64/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 64/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD ABDUL MUNIF alias MICU
hukum
P U T U S A N
No.64/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : MOHAMMAD ABDUL MUNIF alias MICU Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 6 Desember 1991 Umur : 20 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Sekarputih RT.01/RW.03 Kel. Wonokoyo Kec. Kedungkandang-Malang Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 9 Nopember 2012, No. SP.Han/230/XI/2012/Reskrim, sejak tanggal 9 Nopember 2012 s/d tanggal 28 Nopember 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 Nopember 2012, No. 2764/RT.2/Euh.1/11/2012, sejak tanggal 29 Nopember 2012 s/d tanggal 7 Januari 2013;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 5 Februari 2013, No. Print.218/O.5.11/Euh.2/02/2013, sejak tanggal 5 Februari 2013 s/d tanggal 24 Februari 2013 ;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 11 Februari 2013, No. 64/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mlg, sejak tanggal 11 Februari 2013 s/d tanggal 12 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 04 Maret 2013 No. 64/Pid.Sus/2013/PN.Mlg, sejak tanggal 13 Maret 2013 s/d tanggal 11 Mei 2013 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum GATOT SOERODJO, SH, Pengacara Praktek, berkantor di Jalan Bukit Cemara Tidar C-5 No. 9,Malang, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 25 Februari 2013 Nomor 64 /Pid.Sus/2013/PN.Mlg sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 08 April 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu dengan pidana penjara 4 (empat) dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong rok pramuka warna coklat, 1 (satu) potong kemeja sokolah batik warna coklat, 1 (satu) potong BH warna putih list hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna biru muda dikembalikan kepada saksi Kezia Julian Rianto ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah pula mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 Februari 2013 dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu pada hari sabtu tanggal 25
Pebuari 2012 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebuari tahun 2012, bertempat di rumah Sdr.Sholeh teman terdakwa di dukuh Tlogosari Kel.Tlogowaru Kac.Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, la terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yakni terhadap saksi korban Kezia Julian Rianto yang masih berusia 13 tahun, kelahiran 10 Juli 1999 hal mana sesuai kutipan akta kelahiran No.702/1999 tahun 1999 tanggal 19 Juli 1999 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu sebagai kekasih saksi Kezia Julian Rianto sebelumnya mendapatkan SMS dari korban Kezia Julian Rianto untuk dijemput di setasiun Kota baru. Malang karena kangen, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa menjemput korban di setasiun kota baru sesampainya di setasiun kota baru dan bertemu korban kemudian korban membonceng sepeda motor terdakwa dan diajak oleh terdakwa menuju ke rumah Sholeh teman terdakwa di dukuh Tlogosari Kel.Tlogowaru Kec.Kedungkandang Kota Malang, sesampainya. dirumah Sholeh teman terdakwa, terdakwa dan korban masuk kerumah Sholeh ;
Bahwa selanjutnya Sdr.Sholeh teman terdakwa keluar rumah, melihat keadaan sepi dan kosong kemudian terdakwa mengajak korban masuk kedalarn kamar dengan mengatakan kepada saksi korban Kezia Julian Rianto " Ayo ML kalau kamu hamil yang penting sama saksi, saksi akan tanggungjawab" atas kata-kata terdakwa tersebut selanjutnya saksi mengikuti kemauan terdakwa dimana kemudian terdakwa menciumi bibir korban sambil meremas-remas payudara korban dan terdakwa melepas celana panjang serta celana dalamnya serta celana dalam korban juga dilepas setelah telanjang bagaian bawah selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vegina korban sehingga mengeluarkan sperma dan merasa puas, selanjutnya korban diantar pulang oleh terdakwa, sesuai hasil Visum Et Repertum No. 03/0BG/2012 tanggal 27 Pebruari 2012 yang dibuat oleh dokter Dian Fathul Jannah dokter pada rumah sakit Umum Dr. SAIFUL ANWAR Malang, dalam pemeriksaan pada bagian kesimpulan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Selaput dara wanita ini seperti selaput dara wanita yang pernah bersetubuh,
Tidak ditemukan sel mani pada liang senggama,
