48/Pid.B2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 48/Pid.B2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGANDROWA LAOLI Alias AMA EFAN
1. Menyatakan Terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagangkan kayu ; • 1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) centimeter ; • 1 (satu) buah pisau bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) centimeter ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah);
Putusan No. 48/Pid.B/2015/PN Gst
P U T U S A N
Nomor: 48/Pid.B/2015/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN ;
Tempat Lahir : Desa Sisobahili ;
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 15 Juli 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun I Desa Sisobahili Kec. Gido Kab. Nias ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD Kelas IV (tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Februari 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015 ;
Perpanjangan Wkl Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli 08 April 2015 sampai dengan 07 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan 08 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan dengan tegas bahwa ia tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN, bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam ; H
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagangkan kayu ;
1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) centimeter ;
1 (satu) buah pisau bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) centimeter ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa menyadari perbuatannya meresahkan masyarakat dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No.Reg.Perkara.: PDM-32/GNSTO/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ANGANDROWA LAOLI Alias AMA EFAN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Dusun I Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah milik saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang dengan sengaja dan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa: 1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagang kayu, 1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagang kayu lengakap dengan sarungnya terbuat dari kayu penjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) Centimeter, dan 1 (buah) pisau bermatakan besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) Centimeter perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekira pukul 00.30 Wib, ketika saksi atas nama FAOZIDUHU BATE?E Alias SIBAYA ARI sedang mengikuti acara natal di dalam gereja tiba-tiba saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI mendapat sms dari istrinya yaitu saksi atas nama SALIMASIA LAOLI Alias MUR yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang sedang mencongkel jendela rumah mereka dan mendengar informasi tersebut saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI bersama dengan tetangganya saksi atas nama BENERIUS BATE’E Alias BENI langsung bergegas pulang kerumahnya yang terletak di Dusun I Desa Loloana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli sesampainya di rumah milik saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI tersebut tiba-tiba saksi FAOZIDUHU BATE?E Alias SIBAYA ARI dan saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI mendengar suara seseorang yang berasal dari arah rumah milik saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah milik saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI kemudian saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI dan saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI langsung segera menuju kerumah milik saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI tersebut dan pada saat itu kedua saksi melihat terdakwa atas nama ANGANDROWA LAOLI Alias AMA EFAN bersama dengan dua orang temannya telah merusak satu lembar papan rumah milik saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI kemudian kedua saksi tersebut langsung menegur sambil mendekati terdakwa dan kedua temannya namun kedua teman terdakwa tersebut langsung melarikan diri tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya hendak menusukan tombaknya kearah saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI akan tetapi saksi FAOZIDUHU BATE?E Alias SIBAYA ARI langsung mengelekan badannya sambil menangkap ujung tombak milik terdakwa tersebut sehingga terjadi tarik-menarik antara saksi FAOZIDUHU BATE’E Alias SIBAYA ARI dengan terdakwa yang pada akhirnya tombak tersebut terlepas dari tangan terdakwa selanjutnya saksi BENERIUS BATE’E Alias BENI dengan cepat menangkap tangan terdakwa dan langsung mengamankan sebilah parang dan sebilah pisau yang berada di bagian pinggang terdakwa kemudian kedua saksi tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut sambil menyerahkan 1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagang kayu, 1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu penjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) Centimeter, dan 1 (buah) pisau bermatakan besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) Centimeter yang telah diambil dari tangan terdakwa ke Polsek Gido untuk diproses lebih lanjut. Senjata tajam atau senjata penusuk yang ditemukan dari terdakwa tersebut digunakan untuk menjaga diri/membela diri apabila ada musuh pada saat sedang mencuri, sementara terdakwa membawa dan memiliki senjata tajam atau senjata penusuk tersebut tanpa memiliki izin dan bukan dipergunakan sebagai alat untuk bertani.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang mana keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya telah dicatat dalam berita acara persidangan dan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. FAOZIDUHU BATE’E Als SIBAYA ARI;
