550/Pid.B/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 550/Pid.B/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUTAQIN Als TAQIN Bin BAHARUDIN
MENGADILI - Menyatakan terdakwa MUTAQIN als. TAQIN BIN BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : ” PENADAHAN “ - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUTAQIN als, TAQIN BIN BAHARUDIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP Mito warna hitam dan 1 (satu) HP Samsung warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 550/Pid.B/2013/PN.Smda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : MUTAQIN als. TAQIN BIN BAHARUDIN
Tempat lahir : Ngawi
Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 26 Mei 1986
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pasar Kemuning Gang Imam RT No 06 Kel. Loa Bakung Sungai Kunjang Samarinda
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 16 Mei 2013 Nomor : SP.Han/12/XI/2013/Reskrim sejak tanggal 16 Mei 2013 s/d tanggal 04 Juni 2013 ;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda tanggal 24 Mei 2013 Nomor : B 2018/Q.4.11/Epp.1/05/2013 sejak tanggal 05 Juni 2013 s/d 14 Juli 2013 ;
3. Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2013 Nomor : PRINT-2349/Q.4.11/Ep.2/07/2013 sejak tanggal 11 Juli 2013 s/d tanggal 30 Juli 2013 ;
4 Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Juli 2013 No. 536./Pid.B/2013/PN.Smda. sejak tanggal 16 Juli 2013 s/d 14 Agustus 2013 (Rutan);
5. Ketua Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 18 Juli 2013 Nomor : 536 /Pid.B/2013/PN.Smda. terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2013 s/d 13 Oktober 2013
Terdakwa didampingi/tidak didampingi oleh penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUTAQIN als. TAQIN BIN BAHARUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” PENADAHAN ” dalam surat dakwaan kami sebagaimana diatur dalam pasal akan pasal 480 ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUTAQIN als. TAQIN BIN BAHARUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di RUTAN ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Mito warna hitam dan 1 (satu) HP Samsung warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
Telah mendengar pledoi yang diajukan oleh terdakwa / Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana dan berhubung terdakwa memiliki tanggungan keluarga dimohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Juli 2013 yaitu : akan pasal 480 ke 1 KUHP;
Menimbang ,bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah antara lain :
1. RUSWANDI BIN SURADI
2. AIDIL SURYA ALS. ENCOS BIN MASKUR ANANG SABRI
3. HARDIANATA ALS. SADAM BIN MUHAMMAD HATTA
Dan untuk singkatnya keterangan saksi-saksi tersebut yang termuat dalam berita acara sidang dipandang telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaimana diuraikan dan tercatat didalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Mito warna hitam dan 1 (satu) HP Samsung warna hitam
Menimbang , bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan melanggar akan pasal 480 ke 1 KUHP yang unsur – unsurnya antara lain :
Barang siapa ;
Tanpa Hak membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUTAQIN als. TAQIN BIN BAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekira Jam 23.30 Wita bertempat Jalan K.S. tubun samarinda telah membeli sebuah sepeda motor dengan Sdr Encos dengan harga Rp 1.500.000,-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut semua unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani dimana pada diri dan perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maka terdakwa harus dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal akan pasal 480 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa kartena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu dan dihukum pula membayar ongkos perkara ;
Menimbang , bahwa karena terdakwa telah ditahan secara sah menurut hukum maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang sah untuk menangguhkan penahanan atau alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang , bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan seperti dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Rusmadi,-
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Belum pernah dihukum ;
Mengingat akan pasal 480 ke 1 KUHP serta pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUTAQIN als. TAQIN BIN BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : ” PENADAHAN “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUTAQIN als, TAQIN BIN BAHARUDIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Mito warna hitam dan 1 (satu) HP Samsung warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SENIN tanggal 16 SEPTEMBER 2013 oleh kami WINDARTO, S.H sebagai Ketua Majelis Hakim dan
MOCH. ZAENAL ARIFIN, SH. dan MOCH. HASYIM ,S.H.MH masing - masing sebagai Hakim Anggota , dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 16 SEPTEMBER 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh RIYATI SAPRIANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut dan dihadiri pula oleh DIAN ANGGRAENI, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda dan terdakwa ;
HAKIM KETUA TSB,
W I N D A R T O, SH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
MOCH. ZAENAL ARIFIN ,S.H MOCH. HASYIM ,S.H.MH
PANITERA PENGGANTI
RIYATI SAPRIANI