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada kerampang kemaluan,
Wanita ini tidak hamil,
Perbuatan mana dari terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu diatur dan diancam pidana, pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu pada hari sabtu tanggal 25
Pebuari 2012 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebuari tahun 2012, bertempat di rumah Sdr.Sholeh teman terdakwa di dukuh Tlogosari Kel.Tlogowaru Kac.Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidak ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri malang, la terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu melakukan persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan, yang diketahuinya atau patut harus diduga bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, yakni terhadap saksi korban Kezia Julian Rianto yang masih berusia 13 tahun, kelahiran 10 Juli 1999 hal mana sesuai kutipan akta kelahiran No.702/1999 tahun 1999 tanggal 19 Juli 1999 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu sebagai kekasih saksi Kezia Julian Rianto sebelumnya, mendapatkan SMS dari korban Kezia Julian Rianto untuk dijemput di setasiun Kota baru karena kangen, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor terdakwa menjemput korban di setasiun kota baru sesampainya di setasiun kota baru clan bertemu korban kemudian korban membonceng sepeda motor terdakwa dan diajak oleh terdakwa menuju ke rumah Sholeh teman terdakwa di dukuh Tlogsari el.Tologosari Kec.Kedungkandang Kota Malang,, sesampainya dirumah Sholeh teman terdakwa, terdakwa clan korban masuk kerumah Sholeh ;
Bahwa selanjutnya Sdr.Sholeh teman terdakwa keluar rumah, melihat keadaan sepi dan kosong kemudian terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar dan selanjutnya terdakwa menciumi bibir korban sambil meremas-remas payudara korban dan terdakwa melepas celana panjang serta celana dalamnya serta celana dalam korban juga dilepas setelah telanjang bagaian bawah selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke lubang vegina korban sehingga mengeluarkan sperma dan merasa puias, selanjutnya korban diantar pulang oleh ter5dakwa, sesuai hasil Visum Et Repertum No. 03/0BG/2012 tanggal 27 Pebuari 2012 yang dibuat oleh dokter Dian Fathul Jannah dokter pada rumah sakit Umum Dr.SAIFUL ANWAR Malang, dalam pemeriksaan pada bagian kesimpulan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Selaput dara wanita ini seperti selaput dara wanita yang pernah bersetubuh,
Tidak ditemukan sel mani pada Hang senggama,
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada kerampang kemaluan,
Wanita ini tidak hamil,
Perbuatan mana dari terdakwa Mohammad Abdul Munif Als Micu diatur dan diancam pidana pasal 287 ayat (1) KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi dan mohon agar sidang dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan dimana sebelum memberi keterangan saksi-saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya lalu memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KEZIA JULIAN RIANTO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada akhir tahun 2011 melalui Hand Phone ;
Bahwa saat itu saksi SMP kelas 1 di SMP Negeri 10, Malang ;
Bahwa Terdakwa bukan pacar saudara saksi ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 2 kali, yang pertama pada tanggal 28 November 2011 sekitar pukul 9.30 Wib di Kebun teh Lawang, Kab Malang, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2012 pukul 19.30 Wib di rumah teman Terdakwa yang bernama Sholeh di Wonokoyo, Kec. Kadung Kandang, Kota Malang ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama dengan saudara saksi pada awalnya saat saksi berada di sekolahan dan saksi di ijinkan oleh FARIS (teman Terdakwa) untuk tidak mengikuti pelajaran dengan alasan ada kepentingan keluarga, kemudian saksi diantar ke salon oleh FARIS untuk menunggu Terdakwa, kemudian tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang bersama dengan SLAMET (Teman Terdakwa) dan setelah itu kami bertiga menuju ke kebun teh di Lawang dengan mengendarai sepeda motor, namun ditengah perjalanan SLAMET memisahkan diri, sehingga hanya saksi dan Terdakwa saja yang menuj ke kebun teh di Lawang. Setelah berada dikebun teh Terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan “dengan kata-kata “ayo ML (Making Love) jika