122/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANTO Als. PAK MIN Bin KUDER
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hermanto Als Pak Min Bin Kuder, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat jenis Dextromethorphan; - 2 (dua) bungkus plastik sisa obat-obatan jenis Carnophen; - 1 (satu) buah Tas kecil warna coklat merk Geovani; - 1 (satu) buah Dompet warna coklat merk Trank Gress; - 1 (satu) keping atau sama dengan 10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN.KSN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HERMANTO Als. PAK MIN Bin KUDER
Tempat lahir : Lampung
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun/ 07 Mei 1959
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tjilik Riwut Km. 19 RT. 06 Desa Hampalit
Kec. Katingan Hilir Prop. Kalimantan Tengah.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. IKHSANUDIN, S.H., dan Sdr. SUMADI H. JIMAD, S.H, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan G. Obos XXIII Nomor 1 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Penetapan dari Hakim Ketua Majelis Nomor 122/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Ksn tanggal 21 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 122 / Pid.Sus / 2015 / PN.KSN tanggal 13 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 122 / Pid.B / 2015 / PN.KSN tanggal 13 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als. PAK MIN Bin KUDER, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dengan Dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hermanto Als. Pak Min Bin Kuder dengan Pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) Subsidair 2 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang Bukti berupa :
127 (seratus dua Puluh tujuh) butir Obat jenis dextromethorphan;
2 (dua) bungkus Plastik sisa obat- obatan jenis carnophen;
1 (satu) buah tas kecil Warna Coklat Merk Geovani;
1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Tranck geovani;
1 (satu) keping Atau Sama dengan 10 (sepuluh) butir Obat jenis Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, terhadap Permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya.
Menimbang bahwa Terdakwa dalam persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk tunggal;
Bahwa Terdakwa Hermanto Alias Pak’Min Bin Kuder, pada hari Jumat 14 Agustus 2015 sekitar pukul 15.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl.Tjilik Riwut Km. 19 Rt.06, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalteng atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Terdakwa membeli obat jenis Dextro dari Sdr. Badak (sedang menjalani Pidana Penjara di Rutan Klas II Palangka Raya) sebanyak 100 (seratus) butir dengan bonus 15 (lima belas) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) Terdakwa peroleh atau beli dari Sdr. Dulah (DPO) sebanyak 5 (lima) keping atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) atau Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per kepingnya, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) untuk dijual kembali.
Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 13.30 Wib Jl.Tjilik Riwut Km. 19 RT.06, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalteng, Terdakwa menjual sediaan farmasi dengan jenis obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan obat tersebut serta memberikan obat Dextro sebanyak sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi 9 (Sembilan) butir sebagai bonus atas pembelian obat jenis Zenith kepada Saksi Melin, tidak beberapa lama kemudian Saksi Melin datang kembali lagi ke rumah Terdakwa untuk membeli 2 (dua) bungkus obat Dextro yang berisi 18 (delapan belas) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa kegiatan penjualan obat jenis Pil Dextro methorpan tersebut dilakukan Terdakwa kurang lebih selama 3 (tiga) bulan yang mana dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbungkusnya sedangkan obat jenis Zenith Pharmaceuticaln kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari yang mana dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) perkepingnya.
