277/Pid.Sus/2015/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 277/Pid.Sus/2015/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WANDI
1. Menyatakan Terdakwa WANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan , dan denda sebesar Rp.60.000.000.,-(Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kutipan Akta Kelahiran An. DEVITRIANA PUTRI, No. 2420/Ist/2007/2000. 1 (satu) buah celana dalam warna orange. 1 (satu) buah BH warna hitam. 1 (satu) buah baju kaos warna merah. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 277/Pid.Sus/2015/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama Lengkap :WANDI
Tempat Lahir : Palu;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 8 Nopmber 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl.Towua I)Kos-kosan) Kec.Palu Selatan,Kota Palu ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Ditangkap pada tanggal 16 Mei 2015 ;
Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan 5 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015 ;
Hakim sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yaitu , HARUN S.H, namun terdakwa tidak bersedia dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim berdasarkan Surat Pernyataan dari Terdakwa tertanggal 20 Agustus 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 277/Pid.Sus/2015/PN Pal tanggal 4 Agustus 2015 tentang Penunjukan MajelisHakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 277/Pid.Sus/2015/PN.Pal tanggal 4 Agustus 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa WANDI telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan perubahan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WANDI berupa pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) Subsider selama 3 (Tiga) bulan kurungan.
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar kutipan Akta Kelahiran An. DEVITRIANA PUTRI, No. 2420/Ist/2007/2000, 1 (satu) buah celana dalam warna orange ,1 (satu) buah BH warna hitam dan 1 (satu) buah baju kaos warna merah dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi DEVITRIANA PUTRI.
Menetapkan agar terdakwa WANDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar Pledooi/Pembelaan Terdakwa sendiri dan juga yang dibacakan di persidangan pada tanggal 19 Oktober 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa hanya satu-satunya menjadi tulang punggung dari keluarganya dan juga mencari nafkah untuk orang tuanya, dan terdakwa mempunyai satu orang anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayangnya;
Menimbang, bahwa atas Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan, demikian juga terdakwa menanggapi tanggapan Penuntut Umum secara lisan dan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut
Bahwa ia terdakwa WANDI pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 bertempat di Jalan Towua I (Kos-kosan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi DEVITRIANA PUTRI yang masih berusia 13 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2420/Ist/2007/2000, tanggal 27 April 2007 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika telah terjalin hubungan pacaran antara terdakwa dan saksi DEVITRIANA PUTRI kemudiaan pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar jam 17.00 Wita saksi DEVITRIANA PUTRI meng-SMS terdakwa untuk menjemputnya kemudian terdakwa datang menjemput dan membawa serta menitipkan saksi DEVITRIANA PUTRI dirumah saksi ROSMIATI istri saksi YOHANIS teman kerja terdakwa sementara terdakwa pergi kembali ketempat kerjanya. Beberapa waktu kemudian setelah terdakwa selesai kerja, terdakwa datang menjemput saksi DEVITRIANA PUTRI dan saksi DEVITRIANA PUTRI meminta terdakwa untuk mengantarnya pulang namun terdakwa tidak mengantar saksi DEVITRIANA PUTRI pulang melainkan membawanya ketempat kos terdakwa dan mengajak saksi DEVITRIANA PUTRI untuk tidur ditempat kosnya dengan alasan sudah larut malam sehingga saksi DEVITRIANA PUTRI mengikuti keinginan terdakwa kemudian ditengah malam saat saksi DEVITRIANA PUTRI sementara lelap tertidur tiba-tiba saksi DEVITRIANA PUTRI terbangun karena mendengar suara terdakwa mengatakan “Saya kedinginan” dan memeluk saksi DEVITRIANA PUTRI dari belakang namun saksi DEVITRIANA PUTRI menolaknya sambil mengatakan “Saya masih sekolah” tetapi terdakwa masih mencoba membuka baju saksi DEVITRIANA PUTRI namun saksi DEVITRIANA PUTRI mengatakan kembali “Masih datang bulan saya” sehingga terdakwa mengurungkan niatnya mencabuli saksi DEVITRIANA PUTRI.