127/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARTO Bin SURATIN
1. Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin SURATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 18 (delapan belas) jerigen warna putih berisi minyak goreng; - uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah); dikembalikan kepada saksi H. HASBULLAH Bin H. HALIDI (alm); - 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3413 MS di jok bagian belakang terdapat keranjang terbuat dari besi tempat menaruh jerigen; dikembalikan kepada SUNARTO Bin SURATIN melalui Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 127/Pid.B/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | SUNARTO Bin SURATIN |
| Tempat lahir | : | Pangkuh, Kab. Kapuas |
| Tanggal lahir | : | 27 April 1981 |
| Umur | : | 34 Tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Beringin Rt. 003 Kec. Alalak Kab. Batola |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Wiraswasta SD (tidak tamat) |
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 29 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 06 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d tanggal 18 Mei 2015;
Hakim, sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 17 Juni 2015;
Di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin SURATIN bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) jerigen warna putih berisi minyak goreng;
Uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi H. HASBULLAH Bin H. HALIDI (alm);
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3413 MS di jok bagian belakang terdapat keranjang terbuat dari besi tempat menaruh jerigen;
Dikembalikan kepada SUNARTO Bin SURATIN melalui Penuntut Umum;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan berjanji akan mengembalikan sisa kerugian dari korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa SUNARTO Bin SURATIN pada bulan Oktober 2014, November 2014, Desember 2014, Januari 2015, Februari 2015, dan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2015 bertempat di Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
| ||
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- Atau KEDUA
| ||
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiH. HASBULLAH Bin H. HALIDI (Alm), dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar jam 13.00 wib saksi SYAIFULLAH Bin MUHAMMAD (Alm) yang disuruh oleh saksi untuk mengikuti sdr. ABDURACHMAN Als APUNG yang membawa minyak saksi menelepon dan melaporkan kepada saksi bahwa sdr. ABDURACHMAN telah menggelapkan minyak goreng curah milik saksi dengan cara setelah mengambil minyak di daerah Basirih Banjarmasin kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Kapuas namun ketika dalam perjalanan Terdakwa berhenti di tempat sepi yaitu di Desa Berangas Beringin RT. 07 Kec. Alalak Kab. Batola kemudian menurunkan minyak goreng curah yang berada di dalam truk yang dibawa sdr. ABDURACHMAN dan diperjual belikan dengan Terdakwa yang sudah menunggu sdr. ABDURACHMAN di pinggir jalan sebanyak 20 (dua puluh) jerigen;
Bahwa sdr. ABDURACHMAN bekerja sebagai pegawai saksi yaitu sebagai supir Truk PS mitzubisi pengangkut minyak goreng (curah) milik saksi sudah selama 5 (lima) tahun dan untuk Terdakwa awalnya saksi tidak kenal setelah di kantor polisi baru saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi merasa curiga kepada sdr. ABDURACHMAN karena saudara HERMAN (tukang ukur minyak yang merupakan pegawai saksi di Kapuas) mengatakan kepada saksi bahwa setiap minyak goreng curah yang dibawa sdr. ABDURACHMAN dari Banjarmasin selalu kurang kemudian saksi meminta saudara SYAIFULLAH untuk mengikuti sdr. ABDURACHMAN Als APUNG dari Banjarmasin menuju kapuas dan setelah diikuti kecurigaan saksi benar ternyata sdr. ABDURACHMAN Als APUNG menjual minyak goreng curah milik saksi;
Bahwa sudah sekitar 6 (enam) bulan minyak goreng curah selalu susut berdasarkan laporan dari saudara HERMAN dan saksi mengalami kerugian sebanyak Rp. 315 000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) selama itu;
Bahwa saksi sudah beberapa kali menanyakan dan menegur sdr. ABDURACHMAN atas kekurangan minyak tersebut namun sdr. ABDURACHMAN selalu tidak mengakui dan mengatakan tidak mungkin jika dirinya berbuat curang;
