70 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Yos Sudarso, Sunter I
Also in 24 other cases
- 12 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (16 February 2017) — Mahkamah Agung
- 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (9 July 2020) — PN Jakarta Pusat
- 155 PK/Pdt/2014 (27 August 2014) — Mahkamah Agung
- 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN .Jkt.Utr. (5 December 2017) — PN Jakarta Utara
- 14 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (23 February 2017) — Mahkamah Agung
- 120/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST (8 August 2016) — PN Jakarta Pusat
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASTRA HONDA MOTOR tersebut;
P U T U S A N
Nomor 70 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ASTRA HONDA MOTOR, diwakili Markus Budiman Widihandojo dan David Budiono selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Laksda Yos Sudarso Sunter I Jakarta (14350), dalam hal ini memberi kuasa kepada Riezka Gees Indrawanita, dan kawan-kawan Para Advokat pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Kemalsjah & Associates beralamat di Plaza Bapindo Menara Mandiri Lt. 22, Jalan Jend Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
LITHA LUSIANA BETTY, bertempat tinggal di Perum Permata Wisata Blok C5 Nomor 1, Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. AHM yang telah bekerja selama 11.5 tahun pada Tergugat dan telah di PHK Sepihak disaat Penggugat sedang sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Nomor AHM/021/HRD/STR/ XII/2013;
2. Bahwa data-data berupa surat keterangan dari Tirta Medical Center (Vendor MCU yang ditunjuk oleh PT. AHM untuk melakukan pengecekkan Medical Check-Up pada karyawan PT. AHM) dan juga Surat Keterangan Dokter lainnya tentang Penggugat yang menyatakan Penggugat menderita gangguan jiwa dapat meyakinkan Disnaker sehingga Disnaker membuat Surat Anjuran Nomor 7075/-1.831. yang salah satu isinya meminta Tergugat untuk mempertimbangkan permintaan Penggugat yang sudah mulai pulih dari sakitnya untuk bekerja kembali di PT. AHM tetapi tidak pernah dijawab oleh pihak Tergugat;
3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013, suami Penggugat dijanjikan akan diberikan psikiater oleh Sdri. Nike selaku staff IR dari PT. AHM tetapi sampai dengan penyakit Penggugat bertambah parah yang menyebabkan Penggugat harus berobat seumur hidup, janji yang diberikan untuk memberikan psikiater tidak pernah ditepati dan berujung pada PHK sepihak terhadap Penggugat;
4. Bahwa Tergugat telah mengirim surat Panggilan 1 & II kepada Penggugat yang isinya untuk datang ke PT. AHM dan menghadap Sdr. Setia Surachmadin yang menjabat sebagai Dept. Head IR PT AHM, pada hari Kamis tanggal 6 November 2013 dan hari Jumat, 8 November 2013 dan surat panggilan tersebut datang terlambat, yaitu pada tanggal 8 November 2013 siang hari;
5. Bahwa karena surat panggilan kepada Penggugat yang datang terlambat dan tidak dilakukan secara patut (panggilan secara patut berjarak minimal 3 hari kerja dan bukan 2 hari kerja), maka pada hari Senin, tanggal 11 November 2013, Bapak Kandung Penggugat datang ke PT. AHM Sunter, yang tujuannya untuk memenuhi kedua panggilan dari Sdr. Setia Surachmadin untuk mengkonfirmasi bahwa Penggugat masih dalam kondisi sakit tetapi Sdr. Setia Surachmadin tidak ada di kantor pada waktu itu;
6. Bahwa pada tanggal 11 November 2013 sore harinya, Sdr. Santoso selaku
staff IR dari PT. AHM datang ke rumah Penggugat untuk mengecek
kondisi Penggugat, dilanjutkan dengan mengetok-ngetok kepala, kaki dan tangan Penggugat di teras rumah dan di kamar tidur Penggugat, padahal
Penggugat pada saat itu masih menderita sakit yang tergolong luka berat
sesuai Pasal 90 KUHP dan Sdr. Santoso juga meminta suami Penggugat
untuk melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 89 KUHP yaitu
menyuruh suami Penggugat untuk memukul pingsan Penggugat tanpa
bisa dimengerti apa maksudnya oleh Suami Penggugat pada saat itu dan
sampai dengan surat gugatan ini dibuat;
7. Bahwa pada hari berikutnya, rekan-rekan SPSI dari Pleno datang untuk menjenguk Penggugat yang sedang sakit;
8. Bahwa Penggugat dalam kondisi masih sakit jiwa diantar suaminya mencoba untuk datang bekerja kembali pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2013 untuk menghindari Tergugat melakukan pelanggaran Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi hal tersebut ditolak oleh Sdri. Nike selaku staff IR PT. AHM, dibuktikan dengan Penggugat dipaksa untuk menandatangani PB dan menyalin surat pengunduran diri dalam kondisi sakit;