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 karena saksi DEVITRIANA PUTRI merasa takut untuk pulang kerumah sehingga saksi DEVITRIANA PUTRI masih tetap tinggal ditempat kos terdakwa menunggu terdakwa pulang kerja, setelah terdakwa pulang pada malam hari selanjutnya terdakwa dan saksi DEVITRIANA PUTRI tidur bersama dalam kos dan saat saksi DEVITRIANA PUTRI sedang tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena terdakwa telah memeluk dan mencium saksi DEVITRIANA PUTRI sehingga saksi DEVITRIANA PUTRI berusaha berontak namun tangan kanan terdakwa menutup mulut saksi DEVITRIANA PUTRI dengan tenaga yang kuat agar tidak berteriak sementara tangan kiri terdakwa berusaha membuka baju saksi DEVITRIANA PUTRI hingga saksi DEVITRIANA PUTRI tidak berdaya dan membiarkan terdakwa membuka BH, meraba-raba, mencium-cium payudara saksi DEVITRIANA PUTRI kemudian membuka celana saksi DEVITRIANA PUTRI setelah itu membuka celananya dan memasukan batang kemaluan terdakwa yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI lalu mengerakan pantatnya naik turun hingga terdakwa merasa nikmat dan batang kemaluannya mengeluarkan cairan sperma kedalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI
Bahwa dihari berikutnya saat saksi DEVITRIANA PUTRI masih tetap tinggal ditempat kos terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015, dini hari terdakwa kembali menyetubuhi saksi DEVITRIANA PUTRI ditempat kos terdakwa, walaupun saksi DEVITRIANA PUTRI berusaha menolak namun terdakwa dengan tenaga yang kuat memaksa membuka baju dan celana saksi DEVITRIANA PUTRI sehingga saksi DEVITRIANA PUTRI terpaksa mengalah dan membiarkan terdakwa menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukan batang kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI lalu terdakwa mengerakan pantatnya naik turun hingga terdakwa merasa nikmat dan batang kemaluannya mengeluarkan cairan sperma kedalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI.--
Bahwa dihari berikutnya saat saksi DEVITRIANA PUTRI masih tetap tinggal ditempat kos terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 dini hari terdakwa kembali menyetubuhi saksi DEVITRIANA PUTRI namun saksi DEVITRIANA PUTRI sudah tidak menolaknya lagi tetapi saksi DEVITRIANA PUTRI membiarkan saja terdakwa membuka baju dan celananya lalu menyetubuhi saksi DEVITRIANA PUTRI dengan cara terdakwa memasukan batang kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI lalu terdakwa mengerakan pantatnya naik turun hingga terdakwa merasa nikmat dan batang kemaluannya mengeluarkan cairan sperma kedalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015, saksi DEVITRIANA PUTRI meminta terdakwa agar segera mengantarnya pulang, karena terdakwa merasa takut untuk mengantar saksi DEVITRIANA PUTRI pulang kerumahnya akhirnya terdakwa meminta tolong kepada saksi HASTUTI untuk menemani dan bersama-sama pergi mengantar saksi DEVITRIANA PUTRI kerumahnya.
Bahwa terdakwa sengaja tidak mengantar saksi DEVITRIANA PUTRI untuk segera pulang walaupun saksi DEVITRIANA PUTRI awalnya minta untuk diantar pulang dan terdakwa juga mengetahui bahwa orang tua saksi DEVITRIANA PUTRI mencari-cari keberadaan anaknya namun terdakwa sengaja menyembunyikan saksi DEVITRIANA PUTRI dengan maksud agar terdakwa punya kesempatan atau keleluasaan melakukan persetubuhan terhadap saksi DEVITRIANA PUTRI bila masih tinggal dikos dan tidur bersama-sama terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu Nomor : VER / 414 / V / 2015 /RS. Bhay, tanggal 16 Mei 2015 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan pada diri saksi DEVITRIANA PUTRI ditemukan luka lecet pada selaput lendir di daerah liang kemaluan dan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DEVITRIANA PUTRI : (Tidak disumpah)
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan Wandi pada baru sekitar 1 minggu sebelum kejadian yaitu sekitar tanggal 3 Mei 2015.
Bahwa saksi berada di tempat kos sdr. Wandi pada tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015, jadi 1 minggu lamanya, dan orang tua saksi tidak mengetahui saksi di tempat kos terdakwa, saksi tidak memberitahu orang tua karena takut dimarahi ;.
Bahwa saksi memang sudah pacaran dengan terdakwa selama 1 minggu dan terdakwa menyetubuhi saksi, awalnya saksi tidak mau akan tetapi terdakwa memaksa saksi melakukan persetubuhan tersebut dengan cara membuka baju, celana training saksi, kemudian terdakwa meraba-raba payu dara saksikemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi hingga saksi merasa kesakitan.
Bahwa saksi Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (Tiga) kali yaitu pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 dini hari, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dini hari dan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015 dini hari yang dilakukan didalam kamar kos terdakwa.
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh terdakwa karena terdakwa adalah pacar saksi dan terdakwa merayu serta membujuk dengan mengatakan bahwa saksi tidak akan hamil dan terdakwa akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu sehingga saksi menjadi terbujuk dan mau, tetapi pada saat persetubuhan terssebut saksi sempat melawan dan berteriak monta tolong ;
Bahwa saksi berada ditempat kos terdakwa beberapa hari karena saksi lari dari rumah dan bersembunyi disitu.