Bahwa terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN telah membawa senjata tajam tanpa izin berupa tombak bermatakan besi bergagangkan kayu, sebilah parang yang bermatakan besi bergagangkan kayu memiliki sarung parang serta talinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun I Desa Loloana’a Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di depan halaman rumah saudara BENERIUS BATE’E Als BENI;
Bahwa tidak ada korban luka pada saat terdakwa ditangkap, tetapi saksi BENERIUS BATE’E Als BENI kehilangan 1 (satu) buah bola lampu yang berada diluar rumahnya, karena terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN juga berniat melakukan pencurian dikampung;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui jika terdakwa berniat mencuri, akan tetapi saksi mengetahuinya setelah menanyakannya kepada terdakwa;
Bahwa rumah saksi tidak sempat dibongkar, akan tetapi bola lampu saksi diluar rumah saksi hilang dan saksi tidak tahu siapa yang mengambil bola lampu tersebut ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah BENERIUS BATE’E Als BENI sekitar 20 (dua puluh) meter ;
Bahwa ada juga rumah masyarakat lainnya akan tetapi jaraknya kira-kira 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi;
Bahwa pada saat saksi dan saksi BENERIUS BATE’E Als BENI melakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak ada orang lain lagi yang mengetahuinya;
Bahwa terdakwa tidak satu kampung/desa dengan saksi, menurut pengakuannya terdakwa tinggal di Dusun I Desa Sisobahili Kec. Gido Kab. Nias;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi dan keluarga saksi merasa was-was dan trauma kalau malam hari dan merasa ketakutan akan didatangi oleh maling dan saksi juga merasa kehilangan 2 (dua) buah bola lampu yang apabila ditaksir harganya Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ada 3 (tiga) orang yang hendak melakukan pencurian di desa saksi, akan tetapi 2 (dua) orang melarikan diri dan sampai sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang);
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa kira-kira 5 (lima) Kilometer dan berbeda kampung/desa ;
Bahwa warga Desa Sisobahili Kec. Gido Kab.Nias yang merupakan tempat tinggal terdakwa tidak suka berburu di malam hari;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN melewati kampung/desa kami untuk berkunjung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 2. WARITINUS BATE’E Als AMA CARLES;
Bahwa terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN telah membawa senjata tajam tanpa izin berupa tombak bermatakan besi bergagangkan kayu, sebilah parang yang bermatakan besi bergagangkan kayu memiliki sarung parang serta talinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun I Desa Loloana’a Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di depan halaman rumah saudara BENERIUS BATE’E Als BENI;
Bahwa tidak ada korban luka pada saat terdakwa ditangkap, tetapi saksi BENERIUS BATE’E Als BENI kehilangan 1 (satu) buah bola lampu yang berada diluar rumahnya, karena terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN juga berniat melakukan pencurian dikampung;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui terdakwa mau berniat mencuri dikampung saksi, akan tetapi karena didesak akhirnya terdakwa mengaku ingin mencuri, makanya membawa senjata tajam untuk melindungi diri terdakwa apabila ketahuan dalam melakukan pencurian;
Bahwa rumah saksi tidak dibongkar, akan tetapi terdakwa telah membongkar satu lembar papan rumah milik BENERIUS BATE’E ALS BENI dengan menggunakan sebilah parang ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah BENERIUS BATE’E Als BENI sekitar 10 (sepuluh puluh) meter ;
Bahwa ada juga rumah masyarakat lainnya akan tetapi jaraknya kira-kira 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saksi tidak mengetahuinya, yang saksi tahu ada suara ribut-ribut di rumah BENERIUS BATE’E Als BENI setelah saksi lihat, saksi sudah melihat kedua tangan terdakwa sudah terikat, dan saksi menanyakan bahwa mereka ada 3 (tiga) orang dan pada saat itu temannya sudah melarikan diri ;
Bahwa terdakwa tidak satu kampung/desa dengan saksi, terdakwa tinggal di Dusun I Desa Sisobahili Kec. Gido Kab. Nias ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi dan keluarga merasa was-was dan trauma kalau malam hari dan merasa ketakutan akan didatangi oleh maling dengan membawa senjata tajam ;
Bahwa ada 3 (tiga) orang yang hendak melakukan pencurian di desa, akan tetapi 2 (dua) orang melarikan diri dan sampai sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang) ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa kira-kira 5 (lima) Kilometer dan kami berbeda kampung/desa ;
Bahwa warga Desa Sisobahili Kec. Gido Kab.Nias yang menjadi tempat tinggal terdakwa tidak suka berburu di malam hari ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tidak mengenal terdakwa dan saksi juga tidak pernah melihat terdakwa melewati kampung/desa kami untuk berkunjung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin berupa satu buah tombak yang bermatakan besi bergagangkan kayu, satu buah pisau penusuk yang bermatakan besi begagangkan kayu lengkap dengan sarungnya ;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri terdakwa dari orang lain yang hendak menyerang terdakwa dan terdakwa pergunakan untuk melakukan kejahatan ;
