47/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 47/PDT/2018/PT.MTR
MURSAM alias AMAQ JALALUDIN sebagai Pembanding H. TAYIB AKBAR sebagai Terbanding
MENGADILI >Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat >Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 1 Pebruari 2018 Nomor 119/Pdt.G/2017/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI >Menolak Provisi Penggugat / Pembanding DALAM EKSEPSI >Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1 Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagaian 2 Menyatakan Demi Hukum , Pipil No.21 Nomor Pendaftaran Liter C 693, Persil No.316 klas III seluas 0,80 ha (8 are) dan pipil No.221 klas III seluas 8,95 ha (89,5 are) total berjumlah 97,5 are atas nama Amaq Ketajip (almarhum) dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah 3 Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( ONREECHTMATIGE DAAD) yang merugikan Penggugat 4 Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem, Batu Rentok, Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru ,saat ini telah menjadi Desa Sepapan ,Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor Pendaftaran Liter C 693 Pipil No.21,Persil No. 316 klas IIIseluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 klas III seluas 8,95 ha (89,5 are) total berjumlah 97,5 are atas nama Amaq Ketajip (almarhum) dengan batas-batas : -Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik Amaq Kemanis,saat ini milik Amaq Kurlaili -Sebelah Timur : tanah sawah milik H.Tayib Akbar -Sebelah Selatan :tanah pekarangan milik Mardin dan -Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik PPUK Kebarut,saat ini tanah sawah milik Kemat, H. Khaerudin, Inaq Kenur, Saeni kepada pemiliknya yang sah yaitu Penggugat 5 Memerintahkan Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas)untuk tunduk dan mematuhi isi putusan Pengadilan 6 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan , yang dalam Pengadilan tingkat banding sebesar Rp 150. 000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah) 7 Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 47/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MURSAM alias AMAQ JALALUDIN, laki-laki, umur 58 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu: AGUS SUGIARTO, S.H., M.H., dan MURDIAN, S.H., M.H., M.Kn., YENNI LAILATUN ,S.Pd,SH para Advokat pada Kantor Hukum “AGUS SUGIARTO, S.H., M.H., & PARTNERS” yang beralamat di Jl. Gili Gede Villa Udayana Blok A No. 5 Lingkungan Suradadi Barat, , Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Seleparang, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Pebruari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 13 Pebruari 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan
H. TAYIB AKBAR, beralamat di Batu Rentok, Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu: MASRUDIN ISASANDA, S.H., dan DAUR TASALSUL, S.H., para Advokat pada Kantor Advokat MASRUDIN ISASANDA & Rekan, beralamat di Kampung Baru Pancuran, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupten Lombok Timur, NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor: 14/SK.Pdt/MI.DT/X/2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Nomor: W25-/400/HT.01.SK/X/2017, tanggal 30 Oktober 2017, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat ;
DAN:
1.DENDIK alias INAQ SUHAINI, beralamat di Dusun Batu Dagong, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, disebut sebagai: TURUT TERGUGAT I;
2.JEMBI alias INAQ SAHERUN, beralamat di Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, disebut sebagai: TURUT TERGUGAT II;
3.JUMINEP alias INAQ REHANUN, beralamat di Gunung Malang, Dusun Ekas, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, disebut sebagai: TURUT TERGUGAT III;
4.PENGEK alias INAQ YAR, beralamat di Jangkrung, Dusun Tambun, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, disebut sebagai: TURUT TERGUGAT IV;
5.Hj. HADIJAH, beralamat di Dusun Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT V;
6.ZULMAINI, beralamat di Batu Rentok Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; disebut sebagai: TURUT TERGUGAT VI;
7.SUMAINI, dahulu beralamat di Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, (saat ini berada di Sumatera, dan alamatnya tidak di ketahui); disebut sebagai: TURUT TERGUGAT VII;
8.DARMIWATI, beralamat di Jangkrung, Dusun Tambun, Desa Senyiur, Kecamatan
Keruak, Kabupaten Lombok Timur; disebut sebagai: TURUTTERGUGAT VIII;
9.SINARMIN, beralamat di Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan
Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; disebut sebagai: TURUT TERGUGAT IX;
10.GEMPOT, dahulu beralamat di Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, (saat ini berada di Malaysia, dan alamatnya tidak diketahui); selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT X;
11..UMAR DANI, beralamat di Dusun Dasan Repok, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru , Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT XI;
12.PARNI, beralamat di Senange Dusun Jerowaru Daye Desa Jerowaru,
Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT XII;
13.RIDHOTURRAHMAN, beralamat di Dusun Jerowaru Daye Desa Jerowaru,
Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT XIII;
14.NUR ASIYAH, beralamat di Dusun Lokon Desa Sepit Kecamatan Keruak,
Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT XIV;
15.KHAIRUL UMAM, beralamat di Dusun Jerowaru Daye Desa Jerowaru,
Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT XV;
