193/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 193/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Dr.Rajiman No.62
Also in 8 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 25 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 193/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. MENARA SANTOSA ., Alamat : Reksoniten RT 02 RW 07 Kel. Gajahan, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya V.P. Heru Prasetyo, S.H. dan Rekan yang berkantor di Jl. Sendangguwo Selatan VI No 5 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Juni 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 177/SK/2017/PN Skh, tanggal 05 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
MELAWAN
H. MUSTAKIM NYOTO RAHARJO; Pekerjaan : Swasta, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : WNI, alamat : Siwal RT 04 Rw 02 Kel. Siwal, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Adi Purwono Catur CN, S.H, M.H. dan Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 51/SK/2018/PN Skh tertanggal 20 Pebruari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca berkas perkara tanggal 17 April 2018 Nomor 193/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 1 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 5 Juni 2017 dalam Register Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Penggugat ditawari 6 bidang tanah berupa 7 sertifikat dengan Tergugat Seluas total 14086 M2 yang telah disepakati dengan harga Rp 10.564.500.000,-(sepuluh milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa adapun 7 sertifikat Hak Milik tersebut antara lain:
SHM no 552, luas tanah 2048 m2 , terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Sri Handayani dengan surat kuasa menjual no 21 tanggal 27-06-2016 kepada Tn. Haji Mustakim Nyoto Raharjo, dibuat dikantor Notaris PPAT Herlina S.H, MH.
SHM no 468 luas tanah 2420 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1502 luas tanah 1139 m2terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1503 luas tanah 1156 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1564 luas tanah 2498 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1789 luas tanah 2400 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama I Ketut Sukira, S.H.
SHM no 813 luas tanah 2425 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo .
Bahwa dalam kesepakatan tersebut Penggugat memberi tanda jadi ke Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang diberikan pada tanggal 4-6-2016.
Bahwa setelah adanya tanda jadi, karena tanah tersebut merupakan tanah sawah maka Penggugat mengajukan ke BPN untuk meningkatkan status tanah tersebut dari tanah sawah ke tanah kering.
Karena proses tersebut memakan waktu lama dan karena pembayaran selanjutnya akan dilakukan setelah status tanah menjadi tanah kering.
Karena menurut Tergugat pembayarannya terlalu lama maka kedua belah pihak sepakat untuk harga diturunkan per meter menjadi Rp 725.000 per m2 dari harga semula Per M2 Rp. 750.000,-.Selanjutnya untuk pelunasan disepakati secara bertahap 4x yaitu Tahap pertama tanggal 19 Januari 2017 dengan jumlah Rp. 1.970.000.000,-(satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah, Tahap kedua19 Februari 2017 sejumlah Rp. 2.500.000.000,-(dua setengah milyar) Tahap ketiga 19 Mei 2017 sejumlah Rp.2.500.000.000,-(dua setengah milyar) , Pelunasan 19 Juli 2017 sejumlah Rp. 3.212.350.000,-( tiga milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
Bahwa ketika Penggugat dan Tergugat sudah sepakat terhadap harga dan sistem pembayarannya maka pada hari yang ditentukan atas kesepakatan bersama para pihak berjanji datang ke notaris untuk dibuatkan akta perjanjian. Namun pada hari yang sudah ditentukan Tergugat tidak mau datang dengan alasan yang kurang jelas.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik”.
Bahwa dengan perbuatan Tergugat yang melawan hukum dengan tidak menjalankan kesepakatan seperti semula, maka penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil.
Bahwa Penggugat berusaha mencari jalan damai dengan cara kekeluargaan, namun tidak ada kesepakatan.
Bahwa karena itikad baik dari Penggugat tidak diindahkan maka Penggugat terpaksa menempuh jalur penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Negeri Sukoharjo. Atas hal ini maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain , mewajibkan orang orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Oleh sebab itu wajar apabila Penggugat menuntun ganti Rugi kepada Tergugat secara tanggung renteng dengan perincian:
Kerugian materiil, yaitu uang muka atau tanda jadi atas tanah tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyard rupiah)
Total kerugian sebesar Rp 1030.000.000,-(satu milyar tiga puluh juta rupiah)
Bahwa agar Tergugat mematuhi putusan ini, maka Penggugat mohon agar Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa karena gugatan ini telah didasarkan pada keterangan dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat , maka mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verset, banding maupun kasasi.
