- 92/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 92/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARDIANSAH Bin SYAMSUL BAHRI
1. Menyatakan terdakwa ARDIANSA bin SYAMSUL BAHRI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN DAN MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA RINGAN“; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DD 103 YY; • 1 (satu) lembar SIM A An. Ardiansa; Dikembalikan kepada terdakwa Ardiansah bin Syamksul Bahri; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 92/Pid.Sus/2016/PN.Mam
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ARDIANSAH Bin SYAMSUL BAHRI;
Tempat lahir : Maccina;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun, 02 Februari 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Ngapaboa Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Pendidikan : SMK tamat;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan oleh:
Penangkapan tanggal 7 April 2016;
Penyidik ditahan sejak tanggal 8 April 2016s/d tanggal 27 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Apil 2016 s/d tanggal 6 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2016 s/d tanggal 26 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 69Juni 2016 s/d tanggal 8 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2016 s/d tanggal 6 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 92/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal9 Juni 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 92/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal9 Juni 2016, tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
-------------Bahwa terdakwa ARDIANSAH Bin SYAMSUL BAHRI kejadian pada hari Kamis tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, “telah mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza DD 103 XY, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain yakni korban NENI Meninggal dunia“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :-
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi barat pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri kemudian penumpang terdakwa berteriak “allaahu akbar” terdakwa kaget dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa yang mengakibatkan penumpang terdakwa diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di TKP sedangkan saksi korban KARTIKA dan saksi korban CANDRA mengalami luka-luka selanjutnya dirawat diPuskesmas tapalang.
Bahwa kondisi jalan saat itu jalanan pagi hari, jalan beraspal dan menikung.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban Perempuan NENI, Mengalami luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor ; 147/003/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
Perdarahan aktif dari kedua lubang telinga;
Perdarahan aktif dari kedua lubang hidung.
Kesimpulan :
Korban meninggal karena perdarahan dalam otak akibat benturan benda keras.
Berdasarkan Surat Kematian Nomor : 471/175/IV/2016/DT tanggal 13 April 2016, dari pemerintah kabupaten mamuju kecamatan topoyo desa tumbu, an.NENI telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 08 April 2016 sekitar pukul 06.30 wita, penyebab kematian kecelakaan mobil.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA;
-----------Bahwa terdakwa ARDIANSAH Bin SYAMSUL BAHRI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, “telah mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza DD 103 XY, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain yakni saksi korban KARTIKA dan saksi korban CHANRA mengalami luka ringan“ Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi barat pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri kemudian penumpang terdakwa berteriak “allaahu akbar” terdakwa kaget dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa yang mengakibatkan penumpang terdakwa diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di TKP sedangkan saksi korban KARTIKA dan saksi korban CANDRA mengalami luka-luka selanjutnya dirawat diPuskesmas tapalang.
Bahwa kondisi jalan saat itu jalanan pagi hari, jalan beraspal dan menikung.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban Perempuan KARTIKA, Mengalami luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor ; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
luka lecet pada kepala sebelah kanan;
luka lecet pada sebelah kanan mata kanan.
Kesimpulan :
Luka lecet tersebut akibat benturan benda tumpul.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban lelaki CANDRA, Mengalami luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor ; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
luka lecet di kepala sekitar sepuluh sentimeter dari telinga kanan;
luka lecet di pelipis kiri.
Kesimpulan :
Luka lecet tersebut akibat benturan benda tumpul.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Nana binti Gari;
Bahwapada hari Kamis tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwapada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat;
Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa;
Bahwa akibatnya penumpang diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan saksi korban KARTIKA dan saksi korban CANDRA mengalami luka-luka selanjutnya dirawat diPuskesmas Tapalang;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalanan pagi hari, jalan beraspal dan menikung;
Bahwa saksi serta keluarga korban dan terdakwa telah berdamai;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Mustari bin Tapui;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat dan terbalik di jalan ;
Bahwa akibatnya penumpang diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian ;
Bahwa korban Neni merupakan anak saksi;
Bahwa saksi serta keluarga korban dan terdakwa telah berdamai;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Edi Candra Kurniawan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat;
Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa;
Bahwa akibatnya penumpang diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan saksi korban KARTIKA dan saksi korban CANDRA mengalami luka-luka selanjutnya dirawat di Puskesmas Tapalang;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalanan pagi hari, jalan beraspal dan menikung.
