61/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 61/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD RIDHA
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P
Nomor: 61/Pid.Sus/2012/PN.KLB
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD RIDHA Alias MAD.;
Tempat lahir : Singaraja Bali ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 22 Oktober 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat tinggal : RT. 02/ RW. I, Kel. Mutiara, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
A g a m a : Islam. ;
Pekerjaan : Wiraswasta.;
Pendidikan : SMA. ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 23 April 2012 sampai dengan 12 Mei 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 25 April 2012 sampai dengan 24 Mei 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan 23 Juli 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah pula mendengar penegasan Terdakwa dipersidangan, bahwa Terdakwa tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum dan oleh karena itu Terdakwa bersedia untuk diperiksa dan diadili tanpa didampingi oleh Penasehat hukum ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No.61/Pen.Pid/2012/ PN.Klb, tanggal 25 April 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi No.61/Pen.Pid/2012/ PN.Klb, tanggal 26 April 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Seluruh berkas perkara terdakwa Muhammad Ridha beserta lampirannya;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 31 Mei 2012 pada pokoknya sebagai berikut : -
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mini Bus warna Biru No. Pol. DH 2784 F dengan No Rangka : MHYESL413Y3 302941, No Mesin : G13-ID-302941, dan ;
1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor seri : 0052869/NT/20011, atas nama pemilik MUHAMMAD RIDHA yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 08 Desember 2011.;
dikembalikan kepada MUHAMMAD RIDHA sebagai pemiliknya yang sah;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan atau permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan ia mengakui telah bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang bahwa atas replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah pula mengajukan dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan : No. Reg. Perk : PDM-59/ K.BAHI/ 14/ 2012, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari tahun 2012 bertempat di jalan umum Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor atau setidak-stidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban yaitu MARGARITA KOILUL mengalami luka berat dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dengan mengendarai mobil angkutan umum jenis Suzuki Carry warna biru Nopol DH 2784 F melaju dari barat ke timur atau dari arah moru menuju Kalabahi dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam. Saat melintas di Jalan Umum Desa Fanating, dari jarak sekitar 100 meter terdakwa melihat banyak anak sekolah yang berjalan dipinggir kiri dan kanan jalan termasuk diantaranya korban Margarita Koilul yang saat itu akan menyebrang dari selatan ke utara jalan. Bahwa meskipun terdakwa sudah melihat banyak anak yang berjalan dipinggir jalan dan ada yang ingin menyebrang jalan, terdakwa tidak mengurangi kecepatannya ataupun membunyikan klakson sebagai tanda kendaraan kalau terdakwa akan melintas sehingga saat korban sudah berada di tengah-tengah jalan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak korban dimana bagian depan kanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa mengenai tubuh korban. Titik benturan terjadi di tengah-tengah atau di As jalan, arus lalu lintas pada saat itu sepi dan keadaan jalan lurus beraspal dengan cuaca cerah.;
Akibat kejadian tersebut korban Margarita Koilul mengalami patah tulang terbuka kepala kiri atas dengan luka robek ukuan dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter bengkak pada kepala kiri atas ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, patah tulang tertutup lengan atas kiri dan paha kiri, luka lecet pada dahi kanan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 20/375/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr. Hendro Soesanto, yaitu dokter pada RSUD Kalabahi dengan kesimpulan patah tulang terbuka dan tertutup akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.;
Bahwa saat terdakwa melihat banyak anak dipinggir jalan seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan kendaraannya atau membunyikan klakson agar korban mengetahui laju kendaraan terdakwa, akan tetapi meskipun terdakwa mengetahui hal itu terdakwa tidak melakukannya sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak korban. Selain itu terdakwa seharusnya tidak boleh mengendarai kendaraan karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi korban yang dalam memberikan keterangannya dipersidangan tanpa disumpah/ janji oleh karena saksi tersebut adalah anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MARGARITA KOILUL:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita saksi tertabrak oleh mobil yang dikendarai terdakwa bertempat di jalan umum Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor.
