710/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 710/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
INAR ICHSANA ISHAK, SH.,LLM >< INAR ICHSANA ISHAK, SH.,LLM
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 710/PDT/2016/PT. DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
INAR ICHSANA ISHAK, S.H., LLM., beralamat di Jalan Setiabudi VII No.1, RT.005 RW.03, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12920 ;
ISNA KERTIMURTI, beralamat di Komplek DEPAG RT.001 RW.007, Bambu Apus, Pamulang ;
GENDERANG BERIMAN ISHAK, beralamat di Pondok Sukmajaya Permai Blok A3/7-8, RT.002 RW.003, Sukmajaya, Depok ;
ICHWAN ISHAK, Jalan Setiabudi VII No.16, RT.006 RW.003, Setiabudi, Jakarta Selatan;
JAUMADINA, beralamat di Jalan H. Naimun No.7, RT.011 RW.011, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
DJUANG BERAMAL, beralamat di Cilendek Indah Green Garden Blok C6, RT.001 RW.06, Cilendek Barat, Bogor;
ICHLAS B. ISHAK, beralamat di Babakan Lebak No.170, RT.001 RW.08, Babakan, Dramaga, Bogor;
ERA IRHAMNI ISHAK, beralamat di Jalan Hidup Baru No.6, RT.011 RW.03, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
MILANG TAUHIDA, beralamat di Jalan Setiabudi VII No.1 RT.005 RW.03, Setiabudi, Jakarta Selatan;
DIANI ADRINA, beralamat di Jalan Setiabudi Timur No.39 RT.005 RW. 01, Setiabudi, Jakarta Selatan;
DINI ADRIANI, beralamat di Jalan Aren II No.21, RT.003 RW.009, Rawamangun, Jakarta Timur;
DIAN TRI PAGITA, beralamat di Jalan Cileduk Raya, Apartemen Gateway B2016, RT.004, RW.003, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada INAR ICHSANA ISHAK, S.H., LLM., (PENGGUGAT I), beralamat di Jalan Setiabudi VII No.1 RT.005 RW.003, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Juni 2016 dan Surat Kuasa Insidentil tertanggal 06 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
L A W A N
PT. DUTA ANGGADA REALTY Tbk., beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav.21 RT.016 RW.01, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Latif, SH., karyawan PT. Duta Anggada Realty, Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2015; selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
FAHMI, Ketua RW.01 Kelurahan Karet, beralamat di Jalan Karet Gusuran III RT.0010 RW.01, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 11 Nopember 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Nopember 2015, dengan Register Perkara Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tanah Setiabudi Raya No.30, selanjutnya disebut Tanah SBR 30, seperti tanah-tanah garap lain di sekitarnya adalah tanah negara yang boleh disewa. Bapak Ishak Djanggawirana menyewa tanah SBR 30 sejak tahun 1957 berdasarkan Surat tanah Kantor Inspeksi Agraria Bidang II DKI Jakarta Agno. 93/DS/PPI/Psnf/II/69 yang mencantumkan peta situasi tanah SBR 30. Surat Sewa Tanah Negara tersebut diperoleh setelah membayar ganti rugi sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama atas tanah garap Bapak Wahid/Sarinin, kedua atas tanah Bapak Saiman, dan ketiga atas tanah Bapak Djatak;
Bahwa peta tanah SBR 30 yang tergambar pada Surat Tanah ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dari ketiga pihak penerima ganti rugi tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT 17/RW 01 pada tahun 1969, Bapak M. Junus;
Bahwa sebagai tanah sewa, tanah SBR 30 tidak boleh disewakan dan diserahkan kepada pihak lain tanpa seizin Pemerintah DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Sewa Tanah tersebut. Oleh karena itu sebagian dari tanah SBR 30 tidak pernah disewakan atau diserahkan tapi diperbolehkan oleh Bapak Ishak Djanggawirana untuk dipakai sebagai tempat Pos Hansip/Pos OPR untuk menjaga keamanan setempat serta dipakai untuk usaha oleh Bapak Slamet dan Bapak Sartak. Semua pemakaian tanah tersebut secara cuma-cuma;
