310/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUKHTAR BIN DAUD
1. Menyatakan Terdakwa Mukhtar Bin Daud tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual, Narkotika golongan I bukan tanaman" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram; - 1 (satu) buah kotak kecil warna bening; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: X2-01, type: RM-709, warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: 1202-2, type: RH-112, warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23; Dikembalikan kepada Yusra; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor310/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUKHTAR Bin DAUD;
Tempat lahir : Desa Meucat Adan;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 5 November 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Rambot Adan Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM Pidie beralamat di Jalan Cempaka Nomor 6 Blok Sawah Sigli Kab. Pidie berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 310/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 30 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 310/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 22 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 310/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 30r Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mukhtar Bin Daud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
1 (satu) buah kotak kecil warna bening;
1 (satu) unit handphone (HP) merk Nokia model : X2-01, Type : RM-709, warna hitam;
1 (satu) unit handphone (HP) merk Nokia model : 1202-2, Type : RH-112, warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23;
Dikembalikan kepada Yusra;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Mukhtar Bin Daud pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Gampong Dayah Krueng, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa membeli setengah sak sabu dari Bram (DPO) dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian dipaketkan oleh terdakwa menjadi 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi Wahyuddin Bin Zakaria (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengantar terdakwa ke Beureunuen Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie. Kemudian Wahyuddin Bin Zakaria tiba dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23. Kemudian terdakwa bersama Wahyuddin berangkat ke Beureunuen menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Wahyuddin;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie terdakwa menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Wahyuddin bertanya pada terdakwa, “Siapa telepon?” lalu terdakwa jawab, “Si Jal di doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie terdakwa melihat Jal berdiri, lalu terdakwa minta kepada Wahyuddin untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang terdakwa naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang terdakwa naiki, terdakwa bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Setelah terdakwa bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Wahyuddin berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wahyuddin dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 656/JL.14.01S05/2014 tertanggal 18 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Achmad Sugeng, SE. barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) kg;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Mukhtar Bin Daud pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Gampong Dayah Krueng, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi Wahyuddin Bin Zakaria (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengantar terdakwa ke Beureunuen Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie. Kemudian Wahyuddin Bin Zakaria tiba dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23. Kemudian terdakwa bersama Wahyuddin berangkat ke Beureunuen menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Wahyuddin;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie terdakwa menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Wahyuddin bertanya pada terdakwa, “Siapa telepon?” lalu terdakwa jawab, “Si Jal di doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie terdakwa melihat Jal berdiri, lalu terdakwa minta kepada Wahyuddin untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang terdakwa naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang terdakwa naiki, terdakwa bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Setelah terdakwa bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Wahyuddin berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wahyuddin dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 656/JL.14.01S05/2014 tertanggal 18 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Achmad Sugeng, SE. barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) kg;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Wahyuddin Bin Zakaria dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk menemani beli nasi di Beureunuen karena Terdakwa tidak mempunyai motor. Kemudian Saksi meminjam sepeda motor abangnya yaitu 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23 untuk membeli nasi bersama Terdakwa, yang dikemudikan oleh Saksi;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Terdakwa menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Saksi bertanya pada Terdakwa, “Siapa telepon?” lalu Terdakwa jawab, “Si Jal di Doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan Doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Terdakwa melihat Jal berdiri, lalu Terdakwa minta kepada Saksi untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Terdakwa naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa dan Saksi naiki, Terdakwa bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Bahwa setelah Terdakwa bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Saksi berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu dan Saksi tidak pernah membeli sabu kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Afdarul Akbar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Saksi Wahyuddin Bin Zakaria dan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Dayah Krueng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Saksi menerima SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu yang dijual kepada anak-anak sekolah;
