134 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Other Participants (2)
1. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS), yang diwakili oleh MIRZA ADITYASWARA selaku Kepala Eksekutif lembaga penjamin Simpanan, 2. 2. TIM LIKUIDASI PT. BANK IFI (Dalam Likuidasi), yang diwakili oleh Ismet Lonardi, selaku Anggota Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL) terhadap PT. ASURANSI BINTANG, Tbk, yang diwakili oleh Zafar Dinesh Idham, selaku Presiden Direktur PT. Asuransi Bintang, Tbk.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat TIM LIKUIDASI PT. BANK IFI (Dalam Likuidasi), tersebut;
P U T U S A N
Nomor 134 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (kepailitan) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS), yang diwakili oleh MIRZA ADITYASWARA selaku Kepala Eksekutif lembaga penjamin Simpanan, berkedudukan di Equity Tower, Lantai 20-21, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yudha Ramelan, dan kawan-kawan, para Karyawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 13 Februari 2012;
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat;
TIM LIKUIDASI PT. BANK IFI (Dalam Likuidasi), yang diwakili oleh Ismet Lonardi, selaku Anggota Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL), beralamat di Graha Iskandarsyah, Lantai 8, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 C, Jakarta 12610, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ari Anjasmoro, S.H., Ketua merangkap Anggota Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL), dan kawan-kawan, beralamat di Kantor PT. Bank IFI (DL), Graha Iskandarsyah, Lantai 8, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 7 Februari 2012;
Pemohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat;
t e r h a d a p
PT. ASURANSI BINTANG, Tbk, yang diwakili oleh Zafar Dinesh Idham, selaku Presiden Direktur PT. Asuransi Bintang, Tbk., berkedudukan di Jalan Rumah Sakit Fatmawati Nomor 32 Jakarta Selatan, 12430, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rangguh A. Parmoto, S.H., dan kawan, para Advokat pada Kantor Hukum SAS Law Firm, beralamat di Jalan Agus Salim, Nomor 117, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 19 Februari 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut:
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pengadilan Niaga merupakan Pengadilan yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk mengadili sengketa dalam hal suatu bank dalam status likuidasi;
Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (untuk selanjutnya disebut “Undang-Undang LPS”), ketentuan Pasal 50 menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
Bahwa untuk itu maka gugatan ini telah memenuhi ketentuan undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang LPS;
Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan PT. Asuransi Bintang Tbk., yang anggaran dasarnya mengalami perubahan-perubahan, sebagaimana dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor 42 Tanggal 8 Agustus 2008 mengenai perubahan Anggaran Dasar perseroan, yang dibuat di hadapan Ny. Purbaningsih Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI Tanggal 13 Februari 2009 Nomor 13, Penggugat merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang perasuransian;
Bahwa Penggugat merupakan nasabah penyimpan bilyet deposito pada PT. Bank IFI, dengan nilai keseluruhan sebesar US$ 441,326.53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat), yang terdiri dari simpanan bilyet deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk., dengan Nomor BD 1179862, nominal US$ 336,913.18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar Amerika serikat), dan BD 1179460, nominal US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD 179546, nominal US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika serikat);
Bahwa Tergugat merupakan Lembaga Penjamin Simpanan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, yaitu Undang-Undang LPS, yang mempunyai fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan;
Bahwa dalam Pasal 10 Undang-Undang LPS telah secara tegas dinyatakan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Oleh karena itu, setelah PT. Bank IFI dicabut izin usahanya dan ditetapkan dalam status PT. Bank IFI, Tbk (Dalam Likuidasi), maka Tergugat merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran penjaminan simpanan deposito milik Penggugat;
Bahwa untuk melaksanakan likuidasi PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi), Tergugat membentuk Tim Likuidasi PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi), dalam hal ini Turut Tergugat;
Bahwa Tim Likuidasi PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi) yang dibentuk Tergugat telah mengalami perubahan-perubahan, dan perubahan terakhir dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Eksekutif LPS, Nomor KEP-0011/ KE/I/2012 Tanggal 25 Januari 2009 Tanggal 25 Januari 2012;
Bahwa sampai saat ini dana penjaminan simpanan yang merupakan hak Penggugat selaku nasabah penyimpan simpanan deposito dan yang menjadi tanggung jawab Tergugat selaku Penjamin, tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat melalui surat-surat telah meminta konfirmasi dan/atau mempertanyakan mengenai pembayaran penjaminan simpanan yang menjadi hak Penggugat tersebut, antara lain melalui Surat Nomor 109/SK/ DIR-FRF/VI/2009 Tanggal 16 Juni 2009, Surat Nomor 166/ESP-KNG/S/XI/ 2010 Tanggal 22 November 2010 dan Surat Nomor 013/ESP-KNG/S/II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 (melalui kuasa hukum Penggugat), serta Surat Nomor 40/SK/DIR-JCM/II/2012 Tanggal 10 Februari 2012, namun Turut Tergugat selaku pihak yang melaksanakan likuidasi yang dibentuk oleh Tergugat tetap tidak membayarkan klaim penjaminan simpanan yang menjadi hak Penggugat tersebut;
Bahwa dana penjaminan simpanan yang menjadi hak Penggugat tidak dibayarkan, sebagaimana dinyatakannya dalam Surat Nomor 58/TL/IFI-DL/II/ 2012 Tanggal 13 Februari 2012, menurut Turut Tergugat adalah karena sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan Tergugat deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk dengan Nomor BD 1179862, BD 1179460, dan BD 179546, dinyatakan sebagai simpanan tidak layak dibayar karena suku bunga di atas penjaminan/adanya cash back (Surat Nomor 58/TL/IFI-DL/II/2012 Tanggal 13 Februari 2012, angka 8);
Bahwa apa yang dinyatakan Turut Tergugat tersebut adalah tidak benar, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Cash back dari suku bunga di atas penjaminan tersebut tidak pernah diterima/diambil oleh Penggugat;
Perbuatan menetapkan suku bunga bukanlah perbuatan Penggugat, sehingga apabila hal itu dianggap kesalahan maka juga bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Penggugat bukan merupakan pihak yang menetapkan suku bunga tersebut, sehingga secara hukum tidak dibenarkan memberi “hukuman” atas suatu atau karena adanya kesalahan, kepada orang/pihak yang tidak melakukan kesalahan tersebut (dalam hal ini Penggugat);
Bahwa hak Penggugat atas simpanan depositonya di PT. Bank IFI yang pengurusannya dilakukan atau diambilalih oleh Tergugat yang kemudian membentuk Tim Likuidasi PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi) yaitu Turut Tergugat, adalah disebabkan karena PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi) telah mengalami gagal bayar yang kemudian dicabut izin usahanya, dan oleh karena gagal bayar yang dialami PT. Bank IFI tersebut bukan karena perbuatan atau kesalahan Penggugat maka secara hukum juga tidak dibenarkan untuk membebankan tanggung jawab atau memberikan konsekuensi yang merugikan Penggugat, dalam hal ini dengan tidak dibayarnya hak Penggugat atas simpanan depositonya, yang seolah-olah gagal bayar tersebut terjadi sebagai akibat dari kesalahan Penggugat;
Menurut Undang-Undang LPS, ketentuan Pasal 19, kriteria simpanan yang tidak layak dibayar adalah sebagai berikut:
Data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau;
Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat;
