360/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 360/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI - ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil L300 Pick Up warna hitam N0. Pol. BM 9712 CG ; -- - 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ ; - 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 360/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
I. Nama lengkap : INDRA EFENDI Als INDRA Bin
ANSARI ;
Tempat lahir : Pondok Sayur (Aceh) ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 03 April 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Pemukiman Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Membantu Orang Tua ;
II. Nama lengkap : ROBINO SITORUS Als ROBINO
Bin GANI SITORUS ;
Tempat lahir : Rantau Prapat (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / Tahun 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : KM. 07 Siarang-arang Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 01 Mei 2014 No.Pol.SP.Han/28/IV/2014/Reskrim dan No.Pol.SP.Han/27/IV/2014/Reskrim sejak tanggal 01 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 19 Mei 2014 No. : SPP-121/N.4.19/Euh.1/04/2014 dan N0.:SPP-120/N.4.19/Euh.1/ 04/2014 sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 29 Juni 2014 ; ---------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 26 Juni 2014 Nomor : PRINT-1755/N.4.19/ Euh.2/06/2014 dan Nomor : PRINT-1754/N.4.19/Euh.2/06/2014 sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ; -------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 08 Juli 2014 Nomor : 397/Pen. Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 08 Juli 2014 s/d tanggal 08 Agustus 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 21 Juli 2014 Nomor : 397/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 05 Oktober 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINUS SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS bersalah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwan melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINUS SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS dengan pidana penjara selama : 1 (satu.) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan ; - ----------------------------------------
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; -----------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mobil L300 Pick Up warna hitam N0. Pol. BM 9712 CG ; --
- 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ ; -------------
- 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ ; ---------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Para Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulanginya dan Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Alternatif, tertanggal 11 Pebruari 2014, yakni sebagai berikut : ---------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS Bin GANI SITORUS pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2014 sekitar jam 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 Sdr. AMAT Aceh datang kerumah Terdakwa II ROBINO SITORUS yang memintanya untuk mengangkut kayu olahan dengan imbalan akan dibayar sebesar Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “tolong angkatan dulu kayuku, antarkan ke Barkat”. Setelah Terdakwa II ROBINO SITORUS menyetujuinya kemudian pada sekira jam 18.30 Wib Terdakwa I INDRA EFENDI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up N0, Pol. BM 9112 CG langsung pergi menuju ke Perkampungan Siarang-arang untuk mengangkut kayu olahan dan Para Terdakwa menetahui bahwa kayu yang akan diangkut tidak memiliki dokumen/surat-surat yang sah. Sesampainya ditempat yang dimaksud kemudian Terdakwa I INDTA EFENDI langsung memuat kayu olahan kedalam 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up No. Pol. : BM 9712 CG sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan ukuran 1,5x9” dan ukuran 1x9” sebanyak 21 (dua puluh satu) batang. Setelah Terdakwa I INDRA EFENDI seleai memuat kemudian dengan dikemudikan oleh Terdakwa II ROBINO SITORUS lalu Para Terdakwa langsung pergi menuju ketempat yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up No, Pol. BM 9712 CG yang memuat kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO). Sesampainya di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir Para Terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh Aparat Kepolisian karena telah mengangkut kayu olahan sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan ukuran 1,5 x 9” dan ukuran 1 x 9” sebanyak 21 (dua puluh satu) batang (1,3239 M2) tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penentuan kualitas kayu oleh Ahli NANA SUHANA, SP., S.Hut selaku tim pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya diperoleh hasil pengukuran sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
N0. 1. Kelompok jenis Meranti Jumlah batang 41, Jumlah Volume KO (m3) 1,3230 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UURI N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; -----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS Bin GANI SITORUS pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2014 sekitar jam 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 Sdr. AMAT Aceh datang kerumah Terdakwa II ROBINO SITORUS yang memintanya untuk mengangkut kayu olahan dengan imbalan akan dibayar sebesar Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “tolong angkatan dulu kayuku, antarkan ke Barkat”. Setelah Terdakwa II ROBINO SITORUS menyetujuinya kemudian pada sekira jam 18.30 Wib Terdakwa I INDRA EFENDI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up N0, Pol. BM 9112 CG langsung pergi menuju ke Perkampungan Siarang-arang untuk mengangkut kayu olahan dan Para Terdakwa menetahui bahwa kayu yang akan diangkut tidak memiliki dokumen/surat-surat yang sah. Sesampainya ditempat yang dimaksud kemudian Terdakwa I INDTA EFENDI langsung memuat kayu olahan kedalam 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up No. Pol. : BM 9712 CG sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan ukuran 1,5x9” dan ukuran 1x9” sebanyak 21 (dua puluh satu) batang. Setelah Terdakwa I INDRA EFENDI seleai memuat kemudian dengan dikemudikan oleh Terdakwa II ROBINO SITORUS lalu Para Terdakwa langsung pergi menuju ketempat yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up No, Pol. BM 9712 CG yang memuat kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO). Sesampainya di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir Para Terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh Aparat Kepolisian karena telah mengangkut kayu olahan sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan ukuran 1,5 x 9” dan ukuran 1 x 9” sebanyak 21 (dua puluh satu) batang (1,3239 M2) tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penentuan kualitas kayu oleh Ahli NANA SUHANA, SP., S.Hut selaku tim pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir yang pada pokoknya diperoleh hasil pengukuran sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
