP. Padang Kab. OKI sedang melakukan razia kemudian para saksi melihat sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC yang dikendarai oleh 2 (dua) Prang yaitu terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berhenti yang mana pada saat sepeda motor tersebut berhenti saksi Sherly Yohansyah melihat Kausar bin Awi yang posisinya dibonceng menurunkan tangan kirinya dan melepaskan sesuatu yaitu membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu melihat hal tersebut saksi Sherly Yohansyah Iangsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memegang terdakwa dan Kausar bin Awi sehingga teman-teman para saksi langsung mengepung terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi dan saksi Sherly Yohansyah melihat ada 1 (satu) buah bungkusan plastik bening lalu saksi Sherly Yohansyah Iangsung berkata "apo ini" lalu Kausar bin Awi menjawab "dak tau Pak" lalu saksi Sherly berkata kembali "tadi kujingok kau yang buangnyo, ngakulah" dan dijawab oleh Kausar bin Awi "iyo Pak, aku yang buangnyo" kemudian saksi Sherly Iangsung mengatakan "ambek barang itu" kemudian Kausar bin Awi yang masih berada di atas sepeda motor tersebut Iangsung turun lalu Iangsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi Iangsung dibawa ke Mapolsek SP Padang untuk kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan bong alat hisap shabu lalu menyiapkan pirek untuk menaruh shabu kemudian terdakwa menaruh atau meletakkan narkotika jenis shabu ke dalam pirek yang disambungkan ke pipet yang terhubung ke dalam bong lalu pirek tersebut dibakar dengan korek api gas dan secara bersamaan terdakwa menghisap asap sisa pembakaran dari pirek tersebut hingga shabu tersebut habis terbakar dan efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah badan tidak mudah capek dan tidak mengantuk.
Bahwa terdakwa tidak punya hak dan atau izin untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari PUSLABFOR POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang No.LAB: 695/NNF/2015 tanggal 25 Maret 2015 bahwa barang bukti berupa urine pada tabel 02 mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 pada Lampiran Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan, yaitu sebagai berikut :
Saksi I. M.Akmal bin H.M.Arfai Yahya : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika jenis shabu.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros Tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP. Padang Kabupaten OKI dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama Kausar bin Awi bersama dengan teman-teman saksi diantaranya Brigpol Sherly.
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) paket shabu.
Bahwa cara saksi melakukan penangkapan yaitu pada saat saksi bersama dengan teman-teman saksi melakukan razia di perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dan rekan saksi yang bernama Sherly melihat motor matic yang dikendarai dua orang berhenti;
Bahwa saksi Sherly bergegas mendekati motor tersebut dan langsung memegang terdakwa dan teman terdakwa lalu saksi mendekat dan bertanya “Apo ini” lalu saksi Sherly mengatakan “tadi kujingok kau yang buang nya, ngakulah” kemudian dijawab oleh terdakwa “Iyo pak, aku yang buangnyo dan Sherly mengatakan “ambek barang itu” kemudian terdakwa turun dari motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibuangnya tadi.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sokongan antara terdakwa dan teman terdakwa yang dibeli dari saudara Epan bin tidak tahu warga Desa SP.padang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa tidak ada hak dan izin dari dokter dan instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, mengkonsumsi atau menyediakan nakotika jenis shabu-shabu.
Saksi II. Sherly Yohansyah bin H.Bisnu Mahasan : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika jenis shabu, yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP. Padang Kabupaten OKI dengan Desa bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama Kausar bin Awi bersama dengan teman-teman saksi diantaranya Brigpol Akmal.
Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) paket shabu.