16.KHAIRUL ANWAR, beralamat di Dusun Jerowaru Daye Desa Jerowaru,
Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT XVI, selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERBANDING semula PARA TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 14 Maret 2018 Nomor : 47/PDT/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 19 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 11 Oktober 2017, dalam register perkara Nomor 119/Pdt.G/2017/PN Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa dahulu telah hidup seseorang bernama AMAQ KETAJIP, dan pada tanggal 31 Desember 1962, AMAQ KETAJIP meninggal dunia di Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 47404/153/Ds.Sppn/2017, tanggal 17 Juni 2017, yang mana Surat Keterangan a quo akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini;
2. Bahwa semasa hidupnya, alm. AMAQ KETAJIP telah menikah dengan INAQ JAMIAH, dan telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2003 di Dusun Batu Rentok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 47404/150/Ds.Sppn/2017, tanggal 16 Mei 2017, selanjutnya Surat Keterangan tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan dari hasil pernikahannya a quo, AMAQ KETAJIP (pewaris) dengan istrinya, telah dikaruniai 9 (sembilan) orang anak, yaitu:
a. TAYIP alias AMAQ AMINEP (alm.), meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1960 di Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 47404/ 154/Ds.Sppn/2017, tanggal 17 Juni 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan semasa hidupnya alm. TAYIP alias AMAQ AMINEP dalam pernikahannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
1) AMINEP (alm.), meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2015 di Dusun Jerowaru Daye Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian
dari Pemerintah Desa Jerowaru Nomor: 145/397/Ds.Jrw/2017, tanggal 3 Juli 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan semasa hidupnya alm. AMINEP dalam pernikahannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
a) PARNI, Turut Tergugat 12;
b) RIDHOTURRAHMAN, Turut Tergugat 13;
2) INAQ NUR ASIYAH (almh.), meninggal dunia pada tanggal 17 April 2015 di Dusun Jerowaru Daye Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 145/398/Ds.Jrw/2017, tanggal 3 Juli 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan semasa hidupnya almh. KONDAK dalam pernikahannya telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu:
a) NUR ASIYAH, Turut Tergugat 14;
b) KHAIRUL UMAM, Turut Tergugat 15; dan
c) KHAERUL ANWAR, Turut Tergugat 16;
b. DENDIK alias INAQ SUHAINI, Turut Tergugat 1;
c. SENENG (alm.), meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1965 di Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 47404/ 152/Ds.Sppn/2017, tanggal 17 Juni 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan semasa hidupnya alm. SENENG tidak dikaruniai anak dalam pernikahannya (putung);
d. JEMBI alias INAQ SAHERUN, Turut Tergugat 2;
e. ISMAIL alias AMAQ ZULMAINI (alm.), meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2016 di Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 47404/155/Ds.Sppn/2017, tanggal 17 Juni 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan semasa hidupnya alm. ISMAIL alias AMAQ ZULMAINI dalam pernikahannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
1) ZULMAINI, Turut Tergugat 6; dan
2) SUMAINI, Turut Tergugat 7;
f. JUMINEP alias INAQ REHANUN, Turut Tergugat 3;
g. MIUK alias INAQ KNOR (almh), meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2015 di Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 47404/ 157/Ds.Sppn/2017, tanggal 17 Juni 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan semasa hidupnya almh. MIUK alias INAQ KNOR dalam pernikahannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak, yaitu:
1) KNOR (alm.), meninggal dunia pada JUMINEP alias INAQ REHANUN, Turut Tergugat 3; tanggal 31 Desember 1982 (baru berumur 11 bulan) di rumahnya Dusun Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Jerowaru Nomor: 145/ 541/Ds.Jrw/2017, tanggal 3 Oktober 2017, selanjutnya Surat Keterangan Kematian tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini;
2) DARMIWATI, Turut Tergugat 8;
3) SINARMIN, Turut Tergugat 9;
4) GEMPOT, Turut Tergugat 10, dan;
5) UMAR DANI, Turut Tergugat 11;
h. PENGEK alias INAQ YAR, Turut Tergugat 4;
i. Hj. HADIJAH, Turut Tergugat 5; dan
j. MURSAM alias AMAQ JALALUDIN, Penggugat;
3. Bahwa selain meninggalkan anak-anak dan cucu yang merupakan Penggugat dan para Turut Tergugat, alm. AMAQ KETAJIP (pewaris), juga meninggalkan harta yang disebut sebagai harta warisan, berupa sebidang tanah sawah dan embung, yaitu:
Sebidang tanah sawah dan embung terletak di Subak Orong Bangket Dalem, Batu Rentok, Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan Nomor Pendaftaran liter C 693, Pipil No. 21, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are) atas nama AMAQ KETAJIP (alm.), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik AMAQ KEMANIS, saat ini milik AMAQ KURLAILI;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik H. TAYIB AKBAR;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan milik MARDIN; dan -
-Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik Papuk Kebarut, saat ini tanah sawah milik Kemat, H. Khaerudin, Inaq Kenur, Saeni ;
Selanjutnya point 3 tersebut di atas adalah disebut sebagai: “obyek sengketa”;
4. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 593.21/14/Ds.Sppn/2017, tertanggal 17 Juni 2017, yang dibuat dan diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sepapan, menerangkan bahwa sebidang tanah sawah dan embung pada point 3 tersebut di atas merupakan hak milik Penggugat yang diperolehnya dari pewarisan, yang diwariskan oleh alm. AMAQ KETAJIP selaku pewaris, yang saat ini menjadi objek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, dan selanjutnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini;
5. Bahwa setelah alm. AMAQ KETAJIP (pewaris) meninggal dunia, tanah sawah dan embung yang merupakan hak milik Penggugat secara sah menurut hukum, telah dikuasai tanpa hak dan dengan melawan hukum oleh Tergugat sejak tahun 1975 hingga saat ini, dan sampai dengan saat ini belum pernah dipindah tangankan oleh Tergugat kepada orang lain, hal ini berdasarkan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Sepapan Nomor: 594.4/15/Ds. Sppn/2017, tanggal 29 Juli 2017, dan Surat Keterangan a quo akan kami ajukan sebagai bukti dalam perkara ini;
6. Bahwa Penguasaan atas tanah sawah dan embung milik Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat bertujuan untuk memiliki tanah sawah dan embung a quo tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, serta tanpa melalui peristiwa perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik itu berdasarkan pewarisan, surat wasiat, jual-beli, lewat waktu, hibah, wakaf, dan lain sebagainya;
7. Bahwa selain menguasai tanah sawah dan embung milik Penggugat a quo tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, Tergugat juga telah mengerjakan dan mengelola tanah sawah dan embung a quo sejak tahun 1975, dan hasil dari tanah sawah dan embung a quo, diambil dan dinikmati sendiri oleh Tergugat selama ± 42 tahun lamanya;
8. Bahwa selama penguasaan tanah sawah dan embung tanpa hak dan dengan cara melawan hukum milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah kehilangan lahan pertanian yang merupakan mata pencaharian Penggugat selaku petani selama ± 42 tahun, dan selama ± 42 tahun lamanya Penggugat tidak dapat mengerjakan tanah sawah dan embung miliknya secara bebas, serta tidak dapat menikmati hasil tanah sawah dan embung miliknya, sehingga selama ± 42 tahun Penggugat telah dirugikan oleh perbuatan Tergugat;
9. Bahwa pada tahun 2008, Tergugat pernah membuat Surat Pernyataan Penyerahan Pekarangan/Embung, tertanggal 25 Desember 2008, yang dibuat di atas materai 6000 di hadapan Kepala Desa Jerowaru, dan di saksikan oleh 3 (tiga) saksi, yang isinya adalah Tergugat akan menyerahkan tanah pekarangan/embung milik Penggugat seluas 45 are, dan Tergugat telah mengakui di hadapan para saksi, bahwa tanah pekarangan/embung yang saat ini dikuasainya merupakan tanah pekarangan/embung milik Penggugat yang diperoleh Penggugat dari pewarisan AMAQ KETAJIP (alm.), namun meskipun Tergugat telah membuat pernyataan penyerahan tanah pekarangan/embung di hadapan para saksi, hingga saat ini Tergugat tidak juga mau menyerahkan tanah pekarangan/embung yang merupakan hak milik Penggugat secara sah;
10. Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan tanah sawah dan embung milik Penggugat, meskipun Tergugat telah membuat pernyataan di atas materai 6000, membuktikan Tergugat telah beritikad buruk, dengan tujuan untuk memiliki dan menguasai tanah sawah dan embung yang merupakan hak milik Penggugat secara sah menurut hukum;
11. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IB Selong, Penggugat telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasainya sejak tahun 1975, namun kenyataannya hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan, Tergugat tidak juga mau mengembalikan tanah sawah dan embung a quo kepada Penggugat, bahkan sebaliknya tanah sawah dan embung yang merupakan hak milik yang sah Penggugat yang diperolehnya dari warisan AMAQ KETAJIP tetap dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, tanpa mau memperdulikan peringatan yang telah Penggugat sampaikan, hal ini cukup membuktikan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
12. Bahwa perbuatan Tergugat a quo telah mengakibatkan kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil bagi Penggugat, dan hal ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:
a. Bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat kepada Penggugat:
Bahwa Tergugat telah dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yaitu tentang hak milik, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata cq. Pipil No. 21, Nomor Pendaftaran Liter C 693, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are) atas nama alm. AMAQ KETAJIP (pewaris) yang merupakan orang tua Penggugat, yang semestinya tanah sawah dan embung a quo sesuai dengan ketentuan KUH Perdata merupakan hak milik Penggugat secara sah yang dapat dikelola dan dikerjakan secara bebas oleh Penggugat guna dapat diambil hasilnya bagi kehidupan Penggugat sehari-hari;
b. Melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan rasa keadilan:
Bahwa Tergugat telah sengaja mengabaikan hak-hak orang lain dalam hal ini hak Penggugat sebagai pemilik tanah sawah dan embung yang sah secara hukum, yang diperoleh Penggugat dari warisan orang tuanya alm. AMAQ KETAJIP, dengan menguasai tanah sawah dan embung milik Penggugat tanpa hak dang dengan cara melawan hukum, serta mengolah dan mengerjakan tanah sawan a quo untuk kamudian hasilnya dinikmati sendiri oleh Tergugat, tanpa mau peduli kepada Penggugat selaku pemilik tanah sawah dan embung yang sah secara hukum;