9. Bahwa ini bukan kali pertamanya Penggugat dipaksa untuk menandatangani sesuatu di PT. AHM yang sifatnya sewenang-wenang dan merugikan Penggugat. Dibuktikan dengan adanya surat SP II Nomor 08/SP2/QMS/IV/2010 karena dianggap telah melanggar PKB PT. AHM Pasal 69 ayat 2a, padahal menurut PKB Pasal 69 ayat 2a, seharusnya bukan SP II yang diberikan, melainkan cukup diberikan surat teguran saja. Akibat yang timbul dari SP II tersebut adalah penundaan kenaikan golongan Penggugat;
10. Bahwa PB yang ditandatangani oleh Penggugat disaat Penggugat sedang sakit tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata dan PB tersebut juga tidak dilengkapi dengan risalah notulen meeting Bipartit sebagai dasar PB, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
11. Bahwa PHK Sepihak disaat Penggugat sedang sakit dan belum melampaui waktu 12 bulan telah melanggar PKB PT. AHM Pasal 31 dan melanggar Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2. Membatalkan PHK Sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dikarenakan:
PHK Sepihak tersebut telah melanggar Pasal 151, 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Undang-Undang PPHI 12;
Menyatakan bahwa PB Nomor 032/PB/HR/XII/2013 yang telah dilegalisasi ke
PHI, tidak bisa digunakan sebagai dasar PHK Sepihak dikarenakan PB
tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH
Perdata dan tidak dilengkapi dengan risalah notulen meeting Bipartit
sebagai dasar PB, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan PB tersebut dibuat setelah
PHK Sepihak terjadi;
3. Memerintahkan pihak Tergugat untuk membuat surat panggilan bekerja kembali kepada Penggugat dikarenakan kondisi Penggugat sudah mulai pulih dari sakitnya;
4. Mensubsitusi uang pisah yang dititipkan Tergugat kepada suami Penggugat pada tanggal 13 Desember 2013, sebagai penggantian atas biaya pengobatan Penggugat sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan gugatan ini dibuat dan juga sebagai upah Penggugat yang menurut Pasal 24 PKB PT. AHM, komponen upah adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diberikan PT. AHM kepada Pekerjanya. Hal ini dilakukan dalam hal mematuhi Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang pelaksanaannya berazas pada PKB PT. AHM pasal 31, dan apabila terdapat kelebihan pada pelaksanaannya, uang pisah tersebut akan dikembalikan dan diselesaikan oleh Penggugat terhadap Tergugat, begitu pula sebaliknya apabila terdapat kekurangan, Penggugat akan meminta tambahan kepada pihak Tergugat;
5. Menghukum pihak Tergugat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 172, apabila Tergugat dikemudian hari tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebelum masa kerja Penggugat memasuki usia pensiun. hukuman ini dimaksudkan sebagai konsekwensi dari PHK Tergugat terhadap Penggugat yang terkena penyakit kronik menahun yang diderita Penggugat setelah Penggugat bekerja di PT. AHM yang menyebabkan Penggugat tidak mungkin bekerja pada perusahaan lain. Penyakit kronis menahun yang dimaksud adalah:
Pada tahun 2006 Penggugat terkena penyakit asma akut dikarenakan adanya pengapuran pada paru-paru penggugat, yang menyebabkan Penggugat mendapat Dispensasi Biaya Pengobatan untuk penyakit Asma Akut tersebut;
Penggugat mengalami ganguan jiwa skizoafektif yang gejalanya telah
ditemukan pada hasil MCU yang dilaksanakan oleh PT. AHM pada
tanggal 19 September 2013, yang menyebabkan Penggugat harus
meminum obat antidepresan secara rutin dan terus menerus sampai
dengan akhir hayatnya, dikarenakan janji Sdri. Nike pada tanggal 11
Oktober 2013 untuk memberikan psikiater tidak dilakukan dengan
segera, yang mengakibatkan penyakit depresi Penggugat bertambah
parah dan berubah menjadi skizoafektif;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan biaya lain yang akan timbul;
Subsidair:
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan error in persona (diskualifikasi);
Mohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bahwa Penggugat mengakui dirinya mengidap gangguan jiwa;
1. Dalam dalil angka 2 posita gugatan, Penggugat mendalilkan:
Bahwa data-data berupa surat keterangan dari Tirta Medical Center dan
