17/Pid.Tipikor/2011/PN-JPR
Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pid.Tipikor/2011/PN-JPR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.Andi Irwansyah, MM
Penjara selama 2 (dua) Tahun
P U T U S A N
No.17/Pid.Tipikor/2011/PN.JPR
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Drs.ANDI IRWANSYAH,MM
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/20 Agustus 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Maralek 2 Waena Distrik Yabansai Kota Jayapura
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Magister Managemen.(S2)
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2011 s/d tanggal 12 Juni 2011;
2. Perpanjangan oleh Penuntut umum sejak tanggal 12 Juni 2011 s/d
tanggal 21 Juli 2011,
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 22 Juli 2011 s/d
Tanggal 20 Agustus 2011 ;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak 21 Agustus 2011 s/d, 19
September 2011;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Sepetember 2011 s/d tanggal 08 Oktober 2011;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 09 Oktober 2011 s/d 07 Nopember 2011 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak 08 Nopember 2011 s/d tanggal
07 Desember 2011 ;
8. Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 15 Nopember 2011 sampai dengan 14
Desember 2011;
9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 15 Desember 2011 Sampai dengan 12 Pebruari 2012 ;
10. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi jayapura sejak tanggal 13 Pebruari 2012 sampai dengan 13 Maret 2012 ;
11. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak 14 Maret 2012 sampai dengan tanggal 12 April 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya James Simanjuntak,SH, dan Muslim SH,M.Hum. berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 24 Nopember 2011.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut umum yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 12 Maret 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DRS. ANDI IRWANSYAH MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Primair Pasal 12 hurup (a) Undang-undang Rebublik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) Buku Tabungan Bank Mandiri Jayapura dengan Nomor Rekening.154.000.4334.706 An.Drs.ANDI IRWANSYAH ;
1(satu) Surat Keputusan Mentri Agama RI Nomor.B.II/2/2045/2003, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua An.Drs ANDI IRWANSYAH NIP.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua tanggal 11 Desember 2003 ;
Aplikasi Transfer dari Bank mandiri atas permintaan ROPIKOH kepada Bank Mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706, An. Drs ANDI IRWANSYAH tanggal 11 Juli 2006 ;
Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri atas permintaan RAHMAWATY kepada Bank mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706 An Drs.ANDI IRWANSYAH tanggal 5 Mei 2006 ;
Aplikasi Transfer dari Bank mandiri atas permintaan HAMZAH kepada Bank mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706 An Drs.ANDI IRWANSYAH tanggal 28 Desember 2004 ;
Nomor Tanda Peserta Ujian Pelamar Umum Tahun 2006 atas nama RAHMAWATY,SE tanggal 03 Pebruari 2006 ;
1(satu) Buku pembukuan Nama-nama Peserta CPNS Tahun 2005 yang menyerahkan uang masing Rp.500,000.(lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara JOICE TOEKAN NOYA dengan jumlah sebesar Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) ;
1(satu) bundel Usul Pengangkatan CPNS (Calaon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 Nomor KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 dan Lampiran nama-nama CPNS tentang Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua Nomor, KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 ;
1(satu) Bundel Usul Pengangkatan CPNS (Calaon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 Nomor KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 dan Lampiran nama-nama CPNS tentang Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua Nomor, KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 ;
Daftar Peserta Lulus Ujian Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 tanggal 13 Maret 2006 ;
Keterangan Prin Out Data Transaksi Nasabah An.ANDI IRWANSYAH dengan nomor Rekening :154.000.4334.706. Periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2011 dari PT.Bank Mandiri (Persero) Cabang Jayapura No.12.Br.Jaya/479/2011, tanggal 12 Agustus 2011 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar nota pembelaan terdakwa pribadi maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 22 Maret 2012 yang pada pokoknya berpendapat bahwa ;
Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 12 hurup (a) dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001, dengan argumentasi hukum sebagai berikut :
Bahwa Dakwaan Primair pasal 12 hurup (a) telah tidak terbukti oleh karena :
Unsur menerima hadiah atau janji, telah tidak terbukti, oleh karena pemberian berupa uang yang diterima oleh terdakwa dari pihak Misbah sejumlah Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), Ropikoh sejumlah Rp.20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lainnya melalui Joice Tokan Noya sejumlah Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) dan dari Rahmawati yang ditemani Ani Maddoan sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) adalah “ tidak diterima dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri “, melainkan semuanya digunakan untuk kepentingan para Calon Pegawai Negeri Sipil sendiri.
Unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Unsur ini juga tidak terbukti oleh karena apa yang dikerjakan terdakwa selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Agama Provinsi Papua maupun dalam jabatan selaku Ketua Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2004 merupakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu perbuatan terdakwa dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2004 yaitu menerima pendaftaran, melaksanakan seleksi, melakukan pemberkasan dan mengirim/membawa hasil seleksi dan pemberkasan ke Jakarta bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Unsur yang “bertentangan dengan kewajibannya” unsur ini pun tidak terbukti oleh karena perbuatan terdakwa yang menyelenggarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan melakukan pengurusan pemberkasan kepegawaian mereka yang telah dinyatakan lulus di jayapura dan di jakarta adalah merupakan tugas dan kewajiban terdakwa selaku Kabag Tata Usaha dan ketua Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2004.
Dakwaan Subsidair pasal 11 telah tidak terbukti oleh karena :
Unsur menerima hadiah atau janji telah tidak terbukti. Menurut Penasehat Hukum terdakwa Unsur ini tidak terbukti oleh karena “ uang yang diterima oleh terdakwa maupun uang yang diterima oleh Joice Tokan Noya dari para CPNS penerimaan Tahun 2004 tidak dapat dikatagorikan sebagai hadiah karena uang tersebut dimaksudkan oleh pemberi uang yakni para CPNS yang telah dinyatakan lulus adalah untuk membiayai pemberkasan karena dalam DPA tidak tersedia dana untuk pemberkasan tersebut dan juga terdakwa dan Panitia penerimaan yang lainnya menggunakan uang yang diterima tersebut untuk pemberkasan di jayapura dan di Jakarta dan hasilnya seluruh CPNS penerimaan Tahun 2004 yang dinyatakan lulus telah menerima SK Kepegawaiannya.
Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut dan memulihkan harkat dan martabatnya.
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Maret 2012 atas nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan Duplik dari terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 29 Maret 2012 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Telah pula memperhatikan dengan seksama segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut umum diajukan ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
-----Bahwa Terdakwa Drs.ANDI IRWANSAYAH,MM, pada tanggal 28 bulan Desember Tahun 2004 atau pada waktu lain dalam Tahun 2004 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010 bertempat di kantor Kementrian Agama Propinsi Papua atau ditempat lain di Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura , terdakwa adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya , sebagaimana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM selaku kepala Bagian Tata Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor :B.II/2/2045/2003 tentang pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep,Agama Propinsi Papua atas nama terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH, Nip.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Departemen Agama Propinsi Papua tanggal 11 September 2003 dan sebagai ketua Panitia untuk melakukan kegiatan Rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kementrian Agama Prop.Papua ;
Bahwa terdakwa Drs. ANDI IRWANSYAH selaku ketua Panitia Penerimaan CPNS mulai dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010 dimana peserta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah melakukan pendaftaran pada Kanwil Kementrian Agama Propinsi Papua dimana saat penerimaan terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH dengan jabatannya menerima hadiah atau janji atau sejumlah uang dari peserta yang diantaranya adalah :
- Bahwa saksi MISBAH yang adalah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil saat mendaftar pada Kanwil kementrian Agama Propinsi papua tahun 2004 saksi meminta tolong kepada bapak Hamzah yang juga sebagai PNS pada Kanwil Kementrian Agama Prop.Papua untuk mentransferkan uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan no.Rekening 154.00.0433470.6 tanggal 28 -12-2004,
- Bahwa saksi ROPIKOH,S.Ag sekitar tahun 2006, saksi dihubungi lewat telefon rumah oleh Terdakwa Drs.ANDI IWANSYAH selaku Ketua Panitia sambil mengatakan berkas lamaran saksi ditolak oleh BAKN Jakarta karena tidak ada Surat Keterangan Wiyata Bhakti yaitu surat Keterangan sebagai pegawai honorer karena sebelumnya saksi sebagai Guru Honor di SD Inpres BTN Kotaraja sekitar tahun 1994 sampai tahun 2000, tetapi ada [pergantian Kepala Sekolah dan saksi sudah tidak mengajar lagi, sehingga sertifikat Wiyata Bhakti tidak diterbitkan dan umur sa ksi sudah lewat, kemudian saksi mengatakan “bagaimana Pak” terdakwa menjawab, Ya sudah nanti saya yang urus, ibu tunggu terima beres sampai nomor induk pegawai (NIP) ibu keluar, lalu saksi mengatakan iya. Selang beberapa hari kemudian, terdakwa Drs.ANDI IWANSYAH menghubungi saksi dengan mengatakan untuk melengkapi berkas, selanjutnya kurang lebih 2(dua) minggu saksi ditelpon lagi oleh terdakwa Drs.ANDI IWANSYAH sambil mengatakan ini NIP ibu 150381372, kemudian terdakwa Drs.ANDI IWANSYAH mengatakan lagi Saya di Jakarta kehabisan biaya bagaimana ibu bisa kirim uang ? saksi jawab berapa ?, terdakwa Andi Irwansyah katakan terserah. Ini Nomor Rekening saya, 154.000.433.470.6. atas nama Drs.Andi Irwansyah MM selanjutnya 2(dua) hari kemudian saksi mengirim/transfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) melalui Bnk Syari, ah Mandiri Jayapura tanggal 11 Juli 2006 ke nomor rekening terdakwa Andi Irwansyah .
- Kemudian pada Tahun 2006 saksi Hj.Ani Matdoan didatangi oleh saksi Rumiati yang adalah ibu kandung dari saudara Rahmawati salah seorang calon pegawai negeri sipil/peserta penerimaan pada Kanwil kementrian propinsi Papua yang kebetulan satu komplek dengan saksi rumiati selalu curhat dan menyampaikan kepada saksi bahwa anaknya Rahmawati sudah berulang kali ikut tes tetapi tidak lulus, kemudian saksi mengatakan nanti akan saksi coba sampaikan kepada terdakwa Drs.Andi Irwansyah sebagai ketua Panitia. Selanjutnya saksi menyampaikan kepada terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM tentang masalah tersebut dan terdakwa mengatakan akan kita lihat nanti. Kemudian sekitar 2(dua) atau 3(tiga) bulan saksi dihubungi oleh terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM yang berada di Jakarta dan meminta saksi agar memberitahukan kepada ibunya saudara Rahcmawati bahwa bisa dibantu tetapi butuh bantuan biaya guna kelancaran administrasi, lalu terdakwa Drs.Andi Irwansyah mengirim nomor rekening Bank Mandiri kepada saksi dengan nomor.154.000.433.470. melalui HP miliknya setelah itu saksi sampaikan kepada ibunya saudara Rahcmawati dan ibu tersebut meminta saksi untuk mentransfer uang kepada terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupaiah), aplikasi transfer dari Bank Mandiri cabang Jayapura atas permintaan Rahmawati kepada Rekening Bank Mandiri Cabang Jayapura an. Drs.Andi Irwansyah MM nomor rekening 154.000.433.470.6. tanggal 05-05-2006.
