62/Pid.Sus/2013/PN.Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 62/Pid.Sus/2013/PN.Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. KHOLIL
- Menyatakan terdakwa : MOH. KHOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV ; - 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV; Dikembalikan kepada H. ROSYID ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 62/Pid.Sus/2013/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
N a m a : MOH. KHOLIL ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Tanggal Lahir/umur : 51 tahun / 10 Januari 1962 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Agama : Islam ;
Tempat Tinggal : Dusun Mendalan Rt.003 Rw.004 Desa Mendalan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD Kelas III ;
Terdakwa ditahan :
Penyidik, tidak ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2013 s/d tanggal 17 Februari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Februari 2013 s/d tanggal 07 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 08 Maret 2013 s/d tanggal 06 Mei 2013 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 04 Februari 2013 Nomor : PDM-013/BNGIL/Ep.3/I/2013 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-029/APB/Ep.3/II/2013 tertanggal 06 Februari 2013 yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil pada Pengadilan Negeri Bangil tanggal 06 Februari 2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti serta Visum et Repertum yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 01 Februari 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MOH. KHOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. KHOLIL dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV ;
1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV;
Dikembalikan kepada H. ROSYID ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 21 Maret 2013 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOH. KHOLIL, pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekitar jam 06.00 Wib atau pada bulan September 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di jalan umum jurusan Rejoso kearah Winongan termasuk Desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu ABDUL JALAL, yang diakibatkan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari Desa Nguling sendirian mengambil daging untuk dibawa ke Pasar Ranggeh Gondangwetan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : N-3028-OV milik juragan terdakwa yang beralamat di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, selanjutnya tepat di jalan umum jurusan Rejoso kearah Winongan yaitu dari arah utara ke selatan dengan jarak + 10 s/d 15 meter terdakwa melihat pejalan kaki yang mau menyebrang jalan dari arah barat ke timur dan terdakwa pada waktu itu berjalan dengan kecepatan 40 km / jam dan gigi porsneleng masukl 4 ( empat ) dan melihat ada yang mau menyebrang, terdakwa berusaha mengerem dan mengurangi kecepatan tetapi tidak bisa maksimal karena terdakwa dalam keadaan bingung dan panik akhirnya sepeda motor yang dikemudikan terdakwa tetap melaju dan menabrak penyebrang jalan ;
Bahwa setelah terdakwa menabrak penyebrang jalan, terdakwa langsung mendekati korban yang tertabrak dan terdakwa berteriak minta tolong dan banyak warga berdatangan, kemudian Kepala Desa setempat datang dan membawa korban ke Rumah Sakit Daerah Kota Pasuruan setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Rejoso untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca dalam keadaan cerah kejadian pagi hari, arus lalu lintas dari arah utara ke arah selatan dan dari arah selatan ke arah utara sepi dan lancar, kondisi jalan lurus, datar dan beraspal baik ;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan terdakwa dan ahli waris korban dan terdakwa sudah membantu biaya pemakaman sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV milik H. ROSYID yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan pada body depan dan terdakwa tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, sebagaimana VISUM ET REPERTUM tanggal 05 September 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. R. SOEDARSONO, dokter pada Rumah Sakit Daerah Dr. R. SOEDARSONO Kota Pasuruan, ABDUL JALAL ( Alm ) mengalami :
Pemeriksaan Luar :
Jenazah seorang laki-laki, umur enam puluh lima tahun, tinggi badan seratus lima puluh tujuh sentimeter, berat badan + empat puluh delapan kilogram, kulit warna sawo matang, keadaan gizi cukup ;
Pakaian : jenazah memakai baju lengan panjang kembang-kembang coklat, celana pendek ukuran ¾ warna coklat ;
Mayat : tak berlabel dan tak bersegel ;
Lebam : lebam mayat tak nampak, kaku mayat tak nampak ;
Kepala : bentuk bulat lonjong, didapatkan luka memar pada kepala belakang samping kiri, dengan ukuran lima kali lima sentimeter, tak terdapat kelainan ;
Hidung : bentuk sedang, tak terdapat kelainan ;
Mulut : gigi geligi lengkap, tak terdapat kelainan ;
