11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Khossan Katsidi Pgl. Khossan
1. Menyatakan Terdakwa Khossan Katsidi Panggilan Khossan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair. 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh Dakwaan tersebut. 3. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari Tahanan Kota setelah putusan ini diucapkan. 4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan Uang Terdakwa sebesar Rp. 1.900.000.000.- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah). 5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
P U T U S A N
No : 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama : Khossan Katsidi Pgl. Khossan
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl Lahir : 31 Tahun / 12 Desember 1985
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Mayang Permai 6 Blok F 1 No.9 PIK, RT 04 RW 007 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S 1 (B.Sc)
Terdakwa ditahanan oleh :
Jaksa Penyidik.
sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 November 2015.
Diperpanjang Penuntut Umum.
sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
Sejak tanggal 26 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016
Penuntut Umum.
Sejak tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
Sejak tanggal 24 Januari 2016 sampai dengan 9 Februari 2016.
Majelis Hakim.
Sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016
Pengalihan Penahanan menjadi Tahanan Kota
Tanggal 10 Maret 2015.
Perpanjangan Tahanan Kota Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Padang.
Sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016.
Perpanjangan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016
Perpanjangan Ke-II Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Juli 2016.
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Kossan Katsidi Pgl. Khossan didampingi oleh Raoul Adithya. W, SH, Stefani Indah Maulina, SH, Fajar Pambudi, SH, Ivan Hamonangan Sianipar, SH, Jamso. L, Sianipar, SH dan Jacklin Praycilia Thomas, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Wiranatakusumah Advocate & Legal Consultant beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata, SH No. 43 Menteng Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 Februari 2016 serta H. Amiruddin, SH, MH, Jamso L. Sianipar, SH, Jhoni Hendry Putra, SH dan Hendri Ramli, SH pada Kantor Advokat/Pengacara H. Amiruddin, SH, MH & Associates yang beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor : 30 Padang.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 10 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 15 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Telah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi a de chaege yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Telah mendengar keterangan Ahli a de chaege yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Telah mendengar keterangan Terdakwa.
Telah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa Khossan Katsidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang didakwakan pada dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khossan Katsidi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa Khossan Katsidi dalam tahanan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.569.318.800.- yang dibayar bersama-sama oleh terdakwa Khossan Katsidi dengan terdakwa Ramli Ramonasari (Penuntutan terpisah) kalau uang pengganti tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp. 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa ;
Photo Copy PHOTO COPY SURAT INFORMASI REKANAN BERSERTIFIKAT (FRP) NOMOR : PR0501-LP/298 tertanggal 4 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 043/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011.
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 044/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 215/SPKK/DPU/VII-2011 tertanggal 01 Juli 2015;
SURAT PERJANJIAN NOMOR : 114/SP-DPU/VII-2011;
INVOICE;
LAPORAN HARIAN tertanggal 1 juli 2011;
LAPORAN MINGGUAN tertanggal 1 Juli 2011;
PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 174/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY FOTO 0% PAB IPA PAKET DAN PEMASANGAN PERPIPAAN;
PHOTO COPY SURAT PENUGASAN PERSONIL KORANA KARYA CONSULTANT NOMOR : 09?Kor/S-T/VII/2011 tertanggal 04 juli 2011;
PHOTO COPY Surat Prioritas Progran Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADDENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-2 NOMOR : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-1 NOMOR NOMOR : 2699/ADD.CCO-I/GFP/VIII/2012 7 Agustus 2012;
PHOTO COPY ADDENDUM/AMANDEMEN (CCO) KE – I NOMOR : 114.A/SP-DPU/VIII-2011 tertanggal 8 Agustus 2011;PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-III BULAN: SEPTEMBER 2011;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC-1;
REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA tertanggal 3-10-2011;
ASLI REKOMENDASI PEMBAYARAN UANG MC 1 s/d 3 tertanggal 05 Oktober 2011;
FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 301/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 5 Oktober 2015;
LAPORAN MINGGUAN, MINGGU KE-13;
ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011;
SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-V;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC 4 & 5;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 379/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 21 NOVEMBER 2011
PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC)-VI bulan desember 2011
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC KE-6
ASLI REKOMENDASI PEMBAYAN UANG MC KE-6 TANGGAL 13 Desember 2011
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 517/SPM-LS/DPU/2012;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 548/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY REKOMENDASI PEMBAYARAN MC 7 (91,608%);
PHOTO COPY LAPORAN FOTO PROGRES MC – 7;
PHOTO COPY FOTO 91,608%;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA (PHO) NOMOR : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tertanggal 22 Desember 2011;
PHOTO COPY PERPANJANGAN GARANSI BANK NOMOR : 41A3/JU/81E.H60/PLT/II/2013;
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 558/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 27 Desember 2011;
PHOTO COPY SURAT TEGURAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PU KAB. PADANG PARIAMAN;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu.
Surat Perjanjian NOMOR: 114/SP-DPU/VII-2011 TANGGAL 01 JULI 2011, tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN PADANG PARIAMAN;
Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Photo Copy Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 142.2/9/Hk.2011 Nomor: 24/KEP.D/DPRD/2011 TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2012;
Surat Teguran / Instruksi Nomor : 01 / PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 5 Agustus 2011;
Surat Teguran / Instruksi II Nomor : 02 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XI-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 7 November 2011 ;
Surat Teguran / Instruksi III Nomor : 03 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 19 Desember 2011;
Photo Copy Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 01 / KEP.P / DPRD-2012 tentang Komposisi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi Sikayan Paku (Dekat Cucian Mobil) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi (Dekat Simp. PLTA/Dekat Pohon Pinang) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM dan Corsing Jalan Lokasi Simp. PLN Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Rumah Pitok Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Masjid Sakaian Paku Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Di Asam Pulau Dekat Penjual Burung Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Di Kasiak Putiah Dekat Kandang Ayam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh Dekat Perabot Samping Saluran Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Bengkel Sepeda) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Mushala) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah (Dekat Rumah Mande Lim) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Depan Masjid Kampung Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Simp. Ban) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kabun Pondok Depan Sikoci Irigasi Bendung Anai Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi/ GI DN 200 MM Dekat Penjual Burung Balai Jum’at di Asam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Bendung Anai Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Sawah Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat Kantor Perikanan Simp. Tiga Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Masjid Taqwa Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Simp. Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat SMA 2 Lb. Alung Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Balai Jum’at Asam Pulau Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Padang Galapung Dekat Bendunga Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Simp. Ban Kasiak Putiah Unit Lubuk Alung;
voucher nomor : 42/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat kedai nasi asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
voucher nomor : 43/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi dekat musholla asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah );
voucher nomor : 44/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (TPR 2) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.935.000,00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
voucher nomor : 45/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak puiah (TPR 3) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat artus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 46/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (puncak pandakian perumahan) unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.321.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
voucher nomor : 47/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khaiak putiah dekat perumahan unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 48/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat kantor perikanan unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 49/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat dekat jembatan irigasi unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 50/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah depan bengkel mobil simpang tiga ban unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.281.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
voucher nomor : 51/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi jembatan pipa sikayam asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 808.000,00 ( delapan ratus delapan ribu rupiah);
voucher nomor : 35/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat simpang PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
voucher nomor : 36/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi simpang jalan PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 2.670.000,00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Aseli Faktur Penjualan PT. SISTEC TIRTA BUANA Nomor : 119013 dengan jumlah Rp. 1,008,000,000.00 ( satu milyar delapan juta ) tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor : 119013 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA ke PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy surat jalan Nomor : 11010/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan No. 11011/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 119012 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA No. Ref : 151/GFP/IX/2011 tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Lampiran nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat jalan dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Foto copy Surat jalan (2) dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Form Sales – 02 – 01 Surat Perintah Pengiriman Barang ( D.O ) Nomor DO : 151/GFP-IX/2011 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada Seksi gudang PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA agar dikirim barang untuk No. Order : 110118 kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Kuasa Membuka Rekening dari HENGKY KATSIDI ke Penerima Kuasa Lina tanggal 25 Mei 2011;
Foto copy Surat Permohonan Penutupan Rekening dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA Kepada Pimpinan Bank DKI Cab. Pluit dengan No. Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015;
Aseli Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 dari HENGKY KATSIDI kepada LINA tanggal 16 November 2015;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2011;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2012;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2013;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2014;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2015;
Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan dana DPID Tahap I Nomor : 903/201/DPPKD/Akben-2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung jawab Nomor : 903/202/DPPKD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto copy Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun anggaran 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) Tahun 2011, tanggal Oktober 2011;
Foto copy Laporan Realisasi {Penyerapan Dana DPID Tahap II Nomor : 903/262/DPPKD/Akben-2011 tanggal 19 Desember 2011;
Foto copy Daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011.
Surat Pernyataan Pengalihan Saham dan Keterangan Kematian, (yang menyatakan Ir. Fatmayanti, MT dan yang meninggal Muhotoma L. Tobing, ST) tanggal 10 Desember 2015.
Salinan (foto copy) Berita Acara No. 36 dari Notaris Hakbar, SH, MKn.
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ramli Ramonasari.
Menetapkan agar terdakwa Khossan Katsidi membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan yang pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 yang pokoknya sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Khossan Katsidi.
Menyatakan Terdakwa Khossan Katsidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Khossan Katsidi, dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mengembalikan segala hak Terdakwa Khossan Katsidi dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Mengembalikan barang bukti berupa uang pribadi terdakwa sebesar Rp 1.900.000.000,- (Satu milyar sembilanratus juta rupiah), yang disetorkan terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman kepada Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 yang pada ;pokoknya Penuntut Umum tetap dengan Surat Tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut;
Primair ;
Bahwa Ia terdakwa Khossan Katsidi, BSc Pgl Khossan selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama (Direksi PT. Graha Fortuna Purnama) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan Hengky Katsidi selaku Direktur Utama (rekanan Penandatangan Kontrak) yang ditunjuk berdasarkan surat perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman bersama Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), saksi Zainir Koto, ST (penuntutan terpisah) dan Oyer Putra,ST,MT (penuntutan terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Pasal 92 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”
Bahwa Terdakwa Khossan Katsidi, BSc selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali,SH dengan Nomor : 95- tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT.Graha Fortuna Punama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan pasal 11 poin 3 Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH dengan Nomor : 95. tanggal 27 Maret 1985 bahwa bila mana Direktur Utama berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain maka seorang anggota direksi lainnya mewakili perseroan dan mempunyai wewenang yang sama dengan Direktur Utama.
Bermula pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumahnya di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie tersebut kemudian Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan teman Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V-2011 tentang Undangan Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tertanggal 16 Mei 2011, Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi Ramli Ramonasari bertemu dengan saksi Hengky Katsidi di Kantor PT. Firpec Graha Sarana. Kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) memberitahu kepada saksi Hengky Katsidi, bahwa tahun 2011 di Padang Pariaman ada Kegiatan Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011, lalu saksi Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi Hengky Katsidi bahwa dia akan meminjam perusahaan (PT.Graha Fortuna Purnama) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa saksi Hengky Katsidi setelah berdiskusi dengan terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama kemudian menyetujui permintaan dari Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mempergunakan perusahaan yang hanya didasari atas dasar kepercayaan sehingga PT.Graha Fortuna Purnama dipergunakan oleh Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh Saksi Zainir, ST Glr Dt. Rangkayo Mulie kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa terhadap PT Graha Fortuna Purnama yang direkomendasikan oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama atas perintah Saksi Hengky Katsidi pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung dengan HPS Rp. 19,281,115,000,- yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa dari 32 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi (adik kandung saksi Ramli Ramona Sari) yang didaftarkan oleh Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah) yang didaftarkan oleh Saksi Dedi Sutendi;
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur (Mertua Saksi Ramli Ramonasari) yang didaftarkan oleh Sdr. Eko Maryanto.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama menghadiri AANWIJZING yang bertempat di INS Kayu Tanam yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa dari 10 (sepuluh) Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana Dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari;
Bahwa sebagai realisasi dari persetujuan pemakaian PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) pada tanggal 25 Mei 2011 memerintahkan Saksi Lina ( istri saksi Ramli Ramonasari ) untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama atas persetujuan Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama melalui Surat Kuasa Membuka Rekening guna mendapatkan Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Menghadiri Pembukaan Penawaran Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di INS Kayu Tanam dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Bahwa untuk realisasi dukungan keuangan Bank, saksi Hengky Katsidi menggunakan Bank DKI dengan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor : 0676/SKDKB/PLT/V/11 tanggal 27 Mei 2011 yang menyatakan dukungan keuangan untuk pengadaan barang / jasa yang meliputi : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA PAKET dan Pemasangan Perpipaan Lokasi Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, dengan jumlah maksimal dukungan sebesar Rp. 1.928.111.500,00 ( satu milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), yang dilampirkan dalam surat penawaran Nomor : 201101/GFP/V/11 tanggal 30 Mei 2011.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang memasukkan penawaran tender terdapat
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu :
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang dievaluasi secara administrasi terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur ;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Mengetahui/ Menyetujui Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung;
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, kemudian karena telah diperintahkan oleh saksi Zainir, ST gelar Dt Rangkayo Mulia kemudian panitia tender mengarahkan persyaratan sehingga memberikan persyaratan yang dapat memenangkan perusahaan terdakwa (PT.Graha Fortuna Purnama), dengan menggugurkan perusahaan:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, akhirnya panitia pengadaan memasukkan calon pemenang yang terdiri dari :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Tirta Sarana Mulia
Bahwa pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan Terdakwa selaku Direktur dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firpec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa Sesuai dengan Poin 7 Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 01 Juli 2011 Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan pelaksana dengan terdakwa selaku Direktur dan Direktur utama Hengky Katsidi memiliki tugas dan tanggung jawab :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan di dalam kontrak;
Meminta Fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dari gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah kemudian PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa beberapa bulan setelah saksi Hengky Katsidi meminjamkan Perusahaan kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) dan PT.Graha Fortuna Purnama dimenangkan, kemudian untuk melengkapi persyaratan kontrak, kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) menyerahkan dokumen surat perjanjian melalui Terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama dengan tujuan diserahkan kepada saksi Hengky Katsidi untuk ditandatangani sebagai bagian dari dokumen kontrak, kemudian saksi Hengky Katsidi menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman sehingga dijadikan sebagai bagian dari dokumen kontrak untuk di proses pada tender terhadap Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Bahwa untuk memulai pekerjaan pada tanggal 29 Juli 2011, Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh saksi Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (Penuntutan Terpisah), Saksi Desmayetti, diterima Saksi Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan peminjaman PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), kemudian saksi Ramli Ramonasari memerintahkan karyawannya untuk mengerjakan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman yaitu Saksi Columbanus Priaardanto, M. Isa, Saksi Dedi Sutendi, dan Saksi Sebastianus Guhi Huler.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi, Terdakwa selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama bersama Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT Graha Fortuna Purnama dan Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) selaku Sub, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain (pelapor) dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan).
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011 Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana Saksi Oyer Putra, ST, MT mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Saksi Oyer Putra, ST, MT darimana perhitungan 100%. Bahwa Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke lapangan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah);
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah)) / KPA (Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) dan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi Hengky Katsidi, dan Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah) atau suatu korporasi yaitu PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA sebesar Rp. 4.469.318.800,00 (empat miliyar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya salah satu dari mereka;
Bahwa perbutan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.575.248.005.80, (dua miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh depalan ribu lima rupiah koma delapan sen) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat 07Nomor : SR-2821/PW03/5/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair.
Bahwa Ia terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama (Direksi PT. Graha Fortuna Purnama) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan Hengky Katsidi selaku Direktur Utama (rekanan Penandatangan Kontrak) yang ditunjuk berdasarkan surat perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman bersama Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), saksi Zainir Koto, ST (penuntutan terpisah) dan Oyer Putra,ST,MT (penuntutan terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Pasal 92 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”
Bahwa Terdakwa Khossan Katsidi, BSc selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali,SH dengan Nomor : 95- tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT.Graha Fortuna Punama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan pasal 11 poin 3 Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH dengan Nomor : 95. tanggal 27 Maret 1985 bahwa bila mana Direktur Utama berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain maka seorang anggota direksi lainnya mewakili perseroan dan mempunyai wewenang yang sama dengan Direktur Utama.
Bermula pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumahnya di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie tersebut kemudian Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan teman Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V-2011 tentang Undangan Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tertanggal 16 Mei 2011, Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi Ramli Ramonasari bertemu dengan saksi Hengky Katsidi di Kantor PT. Firpec Graha Sarana. Kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) memberitahu kepada saksi Hengky Katsidi, bahwa tahun 2011 di Padang Pariaman ada Kegiatan Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011, lalu saksi Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi Hengky Katsidi bahwa dia akan meminjam perusahaan (PT.Graha Fortuna Purnama) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa saksi Hengky Katsidi setelah berdiskusi dengan terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama kemudian menyetujui permintaan dari Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mempergunakan perusahaan yang hanya didasari atas dasar kepercayaan sehingga PT.Graha Fortuna Purnama dipergunakan oleh Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh Saksi Zainir, ST Glr Dt. Rangkayo Mulie kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa terhadap PT Graha Fortuna Purnama yang direkomendasikan oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama atas perintah Saksi Hengky Katsidi pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung dengan HPS Rp. 19,281,115,000,- yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa dari 32 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi (adik kandung saksi Ramli Ramona Sari ) yang didaftarkan oleh Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah) yang didaftarkan oleh Saksi Dedi Sutendi;
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur (Mertua Saksi Ramli Ramonasari) yang didaftarkan oleh Sdr. Eko Maryanto.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama menghadiri AANWIJZING yang bertempat di INS Kayu Tanam yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa dari 10 (sepuluh) Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana Dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari;
Bahwa sebagai realisasi dari persetujuan pemakaian PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) pada tanggal 25 Mei 2011 memerintahkan Saksi Lina ( istri saksi Ramli Ramonasari ) untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama atas persetujuan Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama melalui Surat Kuasa Membuka Rekening guna mendapatkan Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Menghadiri Pembukaan Penawaran Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di INS Kayu Tanam dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Bahwa untuk realisasi dukungan keuangan Bank, saksi Hengky Katsidi menggunakan Bank DKI dengan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor : 0676/SKDKB/PLT/V/11 tanggal 27 Mei 2011 yang menyatakan dukungan keuangan untuk pengadaan barang / jasa yang meliputi : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA PAKET dan Pemasangan Perpipaan Lokasi Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, dengan jumlah maksimal dukungan sebesar Rp. 1.928.111.500,00 ( satu milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), yang dilampirkan dalam surat penawaran Nomor : 201101/GFP/V/11 tanggal 30 Mei 2011.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang memasukkan penawaran tender terdapat
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang dievaluasi secara administrasi terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur ;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Mengetahui/ Menyetujui Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung;
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, kemudian karena telah diperintahkan oleh saksi Zainir, ST gelar Dt Rangkayo Mulia kemudian panitia tender mengarahkan persyaratan sehingga memberikan persyaratan yang dapat memenangkan perusahaan terdakwa (PT.Graha Fortuna Purnama), dengan menggugurkan perusahaan:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, akhirnya panitia pengadaan memasukkan calon pemenang yang terdiri dari :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Tirta Sarana Mulia
Bahwa pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan Terdakwa selaku Direktur dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firpec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa Sesuai dengan Poin 7 Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 01 Juli 2011 Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan pelaksana dengan terdakwa selaku Direktur dan Direktur utama Hengky Katsidi memiliki tugas dan tanggung jawab :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan di dalam kontrak;
Meminta Fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dari gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah kemudian PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa beberapa bulan setelah saksi Hengky Katsidi meminjamkan Perusahaan kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) dan PT.Graha Fortuna Purnama dimenangkan, kemudian untuk melengkapi persyaratan kontrak, kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) menyerahkan dokumen surat perjanjian melalui Terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama dengan tujuan diserahkan kepada saksi Hengky Katsidi untuk ditandatangani sebagai bagian dari dokumen kontrak, kemudian saksi Hengky Katsidi menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman sehingga dijadikan sebagai bagian dari dokumen kontrak untuk di proses pada tender terhadap Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Bahwa untuk memulai pekerjaan pada tanggal 29 Juli 2011, Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh saksi Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (Penuntutan Terpisah), Saksi Desmayetti, diterima Saksi Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan peminjaman PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), kemudian saksi Ramli Ramonasari memerintahkan karyawannya untuk mengerjakan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman yaitu Saksi Columbanus Priaardanto, M. Isa, Saksi Dedi Sutendi, dan Saksi Sebastianus Guhi Huler.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi, Terdakwa selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama bersama Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT Graha Fortuna Purnama dan Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) selaku Sub, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain (pelapor) dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011 Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana Saksi Oyer Putra, ST, MT mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Saksi Oyer Putra, ST, MT darimana perhitungan 100%. Bahwa Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke lapangan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah);
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah)) / KPA (Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) dan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi Hengky Katsidi, dan Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah) atau suatu korporasi yaitu PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA sebesar Rp. 4.469.318.800,00 (empat miliyar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya salah satu dari mereka;
Bahwa perbutan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.575.248.005.80, (dua miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh depalan ribu lima rupiah koma delapan sen) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat 07Nomor : SR-2821/PW03/5/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Subsidair.
Bahwa Ia terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama (Direksi PT. Graha Fortuna Purnama) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan Hengky Katsidi selaku Direktur Utama (rekanan Penandatangan Kontrak) yang ditunjuk berdasarkan surat perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman bersama Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), saksi Zainir Koto, ST (penuntutan terpisah) dan Oyer Putra,ST,MT (penuntutan terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Pasal 92 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”
Bahwa Terdakwa Khossan Katsidi, BSc selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali,SH dengan Nomor : 95- tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT.Graha Fortuna Punama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan pasal 11 poin 3 Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH dengan Nomor : 95. tanggal 27 Maret 1985 bahwa bila mana Direktur Utama berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain maka seorang anggota direksi lainnya mewakili perseroan dan mempunyai wewenang yang sama dengan Direktur Utama.
Bermula pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumahnya di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie tersebut kemudian Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan teman Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V-2011 tentang Undangan Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tertanggal 16 Mei 2011, Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi Ramli Ramonasari bertemu dengan saksi Hengky Katsidi di Kantor PT. Firpec Graha Sarana. Kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) memberitahu kepada saksi Hengky Katsidi, bahwa tahun 2011 di Padang Pariaman ada Kegiatan Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011, lalu saksi Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi Hengky Katsidi bahwa dia akan meminjam perusahaan (PT.Graha Fortuna Purnama) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa saksi Hengky Katsidi setelah berdiskusi dengan terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama kemudian menyetujui permintaan dari Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mempergunakan perusahaan yang hanya didasari atas dasar kepercayaan sehingga PT.Graha Fortuna Purnama dipergunakan oleh Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh Saksi Zainir, ST Glr Dt. Rangkayo Mulie kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa terhadap PT Graha Fortuna Purnama yang direkomendasikan oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama atas perintah Saksi Hengky Katsidi pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung dengan HPS Rp. 19,281,115,000,- yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa dari 32 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi (adik kandung saksi Ramli Ramona Sari ) yang didaftarkan oleh Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah) yang didaftarkan oleh Saksi Dedi Sutendi;
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur (Mertua Saksi Ramli Ramonasari) yang didaftarkan oleh Sdr. Eko Maryanto.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama menghadiri AANWIJZING yang bertempat di INS Kayu Tanam yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa dari 10 (sepuluh) Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana Dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari;
Bahwa sebagai realisasi dari persetujuan pemakaian PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) pada tanggal 25 Mei 2011 memerintahkan Saksi Lina ( istri saksi Ramli Ramonasari ) untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama atas persetujuan Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama melalui Surat Kuasa Membuka Rekening guna mendapatkan Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Menghadiri Pembukaan Penawaran Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di INS Kayu Tanam dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Bahwa untuk realisasi dukungan keuangan Bank, saksi Hengky Katsidi menggunakan Bank DKI dengan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor : 0676/SKDKB/PLT/V/11 tanggal 27 Mei 2011 yang menyatakan dukungan keuangan untuk pengadaan barang / jasa yang meliputi : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA PAKET dan Pemasangan Perpipaan Lokasi Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, dengan jumlah maksimal dukungan sebesar Rp. 1.928.111.500,00 ( satu milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), yang dilampirkan dalam surat penawaran Nomor : 201101/GFP/V/11 tanggal 30 Mei 2011.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang memasukkan penawaran tender terdapat
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang dievaluasi secara administrasi terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur ;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Mengetahui/ Menyetujui Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung;
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, kemudian karena telah diperintahkan oleh saksi Zainir, ST gelar Dt Rangkayo Mulia kemudian panitia tender mengarahkan persyaratan sehingga memberikan persyaratan yang dapat memenangkan perusahaan terdakwa (PT.Graha Fortuna Purnama), dengan menggugurkan perusahaan:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, akhirnya panitia pengadaan memasukkan calon pemenang yang terdiri dari :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Tirta Sarana Mulia
Bahwa pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan Terdakwa selaku Direktur dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firpec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa Sesuai dengan Poin 7 Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 01 Juli 2011 Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan pelaksana dengan terdakwa selaku Direktur dan Direktur utama Hengky Katsidi memiliki tugas dan tanggung jawab :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan di dalam kontrak;
Meminta Fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dari gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah kemudian PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa beberapa bulan setelah saksi Hengky Katsidi meminjamkan Perusahaan kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) dan PT.Graha Fortuna Purnama dimenangkan, kemudian untuk melengkapi persyaratan kontrak, kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) menyerahkan dokumen surat perjanjian melalui Terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama dengan tujuan diserahkan kepada saksi Hengky Katsidi untuk ditandatangani sebagai bagian dari dokumen kontrak, kemudian saksi Hengky Katsidi menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman sehingga dijadikan sebagai bagian dari dokumen kontrak untuk di proses pada tender terhadap Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Bahwa untuk memulai pekerjaan pada tanggal 29 Juli 2011, Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh saksi Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (Penuntutan Terpisah), Saksi Desmayetti, diterima Saksi Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah)) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan peminjaman PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), kemudian saksi Ramli Ramonasari memerintahkan karyawannya untuk mengerjakan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman yaitu Saksi Columbanus Priaardanto, M. Isa, Saksi Dedi Sutendi, dan Saksi Sebastianus Guhi Huler.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi, Terdakwa selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama bersama Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT Graha Fortuna Purnama dan Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) selaku Sub, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain (pelapor) dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan (dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011 Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana Saksi Oyer Putra, ST, MT mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Saksi Oyer Putra, ST, MT darimana perhitungan 100%. Bahwa Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke lapangan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah);
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah)) / KPA (Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) dan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama bersama-sama dengan saksi Hengky Katsidi, saksi Ramli Ramonasari, saksi Zainir Dt.Rangkayo Mulie, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Oyer Putra selaku Kuasa Penguna Anggaran telah menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dan atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut sebesar Rp. 3.637.781.800,00 (Tiga milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh rayus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Jaminan Pelaksanaan : Rp. 916.879.900,00
Surat berharga berupa Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011)
Denda Keterlambatan Maksimal 5% : RP. 916.879.900,00
Retensi (Jaminan Pemeliharaan) 5% : Rp. 887.142.100,00
T
otal : Rp. 3.637.781.800,00
(Tiga milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidair.