- Bahwa saksi JOICE TOKAN NOYA adalah bendahara yang ditunjuk oleh terdakwa Drs Andi Irwansyah MM pada saat penerimaan peserta calon pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kementrian Agama Prop.Papua tahun anggaran 2004 dan 2005 tanpa adanya (SK) surat keputusan dari Kakanwil Agama Propinsi Papua, namun terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM memerintahkan saksi secara lisan untuk mendata dan meregister setiap pembayaran dari peserta CPNS rata-rata Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), namun saksi sempat menanyakan kepada para peserta, ini uang apa, dan mereka peserta mengatakan ini sudah kesepakatan kami para peserta, tiba-tiba datang terdakwa lalu saksi menanyakan, pak kesepakatan apa yang dimaksud saat ada peserta CPNS menyerahkan uang kepada saksi selanjutnya terdakwa hanya memerintahkan saksi terima saja uang tersebut dan buat pembukuan serta memegang uang tersebut yang terkumpul saat itu adalah Rp.71.500.000,-(tuju puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dana tersebut saksi gunakan untuk kegiatan pemberkasan berupa makan, biaya untuk mengantarkan berkas lamaran ke Jakarta, biaya foto copy, bayar gedung kantor sosial yang digunakan untuk pemberkasan serta biaya lainnya, dan dana tersebut sudah terpakai habis.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM dana/uang yang terkumpul kurang lebih Rp.136.000.000.-(seratus tiga puluh enam juta rupiah),
- Bahwa sesuai keterangan Bank Mandiri Cabang Jayapura, terhadap rekening Bank Mandiri Cabang Jayapura An.terdakwa No.Rekening 154.000.433.470.6 mulai dari tahun 2004 s/d tahun 2010 dana/uang yang masuk Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah).
Perbuatan terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 Huruf (a) Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
SUBSIDAIR.
Bahwa terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH,MM, pada tanggal 28 bulan Desember Tahun 2004 atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2010 bertempat di kantor Kementrian Agama Propinsi Papua atau ditempat lain di Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura terdakwa adalah “ Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” sebagaimana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku kepala Bagian Tata Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : B.II/2/2045/2003 tentang pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep,Agama Propinsi Papua atas nama terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH, Nip.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Departemen Agama Propinsi Papua tanggal 11 September 2003 dan sebagai ketua Panitia untuk melakukan kegiatan Rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
Bahwa terdakwa Drs. ANDI IRWANSYAH selaku ketua Panitia Penerimaan CPNS mulai dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010 dimana peserta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah melakukan pendaftaran pada Kanwil Kementrian Agama Propinsi Papua dimana saat penerimaan terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH dengan jabatannya menerima hadiah atau janji atau sejumlah uang dari peserta yang diantaranya adalah :
- Bahwa saksi MISBAH yang adalah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil saat mendaftar pada Kanwil kementrian Agama Propinsi Papua tahun 2004 saksi meminta tolong kepada bapak Hamzah yang juga sebagai PNS pada Kanwil Kementrian Agama Prop.Papua untuk mentransferkan uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan no.Rekening 154.00.0433470.6 tersebut kepada terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH MM melalui Bank Mandiri Cabang Jayapura saksi memberikan uang tersebut melalui pak Hamzah karena saksi tahu terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH MM adalah ketua panitia penerimaan pegawai Departemen Agama Prop.Papua pada tahun 2004 sehingga pak Hamzah mengirim dengan bukti pengiriman berupa foto copy per tanggal 28 oktober 2004 Aplikasi transfer dari Bank Mandiri Cabang Jayapura atas permintaan Hamzah kepada rekening bank Mandiri Cabang Jayapura An Drs.ANDI IRWANSYAH MM Nomor Rekening 154.00.0433470.6 tanggal 28 -12-2004 ;
- Bahwa saksi ROPIKOH,S.Ag sekitar tahun 2006, saksi dihubungi lewat telefon rumah oleh Terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH selaku Ketua Panitia sambil mengatakan berkas lamaran saksi ditolak oleh BAKN Jakarta karena tidak ada Surat Keterangan Wiyata Bhakti yaitu surat Keterangan sebagai pegawai honorer karena sebelumnya saksi sebagai Guru Honor di SD Inpres BTN Kotaraja sekitar tahun 1994 sampai tahun 2000, tetapi ada pergantian Kepala Sekolah dan saksi sudah tidak mengajar lagi, sehingga sertifikat Wiyata Bhakti tidak diterbitkan dan umur saksi sudah lewat, kemudian saksi mengatakan “bagaimana Pak” terdakwa menjawab, Ya sudah nanti saya yang urus, ibu tunggu terima beres sampai nomor induk pegawai (NIP) ibu keluar, lalu saksi mengatakan” iya”. Selang beberapa hari kemudian, terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH menghubungi lagi saksi dengan mengatakan untuk melengkapi berkas, selanjutnya kurang lebih 2(dua) minggu saksi ditelpon lagi oleh terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH sambil mengatakan ini NIP ibu 150381372, kemudian terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH mengatakan lagi Saya di Jakarta kehabisan biaya, bagaimana ibu bisa kirim uang ? saksi jawab berapa ?, terdakwa Andi Irwansyah katakan terserah. Ini nomor Rekening saya, 154.000.433.470.6. atas nama Drs.Andi Irwansyah MM. Selanjutnya 2(dua) hari kemudian saksi mengirim/transfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) melalui Bank Syariah Mandiri Jayapura tanggal 11 Juli 2006 ke nomor rekening terdakwa Andi Irwansyah .
- Kemudian pada Tahun 2006 saksi Hj.Ani Matdoan didatangi oleh saksi Rumiatyi yang adalah ibu kandung dari saudara Rahmawati salah seorang calon pegawai negeri sipil/peserta penerimaan pada Kanwil Kementrian Propinsi Papua yang kebetulan satu komplek dengan saksi rumiati selalu curhat dan menyampaikan kepada saksi bahwa anaknya Rahmawati sudah berulang kali ikut tes tetapi tidak lulus, kemudian saksi mengatakan nanti akan saksi coba sampaikan kepada terdakwa Drs.Andi Irwansyah sebagai ketua Panitia. Selanjutnya saksi mengatakan langsung kepada terdakwa Drs.Andi Irwansyah tentang masalah tersebut dan terdakwa mengatakan akan kita lihat nanti. Kemudian sekitar 2(dua) atau 3(tiga) bulan saksi dihubungi oleh terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM yang berada di Jakarta dan meminta saksi agar memberitahukan kepada ibunya saudara Rahcmawati bahwa bisa dibantu tetapi butuh bantuan biaya guna kelancaran administrasi, lalu terdakwa Drs.Andi Irwansyah mengirim nomor rekening Bank Mandiri kepada saksi dengan nomor.154.000.433.4706. melalui HP miliknya setelah itu saksi sampaikan kepada ibunya saudara Rahcmawati dan ibu tersebut meminta tolong saksi untuk mentransfer uang kepada terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupaiah), aplikasi transfer dari Bank Mandiri cabang Jayapura atas permintaan Rahmawati kepada Rekening Bank Mandiri Cabang Jayapura an. Drs.Andi Irwansyah nomor rekening 154.000.433.470.6. tanggal 05-05-2006.
- Bahwa saksi JOICE TOKAN NOYA adalah bendahara yang ditunjuk oleh terdakwa Drs Andi Irwansyah MM pada saat penerimaan peserta calon pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kementrian Agama Prop.Papua tahun anggaran 2004 dan 2005 tanpa adanya (SK) surat keputusan dari Kakanwil Agama Propinsi Papua, namun terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM memerintahkan saksi secara lisan untuk mendata dan meregister setiap pembayaran dari peserta CPNS rata-rata Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), namun saksi sempat menanyakan kepada para peserta, ini uang apa, dan mereka peserta mengatakan ini sudah kesepakatan kami para peserta, tiba-tiba datang terdakwa lalu saksi menanyakan, pak kesepakatan apa yang dimaksud saat ada peserta CPNS menyerahkan uang kepada saksi selanjutnya terdakwa hanya memerintahkan saksi terima saja uang tersebut dan buat pembukuan serta memegang uang tersebut yang terkumpul saat itu adalah Rp.71.500.000,-(tuju puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dana tersebut saksi gunakan untuk kegiatan pemberkasan berupa makan, biaya untuk mengantarkan berkas lamaran ke Jakarta, biaya foto copy, bayar gedung kantor sosial yang digunakan untuk pemberkasan serta biaya lainnya, dan dana tersebut sudah terpakai habis.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM dana/uang yang terkumpul kurang lebih Rp.136.000.000.-(seratus tiga puluh enam juta rupiah),
- Bahwa sesuai keterangan Bank Mandiri Cabang Jayapura, terhadap rekening
Bank Mandiri Cabang Jayapura An.terdakwa No.Rekening 154.000.433.4706.
mulai dari tahun 2004 s/d tahun 2010 dana/uang yang masuk
Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Perbuatan terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Menimbang bahwa terhadap dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Keberatan tertanggal 28 Nopember 2011, dan tehadap Keberatan tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa tersebut untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura No.Reg-PDS-08/T.1/Fd.1/11/2011 tanggal 14 September 2011 atas diri terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Drs Andi Irwansyah, MM tersebut di persidangan pengadilan Tipikor Jayapura ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa karena persidangan perkara dilanjutkan, maka untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan sebagai berikut :
ANI Hj MATDOAN.S,Ag dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dipanggil sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Drs.Andi Irwansyah, mengenai rekriutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Tahun anggaran 2006 ;
Bahwa saksi menjadi pegawai Kementrian agama sejak Tahun 1984, dan menduduki jabatan sebagai kasi Kapendais sejak tahun 2004 sampai sekarang ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak menjadi pegawai kanwil Agama Provinsi papua ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama adalah pegawai Negeri pada Kanwil kementrian Agama Provinsi Papua ;
Bahwa saksi tahu bahwa jabatan terdakwa adalah kepala Bagaian Tata Usaha Kementrian Agama Provinsi papua ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses penerimaan pegawai tersebut, tapi pada tahun 2006 saksi didatangi oleh ibu dari Rahmawati yang satu komplek dengan saksi dan suaminya satu kampung dengan suami saksi yang meminta tolong mendampingi untuk mengirim uang kepada pak Andi Irwansyah sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang saat itu berada di Jakarta, dan uang tersebut dikirim sebagai tanda terima kasih, dan setelah Drs.Andi Irwansyah menerima uang tersebut ia menyampaikan terima kasih ;
Bahwa saat penerimaan pegawai tahun 2006, saksi tidak menjadi panitia ;
Bahwa saksi menelepon terdakwa karena saksi tahu bahwa terdakwa adalah Ketua Panitia Penerimaan CPNS tahun 2006 ;
Bahwa sepengetahuan saksi penentuan hasil penerimaan CPNS merupakan kewenangan pusat ;
Bahwa pada saat itu uang yang ditransfer oleh Ibunya Rahmawati, ditransfer ke rekening terdakwa Andi Irwansyah di Bank mandiri ;
Bahwa uang tersebut di transfer setelah pengumuman hasil penerimaan CPNS ;
Bahwa Ibunya Rahmawati pernah bercerita kepada saksi bahwa anaknya sudah beberapa kali mengikuti tes CPNS di Dep.Agama tapi tidak pernah lulus ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat kartu tanda peserta tes CPNS tahun 2006 tersebut ;
Bahwa setahu saksi selama ada penerimaan CPNS di Kementrian Agama, Kepala Tata Usaha yang selalu menjadi Ketua Panitia ;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa peserta yang lulus tes saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada peserta lain yang meminta tolong pada terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu apakah ada pertemuan antara Ibunya Rahmawati dengan terdakwa, tapi setelah Ibunya Rahmawati ketemu saksi, lalu saksi yang menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa ibunya Rahmawati minta tolong untuk meluluskan anaknya yang sedang mengikuti tes CPNS di Kementrian Agama ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Rahmawati lulus tes di Kementrian Agama karena uang yang telah di transfer ke rekening terdakwa atau tidak ;
Bahwa seingat saksi pengumuman hasil tes CPNS tahun 2006 dilakukan pada tanggal 13 Maret 2006, dan saksi mengantar Ibunya Rahmawati mentransfer uang pada tanggal 04 Mei 2006 ;
Bahwa setelah mentransfer uang Ibunya Rahmawati menelepon terdakwa dan mengatakan saya sudah transfer ke rekening Mandiri bapak, kemudian terdakwa mengucapkan terima kasih ;
Bahwa setahu saksi uang tersebut diberikan kepada Drs.Irwansayah karena Drs.Irwansyah adalah ketua Panitia penerimaan CPNS ;
Bahwa saksi sendiri yang mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Cabang Jayapura No.
