17/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kaos loreng TNI ; - 1 (satu) buah Kopel PDL TNI ; - 1 (satu) buah Pisau berbentuk Pistol FN hitam ; - 1 (satu) buah Celana loreng TNI ; - 1 (satu) pasang sepatu PDL TNI ; - 1 (satu) buah sarung magazine hitam ; - 1 (satu) buah Holster paha hitam ; - 1 (satu) buah sarung HP loreng bertuliskan Kostrad ; - 1 (satu) buah buah jam tangan digital hijau ; - 1 (satu) buah holster pinggang hitam ; - 1 (satu) buah sarung borgol warna putih ; - 1 (satu) buah borgol ; - 1 (satu) buah pisau Sangkur dan sarungnya warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. : 17/Pid.Sus/2015/PN Unr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Tempat Lahir : Umur / Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat Tinggal : Agama : Pekerjaan : | AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO; Polewali Mandar; 25 Tahun / 05 Agustus 1992; Laki-laki; Indonesia Baseang Desa, Duampanua, Kecamatan Anrepi, Kab. Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat; Islam; Swasta; |
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, dengan Surat Perintah Penahanan / Penetapan :
Penyidik, tanggal 30 januari 2015, Nomor : SP.Han./17/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 30 januari 2015 Sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Perpanjangan oleh PenuntutUmum, tanggal 16 Februari 2015 Nomor : B. 178/ 0.3.42.3/Epp.1/02/2015, sejak tanggal 19 Februari 2015 Sampai dengan tanggal 30 maret 2015;
Penuntut Umum, tanggal 24 Maret 2015 Nomor : PRINT-402/0.3.42.3/Euh.2/03/ 2015, sejak tanggal 24 Maret 2015 Sampai dengan tanggal 12 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, tanggal 1 April 2015, Nomor 74/Pen. Pid/2015/PN Unr,sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, tanggal 15 April 2015, Nomor 74/Pen. Pid/2015/PN Unr,sejak tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015;
Pengadilan tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO berupa pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos Loreng TNI.
1 (satu) buah Kopel PDL TNI.
1 (satu) buah Pisau berbentuk Pistul FN warna hitam.
1 (satu) buah celana Loreng TNI.
1 (satu) Pasang Sepatu PDL TNI.
1 (satu) buah sarung Magasen warna hitam.
1 (satu) buah holster paha warna hitam.
1 (satu) buah sarung HP loreng bertuliskan kostrad.
1 (satu) buah jam tangan digital hijau.
1 (satu) buah holster pinggang hitam.
1 (satu) buah sarung borgol warna putih.
1 (satu) buah borgol.
1 (satu) buah Pisau sangkur dan sarungnya warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana jaksa/penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, jaksa/penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut / umum dengan dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-18/O.3.42/Euh.2/03/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 bertempat di Dsn. Kebondowo Rt. 02 Rw. 09 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mendapat informasi kalau dirumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO ada orang yang berpakaian seragam TNI yang mencurigakan selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mencari informasi dan pada saat saksi RIDAN bin MAD SUKARDI berada di dekat rumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO melihat terdakwa AKBAR PAUTUNGAN Bin AGUS WIDODO yang mengenakan pakian doreng berboncengan dengan saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO menuju arah rumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO , kemudian saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mendatangi rumah saksi INDAH AMBARWATI .