Bahwa Ia terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama (Direksi PT. Graha Fortuna Purnama) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan Hengky Katsidi selaku Direktur Utama (rekanan Penandatangan Kontrak) yang ditunjuk berdasarkan surat perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman bersama Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), saksi Zainir Koto, ST (penuntutan terpisah) dan Oyer Putra,ST,MT (penuntutan terpisah), pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Kotsan Katsidi, BSc Pgl Kotsan berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Pasal 92 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.”
Bahwa Terdakwa Khossan Katsidi, BSc selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali,SH dengan Nomor : 95- tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT.Graha Fortuna Punama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan pasal 11 poin 3 Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH dengan Nomor : 95. tanggal 27 Maret 1985 bahwa bila mana Direktur Utama berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain maka seorang anggota direksi lainnya mewakili perseroan dan mempunyai wewenang yang sama dengan Direktur Utama.
Bermula pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumahnya di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie tersebut kemudian Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan teman Saksi Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuat Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V-2011 tentang Undangan Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tertanggal 16 Mei 2011, Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi Ramli Ramonasari bertemu dengan saksi Hengky Katsidi di Kantor PT. Firpec Graha Sarana. Kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) memberitahu kepada saksi Hengky Katsidi, bahwa tahun 2011 di Padang Pariaman ada Kegiatan Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011, lalu saksi Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi Hengky Katsidi bahwa dia akan meminjam perusahaan (PT.Graha Fortuna Purnama) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa saksi Hengky Katsidi setelah berdiskusi dengan terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama kemudian menyetujui permintaan dari Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mempergunakan perusahaan yang hanya didasari atas dasar kepercayaan sehingga PT.Graha Fortuna Purnama dipergunakan oleh Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) untuk mengikuti proses tender;
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh Saksi Zainir, ST Glr Dt. Rangkayo Mulie kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah);
Bahwa terhadap PT Graha Fortuna Purnama yang direkomendasikan oleh Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama atas perintah Saksi Hengky Katsidi pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung dengan HPS Rp. 19,281,115,000,- yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa dari 32 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi (adik kandung saksi Ramli Ramona Sari ) yang didaftarkan oleh Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah) yang didaftarkan oleh Saksi Dedi Sutendi;
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur (Mertua Saksi Ramli Ramonasari) yang didaftarkan oleh Sdr. Eko Maryanto.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama menghadiri AANWIJZING yang bertempat di INS Kayu Tanam yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa dari 10 (sepuluh) Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana Dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari;
Bahwa sebagai realisasi dari persetujuan pemakaian PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) pada tanggal 25 Mei 2011 memerintahkan Saksi Lina ( istri saksi Ramli Ramonasari ) untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama atas persetujuan Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama melalui Surat Kuasa Membuka Rekening guna mendapatkan Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Menghadiri Pembukaan Penawaran Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di INS Kayu Tanam dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Bahwa untuk realisasi dukungan keuangan Bank, saksi Hengky Katsidi menggunakan Bank DKI dengan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor : 0676/SKDKB/PLT/V/11 tanggal 27 Mei 2011 yang menyatakan dukungan keuangan untuk pengadaan barang / jasa yang meliputi : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA PAKET dan Pemasangan Perpipaan Lokasi Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, dengan jumlah maksimal dukungan sebesar Rp. 1.928.111.500,00 ( satu milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), yang dilampirkan dalam surat penawaran Nomor : 201101/GFP/V/11 tanggal 30 Mei 2011.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang memasukkan penawaran tender terdapat
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa dari 9 (sembilan) Perusahaan yang dievaluasi secara administrasi terdapat :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur ;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Saksi Njo Gwek Jong (Mertua Saksi Ramli Ramonasari).
Bahwa Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur Mengetahui/ Menyetujui Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung;
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, kemudian karena telah diperintahkan oleh saksi Zainir, ST gelar Dt Rangkayo Mulia kemudian panitia tender mengarahkan persyaratan sehingga memberikan persyaratan yang dapat memenangkan perusahaan terdakwa (PT.Graha Fortuna Purnama), dengan menggugurkan perusahaan:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, akhirnya panitia pengadaan memasukkan calon pemenang yang terdiri dari :
PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Saksi Hengky Katsidi dan Terdakwa selaku Direktur;
PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Saksi Ramli Ramonasari (penuntutan terpisah);
PT. Tirta Sarana Mulia
Bahwa pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan Terdakwa selaku Direktur dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firpec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa Sesuai dengan Poin 7 Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 01 Juli 2011 Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan pelaksana dengan terdakwa selaku Direktur dan Direktur utama Hengky Katsidi memiliki tugas dan tanggung jawab :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan di dalam kontrak;
Meminta Fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dari gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah kemudian PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Saksi Zainir ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa beberapa bulan setelah saksi Hengky Katsidi meminjamkan Perusahaan kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) dan PT.Graha Fortuna Purnama dimenangkan, kemudian untuk melengkapi persyaratan kontrak, kemudian Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) menyerahkan dokumen surat perjanjian melalui Terdakwa selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama dengan tujuan diserahkan kepada saksi Hengky Katsidi untuk ditandatangani sebagai bagian dari dokumen kontrak, kemudian saksi Hengky Katsidi menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman sehingga dijadikan sebagai bagian dari dokumen kontrak untuk di proses pada tender terhadap Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Bahwa untuk memulai pekerjaan pada tanggal 29 Juli 2011, Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh saksi Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (Penuntutan Terpisah), Saksi Desmayetti, diterima Saksi Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan peminjaman PT Graha Fortuna Purnama kepada Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah), kemudian saksi Ramli Ramonasari memerintahkan karyawannya untuk mengerjakan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman yaitu Saksi Columbanus Priaardanto, M. Isa, Saksi Dedi Sutendi, dan Saksi Sebastianus Guhi Huler.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi, Terdakwa selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama bersama Saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT Graha Fortuna Purnama dan Saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan Terpisah) selaku Sub, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain (pelapor) dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011 Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur’ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana Saksi Oyer Putra, ST, MT mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Saksi Oyer Putra, ST, MT darimana perhitungan 100%. Bahwa Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke lapangan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah);
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah), Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Saksi Hengki Katsidi dan Saksi Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Ali Nur,ain (pelapor) dan Saksi Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah), Saksi Desmayetti dan Saksi Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA Saksi Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah)) / KPA (Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh Zainir, ST Dt. Rangkayo Mulie (penuntutan terpisah) dan Saksi Oyer Putra, ST, MT (penuntutan terpisah) karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama bersama-sama dengan saksi Hengky Katsidi, saksi Ramli Ramonasari, saksi Zainir Dt.Rangkayo Mulie, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Oyer Putra selaku Kuasa Penguna Anggaran telah menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dan atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut sebesar Rp. 3.637.781.800,00 (Tiga milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh rayus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Jaminan Pelaksanaan : Rp. 916.879.900,00
Surat berharga berupa Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011)
Denda Keterlambatan Maksimal 5% : RP. 916.879.900,00
Retensi (Jaminan Pemeliharaan) 5% : Rp. 887.142.100,00
T
otal : Rp. 3.637.781.800,00
(Tiga milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi yang dibacakan didepan Persidangan pada tanggal tanggal 3 Maret 2016 dimana terhadap Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis yang dibacakan didepan persidangan tanggal 10 Maret 2016 selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang dibacakan didepan persidangan tanggal 17 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut ;
Menolak Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Khossan Katsidi Pgl. Khossan.
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa Khossan Katsidi Pgl. Khossan serta menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Ali Nur”ain.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa selaku PPK, saksi menandatangani kontrak pekerjaan tersebut;
Bahwa Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp18.337.598.000,00;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat keahlian pengadan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa Kegiatan dilaksanakan di bulan Juni 2011;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas sesuai aturan, karena tugas saksi diambil oleh KPA yaitu Pak Oyer Putra, S.T., M.T;
Bahwa Pengguna Anggaran adalah Zainir selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Saksi ditugaskan oleh KPA hanya untuk mengawasi pemasangan Pipa. Namun karena saksi tidak menguasai pipa pabrikan, pekerjaan tersebut saksi serahkan kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa Rekanan penyedia yang melaksanakan proyek pengerjaan air bersih tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Direkturnya adalah Hengki Katsidi;
Bahwa Kontrak baru saksi ketahui setelah pekerjaan berjalan dan sedang pemasangan pipa;
Bahwa Menurut administrasi pekerjaan baru 91%;
Bahwa Waktu itu belum ada serah terima kepada PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak mengikuti PHO kegiatan tersebut;
Bahwa waktu itu saksi tandatangan terakhir;
Bahwa Pada saat itu pekerjaan belum selesai;
Bahwa Saksi menandatanganinya karena diperintah KPA untuk menutupi administrasi;
Bahwa Saksi tandatangan di kantor saksi;
Bahwa Kegiatan ini 7 kali termyn pencairan;
Bahwa Dokumen pencairan sudah disiapkan Konsultan Pengawas;
Bahwa Pencairan tergantung bobot pekerjaan yang telah ditentukan KPA berdasarkan progress pekerjaan
Bahwa Saksi bertandatangan dalam administrasi pencairan dalam kapasitas sebagai PPK;
Bahwa Setelah selesai pekerjaan, sarana dan prasarana air bersih tersebut dapat digunakan, namun airnya masih kecil;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut diserahkan ke PDAM, karena saksi telah pindah bidang;
Bahwa Sebagai PPTK, Saksi melakukan pengawasan pekerjaan selaku PPTK dari mulai awal tapi tidak rutin, karena konsultan pengawas sudah ada
Bahwa Saksi tandatangan kontrak saat kegiatan sudah berjalan sekitar bulan Agustus 2011;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Hengki Katsidi
Bahwa Saksi baru kenal Khossan Katisidi dan Ramli Ramonasari pada saat diproses oleh Penyidik;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini. Namun di lapangan ada pegawai dari Ramli Ramonasari, ia mengaku bahwa yang mengerjakan proyek adalah Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi ada menerima faktur dari kegiatan ini
Bahwa Terhadap barang tersebut dikirimkan atas nama barang pribadi. Barang tersebut diterima oleh Isa bukan saksi;
Bahwa Isa adalah staf dari Ramli Ramonasari;
Bahwa Proyek dikerjakan oleh Ramli diketahui KPA;
Bahwa ada permasalahan dalam pekerjaan tersebut, yaitu adanya hambatan dari masyarkat;
Bahwa Pada saat pelaksanaan baru dibuatkan surat ke Wali Nagari izin pekerjaan;
Bahwa gangguan tersebut mengakibatkan keterlambatan pekerjaan:
Bahwa Adanya keterlambatan ditegur oleh konsultan pengawas. Teguran dalam bentuk tertulis
Bahwa Teguran ini ditujukan kepada PT. Graha. Yang mengerjakan adalah Ramli bukan PT. Graha;
Bahwa Yang menerima surat teguran ini adalah Isa Ia perwakilan dari Ramli Ramonasari;
Bahwa Ada jaminan pelaksana dalam kontrak. Jaminan itu langsung diambil alih oleh KPA;
Bahwa Saksi tidak diberitahu oleh panitia berapa perusahaan yang ikut lelang;
Bahwa Terdakwa tidak ada turun ke lapangan untuk melihat hasil pekerjaan. Hanya anak buahnya saja
Bahwa Saksi pernah berjumpa Terdakwa saat proses di Kejaksaan. Waktu itu Saksi ditugaskan oleh Kepala Bidang mengantarkan surat ke tempat Khossan di Jakarta;
Bahwa yang diantarkan adalah panggilan. Panggilan ditujukan kepada Hengki Katsidi PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Kapasitas Khossan sebagai apa saksi tidak tahu. Yang tahu Hengki Katsidi;
Bahwa Yang menandatangani PHO dari rekanan adalah Lisa Anshori selaku pelaksana lapangan sebagai anggota Pak Ramli;
Bahwa Saksi bertemu dengan Pak Ramli 2-3 kali;
Bahwa Kontrak ditandatangani oleh Saksi dengan rekanan. Saksi menandatangani di kantor PU Padang Pariaman. Waktu itu tandatangan rekanan sudah ada;
Bahwa Yang bawa adalah staf dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Selama berjalan proyek, surat menyurat ke PT. Graha Fortuna Purnama dititipkan kepada Isa
Bahwa untuk tahun 2011 pada waktu itu harus mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Dalam kontrak pihak kesatu adalah saksi, pihak kedua rekanan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama ditandatangani oleh Direktur Hengki Katsidi;
Bahwa Benar dokumen atas nama PT. Graha Fortuna Purnama ditandatangani oleh Direktur Hengki Katsidi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Yang mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan dilakukan oleh Ramli Ramonasari adalah Isa. Isa mengaku orang Ramli Ramonasari;
Bahwa Yang menerima uang pencairan adalah Ramli Ramonasari melalui stafnya bagian administrasi namanya saksi tidak ingat.
Bahwa Tidak ada dokumen yang menerangkan bahwa Ramli Ramonasari Kuasa atau ada hubungannya dengan PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Saksi tidak tahu kontrak lumpsum atau harga satuan;
Bahwa Waktu surat datang, saksi ke Jakarta untuk mengantarkan surat ke Khossan dan Ramli.
Bahwa Kaitannya Khossan dalam perkara ini saksi tidak tahu
Bahwa Saksi tidak tahu kontrak lumpsum atau harga satuan;
Bahwa Waktu surat datang, saksi ke Jakarta untuk mengantarkan surat ke Khossan dan Ramli.
Bahwa Kaitannya Khossan dalam perkara ini saksi tidak tahu
Bahwa ini ada konsultan perencananya;
Bahwa Nama Konsultan Perencana adalah Siola;
Bahwa Konsultan perencana bertemu saksi pada bulan Februari 2011;
Bahwa pencairan dana dilakukan sesuai dengan progres perkembangan pekerjaan;
Bahwa MC-6 dan MC-7 jaraknya dekat karena ada permohonan. Karena akhir tahun sudah dekat sehingga pencairan
Bahwa Dokumen yang telah ada tandatangan Hengki Katsidi dibawa suratnya oleh Dedi. Dedi datang membawa dokumen bobot pencairan (MC);
Bahwa Saksi melakukan itu karena ditekan oleh atasan
Bahwa Yang mempersiapkan dokumen MC (Monthly Certificate/Sertifikat Bulanan) untuk pencairan tersebut bukan saksi, tapi pelaksana administrasi atas nama Dedi (orangnya Ramli) bersama degan konsultan pengawas;
Bahwa sebelum ke saksi mereka ke KPA dahulu dan dioret-oret dulu oleh KPA dan disiapkan oleh mereka
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertemu dengan saksi di Jakarta.
Bahwa saksi ke Jakarta membawa surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Pariaman untuk Terdakwa.
Budi Mulia, S.T., M.Eng
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011?
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan SK Keputusan Bupati Nomor berapa tidak ingat. Yang tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati
Bahwa Saksi menerima SK waktu akan dimulai berjalannya lelang;
Bahwa Tupoksi saksi menyusun rencana terkait dengan proses lelang fisik dan melaksanakan lelang fisik sampai dengan mengusulkan pemenang lelang ke KPA;
Bahwa Kegiatan lelang fisik dilakukan pada bulan Mei 2011;
Bahwa Proses lelang diawali pengumuman, melaksanakan tahapan, dilaksanakan pendaftaran, aan wijzing, pembukaan penawaran, dilaksanakan evaluasi, pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang kepada KPA/PPK dan diumumkan;
Bahwa Pagu anggaran saksi tidak ingat angka pastinya sekitar lebih dari 19 Miliar Rupiah;
Bahwa Dana tersebut merupakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) APBD Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menerima SK, hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa Sebelum itu saksi secara lisan didesak untuk segera melaksanakan lelang oleh Bapak Zainir Kepala Dinas PU Kab. Padang Pariaman, ia menitipkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti hubungan Zainir dengan Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, sebatas hubungan pertemanan;
Bahwa Setelah itu kami melaksanakan rapat dengan anggota panitia untuk berkoodinasi melaksanakan perintah Kepala Dinas tersebut;
Bahwa Waktu itu lelang dilakukan dengan pengumuman manual tidak LPSE, karena memang di tahun 2011 belum wajib mengumumkan paket lelang dengan LPSE;
Bahwa Pada saat pendaftaran, ada sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.
Bahwa Yang memasukkan penawaran hanya 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwa perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama juga ikut memasukkan penawaran;
Bahwa Yang hadir atas nama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Khossan Katsidi selaku Direktur;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari dokumen administrasi yang ada seperti daftar hadir peserta dan tandatangan serta stempel perusahaan;
Bahwa Berdasarkan daftar hadir, Khossan Katsidi juga menghadiri tahap aan wijzing, juga pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa Secara formil saksi melihat tandatangan dan ada isi absen maka saksi menilai kehadirannya. Tapi apakah benar yang hadir tersebut Khossan Katsidi, tidak ada kewajiban panitia membuktikannya, karena syaratnya peserta membawa surat perusahaan;
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri semua rekanan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama menempati urutan ke-7 dilihat dari nilai penawar terendah;
Bahwa Selain PT. Graha Fortuna Purnama, kata Pak Zainir ada 4 (empat) perusahaan pendamping untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Perusahaan tersebut antara lain PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N. dan satu lagi saksi tidak ingat;
Bahwa Setelah evaluasi, calon pemenang lelang yang diusulkan panitia saat itu adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Yang daftar 32 pendaftar;
Bahwa Semua yang hadir ikut tandatangan;
Bahwa Apakah Hengki Katsidi dan Khossan Katsidi ada waktu itu saksi tidak tahu, saksi hanya melihat autentik yang tertulis tidak orangnya;
Bahwa Yang memasukkan penawaran 9 peserta;
Bahwa Penawar terendah waktu itu ada PT. Firpec Graha Sarana;
Bahwa Ditunjuk PT. Graha Fortuna Purnama sebagai pemenang karena ada perintah
Bahwa Pada saat itu pelaksanaan lelang masih manual dengan diumumkan menggunakan Koran Nasional;
Bahwa Dalam evaluasi kualifikasi tidak dilakukan klarifikasi cek ke lapangan sebatas memperlihatkan asli dokumen yang diajukan saja;
Bahwa Tidak ada sanggahan dari peserta yang lain saat itu
Bahwa keterangan pada BAP Penyidik yang mana saksi menguraikan alasan teknis satu persatu perusahaan lain digugurkan adalah tidak benar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Fauzani, S.AP, M.Si,
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011?
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa juga Sebagai komisi teknis;
Bahwa Tugas saksi selaku Komisi Teknik:
Meneliti kebenaran laporan harian, mingguan dan bulanan fisik kegiatan yang dibuat oleh pengawas lapangan.
Meneliti berita acara kemajuan kegiatan dalam rangka pengajuan dana
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas saksi karena tidak diberi kesempatan. Tiba-tiba saja ada dokumen-dokumen yang akan harus saksi tandatangani;
Bahwa Yang datang kepada saksi adalah Pengawas sambil mengatakan sudah ada yang lain tandatangan, tinggal saksi yang tandatangan;
Bahwa Semua dokumen ditandatangan sekaligus di bulan Oktober-November 2011;
Bahwa Saksi tidak mengikuti perkembangan pekerjaan;
Bahwa Saksi mau menandatangani dokumen tersebut karena Saksi percaya untuk pengurusan administrasi pencairan dana;
Bahwa Yang mengerjakan adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Siapa yang di lapangan atas nama PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar PT. Graha Fortuna Purnama yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut
Bahwa Dalam pekerjaan ini Saksi terima honor
Bahwa Siapa yang tandatangan pada SPBBJ saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Heri Indra
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011?
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan SK Keputusan Bupati Nomor berapa tidak ingat. Yang tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati;
Bahwa Saksi menerima SK waktu akan dimulai berjalannya lelang;
Bahwa Tupoksi saksi menyusun rencana terkait dengan proses lelang fisik dan melaksanakan lelang fisik sampai dengan mengusulkan pemenang lelang ke KPA;
Bahwa Kegiatan lelang fisik dilakukan pada bulan Mei 2011;
Bahwa Proses lelang diawali pengumuman, melaksanakan tahapan, dilaksanakan pendaftaran, aan wijzing, pembukaan penawaran, dilaksanakan evaluasi, pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang kepada KPA/PPK dan diumumkan;
Bahwa Pagu anggaran saksi tidak ingat angka pastinya sekitar lebih dari 19 Miliar Rupiah;
Bahwa Dana tersebut merupakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) APBD Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menerima SK, hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa Sebelum itu saksi secara lisan didesak untuk segera melaksanakan lelang oleh Bapak Zainir Kepala Dinas PU Kab. Padang Pariaman, ia menitipkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti hubungan Zainir dengan Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, sebatas hubungan pertemanan;
Bahwa Setelah itu kami melaksanakan rapat dengan anggota panitia untuk berkoodinasi melaksanakan perintah Kepala Dinas tersebut;
Bahwa Waktu itu lelang dilakukan dengan pengumuman manual tidak LPSE, karena memang di tahun 2011 belum wajib mengumumkan paket lelang dengan LPSE;
Bahwa Pada saat pendaftaran, ada sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.
Bahwa Yang memasukkan penawaran hanya 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwa perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama juga ikut memasukkan penawaran;
Bahwa Yang hadir atas nama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Khossan Katsidi selaku Direktur;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari dokumen administrasi yang ada seperti daftar hadir peserta dan tandatangan serta stempel perusahaan;
Bahwa Berdasarkan daftar hadir, Khossan Katsidi juga menghadiri tahap aan wijzing, juga pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa Secara formil saksi melihat tandatangan dan ada isi absen maka saksi menilai kehadirannya. Tapi apakah benar yang hadir tersebut Khossan Katsidi, tidak ada kewajiban panitia membuktikannya, karena syaratnya peserta membawa surat perusahaan;
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri semua rekanan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama menempati urutan ke-7 dilihat dari nilai penawar terendah;
Bahwa Selain PT. Graha Fortuna Purnama, kata Pak Zainir ada 4 (empat) perusahaan pendamping untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Perusahaan tersebut antara lain PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N. dan satu lagi saksi tidak ingat;
Bahwa Setelah evaluasi, calon pemenang lelang yang diusulkan panitia saat itu adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Pada saat itu pelaksanaan lelang masih manual dengan diumumkan menggunakan Koran Nasional;
Bahwa Dalam evaluasi kualifikasi tidak dilakukan klarifikasi cek ke lapangan sebatas memperlihatkan asli dokumen yang diajukan saja;
Bahwa Tidak ada sanggahan dari peserta yang lain saat itu
Bahwa keterangan pada BAP Penyidik yang mana saksi menguraikan alasan teknis satu persatu perusahaan lain digugurkan adalah tidak benar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Alfiardi, S.T,
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011?