Bahwa dari ketentuan tentang kriteria tentang simpanan tidak layak dibayar tersebut, semakin nyata bahwa dengan tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat atas hak penjaminan simpanan depositonya, Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan kesalahan, karena hal-hal sebagai berikut:
Data Simpanan deposito Penggugat tercatat pada bank;
Tentang kriteria “Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar”, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat beranggapan bahwa simpanan Penggugat tidak layak dibayar adalah karena menurut Tergugat simpanan Penggugat dengan suku bunga di atas penjaminan (Surat Nomor 58/TL/IFI-DL/II/2012 Tanggal 13 Februari 2012, angka 6);
Bahwa hal itu tidak benar karena sebagaimana telah dijelaskan dalam gugatan ini, angka 9 huruf b, perbuatan menetapkan suku bunga bukan merupakan perbuatan Penggugat, sehingga secara hukum tidak dibenarkan apabila Penggugat dianggap bersalah sehingga harus menerima konsekuensi berupa tidak dibayarkannya hak penjaminan Penggugat atas simpanan depositonya. Bahwa menurut hukum, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut “KUH Perdata”), ketentuan Pasal 1365, pihak yang dibebani tanggungjawab oleh hukum dalam hal terjadi kesalahan (yang mengakibatkan kerugian) adalah pihak yang melakukan kesalahan tersebut (dalam hal apabila kesalahan tersebut mengakibatkan kerugian, maka pihak yang melakukan kesalahan itulah yang harus bertanggungjawab mengganti kerugian);
Penggugat sebagai Nasabah Penyimpan bukan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat;
Bahwa untuk kriteria ini, tidak pernah terbukti bahwa Penggugat telah menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat;
PT. Bank IFI merupakan peserta penjaminan (Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang LPS), yang telah membayar premi untuk menjaminkan simpanan nasabahnya, termasuk simpanan deposito Penggugat;
Bahwa oleh karena simpanan deposito Penggugat tidak memenuhi kriteria simpanan yang tidak layak dibayar, dan juga menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang LPS, Tergugat sebagai penjamin wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya, serta telah membayar premi penjaminan simpanan nasabah, termasuk simpanan deposito Penggugat, maka Tergugat harus membayar klaim penjaminan atas simpanan deposito Penggugat;
Bahwa untuk itu mohon dinyatakan bahwa simpanan deposito Penggugat dengan nilai keseluruhan sebesar US$ 441,326.53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat), yang terdiri dari simpanan dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk. di PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi), dengan Nomor BD 1179862, nominal US$ 336.913,18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar Amerika serikat), dan BD 1179460, nominal US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD 179546, nominal US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika serikat), sebagai simpanan layak dibayar;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas simpanan dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk. di PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi), dengan Nomor BD 1179862, nominal US$ 336,913.18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar Amerika serikat), dan BD 1179460, nominal US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD 179546, nominal US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika serikat), sehingga keseluruhannya berjumlah US$ 441.326,53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat);
Bahwa lagi pula, dalam hal suatu bank dinyatakan gagal bayar dan dicabut izin usahanya, dan kemudian dalam status bank dalam likuidasi, Tergugat mewakili bank yang dalam status likuidasi tersebut melakukan pengurusan dalam penyelesaian hak dan kewajibannya (ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan (3) Undang-Undang LPS, Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 10 huruf g Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2011). Oleh karena itu, Tergugat secara hukum harus menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim penjaminan simpanan deposito Penggugat di PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi) tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak membayarkan dana klaim penjaminan atas simpanan bilyet deposito Penggugat, dan hal itu sangat merugikan Penggugat, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, Tergugat wajib membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat selaku penjamin simpanan yang tidak membayar klaim penjaminan simpanan bilyet deposito Penggugat. Untuk itu mohon Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas simpanan bilyet deposito Penggugat di PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi) tersebut;
Bahwa kerugian Penggugat tersebut adalah sebesar US$ 18,380.51 (delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh koma lima puluh satu Dollar Amerika serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Bilyet Deposito Nomor BD 179546 sebesar US$ 1,772.31;
Bilyet Deposito Nomor BD 179460 sebesar US$ 2,611.37;
Bilyet Deposito Nomor BD 179862 sebesar US$ 13,996.83; +
Jumlah kerugian sebesar US$ 18,380.51;
(delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh koma lima puluh satu Dollar Amerika serikat);
Bahwa untuk itu mohon Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian Penggugat sebesar US$ 18,380.51 (delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh koma lima puluh satu Dollar Amerika serikat) secara tunai, seketika dan sekaligus;
Bahwa untuk menjamin ketaatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat, untuk setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan Tergugat melaksanakannya secara sukarela;
Bahwa agar Turut Tergugat mematuhi putusan perkara ini, maka mohon Turut Tergugat dihukum untuk mematuhi putusan perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat menurut hukum, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun verset, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena perkara ini akibat dari kesalahan Tergugat maka mohon pula agar Tergugat untuk dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa simpanan deposito Penggugat dengan nilai keseluruhan sebesar US$ 441,326.53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat), yang terdiri dari simpanan deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk., dengan Nomor BD 1179862, nominal US$ 336,913.18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar amerika serikat), dan BD 1179460, nominal US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD 179546, nominal US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar amerika serikat), sebagai simpanan layak dibayar;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas simpanan dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk. di PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi), dengan Nomor BD 1179862, nominal US$ 336,913.18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar Amerika serikat), dan BD 1179460, nominal US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD 179546, nominal US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika serikat), sehingga nilai keseluruhannya berjumlah US$ 441,326.53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar US$ 18,380.51 (delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh koma lima puluh satu Dollar Amerika serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat, untuk setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan Tergugat melaksanakannya secara sukarela;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya menurut kelayakan dan kepatutan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Eksepsi mengenai kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara pengajuan klaim simpanan Penggugat pada PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi):