Bahwa minyak goreng curah tersebut dibeli di banjarmasin dan dibawa oleh sdr. ABDURACHMAN sebagai supir truk menuju kapuas kalteng untuk dijual;
Bahwa sdr. ABDURACHMAN membawa minyak goreng curah dari banjarmasin sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter setiap kali angkut dalam waktu 4 (empat) sampai 5 (lima) kali seminggu;
Bahwa sdr. ABDURACHMAN sudah ada mengganti rugi kepada saksi sebanyak ± Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) jerigen berisikan minyak goreng curah adalah milik saksi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol DA 3413 MS yang saksi dengar adalah milik Terdakwa yang dipakainya untuk menjual minyak saksi namun saksi tidak mengetahui mengenai uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SYAIFULLAH Bin MUHAMMAD (Alm), dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan saudara H. HASBULLAH Bin H. HALIDI (Alm) adalah bos saksi yang mempunyai usaha jual beli minyak sedangkan sdr. ABDURACHMAN sebagai supir Truk PS mitzubisi pengangkut minyak goreng (curah) milik saksi H HASBULLAH Bin H HALIDI (Alm);
Bahwa berawal pada hari Sabtu dan minggu tanggal 07 dan 08 Maret 2015 pemilik minyak goreng (curah) saksi H. HASBULLAH Bin H HALIDI (Alm) menelpon saksi dan meminta saksi supaya hari senin tanggal 09 Maret 2015 saksi mengikuti sopir truk pembawa minyak goreng (curah) yaitu sdr. ABDURACHMAN;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 11.00 Wita, saksi mengikuti sdr. ABDURACHMAN yang menggunakan truk PS mitzubisi milik saksi H. HASBULLAH Bin H. HALIDI (Alm) dan saksi menggunakan sepeda motor dimana dari Banjarmasin saksi mengikuti sdr. ABDURACHMAN yang telah mengambil minyak di Basirih, Banjarmasin menuju arah Kapuas Kalimantan Tengah namun sekitar jam 13.00 wita, dalam perjalanan sdr. ABDURACHMAN singgah di Desa Beringin Rt.07 Kec Alalak Kab. Batola tepatnya di jalan menuju perusahan yang tidak sering dilintasi warga;
Bahwa saksi melihat saat sdr. ABDURACHMAN berhenti sudah ada Terdakwa yang menunggu di pinggir jalan kemudian sdr. ABDURACHMAN naik ke atas bak truk yang di dalam truk ada tangki minyak goreng curah kemudian dari bawah Terdakwa menyerahkan jerigen (tengki) kepada sdr. ABDURACHMAN yang sudah siap di atas truk bagian belakang yang ada bak;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan jerigen kepada sdr. ABDURACHMAN sebanyak 20 jerigen kosong kemudian Terdakwa juga ikut naik ke atas truk bagian belakang yang ada tangki minyak goreng curah selanjutnya sdr. ABDURACHMAN menimba minyak goreng ke jerigen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa di atas truk sampai terisi penuh semua. Kemudian sdr. ABDURACHMAN pergi lagi ke arah Kapuas sedangkan Terdakwa membawa 2 (dua) jerigen minyak dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter DA 3413 MS warna hitam merah selanjutnya saksi mengikuti Terdakwa namun saksi kehilangan jejak kemudian saksi kembali lagi ke tempat Terdakwa menaruh sisa minyak goreng dalam jerigen tempat penurunan minyak;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali dan mengambil sisa minyak goreng dan ditaruh di sepeda motornya yang sudah dimodif untuk memuat jerigen minyak goreng tersebut kemudian saksi mengikuti Terdakwa kemana membawa minyak tersebut setelah mengikuti ternyata Terdakwa berhenti di dekat turunan jembatan menuju tamban ke kios milik saksi FAHRUL RAJI untuk menjual minyak tersebut, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisan terdekat dan akhirnya saksi dan pihak kepolisian ke rumah saksi FARUL RAJI dan mengambil minyak goreng curah sebanyak 7 (tujuh) jerigen kemudian saksi di suruh polisi menunggu di kantor Polisi;
Bahwa saksi baru mengetahui jika Terdakwa dan sdr. ABDURACHMAN melakukan transaksi jual beli minyak goreng curah milik saksi H. HASBULLAH Bin H HALIDI (Alm) ketika saksi H. HASBULLAH Bin H HALIDI (Alm) menyuruh saksi untuk menyelidiki/mengikuti sdr. ABDURACHMAN;
Bahwa minyak goreng curah tersebut dibeli di banjarmasin dan dibawa oleh sdr. ABDURACHMAN menuju kapuas kalteng untuk dijual;
Bahwa saksi disuruh saksi H. HASBULLAH Bin H HALIDI (Alm) untuk mengikuti sdr. ABDURACHMAN secara diam-diam karena saksi H. HASBULLAH mendapatkan laporan jika minyak yang dibawa oleh sdr. ABDURACHMAN selalu kurang setelah ditimbang di Kapuas;
Bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) jerigen berisikan minyak goreng curah adalah jerigen yang saksi lihat ketika sdr. ABDURACHMAN mengisikan minyak dari tangki truk milik H. HASBULLAH ke dalam jerigen yang diberikan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol DA 3413 MS adalah sepeda motor yang dipakai oleh Terdakwa untuk menjual jerigen berisikan minyak goreng curah milik H HASBULLAH Bin H HALIDI (Alm) sedangkan uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi MUHAMAD RAMDAN Als DADANG Bin IWAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 skj 14.00 wita di rumah saksi di Jln.Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Rt.07 Kec.Alalak Kab.Batola, saksi membeli minyak goreng sebanyak 2 (dua) jerigen dengan ukurun per 1 (satu) jerigen adalah 18 (delapan belas) dari Terdakwa;
Bahwa yang menawarkan dan mengantarkan minyak goreng ke rumah saksi adalah Terdakwa sendiri dan transaksi tersebut dilakukan di depan rumah saksi dan saksi membeli minyak goreng dari Terdakwa per 1 (satu) jerigennya dengan harga Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan waktu itu saksi beli sebanyak 2 (dua) jerigen jadi saksi membayarkan dengan uang sebesar Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual minyak goreng ke tempat saksi menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam;
Bahwa harga minyak yang saksi beli dari Terdakwa sama dengan harga minyak pasaran jika saksi membeli di pasar;
Bahwa saksi membeli minyak goreng dari Terdakwa baru pertama kali dan saksi kenal dengan Terdakwa ketika membeli minyak goreng pada waktu itu yaitu hari senin tanggal 09 Maret 2015 skj 14.00 wita;
Bahwa rencananya minyak goreng yang saksi beli dari Terdakwa tersebut akan saksi gunakan sendiri untuk menggoreng kerupuk dimana saat ini pekerjaan saksi adalah sebagai pedagang kerupuk;
Bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) jerigen berisikan minyak goreng curah dikenal saksi sebagai jerigen-jerigen minyak yang dijual oleh Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol DA 3413 MS adalah motor yang dipakai Terdakwa untuk menjual minyak namun saksi tidak mengetahui mengenai uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. Saksi FAHRUL RAJI Als UJI Bin SAMI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 skj 15.00 wita di warung saksi di Desa Anjir Serapat Lama Rt. 02 Kec. Anjir Muara Kab. Batola, saksi membeli minyak goreng sebanyak 7 (tujuh) jerigen dengan harga Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dari Terdakwa dimana waktu itu yang mengantarkan minyak goreng ke warung saksi adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi membeli minyak goreng dari Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) bulan dan saksi kenal dengan Terdakwa lamanya sudah sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa sewaktu mengantar minyak goreng ke tempat saksi menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dimana dijok bagian belakang sepeda motor tersebut terdapat keranjang yang terbuat dari besi untuk menaruh jerigen;
Bahwa harga minyak per jerigen yang saksi beli dari Terdakwa tidak jauh berbeda dengan harga minyak per jerigen yang biasanya saksi beli di Pasar Arba di daerah Anjir Pal 18 dengan harga Rp.161.000 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa alasan saksi membeli kepada Terdakwa karena Terdakwa mau mengantar langsung minyak goreng tersebut ke warung saksi dimana bila saksi beli di Pasar Arba harus diambil dan tidak bisa diantar langsung ke warung saksi;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia mendapatkan minyak goreng tersebut dari tempat bosnya / tempat kerja;