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan SK Keputusan Bupati Nomor berapa tidak ingat. Yang tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati
Bahwa Saksi menerima SK waktu akan dimulai berjalannya lelang;
Bahwa Tupoksi saksi menyusun rencana terkait dengan proses lelang fisik dan melaksanakan lelang fisik sampai dengan mengusulkan pemenang lelang ke KPA;
Bahwa Kegiatan lelang fisik dilakukan pada bulan Mei 2011;
Bahwa Proses lelang diawali pengumuman, melaksanakan tahapan, dilaksanakan pendaftaran, aan wijzing, pembukaan penawaran, dilaksanakan evaluasi, pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang kepada KPA/PPK dan diumumkan;
Bahwa Pagu anggaran saksi tidak ingat angka pastinya sekitar lebih dari 19 Miliar Rupiah;
Bahwa Dana tersebut merupakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) APBD Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menerima SK, hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa Sebelum itu saksi secara lisan didesak untuk segera melaksanakan lelang oleh Bapak Zainir Kepala Dinas PU Kab. Padang Pariaman, ia menitipkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti hubungan Zainir dengan Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, sebatas hubungan pertemanan;
Bahwa Setelah itu kami melaksanakan rapat dengan anggota panitia untuk berkoodinasi melaksanakan perintah Kepala Dinas tersebut;
Bahwa Waktu itu lelang dilakukan dengan pengumuman manual tidak LPSE, karena memang di tahun 2011 belum wajib mengumumkan paket lelang dengan LPSE;
Bahwa Pada saat pendaftaran, ada sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.
Bahwa Yang memasukkan penawaran hanya 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwa perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama juga ikut memasukkan penawaran;
Bahwa Yang hadir atas nama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Khossan Katsidi selaku Direktur;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari dokumen administrasi yang ada seperti daftar hadir peserta dan tandatangan serta stempel perusahaan;
Bahwa Berdasarkan daftar hadir, Khossan Katsidi juga menghadiri tahap aan wijzing, juga pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa Secara formil saksi melihat tandatangan dan ada isi absen maka saksi menilai kehadirannya. Tapi apakah benar yang hadir tersebut Khossan Katsidi, tidak ada kewajiban panitia membuktikannya, karena syaratnya peserta membawa surat perusahaan;
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri semua rekanan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama menempati urutan ke-7 dilihat dari nilai penawar terendah;
Bahwa Selain PT. Graha Fortuna Purnama, kata Pak Zainir ada 4 (empat) perusahaan pendamping untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Perusahaan tersebut antara lain PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N. dan satu lagi saksi tidak ingat;
Bahwa Setelah evaluasi, calon pemenang lelang yang diusulkan panitia saat itu adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Setelah itu apakah pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Bagaimana hasi pekerjaan fisik saksi tidak tahu;
Bahwa Yang menyelenggarakan adalah perusahaan bukan perorangan;
Bahwa Apa alasan teknis dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu, kami diperintahkan Kepala Dinas
Bahwa Pada saat itu pelaksanaan lelang masih manual dengan diumumkan menggunakan Koran Nasional;
Bahwa Dalam evaluasi kualifikasi tidak dilakukan klarifikasi cek ke lapangan sebatas memperlihatkan asli dokumen yang diajukan saja;
Bahwa Tidak ada sanggahan dari peserta yang lain saat itu
Bahwa keterangan pada BAP Penyidik yang mana saksi menguraikan alasan teknis satu persatu perusahaan lain digugurkan adalah tidak benar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Armilus, A.Md
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011?
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan SK Keputusan Bupati Nomor berapa tidak ingat. Yang tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati;
Bahwa Saksi menerima SK waktu akan dimulai berjalannya lelang;
Bahwa Tupoksi saksi menyusun rencana terkait dengan proses lelang fisik dan melaksanakan lelang fisik sampai dengan mengusulkan pemenang lelang ke KPA;
Bahwa Kegiatan lelang fisik dilakukan pada bulan Mei 2011
Bahwa Proses lelang diawali pengumuman, melaksanakan tahapan, dilaksanakan pendaftaran, aan wijzing, pembukaan penawaran, dilaksanakan evaluasi, pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang kepada KPA/PPK dan diumumkan;
Bahwa Pagu anggaran saksi tidak ingat angka pastinya sekitar lebih dari 19 Miliar Rupiah;
Bahwa Dana tersebut merupakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) APBD Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menerima SK, hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa Sebelum itu saksi secara lisan didesak untuk segera melaksanakan lelang oleh Bapak Zainir Kepala Dinas PU Kab. Padang Pariaman, ia menitipkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti hubungan Zainir dengan Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, sebatas hubungan pertemanan;
Bahwa Setelah itu kami melaksanakan rapat dengan anggota panitia untuk berkoodinasi melaksanakan perintah Kepala Dinas tersebut;
Bahwa Waktu itu lelang dilakukan dengan pengumuman manual tidak LPSE, karena memang di tahun 2011 belum wajib mengumumkan paket lelang dengan LPSE;
Bahwa Pada saat pendaftaran, ada sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.
Bahwa Yang memasukkan penawaran hanya 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwa perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama juga ikut memasukkan penawaran;
Bahwa Yang hadir atas nama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Khossan Katsidi selaku Direktur;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari dokumen administrasi yang ada seperti daftar hadir peserta dan tandatangan serta stempel perusahaan;
Bahwa Berdasarkan daftar hadir, Khossan Katsidi juga menghadiri tahap aan wijzing, juga pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa Secara formil saksi melihat tandatangan dan ada isi absen maka saksi menilai kehadirannya. Tapi apakah benar yang hadir tersebut Khossan Katsidi, tidak ada kewajiban panitia membuktikannya, karena syaratnya peserta membawa surat perusahaan;
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri semua rekanan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama menempati urutan ke-7 dilihat dari nilai penawar terendah;
Bahwa Selain PT. Graha Fortuna Purnama, kata Pak Zainir ada 4 (empat) perusahaan pendamping untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Perusahaan tersebut antara lain PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N. dan satu lagi saksi tidak ingat;
Bahwa Setelah evaluasi, calon pemenang lelang yang diusulkan panitia saat itu adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Setelah itu apakah pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Bagaimana hasi pekerjaan fisik saksi tidak tahu;
Bahwa Yang menyelenggarakan adalah perusahaan bukan perorangan;
Bahwa apa alasan teknis dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu, kami diperintahkan Kepala Dinas
Bahwa Pada saat itu pelaksanaan lelang masih manual dengan diumumkan menggunakan Koran Nasional;
Bahwa Dalam evaluasi kualifikasi tidak dilakukan klarifikasi cek ke lapangan sebatas memperlihatkan asli dokumen yang diajukan saja;
Bahwa Tidak ada sanggahan dari peserta yang lain saat itu
Bahwa keterangan pada BAP Penyidik yang mana saksi menguraikan alasan teknis satu persatu perusahaan lain digugurkan adalah tidak benar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Indra Gandi, ST. MSi
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011?
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan SK Keputusan Bupati Nomor berapa tidak ingat. Yang tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati;
Bahwa Saksi menerima SK waktu akan dimulai berjalannya lelang;
Bahwa Tupoksi saksi menyusun rencana terkait dengan proses lelang fisik dan melaksanakan lelang fisik sampai dengan mengusulkan pemenang lelang ke KPA;
Bahwa Kegiatan lelang fisik dilakukan pada bulan Mei 2011;
Bahwa Proses lelang diawali pengumuman, melaksanakan tahapan, dilaksanakan pendaftaran, aan wijzing, pembukaan penawaran, dilaksanakan evaluasi, pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang kepada KPA/PPK dan diumumkan;
Bahwa Pagu anggaran saksi tidak ingat angka pastinya sekitar lebih dari 19 Miliar Rupiah;
Bahwa dana tersebut merupakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) APBD Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menerima SK, hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa Sebelum itu saksi secara lisan didesak untuk segera melaksanakan lelang oleh Bapak Zainir Kepala Dinas PU Kab. Padang Pariaman, ia menitipkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti hubungan Zainir dengan Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, sebatas hubungan pertemanan;
Bahwa Setelah itu kami melaksanakan rapat dengan anggota panitia untuk berkoodinasi melaksanakan perintah Kepala Dinas tersebut;
Bahwa Waktu itu lelang dilakukan dengan pengumuman manual tidak LPSE, karena memang di tahun 2011 belum wajib mengumumkan paket lelang dengan LPSE;
Bahwa Pada saat pendaftaran, ada sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.
Bahwa Yang memasukkan penawaran hanya 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwa perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama juga ikut memasukkan penawaran;
Bahwa Yang hadir atas nama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Khossan Katsidi selaku Direktur;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari dokumen administrasi yang ada seperti daftar hadir peserta dan tandatangan serta stempel perusahaan;
Bahwa Berdasarkan daftar hadir, Khossan Katsidi juga menghadiri tahap aan wijzing, juga pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa Secara formil saksi melihat tandatangan dan ada isi absen maka saksi menilai kehadirannya. Tapi apakah benar yang hadir tersebut Khossan Katsidi, tidak ada kewajiban panitia membuktikannya, karena syaratnya peserta membawa surat perusahaan;
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri semua rekanan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama menempati urutan ke-7 dilihat dari nilai penawar terendah;
Bahwa Selain PT. Graha Fortuna Purnama, kata Pak Zainir ada 4 (empat) perusahaan pendamping untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Perusahaan tersebut antara lain PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N. dan satu lagi saksi tidak ingat;
Bahwa Setelah evaluasi, calon pemenang lelang yang diusulkan panitia saat itu adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Setelah itu apakah pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Bagaimana hasi pekerjaan fisik saksi tidak tahu;
Bahwa Yang menyelenggarakan adalah perusahaan bukan perorangan;
Bahwa Apa alasan teknis dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu, kami diperintahkan Kepala Dinas
Bahwa Pada saat itu pelaksanaan lelang masih manual dengan diumumkan menggunakan Koran Nasional;
Bahwa Dalam evaluasi kualifikasi tidak dilakukan klarifikasi cek ke lapangan sebatas memperlihatkan asli dokumen yang diajukan saja;
Bahwa Tidak ada sanggahan dari peserta yang lain saat itu
Bahwa keterangan pada BAP Penyidik yang mana saksi menguraikan alasan teknis satu persatu perusahaan lain digugurkan adalah tidak benar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Amril, S.Sos, M.M
Bahwa Saksi mengetahui adanya Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011
Bahwa Dalam kegiatan tersebut, saksi selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan SK Keputusan Bupati Nomor berapa tidak ingat. Yang tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati;
Bahwa Saksi menerima SK waktu akan dimulai berjalannya lelang;
Bahwa Tupoksi saksi menyusun rencana terkait dengan proses lelang fisik dan melaksanakan lelang fisik sampai dengan mengusulkan pemenang lelang ke KPA;
Bahwa Kegiatan lelang fisik dilakukan pada bulan Mei 2011;
Bahwa Proses lelang diawali pengumuman, melaksanakan tahapan, dilaksanakan pendaftaran, aan wijzing, pembukaan penawaran, dilaksanakan evaluasi, pembuktian kualifikasi, usulan penetapan pemenang kepada KPA/PPK dan diumumkan;
Bahwa Pagu anggaran saksi tidak ingat angka pastinya sekitar lebih dari 19 Miliar Rupiah;
Bahwa Dana tersebut merupakan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) APBD Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sebelumnya saksi tidak ada menerima SK, hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa Sebelum itu saksi secara lisan didesak untuk segera melaksanakan lelang oleh Bapak Zainir Kepala Dinas PU Kab. Padang Pariaman, ia menitipkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk dimenangkan dalam lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti hubungan Zainir dengan Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, sebatas hubungan pertemanan;
Bahwa Setelah itu kami melaksanakan rapat dengan anggota panitia untuk berkoodinasi melaksanakan perintah Kepala Dinas tersebut;
Bahwa Waktu itu lelang dilakukan dengan pengumuman manual tidak LPSE, karena memang di tahun 2011 belum wajib mengumumkan paket lelang dengan LPSE;
Bahwa Pada saat pendaftaran, ada sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.
Bahwa Yang memasukkan penawaran hanya 10 (sepuluh) perusahaan;
Bahwa perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama juga ikut memasukkan penawaran;
Bahwa Yang hadir atas nama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Khossan Katsidi selaku Direktur;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari dokumen administrasi yang ada seperti daftar hadir peserta dan tandatangan serta stempel perusahaan;
Bahwa Berdasarkan daftar hadir, Khossan Katsidi juga menghadiri tahap aan wijzing, juga pembukaan dokumen penawaran;
Bahwa Secara formil saksi melihat tandatangan dan ada isi absen maka saksi menilai kehadirannya. Tapi apakah benar yang hadir tersebut Khossan Katsidi, tidak ada kewajiban panitia membuktikannya, karena syaratnya peserta membawa surat perusahaan;
Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dihadiri semua rekanan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama menempati urutan ke-7 dilihat dari nilai penawar terendah;
Bahwa Selain PT. Graha Fortuna Purnama, kata Pak Zainir ada 4 (empat) perusahaan pendamping untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Perusahaan tersebut antara lain PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N. dan satu lagi saksi tidak ingat;
Bahwa Setelah evaluasi, calon pemenang lelang yang diusulkan panitia saat itu adalah PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Setelah itu apakah pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Bagaimana hasi pekerjaan fisik saksi tidak tahu;
Bahwa Yang menyelenggarakan adalah perusahaan bukan perorangan;
Bahwa apa alasan teknis dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu, kami diperintahkan Kepala Dinas
Bahwa Pada saat itu pelaksanaan lelang masih manual dengan diumumkan menggunakan Koran Nasional;
Bahwa Dalam evaluasi kualifikasi tidak dilakukan klarifikasi cek ke lapangan sebatas memperlihatkan asli dokumen yang diajukan saja;
Bahwa Tidak ada sanggahan dari peserta yang lain saat itu
Bahwa keterangan pada BAP Penyidik yang mana saksi menguraikan alasan teknis satu persatu perusahaan lain digugurkan adalah tidak benar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Natalia Pratimi, S.T
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Kedudukan saksi dalam kegiatan tersebut sebagai Ketua Komisi Teknis dan Anggota Tim PHO;
Bahwa Yang menjadi Tim Komisi Teknis:
Natalia Pratimi, S.T, selaku Ketua
Harmen Aminuddin, S.T, selaku Anggota
Fauzani, selaku Anggota
Bahwa Saksi ditunjuk menjadi Tim Komisi Teknis baru melihat SK nya pada waktu addendum dan pengambilan termyn sekitar bulan September 2011;
Bahwa Pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Tugas saksi selaku Komisi Teknik:
Meneliti kebenaran laporan harian, mingguan dan bulanan fisik kegiatan yang dibuat oleh pengawas lapangan.
Meneliti berita acara kemajuan kegiatan dalam rangka pengajuan dana.
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas selaku Komisi Teknis. Nama saksi hanya sebatas formalitas saja. Saksi tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa Saksi ada menandatangani BA hasil rapat CCO;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti rapat CCO tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi hanya disodorkan tandatangan dan saksi tidak meneliti secara sebenarnya kegiatan itu seperti apa, dokumen itu hanya disodorkan oleh Konsultan atas perintah Pak Oyer Putra KPA dalam kegiatan ini;
Bahwa Sebagai Tim PHO saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi menandatangani BA PHO tersebut juga atas perintah Pak Oyer selaku KPA;
Bahwa Dalam PHO yang saksi tandatangani pekerjaan baru terlaksana 91%;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman pada saat itu adalah Bapak Zainir;
Bahwa Dalam dokumen ada keterangan telah diperiksa oleh Komisi Teknik. Keterangan tidak ini benar;
Bahwa Yang membawa surat kepada saksi untuk ditandatangani adalah orang dari pihak rekanan bernama Dedi
Bahwa Dasar saksi menandatangani semua BA PHO dan CCO tersebut adalah kepercayaan saja;
Bahwa Saksi tahu pekerjaan ini benar dilaksanakan, namun detilnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Selama pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Sepengetahuan saksi Hengki Katsidi pernah turun ke lapangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Arnas, S.T
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah pengawas lapangan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan pekerjaan ini di tengah tahun;
Bahwa Saksi menerima honor dalam melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Dalam pekerjaan tersebut yang menjadi pengawas lapangan antara lain:
Arnas, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Silfia Arinandi, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Ulung Gunawan, A.Md, selaku pengawas IPA;
Bahwa Saksi mengawasi pekerjaan pipa untuk pekerjaan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Tugas pengawas lapangan antara lain:
Mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Membuat laporan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan (laporan harian, mingguan dan bulanan)
Membuat berita acara realisasi pelaksanaan kegiatan
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Selanjutnya saksi memoto dan mengukur dan hasilnya saksi laporkan secara lisan kepada KPA dan PPTK;
Bahwa Sebagai pengawas lapangan, saksi tidak dibekali kontrak;
Bahwa Pekerjaan di lapangan tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dilaksanakan PHO dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi dengan rekanan PT. Graha Fortuna Purnama yaitu Bapak Isa;
Bahwa Bapak Isa tidak melaksanakan pekerjaan sampai selesai;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Pak Dedi juga dari perusahaan rekanan. Ia memberitahu bahwa Pak Isa sedang ada masalah dengan perusahaan sehingga melarikan diri;
Bahwa Informasi itu saksi dapatkan di akhir masa pekerjaan;
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi pernah mendengar nama Hengki Katsidi, kata Pak Dedi, Hengki Katsidi adalah Big Boss Perusahaan;
Bahwa Di lapangan yang melaksanakan pekerjaan adalah Pak Isa. Pak Dedi hanya bagian adminitrasi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Silfia Arinandi, S.T
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah pengawas lapangan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan pekerjaan ini di tengah tahun;
Bahwa Saksi menerima honor dalam melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Dalam pekerjaan tersebut yang menjadi pengawas lapangan antara lain:
Arnas, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Silfia Arinandi, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Ulung Gunawan, A.Md, selaku pengawas IPA;
Bahwa Saksi mengawasi pekerjaan pipa untuk pekerjaan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Tugas pengawas lapangan antara lain:
Mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Membuat laporan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan (laporan harian, mingguan dan bulanan)
Membuat berita acara realisasi pelaksanaan kegiatan
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Selanjutnya saksi memoto dan mengukur dan hasilnya saksi laporkan secara lisan kepada KPA dan PPTK;
Bahwa Sebagai pengawas lapangan, saksi tidak dibekali kontrak;
Bahwa Pekerjaan di lapangan tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dilaksanakan PHO dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi dengan rekanan PT. Graha Fortuna Purnama yaitu Bapak Isa;
Bahwa Bapak Isa tidak melaksanakan pekerjaan sampai selesai;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Pak Dedi juga dari perusahaan rekanan. Ia memberitahu bahwa Pak Isa sedang ada masalah dengan perusahaan sehingga melarikan diri;
Bahwa Informasi itu saksi dapatkan di akhir masa pekerjaan;
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi pernah mendengar nama Hengki Katsidi, kata Pak Dedi, Hengki Katsidi adalah Big Boss Perusahaan;
Bahwa Di lapangan yang melaksanakan pekerjaan adalah Pak Isa. Pak Dedi hanya bagian adminitrasi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Ulung Gunawan, A.Md
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah pengawas lapangan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan pekerjaan ini di tengah tahun;
Bahwa Saksi menerima honor dalam melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Dalam pekerjaan tersebut yang menjadi pengawas lapangan antara lain:
Arnas, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Silfia Arinandi, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Ulung Gunawan, A.Md, selaku pengawas Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPA);
Bahwa Saksi turun ke lapangan bersama orang PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan yaitu Pak Isa, Pak Danto dan Pak Dedi bagian administrasi;
Bahwa Pak Isa tidak menyelesaikan pekerjaan sampai akhir. Dia pergi begitu saja. Namun dalam MC untuk pencairan ada tandatangan Isa;
Bahwa Di lapangan, saksi berkoordinasi teknis pekerjaan hanya dengan Isa saja;
Bahwa Pipa terpasang sampai selesai
Bahwa Pada akhir Desember 2011, alat-alat pada foto ini telah terpasang tapi belum lengkap
Bahwa Di lapangan rekanan yang saksi temui adalah Dedi dan Danto, ia mengaku dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa saksi pernah ke kantor PT. Graha Fortuna Purnama di Pluit Jakarta;
Bahwa Saksi tidak ada melihat surat tugas Dedi dan Danto
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Harmen Aminuddin, S.T
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Kedudukan saksi dalam kegiatan tersebut sebagai Anggota Komisi Teknis dan Anggota Tim PHO;
Bahwa Yang menjadi Tim Komisi Teknis:
Natalia Pratimi, S.T, selaku Ketua
Harmen Aminuddin, S.T, selaku Anggota
Fauzani, selaku Anggota
Bahwa Saksi ditunjuk menjadi Tim Komisi Teknis baru melihat SK nya pada waktu addendum dan pengambilan termyn sekitar bulan September 2011;
Bahwa Pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Tugas saksi selaku Komisi Teknik:
Meneliti kebenaran laporan harian, mingguan dan bulanan fisik kegiatan yang dibuat oleh pengawas lapangan.
Meneliti berita acara kemajuan kegiatan dalam rangka pengajuan dana.