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dijelaskan dalam posita 16 halaman 8 gugatan a quo, dimana Penggugat mendalilkan telah mengajukan klaim kepada Tergugat perihal simpanan dalam bentuk deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk, dalam rekening yang tersimpan di PT. Bank IFI (DL) dengan nomor BD 1179862 dengan nilai US$ 336,913,18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar Amerika serikat), BD 1179460 dengan nilai sebesar US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD .179546 dengan nilai sebesar US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika serikat), sehingga keseluruhannya berjumlah US$ 441,326.53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat);
Bahwa pihak Penggugat telah mengajukan klaim atas simpanannya tersebut kepada Tergugat melalui kuasanya dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners melalui surat tertanggal 16 Februari 2011 perihal pembayaran Deposito PT. Asuransi Bintang Tbk, dengan sebelumnya Tergugat menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Penggugat yang mengirimkan surat kepada PT. Bank IFI (DL) tertanggal 22 November 2010 perihal: Somasi Pembayaran Deposito PT. Asuransi Bintang Tbk., dan atas surat keberatan Penggugat tersebut telah pula dijawab oleh Tergugat melalui surat Nomor S.107/ DKRB/III/2011 tertanggal 9 Maret 2011 perihal Penyelesaian deposito nasabah PT Bank IFI (DL) a.n. PT. Asuransi Bintang Tbk;
Dari dalil dan uraian tersebut terbukti nyata dan jelas bahwa gugatan a quo diajukan Penggugat karena keberatan simpanan milik Penggugat pada PT. Bank IFI (DL) yang dinyatakan tidak layak dibayar oleh Tergugat;
Bahwa terlebih dahulu dapat Tergugat jelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 7 tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ("UU LPS") telah dinyatakan:
"LPS wajib membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya";
Dan kemudian sebelum Tergugat melakukan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, Tergugat diamanatkan oleh UU LPS untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh simpanan nasabah penyimpan pada bank yang dicabut izin usahanya;
Bahwa, berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi Tergugat berhak menyatakan status simpanan nasabah penyimpan tidak layak dibayar, Pasal 19 "...(1) Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
Nasabah penyimpan adalah pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau;
Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat...";
Tergugat diberikan kewenangan oleh UU LPS untuk menetapkan status simpanan nasabah menjadi simpanan tidak layak dibayar;
Bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) UU LPS diatur mengenai upaya yang bisa dilakukan nasabah yang merasa keberatan dan dirugikan dalam proses pengajuan klaim simpanannya, dimana pasal tersebut berbunyi:
Pasal 20
Dalam hal nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau;
Melakukan upaya hukum melalui pengadilan;
Bahwa, dalam Pasal 53 UU LPS dijelaskan dan diatur sebagai berikut:
Pasal 53
Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
Pencairan asset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut; atau;
Pengalihan asset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS;
Bahwa UU LPS juga telah menegaskan dalam hal terjadi sengketa dan/atau gugatan dalam proses likuidasi yang berkaitan dengan pencairan asset dan/atau penagihan piutang serta pembayaran kewajiban bank dalam likuidasi, gugatan dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 50 UU LPS);
Makna "dalam proses" tersebut adalah sengketa yang timbul akibat adanya perselisihan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencairan asset dan/atau penagihan piutang serta pembayaran kewajiban bank dalam sehingga bukan dimaknai sebagai sengketa yang terbit dalam jangka waktu proses likuidasi masih berjalan;
karena likuidasi memiliki batas waktu, yaitu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi dan dapat diperpanjang oleh LPS paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 48 UU LPS);
Bahwa, sengketa yang diajukan oleh Penggugat ditujukan kepada Tergugat adalah mengenai klaim penjaminan atas deposito PT. Asuransi Bintang Tbk, yang tersimpan dalam rekening di PT. Bank IFI (DL) dengan nomor BD 1179862 dengan nilai US$ 336,913.18 (tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas koma delapan belas dollar Amerika serikat), BD 1179460 dengan nilai sebesar US$ 62,857.36 (enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh enam dollar Amerika serikat), serta BD 179546 dengan nilai sebesar US$ 41,555.99 (empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika serikat), sehingga keseluruhannya berjumlah US$ 441,326.53 (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika serikat) yang dinyatakan oleh Tergugat sebagai simpanan yang tidak layak dibayar;
Bahwa dalam hal klaim penjaminan nasabah penyimpan dinyatakan tidak layak dibayar dan nasabah merasa dirugikan nasabah penyimpan dapat melakukan upaya hukum melalui Pengadilan (Pasal 20 ayat (1) huruf b) Pengadilan dimaksud jelas harus dimaknai sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah diubah dalam Perubahan Kedua melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah menerima, memeriksa dan memutus sengketa klaim penjaminan nasabah penyimpan atas nama Ir. SM. Tampubolon dengan Nomor Perkara 324/Pdt.G/2010/PN Jkt Pst;
Bahwa kemudian Sudikno Mertokusumo dalam bukunya; Hukum Acara Perdata Indonesia" Edisi ketujuh, Cetak Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2006, Him. 86 berpendapat; jika suatu perkara diajukan kepada Hakim yang secara absolute tidak wenang memeriksa perkara tersebut, maka Hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang secara ex officio untuk memeriksanya, dan tidak tergantung pada ada atau tidaknya eksepsi dari Tergugat tentang ketidakwenangannya itu. Setiap saat selama persidangan berlangsung dapat diajukan tangkisan bahwa Hakim tidak wenang memeriksa perkara tersebut (Pasal 132 Rv. 134 HIR, 160 Rbg);
Karena sengketa a quo merupakan sengketa klaim penjaminan nasabah penyimpan dinyatakan tidak layak dibayar bukan sengketa mengenai proses likuidasi, seharusnya sengketa tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UU LPS yaitu berdasarkan domisili hukum Tergugat dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa, berdasarkan pada alasan yang telah Tergugat uraikan di atas mohon kiranya gugatan Penggugat dinyatakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini untuk ditolak dan dikarenakan eksepsi berkenaan dengan kewenangan mengadili antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 160, 162 RBg, kami memohon diterbitkan Putusan Sela dari Yang Mulia Majelis Hakim atas eksepsi absolut Tergugat dalam perkara a quo;
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):
Bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang pokok masalahnya mengenai penempatan deposito pada Turut Tergugat saat masih aktif beroperasional dan dalam pengawasan Bank Indonesia, oleh karena saat itu Turut Tergugat masuk dalam pengawasan khusus oleh Bank Indonesia, Pengawasan ini meliputi segala aspek yang menyangkut kegiatan yang bertujuan untuk menyehatkan kondisi bank, termasuk pula tentunya pengawasan simpanan milik Penggugat;
Bahwa sudah seharusnya Penggugat ikut menarik pihak Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan Turut Tergugat saat itu sebagai pihak dalam perkara a quo, mengingat Bank Indonesia adalah pihak yang penting serta mengetahui secara langsung peristiwa yang didalilkan Penggugat. Oleh karena tanpa kehadiran pihak tersebut, pemeriksaan dalam perkara a quo akan didasarkan pada asumsi-asumsi dan bukan pada fakta serta keterangan yang sebenar-benarnya. Sehingga seharusnya Penggugat mengikutsertakan pihak Bank Indonesia dalam gugatan a quo;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian tersebut, mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara ini merupakan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan (niet ontvankelijk verklaard);
Eksepsi Turut Tergugat:
Dalil gugatan yang dianggap tidak mempunyai dasar hukum;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengingat gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (rechtmatige daad), dimana Penggugat menyatakan bahwa Para Tergugat karena perbuatannya telah menyebabkan kerugian Penggugat karena Tergugat telah menyatakan bahwa salah menerapkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dimana pada ketentuan tersebut simpanan Penggugat dinyatakan bahwa termasuk dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b yang menyebutkan:
Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
......;
Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar;
yang dalam penjelasannya disebutkan:
huruf b : Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah melaksanakan suatu Undang-Undang sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan demikian juga dalam Penjelasan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud, mengingat dalam posita gugatan Penggugat telah melakukan penafsiran atas suatu Undang-Undang secara sepihak dengan mengesampingkan rasa keadilan yang ada di Undang-Undang sehingga Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat yang harus dilakukan untuk menyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar yang mengakibatkan suatu keputusan yaitu layak atau tidak layaknya suatu Deposito dapat/tidak dapat bayar yaitu perbuatan hukum melakukan rekonsiliasi dan/atau verifikasi; dengan demikian seharus Penggugat harusnya melakukan pengujian terhadap suatu Undang-Undang adalah melalui Mahkamah Konstitusi atas Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mengingat dengan adanya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang dibuat berdasarkan:
Menimbang : a) untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh diperlukan suatu sistem perbankan yang sehat;
bahwa untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah;
bahwa dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank tersebut diperlukan suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
....... dst;
Dengan demikian dengan berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya Pada Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2004 tersebut, membuat dan atau menyebabkan kerugian pada pihak Penggugat atas "hak konstitusional ", maka sudah sepatutnya bilamana warga negara Indonesia yang mana mendapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk melakukan pengujian terhadap UU yang merugikan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebut:
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan actual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohon untuk diuji;
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian seharusnya secara hukum Penggugat sebagai pihak yang hak konstitusional dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang khususnya ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin yang dinyatakan merugikan hak konstitusional Penggugat/Deposan adalah Mahkamah Konstitusi bukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan melakukan pengujian Undang-Undang khususnya ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin;
Sehingga dengan demikian gugatan harus ditolak dan dinyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili;
Mengenai gugatan kurang jelas/kabur (obscuur libel);
Bahwa Penggugat tidak lengkap dan cermat dalam mengemukakan dalil dan tuntutan dalam gugatannya;
Bahwa Penggugat sesuai dengan gugatan Penggugat tertanggal 26 November 2012 dimana diajukan perbuatan melawan hukum yang mana timbulnya perbuatan melawan hukum karena ada suatu perikatan yang mana dalam perikatan tersebut dinyatakan pihak Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas pembayaran Deposito yang belum dibayarkan seperti pada posita gugatan angka 8,9,10 gugatan, dengan demikian Tergugat adalah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan ganti rugi yang dialami Penggugat sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, tetapi di satu pihak Penggugat pada petitum menuntut kepada pihak Tergugat untuk tidak menjalankan suatu ketentuan Undang-Undang/peraturan yang berlaku sebagaimana seharusnya;
Penggugat yang tidak jelas sebagaimana pada petitum gugatan angka 5 sebagaimana layak gugatan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian sebagaimana pada ketentuan pada pasal 1365 KUHPerdata, sehingga dengan demikian Tergugat sebagai pihak yang menyebabkan kerugian Penggugat;
Dengan demikian dasar hukum mengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan materi dan atau objek gugatan yang disengketakan serta fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung sangat kabur dan saling bertentangan, maka gugatan Penggugat menjadi kurang jelas/kabur (obscuur libel) dengan demikian gugatan haruslah di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat kontradiksi (bertentangan) dimana di satu sisi Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum dan di satu pihak Penggugat menerima hasil daripada apa telah dinyatakan oleh Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat dan dalam hal ini pihak Penggugat harus membuktikan sendiri sesuai dengan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 HIR/283 RBg/1865 BW yang isinya:
"Barang siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu ";
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak membuktikan hak Penggugat atas bunga deposito Penggugat yang jadi awal permasalahan, Penggugat tidak membuktikan bahwa bunga deposito yang diterima penggugat merupakan bunga yang telah sesuai ketentuan Tergugat/Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga dapat dikategorikan layak bayar;
Bahwa gugatan Penggugat yang mendasarkan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan hukum adalah sama sekali tidak terbukti, karena Turut Tergugat adalah sebagai negara yang menjalankan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti fakta hukum dan dasar hukum yang jelas menurut ketentuan/peraturan yang ada, maka Turut Tergugat tidak dalam kapasitas mengada-ada dan inkonsistensi, malah Penggugat telah terbukti secara sah melanggar ketentuan yang nyata diketahui dalam prosedur penyimpanan dana pada Bank;
Bahwa gugatan Penggugat adalah premature, karena hak nasabah/ kreditur dalam hal ini hak dari para Penggugat akan dibayar oleh Bank Dalam Likuidasi melalui budel pailit yang masih sedang berjalan, karena kegiatan Turut Tergugat kepada Penggugat akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 01/LPS/ 2012/PN Niaga Jkt Pst tanggal 6 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas Simpanan uang dalam bentuk bilyet deposito atas nama PT. Asuransi Bintang, Tbk, di PT. Bank IFI (dalam likuidasi) sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada tanggal 6 Februari 2013 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, kemudian terhadap putusan tersebut oleh Tergugat dan Turut Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Februari 2012 dan 7 Februari 2012, mengajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 14 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10 Kas/Pailit/2013/ PN Niaga Jkt Pst jo. Nomor 01/LPS/2012/PN Niaga Jkt Pst dan 09 Kas/Pailit/ 2013/PN Niaga Jkt Pst jo. Nomor 01/LPS/2012/PN Niaga Jkt Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing tanggal 14 Februari 2013 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 18 Februari 2013 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Tergugat dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat tersebut sebagai berikut:
Alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Tergugat:
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang atau melampaui batas wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat sangat berkeberatan atas putusan Pengadilan Niaga karena telah melampaui batas wewenangnya;
Bahwa dalam dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat khususnya:
posita angka 13 halaman 7, yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan simpanan depositonya sebagai simpanan layak dibayar;
posita angka 16 halaman 8 yang pada pokoknya mendalilkan; dengan tidak membayarkan klaim penjaminan sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