Bahwa sesampainya didalam rumah saksi INDAH AMBARWATI, saksi RIDAN bin MAD SUKARDI melihat terdakwa memakai pakaian dinas Doreng TNI membawa , 1 (satu) bilah senjata penikam berupa sangkur M 16 yang dibawa terdakwa dengan cara dipasang di kopel yang sedang dipakai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa ditanya identitasnya dan mengaku berdinas di Yonif 700 Raider Kostrad Sulawesi , atas hal tersebut saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kartu identitas berupa KTA dan surat jalan , namun terdakwa tidak dapat menunjukan KTA nya dan selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menayakan hal hal seputar kemiuliteran tetapi terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar , dan yang bersangkutan tidak bisa menjawab dengan benar siapa komandannya serta apa pangkatnya , kemudian saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa benar tentara atau bukan dan dijawab oleh terdakwa kalau dengan sebenarnya terdakwa bukan Tentara ;
Bahwa selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya dari pihak berwajib atau berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penusuk atau senjata penikam jenis sangkur M 16 tersebut langsung dibawa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk atau senjata penikam berupa sangkur M 16 yang dibawa terdakwa dengan cara dipasang di kopel yang sedang dipakai oleh terdakwa tersebut tanpa ijin yang sah dari pihak berwajib atau yang berwenang serta tidak hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu dan bukan merupakan benda pusaka-------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 bertempat di Dsn. Kebondowo Rt. 02 Rw. 09 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja memakai tanda perbedaan (Kehormatan) atau melakukan perbuatan dalam jabatan yang tidak dipegangnya ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mendapat informasi kalau dirumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO ada orang yang berpakaian seragam TNI yang mencurigakan selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI melakukan penyelidikan dan pada saat saksi RIDAN bin MAD SUKARDI berada di dekat rumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO melihat terdakwa AKBAR PAUTUNGAN Bin AGUS WIDODO yang mengenakan pakian doreng berboncengan dengan saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO menuju arah rumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO , kemudian saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mendatangi rumah saksi INDAH AMBARWATI .
Bahwa sesampainya didalam rumah saksi INDAH AMBARWATI, saksi RIDAN bin MAD SUKARDI melihat ada terdakwa memakai pakaian dinas TNI yang terdiri atas 1 pasang sepatu PDL TNI, Celana Panjang PDL Doreng TNI, Kaos Doreng TNI, Kopel Rem hitam, Sarung Pistol hitam, Tas Magasen, Sarung Borgol, Borgol, Sarung HP, Pistol berisi Sangkur, Sangkur M 1., selanjutnya terdakwa ditanya identitasnya dan mengaku berdinas di Yonif 700 Raider Kostrad Sulawesi , atas hal tersebut saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kartu identitas berupa KTA dan surat jalan , namun terdakwa tidak dapat menunjukan KTA nya dan selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menayakan hal hal seputar kemiuliteran tetapi terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar , dan yang bersangkutan tidak bisa menjawab dengan benar siapa komandannya serta apa pangkatnya , kemudian saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa benar tentara atau bukan dan dijawab oleh terdakwa kalau dengan sebenarnya terdakwa bukan Tentara ;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke Koramil untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Banyubiru karena terdakwa telah dengan sengaja memakai tanda perbedaan (Kehormatan) berupa pakaian dinas TNI atau melakukan perbuatan dalam jabatan yang tidak dipegangnya.----------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 228 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan oleh karena itu sidang dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 6 (enam) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa disekitar pertengahan bulan November 2014, saksi berkenalan dengan Sdr. Akbar Paputungan melalui sosial media facebook, ia mengaku seorang Anggota TNI AD dari kesatuan KOSTRAD 700 RAIDER Sulawesi berpangkat Serka ;