Pipi : kanan dan kiri, tak terdapat kelainan, telinga kiri, didapatkan keluar darah dari lubang telinga ;
Dahi, dagu, leher, dada, perut : tak terdapat kelainan ;
Punggung : belakang terdapat kelainan ;
Anggota gerak atas : pada siku kiri, tampak lecet, lengan tangan kanan atas dan bawah, tak terdapat kelainan ;
Anggota gerak bawah : kaki kanan, didapatkan luka lecet pada mata kaki, kaki kiri, atas dan bawah, tak terdapat kelainan ;
Alat kelamin luar : tak terdapat kelainan ;
Dubur : tak terdapat kelainan ;
Pemeriksaan Dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam atas permintaan dari keluarga ;
Kesimpulan :
Luka lecet pada siku kiri ;
Luka lecet pada mata kaki kanan ;
Luka memar kepala belakang ;
Pendarahan dari telinga ;
Kerusakan tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tumpul, dengan kemungkinan yang berbatas pada kepastian maka korban tersebut telah meninggal dunia rudapaksa ( gewelddge dood ) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pidana pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi, yang kesemuanya telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
S A O D A H :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah kecelakaan lalu lintas yang menimpa suami saksi bernama JALAL ;
Bahwa, kejadian kecelakaan tersebut pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekitar jam 06.00 Wib di jalan umum jurusan Rejoso - Winongan termasuk Desa Padanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut, karena pada waktu itu saksi berada dirumah diberitahu oleh anak tiri saksi bernama SOPIAH ;
Bahwa, setelah saksi mendapat kabar kecelakaan lalu lintas yang menimpa suami saksi kemudian saksi langsung berangkat ke Puskesmas Rejoso, sampai disana saksi melihat suami saksi sudah dalam keadaan meninggal dan dari telinganya keluar darah ;
Bahwa, setelah itu jenazah suami saksi dibawa pulang kerumah sekitar jam 09.00 Wib, kemudian dimakamkan sekitar jam 11.00 Wib ;
Bahwa, keluarga terdakwa sudah memberi santunan kepada saksi sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Bahwa, saksi menerima atas kejadian yang menerima suami saksi ;
Bahwa, benar saksi tanda tangan/cap jempol dalam surat pernyataan ( Surat Pernyataan dalam berkas perkara diperlihatkan ) ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
S U G I T O.
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekitar jam 06.00 Wib di jalan umum jurusan Rejoso ke arah Winongan termasuk Desa Pandanrejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, kejadian kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vega yang dikemudikan oleh terdakwa yang berjalan dari arah utara menabrak seorang laki-laki pejalan kaki bernama Pak JALAL ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena saksi pada waktu kejadian sedang merawat Lembu di tepi jalan, kemudian saksi mendengar suara tolong-tolong dari terdakwa, saksi langsung menuju lokasi kejadian, disana saksi melihat korban Pak JALAL dalam keadaan pingsan ;
Bahwa, kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Kota Pasuruan ;
Bahwa, pada waktu itu dari mulut korban keluar air putih/muntah ;
Bahwa, saksi kenal dengan korban Pak JALAL ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Pak JALAL meninggal dunia ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah antara keluarga korban dengan terdakwa sudah ada perdamaian atau belum ;
Bahwa, saksi tidak ikut mengantarkan korban ke Rumah Sakit Kota Pasuruan ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( saksi A de charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami ;
Bahwa, kejadian kecelakaan tersebut pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekitar jam 06.00 Wib di jalan umum jurusan Rejoso ke arah Winongan termasuk Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada waktu terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan kendaraan dari Nguling ambil daging selanjutnya dibawa ke Pasar Ranggeh Gondangwetan ;
Bahwa, pada waktu kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega berjalan dari arah utara ke arah selatan atau dari arah Rejoso ke arah Winongan sampai dilokasi kejadian ada pejalan kaki menyebrang jalan dari arah barat ke timur, karena terdakwa bingung, terdakwa berusaha mengerem tapi sepeda motor yang terdakwa kemudikan tetap berjalan, kemudian terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa, setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mendekati korban, lalu terdakwa menjerit minta tolong, beberapa saat kemudian banyak warga berdatangan membantu korban, selanjutnya datang Kepala Desa dan membawa korban ke Rumah Sakit Kota Pasuruan ;
Bahwa, terdakwa melihat dan mengetahui pejalan kaki akan menyebrang jalan tersebut dengan jarak sekitar 15 meter ;
Bahwa, kecepatan sepeda motor yang terdakwa kemudikan tersebut sekitar 40 km/jam ;
Bahwa, sepeda motor tersebut milik juragan terdakwa ;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut terdakwa dengar korban meninggal dunia;