Permohonan Sita Jaminan (Conversator Beslag) atas tanah yg terdiri dari:
SHM no 552, luas tanah 2048 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Sri Handayani
SHM no 468 luas tanah 2420 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1502 luas tanah 1139 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1503 luas tanah 1156 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1564 luas tanah 2498 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1789 luas tanah 2400 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama I Ketut Sukira, S.H.
SHM no 813 luas tanah 2425 m2terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
PRIMEER
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang berupa Tanah :
SHM no 552, luas tanah 2048 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Sri Handayani
SHM no 468 luas tanah 2420 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1502 luas tanah 1139 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1503 luas tanah 1156 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1564 luas tanah 2498 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1789 luas tanah 2400 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama I Ketut Sukira, S.H.
SHM no 813 luas tanah 2425 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo
Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.030.000.000,-(satu milyar tiga puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Ganti rugi materiil uang muka atau tanda jadi atas tanah tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)
Ganti Rugi Immateriil Rp. 1000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik verset, banding ataupun kasasi.
SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, sesuai dengan keyakinan dan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat, telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat Incasu gugatan diajukan tanpa dasar / alas hak yang sah secara hukum;
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa Gugatan Penggugat Obscuur Libel / kabur, hal ini terbukti bahwa didalam gugatan Penggugat antara posita dengan petitum tidak terdapat korelasinya, gugatan Penggugat juga tidak jelas mengenai title gugatan Penggugat, hal mana gugatan Penggugat apakah termasuk kategori perbuatan melawan hukum ataukah gugatan ganti rugi, karenanya gugatan Penggugat sangat rancu antara gugatan ganti rugi dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan ganti rugi adalah sangat berbeda substansi nya secara hukum, oleh karenanya secara yuridis haruslah gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Penggugat kurang pihak.
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak tepat dan kurang pihak, oleh karena obyek yang menjadi sengketa tidak semuanya atas nama dan milik Tergugat, namun ada pihak lain sebagai pemilik dari Obyek Sengketa yaitu Bp I Ketut Sukira , yang notabene seharusnya ditarik sebagai PIhak dalam perkara a quo. Dengan demikian gugatan Penggugat sudah selayaknya untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh karenanya berdasarkan segala yang diuraikan diatas maka kami mohon kepada Yt. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk berkenan Menolak Gugatan PEnggugat atau Menyatkan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet onvankelijk verklraad).
DALAM KONPENSI / POKOK PERKARA
Bahwa segala yang tertulis dan terbaca didalam eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggap tertulis dan erbaca kembali didalam Jawaban Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya Tergugat.
Bahwa memang benar Tergugat dengan Penggugat telah melakukan jual beli tanah sejumlah 6 bidang tanah Sertifikat Hak Milik, dengan luas keseluruhaan 14.086 m2, dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 10.564.500.000,- (Sepuluh milyard lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 7 sertifikat hak milik antara lain :
SHM no 552, luas tanah 2048 m2 , terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Sri Handayani dengan surat kuasa menjual no 21 tanggal 27-06-2016 kepada Tn. Haji Mustakim Nyoto Raharjo, dibuat dikantor Notaris PPAT Herlina S.H, MH.
SHM no 468 luas tanah 2420 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1502 luas tanah 1139 m2terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1503 luas tanah 1156 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1564 luas tanah 2498 m2,terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo.
SHM no 1789 luas tanah 2400 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama I Ketut Sukira, S.H.
SHM no 813 luas tanah 2425 m2, terletak di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo .
Bahwa kesepakatan jual beli tersebut, Penggugat memberi tanda jadi untuk pembelian obyek sengketa pada tanggal 4-6-2016 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa pengurusan status tanah menjadi tanah kering dilakukan sendiri oleh Penggugat dan sama sekali tidak pernah Tergugat diberi uang oleh Penggugat sebagai biaya guna pengurusan status tanah menjadi tanah kering.