Saksi MISBAH S.Ag. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu saksi dihadirkan di sidang pengadilan karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kanwil kementrian agama Prov.Papua tahun 2004, yang dilakukan oleh terdakwa Drs.Andi Irwansyah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua ;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh terdakwa bersama-sama dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lainnya ke BKKBN Provinsi Papua untuk diberi pengarahan oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat berada di BKKBN Provinsi Papua tersebut Saksi dipanggil oleh terdakwa ke dalam ruangan tersendiri dan mengatakan kepada saksi bahwa karena kekurangan uang untuk pemberkasan maka saksi diminta terdakwa menyediakan/memberikan uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi memberikan uang sejumlah tersebut di atas, karena saksi kuatir jangan-jangan terjadi sesuatu dengan berkas saksi kalau tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi memberikan uang tersebut kepada terdakwa karena saksi tahu terdakwa adalah ketua panitia penerimaan CPNS Kanwil kementrian agama prov.Papua ;
Bahwa uang tersebut saksi transfer setelah 2(dua) minggu kemudian lewat pak Hamzah ;
Bahwa yang memegang slip setoran asli adalah Pak Hamzah ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa slip setoran aslinya tidak diberikan kepada saya ;
Saksi Drs.HAMZAH, Msi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah Pegawai Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa saksi dipanggil kesidang sehububgan dengan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen CPNS pada kanwil kementrian agama provinsi Papua Tahun 2004 yang diduga dilakukan oleh terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM ;
- Bahwa saksi pernah diminta tolong sama Ibu Misbah untuk mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa Drs.Andi Irwansyah MM,
Bahwa benar saksi kenal dengan Misbah karena saksi sekampung dengan Misbah ;
Bahwa benar saksi pernah diminta tolong oleh Misbah untuk mentransfer uang ke rekening Andi Irwansyah selaku ketua Panitia penerimaan CPNS, sejumlah Rp.25.000.000r. karena diminta oleh Drs.Andi Irwansyah untuk pemberkasan ;
Bahwa Misbah memberikan uang untuk dikirim ke terdakwa tidak dengan nomor rekening terdakwa, saksi yang kemudian menelepon terdakwa untuk meminta nomor rekening terdakwa ;
Bahwa Misbah datang mengantar uang ke rumah saya pada hari sabtu dibulan desember , tanggalnya saksi lupa ;
Bahwa saat itu Misbah katakan uang tersebut tolong ditrasnfer kepada ketua Panitia pa Drs.Andi Irwansyah untuk dipergunakan bagi pemberkasan saya ke Jakarta ;
Bahwa uang tersebut saksi transfer ke rekening terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Desember 2004, kemudian beberapa hari kemudian saksi berikan bukti fotocopy slip setoran tersebut kepada Misbah ;
Bahwa setelah saksi transfer uang tersebut ke rekening Mandiri terdakwa, kemudian saksi menelepon terdakwa untuk memberitahukan bahwa uang dari Misbah sudah saksi transfer ;
Bahwa Misbah katakan kepada saksi uang tersebut untuk dipergunakan bagi pemberkasan berkas Misbah ke Jakarta ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Misbah tapi saksi sekampung di Bima dengan Misbah dan saat Misbah baru datang tinggal serumah dengan saksi ;
Bahwa uang tersebut saksi kirim setelah pengumuman hasil tes CPNS di Kanwil Kementrian Agama ;
Saksi JOIS TOKAN NOYA. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pertama bekerja di Kanwil Agama Ambon pada tahun 1986, kemudian karena ada kerusuhan di Ambon, maka saksi minta pindah ke Jayapura pada Tahun 2000, sebagai staf Kepegawaian Kanwil Agama Provinsi papua sampai sekarang ;
Bahwa pada saat tahun 2004 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian merangkap sebagai Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kawil Kementrian Agama Provinsi Papua tahun 2004 ;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2004, 2005, 2008 dan 2010 ada dilakukan tes CPNS ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi juga termasuk Panitia penerimaan CPNS tersebut, tapi saat itu saksi sebagai stap pada bagian Tata usaha ;
Bahwa jabatan terdakwa saat itu adalah ketua panitia ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah penyelenggaraan tes tersebut ada dananya dalam DIPA atau tidak ;
Bahwa benar saat pemberkasan panitia ada menerima dana/uang dari para peserta CPNS yang dikumpulkan lewat saksi ;
Bahwa uang yang dukumpulkan waktu itu per orang Rp.500.000,-(lima ratus ribu), dan ada juga yang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang mengumpulkan uang tersebut hanyalah peserta tes CPNS yang telah lulus seleksi ;
Drs.H.DJAMALUDIN IRIBAREM. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi adalah Pegawai pada Kementrian Agama Provinsi Papua dan menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha sejak bulan Nopember 2011;
- Bahwa sebelum menjabat sebagai kepala Tata Usaha (KTU) pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua saksi bekerja di Kantor Agama jayawijaya pada tahun 1980 sampai dengan tahun 2000 ;
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa sebagai kepala Tata Usaha (KTU) pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa benar saksi yang menggantikan posisi terdakwa sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua sejak bulan Nopember 2011 ;
- Bahwa benar pada tahun 2004 ada formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua ;
Bahwa yang menjadi Kertua Panitia penerimaan CPNS pada Kantor Kementrian Agama Provinsi Papua Tahun 2004 adalah terdakwa Drs.Andi Irwansyah,MM.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab ketua panitia diantaranya adalah ; (1).Mengumumkan penerimaan CPNS, (2).Menerima pemdaftaran (3).Melaksanakan seleksi (4).Melakukan pemberkasan dan (5). Mengirim hasil seleksi dan pemberkasan ke Pusat.
- Bahwa saksi pernah terlibat sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua pada tahun 2008 dan tahun 2010, dan bertugas sebagai pengawas tes ;
- Bahwa benar saksi tidak tahu ada atau tidak anggaran penerimaan CPNS pada DIPA Tahun 2004, tetapi setahu saksi biasanya dianggarkan dalam DIPA ;
- Bahwa benar pemberkasan biasanya dilakukan di kantor ;
- Bahwa setahu saksi yang selalu menjadi Ketua Panitia penerimaan CPNS di Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua adalah Kepala Tata Usaha (KTU) ;
Saksi OKTAVIANUS NAPO,STh,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja di Kementrian Agama Provinsi Papua sejak Tahun 1985 di bagian perencanaan ;
Bahwa pada Tahun 2004/2005 ada penerimaan CPNS pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua, dan saksi ikut terlibat sebagai anggota Panitia ;
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia penerimaan CPNS Tahun 2004/2005 adalah terdakwa Drs.Andi Irwansyah,MM.
- Bahwa benar terdakwa adalah PNS dan sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa benar terdakwa adalah ketua Panitia penerimaan CPNS Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010
- Bahwa benar saksi pernah terlibat dalam panitia penerimaan CPNS Kanwil Kementrian Agama sebagai Sekretaris Panitia penerimaan CPNS Tahun 2004 ;
- Bahwa benar dalam penerimaan CPNS ada anggaran dari DIPA ; -Bahwa benar tes dilakukan di DIKLAT Sosial di Kamkei ;
- Bahwa benar saksi pernah diberikan uang oleh sdr.Jois Toekan Noya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) saat pemberkasan namun tidak memberitahukan bahwa uang tersebut dari peserta ;
7. Saksi MARSIM,SE. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu saksi diperhadapkan ke pengadilan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kanwil kementrian agama Provinsi papua ;
Bahwa saksi tahu jabatan terdakwa adalah kepala bagian tata usaha di kantor wilaayah kementrian agama provinsi papua ;
Bahwa benar saat penerimaan CPNS yang menjadi ketua panitia adalah Drs.Andi Irwasyah ;
Bahwa setahu saksi saat penerimaan CPNS di Kanwil agama Provinsi papua panitia tidak memungut biaya pendaftaran ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pengumpulan biaya dari para peserta CPNS telah lulis seleksi untuk pemberkasan, namun saat itu saksi ada menerima biaya transportasi sebesar Rp.200.000,- dan dana pemberkasan sewbesar Rp.600.000,- dari panitia ;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang diterima saksi berasal dari mana ;
Saksi MUNA,ST, dibawah sumpahj pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen CPNS pada kanwil kementrian agama provinsi papua ;
Bahwa benar saksi mengikuti tes CPNS di Kanwil agama Provinsi papua pada tahun 2004, pengangkatan 2005 ;
Bahwa benar saksi ada memberikan uang sejumlah Rp.500.000.,-(lima ratus ribu rupiah) kepada panitia penerimaan CPNS melalui seorang ibu anggota panitia dengan maksud agar berkas saksi dapat diproses lebih lanjut ke Jakarta ;
Bahwa benar uang yang saksi berikan saat itu adalah untuk kepentingan pemberkasan ke Jakarta ;
Bahwa biaya pemberkasan tidak merupakan syarat tes CPNS ;
Bahwa saksi tidak tahu apakan semua peserta CPNS menyerahkan biaya pemberkasan atau tidak ;
Bahwa saksi memberikan uang untuk kepentingan pemberkasan tersebut secara sukarela ;
Bahwa benar ada informasi bahwa berkas CPNS bisa tidak dikirim ke Jakarta karena tidak ada dana ;
Saksi AINUN FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen CPNS pada kanwil kementrian agama provinsi papua yang diduga dilakukan oleh Drs.Adi Irwansyah ;
Bahwa saksi mengikuti tes CPNS pada tahun 2004 ;
Bahwa saksi tahu ada penerimaan di Kanwil agama Provinsi papua dari pengumuman di Koran ;
Bahwa benar ketua panitia seleksi CPNS tahun 2004 adalah terdakwa DRS.Irwansyah ;
Bahwa benar saksi ikut dalam pertemuan di BKKBN Provinsi Papua dan yang dibahas adalah masalah pemberkasan ke jakarta ;
Bahwa saksi memberikan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Panitia yang diterima melalui seorang ibu dengan maksud agar berkas saksi dapat diproses lebih lanjut ke Jakarta ;
Bahwa biaya pemberkasan tidak termasuk dalam syarat tes CPNS ;
Bahwa tidak semua CPNS yang telah lulus menyerahkan biaya pemberkasan kepada Panitia ;
Bahwa benar saksi kenal dengan MUNA karena sama-sama mengikuti seleksi CPNS pada Kanwil Agama Provinsi papua waktu itu ;
Saksi ADOLFINA LATANG,SE. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Agama Provinsi Papua sejak tanggal 1 Maret 1985 ;
- Bahwa saksi tahu saksi dipanggil ke sidang pengadilan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen CPNS tahun 2004 di Kanwil Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa saksi bekerja di bagian kepegawaian sejak tahun 2005 sampai saat ini tahun 2012 ;
- Bahwa saksi bekerja di bagian kepegawaian setelah penerimaan pegawai tahun 2005 ;
- Bahwa setahu saksi sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah ada kekurangan pada dana dipa dalam penyelenggaraan kegiatan, seleksi CPNS karena kegiatan seleksi CPNS selalu disesuaikan dengan dana yang tersedia pada Dipa ;