c. Bertentangan dengan asas itikad baik, bahwa Tergugat dari awal penguasaan tanah sawah dan embung milik Penggugat, yaitu dari tahun 1975 (selama ± 42 tahun) terbukti tidak memiliki itikad baik kepada Penggugat (Iktikad buruk), yaitu Tergugat ingin memiliki dan menguasai tanah sawah dan embung milik Penggugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum tanpa melalui peristiwa Perdata sebagaimana yang telah di tentukan dalam KUH Perdata, meskipun sebelumnya Tergugat telah membuat pernyataan di atas materai 6000 untuk menyerahkan tanah sawah dan embung milik Penggugat seluas 45 are, namun faktanya hingga saat ini, Tergugat tidak juga mau menyerahkan tanah sawah dan embung a quo kepada Penggugat dan masih menguasai dan mengerjakan tanah sawah dan embung milik Penggugat seluas 97,5 are, sebagaimana tertuang dalam point 3 dalil gugatan ini;
13. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, maka adalah wajar dan sah menurut hukum agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian berupa:
a. Kerugian materiil, berupa:
a. Sebidang tanah sawah dan embung yang dikuasai Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem-Batu Rentok Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan Nomor Pendaftaran liter C 693, Pipil No. 21, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are), totalnya berjumlah 97,5 are atas nama AMAQ KETAJIP (alm.), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik AMAQ KEMANIS, saat ini milik AMAQ KURLAILI;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik H. TAYIB AKBAR;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan milik MARDIN; dan
- Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik PAPUK KEBARUT, saat ini tanah sawah milik KEMAT, H. KHAERUDIN, INAQ KENUR, SAENI;
Yang hingga saat ini, yaitu selama ± 42 tahun tanah sawah dan embung a quo masih dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat tanpa hak dan dengan melawan hukum, harus dikembalikan dan diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah sawah dan embung a quo;
b. Bahwa selama kurun waktu ± 42 tahun lamanya, yaitu sejak tahun 1975, Tergugat telah menguasai dan mengerjakan tanah sawah dan embung milik Penggugat, dan hasil dari tanah sawah dan embung a quo, diambil dan dinikmati sendiri oleh Tergugat, adapun kerugian materiil Penggugat selama ± 42 tahun dapat dirincikan sebagai berikut:
- Hasil penanaman padi tanah sawah per musim (per 4 bulan) adalah 1,5 (satu koma lima) ton, seharga Rp6.750.000,- x 42 tahun = Rp283.500.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Hasil penanaman tembakau tanah sawah per musim (per 6 bulan) adalah 1 (satu) ton, seharga Rp2.000.000,- x 42 tahun = Rp84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil Penggugat selama kurun waktu ± 42 tahun adalah:Rp283.500.000,- + Rp84.000.000,- = Rp367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Kerugian immateriil:
Bahwa Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari oleh karena lahan pertanian berupa tanah sawah dan embung Penggugat yang diperolehnya dari warisan orang tuanya, yang merupakan salah satu sumber mata pencaharian Penggugat sebagai petani telah di kuasai Tergugat tanpa hak dan dengan melawan hukum selama kurun waktu ± 42 tahun, dan hingga saat ini, dan karenanya Penggugat telah kehilangan hak atas tanah sawah dan embung a quo, sehingga akibat dari kehilangan hak a quo sudah tentu tidak dapat dinilai, namun dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
14. Bahwa untuk menghindarkan gugatan Penggugat menjadi sia-sia atau ilusi belaka, karena Tergugat sewaktu-waktu akan memindah tangankan atau menjual tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai Tergugat kepada pihak lain, serta harta kekayaan milik Tergugat, maka demi terjaminnya semua tuntutan Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai Tergugat tanpa hak dan dengan cara melawan hukum, berupa:
a. Sebidang tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat dengan cara melawan hukum yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem-Batu Rentok Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan Nomor Pendaftaran liter C 693, Pipil No. 21, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are), totalnya berjumlah 97,5 are atas nama AMAQ KETAJIP (alm.), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik AMAQ KEMANIS, saat ini milik AMAQ KURLAILI;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik H. TAYIB AKBAR;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan milik MARDIN; dan
- Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik PAPUK KEBARUT, saat ini tanah sawah milik KEMAT, H. KHAERUDIN, INAQ KENUR, SAENI;
b. Harta kekayaan milik Tergugat, guna membayar dan melunasi kerugian Penggugat, oleh akibat perbuatan Tergugat kepada Penggugat, berupa:
1) Tanah pekarangan beserta rumah permanen yang ada di atasnya, seluas ± 1.000 m² atau 10 are terletak di Batu Rentok Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalan kampung;
- Sebelah Barat : tanah sawah AMAQ KETAJIP;
- Sebelah Selatan : tanah sawah H. TAYIB AKBAR; dan
- Sebelah Timur : jalan kampung;
2) Tanah sawah seluas ± 7.000 m² atau 70 are yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem-Batu Rentok Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah pekarangan H. Tayib Akbar;
- Sebelah Barat : tanah sawah Amaq Ketajip;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan Mahsun, Roni, dan pekarangan Ruslan; dan
- Sebelah Timur : jalan kampung;
15. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan, Tergugat akan lalai untuk memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini, dan karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
16. Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
17. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka patut dan adil dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Selong untuk
memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan pengerjaan di atas tanah sawah dan embung milik Penggugat yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem-Batu Rentok Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, Pipil No. 21, Nomor Pendaftaran liter C 693, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are), totalnya berjumlah 97,5 are atas nama AMAQ KETAJIP (alm.) dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah;
3. Menyatakan secara hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat, untuk mengembalikan dan menyerahkan serta membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, berupa:
a. Sebidang tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem, Batu Rentok Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan Nomor Pendaftaran liter C 693, Pipil No. 21, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are), totalnya berjumlah 97,5 are atas nama AMAQ KETAJIP (alm.), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik AMAQ KEMANIS, saat ini milik AMAQ KURLAILI;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik H. TAYIB AKBAR;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan milik MARDIN; dan
- Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik Papuk Kebarut, saat ini tanah sawah milik Kemat, H. Khaerudin, Inaq Kenur, Saaeni;
Untuk dikembalikan Kepada Penggugat;
b. Membayar kerugian materiil sebesar Rp367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai Tergugat tanpa hak dan dengan melawan hukum, berupa:
a. Sebidang tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum, yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem-Batu Rentok Dusun Dasan Repok, dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan Nomor Pendaftaran liter C 693, Pipil No. 21, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 Klas III, seluas 8,95 ha (89,5 are), totalnya berjumlah 97,5 are atas nama AMAQ KETAJIP (alm.), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik AMAQ KEMANIS, saat ini milik AMAQ KURLAILI;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik H. TAYIB AKBAR;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan milik MARDIN; dan
- Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik PAPUK KEBARUT, saat ini tanah sawah milik KEMAT, H. KHAERUDIN, INAQ KENUR, SAENI;
b. Harta kekayaan milik Tergugat, guna membayar dan melunasi kerugian Penggugat, oleh akibat perbuatan Tergugat kepada Penggugat, berupa:
1) Tanah pekarangan beserta rumah permanen yang ada di atasnya, seluas ± 1.000 m² atau 10 are terletak di Batu Rentok Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru, saat menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalan kampung;
- Sebelah Barat : tanah sawah AMAQ KETAJIP;
- Sebelah Selatan : tanah sawah H. TAYIB AKBAR; dan
- Sebelah Timur : jalan kampung;
2) Tanah sawah seluas ± 7.000 m² atau 70 are yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem-Batu Rentok Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru, saat ini menjadi Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:- --- -Sebelah Utara : tanah pekarangan H. TAYIB AKBAR;- -- --SebelahBarat : tanah sawah AMAQ KETAJIP;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan MAHSUN, RONI, dan pekarangan RUSLAN; dan
- Sebelah Timur : jalan kampung;
8. Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
9. Memerintahkan para Turut Tergugat, yaitu Turut Tergugat 1 sampai dengan 16 untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan Pengadilan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 1 Pebruari 2018 Nomor : 119/Pdt.G/2017/PN.Sel yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp2.829.500,- (dua juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong, ternyata pada tanggal 14 Pebruari 2018, Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 1 Pebruari 2018 Nomor : 119/Pdt.G/2017/PN.Sel., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 15 Pebruari 2018, kepada Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 20 Pebruari 2018 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Selong ;
Menimbang, bahwa sehubungan permohonan banding tersebut , Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 5 Maret 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 7 Maret 2018, kepada Turut Terbanding 7, 10 pada tanggal 8 Maret 2018, kepada Turut Terbanding 14,5,12,13,15,16,2,6,9,11,4,8,1,3 semula Turut Tergugat 14,5,12,13,15,16,2,6,9,11,4,8,1,3 pada tanggal 12 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ,Terbanding semula Tergugat telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 19 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 19 Maret 2018 dan kontra memori banding telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat,Turut Terbanding 7,10 semula Turut Tergugat 7,10 pada tanggal 21 Maret 2018 kepada Turut Terbanding 1,3,4,8,2,6,9,11,14,5,12,13,15,16 semula Turut Tergugat 1,3,4,8,2,6,9,11,14,15,5,12,13,15,16 pada tanggal 22 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Pebruari 2018, Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 15 Pebruari 2018 dan, Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat pada tanggal 20 Pebruari 2018, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tertanggal 