Bahwa, saksi kemudian diantar oleh tersakwa bersama sdr. Tuti kerumah orang tua saksi akan tetapi terdakwa tidak sampai kerumah orangtua saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya.
Saksi RATNI ,pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi DEVITRIANA PUTRI.
Bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun yang lahir di Donggala pada tanggal 26 Juli 2000 sesuai dengan Akte Kelahirannya dan masih duduk dibangku Kelas 1 di MtsN Palu Barat.
Bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI menyampaikan kepada saksi bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (Tiga) kali saat saksi DEVITRIANA PUTRI tinggal ditempat kos terdakwa di Jalan Towua I Palu selama 6 (Enam) hari karena lari dari rumah.
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana cara pelaku menyetubuhi saksi korban, karena saksi korban lari dari rumah selama 6 (enam) hari dari tanggal 10 Mei 2015 samoai tanggal 16 Mei 2015, dan saksi tidak mengetahui keberadaannya, kemudian pada tanggal 16 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wita saksi korban diantar kerumah oleh sdr. Tuti, dan saksi bertanya kepada Tuti, apakah saksi bersama Tusi selama ini, dan dijawab “iya”, akan tetapi setelah itu Tuti mengaku bahwa yang membawa saksi korban adalah Wandi ‘
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi KASBADI: di persidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya swbagai berikut :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun yang lahir di Donggala pada tanggal 26 Juli 2000 sesuai dengan Akte Kelahirannya dan masih duduk dibangku Kelas 1 di MtsN Palu Barat.
Bahwa saksi RATNI ibu saksi DEVITRIANA PUTRI menyampaikan kepada saksi bahwa anaknya saksi DEVITRIANA PUTRI telah pergi dari rumah selama 6 (Enam) hari dan untuk itu saksi menemani membantu mencari dimana keberadaan saksi DEVITRIANA PUTRI namun tidak menemukannya.
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI selama ini tinggal di tempat kos terdakwa saat saksi DEVITRIANA PUTRI pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dia alami.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi YOHANIS, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa saksi adalah teman kerja terdakwa .
Bahwa saksi tidak mengenal saksi DEVITRIANA PUTRI namun saksi DEVITRIANA PUTRI pernah berada dirumah saksi menunggu terdakwa pulang kerja dan setelah terdakwa pulang kerja, saksi mengajak mereka makan setelah itu mereka perdua pergi bersama tetapi saksi tidak mengetahui kemana mereka pergi.
Saksi tidak mengetahui apa yang mereka lakukan setelah itu.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi HASTUTI, di persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa saksi adalah anak pemilik tempat kos yang tinggal bersebelahan dengan kamar terdakwa.
Bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI pernah tinggal beberapa hari dikamar kos terdakwa dan mengaku kepada saksi bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI adalah pacar terdakwa.
Bahwa saksi yang mengantar saksi DEVITRIANA PUTRI pulang kerumahnya dan meminta kepada saksi DEVITRIANA PUTRI untuk bicara jujur dimana dia tinggal selama ini dan pada saat itu saksi DEVITRIANA PUTRI mengaku kepada orang tuanya bahwa ia tinggal dirumah kos terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan saksi DEVITRIANA PUTRI dan terdakwa selama beberapa hari tinggal bersama.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ROSMIATI, di depan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa terdakwa adalah teman kerja suami saksi yaitu saksi YOHANIS .
Bahwa saksi tidak mengenal saksi DEVITRIANA PUTRI namun saksi DEVITRIANA PUTRI pernah berada dirumah saksi menunggu terdakwa pulang kerja dan setelah terdakwa pulang kerja, saksi mengajak mereka makan setelah itu mereka perdua pergi bersama tetapi saksi tidak mengetahui kemana mereka pergi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
7.Saksi SAHRIAL HIDAYAT :
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun yang lahir di Donggala pada tanggal 26 Juli 2000 sesuai dengan Akte Kelahirannya dan masih duduk dibangku Kelas 1 di MtsN Palu Barat.
Bahwa saksi RATNI ibu saksi DEVITRIANA PUTRI menyampaikan kepada saksi bahwa anaknya saksi DEVITRIANA PUTRI telah pergi dari rumah selama 6 (Enam) hari dan untuk itu saksi membantu mencari dimana keberadaan saksi DEVITRIANA PUTRI namun tidak menemukannya.
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI selama ini tinggal di tempat kos terdakwa saat saksi DEVITRIANA PUTRI pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dia alami.
