17/PID/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 17/PID/2019/PT PAL
Pidana - Hambali nyambang
Menyatakan Terdakwa HAMBALI NYAMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penghinaan” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMBALI NYAMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P
NOMOR 17/PID/2019/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama : HAMBALI NYAMBANG.
Tempat lahir : Luwuk.
Umur/Tgl.lahir : 37 Tahun / 6 Oktober 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Tempat tinggal : Desa Awu Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai.
Pekerjaan : Wiraswasta/Nelayan.
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa diwakili kuasanya : SRI WULAN HADJAR, SH. dan ANDI TAUFIK, SH, selaku Advocat, Pengacara dan Penasihat Hukum pada SRI WULAN HADJAR, SH. dan Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2 Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Nopember 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 17/PID/2019/PT PAL tanggal 13 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 166/Pid.B/2018/PN. Lwk tanggal 21 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Luwuk dengan dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa HAMBALI NYAMBANG pada hari Sabtu tanggal 16 Februari tahun 2016 sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Masjid Al-Hijrah Desa Awu, Kec. Luwuk Utara, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa mendatangi Masjid Al-Hijrah Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai dan selanjutnya terdakwa mengumumkan dengan menggunakan alat berupa pengeras suara yang ada di dalam Masjid Al-Hijrah ditujukan kepada saksi HASANUDIN dengan menggunakan kalimat “DISAMPAIKAN KEPADA MASYARAKAT, BAHWA SEORANG OKNUM KEPALA DESA AWU ATAS NAMA HASANUDIN TELAH MELAKUKAN PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR”.
Bahwa kalimat tuduhan yang di ucapkan terdakwa di tujukan kepada saksi HASANUDIN tersebut dapat di dengar dan di lihat masyarakat desa awu.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Hasanudin merasa malu dan tercemar nama baiknya atau kehormatannya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HAMBALI NYAMBANG yang identitasnya telah diakui oleh yang bersangkutan, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMBALI NYAMBANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya, Pengadilan Negeri Luwuk telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMBALI NYAMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penghinaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMBALI NYAMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 166/Pid.B/2018/PN Lwk tanggal 21 Januari 2019 tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 23 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor 6/Akta.Pid/ 2019/PN.Lwk;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Januari 2019 , sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 6/Pid./2019/PN.Lwk, demikian pula permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Januari 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum sesuai Surat Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 166/Pid./2018/PN Lwk tanggal 30 Januari 2019;
Meninbang, bahwa atas memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 4 Februari 2019 dan memori banding dan kontra memori banding telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa sesuai Surat Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding dan kontra memori banding Nomor 166/Pid./2018/PN Lwk masing-masing tertanggal 4 Februari 2019;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk, sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana terurai dalam memori bandingnya yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan facta persidangan diperoleh dari keterangan saksi ade charge dan keterangan terdakwa, bahwa pengumunan yang dilakukan Terdakwa dilakukan di Mesjid dengan menggunakan Toa/pengeras suara bukanlah dalam bentuk penghinaan, namun penyampaian disampaikan kepada masyarakat yang sudah terkumpul untuk berkumpul di Balai Desa dengan maksud menyelesaikan permasalahan yang ada, justru pengumuman yang dilakukan oleh terdakwa sesungguhnya untuk menyelamatkan diri korban/pelapor agar terhindar dari amukan massa, justru sebaliknya penyampaian yang dilakukan Terdakwa tidak dilakukan pada saat itu, maka keselamatan korban akan teramcam akibat amukan massa yang pada saat itu telah membakar ban mobil, namun itikad baik dari terdakwa justru disangka telah melakukan penghinaan terhadap diri korban ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memanglah dilakukan dengan sengaja, namun telah diperoleh facta dipersidangan bahwa pengumuman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan pengeras suara bukanlah bentuk pengghinaan melainkan penyampaian atau himbauan kepada masyarakat Desa Awu agar konsentrasi massa dilakukan di Balai Desa tidak menuju kerumah korban/pelapor dan adapun maksud dari terdakwa melakukan pengumuman untuk mencegah amukan amarah massa terhadap diri korban atau rumah korban/pelapor yang bisa berakibat fatal, namun niat baik terdakwa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap keselamatan korban/pelapor justru disambut dengan itikad tidak baik dengan cara melaporkan terdakwa di kepolisian;
Menimbang, bahwa penuntut Umum telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagai mana teruai dalam memori banding dan kontra memori banding yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penasehat hukum terdakwa pada intinya menjelaskan mengenai terdakwa melakukan pengumuman atau himbauan dengan menggunakan pengeras suara dan bunyi pengumuman tersebut bukanlah suatu bentuk penghinaan, dalam hal ini Penuntut Umum tidak sependapat dengan apa yang menjadi pengajuan banding Penasehat Hukum terdakwa, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan salah satu saksi a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa menjelaskan sebelum adanya pengumuman yang dilakukan oleh terdakwa, saksi – saksi tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar adanya dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kepala desa, sehingga sangat menjadi terang sebenarnya terdakwalah yang memperkeruh keadaan dengan mengumumkan sesuatu hal yang belum terbukti kebenarannya.