Bahwa saat itu saksi dan teman-temannya menuju rumah sepulangnya dari sekolah.;
Bahwa benar, saat itu saksi hendak menyebrang jalan dari arah selatan ke utara dengan cara berlari.;
Bahwa saat itu saksi sempat melihat mobil angkutan umum bergerak dari arah Moru menuju Watatuku.;
Bahwa saat menyeberang itu saksi tidak mendengar ada suara klakson dari mobil tersebut dan tiba-tiba tertabrak mobil tersebut.;
Bahwa setelah saksi tertabrak mobil tersebut dan tidak ingat apa-apa lagi setelah itu. ;
Bahwa saat itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi untuk diberikan perawatan dan akibat kejadian tersebut saksi mengalami patah tulang kaki dan tangan serta kepala dijahit.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi korban yang tidak disumpah/ janji, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan para saksi yang keterangannya dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
LORENA KANDARS, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga jauh dengan terdakwa.; .
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD dengan korban MARGARITA KOILUL pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor.;
Bahwa benar, saat itu saksi sedang naik angkutan pedesaan bernama MERPATI dari arah barat ke timur atau dari arah Moru menuju arah Watatuku.;
Bahwa saat itu terdakwa yang mengemudikan angkutan umum tersebut dimana saat itu mobil tersebut sedang mengangkut beberapa orang penumpang dibantu seorang kondektur. Dan saat itu saksi menumpang duduk dibagian depan samping sopir.;
Bahwa saat melintas jalan umum Desa Fanating dengan kecepatan sedang kira-kira 60 km/ jam, saksi sempat melihat beberapa anak kecil berpakaian seragam hendak pulang sekolah sedang berdiri dipinggir selatan jalan hendak menyeberang ke arah utara jalan.;
Bahwa beberapa saat sebelum kejadian saksi sedang menunduduk sambil mengetik sms, namun tiba-tiba saat saksi menoleh kedepan saksi sempat melihat korban MARGARITA KOILUL sudah berada sekitar 1 (satu) meter dari mobil yang sedang melaju tersebut.;
Bahwa saat itu saksi merasakan bahwa terdakwa sempat menginjak rem secara mendadak, namun karena sudah dekat dengan korban maka mobil bagian kanan yang dikendarai terdakwa menabrak anak kecil tersebut dan mengenai bagian tubuh kiri korban.;
Bahwa saksi merasakan benturan keras yang dialami mobil tersebut, dan saat itu korban langsung terjatuh.;
Bahwa saksi melihat terdakwa langsung turun dari mobil dan kemudian mengangkat korban menuju rumah sakit Kalabahi menggunakan sepeda motor. Dan saksi mendengar kabar kalau korban mengalami patah tulang kaki dan tangan serta kepala dijahit.; ;.
Bahwa saat itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
HELENA KANDARS, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga jauh dengan terdakwa.; .
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD dengan korban MARGARITA KOILUL pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor.;
Bahwa benar, saat itu saksi sedang naik angkutan pedesaan bernama MERPATI dari arah barat ke timur atau dari arah Moru menuju arah Watatuku.;
Bahwa saat itu terdakwa yang mengemudikan angkutan umum tersebut dimana saat itu mobil tersebut sedang mengangkut beberapa orang penumpang dibantu seorang kondektur. Dan saat itu saksi menumpang duduk dibagian depan samping sopir dengan saudara saksi yang bernama LORENA KANDARS.;
Bahwa saat melintas jalan umum Desa Fanating dengan kecepatan sedang kira-kira 60 km/ jam, saksi sempat melihat beberapa anak kecil berpakaian seragam hendak pulang sekolah sedang berdiri dipinggir selatan jalan hendak menyeberang ke arah utara jalan.;
Bahwa beberapa saat sebelum kejadian saksi sedang menunduduk sambil mengetik sms, namun tiba-tiba saat saksi menoleh kedepan saksi sempat melihat korban MARGARITA KOILUL sudah berada sekitar 1 (satu) meter dari mobil yang sedang melaju tersebut.;
Bahwa saat itu saksi merasakan bahwa terdakwa sempat menginjak rem secara mendadak, namun karena sudah dekat dengan korban maka mobil bagian kanan yang dikendarai terdakwa menabrak anak kecil tersebut dan mengenai bagian tubuh kiri korban.;
Bahwa sesaat sebelum kejadian itu saksi tidak ada mendengar suara bel/ klakson dari mobil terdakwa.;
Bahwa saksi merasakan benturan keras yang dialami mobil tersebut, dan saat itu korban langsung terjatuh.;
Bahwa saksi melihat terdakwa langsung turun dari mobil dan kemudian mengangkat korban menuju rumah sakit Kalabahi menggunakan sepeda motor. Dan saksi mendengar kabar kalau korban mengalami patah tulang kaki dan tangan serta kepala dijahit.; ;.