kamu hamil saksi akan tanggung jawab”, saksi meronta dan mendorong Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa saat kejadian tersebut rok saksi sempat terbuka ;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa mengantar pulang saksi sampai di depan rumah ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua dengan saudara saksi pada awalnya saat saksi hendak pulang dari rumah teman saksi, namun kemalaman, karena saksi takut dimarahin oleh bapak saksi (saksi HENDRY APRIL RIANTO) sehingga saksi menghubungi Terdakwa untuk menjemput saksi di stasiun kota Malang, kemudian Terdakwa menjemput saksi dan mengajak saksi kerumah SHOLEH (teman Terdakwa) di Wonokoyo, Kab. Kedung Kandang Kota Malang. Saat itu terdakwa mengatakan “aku cinta padamu, ayo ML (Making Love) kalo hamil aku yang akan tanggung jawab”.lalu terdakwa pipi saksi diciumi, bibir saksi dicium dan dikulum, serta payudara saksi diraba-raba, kemudian rok dan celana dalam saksi dilepas dan Terdakwa dalam keadaan telanjang selanjutnya memasukkan kelauannya kedalam kemaluan saksi dengan naik turun sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa saat kejadian tersebut, posisi saksi berada dibawah ;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi diatas kasur di kamar SHOLEH ;
Bahwa saat kejadian yang kedua tersebut saksi mengenakan seragam sekolah ;
Bahwa saat kejadian yang kedua tersebut saksi sempat meronta, namun saksi tidak kuat, karena sejak siang saksi belum makan ;
Bahwa saat terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi, saksi merasakan perih di daerah kemaluannya ;
Bahwa Setelah Terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi, Terdakwa mengantar saksi kerumah temannya yang bernama SAIFUL di Tajinan, Kab. Malang ;
Bahwa saat saksi buang air kecil di rumah SAIFUL, saksi melihat ada darah di celana dalam saksi ;
Bahwa bapak saudara saksi (saksi HENDRY APRIL RIANTO) mengetahui bahwa saudara saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa setelah nenek saksi menemukan dan memberitahukan kepada bapak saksi tentang celana dalam saksi yang terdapat bercak darahnya, kemudian saksi menceritakan bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi juga kenal sdr. ARIF yang merupakan teman saksi, dulu sekitar 2 (dua) tahun yang lalu saksi pernah diberi oleh ARIF sprite yang berisi obat bius, tapi saksi tidak melakukan apa-apa dengan ARIF ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi HENDRY APRIL RIANTO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban ;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi KEZIA JULIAN RIANTO menjalin hubungan dengan Terdakwa sejak bulan Desember 2011 ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada tanggal 28 November 2011 karena saat kejadian saksi mengetahui bahwa anak saksi (KEZIA JULIAN RIANTO) bolos dari sekolahan saat jam pelajaran ketiga bersama temannya yang bernama FARIS, dan saat saksi tanyakan FARIS, FARIS mengatakan bahwa anak saksi (KEZIA JULIAN RIANTO) pergi bersama dengan Terdakwa ke kebun teh Lawang, dan say anak saksi (KEZIA JULIAN RIANTO) pulang, dia menceritakan bahwa dia pergi bersama Terdakwa, dank arena khawatir saksi periksakan ke dokter, dan hasil pemeriksaan dokter menyatkan bahwa anak saksi (KEZIA JULIAN RIANTO) tidak mengalami apa-apa ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang terjadi pada saksi KEZIA JULIAN RIANTO pada tanggal 25 Februari 2012 setelah saksi melihat ada bercak darah di celana dalam anak saksi (KEZIA JULIAN RIANTO) dan setelah saksi desak, anak saksi menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa di rumah teman terdakwa di daerah Wonokoyo, Kec. Kadung Kandang, Kota Malang ;
Bahwa saksi menjemput saksi KEZIA JULIAN RIANTO Hari Senin, tanggal 27 Februari 2012 di rumah temannya di dareah Tajinan, kab. Malang ;
Atas, keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkan ;
Saksi FARIS ROMADHONI dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2012, saksi disuruh Terdakwa MICU untuk menjemput saksi KEZIA JULIAN RIANTO di sekolahnya di SMPN 10, Malang ;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi dengan mengatakan “Ayo tulungono aku nyusul arek ndek sekolahan” (ayo bantu aku menjemput anak di sekolahan) ;