Bahwa kemudian setelah sekitar 2 Minggu dari berkenalan tersebut Sdr. Akbar Paputungan meminta untuk bertemu dengan saksi, dia berangkat menuju ke tempat saksi di Pekanbaru, setelah sampai dia berniat meminjam kepada saksi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket kapal laut menuju ke Pekanbaru tersebut dan berjanji akan dikembalikan setelah sampai di Pekanbaru, kemudian saksi mentransfer lewat ATM kepada Sdri. Fatmawati yang merupakan Karyawati di agen resmi penjualan tiket kapal laut dan pesawat di pelabuhan Semayang, Balikpapan ;
Bahwa setelah di Pekanbaru Sdr. Akbar Paputungan tidak mengembalikan uang tersebut, pada saat saksi minta (menagihnya) dia bilang akan mengembalikan uang tersebut nanti kalau sudah mempu uang ;
Bahwa sekitar awal bulan Desember 2014, saksi menyerahkan 1 (satu) Unit TAB Merk IMO kepada Sdr. Akbar paputungan kemudian dijual untuk keperluan sehari-hari dan digunakan untuk membayar kontrakan;
Bahwa kemudian selang 1 Minggu Sdr. Akbar Paputungan meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung dan dijual untukbiaya hidup sehari-hari, kemudian selang 2 (dua) Minggu Sdr. Akbar paputungan meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Evercoss dan dijual untuk membayar kontrakan dan Sdr. Akbar berjanji akan mengganti semua barang-barang yang telah dipakai/ dijual ;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2014, Sdr. Akbar Paputungan saya pinjamkan ATM An. Wari (adik angkat) dengan maksud untuk menerima tranfer uang dari orang tuanya ;
Bahwa sekitar awal bulan Januari 2015, Sdr. Akbar paputungan menjual seperangkat perlengkapan Rumah Tangga untuk keperluan biaya transportasi ke Semarang karena Sdr. Akbar paputungan mengajak pulang ke Semarang dengan tujuan ingin bertemu orang tua saksi ;
Bahwa saksi menyerahkan barang-barang miliknya berupa uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), 1 (satu) Unit TAB Merk IMO, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung, 1 (satu) unit Handphone Merk Evercross dan perlengkapan alat rumah tangga kepada Sdr. Akbar Paputungan pada awal bulan Desember 2014 di Jl. Air Dingin Marpoyan Rt.03 Rw.04 Ds. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru dan yang mengetahui adalah Sdr. WARI (adik angkat saksi) ;
Bahwa saksi percaya dengan Sdr. Akbar Paputungan karena Sdr. Akbar paputungan pada saat perkenalan mengaku anggota TNI dan pada saat berada di rumah saksi dengan membawa pakaian dinas TNI dan sering dipakainya serta Sdr. Akbar Paputungan berjanji kepada saksi akan menikai sksi ;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. Akbar Paputungan ternyata bukan anggota TNI setelah Sdr. Paputungan pada tanggal 29 Januari 2015 sekitar jam 16.00 WIB diamankan oleh Sdr. RIDAN anggota Koramil Banyubiru dan saksi diberitahu oleh saudara RIDAN kalau Sdr. Akbar paputungan bukan anggota TNI atau TNI gadungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
YAHMINI Binti (Alm) MARTO JASMIN, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu dari saksi Indah Ambarwati.
Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib Di Dsn Kebondowo Rt. 02 Rw. 09 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab Semarang terdakwa telah diamankan oleh saksi RIDAN anggota Koramil Banyubiru karena terdakwa telah mamakai 1 pasang sepatu PDL TNI, Celana Panjang PDL Doreng TNI, Kaos Doreng TNI, Kopel Rem hitam, Sarung Pistol hitam, Tas Magasen, Sarung Borgol, borgol, sarung HP, serta terdakwa membawa Pistol berisi Sangkur M 16.
- Bahwa pada saat terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO berada dirumah saksi terdakwa sering menggunakan pakain dinas TNI beserta atributnya dan membawa Pistol berisi Sangkur M 16.
Bahwa saksi mengetahui ternyata terdakwa bukan anggota TNI setelah terdakwa pada tanggal 29 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib diamankan oleh Saksi RIDAN anggota Koramil Banyubiru dan saksi diberi tahu oleh saksi RIDAN kalau terdakwa bukan anggota TNI atau TNI Gadungan.
Bahwa terdakwa selama berada dirumah saksi sering memakai pakaian dinas TNI. yang dipakai yaitu berupa 1 pasang sepatu PDL TNI, Celana Panjang PDL Doreng TNI, Kaos Doreng TNI, Kopel Rem hitam, Sarung Pistol hitam, Tas Magasen, Sarung Borgol, borgol, sarung HP, Pistol berisi Sangkur, Sangkur M 16 dan saksi sering melihatnya.
Bahwa terdakwa selama berada dirumah saksi sering memakai pakaian dinas TNI. dan saksi lihat ada senjata penikam bentuk Pistol berisi Sangkur
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memakai pakaian dinas TNI dengan maksud untuk meyakinkan kepada saksi kalau terdakwa anggota TNI.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sangkur M 16 tersebut tanpa ijin dari pihak berwajib atau berwenang.
