09/PID.SUS/2013/PN.PCT
Putusan PN PACITAN Nomor 09/PID.SUS/2013/PN.PCT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSUF PAKIDING bin SAMPE
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Yusuf Pakiding bin Sampe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana kejahatan “Mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak disertai surat izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir; ï€ 78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren; ï€ 4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 09/PID.SUS/2013/PN.PCT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: -------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Yusuf Pakiding bin Sampe; -------------------------------------
Tempat lahir : Toraja; --------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 62 tahun/ 20 Mei 1950; ------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : R.T. 02, R.W. 07, Dusun Kemantren, Kecamatan Jabung,
Kabupaten Malang; ----------------------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh: ------------------------
Penyidik, sejak tanggal 12 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;--
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 09 Februari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Februari 2013 sampai dengan tanggal 26 Februari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 14 Februari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Syahro Edi Wahyono, S.H., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Jawa No. 16, Kabupaten Pacitan, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 03/Pen.Pid/2013/P.N. Pct., tertanggal 21 Febrari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: B-197/O.5.38/Ep.2/02/2013, tertanggal 13 Februari 2013 beserta segenap berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas; ----------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-09/PCTN/02/2013, tertanggal 13 Februari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 09/Pen.Pid/2013/PN. Pct., tertanggal 14 Februari 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara;
Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti Nomor: 09/Pen.Pid/2013/PN. Pct., tertanggal 14 Februari 2013; ------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 09/Pen.Pid/2013/P.N. Pct., tertanggal 14 Februari 2013, tentang Penetapan hari sidang; ---------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa; ------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: -----------------------
Menyatakan Terdakwa YUSUF PAKIDING Bin SAMPE bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Obat Keras Tanpa Ada Izin Edarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSUF PAKIDING Bin SAMPE dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan penjara dikurangi masa hukuman selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir.
78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren; --------
4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk; --------------------
Semuanya tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar uraian permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan; -----------------------------------------
Telah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah mendengar pula tanggapan (Duplik) dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDM-09/PCTAN/2/2013, tertanggal 13 Februari 2013, yang disusun dalam dakwaan alternatif sebagai berikut: --------------------------
Kesatu: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ia Terdakwa YUSUF PAKIDING Bin SAMPE pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 sekira jam 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Pasar Tegalombo, Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, telah dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
Bahwa, pada awalnya Saksi TOFAN YUDIANTO dan Saksi FENDI P mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi berupa obat – obatan tradisional di daerah Pasar Tegalombo Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, kemudian para Saksi berserta petugas Satuan Narkoba Polres Pacitan lainnya melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pasar Tegalombo; --------
Bahwa, dalam pemeriksaan saat itu, Terdakwa sedang melakukan aktivitas berjualan/mengedarkan obat dan minuman kesehatan tersebut di sekitar Pasar Tegalombo, Saksi TOFAN YUDIANTO dan Saksi FENDI P menemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat/pil dan minuman kesehatan tanpa merk dalam kemasan yang tidak layak edar; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan tersebut petugas Narkoba Polres Pacitan berhasil menyita barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir, 78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren , 4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk yang tidak disertai izin edar; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, cara Terdakwa mendapatkan barang – barang berupa Kapsul Pegal Linu dan gatal – gatal merk SIMBATREN dengan membeli dari Sdr AGUNG yang memiliki Toko Jamu UD. Lentera Agung Raya yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No. 17, RT. 01, RW. 01, Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo, telah membeli 1 (satu) rentengnya 20 (dua puluh ) bungkus @ 2 (dua) butir kapsul dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan dijual perbungkus Rp 1500,- (seribu lima ratus rupiah) dan untuk minuman kesehatan tanpa merk tersebut membeli dari Sdr AGUS yang tinggal satu rumah kos dengan Terdakwa di jalan Sinomparijodo No. 01, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo, membeli seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol, yang dijual lagi seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengaku tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kab Pacitan untuk mengedarkan/ mendistribusikan obat – obatan tersebut dan Terdakwa juga tidak mengetahui efek samping dari obat - obatan yang Terdakwa jual dan edarkan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau izin edar dari pihak yang berwenang lainya kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa kekantor Polres Pacitan untuk diproses hukum lebih lanjut; ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------------