Bahwa saksi memintakan ijin ke sekolahnya KEZIA JULIAN RIANTO dengan alasan saksi KEZIA JULIAN RIANTO ada keperluan keluarga ;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pertama di kebun teh, karena saksi hanya mengantar saksi KEZIA JULIAN RIANTO sampai depan gerbang sekolah, setelah itu saksi serahkan saksi KEZIA JULIAN RIANTO kepada Terdakwa MICU ;
Atas, keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkan ;
Menimbang bahwa Penuntut umum selanjutnya mengajukan Ahli, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi Dra. JOSINA JUDIARI, Msi :
Bahwa mereka kenal dengan terdakwa ;
Saat ini ahli mengajar Universitas Gajayana Malang sebagai dosen fakultas psycology ;
Bahwa ahli tidak membawa surat tugas dari kampus ;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap saksi KEZIA JULIAN RIANTO pada tanggal 08 Maret 2012 di Kantor ahli LIFE Consultan and Psychodoagnostic di Jl. Bukit Hijau C/55 Tlogomas Malang ;
Ahli melakukan pemeriksaan psikologi dengan dua tahap:
Tahap 1: melakukan tes psikologi/psiko test sekaligus observasi terhadap saksi KEZIA JULIAN RIANTO
Tahap 2: melakukan wawancara terhadap saksi KEZIA JULIAN RIANTO ;
BahwaDari tes psikologi, didapatkan hasil :
Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO merupakan anak yang mudah terbawa/terpengaruh dengan orang lain;
Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO mudah terangsang oleh stimulus atau sesuatu yang cukup erotis, namun tidak seharusnya dimanfaatkan oleh orang lain ;
Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO memerlukan teman dekat yang setia dan perlu perhatian khusus ;
Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO ingin dicintai, dipuji, diperhatikan dan diberi penghargaan ;
Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO mempunyai kepribadian yang istimewa, suka meniru karakter yang dikagumi dan meperlihatkan kekhasan pribadinya ;
Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO memiliki IQ progresif matrix=109 ;
Visual spatial dari Sdri. KEZIA JULIAN RIANTO kurang artinya ia sulit menghafal ruang dan bentuk bangunan atau jalan yang telah dilewatinya, jadi harus ada yang mengantar karena ia mudah kesasar ;
Bahwa keadaan dari saksi KEZIA JULIAN RIANTO saat saudara ahli melakukan pemeriksaan psikologi adalah biasa saja ;
Bahwa ahli tidak menanyakan mengenai factor keluarga saksi KEZIA JULIAN RIANTO ;
Bahwa Menurut ahli, saksi KEZIA JULIAN RIANTO tidak perlu membahas permasalahan itu lagi dengan saksi KEZIA JULIAN RIANTO agar saksi KEZIA JULIAN RIANTO dapat normal kembali ;
Bahwa yang meminta ahli untuk melakukan pemeriksaan adalah dari PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Malang ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa MOHAMMAD ABDUL MUNIF ALS. MICU yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap saksi KEZIA JULIAN RIANTO ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatana tersebut sekitar bulan Februari 2012, di rumah teman Terdakwa yang bernama SHOLEH di di Wonokoyo, Kec. Kadung Kandang, Kota Malang ;
Bahwa Saat dirumah teman Terdakwa yang bernama SHOLEH di Wonokoyo, Kab. Kedung Kandang Kota Malang Terdakwa mengatakan kepada saksi KEZIA JULIAN RIANTO “aku cinta padamu, ayo ML (Making Love) kalo hamil aku yang akan tanggung jawab” lalu Terdakwa menciumi pipi, bibir saksi KEZIA JULIAN RIANTO, serta payudaranya Terdakwa raba-raba, kemudian pakaian, rok dan celana dalam saksi KEZIA JULIAN RIANTO Terdakwa lepas dan setelah dalam keadaan telanjang selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi KEZIA JULIAN RIANTO dengan naik turun sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa saat kejadian tersebut, saksi KEZIA JULIAN RIANTO mengenakan pakaian sekolah Pramuka ;
Bahwa Terdakwa mengeetahui jika saksi KEZIA JULIAN RIANTO masih berstatus pelajar SMP ;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, saksi KEZIA JULIAN RIANTO tidak berontak ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok pramuka warna coklat ;
1 (satu) potong kemeja sokolah batik warna coklat ;
1 (satu) potong BH warna putih list hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan Visum Et Repertum No. 03//OBG/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN FATHUL JANNAH pada RSUD Syaiful Anwar Malang yang pada pada kesimpulannya menyatakan saksi korban mengalami :
Selaput dara wanita ini seperti selaput dara wanita yang pernah bersetubuh ;
Tidak ditemukan sel mani pada liang senggama ;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kerampang kemaluan ;