Bahwa Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal memantau Terdakwa karena menurut informasi Terdakwa sering membawa Narkotika jenis sabu dalam celana terdakwa. Saat melakukan pemantauan, Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal melihat orang yang mencurigakan yaitu Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi Wahyuddin Bin Zakaria menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Wahyuddin;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Saksi bersama Saksi Jimmi dan Saksi T. Khairul Akmal menemukan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana terdakwa. Di dalam saku celana terdakwa bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dan di saku bagian depan ditemukan beberapa paket sabu yang diletakkan dalam kotak plastik transparan sehingga berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket yang terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Jimmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Saksi Wahyuddin Bin Zakaria dan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Dayah Krueng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Saksi menerima SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu yang dijual kepada anak-anak sekolah;
Bahwa Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi T. Khairul Akmal memantau Terdakwa karena menurut informasi Terdakwa sering membawa Narkotika jenis sabu dalam celana terdakwa. Saat melakukan pemantauan, Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi T. Khairul Akmal melihat orang yang mencurigakan yaitu Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi Wahyuddin Bin Zakaria menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi T. Khairul Akmal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Wahyuddin;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi T. Khairul Akmal menemukan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana terdakwa. Di dalam saku celana terdakwa bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dan di saku bagian depan ditemukan beberapa paket sabu yang diletakkan dalam kotak plastik transparan sehingga berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket yang terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi T. Khairul Akmal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Kepolisian Resor Pidie yang menangkap Saksi Wahyuddin Bin Zakaria dan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Dayah Krueng Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie;
Bahwa Saksi menerima SMS dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu-sabu yang dijual kepada anak-anak sekolah;
Bahwa Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi Jimmi memantau Terdakwa karena menurut informasi Terdakwa sering membawa Narkotika jenis sabu dalam celana terdakwa. Saat melakukan pemantauan, Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi Jimmi melihat orang yang mencurigakan yaitu Terdakwa yang sedang berboncengan dengan Saksi Wahyuddin Bin Zakaria menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi Jimmi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Wahyuddin;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Saksi bersama Saksi Afdarul akbar dan Saksi Jimmi menemukan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana terdakwa. Di dalam saku celana terdakwa bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dan di saku bagian depan ditemukan beberapa paket sabu yang diletakkan dalam kotak plastik transparan sehingga berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket yang terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Taksiran/Penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli No. : 656/JL.14.01S05/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK.P.85.10.5852 selaku penimbang, diketahui dan ditandatangani Achmad Sugeng, S.E. NIK.P.71.91.0438 selaku Pimpinan Cabang;
Bahwa hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202;
Bahwa hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan alat bukti surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 jo. 184 (1) huruf c KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Wahyuddin Bin Zakaria (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengantar Terdakwa ke Beureunuen Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie untuk membeli nasi. Kemudian Saksi Wahyuddin Bin Zakaria tiba dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Wahyuddin berangkat ke Beureunuen menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi Wahyuddin;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Terdakwa menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Saksi Wahyuddin bertanya pada Terdakwa, “Siapa telepon?” lalu Terdakwa jawab, “Si Jal di Doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan Doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Terdakwa melihat Jal berdiri, lalu Terdakwa minta kepada Saksi Wahyuddin untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Terdakwa naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa naiki, Terdakwa bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal.Bahwa Jal sering memesan sabu kepada Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis sabu Terdakwa dapatkan dari Ibrahim Alias Bram (DPO) yang berasal dari Pulo Drien. Bahwa Terdakwa sudah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu selama 2 (dua) bulan dengan pelanggan sekitar 6 (enam) orang, dalam bentuk paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan laba sekitar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) atas setiap paket yang dijual;