posita angka 19 halaman 9, yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat;
petitum angka 2 halaman 10 yang memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum;petitum angka 3 halaman 10 yang memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan simpanan deposito Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar;
petitum angka 5 halaman 11 yang memohon kepada Majelis Hakim agar Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terang dan jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah sengketa mengenai klaim penjaminan simpanan nasabah, yaitu tidak dibayarnya klaim penjaminan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat karena berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan deposito Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dinyatakan tidak layak dibayar, dengan demikian maka gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat bukan mengenai perkara kepailitan, bahkan tidak ada kaitannya dengan kepailitan, melainkan perkara perdata biasa yang menyangkut sengketa hak atas pembayaran klaim penjaminan nasabah bank yang telah dilikuidasi, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2009 ("UU LPS") berbunyi :
Pasal 19
Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi;
Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS;
Selanjutnya dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam hal nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
Melakukan upaya hukum melalui pengadilan;
Mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b di atas, maka yang dimaksud dengan "pengadilan" haruslah dimaknai sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah diubah dalam Perubahan Kedua melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum;
Bahwa amar putusan sela yang menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara a quo adalah tidak benar dan tidak berdasar atas hukum, bahkan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa mengenai klaim penjaminan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi, karena sengketa dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UU LPS, bukan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU LPS, yang menyatakan:
Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU LPS sebagaimana di atas, maka kewenangan pengadilan niaga hanyalah menyangkut sengketa dalam proses likuidasi dan tidak termasuk sengketa mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank;
Bahwa pembedaan pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tentang proses likuidasi dan tentang pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank secara jelas juga dibedakan berdasarkan sistematika UU LPS, dimana Bab IV yang di dalamnya terdapat Pasal 20 adalah mengatur tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, sedangkan Pasal 50 berada pada Bab VI yang mengatur mengenai Likuidasi;
Di samping hal-hal tersebut di atas perlu Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat kemukakan bahwa terhadap perkara yang substansinya sama dengan perkara a quo sebelumnya telah pernah diperiksa oleh Pengadilan Negeri, antara lain; Perkara Nomor 19/Pdt.G/2010/PN Bdg diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 April 2010, perkara Nomor 1196/Pdt.G/2010/PN Jkt Sel diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Mei 2010, Perkara 177/Pdt.G/2012/PN Jkt Sel diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Desember 2012. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri pernah menerima, memeriksa dan memutus sengketa keberatan klaim penjaminan nasabah penyimpan atas nama Ir. SM. Tampubolon dengan Nomor Perkara 324/Pdt.G/2010/PN Jkt Pst diputus tanggal 27 April 2011 dengan amar pada pokoknya menolak gugatan nasabah untuk seluruhnya;
Bahwa amar putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah bertentangan secara absolut dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b UU LPS dan merugikan kepentingan hukum Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat, sehingga putusan sela tersebut telah melampaui batas wewenang dalam memeriksa perkara (exceptio declinatoria);
Bahwa menyangkut substansi perkara a quo adalah mengenai klaim penjaminan simpanan nasabah bank, selanjutnya putusan Pengadilan Niaga sendiri telah menyatakan dan menjadikannya sebagai pertimbangan hukum dalam putusan, dengan menyatakan :
terdapat fakta hukum bahwa Penggugat selaku nasabah penyimpan bilyet deposito di Bank IFI yang saat ini dalam status likuidasi mengajukan pembayaran klaim kepada Tergugat sebagai Lembaga Penjamin Simpanan dengan total sebesar US$ 441,326.53;
Berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, Judex Facti telah secara nyata melihat dan menyadari fakta hukum bahwa pokok perkara a quo (substansi perkara a quo) adalah sengketa mengenai klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum, namun Pengadilan Niaga tetap memeriksa dan memutus sengketa a quo;
Berdasarkan hal-hal di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat kasasi untuk membatalkan putusan sela pada tingkat pertama, dan mengadili sendiri dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, khususnya Pasal 19 ayat (1) UU LPS
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan dan memaknai ketentuan Pasal 16 UU LPS sehingga menyatakan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan hukum bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak memenuhi permintaan Termohon KASASI/dahulu Penggugat untuk membayar klaim simpanan pada PT Bank IFI (DL) maka perbuatan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat bertentangan dengan Pasal 16 UU LPS dan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Pengadilan Niaga tersebut justru telah melanggar hukum, khususnya melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) UU LPS karena telah menghukum Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk membayar simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat yang berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dinyatakan tidak layak dibayar, padahal UU LPS secara tegas mengatur bahwa yang dapat dibayarkan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat hanyalah simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi;
Bahwa sebagai salah satu fungsi yang dimiliki Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat, dalam Pasal 10 UU LPS telah diatur bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat wajib membayar klaim penjaminan kepada nasabah bank dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana sesuai ketentuan UU LPS diatur mengenai penetapan kelayakan simpanan nasabah bank yang layak dibayar yang dijamin oleh LPS, dalam pasal 19 ayat (1) UU LPS telah diatur sebagai berikut:
Pasal 19
“.....(1) Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
Nasabah penyimpan adalah pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan menjadi tidak sehat.....";
Di dalam penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU LPS dijelaskan sebagai berikut:
"Nasabah penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar";
Oleh karenanya Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak membayar klaim penjaminan simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi adalah telah sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenannya tidak dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana pertimbangan Judex Facti dalam perkara a quo;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sebagai simpanan yang layak dibayar adalah tidak berdasarkan pada bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dalam persidangan (vide bukti T-4 s.d. T-16), dimana bukti-bukti persidangan tersebut telah secara meyakinkan membuktikan simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat merupakan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU LPS. Karena berdasarkan ketentuan tersebut Termohon Kasasi/dahulu Penggugat merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dimana pihak Termohon Kasasi/dahulu Penggugat terbukti dalam persidangan telah meminta tambahan hasil bunga atas simpanannya yang hasilnya menyebabkan penerimaan bunga simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat di atas tingkat bunga wajar, dengan uraian sebagai berikut:
| Nomor Bilyet Deposito | Saldo (US$) | Saldo Netto Equivalen (Rp) | Tgl Roll Over Terakhir | Tingkat Bunga | Tingkat Bunga Penjaminan | Periode Bunga dan Nomor Surat Edaran LPS |
| 1179546 | 41,555.99 | 445.292.311 | 27-Mar-09 | 3% | 2,75% | 15/3/09 s.d 14/5/09 SE.005/KE/III/2009 |
| 1179862 | 336,913.18 | 3.608.526.614 | 3-Apr-09 | 3% | 2,75% | 15/3/09 s.d 14/5/09 SE.005/KE/III/2009 |
| 1179460 | 62,857.36 | 673.900.474 | 19-Mar-09 | 3% | 2,75% | 15/3/09 s.d 14/5/09 SE.005/KE/III/2009 |
Bahwa perbuatan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat menetapkan simpanan deposito Termohon Kasasi/dahulu Penggugat a.n. PT Asuransi Bintang Tbk., No Bilyet Deposito 1179546 dan 1179460 melebihi tingkat bunga yang wajar, dan oleh karenanya Termohon Kasasi/dahulu Penggugat berdasarkan rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b UU LPS, sedangkan untuk Nomor Bilyet Deposito 1179862 akumulasi pendapatan hasil bunga pada saat perpanjangan terakhir ditambah cash back yang diterima melampaui tingkat bunga penjaminan sebagai simpanan yang tidak layak dibayar adalah perbuatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Putusan Pengadilan Niaga telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atas dasar tersebut mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Termohon Kasasi/ dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya telah salah menerapkan atau melanggar hukum karena putusannya bersifat kabur, yang dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran dan menimbulkan masalah-masalah yang baru;
Bahwa amar putusan Pengadilan Niaga telah menyatakan :
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas simpanan uang dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk., di Bank IFI sejumlah Rp2.000.0000.000,00";
Bahwa amar putusan tersebut bersifat kabur, yang dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran dan menimbulkan masalah-masalah yang baru, karena simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat atas nama PT Asuransi Bintang Tbk di PT BANK IFI berupa 3 (tiga) bilyet deposito dalam valuta asing, yaitu Nomor 1179546 sebesar US$ 41,555.99, Nomor 1179862 sebesar US$ 336,913.18 dan Nomor 1179460 sebesar US$ 62,857.36;
Bahwa sifat kaburnya amar putusan Pengadilan Niaga yang menghukum Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk membayar kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat atas simpanan uang dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk., di PT. Bank IFI sejumlah Rp2.000.0000.000,00 sedangkan simpanan PT. Asuransi Bintang Tbk., di Bank IFI terdiri dari 3 (tiga) bilyet deposito dalam valuta asing, yaitu Nomor 1179546 sebesar US$ 41,555.99 Nomor 1179862 sebesar US$ 336,913.18 dan Nomor 1179460 sebesar US$ 62,857.36 sehingga menimbulkan permasalahan baru yaitu apabila Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat membayar kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sebesar Rp2.000,0000.000,00 tanpa ada pertimbangan mengenai perhitungan ekuivalen dengan simpanan dalam bentuk mata uang asing maka akan menimbulkan kesulitan perhitungan mengenai kepastian berapa kewajiban terhadap PT. Bank IFI yang saat ini dalam pengurusan Turut Termohon Kasasi/dahulu Turut Tergugat;
Bahwa di samping hal tersebut di atas, Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) UU LPS diatur bahwa dalam hal klaim penjaminan nasabah bank berupa valuta asing maka pembayaran dilakukan dengan ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia;
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Niaga sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) bahwa simpanan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat yang terdiri dari 3 (tiga) bilyet deposito dalam valuta asing, yaitu Nomor 1179546 sebesar US$ 41,555.99 Nomor 1179862 sebesar US$ 336,913.18 dan Nomor 1179460 sebesar US$ 62,857.36 berupa valuta asing yang pembayarannya harus dilakukan dengan kurs tengah yang berlaku pada saat pencabutan izin usaha, akan tetapi Judex Facti memberikan putusan yang menghukum Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat membayar Rp2.000.000.000,00 tanpa memberikan pertimbangan yang cukup;
Bahwa terdapat kaidah hukum yang mengatakan amar putusan hakim pengadilan tidak boleh bersifat kabur, yang dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran, sehingga dalam eksekusi putusan tersebut, tidak akan mengalami kesulitan, karena timbulnya masalah-masalah baru (Mahkamah Agung Nomor 51 K/Sip/1972, tanggal 25 Maret 1972);
Bahwa karena putusan Pengadilan Niaga tidak disertai dengan alasan-alasan ataupun pertimbangan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan putusan Judex Facti yang demikian ini, merupakan putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dan Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan ini (Mahkamah Agung Nomor 1967 K/Pdt/1995, tanggal 18 Juni 1998);
Oleh karena Putusan Pengadilan Niaga telah salah menerapkan atau melanggar hukum, atas dasar tersebut Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya telah salah menerapkan atau melanggar hukum karena telah mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau digugat
Bahwa amar Putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan :
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas simpanan uang dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk, di Bank IFI sejumlah Rp2.000.0000.000,00;
Bahwa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam petitum gugatannya pada poin 4 meminta untuk menghukum Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk membayar kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat atas simpanan dalam bentuk Bilyet Deposito atas nama PT Asuransi Bintang Tbk, di Bank IFI dengan BD 1179862 nominal US$ 336,913.18 dan BD 1179460 nominal US$ 62,857.36 serta BD I79546 nominal US$ 41,555.99 sehingga nilai keseluruhannya berjumlah US$ 441,326.53;
Bahwa yang dituntut oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat berupa simpanan dalam bentuk mata uang asing (dollar Amerika), kemudian tanpa ada pertimbangan hukum Pengadilan Niaga telah menjatuhkan hukuman dalam bentuk mata uang rupiah sebagai berikut;
“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas simpanan uang dalam bentuk bilyet deposito atas nama PT. Asuransi Bintang Tbk., di Bank IFI sejumlah Rp2.000.0000.000,00";
Dengan demikian putusan Pengadilan Niaga telah salah menerapkan atau melanggar hukum karena telah mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau digugat (ultra petita);
Bahwa di samping itu putusan Pengadilan Niaga dalam pertimbangan hukumnya menyatakan yang dapat dikabulkan untuk dikembalikan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sebesar kewenangannya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) telah salah dalam mengambil dasar hukum, karena mengacu pada ketentuan hukum yang dibuat pada tahun 2010, yaitu Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan yang tidak berlaku surut (retroaktif), karena PT.Bank IFI dicabut izin usahanya pada 17 April 2009;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga dalam memberikan putusan di dalam perkara perdata harus tetap berpegang pada hukum acara perdata, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR : Hakim dilarang menjatuhkan putusan yang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut atau sesuatu yang tidak digugat (MA Nomor 1260 K/Sip/1980, tanggal 31 Maret 1982);
Oleh karena Putusan Pengadilan Niaga telah salah menerapkan atau melanggar hukum, atas dasar tersebut Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Termohon Kasasi/ dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan:
Bahwa putusan Pengadilan Niaga telah melanggar asas audi et alteram partem karena telah mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat khususnya bukti T-8, T-9 s.d. T-16;