Bahwa fakta hukum berdasarkan realita yang nyata nyata terjadi Penggugat justru telah mengingkari kesepakatan guna pelunasan pembayarn atas obyek sengketa tanah sertifikat hak milik yang tersebut diatas. In casu Penggugat tidak mempunyai itikad baik guna penyelesaian pembayaran.
Bahwa posita no 6,7,8,9,10 gugatan Penggugat sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar, Karenanya sudah sepatutnya dalil gugatn tersebut untuk ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.
Bahwa dengan tindakan Penggugat yang tidak konsekuen terhadap kesepakatan menunjukkan bahwa Penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran terhadap Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap Tergugat yang notabene Tergugat menjadi tidak dapat memanfaatkan tanah obyek sengketa secara maksimal.
Bahwa posita 11 gugatan a quo, tidak berdasarkan pada fakta hukum yang benar dan mengada-ada, Penggugat beritikad tidak baik untuk dapat memiliki tanah obyek sengketa milik Tergugat dengan cara melawan hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.
Bahwa posita 12,13,14 gugatan a quo tidak berdasarkan alas hukum yang sah dan tidak berdasarkan realita yang sebenarnya terjadi, maka sudah sepatutnya untuk ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara a quo.
Bahwa posita gugatan dalam gugatan Penggugat yang tidak berdasarkan alas hak yang sah tidak perlu kami tanggapi, oleh karena gugatan Penggugat hanyalah upaya Penggugat untuk mencari keuntungan dan menguasai atas obyek sengketa dengan cara melawan hukum.
DALAM REKONPENSI / GUGATAN BALIK.
Bahwa segala yang tertulis dan terbaca dalam eksepsi dan pokok perkara /konpensi secara mutatis mutandis mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam Rekonpensi.
Bahwa mohon selanjutnya Tergugat dalam Konpensi disebut Penggugat dalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi mohon disebut Tergugat Rekopensi.
Bahwa Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi telah terlambat melakukan pemabayaran atas obyek sengketa sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukann, oleh karenanya secara hukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonpensi Tergugat Konpensi.
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah wanprestasi dan membatalkann jual beli secara sepihak atas obyek sengketa dalam perkara a quo, oleh karenanya tanda jadi yang telah dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) haruslah dianggap hangus / hilang dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada Penggugat KOnpensi / Tergugat Rekonpensi yang disebabkan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tidak melaksanakan kesepakatann yang telah ditentukan.
Bahwa dengan tidak dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi kesepakatan yang telah ditentukan bersama maka Penggugat Rekonpensi merasa sangat dirugikan secara materiil oleh karena tidak dapat memanfaatkan tanah obyek sengketa dengan maksimal, oleh karenanya Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar denda ganti rugi sebesar 5 % dari nilai jaul beli yaitu sebesar Rp. 10.564.500.000 X 5 % X 13 bulan = Rp 6.866.925.000 (enam milyard delapan ratus enam puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah melanggar hak subyektif Penggugat Rekonpensi sehingga cukup adil apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kerugian materiil tersebut diatas. Selain itu Penggugat Rekonpensi juga telah bilang waktu untuk mengurus perkara a quo, konsentrasi pada pekerjaan pokok menjadi berkurang.
Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat Rekonpensi juga dirugikan secara immaterial yakni berupa turunnya kredibilitas, nama baik Penggugat Rekonpensi terganggu, Oleh karenanya sangat patut apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyard rupiah) secara tunai dan seketika.
Bahwa guna menjamin dilaksankannya pembayaran ganti rugi materiil dam immaterial terhadap Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mohon untuk dapat dilaksanakan sita jaminan terhadap seluruh asset Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang berupa perumahan serta apartemen yang berlokasi di Kartasuro yang telah dijanjikan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi.
Bahwa gugatan Rekonensi ini didasarkan pada bukti otentik, maka kami mohonkan keputusan agar perkara ini dapat dijalankann terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) meskipun masih ada verzet, upaya hukum banding maupun kasasi.
Berdasarkan alas an / bantahan yang terurai diatas maka kami kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan hukum sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil jawaban Tergugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi.
Menyatakan tanda jadi yang telah dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) haruslah dianggap hangus / hilang dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat konpensi utnuk membayar denda ganti rugi sebesar 5 % dari nilaii jual beli yaitu sebesar Rp. 10.564.500.000 X 5 % X 13 bulan = Rp. 6.866.925.000,- (enam milyard delapan ratus enam puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
Menghukum Tergugat Rekonpensi utnuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyard rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika.