Bahwa, pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca dalam keadaan cerah, keadaan lalu lintas dari arah utara ke selatan dan dari arah selatan ke utara sepi dan lancar, kondisi jalan lurus, datar dan beraspal baik ;
Bahwa, terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) kepada keluarga korban ;
Bahwa, pada saat mengemudikan kendaraan terdakwa tidak mempunyai surat ijin mengemudi ;
Bahwa, terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban ;
Bahwa, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV;
Selembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa berangkat dari Desa Nguling sendirian mengambil daging untuk dibawa ke Pasar Ranggeh Gondangwetan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV milik juragannya, sampai di jalan umum jurusan Rejoso ke arah Winongan atau dari arah utara ke selatan dengan jarak kurang lebih 15 meter terdakwa melihat pejalan kaki yang bernama ABDUL JALAL mau menyebrang jalan dari arah barat ke timur, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan gigi persneleng masuk 4 ( empat ) terdakwa berusaha mengerem dan mengurangi kecepatan tetapi tidak maksimal karena terdakwa dalam keadaan bingung dan panik akhirnya menabrak penyebrang jalan bernama ABDUL JALAL ;
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa mendekati korban dan terdakwa berteriak minta tolong, setelah Kepala Desa dan warga banyak yang datang datang , kemudian korban ke Rumah Sakit Kota Pasuruan ;
Bahwa, benar akibat kecelakaan tersebut korban bernama ABDUL JALAL meninggal dunia ;
Bahwa, benar terdakwa tidak mempunyai surat ijin mengemudi ;
Bahwa, benar terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam berita acara persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yakni melanggar pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Add 1. Unsur pertama : Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjukan bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa MOH. KHOLIL ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur barangsiapa telah terpenuhi ;
Add 2. Unsur kedua : Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa berangkat dari Desa Nguling sendirian mengambil daging untuk dibawa ke Pasar Ranggeh Gondangwetan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV milik juragannya, sampai di jalan umum jurusan Rejoso ke arah Winongan atau dari arah utara ke selatan dengan jarak kurang lebih 15 meter terdakwa melihat pejalan kaki yang bernama ABDUL JALAL mau menyebrang jalan dari arah barat ke timur, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan gigi persneleng masuk 4 ( empat ) terdakwa berusaha mengerem dan mengurangi kecepatan tetapi tidak maksimal karena terdakwa dalam keadaan bingung dan panik akhirnya menabrak penyebrang jalan bernama ABDUL JALAL, selanjutnya terdakwa mendekati korban dan terdakwa berteriak minta tolong, setelah Kepala Desa dan warga banyak yang datang datang , kemudian korban ke Rumah Sakit Kota Pasuruan, akibat kecelakaan tersebut korban bernama ABDUL JALAL meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pada Rumah Sakit Daerah Dr. R. Soedarsono tanggal 05 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr. H. SUDARMANTO, dengan kesimpulan yaitu : korban meninggal dunia karena luka memar kepala belakang, perdarahan dari telinga disebabkan kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka unsur mengemudikan kendaran bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah ditahan sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan sekarang, menurut Majelis cukup alasan untuk menetapkan agar lamanya tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dengan perintah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV;
Selembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV ;
oleh karena barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain maka status terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan sesuai dengan isi ketentuan dari pasal 194 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan koban ABDUL JALAL meninggal dunia ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Antara terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian ;
Memperhatikan pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : MOH. KHOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV ;
1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega No.Pol. N-3028-OV;
Dikembalikan kepada H. ROSYID ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 oleh kami TUMBUH SUPRAYOGI, SH.M.Hum. sebagai Ketua Majelis, DAMENTA ALEXANDER, SH. dan TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh BETTY RETNOSARI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Terdakwa.
Hakim Anggota,
2. TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH.MH. | Ketua Majelis, TUMBUH SUPRAYOGI, SH.M.Hum. |
| Panitera Pengganti, I MADE SUKARMA, SH. | |