90/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 15 (lima belas) butir obat jenis Carnophen ; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI; |
| 2. | Tempat lahir | : | Awang Bangkal Barat; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 24 tahun /08 Mei 1991; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Ir. PM. Noor RT 05 RW 02 Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kab. Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tidak bekerja; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 4 April 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN Mtp, tanggal 5 April 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI, beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. BADRUDDIN Als IBAT Bin SARMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Carnophen;
- 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa M. BADRUDDIN Als IBAT Bin SARMADI pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Awang Bangkal Barat Rt.05 Rw.02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya disamping warung milik Acil Inoor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi RUSWAN Bin AMRI dan saksi A. FIRDAUS S Bin HADERANI R yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan beberapa anggota dari Polsek Aranio sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Aranio, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ketika itu berada di Desa Awang Bangkal Barat Rt.05 Rw.02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya di warung Sdri. Acil Inoor yang berada di seberang Lapangan Sepakbola Tambela dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DEDI RAHMAN Als GRANDONG Bin SULAIMAN telah berhasil diamankan obat keras jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir yang disimpan di saku depan sebelah kiri, kemudian ditanyakan kepada saksi DEDI RAHMAN Als GRANDONG Bin SULAIMAN mengenai kepemilikan obat tersebut dan diakui bahwa obat tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan saksi DEDI RAHMAN mengaku membelinya dari terdakwa warga Desa Awang Bangkal dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir;
Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa yang ketika itu berada di samping warung milik Sdri. Acil Inoor kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa di saku celana belakang sebelah kiri, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan kepada orang lain, dimana dalam mengedarkan obat tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Aranio untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. WAHYU Als PERE (DPO) dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir dan biasanya terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) keping sampai dengan 1 (satu) box kemudian obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Berdasarkan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0211 tanggal 25 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa M. BADRUDDIN Als IBAT Bin SARMADI pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Awang Bangkal Barat Rt.05 Rw.02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya disamping warung milik Acil Inoor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi RUSWAN Bin AMRI dan saksi A. FIRDAUS S Bin HADERANI R yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan beberapa anggota dari Polsek Aranio sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Aranio, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ketika itu berada di Desa Awang Bangkal Barat Rt.05 Rw.02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya di samping warung milik Sdri. Acil Inoor kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa di saku celana belakang sebelah kiri, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual/diedarkan kepada orang lain, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Aranio untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. WAHYU Als PERE (DPO) dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya isi 10 (sepuluh) butir dan biasanya terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) keping sampai dengan 1 (satu) box kemudian obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Berdasarkan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0211 tanggal 25 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. RUSWAN bin AMRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, sekitar jam 18.30 wita, di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, tepatnya di samping warung milik Acil NOOR, saksi bersama petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika pada hari Senin tersebut saksi bersama rekan saksi lainnya dari Polsek Aranio sedang melaksanakan patroli di Desa Aranio RT 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dan tepatnya di warung yang berada di seberang lapangan sepak bola Tambela, saksi bersama rekan saksi yang lainnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berada di warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DEDI RAHMAN alias GRANDONG karena tertangkap tangan menyimpan obat keras jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir di dalam kantong celana sebelah kirinya dan ketika dilakukan introgasi terhadap sdr. DEDI tersebut didapat informasi jika obat itu dibeli olehnya dari seseorang bernama IBAT yang tidak lain adalah Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksi lainnya langsung bergerak menuju Desa Awang Bangkal Barat yang diduga menjadi tempat Terdakwa berjualan obat tersebut dan di sana saksi bersama rekan saksi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa dari dari penggeledahan terhadap badan Terdakwa di saku belakang celana sebelah kiri Terdakwa dapatkan 5 (lima) butir obat jenis Carnophen dan uang hasil penjualan obat Carnophen sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual 10 butir obat jenis Carnophen kepada sdr. DEDI dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) di tempat dimana ia telah diamankan petugas kepolisian;
Bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Bahwa baik 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. DEDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari kantong belakang celana sebelah kirinya tersebut di akui oleh Terdakwa sebagai barang milik sdr. WAHYU alias PERE yang dititipkan kepadanya dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dititipkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya dan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. A FIRDAUS S. bin HADERANI R. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, sekitar jam 18.30 wita, di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, tepatnya di samping warung milik Acil NOOR, saksi bersama petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika pada hari Senin tersebut saksi bersama rekan saksi lainnya dari Polsek Aranio sedang melaksanakan patroli di Desa Aranio RT 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dan tepatnya di warung yang berada di seberang lapangan sepak bola Tambela, saksi bersama rekan saksi yang lainnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berada di warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DEDI RAHMAN alias GRANDONG karena tertangkap tangan menyimpan obat keras jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir di dalam kantong celana sebelah kirinya dan ketika dilakukan introgasi terhadap sdr. DEDI tersebut didapat informasi jika obat itu dibeli olehnya dari seseorang bernama IBAT yang tidak lain adalah Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya di Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksi lainnya langsung bergerak menuju Desa Awang Bangkal Barat yang diduga menjadi tempat Terdakwa berjualan obat tersebut dan di sana saksi bersama rekan saksi lainnya berhasil mengamankan Terdakwa dari dari penggeledahan terhadap badan Terdakwa di saku belakang celana sebelah kiri Terdakwa dapatkan 5 (lima) butir obat jenis Carnophen dan uang hasil penjualan obat Carnophen sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual 10 butir obat jenis Carnophen kepada sdr. DEDI dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) di tempat dimana ia telah diamankan petugas kepolisian;
Bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Bahwa baik 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. DEDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari kantong belakang celana sebelah kirinya tersebut di akui oleh Terdakwa sebagai barang milik sdr. WAHYU alias PERE yang dititipkan kepadanya dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dititipkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya dan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan saksi bernama DEDI RAHMAN alias GRANDONG bin SULAIMAN yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar jam 16.30 wita di depan lapangan sepak bola Tambela Desa Aranio Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar kedapatan menyimpan obat Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa obat tersebut saksi dapatkan dengan cara membelinya dari seseorang bernama IBAT di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa cara saksi membeli obat tersebut adalah dengan cara mendatangi Terdakwa di samping warung milik Acil NOOR di Desa Awang Bangkal Barat tersebut dan setelah mendapatkan obat tersebut di dalam perjalanan pulang ke rumah, saksi mampir ke warung di depan Tambela Desa Aranio Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dan tidak lama berada di warung tersebut kemudian datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan mendapati 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa saksi sudah sering membeli obat jenis Carnophen tersebut dari sdr. IBAT dan adapun tujuan saksi membeli obat tersebut adalah untuk saksi gunakan sendiri dan tidak untuk dijual lagi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli bernama ARIEF RACHMAN S.Si.Apt yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sampai sekarang;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli kuliah pada Fakultas Farmasi di Universitas Islam Indonesia (UII) lulus tahun 2003 serta lulus Apoteker pada tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau padanan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 51 tahun 2009 tetang pekerjaan kefarmasian;
Bahwa yang dimaksud apoteker adalah sarjana farmasi yang menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan yang dimaksud tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker;
Bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa fasilitas yang digunakan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalah apotek, Instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, tiko obat, dan pedagang besar farmasi (PBF);
Bahwa sediaan farmasi yang disimpan dan diedarkan oleh M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMASI berupa obat Carnophene/zenith tersebut merupakan obat keras dan telah ditarik dari peredaran serta tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan lagi sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa untuk melakukan pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran terhadap sediaan farmasi hanya boleh dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki keahlian dan harus mempunyai ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, sekitar jam 18.30 wita, di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, tepatnya di samping warung milik Acil NOOR, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 wita, sdr. DEDI mendatangi Terdakwa di samping warung milik Acil NOOR di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan membeli obat jenis carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dari Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah membeli obat