Bahwa senjata tajam berupa sangkur M 16 yang terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta bukan merupakan benda pusaka.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
FERDI YULIANTO Bin TRIMO, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut ceritera kakak saksi (Indah Ambarwati) berawal disekitar pertengahan bulan November 2014, dia berkenalan dengan Sdr. Akbar Paputungan melalui sosial media facebook, ia mengaku seorang Anggota TNI AD dari kesatuan KOSTRAD 700 RAIDER Sulawesi berpangkat Serka ;
Bahwa kemudian setelah sekitar 2 Minggu dari berkenalan tersebut Sdr. Akbar Paputungan meminta untuk bertemu dengan kakak saksi, dia berangkat menuju ke tempat kakak saksi di Pekanbaru, setelah sampai dia berniat meminjam uang kepada kakak saksi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket kapal laut menuju ke Pekanbaru tersebut dan berjanji akan dikembalikan setelah sampai di Pekanbaru ;
Bahwa setelah di Pekanbaru Sdr. Akbar Paputungan tidak mengembalikan uang tersebut, pada saat diminta (menagihnya) dia bilang akan mengembalikan uang tersebut nanti kalau sudah mempunyai uang ;
Bahwa menurut cerita kakak saksi kerugian kakak saksi (Indah Ambarwati) adalah : Sekitar awal bulan Desember 2014, kakak saya menyerahkan 1 (satu) Unit TAB Merk IMO kepada Sdr. Akbar paputungan kemudian dijual untuk keperluan sehari-hari dan digunakan untuk membayar kontrakan, kemudian selang 1 Minggu Sdr. Akbar Paputungan meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung dan dijual untuk biaya hidup sehari-hari, kemudian selang 2 (dua) Minggu Sdr. Akbar paputungan meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Evercoss dan dijual untuk membayar kontrakan dan Sdr. Akbar berjanji akan mengganti semua barang-barang yang telah dipakai/ dijual, sekitar awal bulan Januari 2015, Sdr. Akbar paputungan menjual seperangkat perlengkapan Rumah Tangga untuk keperluan biaya transportasi ke Semarang karena Sdr. Akbar paputungan mengajak pulang kakak saksi ke Semarang dengan tujuan ingin bertemu orang tua saksi ;
Bahwa sksi mengetahui Sdr. Akbar Paputungan ternyata bukan anggota TNI setelah Sdr. Paputungan pada tanggal 29 Januari 2015 sekitar jam 16.00 WIB diamankan oleh Sdr. RIDAN anggota Koramil Banyubiru dan saksi diberitahu oleh saudara RIDAN kalau Sdr. Akbar paputungan bukan anggota TNI atau TNI gadungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
PURWADI Bin SUMARNO, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ketua Rukun Tetangga di tempat tinggal orang tua saksi Indah Ambarwati;
Bahwa kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 14 januari 2015, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa datang ketempat saksi bersama dengan Saksi FERDI YULIYANTO untuk meminta izin menginap dirumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO mulai tanggal 14 januari 2015 sampai dengan 1 februari 2015 dengan alasan berlibur;
Bahwa saksi FERDI YULIYANTO adalah sebagai penanggung jawab terdakwa jika selama terdakwa menginap di Dsn. Kebondowo Rt. 02 Rw. 09 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang terjadi sesuatu kepada terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wib saksi mendapat sms dari saksi RIDAN Anggota KORAMIL Banyubiru yang memberitahukan bahwa ada seseorang ”Tentara gadungan” yang telah ditangkap di Dsn. Kebondowo Rt. 02 Rw. 09 Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru Kab. Semarang. An. AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO;
Bahwa atas dasar Informasi tersebut saksi langsung menuju ke Mapolsek Banyubiru untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah saksi mendatangi Mapolsek Banyubiru ternyata benar adanya seseorang tentara Gadungan yang bernama AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO yang telah diamankan di Mapolsek Banyubiru;
Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi RIDAN karena terdakwa telah memakai seragam TNI lengkap beserta atributnya termasuk membawa senjata penikam atau penusuk berupa sangkur M 16 tanpa seijin dari pihak berwajib atau berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
RIDAN Bin MAD SUKARDI, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 29 januari 2015 sekitar pukul 13.00 Di Dsn Kebondowo Rt.02 Rw. 09 Ds Kebondowo Kec. Banyubiru Kab Semarang saksi telah mengamankan terdakwa karena terdakwa telah memakai 1 pasang sepatu PDL TNI, Celana Panjang PDL Doreng TNI, Kaos Doreng TNI, Kopel Rem hitam, Sarung Pistol hitam, Tas Magasen, Sarung Borgol, borgol, sarung HP, Pistol berisi Sangkur, Sangkur M 16 padahal diketahui terdakwa bukanlah anggota TNI ;