Bahwa bukti T-8 berupa Surat Edaran Nomor SE.005/KE/III/2009, tanggal 12 Maret 2009. perihal Penetapan Tingkat Bunga Yang Wajar untuk Simpanan di Bank Umum membuktikan pada periode 15 Maret 2009 sampai dengan 14 Mei 2009 tingkat bunga yang wajar untuk simpanan valas sebesar 2,75 %, sedangkan simpanan deposito Termohon Kasasi/ dahulu Penggugat atas nama PT Asuransi Bintang, Tbk Nomor BD 1179546 sebesar US$ 41,555.99 Nomor BD 1179862 sebesar US$ 336,913.18 Nomor BD 1179460 sebesar US$ 62,857.36 pada periode tersebut memperoleh bunga sebesar 3%, sehingga terbukti telah melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat sehingga berdasarkan ketentuan UU LPS haruslah dinyatakan sebagai simpanan yang tidak layak dibayar;
Bahwa bukti T-9 hingga T-16 membuktikan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat meminta kepada PT.Bank IFI suku bunga simpanan depositonya dengan mengirimkan surat kepada PT Bank IFI, bukti ini jelas menyatakan bahwa tingkat bunga simpanan milik Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah hasil kesepakatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat bersama-sama dengan pengurus PT.Bank IFI (kini dalam proses pengurusan Turut Termohon Kasasi/dahulu Turut Tergugat), dimana kesepakatan tersebut telah dilaksanakan secara berkelanjutan oleh kedua belah pihak dan pihak Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sendiri telah menikmati kelebihan bunga di atas tingkat bunga yang wajar, apabila hal tersebut dibenarkan oleh putusan Pengadilan Niaga akan mencederai rasa keadilan bagi sebagian besar masyarakat yang menjadi nasabah penyimpan dengan mematuhi ketentuan batas tingkat bunga yang wajar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat;
Bahwa apabila Putusan Pengadilan Niaga cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat khususnya bukti T-8 dan T-9 hingga T-16, tidaklah mungkin majelis hakim Pengadilan Niaga dalam pertimbangannya mengatakan sebagaimana tertera dalam amar putusannya yang menyatakan:
............ "Bahwa yang berwenang menetapkan suku bunga bukan Penggugat sehingga tidak dibenarkan Penggugat diberikan hukuman untuk menanggung kesalahan tersebut" ...................
Karena berdasarkan bukti T-9 hingga T-16 terang dan jelas terbukti Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dengan sengaja telah meminta suku bunga tertentu kepada PT Bank IFI, sehingga kemudian melebihi suku bunga penjaminan yang ditentukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat;
Bahwa apabila Judex Facti memegang teguh asas audi et alteram partem maka tidak akan memberikan pertimbangan dan putusan yang merugikan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Niaga telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka atas dasar tersebut Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Putusan Pengadilan Niaga tidak mencantumkan kepala putusan atau irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga putusan Pengadilan Niaga tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa hukum acara tidak diterapkan sebagaimana mestinya, dalam menangani perkara. Majelis Hakim tidak konsisten dalam menerapkan hukum acara apa yang digunakan, apakah menggunakan hukum acara perdata umum, atau menggunakan hukum acara kepailitan. Dikarenakan pemeriksaan perkara sangat singkat, karena sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2012,sementara perkara didaftarkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat pada tanggal 26 November 2012, sehingga terdapat 73 hari kalender sejak tanggal perkara didaftarkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat baru menerima salinan putusan Pengadilan Niaga dari Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Panitera Pengganti dalam perkara a quo) pada tanggal 13 Februari 2013 (tujuh hari setelah putusan Pengadilan Niaga diucapkan) dalam bentuk tulisan tangan (bukan diketik sebagaimana lazimnya suatu putusan pengadilan) dan tanpa kepala Putusan atau irah-irah yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", namun karena pendirian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah memberlakukan ketentuan hukum acara sebagaimana berlaku dalam perkara kepailitan (khususnya Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan) terhadap perkara a quo, maka agar pengajuan kasasi dan memori kasasi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak dinyatakan terlambat atau melampaui tenggang waktu yang ditetapkan ketentuan perundang-undangan, Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi dan mengajukan memori kasasi ini pada tanggal 14 Februari 2013 Putusan Pengadilan Niaga yang tidak mencantumkan kepala putusan atau irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga putusan pengadilan niaga tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat:
Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan eksepsi dari Turut Tergugat mengenai dalil gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum dan kurang jelas/kabur (obscuur libel) karena pertimbangannya dan tidak dibuktikan juga dalam pokok perkaranya;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memutus dan menolak eksepsi dari Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat, namun dalam pertimbangannya tidak dibuktikan eksepsi tersebut dalam Pokok Perkara sehingga menjadikan pertimbangan tersebut keliru dan menghasilkan putusan yang keliru pula dengan tidak mempertimbangkan eksepsi dari Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat berketetapan pada eksepsi yang telah disampaikan dalam jawabannya;
Bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah melakukan penafsiran atas suatu undang-undang secara sepihak dengan mengesampingkan rasa keadilan yang ada di undang-undang sehingga Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Tergugat yang harus dilakukan untuk menyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar yang mengakibatkan suatu keputusan yaitu layak atau tidak layaknya suatu Deposito dapat/tidak dapat bayar yaitu perbuatan hukum melakukan rekonsiliasi dan/atau verifikasi; dengan demikian seharusnya Termohon Kasasi dahulu Penggugat harusnya melakukan pengujian terhadap suatu undang-undang adalah melalui Mahkamah Konstitusi atas Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya Pada Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2004 tersebut, membuat dan atau menyebabkan kerugian pada pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat atas "hak konstitusional", maka sudah sepatutnya bilamana Warga Negara Indonesia yang mana mendapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk melakukan pengujian terhadap UU yang merugikan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, secara hukum Termohon Kasasi dahulu Penggugat sebagai pihak yang hak konstitusional dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang khususnya Ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan uji material terhadap Undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan bukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat pada petitum menuntut kepada pihak Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat untuk tidak menjalankan suatu ketentuan undang-undang/Peraturan yang berlaku sebagaimana seharusnya, dengan demikian dasar hukum mengenai hubungan hukum antara Termohon Kasasi dahulu Penggugat dengan materi dan atau objek gugatan yang disengketakan serta fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung sangat kabur dan saling bertentangan, maka gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat menjadi kurang jelas/kabur (obscuur libel) dengan demikian gugatan haruslah di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; Bahwa gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat kontradiksi (bertentangan) dimana di satu sisi Termohon Kasasi dahulu Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum dan di satu pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat menerima hasil daripada apa telah dinyatakan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat dan dalam hal ini pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat harus membuktikan sendiri sesuai dengan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 HIR/283 RBg/ 1865 BW; Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti fakta hukum dan dasar hukum yang jelas menurut ketentuan/peraturan yang ada, maka Turut Tergugat tidak dalam kapasitas mengada-ada dan inkonsistensi, malah Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah terbukti secara sah melanggar ketentuan yang nyata diketahui dalam prosedur penyimpanan dana pada Bank;