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas selaku Komisi Teknis. Nama saksi hanya sebatas formalitas saja. Saksi tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa Saksi ada menandatangani BA hasil rapat CCO;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti rapat CCO tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi hanya disodorkan tandatangan dan saksi tidak meneliti secara sebenarnya kegiatan itu seperti apa, dokumen itu hanya disodorkan oleh Konsultan atas perintah Pak Oyer Putra KPA dalam kegiatan ini;
Bahwa Sebagai Tim PHO saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi menandatangani BA PHO tersebut juga atas perintah Pak Oyer selaku KPA;
Bahwa Dalam PHO yang saksi tandatangani pekerjaan baru terlaksana 91%;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman pada saat itu adalah Bapak Zainir;
Bahwa Dalam dokumen ada keterangan telah diperiksa oleh Komisi Teknik. Keterangan tidak ini benar;
Bahwa Yang membawa surat kepada saksi untuk ditandatangani adalah orang dari pihak rekanan bernama Dedi
Bahwa Dasar saksi menandatangani semua BA PHO dan CCO tersebut adalah kepercayaan saja;
Bahwa Saksi tahu pekerjaan ini benar dilaksanakan, namun detilnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Selama pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Sepengetahuan saksi Hengki Katsidi tidak pernah turun ke lapangan
Bahwa Di lapangan rekanan yang saksi temui adalah Dedi dan Danto, ia mengaku dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa saksi pernah ke kantor PT. Graha Fortuna Purnama di Pluit Jakarta;
Bahwa Saksi tidak ada melihat surat tugas Dedi dan Danto.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
El Abdes Marsyam, S.T., M.T
Bahwa Pada bulan Maret 2011-2012, jabatan saksi adalah Kepala Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011;
Bahwa Saksi karena jabatan turut dalam alur proses pencairan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Pengaju pencairan dana adalah Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman untuk pencairan kepada PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi sebagai Kabag Pembangunan memberikan rekomendasi untuik persetujuan pencairan dana kegiatan setiap SKPD;
Bahwa Keluar rekomendasi setelah ada berkas lengkap secara administrasi dari SKPD dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa dalam kegiatan tersebut dicairkan uang kontrak 20% dari nilai kontrak setelah adanya jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor kepada KPA;
Bahwa Untuk termyn pencairan selanjutnya sesuai progress pekerjaan dilengkapi foto, ada MC (Monthly Certificate/Sertifikat Bulanan);
Bahwa Terhadap proyek ini ada 6 kali pencairan;
Bahwa Proyek tidak selesai 100%;
Bahwa Pada waktu itu keluar dana retensi (Dana pemeliharaan);
Bahwa Dana retensi keluar karena ada pengajuan dari rekanan. Antara yang 91% tidak sejalan dengan retensi;
Bahwa PHO tidak ada dilampirkan karena pekerjaan tidak selesai 100% seharusnya tidak ada rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman, namun Saksi tidak memeriksa PHO nya, hanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pekejaan Umum Kab. Padang Pariaman tersebut
Bahwa Tidak ada kewajiban saksi untuk mengecek ke rekanan apakah dana tersebut telah masuk;
Bahwa Bastian adalah orang suruhan dari PT. Graha Fortuna Purnama karena dia membawa bahan dokumen;
Bahwa Saksi mencairkan uang muka 20% bulan Juli 2011;
Bahwa Dicairkan karena semua syarat dokumen telah terpenuhi
Saksi mengetahui adanya permasalahan ini setelah dipanggil penyidik;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si
Bahwa Saksi adalah Pejabat Penata-Usahaan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman dari tahun 2007 sampai 28 September 2011 dalam kapasitas selaku Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011;
Bahwa Ada pencairan dana terhadap proyek tersebut;
Bahwa Semasa saksi masih menjabat, pencairan dilaksanakan 1 kali di bulan Juli 2011 hanya uang muka saja yaitu 20% dari nilai kontrak, karena 2 bulan setelah itu saksi pindah;
Bahwa total nilai kontrak sebesar Rp18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Proses pencairan dana uang muka. Ada kontrak, ada pengajuan dana dari rekanan ada melampirkan penggunaan uang muka yang dua puluh persen. Ada jaminan uang muka dan ada jaminan pelaksanaan, ada permohonan ke PPTK diteruskan ke Bendahara Bidang tempat pekerjaan tersebut. Bendahara Pembantu yang ada membuat kuitansi dan kelengkapan lainnya ditandatangani PPTK dan KPA baru diajukan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman. Setelah itu baru diteruskan ke saksi selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan untuk diverifikasi;
Bahwa Kemudian setelah diverifikasi diajukan ke Sekretaris dan diparaf, kemudian dibuat SPM. Dikembalikan ke Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian diteruskan ke DPKA dan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa Rekanan dalam kontrak PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa waktu memverifikasi lengkap syarat adminsitrasinya
Bahwa Yang mengajukan pencairan dana saat itu adalah dari rekanan PT. Graha Fortuna Purnama. Yaitu seorang laki-laki Bastian;
Bahwa Orang itu tidak memberitahu siapa yang menyuruh mereka mengajukan pencairan uang muka tersebut
Bahwa Tidak ada kewajiban saksi untuk mengecek ke rekanan apakah dana tersebut telah masuk;
Bahwa Bastian adalah orang suruhan dari PT. Graha Fortuna Purnama karena dia membawa bahan dokumen;
Bahwa Saksi mencairkan uang muka 20% bulan Juli 2011;
Bahwa Dicairkan karena semua syarat dokumen telah terpenuhi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Desmayetti
Bahwa Pada tahun 2011, saksi menjabata Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011
Bahwa Yang membawa dokumen pengajuan pencairan kepada saksi adalah pihak rekanan yang bernama Bastian dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Pada waktu dibawa ke saksi, dokumen tersebut telah ditandatangani oleh KPA dan PPTK;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikasi karena telah ada tandatangan KPA dan PPTK
Bahwa Tidak ada kewajiban saksi untuk mengecek ke rekanan apakah dana tersebut telah masuk;
Bahwa Bastian adalah orang suruhan dari PT. Graha Fortuna Purnama karena dia membawa bahan dokumen;
Bahwa Saksi mencairkan uang muka 20% bulan Juli 2011;
Bahwa Dicairkan karena semua syarat dokumen telah terpenuhi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Mulyadi
Bahwa Pada tahun 2011, jabatan saksi sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada bulan September-November 2011, saat Kepala Dinas sedang melaksanakan ibadah haji, saksi pernah menjadi Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman pada saat itu Zainir;
Bahwa ada tahun 2011, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman ada pekerjaan air bersih di Lubuk Alung;
Bahwa Anggaran pada DIPA saksi tidak ingat, namun HPS kegiatan tersebut Rp19.281.115.000,00 (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa Dana kegiatan tersebut berasal dari DPID yang masuk ke APBD Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Rekanannya adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa direktur perusahaan tersebut;
Bahwa pada bulan November 2011, ada pencairan dan saksi bertandatangan selaku PLT Kepala Dinas;
Bahwa SPM ini yang saksi tandatangani selaku PLT Kepala Dinas;
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti No. 10, 21, 26, 27, 30 dan 31, kesemuanya adalah SPM untuk pencairan dana kegiatan tersebut;
Bahwa Terhadap pencairan dana proyek tersebut syaratnya ada pengajuan dari rekanan penyedia kepada PPTK, diteruskan kepada Bidang terkait yaitu Bapak Oyer sebagai KPA, kemudian diteruskan ke Kasubag Keuangan Ar Meyn Rangkuti dan Dedi Marshal untuk dilakukan verifikasi dan diteruskan ke saksi selaku Sekretaris Dinas dan dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung/tunai (SPM-LS) dan diteruskan ke Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PA membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak;
Bahwa Saksi tidak melakukan cek lapangan untuk pencairan dana tersebut karena sudah ada PPTK dan pihak terkait yang berwenang di sana;
Bahwa Setelah terbit surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dilanjutkan ke Keuangan DPKA Kab. Padang Pariaman melalui rekomendasi Kabag. Pembangunan;
Bahwa Terhadap proyek ini dana yang dicairkan realisasinya 91%;
Bahwa Terhadap proyek ini, selaku Sekretaris saksi tidak tahu ada serah terima pekerjaan 100%;
Bahwa Dana retensi dicairkan saksi tidak tahu;
Bahwa Dalam pekerjaan ini ada addendum;
Bahwa Saksi selaku PLT Kepala Dinas menyetujui perubahan nominal setelah mengikuti rapat dalam addendum tersebut;
Bahwa Ini adalah hasir rapat tanggal 28 November 2011 tentang CCO (Contract Change Order) perhitungan tambah-kurang pekerjaan;
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak ada rekanan yang bertemu dengan saksi dalam kegiatan ini;
Bahwa Siapa rekanan yang bekerja di lapangan saksi tidak tahu;
Bahwa Benar ada lembaran SPPLS saksi tandatangan karena intern dinas, namun saksi tidak ada berurusan dengan rekanan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Widya Sari, S.E.Ak., M,M
Bahwa Pada tahun 2011, Saksi adalah Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kab. Padang Pariaman;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011 tersebut;
Bahwa untuk kegiatan ini saksi yang membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Pengaju SP2D tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa setelah itu ada pencairan dana untuk kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi melakukan verifikasi dalam pencairan dana tersebut;
Bahwa Retensi dikeluarkan terhadap pekerjaan yang telah selesai 100%;
Bahwa Dalam pekerjaan ini ternyata tidak selesai 100%;
Bahwa Tidak ada serah terima 100% dalam pekerjaan ini;
Bahwa Tidak ada pencairan dana 100%;
Bahwa Terbit pencairan dana karena pengajuan dilakukan pada akhir tahun anggaran. Biasanya diajukan bersamaan dengan MC 100%. Namun dalam kasus ini terpisah;
Bahwa Larangan pencairan dana dipisah juga tidak ada;
Bahwa Saksi bertugas mengontrol dan menggabung dokumen untuk pencairan;
Bahwa Saksi tandatangan SP2D terakhir di tanggal 29 Desember 2011 yaitu pencairan MC 28 Desember 2011;
Bahwa Pada saat itu karena di akhir tahun, sangat banyak sekali pengajuan sehinga tidak terkontrol;
Bahwa Masalah pencairan uang tidak ada kewajiban bagi saksi untuk melakukan pengecekan. Setiap transaksi yang dilakukan diauto debit ke rekening rekanan secara langsung;
Bahwa Barang bukti No. 106, 107, 108, 109, 110 adalah SP3D LS yang saksi buat untuk pencairan;
Bahwa Betul dalam dokumen SP2D tersebut dicantumkan nomor rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa sesuai uang yang diterima rekanan dengan nominal uang yang tercantum SP2D;
Bahwa Tidak ada uang yang disetor ke rekening lain. Hanya ke rekening PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk kasus ini, tidak ada dokumen PHO dicantumkan ketika pengajuan penerbitan SP2D diajukan kepada saksi. Karena selama ini pekerjaan telah tercapai 100% dahulu dengan bukti PHO, baru kemudian dicairkan retensi;
Bahwa Baru kali ini yang berbeda pengajuan
Bahwa Saksi tidak tahu apakah antara progress dengan MC pencairan sama.
Bahwa Saksi mencairkan sesuai dengan permintaan yaitu 91%
Bahwa sisanya masih ada di kas daerah, jumlahnya tidak tahu persis
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini;
Bahwa Saksi baru tahu permasalahan ini setelah dipanggil penyidik.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Denny Marsal, S.Kom
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa saat itu ada kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Pada waktu itu saksi juga sebagai Pejabat Penata Usahaan Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dalam pengelolaan proyek tersebut;
Bahwa Tugas saksi mengelola keuangan yang telah disahkan dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa terhadap proyek ini rekanan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pencairan;
Bahwa Pencairan dilakukan sebanyak 7 termyn, ditambah 1 uang muka. Sehingga ada 8 kali pencairan;
Bahwa Mekanisme pencairan dana pihak rekanan meminta pencairan dana dengan laporan progress kepada pihak terkait sebagai PPTK;
Bahwa PPTK kegiatan tersebut awalnya adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan tersebut adalah Bapak Oyer;
Bahwa Ada jaminan uang muka dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Kewajiban saksi meneliti dokumen administrasi untuk pencairan;
Bahwa Rekanan dalam kontrak bernama Hengki Katsidi;
Bahwa Yang mengajukan kepada saksi adalah perwakilan dari rekanan yang bernama Dedy dan Sebastian. Mereka bertemu langsung dengan saksi;
Bahwa Ada jaminan pelaksanaan yang diserahkan oleh rekanan;
Bahwa Saksi tidak turun ke lapangan melihat kemajuan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Untuk MC 1 sampai 7 untuk pencairan yang menjadi rekanan adalah Hengki Katsidi;
Bahwa dana retensi dicairkan;
Bahwa Dana retensi dicairkan syaratnya pekerjaan selesai seratus persen;
Bahwa Pekerjaan baru selesai 91%;
Bahwa Saksi mencairkan dana retensi, waktu itu terjadi akhir tahun anggaran. Saksi melihat telah ada acc dari Kepala Bidang selaku KPA dan PPTK Ali Nur’ain, kelengkapan berkas telah mereka lengkapi karena pekerjaan bertumpuk di akhir tahun tersebut;
Bahwa Saksi meneliti dokumen pengajuan. Setelah itu saksi buatkan SPPLS dan SPM dan dikembalikan kepada Bidang untuk diminta tandatangan KPA dan PPTK
Bahwa PHO merupakan syarat pencairan dana retensi, namun saksi tidak mengecek 91%. Saksi hanya melihat checklist yang telah diparaf oleh PPTK dan KPA yang menerangkan bahwa sudah lengkap. Sehingga saksi anggap lengkap;
Bahwa Saksi menerima berkas dari Dedi dan Sebastian;
Bahwa 7 MC tersebut dicairkan ada yang tergabung MC 1-3 dicairkan pada bukan Oktober 2011, MC 4 terpisah, MC 5-7 digabung dan dicairkan hari;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kenapa Dedy apakah dia benar orang PT. Graha Fortuna Purnama. Tapi semua dokumen telah dibawa oleh yang bersangkutan, maka saksi beranggapan bahwa Dedy adalah orang dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Keabsahan tandatangan rekanan tidak wajib diverifikasi. Karena adalah SPPLS dan SPM. Karena uang ditransfer ke rekening Giro milik PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa MC permintaan pencairan diajukan oleh rekanan;
Bahwa Yang membuat MC adalah dari rekanan adalah Dedy. Ia mengaku utusan dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang tandatangan dalam dokumen MC atas nama rekanan tersebut Hengki Katsidi;
Bahwa Sisa dana proyek masih ada di kas daerah;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya saksi tidak tahu karena saksi sudah pindah
Bahwa ini murni proyek Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman, karena anggarannya di DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman. Nanti setelah selesai akan ada penyerahan asset kepada PDAM Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Dari 1 proyek pekerjaan sampai finis apa tidak saksi tidak tahu, karena pada waktu itu ada 4 paket kegiatan. Dan sudah ada petugas yang berkewajiban untuk memantau pelaksanaan proyek tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Yalmeswara, S.E
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ramli, saat saksi membahas tentang jembatan di Asam Pulau terkait rencana pekerjaan pembangunan jaringan air bersih Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Saksi bertemu Ramli di Jakarta;
Bahwa Kepasitas saksi menemui Ramli karena pada proyek tersebut saksi adalah Konsultan Perencana;
Bahwa nama perusahaan saksi adalah CV. Siola Yasatama Consultan;
Bahwa yang mengontrak adalah Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman dan ada kontrak tertulis;
Bahwa Yang sering di lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah Dedi. Saksi mengetahui bahwa Dedi adalah anak buah Ramli Ramonasari;
Bahwa Dedi adalah orang yang bekerja di PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Ramli bukan Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu keterkaitan dalam proyek ini;
Bahwa Saksi bertemu dengan Ramli Ramonasari dit ahun 2011 tersebut di kantornaya di Jalan Muara Karang Utara Penjaringan Jakarta Utara, untuk membahas masalah jembatan pipa kegiatan di Asam Pulau. Saksi menanyakan tentang konstruksi ideal untuk jembatan pipa;
Bahwa Saksi juga bertemu Khossan tapi tidak ada membahas tentang pekerjaan di Asam Pulau tersebut;
Bahwa Khossan tidak ada keterkaitan proyek;
Bahwa Saksi bertemu dengan Ramli sekali saja pada waktu itu;
Bahwa Yang menunjukkan agar bertemu dengan Ramli adalah Danto. Saksi bertemu Danto di Padang keterkaitan dengan proyek ini;
Bahwa Saksi tidak tahu keterkaitan Danto dengan proyek ini dan dari perusahaan apa ia berasal;
Bahwa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hengki Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan di lapangan. Tapi saksi sering bertemu dengan Dedi. Ia mengaku mendapat perintah dari Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi diperintah membuat perencanaan untuk air bersih. Ada 2 lokasi yaitu Asam Pulau dan Tandikek
Bahwa Jarak Tandikek dengan Lubuk Alung 1 jam perjalanan;
Bahwa perencanaan terpisah. Namun 1 paket untuk 2 perencanaan;
Bahwa selaku Konsultan Perencana, saksi ikut dalam penjelasan pekerjaan (aan wijzing) ketika lelang fisik;
Bahwa Pada waktu bulan Juni aanwijzing saksi jelaskan pra design. Belum jadi dari hasil perencanaan;
Bahwa Yang menyuruh saksi mempresentasikan pra design untuk aan wijzing adalah PPTK Ali Nur’ain;
Bahwa Gambar yang ada diperencanaan pra design, spesifikasi mengacu pada permintaan dari PDAM. Gambar didapatkan sebagai contoh dari Ali Nur’ain dari Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firpec Graha Sarana dan PT. Systec Tirta Buana. Itu saksi jadikan sebagai pedoman ketika membuat perencanaan dari Pipa tersebut sebagai referensi;
Bahwa Hasil kerja perencanan tidak pernah menjadi bahan untuk proses tender;
Bahwa Saksi selama di lapangan tidak pernah bertemu dengan pemilik perusahaan
Bahwa Saksi bertemu dengan Ramli Ramonasari 1 kali membicarakan pekerjaan di Muara Karang Jakarta di rumah seperti kantor;
Bahwa Saksi bertemu dengan Khossan di rumah itu juga di waktu yang berbeda;
Bahwa Saksi kenal dengan Dedi, Isa dan Sebastian. Mereka adalah Karyawan Ramli Ramonasari. Dalam bekerja di lapangan mereka orang PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Yang membuat pra design adalah saksi dengan Samsurizal;
Bahwa Detil Engginering dipaparkan saat aan wijzing;
Bahwa Yang dimuat pra design dengan detil Design beda sedikit;
Bahwa Keterlambatan pekerjaan karena ada hambatan dari masyarakat yang menolak penggalian di depan rumah mereka. Juga ada halangan fenomena alam longsor dan hujan deras di Asam Pulau
Bahwa System pra design murni pemikiran saksi;
Bahwa Pra design saksi buat dalam 1 bulan;
Bahwa Pra desing tersebut saksi presentasikan ke PPTK dalam hal ini Ali Nur’ain;
Bahwa Setelah itu saksi ditunjuk sebagai pemenang konsultan perencana;
Bahwa Diaddendum karena ada perubahan pekerjaan ada perubahan ukuran pipa;
Bahwa Saksi pertama bertemu Ramli dengan Danto. Waktu itu ia mengajak saksi ke kantor Ramli di Jakarta. Kemudian saksi diskusi tentang jembatan Pipa pekerjaan ini;
Bahwa Waktu itu konsultasi dengan Ramli, tidak ada keputusan pertemuan. Saksi berkonsultasi kalau ada pekerjaan jembatan. Namun dalam kenyataannya pekerjaan jembatan tersebut tidak terjadi;
Bahwa Kapasitas Ramli di perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya yaitu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada bertemu dengan saksi di Jakarta.
Syamsurizal, S.T,
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut Saksi selaku Konsultan Perencana yaitu CV. Siola Yasatama Consultan di mana saksi sebagai Team Leader. Kemudian saksi juga menjadi Koordinator Pengawas dengan CV. Korana Karya untuk kegiatan tersebut
Bahwa Rekanan yang mengerjakan adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hengki Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Kossan Katsidi;
Bahwa Di lapangan PT. Graha Fortuna Purnama tidak melaksanakan pekerjaan dengan Kontrak saksi tidak tahu. Pelaksana di lapangan M. Isa Anshari. Untuk administrasi adalah Dedy. Mereka dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi, Ramli dan Khossan Katsidi;
Bahwa syarat kemajuan pekerjaan dapat dari Saksi selaku Konsultan. Namun yang membuat adalah Kontraktor yaitu Dedy dan saksi yang periksa;
Bahwa Saksi melihat sesuai administrasi dengan kemajuan pekerjanaan di lapangan;
Bahwa Ada dilakukan addendum dalam proyek ini;
Bahwa Dalam proyek ini ada 2 kali addendum. Pertama tentang pekerjaan, kedua tentang tambahan waktu;
Bahwa Pekerjaan fisik dimulai pada bulan apa saksi tidak ingat;
Bahwa alasan addendum ada gangguan dari masyarakat. saat itu Ada surat dari masyarakat luas sampai kepada saksi sebagai konsultan pengawas. Yang menyampaikan adalah kontraktor;
Bahwa Dalam MC-1 sampai MC-7 nama orang yang tertera adalah Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Pada waktu saksi tandatangan masih dalam bentuk lembaran
Bahwa Selaku Konsultan pengawas, saksi melaporkan bahwa pekerjaan tidak selesai 100%. Yang selesai 91%;
Bahwa Terhadap pencairan retensi 5%, saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah tandatangan dalam dokumen PHO;
Bahwa Perencanaan dalam pekerjaan ini ada 2, yaitu perencanaan yang dibuat oleh saksi selaku Konsultan CV. Siola Yasatama Konsultan, dan satu lagi ada perencaan yang dibuat PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa Isa melaksanakan kegiatan sampai selesai kegiatan;
Bahwa Untuk kegiatan pekerjaan sarana air bersih dilaksanakan di 2 tempat. Yaitu Asam Pulau dan Tandikek;
Bahwa Untuk kontrak pengawasan dilaksanakan terpisah. Sedangkan untuk fisik bergabung menjadi 1 karena kontrak fisiknya 1 paket;
Bahwa pada bulan Juni 2011 saksi mengikuti kegiatan Aan Wijzing saksi jelaskan pra design. Belum jadi dari hasil perencanaan yang saksi buat;
Bahwa Saksi membuat pra design tersebut Februari 2011. Sebelumnya Februari 2011 saksi ada survey ke lapangan. Saksi pergi dengan Pak Mulyadi, Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi disuruh Pak Yalmeswara pimpinan perusahaan Saksi yang sebelumnya bertemu dengan Ali Nur’ain untuk menanyakan proyek;
Bahwa Hasil kerja perencanan tidak pernah menjadi bahan untuk proses tender. Karena lelang fisik telah usai sebelum hasi perencana diselesaikan;
Bahwa Di seluruh MC saksi ada tandantanga dengan pengawas;
Bahwa Saksi ada melakukan pemeriksaan lapangan untuk proyek tersebut;
Bahwa Yang menyodorkan dokumen administrasi yang saksi tandatangani adalah kontrraktor;
Bahwa Selaku pengawas, saksi pernah membuat surat teguran tanggal 19 Desember 2011 kepada rekanan karena tidak selesai melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ikut menentukan bobot pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ada merekomendasikan kepada PPK untuk memutus kontrak;
Bahwa Ada addendum ada perubahan waktu pekerjaan semula 150 jadi 180 hari. Lalu addendum berubah menjadi 184 hari sampai tanggal 31 Desember 2011. Selain itu ada penambahan nilai kontrak dari 18 milyar menjadi 19.358.000.000;
Bahwa Semua perubahan pekerjaan adalah permintaan dari rekanan;
Bahwa Ada penambahan pekerjaan pemasangan jaringan pipa. Nilainya sampai 1 milyar Rupiah;
Bahwa Penambahan tersebut ke arah jalur ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Kenyataannya tidak ada terpasang. Tidak terlaksana karena ada terkendala pekerjaan jalan;
Bahwa Pipa tersebut tidak dapat dimanfaatkan sampai akhir pengawasan kami;
Bahwa Tahunya baru difungsikan sewaktu diperiksa oleh Penyidik
Bahwa Saksi bertemu dengan Ramli Ramonasari 1 kali membicarakan pekerjaan di Muara Karang Jakarta di rumah seperti kantor;
Bahwa Saksi bertemu dengan Khossan di rumah itu juga di waktu yang berbeda;
Bahwa Saksi kenal dengan Dedi, Isa dan Sebastian. Mereka adalah Karyawan Ramli Ramonasari. Namun dalam bekerja di lapangan mereka orang PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang membuat pra design adalah saksi dengan Yalmeswara;
Bahwa Detil engginering dibuat diwaktu aan wijzing;
Bahwa Pra design dengan detil Design beda sedikit;
Bahwa Keterlambatan pekerjaan karena ada hambatan dari masyarakat yang menolak penggalian di depan rumah mereka. Kemudian ditambah ada halangan fenomena alam longsor dan hujan deras di Asam Pulau
Bahwa Yang memastikan angka 91,608% yang merumuskan hitungan adalah kontraktor, kami memeriksa. Sebelumnya angkanya lebih tinggi dari itu. Tapi setelah diperiksa Konsultan Pengawas turun menjadi 91,608% tersebut
Bahwa Ada pemasangan pipa ke kantor Bupati, tapi tidak terlaksana;
Bahwa Pekerjaan tersebut masuk ke addendum kedua
Bahwa Dalam laporan harian tidak ada laporan tentang gangguan masyarakat juga longsor;
Bahwa Gangguan dari masyarakat tersebut cukup menghalangi. 1 orang punya lahan 100 meter;
Bahwa Pada waktu membuat perencanaan saksi ada memberitahukan kepada masyarakat akan ada pembangunan pipa dan tidak ada masalah. Masalah baru muncul ketika pelaksanaan di lapangan;
Bahwa Rekanan dalam aan wijzing ada banyak. Saksi tidak kenal para peserta aan wijzing. Saksi tidak yakin terdakwa tidak hadir karena saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga para peserta aan wijzing;
Bahwa Ketika pengumuman apakah ada bantahan atau sanggahan dari peserta lainnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Dudi Resko. J, S.T
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah Konsultan Pengawas dari PT. Multi Karya
Bahwa Tugas saksi sebagai Konsultan Pengawas, mengawasi pekerjaan di lapangan. Saling keterkaitan dengan Samsurizal karena 1 paket;
Bahwa Dalam pengawasan saksi ada membuat laporan mingguan dan bulanan;
Bahwa Waktu itu PPTK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran adalah Oyer;
Bahwa Pengguna Anggaran kegiatan ini adalah Zainir;
Bahwa Rekanan kontraktor fisik pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan direkturnya Hengki Katsidi.
Bahwa Di lapangan saksi bertemu dengan Adi Saatsari, dan administrasi Dedy, juga Sebastian;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi, Ramli Ramonasari dan Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk MC sebanyak 7 kali sampai pekerjaan 91%;
Bahwa Proyek ini tidak sampai 100%, hanya 91%;
Bahwa Dalam MC-1 sampai MC-7 nama orang yang tertera adalah Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Pada waktu saksi tandatangan masih dalam bentuk lembaran;
Bahwa Selaku Konsultan pengawas, saksi melaporkan bahwa pekerjaan tidak selesai 100%. Yang selesai 91%;
Bahwa Terhadap pencairan retensi 5%, saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah tandatangan dalam dokumen PHO;
Bahwa Perencanaan dalam pekerjaan ini ada 2, yaitu perencanaan yang dibuat oleh saksi selaku Konsultan CV. Siola Yasatama Konsultan, dan satu lagi ada perencaan yang dibuat PT. Multi Karya Interplan Konsultan;
Bahwa Isa melaksanakan kegiatan sampai selesai kegiatan;
Bahwa Untuk kegiatan pekerjaan sarana air bersih dilaksanakan di 2 tempat. Yaitu Asam Pulau dan Tandikek;
Bahwa Untuk kontrak pengawasan dilaksanakan terpisah. Sedangkan untuk fisik bergabung menjadi 1 karena kontrak fisiknya 1 paket;
Bahwa pada bulan Juni 2011 saksi mengikuti kegiatan Aan Wijzing saksi jelaskan pra design. Belum jadi dari hasil perencanaan yang saksi buat;
Bahwa Saksi membuat pra design tersebut Februari 2011. Sebelumnya Februari 2011 saksi ada survey ke lapangan. Saksi pergi dengan Pak Mulyadi, Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi disuruh Pak Yalmeswara pimpinan perusahaan Saksi yang sebelumnya bertemu dengan Ali Nur’ain untuk menanyakan proyek;
Bahwa Hasil kerja perencanan tidak pernah menjadi bahan untuk proses tender. Karena lelang fisik telah usai sebelum hasi perencana diselesaikan;
Bahwa Di seluruh MC saksi ada tandantanga dengan pengawas;
Bahwa Saksi ada melakukan pemeriksaan lapangan untuk proyek tersebut;
Bahwa Yang menyodorkan dokumen administrasi yang saksi tandatangani adalah kontrraktor;
Bahwa Selaku pengawas, saksi pernah membuat surat teguran tanggal 19 Desember 2011 kepada rekanan karena tidak selesai melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ikut menentukan bobot pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ada merekomendasikan kepada PPK untuk memutus kontrak;
Bahwa Ada addendum ada perubahan waktu pekerjaan semula 150 jadi 180 hari. Lalu addendum berubah menjadi 184 hari sampai tanggal 31 Desember 2011. Selain itu ada penambahan nilai kontrak dari 18 milyar menjadi 19.358.000.000;
Bahwa Semua perubahan pekerjaan adalah permintaan dari rekanan;
Bahwa Ada penambahan pekerjaan pemasangan jaringan pipa. Nilainya sampai 1 milyar Rupiah;
Bahwa Penambahan tersebut ke arah jalur ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Kenyataannya tidak ada terpasang. Tidak terlaksana karena ada terkendala pekerjaan jalan;
Bahwa Pipa tersebut tidak dapat dimanfaatkan sampai akhir pengawasan kami;
Bahwa Tahunya baru difungsikan sewaktu diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa Kekuatan debit air dalam perencanaan adalah 60 liter perdetik, namun hasilnya tidak maksimal.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Yon Asril, S.E
Bahwa Saksi karyawan PDAM;
Bahwa Pada tahun 2011 saksi sebagai Kepala Unit Sicincin;
Bahwa pada saat itu apakah ada pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Dana dikucurkan pada satker Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Siapa yang menjadi rekanan pada proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu hasil proyek telah dimanfaatkan;
Bahwa Saksi tidak pernah turut andil dalam hal administrasi mencairkan dana terkait proyek ini;
Bahwa Sekarang saksi Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Dalam jabatan saat ini, saksi tidak pernah melakukan pencairan dana pemeliharaan terkait proyek tersebut;
Bahwa Di tahun 2015 juga tidak ada.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Sri Haryanti, S.E
Bahwa Saksi di tahun 2011 adalah Kepala Bagian Umum PDAM Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada awal tahun 2011, saksi pernah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kab. Padang Pariaman untuk dilaksanakan pengadaan sarana air bersih;
Bahwa Saksi mengajukan permohonan atas perintah Mulyadi selaku Direktur PDAM pada waktu itu;
Bahwa Setelah itu usulan dikabulkan, dan dicairkan anggaran untuk pekerjaan tersebut melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Kami dari PDAM Kab. Padang Pariaman, hanya selaku pengusul kegiatan saja dan tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Seluruhnya mulai kepanitiaan, PPTK dan KPA sampai dengan panitia penerima hasil pekerjaan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Tidak ada penyerahan aset pekerjaan tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman kepada PDAM Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Karena kebutuhan yang sangat mendesak, maka PDAM memanfaatkan jaringan air bersih tersebut dan melakukan perbaikan sehingga dapat dimanfaatkan;
Bahwa Anggaran untuk perbaikan pipa dan sarana lainnya agar dapat dimanfaatkan tersebut berasal dari anggaran PDAM Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Teknisnya Pak Samsurizal selaku Kepala Unit, mengajukan permohonan ke Direktur PDAM Kab. Padang Pariaman untuk pencairan dana perbaikan pipa, kemudian disetujui dan bayarkan oleh PDAM;
Bahwa Pembayarannya 1 kali dicairkan. Administrasiya dengan menggunakan voucer. Ada 12 voucer yang dicairkan senilai Rp12.000.000,00.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Syamsul Rizal, S.E,
Bahwa pada awal tahun 2011, ada kegiatan pelaksanaan pengadaan sarana air bersih melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Jabatan Saksi di PDAM Kabupaten Padang Pariaman adalah Kepala Unit Lubuk Alung;
Bahwa PDAM belum menerima asset proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Pada tahun 2015, karena kebutuhan mendesak dari masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan air bersih, maka sarana tersebut walaupun belum diserahkan, tetap kami manfaatkan;
Bahwa Memang pada saat itu hasil pekerjaan belum dapat dimanfaatkan, banyak yang harus diperbaiki;
Bahwa Waktu itu ada pemeliharaan Asam Pulau berdasarkan perintah direktur Mulyadi di Januari 2015;
Bahwa waktu itu saksi diperintah untuk survey ke lapangan;
Bahwa Dari hasil turun lapangan ditemukan ada 15 titik kebocoran;
Bahwa Pada waktu pipa di Asam Pulau apakah milik PDAM saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi ada menyurati Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman butuh biaya karena banyak kerusakan;
Bahwa Tanggapan Pemerintah Kabupaten agara mengatasi biayanya dahulu. Akhirnya biaya saksi pakai dulu uang pribadi;
Bahwa Yang mengoperasikan adalah saksi;
Bahwa Sampai Januari 2016 masih bocor. Masyarakat belum terlayani akibat bocor tersebut;
Bahwa Saksi melakukan perbaikan 30-an kali. Karena banyak kebocoran
Bahwa Pada waktu melakukan beberapa perbaikan. Proyek ini milik siapa saksi tidak tahu. Kata direktur sudah milik PDAM;
Bahwa ada biaya terpakai pribadi Rp5.000.000,00 untuk melakukan perbaikan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Drs. H. Taslim Mukhtar
Bahwa Saksi Anggota pengawas PDAM Kab. Padang Pariaman tahun 2013-2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan pembangunan saluran air bersih Kab. Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa Saksi mengetahui ada jaringan instalasi pengelolaan air di Asam Pulau;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah instalasi tersebut Asset PDAM Kab. Padang Pariaman.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Wiztian Yutri, S.H
Bahwa Saksi Anggota pengawas PDAM Kab. Padang Pariaman tahun 2013-2018;
Bahwa Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Padang Pariaman adalah Zainir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan pembangunan saluran air bersih Kab. Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa Saksi mengetahui ada jaringan instalasi pengelolaan air di Asam Pulau;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah instalasi tersebut Asset PDAM Kab. Padang Pariaman.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Zainir, ST Glr. Dt. Rangkayo Mulie
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2011 adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada tahun 2011 ada kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saat itu saksi adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak ingat berapa Pagu Anggaran fisik kegiatan tersebut, namun HPS nya Rp.19.281.115.000,- (sembilan belas miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa Dana dari APBD PPID (Percepatan Infrastruktur Daerah) Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Tahun 2010 sekitar bulan September-Oktober, atas perintah Bupati sesuai kebutuhan daerah kami membuat proposal, di Kab. Padang Pariaman ada rekomendasi disampaikan ke kementerian terkait;
Bahwa Waktu itu Bupatinya Ali Mukni;
Bahwa usulan tersebut disetujui di awal tahun 2011;
Bahwa Kegiatan di Tandikek dan Asam Pulau;
Bahwa pengadaan di 2 tempat tersebut digabung dalam 1 kontrak karena masuk ke dalam 1 Mata Anggaran DPA;
Bahwa Anggaran turun di Februari 2011, melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Setelah itu dibentuk Pokja ULP, PPTK, KPA, Komisi Teknik, Tim PHO dan lainnya;
Bahwa KPA kegiatan adalah Oyer Putra, sedangkan PPTK kegiatan adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Rekanan kegiatan tersebut berdasarkan hasil lelang panitia adalah PT. Graha Fortuna yang dipimpin oleh Hengki Katsidi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Yang bertandatangan di kontrak adalah Oyer Putra selaku KPA;
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan kontrak tersebut oleh PPTKA Ali Nur’ain;
Bahwa Pekerjaan dimulai Juli 2011;
Bahwa Pada waktu itu pelaksanaan pekerjaan, saksi melaksanakan ibadah haji 40 hari dari Oktober 2011 sampai November 2011;
Bahwa Saksi ada di lapangan pada awal pada saat rapat dengan masyarakat pada saat ada signal dana akan turun;
Bahwa Saksi turun dengan tim, Ali Nur’ain selaku PPTK, juga ada tim dari Provinsi Sumatera Barat. Dari pemerintah camat juga dilibatkan;
Bahwa Perkembangan pekerjaan tidak selesai di akhir Desember 2011, baru sekitar 91%;
Bahwa Pekerjaan diserah terimakan pada akhir tahun tersebut;
Bahwa Di PHO saksi ada menandatanganinya;
Bahwa Pencairan dana kegiatan, pertama uang muka 20%, kemudian MC 1-3, kemudian MC 6-7. Kemudian retensi;
Bahwa Karena ada gangguan di lapangan, pekerjaan 91% kalau dibayarkan 91% berarti tanggungjawab, maka distop;
Bahwa ini adalah jaminan uang muka pekerjaan yang menyodorkan dan mengantarkan adalah Dedi orang dari PT. Graha bersama PPTK Ali Nur’ain;
Bahwa Waktu itu saksi tandatangan karena semua telah bertandatangan termasuk PPK;
Bahwa Saksi mengetahui kegiatan dari laporan dokumen;
Bahwa Laporan tersebut pekerjaannya tidak selesai, juga berdasarkan laporan bulanan yang saksi terima disertai foto kegiatan;
Bahwa Tentang dokumen addendum, saksi hanya diperlihatkan konsep surat perubahan dan kesepakatan addendum saja. Gambar dokumen tidak ada diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa Ada berita acara di lapangan tentang gangguan di lapangan. Salah satunya lahan tidak bebas, dan juga longsor;
Bahwa Tidak ada dilakukan opname atau pemeriksaan lapangan karena adanya gangguan dan bencana alam. Namun dalam BA PHO ada lampiran berita acara pernyataan gangguan di lapangan dibuat dan ditandatangani bersama-sama;
Bahwa Selama tahun 2011 tersebut saksi tidak tahu pasti siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut
Bahwa Struktur yang terlibat ada panitia lelang, PA, KPA, PPK, Komisi Teknik dan Tim PHO;
Bahwa Semuanya saksi selaku PA yang membuat SK pengangkatan masing-masing personil;
Bahwa Yang meng SK kan saksi selaku Pengguna Anggaran adalah Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Tim-tim tersebut saksi SK-kan untuk menjalani kegiatan yang ada;
Bahwa Saksi tidak punya kewajiban untuk meneliti satu persatu ke lapangan, karena telah ada Kuasa saksi dan orang-orang lain seperti PPK;
Bahwa sepanjang pengetahuan saksi sesuai kemajuan pekerjaan di lapangan dibuatkan MC laporan untuk pembayaran;
Bahwa uang yang dicairkan sama dengan volume pekerjaan;
Bahwa ada sisa anggaran tersimpan di APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada Khossan menyetorkan penggantian kerugian Negara kepada Penyidik ke Kejaksaan;
Bahwa Saksi pernah ke Pabrik Ramli di tahun 2009 di Jakarta;
Bahwa Apakah itu sekaligus kantor PT. Graha Fortuna Purnama saksi tidak tahu
Bahwa Pelapor dalam kegiatan ini adalah PPK Ali Nur’ain;
Bahwa Dasar ia melaporkan apa saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah melakukan kunjungan ke Ramli Ramonasari di tahun 2009, melihat pabriknya namun tidak ada hubungan dengan perkara ini;
Bahwa Ali Nur’ain ditunjuk sebagai PPK walaupun tidak punya sertifikasi, ia punya pengalaman sebagai PPK sebelumnya. Ia juga pernah menjadi Direktur Teknik PDAM Padang Pariaman.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Oyer Putra, S.T., M.T,
Bahwa Pada tahun 2011, jabatan saksi adalah Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Dalam kegiatan pengelolaan keuangan Saksi adalah Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011;
Bahwa Dalam kegiatan tersebut selain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, saksi juga menjadi Ketua Panitia Penerima Hasil Kerja (PHO);
Bahwa Tugas saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan sebagian tugas Pengguna Anggaran yang dilimpahkan kepada saksi;
Bahwa Kontrak ditandatangani Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama, dan mewakili kantor adalah PPK yaitu Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Pencairan dana dilakukan dalam 2 sesi;
Bahwa Pencairan dana dilakukan terhadap kemajuan pekerjaan berdasarkan laporan MC;
Bahwa Selama proyek berjalan saksi ada 2 kali ke lapangan, yang kedua waktu PHO;
Bahwa Selama menjawab sebagai KPA ada dilakukan perubahan anggaran 2 kali addendum;
Bahwa Dasar perubahan anggaran karena ada perubahan pekerjaan. Pada waktu itu spesifikasi gambar dengan kondisi di lapangan berbeda, PPK bersama rekanan dapat melakukan perubahan pekerjaan addendum;
Bahwa Saksi tidak mengikuti proses addendum tapi hanya tandatangan;
Bahwa Dasar mencairkan dana retensi, karena permintaan dari PPK. Retensi uang rekanan yang ditahan 5% dari volume terhadap pekerjaan yang telah dicairkan;
Bahwa Saksi pada saat PHO ada ke lapangan bersama tim PHO, dihadiri Konsultan Pengawas, Rekanan, Pengawas Dinas Pekerjaan Umum, Pengawas dari PDAM yaitu Sdr. Ulung;
Bahwa PHO dilaksanakan bulan Desember 2011;
Bahwa Uang muka pekerjaan yang menyodorkan kepada saksi adalah Dedi orang dari PT. Graha Fortuna Purnama bersama PPTK Ali Nur’ain;
Bahwa Waktu itu saksi tandatangan karena semua telah bertandatangan;
Bahwa Pekerjaan hanya selesai 91% dan dituangkan dalam PHO;
Bahwa pekerjaan tidak selesai karena adanya keadaan Kahar adanya gangguan dari masyarakat yang menghalangi pelaksanaan proyek tersebut, juga terjadi banjir pada waktu itu sehingga jalan tertimbun. Padahal itu adalah jalan menuju ke lokasi sehingga tidak ada kendaraan yang menuju ke lokasi;
Bahwa Yang saksi temui dari orang perusahaan adalah Dedy;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Khossan, Ramli Ramonasari juga Hengki Katsidi. Yang ada hanya orang di lapangan yang mengakui dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Pada saat saksi tandatangan, tandatangan Hengki Katsidi belum ada;
Bahwa Permintaan 91% dari rekanan di bulan Desember 2011;
Bahwa Uang yang dicairkan 91% untuk rekanan, termasuk 5% di dalamnya;
Bahwa PHO dilaksanakan 22 Desember 2016;
Bahwa FHO tidak dilaksanakan pada saat itu;
Bahwa Tanggungjawab penuh secara struktural adalah Pengguna Anggaran, secara fungsional adalah PPK;
Bahwa Dana dikirimkan ke rekening rekanan PT. Graha Fortuna Purnama. Saksi tidak melakukan pengecekan apakah benar sampai ke rekening rekanan tersebut. Karena Bendaharawan yang mengirimkan. Tidak ada complain rekanan kalau uang tidak masuk
Bahwa Yang kenalkan saksi pada Dedy adalah PPK Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi ada bertanya pimpinannya mana, dijawab Ali Nur’ain selaku PPK, “ini perwakilan dari PT. Graha Fortuna Purnama bernama Dedy”.
Bahwa Benar, ia juga mengaku dari PT. Firpec Graha Sarana;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa selaku PT. Graha Fortuna Purnama telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.900.000.000,00. Uang tersebut adalah uang rekanan karena ia telah melaksanakan;
Bahwa Saksi tahunya rekanan menyetorkan uang Rp1.9 miliar ke Kejaksaan. Tahunya ada yang cerita dari Kejaksaan yaitu Pak Resmen;
Bahwa Rekanan melalui PPK awalnya meminta pencairan 96% bukan 91%, saksi tolak. Lalu Saksi minta agar konsulta pengawas melakukan pengecekan kondisi di lapangan, dilakukan checking dan ditemukan hanya 91%;
Bahwa PPK tidak menjadi tersangka;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bertandatangan atas nama rekanan Hengki Katsidi dalam setiap MC;
Bahwa Ada MC 1-7 yang tandatangan rekanan, konsultan pengawas, pengawas, komisi teknis, asisten PPK. Kalau KPA tandatangan terakhir di halaman berbeda;
Bahwa SPPBJ hanya ditandatangani oleh PPK. Ia yang menunjuk rekanan;
Bahwa Pekerjaan ini pernah diaudit BPK ada kesimpulan ada kelebihan pembayaran dan sudah ada pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran item pekerjaan dari galian pipa, timbunan. Nilainya Rp109.000.000
Bahwa Saat pekerjaan Ramli dan Khossan tidak pernah bertemu dengan saksi;
Bahwa Yang mempersiapkan segala sesuatu adalah Dedi dari rekanan bersama Konsultan Pengawas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya.
Lina, keterangan BAP dibacakan.
Bahwa saksi mendapat kuasa untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama dari Hengki Katsidi;
Bahwa saksi diminta oleh suami saksi bernama Ramli Ramonasari untuk membuka rekening dengan tujuan menampung uang pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa saksi pernah melakukan penarikan pada tanggal yang tertera pada foto copy rekening koran yang diperlihatkan penyidik. Yang menandatangani slip penarikan adalah saksi sendiri (Lina), sedangkan untuk melaksanakan penarikan, saksi laksanakan sendiri dan ada juga dibantu karyawan PT. Firpec Graha Sarana atas perintah suami saksi yaitu Ramli Ramonasari;
Bahwa Direktur Utama PT. Firpec Graha Sarana adalah suami saksi bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Ramli Ramonasari ada meminjamkan tenaga atas permintaan Hangki Katsidi dan untuk pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa karyawan Ramli Ramonasari yang dipinjam adalah Dedi Sutendi, Pria Ardanto, Sebastian dan M. Isa Ansari
Bahwa Ramli Ramonasari membantu Hengki Katsidi, selain faktor hubungan keluarga adik kakak, juga karena Hengki Katsidi belum berpengalaman dalam mengerjakan proyek IPA sedangkan suami saksi berpengalaman, maka suami saksi akhirnya menyetujui untuk membantu dari tenaga dan akhirnya karyawan PT. Firpec Graha Sarana dipergunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa surat keterangan dukungan keuangan Bank No. 676/SKBD/PLT/V/11 No. Rekening 302.08.00733-6 tanggal 27 Mei 2011 adalah merupakan bagian dari surat yang diberikan oleh Bank DKI untuk memberikan dukungan pada PT. Graha Fortuna Purnama dalam mengajukan proyek tender;
Bahwa seingat saksi garansi Bank DKI tersebut saksi dapatkan awal-awal membuka rekening, yang seingat saksi adalah pada tanggal 6 Juli 2011;
Bahwa talangan untuk jaminan pelaksanaan tersebut bersumber dari uang pribadi saksi, saksi diperintahkan untuk menyetor ke nomor rekening PT. Graha Fortuna Purnama dengan nomor rekening 302.08.00733-6 pada Bank DKI Cabang Pluit yang saksi setorkan sebanyak 2 tahap, yaitu tahap II tanggal 1 Juli 2011 sebanyak Rp470.000.000,00 dan tahap II saksi diperintahkan untuk menyetor melalui Yanti, karyawan PT. Graha Fortuna Purnama sebesar Rp455.000.000,00, sehingga total yang tersimpan di rekenin adalah Rp925.000.000,00 dan kemudian karena stok dana sudah ada di dalam rekening yang dikuasakan PT. Graha Fortuna Purnama kepada saksi sudah cukup untuk nilai Jaminan Pelaksanaan, maka Bank memberikan garansi Bank berupa jaminan pelaksanaan kepada PT. Graha Fortuna Purnama sebesar Rp916.879.900,00 yang berlaku selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dari tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 27 November 2011;
Bahwa garansi Bank tersebut dalam bentuk 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011 yang berlaku selama 150 hari kalender dari tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 27 November 2011
Bahwa garansi bank tersebut saksi serahkan kepada Hengki Katsidi untuk keperluan kegiatan pekerjaan di Padang Pariaman;
Bahwa garansi Bank tersebut telah dikembalikan oleh Bank ke dalam rekening milik PT. Graha Fortuna Purnama pada tanggal 17 April 2005 dengan cara pengembalian atau pencairan uangnya adalah berdasarkan permohonan pencairan jaminan pelaksanaan kepada Bank DKI
Bahwa saksi mengetahui adanya perpindahan uang negara dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui informasi dari suami saksi Ramli Ramonasari dan saksi menarik dari rekening berdasarkan kuasa dari Hengki Katsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi Ahli dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Isriza, S.T
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan penyidik hasil perkerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman PDAM di Asam Pulau (Lubuk Alung) dan Tandikek;
Bahwa Penyidik meminta melakukan pengujian dan penilaian terhadap pipa dan hasil pekerjaan di lapangan lainnya;
Bahwa Pengujian saksi lakukan bersama tim berjumlah 5 orang dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Pedoman ahli melakukan pengujian dengan melihat dokumen ada kontrak, addendum, soft drawing, laporan mingguan, MC-0, As built drawing dicocokkan dengan apa yang terpasang di lapangan;
Bahwa Ahli turun ke lapangan 2 kali;
Bahwa pada waktu ada didampingi pihak lain penyidik, PPK, KPA, PA juga Konsultan Pengawas;
Bahwa Ahli turun ke lapangan pada tanggal 24 Maret 2015;
Bahwa Temuan ahli di Asam Pulau bersama, kondisi Instalasi berfungsi, juga telah mengalir;
Bahwa dibandingkan dengan dokumen, ada perbedaan merek pipa ukuran A tapi ditemukan B;
Bahwa Karena sudah berjalan 2 tahun yaitu 2011 dan 2012, maka tidak bisa dipisahkan;
Bahwa Untuk tahun 2011, di Asam Pulau ditemukan sebagai berikut:
Pipa GIP ND 200 mm pengadaan sepanjang 126 meter, terpasang sepanjang 90 meter, maka terdapat kekurangan 36 meter.
Pipa GIP ND 100 mm pengadaan sepanjang 262 meter, tidak terpasang, maka terdapat kekurangan 262 meter.
Pipa GIP ND 300 mm pengadaan sepanjang 42 meter, tidak terpasang, maka terdapat kekurangan 42 meter.
Pipa PVC ND 300 mm pengadaan sepanjang 3.672 meter, terpasang sepanjang 124 meter, maka terdapat kekurangan 3.548 meter.
Pipa PVC ND 200 mm pengadaan sepanjang 9.474 meter, terpasang sepanjang 9.104 meter, maka terdapat kekurangan 370 meter.
Pipa PVC ND 100 mm pengadaan sepanjang 9.187 meter, tidak terpasang, maka terdapat kekurangan 9.187 meter;
Bahwa Untuk Lokasi Tandikek ditemukan sebagai berikut:
Pipa GIP ND 200 mm (transmisi) pengadaan sepanjang 420 meter, terpasang sepanjang 82 m, maka terdapat sisa 338 meter.
Pipa GIP ND 200 mm (distribusi) pengadaan sepanjang 46 meter, terpasang sepanjang 46 meter.
Pipa GIP ND 150 mm (distribusi) pengadaan sepanjang 90 meter, terpasang sepanjang 78 meter, maka terdapat sisa 12 meter.
Pipa PVC ND 200 mm pengadaan sepanjang 640 M, terpasang sepanjang 640 meter.
Pipa PVC ND 150 mm pengadaan sepanjang 368 M, terpasang;
Bahwa Sisa pemasangan dilanjutkan tahun 2012, dalam dokumen beda kontrak;
Bahwa Tahun 2012 tidak ada pengadaan, tapi yang ada biaya pemasangan;
Bahwa Nilai uang terhadap material sisa yang belum terpasang lebih kurang Rp831.537.000,00 (delapan ratus juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Itu hanya penilaian secara fisik pipa saja;
Bahwa Tidak tahu posisi mengalir tersebut, pipa yang tidak ditemukan dipasang setelah 2012;
Bahwa Pemeriksaan dilakukan bulan Maret 2015
Bahwa Pipa yang tidak terpasang lebih kurang 3960 meter, fisiknya tidak ada;
Bahwa Cara mengukur tidak dengan membawa meteran. Kami memeriksa berdasarkan as built drawing sebagai gambar terpasang;
Bahwa Ahli mendapatkan data dari Penyidik. Ahli juga ada meminta data pelengkap dari pihak terkait;
Bahwa Rekanan tidak ada. PA ada, PPTK tidak ada, pengawas lapangan ada yaitu Pak Zal dari Perusahaan mana ahli tidak tahu
Bahwa Yang diaudit atas permintaan penyidik di tahun 2011 dan 2012
Zahedi, S.E
Bahwa Ahli pernah diminta oleh Penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Perhitungan audit yang dilakukan dalam rangka melihat kerugian keuangan Negara. Beban untuk menghadirkan bukti dimintakan kepada Penyidik;
Bahwa Bukti yang diberikan penyidik juga ada yang ahli minta untuk mendukung kemungkinan penyimpangan;
Bahwa Hasil temuan ahli antara lain:
Tanggal 22 Desember 2011 dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan Pertama, sedangkan bobot pekerjaan baru 91,608%, belum mencapai 100%.
Retensi 5% dibayarkan, sedangkan pekerjaan belum selesai 100%
Sampai dengan akhir tahun 2012 pekerjaan masih belum selesai 100%;
Bahwa Tidak dibenarkan PHO dalam pekerjaan tidak 100%;
Bahwa Seandainya pekerjaan tidak selesai didukung BA Post Major, bisa pekerjaan dihentikan;
Bahwa Dalam audit ahli tidak ditemukan status keadaan bancana yang dikeluarkan pihak berwenang, maka berlakulah ketentuan yang ada di kontrak;
Bahwa Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut Rp2.575.248.005,80;
Bahwa Perhitungan tersebut merupakan perhitungan di tahun 2011 dan 2012.
Bahwa Ahli mendapatkan data dari Penyidik;
Bahwa Ahli tidak ada meminta data pembanding kepada PPK, rekanan maupun KPA dan PA;
Bahwa sebelumnya sudah ada hasil pemeriksaan BPK di tahun 2013 untuk pekerjaan tahun 2011;
Bahwa Hasil temuan BPK adalah bukti setor untuk jaminan pelaksanaan 2012;
Bahwa Hasil temuan Ahli selaku BPKP, sebelumnya tidak ada jadi temuan BPK;
Bahwa Retensi adalah jaminan milik rekanan yang ditahan untuk pemeliharaan;
Bahwa Sepanjang pengetahuan ahli, retensi dicairkan oleh rekanan dan diambil. Seharusnya tidak dicairkan. Namun tidak tahu ada datanya garansi bank untuk retensi pemeliharaan;
Bahwa Kalau pekerjaan tidak sampai 100% maka tidak dapat di PHO. Bisa diputus kontrak kalau persyaratan dipenuhi;
Bahwa Yang berwenang memutus kontrak PPK yaitu Ali Nur’ain. Tapi tidak dilakukan oleh PPK
Bahwa Yang diaudit atas permintaan penyidik di tahun 2011 dan 2012. 1 laporan untuk mencakup keduanya;
Bahwa Kerugian Negara sekitar Rp2,5 miliar;
Bahwa ditemukan sisa pekerjaannya dikontrak ulang oleh PPK di tahun 2012. Dikontrakkan oleh kontraktor yang sama dengan Penunjukan Langsung dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar;
Bahwa Dalam laporan ahli Poin 1-2 murni pekerjaan di tahun 2011, sedangkan Poin 3 dari hasil ahli fisik dipisahkan tahunnya, yang belum terpasang di tahun 2011 dan baru dilaksanakan di tahun 2012;
Bahwa BPK pernah melakukan pemeriksaan audit keuangan Negara dalam pekerjaan ini. Namun BPK ranah yang diperiksa audit laporan tahunan Pemerintah Kab. Padang Pariaman secara umum. Termasuk proyek ini yang dilaporkan. Bukan diminta untuk mengaudit perkara ini
Agung Satria Putra
Bahwa ahli selaku Ahli Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan oleh LKPP sejak tahun 2013;
Bahwa Ahli diminta menjadi Ahli dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih pada Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 berdasarkan Surat Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Nomor : 5895/LKPP/D.4.3/04/2015 tanggal 22 April 2015 perihal Penugasan Ahli yang berdasarkan permintaan dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman No: 684/N.3.13/Fd.1/04/2015 tanggal 1 April 2015 Perihal Permintaan Ahli Teknis Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pekerjaan Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 dan 2012
Bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan APBN/APBD adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana APBN atau APBD, tidak termasuk kepada pengadaan yang sumber pendanaannya berasal dari APBD/APBN dan tergolong kepada kekayaan/Aset Negara/Daerah yang dipisahkan seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan
Bahwa Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) berbunyi: “Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas :
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan”
Menurut Penjelasan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (3) Berbunyi : “Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung antara lain terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain”.
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada ahli, kondisi kerja yang ada di lapangan dan volume pekerjaan yang tersedia dalam kontrak berbeda, maka perlu diadakan penambahan/pengurangan volume pekerjaan yang megakibatkan terjadinya perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 tentang Perubahan Kontrak berbunyi :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi :
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
tersedianya anggaran.
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Pada ayat (1) dijelaskan bahwa hanya yang disebabkan oleh Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak dapat dilakukan perubahan kontrak.
Pada ayat (1) ada dua klausul kalimat, kalimat pertama yakni: “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan”.
Klausul kalimat kedua berbunyi: “dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak”.
Kedua klausul kalimat tersebut jelas sekali menjelaskan apabila ada perbedaan antara “kondisi lapangan pada saat pelaksanaan” dengan “gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak” yakni bila terjadi dua situasi yang kontradiktif seperti diterangkan pada masing masing klausul kalimat tersebut barulah dapat dilakukan perubahan kontak. Kata dapat memberikan makna boleh/bisa dilakukan, bukan berarti wajib/harus dilakukan perubahan kontrak. Pada ayat (1) Pasal 87 ini memberikan makna suatu syarat wajib adanya situasi yang kontradiktif barulah boleh/dizinkan adanya perubahan kontrak yakni situasi kontradiktif antara kondisi dilapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Huruf a s/d d pada ayat (1) Pasal 87 Perpres No 54 tahun 2010 adalah merupakan bentuk/hal/subtansi perubahan yang diboleh/harus dilakukan, akan tetapi bukanlah penyebab terjadinya perubahan kontrak.
Pada kasus Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (DPID) pada Kecamatan Lubuk Alung Tahun 2011 ini pada proses Addendum I Perjanjian (Kontrak) dianalogkan dengan huruf a s/d d ayat (1) Pasal 87 Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijadikan sebagai alasan/penyebab terjadinya perubahan kontrak.
Hal ini bertentangan dengan makna aturan pada Pasal 87 ayat (1) Perpres No 54 tahun 2010 tersebut sehingga proses addendum kontrak yang disebabkan oleh ketiga item pekerjaan tersebut diatas seharusnya tidak dapat diterima oleh PPK dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pada kasus ini tidak ditemukan alasan dilakukannya perubahan atau tambah/kurang pekerjaan karena pada kasus ini tidak ada terjadi perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak atau dokumen. Yang terjadi justru pihak PT. Graha Fortuna Purnama tidak sanggup untuk melaksanakan bobot pekerjaan seperti surat teguran yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas pada tanggal 5 Agustus 2011;
Bahwa, pada kasus Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (DPID) pada Kecamatan Lubuk Alung Tahun 2011 ini pada proses Addendum I Perjanjian (Kontrak) dianalogkan dengan huruf a s/d d ayat (1) Pasal 87 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijadikan sebagai alasan/penyebab terjadinya perubahan kontrak.
Hal ini bertentangan dengan makna aturan pada Pasal 87 ayat (1) Perpres No 54 tahun 2010 tersebut sehingga proses addendum kontrak yang disebabkan oleh ketiga item pekerjaan tersebut diatas seharusnya tidak dapat diterima oleh PPK dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pada kasus ini relatif tidak ada alasan memberikan CCO dalam kondisi pekerjaan yang sangat pasif dan tidak mungkin diselesaikan sesuai dengan teguran yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011 – PRM/XI-11 tanggal 7 November 2011 yang menyatakan bahwa terjadi keterlambatan kerja sebesar 22,47% (54,13% - 76.60 %). Bobot pekerjaan yang terselesaikan dalam jangka waktu 4 bulan hanya 54,13% dan bobot pekerjaan yang masih tersisa dan belum terlaksana adalah lebih/kurang 45,87% dengan jangka waktu pelaksanaan tinggal 20 hari kalender
Bahwa tidak dibenarkan dilaksanakan PHO jika pekerjaan belum selesai 100% hal ini berdasarkan pasal 95 tentang Serah Terima Pekerjaan dapat dilakukan
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
Bahwa sehubungan dengan MC VII tanggal 22 Desember 2011, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan baru sampai 91,608%, sehingga masih ada sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh rekanan, sehingga rekanan Pihak PT. Graha Fortuna Purnama telah melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yakni Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 95 ayat (1) dimana prestasi penyelesaian pekerjaan belum mencapai 100% tetapi pihak Penyedia Jasa tetap mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan dan segenap unsur organisasi pengadaan sehingga hasil pekerjaan tetap diterima dan diberikan retensi;
Bahwa PPK harusnya melakukan pemutusan kontrak karena bobot pekerjaan tidak mencapai 100 %, sesuai bobot dalam kontrak serta jangka waktu pelaksanaan telah berakhir didesak oleh akhir tahun anggaran sehingga tidak diperkenankan adanya Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan masa pemiliharaan pekerjaan. Dalam hal ini dilakukan perhitungan volume/bobot pekerjaan terpasang yang telah dilaksanakan oleh PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA dan membayarkan kepada PT. GRAHAFORTUNA PURNAMA hanya sebesar 91,608 % dari total bobot pekerjaan menurut Addendum II Perjanjian (Kontrak) maka seharusnya pembayaran yang dilakukan terhadap PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA hanya dengan nilai sebesar 91,608 % x Rp. 19.368.265.000,- = Rp. 17.742.880.201,20 (tujuh belas miliyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus satu dua sen rupiah);
Bahwa karena PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA telah wanprestasi maka PPK harusnya mencairkan jaminan pelaksanaanyang diajukan oleh PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA dan Denda 5 % x Rp. 19.368.265.000,- = Rp. 916.879.900,- (Sembilan ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Pasal 93 ayat 1 huruf a Perpres No. 54 tahun 2010.
Bahwa karena PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA telah wanprestasi dimana prestasi pekerjaan tidak mencapai bobot 100 % sesuai kontrak dan waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir sesuai dengan akhir tahun anggaran dan tidak dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) maka PPK harusnya mengusulkan kepada PA untuk memasukan PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA dalam Daftar Hitam. Karena hal ini tidak dilakukan maka pihak PPK dan PA telah melanggar/bertentangan dengan Pasal 95 Ayat (9) Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana diatur pada Pasal 95 Ayat (5) dan Ayat (6) maka retensi 5 % (lima persen) tidak boleh dibayarkan/dikembalikan;
Bahwa, dapat saya jelaskan, sesuai dengan Pasal 95 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi: Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang dan Jasa. Oleh karena itu, Retensi hanya boleh dikembalikan apabila telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO) yang sesuai dengan aturan yakni Pasal 95 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Bahwa, dapat saya jelaskan, bahwa rekanan tidak berhak atas pembayaran retensi sebesar Rp. 887.142.100,-(delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) Karena PT. Graha Fortuna Purnama telah wanprestasi dimana prestasi pekerjaan tidak mencapai bobot 100 % sesuai kontrak dan waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir sesuai dengan akhir tahun anggaran dan tidak dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) maka PPK harusnya mengusulkan kepada PA untuk memasukan PT. Graha Fortuna Purnama dalam Daftar Hitam. Karena hal ini tidak dilakukan maka pihak PPK dan PA telah melanggar/bertentangan dengan Pasal 95 Ayat (9) Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana diatur pada Pasal 95 Ayat (5) dan Ayat (6) maka retensi 5 % (lima persen) tidak boleh dibayarkan;
Bahwa dapat saya jelaskan, tidak dibenarkan apabila tidak ada alasan yang membenarkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan pagu dana Rp1.625.424.000,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta empat ratus dua pulu empat ribu rupiah) secara proses penunjukan langsung kecuali menurut kriteria yang ada dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012
Bahwa yang bertanggungjawab adalah yang ikut menandatangani volume akhir pekerjaan sebesar 91,608 % (bobot sesuai opimalisasi atau optimasi) yakni PT. Graha Fortuna Purnama dan unsur organisasi pengadaan yakni Pengawas Lapangan, Tim Teknis, Tim PHO/FHO, Konsultan Supervisi, PPTK dan PPK, PA, KPA;
Bahwa dalam persidangan ini telah didengar keterangan Terdakwa Khossan Katsidi yang memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa dijadikan terdakwa dalam perkara ini terkait perkerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut tahun 2014 diberitahu oleh Ramli Ramonasari;
Bahwa Saat itu kami diberitahu oleh Ramli bahwa dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman. Yang dipanggil adalah Ayah Terdakwa bernama Hengki Katsidi;
Bahwa Kami tidak melakukan pekerjaan tersebut dan marah dengan Ramli Ramonasari katanya pekerjaan tidak apa-apa;
Bahwa Hengki Katsidi juga sakit dan tidak tahu menahu tentang pekerjaan;
Bahwa Karena dikatakan oleh Ramli Ramonasari bahwa pekerjaan tidak salah, maka terdakwa memberanikan diri menghadap mewakili ayah untuk di BAP di Pariaman tidak lama kemudian;
Bahwa Karena tahu pekerjaan tidak benar, maka kami cabut BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa ditahan sejak 27 Oktober 2015;
Bahwa Terdakwa mulai dijadikan tersangka oleh Penyidik tanggal 5 Juni 2015;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke Pariaman menghadiri pendaftaran dan proses lelang untuk pekerjaan tersebut. Tandatangan terdakwa dipalsukan;
Bahwa Yang memalsukan tandatangan terdakwa dalam setiap proses lelang adalah orangnya Ramli;
Bahwa Tahunya baru diceritakan oleh Ramli, ternyata Ia memakai perusahaan kami;
Bahwa Kedudukan terdakwa di PT. Graha Fortuna Purnama selaku direktur;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu Ramli ada mengorder dari air pipa ke perusahaan kami untuk paket pekerjaan air bersih di Lubuk Alung tersebut. Memang ada pesanan dari PT. Systec Tirta Buana ke Korong Asam Pulau Kab. Padang Pariaman;
Bahwa PT. Systec Tirta Buana adalah perusahaan Ramli;
Bahwa Waktu itu dari anak buah Ramli dan anak buah Terdakwa saling komunikasi untuk pemesanan barang ke asam pulau. Tapi itu atas pesanan PT. Systec Tirta Buana bukan untuk proyek PDAM Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Uang dari Pemda masuk ke rekening masuk ke PT. Graha Fortuna Purnama yang dibuka dan dikelola oleh Ramli Ramonasari. Bukan rekening yang biasa kami gunakan;
Bahwa Itu nama perusahaan kami, dan bukan rekening kami;
Bahwa Yang kelola rekening tersebut adalah Ramli Ramonasari untuk itu uang tidak kami yang menarik;
Bahwa Saat itu ada penutupan rekening. Sekaligus Hengki Katsidi mengeluarkan surat pencabutan kuasa dari Hengki Katsidi kepada Lina, karena kami takut dikotak-katik oleh Ramli Ramonasari;
Bahwa Biasanya orang Pak Ramli yang telpon ke anggota kami untuk mengirimkan barang ke Pariaman;
Bahwa Di tahun 2011, Ramli ada kasih uang sebagai pembayaran dari pembelian IPA yang kami berikan. Ramli masih hutang karena dia bayar gelondongan
Bahwa Perusahaan Ramli lainnya antara lain:
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
Bahwa Pada saat pekerjaan terlaksana, terdakwa tidak ada mendengar bahwa perusahaan terdakwa dipakai benderanya oleh Ramli;
Bahwa Terdakwa baru tahu tandatangan dipalsukan setelah diberitahukan Dedi setelah perkara dinaikkan ke penyidik
Bahwa Kuasa dari Hengki Katsidi kepada Lina baru terdakwa lihat di Kejaksaan tahun 2015;
Bahwa Rekening tersebut merupakan rekening yang biasa digunakan PT. Graha Fortuna Purnama. Kami punya rekening khusus yang biasa kami gunakan. Adanya rekening baru yang dibuka oleh Lina isteri Ramli, terdakwa tidak tahu;
Bahwa Tandatangan daftar hadir pada proses lelang bukan tandatangan terdakwa. Tapi orang lain yang memalsukannya;
Bahwa Berdasarkan keterangan Dedy yang hadir pada saat pendaftaran lelang, yang memalsukan tandatangan Terdakwa adalah Hendri Wibowo temannya Dedy karena mirip dengan Terdakwa ia juga etnis Cina;
Bahwa Untuk MC, yang memalsukan tandatangan Hengki Katsidi adalah Dedi berdasarkan keterangan Dedi;
Bahwa Dedi mendapatkan tandatangan Hengki dikirim dari kantornya PT. Firpec Graha;
Bahwa Uang yang masuk ke rekening PT. Graha Fortuna Purnama yang dibuka oleh Lina semuanya ditarik Ibu Lina;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Ali Nur’ain di rumah Pak Ramli urusan mengantarkan surat kejaksaan untuk Pak Hengki sebagai saksi bukan untuk terdakwa waktu itu panggilan ketiga kalau tidak datang ditahan;
Bahwa Hengki dan terdakwa tidak pernah tahu ada panggilan sebelumnya;
Bahwa Setelah itu kami tanyakan kepada Ramli, dijawab oleh Ramli pekerjaan tidak salah;
Bahwa setelah itu Hengki dan Terdakwa datang ke Penyidik di Pariaman;
Bahwa Waktu itu diberitahukan bahwa kerugian Negara mencapai Rp4.450.000.000,00, maka terdakwa berusaha mengganti uang tersebut. Dan akhirnya baru terkunpul Rp1,9 Miliar;
Bahwa Uang disuruh kirim ke Bank BRI ke Kejaksaan;
Bahwa Terdakwa cicil waktu Rp1,9 miliar sudah ditahan
Bahwa Perusahaan Terdakwa yaitu PT. Graha Fortuna Purnama bergerak di bidang fiber glass. Tidak ada jadi kontraktor;
Bahwa Direktur Utama Hengki Katsidi. Ia adalah ayah kandung terdakwa juga adik kandung dari Ramli Ramonasari;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa nama perusahaan terdakwa dipakai oleh Ramli untuk pekerjaan di Padang Pariaman;
Bahwa Terdakwa hanya tahu, bahwa Ramli membeli barang kami untuk dikirim ke Padang Pariaman;
Bahwa Kami tidak pernah kontrak dengan siapapun
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama berkedudukan di Tangerang;
Bahwa Perusahaan terdakwa tidak ada meraih keuntungan terhadap pembukaan rekening oleh Lina;
Bahwa Setiap kali ada penarikan, Lina tidak ada minta tandatangan Hengki;
Bahwa Tidak ada orang dari PT. Graha kerja di proyek tersebut;
Bahwa Yang bekerja pada proyek tersebut adalah orang-orangnya Ramli yaitu Dedi dan kawan-kawan;
Bahwa Dedi yang melaksanaan pekerjaan tahunya dari kejaksaan;
Bahwa Kantor Ramli adalah rumah kakek. Kami sering ke sana melihat kakek. Dan terkadang kami ngobrol dengan anak buah Ramli;
Bahwa Sebelumnya terdakwa tidak pernah ke Padang;
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang pencairan uang proyek;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang benar adalah keterangan di persidangan ini. Keterangan BAP Penyidik dicabut;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan PA, KPA di Kejaksaan waktu panggilan 2015;
Bahwa Tandatangan di kontrak dan pencairan MC bukan tandatangan Hengki
Bahwa Produk PT. Graha Fortuna Purnama dapat dipasang oleh tenaga ahli perusahaan Ramli. Kami hanya kirim barang, mereka yang pasang dan mengerjakannya
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan saksi Ahli yaitu DR. Suharizal, SH, MH dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Berdasarkan Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri”.
Bahwa Berdasarkan Pasal 23 G ayat (1) UUD 1945 juga disebutkan bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi”.
Bahwa Berdasarkan rumusan UUD 1945 terebut BPK adalah adalah satu-satunya lembaga yang dapat melakukan pemeriksan terhadap pengelolaan keuangan Negara;
Bahwa banyak di dalam undang-undang lain yang menerangkan bahwa BPK adalah Lembaga yang berhak dan berwenang untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara antara lain:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 TENTANG Perbendaharaan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Bahwa BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008;
Bahwa BPKP adalah lembaga pengawas internal yang berada di bawah eksekutif. Sebagai pengawas internal, tugas BPKP adalah melakukan audit atas permintaan kepala instansi di bawah eksekutif. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. BPKP berada di eksekutif di bawah Presiden;
Bahwa Beda BPK dan BPKP secara lahirnya 2 lembaga adalah sama. Sebagai 2 institusi jauh berbeda. BPK sejajar dengan Presiden. Sedangkan BPKP di bawah Presiden. BPKP pengawas Intern eksekutif sedangkan BPK adalah amanat UUD dan Undang-Undang untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara. Point-nya BPK untuk memeriksa sedangkan BPKP untuk mengawas;
Bahwa Pengawasan tidak dapat memeriksa hanya rekomendasi untuk mengawal regulasi kebijakan. sedangkan pemeriksaan dapat sampai ke litigasi;
Bahwa audit dilaksanakan BPKP setiap tahun demikian pula BPK;
Bahwa BPKP hasil pemeriksaannya untuk dokumen pengusulan anggaran. Hanya sampai dengan medianya Presiden. Sama dengan Pengawasan Bawasda hanya sampai Kepala Daerah. Sifat pemeriksaan BPKP adalah berkala;
Bahwa Pendapat kami pengelolaan keuangan di tahun 2011, diaudit oleh BPKP di tahun berikutnya yaitu 2012 tidak di tahun 2015;
Bahwa Jika sudah ada audit pemeriksaan keuangan oleh BPK. Kemudian tahun 2015 muncul lagi hasil audit terhadap objek yang sama oleh BPKP. Ini tidak tepat. Kalau ada dugaan kecurangan di tahun 2011, semestinya yang dijadikan acuan dokumen di tahun 2012 BPK;
Bahwa Berdasarkan Sistem Pengendalian Internal Pasal 54 Secara berkala berdasarkan laporan BPKP menyusun hasil pengawasan kepada Presiden. Pekerjaan BPKP dalam 1 tahun, out putnya adalah laporan. Laporan tersebut diserahkan kepada Presiden. Bersifat periodic;
Bahwa Kewenangan menentukan kerugian Negara ada pada BPK tidak pada BPKP. Cukup mengutip Pasal 23 ayat 1. Hasil laporan BPK di akhir laporan selalu berbunyi telah terjadi kerugian Negara. BPKP hanya bersifat regulative, tidak punya kewenangan menentukan kerugian Negara. Jika hari ini terjadi kerugian Negara di tahun yang lama, maka dokumen yang dijadikan rujukan adalah dokumen BPK pada tahun itu;
Bahwa Jika hanya dikeluarkan perhitungan kerugian Negara oleh BPKP tanpa institusi BPK tidak bisa. Karena hanya BPK yang berwenang menyebutkan kerugian Negara
Bahwa Berdasarkan rumusan pasal di atas fungsi BPKP hanya melakukan pengawasan internal atas permintaan pimpinan Instansi di lingkungan ekskutif. Juga berperang mengkaji perumusan kebijakan, memberi bimbingan. Tidak satupun ada kata kewenangan dan tugas untuk melakukan pemeriksaan keuangan;
Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut 31 tahun 2012 ingin mengatakan sebagai sebuah institusi KPK dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya. Putusan tersebut sama sekali tidak menegaskan posisi perkara yang diajukan oleh Pemohon Uji Materi. Jangankan dengan BPKP dengan Bawasda Kabupaten Kota juga bisa;
Bahwa namun jika ada 2 dokumen yang berbeda hasilnya auditnya, maka yang digunakan semestinya adalah dokumen BPK. Karena pemeriksaan oleh BPK adalah 1 tahun berjalan dan dilakukan berkala. Tidak boleh melakukan pemeriksaan atau audit terhadap kegiatan pada tahun yang jauh sebelumnya dasarnya Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP, yaitu Kepala BPKP menyampaikan secara berkala. Berkala adalah periodik. Kalau sudah diaudit tidak dapat diaudit lagi
Menimbang, bahwa dalam persidasngan ini Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan saksi ade charge yaitu Dedi Sutendi, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Tahun 2011 belum kenal dengan Khossan;
Bahwa Tahu adanya proyek penyediaan air bersih di tahun 2011 di Kab. Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tahu adanya pengumuman lelang;
Bahwa Saksi ikut menjadi peserta tender waktu itu;
Bahwa Saksi mewakili PT. Firpex Graha Sarana Direktur Utamanya Ramli, sedangkan saksi Direkturnya;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama ikut lelang pada saat itu;
Bahwa Yang mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hendri Wibowo;
Bahwa PT. Systec Tirta Buana juga perusahaan Ramli. Yang daftarkan Eko Maryanto;
Bahwa Yang dinyatakan pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Khossan tidak hadir pada saat itu;
Bahwa Pada waktu tahap lelang, untuk PT. Graha Fortuna Purnama ada tandatangan Khossan selaku Direktur. Tapi tandatangan tersebut dipalsukan oleh Hendri Wibowo;
Bahwa Tandatangan Khossan pada daftar hadir ini ditulis dan ditandatangani oleh Hendri Wibowo;
Bahwa Pada waktu itu saksi bersama-sama dengan Hendri dan Eko Mardianto datang ikut lelang;
Bahwa Kemudian setelah ditetapkan pemenang PT. Graha, setelah itu saksi kembali ke Jakarta. Lalu melapor ke Ramli Ramonasari;
Bahwa Oleh Ramli Ramonasari dijawab ya sudah;
Bahwa setelah itu saksi diperintah oleh Ramli, Bu Lina dan Bastian untuk kembali ke Padang Pariaman mengurusi proyek lelang tersebut;
Bahwa perusahaan saksi tidak memenangi lelang kantor tersebut. Pemenangnya adalah PT. Graha Fortuna Purnama, namun saksi diperintah oleh Ramli untuk kembali melaksanakan pekerjaan atas nama PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Saksi mengurus penagihan untuk MC Pencairan dana proyek ini;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen dengan tandatangan Hengki Katsidi Dirut PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Saksi tidak berjumpa dengan Hengki Katsidi sebelumnya. bertemu dengan Hengki baru tahun 2015;
Bahwa Awalnya ke Padang Pariaman saya katakan saya tidak bisa tandatangan Hengki. Lalu Saya kontak ke kantor. Lalu Lina dan Bastian juga Direktur PT. Firpex Graha Sarana mengatakan sudah tandatangan saja tidak apa-apa. Ini kan saudara.. aman. Kemudian contoh tandatangan Hengki dikirim melalui email;
Bahwa MC yang saksi tantangani tersebut cair semua;
Bahwa Jumlahnya berapa yang cair saksi tidak tahu;
Bahwa Uang dicairkan ke rekening PT. Graha Fortuna di Bank DKI yang dikuasakan pembuatannya kepada Lina;
Bahwa Tidak tahu apakah PT. Graha Fortuna Purnama punya rekening khusus;
Bahwa Uang yang masuk ke rekening tersebut dikeluarkan oleh Lina;
Bahwa Uang yang masuk ke rekening tidak ada alurnya ke Khossan Katsidi termasuk Hengki Katsidi;
Bahwa Saksi pernah mendatangani PHO serah terima pekerjaan dalam posisi 91%;
Bahwa Pekerjaan 91% tidak boleh di PHO. Yang boleh hanya 100%;
Bahwa Alasannya karena akhir tahun habis tenggang waktu;
Bahwa Uang yang cair juga hanya 91% tidak lebih;
Bahwa Cara tandatangan PHO juga saksi dipalsukan atas nama Hengki Katsidi
Bahwa PT. Firpec Graha Sarana dan PT. Systec Tirta Buana sama ownernya yaitu Ramli Ramonasari;
Bahwa Hendri Wibowo juga karyawan PT. Firpec Graha Sarana;
Bahwa kami semua yaitu saksi bertiga dengan Hendri Wibowo dan Eko Maryanto adalah kawayan PT. Firpec Graha Sarana dan hadir di proses tender atas perintah Ramli Ramonasari;
Bahwa Hengki Katsidi tidak pernah memberi kuasa kepada saksi untuk menyelesaikan segara urusan proyek di Pariaman. Tapi diperintah langsung oleh Ramli;
Bahwa Proyek itu yang kerja adalah PT. Firpec Graha Sarana bukan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Karyawan PT. Firpec Graha Sarana yang diutus untuk melaksanakan pekerjaan di Padang Pariaman tersebut Saksi, Isa. Danto dan Bastian juga mengurusi tapi ia tidak turun ke Padang Pariaman. Hanya mengendalikan dari kantor
Bahwa Saksi tidak berani menolak;
Bahwa Yang berinisiatif mendaftarkan 3 perusahaan ini pada lelang tersebut adalah Ramli Ramonasari;
Bahwa Hendri setelah itu keluar dari PT. Firpec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. Graha Fortuna Purnama mengetahui bahwa nama perusahaan digunakan oleh PT. Firpec Graha Sarana untuk paket pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi hanya tempelan saja sebagai Direktur PT. Firpec Graha Sarana. Sebenarnya saksi hanya kolektor
Bahwa Untuk pekerjaan ini Saksi konsultasi dengan konsultan pengawas adalah Pak Rizal;
Bahwa Yang menyuruh melakukan persiapan pencairan dana retensi adalah Ali Nur’ain dengan cara merental computer di Padang Pariaman
Bahwa Saksi tahu bahwa yang tandatangan Khossan adalah Hendri dari Hendri sendiri;
Bahwa Hendri sekarang dimana saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tahu rekening dibuka PT. Graha Fortuna Purnama oleh Bu Lina dari orang Bank DKI. Saat itu Saksi disuruh ambil uang ke Bank DKI sejak kerja di sana;
Bahwa Saksi ikut tender bulan Mei 2011;
Bahwa bersama dokumen penawaran ada dukungan Bank DKI untuk PT. Graha Fortuna Purnama saksi yang ambil;
Bahwa Semua atas perintah Bu Lina isteri Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi berkomunikasi lagi dengan Hendri tahun 2015;
Bahwa Uang yang diambil Lina digunakan untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa Yang bayar tiket Pak Danto dari PT. Firpec Graha Sarana. Yang membayar tiket Hendri juga melapor ke Pak Danto;
Bahwa Saksi sudah berhenti dari PT. Firpec Graha Sarana;
Bahwa Ramli tahu semua ini. Ia berkata kepada saksi ketika MC-0 mungkin uang sudah bisa ditagih;
Bahwa Format dokumen untuk uang muka saksi dapat dari Ishaq di Pariaman di kirim lewat kargo ke Tangerang di terima Ramli lalu diserahkan kepada saksi. Kemudian saksi bawa ke Padang Pariaman kembali;
Bahwa Saksi melaporkan kegiatan terkait perkembangan proyek kepada Lina.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti surat yang disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
Photo Copy PHOTO COPY SURAT INFORMASI REKANAN BERSERTIFIKAT (FRP) NOMOR : PR0501-LP/298 tertanggal 4 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 043/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011.
