20/PDT/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 20/PDT/2019/PT.PLG
IMRON TM, LAWAN 1. PT.LONDON SUMATERA INDONESIA,Tbk. 2. BUPATI MUSI RAWAS UTARA 3. BUPATI MUSI RAWAS, 4. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN.Llg. tanggal 4 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
NOMOR 20/PDT/2019/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara – perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
IMRON TM, berkedudukan di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara,dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Indra Cahaya,MD,SE,SH,MH, 2. Yusrizal,SH., keduanya adalah Advokat dan Penasihat hukum pada Kantor Advokat dan Pengacara Chairil Adjis & Partners yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No .84, Kelurahan Jogoboyo, Megang, Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2019 disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
1. PT.LONDON SUMATERA INDONESIA,Tbk. bertempat tinggal di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 12, Jl.HR.Rasuna Said Blok X-2 Kav.5, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Agus Effendi,SH., 2. Ahmad Rizon,SH., 3. Iwan Syah Putra,SH., masing-masing adalah advokat pada A & A Law Firm yang beralamat di jalan Mayor Salim Batubara No. 2642 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Februari 2019 yang selanjuntya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. BUPATI MUSI RAWAS UTARA, bertempat tinggal di Jalan lintas Sumatera No.01, KM.74, Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara , dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Ilham Patahillah,SH.,M.H., 2. Alamsyah Putra,SH., 3. Randa Alala MR,SH., masing-masing advokat yang beralamat di Jalan Merapi Raya Nomor 02 Depan Modhecom B.L.K. RT.09,RW.03, Kelurahan Panorama , Kecamatan Singaran Patih Kota Bengkulu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Februari 2019 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
3. BUPATI MUSI RAWAS, bertempat tinggal di Agropolitan City, Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS, bertempat tinggal di Jalan Lintas Sumatera Km.12 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas , disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 6 Maret 2019 Nomor 20/PEN/PDT/2019/ PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 8 Maret 2018 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Llg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Alasan Hukum Penggugat Mengajukan Gugatan :
Bahwa, Penggugat memiliki lahan/kebun karet, durian, duku dan lain– lain yang terletak di Sungai Putih, Rompok Nujah Badak, Dusun IV, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 40 Ha, dengan alas hak yang terdiri dari beberapa Surat Pengakuan Hak yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Beringin Makmur II sebagai berikut :
-
-
No Nama Pemilik Luas (M²) No. Registrasi Desa Tanggal 1 Imron TM 19.980 593/117/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 2 Ponira 20.000 593/118/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 3 Supriati 19.040 593/119/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 4 Maya Sugandi D. 19.150 593/115/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 5 Yuna binti Imron TM 20.000 593/114/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 6 Mulyadi 20.000 593/110/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 7 Adelia Ismaya A. 19.860 593/109/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 8 Ridho Rizki Pratama 20.000 593/108/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 9 M. Febriansyah 19.965 593/116/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 10 Letia 20.000 593/107/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 11 Dodi Federal 20.000 593/106/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 12 Bagus Prasetyo 20.000 593/104/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 13 Wuryono 19.040 593/103/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 14 Trie Buana 19.550 593/102/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 15 Bagus Prasetyo 19.985 593/101/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 16 Wuryono 20.000 593/100/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 17 Trie Buana 20.000 593/99/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 18 Kokoh Harto 20.000 593/98/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 19 Hartita Wahyuni 19.885 593/97/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 20 Edi Harto 20.000 593/96/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013
-
Lahan tersebut dimiliki oleh Penggugat sejak tahun 1980 an dan sampai tahun 2004 lahan tersebut masih produktif dan belum bersertifikat akan tetapi sejak tahun 2004 lahan tersebut telah digusur dan ditanami oleh Tergugat I secara paksa dengan pohon kelapa sawit namun sampai gugatan ini diajukan Penggugat sebagai pemilik yang sah belum pernah memperjual belikan dan / atau belum pernah dipindah tangankan kepada Tergugat I dalam bentuk apapun dan penggugat saat ini tidak dapat lagi menguasai lahan / tanah tersebut karena dikuasai oleh Tergugat I.......Bukti P-1;
Bahwa, letak pasti secara geografis lahan Penggugat berada pada titik koordinat sebagai berikut :
-
-
No. Titik Lintang Utara Lintang Selatan P1 0285771 9719139 P2 0285253 9718962 P3 0285258 9718121 P4 0285397 9718044 P5 0285442 9718094 P6 0285441 9718220 P7 0285770 9718617
-
yang menurut data didalam peta Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas tahun 2009, lahan PENGGUGAT berada di Sungai Putih, Rompok Nujah Badak berada dalam wilayah Dusun IV, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas yang sekarang menjadi Kabupaten Musi Rawas Utara........Bukti P-2;
Bahwa tanah–tanah tersebut telah diajukan permohonan Hak Milik ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2016 dan telah diisi formulir permohonan resmi dari BPN dan pada bulan Januari 2017 telah diukur oleh petugas resmi BPN bapak Amin Asnawi akan tetapi oleh Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas tidak diterbitkan sertifikat hak milik sebagaimana mestinya dengan alasan lisan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dijadikan kebun kelapa sawit milik Tergugat I, oleh karena itu wajar dan beralasan apabila Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas ditarik sebagai Tergugat IV..............Bukti P-3;
Bahwa sejak tahun 2004 tanah milik Penggugat telah ditanami oleh Tergugat I dengan pohon kelapa sawit + 140 batang per Ha, sehingga dalam lahan 40 Ha tersebut menjadi totalnya 5.600 batang pohon kelapa sawit. Menurut perhitungan teknis sejak TM I tahun 2007 pohon – pohon tersebut telah menghasilkan 20 kg per satu kali panen, dua kali panen dalam sebulan, sehingga dalam 10 tahun per batang pohon kelapa sawit tersebut telah menghasilkan = 4.800 Kg, yang berarti total produksi TBS (tandan buah sawit segar) hasil kebon diatas tanah Penggugat adalah ; 4.800 kg x 5.600 batang = 26.880.000 Kg, dengan harga saat ini Rp 1.700/kg = Rp 45.696.000.000,- ( empat puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah ) dan semua manfaat/hasil TBS tersebut telah dinikmati oleh Tergugat I. Walaupun pada saat penanaman tersebut Tergugat I telah dilarang oleh Kepala Desa Beringin Makmur II dengan Surat No. 593/75/IV/BM II/2004 tanggal 12 April 2004 karena lahan tersebut adalah milik Penggugat............Bukti P-4;
Bahwa, atas adanya Klaim dari Penggugat dan Masyarakat Beringin Makmur II lainnya kepada Tergugat I yang disampaikan melalui Bupati Musi Rawas Utara ( Tergugat II) tentang adanya tanah Penggugat dan warga Desa Beringin Makmur II yang masuk kedalam Sertifikat Hak Guna Usaha Tergugat I, maka untuk membuktikan kebenaran Klaim tersebut oleh Bupati Musi Rawas Utara/Tergugat II dibentuklah Team Verifikasi yang terdiri dari berbagai pihak termasuk dari Tergugat I. Berdasarkan Surat Tugas No. 090/718/HUMAS – PROT/MRU/2017 tanggal 09 Juni 2017, Team tersebut turun kelapangan untuk memverifikasi dan menginventarisasi Tapal Batas antara tanah yang termasuk dalam HGU No. 8 milik Tergugat I dan tanah milik masyarakat Desa Beringin Makmur II. Hasilnya jelas dan nyata tanah milik Penggugat tidak berada di dalam HGU Tergugat I baik Sertifikat Hak Guna Usaha No.8/ Desa Beringin Makmur II dan Tanjung Raja Bukit Haijau Estate maupun Sertifikat No 9/ Desa Bumi Makmur Sei Kepayang Estate, tetapi tanah tersebut telah ditanami oleh Tergugat I dengan kelapa sawit secara melawan hukum atau tanpa izin...................Bukti P- 5;
Bahwa sesuai dengan Undang–undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 42 bahwa Tanaman Budi daya seperti Kelapa Sawit hanya boleh ditanam oleh perusahaan perkebunan dalam areal hak atas tanah miliknya yang telah memperoleh izin yang sah. Berdasarkan temuan Team Verifikasi yang ditugaskan oleh Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana surat tugas No. 090/718/HUMAS – PROT/MRU/2017 tanggal 09 Juni 2017, jelas dan nyata pemberi tugas dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara telah mengetahui bahwa terdapat tanaman kelapa sawit yang diakui milik Tergugat I berada diluar izin Tergugat I dan diatas tanah yang bukan haknya akan tetapi Tergugat II lalai melaksanakan tugasnya dengan tidak menertibkan pelaksanaan undang–undang Perkebunan diwilayahnya. Oleh karena itu adalah wajar apabila Bupati Musi Rawas Utara diminta untuk turut serta bertanggung jawab dengan unsur kelalaian melaksanakan tugas dalam rangka mencegah perbuatan melawan hukum yang akibatnya Tergugat I dengan leluasa menguasai tanah Penggugat secara tanpa hak.