N0. 1. Kelompok jenis Meranti Jumlah batang 41, Jumlah Volume KO (m3) 1,3230 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 16 jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a UURI N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---
1. SAKSI DAULAT TUA TAMBAK :
Bahwa Saksi pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Para Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi pada hari itu sekitar jam 20.00 Wib mendapatkan informasi dari Masyarakat Desa Siarang-arang bahwa sedang terjadi pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan dari tangkahan/ pinggiran parit perkampungan Siarang-arang ; ---------------
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi bersama Anggota Polsek Pujud lainnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, kemudian pada saat Saksi sampai di Siarang-arang pada sekitar jam 21.00 Wib, Saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis L 300 Pick Up No. Pol. : BM 9712 CG warna hitam sedang membawa atau mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis kayu Meranti sebanyak 41 batang atau 1,3230 M3 ; -------------------------------------------
Bahwa setelah mobil jenis L 300 Pick Up N0. Pol. : BM 9712 CG warna hitam dihentikan dan Saksi melihat Para Terdakwa berada didalam mobil, dan pada dilakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa ternyata Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan dan memiliki dokumen-dokumen terhadap hasil hutan berupa kayu olahan yang diangkut oleh Para Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah untuk melakukan pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan, setelah itu Para Terdakwa ditangkap kemudian Para Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa menuju Polsek Pujud untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil hasil hutan berupa kayu olahan sehingga Negara mengalami kerugian ; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI SYAIFUL BAHRI :
Bahwa Saksi bersama Saksi DAULAT TUA TAMBAK pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Para Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi dan teman-teman Anggota pada hari itu sekitar jam 20.00 Wib mendapatkan informasi dari Masyarakat Desa Siarang-arang bahwa sedang terjadi pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan dari tangkahan/ pinggiran parit perkampungan Siarang-arang ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi bersama Anggota Polsek Pujud lainnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, kemudian pada saat Saksi sampai di Siarang-arang pada sekitar jam 21.00 Wib, Saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis L 300 Pick Up No. Pol. : BM 9712 CG warna hitam sedang membawa atau mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis kayu Meranti sebanyak 41 batang atau 1,3230 M3 ; -------------------------------------------
Bahwa setelah mobil jenis L 300 Pick Up N0. Pol. : BM 9712 CG warna hitam dihentikan dan Saksi melihat Para Terdakwa berada didalam mobil, dan pada dilakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa ternyata Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan dan memiliki dokumen-dokumen terhadap hasil hutan berupa kayu olahan yang diangkut oleh Para Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah untuk melakukan pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan, setelah itu Para Terdakwa ditangkap kemudian Para Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa menuju Polsek Pujud untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil hasil hutan berupa kayu olahan sehingga Negara mengalami kerugian ; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; ---------------------------------------
3. SAKSI NANA SUHANA SP., S.Hut ( Ahli dibacakan) :
Bahwa benar Ahli diminta oleh Penyidik Polri dalam hal ini sebagai Saksi Ahli perkara Para Terdakwa, karena hal ini sesuai dengan bidang pekerjaan Saksi Ahli ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi berprofesi sebagai PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dengan bidang tugas sebagai Seksi pengujian hasil hutan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan prosedur dan dokumen pengangkutan yang diperlukan untuk menyertai penganhkutan hasil hutan kayu olahan hasil hutan diperoleh dari perizinan yang sah dengan dilengkapi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI) dan selanjutnya Petugas penerbit Faktur Angkutan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu yang akan diangkut dan kemudian hasil ukuran dicatat di daftar kayu olahan kemudian FAKO yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan diisi jumlah dan jenis sesuai dengan hasil pengukuran ----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan dokumen FAKO diterbitkan oleh Petugas Penerbit Faktur sebagai dokummen pengangkutan kayu olahan dari tempat usaha penggergajian kayu ketempat lain sesuai dengan tujuan pengangkutan kayu olahan tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan pengangkutan kayu olahan yang dilakukan Para Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol. : BM 9712 CG warna hitam tanpa dilengkapidengan dokumen FAKO atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) merupakan tidak sah atau illegal dan merupakan Tindak Pidana Kehutanan ; -------
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Para Terdakwa tanpa dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) dari Dinas Kehutanan adalah merupakan jenis Kelompok Meranti sebanyak 41 (empat puluh satu) batang dengan jumlah volume 1,3230 M3 ; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan benar ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI : ---------------
