69/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 69/PDT/2018/PT TJK
Philip Hartanto >< PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Tanjungkarang dkk
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat - ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Februari 2017 Nomor:161/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut − Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor: 69/PDT/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Philip Hartanto, bertempat tinggal di Jalan Delima III No.1A Rt.017 Rw.05 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan Jakarta Barat; Selanjutnya disebut sebagai PEMBAN-DING - semula sebagai PENGGUGAT.- -----------------------
Lawan:
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Tanjungkarang, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman No.21 Tanjung Karang, Bandar Lampung 35117, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: M. Janjan Wijana, Andya Milano, Andre Adhi Puspita, Siska Liana, Sigit Nurcahya dan Ahmad Febi Jaya, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: SKU.B.280-KC-BDK/EKS/01/2018, tanggal 31 Januari 2018; Selanjutnya disebut sebagai TERBAN-DING I – semula sebagai TERGUGAT I;- ----------------------
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar
Lampung, bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahmat No.12 Teluk Betung, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M., Pangihutan Siagian, S.H., M.H., Didith A. Andiana, S.H., Hasya Ilma Adhana, S.H., Hikmah Yulianri, S.H., M.H., Hakim Setyo Budi Mulyono, S.E., Haenry Waskito Jati, S.H., Calvinus W. Nababan, S.H., Dinta Cahaya Sari, S.H., Kuncoro, S.H., Nadirsyah, S.H., M.H., Herwiyanto, S.H., Marinda Isella Tambunan, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-370/MK.1/2017 tanggal 11 Oktober 2017; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II – semula sebagai TERGUGAT II;
Billy Hartanto, bertempat tinggal di Perum Citra Garden Blok B19 / 52 Kelurahan Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III – semula sebagai TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- --------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- -------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat/para Terbanding tanggal 25 September 2017 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor 161/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 25 September 2017 mengemukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah warga Indonesia yang domisili di Jakarta namun kelahiran Bandar Lampung dan memiliki keluarga di Bandar Lampung, demikian pula dengan Tergugat III yang merupakan adik kandung Penggugat.
Bahwa Tergugat III telah mengagunkan harta keluarga tanpa sepengetahuan Penggugat di PT.BRI SYARIAH KC.Tanjung karang tanpa sepengetahuan Penggugat yakni berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah selua 217 m2, SHGB NO.740/NOG terletak di kelurahan Negeri olok gading kecamatan Teluk betung barat Bandar lampung.
Bahwa pembelian atas rumah tersebut Penggugat bersama kakak dan adik-adik (termasuk Tergugat III) dengan cara patungan. Bermula di suatu waktu Penggugat lupa tanggal di bulan Maret 2014 Tergugat III datang kepada Penggugat dengan maksud meminjam sejumlah dana untuk tambahan modal usaha dan membeli 1 (satu) unit rumah di perumahan citra garden dengan harga Rp.1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan masih kekurangan uang sekitar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) , maka demi membantu keluarga maka Penggugat memberikan uang tersebut ada Tergugat III dengan ketentuan akan dikembalikan setelah panen udang di tambak miliknya selesai.
Bahwa Pengguat tidak mengetahui bagaimana caranya sehingga SHGB no.740/NoG tertanggal 30 Agutus 2010 telah dibalik namakan atas nama Tergugat III dan dijaminkan kepada Tergugat I, karena selama ini yang Penggugat tahu rumah tersebut dihuni oleh orang tua Penggugat beserta adik-adik Penggugat.
Bahwa pada bulan Mei 2017 Penggugat mendapat kabar kalau rumah tersebut akan di lelang oleh Tergugat I di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Tergugat II, maka Penggugat datang ke Lampung guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian Penggugat bersama Tergugat III datang ke kantor Tergugat I untuk memohon keringanan dan penundaan lelang hingga Tergugat III beserta keluarga mendapatkan uang untuk melunasi hutang Tergugat III. Dan disepakati tidak akan ada pelaksanaan pelelangan saat itu.
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mencari jalan untuk melunasi hutang Tergugat III serta dengan rutin berkomunikasi dengan para tergugat agar supaya objek sengketa tersebut tidak dialihkan atau dilelang akan tetapi Tergugat I tidak mentaati kesepakatan yang dibuat pada saat Penggugat bertemu dengan pihak Tergugat I di kantornya.
Bahwa Tergugat I melakukan lelang dikantor Tergugat II tanpa memberikan pemberitahuan menurut tenggang waktu yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Dimana surat pemberitahuan lelang diterima oleh pihak keluarga Tergugat III tanggal 22 September 2017 yang mana didalam surat tersebut tertulis waktu pelaksanaan lelang tangal 25 September 2017 hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :93/PMK.06/2010 dan 27/PMK.06/2016 Tahun 2016" tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan tidak ada kesempatan pada penggugat dan tergugat III untuk melakukan sanggahan atau keberatan terhadap lelang tersebut.