Bahwa berdasarkan Resume yang dibuat oleh Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan tanggal 1 Agustus 2016 dalam rangka memproses permohonan sertifikat HGU PT. Lonsum di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara seluas 1.782,4229 Ha, jelas dan nyata PT. Lonsum belum memiliki Sertifikat HGU di Desa Tebing Tinggi yang berbatasan dengan lahan Penggugat oleh karenanya sangatlah jelas lahan Penggugat tersebut tidak mungkin berada didalam HGU PT. Lonsum Sei Kepayang Estate......Bukti P–6;
Bahwa, walaupun telah terang dan nyata Tergugat I mencaplok atau menyerobot tanah / lahan Penggugat dan tanah – tanah / kebun warga lainnya berdasarkan hasil laporan kerja Team Verifikasi yang dibentuk oleh Tergugat II melalui Surat Keputusan No.090/718/HUMAS– PROT/MRU/2017 tanggal 09 Juni 2017 tetapi TERGUGAT II (Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara) tidak berupaya mencegah dan/atau menghentikan kegiatan Tergugat I dilokasi tersebut, bahkan Tergugat II dan jajarannya (dalam hal ini Camat Rawas Ilir) tidak mau menanda tangani SPH Penggugat yang sudah ditanda tangani kepala Desa Beringin Makmur II untuk Penggugat mengajukan proses sertifikasi tanah miliknya. Hal tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat II dan oleh karenanya adalah wajar dan pantas apabila Bupati dan/atau Pemda Musi Rawas Utara ditarik sebagai Tergugat II dalam perkara ini dan diminta pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum dengan unsur kesengajaan.
Bahwa kehadiran Tergugat I diwilayah Beringin Makmur II adalah berawal dari izin lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Musi Rawas (Mura) sebelum adanya pemekaran menjadi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akan tetapi Tergugat III lalai ataupun dengan sengaja tidak mengawasi pelaksanaan izin tersebut yang membuat Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot tanah Penggugat sehingga adalah wajar dan menurut hukum apabila Pemda Musi Rawas ditarik menjadi Tergugat III dalam perkara ini.
Perbuatan Tergugat II Bupati Musi Rawas Utara dan Tergugat III Bupati Musi Rawas yang tidak berbuat sesuatu yang menjadi kewajibannya yaitu melindungi segenap warganya dari perbuatan Tergugat I menyerobot tanah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, apalagi terang dan nyata membiarkan Tergugat I membuat usaha perkebunan sawit tidak sesuai dengan izin yang diberikan SK Bupati Musi Rawas No. 525.26/274/SK/I/2000 tanggal 30 Maret 2000, jelas dan nyata pula merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kesengajaan yang harus dibebankan tanggung jawab hukum.
Bahwa pada tahun 2009 Tergugat III (Bupati Musi Rawas) telah memperoleh laporan dari masyarakat Desa Beringin Makmur II tentang adanya perselisihan hak antara Tergugat I (PT. Lonsum) dengan masyarakat Desa Beringin Makmur II terbukti dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 118/KPTS/I/2009 oleh karenanya jelas dan nyata Tergugat III sangat mengetahui bahwa perselisihan tersebut berada diwilayah dan tanggung jawabnya akan tetapi dengan sengaja tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas sampai terjadinya pemekaran sehingga Desa Beringin Makmur II beralih menjadi wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Tergugat II) yang menyebabkan Tergugat I secara berkelanjutan melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot tanah Penggugat oleh karenanya Tergugat II dan Tergugat III harus ikut serta secara tanggung renteng dengan Tergugat I membayar ganti rugi penghukuman dan ganti rugi absolut kepada Penggugat...........Bukti P-7;
Bahwa Pemda Musi Rawas (Mura) tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawabnya mengawasi Tergugat I dari pelanggaran hukum dalam bentuk apapun, yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, sebab terbukti selama ini Pemda Musi Rawas atau Tergugat III telah menikmati Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Tergugat I yang berarti memiliki hubungan timbal balik yang saling menimbulkan hak dan tanggung jawab. Oleh karenanya Pemda Musi Rawas adalah sah untuk ditarik menjadi Tergugat III.
Bahwa akibat sikap dan perbuatan Tergugat II yang lalai menghentikan dan /atau mencegah Tergugat I untuk mencaplok atau menguasai tanah dan kebun Penggugat, Tergugat I dengan aparatnya secara sepihak telah menguasai semua tanah - tanah yang dianggap masuk dalam HGU nya dan bahkan atas tanah yang telah digusur dan ditanam secara sepihak, Tergugat I telah melakukan Perbuatan Hukum Lanjutan dengan menangkap setiap warga yang masuk kelokasi tanahnya sendiri dengan tuduhan pencurian. Terbukti pada tanggal 25 September 2017 Tergugat I telah melakukan penangkapan terhadap keluarga dan pekerja Penggugat dilokasi tanah milik Penggugat tersebut diatas telah diserahkannya secara melawan hukum ke Polres Musi Rawas sehingga para pekerja Penggugat telah diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dengan Pekara Pidana No. 963 dan 964 Pid.B/PN.Llg 2017. Hal tersebut sangat merugikan Penggugat.
Bahwa, dengan demikian, jelas dan nyata Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Musi Rawas (Tergugat III) sebelum adanya pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara. Izin Lokasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh Tergugat I yang memerlukan tanah untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, seharusnya Tergugat III juga turut mengawasi pelaksanaan Izin Lokasi yang ia diberikan kepada Tergugat I agar Tergugat I tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan masalah perkebunan, karenanya patut dan wajarlah Pemda Musi Rawas ditarik menjadi Tergugat III karena telah membantu Tergugat I melakukan pelanggaran aturan yang ada sehingga merugikan Penggugat.
Tuntutan Hukum Penggugat Kepada Para Tergugat :
Bahwa, akibat perbuatan Tergugat I, menyerobot dan menguasai tanah kebun Penggugat serta kemudian menanam kelapa sawit dalam suatu usaha perkebunan telah membuat tanaman yang ada didalam lokasi tanah Penggugat menjadi hancur yang mengakibatkan kerugian material sebanyak 40 Ha x Rp 25.000.000 per Ha = Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus diganti rugi kompensasi.
Bahwa masuknya Tergugat I kewilayah Beringin Makmur II adalah menggunakan izin Bupati Musi Rawas yaitu SK No 525.26/ 274/ SK/I/2000 tanggal 30 Maret 2000 dalam rangka pembuatan perkebunan plasma mitra PT. Lonsum diwilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas sebagai pemberi izin lalai dan tidak tuntas menyelesaiakan permasalahan yang timbul dan tidak mengawasi pelaksanaannya yang berakibat memberi peluang Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya Tergugat III harus ikut bertanggung jawab terhadap persoalan yang timbul antara masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir dengan PT. Lonsum (Tergugat I) dan dibebankan ikut membayar ganti rugi.