Bahwa saksi serta keluarga korban dan terdakwa telah berdamai;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwapada hari Kamis tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwapada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat;
Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa;
Bahwa akibatnya penumpang diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan saksi korban KARTIKA dan saksi korban CANDRA mengalami luka-luka selanjutnya dirawat diPuskesmas Tapalang;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalanan pagi hari, jalan beraspal dan menikung.
Bahwa saksi serta keluarga korban dan terdakwa telah berdamai;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum atas nama Neni pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor; 147/003/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
Perdarahan aktif dari kedua lubang telinga;
Perdarahan aktif dari kedua lubang hidung.
Kesimpulan :
Korban meninggal karena perdarahan dalam otak akibat benturan benda keras.
Menimbang, bahwa dibacakan juga Visum Et Repertum atas nama Kartika pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
luka lecet pada kepala sebelah kanan;
luka lecet pada sebelah kanan mata kanan.
Kesimpulan :
Luka lecet tersebut akibat benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selain itu dibacakan pula Visum Et Repertum atas nama korban Chandra pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor ; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
luka lecet di kepala sekitar sepuluh sentimeter dari telinga kanan;
luka lecet di pelipis kiri.
Kesimpulan :
Luka lecet tersebut akibat benturan benda tumpul;
yang isi dan kesimpulan dari VER tersebut telah diambil alih menjadi pendapat sendiri oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DD 103 YY dan 1 (satu) lembar SIM A An. Ardiansa, dimana atas keterangan saksi-saski dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 28 Juni 2016 yang pada pokoknya Menuntut: supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan kepada terdakwa Ardiansa bin Syamsul Bahri, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 310 ayat (4),(2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Ardiansa bin Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsdider 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DD 103 YY;
1 (satu) lembar SIM A An. Ardiansa;
Dikembalikan kepada terdakwa Ardiansa bin Syamsul Bahri;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan dan dianggap telah termuat serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta dihubungkan alat bukti surat, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat 6 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwapada hari Kamis tanggal 08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwapada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat;
Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa;
Bahwa akibatnya penumpang diantaranya yakni korban NENI luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadiansebagaimana Visum Et Repertum atas nama Neni pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor ; 147/003/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016;
Bahwa selain itu saksi korban KARTIKA dan saksi korban CANDRA mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum atas nama korban Chandra pada Dinas Kesehatan Puskesmas Tapalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Nomor ; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016,;
Bahwa kondisi jalan saat itu jalanan pagi hari, jalan beraspal dan menikung.
Bahwa saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DD 103 YY dan 1 (satu) lembar SIM A An. Ardiansa;
Bahwa saksi serta keluarga korban dan terdakwa telah berdamai;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif, maka majelis akan membuktikan seluruh dakwaan, dimana dakwaan pertama unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1: UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sama dengan dengan barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban karena dalam keadaan sehat;
Menimbang, bahwa unsur ‘Barang siapa’ yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon) atau orang tersebut sengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorang bernama Ardiansa bin Syamsul Bahri dengan identitas sebagaimana pada surat dakwaan dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudi adalah membawa atau mengendarai sepeda motor;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwapada hari Kamis tanggal08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwapada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian ‘Karena kelalaiannya (kealpaannya)’ tidak dijelaskan secara tegas dalam KUHP, namun menurut doktrin dan yurisprudensi, yang dimaksud dengan ‘Karena kelalaiannya (kealpaannya)’ ialah adanya ketidak hati-hatian dari Terdakwa, sehingga ia melakukan tindakan yang sepatutnya tidak dilakukannya, sedangkan ia seharusnya mengerti atau dapat menduga akibat yang dapat timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Karena Kelalaiannya” adalah menunjuk kepada sikap batin dari subyek pelaku (terdakwa) yang tidak mengandung adanya unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan, melainkan disebabkan karena ketidak hati-hatian dari Terdakwa, sehingga ia melakukan tindakan yang sepatutnya tidak dilakukannya, sedangkan ia seharusnya mengerti atau dapat menduga akibat yang dapat timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal08 April 2016, sekitar pukul 06.30 wita di jalan trans Sulawesi Lingkungan Marurinding Kelurahan Kasambang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwapada saat itu terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang berpenumpang 9 (sembilan) orang berangkat dari Kab.Polman Sulawesi barat dengan tujuan Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah Sulawesi Barat;
Menimbang, bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa mengantuk pada saat memasuki tikungan kanan Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan keluar dari badan jalan kebahu jalan sebelah kiri dan tidak sempat mengerem kemudian terdakwa banting stir mobil kekanan melewati garis tengah jalan kemudian terdakwa banting stir mobil kekiri kembali akan tetapi terdakwa kehilangan kendali Mobil Toyota Avanza DD 103 XY yang terdakwa kemudikan kebahu jalan sebelah kiri terbalik dan masuk kerawa-rawa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa akibat terbaliknya mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengakibatkan korban Neni meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum nomor :147/003/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
Perdarahan aktif dari kedua lubang telinga;
Perdarahan aktif dari kedua lubang hidung.
