77/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 77/PID/2016/PT BTN
Other Participants (1)
Nama Lengkap : WAHID Bin ABDULLAH; Tempat Lahir : Pandeglang; Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/-; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Teluk Karet, Rt. 04/Rw. 04, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. Sampoerna 16);
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 94/Pid.Sus/ 2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016, sekedar mengenai status barang bukti Kapal Motor KM Sampoerna 16 berikut 1 (satu) lembar pas kecil penangkap ikan No. PK: 552/052/III/DISHUB Pdg/2015 tanggal 2 Maret 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan kecil”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal Motor (KM) SAMPOERNA 16 ; - 1 (satu) lembar PAS KECIL Penangkap Ikan dengan Nomor : PK. 552/ 052/III/DISHUB Pdg/2015, tanggal 2 Maret 2015 ; Dikembalikan kepada yang berhak, pemilik kapal tersebut yang bernama: H. Ato bin Kanai ; - Uang hasil lelang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) lembar nota lelang ikan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis Jaring Arad berikut pemberat; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor77/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : WAHID Bin ABDULLAH;
Tempat Lahir : Pandeglang;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/-;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Teluk Karet, Rt. 04/Rw. 04, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. Sampoerna 16);
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 94/Pid.Sus/2016/ PN.Pdl. dalam perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 April 2016, Nomor Reg.Perk : PDM-06/PANDE/04/2016, terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH selaku Nahkoda Kapal KM. Sampoerna 16 pada hari : Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2016, sekira pukul : 01.00 WIB, di sekitar Perairan Pulau Popole, Pandeglang-Banten atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Perairan Pulau Popole, Pandeglang-Banten, pada posisi koordinat 06º 23’ 00” S-105º 45’ 00” T. Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang,
melakukan tindak pidana, telah menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa Jaring Arad Tarik yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar Perikanan yang dilakukan oleh Nelayan Kecil, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, pada hari : Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2016, sekira pukul : 01.00 WIB, Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Sampoerna 16 berangkat dari Dermaga Labuan depan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Labuan-Pandeglang, Banten, menuju Perairan Pulau Popole-Pandeglang, Banten, untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal KM. Sampoerna 16 ukuran 4 (empat) GT bersama 1 (satu) orang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Saksi JUMADI HIDAYAT Bin ABDUL MAJID;
Bahwa, Terdakwa menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang jenis alat tangkap ikan jenis Jaring Arad yaitu dengan cara pertama-tama membuang jaring ke laut. Setelah seluruh jaring terbuang kemudian membuang papan pembuka yang sekaligus sebagai pemberat ke laut. Selanjutnya, tali yang mengikat jaring papan pembuka sekaligus pemberat ke kapal dibuang ke laut. Setelah semuanya kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam, setelah jaring ditarik kapal kemudian jaring diangkat ke atas kapal dengan cara ditarik manual (tangan-tangan awal kapal);
Bahwa, apabila jaring ditarik secara manual sudah terasa berat kemudian tali jaring diikatkan di mesin gardan yang berada di samping kiri dan kanan kapal. Setelah seluruh jaring sudah diatas kapal selanjutnya ikan-ikan yang berhasil ditangkap oleh jaring dipilih dan dipisah-pisah sesuai jenisnya masing-masing. Kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa berulang-ulang sampai memperoleh tangkapan seperti jenis ikan udang, ikan cumi dan jenis ikan lainnya seperti Ikan Kurisi, Kerapu dan Ikan lainnya. Padahal alat tangkap Jaring Ikan Arad Tarik yang telah digunakan oleh Terdakwa tersebut dapat adalah termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan Sumber Daya Ikan serta kerusakan biota laut dan lingkungannya;
Bahwa, selanjutnya pada hari : Sabtu, tanggal 20 Pebruari 2016, sekira pukul : 01.00 WIB., di Perairan Pulau Popole-Banten, pada posisi koordinat 06º 23’ 00” S-105º 45’ 00” T, sewaktu Terdakwa menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang jenis alat tangkap ikan jenis Jaring Arad ditangkap oleh
Petugas Polair Polda Banten;
Bahwa, Saksi Anas Endaryanto Bin Darmaji dan Saksi Cardini Susanto Bin Misra melakukan pemeriksaan di atas KM. Sampoerna 16 yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang jenis Jaring Arad tersebut bersama IPTU Mustofa selaku Komandan Kapal Patroli NURI 3006 dan Brigadir Anas Endaryanto selaku ABK Patroli Kapal NURI 3006 (PS. PANAT) sehingga terjadilah perkara ini;
Bahwa, ketika diperiksa ternyata KM. Sampoerna 16 tidak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar Perikanan, yang ada diatas Kapal adalah berupa PAS KECIL PENANGKAPAN IKAN;
Bahwa, Nahkoda KM. Sampoerna 16 yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang jenis Jaring Arad adalah Saudara WAHID;
Bahwa, dari hasil interogasi Saksi terhadap Nahkoda kapal bahwa untuk pemilik kapal KM. Sampoerna 16 adalah Saudara H. ATO yang beralamatkan di Kampung Pelelangan, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten;
Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan hasil dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Jaring Arad tersebut sebanyak kurang lebih 5 Kg (lima kilogram) dan hasil tangkapan ikan yang dilakukan Terdakwa sebanyak kurang lebih 5 Kg (lima kilogram) tersebut sudah dilelang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sudah diamankan oleh Petugas;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 jo. Pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2016 terdakwa tersebut dituntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguasai, Membawa dan atau Menggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Dilarang berupa Jaring Arad Tarik Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan atau Tidak Dilengkapi Dengan Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Syahbandar
Perikanan yang Dilakukan oleh Nelayan Kecil” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Ayat jo. Pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit KM. SAMPOERNA 16 (dititipkan pada Sopyan Suryadi);
1 (satu) lembar Pas Kecil Penangkap Ikan dengan Nomor PK: 552/052/ III/DISHUB Pdg/2015, tanggal 2 Maret 2015;
Dikembalikan kepada Saksi H. ATO sebagai pemiliknya.