Bahwa rencananya minyak goreng yang saksi beli dari Terdakwa tersebut akan saksi gunakan untuk dijual kembali dimana saat ini pekerjaan saksi adalah sebagai pedagang dan saksi memiliki warung sudah sangat lama yang berjualan sembako maupun kebutuhan rumah tangga lainnya termasuk menyediakan minyak goreng tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 18 (delapan belas) jerigen berisikan minyak goreng curah dikenal saksi sebagai jerigen-jerigen minyak yang dijual oleh Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol DA 3413 MS adalah motor yang dipakai Terdakwa untuk menjual minyak namun saksi tidak mengetahui mengenai uang tunai sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ABDURACHMAN Als APUNG Bin MA MEKIN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir truk tangki mengangkut minyak goreng curah milik Sdra. H. HASBULLAH sudah 5 (lima) tahun lamanya dengan gaji yang dibayarkan setiap hari saksi menyelesaikan tugasnya untuk mengangkut dan mengantarkan minyak dari tempat pembelian menuju tempat penjualan minyak milik saksi H. HASBULLAH ;
Bahwa saksi melakukan penggelapan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 skj 13.00 wita di Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola dan barang yang di gelapkan adalah barang berupa minyak goreng milik saksi H. HASBULLLAH sebanyak 20 ( dua puluh ) jerigen dan saksi menyerahkan minyak goreng tersebut kepada Terdakwa dengan maksud agar minyak goreng tersebut dijual, yang menyuruh Terdakwa untuk menjual minyak goreng adalah saksi sendiri namun saksi tidak tahu kemana Terdakwa menjual minyak goreng tersebut;
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2014 ketika saksi sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Batola dan berkenalan dengan Terdakwa yang bekerja sebagai tukang memperbaiki WC yang kemudian saksi bersama dengan Terdakwa berbincang-bincang dan saksi menawari Terdakwa untuk menjual minyak goreng yang berada di dalam mobil truk tangki yang dibawa saksi dimana saksi akan menjual kepada Terdakwa dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar dan Terdakwa pun menyetujuinya;
Bahwa selanjutnya kegiatan untuk menjual minyak goreng tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2014 sampai bulan Maret 2015 tiap saksi disuruh saksi H. HASBULLAH mengambil minyak goreng di Banjarmasin, saksi menghubungi Terdakwa untuk bertemu di daerah Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola tepatnya di jalan masuk perusahaan TSMJ hingga pada hari senin tanggal 09 Maret 2015 terdakwa bertemu dengan saksi di daerah Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola. Selanjutnya minyak dalam tangki yang saksi bawa sebagian diturunkan/dikeluarkan dari dalam tangki dan dimasukkan kedalam jerigen-jerigen selanjutnya diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang selanjutnya dijual oleh Terdakwa dan saksi pun berangkat kembali menuju tempat penjualan minyak saksi H. HASBULLAH di Kapuas;
Bahwa uang hasil penjualan minyak tersebut sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) jerigennya diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi ketika bertemu yaitu pada saat saksi disuruh oleh saksi H. HASBULLAH untuk mengambil minyak goreng di Banjarmasin dan perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dalam seminggu dengan sekali menurunkan sebanyak ± 20 (dua puluh) jerigen berisikan minyak goreng;
Bahwa benar barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah jerigen warna putih berisi minyak goreng adalah barang milik saksi H. HASBULLAH yang saksi gelapkan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol DA 3413 MS adalah milik Terdakwa yang dipakainya untuk menjual minyak namun saksi tidak mengetahui mengenai uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa telah ada perdamaian antara saksi dengan saksi H. HASBULLAH dimana saksi telah mengembalikan sebagian kerugian yang diderita saksi H. HASBULLAH atas perbuatan saksi yaitu dengan uang tunai sebesar Rp. 44. 550.000,- (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebuah toko elektronik beserta isinya milik saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa SUNARTO Bin SURATIN, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah membeli minyak curah dari sdr. ABDURACHMAN pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 skj 13.00 wita di Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola sebanyak 20 (dua puluh) jerigen;
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2014 ketika sdr. ABDURACHMAN sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Batola dan berkenalan dengan Terdakwa yang bekerja sebagai tukang memperbaiki WC yang kemudian sdr. ABDURACHMAN berbincang-bincang dengan Terdakwa menawari Terdakwa untuk menjual minyak goreng yang berada di dalam mobil truk tangki yang dibawa sdr. ABDURACHMAN dimana sdr. ABDURACHMAN akan menjual kepada Terdakwa dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar dan Terdakwa pun menyetujuinya;