juga surat keterangan dokter lainnya tentang Penggugat yang menyatakan Penggugat menderita gangguan jiwa dapat meyakinkan Disnaker sehingga Disnaker membuat Surat Anjuran Nomor 7075/-1.831. yang salah satu isinya meminta Tergugat untuk mempertimbangkan permintaan Penggugat yang sudah mulai pulih dari sakitnya untuk bekerja kembali di PT. AHM tetapi tidak pernah dijawab oleh pihak Tergugat;
2. Dalam dalil angka 3 posita gugatan, Penggugat mendalilkan:
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013, suami Penggugat dijanjikan akan
diberikan Psikiater oleh Sdri. Nike selaku staff IR dari PT. AHM tetapi
sampai dengan penyakit Penggugat bertambah parah yang menyebabkan
Penggugat harus berobat seumur hidup, janji yang diberikan untuk
memberikan psikiater tidak pernah ditepati dan berujung pada PHK
sepihak terhadap Penggugat;
3. Dalam dalil angka 5 petitum gugatan, Penggugat mendalilkan:
"5. Menghukum pihak Tergugat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 172, apabila Tergugat dikemudian hari tetap melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kerja Penggugat memasuki usia pensiun. Hukuman ini dimaksudkan sebagai konsekuensi dari PHK Tergugat terhadap Penggugat yang terkena penyakit kronis menahun yang diderita Penggugat setelah Penggugat bekerja di PT. AHM yang menyebabkan Penggugat tidak mungkin bekerja pada perusahaan lain. Penyakit kronis menahun yang dimaksud adalah:
- Penyakit Asma;
- Penggugat mengalami gangguan jiwa skizoafektif yang gejalanya telah ditemukan pada hasil MCU yang dilaksanakan oleh PT AHM pada tanggal 19 September 2013, yang menyebabkan Penggugat, harus meminum obat antidepresan secara rutin dan terus menerus
sampai dengan akhir hayatnya dikarenakan janji Sdri. Nike pada
tanggal 11 Oktober 2013 untuk memberikan psikiater tidak dilakukan dengan segera, yang mengakibatkan penyakit Depresi Penggugat bertambah parah dan berubah menjadi skizoafektif;
4. Penggugat mengajukan gugatan ini tanpa kuasa hukum;
5. Dalam bukunya berjudul "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika halaman 438, M. Yahya Harahap memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Pasal 229 HIR seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak bisa
memelihara dirinya dan mengurus barangnya karena kurang waras, dapat
diminta untuk diangkat seorang kurator;
Dengan demikian gugatan ini dapat diajukan oleh kurator sebagai pihak
yang sah dan berwenang untuk bertindak mewakili kepentingan orang
yang berada di bawah pengawasan sebagai kuasa menurut hukum;
6. Dengan adanya pengakuan Penggugat mengalami gangguan jiwa, maka berdasarkan 229 HIR seharusnya adalah kurator Penggugat yang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Penggugat, termasuk mengajukan gugatan ini ke PHI;
7. Dengan adanya pengakuan dari Penggugat bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa maka adalah patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat bertindak sendiri dalam mengajukan gugatan a quo;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.JKT.PST., tanggal 27 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tidak sah/batal Perjanjian Bersama yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat bertanggal 02 Desember 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar kekurangan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebesar Rp115.053.747,00 (seratus lima belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara yang diperhitungkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 27 November 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 147/Srt.KAS/PHI/2014/ PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 29 Desember 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januri 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Dalam Eksepsi:
Judex Facti salah menerapkan syarat formil gugatan dalam Pasal 229 HIR;
1. Pada halaman 18 alinea 1 sampai terakhir dan halaman 19 alinea 1 sampai 3 Putusan Judex Facti pada intinya mempertimbangkan bahwa:
Termohon Kasasi/Penggugat menderita sakit kejiwaan pada saat penandatanganan Perjanjian Bersama PHK;
Karenanya Perjanjian Bersama tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
Perjanjian Bersama haruslah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Judex Facti keliru atau sama sekali tidak membuat pertimbangan mengenai pengakuan Termohon Kasasi/Penggugat pada angka 2 posita gugatan, sebagai berikut:
Bahwa data–data berupa surat keterangan dari Tirta Medical Center dan juga Surat Keterangan Dokter lainnya tentang Penggugat yang menyatakan Penggugat menderita gangguan jiwa dapat meyakinkan Disnaker sehingga Disnaker membuat Surat Anjuran Nomor 7075/-1.831. yang salah satu isinya meminta Tergugat untuk mempertimbangkan permintaan Penggugat yang sudah mulai pulih dari sakitnya untuk bekerja kembali di PT. AHM tetapi tidak pernah dijawab oleh pihak Tergugat;
angka 3 posita gugatan;
Bahwa pada tanggal 11 oktober 2013, suami Penggugat dijanjikan akan diberikan psikiater oleh Sdri. Nike selaku staff IR dari PT. AHM tetapi sampai dengan penyakit Penggugat bertambah parah yang menyebabkan Penggugat harus berobat seumur hidup, janji yang diberikan untuk memberikan Psikiater tidak pernah ditepati dan berujung pada PHK Sepihak terhadap Penggugat;
angka 5 petitum gugatan;
”5. Menghukum pihak Tergugat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 172, apabila Tergugat dikemudian hari tetap melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kerja Penggugat memasuki usia Pensiun. Hukuman ini dimaksudkan sebagai konsekuensi dari PHK Tergugat terhadap Penggugat yang terkena penyakit kronik menahun yang diderita Penggugat setelah Penggugat bekerja di PT. AHM yang menyebabkan Penggugat tidak mungkin bekerja pada perusahaan lain. Penyakit kronis menahun yang dimaksud adalah:
- Penyakit Asma;
- Penggugat mengalami gangguan jiwa skizoafektif yang gejalanya telah ditemukan pada hasil MCU yang dilaksanakan oleh PT AHM pada tanggal 19 September 2013, yang menyebabkan Penggugat harus meminum obat antidepresan secara rutin dan terus menerus sampai dengan akhir hayatnya dikarenakan janji Sdri. Nike pada tanggal 11 Oktober 2013 untuk memberikan psikiater tidak dilakukan dengan segera, yang mengakibatkan penyakit depresi Penggugat bertambah parah dan berubah menjadi skizoafektif;
Seluruh pengakuan Termohon Kasasi/Penggugat di atas dan seluruh dalil eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat jelas dikesampingkan oleh Judex Facti yang tetap memeriksa perkara gugatan a quo dan memutusnya hingga akhir perkara;
2. Dalam halaman 438 bukunya berjudul ”Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika halaman 438, M. Yahya Harahap memberikan pendapat sebagai berikut:
Menurut Pasal 229 HIR seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak bisa memelihara dirinya dan mengurus barangnya karena kurang waras, dapat diminta untuk diangkat seorang kurator;
Dengan demikian gugatan ini dapat diajukan oleh kurator sebagai pihak yang sah dan berwenang untuk bertindak mewakili kepentingan orang yang berada di bawah pengawasan sebagai kuasa menurut hukum;
3. Dengan adanya pengakuan Termohon Kasasi/Penggugat bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, maka berdasarkan Pasal 229 HIR seharusnya dalam mengajukan gugatan a quo dapat diangkat seorang pengampu untuk Termohon Kasasi/Penggugat untuk selanjutnya pengampu tersebut dapat bertindak sebagai kuasa Termohon Kasasi/Penggugat atau pengampu tersebut dapat menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan gugatan a quo;
4. Apabila fakta yang tidak dapat dibantah kebenarannya bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan gugatan ini sendiri tanpa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengampunya;
5. Apabila seseorang yang sakit kejiwaan atau semestinya di bawah perwalian, apabila berperkara di pengadilan tanpa bantuan wali pengampu, maka perselisihan yang diajukannya mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskwalifikasi in persona, karena yang bertindak sebagi pihak adalah orang yang tidak cakap secara hukum, yaitu melakukan tindakan hukum tidak memenuhi syarat formil, kecuali ada pihak ketiga, atas permintaannya atau atas permintaan pihak yang berkepentingan ditetapkan oleh pengadilan sebagai wali urus/pengampu;
6. Dengan adanya pengakuan dari Termohon Kasasi/Penggugat bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa maka seharusnya adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima karena gugatan cacat formil;
7. Termohon Kasasi/Penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya dengan memasukkan identitas wali urus/pengampu untuk dipanggil dan ditujukan sebagai pihak dalam beperkara di pengadilan untuk membela kepentingan Termohon Kasasi/Penggugat;
Dengan demikian adalah tepat dan berdasar bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan seluruh putusan Judex Facti karena gugatan cacat formil.