8 Maret 2018 dan surat tertanggal 19 Pebruari 2018 yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat tidak datang memerilsa berkas perkara, surat tertanggal 20 Pebruari 2018 kuasa Terbanding semula Tergugat telah datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding ,mempelajari/memeriksa berkas perkara banding tersebut beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas tersebut,Berita Acara Persidangan ,turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong No.119/Pdt.G/2017/PN.Sel tanggal 1 Pebruari 2018, memori banding dari Pembanding tanggal 5 Maret 2018, kontra memori banding dari Terbanding tanggal 19 Maret 2018,mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut , atas tuntutan hukum Penggugat yang mohon agar Tergugat untuk menghentikan aktifitas dan pengerjaan diatas tanah sawah dan embung milik Penggugat adalah sangat tidak beralasan hukum oleh karena itu haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI
Bahwa menurut Tergugat , gugatan Penggugat kurang pihak ( Exeptie
Plurium Litis Consortium )karena ada pihak lain yang turut menguasai tanah sengketa tidak digugat, yaitu Bapak Kelan yang membeli dari Tergugat , Bapak Mardin yang membeli bagian dari tanah sengketa dari Bapak Kelan , kemudian dari anak-anak Tergugat yaitu Salminah, Salmi’ah, dan Salbiah, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut , bahwa didalam persidangan Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa obyek sengketa telah dijual oleh Tergugat kepada Kelan , kemudian Kelan menjual lagi kepada Mardin, tidak ada satupun bukti surat jual beli yang diajukan Tergugat maupun Penggugat ‘
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang telah dibagikan kepada anak-anak Tergugat ,oleh karena tanah tersebut masih dalam penguasaan Tergugat bersama anak-anaknya dan belum bersertifikat dengan mengingat asas hukum yaitu cepat,sederhana dan biaya murah maka tidak menjadikan gugatan tersebut menjadi kekurangan pihak oleh karena itu Eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
2.Bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscur Libel) oleh karena :
a Identitas (nama) Tergugat adalah bukan H. Tayib Akbar melainkan
H .Abdul Tayib alias Amaq Salminah, Majelis Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa hal tersebut adalah hanya salah penulisan saja, akan tetapi yang dimaksud adalah orangnya sama yaitu Tergugat , karena factanya Tergugat juga hadir dalam persidangan ,mengakui Relas Panggilan tersebut juga mengakui kalau Tergugat yang menguasai tanah sengketa tersebut , jadi sudah jelas gugatan tersebut tidak keliru mengenai orang yang digugat tersebut ;
Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
b Tanah obyek sengketa bukanlah terletak di Orong Bangket Dalem,BatuRentok, Dusun Dasan Repok, menurut Tergugat tanah obyek sengketa terletak di Kesubakan Jangkerung Dusun Sepadan ;
Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : dari hasil pemeriksaan setempat obyek sengketa oleh Majelis Hakim bersama dengan pihak-pihak yang berperkara bersama Kuasa Hukumnya menunjukan facta Hukum bahwa gambar tanah sengketa yang diakui oleh Penggugat dan Tergugat adalah dua (2) gambar tersebut sama luas sama batas –batasnya ,dalam halaman 12 dan halaman 14 pada berita acara persidangan ( BAP) tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mengamati bukti surat (T 1) , bahwa letak tanah sengketa di Orong Bangket Dalem adalah sama dengan Kesubakan Jangkerung Sepapan , hanya perbedaan nama saja akan tetapi sebenarnya sama ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat sudah jelas dan lengkap, karena telah menguraikan alasan-alasan hukum , perbuatan dari Tergugat didalam positanya dan juga disertai tuntutan dalam gugatan secara lengkap, jadi gugatan Penggugat tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil gugatan tersebut/antara fundamentum petendi dan petitum berhubungan satu sama lain ;
Dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Eksepsi tersebut haruslah ditolak DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai pokok perkara , Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa masalah pokok gugatan Penggugat adalah tanah sengketa yaitu tanah sawah dan embung yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem Batu Rentok , Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru, saat ini telah menjadi Desa Sepapan ,Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yaitu Nomor Pendaftaran Liter C 693, Pipil No. 21, Persil No. 316, Klas III, seluas 0,80 ha ( 8 are) dan Persil No.221 Klas III , seluas 8,95 HA (89,5 are) atas nama Amaq Ketajip ( alm) adalah Hak Milik Penggugat yang diperoleh dari warisan yang diwariskan oleh almarhum Amaq Ketajip selaku Pewaris, yang sekarang tanah sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa Penggugat didalam persidangan mengajukan bukti surat –surat yaitu (P 1) Silsilah Keluarga yang diketahui dan ditanda tangani Kepala Desa Sepapan yang menerangkan bahwa Penggugat Mursam alias Amaq Jalaludin adalah ahli waris dari Amaq Ketajip ;
( P 2) tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tercatat nama pemilik tanah Ketajip, orang tua dari ( Penggugat) Mursam alias Amaqa Jalaludin ;
( P 3 ) Surat Pernyataan Penyerahan tanah pekarangan /embung tanggal 25 Desember 2008 yang isinya menerangkan bahwa H. Tayib Akbar ( Tergugat) yang menguasai tanah pekarangan /embung (sebagian tanah sengketa ) saya (Tergugat) serahkan dengan pemiliknya yang sah/sebenarnya adalah Amaq Jalaludin (Penggugat) , mengingat tanah pekarangan /embung yang saya serahkan tersebut memang tidak pernah ikut saya bayar /ganti rugi ,melainkan yang saya bayar /ganti rugi hanya berupa tanah pertanian /tanah sawah ;