Bahwa saat itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk.;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
LENI MABILANI, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga jauh dengan terdakwa.; .
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD dengan korban MARGARITA KOILUL pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor.;
Bahwa saat itu saksi menumpang sepeda motor dari Mola menuju Desa Fanating atau dari arah barat ke timur.;
Bahwa saat saat sampai di dekat SD GMIT Fanating, saksi mendengar suara benturan dari arah belakang saksi dan saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian saksi lalu berhenti dan turun dari motor melihat korban.;
Bahwa saksi sempat melihat korban anak kecil tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka pada tangan dan kaki serta kepalanya mengeluarkan darah karena tertabrak bagian kanan mobil tersebut.;
Bahwa kemudian korban langsung ditolong dan diangkat oleh terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Kalabahi.;
Bahwa saat itu saksi melihat angkutan umum yang dikendarai terdakwa tersebut tersebut sedang mengangkut beberapa orang penumpang.;
Bahwa sesaat sebelum kejadian itu saksi tidak ada mendengar suara bel/ klakson dari mobil terdakwa.;
Bahwa saksi mendengar kabar kalau korban mengalami patah tulang kaki dan tangan serta kepala dijahit.; ;.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 20/375/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr. Hendro Soesanto dokter pada RSUD Kalabahi dengan hasil pemeriksaan korban mengalami patah tulang terbuka kepala kiri atas dengan luka robek ukuan dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter bengkak pada kepala kiri atas ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, patah tulang tertutup lengan atas kiri dan paha kiri, luka lecet pada dahi kanan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter. Kesimpulan patah tulang terbuka dan tertutup akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor.;
Bahwa awalnya saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil angkutan Suzuki Carry warna Biru No. Pol. DH 2784 F dari arah Moru menuju Wakatutu atau dari barat menuju ke timur dengan memuat beberapa orang penumpang, dan dibantu seorang kondektur dengan kecepatan sekitar 60 km/ jam.;
Bahwa saat terdakwa melintasi jalan umum Desa Fanating tiba-tiba melihat beberapa orang anak kecil yang sedang berkumpul dipinggir selatan jalan.;
Bahwa saat mobil yang dikendarai terdakwa sudah berada 2 (dua) meter dari kerumunan anak-anak tersebut, tiba-tiba terdakwa melihat korban MARGARITA KOILUL menyeberang jalan dan sudah berada sekitar 1 (satu) meter dari mobil yang sedang melaju tersebut.