Bahwa sejak tanah Penggugat pada tahun 2004 dikuasai secara melawan hukum, dan diusahakan dengan menanam pohon kelapa sawit sebanyak + 5.600 batang tanpa izin sehingga Tergugat I telah memperoleh manfaat yang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 45.000.000.000,- maka oleh karenanya hasil tersebut harus dikembalikan atau diserahkan secara tanpa syarat kepada Penggugat sebagai ganti rugi kompensasi dan sebagai akibat hilangnya kesempatan memperoleh hasil dari kebun karet, duku dan durian serta lain–lainnya akibat kebun tersebut telah digusur oleh Tergugat I tanpa hak.
Bahwa Tergugat I dengan cara tipu daya dan janji–janji kosong semata–mata untuk mengelabui Penggugat dan masyarakat lainnya dengan cara menjanjikan akan membayar Tali Asih terhadap lahan dan tanaman Penggugat sebagaimana laporan hasil rapat koordinasi tanggal 06 Februari 2012 yang tidak pernah direalisasikan, akan tetapi kebun kelapa sawit yang ditanam diatas tanah tersebut tetap terus berproduksi yang hasilnya diambil oleh Tergugat I, sementara Penggugat tidak diperkenankan sama sekali memasuki lokasi tanahnya sendiri tersebut bahkan dikriminalisasikan dengan menggunakan aparat Kepolisian.
Bahwa, selain itu, Penggugat merasa mengalami kerugian immateriil seperti adanya tekanan-tekanan dari pihak (oknum) Tergugat I (dalam artian teror) agar Penggugat jangan meributkan permasalahan ini, Penggugat didatangi oleh oknum-oknum Tergugat I agar tidak melakukan perlawanan sehingga Penggugat merasa ketakutan yang amat sangat dan apalagi ketakutan tinggal di kampung sendiri, hidup Penggugat akhir-akhir ini sejak ada permasalahan perselisihan ini tidak merasa nyaman, merasa dibuntuti sehingga Penggugat merasa depresi yang amat sangat, untuk itu melalui Pengadilan yang Mulia ini Penggugat menuntut Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat, tuntutan ganti rugi sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah Pengadilan dalam memutuskan perkara aquo patut dan wajarlah Penggugat menuntut kerugian immateriil senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menangkap para pekerja dan menyita peralatan serta perlengkapan kerja seperti kendaraan bermotor kemudian diserahkannya persoalan tersebut ke Polres yang selanjutnya menjadi perkara pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau telah merugikan nama baik Penggugat dan kewibawaan Penggugat didepan mata karyawannya telah mengakibatkan kerugian immateriil Rp 10.000.000.000,- yang harus menjadi tanggung jawab Tergugat I.
Bahwa walaupun Bupati Musi Rawas Utara Tergugat II telah memberikan surat tugas kepada tim untuk memverifikasi permasalahan kebun PT. Lonsum di Desa Beringin Makmur II sesuai dengan surat tugas No.090/718/HUMAS-PROT/MRU/2017 tanggal 9 Juni 2017 dan tim telah melaporkan bahwasanya kebun PT. Lonsum berada diluar titik koordinat HGU namun Bupati Muratara tidak mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan kegiatan PT. Lonsum di lokasi tanah/kebun Tergugat I sehingga pada bulan pada bulan September 2017 PT. Lonsum melakukan tindakan sepihak menangkap para pekerja Penggugat sehingga para pekerja Penggugat tersebut menjadi Tersangka sesuai dengan Pekara Pidana No. 963 dan 964/Pid.B/ 2017/ PN.Llg;
Bahwa, Penggugat memiliki kekhawatiran kepada Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk menghilangkan hak-haknya Penggugat, dan untuk menghindari gugatan ini menjadi isollir, maka patut dan wajarlah Penggugat menuntut untuk diletakkan sita jaminan terhadap objek gugatan yaitu sebidang kebun kelapa sawit yang berada di Sungai Putih Rompok Nujah Badak Dusun IV, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sebab Penggugat memiliki bukti yang tidak terbantahkan atas kepemilikannya terhadap lahan tersebut dan meminta Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk menyita harta benda milik Tergugat I baik harta benda bergerak maupun yang tidak bergerak seperti pabrik pengolahan kelapa sawit Belani Elok POM yang terletak di Desa Beringin Makmur II yang akan ditentukan kemudian.
Bahwa, disamping itu, patut dan wajarlah Penggugat menuntut Tergugat I apabila lalai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri ditetapkan.
Bahwa, dalil-dalil Penggugat tersebut diatas didukung dengan bukti-bukti yang sangat kuat dan tidak terbantahkan, maka oleh karena itu, patut dan wajarlah gugatan Penggugat ini dikabulkan secara keseluruhannya.
Tuntutan
Maka berdasarkan segala apa yan terurai diatas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Linggau berkenan memeriksa dan memutuskan dalam putusannya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menerima permohonan dalam provisi atau tindakan pendahuluan ini untuk keseluruhannya;
Meletakan sita jaminan terhadap Objek Gugatan yaitu sebidang kebun kelapa sawit seluas 40 Ha berada di Sungai Putih Rompok Nujah Badak Dusun IV, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara dan satu buah Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Belani Elok POM yang terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah/lahan milik Penggugat sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengindahkan dan melaksanakan Putusan Provisi ini.
Dalam Pokok Pekara
Mengabulkan Gugatan Penggugat keseluruhannya;
Menyatakan sah menurut hukum tanah milik Penggugat, sebagai
berikut :
Sebidang tanah berupa kebun yang terletak di Sungai Putih Rompok Nujah Badak Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 40 Ha, dengan alas hak berupa Surat Pengakuan Hak yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Beringin Makmur II sebagaimana daftar dibawah ini :
-
-
No Nama Pemilik Luas (M²) No. Registrasi Desa Tanggal 1 Imron TM 19.980 593/117/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 2 Ponira 20.000 593/118/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 3 Supriati 19.040 593/119/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 4 Maya Sugandi D. 19.150 593/115/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 5 Yuna binti Imron TM 20.000 593/114/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 6 Mulyadi 20.000 593/110/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 7 Adelia Ismaya A. 19.860 593/109/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 8 Ridho Rizki Pratama 20.000 593/108/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 9 M. Febriansyah 19.965 593/116/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 10 Letia 20.000 593/107/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 11 Dodi Federal 20.000 593/106/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 12 Bagus Prasetyo 20.000 593/104/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 13 Wuryono 19.040 593/103/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 14 Trie Buana 19.550 593/102/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 15 Bagus Prasetyo 19.985 593/101/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 16 Wuryono 20.000 593/100/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 17 Trie Buana 20.000 593/99/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 18 Kokoh Harto 20.000 593/98/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 19 Hartita Wahyuni 19.885 593/97/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 20 Edi Harto 20.000 593/96/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013
-
Dengan batas – batas global sesuai koordinat azimut sebagai berikut :
-
-
No. Titik Lintang Utara Lintang Selatan P1 0285771 9719139 P2 0285253 9718962 P3 0285258 9718121 P4 0285397 9718044 P5 0285442 9718094 P6 0285441 9718220 P7 0285770 9718617
-
sesuai dengan peta Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas tahun 2009.
Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanpa hak serta menanam sawit dan atau memanen sawit di lahan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebagai berikut :
Membayar ganti rugi kompensasi berupa perhitungan hasil kebun Rp 45.696.000.000,-
Kerugian terhadap nilai lahan dan tanah tidak dapat dikuasai sebagai ganti rugi kompensasi Rp 1.000.000.000,-
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil berupa ganti rugi penghukuman dan ganti rugi absolut kepada Penggugat, secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi dan mengindahkan putusan ini.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III apabila lalai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri ditetapkan;
Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan perintah kepada Camat Rawas Ilir agar menanda tangani SPH atau dokumen lain dalam rangka sertifikasi lahan milik Penggugat seluas 40 Ha yang berada di Sungai Putih, Rompok Nujah Badak, Dusun IV, Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menghukum Tergugat IV untuk segera memproses dan menerbitkan sertifikat hak milik Penggugat sesuai nama – nama yang terdapat dalam permohonan sertifikat hak milik yang sudah diukur oleh Tergugat IV.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun timbul verzet atau banding;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Linggau c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Terbanding I semula I telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Bahwa gugatan yang dijukan oleh Penggugat adalah error in persona dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa kurang pihak (Plurium Litis Consortium) yang seharusnya turut terlibat mengajukan gugatan tersebut. Dalam dalil gugatannya, Penggugat dengan jelas mendalilkan atau mempermasalahkan lahan seluas + 40 Ha yang berada di Sungai Putih, Rompok Nujah Badak, Dusun IV, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan namun dalam dalil gugatan tersebut juga, Penggugat dengan jelas menyatakan dalam rincian dalil gugatannya bahwa lahan seluas + 40 Ha tersebut bukanlah lahan atas nama Penggugat sendiri, melainkan lahan-lahan atas nama 17 (beberapa) orang lainnya, masing-masing atas nama Imron TM (Penggugat), Ponira, Supriati, Maya Sugandi D, Yuna binti Imron TM, Mulyadi, Adelia Ismaya A, Ridho Rizki Pratama, M. Febriansyah, Letia, Dodi Federal, Bagus Prasetyo, Wuryono, Trie Buana, Kokoh Harto, Hartita Wahyuni dan Edi Harto yang merupakan subjek hukum (naturlijke persoon) yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini jelas bahwa Penggugat hanya memiliki hubungan dengan tanah seluas 19.980 M2 (1,9 Ha), sedangkan sisanya yaitu sekitar 38.1 Ha merupakan tanah yang didalilkan Penggugat sebagai milik subjek hukum lainnya. Dengan demikian maka jelas bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk menggugat atau menuntut tanah-tanah seluas 38,1 Ha yang jelas merupakan hak milik orang atau subjek hukum (naturlijke persoon) lainnya. Sudah seharusnya semua pihak yang merasa memiliki tanah-tanah dimaksud untuk turut terlibat dalam gugatan tersebut.
Bahwa kurang pihak(Plurium Litis Consortium) yang seharusnya turut menjadi tergugat. Didalam petitum angka 2.6 secara tegas memintah agar terhadap Camat Rawas Ilir diperintahkan untuk menandatangani SPH atau dokumen lainnya dalam rangka sertifikasi lahan milik Penggugat, namun didalam gugatannya Penggugat sama sekali tidak melibatkan Camat Rawas Ilir sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Bahwa karena gugatan yang dijukan oleh Penggugat mengandung cacat formal yaitu kurangnya pihak, baik pihak yang seharusnya mengajukan gugatan tersebut maupun pihak yang seharusnya turut digugat dalam perkara tersebut, maka sudah sepatut dan selayaknya gugatan Penggugat tersebut untuk dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur (obscuur), karena Penggugat didalam dalil gugatannya sama sekali tidak dapat menyebutkan panjang dan lebar serta batas-batas tanah, baik tanah secara keseluruhan seluas + 40 ha maupun panjang lebar serta batas-batas tanah dari masing-masing tanah atas nama lainnya yang menjadi objek gugatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidak jelasan dan ketidak tegasan (duidelijk) tentang objek gugatan. Dengan demikian tidak ada dasar objek yang jelas yang dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim untuk memeriksa gugatan Penggugat. Hal dimaksud dapat menimbulkan terjadinya pemeriksaan terhadap objek yang keliru/kekhilafan karena tidak ada pedoman tentang objek atau lahan yang menjadi sengketa dan akan diperiksa dalam gugatan yang diajukan Penggugat saat ini. Hal tersebut akan sangat merugikan Tergugat I atau pihak ketiga lainnya yang senyatanya secara hukum punya hak atas objek sengketa. Oleh karena gugatan Penggugat diajukan atas dasar objek sengketa yang tidak jelas, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971 serta Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1979, maka terhadap gugatan Penggugat yang tidak jelas identitas lahan yang menjadi objek gugatan, terutama tentang batas-batas lahan sengketa, patutlah gugatan Penggugat tersebut untuk dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (absolute competencie). Sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat angka 8, Penggugat menyatakan keberatan atas sikap Tergugat II yang tidak bersedia menandatangani Surat Pengakuan Hak Penggugat yang dimintakan Penggugat serta penolakan Tergugat IV untuk menerbitkan sertifikat yang dimohonkan Penggugat sebagaimana dalil gugatan Penggugat dalam posita angka 3. Penolakan Tergugat II dan Tergugat IV tersebut merupakan suatu keputusan baik dari Tergugat II dan Tergugat IV adalah dalam kapasitasnya selaku pejabat negara yang memenuhi kriteria sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 3 UU No. 5 tahun 1986 sdu UU No. 9 tahun 2004 sehingga hal tersebut menjadi kompetensi absolut dari Peradilan tata Usaha Negara. Maka jika Penggugat keberatan dengan keputusan Tergugat II tersebut maka sudah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Berdasarkan dalil eksepsi Tergugat I seperti tersebut diatas, maka sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dimaksud berkenan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissibl/ niet ontvankelijk verklaard)
II. Dalam Pokok Perkara
Tentang Legal Standing
Bahwa Tergugat I menyangkal semua dalil-dalil yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya kecuali yang jelas- jelas dinyatakan diakui oleh Tergugat I dalam dalil-dalil jawabanya.
Bahwa Tergugat I mohon agar apa yang telah disampaikan dalam eksepsi juga diberlakukan dalam pokok perkara.
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 1 dan 2 yang intinya menyatakan bahwa Penggugat mendalilkan memiliki lahan/kebun karet seluas + 40 Ha yang berada di Sungai Putih, Rompok Nujah Badak, Dusun IV, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Keberatan tersebut Tergugat I sampaikan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat memiliki lahan/kebun karet seluas + 40 Ha adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum karena dalil tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 56/PRP tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yaitu penguasaan tanah untuk pertanian oleh secara pribadi tidak boleh lebih dari 20 H. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku atau bahkan dalil yang terlalu mengada-ada.
Bahwa dali Penggugat yang menyatakan Penggugat memiliki lahan/kebun karet seluas + 40 Ha justru sangat bertentangan (kontradiktif) dengan dalil posita dalam angka 1 itu sendiri, karena dalam dalil tersebut juga, Penggugat dengan jelas menjelaskan bahwa 38,1 Ha dari 40 Ha lahan yang dipermasalahkan tersebut adalah lahan/kebun karet yang didalilkan Penggugat sebagai lahan yang berdasarkan registrasi yang dibuat sendiri oleh Penggugat sebagai lahan atas nama orang lain/subjek hukum lainnya. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa Penggugat bukanlah pemilik atas semua lahan yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut yaitu seluas 40 ha, melainkan hanya + 1.9 Ha.
Bahwa tidak jelas tentang asal usul tanah/kebun yang diakui Penggugat sebagai tanah/kebun milik Penggugat sejak tahun 1980, apakah diperoleh karena pemberian dari pemerintah atau karena Penggugat mendapatkan tanah/kebun dari peralihan hak dari pihak lainnya. Tentu baik tanah yang diperoleh karena pemberian ataupun karena peralihan hak harus didukung oleh bukti-bukti pendukung lainnya yang menyatakan bahwa Penggugat secara hukum benar sebagai pemilik tanah/kebun dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP No. 24 tahun 1997 dan bukan berdasarkan pengakuan sepihak yang justru dibuat dan ditandatangani Penggugat sendiri. Jika benar Penggugat berhak atas lahan sebagaimana dalil gugatan Penggugat maka sudah selayaknya hal tersebut juga diakui oleh kepala-kepala Desa Beringin Makmur II sebelumnya atau camat Rawas Ilir yang menjabat terhitung sejak tahun 1980, namun kenyataannya tidak ada pejabat desa Beringin Makmur II atau Camat Rawas Ilir sebelumnya yang mengakaui adanya hak Penggugat. Justru pengakuan adanya hak Penggugat, baru terbit pada tahun 2013 saat Penggugat yang menjabat sebagai kepala Desa Beringin makmur II. Dalam hal ini jelas Surat Pengakuan Hak yang yang ditandatangani sendiri oleh Penggugat tersebut patut dipertanyaan kebenaran formil maupun materiil nya karena tentu bersifat subjektif.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sudah sepatutnya jika dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2, karena jika yang dimaksud oleh Penggugat sebagai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut adalah sebagaimana titik kordinat dimaksud dalam posita angka 2 maka jelas Penggugat telah keliru, karena tanah sebagaimana dimaksud dalam kordinat dimaksud berada dalam wilayah desa Tebing Tinggi dan bukan desa Beringin makmur II sebagaimana yang didalilkan Penggugat. Dengan demikian maka semakin jelas bahwa antara SPH yang dijajadikan dasar dalam gugatan Penggugat tidak ada hubungan dengan tanah yang menjadi objek sengketa.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sudah sepatutnya jika dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 3 karena justru penolakan dari BPN tentang permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan Penggugat tersebut merupakan bukti bahwa Penggugat tidak memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai pemilik.
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I tidak pernah melakukan penanaman pohon kelapa sawit diatas tanah milik Penggugat karena semua kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Tergugat I mulai dari land clearing, penanaman, dan pemeliharaan tanaman pohon kelapa sawit adalah dilakukan diatas tanah yang hak atas tanahnya sudah diperoleh Tergugat I dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kepmen Agraria/Ka BPN No. 21 tahun 1994 tentang tata cara perolehan tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal dengan cara pelepasan hak. Tanah-tanah usaha Tergugat I tersebut diperoleh dengan terlebih dahulu didahului melalui proses ganti rugi kepada masyarakat yang baik secara hukum maupun pengakuan pemerintah setempat pada saat itu adalah sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah dimaksud.
Bahwa dalil yang diuraikan Penggugat tersebut tidak ada relevansi dengan gugatan Penggugat karena yang menjadi objek perkara (objektum litis) dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tentang tanah/kebun karet, durian, duku dan lain (bisa semak belukar) yang diakui Penggugat sebagai milik Penggugat, sedangkan dari dalil posita angka 4 tersebut, Penggugat justru tanpa dasar yang jelas (obscuur) justru menceritakan tentang penanaman pohon sawit berikut hasil tanaman sawit yang bukan ditanam dan bukan milik Penggugat. Untuk itu sangat wajar dan patut jika dalil tersebut diabaikan dan dinyatakan ditolak.
Bahwa tidak benar Penggugat adalah sebagai pemilik lahan, karena justru Tergugat I yang telah memperoleh lahan dimaksud dari masyarakat yang baik secara hukum maupun pengakuan pemerintah setempat pada saat itu adalah sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah dimaksud, jauh sebelum adanya pengakuan hak yang dibuat untuk Penggugat, yaitu sejak tahun 2007 yaitu berdasarkan perolehan lahan dengan cara ganti rugi kepada masyarakat yang berhak, sedangkan pengakuan hak Penggugat yang dibuat sendiri oleh Penggugat baru muncul pada tahun 2013.
Dan jika benar Penggugat merasa sebagi pemilik lahan, maka sudah seharusnya Penggugat mengajukan keberatan atau menghalangi semua kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat I, dan bukan membiarkan lahan tersebut dikuasai dan ditanam oleh pihak lain untuk selanjutnya setelah menghasilkan Penggugat baru mengajukan keberatan dan berniat menguasai lahan dimaksud.
Bahwa karena alasan sebagaimana Tergugat I uraikan diatas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 5 yang intinya mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan penanaman sawit secara melawan hukum dan tanpa izin dari Penggugat karena semua kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh Tergugat I mulai dari land clearing, penanaman, dan pemeliharaan tanaman pohon kelapa sawit adalah berdasarkan hak yang diberikan hukum, karena Tergugat I melakukan semua kegiatan usaha perkebunan diatas tanah yang sudah diperoleh oleh Tergugat I dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kepmen Agraria/Ka BPN No. 21 tahun 1994 tentang tata cara perolehan tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
Dan untuk semua kegiatan perkebunan tersebut, Tergugat I tidak memerlukan izin dari Penggugat yang senyatanya tidak pernah diakui baik oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan sebagai pihak yang mempunyai hak atas tanah-tanah yang akan diusahakan oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 6, karena Penggugat tidak memahami jenis-jenis perizinan yang ada dalam usaha perkebunan. Penggugat memiliki pemahaman yang keliru tentang Sertifikat hak Guna Usaha sebagai satu-satunya izin untuk melakukan aktifitas perkebunan, karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 42 Undang-undang No. 39 tahun 2014 yang menggantikan undang-undang No. 18 tahun 2004, yang intinya menegaskan bahwa untuk dapat melakukan usaha perkebunan berikut aktivitas perkebunan, maka suatu perusahaan perkebunan seperti Tergugat I harus mendapat hak atas tanah atau memiliki izin usaha perkebunan. Sedangkan dalam hal ini, Tergugat I tidak saja sudah memiliki izin usaha perkebunan saja tetapi juga sudah memperoleh izin lokasi sebagai dasar untuk memperoleh hak tas tanah dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kepmen Agraria/Ka BPN No. 21 tahun 1994 dengan cara ganti rugi kepada masyarakat yang berhak. Sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kepmen Agraria/Ka.BPN 2/1999 tentang izin Lokasi pasal 1 ayat (1), terhitung sejak Tergugat I sebagai pihak penerima izin lokasi melakukan kegiatan perolehan lahan sebagaimana dimaksud dalam dalil jawaban 6 (a) diatas, maka terhadap pemegang izin lokasi dimaksud sudah mempunyai hak untuk menggunakan tanah tersebut guna kepentingan dan keperluan usaha penanaman modalnya.
Bahwa berdasarkan uraian dalil jawaban Tergugat I diatas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 7, karena selain Penggugat tidak memahami tentang jenis-jenis perizinan usaha perkebunan sebagaimana Tergugat uraikan dalam dalil jawaban angka 8 diatas, dalil gugatan Penggugat tersebut justru membuktikan bahwa senyatanya tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat tersebut berada diwilayah desa Tebing Tinggi karena senyatanya lahan inilah yang dipermasalahkan oleh Penggugat. Dengan kata lain Penggugat telah mempermasalahkan lahan-lahan yang tidak ada hubungannya dengan Penggugat atau tanah yang bukan haknya Penggugat.
Bahwa Tergugat I dengan ini sangat keberatan dan tidak dapat menerima dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 8 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dan sangat tidak berdasar jika Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah mencamplok tanah Penggugat, karena sebagaimana telah Tergugat I uraiakan dalam dalil jawaban angka 6 diatas, bahwa semua lahan yang diatasnya terdapat aktivitas perkebunan sudah terlebih dahulu dilakukan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak. Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I dalam surat No. 04/LGL-SP/II/2016 tanggal 23 februari 2016 yang intinya menyatakan bahwa tanah yang sudah diperoleh Tergugat I dengan cara ganti rugi dan sudah ditanami dengan tanaman sawit oleh Tergugat I adalah sudah tidak bermasalah atau dengan kata lain sudah tidak ada hak masyarakat lainnya. Surat pernyataan tersebut juga telah telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi dan Camat Nibung sebagai pejabat yang berwenang dimana lokasi tanah berada.
Bahwa tidak ada alasan bagi Tergugat II termasuk Penggugat atau siapun untuk menghentikan aktivitas kebun yang dilakukan oleh Tergugat I diatas lahan yang sudah diperoleh Tergugat I dengan cara sebagaimana diatur dalam Kepmen Agraria/Ka BPN No. 21 tahun 1994, dengan cara pelepasan hak melalui proses ganti rugi kepada masyarakat yang baik secara hukum maupun pengakuan pemerintah setempat pada saat itu adalah sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah dimaksud.
Bahwa tindakan Tergugat II yang tidak bersedia menandatangani Surat Pengakuan Hak Penggugat adalah sudah sangat benar dan tepat karena justru dapat menimbulkan permasalahan karena membuat pengakuan terhadap tanah yang sudah terdapat hak orang lain adalah tidak dibenarkan secara hukum.
