28/Pid.B/2017/PN Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 28/Pid.B/2017/PN Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH. Terdakwa: USEP RAMLAN BIN MUHAMAD NASIR
1. Menyatakan Terdakwa USEP RAMLAN Bin MUHAMAD NASIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan” sebagaimana dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah buku pembukuan penerimaan/pembayaran Perum Mutiara Cilolohan dari konsumen; • 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA No. Rekening: 3210386661 atas nama USEP RAMLAN berikut kartu ATM; • 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rekening: 1310010211060 atas nama USEP RAMLAN berikut kartu ATM; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 10.000.000,- tertanggal 07 Oktober 2012 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 5.000.000,- tertanggal 11 Maret 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 4.000.000,- tertanggal 29 Maret 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 50.000.000,- tertanggal 11 Agustus 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 15.000.000,- tertanggal 04 September 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 25.000.000,- tertanggal 04 September 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 33.000.000,- tertanggal 03 Maret 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP Rp 28.000.000,- tertanggal 25 Maret 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian rumah Mutiara Cilolohan Blok C 01 RT. 05 RW. 08 Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tertanggal 08 Agustus 2015 senilai Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah); • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling C 07 Rp 10.000.000,- tertanggal 22 Maret 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling C 07 Rp 70.000.000,- tertanggal 17 April 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling C 07 Rp 50.000.000,- tertanggal 22 Mei 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling C 07 Rp 22.500.000,- tertanggal 09 Oktober 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling BC 07 Rp 10.000.000,- tertanggal 20 November 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi tambahan DP kavling C 08 Rp 10.000.000,- tertanggal 14 Juli 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan DP kavling C 08 Rp 10.000.000,- tertanggal 27 Oktober 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan DP kavling C 13 Rp 10.000.000,- tertanggal 06 Februari 2016 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian rumah kavling C 13 Mutiara Cilolohan Rp 175.000.000,- tertanggal 06 Februari 2016 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling C 14 Rp 35.000.000,- tertanggal 25 Agustus 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi booking fee kavling F 01 Rp 2.500.000,- tertanggal 14 Oktober 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling F 01 Rp 51.000.000,- tertanggal 18 Oktober 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kelebihan tanah Rp 20.000.000,- tertanggal 06 November 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran hook dan kelebihan tanah kavling F 01 Rp 12.500.000,- tertanggal 31 Desember 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi booking fee kavling F 05 (sekarang menjadi D9) Rp 2.500.000,- tertanggal 15 Januari 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling F 05 (sekarang menjadi D9) Rp 22.500.000,- tertanggal 21 Januari 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling D 09 Rp 19.000.000,- tertanggal 07 Mei 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling D 09 Rp 10.000.000,- tertanggal 23 Juni 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling D 09 Rp 14.000.000,- tertanggal 09 September 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi booking fee kavling D 10 (sekarang menjadi D 11) Rp 2.500.000,- tertanggal 02 Juli 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling D 11 Rp 40.000.000,- tertanggal 07 Juli 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling D 11 Rp 3.000.000,- tertanggal 30 Juli 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling D 11 Rp 6.500.000,- tertanggal 25 September 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kelebihan tanah kavling D 11 Rp 4.500.000,- tertanggal 14 Januari 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling A 16 Rp 5.000.000,- tertanggal 09 Januari 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling A 16 Rp 40.000.000,- tertanggal 13 Agustus 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling A 16 Rp 35.000.000,- tertanggal 07 Nopember 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling A 16 Rp 5.000.000,- tertanggal 19 Desember 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling A 16 Rp 5.000.000,- tertanggal 10 Februari 2016 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling A 16 Rp 32.000.000,- tertanggal 12 Maret 2016 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi booking fee kavling D 04 Rp 2.500.000,- tertanggal 21 Juli 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran DP kavling D 04 Rp 33.500.000,- tertanggal 08 Agustus 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran cicilan DP kavling D 04 Rp 12.000.000,- tertanggal 18 Agustus 2016 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran cicilan DP kavling D 04 Rp 10.000.000,- tertanggal 04 September 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran cicilan DP kavling D 04 Rp 10.000.000,- tertanggal 30 September 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran cicilan DP kavling D 04 Rp 10.000.000,- tertanggal 22 November 2014 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran cicilan DP kavling D 04 Rp 10.000.000,- tertanggal 04 Januari 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran cicilan DP kavling D 04 Rp 10.000.000,- tertanggal 04 Februari 2015 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi tambahan DP kavling D 04 Rp 30.000.000,- tertanggal 23 Februari 2016 yang diterima, dicap, dan ditandatangani di atas meterai oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi booking fee kavling G 03 Rp 2.500.000,- tertanggal 18 April 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling G 03 Rp 10.000.000,- tertanggal 15 Mei 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling G 03 Rp 13.500.000,- tertanggal 11 Juni 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling G 03 Rp 5.000.000,- tertanggal 21 Agustus 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling F 02 Rp 2.500.000,- tertanggal 02 Oktober 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; • 1 (satu) lembar kwitansi cicilan DP kavling F 02 Rp 2.000.000,- tertanggal 20 Desember 2013 yang diterima atau ditandatangani oleh Sdr. USEP RAMLAN; dikembalikan kepada pihak Mutiara Group/developer perumahan Mutiara Cilolohan melalui Saksi H. BUDI MULYANA Bin ADANG KAMIL; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;