Bahwa pernyataan tersebut ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat dan juga saksi-saksi yang diketahui oleh Kepala Desa dan sampai saat ini tanah embung tersebut tidak diserahkan kepada Penggugat ;
Menimbang , bahwa bukti surat (P.3) tersebut merupakan pengakuan sempurna dari Tergugat, dan juga merupakan petunjuk bahwa tanah sawah
Persil No.221 klas III seluas 89,5 are atas nama Ketajip almarhum yang dikuasai oleh Tergugat, adalah juga milik alamarhum Ketajip yaitu orang tua dari Penggugat, oleh karena tidak terdapat satu bukti apapun yang dimilki oleh Tergugat , kalau tanah tersebut /tanah sengketa pernah terjadi mutasi /peralihan hak dari tangan Ketajip ( almarhum) atau dari tangan Penggugat Mursam alias Amaq Jalaludin ke tangan Tergugat H.Tayib Akbar;
( P 14 ) adalah surat keterangan bulan Juli 2017 yang dibuat Kepala Desa Sepapan bahwa tanah sawah seluas 0,975 ha dengan Nomor Pendaftaran Liter C No 693 No. Pipil 21 No Persil seluas 0,080 ha (8 are) dan persil No. 221 dengan luas 0,895 ha atas nama Amaq Ketajip ( orang tua Penggugat) dikuasai sepenuhnya oleh H. Tayib Akbar ( Tergugat) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Penggugat yaitu saksi Amaq Kenur , H, Abdul Rahim, Sukran menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa tanah sengketa adalah tanah sawah dan tanah embung yang terletak di Desa Sepapan , Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan luas + 1(satu) ha tanah sengketa tersebut adalah milik almarhum Amaq Ketajip ( orang tua Penggugat ) ;
Bahwa tanah sengketa sekarang dikerjakan oleh H. Tayib Akbar (Tergugat) dan sudah dikerjakan + selama 40 tahun ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tanah sengketa tersebut dijual kepada Tergugat ;
Bahwa Tergugat mengaku sudah membayar lunas tanah sengketa kepada Penggugat , akan tetapi Penggugat membantah , sebab Penggugat mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut ;
Bahwa sebelum dikuasai oleh Tergugat , tanah obyek sengketa pernah dikuasai oleh Penggugat atas dasar warisan dari orang tuanya yaitu Amaq Ketajip ;
Bahwab pada saat diadakan mediasi sebagaimana disebutkan dalam bukti ( P.3) Tergugat mengakui bahwa tanah embung (tanah sengketa) tidak dibayar Tergugat kepada Penggugat sehingga Tergugat bersedia menyerahkan tanah embung (tanah sengketa) kepada Penggugat ;
Bahwa saat mediasi Tergugat hanya mau menyerahkan tanah embungnya saja, sedangkan Penggugat meminta agar tanah sawahnya juga diserahkan kepada Penggugat , akan tetapi Tergugat tidak mau ;
Bahwa tanah embung (tanah sengketa) tersebut sampai saat ini belum diserahkan kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Tergugat telah mengajukan bukti surat –surat yaitu T 1 sampai dengan T.6 ;
Menimbang, bahwa dari bukti T.1 sampai dengan T.6 tersebut tidak terdapat satu bukti suratpun yang menunjukkan bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik dari Tergugat H. Tayib Akbar , tidak pernah terjadi peralihan Hak atas tanah / jual beli baik secara terang tunai maupun dihadapan PPAT antara Penggugat dengan Tergugat / antara Tergugat dengan Amaq Ketajip (almarhum) orang tua Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi –saksi yang diajukan oleh Tergugat yaitu , Amaq Sunardi, Amaq Mariatun, Amaq Kisan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tanah sengketa adalah tanah embung dan tanah sawah, milik Tergugat yang dibeli dari Penggugat dengan 10 ton (sepuluh ton ) padi ;
Bahwa saksi tahu sendiri Tergugat menyerahkan padi 10 ton ( sepuluh ton) kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi Tergugat tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat yaitu bukti surat T.1 sampai dengan T. 6 ;
Menimbang, terhadap bukti surat (T.1) yang dikeluarkan pada tanggal 10 Pebruari 1982 oleh Kantor Dinas Luar TK I IPEDA , Mataram oleh I Nyoman Soelang tersebut adalah bukan merupakan bukti jual beli antara Penggugat dengan Tergugat , karena sudah Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangkan didepan bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan adanya jual beli tanah sengketa baik secara Adat yaitu Terang tunai maupun didepan PPAT dengan suatu Akta jual beli ( akta autentik ) ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat Mursam Alias Amaq Jalaludin telah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik dari Penggugat yang diperoleh dari Amaq Ketajip (almarhum) orang tua dari Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Tergugat H.Tayib Akbar tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa tanah sengketa , tanah sawah dan tanah embung adalah milik dari Tergugat yang diperoleh membeli dari Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2(dua) yang menyatakan demi hukum Pipil No.21,Nomor Pendaftaran Liter C 693, Persil No. 316 klas III, seluas 0,80 HA (8 are) dan Persil No 221 klas III seluas 8,95 ha (89,5 are) total berjumlah 97,5 are atas nama Amaq Ketajip (almarhum) dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) menyatakan secara hukum, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (ONRECHTMATIGE DAAD) yang merugikan Penggugat oleh karena Tergugat menguasai obyek sengketa tersebut tidak dilandasi alas Hak yang sah/ tidak dapat membuktikan dalil bantahannya , bahwa tanah sengketa adalah miliknya yang diperoleh dengan sah , oleh karena itu petitum angka 3 ( tiga) patut untuk dikabulkan karena telah terbukti ;