tersebut, saksi DEDI langsung pulang ke rumah sementara Terdakwa masih berada di tempat itu, dan sekitar pukul 18.30 datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut dari dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa di temukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Bahwa baik 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. DEDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari kantong belakang celana sebelah kirinya tersebut di akui oleh Terdakwa sebagai barang milik sdr. WAHYU alias PERE yang dititipkan kepadanya dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dititipkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya dan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli obat Carnophen tersebut sudah lebih kurang 3 (tiga) bulan sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0211 tertanggal 25 Februari 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Carnophen, 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, sekitar jam 18.30 wita, di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, tepatnya di samping warung milik Acil NOOR, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar karena di duga telah menjual obat jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di samping warung milik Acil NOOR tersebut tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Banjar untuk menemui Terdakwa dan melakukan penggeledahan baik terhadap badan Terdakwa maupun tempat di sekitar Terdakwa tersebut sehingga ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen yang yang semula disimpan Terdakwa di dalam kantong celana Terdakwa bagian belakang sebelah kiri;
Bahwa selain 5 (lima) butir obat jenis Carnophen tersebut, petugas berhasil menemukan uang sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di kantong celana milik Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa pada sore hari sebelum ditangkap sdr. DEDI RAHMAN datang ke tempat Terdakwa untuk membeli 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa baik 5 (lima) butir obat jenis Carnophen yang ditemukan di kantong celana milik Terdakwa juga 10 (sepuluh) butir Carnophen yang ditemukan di kantong celana milik sdr. DEDI RAHMAN tersebut adalah barang milik sdr. WAHYU alias PERE yang dititipkan kepada Terdakwa dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) nya atau Rp300.000,00 perboksnya;
Bahwa tujuan Terdakwa dititipi obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali di sekitar Desa Awang Bangkal Barat tersebut guna mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya Terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa kegiatan menjual obat jenis Carnophen ini sudah berlangsung lebih kurang 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap dan cara Terdakwa menjual obat tersebut adalah pembeli datang ke tempat Terdakwa dan Terdakwa menjualnya secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa obat tersebut dijual Terdakwa hanya kepada warga disekitar Desa Awang Bangkal Barat tersebut;
Bahwa uang sejumlah Rp420.000,00 (Empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan petugas kepolisian disaku celana milik Terdakwa tersebut adalah merupakan uang hasil penjualan Carnophen yang berhasil Terdakwa jual sebelum Terdakwa ditangkap tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0211 tertanggal 25 Februari 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yg satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yg dituju”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, benar pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, sekitar jam 18.30 wita, di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, tepatnya di samping warung milik Acil NOOR, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 wita, sdr. DEDI mendatangi Terdakwa di samping warung milik Acil NOOR di Desa Awang Bangkal Barat RT 05 RW 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan membeli obat jenis carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dari Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah membeli obat tersebut, saksi DEDI langsung pulang ke rumah sementara Terdakwa masih berada di tempat itu, dan sekitar pukul 18.30 datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut dari dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa di temukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa baik 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. DEDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari kantong belakang celana sebelah kirinya tersebut di akui oleh Terdakwa sebagai barang milik sdr. WAHYU alias PERE yang dititipkan kepadanya dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dititipkan obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya dan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli obat Carnophen tersebut sudah lebih kurang 3 (tiga) bulan sebelum ditangkap;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”mengedarkan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0211 tertanggal 25 Februari 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya Terdakwa jual dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 15 (lima belas) butir obat jenis Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : uang sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. BADRUDDIN alias IBAT bin SARMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
15 (lima belas) butir obat jenis Carnophen ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari SELASA, tanggal 10 MEI 2016, oleh SRI NURYANI,S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SATRIANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh AHDE SULISTYOWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA FIONA IRNAZWEN, S.H. AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.n. | HAKIM KETUA SRI NURYANI,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
SATRIANSYAH, S.H.