Menyatakan sah dan berharga sitajaminan terhadap seluruh asset Penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi yang berupanperumahan serta apartemen yang berlokasi di Kartasura yang telah dijanjikan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) walaupun ada verzet, upaya hukum banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Oktober 2017, Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 819.000,- ( delapan ratus sembilan belas ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/2017 jo No 49 /Pdt.G/2017/PN Skh. tanggal 23 Nopember 2017 yang dibuat oleh SRIYADI, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 25 Oktober 2017 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 30 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 13 Desember 2017 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 13 Desember 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 19 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 19 Pebruari 2018 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 20 Pebruari 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo masing-masing pada tanggal 20 Desember 2017 dan 11 Desember 2017 telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Terbanding semula Tergugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa, atas putusan tersebut Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan banding dan telah pula menyampaikan memori banding tanggal 13 Desember 2017 yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo kurang tepat dalam menerapkan hukum dengan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum menjatuhkan putusan hukumnya menurut kami kurang cermat dalam mempelajari teori atau dokma hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo Majelis Hakim dalam menganalisa secara yuridis normatif kurang tepat dalam membuat suatu putusan dalam perkara a quo.
Bahwa ketika Pembanding dan Terbanding sudah sepakat terhadap harga dan sistem pembayarannya maka pada hari yang sudah ditentukan atas kesepakatan bersama para pihak berjanji datang ke notaris untuk dibuatkan akta perjanjian. Namun pada hari yang sudah ditentukan Tergugat tidak mau datang dengan alasan yang kurang jelas. Hal ini diperkuat dengan keterangan kedua saksi yaitu Rohmadi dan Dian Agnes Susilowati dimana keduanya menerangkan bahwa sudah sepakat secara lesan akan datang ke notaris tetapi sampai sore pada waktu dan tanggal yang telah disepakati Terbanding/Tergugat tidak datang dengan alasan yang kurang jelas.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Kuasa Terbanding semula Tergugat juga telah mengajukan kontra memori banding tanggal 19 Pebruari 2018 yang pada intinya mengemukakan hal hal sebagai berikut :
Bahwa, mengenai keberatan Para Pembanding atas putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo yang MENOLAK eksepsi Para Pembanding tentang gugatan Penggugat Error Subject;
Bahwa, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo telah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta yang benar, oleh karenanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut telah mencerminkan kebenaran hukum dan keadilan bagi Terbanding dahulu Tergugat;
Bahwa menurut Terbanding dahulu Tergugat, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah memperhatikan dan dengan didasari alasan hukum yang tepat dan sesuai dengan permasalahan a quo. Majelis Hakim telah menguasai teoari dan dokma hukum di dalam memutus suatu perkara.
Bahwa menurut hukum apabila pembelian dibuat dengan memberi uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. In Casu apabila pembatalan karena penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar, Dalam perkara a quo justru Penggugat/Pembanding selaku pembeli telah melakukan wanprestasi oleh karenanya Tergugat/Terbanding selaku penjual tidak wajib mengembalikan uang panjarnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari secara saksama memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat , ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan tingkat pertama, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan demikian dasar alasan Pembanding semula Penggugat yang dikemukakan dalam memori bandingnya dan Kuasa Terbanding semula Tergugat yang dikemukakan dalam kontra memori bandingnya patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 25 Oktober 2017, memperhatikan pula memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding Kuasa Terbanding semula Tergugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 25 Oktober 2017 dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan-ketentuan dalam HIR, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Skh., tanggal 25 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 oleh kami, Yohanes Sugiwidarto, S.H. sebagai Hakim Ketua, Tulus Basuki , S.H. dan H. Saparudin Hasibuan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 193/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 24 April 2018, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan C. R. Elfiani, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. Tulus Basuki , S.H. Ttd. H. Saparudin Hasibuan, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Ttd. Yohanes Sugiwidarto, S.H |
Panitera Pengganti Ttd. C. R. Elfiani, S.H, M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,00+
Jumlah Rp 150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )