664/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 664/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULIANTO
pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
No.664/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : YULIANTO
Tempat lahir : Malang
Umur / Tgl lahir : 37 tahun/16 Januari 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Kandangan RT. 04 RW. 04 Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ybs.
Telah mendengar keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa.
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 1 November 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YULIANTO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf f UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULIANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 m diameter 30 cm;
4 (empat) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 m diameter 20 cm
Agar dikembalikan kepada negara Cq Perum Perhutani RPH Punten Kec. Bumiaji Kota Batu;
1 (satu) buah gergaji kayu dengan pegangan warna hitam
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Pertama
Bahwa ia Terdakwa YULIANTO, pada Hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 sekira Jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Dusun Kandangan RT.04 RW.04 Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu atau settdak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dan kawasan hutan yang diambil atau dipungut seeara tidak sah, berupa 2(dua) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 meter diameter 30 cm, dan 4 (empat) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 meter diameter 20 cm, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa Terdakwa tetah menyimpan hasil hutan berupa kayu pinus yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang disimpan di belakang rumah Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan kebenaran informasi tersebut dan sesampainya di rumah Terdakwa yang tertetak d Dusun Kandangan RT 04 RW 04 Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ditemukan bahwa Terdakwa lanpa hak telah menyimpan 2 (dua) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 meter diameter 30 cm, dan 4 (empat) gelondong kayu jenis pinus
panjang 2,25 meter diameter 20 cm, yang diletekkan di belakang rumah Terdakwa, yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa dari kawasan hutan Perhutani pada petak 6a kelas hutan KU V bagian hutan Kepanjen-Tumpang tanaman jenis pinus tahun tanam 1989 di Blok kandangan masuk Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu, sehingga dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, karena kayu tersebut diambil dan disimpan oleh Terdakwa tanpa ijin dari Perurn Perhutani RPH Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu.
Akibat perbuatan Terdakwa Perum Perhutani RPH Punten Kacamatan Bumiaji Kota Batu mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.884,000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupia).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3/ huruf f Undang-undang Rl Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Atau
Kedua
Babwa ia Terdakwa YULIANTO, pada Hari dan Tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Juni 2012 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di kawasan hutan Perhutani pada petak 6a kelas hutan KU V bagian hutan Kepanjen Tumpang tanaman jenis pinus tahun tanam 1989 di Blok kandangan masuk desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu wilayah RPH Punten Kecamatan Bumiajl Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negert Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, berupa 2 (dua) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 meter diameter 30 cm, dan 4(empat) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 meter diameter 20 cm, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa melihat banyak kayu pinus yang roboh di kawasan hutan Perhutani,sehingga Terdakwa mengira pohon yang tumbang tersebut dibiarkan saja oleh Perhutani,kemudian timbul niat Terdakwa untuk memiliki kayu pinus tersebut lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Juni 2012 sekira jam 18,00 wib Terdakwa berangkat menuju Kawasan Hutan Pinus yang terletak di Dusun Kandangan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan membawa 1 (satu) buah gergaji, lalu sesampainya di Kawasan hutan produksi milik Perhutani
pada petak 6a kelas hutan KU V bagian hutan Kepanjen-Tumpang tanaman jenis pinus tahun tanam 1989 di Blok kandangan masuk Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu (RPH Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu), Terdakwa memilih kayu pinus yang diameternya sekira 30cm dan kayunya lurus, setelah menemukan 2(dua) batang pohon pinus roboh yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, maka Terdakwa memotong 2 (dua) batang pohon pinus tersebut menjadi 6 (enam) bagian yaitu sebanyak 2(dua) gelondong dengan ukuran panjang sekira 2,25cm diameter 30cm, dan sebanyak 4(empat) gelondong lainnya berukuran panjang sekira 2,25m diameter 20cm, setelah itu Terdakwa mengakut sendiri 6(enam) gelondong kayu pinus tersebut satu persatu menuju rumah Terdakwra dengan cara ditengguluk (diangkat pada pundak) kemudian disimpan di belakang rumah Terdakwa untuk digunakan sebagai alas kandang sapi ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atas 6(enam) gelondong kayu pinus yang telah diangkut oleh Terdakwa dari kawasan hutan Perhutani pada petak 6a kelas hutan KU V bagian hutan Kepanjen- Tumpang tanaman jenis pinus tahun tanam 1989 di Blok kandangan masuk Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji Kota Batu wilayah RPH Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut ;