Bahwa karena kaget melihat korban yang tiba-tiba menyeberang tersebut, terdakwa sempat menginjak rem secara mendadak dan sempat membelokan mobil kepinggir kiri untuk menghindari korban, namun kecelakaan tersebut tidak bisa terdakwa hindarkan .;
Bahwa benar saat sudah dekat dengan korban, terdakwa tidak sempat membunyikan bel/ klakson.; ;
Bahwa pada saat terjadinya benturan bagian bodi kanan depan mobil membentur lengan kiri korban dan mengakibatkan korban terjatuh.;
Bahwa setelah korban terjatuh, terdakwa langsung keluar dari mobil dan membawa korban kerumah sakit Kalabahi untuk mendapatkan perawatan.;
Bahwa pada saat mengemudikan mobil tersebut, terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk ataupun habis minum-minuman keras.;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi).;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya.;
Bahwa terdakwa bersama keluarga telah membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus warna Biru No. Pol. DH 2784 F dengan No Rangka : MHYESL413Y3 302941, No Mesin : G13-ID-302941 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor seri : 0052869/NT/20011, atas nama pemilik MUHAMMAD RIDHA yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 08 Desember 2011 adalah kendaraan yang dikemudikan terdakwa pada saat itu.;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi (a decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa ;
1 (satu) Unit Mobil Mini Bus warna Biru No. Pol. DH 2784 F dengan No Rangka : MHYESL413Y3 302941, No Mesin : G13-ID-302941, dan ;
1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor seri : 0052869/NT/20011, atas nama pemilik MUHAMMAD RIDHA yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 08 Desember 2011.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan, dianggap telah terangkum seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa perihal terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam tuntutan pidana Penuntut Umum atau sebagaimana pembelaan terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal– pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal, dengan demikian Majelis Hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dari pasal tersebut. Yang mana unsur dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
mengemudikan kendaraan bermotor ;
karena kelalaiannya ;
mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum tersebut terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri tidak dijelaskan secara pasti, namun menurut Majelis unsur ini selalu diartikan sama dengan orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa didalam persidangan perkara ini, Terdakwa telah menyebutkan dengan jelas identitasnya yang ternyata telah sesuai dengan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum yaitu MUHAMMAD RIDHA Alias MAD, oleh karena itu maka yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa tersebut diatas.;
Dengan demikian unsur “Setiap orang” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 1 ayat (23) ditegaskan bahwa “Pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MARGARITA KOILUL, LORENA KANDARS, HELENA KANDARS, dan LENI MABILANI yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2012 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa yang mengemudikan mobil angkutan Suzuki Carry warna Biru No. Pol. DH 2784 F dari arah Moru menuju Wakatutu atau dari barat menuju ke timur dengan memuat beberapa orang penumpang, dan dibantu seorang kondektur dengan kecepatan sekitar 60 km/ jam.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terungkap bahwa benar terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil angkutan mini bus tersebut. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”mengemudikan kendaraan bermotor” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ditentukan tentang apa yang dimaksud dengan kelalaian, namun Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, keserembonoan atau keteledoran.;
Menimbang, bahwa konsepsi tentang kelalaian/ kealpaan lebih banyak diberikan dalam doktrin, di mana secara doctrinal untuk adanya kealpaan/kelalaian harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu (vide: Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, hal. 342) :
Tidak adanya “kehati-hatian” yang diperlukan atau tidak adanya ketelitian yang diperlukan ;
Adanya akibat yang dapat diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MARGARITA KOILUL, LORENA KANDARS, HELENA KANDARS, dan LENI MABILANI yang diberikan dipersidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum bahwa:
Bahwa benar pada saat itu terdakwa mengendarai mobil angkutan tersebut dari arah Moru menuju ke Watatuku dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.;
Bahwa benar saat terdakwa melintasi jalan umum Desa Fanating terdakwa melihat beberapa orang anak kecil yang sedang berkumpul dipinggir selatan jalan, dan saat mobil yang dikendarai terdakwa sudah berada 2 (dua) meter dari kerumunan anak-anak tersebut, tiba-tiba korban MARGARITA KOILUL menyeberang jalan dan sudah berada sekitar 1 (satu) meter dari mobil yang sedang melaju tersebut.;