Bahwa sebelumnya saksi sering melihat terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN memakai seragam TNI lengkap dengan atributnya berjalan melewati Koramil Banyubiru ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib saksi mendapat informasi kalau dirumahnya saksi INDAH AMBARWATI ada terdakwa yang berpakaian seragam TNI yang mencurigakan ;
Bahwa selanjutnya saksi menyelidiki terdakwa, dan pada saat saksi berada di dekat rumah saksi INDAH AMBARWATI , saksi melihat terdakwa yang mengenakan pakian doreng berboncengan dengan saksi INDAH AMBARWATI menuju arah rumah saksi INDAH AMBARWATI , ;
Bahwa kemudian saksi dan sdr. SUKARNO mendatangi rumah saksi INDAH AMBARWATI dan sesampainya di dalam rumah saksi melihat terdakwa dengan memakai pakaian dinas Doreng TNI ;
Bahwa kemudian terdakwa saksi tanyai identitasnya mengaku bernama AKBAR dan berdinas di Yonif 700 Raider Kostrad Sulawesi , atas hal tersebut saksi menanyakan kartu identitas terdakwa berupa KTA dan surat jalan , namun terdakwa tidak dapat menunjukan katanya hilang kecopetan di kapal , dan saksi tanyakan hal hal seputar kemiliteran tetapi terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar , dan terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar siapa komandannya serta apa pangkatnya ,;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa AKBAR apakah dia benar tentara atau bukan dan dijawab terdakwa kalau sebenarnya terdakwa bukanlah seorang anggota TNI ;
Bahwa selanjutnya terdakwa AKBAR saksi bawa ke koramil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan saksi serahkan kepada Komandan ;
Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi RIDAN karena terdakwa telah memakai seragam TNI lengkap beserta atributnya termasuk membawa senjata penikam atau penusuk berupa sangkur M 16 tanpa seijin dari pihak berwajib atau berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
BAMBANG IRIYANTO Bin YALI, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 29 januari 2015 sekitar pukul 13.00 Di Dsn Kebondowo Rt.02 Rw. 09 Ds Kebondowo Kec. Banyubiru Kab Semarang saksi telah mengamankan terdakwa karena terdakwa telah memakai 1 pasang sepatu PDL TNI, Celana Panjang PDL Doreng TNI, Kaos Doreng TNI, Kopel Rem hitam, Sarung Pistol hitam, Tas Magasen, Sarung Borgol, borgol, sarung HP, Pistol berisi Sangkur, Sangkur M 16 padahal diketahui terdakwa bukanlah anggota TNI ;
Bahwa sebelumnya saksi sering melihat terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN memakai seragam TNI lengkap dengan atributnya berjalan melewati Koramil Banyubiru ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib saksi mendapat informasi kalau dirumahnya saksi INDAH AMBARWATI ada terdakwa yang berpakaian seragam TNI yang mencurigakan ;
Bahwa selanjutnya saksi menyelidiki terdakwa, dan pada saat saksi berada di dekat rumah saksi INDAH AMBARWATI , saksi melihat terdakwa yang mengenakan pakian doreng berboncengan dengan saksi INDAH AMBARWATI menuju arah rumah saksi INDAH AMBARWATI , ;
Bahwa kemudian saksi dan sdr. SUKARNO mendatangi rumah saksi INDAH AMBARWATI dan sesampainya di dalam rumah saksi melihat terdakwa dengan memakai pakaian dinas Doreng TNI ;
Bahwa kemudian terdakwa saksi tanyai identitasnya mengaku bernama AKBAR dan berdinas di Yonif 700 Raider Kostrad Sulawesi , atas hal tersebut saksi menanyakan kartu identitas terdakwa berupa KTA dan surat jalan , namun terdakwa tidak dapat menunjukan katanya hilang kecopetan di kapal , dan saksi tanyakan hal hal seputar kemiliteran tetapi terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar , dan terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar siapa komandannya serta apa pangkatnya ,;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa AKBAR apakah dia benar tentara atau bukan dan dijawab terdakwa kalau sebenarnya terdakwa bukanlah seorang anggota TNI ;
Bahwa selanjutnya terdakwa AKBAR saksi bawa ke koramil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan saksi serahkan kepada Komandan ;
Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi RIDAN karena terdakwa telah memakai seragam TNI lengkap beserta atributnya termasuk membawa senjata penikam atau penusuk berupa sangkur M 16 tanpa seijin dari pihak berwajib atau berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Berawal disekitar pertengahan bulan November 2014, terdakwa berkenalan dengan Sdri. Indah Ambarwati melalui sosial media facebook, mengaku sebagai bujangan belum menikah dan bertugas Anggota TNI Batalyon 700 RAIDER Sulawesi berpangkat Serka ;
Bahwa kemudian setelah sekitar 2 Minggu dari berkenalan tersebut terdakwa meminta untuk bertemu dengan Sdri. Indah Ambarwati;
Bahwa terdakwa berangkat dari Makasar menuju ke kota Balikpapan Kalimantan Timur menggunakan Kapal laut dan setelah sampai di Balikpapan terdakwa kehabisan uang meminjam uang pada Sdri.Indah Ambarwati sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket pesawat tersebut dan berjanji akan dikembalikan setelah sampai di Pekanbaru ;
Bahwa kemudian uang tersebut di transfer lewat ATM kepada Sdri. Fatmawati yang merupakan Karyawati di agen resmi penjualan tiket pesawat di pelabuhan Semayang, Balikpapan ;
Bahwa setelah di Pekanbaru Riu terdakwa dijemput Sdri Indah Ambarwati di Bandara, kemudian terdakwa bersama Sdri. Indah Ambarwati menuju ke Kontrakan milik Indah Ambarwati;
Bahwa sekitar awal bulan Desember 2014, saya menjual 1 (satu) Unit TAB Merk IMO milik Sdri .Indah Ambarwati seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan digunakan untuk membayar kontrakan ;
Bahwa kemudian selang 1 Minggu terdakwa menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung milik Sdri. Indah Ambarwati saya jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uangnya diguankan untuk biaya hidup sehari-hari;
Bahwa kemudian selang 2 (dua) Minggu terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Handphone Merk Evercoss milik Sdri. Indah Ambarwati dan terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk membayar kontrakan dan berjanji kepada Sdri. Indah Ambarwati akan mengganti semua barang-barang yang telah dipakai/ dijual ;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2014, terdakwa meminjam ATM An. Wari (adik angkat Sdri. Indah Ambarwati) dengan maksud untuk menerima tranfer uang dari orang tua terdakwa ;
Bahwa sekitar awal bulan Januari 2015, terdakwa menjual seperangkat perlengkapan Rumah Tangga milik Sdri Indah Ambarwati seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya digunakan untuk biaya transportasi ke Semarang karena mengajak pulang ke Semarang dengan tujuan ingin bertemu orang tua Indah Ambarwati ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu terdakwa sedang duduk bersama Sdri. Indah Ambarwati di ruang tamu dan kemudian datang dua orang anggota Koramil Banyubiru dan kemudian terdakwa dibawa oleh kedua anggota Koramil tersebut ke Polsek Banyubiru untuk diperiksa sehubungan dengan pengakuan terdakwa bahwa ia adalah anggota TNI;
Bahwa selanjutnya terdakwa AKBAR saksi bawa ke koramil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan saksi serahkan kepada Komandan ;
Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi RIDAN karena terdakwa telah memakai seragam TNI lengkap beserta atributnya termasuk membawa senjata penikam atau penusuk berupa sangkur M 16 tanpa seijin dari pihak berwajib atau berwenang ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos loreng TNI ;
1 (satu) buah Kopel PDL TNI ;
1 (satu) buah Pisau berbentuk Pistol FN hitam ;
1 (satu) buah Celana loreng TNI ;
1 (satu) pasang sepatu PDL TNI ;
1 (satu) buah sarung magazine hitam ;
1 (satu) buah Holster paha hitam ;
1 (satu) buah sarung HP loreng bertuliskan Kostrad ;
1 (satu) buah buah jam tangan digital hijau ;
1 (satu) buah holster pinggang hitam ;
1 (satu) buah sarung borgol warna putih ;
1 (satu) buah borgol ;
1 (satu) buah pisau Sangkur dan sarungnya warna hitam ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam berita acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sebagai sudah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pada dakwaan yang paling relevan/mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsure-unsur yang terdapat didalamnya sebagai berikut;
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.1 Barang siapa :
Menimbang bahwa unsur barang siapa mengandung persyaratan subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang bahwa dalam perkara ini sesuai dengan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang dimaksudkan adalah terdakwa sendiri yaitu AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO, sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa/penuntut umum yang dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah dipenuhi, namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur berikutnya;
Ad. 2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap :
Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mendapat informasi kalau dirumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO ada orang yang berpakaian seragam TNI yang mencurigakan selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mencari informasi dan pada saat saksi RIDAN bin MAD SUKARDI berada di dekat rumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO melihat terdakwa AKBAR PAUTUNGAN Bin AGUS WIDODO yang mengenakan pakian doreng berboncengan dengan saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO menuju arah rumah saksi INDAH AMBARWATI Binti SUTRIMO , kemudian saksi RIDAN bin MAD SUKARDI mendatangi rumah saksi INDAH AMBARWATI .