Menimbang,bahwa terhadap petitum angka 4 (empat) yang menyatakan :
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat secara tidak sahdan melawan hukum yang terletak di Subah Orong Bangket Dalem , Batu Rentok, Dusun Dasan Repok , dahulu Desa Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur 09 Nomor Pendaftaran Liter C 693 Pipil No 21
Pipil No 316 klas III seluas 8 are dan Pipil No 221 klas III luas 89,5 are luas keseluruhannya 97, 5 are atas nama Amaq Ketajip dengan batas- batas sebagaimana dalam gugatan / amar tuntutan kepada Penggugat , haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi materiil sebesar Rp 367.500.000,- ( tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada petitum angka 4(empat) b , dan tuntutan ganti rugi inmateriil pada petitum angka 5 (lima) sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena didalam persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan kerugian tersebut secara rinci dan benar maka tuntutan tersebut tidak perlu dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat pada angka 6 (enam) yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 (tujuh) permintaan sita terhadap tanah sengketa dan tanah milik Tergugat oleh karena tidak ada tanda-tanda tanah sengketa tersebut akan dipindah tangankan dan tidak pernah dilakukan penyitaan di Pengadilan Tingkat Pertama, dan sangat tidak beralaskan hukum tuntutan penyitaan terhadap harta milik pribadi Tergugat , maka permintaan sita ( C B ) tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, terhadap petitum angka 8(delapan) yang menyatakan Demi Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( UITVOORBAAR BIJ VOORAAD ) meskipun ada banding maupun kasasi haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 (Sembilan) memerintahkan Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat 1 sampai dengan 16 untuk tunduk dan mematuhi isi putusan Pengadilan ini, patut dikabulkan ;
Menimbang, dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas , Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga Penggugat ada pada pihak yang menang, sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga Tergugat berada pada pihak yang kalah ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 119/Pdt.G/2017/pn.Sel tanggal 1 Pebruari 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;
Menimbang, oleh karena Tergugat berada pada pihak yang kalah ,maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara , dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-Undang No,48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ,Undang-Undang No 49 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang N.8 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, RBg dan peraturab perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
>Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
>Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 1 Pebruari 2018
Nomor 119/Pdt.G/2017/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
>Menolak Provisi Penggugat / Pembanding ;
DALAM EKSEPSI
>Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagaian ;
Menyatakan Demi Hukum , Pipil No.21 Nomor Pendaftaran Liter C 693, Persil No.316 klas III seluas 0,80 ha (8 are) dan pipil No.221 klas III seluas 8,95 ha (89,5 are) total berjumlah 97,5 are atas nama Amaq Ketajip (almarhum) dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah sah;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( ONREECHTMATIGE DAAD) yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah sawah dan embung milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat secara tidak sah dan dengan cara melawan hukum yang terletak di Subak Orong Bangket Dalem, Batu Rentok, Dusun Dasan Repok dahulu Desa Jerowaru ,saat ini telah menjadi Desa Sepapan ,Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor Pendaftaran Liter C 693 Pipil No.21,Persil No. 316 klas IIIseluas 0,80 ha (8 are) dan Persil No. 221 klas III seluas 8,95 ha (89,5 are) total berjumlah 97,5 are atas nama Amaq Ketajip (almarhum) dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : dahulu tanah sawah milik Amaq Kemanis,saat ini milik
Amaq Kurlaili ;
-Sebelah Timur : tanah sawah milik H.Tayib Akbar ;
-Sebelah Selatan :tanah pekarangan milik Mardin ; dan
-Sebelah Barat : dahulu tanah sawah milik PPUK Kebarut,saat ini tanah
sawah milik Kemat, H. Khaerudin, Inaq Kenur, Saeni ;
kepada pemiliknya yang sah yaitu Penggugat ;
Memerintahkan Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas)untuk tunduk dan mematuhi isi putusan Pengadilan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan , yang dalam Pengadilan tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 oleh kami : CORRY SAHUSILAWANE S.H.,M.H Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis,HADI SISWOYO,SH.MH dan MAJEDI HENDI SISWARA ,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tanggal 14 Maret .2018 Nomor 47/PDT/2017/PT.MTR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti, tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis
Ttd Ttd
1. HADI SISWOYO, SH.MH CORRY SAHUSILAWANE, S.H.,M.H.
Ttd Panitera Pengganti
2 MAJEDI HENDI SISWARA,S.H. Ttd
NI KETUT PADMASARI
Perincian biaya perkara:
.Meterai ….. ……… Rp 6000,-
2.Redaksi ……… Rp 5000
3.Pemberkasan ……….Rp 131000,-
Jumlah Rp.150.000,-
( serratus lima puluh ribu rupiah) .
Salinan Resmi
Mataram, Mei 2018
Wakil Panitera
H. A K I S , SH NIP 19560712 198603 1 004