Bahwa pada hari Jumat 14 Agustus 2015 sekitar jam 15.10 Wib Saksi Simbolon dan Saksi Ika Syntia (anggota Polres Katingan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) dan Obat jenis Dextro kepada anak dibawah umur selanjutnya pada saat Saksi Simbolon sedang melakukan pemantauan di dekat rumah Terdakwa Saksi Simbolon melihat Saksi Melin yang diduga telah membeli obat Dextro dan Zenith dari Terdakwa, lalu Saksi Simbolon dan Saksi Ika Syntia menghampiri Saksi Melin dan menemukan 1 (satu) keping obat jenis zenith dan obat jenis dextro sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir di kantong celana Saksi Melin selanjutnya Saksi Simbolon bertanya kepada Saksi Melin “darimana kamu mendapatkan obat-obatan tersebut dan siapa yang menjual obat-obatan tersebut” setelah itu Saksi Melin menunjukan dimana tempat Saksi Melin membeli obat tersebut kemudian Saksi Simbolon dan Saksi Ika Syntia menuju rumah Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Dextro di dalam Tas kecil warna cokelat merk Geovani , 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) bungkus obat zenith yang sudah tidak ada isinya yang Terdakwa gantung di dapur dan uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/memperjual belikan obat jenis Zenith Pharmaceuticals dengan nomor register Izin Edar DKL8727904210A1 produksi PT Zenith Pharmaceutical Semarang yang tercantum dalam kemasan obat termasuk pada kemasan strip/keping tidak memilik izin edar karena diketahui untuk obat jenis Zenith Pharmaceuticals PT. Zenith Pharmaceutical Semarang sudah dibatalkan nomor izin edarnya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, berdasarkan Permenkes No.1010 tahun 2008 yang berhak memberikan nomor izin edar adalah Kepala Badan POM RI dimana sediaan farmasi dan atau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM RI dan atau Depkes RI Nomor izin edar tersebut selanjutnya dicantumkan dikemasan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang telah diamankan dilakukan pengujian secara Laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU : 78/PNBP/SIDIK/VIII/2015 pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 barang bukti setelah dilakukan pengujian oleh Badan POM RI disimpulkan bahwa barang bukti :
No Sampel :78/N/G/PNBP-SIDIK/2015: Identifikasi Dextromethorpan HBr adalah positif
Kesimpulan: obat Dextromethorpan telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur didalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD ALI WARDHANA HARAHAP Bin MUARA HARAHAP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipersidangan diperiksa sehubungan dengan telah diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 14 Agustus 2015 sekira Pukul 15.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa di Jl Tjilik Riwut Km. 19 RT. 06 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah
Bahwa berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith kepada anak-anak di bawah umur, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencurigai Sdr. MELIN yang saat itu baru keluar dari rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) keping obat jenis Zenith dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat Dextro, dan uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan diakui oleh Sdr. MELIN bahwa obat tersebut di beli dari terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi Ika, Kasat Narkkoba, dan Sdr. Melin mendatangi rumah Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari sebuah tas kecil warna coklat merk Geovani berisikan 100 (seratus) butir obat Dextro dan dari sebuah plastik yang digantung di dapur ditemukan 2 (dua) bungkusan bekas bungkus obat Zenith yang tidak ada isinya, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk Track Gress dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat ditanyakan kepada Terdakwa dimana mendapatkan obat tersebut, Terdakwa mengatakan untuk obat Dextro membeli dari saudara Andere Als. Badak (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan untuk Zenith di peroleh dari Sdr. DULLAH (DPO);
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah penambang emas dan tidak ada hubungannya dengan kefarmasian.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya.