- Bahwa setahu saksi dana Dipa itu digunakan untuk ; (1) seleksi penerimaan pegawai (2) Pemberkasan dan (3) Pembayaran honor dan transportasi bagi panitia ;
Saksi MARTA DODE,SE. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan Sebagai berikut ;
Bahwa saksi diangkat pertama kali sebagai PNS pada tanggal 1 Januari 1988 di Provinsi Timor Timur ;
Bahwa saksi bekerja di Provinsi Tim-tim sejak diangkat sampai dengan tahun 1999, dan kemudian mutasi ke papua pada tahun 2000, dan bekerja di kepegawaian Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua sejak bulan April Tahun 2000 ;
Bahwa setahu saksi terdakwa diangkat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010 ;
Bahwa selaku pegawai pada bagian kepegawaian saksi dan rekan-rekan hanya membantu Panitia untuk mengerjakan dan menyiapkan berkas para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ;
Bahwa yang selalu menjadi Panitia penerimaan CPNS di Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua adalah pejabat eselon III ;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh Kasubag Kepegawaian Drs.Oktavianus Napo agar terdakwa datang ke Kantor untuk memegang uang yang diberikan oleh peserta CPNS, namun saksi menolak karena saat itu saksi sedang punya masalah keluarga yang harus diselesaikan ;
Bahwa kurang lebih 4 (empat) hari kemudian saksi datang ke Kantor dan mengetahui bahwa ternyata yang ditunjuk untuk memegang uang tersebut menggantikan saksi adalah Joice Tokan Noya ;
Bahwa setahu saksi uang yang terkumpul dari para peserta CPNS tersebut dipergunakan untuk pemberkaasan dan membayar honor serta biaya makan saksi dan rekan-rekan yang membantu Panitia ;
Bahwa saksi pernah menerima honor sejumlah 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan pernah juga saksi meminjam pada Joice Tokan Noya uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah saksi kembalikan namun lupa waktunya ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi di BKKBN provinsi Papua ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang yang terkumpul dari para peserta CPNS tersebut ;
Saksi PETRUS PIRADE,SH. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kanwil Agama Provinsi Papua sejak Tahun 1982 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa saksi tahu mengapa saksi dihadapkan ke persidangan karena adanya dugaan korupsi dalam rekruitmen CPNS pada Kanwil Agama Provinsi Papua tahun 2004 yang dilakukan oleh Drs.Andi Irwansyah ;
- Bahwa sejak masuk sampai sekarang saksi bekerja sebagai staf bagian umum, dan belum pernah pindah kebagian lain ;
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kabag Tata Usaha sejak Tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 ;
- Bahwa saksi tidak terlibat sebagai panitia seleksi CPNS tahun 2004 ;
- Bahwa saya hanya ingin menyampaikan bahwa saya pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyetor uang ke rekening mandiri terdakwa ;
- Bahwa yang saksi setor saat itu sebesar Rp.420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta rupiah), terdakwa berikan kepada saksi di ruangan terdakwa dan menhatakan Petrus tolong setor uang ke rekening saya, sampbil memberi nomor rekening terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber uang tersebut karena saya hanya diberi perintah untuk menyetor uang tersebut kerekening terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk mengambil uang pada rekening terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak pernah diberi upah oleh terdakwa setelah menyetor uang terdakwa tersebut ke rekeningnya ;
- Bahwa saksi sudah lupa hari dan tangal menyetor uang tersebut ;
- Bahwa saksi tidak menulis nama terdakwa di dalam slip penyetoran bank tersebut saksi hanya menulis nomor rekening ;
- Bahwa saksi baru sekali saja menyetor uang terdakwa ke rekening ;
- Bahwa saksi tidak melapor kepada terdakwa setelah selesai menyetor uang terdakwa ke Bank Mandiri ;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa ini uang siapa ;
Saksi MUHTAR KHAMAMI,SH. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tahu saksi dihadapkan ke persidangan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kanwil kementrian agama provinsi papua tahun 2004 yang dilakukan oleh tersangka Drs.Andi Irwansyah,MM.
Bahwa saat ini saksi bekerja di KUA Distrik Arso Kab.Kerom ;
Bahwa saksi mendaftar dan mengikuti tes CPNS pada tahun 2004 stelah saksi mendengar pengumuman melalui RRI dan saat itu saksi dinyatakan lulus, dan setelah lulus kami dikumpulkan di aula BKKBN provinsi Papua ;
Bahwa benar saksi ada memberikan uang sejumlah Rp.500.000,- kepada panitia untuk pemberkasan ke Jakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah semua CPNS memberikan uang kepada panita penerimaan CPNS tersebut ;
Bahwa benar saksi pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyetor uang ke rekening terdakwa di bank Mandiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal uang tersebut dari mana ;
Bahwa benar saksi tugas di Kab.kerom tapi biasanya saksi kejayapura untuk melihat istri saksi jadi sekalian menengok kak ipar saksi, Drs.Andi Irwansyah dan saat itu terdakwa meminta tolong saksi untuk menyetor uang ke rekening terdakwa ;
Bahwa saksi sudah lupa berapa jumlah uang yang saksi setor ke rekening terdakwa ;
Bahwa hampir sering saksi dimintai tolong terdakwa untuk menyetor uang ke rekening terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal Misbah karena saksi bersama Misbah sekantor di Kerom;
Saksi MELKIAS MAYOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah mantan kakanwil kementrian agama provinsi papua ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdawa adalah anak buah saksi yaitu sebagai kepala Tata usaha kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua sejak tahun 2004 sampai saksi pensiun tahun 2008 ;
Bahwa benar setiap kepala bagian tata usaha pasti menjadi ketua panitia penerimaan CPNS karena jabatan ;
Bahwa benar pada tahun 2004 ada penerimaan CPNS di Kanwil Agama provinsi papua ;
Bahwa benar yang menjadi Ketua panitia saat itu adalah terdakwa ;
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab ketua panitia diantaranya adalah ; (1).Mengumumkan penerimaan CPNS, (2).Menerima pemdaftaran (3).Melaksanakan seleksi (4).Melakukan pemberkasan dan (5). Mengirim hasil seleksi dan pemberkasan ke Pusat.
Bahwa saat penerimaan CPNS tahun 2004 saksi sebagai Kakanwil Agama Provinsi Papua ;
Bahwa benar saat itu tidak ada biaya dalam DPA sehingga kami kesulitan biaya ;
Bahwa benar terdakwa pernah berkonsultasi dengan saksi mengenai hal tersebut dan menyampaikan dua opsi yaitu tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi dengan meminta partisipasi para CPNS, dan saat itu saksi katakan bagaimana baiknya yang penting aman dan tidak menjadi masalah dikemudian hari ;
Bahwa benar setahu saksi ada yang mengantar berkas para CPNS tahun 2004 ke jakarta ;
Bahwa benar setiap biaya perjalanan dinas ditanggung oleh negara ;
Bahwa benar saksi pernah diberikan uang namun asal uang tersebut saya tidak tahu ;
Bahwa saksi diangkat menjadi Kakanwil Agama sejak Tahun 2003 sampai dengan pensiun pada tanggal 01 Juli 2008 ;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha sejak Tahun 2004 ;
Bahwa benar penerimaan CPNS tahun 2004 dan 2005 tidak terdapat dana dalam DPA ;
Bahwa yang mengangkat terdakwa sebagai Kepala Bagian Tata Usaha adalah saksi ;
Bahwa pada penerimaan CPNS formasi 2004 dan 2005 yang menjadi Ketua Panitia adalah terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH, MM ;
Bahwa yang menjadi anggota Panitia penerimaan CPNS Tahun 2004 dan 2005 adalah pejabat Eselon III pada jajaran Kanwil Agama Provinsi papua ;
Bahwa penerimaan CPNS formasi tahun 2004 dan 2005 anggarannya tidak ada pada DIPA ;
Bahwa walaupun penerimaan CPNS Tahun 2004 dan 2005 tidak ada anggaran pada DIPA, namun karna adanya kebutuhan dari Kabupaten-kabupaten, maka terpaksa harus diadakan ;
Bahwa karena harus diadakan maka saksi mengumpulkan pejabat eselon III di kantor Wilayah Agama Provinsi Papua untuk mencari jalan keluarnya, dan saat itu diusulkan untuk dipungut dari Peserta, namun saksi mengatakan asalkan jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari ;
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi tidak pernah lagi dilaporkan tentang pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS tersebut termasuk kegiatan pemungutan uang dari peserta CPNS tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pertemuan-pertemuan diluar dari kantor Wilayah Agama Provinsi Papua ;
Bahwa benar tidak semua CPNS mengumpulkan dana untuk pemberkasan tetapi semua menerima SK ;
Bahwa setahu saksi dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh Panitia ;
Bahwa benar saksi ada mendapatkan dana dari panitia namun asal uang tersebut saksi tidak tahu dan jumlahnya sudah lupa ;
Menimbang, bahwa diantara saksi-saksi yang hendak didengar keterangannya dipersidangan terdapat 3 (tiga) orang saksi yang tidak dapat dihadirkan persidangan oleh Penuntut Umum yakni saksi ROPIKOH, Saksi RUMIATI, dan saksi RAHMAWATI,SE yang keterangan selengkapnya telah dibacakan di depan persidangan seperti tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Menimbang bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti seperti tertera dalam daftar barangbukti terlampir pada berkas perkara ;
Menimbang bahwa untuk kepentingan pembelaan terdakwa, maka melalui Penasehat Hukumnya terdakwa telah mengajukan 4(empat) orang Saksi Ade Charge, sebagai berikut :
Saksi SUYATNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2004 ;
- Bahwa saksi kenal terdakwa sebagai seorang pegawai negeri, yang juga merangkap sebagai seorang wiraswasta ;
- Bahwa benar terdakwa punya usaha bengkel di perumnas II waena yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas, cat dan duco mobil ;
- Bahwa benar saksi biasanya bertemu dengan terdakwa di bengkelnya di perumnas II pada hari-hari sabtu ;
- Bahwa benar saksi pernah transfer uang sejumlah Rp.10.000.000,-9sepuluh juta rupiah) ke rekening terdakwa ;
- Bahwa setahu saksi usaha sampingan terdakwa ada jual beli biji sawit ;
- Bahwa setahu saksi usaha terdakwa berjalan lancar tapi terdakwa pernah meminjam uang pada saksi sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- Bahwa saksi berani pinjamkan uang tersebut karena terdakwa jaminkan BPKB mobil, dan pada bulan maret terdakwa kembalikan Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada bulan agustus dikembalikan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak tahu terdakwa ada tersangkut dengan masalah CPNS di kanwil agama ;
2. Saksi IMANUEL KWANO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2004 dan lulus, kemudian diangkat tahun 2005 ;
- Bahwa benar saksi ditempatkan di kanwil kementrian agama provinsi papua selama 2(dua) tahun ;
- Bahwa benar pada saat itu sewkitar 300 orang yang mendaftar ;
- Bahwa benar terdakwa saat itu sebagai ketua panitia penerimaan CPNS kanwil agama provinsi papua tahun 2004 ;
- Bahwa saksi tidak tahu terdakwa ada tersangkut dengan masalah CPNS di kanwil agama ;
- Bahwa benar saksi mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2004;
- Bahwa benar saksi ikut dalam pertemuan di aula BKKBN yang dipimpin oleh terdakwa yang saat itru mambahas tentang kelengkapan berkas, dan ketiadaan dana untuk pengiriman berkas tersebut ;
Saksi Rahmat Alzadiman Haladi , dibawah sumpah pada pokoknya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai seorang wiraswasta dibidang usaha kelapa sawit di Arso ;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa bekerja sebagai seorang pegawai negeri Sipil (PNS) di Kanwil Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa benar selain sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, terdakwa juga punya beberapa kegiatan usaha yaitu, usaha jual beli Mobil, peminjaman uang dan usaha jual beli biji kelapa sawit ;
- Bahwa pada tahun 2003 saksi mulai kerja sama dengan terdakwa dalam jual beli biji kelapa sawit dengan sistem bagi hasil dan pebiasanya penghasilan sebulan bisa mencapai Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- ;
- Bahwa modal usaha jual beli biji kelapa sawit diperoleh dari terdakwa ;
- Bahwa penyetoran modal oleh terdakwa tersebut dilakukan pertama pada bulan Maret 2003 sebesar Rp.10.000.000.,(sepuluh juta rupiah), April 2003 sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dan bulan Juni 2003 sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa hasil yang menjadi bagian terdakwa saksi transfer ke rekening terdakwa di bank mandiri, namun biasanya juga terdakwa datang sendiri ke arso untuk mengambilnya sekalian melihat kebun ;
- Bahwa lahan yang saksi pakai adalah lahan terdakwa nemun sudah berhenti sejak tahun 2008, jadi penyetorannya juga berakhir pada tahun 2008 tersebut;
- Bahwa kerja sama saksi dengan terdakwa berakhir karena saat thn 2008 terdakwa rencana pindah keluar papua, dan terdakwa berniat menjual lahan dan memutuskan hubungan kerja ;
4. Saksi.SRI SARI LAHADI, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah karena Merupakan istri terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu saksi diperiksa karena ada kasus dugaan tindak pidana korupsi menyangkut penerimaan CPNS di Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa saksi adalah istri terdakwa yang dinikahi terdakwa pada Tahun 1994;
- Bahwa setahu saksi terdakwa baru menduduki jabatan selaku Kepala Tata Usaha (KTU) Kanwil Kementrian Agama Provinsi papua pada tahun 2003 ;
- Bahwa setahu saksi ada 3 orang yang mentransfer dana ke rekening terdakwa yaitu, Misbah, Ropikoh dan Ani Matdoan ;
- Bahwa saksi tahu dan kenal Misbah, Ropikoh dan Ani Maddoan karena mereka merupakan pegawai pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua;
- Bahwa saksi tahu terdakwa ada masalah mengenai penerimaan CPNS di Kanwil agama provinsi papua tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 ;
- Bahwa saksi tahu jabatan terdakwa adalah selaku Kepala Tata Usaha pada Kanwil Agama Provinsi Papua ;
- Bahwa saksi tidak terlalu mengenal Misbah, kalau Ropikoh saksi kenal setelah menjadi Guru ;
- Bahwa saksi tahu ada uang yang ditransfer oleh Ropikoh, Misbah dan Ani Maddoan adalah uang untuk pemberkasan ;
- Bahwa saksi kenal baik dengan Hamzah ;
- Bahwa suami saksi pernah bercerita bahwa ada yang meminta bantuan untuk diloloskan tes CPNS di kementrian agama, namun saksi lupa siapa yang meminta tersebut ;
- Bahwa benar terdakwa sering berangkat ke Jakarta pada tahun 2004 untuk urusan dinas ;
- Bahwa saksi tidak tahu biaya keberangkatan suaminya itu dari mana ;
- Bahwa saksi tahu terdakwa punya usaha lain selain PNS yaitu usaha bengkel dan kelapa sawit ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang ada di rekening terdakwa karena masing masing punya tabungan sendiri ;
- Bahwa saksi tidak tahu nomor rekening terdakwa ;
- Bahwa saksi sering mengikuti terdakwa ke arso untuk melihat kebun sawit mereka ;
- Bahwa benar ada beberapa peserta CPNS yang datang ke rumah namun saya selalu marah bila urusan kantror dibawah ke rumah, namun terdakwa hanya menyampaikan kepada mereka berdoa saja semoga lulus ;
Menimbang, bahwa sebagai tanggapan terhadap keterangan saksi saksi, yang telah didengar di bawah sumpah dipersidangan, maupun yang dibacakan didepan persidangan, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar ;
Menimbang bahwa untuk mendukung pembuktiannya, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan surat-surat bukti yang terdiri dari 2 (dua) Bundel berkas, berupa bukti-bukti kegiatan usaha yang dilakukan oleh RAHMAT AL ZADIMAN. dan 1(satu) bundel berkas Klarifikasi Rekening No.1540004334706, atas nama Andi Irwansyah periode 01 Januari 2004 sampai dengan Pebruari 2008, dan terhadap surat bukti yang diajukan terdakwa tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan membaca secara teliti dan cermat, Surat-surat bukti yang diajukan, ternyata bahwa dari 3(tiga) bundel surat bukti tersebut, 2(dua) Bundel adalah surat-surat bukti ASLI dan FOTO COPY, berupa Surat Perjanjian Kontrak dan Kwitansi Lahan Kelapa Sawit Tahun 2003 s/d tahun 2008 yang dikelola oleh RAHMAT AL ZADIMAN, dan dari seluruh dokumen tersebut tidak ditemukan satupun nama dan tandatangan dari terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH. Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa 2(dua) Bundel Surat Bukti berupa Surat Perjanjian Kontrak dan Kwitansi Lahan Kelapa Sawit Tahun 2003 s/d tahun 2008 yang dikelola oleh RAHMAT AL ZADIMAN, baik yang berupa bukti asli maupun yang berupa foto Copy tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim menolak surat bukti tersebut ;
Menimbang bahwa mengenai 1(satu) Bundel Bukti Surat berupa Klarifikasi Rekening Nomor.1540004334706. Atas nama Drs.ANDI IRWANSYAH, periode 1 Januari 2004 s/d Pebruari 2008, berupa penjelasan atas rekening koran yang dibuat oleh terdakwa, Drs.ANDI IRWANSYAH, maka setelah Majelis Hakim mempelajari secara teliti dan cermat, dimana surat Bukti tersebut mempunyai relevansi dengan perkara terdakwa oleh karena berisi data transaksi rekening Nomor: 1540004334706 atas nama terdakwa di Bank Mandiri yang merupakan salah satu fakta yang harus dibuktikan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH,MM.di persidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak Tahun 1992 ;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Papua sejak Tahun 2003, Sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.B.II/2/2045/2003. ;
Bahwa tugas terdakwa selaku Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Papua meliputi bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Perencanaan, Keuangan, Kehumasan dan Pelayanan Kaum Kongfutsu ;
Bahwa penerimaan CPNS di Kementrian agama dilaksanakan pada tahun 2004,2005,2008,2009 dan 2010 ;
Bahwa benar dalam penerimaan CPNS selalu dibentuk panitia dengan SK dari Kakanwil Provinsi Papua ;
Bahwa benar peserta yang telah dinyatakan lulus melengkapi : Surat lamaram, Ijazah, KTP dan Surat kelakukan baik ;
Bahwa ada peserta yang sudah lulus tes mengundurkan diri ;
Bahwa benar Ibu Joice pernah memperlihatkan pembukukannya kepada terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2006 dan 2007 tidak dilaksanakan penerimaan CPNS, karena yang melamar waktu itu kurang lebih hanya 20 orang sehingga dibatalkan ;
Bahwa penerimaan pada tahun 2004 ada 320 orang yang mendaftar ;
Bahwa prosedur untuk mengikuti tes di Kementrian Agama adalah diumumkan lewat RRI, kemudian sebagai Panitia kami menerima lamaran CPNS dari para CPNS yang mendaftar sesuai kualifikasi ;
Bahwa penyelenggaraan tes tahun 2004 tidak terdapat dalam DPA, namun dari panitia tetap menyelenggarakan tes penerimaan CPNS ;Negara (Menpan) diberikan secara mendadak ;
Bahwa benar penganggarannya harus direncanakan setahun sebelumnya, sementara formasi pegawai dari Mentri Pendayagunaan Aparatur
Bahwa saat penyelengaraan tes ada yang mengawasi yaitu pusat ;
Bahwa benar terdakwa pernah mengarahkan peserta yang telah lulus tes CPNS untuk berkumpul di Aula BKKBN untuk diberikan pengarahan karena saat itu ada demo di Kanwil agama berkaitan dengan pengumuman hasil tes penerimaan CPNS ;
Bahwa saat di BKKBN saya katakan kepada mereka bahwa biaya seleksi CPNS tidak terdapat dalam DPA sehingga mohon dukungan dana untuk mengirimkan berkas ke pusat. Kami Panitia mohon maaf apabila nantinya ada keterlambatan pengiriman karena tidak adanya biaya, kemudian peserta lulus tes Imanuel Kwano berinisiatif untuk mengumpulkan uaang lewat teman-temannya CPNS yang telah lulus untuk biaya pengiriman berkas, lalu panitia menghitung total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.117.000.000,-(seratus tujuh belas juta rupiah ;
Bahwa dana tersebut dikumpulkan lewat stap bernama Joice tokan Noya ;
Bahwa benar terdakwa pernah melihat sdri.Joice Tokan Noya menulis nama-nama peserta yang mengumpulkan uang tersebut dalam satu daftar ;
Bahwa tidak semua peserta yang lulus CPNS mengumpulkan dana tersebut, dan yang diberikan oleh para CPNS tersebut tidak sama jumlahnya, ada yang Rp.500 000, ada yang Rp300.000,- dan ada yang Rp.200.000,- ;
Bahwa benar semua peserta lulus tes CPNS telah menerima SK nya ;
Bahwa dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk mengurus poemberkasan, mengantar berkas ke Jakarta dan mengurus agar SK para peserta cepat keluar ;
Bahwa benar ANI MADDOAN pernah menelepon terdakwa dan mengatakan telah mentransfer uang, dan uang tewrsebut adalah uang ucapan terima kasih yang diberikan oleh RAHMAWATI ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah meminta uang pada ANI MADDOAN ;
Bahwa terdakwa mempunyai 2(dua) buku tabungan yaitu BRI dan MANDIRI ;
Bahwa benar HAMZAH pernah datang ke rumah terdakwa dan meberikan uang sebesar Rp.25.000.000,- kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan uang tersebut di transfer saja ke rekening saya ;
Bahwa benar terdakwa ada menelepon ibu Ropiko dan mengatakan ibu tolong ganti uang terdakwa karena besok terdakwa pulang ;
Bahwa benar ROPIKO ada menelepon terdakwa memberitahukan uang sudah dikirim sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar Ibu ANI MADDOAN pernah datang ke ruangan terdakwa saat pendaftaran pegawai dan “minta tolong kepada terdakwa agar dapat membantu/menolong saudaranya bernama Rahmawati yang katanya sudah berkali-kali tes tapi tidak lulus ;
Bahwa benar terdakwa hanya mengatakan yang menentukan lulus bukan panitia baik pusat maupun daerah, tetapi berdasarkan ranking dari proses scaning lembar jawaban komputer (LJK) dan untuk tidak mengecewakan terdakwa mengatakan Ibu berdoa saja mudah-mudahan lulus ;
Bahwa benar saat terdakwa ke Jakarta mengambil hasil tes ternyata Rahmawati dinyatakan lulus tes dan langsung terdakwa menginformasikan ke Ibu Ani Maddoan ;
Bahwa benar setelah terdakwa kembali ke jayapura Ibu Ani maddoan datang ke ruangan terdakwa membawa uang sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih dari Ibu Rahmawati, dan terdakwa katakan masukan saja kerekening atas nama terdakwa ;
Bahwa benar pemberkasan dilakukan di WISMA ATLIT Jakarta selama 1(satu) bulan ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pertemuan dengan para CPNS untuk membicarakan pemberkasan tersebut hanya 1(satu) kali saja ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah mengatakan bila tidak mengumpulkan uang SK nya akan ditahan ;
Bahwa benar uang yang terkumpul di ibu Joice Tokan Noya kurang lebih Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar ada uang sejumlah Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta) masuk ke rekening terdakwa dari saudara HAMZAH dan sdri ROPIKOH ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, seperti tertera dalam daftar barang bukti pada berkas perkara ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini ketika diperlihatkan oleh Ketua majelis Hakim kepada terdakwa telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, juga keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 1992 dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 150235471 ;
Bahwa terdakwa diangkat selaku Kepala Bagian Tata Usaha berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor :B.II/2/2045/2003 tentang pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Departemen Agama Provinsi Papua ;
Bahwa terdakwa menjabat selaku kepala Tata Usaha sejak Tahun 2003 sampai dengan akhir Tahun 2010 ;
Bahwa selaku Kepala Bagian Tata Usaha terdakwa mempunyai tugas dan fungsi yaitu memberikan pelayanan teknis dan administrasi bagi semua unit kerja dilingkungan Kanwil kementrian agama Provinsi Papua yang membawahi bagian umum, bagian kepegawaian, bagian humas dan bagian pelayanan ;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Panitia penerimaan CPNS sejak Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2010 ;
Bahwa yang selalu menjadi ketua panitia saat penerimaan CPNS di Kanwil Agama adalah Kepala Tata Usaha karena jabatannya ;
Bahwa ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2004, 2005, 2007,2008,2009 dan 2010 ;
Bahwa terdakwa yang menjabat selaku Ketua Panitia penerimaan CPNS pada periode 2004, 2005, 2007,2008,2009 dan 2010 ;
Bahwa penerimaan CPNS periode 2004 yang dibutuhkan ada sekitar 320 (tiga ratus dua puluh) orang, namun yang dinyatakan lulus seleksi ada sekitar 200 orang ;
Bahwa penerimaan CPNS periode 2004 anggarannya tidak terdapat dalam DIPA tahun 2004 ;
Bahwa karena anggaran penerimaan CPNS periode 2004 tidak ada pada DIPA tahun 2004, maka terdakwa berkordinasi dengan Kakanwil maka saat itu terdkwa mengusulkan 2(dua) opsi yang bisa dilakukan yaitu ; satu tidak usah dilaksanakan atau dicari akal, dan kakanwil mengatakan yang penting aman ;
Bahwa untuk mengatasi ketiadaan dana dalam DPA, maka untuk memproses berkas para CPNS ke Pusat, terdakwa telah memberikan pengarahan kepada para CPNS di Aula BKKBN Kota raja, untuk memberikan dukungan dana ;
Bahwa terdakwa pernah melakukan pengarahan kepada para CPNS di Aula BKKBN, saat itu terdakwa katakan kepada para CPNS bahwa biaya seleksi CPNS tidak terdapat dalam DIPA sehingga mohon dukungan dana untuk mengirimkan berkas ke pusat. Kami Panitia mohon maaf apabila nantinya ada keterlambatan pengiriman karena tidak adanya biaya ;
Bahwa kemudian peserta lulus tes Imanuel Kwano berinisiatif untuk mengumpulkan uang lewat teman-temannya CPNS yang telah lulus untuk biaya pengiriman berkas ;
Bahwa panitia ada menghitung total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.117.000.000,-(seratus tujuh belas juta rupiah ;
Bahwa para peserta CPNS tahun 2004 yang telah lulus ada memberikan uang kepada Panitia penerimaan CPNS Kannwil Agama Provinsi papua ;
Bahwa uang yang diberikan oleh para CPN tersebut berfariasi mulai dari Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah ;
Bahwa terdakwa menunjuk Ibu JOICE TOKAN NOYA sebagai bendahara panitia untuk menerima dana dari para CPNS yang telah lulus ;
Bahwa uang yang terkumpul di ibu Joice Tokan Noya kurang lebih Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa Ibu Joice Tokan Noya ada membuat pembukuan/daftar nama-nama yang menyetor dan telah diperlihatkan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa mempunyai 2(dua) buku tabungan yaitu BRI dan MANDIRI ;
Bahwa benar Nomor rekening Mandiri terdakwa adalah :1540004334706 ;
Bahwa HAMZAH pernah datang ke rumah terdakwa dan meberikan uang sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan uang tersebut di transfer saja ke rekening terdakwa ;
Bahwa terdakwa ada menelepon ibu ROPIKO dan mengatakan ibu tolong ganti uang terdakwa karena besok terdakwa pulang ;
Bahwa ROPIKO ada menelepon terdakwa memberitahukan uang sudah dikirim sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kerekening terdakwa ;
Bahwa Ibu ANI MADDOAN pernah datang ke ruangan terdakwa saat pendaftaran pegawai dan “minta tolong kepada terdakwa agar dapat membantu/menolong saudaranya bernama Rahmawati yang katanya sudah berkali-kali tes tapi tidak lulus ;
Bahwa terdakwa hanya mengatakan yang menentukan lulus bukan panitia baik pusat maupun daerah, tetapi berdasarkan ranking dari proses scaning lembar jawaban komputer (LJK) dan untuk tidak mengecewakan terdakwa mengatakan Ibu berdoa saja mudah-mudahan lulus ;
Bahwa saat terdakwa ke Jakarta mengambil hasil tes ternyata Rahmawati dinyatakan lulus tes dan langsung terdakwa menginformasikan ke Ibu Ani Maddoan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ketua panitia diantaranya adalah ; (1).Mengumumkan penerimaan CPNS, (2).Menerima pemdaftaran (3).Melaksanakan seleksi (4).Melakukan pemberkasan dan (5). Mengirim hasil seleksi dan pemberkasan ke Pusat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsidair melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 12 hurup (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi adalah :
“ Dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) Tahun dan paling lama 20(dua Puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu Miliar Rupiah) ; Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pasal 12 hurup (a) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Menerima hadiah atau janji ;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk menggerakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Melakukan atau tidak Melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu demi satu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara“
Menimbang, bahwa pengertian “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” menurut Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang hukum Pidana ;
Orang yang menerima Gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah;
Orang yang menerima Gaji atau upah dari suatu Korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah ; atau
Orang yang menerima Gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan Modal atau Fasilitas dari Negara atau Korporasi ;
Menimbang bahwa lebih lanjut Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, No.43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang No.8 Tahun 1974, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri “ adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku “
Menimbang bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Drs.IRWANSAYAH MM. ke persidangan dan setelah ditanyakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Pekerjaan terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 150235471, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua, yang setiap bulannya menerima gaji dari Negera dan sebagai mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2010, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agama RI Nomor.B.II/2/2045/2003, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua An.Drs ANDI IRWANSYAH NIP.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua tanggal 11 Desember 2003, hal mana sesuai juga dengan keterangan saksi-saksi yang telah didengar didepan persidangan yaitu Saksi Melkias Mayor selaku Mantan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Papua dan Mantan atasan langsung terdakwa, juga saksi Drs.Djamaludin Iribarem. Saksi Oktovianus Napo,S.Th. Saksi Ani Maddoan, saksi Misbah dan saksi Drs.Hamzah, M.si. Juga keterangan terdakwa sendiri dipersidangan ; Surat Keputusan Mentri Agama RI Nomor.B.II/2/2045/2003, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua An.Drs ANDI IRWANSYAH NIP.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua tanggal 11 Desember 2003 ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa saat melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dan menjabat sebagai Kepala Bagian Tata usaha pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua, oleh karena itu Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam makna pasal 12 hurup (a) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur “ Menerima Hadian atau janji “
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur menerima hadiah atau janji tersebut, lebih dulu dikemukan bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tututan pidana Penuntut Umum juga Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, ternyata terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum terdakwa tentang pengertian unsur “menerima Hadiah atau janji“ dan cara membuktikan unsur tersebut.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya berpendapat bahwa pengertian unsur “ menerima hadiah atau janji “ telah dirumuskan dalam Yurisprudensi, bahwa hadiah adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai. Menurut Noyon hadiah adalah segala sesatu yang dapat dipindah tangankan dan juga mempunyai nilai yang absolut, dan tidak bernilai maka tidak dapat dikatakan pemberian atau janji ;
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian tersebut, dan dikaitkan dengan fakta persidangan, maka menurut Penuntut Umum unsur “menerima hadiah atau janji” sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 12 hurup (a), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa pendapat Penuntut Umum tersebut didasarkan atas fakta hukum sebagai berikut : (A).Keterangan Saksi-saksi :(1) Saksi ANI MADDOAN,S.Ag., (2) Saksi Drs.HAMZAH,M.Si., (3) Saksi MISBAH,S.Ag. (4) Saksi AINUN FIRDAUS, (5) Saksi MUNA,ST. (6) Saksi MARTHA DODE, (7) Saksi PETRUS PIRADE, (8) JOICE TOEKAN NOYA, (9) Saksi ROPIKOH,S.Ag. (10) Saksi RAHMAWATI, SE, serta Keterngan Terdakwa dan (B). 11(sebelas) Barang Bukti,
Menimbang bahwa namun demikian Penasehat Hukum terdakwa berpendapat lain, bahwa yang dimaksud dengan hadiah menurut putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai yang diberikan untuk dinikmati sipenerima, dan yang dimaksud dengan sesuatu adalah benda berwujud misalnya uang, Mobil dll. Sedangkan yang dimaksud dengan janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh sipemberi tawaran.