1 (satu) set alat tangkap ikan jenis Jaring Arad berikut pemberat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar nota lelang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016, adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan kecil”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua)bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Motor (KM) SAMPOERNA 16;
1 (satu) lembar PAS KECIL Penangkap Ikan dengan Nomor : PK. 552/ 052/III/DISHUB Pdg/2015, tanggal 2 Maret 2015;
Uang hasil lelang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar nota lelang ikan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis Jaring Arad berikut pemberat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 30 Mei 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 16/Akta.Pid/2016/PN.Pdl. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan pada Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2016, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Banding Nomor 94/Pid.Sus/2016/ PN.Pdl.;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 31 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 3 Juni 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terdakwa pada tanggal 3 Juni 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 94/Pid.Sus/ 2016/PN.Pdl. dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 18 Juli 2016, masing-masing Nomor W29.U2/916/HN.10.01/VII/2016;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan: bahwa putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa selama 2 (dua) bulan;
Oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Banten di Serang menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana”Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkap ikan berupa jaring jenis ARAD yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 9 Jo. Pasal 100B Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sesuai dengan tuntutan kami yang kami bacakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 94/Pid.Sus/ 2016/PN.Pdl., tanggal 24 Mei 2016, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai status barang bukti: 1 (satu) unit Kapal Motor (KM) Sampoerna 16 berikut 1 (satu) lembar pas kecil penangkap ikan No. PK: 552/052/III/DISHUB Pdg/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang dalam amar putusan a quo adalah dirampas untuk Negara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Kapal Motor KM Sampoerna 16 berukuran kecil dengan tonase 3 ton dan beroperasi hanya sekitar pantai dan bukan laut dalam ;
Kapal Motor KM Sampoerna 16 berukuran kecil yang dioperasikan nelayan kecil untuk menghidupi penghasilannya yang terbatas atau berada di bawah garis kemiskinan
Bahwa pemilik Kapal Motor KM Sampoerna 16 berukuran kecil tersebut adalah nelayan dan pengusaha kecil ;
Merampas untuk negara Kapal Motor KM Sampoerna 16 berukuran kecil tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan menohok rasa keadilan di masyarakat sekitar pantai terutama nelayan kecil dan miskin ;
Kapal Motor KM Sampoerna 16 berukuran kecil tersebut lebih bermanfaat dan menunjang kehidupan perekonomian nelayan yang mengoperasikannya dan pemilik dari kapal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut menurut Pengadilan Tinggi adalah memenuhi rasa keadilan jika barang bukti berupa Kapal Motor KM Sampoerna 16 berikut 1 (satu) lembar pas kecil penangkap ikan No. PK: 552/052/III/DISHUB Pdg/2015 tanggal 2 Maret 2015 statusnya dikembalikan kepada yang berhak, yaitu pemiliknya juga saksi dalam perkara a quo yang bernama: H. Ato bin Kanai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 94/Pid.Sus/2016/ PN.Pdl., tanggal 24 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar menganai stautus barang bukti berupa: Kapal Motor KM Sampoerna 16 berikut 1 (satu) lembar pas kecil penangkap ikan No. PK: 552/052/III/DISHUB Pdg/2015 tanggal 2 Maret 2015, sedangkan amar putusan lain dan selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal: 9 Ayat (1) Jo. Pasal 100 B UU No.45 Tahun 2009 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal dari peraturan perundangan-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 94/Pid.Sus/ 2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016, sekedar mengenai status barang bukti Kapal Motor KM Sampoerna 16 berikut 1 (satu) lembar pas kecil penangkap ikan No. PK: 552/052/III/DISHUB Pdg/2015 tanggal 2 Maret 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan kecil”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHID BIN ABDULLAH oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua)bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal Motor (KM) SAMPOERNA 16 ;
1 (satu) lembar PAS KECIL Penangkap Ikan dengan Nomor : PK. 552/ 052/III/DISHUB Pdg/2015, tanggal 2 Maret 2015 ;
Dikembalikan kepada yang berhak, pemilik kapal tersebut yang bernama: H. Ato bin Kanai ;
Uang hasil lelang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar nota lelang ikan ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis Jaring Arad berikut pemberat;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Kamis, tanggal 4 AGUSTUS 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, AGUS HERJONO, S.H., dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 77/Pen.Pid/2016/PT.BTN. tanggal 21 Juli 2016. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, AGUS HERJONO, S.H. | Hakim Ketua, TTD, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
TTDTTTTTD,
| C Panitera Pengganti TTD, ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. HRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. |