Bahwa selanjutnya kegiatan untuk menjual minyak goreng tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2014 sampai bulan Maret 2015 tiap sdr. ABDURACHMAN disuruh saksi H. HASBULLAH mengambil minyak goreng di Banjarmasin, terdakwa dihubungi sdr. ABDURACHMAN untuk bertemu di daerah Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola tepatnya di jalan masuk perusahaan TSMJ hingga pada hari senin tanggal 09 Maret 2015 terdakwa bertemu dengan sdr. ABDURACHMAN di daerah Desa Beringin Kec. Alalak Kab. Batola. Selanjutnya minyak dalam tangki yang sdr. ABDURACHMAN bawa sebagian diturunkan/dikeluarkan dari dalam tangki dan dimasukkan ke dalam 20 (dua puluh) jerigen dengan kapasitas 18 (delapan belas) liter per jerigen selanjutnya diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang selanjutnya dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen sebanyak 11 (sebelas) jerigen kepada sdri. SITI SAPNAH yang tinggal di daerah Desa Jelapat Kec. Mekarsari, 7 (tujuh) jerigen minyak ke saksi FAHRUL RAJI yang tinggal di daerah Desa Anjir Serapat Lama Kec. Anjir Muara, 2 (dua) jerigen kepada saksi MUHAMAD RAMDAN yang tinggal di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak sedangkan sdr. ABDURACHMAN pun berangkat kembali menuju tempat penjualan minyak saksi H. HASBULLAH di Kapuas;
Bahwa uang hasil penjualan minyak tersebut sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) jerigennya diserahkan oleh Terdakwa kepada sdr. ABDURACHMAN ketika bertemu pada waktu selanjutnya yaitu pada saat sdr. ABDURACHMAN disuruh oleh saksi H. HASBULLAH untuk mengambil minyak goreng di Banjarmasin dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dalam seminggu dengan sekali membeli minyak kepada sdr. ABDURACHMAN sebanyak ± 20 (dua puluh) jerigen berisikan minyak goreng;
Bahwa benar barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah jerigen warna putih berisi minyak goreng adalah barang milik saksi H. HASBULLAH yang terdakwa beli dari sdr. ABDURACHMAN untuk kemudian dijual dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol DA 3413 MS adalah milik Terdakwa yang dipakainya untuk menjual minyak sedangkan uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan minyak;
Bahwa sejak awal sdr. ABDURACHMAN mengatakan kepada Terdakwa jika minyak curah yang diangkut dan dijualnya kepada Terdakwa adalah minyak milik saksi H. HASBULLAH dan sdr. ABDURACHMAN menjual minyak kepada Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin saksi H. HASBULLAH sehingga sdr. ABDURACHMAN bisa menjual minyak dengan harga jauh di bawah harga pasar;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
18 (delapan belas) jerigen warna putih berisi minyak goreng;
Uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3413 MS di jok bagian belakang terdapat keranjang terbuat dari besi tempat menaruh jerigen;
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 86/Pen.Pid/2015/PN.Mrh dan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 09 Maret 2015 sdr. ABDURACHMAN yang disuruh saksi H. HASBULLAH untuk mengangkut minyak curah dari daerah Basirih Banjarmasin dengan tujuan untuk kemudian menjual minyak tersebut ke daerah Kapuas Kalimantan Tengah, dalam perjalanannya ke Kapuas bertemu dengan Terdakwa di daerah Desa Beringin Rt. 07 Kec. Alalak Kab. Batola tepatnya di jalan masuk perusahaan TSMJ. Selanjutnya minyak dalam tangki yang sdr. ABDURACHMAN bawa sebagian diturunkan/dikeluarkan dari dalam tangki truk dan dimasukkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan oleh Terdakwa sampai terisi penuh 20 (dua puluh) jerigen dengan kapasitas masing-masing jerigen berisi 18 (delapan belas liter). Selanjutnya minyak-minyak tersebut dijual oleh Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) jerigen kepada sdri. SITI SAPNAH yang tinggal di daerah Desa Jelapat Kec. Mekarsari, 7 (tujuh) jerigen minyak ke saksi FAHRUL RAJI yang tinggal di daerah Desa Anjir Serapat Lama Kec. Anjir Muara, 2 (dua) jerigen kepada saksi MUHAMAD RAMDAN yang tinggal di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak sesuai dengan harga pasaran yaitu Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen sedangkan sdr. ABDURACHMAN melanjutkan kembali perjalanannya ke Kapuas;