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian tersebut maka menurut Penasehat Hukum, terdakwa telah tidak terbukti menerima hadiah atau janji oleh karena pemberian berupa uang yang diterima oleh terdakwa dari pihak MISBAH sejumlah Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), ROPIKOH sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), maupun dari Para CPNS lainnya melalui Joice Tokan Noya sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan dari RAHMAWATI yang ditemani ANI MADDOAN sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) adalah “ tidak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri “, melainkan semuanya digunakan untuk kepentingan para CPNS sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “menerima hadiah atau janji” merupakan bestanddeel delic dari Dakwaan Primair, melanggar pasal 12 hurup (a), maupun Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 11, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, oleh karena itu perbedaan pendapat tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan dibawah ini guna menempatkan pendirian Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara cermat, esensi dan substansi surat dakwaan maupun tuntutan pidana JPU maka dapat diambil kesimpulan bahwa unsur “ menerima hadiah atau janji “ yang hendak dibuktikan dalam perkara ini pada pokoknya adalah bahwa terdakwa selaku Ketua Panitia Pelaksana penerimaan CPNS pada KANWIL Agama Provinsi Papua Tahun 2004 telah menerima pemberian berupa uang atau janji dari para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Agama Provinsi Papua Tahun 2004 ;
Menimbang bahwa rumusan unsur perbuatan “menerima” dalam pasal 12 Hurup (a) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah berasal dari Pasal 419 angka (1) KUHP, yang asalnya merupakan delik materil, maka untuk menentukan telah selesainya perbuatan menerima pemberian suatu benda, tergantung pada selesainya perbuatan menerima pemberian atau janji tersebut yaitu dengan berpindahnya benda yang diberi dari pemberi kepada penerima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan “menerima” adalah apabila suatu pemberian telah berpindah kekuasaannya dari tangan pemberi, ketangan atau kedalam kekuasaan seorang pegawai negeri yang menerima, dengan kata lain bahwa telah terdapat hubungan yang erat dan langsung antara orang pegawai negeri yang menerima dengan benda hadiah yang diterimanya. Indikator hubungan yang erat dan langsung itu ialah apabila orang yang menerima hendak melakukan sesuatu perbuatan terhadap benda itu, maka ketika itu juga ia dapat melakukannya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ Hadiah “ adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai baik yang berwujud yaitu berupa uang atau benda berwujud lainnya, maupun yang tidak berwujud yaitu berupa hak atas kekayaan Intelektual, atau berupa fasilitas-fasilitas lainnya.
Menimbang bahwa bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa Pengertian unsur “menerima hadiah” dalam rumusan tindak pidana korupsi Pasal 12 hurup (a) adalah “berpindahnya kekuasaan atas suatu benda baik berupa uang atau berupa benda berwujud lainnya, maupun berupa benda yang tidak berwujud atau berupa fasilitas-fasilitas lainnya dari tangan pemberi, ke tangan atau kedalam kekuasaan seorang Pegawai Negeri yang menerima pemberian tersebut, termasuk didalamnya yang berada dalam penguasaan karena kekuasaan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim kurang sependapat dengan Tim Penasehat Hukum terdakwa tentang pengertian unsur menerima hadiah atau janji yang hanya dibatasi pada makna hadiah yang diberikan tersebut hanya untuk dinikmati sipenerima, oleh karena apa yang diterima seseorang sebagai hadiah belum tentu hanya dinikmati oleh orang tersebut sendiri sebagai contoh seorang ayah menerima hadiah sebuah rumah tentu ia akan menempati rumah tersebut bersama istri dan anak-anaknya bahkan kerabatnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk dapat menilai apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur “menerima hadiah atau janji “ sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Drs.ANDI IRWAN SYAH MM, sebagai Ketua Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua periode/Tahun 2004 telah menerima uang dari para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik yang secara langsung ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor :154.000.4334.706, maupun yang yang diperintahkan untuk diterima melalui Saksi Joice Toekan Noya selaku stap terdakwa yang ditugaskan khusus oleh terdakwa untuk menerima uang pemberian para peserta CPNS periode/tahun 2004 tersebut. Bahwa hal tersebut terjadi karena adanya penyampaian terdakwa selaku ketua panitia penerimaan CPNS kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua, bahwa Panitia tidak mempunyai dana untuk memproses lebih lanjut berkas para CPNS yang telah lulus tes tersebut ke Jakarta, dan mohon maaf jika terjadi keterlambatan dalam pengiriman berkas tersebut.
Menimbang bahwa dengan adanya penyampaian/pernyataan terdakwa yang bersifat mengajak untuk memberi tersebut, maka para CPNS periode 2004, kemudian memberikan uang yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan baik lewat transfer langsung ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Cabang Jayapura Nomor Rekening :154.000.433.4706, maupun yang disetor langsung melalui staf terdakwa bernama Joice Tokan Noya.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi MISBAH dan Saksi Drs.HAMZAH,Msi. bahwa atas permintaan terdakwa saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta) ke Rekening terdakwa di Bank Mandiri Cabang Jayapura dengan No. 154.000.433.4706. Demikian juga Saksi HJ.ANI MADDOAN,S.Ag, yang menyatakan bahwa saksi yang mendampingi Saksi Rahmawati mentransfer uang sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), juga ke rekening terdakwa No. 154.000.433.4706. di Bank Mandiri Cabang Jayapura, dan uang tersebut diberikan sebagai ucapan trima kasih. Hal yang sama juga diterangkan oleh Saksi ROPIKOH, bahwa saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kerekening terdakwa, No.154.000.433.4706. di Bank mandiri Cabang Jayapura karena saksi bersyukur dan berterima kasih telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) 150381372 yang diurus oleh terdakwa yang saat itu berada di jakarta. Hal tersebut bersesuaian juga dengan barang bukti berupa 1 Buku Tabungan Bank Mandiri Cabang Jayapura Nomor Rekening 154.000.433.4706, atas nama terdakwa Drs. ANDI IRWANSYAH, dan 3(tiga) Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri dengan nomor rekening 154.000.433.4706, atas nama terdakwa Drs. ANDI IRWANSYAH, atas permintaan masing-masing : HAMZAH. ROPIKO dan RAHMAWATI, juga Barang bukti berupa Prin Out data Transaksi Nasabah yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Jayapura tanggal 12 Agustus 2011, Transaksi tanggal 24 Desember 2004 dan tanggal 11 Juli 2006, juga BUKTI SURAT yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa Klarifikasi Rekening No.154.000.433.4706, atas nama terdakwa Drs. ANDI IRWANSYAH, periode 1 Januari 2004 s/d Pebruari 2008. Halaman 3 dan halaman 20.
Menimbang bahwa selain uang yang ditransfer langsung oleh para saksi ke rekening terdakwa di bank Mandiri Cabang Jayapura, No. 154.000.433.4706, ada juga uang yang diberikan lewat staf terdakwa bernama Joice Toekan Noya yang diperintahkan terdakwa untuk menerima dan mencatat uang yang diberikan dari para CPNS Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua Tahun 2004 dan 2006 ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi AINUN FIRDAUS, dan Saksi MUNA ST, bahwa CPNS yang mengikuti tes dan dinyatakan lulus saat itu kurang lebih 200 orang, dan masing-masing saksi ada memberikan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada Panitia penerimaan CPNS Tahun 2004 melalui anggota Panitia seorang ibu. Bahwa keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi JOICE TOEKAN NOYA, bahwa benar saksi ada menerima uang dari Para CPNS, masing-masing Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dan saat itu saksi ada menanyakan kepada terdakwa ini uang apa, namun terdakwa hanya menyatakan terima saja dan catat, dan uang yang terkumpul saat itu sebanyak Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah), dan digunakan oleh Panitia sepengetahuan terdakwa selaku Ketua Panitia. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi MARTHA DODE yang telah menerima uang sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah), dan Saksi MARSIM,SE, yang telah menerima uang sejumlah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu) sebagai uang transpor dan uang pulsa dari Joice Tokan Noya selaku Bendahara Panitia yang ditunjuk oleh terdakwa, juga keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti berupa 1(satu) buku pembukuan yang dibuat oleh Jois Toekan Noya berisi nama-nama peserta CPNS periode tahun 2004 yang menyerahkan uang masing-masing Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepadanya selaku Bendahara yang ditunjuk oleh terdakwa.
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa yang dimulai dari penyampaian/pernyataan di Aula BKKBN yang bersifat mengajak para CPNS untuk memberi uang demi pemperlancar pemberkasan ke jakarta, sampai kemudian terdakwa telah menerima uang yang diberikan dari para CPNS tersebut, baik yang diterima langsung oleh terdakwa lewat rekening terdakwa No.154.000.433.4706 pada Bank mandiri Cabang Jayapura, maupun yang diterima melalui Staf terdakwa Joice Tokan Noya, juga tidak adanya bukti pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “menerima hadiah atau janji”, seperti yang dirumuskan dalam unsur ke-2 pasal 12 hurup (a) seperti tersebut diatas, bahwa dengan demikian unsur “menerima Hadiah atau janji” inipun telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur “Diketahui atau Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “ diketahui atau patut diduga “ yaitu adanya sikap atau gambaran batin sipelaku pegawai negeri tersebut sebelum atau ketika hendak menerima sesuatu pemberian atau janji yaitu berupa adanya kesengajaan (diketahui) atau kealpaan (patut menduga) dari sipelaku pegawai negeri tersebut bahwa pemberian tersebut diberikan untuk menggerakan agar ia melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau dengan kata lain bahwa terdakwa “telah mengetahui atau menduga” bahkan menghendaki bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakan agar ia melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Menimbang, bahwa untuk dapat menilai apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur “ diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya “ sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan dimana para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Agama Perovinsi Papua setelah mendengar penyempaian dari terdakwa bahwa panitia tidak mempunyai dana untuk pengiriman berkas ke Jakarta dan memohon maaf jika pengiriman berkas ke Jakarta mengalami keterlambatan, maka kemudian para CPNS tersebut telah memberikan uang yang jumlahnya berfariasi mulai dari Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan baik lewat transfer langsung ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Cabang Jayapura Nomor Rekening :154.000.433.4706, maupun lewat staf terdakwa bernama Joice Tokan Noya yang semuanya bertujuan agar tedakwa memproses lebih lanjut berkas mereka ke Jakarta ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi MISBAH, dan Saksi Drs.HAMZAH, juga saksi HJ.ANI MADDOAN yang mendampingi Saksi RAHMAWATI bahwa mereka mentranfer uang tersebut kerekening terdakwa selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS, agar terdakwa dapat memproses lebih lanjut berkas saksi Misbah dan Rahmawati ke Jakarta.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi AINUN FIRDAUS, dan Saksi MUNA ST, bahwa CPNS yang mengikuti tes dan dinyatakan lulus saat itu kurang lebih 200 orang, dan masing-masing saksi ada memberikan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada Panitia penerimaan CPNS Tahun 2004 melalui anggota Panitia seorang ibu. Dan uang terebut diberikan untuk kepentingan pemberkasan ke jakarta. Bahwa keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi JOICE TOEKAN NOYA, bahwa benar saksi ada menerima uang dari para CPNS, masing-masing ada yang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dan saat itu saksi ada menanyakan kepada terdakwa ini uang apa, namun terdakwa hanya menyatakan terima saja dan catat, dan uang yang terkumpul saat itu sebanyak Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah), dan digunakan oleh Panitia sepengetahuan terdakwa selaku Ketua Panitia untuk pemberkasan .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas apakah telah membuktikan bahwa terdakwa telah mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa para CPNS memberikan uang tersebut dengan maksud agar menggerakan terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau dengan perkataan lain apakah perbuatan terdakwa yang setelah menerima uang tersebut kemudian menggunakan untuk memproses berkas para CPNS tersebut kejakarta sebagai betentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Ketua Panitia ?