Akibat perbuatan Terdakwa, Perum Perhutani RPH Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.884.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Rl Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi AMIN MAKMUN dan AKHWAN MURODI, Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi tersebut yang tercantum dalam BAP Penyidik dibacakan, selanjutnya dengan persetujuan terdakwa, keterangan saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa para saksi adalah petugas POLRI yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya ada informasi yang menyatakan kalau terdakwa memiliki kayu hasil hutan, yang diambil secara tidak sah;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyidikan selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya Dsn. Kandangan Rt.04 Rw.04 Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu;
Bahwa dari rumah terdakwa tersebut telah disita barang bukti berupa:
2 (dua) gelondong kayu pinus panjang ± 2,25 cm diameter ± 30 cm dan 4 (empat) glondong kayu pinus panjang ± 2,25 cm diameter ± 20 cm;
1 (satu) gergaji Kayu dengan pegangan warna hitam;
Bahwa diakui oleh terdakwa kayu tersebut diambil dari kawasan hutan tanpa ijin pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya sebulan sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa melihat banyak pohon pinus di hutan pinus di Dsn. Kandangan Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu, tumbang;
Bahwa karena terdakwa melihat pohon tumbang tersebut tidak juga diiambil oleh Perhutani, terdakwa punya niat untuk mengambilnya;
Bahwa pada bulan Juni 2012 sekitar pukul 18.00 wib dengan membawa 1 (satu) gergaji, terdakwa berangkat menuju hutan pinus;
Bahwa sesampainya di hutan, kemudian terdakwa memotong pohon pinus sebanyak 2 (dua) gelondong kayu pinus panjang ± 2,25 cm diameter ± 30 cm dan 4 (empat) glondong kayu pinus panjang ± 2,25 cm diameter ± 20 cm;
Bahwa setelah itu terdakwa membawa kayu tersebut ke rumah dengan cara dipanggul dan setelah itu terdakwa simpan di belakang rumah di Dsn Kandangan Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu;
Bahwa terdakwa mengakui terdakwa menebang kayu pinus kemudian membawanya pulang, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi,
keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif Pertama: pasal 78 ayat (50 jo pasal 50 ayat (3) f UU no. 41 tahun 1999 atau Kedua: pasal 78 ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) h UU no. 41 tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan pertama pasal 78 ayat (50 jo pasal 50 ayat (3) f UU no. 41 tahun 1999 yaitu menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Juni 2012, terdakwa telah datang ke hutan Pinus milik PERHUTANI di di Dsn. Kandangan Ds. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu dengan maksud untuk mengambil / menebang pohon pinus yang dilihatnya banyak roboh karena bencana;
Menimbang, bahwa karena sudah lama dilihat roboh dan tidak diambil, terdakwa berniat mengambil, oleh karena itu dengan membawa gergaji terdakwa mendatangi hutan pinus tersebut kemudian menebang dan memotong-motong menjadi sebanyak 2 (dua) gelondong kayu pinus panjang ± 2,25 cm diameter ± 30 cm dan 4 (empat) glondong kayu pinus panjang ± 2,25 cm diameter ± 20 cm;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa mengambil kayu pinus tersebut tanpa ijin, maka terdakwa telah memenuhi unsur “tanpa hak menyimpan hasil hutan” sebagaimana unsur dakwaan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu pasal 78 (5) jo pasal 50 ayat (3) f UU no. 41 tahun 1999 tersebut telah terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal l93 (l) KUHAP dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan maupun
sifat pidana tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa seperti diketahui tujuan dari hukuman bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi;
Menimbang, bahwa selain dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak lingkungan;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka sudah adil dan tepatlah kiranya apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 (l) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat akan Bab XVI UU no. 8 tahun l98l tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal 78 (5) jo pasal 50 ayat (3) f UU no. 41 tahun 1999;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan hasil hutan”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
2 (dua) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 m diameter 30 cm;
4 (empat) gelondong kayu jenis pinus panjang 2,25 m diameter 20 cm
Agar dikembalikan kepada negara Cq. Perum Perhutani RPH Punten Kec. Bumiaji Kota Batu;
1 (satu) buah gergaji kayu dengan pegangan warna hitam
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal 01 NOPEMBER 2012 yang terdiri dari HARINI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, WADJI PRAMONO, SH.MH dan M. NUZULUL KUSINDIARDI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim - hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANANG WIDODO, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh NOOR AFIFA, SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua
H A R I N I, SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
WADJI PRAMONO, SH.MH M. NUZULUL .KUSINDIARDI, SH Panitera Pengganti
ANANG WIDODO, SH. MH.