Saksi IKA SYNTIA NURMAHLIA Binti SUMINO, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipersidangan diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tjilik Riwut Km. 19 RT. 06 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith kepada anak-anak dibawah umur, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencurigai Sdr. MELIN yang saat itu baru keluar dari rumah Terdakwa, selanjutnya diilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) keping obat jenis Zenith dan 27 (dua puluh tujuh) butir obat dextro, dan uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan diakui oleh Sdr. MELIN bahwa obat tersebut di beli dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi Ali, Kasat Narkkoba, dan Sdr. Melin mendatangi rumah Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari sebuah tas kecil warna coklat merk Geovani berisikan 100 (Seratus) butir obat Dextro dan dari sebuah plastik yang digantung di dapur ditemukan 2 (dua) bungkusan bekas bungkus obat Zenith yang tidak ada isinya, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk Track Gress dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat ditanyakan kepada Terdakwa dimana mendapatkan obat tersebut, Terdakwa mengatakan untuk obat Dextro membeli dari Saudara Andere Als. BADAK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan untuk Zenith di peroleh dari Sdr. DULLAH(DPO);
Bahwa Terdakwa telah menjual obat kepada Sdr. Melin Sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah penambang emas dan tidak ada hubungannya dengan kefarmasian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pendapat Ahli ELISAWATI, S.Si, Apt Binti F SELLY DUYAN sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak keberatan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah seorang apoteker dengan Nomor Sertifikasi Apoteker Nomor: 21. 0160/PP.IAI/XII/2013 dan berdinas di Dinas Kesehatan Kab. Katingan sebagai Kepala Seksi Kefarmasian;
Bahwa ahli memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan surat permintaan bantuan ahli dalam bidang pengawasan obat dan makanan dari Kepala Kepolisian Resor Katingan dengan nomor Surat B/ 996/VIII/2015 tanggal 17 Agustus 2015 yang kemudian di tindak lanjuti oleh Kepala PBOM Tingkat I Palangkaraya dan ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan Ahli dalam Perkara Atas Nama HERMANTO als. Pak MIN Bin KUDER berdasarkan Surat Tugas Nomor : 090/ 834/SPT/DINKES/VIII-2015 tanggal 24 Agustus 2015;
Bahwa saat Ini obat jenis Zenith Atau Carnophen dan Obat Dextro tidak memiliki ijin edar dikarenakan sudah di batalkan ijin edarnya oleh BPOM RI dan saat ini dikatakan Ilegal, dimana obat Zenith atau Carnophen dulu merupakan obat golongan obat keras sedangkan Dextromethorfan dulu merupakan golongan obat bebas terbatas;
Bahwa benar obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) telah dilarang untuk diedarkan berdasarkan surat badan pengawas obat dan makanan republik Indonesia Nomor : 02. 01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 yaitu tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang diproduksi PT. Zenith Pharmaceutical sedangkan obat dextromethorphan dilarang ijin edarmya berdasarkan surat BPOM RI nomor: HK. 04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh tim gabungan dari BPOM RI dan Balai POM setempat PT. Zenit Pharmaceutical Semarang dan beberapa PBF serta Apotik di Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Surabaya yang diIndikasikan Bahwa :
PT. Zenith Pharmaceutical Semarang telah melanggar keputusan Badan POM RI Nomor : HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang baik bagian 5.4 yaitu terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras antara lain Comophen tablet, Rheumastop tablet, dan Zenzon tablet pada pihak yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian dengan modus melakukan pemulihan dokumen pendistributoran obat melalui kerja sama antara PBF Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical semarang dengan pemilik PBF/Apotik;
Adapun Obat Yang mendapat Sanksi Pembatalan Persetujuan Nomor ijin edar salah satunya adalah Carnophen tablet dengan Nomor Ijin edar DKL8727904210A1
Bahwa obat Dextro dilarang ijin edarrya berdasarkan surat BPOM RI nomor: HK. 04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan ijin edar obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal karena menurut hasil pemeriksaan dan pengkajian Badan POM RI bahwa :
Telah dilakukan pengkajian terhadap distribusi obat jenis Dextrometorfan dipandang dari dampak Negatif yang bisa ditimbulkan;
Bahwa ditemukan banyaknya pembelian obat jenis Dextrometorfan dalam jumlah besar disarana pelayanan kesehatan yaitu apotik dan Toko Obat oleh sejumlah kalangan pemuda dengan pndikasi penyakit yang tidak jelas;
Efek dari mengkonsumsi obat berlebihan terhadap obat jenis Dextrometorfan bisa mengakibatkan ketergantungan terhadap pemakainya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan republik Indonesia tentang Pembatalan Ijin edar Obat yang mengandung Dexstrometorfan sediaan Tunggal.
berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dan apabila orang mengedarkan obat tanpa surat ijin edar atau surat ijin edarnya dicabut maka orang tersebut bisa dikenakan pasal 197 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa benar dilihat dari tanda atau kode yang ada pada kemasan atau label, untuk masing- masing golongan obat ada kode tersendiri yang menunjukkan golongan obat tersebut. Untuk golongan obat keras atau daftar G dengan tanda bulatan merah dengan huruf K ditengah dan terdapat tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER, atau dengan cara melakukan pengujian terhadap kandungan dari obat-obat tersebut;
Bahwa dikatakan harus dengan resep dokter adalah supaya dosis atau takaran sudah ditentukan untuk mengobati atau pengobatan, dan apabila tidak dengan resep dokter maka dosisnya akan terlampaui/kelebihan dosis yang mengakibatkan orang atau pasien akan keracunan;
Bahwa benar menurut peraturan perundang-undangan disebutkan yang boleh menjual obat keras atau obat daftar G adalah di sarana Apotik yang resmi, rumah sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan yang mempunyai penanggung jawab seorang Apoteker yang memiliki ijin surat apotek dari Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan yang boleh menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa menurut pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalah termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, Bahan Obat dan Obat Tradisional harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang- Undangan;
Bahwa yang masuk dalam sediaan farmasi adalah Obat, Bahan Obat dan Obat Tradisional dan Kosmetika;
Bahwa masih adanya obat jenis Zenith atau Carnophen dan Obat Jenis Dextrometropan masih tetap beredar di tengah masyarakat karena produsen yang memproduksi obat tersebut secara illegal.;
Terhadap pendapat Ahli yang dibacakan, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan dirinya diduga telah mengedarkan obat jenis Zenith dan Dektro kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Katingan pada terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tjilik Riwut Km. 19 RT. 06 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa yang telah mengamankan Terdakwa adalah Saksi Ali dan Saksi Ika (anggota Res Narkoba Kab. Katingan);
Bahwa Terdakwa diduga telah menjual obat jenis Zenith dan Dextro kepada sdr. Melin;
Bahwa obat Jenis Zenith dan Dextro yang Terdakwa miliki awalnya dikonsumsi sendiri, dimana obat Zenith untuk mengobati rematik dan obat jenis Dextro untuk mengobati batuk yang diderita Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sering berobat namun hanya obat Zenith dan Dextro yang bisa mengurangi sakit yang diderita Terdakwa;
Bahwa setelah mengkonsumsi obat Dextro Terdakwa masih batuk;
Bahwa obat jenis Zenith diperoleh Terdakwa dari Sdr. DULLAH (DPO) sebanyak 5 (lima) keping seharga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per kepingnya sedangkan obat Dextro di dapatkan Terdakwa dari Sdr. Andere Als. BADAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa membeli obat Zenit baru sekitar setengah bulan sedangkan untuk obat dextro sudah lama, dan membeli tanpa resep dokter;
Bahwa Terdakwa menjual obat zenith kepada sdr. Melin karena saat itu istri Terdakwa sedang tidak berada di rumah dan Terdakwa hendak membeli rokok, dan kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) keping obat jenis Zenith kepada Sdr. Melin seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan obat dextro seharga Rp. 25.000,- (dua Puluh lima ibu rupiah) sebanyak 27 Butir.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah penambang emas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dan juga Surat sebagai berikut:
127 (seratus dua Puluh tujuh) butir Obat jenis dextromethorphan
2 (dua) bungkus Plastik sisa obat- obatan jenis carnophen;
1 (satu) buah tas kecil Warna Coklat Merk Geovani;
1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Tranck geovani;
1 (satu) keping Atau Sama dengan 10 (sepuluh) butir Obat jenis Zenith;
Uang sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).;
Bahwa terhadap Barang Bukti yang telah diamankan dilakukan pengujian secara Laboratorium yang dituangkan dalam laporan pengujian Nomor : LHU:78/PNBP/SIDIK/VIII/2015 pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 barang Bukti Setelah dilakukan pengujian Oleh badan POM RI disimpulkan
Bahwa :
Nomor sampel : 78/N/G/PNBP-SIDIK/2015 : Identifikasi Dextromethorpan HBr adalah Positif;
Kesimpulan : Obat Dextromethorpan telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan keputusan kepala Bdan POM RI No. HK. 04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Katingan pada terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tjilik Riwut Km. 19 RT. 06 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa benar yang telah mengamankan Terdakwa adalah Saksi Ali dan Saksi Ika (anggota Res Narkoba Kab. Katingan);
Bahwa benar Terdakwa telah menjual obat jenis Zenith dan Dextro kepada sdr. Melin.