Bahwa benar Terdakwa dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 21.00 Wib di di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir oleh Saksi DAULAT TUA TAMBAK bersama Saksi SYAIFUL BAHRI bersama anggota lainnya ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Pujud karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 41 (empat puluh satu) batang kayu meranti dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa II ROBINO SITORUS ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa bersama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS berangkat ke perkampungan Siarang-arang dengan menggunakan mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam untuk mengangkut kayu olahan milik Sdr. AMAT ACEH yang merupakan ayah Terdakwa ; -----
Bahwa sesampai ditempat yang dituju kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung memuat kayu olahan kedalam bak mobil L 300 mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ ; ---------------------------------
Bahwa setelah selesai dimuat kedalam mobil kemudian Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung mengemudikan mobil tersebut sedangkan Terdakwa duduk diatas tumpukan kayu pada bak mobil ; -----------------------
Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan kemudian mobil diberhentikan oleh Aparat Kepolisian, dan Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tentang kayu tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan tersebut tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dengan Terdakwa I INDRA EFENDI telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 21.00 Wib di di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir oleh Saksi DAULAT TUA TAMBAK bersama Saksi SYAIFUL BAHRI bersama anggota lainnya ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Pujud karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa papan panjang sebanyak 41 (empat puluh satu) batang kayu meranti dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa ; -----------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS berangkat ke perkampungan Siarang-arang dengan menggunakan mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam milik orang tua Terdakwa dengan imbalan/upah Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olahan milik Sdr. AMAT ACEH yang merupakan ayah Terdakwa I INDRA EFENDI ; ---------------------------------------------------
Bahwa sesampai ditempat yang dituju kemudian Terdakwa bersama dengan Terdakwa I INDRA EFENDI langsung memuat kayu olahan kedalam bak mobil L 300 mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ ; ---------------------------------
Bahwa setelah selesai dimuat kedalam mobil kemudian Terdakwa langsung mengemudikan mobil tersebut sedangkan Terdakwa I INDRA EFNDI duduk diatas tumpukan kayu pada bak mobil ; ----------------------------
Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan kemudian mobil diberhentikan oleh Aparat Kepolisian, dan Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tentang kayu tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan tersebut tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidanganPenuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil L300 Pick Up warna hitam N0. Pol. BM 9712 CG, 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “, dan barang bukti tersebut telah ditunjukkan dipersidangan dan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga bisa diterima dalam pembuktian dalam perkara ini ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Para Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Pujud pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 21.00 Wib di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi DAULAT TUA TAMBAK bersama Saksi SYAIFUL BAHRI bersama anggota lainnya karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa sebanyak 41 (empat) batang kayu meranti dengan menggunakan 1 (satu) mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) ; -------
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 Sdr. AMAT ACAEH (DPO) datang kerumah Terdakwa II ROBINO SITORUS yang memintanya untuk mengangkut kayu olahan dengan imbalan akan dibayar Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “tolong angkatkan dulu kayuku, antarkan ke Barkat”, dan setelah itu Terdakwa II menyetujui ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa I INDRA EFENDI bersama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS berangkat ke perkampungan Siarang-arang dengan menggunakan mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam milik orang tua Terdakwa II ROBINO SITORUS dengan imbalan/upah Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olahan milik Sdr. AMAT ACEH yang merupakan ayah Terdakwa I INDRA EFENDI ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai ditempat yang dituju kemudian Terdakwa I INDRA EFENDI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung memuat kayu olahan kedalam bak mobil L 300 mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ atau sebanyak 1,3230 M3 kayu meranti ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai dimuat kedalam mobil kemudian Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung mengemudikan mobil tersebut sedangkan Terdakwa I INDRA EFNDI duduk diatas tumpukan kayu pada bak mobil ; --
Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan kemudian mobil diberhentikan oleh Aparat Kepolisian, dan Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tentang kayu tersebut ; -------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 41 (empat puluh satu) batang atau 1, 3230 M3 kayu meranti tersebut tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil L300 Pick Up warna hitam N0. Pol. BM 9712 CG, 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Para Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja mMengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; ----
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : “Setiap Orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS dan ternyata Para Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Para Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Para Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ; ---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Pujud pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 21.00 Wib di Jalan Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yakni Saksi DAULAT TUA TAMBAK bersama Saksi SYAIFUL BAHRI bersama anggota lainnya karena telah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin berupa kayu olahan berupa sebanyak 41 (empat) batang kayu meranti dengan menggunakan 1 (satu) mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam tanpa dilengkapi dengan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 Sdr. AMAT ACAEH (DPO) datang kerumah Terdakwa II ROBINO SITORUS yang memintanya untuk mengangkut kayu olahan dengan imbalan akan dibayar Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “tolong angkatkan dulu kayuku, antarkan ke Barkat”, setelah itu Terdakwa II menyetujui. Bahwa selanjutnyha pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa I INDRA EFENDI bersama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS berangkat ke perkampungan Siarang-arang dengan menggunakan mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam milik orang tua Terdakwa II ROBINO SITORUS dengan imbalan/upah Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olahan milik Sdr. AMAT ACEH yang merupakan ayah Terdakwa I INDRA EFENDI. Bahwa sesampai ditempat yang dituju kemudian Terdakwa I INDRA EFENDI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung memuat kayu olahan kedalam bak mobil L 300 mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ atau sebanyak 1,3230 M3 kayu meranti. Bahwa setelah selesai dimuat kedalam mobil kemudian Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung mengemudikan mobil tersebut sedangkan Terdakwa I INDRA EFNDI duduk diatas tumpukan kayu pada bak mobil. Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan kemudian mobil diberhentikan oleh Aparat Kepolisian, dan Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tentang kayu tersebut. Bahwa Para Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 41 (empat puluh satu) batang atau 1, 3230 M3 kayu meranti tersebut tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3, yakni : “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”, Bahwa, dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dari rumusan pasal di atas yang merupakan penyertaan suatu tindak pidana yaitu apabila dalam suatu tindak pidana tersangkut lebih dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing peserta dalam tindak pidana tersebut, harus dicari sejauh mana peranan masing-masing, sehingga dapat diketahui sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing. Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 20.30 Wib di Perkampungan Siarang-arang Desa Siarang-arang Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir dengan cara pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 Sdr. AMAT ACAEH (DPO) datang kerumah Terdakwa II ROBINO SITORUS yang memintanya untuk mengangkut kayu olahan dengan imbalan akan dibayar Rp. 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “tolong angkatkan dulu kayuku, antarkan ke Barkat”, setelah Terdakwa II menyetujui, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa I INDRA EFENDI bersama dengan Terdakwa II ROBINO SITORUS berangkat ke perkampungan Siarang-arang dengan menggunakan mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam milik orang tua Terdakwa II ROBINO SITORUS untuk mengangkut kayu olahan milik Sdr. AMAT ACEH yang merupakan ayah Terdakwa I INDRA EFENDI. Bahwa sesampai ditempat yang dituju kemudian Terdakwa I INDRA EFENDI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung memuat kayu olahan kedalam bak mobil L 300 mobil jenis L-300 Pick Up N0. Pol.: BM 9712 CG warna hitam sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ atau sebanyak 1,3230 M3 kayu meranti. Bahwa setelah selesai dimuat kedalam mobil kemudian Terdakwa II ROBINO SITORUS langsung mengemudikan mobil tersebut sedangkan Terdakwa I INDRA EFNDI duduk diatas tumpukan kayu pada bak mobil. Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan kemudian mobil diberhentikan oleh Aparat Kepolisian, dan Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen tentang kayu tersebut. Bahwa Para Terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 41 (empat puluh satu) batang atau 1, 3230 M3 kayu meranti tersebut tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu dokumen Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf c jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pledoi/permohonan Para Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka pledoi/permohonan dari Para Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alterntif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selain Para Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Para Terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda dalam perkara ini ; --
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Para Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Para Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum mengenai masalah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, sehingga barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil L300 Pick Up warna hitam N0. Pol. BM 9712 CG, 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ dan 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ (1,3230 M3) dalam perkara ini harus dirampas untuk Negara ; -
Menimbang, bahwa dikarenakan Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa merugikan Negara ; -----------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak terpuji ; ---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ----------------------------------
Para Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -----------------------------------
Para Terdakwa berjanji akan merubah sikapnya dimasa akan datang ; ----
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 12 huruf c jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I INDRA EFENDI Als INDRA Bin ANSARI dan Terdakwa II ROBINO SITORUS Als ROBINO Bin GANI SITORUS oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ; ----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mobil L300 Pick Up warna hitam N0. Pol. BM 9712 CG ; --
- 20 (dua puluh) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 9 “ ; -------------
- 21 (dua puluh satu) batang kayu olahan dengan ukuran 1 x 9 “ ; ---------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : SELASA, tanggal 02 September 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH. MH. dan ANDRY ESWIN S.O., SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh HP.GULTOM, SH. sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Para Terdakwa ; ------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN. S.O., SH., MH.
Panitera,
HP.GULTOM, SH..
.