Kedua: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa YUSUF PAKIDING Bin SAMPE pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 sekira jam 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2012 bertempat di Pasar Tegalombo, Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi TOFAN YUDIANTO dan Saksi FENDI P mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi berupa obat – obatan tradisional di daerah Pasar Tegalombo Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, kemudian para Saksi berserta petugas Satuan Narkoba Polres Pacitan lainnya melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pasar Tegalombo; ----------------------
Bahwa, dalam pemeriksaan saat itu, Terdakwa sedang melakukan aktivitas berjualan/mengedarkan obat dan minuman kesehatan tersebut di sekitar Pasar Tegalombo, Saksi TOFAN YUDIANTO dan Saksi FENDI P menemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat/pil dan minuman kesehatan tanpa merk dalam kemasan yang tidak layak edar; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan tersebut petugas Narkoba Polres Pacitan berhasil menyita barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir, 78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren, 4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk yang tidak disertai izin edar;
Bahwa, cara Terdakwa mendapatkan barang – barang berupa Kapsul Pegal Linu dan gatal-gatal merk SIMBATREN dengan membeli dari Sdr AGUNG yang memiliki Toko Jamu UD. Lentera Agung Raya yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No. 17, R.T. 01, R.W. 01, Mangkujayan Kabupaten Ponorogo, telah membeli 1 (satu) rentengnya 20 (dua puluh) bungkus @ 2 (dua) butir kapsul dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan dijual perbungkus Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) dan untuk minuman kesehatan tanpa merk tersebut mendapat dari Sdr. AGUS yang tinggal satu rumah kos dengan Terdakwa di Jalan Sinomparijodo No. 01, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo membeli seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol, yang dijual lagi seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per botol; ----------------------------
Bahwa, Terdakwa mengaku tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kab Pacitan untuk mengedarkan/mendistribusikan obat – obatan tersebut dan Terdakwa juga tidak mengetahui efek samping dari obat - obatan yang Terdakwa jual dan edarkan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau izin edar dari pihak yang berwenang lainya kemudian Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Pacitan untuk diproses hukum lebih lanjut; -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan, namun demikian Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, masing-masing bernama Tofan Yudianto dan Fendy Yudi P serta seorang Ahli bernama NUNUK IRAWATI, S.Si, Apt., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
TOFAN YUDIANTO: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang diduga telah mengedarkan sediaan farmasi yang dalam pengedaranya tidak sesuai dengan syarat farmakope Indonesia dan tanpa izin edar .
Bahwa Saksi menerangkan yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah Sdr. YUSUF PAKIDING yang beralamatkan di R.T. 02, R.W. 07, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang; -----------------------------------------
Bahwa, Saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB. di Pasar Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi dalam melakukan penangkapan tersebut bersama Anggota Sat Narkoba lainya yaitu Briptu. FENDY; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan Sedian farmasi yang telah di edarkan oleh Sdr. YUSUF PAKIDING adalah sedian farmasi dalam bentuk obat/ pil dan minuman kesehatan tanpa merk dalam kemasan yang tidak layak edar; --------------------------------------------
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. YUSUF PAKIDING setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan; --------------------------------------
Bahwa, Saksi pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku YUSUF PAKIDING saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas berjualan/ mengedarkan obat dan minuman kesehatan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahui pelaku Sdr. YUSUF PAKIDING tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki izin edar atas obat-obatan dan minuman kesehatan yang ia jajakan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah: -------------
44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir;
78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren; --------
4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk; --------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------
FENDY YUDI. P: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang di duga telah mengedarkan sediaan farmasi yang dalam pengedaranya tidak sesuai dengan syarat farmakope Indonesia dan tanpa izin edar; --
Bahwa, Saksi menerangkan yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah Sdr. YUSUF PAKIDING yang beralamatkan di R.T. 02, R.W. 07, Dusun Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang; -----------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB. di Pasar Tegalombo Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan; ---------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan telah melakukan penangkapan bersama Anggota Sat Narkoba lainya yaitu Brigadir TOFAN YUDIANTO; ----------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan Sedian farmasi yang telah di edarkan oleh Sdr. YUSUF PAKIDING adalah sedian farmasi dalam bentuk obat/pil dan minuman kesehatan tanpa merk dalam kemasan yang tidak layak edar; ---------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan dalam hal telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. YUSUF PAKIDING mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan; --------------