Bahwa Tahun 1979, Bapak Slamet dan Bapak Sartak telah mengosongkan tanah yang dipakainya, setelah Bapak Ishak Djanggawirana memintanya berkali-kali sejak tahun 1969. Sedangkan tempat yang dipakai untuk Pos OPR/Pos Hansip atau sekarang dipakai sebagai Kantor RW 01, belum dipermasalahkan Bapak Ishak Djanggawirana, karena Bapak Ishak Djanggawirana menyadari bahwa ketua RW 01 bukanlah subjek hukum sehingga tidak dapat menguasai tanah yang didudukinya sebagaimana Bapak Slamet dan Bapak Sartak;
Adapun riwayat hubungan perdata atas tanah RW 01 tidak ada surat tanah lain yang terbit dan yang merubah peta situasi Surat tanah Kantor Inspeksi Agraria Bidang II DKI Jakarta Ag.no. 93/DS/PPI/Psnf/II/69 dan IMB Setiabudi Raya 30 No. 26-506/IMB-PG/78 hingga tanah dijual sebagian besar bukan seluruhnya kepada Tergugat I;
Bahwa tahun 1990 Tergugat I membayar ganti rugi untuk pelepasan hak atas tanah SBR 30 seluas 735, 96m2 (tujuh ratus tiga puluh lima koma sembilan puluh enam meter persegi). Pelepasan tanah ini masih menyisakan tanah yang saat ini masih dipakai sebagai Kantor RW 01 seluas 69 m2 (enam puluh sembilan meter persegi).Pengukuran ini diukur oleh Alm. Bapak Djono wakil Tergugat I dan disetujui oleh Djuang Beramal Ishak wakil Penggugat. Bukti Tergugat I tidak membayar pelepasan hak atas tanah SBR 30 seluruhnya dan masih menyisakan tanah yang dipakai sebagai kantor RW 01 adalah dengan dikembalikannya bukti kuitansi asli asal ganti rugi tanah garap Saiman, dimana kantor RW 01( tanah 69 m) terletak, kepada Bapak Ishak Djanggawirana sesuai Putusan MA;
Bahwa dasar hukum pembebasan tanah negara oleh PT DAR adalah Keputusan Gubernur Nomor 11/1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Membebaskan dan Penunjukan/Penggunaan Tanah dan Benda-benda di Atasnya untuk Kepentingan Dinas/Swasta di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pasal 19 ayat (1) Kepgub No. 11/1972 disebutkan bahwa Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) diberikan apabila 75 % dari tanah yang diberikan kepada pengembang telah dibebaskan;
Bahwa SIPPT diberikan kepada para pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan sesuai Tata Ruang Kota (Pasal 1 angka 12 Keputusan Gubernur No. 41/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dan Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Pasal 3 Kepgub No. 41/2001 memberikan uraian terkait dengan jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT termasuk kewajiban pengembang (Pihak Ketiga) untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
Bahwa dalam rangka memverifikasi sisa tanah 69 m2 yang dipakai sebagai kantor RW 01, Penggugat mendapatkan data dan informasi dari Kantor PBB Kecamatan Setiabudi bahwa tanah tersebut telah dibayar PBB nya oleh Tergugat I. Dengan demikian, tanah 69 m2 secara administratif seakan-akan telah menjadi bagian dari keseluruhan tanah yang dibebaskan dan dikuasai Tergugat I seluas 4.820 m2. Hal ini diperkuat dengan expose Duta Anggada pada tanggal 16 Juni 2014 yang menyatakan bahwa luas areal proyek Sinarmas MSIG Tower adalah 4.820 m2;