Bahwa cara saksi melakukan penangkapan yaitu pada saat saksi bersama dengan teman-teman saksi melakukan razia di perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dan saksi melihat motor matic yang dikendarai dua orang berhenti;
Bahwa saksi bergegas mendekati motor tersebut dan langsung memegang terdakwa dan teman terdakwa, lalu rekan saksi mendekat dan bertanya “Apo ini” lalu saksi mengatakan “tadi kujingok kau yang buang nya, ngakulah” kemudian dijawab oleh terdakwa “Iyo pak, aku yang buangnyo dan saksi mengatakan “ambek barang itu” kemudian terdakwa turun dari motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibuangnya tadi.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sokongan antara terdakwa dan teman terdakwa yang dibeli dari saudara Epan bin tidak tahu warga Desa SP.padang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa tidak ada hak dan izin dari dokter dan instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, mengkonsumsi atau menyediakan nakotika jenis shabu-shabu.
Saksi III. Kausar bin Awi : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau melakukan penyalagunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri secara bersama-sama.
Bahwa saksi tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros Tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang Kabupaten OKI dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Bahwa saksi tertangkap tangan bersama terdakwa pada saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu adalah milik saksi dan terdakwa.
Bahwa saksi mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.Epan bin tidak tahu yang beralamat di Desa SP. Padang Kecamatan Padang Kabupaten OKI.
Bahwa saksi dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi sudah tiga kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.Epan bin tidak tahu.
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa membeli narkotika jenis shabu untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Bahwa saksi dan terdakwa tidak ada hak dan izin dari dokter dan instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, mengkonsumsi atau menyediakan nakotika jenis shabu-shabu.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Andika Als Andi Bin M.Sori telah memberikan keterangan di muka persidangang yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau melakukan penyalagunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri secara bersama-sama.
Bahwa terdakwa tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang Kabupaten OKI dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Bahwa terdakwa tertangkap tangan bersama teman terdakwa pada saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan teman terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Epan bin tidak tahu yang beralamat di Desa SP. Padang Kecamatan Padang Kabupaten OKI.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan mengkonsumsi narkotika jenis shabu..
Bahwa tujuan terdakwa dan teman terdakwa membeli narkotika jenis shabu untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Bahwa terdakwa tidak ada hak dan izin dari dokter dan instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, mengkonsumsi atau menyediakan nakotika jenis shabu-shabu.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan terdakwa.
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkusan kecil warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram sisa hasil labkrim dengan berat netto 0,042 grma
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC.
1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, dan sesuai keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa dipersidangan, kesemuanya telah membenarkan, sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang Kabupaten OKI dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, terdakwa tertangkap tangan secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau melakukan penyalagunaan narkotika golongan I jenis shabu.
Bahwa terdakwa tertangkap tangan bersama teman terdakwa pada saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan teman terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.Epan bin tidak tahu, yang beralamat di Desa SP. Padang Kecamatan Padang Kabupaten OKI.
Bahwa terdakwa dan teman terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan mengkonsumsi narkotika jenis shabu..
Bahwa tujuan terdakwa dan teman terdakwa membeli narkotika jenis shabu untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari PUSLABFOR POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang No.LAB: 695/NNF/2015 tanggal 25 Maret 2015 bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto 0,065 gram pada tabel 01 mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
Bahwa terdakwa tidak ada hak dan izin dari dokter dan instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, mengkonsumsi atau menyediakan nakotika jenis shabu-shabu.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat Keterangan saksi, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mencermati akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif, sehingga Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dan sesuai dengan fakta hukum dipersidangan, dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama yang sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ::
Setiap orang.
Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja tanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitas terdakwa yaitu Andika Als Andi Bin M.Sori, serta ternyata terdakwa adalah mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan identitas terdakwa telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi didalam persidangan ini, sehingga unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur secara tanpa hak maksudnya adalah secara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa setiap orang atau lembaga yang memperoleh Narkotika, harus setahu dan seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwa tidak pula dapat menunjukkan adanya ijin dari yang berwenang atau Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I, adalah alternatif sifatnya sehingga Majelis Hakim akan memperhatikan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti berupa :
1 (satu) bungkusan kecil warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram sisa hasil labkrim dengan berat netto 0,042 grma
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC.