Bahwa sesampainya didalam rumah saksi INDAH AMBARWATI, saksi RIDAN bin MAD SUKARDI melihat terdakwa memakai pakaian dinas Doreng TNI membawa , 1 (satu) bilah senjata penikam berupa sangkur M 16 yang dibawa terdakwa dengan cara dipasang di kopel yang sedang dipakai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa ditanya identitasnya dan mengaku berdinas di Yonif 700 Raider Kostrad Sulawesi , atas hal tersebut saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kartu identitas berupa KTA dan surat jalan , namun terdakwa tidak dapat menunjukan KTA nya dan selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menayakan hal hal seputar kemiuliteran tetapi terdakwa tidak bisa menjawab dengan benar , dan yang bersangkutan tidak bisa menjawab dengan benar siapa komandannya serta apa pangkatnya , kemudian saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa benar tentara atau bukan dan dijawab oleh terdakwa kalau dengan sebenarnya terdakwa bukan Tentara ;
Bahwa selanjutnya saksi RIDAN bin MAD SUKARDI menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya dari pihak berwajib atau berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penusuk atau senjata penikam jenis sangkur M 16 tersebut langsung dibawa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk atau senjata penikam berupa sangkur M 16 yang dibawa terdakwa dengan cara dipasang di kopel yang sedang dipakai oleh terdakwa tersebut tanpa ijin yang sah dari pihak berwajib atau yang berwenang serta tidak hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu dan bukan merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa segenap unsur selain unsur barang siapa dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi maka telah ternyata bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini sehingga dengan telah terpenuhi semua unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 maka terbukti pula unsur barang siapa oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa telah mengakui kesalahannya dan mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam Amar Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa ditangkap/ditahan maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa dilakukan penahanan maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos loreng TNI ;
1 (satu) buah Kopel PDL TNI ;
1 (satu) buah Pisau berbentuk Pistol FN hitam ;
1 (satu) buah Celana loreng TNI ;
1 (satu) pasang sepatu PDL TNI ;
1 (satu) buah sarung magazine hitam ;
1 (satu) buah Holster paha hitam ;
1 (satu) buah sarung HP loreng bertuliskan Kostrad ;
1 (satu) buah buah jam tangan digital hijau ;
1 (satu) buah holster pinggang hitam ;
1 (satu) buah sarung borgol warna putih ;
1 (satu) buah borgol ;
1 (satu) buah pisau Sangkur dan sarungnya warna hitam ;
Status dan kedudukannya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi putusan maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan tindap pidana yang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim merasa cukup adil dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini
Mengingat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal lain yang bersangkutan dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AKBAR PAPUTUNGAN Bin AGUS WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kaos loreng TNI ;
1 (satu) buah Kopel PDL TNI ;
1 (satu) buah Pisau berbentuk Pistol FN hitam ;
1 (satu) buah Celana loreng TNI ;
1 (satu) pasang sepatu PDL TNI ;
1 (satu) buah sarung magazine hitam ;
1 (satu) buah Holster paha hitam ;
1 (satu) buah sarung HP loreng bertuliskan Kostrad ;
1 (satu) buah buah jam tangan digital hijau ;
1 (satu) buah holster pinggang hitam ;
1 (satu) buah sarung borgol warna putih ;
1 (satu) buah borgol ;
1 (satu) buah pisau Sangkur dan sarungnya warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015, oleh KONY HARTANTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADHI SATRIJA NUGROHO,SH. dan LUSI EMMI KUSUMAWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu ASROFI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran, dan dihadiri oleh DWI ENDAH SUSILOWATI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT,
Ttd. Ttd.
ADHI SATRIJA NUGROHO, SH, MH. KONI HARTANTO,SH.
Ttd.
LUSI EMMI KUSUMAWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
ASROFI, SH.