Bahwa PBB milik Tergugat I ini dibayar sejak tahun 1993 yang berarti pula SIPPT PT DAR untuk proyek tanah 4820 m2 telah keluar sejak tahun 1993. Sejak tahun 1993 hingga saat ini,Tergugat I secara diam-diam mengakui bahwa tanah 69 m2 menjadi bagian dari HGB PT DAR sedangkan secara de facto Tergugat I memperlakukan tanah SBR 30 adalah milik RW 01 dengan memfasilitasi pembangunan kembali kantor RW 01 yang terbengkalai, padahal Tergugat I sangat memahami bahwa tanah 69 m2 adalah milik Penggugat selaku Ahli Waris Ishak Djanggawirana;
Bahwa dengan masih tersisanya tanah SBR 30 seluas 69 m2 berarti proses pembebasan dan penunjukan dan penggunaan tanah yang dmulai tahun 1990 oleh PT DAR, sampai saat ini belum selesai. Namun PT. DAR secara sewenang-wenang memberhentikan proses pembebasan tanah, termasuk sisa tanah 69 m2, dengan alasan tanah tersebut akan menjadi terusan Jalan Setiabudi Barat. Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum justru penerbitan SIPPT PT DAR adalah alat untuk mengembangkan kawasan tersebut agar sesuai Tata Ruang Kota melalui persyaratan dan kewajiban SIPPT PT DAR. Sehingga perluasan jalan terusan Setiabudi Barat adalah bagian dari kewajiban PT DAR untuk membebaskan tanah SBR 30;
Bahwa tahun 1991, Bapak Ishak Djanggawirana diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Pidana No. 117/Pid/B/1991/PN.Jak.Sel. oleh PT PEPANA yaitu perusahaan di mana Bapak Ishak Djanggawirana pernah bekerja. Dakwaan tersebut adalah penipuan karena telah menjual kepada Tergugat I tanah dan rumah SBR 30 yang bukan hak miliknya tapi milik PT PEPANA serta telah memalsukan surat-surat agar dapat menjual tanah dan rumah SBR 30 sebagai tanah miliknya;
Bahwa tahun 1993 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Reg.no: 1477 /Pid/1992 yang mengukuhkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus No. 117/Pid/B/1991/PN. Jkt.Sel bahwa Bapak Ishak Djanggawirana dinyatakan telah dibebaskan dari semua dakwaan (bebas murni). Putusan MA berkekuatan hukum yang tetap pada tanggal 4 Mei 1993.PT DAR pun sangat mengetahui Putusan MA ini;
Bahwa Putusan MA tersebut merupakan kasus pidana, namun pembuktian bebas dari dakwaan adalah proses membuktikan kepemilikan Tanah dan Rumah SBR 30 adalah milik Bapak Ishak Djanggawirana. Dengan putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dapat dibuktikan secara syah dan meyakinkan bahwa tanah SBR 30 seluruhnya adalah hak Bapak Ishak Djanggawirana. Sama sekali sebagian atau seluruhnya tidak ada hak orang lain, termasuk tanah yang dimasukkan dalam objek pajak tanah milik Tergugat I yang juga ditempati Tergugat 2 sebagai Kantor RW 01;
Bahwa sejak Putusan MA berkekuatan hukum tetap, Penggugat sejak tahun 1995 berulang kali menyampaikan dan mengingatkan kepada Tergugat I bahwa tanah yang digunakan sebagai kantor RW 01 adalah milik Bapak Ishak Djanggawirana. Penggugat juga meminta kepada Tergugat II untuk mengosongkan Kantor RW 01 yang tidak terpakai dan tidak terurus karena sejak pembebasan tanah di sekitar Setiabudi Raya letak Kantor RW 01 menjadi jauh dari warganya;
Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat I dan Tergugat II untuk menguasai sebagian dari tanah SBR 30 yang saat ini masih berdiri kantor RW 01 tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan Para Ahli Waris;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat dan Para Ahli Waris mohon dengan hormat sudilah kiranya, Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