Bahwa mengenai penjatuhan hukuman oleh Majelis hakim Tingkat Pertama terlalu ringan dan tidak adil dikarenakan dalam perkara ini korban adalah seorang kepala desa yang pada saat itu sedang menjabat dimana harkat dan martabat seorang kepala desa di jatuhkan dengan pengumuman terdakwa yang belum dibuktikan kebenarannya. Selanjutnya penjatuhan dimaksud tidak hanya mendidik terhadap diri terdakwa, namun juga sebagai pedoman bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat hal yang serupa dengan terdakwa. Demikian juga saksi korban HASANUDIN harus pindah dari desa Awu karena cemooh dan stigma masyarakat desa Awu terhadap perbuatan yang di duga dilakukan saksi HASANUDIN yang belum terbukti kebenarannya dan saksi HASANUDIN merasa sangat malu dan terserang kehormatannya, hingga akhirnya saksi HASANUDIN tidak tahan dengan hal tersebut dan pindah dari desa Awu.
Menimbang, bahwa atas memori banding Penasehat Hukum Terdakwa Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa mengenai keberatan pertama menurut Pengadilan Tingkat Banding putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah benar karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari keterangan saksi ade charge yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Junianto, Lisna Bakari dan saksi Usman R. Efendi yang pada pokoknya menerangkan berada di depan pintu Mesjid AL- Hijrah Desa Awu mendengar sendiri suara Terdakwa melalui pengeras suara di Mejid Al-Hijrah Desa Awu dengan kata-kata “ Diisampaikan kepada masyarakat Awu bahwa akan dilakukan aksi damai bertempat di balai desa terkait telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap anak dibawah umur “ (berita acara tanggal 12 Nopember 2018 dan berita acara tanggal 19 Nopember 2018) dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa sebelum mengumumkan di Masjid Al-Hijrah Desa Awu perihal dugaan perbuatan cabul yang dilakukan saksi Hasanudin Terdakwa mengetahui ada laporan polisi terlapor saksi Hasanuddi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dari Siti Ama ( berita acara tanggal 26 Nopember 2018) , maka seharusnya Terdakwa tidak harus melakukan pengumunan di mesjid atau mengajak massa melakukan demo damai, tetapi seharusnya menanyakaan hasil laporan tersebut kepada yang berwajib , oleh karena itu keberatan Penasehat Hukum ini harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa mengenai keberatan kedua dalam perkara ini pertimbangan Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tingkat Banding sudah benar, bahwa karena perbuatan terdakwa mengumumkan tersebut dilakukan di mesjid yang seharusnya bukan pada tempatnya, seharus menanyakan kelanjutan penyelesaiannya laporannya, lagi pula tidak ternyata ada amukan amarah massa terhadap diri korban atau rumah korban/pelapor terhadap saksi korban Hasanudin baik dari keterangan saksi-saksi . Maksud terdakwa untuk menyiarkan sebagaimana facta –facta hukum telah memenuhi unsur penghinaan , sehingga alasan terdakwa melakukan pengumuman dengan itikad baik tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Tinggi, oleh karena itu keberatan Penasehat Hukum Terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut :
bahwa mengenai keberatan pertama, menurut Pengadilan Tingkat Banding hal tersebut telah diperimbangkan secara benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama sesuai pertimbangan putusan pada halaman 11 bahwa terdakwa hanya memperkeruh keadaan , oleh karena itu keberatan ini dapat dierima ;
Bahwa mengenai keberatan kedua menurut Pengadilan Tingkat Banding, pidana yang dijatuhkan masih ringan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu keberatan ini dapat diterima dan dibenarkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 166/Pid.B/2018/PN Lwk tanggal 21 Januari 2019 serta memori banding dan kontra memori banding , sebagaimana telah dipertimbangkan diatas berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan tunggal (ex Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana ) telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding oleh karena itu putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana pada dakwaan tunggal dapat dikuatkan sedangkan mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama harus diubah dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa saat ini begitu mudahnya orang menyatakan berita yang tidak benar tanpa menyadari akibatnya, sehingga dapat mengakibatkan keresahan kepada masyarakat ;
Bahwa menurut kenyataan korban sebagai kepala desa membuat malu dan terserang kehormatannya, sehingga selain hukuman merupakan pembinaan bagi terdakwa juga bahwa apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Bahwa oleh karena itu Pengadilan harus menyikapinya terhadap hal tersebut dengan cara memberikan hukuman yang lebih berat sebagaimana akan ternyata dalam amar putusan di bawah nanti ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah Putusan Pengadilan NegeriLuwuk Nomor 166/Pid.B/2019/PN Lwk tanggal 21 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMBALI NYAMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penghinaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMBALI NYAMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari : SENIN, tanggal 11 MARET 2019 oleh kami BONTOR ARUAN., S.H., M.H. Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Ketua Majelis, MOCHAMMAD SHOLEH., S.H., M.H. dan MARISI SIREGAR., S.H., M.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA Tanggal 12 MARET 2019 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh OCTAFIANUS TOMPODUNG., S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
MOCHMAMMAD SHOLEH., S.H.,M.H. BONTOR ARUAN., S.H.,M.H.
MARISI SIREGAR., S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI,
OCTAFIANUS TOMPODUNG., S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, S.H.
NIP. 19581231 198503 1 047