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 044/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 215/SPKK/DPU/VII-2011 tertanggal 01 Juli 2015;
SURAT PERJANJIAN NOMOR : 114/SP-DPU/VII-2011;
INVOICE;
LAPORAN HARIAN tertanggal 1 juli 2011;
LAPORAN MINGGUAN tertanggal 1 Juli 2011;
PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 174/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY FOTO 0% PAB IPA PAKET DAN PEMASANGAN PERPIPAAN;
PHOTO COPY SURAT PENUGASAN PERSONIL KORANA KARYA CONSULTANT NOMOR : 09?Kor/S-T/VII/2011 tertanggal 04 juli 2011;
PHOTO COPY Surat Prioritas Progran Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADDENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-2 NOMOR : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-1 NOMOR NOMOR : 2699/ADD.CCO-I/GFP/VIII/2012 7 Agustus 2012;
PHOTO COPY ADDENDUM/AMANDEMEN (CCO) KE – I NOMOR : 114.A/SP-DPU/VIII-2011 tertanggal 8 Agustus 2011;PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-III BULAN: SEPTEMBER 2011;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC-1;
REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA tertanggal 3-10-2011;
ASLI REKOMENDASI PEMBAYARAN UANG MC 1 s/d 3 tertanggal 05 Oktober 2011;
FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 301/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 5 Oktober 2015;
LAPORAN MINGGUAN, MINGGU KE-13;
ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011;
SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-V;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC 4 & 5;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 379/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 21 NOVEMBER 2011
PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC)-VI bulan desember 2011
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC KE-6
ASLI REKOMENDASI PEMBAYAN UANG MC KE-6 TANGGAL 13 Desember 2011
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 517/SPM-LS/DPU/2012;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 548/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY REKOMENDASI PEMBAYARAN MC 7 (91,608%);
PHOTO COPY LAPORAN FOTO PROGRES MC – 7;
PHOTO COPY FOTO 91,608%;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA (PHO) NOMOR : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tertanggal 22 Desember 2011;
PHOTO COPY PERPANJANGAN GARANSI BANK NOMOR : 41A3/JU/81E.H60/PLT/II/2013;
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 558/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 27 Desember 2011;
PHOTO COPY SURAT TEGURAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PU KAB. PADANG PARIAMAN;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu.
Surat Perjanjian NOMOR: 114/SP-DPU/VII-2011 TANGGAL 01 JULI 2011, tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN PADANG PARIAMAN;
Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Photo Copy Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 142.2/9/Hk.2011 Nomor: 24/KEP.D/DPRD/2011 TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2012;
Surat Teguran / Instruksi Nomor : 01 / PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 5 Agustus 2011;
Surat Teguran / Instruksi II Nomor : 02 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XI-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 7 November 2011 ;
Surat Teguran / Instruksi III Nomor : 03 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 19 Desember 2011;
Photo Copy Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 01 / KEP.P / DPRD-2012 tentang Komposisi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi Sikayan Paku (Dekat Cucian Mobil) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi (Dekat Simp. PLTA/Dekat Pohon Pinang) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM dan Corsing Jalan Lokasi Simp. PLN Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Rumah Pitok Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Masjid Sakaian Paku Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Di Asam Pulau Dekat Penjual Burung Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Di Kasiak Putiah Dekat Kandang Ayam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh Dekat Perabot Samping Saluran Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Bengkel Sepeda) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Mushala) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah (Dekat Rumah Mande Lim) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Depan Masjid Kampung Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Simp. Ban) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kabun Pondok Depan Sikoci Irigasi Bendung Anai Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi/ GI DN 200 MM Dekat Penjual Burung Balai Jum’at di Asam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Bendung Anai Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Sawah Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat Kantor Perikanan Simp. Tiga Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Masjid Taqwa Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Simp. Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat SMA 2 Lb. Alung Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Balai Jum’at Asam Pulau Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Padang Galapung Dekat Bendunga Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Simp. Ban Kasiak Putiah Unit Lubuk Alung;
voucher nomor : 42/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat kedai nasi asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
voucher nomor : 43/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi dekat musholla asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah );
voucher nomor : 44/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (TPR 2) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.935.000,00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
voucher nomor : 45/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak puiah (TPR 3) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat artus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 46/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (puncak pandakian perumahan) unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.321.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
voucher nomor : 47/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khaiak putiah dekat perumahan unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 48/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat kantor perikanan unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 49/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat dekat jembatan irigasi unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 50/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah depan bengkel mobil simpang tiga ban unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.281.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
voucher nomor : 51/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi jembatan pipa sikayam asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 808.000,00 ( delapan ratus delapan ribu rupiah);
voucher nomor : 35/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat simpang PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
voucher nomor : 36/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi simpang jalan PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 2.670.000,00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Aseli Faktur Penjualan PT. SISTEC TIRTA BUANA Nomor : 119013 dengan jumlah Rp. 1,008,000,000.00 ( satu milyar delapan juta ) tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor : 119013 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA ke PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy surat jalan Nomor : 11010/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan No. 11011/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 119012 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA No. Ref : 151/GFP/IX/2011 tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Lampiran nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat jalan dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Foto copy Surat jalan (2) dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Form Sales – 02 – 01 Surat Perintah Pengiriman Barang ( D.O ) Nomor DO : 151/GFP-IX/2011 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada Seksi gudang PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA agar dikirim barang untuk No. Order : 110118 kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Kuasa Membuka Rekening dari HENGKY KATSIDI ke Penerima Kuasa Lina tanggal 25 Mei 2011;
Foto copy Surat Permohonan Penutupan Rekening dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA Kepada Pimpinan Bank DKI Cab. Pluit dengan No. Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015;
Aseli Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 dari HENGKY KATSIDI kepada LINA tanggal 16 November 2015;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2011;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2012;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2013;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2014;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2015;
Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan dana DPID Tahap I Nomor : 903/201/DPPKD/Akben-2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung jawab Nomor : 903/202/DPPKD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto copy Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun anggaran 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) Tahun 2011, tanggal Oktober 2011;
Foto copy Laporan Realisasi {Penyerapan Dana DPID Tahap II Nomor : 903/262/DPPKD/Akben-2011 tanggal 19 Desember 2011;
Foto copy Daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011.
Surat Pernyataan Pengalihan Saham dan Keterangan Kematian, (yang menyatakan Ir. Fatmayanti, MT dan yang meninggal Muhotoma L. Tobing, ST) tanggal 10 Desember 2015.
Salinan (foto copy) Berita Acara No. 36 dari Notaris Hakbar, SH, MKn.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa, keterangan ahli, bukti surat maupun keterangan Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT.Graha Fortuna Purnama, Hengky Katsidi selaku Direktur Utama Direktur PT.Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH dengan Nomor : 95- tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23. tanggal 5 Agustus 2010.
Bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 dengan menganggarkan dana sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum di Kabupaten Padang Pariaman.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 H. Zainir, ST Gelar. Datuak Rangkayo Mulie diangkat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 pada Lampiran.I Surat Keputusan Oyer Putra, ST, MT adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ali Nur’air selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pada Lampiran.IV Oyer Putra, ST, MT juga selaku Ketua Tim PHO/FHO dan berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 Budi Mulya, ST, M.Eng adalah selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa sebelum melaksanakan kegiatan panitia pengadaan barang/jasa mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan dan pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V–2011 untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua).
Bahwa dari 32 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat : PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Hengky Katsidi (adik kandung saksi Ramli Ramona Sari) didaftarkan oleh Hendri Wibowo atas nama Khossan Katsidi.dengan memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi, PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Ramli Ramonasari yang didaftarkan oleh Saksi Dedi Sutendi dan PT. Systec Tirta Buana Direktur Njo Gwek Jong (Mertua Ramli Ramonasari) didaftarkan oleh Sdr. Eko Maryanto.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011 Dedi Sutendi dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama menghadiri AANWIJZING yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, dimana sebagai realisasi pada tanggal 25 Mei 2011 Hengky Katsidi memberikan Surat Kuasa Membuka Rekening dan memerintahkan Lina untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama guna mendapatkan Garansi Bank dari bank DKI dengan Nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Dedi Sutendi Menghadiri Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan untuk realisasi dukungan keuangan Bank, Hengky Katsidi menggunakan Bank DKI dengan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor : 0676/SKDKB/PLT/V/11 tanggal 27 Mei 2011 yang dilampirkan dalam surat penawaran Nomor : 201101/GFP/V/11 tanggal 30 Mei 2011.
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan dimana setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan hanya 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu : PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 Budi Mulya mengajukan penetapan pemenang lelang dengan Surat Nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2011 menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 dengan menetapkan : Calon Pemenang I PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Calon Pemenang II adalah PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) sehingga Ali Nur’ain menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011.
Bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang kemudian tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan Uang Muka kepada Ali Nur’ain sebesar 20% dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan nmelampirkan seluruh persyaratan sehingga ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Dudi Resko dan Syamsurizal memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Henky Katsidi untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2011 Hangky Katsidi dengan Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 mengajukan Permohonan CCO-I kepada Ali Nur’ain tentang perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak sehingga Ali Nur’ain selaku PPK mengabulkannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011.
Bahwa pada tanggal 29 September 2011 Hengky Katsidi dengan Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3 kepada Ali Nur’ain dimana setelah melalui mekanisme kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa pada pada bulan Oktober 2011 Ali Nur’ain memerintahkan M. Isa untuk memasukan pipa ke Kantor Bupati Padang Pariaman sehingga pada tanggal 31 Oktober 2011 Hengky Katsidi dengan Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 mengajukan Permohonan CCO-II kepada Ali Nur’ain kemudian nilai kontrak bertambah menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 November 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan Pembayaran pembayaran uang MC-4 dan MC-5 dan setelah melalui persyaratan kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa pada bulan Desember 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan Pembayaran uang MC-6 kepada Ali Nur’ain dan setelah memenuhi persyaratan kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang isinya rekanan berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan PHO kepada Ali Nur’ain setelah memenuhi semua persyaratan administrasi diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hangky Katsidi serta diketahui oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten padang Pariaman..
Bahwa walaupun pekerjaanbaru telah mencapai bobot 91.608 % atas permintaan dari Ali Nur’ain karena sudah dipenghujung tahun maka Deddi Sutendi menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama sehingga ditransfer uang sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Subsidair ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Lebih-lebih Sunsidair.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Sunsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dan seterusnya.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa Khossan Katsidi yang identitasnya sebagai mana tertera dalam berkas perkara yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan dimana terdakwa dihadapkan kedepan persidangan telah membenarkan identitasnya tersebut dan telah menunjukan kecakapan serta kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai phisik dan psykis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung Terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa para Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) maka Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri para Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2 : Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana dan hal yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah selaku Direktur PT.Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH dengan Nomor : 95- tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT.Graha Fortuna Punama.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA, SMP, TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman H. Zainir, ST Gelar. Datuak Rangkayo Mulie diangkat selaku Pengguna Anggaran (PA).
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.I Susunan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ali Nur’air selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Natalia Pratimi, ST selaku Asisten Administrasi Proyek
Yopi Basman, A.Md selaku Asisten Teknik Proyek
Mardiah selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Keu.
Revi Yuliana, ST selaku staf Proyek
Mike, ST selaku staf Proyek
Elsa Nofriyanti, ST selaku staf Proyek
Elia Nora, SE selaku Staf Administrasi proyek
Meri Jusnita, SE selaku Staf Administrasi proyek
Ratna Sari Astuti, A.Md selaku Staf Administrasi proyek
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.II Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Arnas, ST selaku Pengawas Lapangan
Silfia Arinandi, ST selaku Pengawas Lapangan
Ulung Gunawan, A.Md selaku Pengawas Lapangan
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.III Pembentukan Tim Komisi Teknis Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Natalia Pratimi, ST selaku Ketua
Fauzani, S.Ap, M.Si selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.IV Pembentukan Tim Teknis Penyerahan Pertama dan Kedua (PHO/FHO) Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Ketua
Jhony Firman, SE selaku Anggota
Jasman, SE selaku Anggota
Natalia Pratimi, ST selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Kacabdin PU selaku Anggota
Mulyadi, A.Md selaku Anggota
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan-kegiatan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011adalah sebagai berikut ;
Budi Mulya, ST, M.Eng selaku Ketua
Fauzani, A.Ap, M.Si selaku Sekretaris
Amril selaku Anggota
Heri Indra selaku Anggota
Alfiardi, ST selaku Anggota
Armilus, A.Md selaku Anggota
Indra Gandhi, ST selaku Anggota
Menimbang, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, Panitia mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V–2011 dengan Judul “Undangan Pelelangan Uumum Dengan Pascakualifikasi “ untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) Perusahaan yang terdiri dari : PT. Muara Rizki Raksa, PT. Halim Pratama Perkasa, PT. Simbara Kirana, PT. Tirba Wirba Abadi, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Lesindo Utama, PT. Asri Faris, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Usaha Pratama, PT. Usaha Pratama, PT. Fajar Parah Yanbas, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Air mandiri N, PT. Anditama, PT. Aneka Pundi Tirta, PT. Waskita Karya, PT. Rimbo Peraduan, PT. Sakti Nusando Perdana, PT. CKIR, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Widya Satria, PT. MAS, PT. Isowa Atamo, PT. Dayatama, PT. Saroha Jaya, PT. Sinar E. Jaya, PT. Roiserio S. Jaya, PT. Willey K.P dan PT. Indahbukit Nusantara.
Menimbang, bahwa dari 32 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tender terdapat : PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Utama Hengky Katsidi (adik kandung saksi Ramli Ramona Sari) yang didaftarkan oleh Hendri Wibowo atas nama Khossan Katsidi.dengan memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi, PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Ramli Ramonasari didaftarkan oleh Dedi Sutendi sedangkan untuk PT. Systec Tirta Buana Direktur Njo Gwek Jong (Mertua Ramli Ramonasari) didaftarkan oleh Eko Maryanto.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Dedi Sutendi dipersidangan menyatakan bahwa yang menghadiri Aanwijzing pada tanggal 20 Mei 2011 dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama bertempat di INS Kayu Tanam yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari : PT. Fajar Prahia, PT. Muara Rizki Raksa, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Adhiwira Ikaputra adalah Hendri Wibowo.
Menimbang, bahwa sebagai realisasi dari persetujuan pemakaian PT Graha Fortuna pada tanggal 25 Mei 2011 Hengky Katsidi memberikan Surat Kuasa Membuka Rekening dan memerintahkan Lina (istri Ramli Ramonasari) untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama guna mendapatkan Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan Nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Mei 2011 Dedi Sutendi Menghadiri Pembukaan Penawaran Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di INS Kayu Tanam dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari : PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. CKIR, PT. Muara Rizki Rokan dan PT. Rombo Peraduan.
Menimbang, bahwa untuk realisasi dukungan keuangan Bank, Hengky Katsidi menggunakan Bank DKI dengan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor : 0676/SKDKB/PLT/V/11 tanggal 27 Mei 2011 yang menyatakan dukungan keuangan untuk pengadaan barang/jasa yang meliputi : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA PAKET dan Pemasangan Perpipaan Lokasi Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, dengan jumlah dukungan sebesar Rp. 1.928.111.500,00 ( satu milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), yang dilampirkan dalam surat penawaran Nomor : 201101/GFP/V/11 tanggal 30 Mei 2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu : PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis), PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai), PT. Systec Tirta Nusa, PT. Citra Karya Indo Raya, PT. Air Mandiri Nusantara, PT. Anditama Wahana S, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu : PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur karena tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan), PT. Systec Tirta Nusa (Gugur karena sertifikat tidak sesuai), PT. Anditama Wahana S.(Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia dimana setelah proses pendataan hanya 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu : PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 Budi Mulya mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan Surat Nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2011 Budi Mulya menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan : Calon Pemenang I PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Calon Pemenang II adalah PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) shingga Ali Nur’ain menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan Nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender.
Menimbang, bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang kemudian tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Uang Muka kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Permbuat Komitmen (PPK) sebesar 20% dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran Garansi Bank DKI nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Hengky Katsidi, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie bulan Juli 2011, Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, Kwitansi yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Desmayetti dan Hengky Katsidi bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie dan Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Dudi Resko selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Henky Katsidi selaku Rekanan Pelaksana yang isinya untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya.
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 Juli 2011 Hangky Katsidi dengan Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 mengajukan Permohonan CCO-I kepada Ali Nur’ain selaku PPK tentang perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak dimana terhadap permohonan tersebut Ali Nur’ain selaku PPK mengabulkannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 September 2011 Hengky Katsidi dengan Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3 kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie dan Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada pada bulan Oktober 2011 Ali Nur’ain memerintahkan M. Isa selaku Pelaksana Lapangan PT. Graha Fortuna Mandiri untuk memasukan pipa ke Kantor Bupati Padang Pariaman sehingga pada tanggal 31 Oktober 2011 Hengky Katsidi dengan Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 mengajukan Permohonan Adendum Waktu, Nilai Kontrak dan pekerjaan tambah/Kurang (CCO-II) kepada Ali Nur’ain selaku PPK Kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dengan alasan ; Curah hujan yang cukup tinggi dilokasi pekerjaan, Adanya perubahan Jalur (Lokasi Tandikat) dan perubahan lokasi IPA dan Roservoar serta ada sisa tender yang bisa dimanfaatkan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 November 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan Pembayaran pembayaran uang MC-4 dan MC-5 kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan Pembayaran pembayaran uang MC-6 kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang isinya menyatakan rekanan/ kontraktor telah berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi mengajukan Permohonan PHO kepada Ali Nur’ain dimana atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor yang ditanda tangani oleh Tim PHO, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani olerh Tim PHO dan Hengky Katsidi, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim PHO dan Hengky Katsidi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hangky Katsidi serta diketahui oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten padang Pariaman..
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas perintah dari Ali Nur’ain kepada Dedi Sutendi karena sudah dipenghujung tahun supaya PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Pembayaran Retensi, kemudian Deddi Sutendi menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh H. Zainir, ST Datuk Rangkayo Mulie, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Ssejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang ditandatangani oleh Oyer Putra, ST, MT, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 sehingga ditransfer uang sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian-uraian dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dimana tidak ada keterlibatan Terdakwa melakukan suatu tindakan hukum baik pada saat pendaftaran sampai dengan pencairan Rentensi sebanyak 5% (lima porsen) pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih/ Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung Tahun 2011.
Menimbang, bahwa adapun pada tanggal 20 Mei 2011 Terdakwa mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama atas perintah Hengky Katsidi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dimana berdasarkan pengakuan Dedi Suitendi selaku saksi dari Penuntut Umum dalam Perkara No.1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa H. Zainir, ST dan Oyer Putra, ST, MT dan saksi ade charge dalam perkara a quo dipersidangan menyatakan bahwa yang mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama dengan Direktur Hengky Katsidi adalah Hendri Wibowo atas nama Terdakwa.dengan memalsukan tanda tangan Terdakwa, untuk PT. Firpec Graha Sarana dengan Direktur Ramli Ramonasari yang mendaftarkan adalah saksi Dedi Sutendi sendiri dan untuk PT. Systec Tirta Buana dengan Direktur Njo Gwek Jong yang mendaftarkan adalah Eko Maryanto. Kemudian tanggal 20 Mei 2011 Dedi Sutendi dengan nama Perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama menghadiri “aanwijzing” bertempat di INS Kayu Tanam yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2011 Dedi Sutendi juga menghadiri Pembukaan Penawaran Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum Nama Paket Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Lubuk Alung di INS Kayu Tanam dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) Perusahaan yang salah satunya adalah PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian pada tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh H. Zainir, ST selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pekerjaan selama 150 (seratus limapuluh hari) hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pencairan uang muka kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Permbuat Komitmen (PPK) sebesar 20% dari nilai Kontrak yaitu sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), membuat Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011, Permohonan CCO-I kepada Ali Nur’ain selaku PPK, mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 , MC-3, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), mengajukan Permohonan Adendum Waktu, Nilai Kontrak dan pekerjaan tambah/Kurang (CCO-II), mengajukan Permohonan Pembayaran MC-4 dan MC-5, menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) dan menanda tangani Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang semuanya atas nama Hengky Katsidi ditanda tangani oleh saksi Dedi Sutendi, selanjutnya mengajukan Permohonan Pembayaran MC-6, menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), menanda tangani Surat Keterangan Pengambilan Uang, menanda tangani Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran, serta mengajukan Permohonan Pembayaran MC-7, menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah), menanda tangani Surat Keterangan Pengambilan Uang, mengajukan Permohonan PHO berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011, menanda tangani Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011, menanda tangani Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama, mengajukan pembayaran Retensi 5% dengan menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang keseluruhannya atas nama Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Mandiri juga ditanda tangani oleh saksi Dedi Sutendi dengan memalsukan tanda tangan Hengky Katsidi sebagaimana diperlihatkan oleh Dedi Sutendi didepan Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ali Nurain dipersidangan yang mengatakan bahwa pada Tahun 2014 saksi pernah ke Jakarta dan bertemu dengan Terdakwa dalam rangka mengantarkan Surat Panggilan yang dititip oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman untuk Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, keterangan mana dibantah oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yalmaswera dipersidangan yang mengatakan bahwa saksi pernah bertemu Terdakwa tapi tidak ada membahas tentang pekerjaan di Asam Pulau tersebut dan Terdakwa tidak ada keterkaitan proyek.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Sutendi yang menyatakan bahwa pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih/ Air Minum Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman untuk pekerjaan administrasi yaitu mengenai surat menyurat mulai dari menanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 201`1 sampai dengan mengajukan permohonan pembayaran Retensi 5% (lima porsen) adalah saksi sendiri dengan memalsukan tanda tangan Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Mandiri sedangkan untuk pelaksana Lapangan dikerjakan oleh M. Isa selaku karyawan PT. Firpec Graha Sarana.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak kenal dengan semua saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut Umum dipersidangan, kecuali dengan saksi Ramli Ramonasari yaitu Paman dari Terdakwa sendiri dan saksi Lina istri dari Ramli Ramonasari.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dimana Terdakwa tidak ada melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum pada Kegiatan Konstruksi Jaringan Air Bersih/ Air Minum Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif. Kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lumintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal.54)
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide – R. Wiryono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud menguntungklan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide – Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut telah dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF. Lumintang, delik-delik khusus, kejahatan terhadap harta kekayaan, cetakan. I 1989, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal. 208).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim perpendapat bahwa unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, dengan kata lain unsur ini baru dapat terpenuhi dan terbukti secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya yang harus terlebih dahulu dibuktikan adalah unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sara yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya yang berjudul “Menyalahgunakan Kewenangan” sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakukltas Hukum Universitas Indonesia tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “Penyalahgunaan Kewenangan” yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf ‘b’ Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau dikenal dengan “Detournement de Pouvoir” .