Bahwa terdakwa melakukan pembongkaran rumah dan mencuri apa yang bisa terdakwa ambil dari rumah penduduk berupa bola lampu ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam dan melakukan pencurian bersama teman-teman terdakwa yang bernama : 1. SASILI LAOLI Als SASI, Laki-laki, Umur 20 (dua puluh) tahun, Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa Sisobahili Kec. Gido Kab. Nias ; 2. YANUFATI LAOLI Als AMA DORI, Laki-laki, Umur 40 (empat puluh) tahun, Pekerjaan : Petani, Alamat : Desa Sisobahili Kec. Gido Kab. Nias ;
Bahwa terdakwa mau menombakkan sebuah tombak ke arah FAOZIDUHU BATE’E Als SIBAYA ARI, dikarenakan terdakwa takut tertangkap;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum, berupa :
1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagangkan kayu ;
1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) centimeter ;
1 (satu) buah pisau bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) centimeter ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN telah membawa senjata tajam tanpa izin berupa tombak bermatakan besi bergagangkan kayu, sebilah parang yang bermatakan besi bergagangkan kayu memiliki sarung parang serta talinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun I Desa Loloana’a Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di depan halaman rumah saudara BENERIUS BATE’E Als BENI;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri terdakwa dari orang lain yang hendak menyerang terdakwa dan terdakwa pergunakan untuk melakukan kejahatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam, maka Majelis akan membuktikannya Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan sengaja secara tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barang siapa” dalam perkara ini adalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ANGANDROWA LAOLI alias AMA EFAN adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan, terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa tidak sehat Jasmani dan Rohani, dengan demikian unsur ”Barang Siapa”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad 2. Dengan sengaja secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan sengaja secara tanpa hak” adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa benar terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagangkan kayu, 1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) centimeter, 1 (satu) buah pisau bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) centimeter tanpa memiliki izin dari Pejabat yang berwenang;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN telah membawa senjata tajam tanpa izin berupa tombak bermatakan besi bergagangkan kayu, sebilah parang yang bermatakan besi bergagangkan kayu memiliki sarung parang serta talinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun I Desa Loloana’a Idanoi Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di depan halaman rumah saudara BENERIUS BATE’E Als BENI dengan maksud untuk menjaga diri dari orang lain yang hendak menyerang terdakwa dan terdakwa pergunakan untuk melakukan kejahatan;
Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kepemilikan senjata tajam tanpa izin”.;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf ataupun unsur penghapusan tindak pidana pada diri terdakwa, lagi pula terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan, melainkan bertujuan agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku dengan perbuatannya dikemudian hari setelah menjalani putusan yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka menurut ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP, lamanya terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada tahanan yang dijalani Terdakwa, maka menurut ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP didapati alasan yang cukup bahwa penahanan Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti akan ditetapkan kemudian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagai dasar pemidanaan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Memperhatikan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANGANDROWA LAOLI Als AMA EFAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tombak yang bermatakan besi bergagangkan kayu ;
1 (satu) buah parang bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 55 (lima puluh lima) centimeter ;
1 (satu) buah pisau bermatakan besi bergagangkan kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu panjang keseluruhan 18 (delapan belas) centimeter ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari RABU, tanggal 27 MEI 2015, oleh EDY SIONG, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H., M.H. dan AGUNG CORY F. D. LAIA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh CHANDRA SIANTURI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh INDRA H. SIMBOLON, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, -dto- KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H., M.H. -dto- AGUNG CORY F. D. LAIA, S.H. | Hakim Ketua, -dto- EDY SIONG, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
-dto-
CHANDRA SIANTURI, S.H.