Bahwa benar saat Ini obat jenis Zenith Atau Carnophen dan Obat Dextro tidak memiliki ijin edar dikarenakan sudah di batalkan ijin edarnya oleh BPOM RI dan saat ini dikatakan Ilegal, dimana obat Zenith atau Carnophen dulu merupakan obat golongan obat keras sedangkan Dextromethorfan dulu merupakan golongan obat bebas terbatas
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang.
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban yang dalam hal adalah manusia/orang yang kepadanya didakwa telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seseorang dalam persidangan sebagai Terdakwa dengan dakwaan seperti tersebut di atas, yaitu Hermanto Als Pak Min Bin Kuder dengan identitas lainnya seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” tidak lain adalah Terdakwa, sehingga oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sengaja” adalah Terdakwa dalam hal ini menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya. Bahwa kesengajaan juga berarti Terdakwa tersebut mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat perbuatan tersebut akan tercipta.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : menghasilkan atau mengeluarkan Hasil” sedangkan yang dimaksud “mengedarkan” menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang Lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiangnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 UU RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau Kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - Saksi yaitu Saksi Ali dan Saksi Ika di persidangan mengantakan pada Hari Jumat Tanggal 14 Agustus 2015 sekira Pukul 15.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa di Jl Tjilik Riwut Km. 19 RT. 06 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah, Terdakwa telah diamankan oleh petugas karena telah mengedarkan obat jenis Zenith dan Dextromertropan kepada Sdr. Melin; dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa ditemukan dari dalam lemari sebuah tas kecil warna coklat merk Geovani berisikan 100 (Seratus) butir obat dextro dan dari sebuah plastik yang digantung di dapur ditemukan 2 (dua) bungkusan bekas bungkus obat Zenith yang tidak ada isinya, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk Track Gress dan uang Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa obat jenis Zenith diperolehnya dari Sdr. DULLAH (DPO) sebanyak 5 (lima) keping seharga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) per kepingnya sedangkan obat Dextro di dapatkan Terdakwa dari Sdr. Andere Als. BADAK (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa jual kepada Sdr. Melin 1 (satu) keping obat Zenith seharga Rp. 50.000,- sedangkan Obat Dextrometropan seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 27 butir;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat jenis Zenith dan Dextro dan kemudian mengedarkannya tidak dengan resep dokter.
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan benar obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) telah dilarang untuk diedarkan berdasarkan Surat badan pengawas Obat dan makanan republic Indonesia Nomor : 02. 01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 yaitu tentang Pembatalan Persetujuan Nomor ijin edar Obat yang diproduksi PT. Zenith Pharmaceutical sedangkan obat dextromethorphan dilarang ijin edarmya berdasarkan surat BPOM RI nomor: HK. 04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan ijin edar Obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 127 (seratus dua Puluh tujuh) butir obat jenis dextromethorphan; 2 (dua) bungkus Plastik sisa obat- obatan jenis carnophen; 1 (satu) buah tas kecil Warna Coklat Merk Geovani; 1 (satu) buah Dompet warna coklat merk Tranck Geovani; 1 (satu) keping Atau sama dengan 10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hermanto Als Pak Min Bin Kuder, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat jenis Dextromethorphan;
2 (dua) bungkus plastik sisa obat-obatan jenis Carnophen;
1 (satu) buah Tas kecil warna coklat merk Geovani;
1 (satu) buah Dompet warna coklat merk Trank Gress;
1 (satu) keping atau sama dengan 10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015, oleh Ike Liduri Mustika Sari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Albert Dwiputra Sianipar, S.H., dan Laura Theresia Situmorang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riswan Adiputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. | Hakim Ketua IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H. |
| LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H. | |
Panitera Pengganti, RISWAN ADIPUTRA, S.H. | |