Dalam Pokok Perkara:
Judex Facti salah menerapkan syarat formil gugatan dalam Pasal 229 HIR dan menyebabkan putusan menjadi ambigu;
8. Pertimbangan Judex Facti pada halaman 18 dan 19 putusan sangat ambigu;
”Menimbang dari fakta-fakta yang didapat dipersidangan pada saaat dilakukan kesepakatan perjanjian, Penggugat dalam keadaan masih menderita sakit kejiwaan dengan demikian maka syarat kecakapan di dalam suatu perjanjian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi;
Menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka majelis berpendapat bahwa Perjanjian Bersama yang dibuat bertanggal 2 Desember 2013 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 sehingga perjanjian bersama tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan”;
Jelas tercantum pada halaman 18 dan 19 Putusan, Judex Facti mempertimbangkan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengidap penyakit kejiwaan sehingga menyatakan Perjanjian Bersama PHK tertanggal 2 Desember 2013 antara Termohon Kasai/Penggugat tidak sah dan dibatalkan. Tetapi di saat yang sama Judex Facti mengesampingkan fakta bahwa Termohon Kasasi/Penggugat error in persona dalam mengajukan gugatan a quo dengan menerima, memeriksa dan memutus gugatan Termohon Kasasi/Penggugat;
9. Sebagaimana telah dipaparkan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat di atas bahwa berdasarkan Pasal 229 HIR seharusnya dalam mengajukan gugatan, Termohon diwakili oleh pengampu yang dapat bertindak secara hukum untuk Termohon Kasasi/Penggugat;
10. Berdasarkan hal di atas maka adalah tepat, berdasar dan adil bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Pertimbangan Judex Facti pada halaman 19 alinea 6 dan 7 sampai halaman 20 alinea 3 dan 4 putusan yang mengesampingkan cacat formil gugatan dan sekaligus juga menggunakan alasan ketidakcakapan Termohon Kasasi/Penggugat sebagai dasar untuk membatalkan Perjanjian Bersama PHK tertanggal 2 Desember 2013;
Termohon Kasasi/Penggugat dalam keadaan sehat jiwa dan raga pada saat menandatangani perjanjian bersama;
11. Termohon Kasasi/Penggugat adalah pekerja Pemohon Kasasi/Tergugat yang bekerja sejak tahun 2003 dengan jabatan terakhir sebagai staf ISO 9001 QMS AREA I Sub – Department dengan upah terakhir sebesar Rp7.000.000,00;
12. Tidak ada satupun bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat yang membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengalami penyakit kejiwaan;
13. Selain itu tidak dapat dibantah oleh Termohon Kasasi/Penggugat dalam pemeriksaan oleh Judex Facti bahwa pada saat Termohon Kasasi/Penggugat menandatangani Perjanjian Bersama tertanggal 2 Desember 2013, Termohon Kasasi/Penggugat dalam keadaan sehat jiwa dan raga dan suami Termohon Kasasi/Penggugat turut menemani dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Bersama tersebut;
14. Dalam Laporan MCU Nomor 1309191076, tertanggal 19 September 2013, atas nama Termohon Kasasi/Penggugat, Tim MCU menyimpulkan sebagai berikut:
“kesimpulan:
Berdasarkan pemeriksaan MCU yang telah dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Berat badan berlebih/obesitas I (BMI: 26,91);
Menderita Hipertensi Stadium I(Tekanan Darah: 129/94 mmHg);
Penurunan ketajaman penglihatan jarak jauh pada kedua mata (saat pemeriksaan tidak memakai kaca mata);
Anemia (penurunan kadar hemoglobin dalam darah) (Hemoglobin: 10,9 g/dl)”
15. Dalam laporan tersebut Tim MCU sama sekali tidak menyatakan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengalami gangguan jiwa sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat dalam gugatan;
16. Dengan demikian, berdasarkan hal–hal yang telah disebut di atas, terbukti Termohon Kasasi/Penggugat dalam keadaan sehat jiwa dan raga pada saat menandatangani Perjanjian Bersama tertanggal 2 Desember 2013;
17. Oleh karena itu, Perjanjian Bersama tertanggal 2 Desember 2013 antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya adalah sah dan mengikat Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat. Karenanya adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menolak dalil Termohon Kasasi/Penggugat;