Menimbang bahwa untuk dapat dikatakan seorang pegawai Negeri telah melakukan sesuatu yang bertentangan bertentangan dengan Kewajibannya, maka Pegawai Negeri tersebut harus telah melakukan sesuatu yang tidak merupakan kewajiban yang melekat pada jabatannya, atau Pegawai Negeri tersebut telah tidak melakukan sesuatu, sedangkan hal tersebut tidak merupakan kewajiban yang melekat pada jabatannya.
Menimbang bahwa yang dimaksud kewajiban disini adalah kewajiban dalam jabatan Pegawai Negeri tersebut, baik Jabatan Struktural maupun jabatan funsionalnya
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan dimana tugas terdakwa sebagai ketua Panitia diantaranya adalah: Mengumumkan penerimaan CPNS, Menerima pemdaftaran, Melaksanakan seleksi, Melakukan pemberkasan dan Mengirim hasil seleksi dan berkas para CPNS tersebut ke Pusat.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dimana para CPNS telah memberikan uang tersebut dengan maksud dan tujuan agar terdakwa selaku Ketua Panitia memproses lebih lanjut berkas mereka yang telah lulus seleksi tersebut ke Jakarta, dan terdakwa saat itu telah mengetahui bahwa uang pemberian CPNS tersebut dimaksudkan untuk memproses berkas para CPNS tersebut ke Jakarta. oleh karena itu maka Majelis menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Ketua Panitia penerimaan CPNS, karena apa yang dilakukan terdakwa yaitu memproses berkas para CPNS kemudian mengirim ke-Jakrta, justru merupakan salah satu kewajiban terdakwa selaku ketua Panitia. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang memproses berkas para CPNS kemudian mengirim ke-Jakarta tersebut tidak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai ketua Panitia. Dengan demikian unsur “ diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ” telah tidak terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut, dan karena itu pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut umum yang menyatakan dakwaan Primair telah terbukti ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut Dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa dalam Dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I. No.20 Tahun 2001, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara,
Menerima Hadiah atau janji,
Diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menimbang bahwa Pasal 11 Undang-undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I. No.20 Tahun 2001, mempunyai unsur-unsur sebagai mana tersebut di atas ;
Menimbang bahwa kedua unsur tersebut yaitu : (1).Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, (2). Unsur Menerima Hadiah atau Janji, adalah sama persis dengan kedua unsur pada dakwaan Primair yang telah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan dakwaan Primair, maka untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang telah dipertimbangkan berkaitan dengan pembuktian kedua unsur tersebut pada dakwaan Primair dianggap telah dipertimbangkan pada pertimbangan dakwaan Subasidair ini, dan karena itu dapat dibaca pertimbangan unsur-unsur tersebut pada dakwaan subsidair ini sebagaimana dibaca pada pertimbangan dakwaan Primair, dengan demikian kedua unsur inipun telah terbukti ;
Menimbang bahwa oleh karena kedua unsur tersebut telah dinyatakan terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur selanjutnya ;
3. Unsur “ Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya “
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan atau kewenangan ada alah suatu kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan sesuatu dalam suatu jabatan. Artinya bahwa kekuasan dan kewenangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa yang dimaksud Jabatan disini adalah jabatan yang melekat pada Pegawai Negeri tersebut, baik Jabatan Struktural maupun jabatan funsionalnya;
Menimbang bahwa untuk dapat menilai apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur “ Diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya“ sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dimana terdakwa Drs.ANDI IRWAN SYAH MM, selain mempunyai jabatan struktural sebagai Kepala Bagian Tata Usaha kanwil Agama Provinsi Papaua, terdakwa juga mempunyai jabatan fungsional selaku Ketua Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Papua Tahun 2004, dan dalam melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya selaku Ketua Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Agama Provinsi Papua tahun 2004, terdakwa telah menyampaikan pengarahan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Aula BKKBN Provinsi Papua, dimana terdakwa mengatakan bahwa Panitia tidak mempunyai dana untuk memproses lebih lanjut berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut ke Pusat (jakarta) , karena itu mohon maaf jika berkas para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengalami keterlambatan pengiriman ke Jakarta.
Menimbang bahwa karena pernyataan terdakwa selaku Ketua Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengandung ajakan untuk memberi tersebut, maka para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2004, kemudian memberikan uang yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan baik lewat transfer langsung ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Cabang Jayapura Nomor Rekening :154.000.433.4706, maupun lewat staf terdakwa bernama Joice Tokan Noya, hal tersebut sesuai keterangan saksi Ainun Firdaus, Saksi Muna, ST, dan Saksi Ropikoh,S.Ag, juga keterangan terdakwa sendiri bahwa mereka memberikan uang tersebut kepada terdakwa agar berkas mereka dapat diproses lebih lanjut ke jakarta.
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, Majelis menilai bahwa terdakwa telah mengetahui dan patut menduga bahwa para CPNS tersebut memberikan uang yang diminta karena terdakwa mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam jabatan selaku Ketua Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Agama Provinsi Papua saat itu, apalagi dengan adanya kata-kata mohon maaf jika berkas para Calon Pegawai Negeri Sipil mengalami keterlambatan karena tidak ada uang, hal ini telah membuat para CPNS tersebut menjadi kuatir jangan-jangan berkas mereka tidak dikirim karena yang mengucapkannya adalah Ketua Panitia sendiri yang akan menentukan masa depan mereka. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya “ telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi atau terungkap dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara sedang tidak semuanya dimuat dalam putusan ini, termasuk nota pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum berikut seluruh lampirannya namun telah dibaca dan diteliti dan sebagai bagian yang ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001. dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa tentang Denda, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jumlahnya dan menurut pendapat Majelis Hakim bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti maka penjatuhan pidana denda akan dikenakan sesuai dengan Dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan. Bahwa karena Dakwaan Subsidair; Pasal 11 telah dinyatakan tebukti, maka pidana Denda yang dikenakan kepada terdakwa menurut pendapat Majelis adalah Rp.100.000,-(seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut sesuai dakwaan Subsidair Pasal 11, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001. sehingga ia harus dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara, maupun pidana denda.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdawa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Negara Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan preseden buruk bagi Departemen Agama, khusus Kanwil Kementrian Agama provinsi Papua, yang salah satu program kerjanya adalah membentuk dan memperbaiki moral dan aqidah manusia kearah yang baik ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana pada amar putusan ini dipandang sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, dan karena telah dinyatakan bersalah maka terdakwa diperintahkan untuk terus berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
1(satu) Buku Tabungan Bank Mandiri Jayapura dengan Nomor Rekening.154.000.4334.706 An.Drs.ANDI IRWANSYAH ;
1(satu) Surat Keputusan Mentri Agama RI Nomor.B.II/2/2045/2003, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua An.Drs ANDI IRWANSYAH NIP.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua tanggal 11 Desember 2003 ;
Aplikasi Transfer dari Bank mandiri atas permintaan ROPIKOH kepada Bank Mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706, An. Drs ANDI IRWANSYAH tanggal 11 Juli 2006 ;
Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri atas permintaan RAHMAWATY kepada Bank mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706 An Drs.ANDI IRWANSYAH tanggal 5 Mei 2006 ;
Aplikasi Transfer dari Bank mandiri atas permintaan HAMZAH kepada Bank mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706 An Drs.ANDI IRWANSYAH tanggal 28 Desember 2004 ;
Nomor Tanda Peserta Ujian Pelamar Umum Tahun 2006 atas nama RAHMAWATY,SE tanggal 03 Pebruari 2006 ;
1(satu) Buku pembukuan Nama-nama Peserta CPNS Tahun 2005 yang menyerahkan uang masing Rp.500,000.(lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara JOICE TOEKAN NOYA dengan jumlah sebesar Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) ;
1(satu) bundel Usul Pengangkatan CPNS (Calaon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 Nomor KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 dan Lampiran nama-nama CPNS tentang Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua Nomor, KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 ;
1(satu) Bundel Usul Pengangkatan CPNS (Calaon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 Nomor KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 dan Lampiran nama-nama CPNS tentang Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua Nomor, KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 ;
Daftar Peserta Lulus Ujian Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 tanggal 13 Maret 2006 ;
Keterangan Prin Out Data Transaksi Nasabah An.ANDI IRWANSYAH dengan nomor Rekening :154.000.4334.706. Periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2011 dari PT.Bank Mandiri (Persero) Cabang Jayapura No.12.Br.Jaya/479/2011, tanggal 12 Agustus 2011 ;
Oleh karena hanya berupa foto copy, dan tidak digunakan lagi maka tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH telah tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs.ANDI IRWANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan Subsidair ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) Buku Tabungan Bank Mandiri Jayapura dengan Nomor Rekening.154.000.4334.706 An.Drs.ANDI IRWANSYAH ;
1(satu) Surat Keputusan Mentri Agama RI Nomor.B.II/2/2045/2003, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua An.Drs ANDI IRWANSYAH NIP.150235471 Penata Tk.I (III/d) dari kepala Sub Bagian Dalakpro pada Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua tanggal 11 Desember 2003 ;
Aplikasi Transfer dari Bank mandiri atas permintaan ROPIKOH kepada Bank Mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706, An. Drs ANDI IRWANSYAH tanggal 11 Juli 2006 ;
Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri atas permintaan RAHMAWATY kepada Bank mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706 An Drs.ANDI IRWANSYAH tanggal 5 Mei 2006 ;
Aplikasi Transfer dari Bank mandiri atas permintaan HAMZAH kepada Bank mandiri Cabang Jayapura dengan Nomor Rekening :154.000.4334.706 An Drs.ANDI IRWANSYAH tanggal 28 Desember 2004 ;
Nomor Tanda Peserta Ujian Pelamar Umum Tahun 2006 atas nama RAHMAWATY,SE tanggal 03 Pebruari 2006 ;
1(satu) Buku pembukuan Nama-nama Peserta CPNS Tahun 2005 yang menyerahkan uang masing Rp.500,000.(lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara JOICE TOEKAN NOYA dengan jumlah sebesar Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) ;
1(satu) bundel Usul Pengangkatan CPNS (Calaon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 Nomor KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 dan Lampiran nama-nama CPNS tentang Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua Nomor, KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 ;
1(satu) Bundel Usul Pengangkatan CPNS (Calaon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 Nomor KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 dan Lampiran nama-nama CPNS tentang Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Kanwil Dep.Agama Provinsi Papua Nomor, KW.26.1/2/Kp.00.3/424/2006 tanggal 29 Maret 2006 ;
Daftar Peserta Lulus Ujian Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun anggaran 2005 tanggal 13 Maret 2006 ;
Keterangan Prin Out Data Transaksi Nasabah An.ANDI IRWANSYAH dengan nomor Rekening :154.000.4334.706. Periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2011 dari PT.Bank Mandiri (Persero) Cabang Jayapura No.12.Br.Jaya/479/2011, tanggal 12 Agustus 2011 ;
Oleh karena hanya berupa foto copy dan tidak digunakan lagi, maka tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 oleh kami IKETUT SUARTA,SH,MH sebagai Hakim Ketua, serta BERNARD AKASIAN,SH dan PETRUS P.MATURBONGS,SH, M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi hakim-hakim anggota dibantu oleh USMANY PIETER SH, dan HENNIS,P.SARI,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ACHMAD KOBORUBUN,SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jayapura, dan dihadapan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
BERNARD AKASIAN ,SH IKETUT SUARTA, SH, MH.
TTD
PETRUS P.MATURBONGS,SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
USMANY PIETER,SH
TTD
HENNIS P.SARI,SH.