Mengesahkan dan mengeksekusi hak penguasaan atas tanah Bapak Ishak Djanggawirana terhadap tanah yang saat ini masih terdapat bangunan kantor RW 01 di Jl. Setiabudi Raya 30 yang telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus No. 117/Pid/B/1991/PN. Jkt.Sel yang dikukuhkan dengan Keputusan Mahkamah Agung Regno: 1477 /Pid/1992 yang berkekuatan hukum yang tetap sejak tanggal 4 Mei 1993;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanah seluas 69 m2 yang tercantum dalam informasi rinci objek pajak dan tercatat di Kecamatan Setiabudi guna memenuhi kewajiban SIPPT Tergugat 1, senilai 69 m2 x Rp. 81.000.000,- = Rp. 5.589,000,000,-;
Menghukum Tergugat I atas kerugian immaterial yang diderita Penggugat berserta Ahli Waris Ishak Djanggawirana senilai Rp. 5.000.000.000,-;
Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan tanah kantor RW 01 yang telah lama tidak terurus dan terbengkalai;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu meskipun timbul upaya banding;
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Jawaban tertanggal 21 Januari 2016 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
Gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur
Bahwa, hak sewa bukanlah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960). Hak sewa atas tanah perkara a quo hanyalah perjanjian sewa menyewa untuk menggunakan tanah milik Kotapraja dan mempunyai batas akhir Perjanjian dan tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, karena tanah Kotapraja merupakan tanah negara yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 239/20II jo. Peraturan Daerah No. I22/200I. Tanah Negara Kotapraja bagi yang menggunakan dan menguasainya, haruslah diurus dan tidak ditelantarkan sesuai pasal 9 UUPA serta diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bukti dari penguasaan dan penggunaan tanah, yang mana hak tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat. Sedangkan Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum atas tanah perkara a quo, Tergugat I tidak pernah membeli atau membebaskannya dari Penggugat dan letak tanah perkara a quo diluar penguasaan dan diluar dari batas-batas Sertifikat tanah Tergugat I yakni Sertifikat HGB No. 718/Karet yang telah dipecah menjadi 3 sertifikat yakni HGB No. 727, 728, 729/Karet. Demikian seperti putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 Reg. No 565 K/Sip/1973, mengatakan kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima;
GUGATAN KURANG PIHAK.
Bahwa diakui secara nyata oleh Penggugat dalam gugatannya bahwa tanah perkara a quo telah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Tergugat I setelah Penggugat meminta informasi dari Kantor Pelayanan Pajak, akan tetapi sesungguhnya Tergugat I hanyalah membayar kewajiban PBB atas tanah milik Tergugat I yang telah bersertifikat dan tidak diluar itu, oleh karena itu seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan juga digugat, karena tidak memberikan informasi dengan benar dan tidak melayani Penggugat untuk membayar PBB sebagai bukti penguasaan fisik atas tanah;
GUGATAN SALAH ALAMAT.
Bahwa tanah perkara a quo telah digunakan menjadi kantor RW 01 sejak tahun 1968 dan atas sepengetahuan orang tua dari Penggugat sebagaimana secara nyata diakui oleh Penggugat dalam surat gugatannya dan telah menjadi fasilitas kepentingan umum, oleh karena itu seharusnya atas penguasaan fisik dari tanah perkara a quo, masyarakat/Kelurahan Karet yang seharusnya digugat;
Dalil Penggugat bahwa Tergugat I memfasilitasi pembangunan kembali Kantor RW 01 adalah tidak benar, karena Tergugat I tidak pernah memfasilitasi dan tidak mengetahui dan tidak pernah mencampuri pembangunan rehabilitasi kantor RW 01 yang berada diatas tanah perkara a quo, akan tetapi ada pihak lain dan seharusnya juga menjadi Turut Tergugat;
PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS.