Dalam hal Penggugat keberatan dengan sikap Tergugat II yang tidak bersedia menandatangani Surat Pengakuan Hak Penggugat, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebagaimana dalil jawaban dalam eksepsi diatas.
Bahwa berdasarkan uraian dalil jawaban Tergugat I diatas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 9 yang intinya menyatakan Tergugat III telah lalai karena apa yang dilakukan Tergugata I adalah telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 8 Kepmen Agraria/Ka.BPN 2/1999 tentang izin Lokasi yaitu telah melakukan pembebasan lahan atas lahan yang berada dalam izin lokasi sesuai Keputusan Bupati Musi Rawas No. No. 33 tahun 2007, dari masyarakat yang berhak berdasarkan kesepakatan dengan para pemegang hak yang diakui oleh Pemerintah setempat dan bukan kepaa pihak yang hanya mengaku-ngaku memiliki hak. Tergugat III melalui pemerintahan desa dan kecamatan dalam hal ini telah menjalankan fungsi dan tugasnya yaitu melakukan pengawasan dan menentukan siapa-siapa masyarakat yang senyatanya mempunyai hak dan menghindari kemungkinan adanya kemungkinan masyarakat yang mengaku-ngaku mempunyai lahan.
Sangat keliru jika Penggugat menyatakan Tergugat III telah lalai karena senyatnya yang bertanggungjawab tentang pengawasan tersebut adalah Tergugat IV dan bukan Tergugat III. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa Penggugat sama tidak memahami proses dan tata cara yang diatur dalam Kepmen Agraria/Ka.BPN 2/1999 tentang izin Lokasi.
Bahwa berdasarkan uraian dalil jawaban Tergugat I diatas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 10 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I tidak pernah menyerobot tanah Penggugat karena semua kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat I mulai dari land clearing, penanaman, dan pemeliharaan tanaman pohon kelapa sawit adalah dilakukan diatas tanah yang hak atas tanahnya sudah diperoleh Tergugat I dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kepmen Agraria/Ka BPN No. 21 tahun 1994 dan Kepmen Agraria/Ka.BPN 2/1999 tentang izin Lokasi.
Bahwa sebagaimana dalil jawaban Tergugat I dalam angka 11 diatas, Penggugat yang menuntut tanggungjawab Tergugat II dan Tergugat III adalah keliru karena selain tidak ada kesalahan yang terjadi, pihak yang berhak melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Tergugat IV. Termasuk dalam hal adanya keberatan Penggugat maka seharusnya hal tersebut disampaikan kepada Tergugat IV sebagaimana diatur dalam Permen Agraia/ATR No. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan bukan minta tanggungjawab kepada intansi-instansi yang secara hukum tidak berwenang.
Bahwa SK Bupati Musi Rawas No. 525.26/274/SK/I/2000 tanggal 30 Maret 2000 yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya senyatanya tidak ada hubungan dengan materi dan gugatan Penggugat tersebut karena SK Bupati tersebut adalah membahas dan memutuskan tentang nama-nama peserta plasma yang berhak menerima plasma.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 11 karena selain alasan yang telah Tergugat I uraikan dalam dalam dalil jawaban angka 12 diatas, senyatanya keputusan bupati musi rawas No. 118/KPTS/I/2009 tersebut tidak ada hubungannya dengan Penggugat karena Keputusan Bupati Musi Rawas No. 118/KPTS/I/2009 adalah membahas masalah Tergugat I dengan masyarakat Beringin Makmur II dan bukan dengan Penggugat. Hal tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa keputusan bupati yang ditandatangani tahun 2009 tersebut muncul jauh lebih dahulu sebelum adanya pengakuan hak kepada Penggugat sebagaimana dimaksuda dalil gugatan Penggugat yaitu tahun 2013. Ini membuktikan bahwa saat ditandatanganinya SK bupati tersebut sama sekali tidak membahas kepentingan Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian dalil jawaban Tergugat I diatas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 12 karena sebagaimana dalil-dalil jawaban Tergugat I diatas, hal tersebut juga membuktikan bahwa Penggugat sama sekali tidak memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi pemerintah. Untuk itu sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 13 karena selain hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemeriksaan dalam perkara ini (perdata) melainkan proses hukum yang berbeda (pidana), juga tidak benar adanya penangkapan terhadap setiap warga yang masuk lokasi Tergugat I melainkan terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan demikian maka sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka 14 dengan alasan sebagaimana telah Tergugat I uraikan dalam dalil jawaban angka 11 dan 12 diatas.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 1 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I tidak pernah menyerobot dan menguasai tanah kebun Penggugat karena Penggugat senyatanya tidak pernah mempunyai hak atas tanah dimaksud.
Bahwa tanah yang dituntut oleh Penggugat, yaitu tanah seluas 38,1 Ha adalah tanah yang jelas dan tegas diakui Penggugat atas nama orang atau subjek hukum (naturlijke persoon) lainnya, sehingga bukan kapasitas Penggugat untuk bertindak dan atas tanah dimaksud termasuk tidak mempunyai kapasitas untuk menuntut ganti rugi atasnya.
Bahwa tidak jelas apa yang menjadi dasar penentuan harga Rp. 25.000.000 per Ha sebagaimana dalil gugatan Penggugat
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 2 dengan alasan sebagaimana dalil jawaban Tergugat I angka 12 diatas.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 3 karena selain tidak jelas dasar penentuan angka sebagaimana dalil gugatan Penggugat, Penggugat jelas tidak mempunyai dasar hukum untuk menuntut hasil tanaman yang jelas-jelas bukan kepunyaan Penggugat atau dengan kata lain sangat tidak patut dan wajar Penggugat menuntut sesuatu yang bukan menjadi haknya Penggugat.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 4 karena Tergugat I tidak pernah berjanji untuk memberikan Tali Asih kepada Penggugat. Dengan demikian maka sudah sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 5 karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman yang isinya “berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan’.
Maka berdasarkan yurisprudensi tersebut maka sudah patut dan layak jika tuntutan kerugian immaterial tersebut juga dinyatakan ditolak (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 6 karena selain hal tersebut bukan menjadi kewenangan pemeriksaan dalam perkara ini (perdata) melainkan proses hukum yang berbeda (pidana), hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap perkerja Penggugat yang dilanjutkan dengan proses penahan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau merupakan bukti petunjuk bahwa apa yang dilakukan pekerja Penggugat tersebut terindikasi sebagi suatu tindak pidana. Dengan demikian maka sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 7 karena status Tersangka yang diberikan kepada para pekerja Penggugat tersebut justru membuktikan bahwa para pekerja Penggugat diduga telah melakukan sutau tindak pidana. Dan dalam hal adanya peran Penggugat, maka sudah sangat patut dan sewajarnya jika nantinya juga dilakukan pemeriksaan terhadap Penggugat.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 8 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tidak memiliki bukti yang kuat untuk mengajukan sita
Bahwa tidak jelas identitas objek yang dimintakan sita oleh Penggugat
Bahwa objek yang dimintakan sita tidak memiliki hubungan dengan tanah yang menjadi objek gugatan Penggugat
Bahwa sita yang dimintakan oleh Penggugat terlalu mengada-ada karena nilai objek yang dimintakan sita oleh Penggugat adalah melampaui nilai gugatan sebagaimana dimaksud dalam SEMA Republik Indonesia No. 5 tahun 1975 tanggal 09 Desember 1975.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 9 karena tuntutan dwangsom tidaklah dapat diberlakukan dalam hal perkara yang juga berisikan tentang pembayaran sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 793 K/SIP/1972 tanggal 26 Februari 1973 (vide pasal 606a Rv)
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka Tergugat I mohon pada majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara tersebut untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I
Menyatakan menolak atau setidaknya tidak dapat menerima gugatan Penggugat
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Equo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Terbanding II semula Tergugat II telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa objek gugatan para penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya baik dalam posita maupun petitumnya dalam surat gugatannya bahwa penggugat mempunyai lahan/kebuk karet, durian, duku dan lain-lain yang terletak di Sungai Putih, Rompok Nujah Badak , Dusun IV Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara : kurang lebih ± 40 Ho...dst yang berdasarkan hak yang terdiri dari beberapa surat pengakuan hak sebagai berikut :
-
No Nama Pemilik Luas (M²) No. Registrasi Desa Tanggal 1 Imron TM 19.980 593/117/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 2 Ponira 20.000 593/118/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 3 Supriati 19.040 593/119/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 4 Maya Sugandi D. 19.150 593/115/SPPH/BM.II/2013 03 April 2013 5 Yuna binti Imron TM 20.000 593/114/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 6 Mulyadi 20.000 593/110/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 7 Adelia Ismaya A. 19.860 593/109/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 8 Ridho Rizki Pratama 20.000 593/108/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 9 M. Febriansyah 19.965 593/116/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 10 Letia 20.000 593/107/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 11 Dodi Federal 20.000 593/106/SPPH/BM.II/2013 07 April 2013 12 Bagus Prasetyo 20.000 593/104/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 13 Wuryono 19.040 593/103/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 14 Trie Buana 19.550 593/102/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 15 Bagus Prasetyo 19.985 593/101/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 16 Wuryono 20.000 593/100/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 17 Trie Buana 20.000 593/99/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 18 Kokoh Harto 20.000 593/98/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 19 Hartita Wahyuni 19.885 593/97/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013 20 Edi Harto 20.000 593/96/SPPH/BM.II/2013 05 April 2013
Dalam dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut jelaslah gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur dimana penggugat tidak menguraikan tanah yang mana yang menjadi objek gugatan Penggugat, kalaulah objek gugatan Penggugat dimaksud adalah atas nama Imron TM pada point (1) di dalam daftar alas hak, tanah tersebut hanya seluas 19,980 M2 jikalau semua alas hak adalah objek gugatan penggugat dimaksud maka total luas keseluruhannya adalah 396.455 M2 hal tersebut menimbulkan ketidak jelasan dan ketidak tegasan (dudelijek) tetang objek gugatan. Dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat tidak mampu menjelaskan lahan/tanah yang menjadi objek gugatan sehingga tidak ada dasar yang jelas yang dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini.
Oleh karena gugatan Penggugat diajukan atas dasar objek sengketa yang tidak jelas, yang tidak menguraikan batas objek sengketa dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81/K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa “karena setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan” serta Putusan Mahkamah Agung RI No.1149 K/Sip/1979, Putusan MARI No.544 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, maka terhadap gugatan Penggugat yang tidak jelas identitas lahan yang menjadi objek sengketa sesuai dalil hukum diatas maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan eksepsi Tergugat II, disampaikan jawaban sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat, jelas dan arif bijaksana, kami selaku Tergugat II akan menyampaikan jawaban dalam pokok perkara dengan harapan seandainya Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, sehingga jawaban kami ini merupakan dasar-dasar pertimbangannya dalam memutus perkara ini sebagaimana tersebut dibawah ini:
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dali para Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini;
Bahwa Tergugat II mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas terhadap dalil gugatan Penggugat Point I angka 10 dikarenakan Tergugat II telah berusaha dalam memfasilitasi Penggugat dengan Pihak Tergugat I dan Tergugat IV untuk bermusyawarah menyelasdaikan persoalan lahan yang menjadi objek sengketa, Tergugat II dengan jelas dan tegas tidak pernah ada unsur pembiaran dan kesengajaan terhadap Tergugat I untuk membuat usaha perkebunan Kelapa Sawit dikarenakan sudah dikeluarkannya SK Bupati Musi Rawas No.525.26/274/SK/I/2000 tanggal 30 Maret 2000;
Bahwa Tergugat II tidak perlu menguraikan karena sudah dijawab pada point 4 huruf b;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang merupakan relevansi Tergugat II tidak kami tanggapi, dan akan dibuktikan dipersidangan ini dalam agenda pembuktian;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang bukan relevansi Tergugat II tidak kami tanggapi dan akan dibuktikan dipersidangan ini dalam agenda pembuktian;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II mohon yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat II
Menyatakan Gugatan para Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Nit onvankelijkverklaard)
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard)
Menyatakan Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum
Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU, Apabila Pengadilan Negeri Lubuklinggau berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Terbanding III semula Tergugat III telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas semua dalil-dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali yang telah diakui dengan tegas oleh Penggugat tentang kebenarannya;
- Bahwa pada prinsipnya gugatan Penggugat adalah tentang keinginan Penggugat untuk mendapatkan sertifikasi tanah yang telah mereka tempati di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, namun keinginan Penggugat tersebut tidak dapat terpenuhi karena ternyata diatas lahan yang mereka tempati adalah termasuk dalam Hak Guna Usaha PT.London Sumatera Indonesia Tbk selaku Tergugat I. Dengan demikian sangat tidak beralasan hukum Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat III, karena yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut adalah Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas yang merupakan instansi vertikal bukan dibawah naungan birokrasi Tergugat III;
- Bahwa Alasan Hukum Penggugat mengajukan Gugatan karena tanah miliknya seluas ± 40 Ha yang terdiri dari beberapa surat Pengakuan Hak tersebut tidak jelas, karena terdapat banyak nama diatas tanah seluas ± 40 Ha tersebut, karena bahwasanya dasar kepemilikan atas tanah ialah nama yang tertera didalam surat, sehingga alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan tanah tersebut Tidak Jelas atau Kabur;
- Bahwa tentang adanya izin prinsip atau izin lokasi yang dikeluarkan oleh Tergugat III sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawas menjadi bertambah kabupaten baru yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi negara yang berlaku, jika dianggap izin prinsip atau izin lokasi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka untuk melakukan koreksi terhadap keputusan yang telah dibuat oleh Tergugat III lebih tepat gugatan diajukan dan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menguji tentang apakah keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur atau melanggar prosedur yang disyaratkan dalam perundang-undangan;
- Bahwa dalam Petitum Penggugat pada halaman 12 poin 2.7, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menghukum Tergugat IV (kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas untuk memproses dan menerbitkan sertifikat yang sudah diukur, tetapi dalam hal ini SPPH tersebut belum ada terdapat tanda tangan Camat Rawas Ilir bersangkutan, sehingga masih kurang syarat Adminstratif.
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak Jelas atau kabur, sudah cukup kiranya alasan Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa semua yang terurai dalam dalil Eksepsi Tergugat III adalah satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dalam jawaban ini;
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dijadikan alasan hukum bagi Penggugat dalam Surat Gugatannya untuk menggugat Tenggugat III;
Bahwa keberatan Tergugat III sangat beralasan hukum karena dari keseluruhan dalil dalam Surat Gugatan Penggugat sama sekali tidak ada hubungan hukum perkara in casu dengan Tergugat III, baik letak objek yang disengketakan maupun kebijakan yang dibuat oleh Bupati Musi Rawas Utara (Tergugat II) terhadap objek tersebut, sehingga Tergugat III berhak untuk meminta kepada Majelis Hakim in casu untuk tidak menyertakan Tergugat III dalam hal kebijakan yang dibuat oleh Kepala Daerah lain terhadap warga masyarakatnya;
Bahwa sebagaimana telah diakui oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya pada halaman 5 poin 9 berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Desa Beringin Makmur II masuk dalam Wilayah Daerah Otonomi Baru Musi Rawas Utara, oleh sebab itu sejak terbentuknya Daerah Otonomi Baru maka segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan administratif dan kebijakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum Kepala Daerah Otonomi Baru tersebut;
Bahwa Penggugat sangat jelas menyebutkan bahwa : telah mengisi formulir pendaftaran resmi dari BPN....dst”, dimana pada tahun 2015 yang lalu Tergugat IV pernah mengadakan kegiatan dalam rangka Program Nasional Sertifikasi Gratis secara massal yang dikenal dengan PRONA secara sadar Penggugat mengakui bahwa permasalahan mereka ada pada Tergugat IV, Tergugat II dan Tergugat I, karena pada tahun 2015 tersebut sudah terbentuk pemerintahan definitif Daerah Otonomi Baru dan kegiatan PRONA sepenuhnya merupakan agenda kerja ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas yang tidak ada sama sekali hubungan hukumnya dengan Tergugat III;
Bahwa Tergugat III menganggap gugatan Penggugat terhadap Tergugat III ini merupakan hayalan semata, karena izin lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat III Bukan Merupakan Bukti Hak Milik namun semata-mata hanya sebagai syarat administrasi bagi investor yang akan berinvestasi diwilayah daerah kabupaten in casu Kabupaten Musi Rawas dengan tenggang waktu selama 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang jika dianggap layak setelah melalui proses verifikasi oleh Tim yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati sebagai Kepala Daerah;
Bahwa oleh karena izin lokasi tersebut diberikan hanya dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun saja, sedangkan Daerah Otonomi Baru Musi Rawas Utara sudah terbentuk, maka semua keputusan administrasi perihal perizinan terhadap investor diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sepenuhnya menjadi hak otonomi Kabupaten Musi Rawas Utara tanpa melibatkan Tergugat III dalam hal apapun.