Wanita ini tidak hamil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini dan Visum Et Repertum No. 03//OBG/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN FATHUL JANNAH pada RSUD Syaiful Anwar Malang, maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa pada akhir tahun 2011 melalui Hand Phone ;
Bahwa benar Terdakwa bukan pacar saudara saksi ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 2 kali, yang pertama pada tanggal 28 November 2011 sekitar pukul 9.30 Wib di Kebun teh Lawang, Kab Malang, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2012 pukul 19.30 Wib di rumah teman Terdakwa yang bernama Sholeh di Wonokoyo, Kec. Kadung Kandang, Kota Malang ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama dengan saudara saksi pada awalnya saat saksi berada di sekolahan dan saksi di ijinkan oleh FARIS (teman Terdakwa) untuk tidak mengikuti pelajaran dengan alasan ada kepentingan keluarga, kemudian saksi diantar ke salon oleh FARIS untuk menunggu Terdakwa, kemudian tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang bersama dengan SLAMET (Teman Terdakwa) dan setelah itu kami bertiga menuju ke kebun teh di Lawang dengan mengendarai sepeda motor, namun ditengah perjalanan SLAMET memisahkan diri, sehingga hanya saksi dan Terdakwa saja yang menuju ke kebun teh di Lawang. Setelah berada dikebun teh Terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan “dengan kata-kata “ayo ML (Making Love) jika kamu hamil saksi akan tanggung jawab”, saksi meronta dan mendorong Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa benar saat kejadian tersebut rok saksi sempat terbuka ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua dengan saudara saksi pada awalnya saat saksi hendak pulang dari rumah teman saksi, namun kemalaman, karena saksi takut dimarahin oleh bapak saksi (saksi HENDRY APRIL RIANTO) sehingga saksi menghubungi Terdakwa untuk menjemput saksi di stasiun kota Malang, kemudian Terdakwa menjemput saksi dan mengajak saksi kerumah SHOLEH (teman Terdakwa) di Wonokoyo, Kab. Kedung Kandang Kota Malang.
Bahwa benar saat dirumah teman Terdakwa yang bernama SHOLEH di Wonokoyo, Kab. Kedung Kandang Kota Malang Terdakwa mengatakan kepada saksi KEZIA JULIAN RIANTO “aku cinta padamu, ayo ML (Making Love) kalo hamil aku yang akan tanggung jawab”.lalu terdakwa pipi saksi diciumi, bibir saksi dicium dan dikulum, serta payudara saksi diraba-raba, kemudian rok dan celana dalam saksi dilepas dan Terdakwa dalam keadaan telanjang selanjutnya memasukkan kelauannya kedalam kemaluan saksi dengan naik turun sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa benar saat kejadian tersebut, posisi saksi berada dibawah ;
Bahwa benar saat kejadian yang kedua tersebut saksi mengenakan seragam sekolah ;
Bahwa benar saat kejadian yang kedua tersebut saksi sempat meronta, namun saksi tidak kuat, karena sejak siang saksi belum makan ;
Bahwa benar saat terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi, saksi merasakan perih di daerah kemaluannya ;
Bahwa benar setelah Terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi, Terdakwa mengantar saksi kerumah temannya yang bernama SAIFUL di Tajinan, Kab. Malang ;
Bahwa benar saat saksi buang air kecil di rumah SAIFUL, saksi melihat ada darah di celana dalam saksi ;
Bahwa benar bapak saudara saksi (saksi HENDRY APRIL RIANTO) mengetahui bahwa saudara saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa setelah nenek saksi menemukan dan memberitahukan kepada bapak saksi tentang celana dalam saksi yang terdapat bercak darahnya, kemudian saksi menceritakan bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui jika saksi KEZIA JULIAN RIANTO masih berstatus pelajar SMP ;
Bahwa benar Visum Et Repertum No. 03//OBG/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN FATHUL JANNAH pada RSUD Syaiful Anwar Malang yang pada pada kesimpulannya menyatakan saksi korban mengalami :
Selaput dara wanita ini seperti selaput dara wanita yang pernah bersetubuh ;
Tidak ditemukan sel mani pada liang senggama ;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kerampang kemaluan ;