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, edisi Ke-2, cetakan Ke-9 Tahun 1997 halaman 1128).
Menimbang, bahwa menurut Doktrin Hukum Tata Negara, Penyalahgunaan kewenangan atau Detournement de Pouvoir mengandung arti perbuatan Pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Sjachran Basah, Eksestensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, halaman 223).
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa untuk dapat dibuktikannya hal-hal sebagai mana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas haruslah terlebih dahulu dibuktikan akan keberadaan dasar dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang “Terdakwa selaku Direktur menyetujui permintaan Ramli Ramonasari mempergunakan perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang didasari kepercayaan untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH Nomor : 95 tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT. Graha Fortuna Punama dimana susunan Pengurus PT.Graha Fortuna Punama yaitu Direktur Utama Hengky Katsidi, Direktur Khossan Katsidi dan Komisaris adalah Since.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-5 dimana yang menanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/SP-DPU/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman adalah Ali Nur’air selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hengky Katsidi selaku Penyedia.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-103 yaitu Surat Kuasa Membuka Rekening tanggal 25 Mei 2011 dimana yang memberi Kuasa kepada Lina adalah Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-104 yaitu Surat permohonan Penutupan Rekening dari PT. Graha Fortuna Purnama kepada Pimpinan Bang DKI Cabang Pluit dengan Nomor Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015 dimana yang menanda tangani surat permohonan tersebut adalah Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-105 Surat Pencabutan Kuasa tanggal 25 Mei 2015 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 yang ditujukan kepada Lina tertanggal 16 Nofember 2015 dimana yang menanda tangani surat tersebut adalah Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana pada saat proses pelelangan Dedi Sutendi selaku Direktur PT. Firpec Graha Sarana diperintah oleh Ramli Ramonasari dan Lina untuk mengikuti tender ke Pariaman, selain itu juga memerintahkan Hendry Wibowo mengikuti tender mewakili mewakili PT. Graha Fortuna Purnama serta Eko Mariyanto mewakili PT. Systec Tirta Buana untuk mengikuti proses pendaftaran dan pelelangan Proyek Air Bersih (PAB) tahun 2011 di Kabupaten Padang Pariaman.
Menimbang, bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian diajukan permohonan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai Kontrak, membuat Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011, Permohonan CCO-I kepada Ali Nur’ain, mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 , MC-3, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011, mengajukan Permohonan CCO-II, mengajukan Permohonan Pembayaran MC-4 dan MC-5, menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D dan menanda tangani Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran, mengajukan Permohonan Pembayaran MC-6, menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D, menanda tangani Surat Keterangan Pengambilan Uang, menanda tangani Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran, serta mengajukan Permohonan Pembayaran MC-7, menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D, menanda tangani Surat Keterangan Pengambilan Uang, mengajukan Permohonan PHO, menanda tangani Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO, menanda tangani Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama, mengajukan pembayaran Retensi 5% dengan menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran SP2D yang keseluruhannya atas nama Hengky Katsidi selaku Direktur Utama PT. Graha Fortuna Mandiri, bukan atas nama Terdakwa Khossan Katsidi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini kecuali saksi Lina dan saksi Ramli Ramonasari dimana pada Tahun 2011 tersebut tidak satupun saksi ada melihat Terdakwa dilokasi pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Air Bersih (DPID) di Lubuk Alung dan Tandikek tersebut. Adapun pengakuan saksi Ali Nur’ain dan saksi Yalmaswera yang dibantah Terdakwa bertemu dengan Terdakwa yaitu pada Tahun 2015, bukan Tahun 2011 pada saat pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Air Bersih (DPID) di Lubuk Alung dan Tandikek.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Sutendi didepan persidangan yang menyatakan bahwa yang melaksanakan pekerjaan kegiatan Sarana dan Prasarana Air Bersih (DPID) di Lubuk Alung dan Tandikek dilapangan adalah M. Isa sedangkan pekerjaan Administrasi adalah saksi sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui proses tender tersebut, tidak ada menandatangani dan tidak ada memberi izin, baik kepada Dedi Sutendi, kepada Hendry Wibowo, maupun kepada Ramli Ramonasari sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. dimana pada saat pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Air Bersih (DPID) di Lubuk Alung dan Tandikek Tahun 2011 Terdakwa tidak mengetahuinya dan terdakwa ke Pariaman baru Tahun 2015 pada saat memenuhi panggilan Penyidik di Kejaksaan Negeri Pariaman.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tidak mempunyai wewenang di perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama meskipun Terdakwa sendiri adalah Direkturnya berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH Nomor : 95 tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT. Graha Fortuna Punama, dimana yang menanda tangani semua surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan tersebut adalah Hengky Katsidi, dan tidak ada diwakilkan kepada Terdakwa sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” tidak terbukti menurut Hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang termaktub dalam Pasal 3, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Subsidair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Subsidair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Pegawai negeri atau orang selain Pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau sementara waktu.
Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena Jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Ad.1 : unsur “Pegawai negeri atau orang selain Pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau sementara waktu”.
Menimbang, bahwa sekalipun subjek delik dalam Pasal 8 adalah pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, tetapi syarat terpenuhinya subjek delik dalam pasal tersebut adalah bahwa pegawai negeri atau orang lain tersebut harus melakukan pekerjaannya secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
Menimbang, bahwa orang lain bukan pegawai negeri yang menjalankan tugas jabatan umum untuk sementara waktu adalah orang yang secara “insidentil” diberi tugas menjalankan pekerjaan yang bersifat umum hanya untuk satu keperluan saja, setelah keperluan itu selesai maka selesai pula pekerjaan yang bersifat umum tertsebut, sedangkan orang lain bukan pegawai negeri yang menjalankan tugas jabatan umum secara terus menerus misalnya pegawai tidak tetap dijawatan-jawatan atau dinas-dinas publik, pekerjaan sehari-hari mereka bersifat umum dan dilakukan secara terus menerus.
Menimbang, bahwa adapun perbuatan dan objek yang dilarang adalah menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan orang lain mengambil uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan orang lain menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dan membantu dalam melakukan menggelapkan uang atau surat berharga yang dfisimpan karena jabatannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggelapkan adalah melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda seperti dialah pemiliknya, perbuatan yang bertentangan dengan dengan sifat hak terhadap barang yang dikuasainya, sedangkan uang atau surat berharga tersebut yang disimpan karena jabatannya harus diartikan secara luas, tidak saja dalam arti menguasai secara fisik tapi juga harus diartikan sebagai uang atau surat berharga yang tidak dikuasai secara fisik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membiarkan yaitu perbuatan pasif yakni tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya, sedangkan perbuatan mengambil adalah perbuatan aktif yaitu suatu tingkah laku positif yang dilakukan dengan gerakan otot yang disengaja dan umumnya menggunakan jari-jari dan tangan yang diarahkan pada suatu benda. Adapun membiarkan orang lain menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya secara terus menerus atau untuk sementara waktu tidak berbuat apa-apa (pasif) ketika orang lain melakukan penggelapan uang atau surat berharga, sedangkan membantu adalah mempermudah orang yang melakukan suatu perbuatan sehingga perbuatan yang dilarang dalam pasal 8 haruslah dilakukan dengan sengaja.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Lebih Subsidair, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan unsur inti dari dakwaan tersebut yaitu unsur “menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya”.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-103 yaitu Surat Kuasa Membuka Rekening tanggal 25 Mei 2011 dimana setelah Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama memberi Kuasa kepada Lina kemudian Lina membuka Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama. Adapun tujuan Lina membuka Rekening tersebut adalah untuk menampung dana pada kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman Tahun anggaran 2011.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 ditanda tangani oleh Desmayetti untuk pembayaran dana 20% (duapuluh porsen) dari nilai kontrak, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 untuk pembayaran uang MC-!, MC-2 dan MC-3, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember untuk pembayaran uang MC-4 dan MC-4 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 untuk pembayaran uang MC-6, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 untuk pembayaran uang MC-7, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa setelah Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk pembayaran Retensi 5% (lima porsen) kemudian ditransfer uang sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Lina dipersidangan yang menyatakan bahwa saksi yang menarik seluruh uang yang masuk ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Sutendi yang menyatakan bahwa seluruh uang yang masuk ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama dikelola oleh Lina.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwea Terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa ada uang di rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, dan setahu Terdakwa itu bukan rekening PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dana pada kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman Tahun anggaran 2011 yang masuk ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama seluruhnya dikelola dan dikuasai oleh Lina , bukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya” tidak terbukti menurut Hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur “menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya” yang termaktub dalam Pasal 8, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Lebih Subsidair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Lebih Subsidair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih-lebih Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Pegawai negeri atau orang selain Pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau sementara waktu.
Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan Administrasi
Ad. 1 : unsur “Pegawai negeri atau orang selain Pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu Jabatan Umum secara terus menerus atau sementara waktu”.
Menimbang, bahwa subjek dari delik Pasal 9 adalah pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu. Memalsu adalah perbuatan dengan cara bagaimanapun mengubah tulisan pada buku-buku atau daftar-daftar yang sudah ada sebelumnya sehingga isinya menjadi lain dari yang sebenarnya atau menjadi palsu.
Menimbang, bahwa adapun objek yang dipalsu adalah buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Frase “yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” setelah kata “buku dan daftar” menunjukan bahwa objek perbuatan memalsu disini tidak meliputi semua buku atau daftar, melainkan hanya buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, misalnya buku atau daftar yang memuat barang-barang, pengeluaran atau pemasukan uang dan lain sebagainya.
Menimbang, bahwa tindakan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi harus dilakukan dengan sengaja. Kata “dengan sengaja” secara jelas menunjukan bahwa tindakan tersebut harus dalam bentuk kesengajaan dan bukan kealpaan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini maka yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur “kesengajaan” memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Sutendi dipersidangan yang menyatakan bahwa adapun Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 untuk permohonan Uang Muka sebesar 20%, Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011 dan Kwitansi atas nama Hengky Katsidi dibuat dan ditanda tangani oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tentang Permohonan CCO-I, Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011, Surat Keterangan Pengambilan Uang, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran atas nama Hengky Katsidi dibuat dan ditanda tangani oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 yaitu Permohonan, Permohonan pembayaran uang MC-4 dan MC-5, Surat Permintaan Pembayaran SP2D, Surat Keterangan Pengambilan Uang dan Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran atas nama Hengky Katsidi dibuat dan ditanda tangani oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap surat Permohonan pembayaran uang MC-6, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Surat Keterangan Pengambilan Uang dan Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran dibuat dan ditanda tangani oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap surat Surat Permintaan Pembayaran SP2D, Surat Keterangan Pengambilan Uang dan Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran MC-& dibuat dan ditanda tangani oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Permohonan PHO, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain dengan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama ditanda tangani oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI, Surat Permintaan Pembayaran SP2D, Surat Keterangan Pengambilan Uang dan Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atas nama Hengky Katsidi dibuat dan ditanda tangani oleh saksi sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap Garansi Bank DKI nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011 yang diterbitkan oleh Bank DKI untuk permohonan pencairan 20% (duapuluh porsen) diminta sendiri oleh saksi ke Bank yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Lina dipersidangan yang menyatakan bahwa semua dana kegiatan Prasarana dan Sarana Air Bersih DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 yang masuk ke Rekening Bank Nomor. 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama diambil dan dikelola sendiri oleh saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ali Nur’ain, saksi Oyer Putra, saksi Widia Sari dan saksi Desmayetti yang menyatakan bahwa semua urusan surat menyurat dalam kegiatan Prasarana dan Sarana Air Bersih DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama dilaksanakan oleh Dedi Sutendi sedangkan untuk pelaksana lapangan dilaksanakan oleh M. Isa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan Prasarana dan Sarana Air Bersih DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, meskipun Terdakwa sendiri adalah Direktur PT. Graha Fortuna Purnama berdasarkan Akta Notaris Lieke Lianadevi Tukgali, SH Nomor : 95 tanggal 27 Maret 1985 tentang akta pendirian perusahaan PT.Graha Fortuna Purnama yang diperbaharui dengan Akta Notaris Nomor 23.- tanggal 5 Agustus 2010 tentang Berita acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT. Graha Fortuna Punama.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa unsur kesengajaan atau kealpaan tidak ada pada diri Terdakwa unuk memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan Prasarana dan Sarana Air Bersih DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan Administrasi” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan Administrasi” yang termaktub dalam Pasal 9, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Lebih-lebih Subsidair dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana dalam Dakwaan Primair, tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya denda yang dibebankan kepada terdakwa serta besarnya Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yang menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti bersama-sama dengan Terdakwa Ramli Ramonasari sebesar Rp. 2.569.318.800.- (Dua milyar limaratus enam pulu sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) sebagai kerugian keuangan negara dimana dalam hal ini Terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 1.900.000.000.- (Satu milyar sembilan ratus juta rupiah) ke Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman pada saat penyidikan, Majelis berpendapat sebagai berikut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Satria Putra, ST yang menyatakan bahwa uang Retensi sebesar 5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tidak boleh dicairkan karena pekerjaan tidak mencapai 100% dan seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak, mencairkan jaminan pelaksanaan dan memasukan perusahaan kedalam daftar black list. Oleh karena bobot pekerjaan hanya 91,608% maka pembayaran kepada PT. Graha Fortuna Purnama hanya sebesar 91,608% dari total bobot pekerjaan menurut Addendum.II perjanjian (Kontrak) yaitu senilai sebesar 91,608% X Rp. 19.368.265.000.- = Rp. 17.742.880.201,21. (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu duaratus satu koma duapuluh satu sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dipersidangan dimana sisa dari pekerjaan tersebut sebesar 8,392% (delapan koma tigaratus sembilan puluh dua porsen) dengan nilai sejumlah Rp. 1.600.000.000.- (Satu milyar enam ratus juta rupiah) telah masuk ke rekening Pemda Pariaman dan telah menjadi silva sehingga kerugian keuangan negara yang timbul hanya sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yaitu pencairan dana Retensi sebesar 5% (lima porsern) yang dibebankan kepada PT. Graha Fortuna Purnama sebagaimana Putusan Perkara No.01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa H. Zainir, ST dan Oyer Putrs, ST, MT.
Menimbang, bahwa terhadap Uang sebesar Rp. 1.900.000.000.- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang telah diserahkan oleh Terdakwa atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman yang didalilkan sebagai kerugian keuangan negara tersebut, sebagaimana Bukti P-89 yaitu sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 Bidang Pidana Khusus Kejari Pariaman atas nama Khossan Katsidi, Bukti P-90 yaitu Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 Bidang Pidana Khusus Kejari Pariaman atas nama Khossan Katsidi, bukti P-91 yaitu Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 Bidang Pidana Khusus Kejari Pariaman atas nama Khossan Katsidi, bukti P-92 yaitu Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 Bidang Pidana Khusus Kejari Pariaman atas nama Khossan Katsidi dan Bukti P-93 yaitu sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 Bidang Pidana Khusus Kejari Pariaman atas nama Khossan Katsidi, haruslah dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Dakwaannya baik dalam Dakwaan Perimair, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair maupun Dakwaan Lebih-lebih Subsidair.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terhadap Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa sepanjang yang telah dipertimbangkan tersebut diatas kiranya dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dimana tidak ada keterlibatan dari Terdakwa Khossan Katsidi dalam Kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun 2011 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, baik memberikan izin kepada Ramli Ramonasari untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, mengikuti tender pelelangan maupun menanda tangani surat-surat yang berhubungan dengan pencairan uang muka 20% (duapuluh porsen) sampai dengan pencairan dana Retensi sebesar 5% (lima porsen).
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ; jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kepada Terdakwa haruslah dipulihkan kemampuan, kedudukan, hartat dan martabatnya seperti sedia kala.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Tahanan Kota, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk segera bebaskan dari Tahanan Kota dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka sudah seharusnya pula dinyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan ; “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tergantikan dengan “Lebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah” serta “Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulyanya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah”.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Khossan Katsidi Panggilan Khossan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair.
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari seluruh Dakwaan tersebut.
Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari Tahanan Kota setelah putusan ini diucapkan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan Uang Terdakwa sebesar Rp. 1.900.000.000.- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa.
Photo Copy PHOTO COPY SURAT INFORMASI REKANAN BERSERTIFIKAT (FRP) NOMOR : PR0501-LP/298 tertanggal 4 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 043/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011.
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 044/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 215/SPKK/DPU/VII-2011 tertanggal 01 Juli 2015;
SURAT PERJANJIAN NOMOR : 114/SP-DPU/VII-2011;
INVOICE;
LAPORAN HARIAN tertanggal 1 juli 2011;
LAPORAN MINGGUAN tertanggal 1 Juli 2011;
PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 174/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY FOTO 0% PAB IPA PAKET DAN PEMASANGAN PERPIPAAN;
PHOTO COPY SURAT PENUGASAN PERSONIL KORANA KARYA CONSULTANT NOMOR : 09?Kor/S-T/VII/2011 tertanggal 04 juli 2011;
PHOTO COPY Surat Prioritas Progran Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADDENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-2 NOMOR : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-1 NOMOR NOMOR : 2699/ADD.CCO-I/GFP/VIII/2012 7 Agustus 2012;
PHOTO COPY ADDENDUM/AMANDEMEN (CCO) KE – I NOMOR : 114.A/SP-DPU/VIII-2011 tertanggal 8 Agustus 2011;PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-III BULAN: SEPTEMBER 2011;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC-1;
REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA tertanggal 3-10-2011;
ASLI REKOMENDASI PEMBAYARAN UANG MC 1 s/d 3 tertanggal 05 Oktober 2011;
FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 301/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 5 Oktober 2015;
LAPORAN MINGGUAN, MINGGU KE-13;
ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011;
SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-V;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC 4 & 5;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 379/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 21 NOVEMBER 2011
PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC)-VI bulan desember 2011
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC KE-6
ASLI REKOMENDASI PEMBAYAN UANG MC KE-6 TANGGAL 13 Desember 2011
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 517/SPM-LS/DPU/2012;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 548/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY REKOMENDASI PEMBAYARAN MC 7 (91,608%);
PHOTO COPY LAPORAN FOTO PROGRES MC – 7;
PHOTO COPY FOTO 91,608%;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA (PHO) NOMOR : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tertanggal 22 Desember 2011;
PHOTO COPY PERPANJANGAN GARANSI BANK NOMOR : 41A3/JU/81E.H60/PLT/II/2013;
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 558/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 27 Desember 2011;
PHOTO COPY SURAT TEGURAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PU KAB. PADANG PARIAMAN;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu.
Surat Perjanjian NOMOR: 114/SP-DPU/VII-2011 TANGGAL 01 JULI 2011, tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN PADANG PARIAMAN;
Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Photo Copy Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 142.2/9/Hk.2011 Nomor: 24/KEP.D/DPRD/2011 TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2012;
Surat Teguran / Instruksi Nomor : 01 / PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 5 Agustus 2011;
Surat Teguran / Instruksi II Nomor : 02 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XI-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 7 November 2011 ;
Surat Teguran / Instruksi III Nomor : 03 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 19 Desember 2011;
Photo Copy Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 01 / KEP.P / DPRD-2012 tentang Komposisi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi Sikayan Paku (Dekat Cucian Mobil) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi (Dekat Simp. PLTA/Dekat Pohon Pinang) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM dan Corsing Jalan Lokasi Simp. PLN Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Rumah Pitok Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Masjid Sakaian Paku Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Di Asam Pulau Dekat Penjual Burung Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Di Kasiak Putiah Dekat Kandang Ayam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh Dekat Perabot Samping Saluran Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Bengkel Sepeda) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Mushala) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah (Dekat Rumah Mande Lim) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Depan Masjid Kampung Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Simp. Ban) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kabun Pondok Depan Sikoci Irigasi Bendung Anai Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi/ GI DN 200 MM Dekat Penjual Burung Balai Jum’at di Asam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Bendung Anai Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Sawah Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat Kantor Perikanan Simp. Tiga Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Masjid Taqwa Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Simp. Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat SMA 2 Lb. Alung Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Balai Jum’at Asam Pulau Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Padang Galapung Dekat Bendunga Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Simp. Ban Kasiak Putiah Unit Lubuk Alung;
voucher nomor : 42/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat kedai nasi asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
voucher nomor : 43/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi dekat musholla asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah );
voucher nomor : 44/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (TPR 2) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.935.000,00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
voucher nomor : 45/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak puiah (TPR 3) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat artus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 46/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (puncak pandakian perumahan) unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.321.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
voucher nomor : 47/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khaiak putiah dekat perumahan unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 48/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat kantor perikanan unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 49/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat dekat jembatan irigasi unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 50/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah depan bengkel mobil simpang tiga ban unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.281.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
voucher nomor : 51/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi jembatan pipa sikayam asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 808.000,00 ( delapan ratus delapan ribu rupiah);
voucher nomor : 35/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat simpang PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
voucher nomor : 36/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi simpang jalan PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 2.670.000,00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah .
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ramli Ramonasari.
Sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Dikembalikan kepada Terdakwa atas nama Khossan Katsidi.
Aseli Faktur Penjualan PT. SISTEC TIRTA BUANA Nomor : 119013 dengan jumlah Rp. 1,008,000,000.00 ( satu milyar delapan juta ) tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor : 119013 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA ke PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy surat jalan Nomor : 11010/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan No. 11011/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 119012 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA No. Ref : 151/GFP/IX/2011 tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Lampiran nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat jalan dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Foto copy Surat jalan (2) dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Form Sales – 02 – 01 Surat Perintah Pengiriman Barang ( D.O ) Nomor DO : 151/GFP-IX/2011 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada Seksi gudang PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA agar dikirim barang untuk No. Order : 110118 kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Kuasa Membuka Rekening dari HENGKY KATSIDI ke Penerima Kuasa Lina tanggal 25 Mei 2011;
Foto copy Surat Permohonan Penutupan Rekening dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA Kepada Pimpinan Bank DKI Cab. Pluit dengan No. Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015;
Aseli Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 dari HENGKY KATSIDI kepada LINA tanggal 16 November 2015;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2011;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2012;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2013;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2014;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2015;
Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan dana DPID Tahap I Nomor : 903/201/DPPKD/Akben-2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung jawab Nomor : 903/202/DPPKD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto copy Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun anggaran 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) Tahun 2011, tanggal Oktober 2011;
Foto copy Laporan Realisasi {Penyerapan Dana DPID Tahap II Nomor : 903/262/DPPKD/Akben-2011 tanggal 19 Desember 2011;
Foto copy Daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011.
Surat Pernyataan Pengalihan Saham dan Keterangan Kematian, (yang menyatakan Ir. Fatmayanti, MT dan yang meninggal Muhotoma L. Tobing, ST) tanggal 10 Desember 2015.
Salinan (foto copy) Berita Acara No. 36 dari Notaris Hakbar, SH, MKn.
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ramli Ramonasari.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Kami Reno Listowo, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Sapta Diharja, S.H., M.Hum dan Mhd. Takdir, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh M. Ari Sultoni, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Resmen, S.H, Adrianti, S.H, Amrizal, S.H, Henri Setiawan, S.H dan Adek Maiyuza, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya H. Amiruddin, S.H., M.H, Jamso L. Sianipar, S.H, Jhoni Hendry Putra, S.H dan Hendri Ramli, S.H.
Anggota-anggota Majelis ; Ketua Majelis ;
Sapta Diharja, S.H., M.Hum Reno Listowo, S.H., M.H
Mhd. Takdir, S.H., M.H
Panitera Pengganti
M. Ari Sultoni, S.H