Bahwa, Saksi pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku YUSUF PAKIDING saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas berjualan/ mengedarkan obat dan minuman kesehatan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi menerangkan bahwa pelaku Sdr. YUSUF PAKIDING tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki izin edar; -------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang berhasil diamankan adalah: ---------------------------------------
44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir; --
78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren; -----------
4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk; -----------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ---------
Keterangan Ahli: NUNUK IRAWATI, S.Si, Apt., di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli menerangkan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa YUSUF PAKIDING Bin SAMPE; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli saat ini bekerja di sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan selaku Kabid. Pelayanan Kesehatan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli secara kasat mata mengetahui jenis obat tersebut adalah sediaan farmasi dan tidak ada izin dari BPOM untuk manfaat dan kegunaan tidak bisa menjelaskan secara rinci karena harus dilakukan uji Laboratorium untuk mengetahui isi kandungan secara pasti; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam hal mengedarkan obat – obatan/ sediaan farmasi tersebut kepada masyarakat/ konsumen tidak diperbolehkan karena untuk peredaran sediaan farmasi berupa obat harus memiliki izin dari pihak yang berwenang; ----------------------------------
Bahwa, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah bahan baku obat, sediaan setengah jadi, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------
Bahwa, syarat farmakope Indonesia adalah merupakan syarat mutu obat yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang sesuai dengan buku farmakope Indonesia yang masih berlaku; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, obat/ produk merk Kapsul Pegal Linu dan gatal – gatal merk SIMBATREN dan minuman kesehatan tanpa merk belum bisa untuk diedarkan karena belum memenuhi standart keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM;
Bahwa, syarat yang harus dipenuhi oleh Pengedar dalam mengedarkan obat – obatan tersebut adalah pengedar harus mempunyai izin PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan untuk sales harus disertai dengan surat izin jalan dari PBF (Pedagang Besar Farmasi) untuk ke mana harus menyetorkan obat – obatan tersebut, dan yang melakukan penjual obat – obatan tersebut yang langsung ke konsumen seperti Apotik dan Toko Obat harus mempunyai izin dari Dinas Kesehatan setempat; ------------------------------------------------
Bahwa, dalam pengemasanya sudah memenuhi aturan yang berlaku tetapi letak kesalahanya label tersebut dibuat sebelum izin edarnya dari BPOM terbit dan tidak dicantumkan tanggal kadaluarsa; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk semua jenis obat maupun sediaan farmasi untuk persyaratan edar harus dilengkapi dengan nomor registrasi dari BPOM; ------------------------------------------------
Bahwa, semua jenis peredaran sediaan farmasi harus mempunyai keahlian khusus guna pengamanan terhadap pasien tentunya dan tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti yang tersebut dalam amanat Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------
III. Alat Bukti Surat :
Berita Acara Keterangan AHLI Nomor : PY.07.974.01.13.254.BA yang dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 oleh JONI EDRUS SETIAWAN,S.Si,Apt. Pangkat : Penata Tk.I NIP.19710521 1997031001, jabatan Staf Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya, dengan Hasil Pemeriksaan :
Barang poin (1) berupa Jamu Kapsul Pegal Linu dan gatal-gatal ” SIMBANTREN ”dalah sediaan farmasi berupa Obat tradisional tanpa izin edar.
Barang poin (2) berupa botol minuman kesehatan tanpa merk/ label adalah sediaan dalam botol tanpa merk / label / penandaan sehingga ahli tidak dapat memberikan keterangan perihal No. Izin edar/ No. Registrasi dari sediaan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Keterangan AHLI Nomor : PY.07.974.01.13.254. BA yang dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 oleh JONI EDRUS SETIAWAN, S.Si, Apt. Pangkat: Penata Tk. I, NIP. 19710521 1997031001, jabatan Staf Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya, dengan Hasil Pemeriksaan: --------------------------
Barang poin (1) berupa Jamu Kapsul Pegal Linu dan gatal-gatal ”SIMBANTREN” adalah sediaan farmasi berupa Obat tradisional tanpa izin edar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Barang poin (2) berupa botol minuman kesehatan tanpa merk/ label adalah sediaan dalam botol tanpa merk / label / penandaan sehingga ahli tidak dapat memberikan keterangan perihal No. Izin edar/ No. Registrasi dari sediaan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa berprofesi sebagai pegadang menjual obat-obatan dan jamu di Pasar Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan; -----------------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sedang menjual obat dan minuman kesehatan berupa: ------------------------------------------------------------------
44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir; --
78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren; -------------
4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk; -------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan saat ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan pada waktu itu akan pulang selesai berjualan obat–obatan dan jamu di Pasar Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan; ----------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan mendapatkan barang–barang berupa Kapsul Pegal Linu dan gatal–gatal merk SIMBATREN dari Sdr. AGUNG yang memiliki Toko Jamu UD. Lentera Agung Raya yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Nomor: 17, R.T. 01, R.W. 01, Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo dan untuk minuman kesehatan tanpa merk tersebut dari Sdr. AGUS yang tinggal satu rumah kos dengan saya yang beralamatkan di Jalan Sinomparijodo Nomor: 01, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo; ---------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan telah berjualan obatan – obatan tersebut selama sekitar 2 (dua) tahun; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan mengetahui mutu dan standar kesehatan obat - obatan dan minuman kesehatan tersebut dari tulisan dikemasan obat tersebut; -------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kab Pacitan untuk mengedarkan/ mendistribusikan obat–obatan tersebut; --