1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC
namun ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan/ memperlihatkan adanya ijin dari yang berwenang atau Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan penyalah gunaan narkotika tersebut, sehingga kondisi ini telah dapat membuktikan bahwa terdakwa telah menguasai pemilikan zat narkotika;
Menimbang, bahwa pemilikan terdakwa atas narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan cara terdakwa telah tertangkap tangan karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, narkotika pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros Tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang Kabupaten OKI dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dimana terdakwa tertangkap tangan bersama teman terdakwa yang bernama Kausar bin Awi dengan membawa narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari PUSLABFOR POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang No.LAB: 695/NNF/2015 tanggal 25 Maret 2015 bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih dengan berat netto 0, 65 gram pada tabel 01 mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung zat Addiktif, sehingga secara hukum telah diatur tentang:
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat addiktif diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya ;
Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standard dan atau persyaratan yang ditentukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas barang bukti berupa daun ganja kering yang berada dalam pemilikan, penguasaan terdakwa sama sekali tidak memiliki izin yang sah dari pejabat Departemen Kesehatan untuk dapat menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga unsur inipun telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 132 Ayat (1) unsur percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 18 UU No. 35 Tahun 2009, unsur permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum diatas, telah terungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jalan Poros Tugu perbatasan Desa Serdang Menang Kecamatan SP.Padang Kabupaten OKI dengan Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, dimana terdakwa tertangkap tangan bersama teman terdakwa yang bernama Kausar bin Awi dengan membawa narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa terdakwa tertangkap tangan bersama teman terdakwa pada saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, dan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa dan teman terdakwa, yang diperoleh terdakwa dari sdr.Epan bin tidak tahu yang beralamat di Desa SP. Padang Kecamatan Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa memperoleh, menguasai/memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi;
Menimbang, bahwa tenyata dalam perjalanan terdakwa dan sdr. Kausar bin Awi (terdakwa dalam perkara terpisah) melihat adanya pihak Kepolisian Polsek SP Padang sedang melakukan razia, kemudian sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC yang dikendarai oleh 2 (dua) orang yaitu terdakwa bersama dengan Kausar bin Awi (terdakwa dalam perkara terpisah) berhenti dimana sdr. Kausar bin Awi (terdakwa dalam perkara terpisah) yang posisinya dibonceng menurunkan tangan kirinya dan melepaskan sesuatu yaitu membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam bungkusan plastik bening;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tidak tercapai bukanlah dikehendaki si pelaku akan tetapi berada diluar kehendak pelaku, sehingga penguasaan/pemilikan narkotika jenis shabu tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur niat, dan adanya permulaan pelaksanaan, serta tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas oleh karena seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka kepada terdakwa juga harus dinyatakan telah terbukti bersalah atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan pidana atas dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ternyata pula bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab akan kesalahannya serta tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan akan kesalahannya, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi hukuman atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenannya penjatuhan hukuman pidana yang akan diberikan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan memperhatikan unsur moral justice, sosial justice dan legal justice yang merupakan dasar dari segala penerapan Hukum, maka hukuman pidana tersebut haruslah sesuai kadar dengan perbuatannya, dan selain itu kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar denda dan biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 33 ayat 1 KUHPidana, maka lamanya tempo dalam tahanan sementara akan dikurangkan segenapnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini selengkapnya akan diuraikan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusannya, maka akan pula dipertimbangkan lebih dahulu hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengindahkan upaya Pemerintah sedang memberantas penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak fisik dan mental generasi muda.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan.
Terdakwa masih muda usia dan ada harapan untuk memperbaiki dirinya ;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Andika Als Andi Bin M.Sori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hakmelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Als Andi Bin M.Sori dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkusan kecil warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram sisa hasil labkrim dengan berat netto 0,042 gram.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC.
1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BG 4948 KAC
Dipergunakan dalam perkara Kausar bin Awi.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, oleh kami Dominggus Silaban, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis,H.Jeily Syahputra, SH, SE.,MH., dan Irma Hani Nasution,SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Mira Aryani, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dihadiri oleh Desi Yumenti, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung serta dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
H.Jeily Syahputra, SH, SE.,MH. Dominggus Silaban, SH.,MH.
Irma Hani Nasution,SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti
Mira Aryani, SH.