Dasar pemutusan hubungan kerja adalah karena Termohon Kasasi/Penggugat mangkir, bukan karena sakit jiwa;
18. Karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak masuk kerja lebih dari 5 hari kerja berturut–turut terhitung sejak 25 Oktober 2013 hingga 29 Oktober 2014, Pemohon Kasasi/Tergugat mengirimkan surat panggilan yaitu:
Surat tertanggal 1 November 2013, Nomor 218/HR/XI/2013, Perihal: Panggilan–1 (Pertama) untuk menghadiri pertemuan pada 6 November 2013;
Surat tertanggal 6 November 2013, Nomor 220/HR/XI/2013, Perihal: Panggilan–2 (Terakhir) untuk menghadiri pertemuan pada 8 November 2013;
19. Termohon Kasasi/Penggugat tidak menghadiri kedua panggilan tersebut atau memberikan jawaban atau keterangan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat atas kedua surat panggilan tersebut;
20. Atas kemangkiran Termohon Kasasi/Penggugat tersebut, Pemohon Kasasi/ Tergugat memberikan surat tertanggal 8 November 2013, Nomor 222/HR/XI/2013, Perihal: Pemberitahuan, memberitahukan Termohon Kasasi/Penggugat atas keputusan Pemohon Kasasi/Tergugat untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Termohon Kasasi/Penggugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
21. Pada 2 Desember 2013, Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/ Tergugat menandatangani Perjanjian bersama sebagai bukti kesepakatan mereka untuk mengakhiri hubungan kerja. Suami Termohon Kasasi/ Penggugat mendampingi Termohon Kasasi/Penggugat dan menyaksikan penandatanganan perjanjian bersama tersebut;
22. Pada 13 Desember 2013, Pemohon Kasasi/Tergugat menyerahkan kepada Termohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi/Penggugat menerima pembayaran atas PHK tersebut dari Pemohon Kasasi/Tergugat;
23. Dengan tidak terbuktinya adanya gangguan jiwa yang didalilkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat sebagai yang diderita oleh Termohon Kasasi/ Penggugat saat penandatanganan perjanjian bersama dan menerima hak– haknya maka terbukti perjanjian bersama tersebut telah memenuhi syarat sahnya kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
24. Sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama tersebut maka sejak 2 Desember 2013 hubungan kerja antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat berakhir;
25. Perjanjian Bersama tertanggal 2 Desember 2013 tersebut telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan hal-hal di atas maka adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangan Judex Facti yang salah menerapkan Pasal 229 HIR dan menyebabkan putusan menjadi ambigu dimana Judex Facti:
Menyatakan Perjanjian Bersama tidak sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya Perjanjian Bersama dibatalkan; tetapi
Menerima, memeriksa dan memutus gugatan a quo walaupun Termohon Kasasi/Penggugat adalah pihak yang error in persona dalam mengajukan gugatan sehingga gugatan cacat formil;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 12 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa perselisihan antara pekerja dan pengusaha telah diselesaikan secara Bipartit dengan perjanjian bersama dan perjanjian mana sudah dicatatkan di PHI dan Pekerja telah menerima hak-haknya;
- Oleh karena perjanjian bersama telah dilaksanakan maka seharusnya perkara a quo sudah selesai dan untuk itu gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASTRA HONDA MOTOR tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.JKT.PST., tanggal 27 November 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASTRA HONDA MOTOR tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.JKT.PST., tanggal 27 November 2014;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H, C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M. dan Arsyad, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Bernard, S.H., M.M. Dr. Yakup Ginting, S.H, C.N., M.Kn
ttd./
Arsyad, S.H., M.H Panitera Pengganti,
ttd./
Ninil Eva Yustina, SH.,Mhum.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
Rahmi Mulyati, SH.,MH.,
NIP: 19591207 1985 12 2002