Bahwa benar melihat korban yang tiba-tiba menyeberang tersebut, terdakwa sempat menginjak rem dan membelokan mobil kepinggir kiri untuk menghindari korban, namun terdakwa tidak bisa menghindarkan kecelakaan tersebut karena sudah dekat dengan korban, dan tidak sempat membunyikan bel/ klakson.;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) untuk mengemudikan mobil angkutan tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut terungkap bahwa terdakwa yang tidak mempunyai SIM, mengendarai mobil angkutan tersebut dalam kecepatan tinggi dan tidak menurunkan kecepatan ataupun membunyikan klakson. Dari hal tersebut, terdakwa seharusnya atau patut mengetahui bahwa ketidak hati-hatiannya tersebut dapat mencelakakan orang lain.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”karena kelalaiannya” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.;
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa penuntut umum menentukan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut adalah adanya korban atau orang luka berat.;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO pengertian “luka berat” yaitu luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mandatangkan bahaya maut, tidak dapat sembuh kembali dengan sempurna dan terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan.;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MARGARITA KOILUL, LORENA KANDARS, HELENA KANDARS, dan LENI MABILANI yang diberikan dipersidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum bahwa benar kecelakaan mobil angkutan yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, mengakibatkan korban MARGARITA KOILUL mengalami mengalami patah tulang terbuka kepala kiri atas dengan luka robek ukuan dua sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter bengkak pada kepala kiri atas ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, patah tulang tertutup lengan atas kiri dan paha kiri, luka lecet pada dahi kanan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter. Kesimpulan patah tulang terbuka dan tertutup akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 20/375/2012 tanggal 20 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr. Hendro Soesanto dokter pada RSUD Kalabahi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sesuai azas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan“ (Geen Straf Zonder Schuld) dan Majelis Hakim selama persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa.;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian-uraian tersebut diatas, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dilihat perhubungan dan persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain, serta telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim telah mendapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat ”.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa.;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban MARGARITA KOILUL mengalami cacat seumur hidup.;
Perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan pejalan kaki.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa telah membantu biaya pengobatan korban.;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana yang menurut Majelis Hakim cukup adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, yang nantinya terhadap terdakwa diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kepada masyarakat pada umumnya supaya tidak meniru atau melakukan perbuatan yang terlarang tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan dibawah ini, menurut Majelis Hakim sudah layak dan adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di persidangan, kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana, dan oleh karena selama persidangan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta untuk mempermudah pelaksanaan pemidanaan terhadap putusan tersebut nantinya, maka Majelis Hakim memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus warna Biru No. Pol. DH 2784 F dengan No Rangka : MHYESL413Y3 302941, No Mesin : G13-ID-302941, dan 1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor seri : 0052869/NT/20011, atas nama pemilik MUHAMMAD RIDHA yang dipersidangkan terungkap adalah mobil yang dimiliki oleh terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemiliknya. ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Memperhatikan rapat permusyawaratan Majelis Hakim ;
Mengingat pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam KUHAP. dan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIDHA Alias MAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat.”.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.;
menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
menetapkan barang bukti :
1 (satu) Unit Mobil Mini Bus warna Biru No. Pol. DH 2784 F dengan No Rangka : MHYESL413Y3 302941, No Mesin : G13-ID-302941, dan ;
1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor seri : 0052869/NT/20011, atas nama pemilik MUHAMMAD RIDHA yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 08 Desember 2011.;
Dikembalikan kepada pemiliknya MUHAMMAD RIDHA.;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2012 oleh kami A. SURYO HENDRATMOKO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS SUPRIYONO, SH., dan I MADE MULIARTHA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, 7 Juni 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota Majelis, dibantu oleh SIMON PRATINA, SH.,sebagai Penitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi, dan dihadiri oleh IYUS ZATNIKA, SH., Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Terdakwa.;
Hakim Anggota, AGUS SUPRIYONO, SH. | Hakim Ketua, A. SURYO HENDRATMOKO, SH. |
| I MADE MULIARTHA, SH. | |
| PANITERA PENGGANTI, SIMON PRATINA, SH. | |