Berdasarkan pada satu atau lebih alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan mempertimbangkan Eksepsi Para Tergugat di atas dan memutuskan:
Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat tersebut di atas.;
Menyatakan Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat adalah tepat dan beralasan hukum;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah memutus karena putusan yang dijatuhkan mengandung pertimbangan yang tidak didasarkan pada undang-undang;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Turut Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya. Bahwa tindakan dari Pemohon Kasasi/ dahulu Turut Tergugat hanya sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pelaksana dari Undang-undang tersebut yakni Peraturan Pelaksana Lembaga Penjamin Simpanan. Dan ketentuan yang berkaitan dengan pembukuan perbankan sesuai dengan Standar PAPI sehingga segala tindakan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku;
Bahwa permasalahan merupakan konsekuensi yang timbul dari suatu akibat adanya undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum sehingga dalam hal ini Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat merupakan pelaksana dari pada Undang-Undang itu sendiri yaitu UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kepentingan umum dalam hal ini adalah untuk melindungi para nasabah simpanan/penyimpan pada bank terlikuidasi yang mendapat bunga secara wajar serta melindungi keuangan negara mengingat pembayaran klaim penjaminan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat bersumber kepada kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pembayarannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada untuk mencegah terjadinya kerugian negara atau perekonomian negara sehingga tidak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang;
Bahwa penentuan dari layak bayar dan tidaknya, telah terlebih dahulu diuji, diperiksa oleh Lembaga Pemerintah dalam hal ini BPKP yang didukung dengan dokumen-dokumen yang ada beserta peraturan-peraturan perbankan sehingga hasil rekonsiliasi dan verifikasi telah memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana menyatakan sebagai berikut:
"Menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 UU LPS, karena simpanan Termohon Kasasi dahulu Penggugat merupakan simpanan yang layak dibayar, karena simpanan Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak memenuhi kriteria simpanan yang tidak layak dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU LPS yaitu .....". Justru pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru sama sekali dan hanyalah bersifat opini logika saja dan belum mendapat pengujian yakni diverifikasi dan rekonsiliasi serta tidak berdasarkan sistem pembukuan keuangan suatu perbankan pada umumnya, dimana komponen bunga di atas penjaminan yang ditetapkan dan diantaranya termasuk adanya cash back menjadi bukanlah pertimbangan hakim;
Demikian pula pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang-menyatakan sebagai berikut:
"Alasan Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat yang menyatakan bahwa simpanan deposito Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak layak bayar karena suku bunga di atas penjaminan/adanya cash back, menurut pendapat Majelis yang menetapkan suku bunga bukanlah Termohon Kasasi dahulu Penggugat oleh karena itu tidak dibenarkan Termohon Kasasi dahulu Penggugat diberi hukuman untuk menanggung resiko", dalam hal ini Majelis hakim tidak mempertimbangkan Bukti TT 5-A dan TT 6-C yang berupa surat dari Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang meminta kepada Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat suku bunga yang di atas penjaminan.
Bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat terikat Terhadap ketentuan tentang penjaminan, sebagaimana termuat dalam ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 seharusnya nasabah penyimpan sudah mengetahui ketentuan penjaminan mengingat ketentuan tersebut sudah diumumkan dalam Lembaran Negara maupun Berita Negara, maka kala sekarang telah tersiar dalam media televisi, sehingga sudah menjadi konsumsi publik dan tidak dapat dianggap tidak mengetahui tentang penjaminan dan seluruh komponennya;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut di atas ternyata Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah termasuk dan memenuhi persyaratan sebagaimana hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang menerima tingkat suku bunga di atas penjaminan dan menjadi nasabah yang tidak layak bayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan secara fakta dan bukti yang ada;
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama telah salah mempertimbangkan bunyi Pasal 16 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan sehingga pertimbangannya menjadi keliru yang menyatakan Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak memenuhi permintaan untuk membayar dari Termohon Kasasi dahulu Penggugat, justru karena ketentuan Pasal 16 ayat (3) diketahui dari hasil rekonsiliasi dan verifikasi bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah menerima bunga depositonya di atas tingkat suku bunga di atas penjaminan serta menerima cash back sehingga menjadi tidak layak bayar, sehingga tidak dalam kapasitas melanggar undang-undang dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena sifatnya menjalankan Undang-undang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Tergugat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan a quo memang merupakan kewenangan Pengadilan Niaga sesuai Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
Bahwa Pasal 38 UU Nomor 24 Tahun 2004 berbunyi "Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b antara lain apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS";
Bahwa sesuai Surat Edaran Nomor SE.005/KE/III dan Surat Edaran Nomor SE.005/KE/I tanggal 15 Maret 2009 tingkat suku bunga wajar ditetapkan sebesar 2,75 %, sedangkan bunga yang diterima Penggugat adalah sebesar 3 % sehingga pihak Penggugat "'masuk kategori" tidak memenuhi syarat pada persyaratan Nomor 2 yaitu "Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar";
Mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari pemohon Kasasi II/Turut Tergugat tersebut dapat dibenarkan, karena didukung dengan alasan yang cukup untuk dapat diteruskan dan telah menunjukkan secara tepat adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Judex Facti yang diajukan kasasi;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, karena tanpa alasan yang cukup mengabulkan gugatan Penggugat PT.Asuransi Bintang, Tbk., dengan menyatakan Tergugat/Lembaga Penjamin Simpanan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebagai nasabah yang memperoleh tingkat bunga yang dianggap wajar dalam Lembaga Penjamin Simpanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat Tim Likuidasi PT. Bank IFI (Dalam Likuidasi), tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/LPS/2012/PN Niaga Jkt Pst tanggal 6 Februari 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka Termohon Kasasi/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) dan Pemohon Kasasi II/Turut Tergugat TIM LIKUIDASI PT. BANK IFI (Dalam Likuidasi), tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/LPS/2012/PN Niaga Jkt Pst tanggal 6 Februari 2013;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 oleh
Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
Ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Adm.Kasasi : Rp4.989.000,00 +
Jumlah : Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002