Bahwa terhadap semua tuntutan ganti kerugian yang didalilkan oleh Penggugat, sepenuhnya bukanlah menjadi tanggung jawab hukum Tergugat III karena perkara in casu bukan dalam wilayah kabupaten musi rawas;
Berdasarkan uraian-uraian Tergugat III diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat III tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat in casu;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat III mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Terbanding IV semula Tergugat IV telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam eksepsi :
Bahwa Tergugat IV menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas (obscuure libel) karena tanah yang diklaim tidak dijelaskan dalam surat gugatan secara rinci batas-batas tanahnya dan berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149/K/SIP/1975 tanggal 17 April 1979 yang berbunyi : "karena dalam surat gugatan tidak disebutkan (dicantumkan) dengan jelas atas letak dan batas batas tanah yang disengketakan, gugatan tidak diterima" ;
Bahwa, gugatan Pengugat yang menempatkan Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini adalah kabur (Error In Subjecto) dan tidak beralasan hukum, karena inti dalam pokok perkara dalam surat gugatan dari Penggugat adalah masalah objek yang belum menjadi produk Badan Pertanahan Nasional (Hak Guna Usaha) sehingga belum menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan eksepsi tersebut, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memutuskan:
Menerima eksepsi Tergugat IV.
Menyatakan gugatan Penggugat seluruhnya tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat IV mohon agar segala hal yang telah diuraikan dalam eksepsi termasuk bagian dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal, 4 Februari 2018 Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Llg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk selurunya;
Dalam pokok perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp14.036.000,00 (empat belas juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang,bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Llg. dari kuasa Pembanding semula Penggugat yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menyatakan bahwa tanggal, 11 Februari 2019 telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lubullinggau tanggal, 4 Februari 2018 , Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN.Llg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan banding tersebut , Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah mengajukan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W5-U5/116/HK.02/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang bantuan Pemberitahuan Pernyataan banding kepada Terbanding I semula Tergugat I, sedangkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan dengan baik dan sempurana kepada Terbanding II,III,dan IV semula Tergugat II,III, dan IV masing-masing pada tanggal 12 Februari 2019;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 25 Februari 2019 yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 25 Februari 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Februari 2019 Nomor : W5-U5/140/HK.02/02/2018, sedangkan kepada Terbanding II,III, dan IV semula Tergugat II,III, dan IV melalui Jurusita Pengadilan Negeri Lubuklinggau masing-masing pada tanggal pada tanggal 25 Februari 2019;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 8 Maret 2019 yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 7 Maret 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Maret 2019;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 19 Maret 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 19 Maret 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan membaca berkas perkara Banding ( inzage ) Nomor 11/Pdt.G/ 2018/ PN.Llg. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau maupun Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Palembang kepada para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterima relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat yang diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan alasan-alasan memori banding yang pada pokok sebagai berikut ;
Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap judex factie telah memutus dan mengadili perkara aquo tidak sesuai dengan hukum acara perdata dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014;
2. Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap Judex factie tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara komprehensif / menyeluruh ;
3. Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap Putusan Judex Factie terdapat kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan putusannya;
4. Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap pertimbangan Judex Factie tentang apakah sah menurut hukum Pembanding semula Penggugat memiliki sebidang tanah di sungai Putih Rompok Nujah Badak Dusun IV, Desa Beringin Beringin Makmur , Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan ± 40 Ha, karena jelas pertimbangan Judex factie sangat keliru dan salah;
5. Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap pertimbangan judex factie halaman 122 paragraf -2 tentang P-3 berupa 20 berkas SPH yang dibuat atas nama Penggugat dan keluarga sebanyak 20 orang tidak bersesuaian dengan uraian dalam gugatan Penggugat khususnya berkaitan dengan tahun pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak ) karena SPH tersebut seluruhnya dibuat pada tahun 2013;
6. Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan terhadap keterangan saksi yang tidak disumpah dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa judex factie dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. Llg. Telah melakukan tindakan Profesional ( Proffesional Conduct ) dan sesuai dengan acara yang berlaku termasuk sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.02 Tahun 2014;
Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan negeri Lubuklinggau Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN.Llg. tanggal 4 Februari 2019 tersebut ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terdanding II semula Terggat II telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. Llg. Tanggal 4 Februari 2019 sudah tepat dan benar dalam menerapkan Hukum dengan menyatakan menolak gugatan Pembanding Semula Penggugat, sehingga apa yang dikatakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.
Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut seluruhnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan mencermati keseluruhan alasan-alasan memori banding tersebut berkesimpulan bahwa alasan-alasan memori banding tersebut tidaklah berdasarkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2014 yang menentukan batas waktu untuk meyelesaikan perkara pada tingkat pertama selama 5 (lima) bulan, hal tersebut tidaklah bersifat mutlak karena harus melihat sifat dan keadaan suatu perkara tentunya bisa melebihi waktu yang ditentukan dan keterlambatan tersebut tidaklah mengakibatkan batalnya suatu putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan memori banding Pembanding semula Penggugat yang menyatakan keberatan terhadap putusan Hakim yang mempertimbangkan keterangan saksi Chairul dan saksi Sacran Surya Avensina yang tidak disumpah dalam mengambil suatu keputusan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutus perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Llg. tanggal 4 Februari 2019 tidaklah hanya didasarkan kepada keterangan saksi Chairul dan Sacran Surya Avensina, karena sudah ada saksi-saksi yang lain menerangkan dibawah sumpah dan keterangannya saling bersesuaian dengan keterangan mereka;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Chairul dan saksi Sacran Surya Avensina disamping bersesuaian dengan saksi lainnya yang memberikan keterangan dibawah sumpah juga bersesuaian dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama mengambil keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut sebagai dasar untuk menguatkan dalil sangkalan dari Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding dari Pembanding semula Penggugat yang selebihnya Majelis Hakim tingkat banding tidak perlu lagi mempertimbangkan karena apa yang dikemukakan Pembanding semula Penggugat dalam memori banding sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga sesuai dengan fakta dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan majelis hakim tingkat banding tersebut diatas berkesimpulan alasan-alasan memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Llg. tanggal 4 Februari 2019, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I dan kontra memori banding Terbanding II semula Tergugat II ternyata tidak ada yang perlu dipertimbangkan lagi, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbang-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. Llg. tanggal 4 Februari 2019 tersebut dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini:
Mengingat pasal-pasal dari RBG. dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 11/Pdt.G/ 2018/PN.Llg. tanggal 4 Februari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal, 10 April 2019 oleh kami PRAMODANA K.K. ATMADJA,S.H.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi selaku Hakim Ketua Majelis, B. PERANGIN-ANGIN,S.H.M.H. dan KHARLISON HARIANJA, S.H.,M.H. Masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tanggal, 6 Maret 2019 Nomor 20/PEN/PDT/2019/PT.PLG. Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan di hadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh MARINA,S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
B. PERANGIN-ANGIN,S.H.M.H.PRAMODANA.K.K. ATMADJA,S.H.,M.Hum.
KHARLISON HARIANJA,S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI
MARINA.S,H.,M.H.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 10.000,-
- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 134.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;