Bahwa setelah Terdakwa bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Saksi Wahyuddin berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Wahyuddin dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu Saksi Wahyuddin bahwa Terdakwa ada membawa sabu di dalam saku celana terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual Narkotika jenis sabu kepada anak sekolah dan anak di bawah umur;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
1 (satu) buah kotak kecil warna bening;
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: X2-01, type: RM-709, warna hitam;
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: 1202-2, type: RH-112, warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Wahyuddin Bin Zakaria (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengantar Terdakwa ke Beureunuen Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie untuk membeli nasi. Kemudian Saksi Wahyuddin Bin Zakaria tiba dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Wahyuddin berangkat ke Beureunuen menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi Wahyuddin;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Beureunuen di depan SD Negeri Dayah Tanoh Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Terdakwa menerima telepon dari Jal (nama panggilan), kemudian Saksi Wahyuddin bertanya pada Terdakwa, “Siapa telepon?” lalu Terdakwa jawab, “Si Jal di Doorsmeer menunggu saya meminta sabu paket 100 (seratus).” Setibanya di depan Doorsmeer Gampong Breueh Meunasah 2 Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie Terdakwa melihat Jal berdiri, lalu Terdakwa minta kepada Saksi Wahyuddin untuk mengklakson. Kemudian Jal mengendarai sepeda motornya mengikuti sepeda motor yang Terdakwa naiki lalu sesampainya Jal di sebelah kanan sepeda motor yang Terdakwa naiki, Terdakwa bertransaksi dengan Jal dimana Jal menyerahkan uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Jal;
Bahwa Narkotika jenis sabu Terdakwa dapatkan dari Ibrahim Alias Bram (DPO) yang berasal dari Pulo Drien;
Bahwa Terdakwa sudah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu selama 2 (dua) bulan dengan pelanggan sekitar 6 (enam) orang, dalam bentuk paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan laba sekitar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) atas setiap paket yang dijual;
Bahwa setelah Terdakwa bertransaksi dengan Jal, sekitar 200 (dua ratus) meter kemudian Saksi Wahyuddin berhenti untuk mengisi minyak/bensin sepeda motor. Bahwa kemudian datang pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Wahyuddin dimana ditemukan barang bukti sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna bening pada saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu Saksi Wahyuddin bahwa Terdakwa ada membawa sabu di dalam saku celana terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli No. : 656/JL.14.01S05/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK.P.85.10.5852 selaku penimbang, diketahui dan ditandatangani Achmad Sugeng, S.E. NIK.P.71.91.0438 selaku Pimpinan Cabang, hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si,Apt. NIP 19741022200312202, hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan;
Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Mukhtar Bin Daud yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum);
Menurut pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari:
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya;
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis;
Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang;
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263);
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”;
Bahwa dalam Pasal 114 Ayat (1)UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, Terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat;
Menimbang. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada saat ditangkap Terdakwa memiliki atau menguasai 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening disimpan dalam kotak transparan pada saku celana Terdakwa. Bahwa dari Berita Acara Taksiran/Penimbangan pada Kantor Cabang Pegadaian Syariah Sigli No. : 656/JL.14.01S05/2014 tanggal 18 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Nasrita, S.Si NIK.P.85.10.5852 selaku penimbang, diketahui dan ditandatangani Achmad Sugeng, S.E. NIK.P.71.91.0438 selaku Pimpinan Cabang, hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada saat ditangkap Terdakwa memiliki atau menguasai 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening disimpan dalam kotak transparan pada saku celana Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 7527/NNF/2014 tanggal 10 November 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202, hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur Narkotika Golongan I telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam tahanan Rutan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah kotak kecil warna bening, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: X2-01, type: RM-709, warna hitam, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: 1202-2, type: RH-112, warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23 yang diharapkan masih dapat dimafaatkan kegunaannya maka dikembalikan kepada pemiliknya Yusra;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mukhtar Bin Daud tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual, Narkotika golongan I bukan tanaman" ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram;
1 (satu) buah kotak kecil warna bening;
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: X2-01, type: RM-709, warna hitam;
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia model: 1202-2, type: RH-112, warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol: BL 5461 PAG, nomor rangka: MH314D205CK4001969, nomor mesin: 5LW04Y1-23;
Dikembalikan kepada Yusra;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rajuddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Muchamad Afrisal, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
d.t.o.
Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Rajuddin, SH.