Bahwa Penggugat dalam petitum telah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Tergugat I dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 5. 588.000.000,- serta membayar kerugian immaterial dengan jumlah yang sama. Petitum Penggugat ini jelas Petitum yang tidak jelas karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, sehingga perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan Tergugat I yang dimintakan Penggugat kepada Majelis Hakim adalah Petitum yang keliru dan tidak jelas, bahkan sebaliknya Penggugat yang telah berupaya mengambil dan menguasai serta berusaha menjual fasilitas umum yang telah digunakan warga sejak 1968 yang nyata dinyatakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, dimana gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dalil gugatannya saling bertentangan, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat substansil, sehingga seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankleijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa dalam semua yang Tergugat I kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini :
Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat;
Bahwa Penggugat telah berusaha mengaitkan Tergugat I, sebagai upaya Penggugat untuk mengambil kembali tanah perkara a quo yang telah menjadi fasilitas kepentingan umum, yakni kantor RW 01/Tergugat II yang telah digunakan sejak tahun 1968 dan mendapat ijin untuk menempati dari orang tua Penggugat sebagaimana dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya;
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada halaman 4 surat gugatannya Tergugat I diwajibkan membangun fasilitas umum maupun fasilitas social yang berada diluar areal Surat Ijin Penunjukan Penggunaan tanah (SIPPT) adalah salah dan keliru, karena kewajiban membangun fasilitas umum maupun fasilitas social hanyalah didalam areal tanah-tanah yang telah dibebaskan dan telah diterbitkan Surat Ijin No. I07/-I.7II.5 tanggal 10 Januari 1995 maupun penyempurnaannya, yakni SIPPT No. I543/-I.7II.534 tanggal 5 Oktober 2012;
Bahwa dalil Penggugat menyatakan tanah perkara a quo adalah milik Penggugat berdasarkan hak waris dari orang tua adalah keliru, karena tanah-tanah Kotapraja sebenarnya adalah tanah milik Pemprop DKI Jakarta berdasarkan ketentuan konversi UUPA ( PP 10/1961 jo. PP 24/1997). Yang mana tanah tanah-tanah milik Government/tanah milik Kotapraja Hindia Belanda yang karena ketentuan konversi dan demi hukum telah menjadi tanah Negara milik pemerintah Propinsi DKI Jakarta, sedangkan perjanjian sewa orang tua Penggugat dan KotaPraja hanyalah perjanjian sewa tanah untuk digunakan dan Penggugat hanyalah berkedudukan sebagai penggarap atas tanah perkara a quo dan bukan sebagai pemilik/bezitter hal ini diatur dalam Perda 122/2001 jo. Perda 239/2015;
Bahwa posisi hak sewa/penggarap diatas tanah Kotapraja atau tanah perkara a quo, telah dilepas kepada masyarakat untuk dijadikan fasilitas kepentingan umum/Kantor RW 01 guna pelayanan public, jadi sebenarnya dengan mengijinkan adanya keberadaan kantor RW 01 diatas tanah perkara a quo oleh orang tua Pengggugat adalah sama saja melepas hak garap/ sewa kepada masyarakat /pos RW 01 untuk digunakan sebagai fasilitas kepentingan umum secara diam-diam, sebagaimana diakui nyata-nyata oleh Penggugat dalam surat gugatannya sedangkan kepemilikan hak atas tanah Kotapraja bukanlah milik Penggugat karena belum memenuhi ketentuan Perda 122/2001 jo. Perda 239/2015;
Bahwa karena gugatannya Penggugat tidak beralasan hukum dan bukti dan sebaliknya merupakan perbuatan dari Penggugat sendiri yang telah menelantarkan tanah perkara a quo dan tidak mengurusnya, dan telah menjadi sarana pelayanan kepentingan umum yakni kantor RW 01, atas ijin dari orang tua Penggugat semasa hidupnya, maka dalil-dalil Penggugat sudah seharusnya dikesampingkan dan menolak gugatan Penggugat seluruhnya karena mengada-ada, oleh karena itu berdasarkan uraian diatas, Tergugat I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat I atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak dapat diterima (NIet Onvankelijk Verklard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan Jawaban tertanggal 28 Januari 2016, yaitu sebagai berikut:
Bahwa benar di atas tanah a quo berdiri bangunan Kantor Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan sejak tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (1968) sampai dengan hari ini tanggal 28 Januari 2016 masih aktif sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam melayani masyarakat;
Bahwa benar bangunan kantor RW. 01 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan sudah direnovasi pada tahun dua ribu empat belas (2014) oleh PT. ADHIMIX sebagai kompensasi gangguan karena PT. ADHIMIX pada saat itu sedang mengerjakan proyek di wilayah RW 01 tersebut. Bukan oleh PT. Duta Anggada Realty Tbk (DAR);
Bahwa benar berdasarkan keputusan Camat Setiabudi No. 37/2013 tentang pengesahan pengurus Rukun Warga (RW) 01 tertanggal 26 Nopember 2013, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta selatan, Pahmi Siregar sebagai Ketua RW. 01 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