Bahwa, Terdakwa menerangkan tidak mengetahui efek samping dari obat - obatan yang Terdakwa edarkan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan telah membeli 1 (satu) rentengnya seharga Rp. 20.000,- dan dijual perbungkus Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah); --------------
Bahwa, Terdakwa menerangkan bahwa benar obat–obatan yang disita oleh petugas dari Polres Pacitan berupa: 44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir, 78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren, 4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/ label produk; -----------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir; ---
78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren; --------------
4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk; ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa mengaku mengenalinya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan Ahli, Terdakwa dan dengan dihubungkan dengan barang bukti yang dimajukan dalam persidangan, telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya telah memenuhi keseluruhan unsur delik dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: -
Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------------
Memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan; -------------
Yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan; -------------------------------
Ad. 1. Unsur dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------
Pengertian unsur dengan sengaja adalah pernyataan adanya sikap batin pelaku yang menunjukkan persesuaian antara niat/ kehendak dengan perbuatan yang dilakukannya; Perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan peristiwa kebetulan, akan tetapi memang dengan penuh kesadaran dan keinsyafan dalam melakukan perbuatannya tersebut; ---------------------
Ad. 2. Unsur memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan: ------
Bahwa, yang dimaksud dengan pengertian memproduksi adalah serangkain perbuatan yang dilakukan untuk menciptakan, membuat, membentuk atau menghasilkan sesuatu; ------------
Mengedarkan adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menyebarkan, memindahtangankan atau memperkenalkan sesuatu barang atau hal kepada pihak lain; ------
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.ediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan: ----------------------
Unsur ini mempunyai pengertian bahwa setiap peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tersebut dalam unsur delik dimuka haruslah didasarkan pada standar Farmakope Indonesia dalam hal ini oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan obat-obatan yang diperjual-belikan kepada masyarakat benar-benar obat-obatan yang diproduksi untuk kesembuhan pemakainya dan tidak untuk disalahgunakan kegunaannya. Dalam perkara ini Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kualifikasi sebagai orang yang diizinkan untuk meracik sekaligus mengedarkan obat-obatan tersebut diatas; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak disertai surat izin”; --------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut, maka secara hukum dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maupun sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut; ----
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara terdapat pula pidana denda dalam perkara ini, maka selain menjalani pidana penjara, Terdakwa harus pula membayar denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana denda dikenal pula dengan pidana pengganti (subsidiairitas), maka apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, dapat diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya akan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang dimajukan dalam perkara ini telah cukup dipertimbangkan maka statusnya akan ditentukan pula dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa; -----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan; ------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi; ------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah cukup dipertimbangkan dan telah dianggap adil baik ditinjau dari susut legal justice, moral justice maupun social justice dan harus pula dipandang bahwa pemidanaan ini adalah sebagai suatu pembinaan bagi Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi kesalahannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala hal yang termaktub dalam berita acara putusan ini secara mutatis-mutandis dianggap termuat sekaligus telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan; -------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Yusuf Pakiding bin Sampe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana kejahatan “Mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak disertai surat izin”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
44 (empat puluh empat) bungkus pil pegel linu Simbantren, @ bungkus 2 butir;
78 (tujuh puluh delapan) kertas label warna merah produk Simbantren;
4 (empat) botol minuman kesehatan tanpa merk/label produk;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2013, oleh kami: RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H., dan Y. PURNOMO SURYO ADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh DARMADJI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan dengan dihadiri oleh RAHARJA YUSUF, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H. RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum.
Y. PURNOMO SURYO ADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DARMADJI