Bahwa setahu Penggugat prosedur lelang asset kredit macet adalah adanya surat pemberitahuan / pengumuman lelang setidaknya 2 X 15 (lima belas) hari pemberitahuan dan diumumkan. Sedangkan pihak keluarga dan Tergugat III tidak pernah tahu tentang pengumuman lelang tersebut. Dan akhirnya tahu tanggal 22 September 2017.
Bahwa akibat tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat yang nyata–nyata telah melanggar hak Penggugat dan azas kepatutan yang mana tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Karena pada dasarnya setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak untuk melakukan tindakan apapun atas benda tersebut. Berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain. Karena pada prinsipnya Penggugat memiliki hak atas objek sengketa karena dalam pembeliannya memakai uang Peggugat pula.
Bahwa akibat perbuatan para tergugat terhadap penggugat maka penggugat mengalami kerugian yang cukup besar berupa materiil dan imateriil yang mana secara materi Penggugat mengalami kerugian berupa uang yang dipakai untuk pembelian rumah (objek sengketa) sebesar Rp.400.000.000 .- (empat ratus juta rupiah) serta biaya-biaya dan ongkos yang dikeluarkan untuk melakukan gugatan ini. Selain itu kerugian imateriiil rusaknya nama baik keluarga yang tak ternilai harganya dan dalam usaha dimana karena kredit macet dan pelelangan asset keluarga sehingga Penggugat sulit untuk mendapatkan modal usaha. Untuk itu penggugat menuntut pada Para Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Bahwa karenanya wajar bagi Penggugat untuk memohon kiranya ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melanjutkan lelang atau membatalkan lelang atas bidang tanah beserta bangunan rumah seluas 217 m2, SHGB NO.740/NOG terletak di kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk betung barat Bandar lampung tersebut.
Akhirnya berdasarkan uraian–uraian tersebut diatas maka Penggugat memohon agar supaya Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung karang kelas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan atau membatalkan proses lelang yang cacat hukum.
Menghukum Tergugat III untuk segera mengembalikan uang dan atau asset yang telah menjadi objek lelang pada Penggugat.
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil pada Penggugat.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bijvooradj), meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding dan atau Kasasi.
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 26 Februari 2018 Nomor:161/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang amar selengkap nya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.226.000,- (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan a quo dihadiri oleh kuasa Tergugat I dan II, dan tanpa hadirnya Penggugat dan Tergugat III atau pun wakilnya. Terhadap pihak yang tidak hadir tersebut amar putusan a quo telah diberitahukan kepada mereka masing-masing pada tanggal 3 April 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 23 April 2018 Nomor:161/Pdt.G/2017/PN.Tjk.; Dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding/Tergugat I, II dan III masing-masing pada tanggal 24 April 2018 dan tanggal 03 Mei 2018, dengan cara-cara yang sah dan seksama;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan para Terbanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage), sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 26 dan 28 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan memori banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Februari 2018 Nomor: 161/Pdt.G/2017/PN.Tjk., Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga putusan a quo merupakan putusan akhir dan bukan putusan sela, oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pendapatnya sendiri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, oleh karenanya putusan a quo harus dikuatkan;- ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan tingkat banding sendiri dan dianggap tercantum pula dalam putusan ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Februari 2018 Nomor: 161/Pdt.G/2017/PN.Tjk.. harus dikuatkan;- --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;- -------------------------------------------------
Mengingat, pasal 149 RBg (Reglement Tot Regeling Van Het Rechswezen In De Gewesten Buiten Java en Madura) Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (Rbg) dan peraturan–peraturan lain yang bersangkutan;- ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- --------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Februari 2017 Nomor:161/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ---------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 oleh kami: SYAMSI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan SAURASI SILALAHI, S.H, M.H. dan SOFYAN SYAH, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 26 Juli 2018 Nomor:69/Pen.Pdt/ 2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh KESUD ERLIANTO, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya masing-masing.- -----------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
dd
d. t . o, d. t . o,
1. SAURASI SILALAHI, S.H., M.H. SYAMSI,S.H.
d. t . o,
d. t. o,
2. SOFYAN SYAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d. t . o,
d. t. o,
KESUD ERLIANTO, S.H., M.H
UNUntuk Salinan Resmi
Panitera,
….September 2018
Hj. Sumarlina, SH.,MH.
NIP. 19620802 198303 2 005
Panitera
Mmememmmmmm
Panitera,
….September 2018
Hj. Sumarlina, SH.,MH.
NIP. 19620802 198303 2 005
Panitera
era,
….Maret 2018
Hj. Sumarlina, SH.,MH.
NIP. 19620802 198303 2 005
Panitera
(Tgl. .....-….–Untuk Salinan
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
Perincian Biaya Perkara:
Materai Putusan ...................... Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ..................... Rp. 5.000,-
Biaya Proses .......................... Rp. 139.000,-
Jumlah .................................... Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).- -------