Bahwa sejak awal tahun 1968 tanah a quo dipergunakan untuk kepentingan antara lain:
Kantor RW. 01, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi;
Sebagai Pos Komando/Monitor pengawasan G. 30S PKI di wilayah Jakarta Selatan dan Pusat;
Sebagai pos komando Golongan Karya Wilayah Jakarta Selatan;
Sebagai Pos Pemantau Persiapan Pemilu Tahun Seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu (1971);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat dilihat secara jelas bahwa tanah a quo adalah tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sudah sejak tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (1968), maka Tergugat II mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan Putusan tertanggal 23 Mei 2016 Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.631.000.- ( satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh I Gde Ngurah Arya Winaya, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, Para Penggugat melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Mei 2016 dan Pernyataan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 22 Agustus 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Juni 2016 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 21 Juli 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 03 Agustus 2016 melalui kuasanya, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut tersebut telah diserahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 25 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan masing-masing kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 20 Juni 2016, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 22 Agustus 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 Juni 2016, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya, pada pokoknya keberatan terhadap pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo yang menyatakan :
Bahwa tidak benar dalam posita dan petitum gugatan hanya menyebutkan tanah obyek sengketa, tentang letaknya ;
Bahwa dasar kepemilikan obyek sengketa bukanlah berupa Sertifikat Hak Milik sehingga Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas ;
Para Penggugat tidak menyebutkan kualifikasi atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II ;
Putusan Hakim Tingkat Pertama tidak ada mempertimbangkan yang menjawab permohonan Penggugat untuk mensyahkan Putusan MA No. : 1477 K/Pid/1992 yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I telah menyampaikan kontra memori banding yang pada pokoknya membenarkan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara seksama berkas perkara, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Mei 2016 Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara a quo sudah tepat dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, sehingga oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini (vide halaman 23 putusan a quo) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Mei 2016 Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat sebagaimana dalam memori bandingnya menyangkut tentang pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada amar putusannya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, dan pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, demikian juga keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat tentang tidak adanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjawab permohonan untuk mengesahkan Putusan MA Nomor 1477 K/Pid/1992 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurut Majelis Hakim Tingkat Banding oleh karena petitum tersebut merupakan sah atau tidaknya Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi dalam perkara pidana ( Putusan MA No. 1477 K/Pid/1992 ) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada dasar sebagai alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk mengesahkan putusan pidana tersebut berdasarkan putusan perdata ( Perkara Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Mei 2016 Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., dikuatkan dan Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal-pasal HIR jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 716/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, oleh Kami, IMAM SUNGUDI, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, PRAMODANA K.K. ATMADJA, S.H., M.Hum., dan ISMAIL, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 710/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 28 Nopember 2016 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DWI ANGGARAWATI, S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.PRAMODANA K.K.ATMADJA, S.H.,MHum.IMAM SUNGUDI, S.H.
2. ISMAIL, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
DWI ANGGARAWATI, S.H.,MHum.
Rincian biaya perkara :
1. Materai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139 000,-
Jumlah------------Rp. 150.000,-