Kesimpulan :
Korban meninggal karena perdarahan dalam otak akibat benturan benda keras.
Menimbang, bahwa demikian unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1: UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini sama seperti unsur pertama dalam dakwaan kumulatif kesatu sehingga Majelis mengambil alih seluruh uraian unsur ini sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Menimbang, bahwa unsur ini sama seperti unsur kedua dalam dakwaan kumulatif kesatu sehingga Majelis mengambil alih seluruh uraian unsur ini sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas”;
Menimbang, bahwa unsur ini sama seperti unsur ketiga dalam dakwaan kumulatif kesatu sehingga Majelis mengambil alih seluruh uraian unsur ini sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan orang lain luka ringan”;
Menimbang, bahwa akibat terbaliknya mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengakibatkan korban Kartika mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
luka lecet pada kepala sebelah kanan;
luka lecet pada sebelah kanan mata kanan.
Kesimpulan :
Luka lecet tersebut akibat benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selain itu korban atas nama Chandra juga mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016, oleh dr.HASNAWATI TAHIR,DPDK. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada Kepala :
luka lecet di kepala sekitar sepuluh sentimeter dari telinga kanan;
luka lecet di pelipis kiri.
Kesimpulan :
Luka lecet tersebut akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa demikian unsur Mengakibatkan orang lainluka ringan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2)UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan kwalifikasi akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam pasal yang didakwakan tersebut, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena kesalahannya itu maka menurut hukum dan keadilan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf, alasan pembenar maupun alasan pengecualian penuntutan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, selain memuat pidana perampasan kemerdekaan juga adanya pidana denda yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam sebagai akibat dari perbuatan terdakwa, akan tetapi bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus proses pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah, maka sudah sepantasnya untuk mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar terdakwa mematuhi isi putusan ini, maka sudah sepatutnya untuk menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenaiVisum Et Repertum nomor : 147/003/V/2016/PKM-TAPdan Nomor; 147/005/V/2016/PKM-TAP tanggal 11 Mei 2016 atas nama korban Neni, Kartika dan Chandra, menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban, yang melekat dalam berkas perkara ini, karena sifat dan fungsinya untuk mendukung bukti kejelasan dari korban dalam persidangan, maka Visum et Repertum tersebut harus tetap melekat dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DD 103 YY dan 1 (satu) lembar SIM A An. Ardiansa; atas nama terdakwa, oleh karena merupakan milik terdakwa maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan pidana tersebut;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Terdakwa dan keluarga korban serta korban telah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya ;
Mengingat, ketentuan pasal 310 ayat (4) dan pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARDIANSA bin SYAMSUL BAHRI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN DAN MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA RINGAN“;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DD 103 YY;
1 (satu) lembar SIM A An. Ardiansa;
Dikembalikan kepada terdakwa Ardiansah bin Syamksul Bahri;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2016, oleh kami, ANDI ADHA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh HARWANSAH, SH, MH., dan ERWIN ARDIAN, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim Ketua yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh BURHANUDDIN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju, dengan dihadiri oleh INDRAYANI, SH.,MH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju, serta dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
HARWANSAH.,S.H.,M.H ANDI ADHA.,S.H.
ERWIN ARDIAN.,S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI,
BURHANUDDIN, SH.,