Menimbang bahwa Terdakwa WANDI, dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tetap pada keterangan terdakwa seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa yang dibuat oleh Penyidik Polres Palu.
Bahwa terdakwa mengakui telah menyetubuhi saksi DEVITRIANA PUTRI pacarnya sebanyak 3 (Tiga) kali didalam kamar kosnya di Jalan Towua I.
Bahwa terdakwa merayu dan membujuk saksi DEVITRIANA PUTRI agar mau disetubuhi dengan mengatakan bahwa ia tidak akan hamil dan terdakwa akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu kepada saksi DEVITRIANA PUTRI sehingga saksi DEVITRIANA PUTRI menjadi terbujuk dan mau mengikuti keinginan terdakwa.
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana dalam saksi kemudian membuka celananya sendiri lalu memasukan batang kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan saksi setelah itu terdakwa mengerakan pantatnya naik turun sehingga batang kemaluan terdakwa yang telah mengeras masuk keluar dalam lubang kemaluan saksi DEVITRIANA PUTRI hingga beberapa saat batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma dimana terdakwa merasa nikmat.
Bahwa terdakwa megetahui bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI masih masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun dan masih duduk dibangku Kelas 1 di MtsN Palu Barat yang belum pantas melakukan persetubuhan.
Bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI tinggal beberapa hari dalam kamar kost terdakwa atas keinginannya sendiri karena lari dari rumahnya.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadirkan dan diperlihatkan alat bukti berupa:
1 (satu) lembar kutipan Akta Kelahiran An. DEVITRIANA PUTRI, No. 2420/Ist/2007/2000.
1 (satu) buah celana dalam warna orange.
1 (satu) buah BH warna hitam.
1 (satu) buah baju kaos warna merah.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipergunakan Hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan serta surat , yang mana satu dengan lainnya saling berhubungan, apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan yang melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan para Terdakwa, yakni Terdakwa WANDI, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan berlangsung Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang / error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur Setiap orang sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum
Ad. 2. Unsur "Sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling berhubungan satu dengan lainnya, bahwa terdakwa WANDI, bahwa terdakwa telah membujuk untuk bersetubuh dengan saksi DEVITRIANA PUTRI pacarnya yang masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun dan masih duduk Kelas 1 di MtsN Palu Barat dengan cara mengatakan bahwa saksi DEVITRIANA PUTRI tidak akan hamil dan terdakwa akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu tehadap saksi DEVITRIANA PUTRI sehingga saksi DEVITRIANA mau melakukan persetubuhan tersebut.
Menimbang, bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, terdakwa mengetahui bahwa saksi korban DEVITRIANA PUTRI pacarnya yang masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun dan masih duduk Kelas 1 di MtsN Palu Barat, sehingga saksi korban saat itu masih digolongkan sebagai anak yang masih dibawah umur atau belum dewasa ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka unsur kedua yaitu unsur Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa, Hakim berpendapat, bahwa pledooi atau pembelaan dari terdakwa pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman, sehingga baik pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kutipan Akta Kelahiran An. DEVITRIANA PUTRI, No. 2420/Ist/2007/2000.
1 (satu) buah celana dalam warna orange.
1 (satu) buah BH warna hitam.
1 (satu) buah baju kaos warna merah.
Menimbang, bahwa karena barang bukti tersebut setelah diperlihatkan di persidangan, baik saksi-saksi maupun Terdakwa, telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah merupakan barang milik saksi korban DEVITRIANA PUTRI,, maka sudah pantas bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban sebagai pemiliknya ;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban dan keluarga merasa malu ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahannya, dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarganya dan anaknya ;
Terdakwa masih berusia mudan dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dan sikapnya di kemudian hari ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan , dan denda sebesar Rp.60.000.000.,-(Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kutipan Akta Kelahiran An. DEVITRIANA PUTRI, No. 2420/Ist/2007/2000.
1 (satu) buah celana dalam warna orange.
1 (satu) buah BH warna hitam.
1 (satu) buah baju kaos warna merah.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 oleh AGNES SINAGA ,SH.,M.H sebagai Hakim Ketua, I DEWA G. BUDHY D. ASMARA,S.H.,M.H, dan DAVID F.A. PORAJOW,SH., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu tanggal 4 Agustus 2015 Nomor 277/Pid.Sus/2015/PN Pal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YANI DIDIYANTI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh A.ST. CHEARDJARIAH,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua
I DEWA G.BUDHY D. ASMARA,S.H.,M.HAGNES SINAGA,S.H.,M.H.
DAVID F.A. PORAJOW,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti;
YANI WIDIYANTI , S.H;