Wanita ini tidak hamil ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu kejadian yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama: pasal 81ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua: pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan Pertama yaitu pasal 81ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memiliki unsur-unsur :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini terdakwa MOHAMMAD ABDUL MUNIF ALS. MICU yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain :
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu ;
Bahwa pengertian anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ke 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan atau dengan kata lain masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat tanda baca koma dan kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa tujuan dari perbuatan materiil yaitu persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim tidak perlu membuktikan keduanya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan adalah cara menggerakkan orang lain yang sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan atau kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolah-olah benar adanya. Namun ada perbedaan, yaitu: pada tipu muslihat berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan atau perkataan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah tindakan atau usaha untuk meyakinkan atau merayu seseorang bahwa yg dikatakannya benar untuk memikat hati atau menipu seseorang ;
Menimbang bahwa fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mengatakan kepada saksi Korban KEZIA JULIAN RIANTO “aku cinta padamu, ayo ML (Making Love) kalo hamil aku yang akan tanggung jawab”.lalu terdakwa pipi saksi diciumi, bibir saksi dicium dan dikulum, serta payudara saksi diraba-raba, kemudian rok dan celana dalam saksi dilepas dan Terdakwa dalam keadaan telanjang selanjutnya memasukkan kelauannya kedalam kemaluan saksi dengan naik turun sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma, hal ini juga diperkuat dengan Visum Et Repertum No. 03//OBG/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIAN FATHUL JANNAH pada RSUD Syaiful Anwar Malang yang pada pada kesimpulannya menyatakan saksi korban mengalami :
Selaput dara wanita ini seperti selaput dara wanita yang pernah bersetubuh ;
Tidak ditemukan sel mani pada liang senggama ;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kerampang kemaluan ;
Wanita ini tidak hamil ;
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil membujuk, dan tujuan dari perbuatan materiil tersebut yaitu persetubuhan dengannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 81 ayat
(2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh karena itu pula maka Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung pada diri terdakwa tidak ada diketemukan alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan (Faits d’Excuses) dan ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan unsur-unsur melawan hukum (Faits d’Justifikatif), sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, perlu mempertimbangkan hal–hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umr yang masih berusia 12 (dua belas) tahun ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara ini telah ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tidak terdapat alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana penjara, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD ABDUL MUNIF alias MICU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan semala 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti :
1 (satu) potong rok pramuka warna coklat ;
1 (satu) potong kemeja sokolah batik warna coklat ;
1 (satu) potong BH warna putih list hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda ;
Dikembalikan kepada saksi KEZIA JULIAN RIANTO ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari SENIN tanggal 08 APRIL 2013 oleh kami EDWARD H. SINAGA, SH. MH selaku Hakim Ketua, BETSJI S.M., SH dan ATEP SOPANDI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh GRAITO ARAN SAPUTRO, SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, dengan dihadiri oleh TYAS PRABHAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BETSJI S.M., SH EDWARD H. SINAGA, SH. MH
ATEP SOPANDI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
GRAITO ARAN SAPUTRO, SH
P
ENGADILAN NEGERI MALANG
PUTUSAN PERKARA PIDANA
NOMOR : 64/PID.SUS/2013/PN.MLG
TANGGAL 08 APRIL 2011
ATAS NAMA TERDAKWA
MOHAMMAD ABDUL MUNIF ALS. MICU