Bahwa sejak awal sdr. ABDURACHMAN mengatakan kepada Terdakwa jika minyak curah yang diangkut dan dijualnya kepada Terdakwa adalah minyak milik saksi H. HASBULLAH dan sdr. ABDURACHMAN menjual minyak kepada Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin saksi H. HASBULLAH sehingga sdr. ABDURACHMAN bisa menjual minyak dengan harga jauh di bawah harga pasar dan perbuatan Terdakwa membeli minyak curah dari sdr. ABDURACHMAN sudah dilakukan sejak sekitar 6 (enam) bulan yaitu setiap sdr. ABDURACHMAN bertugas untuk mengambil minyak di daerah Basirih Banjarmasin secara rutin setiap 4-5 (empat sampai lima) kali setiap minggunya dengan sekali menurunkan sebanyak ± 20 (dua puluh) jerigen dimana berawal pada bulan Oktober 2014 ketika sdr. ABDURACHMAN sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Batola dan berkenalan dengan Terdakwa yang bekerja sebagai tukang memperbaiki WC yang kemudian sdr. ABDURACHMAN berberbincang-bincang dengan Terdakwa lalu menawari Terdakwa untuk menjual minyak goreng yang berada di dalam mobil truk tangki yang dibawa sdr. ABDURACHMAN dimana sdr. ABDURACHMAN akan menjual kepada Terdakwa dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar yaitu Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) per jerigen dan Terdakwa pun menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu:
KESATU : Pasal 480 ke-1 KUHP
KEDUA : Pasal 480 ke-2 KUHP
Menimbang, oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka diberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan yang paling terbukti atau paling mendekati dari Pasal-Pasal yang didakwakan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda;
Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Barang siapa”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa SUNARTO Bin SURATIN yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda”:
Menimbang, bahwa tentang unsur ini merupakan unsur perbuatan yang bersifat Alternatif, artinya cukup dipertimbangkan apabila perbuatan itu telah memenuhi salah satu unsurnya maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membeli adalah mendapatkan dan/atau memiliki sesuatu benda dengan melalui suatu pembayaran, baik dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung, sedangkan sedangkan pengertian suatu benda adalah suatu barang berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui jika pada hari senin tanggal 09 Maret 2015 sdr. ABDURACHMAN yang disuruh saksi H. HASBULLAH untuk mengangkut minyak curah dari daerah Basirih Banjarmasin dengan tujuan untuk kemudian menjual minyak tersebut ke daerah Kapuas Kalimantan Tengah, dalam perjalanannya ke Kapuas bertemu dengan Terdakwa di daerah Desa Beringin Rt. 07 Kec. Alalak Kab. Batola tepatnya di jalan masuk perusahaan TSMJ. Selanjutnya minyak dalam tangki yang sdr. ABDURACHMAN bawa sebagian diturunkan/dikeluarkan dari dalam tangki truk dan dimasukkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan oleh Terdakwa sampai terisi penuh 20 (dua puluh) jerigen dengan kapasitas masing-masing jerigen berisi 18 (delapan belas liter). Selanjutnya minyak-minyak tersebut dijual oleh Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) jerigen kepada sdri. SITI SAPNAH yang tinggal di daerah Desa Jelapat Kec. Mekarsari, 7 (tujuh) jerigen minyak ke saksi FAHRUL RAJI yang tinggal di daerah Desa Anjir Serapat Lama Kec. Anjir Muara, 2 (dua) jerigen kepada saksi MUHAMAD RAMDAN yang tinggal di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak sesuai dengan harga pasaran yaitu Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen sedangkan sdr. ABDURACHMAN melanjutkan kembali perjalanannya ke Kapuas;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membeli minyak curah dari sdr. ABDURACHMAN sudah dilakukan sejak sekitar 6 (enam) bulan yaitu setiap sdr. ABDURACHMAN bertugas untuk mengambil minyak di daerah Basirih Banjarmasin secara rutin setiap 4-5 (empat sampai lima) kali setiap minggunya dengan sekali menurunkan sebanyak ± 20 (dua puluh) jerigen dimana berawal pada bulan Oktober 2014 ketika sdr. ABDURACHMAN sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di daerah Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Batola dan berkenalan dengan Terdakwa yang bekerja sebagai tukang memperbaiki WC yang kemudian sdr. ABDURACHMAN berberbincang-bincang dengan Terdakwa lalu menawari Terdakwa untuk menjual minyak goreng yang berada di dalam mobil truk tangki yang dibawa sdr. ABDURACHMAN dimana sdr. ABDURACHMAN akan menjual kepada Terdakwa dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar yaitu Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) per jerigen dan Terdakwa pun menyetujuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membeli secara rutin minyak curah dari sdr. ABDURACHMAN sebanyak 20 (dua puluh) jerigen selama 6 (enam) bulan dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per jerigen kemudian menjual minyak curah tersebut dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu) rupiah per jerigen sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigennya, maka Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “membeli dan menarik keuntungan dengan menjual suatu benda” sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur ”Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”;
Menimbang, bahwa yang disyaratkan dalam ketentuan unsur ini adalah seseorang tidak perlu tahu atau mengetahui asal usul benda adalah hasil dari kejahatan apa, namun menuntut kepada kehati-hatian dan kecermatan dari seseorang untuk menilai berdasarkan akal yang sehat apakah barang yang akan ia beli tersebut merupakan barang yang diperoleh secara sah dan/atau halal. Keseluruhannya tersebut adalah berdasarkan kepatutan dan kebiasaan yang wajar di dalam masyarakat misalnya dibeli jauh dibawah harga sebenarnya, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan, atau hal-hal lain yang secara umum patut dicurigai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri bahwa sejak awal sdr. ABDURACHMAN mengatakan kepada Terdakwa jika minyak curah yang diangkut dan dijualnya kepada Terdakwa adalah minyak milik saksi H. HASBULLAH dan sdr. ABDURACHMAN menjual minyak kepada Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin saksi H. HASBULLAH sehingga sdr. ABDURACHMAN bisa menjual minyak dengan harga jauh di bawah harga pasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur “yang diketahui diperoleh dari kejahatan” sehingga unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi H. HASBULLAH dilakukan secara berlanjut selama 6 (enam) bulan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 18 (delapan belas) jerigen warna putih berisi minyak goreng dan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut “dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi H. HASBULLAH Bin H. HALIDI” sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3413 MS di jok bagian belakang terdapat keranjang terbuat dari besi tempat menaruh jerigen diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan masih dipergunakan untuk aktivitas dan mencari nafkah sehari-hari oleh keluarga Terdakwa, maka perlu ditetapkan untuk ”dikembalikan kepada SUNARTO Bin SURATIN melalui Penuntut Umum”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 374 KUHP, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin SURATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
18 (delapan belas) jerigen warna putih berisi minyak goreng;
uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
dikembalikan kepada saksi H. HASBULLAH Bin H. HALIDI (alm);
1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3413 MS di jok bagian belakang terdapat keranjang terbuat dari besi tempat menaruh jerigen;
dikembalikan kepada SUNARTO Bin SURATIN melalui Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 oleh kami: Hj. HERA KARTININGSIH, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA, SH., MH., dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. DARDIANSYAH, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh INDAH LESTARI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. RECHTIKA DIANITA, SH., MH. Hj. HERA KARTININGSIH, SH., MH.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
H. DARDIANSYAH